Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
SPBU 34.462.10 Cijengjing Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM. Respon Baik Kapolres Ciamis Segera Tindak Lanjuti

By On Oktober 09, 2026


Ciamis - Dugaan praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar secara berulang menggunakan kendaraan Kijang Panter di SPBU 34.46210 tepatnya di Bojongmengger, Kec. Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menjadi perhatian masyarakat serta aktifis. Jumat 9 Oktober 2026


Aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM secara berulang dan bolak-balik dalam waktu tertentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya praktik pelangsiran atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar.


Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengumpulan fakta di lapangan. Jika ditemukan indikasi pengangkutan atau penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan penelusuran.



Publik Pertanyakan Sistem Pengawasan SPBU



Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan di SPBU Bojongmengger, Kec. Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dalam mencegah pengisian BBM secara berulang dalam jumlah yang dinilai tidak wajar.



Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencermati rekaman CCTV, data transaksi, identitas kendaraan, pola pengisian, serta meminta keterangan dari pengelola dan petugas SPBU.


Potret B.investigasi.com mendorong pihak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat laporan maupun bukti awal yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM.


Jika Terbukti, Harus Ditindak Sesuai Hukum


Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Penerapan pasal pidana maupun sanksi administratif tentunya harus disesuaikan dengan bentuk pelanggaran dan hasil penyelidikan atau penyidikan. Barang maupun kendaraan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana juga dapat diamankan sebagai barang bukti sesuai prosedur hukum.



Apabila pemeriksaan justru menemukan adanya pelanggaran pada tingkat pengelolaan SPBU, pihak yang berwenang dapat memberikan sanksi administratif sesuai tingkat dan bentuk pelanggarannya.



Jangan Ada Pembiaran


Masyarakat berharap dugaan praktik pelangsiran tersebut tidak dibiarkan tanpa pemeriksaan. Jika ditemukan bukti adanya kesengajaan, pelanggaran, atau keterlibatan pihak tertentu, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.


Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak SPBU 34.46201 juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada publik agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.


Tim B Investigasi akan terus memantau perkembangan informasi terkait dugaan pengisian Bio Solar secara berulang di SPBU Mangkubumi, Sukahurip, serta menunggu keterangan resmi dari pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum.



 (Red/Bhyas)

Satu Nyawa Melayang, Pengawasan Sekolah Dipertanyakan: GMOCT Apresiasi Polres Pemalang Usut Dugaan Perundungan

By On Oktober 09, 2026


PEMALANG, 8 Oktober 2026 GMOCT — Informasi ini dihimpun oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama melalui media anggota KabarSBI.com dan Detikperistiwa. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistyo, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, pada Rabu, 30 September 2026, setelah menjalani perawatan intensif di RSUD dr. M. Ashari Pemalang. Kasus dugaan perundungan yang berkaitan dengan korban kini menjadi perhatian publik dan membutuhkan pengungkapan fakta secara transparan.

 

 

 

Apresiasi Langkah Polres Pemalang

 

Agung Sulistyo menyampaikan apresiasi atas langkah Polres Pemalang yang telah menangani dan mendalami perkara tersebut:

 

"Kami mengapresiasi langkah Polres Pemalang yang telah menangani dan mendalami perkara ini. Kami berharap prosesnya terus berjalan transparan dan profesional sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang," ujar Agung, Kamis (8/10/2026).

 

Dua anak yang terlibat dan masih berusia di bawah umur akan menjalani proses rehabilitasi di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang. GMOCT menegaskan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap mengedepankan perlindungan anak, pembinaan, rehabilitasi, serta kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku. GMOCT juga mendorong agar seluruh rangkaian peristiwa diusut menyeluruh berdasarkan keterangan saksi, bukti medis, dan alat bukti lainnya — tanpa penghakiman sebelum ada kesimpulan hukum yang sah.

 

 

 

Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi Sistem Pengawasan

 

Sorotan GMOCT juga diarahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang. Agung meminta Dinas Pendidikan tidak hanya menunggu proses hukum, tetapi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan siswa, mekanisme pencegahan kekerasan, serta prosedur penanganan laporan perundungan di sekolah:

 

"Pengawasan terhadap siswa tidak boleh hanya dilakukan saat proses belajar mengajar, tetapi juga pada jam istirahat dan di seluruh lingkungan sekolah. Guru dan pihak sekolah harus lebih peka terhadap setiap potensi kekerasan. Jangan sampai kelengahan dalam pengawasan kembali menimbulkan korban. Keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama."

 

GMOCT juga mendorong penguatan gerakan Zero Bullying di seluruh satuan pendidikan. Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang.

 

 

 

Komitmen Kawal Kasus Secara Bertanggung Jawab

 

"Kami tidak mencari sensasi, kami mencari kejelasan. Kami mengapresiasi langkah Polres Pemalang dan akan terus menghormati proses yang berjalan. Di sisi lain, Dinas Pendidikan juga harus mengevaluasi sistem pengawasan di sekolah. Anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi yang tepat, sementara keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama," tegas Agung, yang juga Pimpinan Redaksi KABARSBI.COM dan Ketua II DPP LPK-RI.

 

Sebagai wadah media, GMOCT akan terus mengawal perkembangan perkara dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, dan bertanggung jawab — menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, perlindungan anak, hak jawab, dan hak koreksi.

 

 

 

Ruang Hak Jawab

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Media Sumber: KabarSBI.com / Detikperistiwa

Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (Kabarsbi/Detikperistiwa)

Editor: 

 

#KeadilanUntukHasbi

#ZeroBullying

#PengawasanSekolah

#PolresPemalang

#PerlindunganAnak

#GMOCTMengawal

 

 

Tak Diberikan Ruang Hak Jawab, Ultra Addiction Center Resmi Laporkan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers dan Polres Jaksel

By On Oktober 08, 2026


JAKARTA, 8 Oktober 2026 GMOCT — Langkah hukum resmi akhirnya diambil. Setelah pemberitaan berjudul "Kupasmerdeka.com Tayangkan Berita Hoaks Bukan dari Narasumber Asli, Dv Merasa Dirugikan, Alif Ryan Wijaya Geram" tayang di puluhan media yang tergabung dalam GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama pada 6 Oktober 2026, pihak Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center mengambil langkah tegas.

 

Pada Kamis, 8 Oktober 2026, tim yang digawangi oleh Dewan Pengawas, staf, serta Asep NS (Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT yang juga bertindak sebagai Humas Ultra Addiction Center) resmi mendatangi Gedung Dewan Pers, Lantai 7–8, Jl. Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan pengaduan terhadap media Kupasmerdeka.com.

 

Tim membawa kelengkapan dokumen berupa legalitas Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, legalitas GMOCT, legalitas PT Pena Journalis Lintang Media selaku mitra publikasi, serta seluruh alat bukti yang membuktikan kerugian yang dialami pihak yayasan. Pengaduan diterima oleh staf Dewan Pers, dan proses selanjutnya akan disampaikan melalui hotline pengaduan Dewan Pers.

 

 

 

Dua Harapan: Mediasi Hingga Langkah Tegas

 

Saat ditanya oleh Maria, staf Dewan Pers, pihak Ultra menyampaikan dua harapan utama:

 

Pertama, memfasilitasi pertemuan mediasi. Pihak Ultra hanya ingin mendengar secara langsung jawaban dari Kupasmerdeka.com: apa motivasi media tersebut memberitakan Ultra tanpa melakukan klarifikasi, tidak meminta pernyataan, dan bahkan tidak memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Kedua, apabila Dewan Pers menilai tindakan Kupasmerdeka.com tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga masuk ranah UU ITE, pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong, maka pihak Ultra telah bersiap menempuh pelaporan ke Polres Jakarta Selatan.

 

Pihak Ultra juga berharap Dewan Pers mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya apabila Kupasmerdeka.com mengabaikan atau tidak merespons surat tanggapan aduan yang akan dikirimkan Dewan Pers.

 

 

 

Alif Ryan Wijaya: Kami Terbuka untuk Kritik, Bukan Pencatutan Nama Baik

 

Alif Ryan Wijaya, Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, menyampaikan pernyataannya:

 

"Kami sangat menerima kritik, saran, serta kerja sama yang membangun. Namun dalam tiga kasus yang diberitakan oleh Kupasmerdeka.com, prosedur dan etika jurnalistik tidak dijalankan. Nama baik kami dicemarkan tanpa kami diberi ruang untuk menjelaskan. Tiga orang Humas kami sudah berupaya mengungkapkan fakta, namun tidak pernah ditanggapi. Ini bukan lagi sekadar perbedaan pandangan — ini pelanggaran aturan."

 

"Kami tetap akan menempuh pelaporan di Polres Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, pelanggaran UU ITE, dan penyebaran berita bohong. Semata-mata agar hal ini tidak terulang," tegas Alif.

 

 

 

Upaya Konfirmasi yang Diabaikan, Bahkan Ditegur Kasar

 

Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT yang juga bertindak sebagai Humas Ultra, menceritakan pengalaman saat mencoba menghubungi pihak Kupasmerdeka.com:

 

"Saya menghubungi nomor yang tertera di redaksi mereka. Alih-alih menjelaskan, pemilik nomor atas nama Moses Inabah justru menjawab: 'Hadeh, Anda siapa? Kapasitas Anda apa? Tidak penting jawab pertanyaan Anda. Sudah dijawab, jadi tidak penting.' Jawaban ini tidak mencerminkan etika profesi jurnalistik dan mencederai marwah profesi yang seharusnya menjunjung kebenaran dan keterbukaan."

 

 

 

Ruang Hak Jawab

 

GMOCT membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak Kupasmerdeka.com maupun pihak lain yang memerlukan penjelasan atau klarifikasi.

 

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (GMOCT)

Editor: 

 

#UltraAddictionCenter

#Kupasmerdeka

#DewanPers

#EtikaJurnalistik

#HakJawab

#UUITE

#PencemaranNamaBaik

 

 

Misteri Sebuah Mobil Losbak Bisa menampung 900 Liter BBM Jenis Pertalite, Kapolres Cianjur Akan Segera Bertindak

By On Oktober 08, 2026


Mobil Losbak "Helie'' mobil penghisap BBM bersubsidi jenis pertalire dengan kapasitas penampungan pertalite hingga 900 liter, kini mobil tersebut keluar masup di dua SPBU Ciherang yang jarak nya tidak berjauhan, tepatnya SPBU tersebut berada di Ciputri Kecamatan, Kabupaten Kabupaten Cianjur Provinsi Banten.Pada Minggu (8/10/2026)


Diketahui, modus yang dilakukan para pemburu BBM Bersubsidi tersebut, diduga telah bekerjasama dengan pihak SPBU , karena mobil yang digunakan untuk membeli pertalite bersubsidi, dapat menampung hingga ratusan liter dalam sekali pengisian. Hasil dari sindikat tersebut, diduga dijual kembali ke pengecer.


Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ada mobil losbak dengan nomor F 8512 YU warna hitam, keluar masup di SPBU 34.432.07.


"Mobil losbak yang berwana hitam keluar masup di SPBU tersebut, dugaan saya itu pasti mobil heli (Pengisap BBM Jenis pertalitr) soalnya keluar masup SPBU. katanya


"Gak tahu. Yang jelas bolak balik di SPBU itu. 


Pengawas SPBU yang mengaku bernama ramdan saat di konfirmasi melalu pesan whatsappnya meatakan bawasanya beliau sudah risent dari SPBU "itu bukan urusan saya bang karena saya sudah risent" Ujar ramdan pada rabu 7 oktober 2026.


AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H,, S.I.K,, M.S.I,, M.M,, M,H.I,, M.I.P melalui pesan whatsappnya merespon baik informasi dari awak media "Terimakasih atas informasinya segera kami tindak lanjuti". Kata kapolres cianjur. Kamis 8 oktober 2026.






(Red bhyas) 

Dugaan Penjualan Miras Ilegal di  Tanjungsari, Warga Minta Polisi Segera Lakukan Penertiban

By On Oktober 08, 2026


SUMEDANG, 8 Oktober 2026 (GMOCT) — Informasi yang dihimpun oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, melalui media anggota Katatribun, menyoroti dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, tepatnya di sekitar Jalan Raya Sumedang–Tanjungsari, tidak jauh dari kawasan SPBU Ciromed.

 

 

Minuman Literan dan Tuak Diduga Dijual Bebas

 

Warga melaporkan adanya dugaan penjualan minuman beralkohol secara eceran, berupa minuman dalam kemasan literan dengan berbagai varian rasa seperti ginseng dan leci, serta minuman tradisional yang diduga berupa tuak. Penjualan ini dikhawatirkan dapat menyasar berbagai kalangan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat karena dilakukan tanpa izin resmi dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Warga Desak Polsek Tanjungsari Bertindak

 

Masyarakat meminta aparat kepolisian, khususnya Polsek Tanjungsari, segera melakukan pengecekan dan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan tersebut. Tidak sekadar penertiban, warga juga mendesak pemeriksaan menyeluruh terkait asal-usul, kandungan alkohol, serta legalitas produk yang diperjualbelikan.

 

"Kalau memang benar ada penjualan minuman beralkohol tanpa izin, kami berharap segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan. Jangan sampai baru bergerak setelah menimbulkan masalah," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

 

Ruang Hak Jawab Terbuka Luas

 

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. GMOCT membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak-pihak yang merasa diberitakan keliru atau memiliki penjelasan terkait peristiwa ini.

 

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Media Sumber: Katatribun

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (Katatribun)

Editor: 

 

#MirasIlegal

#TanjungsariSumedang

#PenertibanMiras

#PolsekTanjungsari

#HakJawab

#GMOCT

 

 

Diduga Penjualan Miras Ilegal Di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Lakukan Penertiban

By On Oktober 07, 2026


Sumedang - Dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, khususnya di sekitar Jalan Raya Sumedang - Tanjungsari, tidak jauh dari kawasan SPBU Ciromed.


Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan penjualan minuman beralkohol secara eceran, di antaranya minuman dalam kemasan literan dengan berbagai varian rasa seperti ginseng dan leci, serta minuman tradisional yang diduga berupa tuak.


Penjualan minuman tersebut dikhawatirkan dapat menyasar berbagai kalangan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat apabila dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Tanjungsari, dapat melakukan pengecekan dan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tersebut.


Selain aspek perizinan, masyarakat juga meminta agar asal-usul, kandungan alkohol, serta legalitas produk yang diperjualbelikan dapat diperiksa oleh instansi berwenang.


“Kalau memang benar ada penjualan minuman beralkohol tanpa izin, kami berharap segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan. Jangan sampai baru bergerak setelah menimbulkan masalah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai hasil pemeriksaan di lapangan serta langkah yang akan dilakukan terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol tersebut.


Redaksi akan terus melakukan konfirmasi dan memberikan ruang kepada pihak yang disebutkan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.

Misteri Dibalik Uang Setoran 100 Rb/Hari. Polres Cianjur dan BPH Migas Diminta Cek Cctv di SPBU 34.432.07

By On Oktober 07, 2026


Cianjur, BM.online - Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Pacet Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat diduga bekerjasama dengan mafia BBM subsidi jenis Pertalite. Modusnya memakai mobil Losbak dan Angkot yang sudah dimodifikasi tankinya (Menampung Rarusan Liter) dengan cara mengisi normal dan berulangkali di SPBU tersebut.

Hal tersebut telah dipantau tim investigasi selama 6 hari dari tanggal 1 - 6 2026. Pelaku Sebut saja Dono (Nama Samaran) aktifitasnya mulai 24 jam WIB menggunakan dua (2) mobil losbak dan dua mobil (2) Angkot dengan plat nomor yang tidak diganti.

Operandinya dengan cara mengisi normal, setelah penuh lalu keluar dari SPBU menuju tempat di Jl Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat untuk menuangkan dari tangki mobil ke jerigen yang bermuatan 35 liter. Setelah itu kembali lagi ke SPBU yang sama.

Ketika dikonfirmasi kepelaku yang Sebut Saja Nama Dono (Nama Samaran) Kamis (6/10), mengakui bahwa berulangkali mengisi di SPBU tersebut dan setiap hari memberikan uang sebesar Rp 100.000 untuk beberapa kali ngisi penuh ke semuah pengawas operator SPBU Ciherang.

‘'Saya di SPBU ini tiap malam belanja Pertalite untuk kebutuhan warung warung, setiap ngisi penuh ke tangki mobil saya 250 liter (Sudah dimodifikasi tangkinya) memberikan ke pengawas operator Rp. 100.000 Semalaman saya bisa belanja bisa sampai 15 jerigen’,” papar pelaku.

Dikonfirmasi pihak SPBU Ciherang bernama Ramdan, mengatakan tidak ada urusan yang dilakukan Pengangsu (Mafia BBM). "Itu tidak ada ursanya sama saya. Ujar Ramdan 'Disinggung Ada uang setoran Rp.100.000 per hari Ramdan Bungkam. Rabu 7 Oktober 2026



Di Indonesia, sanksi pidana bagi penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Oleh karena itu bagi para penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi seperti minyak tanah dan solar dapat dijatuhi sanksi pidana.

Selain itu, bagi penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut.(Red/Bhyas FJ)


Patroli PJR Polda Banten Ringkus Dua Terduga Penusukan Calon Penumpang Bus

By On Oktober 07, 2026



Serang – Polda Banten melalui Sat PJR Ditlantas Polda Banten meringkus dua pelaku berinisial AS (28) dan IS (29) terduga pelaku penusukan terhadap calon penumpang Bus di depan Indomaret Sari Asih, Kota Serang pada Selasa (06/10) sekitar pukul 17.30 WIB.


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologi kejadian tersebut.


"Kejadian tersebut diketahui saat anggota Sat PJR Ditlantas Polda Banten, Aipda Deri dan Bripda Agus Munandar, sedang melaksanakan patroli rutin di ruas jalan arteri Pakupatan hingga Serang Timur. Saat melintas di depan Indomaret RS Sari Asih Kota Serang, petugas mendapati masyarakat meminta pertolongan dan memberhentikan kendaraan patroli. Petugas kemudian mendapat informasi bahwa telah terjadi pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang calon penumpang yang dilakukan oleh oknum kernet Bus," ujarnya pada Rabu (07/10).


Selanjutnya, Kombes Pol Maruli mengatakan bahwa setelah mendapat informasi tersebut, anggota Patroli PJR bersama korban kemudian melakukan pengejaran terhadap Bus Asli Prima yang diketahui mengarah menuju Gerbang Tol Serang Timur.


"Bus tersebut selanjutnya berhasil dihentikan di depan entrance Gerbang Tol Serang Timur. Petugas kemudian meringkus dua pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut," katanya.


Kombes Pol Maruli menjelaskan berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat korban bersama istrinya hendak melakukan perjalanan menuju Cikarang, Jawa Barat, dengan menaiki Bus jurusan Bandung.


"Saat hendak naik ke bus, terjadi cekcok antara istri korban dengan salah seorang kernet bus. Cekcok tersebut diduga dipicu adanya permintaan agar korban dan istrinya segera naik ke dalam bus. Korban kemudian menegur kernet tersebut. Perselisihan selanjutnya berkembang hingga terjadi pengeroyokan dan penusukan terhadap korban," jelasnya.


Adapun barang bukti yang di sita


- 1 buah baju kemeja warna biru milik korban

- 1 buah KTP milik pengemudi bus 

- 1 buah gunting serta satu buah STNK Bus


Korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara dua orang terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada jajaran Satlantas dan Satreskrim Polresta Serang Kota untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menghimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya tindak kekerasan.


"Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila terjadi gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110," tutupnya. (Bidhumas).

Polda Banten Imbau Masyarakat Waspadai Aktivitas Gunung Anak Krakatau

By On Oktober 06, 2026


Serang – Polda Banten mengimbau masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas di wilayah pesisir Banten dan sekitarnya, untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul aktivitas Gunung Anak Krakatau yang masih berada pada Level II atau Waspada.


Berdasarkan laporan aktivitas Gunung Anak Krakatau periode pengamatan 5 Oktober 2026 pukul 00.00–24.00 WIB yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Badan Geologi, PVMBG melalui Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau, teramati empat kali letusan dengan amplitudo 39–55 mm dan durasi 20–798 detik. Kolom erupsi dari keempat letusan tersebut tidak teramati.


Selain itu, tercatat dua kali gempa Low Frequency dengan amplitudo 6–11 mm dan durasi 7–9 detik, lima kali gempa Hybrid/Fase Banyak dengan amplitudo 7–27 mm dan durasi 6–12 detik, tiga kali gempa Vulkanik Dangkal dengan amplitudo 24–26 mm dan durasi 6–11 detik, serta satu kali gempa Vulkanik Dalam dengan amplitudo 9 mm dan durasi 13 detik. Tremor menerus (microtremor) juga terekam dengan amplitudo 0,5–10 mm, dengan amplitudo dominan 2 mm.


Secara visual, Gunung Anak Krakatau teramati jelas hingga kabut 0–III. Asap kawah maupun kolom erupsi tidak teramati. Kondisi meteorologi di sekitar gunungapi dilaporkan berawan dengan angin bertiup lemah ke arah barat dan barat laut, suhu udara 27,6–30 derajat Celsius, serta kelembapan udara 74–87 persen. Sementara itu, kondisi ombak laut terpantau sedang.


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, Polda Banten mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, namun meningkatkan kewaspadaan serta mengikuti informasi dan rekomendasi resmi dari instansi yang berwenang.


“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, namun meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat maupun wisatawan yang beraktivitas di wilayah pesisir Banten agar memperhatikan perkembangan informasi resmi terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau dan mengikuti setiap rekomendasi dari PVMBG,” ujar Maruli.


Maruli menegaskan, berdasarkan rekomendasi PVMBG, masyarakat, pengunjung, wisatawan maupun pendaki diminta tidak mendekati Gunung Anak Krakatau atau melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari kawah aktif.


“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Apabila menerima informasi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau, pastikan sumbernya berasal dari instansi resmi sehingga informasi yang diterima masyarakat benar dan tidak menimbulkan kepanikan,” katanya.


Polda Banten bersama jajaran akan terus memantau perkembangan situasi serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan informasi mengenai kondisi Gunung Anak Krakatau dapat diterima masyarakat secara cepat dan akurat.


“Masyarakat kami harapkan tetap mengutamakan keselamatan, mematuhi batas aman yang telah ditetapkan, serta segera mengikuti arahan petugas apabila terdapat perkembangan situasi. Kewaspadaan dan kepatuhan terhadap rekomendasi merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan bersama,” tutup Maruli. (Bidhumas)

Setahun Perjalanan owrite.id: Optimisme Membangun Pers Modern

By On Oktober 06, 2026


Usia setahun bukan sekadar hitungan waktu untuk diperingati. Bagi owrite.id, satu tahun pertama adalah fondasi dari setiap gagasan, cerita, dan tulisan serta kolaborasi sampai menemukan bentuk terbaiknya.

Pemimpin redaksi owrite,id, Sayid Iskandarsyah, media owrite.id berkantor di Jalan Panjang, Jakarta Barat, pertama kali diunggah Senin, 6 Oktober 2025. Tanggal ini menjadi hari kelahiran media owrite,id.


Mengenang Perjalanan Setahun owrite.Id .

Sayid mengungkapkan dalam satu tahun terakhir, owrite.id telah menjadi media yang telah terverifikasi di Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual serta eksis dan berkembang pesat. Bahkan kantor pun sudah pindah ke kawasan elite di Jakarta Selatan. 


"Dari owrite sebagai media pertama, kita (owrite) telah berkembang menjadi sebuah media ternama yang memberi porsi pemberitaan politik, hukum, sosial kepada masyarakat Indonesia, generasi muda atau gen Z dan mahasiswa," ujar Sayid Iskandarsyah di kantor owrite di gedung Navi Group, Jalan Iskandar Muda, Jakarta Selatan.


Berawal dari sebuah niat yang kuat untuk menghadirkan media dan platform yang terpercaya, bermakna, dan berdampak, perjalanan ini tentu tidak selalu mulus. Ada ruang-ruang diskusi yang hangat, eksekusi ide yang menantang, hingga proses belajar yang tiada henti di baliknya.

Belajar, Bertumbuh, dan Beradaptasi

Di tahun pertama ini, tantangan terbesar bukanlah tentang seberapa cepat kita bergerak, melainkan seberapa konsisten kita menjaga kualitas dan nilai yang diusung. Setiap kritik, masukan, dan dinamika yang dihadapi menjadi bahan bakar untuk terus berbenah. 

Bersama Navi Media Digital, Sayid Iskandarsyah memulai langkah kecil dengan modal mimpi dan harapan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.

"Seiring waktu berjalan, perjalanan kita dipenuhi dengan tantangan dan pencapaian-pencapaian yang baik," ujar Sayid, Selasa, (6/10/2026).

Dia mengakui 2026 bukanlah tahun yang mudah. Menurutnya, semua pihak tengah menavigasi berbagai tantangan kompleks.

"Tahun 2026 tidak mudah. Kita sedang menavigasi berbagai tantangan yang kompleks. Tetapi di tengah tantangan inilah kita harus tetap optimis, dan menjadikan owrite.id menjadi pelopor pers modern di Indonesia," ujar Sayid.


Menurut pria kelahiran Jakarta lima puluh delapan tahun lalu yang tengah mengambil program doktor hukum di Universitas Borobudur, owrite.id berusaha memahami apa yang benar-benar dibutuhkan pembaca dan mitra kerja, berupaya berinovasi dengan terus menyempurnakan alur kerja, layanan, dan konten agar tetap relevan di tengah perubahan digital yang serba cepat.

Sayid Iskandarsyah menegaskan kualitas dan integritas adalah komitmen utama yang tidak bisa ditawar. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada pembaca owrite.id dan semua pihak atas keberhasilan melewati tahun pertama ini.

” Terima kasih kepada seluruh jajaran redaksi atas dedikasi, waktu, dan energi yang dicurahkan sehingga terus mempekuat pilar utama berdirinya media owrite.id,” ucap Sayid Iskandarsyah.

Ucapan terima kasih ditujukan pula kepada kreator dan kontributor yang melalui tulisan dan ide-ide segar telah memperkaya roh kehidupan pada owrite.id. Juga tak lupa terima kasih kepada pembaca dan komunitas serta para mahasiswa atas setiap klik, saran, dan dukungan yang menjadikan owrite.id terus ada dan berkembang.


Menatap Masa Depan

Memasuki tahun kedua, perjalanan owrite.id masih sangat panjang. Satu tahun ini hanyalah langkah awal. Ke depan, fokus utama tetap pada penguatan dalam penyajian berita terkini yang aktual, berkolaborasi yang lebih luas dengan berbagai pihak, serta dampak positif yang lebih nyata bagi pembaca owrite.

Terima kasih telah menjadi bagian dari perjalanan ini. Mari terus berkarya, tumbuh bersama, dan menorehkan berita dan cerita untuk pembaca owrite.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *