Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Berhasil Turunkan Stunting, Kota Serang Diguyur Bantuan Fiskal

By On November 22, 2025


SERANG, BM.OnlineKeberuntungan menghampiri Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Pasalnya, di saat kondisi keuangan pemerintah kabupaten/kota lain menghadapi tekanan akibat kebijakan pemangkasan dana transfer, Pemkot Serang justru malah mendapat bantuan fiskal dari pemerintah pusat.

Nilainya terbilang cukup lumayan, yakni sebesar Rp 5,4 miliar. Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yusuf Suprapto.

Yusuf menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025, Pemkot Serang menjadi salah satu dari 50 pemerintah kabupaten/kota yang mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah pusat karena dianggap telah berhasil menurunkan angka stunting di masing-masing daerah.

“Alhamdulillah Kota Serang termasuk ke dalam 50 daerah mulai dari provinsi, kabupaten, kota yang mendapatkan dana insentif fiskal kategori penghargaan kinerja tahun berjalan penurunan stunting. Dan nilainya itu kurang lebih Rp 5,4 miliar,” ujarnya, Jumat, 21 November 2025. 

Menurut Yusuf, pencairan dana insentif itu dilakukan secara bertahap dalam dua periode dengan nilai masing-masing sebesar Rp 2,7 miliar.

“Insya Allah di minggu ini akan disalurkan tahap pertama senilai Rp 2,7 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, bantuan dana itu sendiri masuk dalam anggaran tahun berjalan di tahun 2025. Sehingga dengan begitu Pemkot Serang akan memanfaatkan semaksimal mungkin anggaran tersebut untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat di tahun ini.

“Akan kita gunakan untuk tahun anggaran 2025,” ujarnya. 

Adapun peruntukannya, kata Yusuf, sesuai dengan peraturannya dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan program yang berkaitan langsung dengan upaya penurunan stunting di Kota Serang. Salah satunya seperti peningkatan kualitas sarana dan prasarana fasilitas kesehatan.

“Yang sudah kita rencanakan itu untuk pembangunan RSUD, lalu ada juga hal lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Serang, Budi Rustandi mengaku senang mendapat bantuan dana tersebut. Sebab di saat kondisi keuangan kabupaten/kota lain dalam keadaan tertekan, Pemkot Serang justru mendapat insentif fiskal dari pemerintah pusat.

“Senang banget lah, eranya gue,” kata Budi dengan bangga.

Budi mengatakan, bantuan tersebut sedikit membantu Pemkot Serang dalam merealisasikan program kerjanya, terutama dalam hal pembangunan fisik.

“Jadi pembangunan tidak terganggu,” ujarnya. (Advertorial)

Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang

By On Oktober 27, 2025


SERANG, BM.Online - Di tengah upaya pemerintah pusat mendorong efisiensi anggaran serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas korupsi, perhatian publik tertuju pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang.

Berdasarkan data yang dikutip dari laman AMEL, terdapat dua kegiatan belanja jasa iklan pada 26 September 2025 senilai Rp 505,5 juta, dan pada 22 Oktober 2025 senilai Rp 475,5 juta.

Kedua kegiatan tersebut disebut tidak mencantumkan nama penyedia jasa secara terbuka.

“Totalnya hampir mencapai Rp 1 milyar, angka yang mengejutkan di tengah desakan efisiensi anggaran dan kondisi keuangan Kota Serang,” ujar Arie Budiarto, Ketua Ormas Badak Satria Banten, dalam keterangannya.

Arie menduga, Diskominfo Kota Serang terindikasi melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait anggaran belanja publikasi.

Ia menilai, instansi tersebut tidak transparan mengenai data media yang terlibat dalam kerja sama publikasi tahunan.

“Sebagai PPID, Diskominfo seharusnya menjadi contoh dalam keterbukaan informasi publik. Namun faktanya, informasi terkait agensi dan media penerima iklan tidak dibuka ke publik,” ungkapnya.

Menurut Arie, masih digunakannya jasa pihak ketiga (agensi) dalam kegiatan publikasi menunjukkan adanya ketidakefisienan dan potensi konflik kepentingan.

“Dinas lain di lingkungan Pemkot Serang bisa bekerja sama langsung dengan media tanpa agensi. Ini yang patut ditelusuri Kejaksaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tim investigasi ormas telah mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) yang mengarah pada dugaan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Dugaan persekongkolan ini bisa melibatkan pejabat pengadaan, penyedia, atau pihak lain yang bersepakat secara tidak sah untuk menentukan pemenang tender,” jelas Arie.

Hal ini, lanjutnya, melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang melarang segala bentuk persekongkolan.

Arie menyatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Kejaksaan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.

“Kami meminta Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk mencopot pejabat Diskominfo yang diduga bermain-main dengan anggaran publikasi yang bersumber dari pajak rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Ormas Badak Satria Banten akan tetap mendukung program Pemkot Serang selama berpihak kepada masyarakat, namun akan tegas mengkritik jika kebijakan tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

“Fungsi kontrol sosial ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai warga dan anak bangsa,” tutupnya. (*/red)

Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

By On Agustus 07, 2025


JEMBER, BM.Online Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pemberantasan perjudian adalah bentuk upaya untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Tetapi hal ini tidak dilakukan oleh jajarannya. Satu pekan pemberitaan terkait perjudian di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), sempat menjadi pergunjingan masyarakat luas. Sampai detik ini perjudian di Dusun Krajan, Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, tidak satu pun ada yang ditangkap penyelenggara judi maupun pemain lokal maupun luar daerah, Kamis, 07 Agustus 2025.

Narasumber Rud (58) membeberkan permasalah perjudian darat seperti sabung ayam, dadu dan cap Djiki belum ada yang tertangkap sampai saat ini.

“Harapan masyarakat Jember, penyakit masyarakat harus ditindak tegas. Kepolisian Polda Jawa Timur bersama Jajarannya, Polres dan Polsek, harus tegas dalam penegakan hukum, jangan kalah dengan PREMAN,” ujar Rud.

Menurut informasi, pengelola arena itu bernama Yon dan Imam.

“Mereka selalu dikatakan memang orangnya Resmob Polres Jember dan Polda Jatim mas. Mangkanya mereka tenang aja bukak kalangan, tanpa ada hambatan,” ujar Rud.

“Informasi apa terkait kriminallitas di Jember maupun narkoba, pihak jajaran Kepolisian pasti minta bantuan mereka,” urainya.

“Pesan kami juga kepada Tokoh Agama Ranting Balung, segera berkordinasi dengan pihak Kepala Desa, Koramil, Polsek, Kecamatan untuk membahas wilayahnya tempat penyakit Masyarakat. Biar segera ditertibkan para pelaku membuat rusuh di Kecamatan Balung, karena adanya arena itu. Wilayah Jember sudah tidak kondusif kembali, meningkatnya kriminalitas, pencurian hewan, ranmor, jambret dan banyak kejahatan,” pungkasnya. (*/red)

PERWAST Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Perkembangan Organisasi dan Persiapkan Raker Akhir Tahun

By On Juli 28, 2025


SERANG, BM.Online Dalam rangka persiapan Rapat Kerja (Raker) akhir tahun 2025, Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) melaksanakan Rapat Konsolidasi, di Saung Tepi Jalan, Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 28 Juli 2025.

Dalam rapat tersebut, Pembina, Penasehat dan Pengurus inti, yakni Ketua, Sekertaris, Bendahara (KSB) beserta anggota dan Bidang turut hadir membahas sejumlah rancangan untuk perkembangan organisasi serta evaluasi sejumlah program untuk rapat kerja.

Dalam kesempatan tersebut, Pembina PERWAST, Angga Apria Siswanto menyampaikan, kegiatan hari ini guna membahas apa saja yang sudah dikerjakan dan apa saja yang akan dilaksanakan oleh organisasi.

Salah satunya, kata Angga, membahas persiapan Raker Akhir Tahun, yakni Pengurus akan merancang draf kegiatan tersebut dengan membentuk panitia dan lain sebagainya.

“Hari ini kita melakukan evaluasi dan membahas rencana kegiatan Raker Akhir Tahun 2025. Untuk itu, pengurus segera merancang berbagai persiapannya,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Penasehat PERWAST, Yusa Qorni. Menurutnya, pasca penyegaran organisasi, pengurus baru akan melakukan persiapan dengan menyusun draf kaitannya dengan program organisasi.

“Termasuk menyiapkan draf Peraturan Organisasi agar roda organisasi bisa berjalan sesuai dengan tupoksi masing-masing,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Ketua PERWAST, Mansar mengatakan, usai rapat kosolidasi ini pihaknya akan segera menyusun berbagai persiapan dalam rangka Raker Akhir Tahun 2025.

“Ya, usai rapat konsolidasi ini, kami akan melakukan rapat internal pengurus dengan membentuk kepanitian guna menunjang kegiatan Raker Akhir Tahun 2025. Kami, jajaran pengurus dan anggota juga mengucapkan terima kasih atas arahan, saran dan masukan dari Pembina, Pak Angga, dan Penasehat, Pak Yusa, dalam rangka harmonisasi dan kekompakan organisasi PERWAST,” ucapnya. (*/red)

Pamplet dan Spanduk Penolakan Isu Pemakzulan Wapres Gibran Bertebaran di Sejumlah Wilayah di Banten

By On Juli 15, 2025


SERANG, BM.OnlineSelebaran pamplet atau poster dan sepanduk terkait penolakan Pemakzukan terhadap Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka bertebaran di sejumlah wilayah di Provinsi Banten, Senin, 14 Juli 2025

Poster tersebut ditemukan di sejumlah titik keramaian, yaitu di Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

Bertebarannya pamplet atau poster tersebut dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap atas berkembangnya isu pemakzulan yang dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 1945,.

Pemakzulan bukanlah perkara politik biasa, melainkan proses konstitusional yang hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang ketat dan tidak bisa didasarkan atas opini atau tekanan kelompok tertentu.

Pemakzulan ini sangat berbahaya bagi stabilitas nasional dan dapat mencederai semangat demokrasi yang telah berjalan secara sah dalam Pemilu 2024.

Adapun isi pamplet atau poster yang ditemukan awak media itu bertuliskan:

“Kami Mahasiswa Banten berdiri tegas tolak pemakzulan Gibran, Demokrasi bukan alat Balas dendam politik !.

“DPR RI jangan mau dibodohi oleh segelintir oknum! Tolak pemakzulan Gibran! Hormati mandat rakyat jaga konstitusi”


(*/red)

Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, KPK Kembali Periksa Tiga Orang Saksi

By On Juli 13, 2025


JAKARTA, BM.Online Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun 2017-2019, Jumat, 11 Juli 2025.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tiga saksi yang diperiksa terdiri dari pihak swasta hingga pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para saksi yang diperiksa itu, di antaranya Staf Pemasaran pada PT NINDYA KARYA Wilayah IV, MUL; Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan, EYA, dan Pensiunan ASN Pemkab Lamongan, SUM.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan,” ujar Budi, Jumat, 11 Juli 2025.

Namun Budi belum memastikan apakah kelimanya menghadiri pemeriksaan itu. Budi juga belum membeberkan apa yang didalami oleh penyidik.

Untuk diketahui, pengusutan kasus itu dimulai pada September 2023 silam. Dalam perjalanannya, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi termasuk Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lamongan.

KPK juga sempat memeriksa saksi salah satunya Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi. Hanya saja, KPK belum mengumumkan nama tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi itu. (*/red)

KPK Bantah Istimewakan soal Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim

By On Juli 13, 2025

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa usai menjalani pemeriksaan KPK di Polda Jatim, Kamis, 10 Juli 2025. 

SURABAYA, BM.Online Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, pada Kamis, 10 Juli 2025, mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.

Khofifah diperiksa KPK sebagai saksi selama delapan jam terkait kasus korupsi dana hibah. 

Lokasi pemeriksaan Khofifah di Mapolda Jatim sempat dipertanyakan. Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membantah mengistimewakan Khofifah.

“Pada prinsipnya tidak ada pengistimewaan dalam pemeriksaan terhadap saksi. Saat ini saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik,” kata Budi, Kamis, 10 Juli 2025.

KPK beralasan, Mapolda Jatim dipilih sebagai lokasi pemeriksaan demi efisiensi karena bertepatan dengan pemeriksaan saksi lainnya.

“Dalam rangkaian penyidikan perkara ini, kita ketahui bersama, tim sebelumnya juga melakukan rangkaian kegiatan pemeriksaan saksi lainnya, penyitaan, dan sebagainya di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.

Selama delapan jam diperiksa, Khofifah mengaku KPK tidak menyodorkan banyak pertanyaan.

“Enggak banyak,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 10 Juli 2025.

Namun, KPK menanyakan perihal daftar pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama tahun 2021-2024.

“Cuman kalau struktur di OPD ya satu pertanyaan jawabnya banyak karena Kepala-kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro di tahun 2021-2024 kan banyak banget,” ujarnya. 

Khofifah diminta oleh KPK untuk menjawab nama lengkap pejabat di masing-masing OPD yang bertugas selama tiga tahun tersebut. 

“Kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD. Kira-kira itu lah kawan-kawan,” pungkasnya.

Menurut Khofifah, materi pertanyaannya salah satunya seputar proses penyaluran dana hibah.

Dia diperiksa KPK juga berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jatim 2021-2022.

Khofifah mengatakan, seluruh proses penyaluran dana hibah dari Pemprov Jatim telah berjalan sesuai prosedur.

“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” ujarnya. 

Diketahui, pemeriksaan Khofifah berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim Tahun Anggaran 2021-2022.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahar Tua P Simandjuntak, beserta stafnya Rusdi dan dua pihak swasta, Abdul Hamid serta Ilham Wahyudi.

Namun, dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka, melakukan pemeriksaan saksi kunci, hingga penyitaan aset.

Selain Khofifah, KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, pada Kamis, 09 Juli 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *