Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Misteri Pembangunan Rabat Beton di Desa Haurundang, Diduga Tabrak UU KIP No.14 Tahun 2008





BM.online - Proyek pembangunan jalan rabat beton manual jalan lingkungan yang beralokasi tepatnya di Kampung Munjul RT. 009/ RW.003 Desa Harundang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten . Dengan luas pekerjaan  P 184 x Lx 2,3 T x0,15.M yang dibiayai dari APBDES (DD), Anggaran 2025 dengan nilai tidak tercantumkan seberapa besar anggaran yang di gelontorkan dengan secara tertulis didalam  sebuah batu nisan prasasti berisi informasi penting untuk masyarakat. (Senin 7 Juni 2025)


Beberapa temuan yang berhasil dihimpun oleh awak media BM.online saat berada di lokasi kegitan proyek pembangunan Rabat beton manual antara lain:


Diduga komposisi matrial tidak memenuhi standar rencana anggaran biaya yang dibuat.
Pemahalan harga dan setelah menyesuaikan dengan besaran anggaran yang tidak berbanding lurus selanjutnya kami menduga telah terjadi pemahalan pada kontruksi. 


Saat dikonfirmasi salah mengaku beenama Samsul selaku kasi pelayanan Desa Harundang mengatakan bahwa pekerjaan sudah selesai beberapa hari lalu. 

"Pekerjaan sudah selesai dan perihal berkaitan dengan tenaga kerja alhamdulillah warga sini semua tida ada orang luar. Jelasnya 


Menurutnya Samsul jiak awak media ingin mengetahui lebuh jelas terkait Papan Informasi Pembangunan (PIP) diarahkan kepada Kepala Desa.

"Jika bapa ingin lebuh jelas lebih silahkan konfirmasi saja langsung kepala desa terkait perihal papan anggaran. Ujarnya 

Hal ini menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan enggan terbuka terhadap media, ada apa dengan proyek pembangunan infrastruktur Rabat beton manual jalan lingkungan Desa Harundang...?


UU KIP mendorong keterbukaan informasi publik berkaitan untuk kepentingan bagi masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi untuk memperjuangkan hak nya dalam mengakses informasi dan bagi badan publik untuk dapat melaksanakan kewajiban nya dengan sebaik mungkin, transparansi dan akuntabel,yang tertuang dalam  UU KIP No.14 Tahun 2008.


Untuk menggali lebih detail tim awak media BM-online mencoba ,konfirmasi menghubungi melalui telfon dan via chat WhatsApp kepala desa ( kades) Desa, Harundang, H UYU WAHYUDIN,S.PD sekaligus ,sebagai Ketua APDESI , Kecamatan Cikeusal,tida merespon dan Juga tida ada tanggapan terkait kegiatan pembangunan proyek pembangunan Rabat Beton manual tersebut justru,Kades Memblokir  nomor WhatsApp salah satu media BM- online saat dikonfirmasi, lebih memilih,bungkam diam membisu di duga kuat kepala Desa alergi pada wartawan imbuhnya.


Kami sebagai aktivis kontrol sosial mendesak kepada pihak dinas terkait,baik dari pihak DPMD, kecamatan, inspektorat kabupaten Serang untuk segera menijau turun di dilokasi menngcroscek ulang bila mana terbukti ada nya indikasi kecurangan dalam kegiatan tersebut kami minta ambil tindakan tegas beri sangsi bila perlu audit semua kegiatan pembangunan yang ada di setiap desa khusus nya di kecamatan Cikeusal tutup nya.



( Red/Masturo )

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *