Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sungguh Sangat Miris, PT SPS 2 Diduga Sangat Kebal Hukum. Sehingga Berani Mengabaikan Kewajiban, Peraturan Serta UU di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

By On Maret 14, 2025



BM.online // Nagan Raya. Selasa, 11 Merat 2025 -- Diduga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT SPS 2 di Kabupaten Nagan Raya  sesuai Data Realisasi bahwa PT SPS 2 masih memiliki kewajiban TJSLP / CRS yang belum direalisasikan, segera menyelesaikan kegiatan corporate social Responsibility ( CRS ) Tanggung Jawab sosial dan lingkungan Perusahaan ( TJSLP )


Sehubungan dengan surat Bupati PJ Bupati Nagan Raya No ; 005 /95/2023 tanggal 23 Februari 2023 segara menyelesaikan Kegiatan CSR/TJSLP tahun 2022 ,2023 , 2024 pada akhir Desember 2024 


Peraturan CSR perusahaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas (PT) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012. Selain itu, peraturan CSR juga diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, seperti UU Penanaman Modal dan UU Minyak dan Gas Bumi. 


UU Perseroan Terbatas

Pasal 74 UU PT menyatakan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan CSR. Perusahaan wajib menyisihkan dana CSR minimal 2% sampai 4% dari total keuntungan dalam setahun. 

PP 47 Tahun 2012 


Menguraikan aturan terkait kewajiban CSR perusahaan secara terperinci :

Rencana kerja tahunan perusahaan harus memuat rencana kegiatan dan anggaran untuk pelaksanaan CSR.

Realisasi anggaran untuk pelaksanaan CSR diperhitungkan sebagai biaya perusahaan.

Pelaksanaan CSR dimuat dalam laporan tahunan perusahaan.


Sanksi :

Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR dapat dikenai sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan kegiatan usaha. CSR adalah komitmen perusahaan untuk bertindak secara etis, legal, dan berkontribusi untuk meningkatkan. 


Dimohon kepada Aparat Penegak Hukum - APH menindak lanjuti usut tuntas prilaku perusahaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Hukum Yang berlaku, Perusahaan lebih berkuasa sehingga Hukum dan peraturan tidak berdaya perusahaan mengotak Atik Data dan Fakta semuanya Diam membisu tidak berdaya.


Tiem RED / Acehexpres.com & Benarnews.org


GMOCT : GABUNGAN MEDIA ONLINE CETAK TERNAMA

Usut tuntas Kasus Pencairan Ganda Dana Desa di Kabupaten Tangerang

By On Maret 13, 2025





Tangerang, BM.Online // Setelah viralnya kasus Pencairan ganda dana desa, Sebanyak 28 desa pada 13 kecamatan di Kabupaten Tangerang diduga terjerat permasalahan pencairan ganda dana desa yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. 

Kejadian ini memicu keresahan karena sejumlah program pembangunan yang direncanakan terpaksa dibatalkan atau ditunda akibat anggaran yang terkuras.

Kasus ini mengundang pertanyaan terkait penyebab utama terjadinya pencairan ganda. Apakah ini murni kesalahan sistem pada aplikasi SITANSA yang digunakan desa dan kecamatan, apakah pada sistem Internet Banking Corporate (IBC) milik Bank Jabar Banten (BJB)? atau justru ada praktik manipulasi oleh oknum yang memanfaatkan celah sistem, pasalnya tidak mungkin Kepala Desa tidak tahu apakah dana desa sudah pernah di terima sehingga terjadi penggandaan, lalu tetap mencairkan dana desa ganda tersebut.

Menurut peryataan dari Asmad Subrata selaku wakil LSM Gerbang, bahwa kasus pencarian ganda dana desa di kabupaten Tangerang seperti jalan ditempat, pihak APH" terkesan mulai tutup mata seolah-olah diduga ikut menikmati, Rabu (12/3/2025).

Asmad menambahkan, salah satu operator kecamatan Teluknaga berinisial "J" yang tugasnya mengkoordinir pencarian dana desa disinyalir ikut serta dalam pencarian ganda dana desa bahkan dana fiktif, padahal "J" sebagai operator kecamatan Teluknaga bukan PNS, tapi gaya hidup seperti hedonisme, tambahnya.

Asmad menjelaskan, tidak mungkin penggandaan dana desa ini dilakukan dengan tanpa sengaja, pasalnya pihak desa tahu kalau sudah menerima dana desa, dan kemudian kembali mendapatkan dana desa, jelasnya.

Seperti dikutip dari media Bidik Kasus, Sabtu (8/2/2025), Alam selaku Ketua Umum DPD LSM Geram mempertanyakan Potensi Peran Oknum dan Penyimpangannya.

Dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini semakin kuat setelah beberapa pihak internal desa seperti operator, pihak kecamatan dan pihak DPMPD kabupaten tangerang hingga pihak bank disebut-sebut memiliki peran dalam proses pencairan ganda tersebut.

Berikut beberapa dugaan yang muncul berdasarkan penelusuran dari CEO Geram Grup:
1. Oknum Operator Desa:
Ada indikasi bahwa beberapa operator desa memanfaatkan sistem aplikasi dengan melakukan input data yang memungkinkan pencairan dana lebih dari satu kali.
2. Oknum Kepala Desa:
Beberapa kepala desa diduga memberikan persetujuan tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap pencairan dana yang terjadi, yang semestinya hanya dilakukan satu kali.
3. Oknum Kecamatan:
Dugaan adanya pembiaran atau kelalaian dari pihak kecamatan yang seharusnya mengawasi dan memvalidasi proses pencairan dana desa.
4. Oknum di BJB:
Peran pihak bank dalam memproses transaksi ganda turut disorot. Ada pertanyaan apakah pencairan ganda ini lolos dari pengawasan sistem keamanan bank atau apakah terdapat keterlibatan pihak internal bank.
4. Oknum di BJB:
Peran pihak bank dalam memproses transaksi ganda turut disorot. Ada pertanyaan apakah pencairan ganda ini lolos dari pengawasan sistem keamanan bank atau apakah terdapat keterlibatan pihak internal bank.

Sementara, Camat Teluknaga saat di konfirmasi terkait 13 Desa yang berada di Kecamatan Teluknaga terhadap penggandaan dana desa tidak memberikan respon.

Dilansir dari RadarBanten.co.id Jumat (14/2/2025), Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali menahan satu orang tersangka dugaan penyimpangan pencairan ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024, Kamis malam (13/2/2025).

Kali ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menahan satu tersangka operator pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Satu tersangka tersebut langsung ditahan dan dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Sahputra mengatakan, bahwa tersangka WA ini adalah seorang operator yang bertugas di DPMPD Kabupaten Tangerang.

Dikatakan Doni, WA langsung dibawa ke Lapas Serang untuk 20 hari kedepan, “Usai menahan. 

Tiem RED/Daniel ( Targetberita.co.id. ) 

GMOCT : Gabungan Media Online Cetak Ternama

 Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G Dan Amankan 6 Tersangka.

By On Maret 11, 2025


BM.Online //Kota Bekasi - Guna mendukung program Asta cita Presiden RI dalam upaya pemberantasan Narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap 6 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat berbahaya daftar G tanpa surat ijin edar dari Dinkes dan BPOM Selasa (11/03/2025).


Dalam keberhasilan pengungkapan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer, Zholam maupun lainnya tidak terlepas dari kerja keras upaya Humanis Anggota personel Satres Narkoba yang selalu gencar memberikan penyuluhan mengenai dampak bahaya penyalahgunaan Narkoba dan obat terlarang dilingkungan sekolah maupun kelompok masyarakat. 


Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi akurat sangat kami butuhkan dalam membantu pihak Kepolisian khususnya Polres Metro Bekasi Kota untuk memberantas maraknya peredaran Narkotika dan obat obatan terlarang. 


Hal demikian ini menunjukkan bahwa warga masyarakat sangat antusias dan peduli dalam membantu memberantas serta menyelamatkan para generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan Narkoba di dalam lingkungannya masing-masing.


Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP  Farlin Lumban T, S. T., MM., M.H mengatakan, " Kami tetap berkomitmen untuk terus melakukan penegakkan hukum terhadap peredaran Narkotika dan obat-obatan berbahaya di kota Bekasi. 


Kami pun tak luput mengucapkan banyak terima-kasih kepada warga masyarakat yang ikut andil dalam membantu dan mendukung memberikan informasi kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Metro Bekas Kota. 


Keberhasilan kerja keras kami dalam memberantas Narkoba ini mendapatkan apesiasi dari warga masyarakat maupun  Ormas, Ulama, Tokoh Pemuda, yang jelas mencerminkan semangat bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di Wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota. 



Sumber

Humas Polres Metro Bekasi Kota.

Gubernur Andra Soni Sebut Pembangunan Perumahan Ciptakan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

By On Maret 10, 2025


SERANG, BM.Online Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, pembangunan perumahan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Menurutnya, tingginya permintaan masyarakat akan perumahan menjadikan sektor perumahan sebagai mesin penggerak perekonomian.

Hal itu disampaikan Andra Soni saat mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam kegiatan peletakan batu pertama pembangunan perumahan bagi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) di Perumahan Graha Kartika Pesona Serang, Jl Warung Jaud, Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu, 09 Maret 2025.

Peletakan batu pertama dilakukan serentak di lima kota, yaitu di Kota Serang, Bogor, Brebes, Bantul, dan Bekasi.

“Dilihat dari tingginya permintaan masyarakat akan perumahan menjadikan sektor perumahan sebagai mesin penggerak perekonomian. Sektor perumahan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi baru di suatu wilayah, karena dapat meningkatkan aktivitas perekonomi, lapangan kerja, dan daya tarik investasi,” ujar Andra Soni.

“Pembangunan perumahan membuat suatu wilayah menjadi pertumbuhan ekonomi baru,” sambungnya.

Andra Soni juga mengatakan, pembangunan perumahan sehat dan terjangkau dibangun atas perhatian pemerintah terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tujuannya, kata dia, agar dapat memiliki rumah dengan harga terjangkau.

“Ini karpet merah untuk MBR,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Menteri PKP, Maruarar Sirait, Menurutnya, perumahan bagi TNI AD ini harus dialokasikan tepat sasaran kepada MBR.

“Kami berkomunikasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), jangan lagi ada orang kaya, orang menengah mendapatkan rumah ini, mereka tidak berhak. Saya mohon betul jangan sampai ada saudara-saudara kita Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tidak dapat,” terang Ara.

Dia juga mengimbau agar kualitas pembangunan perumahan dan ditangani oleh developer yang bertanggung jawab sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Sesuai perintah Bapak Presiden Republik Indonesia, kualitasnya harus dijaga, serta mencegah jangan sampai konsumen TNI AD kita mendapatkan developer yang tidak bertanggung jawab. Karena Uang Negara harus digunakan dengan benar,” imbaunya.

Di lokasi yang sama, Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat, Letjen TNI Erwin Djatmiko mengatakan, pembangunan perumahan ini merupakan program TNI untuk mendukung program pemerintah melalui pembangunan rumah Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat.

“Kami berkomitmen meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI,” ujarnya. (*/red)

Tinjau Banjir di Cisoka dan Rajeg, Bupati Maesyal Akan Panggil Pihak Pengembang

By On Maret 10, 2025


TANGERANG, BM.Online Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid meninjau banjir di Perumahan Taman Cisoka Indah, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, dan Perumahan Villago Residence, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Minggu, 09 Maret 2025. 

Dalam kunjungannya, Bupati Maesyal meminta pengembang Taman Cisoka Indah agar memperlebar drainase, menyelesaikan tandon, dan menperbaiki turab yang menyebabkan air sungai meluap ke permukiman warga. 

“Saya meninjau langsung dilokasi dan bertemu pihak pengembangnya. Agar, melakukan perbaikan drainase, menyelesaikan tandon air, dan membuat turab dipinggiran saluran anak Sungai Cimanceuri,” kata pria yang biasa disapa akrab Rudi Maesyal.

Saat dilakukan peninjauan langsung di Perumahan Taman Cisoka Indah, Maesyal melihat saluran drainase di perumahan itu terlalu kecil, dan tidak adanya turab di saluran anak Sungai Cimanceuri. Sehingga, hal itu diduga menjadi penyebab terjadinya banjir.

Hal yang sama juga diungkapkan Maesyal Tangerang saat melakukan penijauan di Perumahan Villago Residence. Dia juga meminta kepada pengembang perumahan, untuk memperbaiki turab dan membuat tandon yang cukup untuk menahan debit air apabila mengalami kenaikan di musim penghujan. 

“Kalau Perumahan Villago Residance, drainasenya sudah bagus, dengan memiliki lebar satu meter, dan lebar satu meter. Hanya saja, turab di saluran Sungai Cimanceuri kurang tinggi. Selain itu, tandon yang belum memadai,” ujarnya.

Menurut Maesyal, pada Selasa, 11 Maret 2025 mendatang, pihaknya akan kembali memanggil para pengembang Perumahan Taman Cisoka Indah, dan Perumahan Villago Residence untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dalam pembangunan turab, tandon dan pelebaran drainase. 

“Nanti, Selasa kita panggil untuk melakukan rapat bersama dengan Dinas-dinas terkait. Tentunya, untuk menindaklanjuti hasil tinjauan hari ini,” pungkasnya. 

Selain melakukan tinjauan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang juga menerjunkan tim medis untuk melakukan pengecekan kesehatan masyarakat yang terdampak banjir di Perumahan Taman Cisoka Indah, dan Perumahan Villago Residence.

Dalam kesempatan itu, tim medis memberikan bantuan berupa sembako, selimut, matras, dan makanan siap saji kepada masyarakat yang terdampak banjir.

“Tadi kita terjunkan juga tim medis, dan kita serahkan bantuan logistik berupa, sembako, makanan siap saji, selimut, dan matras,” imbuh Maesyal. 

Sementara itu, Kapusdiklat BNPB RI, Heriawan mengatakan, pihaknya memberikan bantuan untuk masyarakat terdampak banjir berupa sembako sebanyak 250 paket, makanan siap saji 250 paket, matras 200 unit, dan selimut 200 unit.

Menurutnya, meskipun banjir sudah surut, namun bantuan tetap diperlukan, karena khawatir terjadi banjir susulan. 

“Meski sudah surut, kita tetap salurkan bantuan, karena khawatir terjadi banjir susulan. Termasuk, perahu karet kita siagakan,” pungkasnya. (*/red)

Legalitas GMOCT Resmi Terbit, Siap Beritakan Kebenaran Tanpa Takut Didukung Dewan Penasehat yang Berpengalaman

By On Maret 10, 2025



 
BM.Obline // Semarang, 10 Maret 2025 – Legalitas Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) resmi terbit setelah menerima pengesahan Akta Pendirian dari Notaris Etika Hotma Uli Manurung, S.H., M.Kn., dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU-0001314.AH.01.07.Tahun 2025. Peristiwa bersejarah ini ditandai dengan penyerahan dokumen resmi GMOCT dari kantor Notaris yang beralamat di Jl.Pedurungan Tengah IV No 40 kota Semarang Jawa Tengah. Kehadiran S Biantoro selaku Dewan Penasehat yang berpengalaman semakin memperkuat langkah GMOCT dalam menjalankan misinya.
 
Etika Hotma Uli Manurung, S.H., M.Kn., Notaris yang membantu proses perizinan GMOCT, menyatakan, "Saya sangat mengapresiasi semangat dan komitmen para pendiri GMOCT dalam membangun organisasi media yang berintegritas. Semoga GMOCT dapat menjalankan perannya sebagai wadah pers yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran."
 
Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT, menyampaikan, “Hari ini menandai babak baru bagi jurnalisme di Indonesia. GMOCT hadir untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, memberitakan fakta tanpa takut, dan memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Kami berkomitmen untuk menjalankan jurnalisme yang bertanggung jawab dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.”
 
Agung Sulistio, Wakil Ketua Umum GMOCT, menambahkan, "GMOCT dibangun atas dasar kebersamaan, transparansi, dan kekompakan. Kami akan bersinergi dengan dewan pers, pemerintah, TNI-POLRI, dan berbagai elemen bangsa lainnya untuk mewujudkan pers yang lebih baik."
 
Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menegaskan komitmen GMOCT untuk memberitakan kebenaran tanpa pandang bulu. "GMOCT hadir untuk menyuarakan kebenaran, meskipun kontroversial. Kami akan memberitakan fakta sesuai data di lapangan, demi kebenaran dan keadilan, bukan pembenaran. Slogan kami, 'No Viral No Justice', mencerminkan komitmen kami untuk memberitakan berita yang berdampak positif bagi masyarakat," tegasnya.
 
M. Bakara, Wakil Sekretaris Umum GMOCT, yang mewakili Ketua Umum dan jajaran pengurus pusat saat pengambilan dokumen resmi dari kantor Notaris, mengungkapkan rasa syukurnya. "Alhamdulillah, hari ini kita telah resmi mendapatkan dokumen legalitas GMOCT. Ini merupakan langkah awal yang penting dalam perjalanan panjang kita untuk mewujudkan visi dan misi organisasi. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung berdirinya GMOCT," ucapnya.
 
S. Biantoro, Dewan Penasehat GMOCT, memberikan dukungan penuh terhadap terbentuknya organisasi ini. "GMOCT memiliki potensi besar untuk menjadi media yang kredibel dan terpercaya. Saya yakin, dengan komitmen dan integritas yang tinggi, GMOCT dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan jurnalisme di Indonesia," ujar S. Biantoro.
 
GMOCT berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, faktual, dan bebas dari hoax. Dengan slogan "No Viral No Justice", GMOCT siap menjadi bagian dari solusi dalam membangun pers yang lebih baik dan bertanggung jawab di Indonesia.


#No Viral No Justice 

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Rakyat Nagan Raya Menuntut Keadilan, Bukan Janji: Sengketa Lahan dengan PT. SPS2 Memanas

By On Maret 09, 2025



Nagan Raya, Aceh –  Puluhan kali alat berat milik PT. SPS2 (dikenal sebagai Beko) telah merampas lahan garapan masyarakat Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.  Kekecewaan dan kemarahan memuncak karena Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dinilai bungkam dan janji-janji yang disampaikan dalam audiensi dianggap hanya isapan jempol.  Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara.com, salah satu anggota GMOCT.

 

"Rakyat butuh keadilan, bukan janji!" teriak para petani yang lahannya dirampas.  Mereka mengaku siap berjuang hingga titik darah penghabisan untuk mendapatkan haknya.  Dugaan keterlibatan oknum dan pengusaha membuat perusahaan berani bertindak sewenang-wenang, merampas lahan garapan yang telah digarap turun-temurun.

 

Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut berdalih beroperasi demi kepentingan masyarakat sekitar.  Namun,  masyarakat menilai izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan justru digunakan untuk menguasai lahan garapan dan tanah ulayat.  Pemerintah Kabupaten dan DPRK dinilai diam membisu, tidak responsif terhadap permasalahan ini yang telah berlangsung bertahun-tahun.

 

"Bertahun-tahun kami ditindas," ungkap salah seorang warga.  Mereka hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum atas lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.  Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27, yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup layak.  Ketidakadilan yang berlangsung lama ini membuat masyarakat merasa keadilan telah mati, sementara perusahaan semakin merajalela.  Bahkan, masyarakat dilaporkan dengan tuduhan palsu dan diadu domba satu sama lain.

 

Pihak perusahaan diduga memaksa masyarakat dengan tuntutan yang tidak berdasar hukum, demi meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa mengindahkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.  Ironisnya,  lahan garapan tersebut telah digarap oleh ratusan masyarakat selama bertahun-tahun.  Fakta ini menunjukkan bahwa PT. SPS2 telah melakukan penyerobotan lahan.  Dugaan adanya rekayasa hukum demi kepentingan perusahaan semakin menguatkan kecurigaan masyarakat.

 

"Diduga hukum dan UU HGU direkayasa demi keuntungan perusahaan, seakan semua bisa diatur dengan uang," ungkap warga dengan nada getir.

 

Melalui jurnalis GMOCT dan media lainnya, masyarakat memohon kepada pemerintah pusat untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah ini.  Mereka berharap pemerintah memberikan keadilan yang selama ini dirampas.  Keluhan masyarakat ini telah disampaikan berulang kali kepada awak media, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pemerintah.  GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pemerintah untuk segera bertindak.



#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)



GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

AIPDA Yudi Siswandi: Profesionalitas di Tengah Gonjang-ganjing Citra Polri, GMOCT Tetap Bersinergi dengan Kepolisian

By On Maret 09, 2025


bentengmerdeka.online // Kab.Lima Puluh Kota, Sumatra Barat – Gonjang-ganjing yang menerpa institusi Polri belakangan ini tak menyurutkan dedikasi AIPDA Yudi Siswandi dalam menjalankan tugasnya. Dengan pengalaman lebih dari 25 tahun sejak bergabung pada tahun 2000, Yudi Siswandi, yang kini bertugas sebagai Kanit Intelkam di Polres 50 Kota, membuktikan profesionalisme dan humanisnya dalam bertugas. Informasi mengenai profesionalisme AIPDA Yudi Siswandi ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online MataPublik, yang merupakan anggota GMOCT.

 

Berawal dari karirnya di Polres 50 Kota dan Polsek Pangkalan Polres 50 Kota hingga akhirnya bertugas di bagian Intelkam, AIPDA Yudi Siswandi telah melewati berbagai tantangan. "Asam garamnya sudah banyak saya rasakan," ujarnya sambil tersenyum saat diwawancarai di ruang kerjanya. Ia mengakui, penilaian negatif dan positif dari masyarakat dan media adalah hal biasa, karena manusia tidak luput dari kesalahan.

 

Namun, Yudi Siswandi menekankan pentingnya membangun citra positif Polri. Baginya, tugas humas Polri meliputi memberikan informasi akurat, menangkal sentimen negatif, dan membangun kepercayaan masyarakat. Hal ini, menurutnya, sangat penting untuk menciptakan situasi keamanan yang lebih baik dan pelayanan kepolisian yang optimal.

 

Lebih lanjut, Yudi Siswandi menjelaskan fungsi manajemen humas Polri yang terencana dan berkelanjutan. Ia berperan aktif dalam membangun citra positif Polri melalui kerja sama dengan berbagai media, termasuk:

 

Membangun kemitraan dengan media: Memberikan pelayanan informasi dan membangun kerja sama yang saling menguntungkan.

 

Komunikasi publik: Berperan sebagai komunikator internal melalui koordinasi dan penyebaran berita positif di media sosial resmi Polri, serta berkomunikasi dengan publik eksternal melalui wawancara, jumpa pers, dan talkshow.

 

Membina hubungan: Membangun hubungan baik dengan lembaga penyiaran/pers, lembaga pemerintahan, dan lembaga non-pemerintah.

 

Back up management: Melakukan publikasi kegiatan dan menjadi juru bicara untuk bidang/satuan kerja lain.

 

Salah satu pendiri media Mata-PublikNusantara.com memberikan apresiasi atas kinerja AIPDA Yudi Siswandi. "Beliau sangat memahami fungsi humas Polri dan sangat peduli serta humanis kepada jurnalis," Pemred MataPublic.com.

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menambahkan, "Meskipun ada oknum yang merusak citra Polri, GMOCT tetap bersinergi dengan Kepolisian yang profesional.  Namun, kami tidak akan segan-segan melaporkan oknum tersebut kepada Propam Mabes Polri jika ditemukan bukti pelanggaran."  Pernyataan ini menegaskan komitmen GMOCT dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan oknum yang mencoreng nama baik institusi Polri.

 

Pernyataan tersebut seolah menjadi bukti nyata bahwa profesionalisme dan dedikasi seorang anggota Polri seperti AIPDA Yudi Siswandi mampu menjadi contoh dan membantah anggapan negatif terhadap institusi Polri. Ia membuktikan bahwa citra positif Polri dapat dibangun dari kerja keras dan integritas individu-individu di dalamnya, sementara oknum yang merusak citra tersebut harus ditindak tegas. Semoga kisah AIPDA Yudi Siswandi dapat menjadi inspirasi bagi anggota Polri lainnya dalam menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme.



#No Viral No Justice 


Team/Red (Matapublic)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pengawasan Proyek Drainase Disorot, Aktivis Pamungkas Bachrudin Beka Akan Gelar Unjuk Rasa di PUPR Serang

By On Maret 09, 2025




Kota Serang – Pengawasan terhadap proyek pembangunan drainase yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang mendapat sorotan tajam dari aktivis Banten. Anggaran pengawasan sebesar Rp50 juta untuk setiap paket dinilai tidak sebanding dengan hasil di lapangan dan dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.

Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang, Bachrudin Beka, yang juga tergabung sebagai aktivis Aliansi Pamungkas Banten, mengecam keras lemahnya pengawasan terhadap proyek drainase yang tengah berjalan. Menurutnya, pelaksanaan proyek banyak menyimpang dari gambar perencanaan dan pengawasan dinilai tidak dijalankan secara semestinya.

“Pengawasan terhadap tujuh paket proyek drainase yang mencakup 35 titik pekerjaan jelas tidak optimal. Kami temukan indikasi lemahnya kontrol terhadap kualitas teknis dan penggunaan material seperti batu, pasir, serta semen yang tidak sesuai SOP. Bahkan tenaga kerja yang digunakan kami curigai bukan profesional,” tegas Beka.

Ia menambahkan, fungsi pengawasan seharusnya memastikan seluruh aspek proyek berjalan sesuai ketentuan—baik dari sisi teknis, mutu, pengadaan material, efisiensi biaya, ketepatan waktu, hingga manfaat bagi masyarakat. Namun kenyataan di lapangan justru jauh dari harapan.

Berikut daftar tujuh paket pengawasan drainase yang disorot:

1. 10048633000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 2 (5 lokasi)

2. 10048610000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 1 (5 lokasi)

3. 10048696000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Perkotaan Paket 6 (5 lokasi)

4. 10048665000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 6 (5 lokasi)

5. 10048652000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 4 (5 lokasi)

6. 10048689000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Perkotaan Paket 4 (5 lokasi)

7. 10048670000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Perkotaan Paket 1 (5 lokasi)

Dalam konteks manajemen pembangunan, lanjut Beka, pengawasan memiliki peran strategis untuk mencegah penyimpangan, memperbaiki kesalahan teknis, dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan proyek. Kegagalan pengawasan, menurutnya, bisa membuka celah bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sebagai respons, Aliansi Pamungkas Banten akan melayangkan surat somasi kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek tersebut. Tak hanya itu, mereka juga berencana melakukan audiensi dengan Dinas PUPR Kota Serang, khususnya Bidang Sumber Daya Air (SDA). Jika tidak ada respons, aksi unjuk rasa besar-besaran akan dilakukan sebagai langkah lanjutan.

“Kami ingin pembangunan drainase ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya proyek formalitas yang menyedot anggaran tapi tanpa hasil yang nyata,” pungkas Beka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Serang belum memberikan tanggapan resmi.*7 Paket Pengawasan Drainase PUPR Kota Serang Disorot, Anggaran Rp50 Juta per Paket Dinilai Tidak Efektif*

*Soroti Lemahnya Pengawasan Proyek Drainase, Aktivis Pamungkas Banten Ancam Gelar Aksi di PUPR Kota Serang*

*Bachrudin Beka Aktivis Pamungkas Akan Turun ke Jalan, Kritik Pengawasan Proyek Drainase PUPR Kota Serang*

*Aktivis Pamungkas Banten Siap Gelar Aksi di PUPR Kota Serang, Tuntut Evaluasi Pengawasan Proyek Drainase*

*Ketua LSM Siliwangi Kota Serang Kecam PUPR, Beka Pelopori Aktivis Pamungkas Rencana Aksi Massa Didepan Kantor*

*Pengawasan Proyek Drainase Disorot, Aktivis Pamungkas Bachrudin Beka Akan Gelar Unjuk Rasa di PUPR Serang*

Kota Serang – Pengawasan terhadap proyek pembangunan drainase yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang mendapat sorotan tajam dari aktivis Banten. Anggaran pengawasan sebesar Rp50 juta untuk setiap paket dinilai tidak sebanding dengan hasil di lapangan dan dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.

Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang, Bachrudin Beka, yang juga tergabung sebagai aktivis Aliansi Pamungkas Banten, mengecam keras lemahnya pengawasan terhadap proyek drainase yang tengah berjalan. Menurutnya, pelaksanaan proyek banyak menyimpang dari gambar perencanaan dan pengawasan dinilai tidak dijalankan secara semestinya.

“Pengawasan terhadap tujuh paket proyek drainase yang mencakup 35 titik pekerjaan jelas tidak optimal. Kami temukan indikasi lemahnya kontrol terhadap kualitas teknis dan penggunaan material seperti batu, pasir, serta semen yang tidak sesuai SOP. Bahkan tenaga kerja yang digunakan kami curigai bukan profesional,” tegas Beka.

Ia menambahkan, fungsi pengawasan seharusnya memastikan seluruh aspek proyek berjalan sesuai ketentuan—baik dari sisi teknis, mutu, pengadaan material, efisiensi biaya, ketepatan waktu, hingga manfaat bagi masyarakat. Namun kenyataan di lapangan justru jauh dari harapan.

Berikut daftar tujuh paket pengawasan drainase yang disorot:

1. 10048633000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 2 (5 lokasi)

2. 10048610000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 1 (5 lokasi)

3. 10048696000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Perkotaan Paket 6 (5 lokasi)

4. 10048665000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 6 (5 lokasi)

5. 10048652000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 4 (5 lokasi)

6. 10048689000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Perkotaan Paket 4 (5 lokasi)

7. 10048670000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Perkotaan Paket 1 (5 lokasi)

Dalam konteks manajemen pembangunan, lanjut Beka, pengawasan memiliki peran strategis untuk mencegah penyimpangan, memperbaiki kesalahan teknis, dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan proyek. Kegagalan pengawasan, menurutnya, bisa membuka celah bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sebagai respons, Aliansi Pamungkas Banten akan melayangkan surat somasi kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek tersebut. Tak hanya itu, mereka juga berencana melakukan audiensi dengan Dinas PUPR Kota Serang, khususnya Bidang Sumber Daya Air (SDA). Jika tidak ada respons, aksi unjuk rasa besar-besaran akan dilakukan sebagai langkah lanjutan.

“Kami ingin pembangunan drainase ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya proyek formalitas yang menyedot anggaran tapi tanpa hasil yang nyata,” pungkas Beka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Serang belum memberikan tanggapan resmi.

Bung Dedi: PT Pasangkayu Dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Diduga Mengelola Melebihi HGU dan Langgar UU Kehutanan

By On Maret 09, 2025



BM.Online // Pasangkayu, Sulawesi Barat – PT Pasangkayu, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan perambahan kawasan hutan dan penyerobotan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Pasangkayu. Surat laporan dan bukti-bukti telah diserahkan langsung ke Kejaksaan Agung. Pelapor, yang diinisiasi oleh aktivis Bung Dedi dari Peoples Letter, menduga adanya praktik mafia tanah dan hutan yang melibatkan oknum di daerah setempat.

 

Bung Dedi, saat dikonfirmasi oleh tim media melalui WhatsApp, membenarkan penyerahan surat laporan tersebut. Surat ditujukan kepada Jaksa Agung RI, dengan tembusan kepada Wakil Jaksa Agung RI dan sejumlah Jaksa Agung Muda. Tujuan pelaporan ini, kata Bung Dedi, adalah untuk memperjuangkan keadilan ekologis dan menyelamatkan sisa hutan di Kabupaten Pasangkayu. Informasi ini juga telah diterima dan akan terus dikawal oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Peran Masyarakat dalam Perlindungan Hutan

 

Peran serta masyarakat dalam melindungi hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 56/Menhut-II/2014. Masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga hutan dari kerusakan dan bermitra dengan polisi kehutanan dalam perlindungan hutan. Di Kabupaten Pasangkayu, ditemukan dugaan pelanggaran oleh PT Pasangkayu yang telah merambah kawasan hutan, ditandai dengan keberadaan pos kehutanan di dalam area perkebunan sawit dan penanda "Hutan Lindung" pada pohon sawit yang ditanam perusahaan.

 

PT Pasangkayu diduga melanggar Pasal 98 junto Pasal 116 ayat (1) huruf a UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Selain itu, perusahaan juga terancam pidana tambahan berupa pemulihan lingkungan hidup. Kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa izin PT Pasangkayu secara komprehensif.

 

Kronologi Izin dan Dugaan Pelanggaran

 

PT Pasangkayu mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan pada tahun 1987 dan 1992. Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) baru dikeluarkan pada tahun 1996, seluas 5008 hektar untuk perkebunan kelapa sawit. Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 98/Kpts-II/1996, lahan yang telah dimiliki dan digarap masyarakat seharusnya dikecualikan. Faktanya, PT Pasangkayu diduga tetap menggarap lahan tersebut, yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat setempat. Perlawanan masyarakat atas pengambilalihan lahan ini telah berlangsung sejak tahun 1990. PT Pasangkayu saat ini diduga mengelola lahan hampir 11.000 hektar, jauh melebihi izin yang diberikan.

 

Tuntutan Masyarakat

 

Masyarakat menuntut PT Pasangkayu mengembalikan minimal 748 hektar lahan (sekitar 10% di luar HGU) dan meminta perusahaan dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a junto Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara 8-15 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Masyarakat juga menegaskan bahwa PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa diduga mengelola lahan melebihi konsesi dan tanpa persetujuan awal masyarakat (FPIC).



#No Viral No Justice 


Team/Red (Peoples Letter)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Proyek Pembangunan TPT Jalan Karodangan Diduga Asala Jadi

By On Maret 09, 2025



Kota Serang // Kegiatan Pembangunan jenis Fisik tembok Penahan  tanah ( TPT) beralokasi Tepat nya di Link Karodangan Kelurahan Sepang ,Kecamatan , Taktakan Kota Serang Propinsi Banten.

Berdasarkan dalam pantauan awak media di lokasi tersebut melihat ada nya suatu Kejanggalan dalam Pekerjaan pemasangan Proyek bangunan TPT awak media menemukan ada nya suatu dugaan indikasi kecurangan yang Sudah terlihat melewati batas ketentuan prosudur yang ditetapkan salah satu nya dalam penerapan batu tanpa menggunakan adukan lantai dasar hanya saja terlihat batu di tumpuk" lalu di kasih adukan secukup nya.kami kerja berjalan Kurang lebih 10 hari yang Lalu dan di duga proyek  tersebut tida Sesuai dengan Operasional  Prosedur (SOP)perencanaan Sehingga bangunan di pekerjakan asal jadi, dugaan kuat ada nya Curi-Curi spesifikasi dalam Pembangunan pada Minggu 8/3/2025.


Berdasarkan hasil monitoring di Lokasi lapangan tersebut di temui Salah, Satu Pekerja ,di benarkan Saat di konfirmasi yang tida mau disebutkan nama nya mengatakan degan terkait Soal Pembangunan TPT ini,saya. hanya Sebatas kerja saja Pa, yang kerja juga orang pribumi sini, semua ga ada orang luar ,pengen lebih jelas nya langsung saja temui pelaksana nya bernama Aris ujar nya.


Di tempat yang Sama salah satu  petukang mengatakan,mengenai terkait perihal jasa upah tenaga kerja , saya di bayar harian pa untuk tukang 150 ribu un kenek beda lagi ,yang Kerja sekitar empat orang  Untuk panjang volume semua nya 50 Meter,coba aja cek di papan anggaran  ada disitu pa di pasang untuk  mengenai kedalaman  dan tinggi sekitar 360 CM pa,untuk lebar nya kurang lebih satu meter

Sambung masih di tempat yang sama awak media mencoba dan berupaya untuk menggali informasi lebih lanjut kesalah ,satu Pekerja,saat awak media meminta nomor pelaksana dilapangan tersebut, bahwa saya tidak punya nomor nya pak singkat nya.

Terkait dengan ada nya dugaan dalam teknis ,salah satu pekerja , membenarkan, dalam pembangunan TPT  kurang nya takaran komposisi semen sehingga terlihat jelas,  kurang maksimal akan berdampak buruk jelas mengurangi mutu  & kwalitas nya.

Perlu di ketahui Sumber anggaran nya ini dari APBD Tahun 2025

Kegiatan: penyelengaraan jalan kabupaten/kota

Pekerjaan:pembangunan pelengkap jalan link Karodangan Kec, Taktakan 

No kontrak:620/58/SPK/PPK/PI-PEMB/BM-DPUPR/2025

Tgl kontrak:11 Februari 2025

Nilai kontrak:199.610.000

Waktu pelaksanaan:60 HARI (kalender)

Pelaksana: CV.WIBAWA WICAKSANA

Konsultan pengawas: CV.DWI CAHYA KONSULTAN 

akibat kurang nya Pengawasan dari Pihak tim pelaksana dan konsultan Sehingga kini menjadi bahan Sorotan Para Aktivis sosial Kontrol ,Kami meminta Khusus nya bagi Pengguna anggaran bila mana terbukti ada nya Indikasi unsur Kesengajaan dalam pembangunan tersebut Kami minta Kepada Pihak, BPK dan inspektorat inspektorat  provinsi Banten untuk Segera bertindak tegas Dan beri Sangsi bila perlu blacklist CV. Tersebut.

Sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana belum bisa di konfirmasi Untuk  di mintai keterangan tutup nya 

mengakhiri.



(Masturo)

Tinjau Pelayanan RSUD Tigaraksa, Bupati Maesyal: Layani Masyarakat dengan Baik

By On Maret 08, 2025


TANGERANG, BM.Online – Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid meninjau pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Jumat, 07 Maret 2025.

Dalam kunjungan itu, Bupati Maesyal Rasyid berkeliling dari ruangan pelayanan perawatan medis, ruang operasi, hingga ke sudut-sudut kamar mandi di rumah sakit tersebut.

“Pelayanan di sini sudah cukup baik. Saya berharap kepada jajaran direksi dan para perawat lebih meningkatkan lagi pelayanan ke depannya untuk melayani masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang yang berobat dan dirawat di rumah sakit Tigaraksa ini,” ujar Maesyal.

Dia juga berpesan kepada seluruh jajaran RSUD Tigaraksa dan perawat untuk mengedepankan keramahan, kesopanan, humanis, dan informatif dalam melayani setiap pasien dan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

“Saya minta kepada seluruh jajaran RSUD dan perawat untuk selalu bersikap ramah dan baik dalam melayani setiap pasien yang datang ke Rumah Sakit Tigaraksa tanpa melihat KTP dan tanpa melihat jenis pelayanan apa yang dimintakan oleh pasien,” pintanya.

Dia juga menegaskan, petugas maupun perawat tidak boleh membeda-bedakan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

Menurutnya, semua yang membutuhkan layanan kesehatan dan pengobatan di RSUD Tigaraksa harus dilayani dengan baik tanpa kecuali.

“Untuk perawat layani dulu masyarakat yang berobat. Jangan dulu ditanya-tanya pakai BPJS atau pakai apa, jangan ditanya asalnya dari mana. Pokoknya layani dulu dengan baik masyarakat yang datang untuk berbobat,” tegasnya.

Dia berharap, Dirut RSUD Tigaraksa dan seluruh jajarannya terus berinovasi dan berbenah diri sehingga peningkatan status rumah sakit menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) segera terwujud untuk waktu yang tidak terlalu lama ke depannya. (*/red)

Keuchik Desa Puloe Kruet Bantah Keras Tudingan Mark Up Pembelian Kebun BUMG

By On Maret 08, 2025



 
Puloe Kruet, Aceh, Sabtu 8 Maret 2025 – Pemberitaan beberapa media online terkait dugaan mark-up harga pembelian kebun untuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Puloe Kruet mendapat bantahan keras dari Keuchik Hendra Sulaiman dan Ketua BUMG Abdul Rafa. Informasi awal yang diperoleh GMOCT dari media online Bongkarperkara (anggota GMOCT) menyebutkan adanya tudingan mark-up dan proses pembelian yang tidak sesuai musyawarah. Tudingan tersebut diduga dilontarkan oleh warga desa yang pernah mencalonkan diri sebagai kepala desa.
 
Abdul Rafa, Ketua BUMG, tegas membantah pemberitaan tersebut. "Sangat disayangkan, foto yang digunakan sebagai ilustrasi dalam berita tersebut bukanlah kebun milik desa yang dibeli," ujarnya kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa lahan sawit yang dibeli seluas 5 hektar terletak di tanah gambut dangkal yang mendekati tanah mineral, sehingga tidak membutuhkan pupuk ekstra seperti lahan pegunungan. "Tidak mudah membeli lahan seluas 5 hektar dalam satu hamparan," tambahnya.
 
Konfirmasi langsung dilakukan awak media kepada Keuchik Hendra Sulaiman dan pemilik kebun, Safrizal, di sebuah kafe di Desa Alue Bilie. Hendra Sulaiman menjelaskan bahwa pembelian kebun tersebut telah sesuai prosedur dan tepat sasaran. "Berita yang dimuat sangat menyudutkan dan tidak berimbang karena tidak ada konfirmasi kepada saya sebelumnya," ungkap Hendra. Ia menambahkan bahwa berita tersebut menyatakan belum terkonfirmasi kepada pihak terkait.
 
Hendra Sulaiman menjelaskan proses pembelian lahan. "Awalnya, Pak Safrizal enggan menjual kebunnya. Namun, setelah kami bujuk terus menerus, beliau akhirnya setuju menjual 5 hektar lahannya," jelasnya.
 
Konfirmasi kepada Safrizal membenarkan hal tersebut. "Benar, kebun sawit saya dibeli Desa Puloe Kruet dengan harga Rp 120.000.000 per hektar," kata Safrizal. Ia menjelaskan alasannya menerima harga tersebut. "Mereka beberapa kali datang memohon agar saya mengurangi lahan saya. Saya juga sedang membutuhkan uang, jadi dengan berat hati saya menjualnya. Harga tersebut saya berikan karena sebenarnya saya tidak ingin menjual karena harga sawit sedang mahal dan tanahnya bagus. Namun, karena mereka baik-baik dan saya butuh uang, maka saya jual dengan harga tersebut," tutup Safrizal.
 
Pernyataan dari berbagai pihak ini membantah tudingan awal yang beredar. GMOCT, sebagai gabungan media online dan cetak yang berkomitmen pada kebenaran, akan terus berupaya memberitakan informasi yang akurat dan berimbang.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Wasekum GMOCT Ikuti Workshop Pengolahan Sampah Instan dengan Biowash Promic: "Solusi Praktis dan Bermanfaat"

By On Maret 08, 2025



 
Tembalang, 8 Maret 2025 – Warga Tembalang, Semarang, antusias mengikuti workshop pengolahan sampah instan menggunakan Biowash Promic yang diselenggarakan di Pendopo Toba, Kawasan GO Green. Acara ini juga mencakup pembuatan minuman probiotik Jus Promic (Juspro), dan dihadiri oleh Wakil Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), M. Bakara.
 
AKBP Restiana Pasaribu, S.H., M.H., bertindak sebagai narasumber utama, membimbing peserta dalam mengolah sampah menjadi pupuk organik dan meracik Juspro. "Saya sangat senang melihat antusiasme warga dalam mengikuti workshop ini," ujar AKBP Restiana. "Penggunaan Biowash Promic merupakan solusi inovatif dan efektif dalam mengatasi masalah sampah. Selain itu, pembuatan Juspro mengajarkan masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya secara optimal dan meningkatkan kesehatan." Ia berharap program serupa dapat terus dikembangkan dan diimplementasikan di berbagai wilayah. Kegiatan ini didukung oleh Dinas Pertanian Kota Semarang dan Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPC Kota Semarang yang diketuai oleh Purnawirawan AKBP M. Manurung, S.H.
 
M. Bakara, mewakili GMOCT, turut berpartisipasi aktif dalam workshop. "Workshop ini sangat bermanfaat," ujar M. Bakara. "Biowash Promic menawarkan solusi praktis untuk masalah sampah, sekaligus memberikan pengetahuan tentang pembuatan minuman probiotik yang menyehatkan. GMOCT sangat mendukung inisiatif seperti ini yang mampu mengedukasi masyarakat untuk hidup lebih ramah lingkungan dan sehat." Ia menambahkan bahwa GMOCT akan terus mendukung program-program yang sejalan dengan visi keberlanjutan.
 
Setiap peserta menerima sertifikat sebagai tanda partisipasi. Workshop ini merupakan langkah nyata dalam mendorong masyarakat untuk mengadopsi gaya hidup berkelanjutan, mengurangi dampak negatif sampah, dan meningkatkan kualitas hidup melalui pemanfaatan teknologi ramah lingkungan dan konsumsi minuman probiotik. Keberhasilan acara ini menunjukkan sinergi positif antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan media dalam mempromosikan program-program berkelanjutan.
 
#No Viral No Justice
 
Team/Red (Jelajahperkara)
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
 
Editor:

Bawaslu Sebut Tidak Ada Kampanye dalam Kegiatan Safari Ramadan Bupati Serang

By On Maret 08, 2025


SERANG, BM.Online – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengaku diundang langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk ikut dalam kegiatan Safari Ramadan.

Hasil pengawasan yang dilakukan, tidak ada unsur kampanye dalam kegiatan tersebut. 

“Setiap Safari Ramadan, kami ikut melakukan pengawasan. Kami diundang oleh pihak pemda,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon kepada wartawan, Jumat, 07 Maret 2025. 

Furqon memastikan, pihaknya selalu hadir memenuhi undangan Pemkab Serang pada kegiatan Safari Ramadan.

Ia juga menegaskan, tidak ada kampanye dalam kegiatan tersebut.

“Kemarin hadir, hari ini juga hadir. Tidak ada kampanye sedikit pun,” tegasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto menjelaskan, Safari Ramadan adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Pemkab Serang dalam rangka silaturahmi di bulan Ramadan.

“Selain silaturahmi, kegiatan ini juga dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan Kabupaten Serang,” ujarnya.

Menurut Rudi, dalam kegiatan Safari Ramadan turut mengundang unsur Forkopimda, yang di dalamnya ada unsur TNI dan Polri. Kemudian diundang juga penyelenggara Pemilu dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang. 

“Ibu Bupati memastikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai aturan. Ibu Bupati memerintahkan agar KPU dan Bawaslu ikut serta dalam kegiatan Safari Ramadan, selain unsur Forkopimda,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, di sejumlah media massa dan media sosial terdapat tudingan bahwa kegiatan Safari Ramadan yang dilakukan Pemkab Serang terindikasi kampanye Pilkada Kabupaten Serang.

Kegiatan itu dikaitkan dan dinarasikan berkaitan dengan pencalonan salah satu pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Serang. (*/red)

Tidak Ada yang Tertinggal, Gubernur Andra Soni: Sinergi dan Kolaborasi untuk Berhasil Bersama-sama

By On Maret 07, 2025


TANGERANG, BM.Online – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan masyarakat Banten harus bersinergi dan berkolaborasi untuk berhasil bersama-sama.

“Tidak ada yang tertinggal,” kata Andra Soni usai menghadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka serah terima jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Periode 2025 - 2030 dari Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony kepada Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid dan Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah, Rabu, 05 Maret 2025. 

Andra Soni mengatakan, pertama dalam sejarah Republik Indonesia, Gubernur dan Bupati/Walikota dilantik oleh Presiden Republik Indonesia secara bersamaan. Pertama kali juga dalam sejarah Indonesia Gubernur dengan Bupati dan Walikota dilaksanakan secara serentak.

Setelah pelantikan, Gubernur, Bupati dan Walikota melaksanakan Retret secara bersama-sama di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Menurutnya, peristiwa itu sebagai simbol, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Gubernur, Bupati dan Walikota harus bersama-sama dan berkolaborasi dalam mengemban amanah sebagai pemimpin di daerahnya.

“Kita harus bersama-sama dan berkolaborasi membangun Provinsi Banten,” ujarnya.

Andra Soni mengatakan, Kabupaten Tangerang sudah meraih prestasi gemilang dalam berbagai bidang. Kabupaten Tangerang sudah mengalami kemajuan dalam peningkatan Indeks Pembangunan (IPM), penurunan angka kemiskinan ekstrim, dan lain-lain.

Andra Soni juga mengingatkan, dalam menjalani pemerintahan selanjutnya, dihadapkan dengan tantangan dan dinamika yang semakin berat.

“Untuk itu, perlu kebersamaan, kolaborasi dan sinergi. Mari, kita, Gubernur bersama Bupati dan Walikota berjalan bareng dan beriringan melaksanakan amanat masyarakat,” pungkasnya. 

Andra Soni juga mengajak seluruh komponen masyarakat di Provinsi Banten untuk bersama-sama, saling dukung, kolaborasi membangun Banten.

“Seluruh masyarakat, Forkopimda, DPRD, LSM, Pers dan seluruh elemen masyarakat lainnya mendukung Gubernur, Bupati dan Walikota, supaya berhasil menjalankan tugas-tugasnya,” ujarnya.

“Insya Allah, dengan kebersamaan dan kolaborasi akan menggapai keberhasilan. Berhasil bersama-sama,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid dalam sambutannya menyampaikan, dengan kolaborasi semua pihak, kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang akan semakin meningkat.

Dia meminta doa restu dan mengajak bergandengan tangan dengan semua pihak dalam menjalankan amanah sebagai Bupati Tangerang.

Di tempat yang sama, Pj Bupati Tangerang, Andi Oni menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang yang  sudah memberikan dukungan dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Andi Oni mengatakan, selama menjalani tugasnya, Kabupaten Tangerang telah berhasil melaksanakan program nasional seperti Pilkada Serentak 2024.

“Alhamdulillah, partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 mencapai 85,61 persen dari target awal 85 persen,” ujarnya.

Keberhasilan lainnya, kata dia, adalah pengendalian inflasi, penurunan kemiskinan ekstrim dan peningkatan investasi.

“Dukungan dan kolaborasi yang baik adalah kunci sukses menjalankan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” pungkasnya.

Diketahui, serah terima jabatan (Sertijab) Bupati dan Wakil Tangerang Periode 2025 - 2030 dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) RI, Helvi Y Morasa, Forkopimda Kabupaten Tangerang dan undangan lainnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Sukseskan Program Asta Cita Tiga Juta Rumah

By On Maret 07, 2025


SERANG, BM.Online – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan komitmen dirinya untuk mensukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam penyediaan perumahan. Tiga juta perumahan secara nasional, salah satunya di Provinsi Banten.

Hal itu diungkapkan Andra Soni usai menghadiri peletakan batu pertama dalam rangka pemenuhan perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepolisian Daerah (Polda) Banten, di Perumahan Homeland, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa, 04 Maret 2025.

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan institusi berkenaan dengan pelaksanaan program tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, Pemprov Banten bisa segera melaksanakannya. Semua institusi saat ini sedang berupaya bagaimana untuk bersama-sama mensukseskan program tiga juta perumahan itu,” ujarnya.

Andra Soni juga mengaku terinspirasi dengan program yang dilaksanakan oleh jajaran Polri dalam penyediaan perumahan.

Dia berharap program serupa juga bisa diadopsi dengan sasaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten.

“Mudah-mudahan kita bisa melaksanakan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto mengatakan, kegiatan groundbreaking ini dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah yang dipimpin langsung secara virtual oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (KP) Maruarar Sirait.

“Total ada 100 rumah yang dilakukan groundbreaking dengan tipe 36/72 meter persegi yang dapat dimanfaatkan oleh anggota Polda Banten dengan skema KPR di Bank BRI dan BJB,” ujarnya.

Kapolda Banten berharap ke depan kerja sama itu bisa terjalin dengan baik dan anggota Polri di Polda Banten semakin sejahtera. Karena, kata dia, program itu sangat bermanfaat bagi anggota Polri terutama yang belum mendapatkan rumah.

“Rumah dinas kami juga mempunyai keterbatasan. Mudah-mudahan program Asta Cita Presiden Prabowo ini bisa lebih banyak lagi,” pungkasnya. (*/red)

Vendor PT Lintas Arta Disorot, Perusahaan Penyedia Jasa Internet di Banten Aktivitas di Malam Hari

By On Maret 07, 2025



Aktivitas penyedia layanan internet di Banten yang diduga beroperasi tanpa izin semakin marak dan menjadi sorotan publik. Sejumlah perusahaan penyedia jasa internet diduga belum mengantongi izin resmi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Yang menjadi perhatian adalah pola kerja mereka yang lebih banyak dilakukan pada malam hari, mirip legenda Sangkuriang yang bekerja dalam kegelapan demi menghindari pantauan. Pemasangan tiang provider dan penarikan kabel yang dilakukan secara diam-diam ini menimbulkan dugaan bahwa mereka sengaja menghindari perhatian media dan masyarakat. Jika benar demikian, praktik tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat serta pemerintah daerah.

Keluhan Warga dan Dugaan Pelanggaran

Warga di berbagai wilayah Kota dan Kabupaten Serang, Banten, mengeluhkan pemasangan infrastruktur internet yang dilakukan tanpa izin resmi. Bahkan, ada pengaduan dari beberapa warga mendapati lahan mereka digunakan tanpa persetujuan, yang menimbulkan keresahan.

Sejumlah pengusaha penyedia jasa layanan internet diketahui tengah beroperasi di Jalan milik Satuan Kerja (Satker) PPK 1.1 BPJN Lintas Tambak, Keragilan, Ciruas dan wilayah sekitar Kota Serang. Aktivitas pemasangan infrastruktur internet ini menjadi perhatian warga setempat, terutama terkait izin operasional dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Belum ada informasi resmi mengenai legalitas penyedia layanan internet yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun, masyarakat berharap pihak berwenang melakukan pengawasan guna memastikan setiap perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini, aktivitas pemasangan jaringan internet masih terus berlangsung di beberapa titik di wilayah kota serang. Aparat dan instansi terkait diharapkan segera melakukan pengecekan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada.

Para aktivis menduga praktik ini dapat mengakibatkan kerugian bagi pendapatan daerah dan negara. Oleh karena itu, mereka berencana melakukan pendataan terhadap seluruh penyedia jasa internet yang beroperasi tanpa izin di Banten.

Regulasi dan Ancaman Sanksi

Sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi, khususnya Pasal 47 UU No. 36 Tahun 1999, setiap penyedia layanan internet yang melanggar aturan izin dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp600 juta. Jika terbukti beroperasi secara ilegal, sanksi pidana bisa meningkat hingga 10 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Langkah Aktivis dan Rencana Tindak Lanjut

Para aktivis Banten menegaskan bahwa mereka siap mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran dalam operasional penyedia layanan internet ini. Mereka juga merencanakan aksi unjuk rasa ke berbagai instansi terkait, seperti PUPR Banten, DPMPTSP, BPJN Banten, serta melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Banten.

"Kami tidak akan segan melaporkan ke pihak berwenang agar ada efek jera bagi perusahaan dan pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan hukum," ujar salah satu aktivis.

Mereka berharap pemerintah dan aparat hukum segera bertindak tegas untuk menertibkan penyedia layanan internet ilegal demi menjaga ketertiban serta kepentingan masyarakat.(Tim/Red



Rapat Zoom dengan Kantor Staf Presiden Bahas Surat Terbuka dari Kabupaten Pasangkayu, "Deputi sudah Bersurat Kepada Pemprov"

By On Maret 06, 2025



Pasangkayu, Sulawesi Barat – Perwakilan masyarakat dari Serikat Petani Pasangkayu, Sulawesi Barat, menggelar rapat virtual dengan Kantor Staf Presiden (KSP) pada 21 Januari 2025. Rapat tersebut membahas surat terbuka masyarakat terkait dugaan praktik mafia tanah dan konflik agraria di Kabupaten Pasangkayu, yang melibatkan beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa. Bung Dedi, inisiator Peoples Letter dan pelapor ke Sekretariat Presiden dan Wakil Presiden, memimpin delegasi masyarakat.

 

Rapat yang juga dihadiri oleh perwakilan KSP, termasuk Plt Deputi II KSP, Herbert, Edi Priyono, dan Devi Triasari (yang sebelumnya telah melakukan konfirmasi terkait surat terbuka tersebut), membahas laporan Serikat Petani Pasangkayu yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut mengungkap dugaan pelanggaran HGU oleh ketiga perusahaan tersebut, pengelolaan lahan yang tidak sesuai aturan, dan potensi penggelapan pajak. Serikat Petani Pasangkayu juga melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan pelanggaran HAM lingkungan.

 

Dalam laporan tersebut, Serikat Petani Pasangkayu meminta Presiden untuk:

 

Mengevaluasi status HGU PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

 

Mengembalikan lahan yang dikuasai korporasi di luar HGU kepada masyarakat.

 

Membentuk kebun plasma di dalam wilayah HGU perusahaan sebagai bentuk keadilan sosial.

 

Memberikan akses lahan di luar HGU kepada masyarakat, minimal 10% dari luas lahan yang dikuasai korporasi.

 

Bung Dedi menekankan keprihatinan atas kurangnya perhatian dari pemerintah daerah terhadap permasalahan ini, yang menurutnya cenderung berpihak kepada korporasi. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil tindakan tegas karena permasalahan ini dianggap telah selesai di tingkat pusat.

 

Selain Bung Dedi, rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Walhi, Uli Arta Siagian.  


Namun, hingga kini, menurut Bung Dedi, belum ada kabar baik yang diterima dari KSP terkait tindak lanjut dari permasalahan yang telah disampaikan.  


Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran bagi Serikat Petani Pasangkayu dan masyarakat Pasangkayu yang berharap agar permasalahan agraria ini segera terselesaikan secara adil dan transparan.


Saat meminta statement melalui chatting WhatsApp kepada salahsatu peserta Rapat Zoom dari Kantor Staf Presiden Devi Triasari pada Rabu 5 Maret 2025 sekitar pukul 20.10 WIB menyampaikan "Kedeputian kami sudah melaporkan kepada pimpinan dan juga sudah bersurat kepada pemprov mengenai hal ini ya Pak. Terimakasih".


Ditambahkan oleh Devi Triasari "Ini bukan untuk konteks publikasi ya Pak. Ini hanya update penanganan audiensi yang masuk ke kami. Kami sudah menerima audiensi dan mendengar dari kedua belah pihak. Kami juga sudah menindaklanjuti dengan bersurat ke pemda terkait tindak lanjut penanganan. Terimakasih".


"Kami tidak pernah ada kesepakatan untuk pemberitaan ya Pak. Dari kami hanya menerima surat permohonan audiensi yang sudah kami tindaklanjuti dengan penerimaan audiensi melalui zoom. Terimakasih" lanjut Devi Triasari.


"Silakan koordinasi dengan pelapor. Saya sudah menyampaikan concern tersebut ke pelapor. Terimakasih",tutup Devi Triasari.


Sementara itu Asep NS selaku Sekertaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengatakan bahwa awak media/wartawan/jurnalis berhak menayangkan pemberitaan sesuai permintaan Narasumber dan sesuai fakta guna mengawal asa dan harapan masyarakat yang mencari keadilan serta kebenaran bukan pembenaran ".



#No Viral No Justice 


Team/Red (Dedi Peoples Letter)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD 50 Kota, Tolak Inpres dan Desak Pemberantasan Ilegal

By On Maret 06, 2025



 
Kab. Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, 5 Maret 2025 – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Sotarduganews yang tergabung di GMOCT perihal Ratusan mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (PPNP) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota hari ini, Rabu (5/3/2025). Aksi yang dikomandoi oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) NKM PPNP ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, dengan tagline "Indonesia Gelap, 50 Kota Perlu Berbenah".
 
Aksi diawali dengan long march dari kampus PPNP menuju gedung DPRD. Para mahasiswa menyuarakan berbagai aspirasi dan tuntutan, baik di tingkat nasional maupun lokal. Presiden Mahasiswa BEM PPNP, M. Hanif Hasibuan, menjelaskan bahwa aksi ini didasari hasil konsolidasi internal organisasi kemahasiswaan.
 
Di tingkat nasional, mahasiswa mengecam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran di bidang pendidikan. Hanif berpendapat bahwa Inpres tersebut keliru karena dapat mengganggu proses belajar mengajar (PBM) dan melemahkan pendidikan Indonesia. Mahasiswa juga mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi dan menolak Revisi UU Minerba yang dinilai menciderai Tri Dharma Perguruan Tinggi. Mereka juga menuntut pemerintah untuk segera membayarkan tunjangan kinerja dosen.
 
Sementara itu, di tingkat lokal, mahasiswa menyoroti beberapa permasalahan di Kabupaten Lima Puluh Kota, antara lain maraknya LGBT, pengelolaan potensi daerah yang belum optimal, peredaran barang ilegal, dan sengketa lahan.
 
Berikut tuntutan mahasiswa yang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota:
 
Evaluasi dan kajian ulang Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran di sektor pendidikan.
 
Pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI.
 
Penolakan pengesahan Revisi UU Minerba.
 
Pembayaran tunjangan kinerja dosen oleh pemerintah.
 
Penyelesaian sengketa tanah ulayat di Kabupaten Lima Puluh Kota oleh DPRD 50 Kota.
 
Pembuatan Peraturan Daerah (Perda) untuk menindak tegas pelaku LGBT di Kabupaten Lima Puluh Kota oleh DPRD 50 Kota.
 
Penumpasan peredaran barang ilegal di Kabupaten Lima Puluh Kota oleh DPRD 50 Kota.
 
Pengawasan maksimal terhadap kinerja Bupati dan Wakil Bupati 50 Kota oleh DPRD 50 Kota.
 
Aksi demonstrasi ini diakhiri dengan harapan agar tuntutan mahasiswa dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dan daerah.  

 #IndonesiaGelapLimaPuluhKotaPerluBerbenah 

#NoViralNoJustice 

Team/Red (Sotarduganews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *