Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak

By On Juli 04, 2026



 
Demak, 4 Juli 2026 (GMOCT) – Informasi diterima Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online anggotanya, Bakaratobanews: Seorang warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Fajar Kurniawan Saputra, diduga menjadi sasaran upaya kriminalisasi, di mana masalah yang sejatinya murni perdata seolah-olah diproses sebagai tindak pidana.
 
Perkara bermula dari laporan pengaduan Suparman pada 6 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan dan pemanggilan Fajar untuk dimintai keterangan pada 19 Februari lalu. Awalnya mediasi dijadwalkan hari ini, namun disepakati ditunda ke Senin, 6 Juli 2026 karena Fajar saat ini masih berada di Jawa Timur.
 
Menurut penjelasan Fajar, masalah ini hanyalah perselisihan pelaksanaan perjanjian, bukan ranah pidana. Ia mengaku beritikad baik, bahkan telah menyerahkan jaminan berupa BPKB kendaraan serta menyimpan barang-barang termasuk kabin mobil Hino Lohan di gudang sewaan sebagai bukti keseriusan memenuhi kewajiban.
 
"Saya sama sekali tidak berniat menipu atau menggelapkan barang orang lain. Semua sudah ada jaminannya, ini cuma soal penyelesaian kesepakatan yang seharusnya diselesaikan di jalur perdata," tegas Fajar.
 
Hal ini pun sejalan dengan ketentuan Pasal 618 KUHP Baru, yang mengatur bahwa perselisihan perdata tidak boleh dijadikan perkara pidana, kecuali terbukti ada unsur kesengajaan menipu sejak awal. Fajar berharap Polres Demak dapat membedakan batas ranah hukum dengan tegas, agar tidak terjadi penyalahgunaan jalur pidana untuk menekan penyelesaian masalah sipil.

Hingga berita ini ditayangkan, dari Penyidik Polres Demak tidak memberikan respon saat dihubungi oleh team liputan khusus GMOCT perihal press release sebelum ditayangkan pada 3 Juli 2026.

#noviralnojustice
#gmoct
#polresdemak
 
Sumber: Bakaratobanews

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

No Pengaduan: 082117586761

Editor:

Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam

By On Juli 04, 2026




 
Semarang, 4 Juli 2026 (GMOCT) – Pemberitaan berjudul "Babak Baru Kasus Wolter Monginsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media Agar Tak Lagi Klarifikasi, Minta Take Down Berita" yang tayang di puluhan media daring dan cetak anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), kini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan dugaan pelanggaran aturan pers.
 
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai nama penyidik yang disebut-sebut memerintahkan saksi Piton Nainggolan menghubungi awak media, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan AKP Rismanto justru membungkam. Melalui pesan singkat kepada Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS, ia hanya menjawab: "Lha itu mas, coba tanya sama pothon nggih." Padahal selaku pimpinan seksi, AKP Rismanto seharusnya mengetahui identitas dan arahan dari jajarannya.
 
Piton Nainggolan sebelumnya menyatakan secara terang-terangan bahwa ia diperintah langsung oleh penyidik Polsek Pedurungan agar awak media tidak lagi menghubungi kepolisian untuk klarifikasi maupun wawancara, dengan alasan sedang menyiapkan berkas Restoratif Justice (RJ). Ia bahkan meminta berita yang sudah viral untuk dihapus sebagai syarat proses damai tersebut.
 
 
 
Perlindungan Hukum Kinerja Wartawan
 
Perlu diketahui, tindakan yang berpotensi menghalangi kinerja wartawan jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
 
- Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
- Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
- Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat pelaksanaan hak tersebut, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.
 
 
 
Pernyataan GMOCT: Akan Temui Kapolsek dan Lapor Propam
 
Terkait sikap Kanit Reskrim dan dugaan intervensi tersebut, Asep NS menyatakan langkah tegas pihaknya:
"Kami akan segera mendatangi Polsek Pedurungan secara langsung dan menemui Kapolsek Pedurungan. Kami meminta pihak kepolisian memanggil Piton Nainggolan beserta penyidik yang bersangkutan untuk diklarifikasi secara terbuka. Jika terbukti ada upaya menghalangi akses informasi dan kinerja awak media, GMOCT tidak segan melaporkan hal ini ke Propam sebagai pelanggaran disiplin dan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
 
GMOCT menegaskan akan terus memantau proses hukum kasus ini serta menjamin hak masyarakat atas informasi yang transparan dan berimbang.

#noviralnojustice
#gmoct
#uupersno40tahun1999
#polsekpedurungan
 
Sumber: Tim Liputan Khusus GMOCT

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

No Pengaduan: 082117586761

Editor:

Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng

By On Juli 03, 2026



Semarang, 3 Juli 2026 (GMOCT) – Dua warga Kabupaten dan Kota Semarang secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh Aldo Serena terkait investasi bodong. Pelaporan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, dan telah mendapatkan disposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

 

Kedua pelapor tersebut adalah Rajiman warga Kelurahan Beji, Kabupaten Semarang, dan Genoviva Inna Ariani warga Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Pelaporan didampingi Sekretaris Umum DPP Pusat Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Asep NS serta Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah M Bakara.

 

Nomor Tanda Terima Surat Pengaduan

 

- Rajiman: Nomor TTSP / 278 / VII / 2026 / Ditreskrimum

- Genoviva Inna Ariani: Nomor TTSP / 277 / VII / 2026 / Ditreskrimum

 

 

 

Harapan Para Pelapor

 

Dalam pernyataannya, Rajiman berharap pihak kepolisian menelusuri kasus ini secara tuntas. "Kami berharap keadilan ditegakkan, dana yang kami tanamkan dikembalikan, dan pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak ingin menjadi korban yang sia-sia," ujarnya.

 

Sementara itu Genoviva Inna Ariani menyampaikan harapan serius agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat lain. "Kami berharap tidak ada lagi warga lain yang menjadi korban investasi serupa, dan proses hukum berjalan transparan hingga ke akar permasalahannya," tuturnya.

 

Peran Perantara dan Saksi

 

Dalam laporannya, Rajiman menyebutkan ada pihak yang memperkenalkannya kepada Aldo Serena, yakni berinisial S warga Tarukan, Kecamatan Bandungan, dan berinisial Bo warga Lamper Tengah, Kota Semarang. Sementara yang memperkenalkan Genoviva adalah perempuan berinisial E dan juga inisial Bo. Alur perkenalan berjalan: inisial S dan E membawa kedua pelapor kepada inisial Bo, yang kemudian mengantar mereka bertemu Aldo Serena.

 

Pernyataan Pendamping dan GMOCT

 

Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah M Bakara selaku pendamping non litigasi menegaskan, "Kami memastikan hak hukum pelapor terpenuhi, mendorong kepolisian menelusuri seluruh aliran dana, dan meminta perlindungan bagi saksi serta korban."

 

Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS menambahkan, "Siapapun yang terlibat memperkenalkan Rajiman dan Genoviva kepada Aldo Serena, pasti akan dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Apabila penyelidikan menemukan bukti keterlibatan lebih jauh, tidak menutup kemungkinan status saksi berubah menjadi tersangka."

 

 

GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini.


#noviralnojustice

#gmoct

#poldajateng

#aldoserena

 

Sumber: Tim Liputan Khusus GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


No Pengaduan: 082117586761



Editor: Asep NS

Tarisa Adelia S. Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi "Dera Kinarya"

By On Juli 03, 2026

Bandung – Harapan besar disematkan pada Tarisa Adelia S (10). Yang biasa di pangil Adel , putri dari Ibu Fitri Nur Aryani, yang akan tampil mewakili diantara perwakilan dari Sanggar Tari Dapur Pangbarep dalam ajang lomba seni tari Jaipong tingkat provinsi bertajuk Dera Kinarya.

 

Pertandingan akan digelar pada 4 hingga 5 Juli 2026 di Gedung GPK Braga, Kota Bandung.

 

Tarisa akan berlaga pada kategori tarian tunggal jenjang Sekolah Dasar kelas 4 hingga 6. Ia akan membawakan tarian dengan iringan lagu berjudul Mipit Bentang dan tampil dengan nomor urut 46 di Panggung B.

 

Pihak Sanggar Tari Dapur Pangbarep mengharapkan doa dan dukungan dari masyarakat luas agar Tarisa dapat menampilkan kemampuan terbaiknya serta meraih hasil yang membanggakan.

 

"Semoga Tarisa dapat tampil prima dan membawa prestasi yang membanggakan. Aamiin," harap pihak pengelola sanggar.

 

Ajang Dera Kinarya menjadi wadah penunjukan bakat dan pelestarian seni tradisional Jawa Barat, khususnya tari Jaipong, bagi generasi muda.

 

Sanggar Tari Dapur Pangbarep

Kontak: @idha jipo

Kasus Wolter Mongonsidi: Syarat RJ Saksi Disuruh Polisi Minta Hapus Berita, Pelaku Tidak Di Tahan

By On Juli 03, 2026

 


Semarang, 3 Juli 2026 – Kasus yang sempat viral dengan judul "Kasus Wolter Monginsidi: Kami yang Didatangi dan Diserang Duluan, Tuduhan Pengeroyokan Sama Sekali Tak Berdasar" terbit 5 Juni 2026 kini memasuki tahap baru. Tim liputan khusus Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait perkembangan laporan polisi bernomor LP/b23/6/2026/SPKT/Polsek Pedurungan/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah.

 

Pihak Saksi dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan Mengaku Disuruh Penyidik Hubungi Media

 

Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT Asep NS dan Ketua DPD GMOCT Jateng M Bakara menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Piton Nainggolan, selaku saksi dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan dari pihak yang dilaporkan.

 

Dalam pembicaraan, Piton mengaku diperintahkan langsung oleh penyidik Polsek Pedurungan agar awak media tidak lagi menghubungi kepolisian untuk klarifikasi maupun wawancara, dengan alasan berkas sedang disiapkan untuk proses Restoratif Justice (RJ) dan Mediasi. Bahkan secara terang-terangan, ia meminta agar pemberitaan yang telah viral sebelumnya untuk dihapus (take down) untuk persyaratan RJ yang di perintahkan oleh pihak pelapor.

 

Konfirmasi ke Polsek Pedurungan: Ada Permohonan RJ, namun Perintah Hubungi Media Tidak Diketahui

 

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, Asep NS didampingi M Bakara mendatangi Kanit Reskrim Polsek Pedurungan, AKP Rismanto.

 

Dikonfirmasi, AKP Rismanto membenarkan bahwa kedua belah pihak telah mengajukan permohonan Mediasi dan RJ, dengan kesepakatan biaya pemulihan bagi korban sebesar Rp50.000.000. Kendati demikian, pasal yang tetap diterapkan dalam laporan maupun proses damai ini adalah dua pasal sekaligus: Pasal Pengeroyokan dan Pasal Penganiayaan.

 

"Benar ada permohonan RJ dan mediasi, berkasnya masih dalam proses, belum selesai. Nanti kasus ini akan dihentikan dengan SP3 di tingkat Polsek Pedurungan," tegas Rismanto.

 

Menanggapi pengakuan Piton Nainggolan yang menyatakan disuruh penyidik menghubungi media, Rismanto menjawab tidak tahu-menahu: "Kalau saya sendiri tidak tahu, mungkin anggota saya yang kenal dan memiliki nomor kontak dari Piton Nainggolan."


Menurut informasi yang beredar pula bahwa alasan kemanusiaan "Sakit" NS sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan tidak ditahan.

 

Pernyataan ini tentu memperjelas perintah penyidik Polsek Pedurungan, mengingat Piton sebelumnya menyebutkan secara eksplisit bahwa Penyidik Polsek Pedurunganlah yang memerintahkannya untuk meminta media berhenti menghubungi pihak kepolisian.

 

Perkembangan Selanjutnya

 

Hingga berita ini diturunkan, berkas pengajuan RJ dan proses administrasi SP3 masih dalam tahap penyelesaian di Polsek Pedurungan. GMOCT akan terus memantau kesesuaian proses hukum, transparansi, serta kejelasan terkait pernyataan yang saling berbeda tersebut demi kepastian hukum bagi semua pihak.


#noviralnojustice

#gmoct

#polsekpedurungan

#kotasemarang

#poldajateng

 

Sumber: Tim Liputan Khusus GMOCT/Bakaratobanews 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor: 

 

 

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

By On Juli 03, 2026



Bandung (GMOCT) – Informasi diterima Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online anggotanya, Senyapnews.id: Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali marak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sebuah truk terindikasi melakukan penyaluran ilegal di sejumlah titik, mulai dari SPBU Cileunyi, Rancaekek, Nagreg, hingga wilayah Cicakengka.

 

Warga sekitar Rancaekek melaporkan melihat truk tersebut berulang kali masuk ke SPBU dengan jeda waktu yang mencurigakan. Warga juga mendapati kejanggalan: nomor polisi bagian depan kendaraan berbeda dengan bagian belakang.

 

Saat truk tersebut sempat mogok dan diperbaiki di pinggir jalan, sopir menyebutkan bahwa kendaraan itu milik orang yang dikenal dengan inisial H Odong.

 

Pimpinan Redaksi Senyapnews.id, Ahmad Nuryaman, menambahkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan terorganisir. Menurutnya, hal ini terjadi karena minimnya penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Para oknum memanfaatkan selisih harga antara solar subsidi dan solar industri untuk keuntungan pribadi.

 

"Kami meminta aparat tidak loyo, segera menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Bukan hanya pidana, perusahaan yang terbukti terlibat harus dibekukan operasionalnya hingga izin usahanya dicabut," tegas Ahmad Nuryaman.


#noviralnojustice

#gmoct

#poldajabar

 

Sumber: Senyapnews.id 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 



Editor:

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

By On Juli 03, 2026



BM.online - Tangerang (GMOCT) – Informasi diterima Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online anggotanya, Bandunginvestigasinews: Diduga terjadi praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM Solar di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kejadian ini bermula dari kecurigaan warga yang mencium bau bahan bakar yang sangat pekat di radius luas, Jumat (3/7).

 

Di lokasi ditemukan puluhan jeriken yang diduga berisi BBM serta tiga unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi. Ketua RT setempat menyebut pemilik gudang adalah pria berdomisili Serang bernama Purnomo.

 

"Saya tidak tahu legal atau tidak, tapi dia membuat surat keterangan usaha berjenis perdagangan oli," ujar RT setempat.

 

Saat dikonfirmasi, pekerja di lokasi beralih tidak mengetahui rincian usaha tersebut dan hanya menyebut menjual oli, serta meminta untuk menemui orang bernama Aris di lain waktu.

 

Praktik ini diduga memanfaatkan selisih harga yang mencapai 300% antara harga subsidi dan harga industri. Hal ini menjadi tantangan besar bagi Kapolres Metro Tangerang Kota untuk membongkar mafia migas, serta menjadi perhatian Mabes Polri di bawah pimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

 

Tindakan ini diancam sanksi tegas berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pihak kepolisian menyatakan akan mengatensikan laporan masyarakat terkait kasus ini.


#noviralnojustice

#gmoct

#pertamina


 

Sumber: Bandunginvestigasinews

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

By On Juli 03, 2026

 


BM.online - Semarang, 3 Juli 2026 – Kasus yang sempat viral dengan judul "Kasus Wolter Monginsidi: Kami yang Didatangi dan Diserang Duluan, Tuduhan Pengeroyokan Sama Sekali Tak Berdasar" terbit 5 Juni 2026 kini memasuki tahap baru. Tim liputan khusus Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait perkembangan laporan polisi bernomor LP/b23/6/2026/SPKT/Polsek Pedurungan/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah.

 

Pihak Saksi dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan Mengaku Disuruh Penyidik Hubungi Media

 

Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT Asep NS dan Ketua DPD GMOCT Jateng M Bakara menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Piton Nainggolan, selaku saksi dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan dari pihak yang dilaporkan.

 

Dalam pembicaraan, Piton mengaku diperintahkan langsung oleh penyidik Polsek Pedurungan agar awak media tidak lagi menghubungi kepolisian untuk klarifikasi maupun wawancara, dengan alasan berkas sedang disiapkan untuk proses Restoratif Justice (RJ) dan Mediasi. Bahkan secara terang-terangan, ia meminta agar pemberitaan yang telah viral sebelumnya untuk dihapus (take down) untuk persyaratan RJ yang di perintahkan oleh pihak pelapor.

 

Konfirmasi ke Polsek Pedurungan: Ada Permohonan RJ, namun Perintah Hubungi Media Tidak Diketahui

 

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, Asep NS didampingi M Bakara mendatangi Kanit Reskrim Polsek Pedurungan, AKP Rismanto.

 

Dikonfirmasi, AKP Rismanto membenarkan bahwa kedua belah pihak telah mengajukan permohonan Mediasi dan RJ, dengan kesepakatan biaya pemulihan bagi korban sebesar Rp50.000.000. Kendati demikian, pasal yang tetap diterapkan dalam laporan maupun proses damai ini adalah dua pasal sekaligus: Pasal Pengeroyokan dan Pasal Penganiayaan.

 

"Benar ada permohonan RJ dan mediasi, berkasnya masih dalam proses, belum selesai. Nanti kasus ini akan dihentikan dengan SP3 di tingkat Polsek Pedurungan," tegas Rismanto.

 

Menanggapi pengakuan Piton Nainggolan yang menyatakan disuruh penyidik menghubungi media, Rismanto menjawab tidak tahu-menahu: "Kalau saya sendiri tidak tahu, mungkin anggota saya yang kenal dan memiliki nomor kontak dari Piton Nainggolan."


Menurut informasi yang beredar pula bahwa alasan kemanusiaan "Sakit" NS sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan tidak ditahan.

 

Pernyataan ini tentu memperjelas perintah penyidik Polsek Pedurungan, mengingat Piton sebelumnya menyebutkan secara eksplisit bahwa Penyidik Polsek Pedurunganlah yang memerintahkannya untuk meminta media berhenti menghubungi pihak kepolisian.

 

Perkembangan Selanjutnya

 

Hingga berita ini diturunkan, berkas pengajuan RJ dan proses administrasi SP3 masih dalam tahap penyelesaian di Polsek Pedurungan. GMOCT akan terus memantau kesesuaian proses hukum, transparansi, serta kejelasan terkait pernyataan yang saling berbeda tersebut demi kepastian hukum bagi semua pihak.


#noviralnojustice

#gmoct

#polsekpedurungan

#kotasemarang

#poldajateng

 

Sumber: Tim Liputan Khusus GMOCT/Bakaratobanews 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor: 

 

 

Diduga Diintimidasi Puluhan Oknum Wartawan di Lokasi Proyek Puskesmas Warungpring, Pemegang Media Minta Penegakan Hukum

By On Juli 02, 2026


 
Pemalang, 1 Juli 2026 – Informasi diterima Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online anggota GMOCT, Detikperistiwa: Suasana memanas di lokasi proyek pemugaran Puskesmas Warungpring, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (1/7). Seorang pemegang media online berinisial MH atau Mujihartono, mengaku didatangi dan diintimidasi oleh puluhan orang yang menyebut diri sebagai oknum wartawan.
 
Kehadiran MH di lokasi semata-mata karena mendapat kepercayaan untuk mengawasi serta menangani material bekas hasil pembongkaran bangunan, bukan sebagai pelaksana proyek. Namun situasi berubah drastis ketika rombongan orang tersebut mendatanginya, memicu kericuhan yang disaksikan warga sekitar.
 
Menghadapi kejadian itu, MH mempertanyakan sikap pihak yang menggunakan nama profesi pers untuk kepentingan yang tidak seharusnya.
«"Apakah seperti ini tugas wartawan, suka meminta-minta bagian jika ada proyek? Tupoksi wartawan bukan seperti ini. Tolong berpikirlah, jangan seperti ini," tegas MH di lokasi kejadian.»
 
Beredar pula informasi adanya dugaan tindakan pengeroyokan terhadap MH, namun hal ini masih menunggu klarifikasi dan verifikasi dari saksi maupun pihak berwenang. Jika terbukti, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dan wajib diproses secara tegas.
 
Peristiwa ini mengingatkan kembali pada ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Profesi wartawan berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, bukan alat untuk menekan atau meminta keuntungan pribadi. Perlindungan kemerdekaan pers tidak boleh disalahgunakan untuk mencederai nama baik profesi maupun melanggar hak orang lain.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari kontraktor, pelaksana proyek, kelompok yang terlibat, maupun kepolisian. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak dan akan terus memantau perkembangan, termasuk laporan polisi yang diajukan serta hasil penyelidikan aparat.
 
 
#noviralnojustice
#gmoct

Team/Red (Detikperistiwa)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:


Ketua DPD GMOCT Lampung Ucapkan Selamat Atas Penghargaan dan Kenaikan Pangkat Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya

By On Juli 02, 2026



Lampung Barat (GMOCT) – Kabar membanggakan datang dari jajaran Polsek Sumber Jaya. Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya, IPDA Rico Hadi Saputra, S.I.P., M.H., baru saja menerima penghargaan istimewa sekaligus kenaikan pangkat, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan luar biasa dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan masyarakat.
 
Penghargaan dan kenaikan pangkat ini dinilai sebagai bukti nyata dedikasi, kerja keras, serta profesionalisme tinggi yang ditunjukkan IPDA Rico Hadi Saputra dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
 
Menyikapi pencapaian tersebut, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui Ketua DPD GMOCT Provinsi Lampung, Bambang Irawan, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya.
 
"Kami segenap keluarga besar GMOCT mengucapkan selamat dan sukses kepada IPDA Rico Hadi Saputra, S.I.P., M.H. atas penghargaan yang diterima berkat keberhasilan mengungkap kasus curanmor, sekaligus ucapan selamat atas kenaikan pangkat yang diraih," ujar Bambang Irawan.
 
Pihaknya berharap capaian ini menjadi motivasi bagi IPDA Rico Hadi Saputra untuk senantiasa memberikan pengabdian terbaik, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengukir prestasi yang lebih gemilang di masa mendatang.
 
Lebih lanjut, Bambang menekankan pentingnya sinergitas kemitraan antara institusi kepolisian dan awak media. "Kami berharap hubungan kerja sama yang baik ini terus terjalin erat. Sinergi antara kepolisian dan media sangat dibutuhkan untuk menyebarluaskan informasi keamanan, membangun kepercayaan publik, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Lampung," tambahnya.
 
Keberhasilan IPDA Rico Hadi Saputra juga diharapkan menjadi teladan bagi seluruh personel kepolisian untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan semangat dalam memberikan pelayanan serta penegakan hukum yang berkeadilan.
 
"Semoga Bapak IPDA Rico Hadi Saputra senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kelancaran dalam setiap langkah pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara," tutup Bambang.
 
 
#gmoct
#polripresisi
#dpdgmoctlampung

Team/Red (Esensijurnalis)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *