Berita Terbaru
Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?
By Redaksi On Maret 01, 2026
Nganjuk – Sebuah gudang berlokasi di Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diduga menjadi sarana penimbunan solar bersubsidi. Aktivitas ilegal yang terkait dengan seorang pengusaha berinisial L ini masih menunggu pendalaman dan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
Pantauan di lapangan menunjukkan gudang tersebut dilengkapi tangki berkapasitas sekitar 8 kiloliter (KL) milik PT Lautan Dewa Energi (PT LDE), yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan solar. Keberadaan fasilitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar ini memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas penimbunan di luar mekanisme resmi penyaluran BBM bersubsidi.
Sejumlah warga yang ditemui mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang tersebut. Keterangan ini masih bersifat sepihak dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir sebelum adanya penyelidikan resmi dari pihak berwenang.
Rawan Kebakaran dan Ledakan
Keberadaan gudang yang diduga menyimpan solar subsidi menimbulkan kekhawatiran serius karena berlokasi di tengah permukiman padat penduduk. Warga khawatir fasilitas tanpa standar keselamatan yang jelas berpotensi menyebabkan kebakaran atau ledakan.
“Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran, rumah-rumah di sekitar sini bisa ikut terbakar. Gudang seperti ini seharusnya tidak ada di dekat permukiman,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga menjadi lokasi pemindahan solar subsidi antar SPBU serta pembelian solar subsidi tanpa izin resmi. Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi.
Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif
Aktivitas ilegal di gudang tersebut disinyalir dibekingi oknum anggota aktif, sehingga membuatnya seolah tak tersentuh hukum. Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar.
Desakan Tindakan Tegas Aparat
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam mengusut kasus ini. Penutupan gudang, penyitaan barang bukti, serta penelusuran alur distribusi BBM dinilai penting untuk mencegah kerugian negara dan memastikan BBM bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang berkepentingan belum dapat terkonfirmasi.
!Sumber Redaksi : Bentengmerdeka.online)
Dibalik Penindakan Penjual Obat Terlarang. Mengapa Hanya Penjaga Yang di Proses Hukum,
By Admin On Februari 28, 2026
Garut, Bentengmerdeka.online -- Sebuah warung kosong yang berlokasi di Jalan Asparagus Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga kuat menjadi pusat aktivitas peredaran obat keras daftar G yang meresahkan masyarakat. Hasil penelusuran investigasi Potret bentengmerdeka.online yang turun langsung ke lokasi Aktivitas jual beli obat-obatan keras seperti Eximer dan Tramadol juga terdeteksi menjadikan praktik ini seperti jaringan yang terorganisir dan telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan hukum berarti.
Lebih mencengangkan, saat pimpinan reaksi media online Bentengmerdeka.online meminta beberapa butir obat daftar G untuk barang bukti jenis obat keras yang mereka jual. Nama Rizal terus muncul dalam setiap penggalian informasi dari pelaku di lapangan, memperkuat dugaan adanya jaringan besar yang terstruktur.
Menanggapi fenomena ini, Ahmad Nuryaman, Selaku Kepala Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) mengecam keras lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Garut.
“Ini bukan lagi sekadar isu kriminal kecil. Ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir yang melibatkan distribusi obat keras secara masif dan terang-terangan. Jika aparat hukum tak segera bertindak, jangan salahkan masyarakat kalau kepercayaan terhadap institusi penegak hukum terus merosot,” tegas Ahmad Nuryaman
Ahmad juga mendesak pihak Kepolisian Kapolsek Leles dan Kapolres Garut Agar menindak Pemiliknya yang namanya tida asing lagi di jaringan Predaran Obat Daftar G di Wilayah Leles.
"Harusnya bos bernama Rizal juga ditindak, jangan penjaga warung yang menjadi Tumbal, Anak-anak muda kita dirusak oleh zat berbahaya yang dijual seperti permen. Tidak boleh ada kompromi terhadap pengedar obat keras. Ini harus dihentikan sekarang juga,” tambahnya.
Terkesan Lamban," Enam Bulan Perkara Dugaan Cabul Di Polres Serang Jalan Merayap, Keluarga Korban Berharap Unit PPA Segera Tangkap Pelaku.
By Redaksi On Februari 27, 2026
Dibalik Garis Policeline Warung Bos Rizal Menyimpan Ribuan Butir Obat Daftar G, Kapolsek Leles Jangan Tutup Mata
By Redaksi On Februari 26, 2026
Mabes Polri Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Pelanggaran Penanganan Perkara di Aceh.
By Redaksi On Februari 26, 2026
Jakarta – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara pidana yang ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Darul Makmur, Polres Nagan Raya, Polda Aceh.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) serta surat petunjuk dan arahan yang dikeluarkan oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri tertanggal 6 Januari 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Biro Wasidik Bareskrim Polri telah menerima dan meregistrasi pengaduan masyarakat yang diajukan oleh pelapor melalui kuasa hukumnya, terkait penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/VIII/2025/SPKT/Polsek Darul Makmur/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 18 Agustus 2025.
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh agar:
Melaksanakan proses penyelidikan dan/atau penyidikan secara profesional, proporsional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan;
Melakukan klarifikasi atas pengaduan masyarakat serta melaksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara;
Menyampaikan laporan hasil pengawasan dan laporan kemajuan penanganan perkara kepada Mabes Polri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal guna menjamin penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, Mabes Polri juga menekankan bahwa penanganan pengaduan masyarakat merupakan bagian dari komitmen reformasi birokrasi Polri menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan adanya tindak lanjut resmi dari Mabes Polri ini, diharapkan proses hukum yang sedang berjalan dapat diawasi secara ketat dan dilaksanakan sesuai prinsip keadilan serta hak asasi manusia.
(Sumber : Red-Bongkarperkara.com)
Adil Bangsa Yustisia Ajukan Peninjauan Kembali Putusan PN Suka Makmue
By Redaksi On Februari 26, 2026
Nagan Raya – Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia secara resmi mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 86/Pid.B/2025/PN Skm, yang menjerat klien mereka, Ridwanto.
Permohonan PK tersebut didaftarkan pada 24 Februari 2026, sebagai upaya hukum luar biasa untuk mencari keadilan substantif bagi pemohon yang dinilai merupakan korban pembacokan, bukan pelaku tindak pidana.
Kuasa hukum Ridwanto dari Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia menjelaskan bahwa dalam peristiwa yang terjadi di wilayah perkebunan Kabupaten Nagan Raya, kliennya diserang lebih dahulu oleh seseorang bernama Muslem dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Dalam kondisi terancam keselamatannya, Ridwanto melakukan perlawanan semata-mata untuk membela diri dan menyelamatkan nyawanya.
“Fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi dengan jelas menunjukkan bahwa klien kami berada dalam posisi terpaksa. Tindakan yang dilakukan adalah upaya pembelaan diri yang sah, bukan tindak pidana,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Dalam permohonan PK tersebut, kuasa hukum juga menilai bahwa Majelis Hakim pada tingkat sebelumnya belum sepenuhnya mempertimbangkan keadaan darurat dan unsur pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
Melalui Peninjauan Kembali ini, pemohon meminta Mahkamah Agung RI untuk:
Menerima permohonan Peninjauan Kembali secara keseluruhan;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue; Menyatakan bahwa perbuatan Ridwanto merupakan upaya pembelaan diri yang sah;
Menetapkan biaya perkara secara adil dan patut.
Kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang objektif, adil, serta menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi korban kejahatan yang justru dikriminalisasi.
“Peninjauan Kembali ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi juga tentang perlindungan hukum bagi warga negara yang membela diri dari ancaman nyata,” tegas kuasa hukum.
(Sumber : Red-Bongkarperkara.com)
BONGKAR! Jejak Mafia Tambang di Balik AKP Gadungan dan Dokumen Pejabat Palsu
By Redaksi On Februari 26, 2026
Kuningan, _ Penangkapan pria berinisial MR oleh Tim Intelmob Polda Jawa Barat di Kabupaten Kuningan membuka babak baru dugaan praktik mafia tambang yang beroperasi dengan menyalahgunakan simbol negara. MR yang diduga menyamar sebagai perwira Brimob berpangkat AKP diringkus di sebuah vila di Desa Nangka, Kecamatan Kadugede, setelah dilaporkan melakukan intimidasi terhadap Kepala Desa Bantar Panjang terkait polemik tambang pasir sungai milik CV Jaya Rimbang.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan atribut Polri lengkap berpangkat AKP beserta Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diduga palsu. Petugas juga mengamankan dua pucuk pistol jenis softgun, satu senjata laras panjang, serta alat hisap sabu dan plastik klip bekas pakai. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa MR tidak hanya melakukan penyamaran, tetapi juga terlibat dalam rangkaian pelanggaran hukum serius yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
Penyidik turut menyita sejumlah stempel dan dokumen yang diduga dipalsukan dengan mencatut nama pejabat dari tingkat bupati, gubernur, Kapolda hingga Kapolri. Beredar pula undangan sosialisasi tambang yang membawa nama institusi negara tanpa kewenangan sah. Jika terbukti, praktik ini masuk kategori kejahatan serius terhadap administrasi negara sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.
Perkembangan penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa MR tidak bergerak sendiri. Seorang berinisial J disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memberi instruksi terkait kepentingan usaha tambang. Keterangan warga mengindikasikan adanya tekanan sistematis terhadap aparatur desa agar mengikuti kepentingan tertentu. Jika unsur korporasi terbukti, maka pertanggungjawaban pidana dapat diperluas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, publik menyoroti perbedaan narasi saat Polres Kuningan menggelar konferensi pers yang hanya menekankan dugaan penipuan rekrutmen kerja di Pertamina, tanpa menguraikan secara rinci dugaan pemalsuan dokumen pejabat dan atribut Polri palsu. Situasi ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi dan komprehensivitas penanganan perkara.
Masyarakat kini meminta pejabat tinggi kepolisian di lingkungan Polda Jawa Barat untuk mengawasi secara langsung proses hukum yang berjalan agar penanganannya objektif, profesional, dan tidak menyisakan celah. Pengawasan tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh dugaan pelanggaran—baik individu maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain—diproses sesuai aturan yang berlaku.
Harapan publik sederhana namun tegas: jangan sampai praktik penyalahgunaan atribut negara, intimidasi terhadap aparatur desa, serta dugaan permainan kepentingan tambang kembali terulang. Penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh menjadi kunci menjaga marwah institusi serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
(Sumber : Red-Kabarsbi.com)
Babinsa Berperan Krusial CEGAH Perang Sarung di Bulan Ramadhan, Tindakan Fisik Tidak Dibenarkan (Viral Di Siumpiuh Kedungpring Banyumas)
By Redaksi On Februari 26, 2026
(GMOCT) – Bintara Pembina Desa (Babinsa) memiliki peran krusial dalam melakukan pendekatan persuasif dan preventif untuk membina remaja yang terindikasi akan melakukan "perang sarung", terutama selama bulan Ramadan. Namun, tindakan memukuli wajah remaja dengan sarung atau tangan, bahkan jika bertujuan untuk pembinaan atas dugaan perang sarung, tidak dibenarkan secara hukum dan prosedur disiplin militer.
GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama telah mendapatkan video yang menunjukkan tindakan fisik terhadap remaja yang diduga terkait fenomena perang sarung dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan. Video yang dimiliki oleh ID QuantumNews tersebut tidak mencantumkan informasi tanggal, bulan, dan tahun kejadian.
Berikut adalah peran dan tindakan nyata yang seharusnya dilakukan oleh Babinsa dalam menangani fenomena perang sarung:
1. Tindakan Preventif dan Edukasi
- Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja: Babinsa masuk ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman bahwa perang sarung bukan sekadar tradisi main-main, melainkan bentuk tawuran yang membahayakan nyawa dan dapat diproses secara hukum.
- Penyuluhan Hukum: Mengedukasi remaja mengenai sanksi pidana, seperti Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak jika terdapat korban di bawah umur.
2. Pengawasan dan Patroli Wilayah
- Patroli Sinergi: Melakukan patroli rutin bersama Bhabinkamtibmas dan Linmas di titik-titik rawan pada jam-jam kritis, yaitu setelah salat Tarawih hingga menjelang subuh.
- Deteksi Dini: Memantau pergerakan kelompok remaja di lingkungan desa melalui koordinasi dengan tokoh pemuda dan masyarakat setempat.
3. Pembinaan Langsung (Jika Tertangkap)
- Pemberian Nasihat Terukur: Jika menemukan remaja yang hendak beraksi, Babinsa memberikan teguran keras namun mendidik guna memberikan efek jera tanpa kekerasan berlebih.
- Mediasi dengan Orang Tua: Memanggil orang tua remaja yang terlibat untuk membuat surat pernyataan dan memastikan pengawasan lebih ketat di rumah.
4. Koordinasi Lintas Sektor
Babinsa bekerja sama dengan Polri, pemerintah daerah, dan tokoh agama untuk menciptakan kegiatan positif pengganti, sehingga energi remaja tersalurkan ke hal-hal yang bermanfaat selama bulan puasa.
Tindakan Fisik Terhadap Remaja Melanggar Hukum
Kekerasan fisik terhadap anak melanggar UU Perlindungan Anak dan kode etik aparat, sehingga pembinaan seharusnya dilakukan secara edukatif dan persuasif. Poin-poin penting terkait hal tersebut:
- Pelanggaran Hukum: Tindakan fisik seperti memukul dikategorikan sebagai penganiayaan/kekerasan, yang diatur dalam Pasal 80 jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Prosedur yang Benar: Pembinaan oleh Babinsa seharusnya dilakukan melalui pendekatan dialogis, memanggil orang tua, atau menyerahkan ke pihak kepolisian jika ditemukan unsur pidana, bukan dengan tindakan fisik.
- Penanganan Fenomena: Perang sarung adalah tindakan yang dilarang dan meresahkan, namun penanganannya harus tetap menghormati hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan fisik.
Alternatif Penanganan yang Aman dan Efektif
Sebagai alternatif yang lebih baik, kasus seperti ini sebaiknya:
- Didokumentasikan oleh warga sekitar.
- Dilaporkan ke pihak kepolisian atau komandan koramil setempat (Danramil) untuk tindak lanjut yang sesuai prosedur.
- Melibatkan pihak sekolah dan orang tua untuk pembinaan karakter remaja.
Dengan ditayangkannya pemberitaan ini, GMOCT akan mencoba berkunjung ke wilayah Banyumas, khususnya di Siumpiuh Kedungpring, guna melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus yang terlihat dalam video tersebut.
#noviralnojustice
#tni
#babinsa
#banyumas
#perangsarung
Team/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Kasus Pengancaman & Rasisme di Blora Memanas, John L Situmorang: Polisi Jangan Ragu Tetapkan Tersangka!
By Redaksi On Februari 26, 2026
Blora – Kasus dugaan pengancaman dan rasisme yang menyeret nama Agus Sutrisno alias Agus Palon makin jadi sorotan. Desakan publik ke Polres Blora juga makin kencang: jangan ada yang kebal hukum.
Kuasa hukum pelapor, John L Situmorang, S.H., M.H, datang langsung ke Polres Blora buat memastikan perkara ini gak jalan di tempat. Ia minta proses hukum dilakukan serius, cepat, dan terbuka.
“Kami minta kepastian hukum. Baik untuk korban, maupun untuk terlapor. Semua harus jelas,” tegas John ke wartawan, Senin (24/2/2026).
John menjelaskan, kliennya sudah memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Sat Reskrim. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa. Artinya, proses hukum sebenarnya sudah berjalan dan tinggal menunggu keberanian aparat untuk naikkan status perkara.
Menurutnya, kalau sudah ada minimal dua alat bukti sesuai KUHAP, gak ada alasan lagi untuk menahan penetapan tersangka.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada yang dilindungi. Kalau alat bukti cukup, ya harus berani tetapkan tersangka. Hukum itu harus tegas, bukan pilih-pilih,” tegas John.
Kasus ini makin panas karena sebelumnya sempat viral di media sosial. Apalagi, terlapor diketahui menjabat sebagai Ketua RT. Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat.
“Ketua RT itu harusnya jadi contoh, bukan malah diduga melakukan pengancaman dan membawa unsur rasis. Ini sangat melukai rasa keadilan warga,” lanjutnya.
Tak hanya dari kuasa hukum, tekanan juga datang dari organisasi masyarakat. Ketua DPD Jawa Tengah GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), M. Bakara, ikut angkat suara dan meminta aparat bertindak tegas. GMOCT mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus ini dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam organisasi tersebut.
Ia menegaskan, jika Polres Blora lambat atau terkesan ragu, pihaknya siap membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kalau penanganannya tidak jelas, kami akan dorong dan kawal sampai ke Polda Jateng. Bahkan bisa kami laporkan resmi agar jadi atensi. Jangan main-main dengan kasus seperti ini,” tegas M. Bakara.
Menurutnya, dugaan pengancaman dan rasisme bukan perkara sepele. Selain bisa dijerat pidana, juga berpotensi memicu konflik sosial jika tidak ditangani dengan benar.
Secara hukum, dugaan pengancaman bisa dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 368 KUHP jika ada unsur pemaksaan, sementara unsur rasisme bisa masuk dalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sampai saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Blora masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti. Namun publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar proses yang berlarut.
#noviralnojustice
#polri
#poldajateng
#polresblora
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:











