Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol Yang Dinilai Meresahkan

By On April 20, 2026



Serang, - Perilaku oknum Debt Collector (DC) terhadap nasabah pinjaman online (Pinjol) yang kerap melakukan penagihan secara kasar menjadi sorotan. 

Ketua Bidang Advokasi Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Khaerudin menilai, tindakan oknum DC Pinjol yang kerap menggunakan cara-cara kekerasan psikis, terhadap nasabah dapat dikategorikan sebagai kejahatan.

Menurutnya, jika DC Pinjol menggunakan kekerasan dalam melakukan penagihan, baik secara langsung atau melalui ancaman, itu sudah melanggar hukum. 

"Hutang yang terkait Pinjol harus diselesaikan melalui gugatan perdata di pengadilan. Hanya pihak pengadilan yang berhak menyita harta atau melakukan eksekusi. Jika DC bertindak kasar, itu sudah bisa dikategorikan sebagai unsur kejahatan psikis,” jelas Khaerudin kepada media ini, Senin, 20 April 2026. 

Khaerudin menekankan bahwa penegak hukum, khususnya Kepolisian, harus turun tangan untuk menangani praktik kekerasan yang dilakukan oleh DC Pinjol. 

Hal tersebut disampaikan Khaerudin menyikapi persoalan DC Pinjol yang telah melakukan teror terhadap Ketua PERWAST, Mansar. 

Ia meminta Polri, khususnya Polres Serang menindak tegas atas maraknya DC Pinjol yang dinilai telah meresahkan masyarakat. 

“Masalah Pinjol adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat, ada yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan. Oleh karenanya, kami meminta Polres Serang menindak tegas DC Pinjol yang dinilai meresahkan masyarakat,” pungkasnya. 

Hal senada dikatakan Pembina PERWAST, Yusa Qorni. Menurutnya, tindakan pengancaman tidak dibenarkan secara hukum maupun norma sosial. 

Pimpinan Redaksi media online abahsultan.com ijuga mengatakan, perbuatan mengancam, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan diatur sanksinya dalam hukum Indonesia.

"Untuk itu kami mendesak Polres Serang menangkap pelaku pengancaman tersebut. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang yang sudah menanggapi laporan tersebut, dan kami berharap para tersangka secepatnya ditangkap," ujarnya. 

Informasi ini didapat dari Redaksi Bentengmerdeka.com yang juga tergabung di Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) 

Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026. 

Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026. 

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu.

"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat.

(Sumber : Red - Bentengmerdeka.com)




PERWAST Desak Polres Serang Tangkap DC Pinjol yang Dinilai Meresahkan

By On April 20, 2026


SERANG, - Perilaku oknum Debt Collector (DC) terhadap nasabah pinjaman online (Pinjol) yang kerap melakukan penagihan secara kasar menjadi sorotan. 


Ketua Bidang Advokasi Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Khaerudin menilai, tindakan oknum DC Pinjol yang kerap menggunakan cara-cara kekerasan psikis, terhadap nasabah dapat dikategorikan sebagai kejahatan.


Menurutnya, jika DC Pinjol menggunakan kekerasan dalam melakukan penagihan, baik secara langsung atau melalui ancaman, itu sudah melanggar hukum. 


"Hutang yang terkait Pinjol harus diselesaikan melalui gugatan perdata di pengadilan. Hanya pihak pengadilan yang berhak menyita harta atau melakukan eksekusi. Jika DC bertindak kasar, itu sudah bisa dikategorikan sebagai unsur kejahatan psikis,” jelas Khaerudin kepada media ini, Senin, 20 April 2026. 


Khaerudin menekankan bahwa penegak hukum, khususnya Kepolisian, harus turun tangan untuk menangani praktik kekerasan yang dilakukan oleh DC Pinjol. 


Hal tersebut disampaikan Khaerudin menyikapi persoalan DC Pinjol yang telah melakukan teror terhadap Ketua PERWAST, Mansar. 


Ia meminta Polri, khususnya Polres Serang menindak tegas atas maraknya DC Pinjol yang dinilai telah meresahkan masyarakat. 


“Masalah Pinjol adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat, ada yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan. Oleh karenanya, kami meminta Polres Serang menindak tegas DC Pinjol yang dinilai meresahkan masyarakat,” pungkasnya. 


Hal senada dikatakan Pembina PERWAST, Yusa Qorni. Menurutnya, tindakan pengancaman tidak dibenarkan secara hukum maupun norma sosial. 


Pimpinan Redaksi media online abahsultan.com itu juga mengatakan, perbuatan mengancam, baik secara langsung maupun melalui media elektronik, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan diatur sanksinya dalam hukum Indonesia.


"Untuk itu kami mendesak Polres Serang menangkap pelaku pengancaman tersebut. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Serang yang sudah menanggapi laporan tersebut, dan kami berharap para tersangka secepatnya ditangkap," ujarnya. 


Diberitakan sebelumnya, seorang wartawan senior sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Mansar (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan ke Mapolres Serang. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 16 April 2026. 


Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026. 


Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu.


"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red)

Yohanes Bikin Berita Bohong, Jelaskan Pada Publik Pedagang Obat Apa "Tramadol & Eximer" Apotek Mana "Halaman Rumah"

By On April 20, 2026




Bandung, BM.Online - Aktivis Jawa Barat Ronal Junedi angkat bicara dan menyayangkan bahwa pemberitaan dari media online Mediacermat.com, dengan Judul Oknum wartawan lakukan prmerasan terhadap pedagan Obat, Maling Teriak Maling, Senin (20/04/2026)


Menurut Ronal, Harus berhati-hati dalam memberikan statmen kepada awak media, " jangan sampai merusak nama baik redaksi dan organisasi, jika tidak paham dan bukan kewenangannya ya jangan asal bunyi melontarkan kata-kata dihadapan awak media, " Ucapnya. 


Mengenai R yang telah menemukan toko penjual obat keras kemudian berpura-pura menjadi pembeli untuk meyakinkan adanya aktifitas penjulan obat pramadol dan exymer, berikut dokumebtasinya sudah di lapirkan pada kapolsek Cimahi Utara. "Masalah uang transfer ke No. Rek Tersebut Sama sekali tidak nyambung. Uang tersebut dikirim oleh Sahrul Bos Obat Daftar G di Cimahi Utara, Bandung Barat. Jelasnya"Pada Senin 20/4/2026


Kapolsek Cimahi Utara Saat dikonfirmasipun Membenarkan lokasi tersebut jadi tempat eksekusi obat daftar G jenis tramadol dan exhymer. "Trimakasih informasinya, sudah kami laporkan ke Satnarkoba Polres Cimahi. 


Ronal Junaidi S.H,.M.H, sangat menyayangkan Berita media Mediacermat.com yang jauh dari etika jurnalis seharusnya klarifikasi terlebih dahulu "Penjual Obat Apa" Diapotik apa di Halaman rumah supaya berita seimbang, kami menilai berita itu tidak sesuai dengan 5 w +1 H, berita itu lebih kepada berita setingan atau pesanan," pungkas Ronal Junaidi. (Red)


Dibalik Pemberitaan Penjul Obat Terlarang di Cigugur, Kapolsek Sudah Tembuskan Ke Satresnarkoba

By On April 20, 2026





Bandung Barat, BM.online --- Peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Cimahi Utara, Kota Cimahi memicu keresahan warga. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung terang-terangan di jalan Cigugur Tengah No.127, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat diduga telah kembali beroperasi dengan perputaran uang mencapai jutaan rupiah setiap harinya, pada Senin (20/04/2026).


Mengaku bernama Yohanes, tergabung dalam salah satu perkumpulan wartawan di Bandung Barat dan berdasarkan potret bentengmerdeka.online, dikategorikan sebagai oknum, diduga membackingi praktek peredaran obat-obatan terlarang daftar G jenis tramadol dan exhymer.


Saat hendak melakukan peliputan, awak media diminta untuk tidak mengganggu penjual obat terlarang di Cigugur Tengah, Cimahi Utara, yang mengaku berprofesi sebagai wartawan tersebut juga menyatakan bahwa pemberitaan media kami salah.


Melalui balasan suara mengaku bahwa warung yang menjual obat terlarang tersebut miliknya, dan mengulangi pernyataan yang sama mengenai tempat usaha tersebut.


"Asalamualikum ini yohanes mohon direspon.

"Besok berita sudah sampi ke Polres dan ke kejaksaan.

"Ini asli saya ngomong yaa, kayanya kalian engga bisa di baikin ya.

"Kalau maunidialis sekalian, tolong jangan munafik laah dengan saya, saya juga orang engga benar kok, namun saya masih  punya nurani.

Dari pengakuannya, omzet penjualan disebut mencapai sekitar Rp7 juta per hari. Jika angka tersebut benar, dalam satu bulan peredaran obat keras itu berpotensi menghasilkan ratusan juta rupiah.


Nilai tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta langkah penindakan aparat berwenang.


Sebagaimana diketahui, Tramadol merupakan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat ini berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, bahkan kematian apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan.
 

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar dapat terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.



Ahmad" Yang Menulis Berita Duga Sedang Mengalami Tekanan Ekonomi Dan Halusinasi

By On April 20, 2026


Jakarta, BM.online --- Terkait adanya lemparan rilis pemberitaan dari salahsatu oknum wartawan mengaku bernama Yohanes, Tentang Oknum Yang mengatasnamakan wartawan Online B.M kembali meresahkan masyarakat. Yang membuat pemberitaan tanpa konfirmasi dan narasumber yang jelas lalu berujung pada permintaan sejumlah uang"86" Saya (Pimred - BM.online) sangat keberatan karena menyangkut nama besar Wartawan Online, dan nama baik redaksi saya.


Tuk penayangan berita Penjual Obat Daftar G di jalan Cigugur Tengah No.127, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Saya  akan pertanggung jawabkan bila mana ada unsur konspirasi/uang kordinasi ataupun pemerasan bahkan pada tulisan berita tersebut saya siap tuk di proses secara hukum dan memproses oknum Media yang membuat berita tersebut.


Pemberitaan adanya sebuah tempat yang menjual obat daftar G diwilayah hukum Polsek Cimahi Utara saya pribadi membenarkan dan bertanggung jawabkan sesuai tupoksi kami. "Dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang, yaitu kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Ini berarti bahwa tidak hanya korban langsung dari tindak pidana, tetapi juga saksi atau orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dapat membuat laporan.


Adanya peredaran obat terlarang dan secara Transparan itu karena lemah nya pengawasan/tindakan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan bukan rahasia umum, tinggal masing masing individu yang punya kemampuan tuk buka praktek nya atau memberantas peredaran nya.


Saya yakin kalau Yohanes menulis beritanya dalam keadaan Halusinasi atau mungkin tekanan Ekonomi karena pengaruh nya atau dampak peredaran toko obat daftar G juga menguntungkan terhadapnya, tuk Yohanes segera mengklarifikasi tulisanya ini atau kita lanjutkan pada pokok Perkara. (Red/Riki S) 




LBH Syarikat Islam Ultimatum 14 Hari: PT REA Kaltim Diperingatkan Keras, Hak Plasma Warga Desa Perdana Tak Bisa Ditawar

By On April 19, 2026


Kutai Kartanegara, (19/04/2026) – Konflik antara masyarakat Desa Perdana dengan PT REA Kaltim Plantations memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam (LBH SI) secara resmi memberikan ultimatum keras selama 14 hari kepada perusahaan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam merealisasikan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat.

Ultimatum ini disampaikan sebagai jawaban tegas atas somasi perusahaan, yang justru dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat yang selama ini menuntut haknya.

Kuasa hukum masyarakat, Dr. Arifudin, S.H., M.H., menyatakan bahwa kesabaran masyarakat telah mencapai batas.

“Kami beri waktu 14 hari, bukan untuk bernegosiasi kosong, tapi untuk tindakan nyata. Jika tidak ada realisasi, maka konsekuensi hukum akan kami jalankan tanpa kompromi,” tegas Dr. Arifudin.


Somasi Dibalas Ultimatum

Alih-alih tunduk pada somasi, masyarakat Desa Perdana justru menaikkan eskalasi perjuangan dengan memberikan tenggat waktu yang jelas kepada perusahaan.

Menurut LBH SI, somasi dari PT REA Kaltim adalah upaya mengalihkan isu utama, yaitu kewajiban plasma yang tidak pernah dipenuhi secara adil selama puluhan tahun.

“Perusahaan mencoba membungkam masyarakat dengan somasi. Tapi kami balikkan: ini bukan soal ancaman, ini soal tanggung jawab hukum yang tidak bisa dihindari,” ujarnya.


454 Warga Belum Terima Plasma: Bukti Nyata Ketidakadilan

Data hasil pendataan menunjukkan sekitar ±454 warga Desa Perdana belum pernah menerima manfaat plasma.

Fakta ini menjadi tamparan keras terhadap klaim perusahaan yang menyebut kewajiban telah dipenuhi.

“Angka ini bukan opini, ini fakta lapangan. Jika perusahaan masih menyangkal, maka itu adalah bentuk penyangkalan terhadap realitas,” kata Dr. Arifudin.


Perpanjangan HGU 2023: Tidak Ada Alasan Menghindar

LBH SI menegaskan bahwa perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2023 adalah titik hukum yang tidak bisa diperdebatkan.

Perusahaan wajib memenuhi ketentuan terbaru, termasuk kewajiban plasma minimal 20%.

“Dalih izin lama sudah tidak relevan. HGU diperpanjang, maka kewajiban hukum juga diperbarui. Ini prinsip dasar hukum yang tidak bisa dipelintir,” tegasnya.


Indikasi Pelanggaran Serius

LBH SI menyebut adanya indikasi kuat:

* Wanprestasi berkelanjutan;

* Ketimpangan distribusi plasma;

* Dugaan ketidaksesuaian data lahan dan administrasi;

* Pola kemitraan yang merugikan masyarakat.


“Jika ini terus diabaikan, maka ini bukan lagi sekadar sengketa, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum serius,” ungkap Dr. Arifudin.


14 Hari Penentuan: Patuh atau Hadapi Konsekuensi

Dalam ultimatum tersebut, PT REA Kaltim diwajibkan dalam waktu 14 hari untuk:

1. Menyampaikan rencana konkret realisasi plasma 20%;

2. Membuka data secara transparan.


Jika tidak dipenuhi, LBH SI menegaskan langkah tegas akan diambil:


* Pelaporan pidana ke aparat penegak hukum;

* Permohonan pembatalan HGU;

* Mobilisasi aksi hukum dan sosial secara luas.


“Ini Bukan Ancaman, Ini Garis Akhir Kesabaran”

LBH SI menegaskan bahwa ultimatum 14 hari adalah batas akhir itikad baik.

“Kami tidak akan lagi terjebak dalam janji-janji. Ini garis akhir kesabaran masyarakat. Setelah ini, yang berbicara adalah hukum dan fakta di lapangan,” tutup Dr. Arifudin.

Sebuah Tempat di Cigugur Menjadi Tempat Eksekusi Obat Obat Terlarang, Polsek Cimahi Utara Diminta Bertindak

By On April 19, 2026



Bandung Barat, BM.Online -- Bersarang di sebuah rumah para mafia obat ilegal jenis Tramadol dan Eximer, menjadikan halaman rumah untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Cimahi, tepatnya di Jalan Cigugur Tengah No.127, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat. Pada Minggu 19 April 2026 

Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian Khususnya Polsek Cimahi Utara, Polres Garut menjadikan halaman rumah sebagai tempat transaksi obat terlarang jenis tramadol exsimer.

Tim aktifis pada Sabtu (18/4/2026) sebuah tempat di wilayah hukum Polsek Cimahi Utara terlihat ramai didatangi anan muda untuk membeli obat keras jenis Tramadol dan Extimer.

Menurut keterangan D inisial salah satu pembeli saat di mintai keteranganya oleh wartawan mengatakan bahwa modus mereka sekarang tida seperti dulu lagi 

 "Lokasi tersebut dikabarkan menjual obat daftar dengan cara Cod, modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol” Kata salah satu pembeli pada wartawan  

Aktifis senior akrab di Junaidi, menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Cimahi Utara Polres Cimahi tida bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya

"Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Cimahi Utara, tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan eximer di wilayah hukumnya,"Jelasnya

Menurut Jun, bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya 

"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya 

Iya juga menambahkan, Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat serta Kepolisian Polsek Cimahi Utara, Polres Cimahi menindak lanjuti temuan tersebut.

Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kabupaten Bandung Barat. Tandasnya mengakhiri. (,Red)




Diancam Dibunuh, Keluarganya Akan Dihabisi: Wartawan Media Online Sekaligus Ketua PERWAST Lapor Polisi

By On April 19, 2026

 



SERANG, - Mansar (47), seorang wartawan media online sekaligus Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), pada Kamis, 16 April 2026, membuat pengaduan ke Mapolres Serang. 


"Saya terpaksa melapor ke polisi karena nyawa saya terancam. Keluarga saya pun diancam akan dihabisi," kata Mansar kepada media ini, Sabtu, 18 April 2026. 


Mansar mengaku menjadi korban teror yang diduga dilakukan oknum Debt Collector (DC) dari aplikasi Pinjaman Online (Pinjol). 


Ia menyebut menerima ancaman pembunuhan, fitnah terbuka, hingga pesan berantai yang mengarah pada intimidasi. 


Ia juga mengungkapkan, ancaman yang diterimanya itu terjadi pada Sabtu, 12 April 2026. 


Mansar menilai tindakan tersebut bukan lagi penagihan, melainkan teror kriminal terhadap dirinya dan keluarga. 


“Ini bukan soal utang-piutang, ini sudah masuk dalam dugaan tindak pidana. Saya wartawan, dan saya juga warga negara yang mempunyai hak yang sama dimata hukum untuk dapat dilindungi secara hukum,” pungkas pria yang telah memiliki sertifikasi kompeten 'Wartawan Utama' dari Dewan Pers ini. 


Karena merasa terancam, Pemimpin Redaksi (Pimred) media online kabarxxi.com itu membuat pengaduan ke Mapolres Serang. 


Kini kasus tersebut berujung pada laporan ke pihak kepolisian Polres Serang dengan nomer laporan LAPDU/143/IV/Satreskrim Polres Serang/Polda Banten tertanggal 16 April 2026.


Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan diwakili Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan pihaknya sudah mendapatkan pengaduan dari seorang wartawan terkait ancaman dibunuh itu.


"Kasusnya ini sedang kami lakukan penyelidikan," ujarnya singkat. (*/red)

Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 Sukses Digelar Kondusif, PSPM Paninggaran Raih Gelar Juara – Sinergi TNI-Polri Tuai Apresiasi

By On April 17, 2026

 


Pekalongan – Turnamen sepak bola Ambokembang Cup 1 Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Jumat, 17 April 2026 di Lapangan HW Sport Center Pekajangan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kondusivitas. Antusiasme masyarakat tampak tinggi, mencerminkan semangat kebersamaan serta kecintaan terhadap olahraga sepak bola.


Pada partai final yang berlangsung kompetitif, PSPM Paninggaran tampil superior dan berhasil mengamankan gelar juara setelah menaklukkan lawannya dengan skor meyakinkan 2-0. Kemenangan tersebut disambut dengan penuh suka cita oleh para pendukung dan masyarakat yang hadir.


Keberhasilan penyelenggaraan turnamen ini tidak terlepas dari sinergi yang solid antara panitia, aparat kepolisian, dan TNI dalam menjaga stabilitas keamanan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar, aman, dan tertib hingga akhir acara.


Dalam prosesi penyerahan trofi, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf turut hadir dan secara langsung menyerahkan piala kepada tim juara dengan suasana yang khidmat.


Menambah kemeriahan acara, panitia juga menghadirkan undian doorprize berupa 1 unit sepeda motor yang disambut antusias oleh masyarakat. Momen pengundian tersebut menjadi daya tarik tersendiri sekaligus bentuk apresiasi kepada para penonton yang telah mendukung jalannya turnamen.


Ketua panitia, Bapak Juman, bersama seluruh jajaran panitia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak TNI dan Polri atas dedikasi dan dukungannya dalam mengamankan jalannya kompetisi. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi kunci terciptanya suasana yang aman dan nyaman.


Kegiatan ini juga dihadiri oleh Agung Sulistio, Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), serta Pimpinan Redaksi KabarSBI.com.


Dengan suksesnya pelaksanaan Ambokembang Cup 1 Tahun 2026, diharapkan kegiatan ini dapat terus menjadi agenda tahunan yang berkontribusi dalam pembinaan generasi muda, meningkatkan sportivitas, serta mempererat persatuan di tengah masyarakat.

Final Memuncak: Dempel City FC vs PSPM Lambanggelun, Kapolres Pekalongan Serahkan Langsung Trofi Juara

By On April 16, 2026


Warga Pekalongan diimbau untuk tidak melewatkan laga puncak yang akan digelar pada Jumat, 17 April 2026 pukul 15.00 WIB dalam rangka Ambokembang Cup 1 Tahun 2026. Pertandingan final akan berlangsung di Lapangan HW Sport Center Pekajangan, mempertemukan dua tim kuat, Dempel City FC dan PSPM Lambanggelun, dalam duel bergengsi yang dipastikan berlangsung sengit.


Pertandingan ini menjadi klimaks dari rangkaian turnamen yang telah berlangsung dengan penuh semangat dan partisipasi tinggi dari masyarakat. Dempel City FC dan PSPM Lambanggelun berhasil menembus partai final setelah melewati berbagai laga berat, menjadikan pertemuan keduanya sangat dinantikan oleh para pecinta sepak bola lokal.


Dempel City FC merupakan tim yang berasal dari Desa Peninggaran yang dikenal memiliki basis suporter fanatik dan solid. Sementara itu, PSPM Lambanggelun adalah perwakilan dari Kecamatan Doro yang tampil impresif sepanjang turnamen, membawa semangat dan kebanggaan wilayahnya ke partai final.


Dempel City FC dikenal dengan permainan kolektif yang solid serta lini pertahanan yang disiplin. Di sisi lain, PSPM Lambanggelun tampil agresif dengan pola serangan cepat yang kerap merepotkan lawan. Pertemuan dua karakter ini diprediksi akan menghadirkan pertandingan yang menarik dan penuh tensi tinggi.


Ketua panitia, Bapak Juman, memastikan seluruh persiapan telah dilakukan secara maksimal. Ia juga mengajak masyarakat untuk hadir langsung memberikan dukungan serta menjaga ketertiban demi suksesnya acara.


Yang menjadi perhatian utama, piala juara final akan diserahkan langsung oleh AKBP Rachmad C. Yusuf. Kehadiran Kapolres menjadi simbol dukungan nyata kepolisian terhadap kegiatan positif masyarakat, khususnya dalam pembinaan olahraga sepak bola di wilayah Pekalongan.


Salah satu warga mengungkapkan rasa bangganya terhadap kepolisian yang telah memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan sepak bola di Pekalongan. Menurutnya, turnamen ini bukan hanya hiburan, tetapi juga menjadi wadah pembinaan generasi muda serta mempererat kebersamaan antarwarga.


Antusiasme masyarakat diprediksi akan memadati Lapangan HW Sport Center Pekajangan. Kini, semua mata tertuju pada satu pertanyaan besar: siapa yang akan keluar sebagai juara—Dempel City FC atau PSPM Lambanggelun? Jawabannya akan terungkap pada Jumat, 17 April 2026 pukul 15.00 WIB. Jangan sampai ketinggalan momen bersejarah

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *