Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ganjar Sebut Proses Pemakzulan Gibran Tidak Mudah

By On Juni 06, 2025

Ketua DPP PDI-P, Ganjar Pranowo. 

JAKARTA, BM.Online Proses pemakzulan Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak mudah.

Hal tersebut dengan mempertimbangkan kerja sama politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 lalu.

“Kalau melihat komposisi kerja sama politik dalam KIM, rasanya proses tidaklah mudah,” kata Ketua DPP PDI-P, Ganjar Pranowo kepada wartawan, Rabu, 04 Juni 2025.

Dia mempertanyakan apakah surat pemakzulan dari Forum Purnawirawan TNI itu menunjukkan kesalahan dan pelanggaran sesuai Pasal 7A UUD 1945 atau tidak.

Menurut Ganjar, Forum Purnawirawan TNI baru sekadar memberi pernyataan desakan pemakzulan Gibran tanpa melampirkan bukti.

“Itu baru pernyataan. Akan lebih baik jika dilampiri bukti-bukti. Kalau ada, itu akan jadi awal DPR bisa merespons. Itu pun jika DPR satu suara,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.

Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengonfirmasi surat yang beredar tersebut.

Surat itu juga telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin, 02 Juni 2025.

“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo, Selasa, 03 Juni 2025.

Menurut Bimo, surat tersebut meminta MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wapres.

Dia mengatakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahasnya. (*/red)

Ini Tiga Pesan Megawati untuk Kepala Daerah PDI-P di Sekolah Partai

By On Mei 18, 2025

Ketua DPP PDI-P, Ganjar Pranowo. 

JAKARTA, BM.Online Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Ganjar Pranowo mengungkap tiga pesan Ketua Umum (Ketum) PDI-P, Megawati Soekarnoputri kepada para Kepala Daerah PDI-P se-Indonesia hasil Pilkada 2024, dalam pengarahan tertutup di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta.

“Satu, kita harus berangkat dari platform ideologi nilai kepartaian yang sama,” ujar Ganjar, Jumat, 16 Mei 2025.

Pesan kedua, kata Ganjar, Megawati mengingatkan agar kader PDI-P yang menjadi Kepala Daerah untuk menunaikan janjinya kepada masyarakat saat masa kampanye lalu.

“Ketiga, tentu saja, proses pelayanan inilah yang kelak kemudian hari akan menghasilkan inovasi-inovasi yang bisa dibagikan,” ujarnya.

“Sehingga di antara para Kepala Daerah ini, khusus yang dari PDI-P, akan punya forum bagaimana melakukan improvement, perbaikan dari seluruh sistem yang ada. Itu yang Ibu concern,” imbuhnya.

Meski menyampaikan tiga pesan itu, Megawati disebut tidak berpidato dalam pengarahan tertutup hari ini. Presiden ke-5 Republik Indonesia itu hanya mengikuti pembekalan dan memperhatikan kadernya yang terpilih menjadi Kepala Daerah.

“Mungkin gongnya akan terakhir. Jadi beliau akan mengikuti satu per satu. Perhatian yang luar biasa,” ujar mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Diketahui, terdapat 177 kader PDI-P yang terpilih dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Delapan di antaranya terpilih sebagai Gubernur maupun Wakil Gubernur.

Sedangkan untuk 169 kader PDI-P lainnya terpilih sebagai Kepala Daerah di tingkat Kabupaten dan Kota yang tersebar di seluruh Indonesia. (*/red)

Semua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi, KPU Sebut Parpol Pengusul Bisa Lakukan Penggantian

By On Mei 17, 2025

Komisioner KPU RI, Idham Holik. 

JAKARTA, BM.Online Partai Politik (Parpol) yang mengusung Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara dapat mengusulkan calon ulang.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi semua Paslon Pilkada Kabupaten Bupati Utara dalam sidang perkara 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Sama nanti kebijakannya akan sama karena perintahnya (MK) diawali dari pencalonan, maka nanti akan diawali dari pencalonan di mana partai politik yang mengusul pasangan calon yang didiskualifikasi tersebut nanti diberikan kesempatan untuk melakukan penggantian sebagaimana amar putusan MK,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.

Idham pun memastikan, proses Pilkada ulang ini bisa berjalan sesuai dengan putusan MK, yakni terlaksana maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan.

“Tentunya KPU RI segera mempersiapkan kebijakan teknis lanjut dari putusan tersebut dan nanti kami akan coba menggunakan pola yang sama terhadap pelaksanaan PSU yang 90 hari kemarin seperti itu,” ujarnya.

Idham mengatakan, pihaknya mulai berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Utara untuk pelaksanaan Pilkada ulang.

Menurut Idham, koordinasi itu dilakukan karena pembiayaan untuk tindak lanjut PSU dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Diketahui sebelumnya, MK mendiskualifikasi seluruh Paslon, yakni Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya - Hendro Nakalelo, dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah - Sastra Jaya karena terbukti menjalankan praktik politik uang.

Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp 16 juta untuk satu pemilih.

Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64 juta untuk satu keluarga.

“Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dengan nilai sampai dengan Rp 6,5 juta untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp 19,5 juta untuk satu keluarga,” kata Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah.

Terhadap fakta hukum tersebut, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah; dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak.

Oleh karena itu, kata Guntur, adalah tepat dan adil, jika dinyatakan kedua pasangan calon telah melakukan praktik money politics yang menciderai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Secara lebih sederhana, praktik politik uang itu benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas,” ujarnya. (*/red)

Semua Paslon Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi Gegara Politik Uang

By On Mei 15, 2025

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

JAKARTA, BM.Online Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi semua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara.

Putusan diskualifikasi itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan hasil Pilkada Barito Utara 2024, Rabu, 14 Mei 2025.

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” ujar Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK, Guntur Hamzah mengatakan, kedua paslon terbukti terlibat politik uang yang sangat masif sehingga merusak demokrasi di Indonesia.

Fakta politik uang yang cukup besar ini dinilai sama sekali tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, MK menilai tepat dan adil jika kedua pasangan calon dinyatakan telah melakukan praktik money politics yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Guntur mengatakan, secara lebih sederhana, praktik politik uang itu benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas.

“Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si. (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra,” ujarnya.

Selain itu, MK juga memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan Pilbup ulang, mulai dari pencalonan hingga pemungutan suara.

“Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo dalam putusannya. (*/red)

Soal Kasus Korupsi Pertamina, PDIP: Ahok Siap Buka-Bukaan Jika Dipanggil Kejaksaan

By On Maret 03, 2025


JAKARTA, BM.Online – Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok bakal memberikan keterangan kepada penyidik jika diperlukan dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Chico Hakim saat dimintai tanggapan mengenai dugaan penggiringan opini dari sejumlah pihak yang menyebut Ahok terlibat dalam masalah tata kelola minyak mentah dan produk olahan minyak di Pertamina.

Menurut Chico, panggilan dari penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadi kesempatan bagi Ahok untuk membantu penegakan hukum.

“Justru pak Ahok sangat bersemangat untuk hadir apabila memang ada panggilan dari Kejaksaan,” kata Chico kepada wartawan, Minggu, 02 Maret 2025.

Chico menilai, Ahok merupakan sosok yang memiliki kredibilitas, integritas, dan pendirian moral yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pihak-pihak yang mengembuskan opini negatif tentangnya.

Selain itu, kata dia, PDI-P sebagai partai tempat Ahok bernaung juga menjunjung tinggi supremasi hukum serta penindakan yang transparan.

“Tidak tebang pilih, transparan, dan tidak mengada-ada,” pungkasnya.

Chico juga mencatat, dalam beberapa waktu terakhir, PDI-P sering disudutkan oleh sejumlah pihak, salah satunya melalui kasus tata kelola minyak oleh anak perusahaan Pertamina, Patra Niaga.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan akan memanggil siapa saja yang dianggap dapat memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana di Pertamina berlangsung dari 2018 hingga 2023.

Adapun Ahok sempat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada 22 November 2019 dan mundur pada 2 Februari 2024.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian yang terjadi pada tahun 2023 saja tercatat mencapai Rp 193,7 triliun. Jika dihitung secara kasar, jumlah kerugian sejak 2018 hingga 2023 bisa mencapai Rp 968,5 triliun.

“Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara,” kata Harli, Rabu, 26 Februari 2025. (*/red)

Colek AHY dan Gibran, Prabowo: Sekarang Dampingan, Nanti Bisa Bersaing Ini

By On Februari 26, 2025

Prabowo Subianto saat berpidato di Kongres Partai Demokrat. 

JAKARTA, BM.Online – Presiden Prabowo Subianto mengatakan, jika ada Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tidak tertutup kemungkinan ada 'Presiden AHY'.

Hal tersebut dikatakan Prabowo saat menyinggung potensi Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Wapres Gibran Rakabuming Raka bersaing.

“Sekarang Mas AHY sekarang (usia) berapa? 45 ya? 46? Plus 25, ya baru 69, siapa tahu. Ada Presiden SBY, siapa tahu ada Presiden AHY, saya nggak tahu,” kata Prabowo dalam pidatonya di Kongres VI Demokrat di Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.

“Sekarang duduk berdampingan, nanti bisa bersaing ini dua orang ini,” kata Prabowo kepada AHY dan Gibran yang disambut riuh para kader.

Gibran salah satu tokoh yang turut hadir dalam acara Kongres VI Partai Demokrat. Gibran dan AHY duduk berdampingan dalam acara tersebut.

“Nggak apa-apa, bersaing itu baik, siapa nomor 1 ajaklah nomor 2, ajaklah nomor 3, iya kan?,” ujarnya.

Prabowo juga mengungkit Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pernah mengalahkannya dua kali dalam Pilpres. Namun, kata dia, Jokowi mengajaknya bergabung.

“Pak Jokowi ngalahin saya, saya mau bilang ngalahin gue, nggak enak ada wartawan Presiden Indonesia nggak boleh bicara kayak gitu, ngalahin saya dua kali, iya kan,” ujarnya.

“Aku dikalahkan tapi beliau ngajak saya masuk, masuk juga gue, eh sori masuk juga saya, maaf, Pak SBY ini,” candanya. (*/red)

Setuju dengan SBY, Sekjen Golkar Sarmuji: Kepentingan Negara Mesti Didahulukan dari Partai

By On Februari 24, 2025

Sekjen DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji. 

JAKARTA, BM.Online – Sekertaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji setuju dengan pernyataan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang meminta kadernya harus mendahulukan negara dan rakyat sebelum partai.

Menurut Sarmuji, kepentingan negara harus didahulukan daripada kepentingan partai. Loyalitas terhadap partai, kata dia, tidak berlaku lagi setelah menyatakan loyal kepada negara.

“Loyalitas kepada negara dimulai maka loyalitas ke partai berakhir. Setidaknya kepentingan negara mesti didahulukan dibandingkan kepentingan partai,” kata Sarmuji kepada wartawan, Minggu, 23 Februari 2025.

Sarmuji menyebut, partai dapat mengalami pasang surut, namun negara harus tetap tegak. Untuk itu, dia mendukung pernyataan SBY.

“Partai bisa pasang dan surut bahkan bubar, tetapi negara mesti tegak berdiri,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, SBY mengatakan, kader Partai Demokrat harus mendahulukan negara dan rakyat sebelum partai. Hal itu disampaikan SBY kepada 38 Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat di kediamannya, di Cikeas, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

SBY awalnya menceritakan ruangan tempat para kader partai berkumpul memiliki sejarah penting awal berdirinya Partai Demokrat.

SBY kemudian meminta kader Partai Demokrat mendahulukan perjuangan untuk negara dan rakyat, sebelum kepentingan partai.

“Karena ada nilai-nilai sejarah yang ingin saya sampaikan agar perjuangan Partai Demokrat ke depan, perjuangan besar kita, yang utama tentunya untuk negara dan rakyat dan perjuangan besar lainnya, baru untuk partai. Jangan dibalik, negara dulu baru partai, country (negara) over party (partai),” ujar SBY.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak, Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat (Jabar) Anton Sukartono Suratto, dan sejumlah kader lainnya dalam pertemuan di Cikeas.

Rombongan kader Partai Demokrat tersebut kemudian berkumpul di salah satu ruangan dan mendengarkan sambutan dari SBY. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *