Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tamparan Keras Untuk Kapolda Jawa Tengah, Oknum Kanit Reskrim di Sigaluh Diduga Langgar Perkap No.2 dan Pasal 108 KUHP

By On Oktober 14, 2026




Banjarnegara, Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Banjarnegara, tepatnya di Jl. Raya Majenang, Bojonegara, Kecamatan Sigaluh Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter. Laporan ini dibenarkan oleh pimpinan redaksi media online Katatribun.id berinisial V
 
V mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kanit Reskrim Polsek Sigaluh. Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 10.000 per butir. Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai 2 juta rupiah. Toko tersebut konon milik bos berinisial TI.
 
Menanggapi laporan tersebut, oknum Kanit Reskrim Polsek Sigaluh melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya lokasi penjualan obat daftar G " Iya pak memang benar lokasi tersebut menjual obat daftar G serta masyarakat pun pernah melaporkan kepada pihak kami namun penjual obat tersebut baru 3 hari buka kembali . Namun, ia tidak memberikan stetmenya, Terkait kios yang menjual obat terlarang. 

Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.

Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

By On Oktober 14, 2026


PEMALANG, Jawa Tengah — Rabu, 14 Oktober 2026 — Pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, menjadi perhatian publik. Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Pemalang, Polres Pemalang, dan Kejaksaan Negeri Pemalang melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan sesuai kewenangan terhadap pengelolaan anggaran serta kekayaan desa.


Desakan tersebut bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Pemeriksaan justru diperlukan agar seluruh penggunaan anggaran desa dapat diketahui secara jelas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, realisasi hingga pertanggungjawabannya.


Publik tidak sedang meminta seseorang dinyatakan bersalah. Publik meminta agar pengelolaan uang desa dapat diperiksa dan dijelaskan berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.


Klausul Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Jadi Pertanyaan Publik


Perhatian masyarakat semakin menguat setelah muncul dokumen keputusan tertanggal 15 September 2026 terkait pemberian izin kepada Wahyudin, S.H. untuk mengikuti pencalonan Kepala Desa Loning.


Dalam dokumen tersebut terdapat klausul mengenai kewajiban Kepala Desa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan yang harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hal tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan yang dinilai wajar untuk diklarifikasi.


Apa isi laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan tersebut? Apakah terdapat temuan? Jika ada, berapa nilainya? Apa bentuk temuannya? Dan apakah seluruh kewajiban maupun rekomendasi pemeriksaan telah ditindaklanjuti serta dinyatakan selesai?


Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat diberikan berdasarkan dokumen resmi dan data yang dapat diverifikasi.


Wartawan Datang ke Desa, Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban


Dalam rangka memperoleh pemberitaan yang akurat, berimbang, dan akuntabel, wartawan online telah mendatangi Kantor Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk melakukan konfirmasi secara langsung terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.


Namun saat wartawan hadir, Kepala Desa Loning tidak berada di tempat. Wartawan kemudian bertemu dengan pihak Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang berada di kantor desa.


Upaya konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses jurnalistik, bukan untuk menghakimi ataupun mencari kesalahan. Wartawan membutuhkan keterangan langsung dari pihak yang memiliki kewenangan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak bersifat sepihak.


Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala BUMDes Loning melalui WhatsApp dan sambungan telepon. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban atau keterangan dari pihak Kepala BUMDes atas pertanyaan yang disampaikan wartawan.


Tidak adanya jawaban tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti adanya penyimpangan.


Namun demikian, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Pemerintah Desa Loning, Kepala Desa, pengelola BUMDes maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan data dan penjelasan kepada publik.


Pelayanan Publik Jangan Menjauh dari Pertanyaan Masyarakat


Pemerintah desa merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, ketika masyarakat maupun wartawan meminta informasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik, komunikasi dan keterbukaan semestinya tetap dikedepankan sesuai ketentuan yang berlaku.


Wartawan bukan datang untuk menghakimi.


Wartawan datang untuk bertanya, melakukan verifikasi, menguji informasi, dan memberikan ruang kepada pihak yang dikonfirmasi untuk menjelaskan fakta dari sudut pandangnya.


Terlebih informasi yang hendak diklarifikasi berkaitan dengan Dana Desa dan BUMDes, yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.


Ketika permintaan konfirmasi belum memperoleh respons, publik tentu belum mendapatkan gambaran yang utuh dari pihak yang bersangkutan.


Semakin sensitif sebuah persoalan, semakin penting keterbukaan informasinya.


Dana Desa Bukan Ruang Gelap Pengelolaan Anggaran


Dana Desa merupakan bagian dari keuangan desa yang penggunaannya harus direncanakan, dilaksanakan, dicatat, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat.


Begitu pula dengan BUMDes.


Publik mempertanyakan berapa penyertaan modal Desa Loning kepada BUMDes, kapan modal tersebut diberikan, digunakan untuk unit usaha apa, bagaimana perkembangan usahanya, berapa omzetnya, apakah menghasilkan keuntungan atau kerugian, bagaimana kondisi asetnya, serta bagaimana laporan pertanggungjawabannya.


Pertanyaan tersebut tidak otomatis berarti telah terjadi penyimpangan.


Namun pertanyaan publik membutuhkan jawaban yang dapat diverifikasi.


Jika pengelolaan telah berjalan sesuai aturan, maka dokumen resmi, laporan pertanggungjawaban, serta hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban paling kuat.


UU Tipikor Jangan Hanya Menjadi Aturan di Atas Kertas


Pengelolaan keuangan negara dan desa memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 merupakan salah satu dasar hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Namun pemberitaan ini tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi di Desa Loning.


Setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan, alat bukti yang sah, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Karena itu, masyarakat meminta prosesnya dilakukan secara terang:


Periksa datanya. Telusuri anggarannya. Cek asetnya. Periksa pertanggungjawabannya. Kemudian sampaikan hasilnya kepada publik sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.


APH dan Inspektorat Diminta Tidak Membiarkan Pertanyaan Publik Mengambang


Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Pemalang dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap administrasi dan pengelolaan keuangan desa.


Apabila ditemukan kekurangan administratif, dilakukan perbaikan. Apabila terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, dilakukan tindak lanjut. Dan apabila ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur pidana berdasarkan bukti yang cukup, aparat penegak hukum diharapkan menanganinya sesuai mekanisme hukum.


Pemeriksaan setidaknya dapat melihat realisasi Dana Desa dan APBDes, kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyertaan modal BUMDes, penggunaan modal, aset, hasil usaha, laporan pertanggungjawaban, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan akhir masa jabatan.


Publik Tidak Butuh Spekulasi, Publik Butuh Fakta


Persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menjabat atau siapa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa.


Lebih jauh, persoalannya menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang dan kekayaan desa.


Karena itu, masyarakat tidak membutuhkan spekulasi. Yang dibutuhkan adalah fakta, dokumen, angka, dan hasil pemeriksaan.


Jika pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Loning telah sesuai aturan, pemeriksaan dapat menjadi bukti sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat.


Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan persoalan, masyarakat berharap ada tindak lanjut sesuai mekanisme hukum.


Pemerintah Desa Loning, Kepala Desa Loning, pengelola BUMDes, maupun pihak terkait lainnya tetap diberikan hak jawab dan ruang klarifikasi secara terbuka dan proporsional.


Sebab berita yang akurat bukan berita yang hanya mendengar satu pihak. Berita yang akuntabel adalah berita yang berusaha menghadirkan fakta dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menjelaskan.


Pada akhirnya, pertanyaan publik sederhana:


Jika pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Loning memang telah berjalan sesuai ketentuan, bukankah pemeriksaan dan keterbukaan justru menjadi cara terbaik untuk membuktikannya?


Uang desa harus jelas asalnya, jelas penggunaannya, jelas pertanggungjawabannya, dan jelas manfaatnya bagi masyarakat.


Transparansi bukan ancaman. Transparansi adalah bukti bahwa pemerintahan desa berani mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikelolanya.

Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab: Ada Apa?

By On Oktober 14, 2026


PEMALANG, detikperistiwa.co.id — Rabu, 14 Oktober 2026 — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Dana sebesar Rp1.370.943.000 tercatat telah tersalurkan 100 persen melalui dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp657.019.200 dan Tahap II sebesar Rp713.923.800. Namun, sejumlah pos anggaran masih membutuhkan penjelasan terbuka terkait realisasi, pelaksanaan kegiatan, serta manfaatnya bagi masyarakat.


Salah satu pos yang mendapat perhatian adalah anggaran BUMDes sebesar Rp285 juta, yang terdiri atas Rp10 juta dan Rp275 juta. Nilai penyertaan modal tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai jenis usaha yang dijalankan, penggunaan modal, aset yang dimiliki, perkembangan usaha, hasil usaha, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Hingga upaya konfirmasi dilakukan, pihak BUMDes belum memberikan penjelasan kepada wartawan.


Sorotan berikutnya mengarah pada sektor kesehatan dengan total anggaran sekitar Rp248,66 juta, termasuk kegiatan PKD/Polindes dan sejumlah Posyandu. Publik membutuhkan informasi mengenai bentuk kegiatan, penerima manfaat, mekanisme penggunaan anggaran, serta bukti pelaksanaan di lapangan. Keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah program kesehatan tersebut benar-benar terlaksana sesuai perencanaan dan anggaran yang ditetapkan.


Di sektor infrastruktur, anggaran yang tercatat mencapai sekitar Rp715,089 juta, antara lain untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan desa, jalan usaha tani, serta pembangunan fasilitas pengelolaan sampah. Pertanyaan publik pun mengemuka: jalan mana yang dibangun atau ditingkatkan, berapa volume pekerjaannya, siapa pelaksananya, berapa nilai masing-masing kegiatan, dan bagaimana hasil pekerjaan tersebut di lapangan?


Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Justru, seluruhnya dapat dijawab melalui keterbukaan dokumen perencanaan, pelaksanaan, laporan realisasi, serta pertanggungjawaban kegiatan. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat kesesuaian antara anggaran yang ditetapkan dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.


Penyaluran Dana Desa 100 persen juga tidak otomatis berarti seluruh anggaran telah terealisasi secara benar dan sesuai peruntukan. Penyaluran merupakan proses pencairan dana, sedangkan realisasi berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Karena itu, pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, pekerjaan, volume kegiatan, serta manfaat yang diterima masyarakat.


Apabila terdapat dokumen administratif atau surat yang berkaitan dengan status pemerintahan maupun pencalonan kepala desa, dokumen tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa seluruh pengelolaan keuangan desa terbebas dari persoalan. Status administratif dan hasil pemeriksaan keuangan merupakan dua hal yang berbeda. Jika kemudian audit menemukan kegiatan yang tidak sesuai, pekerjaan yang tidak terealisasi, pertanggungjawaban yang tidak dapat dibuktikan, atau indikasi kerugian keuangan negara, maka temuan tersebut tetap harus diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.


Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Loning dan pihak BUMDes telah dilakukan, termasuk pada Senin, 12 Oktober 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, wartawan belum memperoleh penjelasan resmi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan. Tidak adanya jawaban tidak dapat dijadikan bukti telah terjadi pelanggaran. Namun, kondisi tersebut membuat kebutuhan terhadap transparansi, klarifikasi, serta pemeriksaan yang objektif menjadi semakin penting.


Masyarakat Desa Loning pada prinsipnya berhak mengetahui bagaimana uang desa digunakan dan apa manfaat konkret yang diterima warga. Karena itu, Inspektorat Kabupaten Pemalang dan DPMD Kabupaten Pemalang didorong melakukan pemeriksaan terhadap dokumen APBDes, RKPDes, laporan realisasi, SPJ, dokumen BUMDes, serta melakukan verifikasi lapangan terhadap kegiatan yang menjadi sorotan.


Seiring pemberitaan mengenai dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa dan BUMDes tersebut menjadi perhatian di media, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum melakukan langkah pemeriksaan secara objektif. Masyarakat mendorong Polres Pemalang dan Kejaksaan Negeri Pemalang untuk menelusuri informasi yang berkembang, melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, serta memeriksa dokumen dan fakta lapangan apabila terdapat dasar hukum dan indikasi yang cukup. Langkah tersebut diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah pengelolaan Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes telah sesuai ketentuan atau terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti.


Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian atau indikasi kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan dapat dibuktikan telah sesuai dengan perencanaan dan pertanggungjawaban, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak berkembang prasangka yang tidak berdasar.


Dana Desa adalah uang publik. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah desa, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Pemerintah Desa Loning dan pihak BUMDes tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun dokumen pendukung atas seluruh hal yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini.


Redaksi

Galian C Milik Bos Bagol Diduga Ilegal, Warga Minta  Kapolres dan KDM Bertindak

By On Oktober 13, 2026


Bogor - Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali marak di Kabupaten Bogor. Kali ini, aktivitas pengerukan tanah dan tersebut ditemukan di Desa Barengkok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Senin 13 Oktober 2026


Berdasarkan pantauan awak media di lapangan dan laporan masyarakat, Minggu (11/10/2026), aktivitas galian C tersebut berjalan bebas tanpa hambatan. Terlihat beberapa unit *dump truck berwarna kuning* hilir mudik mengangkut tanah hasil galian keluar lokasi. Lokasi galian berada di yang cukup tertutup semak belukar, namun aktivitas truk-truk tersebut tidak bisa disembunyikan.


Ironisnya, aktivitas yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini justru terkesan kebal hukum dan bebas beroperasi di siang bolong.


Warga Resah, Jalan Rusak dan Debu


Salah seorang warga Desa Barengkok yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan adanya galian C tersebut.


“Benar bang, galian C di Desa Barengkok, Sudah lama beroperasi. Setiap hari truk-truk besar keluar masuk. Jalan jadi rusak, debu tebal. Kami sebagai warga terganggu,” ujar narasumber kepada awak media ini.


Warga lainnya menyebutkan, pengusaha galian C tersebut diduga berinisial MYR dan BGL. Sosok yang disebut-sebut cukup berpengaruh di wilayah Kabupaten Bogor.


“Kalau kata orang sini yang punya itu Koh Hendra bang yang mengelola Bagol, Makanya mungkin berani buka galian di situ. Kami warga kecil cuma bisa lihat saja,” tambahnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah galian C di Desa Barengkok tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Padahal, dalam Pasal 158 UU Minerba dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.


Bagol yang disebutkan Bungkam Saat Dikonfirmasi


Untuk menjaga keseimbangan berita dan sebagai bentuk konfirmasi resmi, awak media Bentengmerdeka.online telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Bagol melalui pesan WhatsApp.


Dalam konfirmasi tersebut, wartawan menanyakan terkait dugaan galian C di Desa Barengkok Kecamatan Tenjo yang diduga milik pengusaha berinisial BGL dan MYR apakah aktivitas tersebut sudah memiliki izin resmi.


Masyarakat Desa Sukasari berharap agar Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) Kapolda Jawa Barat, Serta Kapolres Bogor segera turun tangan untuk menertibkan dugaan galian C ilegal di Desa Barengkok, Kecamatan Tenjo tersebut.


Mereka meminta agar dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, memeriksa izin, dan jika terbukti ilegal agar segera ditutup dan diproses secara hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.


“Kami minta Bapak Gubernur Jawa Barat, Bapa Kapolda Jawa Barat serta Bapak Kapolres Bogor turun langsung. Jangan tutup mata. Kalau memang ilegal, tutup saja. Jangan biarkan pengusaha inisial BGL ini seenaknya merusak lingkungan kami,” pinta warga.


Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada pihak pengusaha berinisial BGL serta Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Kabupaten Bogor.

Dari KabarSBI.com ke Ombudsman RI, Agung Sulistio Perkuat Garda Kontrol Pelayanan Publik

By On Oktober 12, 2026

 


JAKARTA, (GMOCT) Senin, 12 Oktober 2026 — Pengawasan terhadap pelayanan publik tidak boleh berhenti pada kritik dan pemberitaan. Atas dasar itu, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, bersama Kabiro KabarSBI.com Surya Ambarullah, melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia.

 

Kunjungan yang berlangsung di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut diterima langsung oleh Nyoto Budiyanto, S.H., M.H., C.L.A., Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama IV Ombudsman RI. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun komunikasi dan sinergitas yang lebih konkret antara media, lembaga perlindungan masyarakat, dan Ombudsman RI dalam mengawal kepentingan publik.

 

 

 

Tujuan Kunjungan

 

Tujuan utama kunjungan Agung Sulistio adalah membangun komunikasi kelembagaan dan memperkuat sinergi dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya dalam mendorong agar berbagai persoalan, keluhan, maupun dugaan permasalahan pelayanan yang disampaikan masyarakat dapat diarahkan melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang sesuai dengan kewenangan Ombudsman RI.

 

Selain itu, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat peran KabarSBI.com — yang merupakan salah satu media online tergabung dalam GMOCT — sebagai media kontrol sosial sekaligus membangun pemahaman yang tepat mengenai mekanisme pengawasan pelayanan publik. GMOCT memperoleh berbagai informasi dan laporan dari media anggota, termasuk KabarSBI.com, yang kemudian menjadi bahan perhatian bersama. Dengan demikian, informasi maupun pengaduan masyarakat yang menjadi perhatian media dapat ditempatkan secara proporsional: diverifikasi, dikonfirmasi, dan apabila diperlukan diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.

 

 

 

Penegasan Prinsip dan Komitmen

 

Agung Sulistio menegaskan, media harus berani berdiri di garis depan ketika kepentingan masyarakat membutuhkan suara. Namun keberanian tersebut harus dibarengi disiplin jurnalistik. Fakta harus diverifikasi, informasi harus diuji, dan setiap pihak yang diberitakan harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

 

"GMOCT memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap pihak berhak memberikan penjelasan, dan itu adalah bagian dari jurnalisme yang bertanggung jawab."

 

Menurut Agung, persoalan pelayanan publik tidak boleh dianggap remeh ketika menyangkut hak masyarakat. Karena itu, sinergi dengan Ombudsman RI diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih efektif dalam memahami persoalan pelayanan publik, sekaligus mendorong masyarakat menggunakan jalur pengaduan yang benar ketika menghadapi dugaan pelayanan yang tidak semestinya.

 

Kontrol sosial bukan berarti mencari kesalahan, tetapi memastikan kewenangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks tersebut, media, LPK-RI, GMOCT, dan masyarakat memiliki posisi strategis untuk ikut mengawal kualitas pelayanan publik tanpa mencampuri kewenangan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan.

 

Kunjungan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Agung Sulistio untuk mendorong pengawasan publik yang tajam, objektif, dan berbasis fakta. KabarSBI.com, GMOCT, dan LPK-RI akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara bertanggung jawab, sekaligus mendorong setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tepat.

 

Media tetap kritis, masyarakat tetap berani bersuara, dan pelayanan publik harus selalu terbuka terhadap pengawasan.

 

 

 

Team/Red (KabarSBI)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Editor:

 

 

Dari KabarSBI.com ke Ombudsman RI, Agung Sulistio Perkuat Garda Kontrol Pelayanan Publik

By On Oktober 12, 2026

 


JAKARTA, (GMOCT) Senin, 12 Oktober 2026 — Pengawasan terhadap pelayanan publik tidak boleh berhenti pada kritik dan pemberitaan. Atas dasar itu, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, bersama Kabiro KabarSBI.com Surya Ambarullah, melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia.

 

Kunjungan yang berlangsung di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut diterima langsung oleh Nyoto Budiyanto, S.H., M.H., C.L.A., Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama IV Ombudsman RI. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun komunikasi dan sinergitas yang lebih konkret antara media, lembaga perlindungan masyarakat, dan Ombudsman RI dalam mengawal kepentingan publik.

 

 

 

Tujuan Kunjungan

 

Tujuan utama kunjungan Agung Sulistio adalah membangun komunikasi kelembagaan dan memperkuat sinergi dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya dalam mendorong agar berbagai persoalan, keluhan, maupun dugaan permasalahan pelayanan yang disampaikan masyarakat dapat diarahkan melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang sesuai dengan kewenangan Ombudsman RI.

 

Selain itu, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat peran KabarSBI.com — yang merupakan salah satu media online tergabung dalam GMOCT — sebagai media kontrol sosial sekaligus membangun pemahaman yang tepat mengenai mekanisme pengawasan pelayanan publik. GMOCT memperoleh berbagai informasi dan laporan dari media anggota, termasuk KabarSBI.com, yang kemudian menjadi bahan perhatian bersama. Dengan demikian, informasi maupun pengaduan masyarakat yang menjadi perhatian media dapat ditempatkan secara proporsional: diverifikasi, dikonfirmasi, dan apabila diperlukan diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.

 

 

 

Penegasan Prinsip dan Komitmen

 

Agung Sulistio menegaskan, media harus berani berdiri di garis depan ketika kepentingan masyarakat membutuhkan suara. Namun keberanian tersebut harus dibarengi disiplin jurnalistik. Fakta harus diverifikasi, informasi harus diuji, dan setiap pihak yang diberitakan harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

 

"GMOCT memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap pihak berhak memberikan penjelasan, dan itu adalah bagian dari jurnalisme yang bertanggung jawab."

 

Menurut Agung, persoalan pelayanan publik tidak boleh dianggap remeh ketika menyangkut hak masyarakat. Karena itu, sinergi dengan Ombudsman RI diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih efektif dalam memahami persoalan pelayanan publik, sekaligus mendorong masyarakat menggunakan jalur pengaduan yang benar ketika menghadapi dugaan pelayanan yang tidak semestinya.

 

Kontrol sosial bukan berarti mencari kesalahan, tetapi memastikan kewenangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks tersebut, media, LPK-RI, GMOCT, dan masyarakat memiliki posisi strategis untuk ikut mengawal kualitas pelayanan publik tanpa mencampuri kewenangan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan.

 

Kunjungan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Agung Sulistio untuk mendorong pengawasan publik yang tajam, objektif, dan berbasis fakta. KabarSBI.com, GMOCT, dan LPK-RI akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara bertanggung jawab, sekaligus mendorong setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tepat.

 

Media tetap kritis, masyarakat tetap berani bersuara, dan pelayanan publik harus selalu terbuka terhadap pengawasan.

 

 

 

Team/Red (KabarSBI)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Editor:

 

 

Dana Desa Loning Rp1,37 Miliar Dipertanyakan, Kades dan BUMDes Bungkam

By On Oktober 12, 2026


PEMALANG, — Penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Dana sebesar Rp1.370.943.000 tercatat telah tersalurkan 100 persen melalui dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp657.019.200 dan Tahap II sebesar Rp713.923.800. Namun, sejumlah rincian penggunaan anggaran masih membutuhkan penjelasan terbuka, terutama mengenai lokasi kegiatan, volume pekerjaan, penerima manfaat, serta realisasi fisiknya di lapangan.


Sorotan menguat setelah penelusuran terhadap rincian anggaran menemukan sejumlah kegiatan dengan nomenklatur serupa yang muncul berulang. Pada bidang kesehatan, penyelenggaraan PKD/Polindes tercatat dua kali dengan nilai Rp67,86 juta dan Rp48 juta. Posyandu juga tercatat dalam sejumlah mata anggaran dengan nilai bervariasi. Kondisi serupa terlihat pada bidang pembangunan jalan desa, yang memuat beberapa kegiatan pembangunan, rehabilitasi, peningkatan dan pengerasan jalan dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Pengulangan nomenklatur tersebut belum dapat disebut sebagai penyimpangan tanpa pemeriksaan, tetapi patut diuji untuk memastikan seluruh kegiatan benar-benar direalisasikan sesuai dokumen anggaran.


Porsi terbesar berada pada bidang infrastruktur dan jalan desa, yang berdasarkan data penelusuran mencapai sekitar Rp715,089 juta. Persoalannya bukan sekadar besarnya anggaran, melainkan bagaimana masyarakat dapat memastikan pekerjaan tersebut benar-benar ada dan sesuai spesifikasi. Titik lokasi, panjang jalan, volume pekerjaan, spesifikasi material, pelaksana kegiatan hingga nilai pekerjaan semestinya dapat ditelusuri. Apabila seluruh pekerjaan memang telah direalisasikan, Pemerintah Desa semestinya dapat menunjukkan dokumen pertanggungjawaban dan bukti fisiknya kepada pihak yang berwenang.


Sorotan lain tertuju pada penyertaan modal BUMDes sebesar Rp285 juta, terdiri atas Rp10 juta dan Rp275 juta. Nilai tersebut membutuhkan penjelasan mengenai jenis usaha yang dibiayai, bentuk penyertaan modal, aset yang terbentuk, perkembangan usaha, serta manfaat ekonominya bagi desa. Besarnya penyertaan modal tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan, tetapi penggunaan dana publik tersebut wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual.


Persoalan transparansi juga muncul pada informasi penyaluran Dana Desa. Total penyaluran tercatat mencapai 100 persen, sementara pada bagian pembaruan data terakhir tertulis “Belum tersedia.” Kondisi ini perlu dijelaskan karena penyaluran anggaran dan realisasi kegiatan merupakan dua hal yang berbeda. Dana yang telah disalurkan tidak otomatis membuktikan seluruh kegiatan telah direalisasikan sesuai peruntukan. Untuk memastikan hal tersebut diperlukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.


Upaya konfirmasi kepada pihak BUMDes dan Pemerintah Desa Loning telah dilakukan. Pihak BUMDes sebelumnya dikonfirmasi melalui WhatsApp, namun belum memberikan tanggapan. Tim juga berupaya menemui pihak terkait secara langsung, tetapi belum memperoleh keterangan. Konfirmasi terakhir dilakukan kembali pada Senin, 12 Oktober 2026, untuk memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa Loning dan BUMDes menjelaskan penggunaan Dana Desa 2025, termasuk penyertaan modal Rp285 juta dan sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi resmi.


Tidak adanya tanggapan tersebut tentu tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana. Pemerintah Desa Loning dan pengelola BUMDes tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi atas informasi yang diberitakan. Namun, ketika dana publik sebesar Rp1,37 miliar tercatat telah tersalur 100 persen dan sejumlah pos anggaran masih membutuhkan penjelasan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan dan dapat diverifikasi. Pertanggungjawaban anggaran publik semestinya dibuktikan melalui dokumen, data, dan realisasi yang dapat diperiksa.


Karena itu, Inspektorat Kabupaten Pemalang dan DPMD Kabupaten Pemalang didorong melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap penyaluran dan realisasi Dana Desa Loning TA 2025, termasuk bidang infrastruktur, kesehatan dan penyertaan modal BUMDes. Jika pemeriksaan menemukan indikasi kegiatan fiktif, mark-up, penyimpangan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, atau pelanggaran lainnya, maka APH dan Kejaksaan Negeri Pemalang diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan terbukti sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan kepada publik untuk memberikan kepastian. Audit yang transparan menjadi kunci untuk membedakan antara dugaan dan fakta.


Tim Investigasi / detikperistiwa.co.id

Gubernur Jawa Barat (KDM) Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Galian C di Rumpin Masih Bebas Beroprasi, Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

By On Oktober 12, 2026



Bogor, BM.Online  - Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali marak di Kabupaten Bogor. Kali ini, aktivitas pengerukan tanah dan tersebut ditemukan di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barar. Senin 12 Oktober 2026

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan dan laporan masyarakat, Minggu (11/10/2026), aktivitas galian C tersebut berjalan bebas tanpa hambatan. Terlihat beberapa unit *dump truck berwarna kuning* hilir mudik mengangkut tanah hasil galian keluar lokasi. Lokasi galian berada di yang cukup tertutup semak belukar, namun aktivitas truk-truk tersebut tidak bisa disembunyikan.

Ironisnya, aktivitas yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini justru terkesan kebal hukum dan bebas beroperasi di siang bolong.

Warga Resah, Jalan Rusak dan Debu
Salah seorang warga Desa Sukasari yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan adanya galian C tersebut.

“Benar bang, ada tiga (3) galian C di Desa Sukasari. Sudah lama beroperasi. Setiap hari truk-truk besar keluar masuk. Jalan jadi rusak, debu tebal. Kami sebagai warga terganggu,” ujar narasumber kepada awak media ini.

Warga lainnya menyebutkan, pengusaha galian C tersebut diduga berinisial Koh HR. Sosok yang disebut-sebut cukup berpengaruh di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kalau kata orang sini yang punya itu Koh Hendra bang yang mengelola Dian Sama Alan bang, Makanya mungkin berani buka galian di situ. Kami warga kecil cuma bisa lihat saja,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah galian C di Desa Sukasari tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Padahal, dalam Pasal 158 UU Minerba dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Alan yang disebutkan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Untuk menjaga keseimbangan berita dan sebagai bentuk konfirmasi resmi, awak media Bentengmerdeka.online telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Alan Polres melalui pesan WhatsApp.

Dalam konfirmasi tersebut, wartawan menanyakan terkait dugaan galian C di Desa Sukasari Kecamatan Rumpin yang diduga milik pengusaha berinisial Koh HR dan apakah aktivitas tersebut sudah memiliki izin resmi.

Masyarakat Desa Sukasari berharap agar Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) Kapolda Jawa Barat, Serta Kapolres Bogor segera turun tangan untuk menertibkan dugaan galian C ilegal di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin tersebut.

Mereka meminta agar dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, memeriksa izin, dan jika terbukti ilegal agar segera ditutup dan diproses secara hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

“Kami minta Bapak Gubernur Jawa Barat, Bapa Kapolda Jawa Barat serta Bapak Kapolres Bogor turun langsung. Jangan tutup mata. Kalau memang ilegal, tutup saja. Jangan biarkan pengusaha inisial Koh HR ini seenaknya merusak lingkungan kami,” pinta warga.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada pihak pengusaha berinisial Koh HR serta Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Kabupaten Bogor.

Dari KabarSBI.com ke Ombudsman RI, Agung Sulistio Perkuat Garda Kontrol Pelayanan Publik

By On Oktober 12, 2026


JAKARTA, KabarSBI.com — Senin, 12 Oktober 2026 — Pengawasan terhadap pelayanan publik tidak boleh berhenti pada kritik dan pemberitaan. Atas dasar itu, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, bersama Kabiro KabarSBI.com Surya Ambarullah, melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia.


Kunjungan yang berlangsung di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut diterima langsung oleh Nyoto Budiyanto, S.H., M.H., C.L.A., Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama IV Ombudsman RI. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun komunikasi dan sinergitas yang lebih konkret antara media, lembaga perlindungan masyarakat, dan Ombudsman RI dalam mengawal kepentingan publik.


Tujuan utama kunjungan Agung Sulistio adalah membangun komunikasi kelembagaan dan memperkuat sinergi dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya dalam mendorong agar berbagai persoalan, keluhan, maupun dugaan permasalahan pelayanan yang disampaikan masyarakat dapat diarahkan melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang sesuai dengan kewenangan Ombudsman RI.


Selain itu, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat peran KabarSBI.com sebagai media kontrol sosial sekaligus membangun pemahaman yang tepat mengenai mekanisme pengawasan pelayanan publik. Dengan demikian, informasi maupun pengaduan masyarakat yang menjadi perhatian media dapat ditempatkan secara proporsional: diverifikasi, dikonfirmasi, dan apabila diperlukan diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.


Agung Sulistio menegaskan, media harus berani berdiri di garis depan ketika kepentingan masyarakat membutuhkan suara. Namun keberanian tersebut harus dibarengi disiplin jurnalistik. Fakta harus diverifikasi, informasi harus diuji, dan setiap pihak yang diberitakan harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.


Menurut Agung, persoalan pelayanan publik tidak boleh dianggap remeh ketika menyangkut hak masyarakat. Karena itu, sinergi dengan Ombudsman RI diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih efektif dalam memahami persoalan pelayanan publik, sekaligus mendorong masyarakat menggunakan jalur pengaduan yang benar ketika menghadapi dugaan pelayanan yang tidak semestinya.


Kontrol sosial bukan berarti mencari kesalahan, tetapi memastikan kewenangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks tersebut, media, LPK-RI, GMOCT, dan masyarakat memiliki posisi strategis untuk ikut mengawal kualitas pelayanan publik tanpa mencampuri kewenangan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan.


Kunjungan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Agung Sulistio untuk mendorong pengawasan publik yang tajam, objektif, dan berbasis fakta. KabarSBI.com, GMOCT, dan LPK-RI akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara bertanggung jawab, sekaligus mendorong setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tepat. Media tetap kritis, masyarakat tetap berani bersuara, dan pelayanan publik harus selalu terbuka terhadap pengawasan.

Rangkap Jabatan vs Kemitraan Media: GMOCT & Yayasan Ultra Addiction Center Luruskan Fakta Tanggapi Pemred Kupasmerdeka.com

By On Oktober 12, 2026

 


Jakarta 12 Oktober 2026 (GMOCT) — Menanggapi Pemberitaan emetsnews.com & Kupasmerdeka.com, Ini Penjelasan Lengkap Pihak Terkait Pemberitaan berjudul "Bantah Keras Tudingan Abaikan Hak Jawab, Kupasmerdeka.com Pertanyakan Rangkap Jabatan Humas Ultra Addiction Center" yang tayang di emetsnews.com pada 10 Oktober 2026 memicu klarifikasi dari pihak Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Pemberitaan tersebut dimuat oleh Kupasmerdeka.com dengan Pemred Hero Akbar N. Moses Inabah.

 

Kronologi Tiga Poin Utama yang Menjadi Sengketa

 

1. Kasus Aidil Fitriadi — Belum Pernah Dikonfirmasi ke Kedua Pihak

 

Pertama, terkait pemberitaan berjudul "Hanya Dua Butir Tramadol, Aidil Fitriadi Belum Dipulangkan: Keluarga Mengaku Diminta Belasan Juta Rupiah, Kuasa Hukum Desak Transparansi Penanganan Pengguna OKT" yang tayang 30 Juli 2026. Faktanya, pihak Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center maupun Satresnarkoba Polres Cimahi sama-sama mengonfirmasi kepada GMOCT bahwa tidak pernah didatangi maupun dimintai keterangan oleh wartawan Kupasmerdeka.com, GemantaraNews, maupun media lain yang memberitakan kasus ini. Pemberitaan berjalan sepihak tanpa ruang konfirmasi.

 

2. Kasus Daryl — Namanya Dipublikasikan Tanpa Izin

 

Kedua, terkait inisial Drl (Daryl) yang mengaku merasa tidak nyaman namanya ditayangkan tanpa izin tertulis maupun lisan. Pihak Yayasan juga tidak diwawancarai untuk memberikan tanggapan. Padahal, Daryl sendiri secara langsung mengungkapkan terima kasihnya kepada Yayasan atas layanan rehabilitasi yang gratis dan terbaik, yang juga didukung oleh bukti rekaman video keluarga Daryl yang menyampaikan apresiasi serupa. Pablo Benua, Kuasa Hukum Yayasan, telah menghubungi Taufik Nasution untuk mengklarifikasi hal ini namun belum dipenuhi.

 

3. Kasus Inisial Dv — Identitas Disebar Tanpa Wawancara

 

Ketiga, istri pasien dengan inisial Dv secara tegas menyatakan kepada GMOCT bahwa tidak pernah didatangi wartawan Kupasmerdeka.com untuk wawancara. Ia merasa tidak nyaman nama lengkapnya beserta suaminya (AK) dipublikasikan, terlebih saat itu suaminya sedang dalam proses pemulihan dan telah disepakati pemindahannya ke Yayasan mitra di Bogor atas persetujuan keluarga.

 

Alif Ryan Wijaya: "Kami Tidak Pernah Diberikan Ruang Hak Jawab"

 

Menanggapi rangkaian pemberitaan tersebut, Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Alif Ryan Wijaya, menyampaikan:

 

"Pihak kami benar-benar tidak diberikan ruang hak jawab. Yang kami terima justru kiriman berita yang memojokkan dan merugikan nama baik kami tanpa dimintai tanggapan terlebih dahulu. Kami memberikan mandat kepada Kang Asep NS bukan sebagai staf humas internal yayasan, melainkan sebagai jembatan penghubung untuk publikasi edukatif dan akses informasi bagi awak media dan masyarakat luas. Hal ini diperkuat dengan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak."

 

Alif juga menegaskan Yayasan telah tersertifikasi SNI dari BNN dan berkomitmen memberikan layanan terbaik, termasuk bagi masyarakat kurang mampu secara gratis.

 

Asep NS: "Ini Kemitraan Strategis, Bukan Pekerjaan Internal"

 

Sekretaris Jenderal DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menanggapi tuduhan rangkap jabatan dengan merujuk pada panduan profesional yang tersedia secara publik:

 

"Silakan cari referensi di Google. Secara prinsip, apa yang kami jalankan ini dikategorikan sebagai Kemitraan Strategis (Strategic Partnership), bukan hubungan kepegawaian internal. Wartawan yang bertugas sebagai penghubung media tidak seharusnya menggunakan gelar struktural di yayasan, melainkan berperan sebagai fasilitator publikasi. Ini adalah batasan yang jelas dalam kode etik pers."

 

Asep menjelaskan perannya terbatas pada:

 

- Edukasi publik tentang pentingnya rehabilitasi

- Menyusun draf rilis resmi dan bahan klarifikasi

- Menjadi titik temu antara media dan yayasan — bukan membela secara sepihak di media lain

 

"Kami juga tidak mencampuri ruang redaksi media lain. Justru sebaliknya, ketika media mitra ada kegiatan sosial atau hari ulang tahun, Yayasan selalu berkontribusi sesuai kemampuan sebagai bentuk kemitraan yang sehat."

 

Agung Sulistio: Prinsip Cover Both Sides Harus Dijalankan

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan posisi organisasi:

 

"Dalam jurnalisme, prinsip Cover Both Sides mengharuskan media menyajikan informasi secara adil, netral, dan berimbang — mendatangkan semua pihak yang terlibat. Tujuannya jelas: menjaga objektivitas, menghindari manipulasi informasi, dan melindungi kredibilitas jurnalis. Jika sebuah media memberitakan isu sensitif tanpa mendatangkan pihak yang diberitakan, hal itu bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Kemitraan publikasi edukatif antara GMOCT dan Yayasan Ultra Addiction Center saya ketahui sepenuhnya dan berjalan atas dasar MoU, bukan perintah atau intervensi redaksi. Kemitraan edukatif bertujuan mengedukasi masyarakat, bukan menutupi kebenaran."

 

Referensi & Prinsip Kerja yang Dirujuk

 

Berdasarkan panduan profesional yang tersedia untuk umum:

 

Peran Penghubung, Bukan Humas Internal: Wartawan mitra MoU sebaiknya tidak menggunakan gelar struktural yayasan agar publik tetap melihatnya sebagai profesional yang menjalankan kerja sama, bukan karyawan yayasan

 


Batas yang Tidak Boleh Dilanggar: Wartawan mitra dilarang menjadi tameng hukum/komunikasi untuk membantah kasus di media lain, serta dilarang mengintervensi ruang redaksi media lain yang sedang melakukan investigasi

 

Cover Both Sides: Menyajikan informasi secara adil, netral, dan berimbang dengan menghadirkan sudut pandang semua pihak yang terlibat. Tujuannya menjaga objektivitas dan menghindari manipulasi informasi



 MOU KEMITRAAN STRATEGIS: GMOCT & YAYASAN NATURA INDONESIA (ULTRA)

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) telah resmi menjalin Kemitraan Strategis dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia (Ultra). Penandatanganan kesepahaman ini menjadi langkah konkret kedua lembaga dalam memperkuat kampanye publik, edukasi masyarakat, serta mendukung proses pemulihan korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

 

 

 

Kedudukan Hukum & Prinsip Kerja Sama

 

Kedua pihak sepakat bahwa hubungan ini dikategorikan sebagai Kemitraan Strategis (Strategic Partnership), bukan hubungan kepegawaian atau penempatan staf internal. Posisi yang dijalankan berfungsi sebagai Fasilitator Publikasi dan Penghubung Media, dengan tetap menjaga independensi jurnalistik sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

 

"Hubungan ini menjunjung tinggi prinsip: Tidak ada yang dijadikan bagian dari struktur internal, namun saling mendukung untuk kepentingan edukasi dan pelayanan publik."

 

 

 

Ruang Lingkup Kerja Sama

 

Bidang Fokus Kegiatan 


Publikasi & Edukasi Penyebarluasan informasi seputar bahaya narkoba, proses rehabilitasi, dan pemulihan berbasis keluarga 


Kampanye Bersama Gerakan #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi untuk mengubah pandangan masyarakat terhadap pemulihan pecandu 


Jurnalisme Bertanggung Jawab Menyajikan fakta berimbang, menghindari stigma negatif terhadap mantan pengguna narkoba dan zat adiktif lainnya.

 

 

 

Perwakilan Penandatangan

 

Pihak Nama & Jabatan 

Yayasan Natura Indonesia (Ultra) Ferdy Gunawan — Kepala Yayasan 

GMOCT — Sekretariat Umum Asep NS — Sekretaris Umum GMOCT (sekaligus berperan sebagai penghubung/media liaison resmi) 

GMOCT — Pimpinan Pusat Agung Sulistio — Ketua Umum GMOCT 

 

 

 

Tujuan Bersama

 

Kemitraan ini didorong oleh kesadaran bersama bahwa perang terhadap narkoba tidak dapat dilakukan hanya dengan penindakan semata, tetapi harus disertai jalur pemulihan dan rehabilitasi. Melalui sinergi ini, GMOCT berperan sebagai jembatan informasi yang akurat, sementara Yayasan Ultra menyajikan fakta lapangan tentang proses pemulihan — keduanya saling melengkapi tanpa mengorbankan independensi profesi jurnalistik.

 

 

 

Hashtag Kampanye:

 

 #StopNarkoba   #GoRehabilitasi   #KemitraanMedia   #PublikasiBerkualitas #DukunganPemulihan 

 

 


 

 

 

GMOCT membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kupasmerdeka.com maupun pihak lain yang ingin memberikan penjelasan terkait pemberitaan ini. Keterbukaan adalah fondasi kepercayaan publik.


Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

 

Kontak Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#HakJawab #KemitraanMedia #CoverBothSides #TransparansiPers #GMOCT #UltraAddictionCenter

 

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *