Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Diduga Penjualan Miras Ilegal Di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Lakukan Penertiban

By On Oktober 07, 2026


Sumedang - Dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, khususnya di sekitar Jalan Raya Sumedang - Tanjungsari, tidak jauh dari kawasan SPBU Ciromed.


Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan penjualan minuman beralkohol secara eceran, di antaranya minuman dalam kemasan literan dengan berbagai varian rasa seperti ginseng dan leci, serta minuman tradisional yang diduga berupa tuak.


Penjualan minuman tersebut dikhawatirkan dapat menyasar berbagai kalangan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat apabila dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Tanjungsari, dapat melakukan pengecekan dan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tersebut.


Selain aspek perizinan, masyarakat juga meminta agar asal-usul, kandungan alkohol, serta legalitas produk yang diperjualbelikan dapat diperiksa oleh instansi berwenang.


“Kalau memang benar ada penjualan minuman beralkohol tanpa izin, kami berharap segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan. Jangan sampai baru bergerak setelah menimbulkan masalah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai hasil pemeriksaan di lapangan serta langkah yang akan dilakukan terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol tersebut.


Redaksi akan terus melakukan konfirmasi dan memberikan ruang kepada pihak yang disebutkan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.

Misteri Dibalik Uang Setoran 100 Rb/Hari. Polres Cianjur dan BPH Migas Diminta Cek Cctv di SPBU 34.432.07

By On Oktober 07, 2026


Cianjur, BM.online - Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Pacet Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat diduga bekerjasama dengan mafia BBM subsidi jenis Pertalite. Modusnya memakai mobil Losbak dan Angkot yang sudah dimodifikasi tankinya (Menampung Rarusan Liter) dengan cara mengisi normal dan berulangkali di SPBU tersebut.

Hal tersebut telah dipantau tim investigasi selama 6 hari dari tanggal 1 - 6 2026. Pelaku Sebut saja Dono (Nama Samaran) aktifitasnya mulai 24 jam WIB menggunakan dua (2) mobil losbak dan dua mobil (2) Angkot dengan plat nomor yang tidak diganti.

Operandinya dengan cara mengisi normal, setelah penuh lalu keluar dari SPBU menuju tempat di Jl Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat untuk menuangkan dari tangki mobil ke jerigen yang bermuatan 35 liter. Setelah itu kembali lagi ke SPBU yang sama.

Ketika dikonfirmasi kepelaku yang Sebut Saja Nama Dono (Nama Samaran) Kamis (6/10), mengakui bahwa berulangkali mengisi di SPBU tersebut dan setiap hari memberikan uang sebesar Rp 100.000 untuk beberapa kali ngisi penuh ke semuah pengawas operator SPBU Ciherang.

‘'Saya di SPBU ini tiap malam belanja Pertalite untuk kebutuhan warung warung, setiap ngisi penuh ke tangki mobil saya 250 liter (Sudah dimodifikasi tangkinya) memberikan ke pengawas operator Rp. 100.000 Semalaman saya bisa belanja bisa sampai 15 jerigen’,” papar pelaku.

Dikonfirmasi pihak SPBU Ciherang bernama Ramdan, mengatakan tidak ada urusan yang dilakukan Pengangsu (Mafia BBM). "Itu tidak ada ursanya sama saya. Ujar Ramdan 'Disinggung Ada uang setoran Rp.100.000 per hari Ramdan Bungkam. Rabu 7 Oktober 2026



Di Indonesia, sanksi pidana bagi penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Oleh karena itu bagi para penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi seperti minyak tanah dan solar dapat dijatuhi sanksi pidana.

Selain itu, bagi penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut.(Red/Bhyas FJ)


Patroli PJR Polda Banten Ringkus Dua Terduga Penusukan Calon Penumpang Bus

By On Oktober 07, 2026



Serang – Polda Banten melalui Sat PJR Ditlantas Polda Banten meringkus dua pelaku berinisial AS (28) dan IS (29) terduga pelaku penusukan terhadap calon penumpang Bus di depan Indomaret Sari Asih, Kota Serang pada Selasa (06/10) sekitar pukul 17.30 WIB.


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kronologi kejadian tersebut.


"Kejadian tersebut diketahui saat anggota Sat PJR Ditlantas Polda Banten, Aipda Deri dan Bripda Agus Munandar, sedang melaksanakan patroli rutin di ruas jalan arteri Pakupatan hingga Serang Timur. Saat melintas di depan Indomaret RS Sari Asih Kota Serang, petugas mendapati masyarakat meminta pertolongan dan memberhentikan kendaraan patroli. Petugas kemudian mendapat informasi bahwa telah terjadi pengeroyokan dan penusukan terhadap seorang calon penumpang yang dilakukan oleh oknum kernet Bus," ujarnya pada Rabu (07/10).


Selanjutnya, Kombes Pol Maruli mengatakan bahwa setelah mendapat informasi tersebut, anggota Patroli PJR bersama korban kemudian melakukan pengejaran terhadap Bus Asli Prima yang diketahui mengarah menuju Gerbang Tol Serang Timur.


"Bus tersebut selanjutnya berhasil dihentikan di depan entrance Gerbang Tol Serang Timur. Petugas kemudian meringkus dua pelaku yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut," katanya.


Kombes Pol Maruli menjelaskan berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat korban bersama istrinya hendak melakukan perjalanan menuju Cikarang, Jawa Barat, dengan menaiki Bus jurusan Bandung.


"Saat hendak naik ke bus, terjadi cekcok antara istri korban dengan salah seorang kernet bus. Cekcok tersebut diduga dipicu adanya permintaan agar korban dan istrinya segera naik ke dalam bus. Korban kemudian menegur kernet tersebut. Perselisihan selanjutnya berkembang hingga terjadi pengeroyokan dan penusukan terhadap korban," jelasnya.


Adapun barang bukti yang di sita


- 1 buah baju kemeja warna biru milik korban

- 1 buah KTP milik pengemudi bus 

- 1 buah gunting serta satu buah STNK Bus


Korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara dua orang terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada jajaran Satlantas dan Satreskrim Polresta Serang Kota untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menghimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya tindak kekerasan.


"Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila terjadi gangguan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110," tutupnya. (Bidhumas).

Polda Banten Imbau Masyarakat Waspadai Aktivitas Gunung Anak Krakatau

By On Oktober 06, 2026


Serang – Polda Banten mengimbau masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas di wilayah pesisir Banten dan sekitarnya, untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul aktivitas Gunung Anak Krakatau yang masih berada pada Level II atau Waspada.


Berdasarkan laporan aktivitas Gunung Anak Krakatau periode pengamatan 5 Oktober 2026 pukul 00.00–24.00 WIB yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Badan Geologi, PVMBG melalui Pos Pengamatan Gunungapi Anak Krakatau, teramati empat kali letusan dengan amplitudo 39–55 mm dan durasi 20–798 detik. Kolom erupsi dari keempat letusan tersebut tidak teramati.


Selain itu, tercatat dua kali gempa Low Frequency dengan amplitudo 6–11 mm dan durasi 7–9 detik, lima kali gempa Hybrid/Fase Banyak dengan amplitudo 7–27 mm dan durasi 6–12 detik, tiga kali gempa Vulkanik Dangkal dengan amplitudo 24–26 mm dan durasi 6–11 detik, serta satu kali gempa Vulkanik Dalam dengan amplitudo 9 mm dan durasi 13 detik. Tremor menerus (microtremor) juga terekam dengan amplitudo 0,5–10 mm, dengan amplitudo dominan 2 mm.


Secara visual, Gunung Anak Krakatau teramati jelas hingga kabut 0–III. Asap kawah maupun kolom erupsi tidak teramati. Kondisi meteorologi di sekitar gunungapi dilaporkan berawan dengan angin bertiup lemah ke arah barat dan barat laut, suhu udara 27,6–30 derajat Celsius, serta kelembapan udara 74–87 persen. Sementara itu, kondisi ombak laut terpantau sedang.


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, Polda Banten mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik, namun meningkatkan kewaspadaan serta mengikuti informasi dan rekomendasi resmi dari instansi yang berwenang.


“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, namun meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat maupun wisatawan yang beraktivitas di wilayah pesisir Banten agar memperhatikan perkembangan informasi resmi terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau dan mengikuti setiap rekomendasi dari PVMBG,” ujar Maruli.


Maruli menegaskan, berdasarkan rekomendasi PVMBG, masyarakat, pengunjung, wisatawan maupun pendaki diminta tidak mendekati Gunung Anak Krakatau atau melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari kawah aktif.


“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Apabila menerima informasi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau, pastikan sumbernya berasal dari instansi resmi sehingga informasi yang diterima masyarakat benar dan tidak menimbulkan kepanikan,” katanya.


Polda Banten bersama jajaran akan terus memantau perkembangan situasi serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan informasi mengenai kondisi Gunung Anak Krakatau dapat diterima masyarakat secara cepat dan akurat.


“Masyarakat kami harapkan tetap mengutamakan keselamatan, mematuhi batas aman yang telah ditetapkan, serta segera mengikuti arahan petugas apabila terdapat perkembangan situasi. Kewaspadaan dan kepatuhan terhadap rekomendasi merupakan langkah penting untuk menjaga keselamatan bersama,” tutup Maruli. (Bidhumas)

Setahun Perjalanan owrite.id: Optimisme Membangun Pers Modern

By On Oktober 06, 2026


Usia setahun bukan sekadar hitungan waktu untuk diperingati. Bagi owrite.id, satu tahun pertama adalah fondasi dari setiap gagasan, cerita, dan tulisan serta kolaborasi sampai menemukan bentuk terbaiknya.

Pemimpin redaksi owrite,id, Sayid Iskandarsyah, media owrite.id berkantor di Jalan Panjang, Jakarta Barat, pertama kali diunggah Senin, 6 Oktober 2025. Tanggal ini menjadi hari kelahiran media owrite,id.


Mengenang Perjalanan Setahun owrite.Id .

Sayid mengungkapkan dalam satu tahun terakhir, owrite.id telah menjadi media yang telah terverifikasi di Dewan Pers, baik secara administrasi maupun faktual serta eksis dan berkembang pesat. Bahkan kantor pun sudah pindah ke kawasan elite di Jakarta Selatan. 


"Dari owrite sebagai media pertama, kita (owrite) telah berkembang menjadi sebuah media ternama yang memberi porsi pemberitaan politik, hukum, sosial kepada masyarakat Indonesia, generasi muda atau gen Z dan mahasiswa," ujar Sayid Iskandarsyah di kantor owrite di gedung Navi Group, Jalan Iskandar Muda, Jakarta Selatan.


Berawal dari sebuah niat yang kuat untuk menghadirkan media dan platform yang terpercaya, bermakna, dan berdampak, perjalanan ini tentu tidak selalu mulus. Ada ruang-ruang diskusi yang hangat, eksekusi ide yang menantang, hingga proses belajar yang tiada henti di baliknya.

Belajar, Bertumbuh, dan Beradaptasi

Di tahun pertama ini, tantangan terbesar bukanlah tentang seberapa cepat kita bergerak, melainkan seberapa konsisten kita menjaga kualitas dan nilai yang diusung. Setiap kritik, masukan, dan dinamika yang dihadapi menjadi bahan bakar untuk terus berbenah. 

Bersama Navi Media Digital, Sayid Iskandarsyah memulai langkah kecil dengan modal mimpi dan harapan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.

"Seiring waktu berjalan, perjalanan kita dipenuhi dengan tantangan dan pencapaian-pencapaian yang baik," ujar Sayid, Selasa, (6/10/2026).

Dia mengakui 2026 bukanlah tahun yang mudah. Menurutnya, semua pihak tengah menavigasi berbagai tantangan kompleks.

"Tahun 2026 tidak mudah. Kita sedang menavigasi berbagai tantangan yang kompleks. Tetapi di tengah tantangan inilah kita harus tetap optimis, dan menjadikan owrite.id menjadi pelopor pers modern di Indonesia," ujar Sayid.


Menurut pria kelahiran Jakarta lima puluh delapan tahun lalu yang tengah mengambil program doktor hukum di Universitas Borobudur, owrite.id berusaha memahami apa yang benar-benar dibutuhkan pembaca dan mitra kerja, berupaya berinovasi dengan terus menyempurnakan alur kerja, layanan, dan konten agar tetap relevan di tengah perubahan digital yang serba cepat.

Sayid Iskandarsyah menegaskan kualitas dan integritas adalah komitmen utama yang tidak bisa ditawar. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada pembaca owrite.id dan semua pihak atas keberhasilan melewati tahun pertama ini.

” Terima kasih kepada seluruh jajaran redaksi atas dedikasi, waktu, dan energi yang dicurahkan sehingga terus mempekuat pilar utama berdirinya media owrite.id,” ucap Sayid Iskandarsyah.

Ucapan terima kasih ditujukan pula kepada kreator dan kontributor yang melalui tulisan dan ide-ide segar telah memperkaya roh kehidupan pada owrite.id. Juga tak lupa terima kasih kepada pembaca dan komunitas serta para mahasiswa atas setiap klik, saran, dan dukungan yang menjadikan owrite.id terus ada dan berkembang.


Menatap Masa Depan

Memasuki tahun kedua, perjalanan owrite.id masih sangat panjang. Satu tahun ini hanyalah langkah awal. Ke depan, fokus utama tetap pada penguatan dalam penyajian berita terkini yang aktual, berkolaborasi yang lebih luas dengan berbagai pihak, serta dampak positif yang lebih nyata bagi pembaca owrite.

Terima kasih telah menjadi bagian dari perjalanan ini. Mari terus berkarya, tumbuh bersama, dan menorehkan berita dan cerita untuk pembaca owrite.

Kupasmerdeka.com Tayangkan Berita Hoaxs Bukan dari Narasumber Asli, Dv Merasa Dirugikan, Alif Ryan Wijaya Geram

By On Oktober 06, 2026


JAKARTA, 6 Oktober 2026 — Kemarahan mendalam meluap dari pihak pengelola Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center. Ketua yayasan, Alif Ryan Wijaya, menyatakan telah tidak lagi dapat memaafkan pemberitaan yang berulang kali memuat narasi merugikan lembaganya — tanpa pernah meminta keterangan, konfirmasi, maupun pernyataan apa pun kepada pihaknya.

 

Gelombang terbaru muncul melalui artikel berjudul:

 

"Diduga Dipindahkan Sepihak Usai Keluarga Tak Mampu Bayar, Ultra 'Oper' Agus ke Yayasan Lain di Bogor"

Tayang di Kupasmerdeka.com, 4 Oktober 2026

 

Pemberitaan tersebut mencantumkan nama lengkap Dv dan suaminya Agus K (AK) tanpa menggunakan inisial, serta menyusun berita seolah-olah merupakan hasil wawancara langsung dari Dv — padahal Dv secara tegas membantah tidak pernah diwawancarai, tidak pernah didatangi, dan tidak pernah memberikan keterangan apa pun kepada wartawan Kupasmerdeka.com.

 

Fakta yang sebenarnya justru sebaliknya: Dv mengetahui dan menyetujui pemindahan suaminya ke Yayasan Rehabilitasi Family Recovery House di Bogor, berkomunikasi secara baik dengan pihak Ultra maupun Yayasan Rehabilitasi Family Recovery House, dan melakukannya demi kesembuhan serta kesehatan Agus K (AK). Pemberitaan yang menyebutkan "dipindahkan sepihak" dan "keluarga tak mampu bayar" adalah pemutarbalikan fakta sepenuhnya serta Hoaxs.

 

 

 

PEMBERITAAN MERUGIKAN KEDUA: NAMA DRL DIPUBLIKKAN TANPA INISIAL & TANPA IZIN

 

Ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, pada 28 September 2026, Kupasmerdeka.com juga memuat artikel berjudul:

 

"Ketua Yayasan Sebut Rawat Inap Darly Gratis, Keluarga Minta Kepastian: 'Jangan Saat Pulang Muncul Biaya Besar'"

 

Berita ini pun telah terbantahkan secara nyata. Saat dihubungi dan dikonfirmasi oleh Tim Liputan Khusus GMOCT, Drl — yang namanya ditulis tanpa inisial dan tanpa izin — justru menyatakan:

 

- Ia merasa sehat dan mendapatkan layanan yang baik;

- Perawatan yang diterima gratis sebagaimana dijanjikan;

- Ia bahkan berkeinginan bekerja di Yayasan Ultra Addiction Center setelah menyelesaikan proses rehabilitasi;

- Namanya dipublikasikan tanpa izin dan tanpa diinisialkan, padahal menyangkut privasi serta proses pemulihan pribadi.

 

 

 

ALIF RYAN WIJAYA: TIDAK LAGI DAPAT MEMAAFKAN

 

Alif Ryan Wijaya Ketua Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center menyatakan kemarahan yang tidak lagi dapat ditunda:

 

"Sudah berulang kali lembaga kami diberitakan tanpa dimintai keterangan, tanpa konfirmasi, tanpa kesempatan menyampaikan sisi lain. Fakta diputarbalikkan, nama pihak yang tidak bersalah dipajang tanpa perlindungan inisial. Ini bukan sekadar kesalahan — ini pola pemberitaan yang merusak kepercayaan publik dan nama baik lembaga serta perorangan. Saya sudah tidak lagi dapat memaafkan."

 

 

 

REFERENSI PELANGGARAN HUKUM YANG TERBUKTI

 

A. PELANGGARAN UU No. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

 

No Pasal Isi Ketentuan Bentuk Pelanggaran 

1 Pasal 3 ayat (1) Pers wajib menyajikan informasi jujur, berimbang, akurat. Fakta dibalik sepenuhnya: persetujuan ditulis penolakan, kesepakatan bersama ditulis pemaksaan sepihak. 

2 Pasal 5 ayat (1) Pers melaksanakan jurnalisme beretika, akurat, bertanggung jawab. Tidak ada verifikasi; tidak mengonfirmasi kepada Dv, Ultra, maupun Yayasan sama sekali. 

3 Pasal 6 huruf a Wartawan wajib menghormati hak narasumber & perlindungan identitas. Nama lengkap Dv, Agus K (AK), serta Drl dipublikasikan tanpa izin & tanpa inisial. 

4 Pasal 6 huruf b Wartawan wajib memberikan kesempatan tanggapan kepada semua pihak. Tidak satu pun pihak terkait dikonfirmasi sebelum berita dimuat. 

5 Pasal 6 huruf d Wartawan wajib menghindari pemberitaan yang merugikan pihak lain. Reputasi Ultra, Yayasan Rehabilitasi, serta nama baik keluarga tercemar oleh narasi fiktif. 

6 Pasal 10 ayat (1) Setiap orang berhak atas hak jawab jika dirugikan pemberitaan. Dv, Ultra, Yayasan Family Recovery House, maupun Drl semuanya berhak menuntut hak jawab. 

7 Pasal 11 ayat (2) Redaksi wajib mengoreksi kesalahan secepatnya. Hingga kini tidak ada koreksi maupun penarikan berita. 

 

B. PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK

 

No Pasal Kode Etik Aturan Bentuk Pelanggaran 

1 Pasal 1 — Kebenaran Memeriksa kebenaran sebelum dipublikasikan. Mengarang fakta: wawancara yang tidak pernah terjadi ditulis seolah terjadi. 

2 Pasal 2 — Keberimbangan Mendengar semua pihak terkait. Dv, Ultra, Yayasan Family Recovery House, dan Drl — tidak ada yang dikonfirmasi. 

3 Pasal 3 — Identitas & Sumber Menggunakan inisial jika dapat merugikan atau jika tidak ada izin. Nama lengkap dipajang secara sengaja tanpa pertimbangan perlindungan identitas. 

4 Pasal 4 — Tidak Mengarang, Dilarang mengarang fakta, kutipan, atau peristiwa. Menyusun narasi utuh yang bertolak belakang dari kenyataan = mengarang berita. 

5 Pasal 5 — Praduga Tidak Bersalah Tidak memuat kesimpulan merugikan sebelum bukti sah. Menuduh lembaga bertindak tidak benar tanpa dasar apa pun. 

6 Pasal 7 — Koreksi & Hak Jawab Segera koreksi & muat hak jawab. Tetap mempertahankan berita yang sudah terbantahkan. 

 

C. PELANGGARAN HUKUM PIDANA & UU ITE

 

Dasar Hukum Tindak Pidana Unsur yang Terpenuhi 

Pasal 434 UU No. 1/2023 Fitnah — Menuduh perbuatan yang diketahui tidak benar, disebarkan kepada orang lain. Menulis pemindahan sepihak & penolakan keluarga padahal fakta menunjukkan persetujuan bersama. Ancaman: maksimal 3 tahun penjara. 

Pasal 310–311 KUHP Pencemaran Nama Baik — Menjelekkan nama baik pihak lain di ruang publik. Reputasi lembaga dan perorangan dirusak oleh berita yang tidak benar. 

Pasal 27A UU ITE No. 1/2024 Pencemaran Nama Baik di Ruang Digital — Menyebarkan informasi untuk menjelekkan nama baik di sistem elektronik. Dimuat di situs yang dapat diakses umum = memenuhi unsur. Ancaman: pidana penjara.  

 

 

 

SIAPA YANG BERHAK MENUNTUT? SEMUA PIHAK TERDIRUGIKAN 

 

1. Dv & Keluarga Agus K (AK) — Berhak menuntut pencabutan berita, pemuatan hak jawab, ganti rugi materiil & immateriil atas kerusakan nama baik, serta melaporkan secara pidana.

2. Alif Ryan Wijaya / Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center — Berhak menuntut klarifikasi terbuka, permintaan maaf, ganti rugi kerusakan reputasi lembaga, serta laporan pidana atas pemberitaan berulang yang merugikan.

3. Yayasan Rehabilitasi Family Recovery House Bogor — Berhak menuntut pembenaran fakta dan ganti rugi karena dikaitkan dengan praktik yang tidak pernah terjadi.

4. Drl — Berhak menuntut perlindungan privasi, pencantuman inisial, serta ganti rugi karena namanya dipublikasikan tanpa izin dalam konteks yang dapat merugikan.

 

 

 

KESIMPULAN

 

Pemberitaan Kupasmerdeka.com bukan sekadar kekeliruan — melainkan pola pemberitaan yang berulang: memuat nama lengkap tanpa izin, mengarang keterangan yang tidak pernah diberikan, memutarbalikkan fakta, serta tidak memberikan kesempatan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Semua pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hak jawab, laporan ke Dewan Pers, gugatan perdata, hingga laporan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Fakta sudah terang benderang. Kami tidak mencari konflik, kami menuntut kebenaran dan tanggung jawab. Jika tidak ada perbaikan, langkah hukum akan kami tempuh sepenuhnya," tegas Alif Ryan Wijaya.

 

 

 

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Penajournalis.com | Lintangpena.com

 

Sumber: Konfirmasi langsung Devi, keterangan Drl kepada GMOCT, pernyataan Alif Ryan Wijaya, tangkapan layar pemberitaan Kupasmerdeka.com, referensi hukum UU Pers No. 40/1999, Kode Etik Jurnalistik, UU No. 1/2023, UU ITE No. 1/2024.


Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#Kupasmerdeka

#UltraAddictionCenter

#NaturaIndonesia

#AlifRyanWijaya

#UU Pers 40/1999

#KodeEtikJurnalistik

#PerlindunganIdentitas

#HakJawab

#PencemaranNamaBaik

#UU ITE

 

 

Ratusan Warga Desak Fakta Dugaan Bullying Dibuka Terang,   Guncang SDN Kebondalem 01 Pemalang

By On Oktober 05, 2026


PEMALANG, 5 Oktober 2026 — Dugaan perundungan atau bullying di lingkungan SD Negeri 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memicu gelombang keprihatinan dan kekhawatiran luas di tengah masyarakat. Ratusan warga serta wali murid mendatangi sekolah pada pagi ini, Senin (5/10/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menuntut kejelasan penanganan kasus yang menyita perhatian publik.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menerima informasi terkait peristiwa ini dari media anggota, Detikperistiwa, yang meliput langsung perkembangan di lapangan.

 

 

 

Kehadiran Massa & Pertemuan yang Dibatalkan

 

Kehadiran warga dan wali murid pagi ini sempat membuat proses penjemputan siswa menjadi kurang lancar. Pertemuan yang dijadwalkan antara pihak sekolah dengan para wali murid justru dibatalkan oleh pihak sekolah. Di tengah situasi tersebut, muncul informasi bahwa Kepala Sekolah SD Negeri 01 Kebondalem saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolres Pemalang.

 

Warga mendesak setiap fakta ditelusuri secara terbuka, transparan, dan tuntas — tidak berhenti pada dugaan maupun simpang siur informasi.

 

 

 

Cerita yang Mengalami & Masa Lalu yang Tersisa

 

Salah satu wali murid, Winarni, mengungkapkan anaknya pernah mengalami dugaan pemalakan oleh kakak kelas di sekolah yang sama.

 

"Kami ingin sekolah menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Kalau ada dugaan kejadian seperti ini, penanganannya harus terbuka dan serius," ujar Winarni.

 

Tidak hanya saat ini, Muntoha, mantan wali murid, menyampaikan hal serupa dialami anaknya — yang kini sudah menjadi alumni — sekitar 16 tahun lalu.

 

"Persoalan dugaan bullying harus menjadi perhatian bersama, karena menyangkut keamanan dan kenyamanan anak-anak di lingkungan pendidikan," ungkap Muntoha.

 

 

 

Pemda Tegaskan Tidak Ada Toleransi

 

Penjabat Bupati Pemalang, Nurkholes, menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentoleransi segala bentuk perundungan di lingkungan pendidikan.

 

"Kita tidak mentoleransi bullying. Kasus ini akan diusut sampai tuntas dan akan dilakukan evaluasi terhadap pihak terkait," tegas Nurkholes.

 

Pemerintah daerah juga menyiapkan saluran pengaduan resmi bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan perundungan secara langsung.

 

 

 

Polisi Imbau Sampaikan Lewat Jalur Resmi

 

Kepolisian Resor Pemalang mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Warga disarankan menyampaikan setiap laporan, dugaan, maupun informasi terkait kasus ini melalui sesi audiensi yang telah disediakan pihak sekolah, agar dapat ditindaklanjuti secara terarah, objektif, dan hukum.

 

"Warga disarankan menyampaikan hal-hal terkait dugaan bullying dalam sesi audiensi yang telah disediakan pihak sekolah, sehingga informasi dapat dikonfirmasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," bunyi imbauan Polres Pemalang.

 

 

 

Menuju Kebenaran yang Menyeluruh

 

Kini publik menunggu hasil pemeriksaan Kepala Sekolah di Mapolres Pemalang serta langkah konkret seluruh pihak terkait. Kasus ini diharapkan bukan sekadar diselesaikan sesaat, melainkan menjadi titik balik penguatan perlindungan bagi setiap siswa di lingkungan pendidikan.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka

 

GMOCT bersama Detikperistiwa membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Sumber Informasi: Detikperistiwa

 

Nomor Pengaduan & Hak Jawab: 082117585761

Tim/Red: Detikperistiwa

Editor: 

 

#Pemalang

#SDN Kebondalem 01

#Perundungan

#Bullying

#PerlindunganAnak

#Transparansi

#HakJawab

 

 

Ivan Andimuhtarom Staf Bidang APD Dispermades Kab. Magelang, Mantan Wartawan Solopos Sebut Tuduhan Sepihak Kades Giriwetan Terhadap Awak Media, "Biasa dan Tidak Masalah"

By On Oktober 05, 2026



KAB. MAGELANG, 5 Oktober 2026 — Kasus dugaan pelanggaran etika kedinasan serta intimidasi terhadap awak media yang bermula sejak 20 Juli 2026 kembali berlanjut dengan dinamika yang memprihatinkan. Setelah pemberitaan berjudul "Mahmudi Sebut Media 'Sepihak' dan Diduga Cawe-Cawe Intervensi, GMOCT Resmi Laporkan Kades Giriwetan Tersebut ke Dispermasdes Kab. Magelang" tayang di puluhan media yang tergabung dalam GMOCT, respon yang diterima justru belum menunjukkan penyelesaian yang tegas.

 

Saat itu, Kabid APD Dispermades Kabupaten Magelang, Afip Sularso, menyatakan: "Akan segera berkoordinasi dengan Camat dan jajaran terkait untuk memanggil Kades Giriwetan guna menuntaskan permasalahan ini." Namun hingga 21 September 2026, pemanggilan tersebut belum terealisasi. Melalui pesan WhatsApp, Afip menyampaikan: "Beliau belum bersedia bertemu dengan Pak Asep. Jika ada info lebih lanjut akan kabari."

 

 

 

Kunjungan Langsung, Afip Arahkan ke Sekdis

 

Tepat hari Senin, 5 Oktober 2026, tim liputan khusus GMOCT yang digawangi langsung Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, mendatangi kantor Dispermades. Sekitar pukul 13.00 WIB bertemu Afip Sularso, namun ia langsung mengarahkan tim ke ruangan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dispermades.

 

Di ruangan tersebut, Budi — yang enggan menyebutkan gelarnya — menyambut ramah namun menyampaikan keterbatasannya:

 

"Mohon maaf, saya bertugas di sini baru, belum bisa memberikan keterangan apa pun, dikhawatirkan salah-salah memberi pernyataan. Coba Bapak berkoordinasi dengan Camat Grabag yang baru, Insyaallah ada jalan keluarnya."

 

Sekdis juga menyatakan siap memberi rekomendasi untuk akses kepada Camat Grabag yang baru guna camat memfasilitasi pertemuan tersebut.

 

 

 

Staf Afip Menyepelekan Tuduhan "Sepihak" — Padahal Jelas Melanggar Hukum

 

Di tengah perbincangan, seseorang yang telah duduk di ruangan itu — teridentifikasi Ivan Andimuhtarom, Staf Bidang APD Dispermades — ikut menyampaikan pandangan dengan nada menyepelekan:

 

"Anda datang sebagai wartawan atau LSM? Kalau meminta kami panggil Kades, sepertinya salah alamat."

 

Ketika disampaikan bahwa langkah ini didasarkan pada kewenangan resmi Dispermades, Ivan mempertanyakan: "Google yang mana?" seraya tersenyum meremehkan.

 

Lebih mengkhawatirkan, soal tuduhan "sepihak" yang dilontarkan Kades Mahmudi — padahal awak media telah meminta pernyataan dan klarifikasi kepada semua pihak termasuk Kades sendiri — Ivan yang mengaku mantan wartawan Solopos menyatakan:

 

"Tuduhan sepihak itu biasa dan tidak masalah. Itu bukan di ruang publik, hanya antarpribadi."

 

Pernyataan ini sangat menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku. Berikut dasar rujukan yang menguatkan posisi awak media sekaligus kewenangan Dispermades:

 

 

 

Dasar Hukum & Kewenangan — Dispermades Wajib Bertindak

 

A. Kewenangan Dispermades (Sumber: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri, & Pedoman Dispermades)

 

1. Menerima Aduan — Dispermades berwenang menerima laporan dari masyarakat, BPD, maupun awak media yang dirugikan tindakan Kades.

2. Memanggil & Mengklarifikasi — Memanggil Kades terkait dugaan pelanggaran etika, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan yang meresahkan warga.

3. Rekomendasi Sanksi — Menyusun sanksi administratif: teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap jika terbukti melanggar.

4. Larangan bagi Kades — Pasal 39 & 40 UU No. 6/2014 — Kades dilarang menyalahgunakan wewenang, meresahkan masyarakat, serta melanggar sumpah jabatan.

5. Batasan: Dispermades tidak menjatuhkan sanksi pidana, namun wajib berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan jika ada unsur pidana.

 

B. Tuduhan "Sepihak" Tanpa Bukti = Pelanggaran Hukum

 

- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 1, 3 & 8: Jurnalis wajib berimbang & faktual; wartawan dilindungi hukum menjalankan tugas. Rekaman wawancara Kades adalah bukti sah berita sudah berimbang.

- Pasal 434 UU No. 1/2023 (KUHP Baru): Menuduh palsu padahal tahu salah = fitnah, ancaman maksimal 3 tahun penjara.

- Pasal 310–311 KUHP Lama: Pencemaran nama baik.

- UU ITE No. 1/2024 Pasal 27A: Jika tuduhan disebar di ruang maya/grup WhatsApp, dapat dikenakan sanksi ITE.

- Pelanggaran Etika Kedinasan: Menuduh tanpa bukti termasuk penyalahgunaan wewenang yang dapat dilaporkan ke Camat & Dispermades.

 

C. Jalur Pengaduan Berjenjang

 

1. Camat setempat → mediasi awal

2. Dispermades → surat resmi bermeterai + bukti rekaman/kronologi

3. Inspektorat Daerah → dugaan penyalahgunaan wewenang

4. Kepolisian → intimidasi/pencemaran nama baik/penghalangan tugas jurnalistik

 

 

 

Asep NS Tegur Ivan: "Profesi Wartawan Tak Kenal Kata Mantan"

 

Mendengar pernyataan Ivan, Asep NS menegaskan:

 

"Kami ke sini bertemu pimpinan yang berwenang — Pak Afip sendiri yang mengarahkan kami ke Sekdis. Bukan untuk mendengar pandangan anda yang hanya sebagai bawahan yang tidak kompeten. Bukankah Anda mengaku mantan wartawan Solopos? Apakah Anda tidak tahu UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan etika jurnalistik? Ingat: profesi wartawan tidak ada kata 'mantan', yang ada hanyalah 'oknum'."

 

Terlebih, Ivan Andimuhtarom mempertanyakan kredibilitas Asep NS selaku Wartawan dan Sekertaris Umum DPP PUSAT GMOCT, dengan Mempertanyakan sudah sejak kapan atau berapa lama menjadi Wartawan. Hal ini jelas-jelas tidak mencerminkan pengakuan nya sebagai "Mantan Wartawan Solopos".


Ivan pun terdiam. Sikap Afip Sularso yang mengarahkan tim ke Sekdis dinilai melempar tanggung jawab, sementara janji pemanggilan Kades sejak Juli lalu belum terlaksana.

 

 

 

GMOCT Tunggu Rekomendasi Sekdis, Siap Lanjut Jalur Hukum

 

Hingga berita ini diturunkan, tim menunggu tindak lanjut Sekdis Budi untuk mempertemukan tim dengan Camat Grabag yang baru. Diharapkan Camat baru bersikap tegas sebagaimana pendahulunya yang dinilai responsif dan telah menunggu langkah Dispermades. Jika tidak ada kemajuan, GMOCT siap melanjutkan ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

 

Sumber Rujukan:

 

- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

- UU ITE No. 1 Tahun 2024

- Pedoman Kewenangan Dispermades Pemerintah Kabupaten Magelang

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.



GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Penajournalis.com | Lintangpena.com


No Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#IvanAndimuhtarom

#DispermadesMagelang

#KadesGiriwetan

#UU Pers 40/1999

#PerlindunganWartawan

#TegakkanKeadilan

 

 

DIPERTANYAKAN! Camat Disebut Jarang Berada di Wilayah, Konfirmasi Media Tak Kunjung Dijawab

By On Oktober 05, 2026


NAGAN RAYA 5 Oktober 2026 — Keberadaan dan aktivitas Camat di salah satu kecamatan di Kabupaten Nagan Raya mulai menjadi sorotan warga. Informasi yang diterima menyebutkan pejabat tersebut dinilai kerap berada di luar wilayah tugas, sehingga kehadirannya di kantor maupun di tengah masyarakat mulai dipertanyakan.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menerima informasi terkait peristiwa ini dari media anggota, BongkarPerkara.com, yang telah melakukan penelusuran dan upaya konfirmasi.

 

 

 

Informasi Warga & Upaya Konfirmasi yang Belum Direspons

 

Berdasarkan laporan yang diterima, sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa Camat disebut lebih sering berada di kawasan Simpang 4 dibandingkan di wilayah kecamatan yang menjadi tanggung jawabnya. Selain persoalan kehadiran, redaksi juga sebelumnya telah berupaya meminta keterangan terkait kondisi jembatan rusak yang menyita perhatian warga di wilayah tersebut.

 

Hingga berita ini disiapkan, kedua upaya konfirmasi belum memperoleh jawaban. Redaksi menegaskan informasi yang beredar belum dapat dianggap sebagai fakta terverifikasi sepenuhnya.

 

Ketiadaan respons memunculkan pertanyaan wajar: Apakah Camat memang menjalankan tugas kedinasan di luar wilayah? Jika ya, apa agendanya? Dan bagaimana pelayanan publik tetap terjamin ketika pejabat tertinggi di kecamatan tidak berada di tempat tugas?

 

 

 

Bukan Menghakimi, Melainkan Menuntut Transparansi

 

"Diamnya seorang pejabat ketika dikonfirmasi tentu bukan berarti bersalah. Namun tidak adanya jawaban juga dapat menimbulkan tanda tanya publik," tegas redaksi.

 

Sebagai pejabat publik, Camat berkewajiban memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. BongkarPerkara.com tidak bermaksud menyudutkan pribadi pejabat, melainkan mendorong keterbukaan, akuntabilitas, dan responsivitas terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan umum.

 

Oleh karena itu, ruang klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya. Jika Camat memiliki alasan, agenda kedinasan, atau keberatan terhadap informasi yang disampaikan, redaksi siap menampung dan menayangkan jawaban tersebut secara proporsional dan berimbang.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka Sesuai Ketentuan

 

GMOCT bersama BongkarPerkara.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Sumber Informasi: BongkarPerkara.com

 

Nomor Pengaduan: 082117586761

Tim/Red: BongkarPerkara

Editor: 

 

#NaganRaya

#AkuntabilitasPublik

#PelayananMasyarakat

#Transparansi

#HakJawab

#UU Pers 40/1999

 

 

Jejak Limbah Sapi Kuripan Lor, LPK-RI Desak DLH dan Siapkan Laporan ke Polda Jateng

By On Oktober 05, 2026


PEKALONGAN, 5 Oktober 2026 — Dugaan pembuangan limbah kotoran sapi ke aliran sungai di Jalan Supatman, Gang 12, Kelurahan Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, kini mendapat perhatian serius dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Persoalan ini memunculkan pertanyaan penting: dari mana limbah berasal, siapa yang menguasai, bagaimana proses pengangkutannya, hingga mengapa limbah tersebut berakhir di aliran sungai.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menerima informasi terkait peristiwa ini dari media anggota, KabarSBI.com, yang telah melakukan penelusuran lapangan sejak dini hari.

 

 

 

Temuan Awal di Tengah Malam

 

Berdasarkan pantauan KabarSBI.com pada 26 September 2026 sekitar pukul 02.23 WIB, sebuah kendaraan dengan wadah berukuran besar terlihat berada di lokasi yang diduga sebagai tempat pembuangan. Dokumentasi ini menjadi pijakan awal untuk menelusuri rantai perjalanan limbah: sumber, pengelola, pengangkut, jalur yang dilalui, hingga titik akhirnya.

 

Jika sumber limbah berkaitan dengan kegiatan Rumah Pemotongan Hewan (RPH), maka aspek legalitas usaha, dokumen lingkungan, serta sistem pengelolaan limbah wajib diperiksa secara menyeluruh.

 

Di lapangan, seorang pengemudi yang mengaku bernama Hambali menyebut aktivitas tersebut dilakukan bersama Tole, serta menyebut nama Dani sebagai pemilik RPH yang diduga terkait sumber limbah. Perlu ditegaskan: keterangan ini masih berupa informasi lapangan yang belum terverifikasi secara independen. KabarSBI.com tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak-pihak yang disebut.

 

"Temuan ini bukan hasil pemeriksaan resmi, bukan pula vonis bersalah. Kepastian fakta — sumber limbah, jalur pengangkutan, titik pembuangan, dan dampaknya — harus ditetapkan oleh pihak berwenang," tegas redaksi.

 

 

 

LPK-RI: Telusuri Rantai Secara Utuh, Siap Lapor ke Polda Jateng

 

Ketua II DPP LPK-RI sekaligus Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan dan Pemerintah Kota Pekalongan segera melakukan inspeksi mendadak. Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada siapa yang terlihat di lokasi, melainkan harus menelusuri dari hulu hingga hilir.

 

"Kami meminta pemerintah menelusuri alurnya secara utuh. Jangan hanya melihat siapa yang berada di lokasi. Harus jelas limbah itu berasal dari mana, siapa yang menguasai, siapa yang mengangkut, dan bagaimana akhirnya sampai ke aliran sungai. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka," ujar Agung, Senin (5/10/2026).

 

Pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada DLH Kota Pekalongan, DLH Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Pekalongan. LPK-RI juga menyiapkan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah agar dugaan tersebut ditelaah sesuai kewenangan.

 

Sebagai Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Agung menegaskan fungsi pers sebagai kontrol sosial tetap dijalankan, namun dipisahkan dari sikap kelembagaan LPK-RI agar pemberitaan senantiasa berpegang pada verifikasi, keberimbangan, dan praduga tidak bersalah.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka

 

GMOCT dan KabarSBI.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Sumber Informasi: KabarSBI.com

 

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Tim/Red: KabarSBI

Editor: 

 

#Pekalongan

#LimbahSapi

#KuripanLor

#DLH

#LingkunganHidup

#LPKRI

#HakJawab

 

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *