Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sosok Penjual Obat Tramadol di Sebelah Ramayana, Kapolsek Cianjur Kota Tak Berdaya

By On Oktober 11, 2026




Cianjur, BM.online - Terlihat jelas sorang lalki laki secara terang terangan (Pulgar) melayani para pembeli obat daftar G Jenis tramadol dan exhymer di Jalan Pasar Baru, Muka, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.


Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya.


Keberadaan penjual obat daftar G tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.


Dibenarkan Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitas nya saat dikonfirmasi, ia mengatakan ,bahwa tempat tersebut memang Benar telah menjual obat Terlarang Golongan ( G) jenis xymer dan tramadol yang diduga tanpa resep dokter secara terang terangaan.


"Semenjak ada nya tempat eksekusiperedaran obat- obatan terlarang yang setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak Dan para remaja usia dibawah umur. khawatirnya obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk bagi kesehatan.


Saat salah seorang pembeli saat dikonfirmasi awak media ia mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol di tempat tersebut Tujuh butir obat tramadol saya bayar Rp 50.000
 ucapnya 


Berdasarkan dalam pasal 196 Undang - Undang kesehatan No.36 Tahun 2008 di sebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar.


Selain itu pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Taun penjara dan denda hingga Rp. 2 Miliar.

Kanit Reskrim Polsek Cianjur Kota saat dikonfirmasi menyampaikan bahwasanya lokasi tersebut pernah ditindak, Satu (1) orang diamankan."Kami bukan tida bisa menindak tapi sedikit trauma Kantor diserang oleh sepuluh (10) yunit Motor menanyakan satu tersangka yang sudah kami limpahan ke Satnarkoba Polres Cianjur. Kata Kanit Reskrim pada wartawan.


Respon Cepat Kapolres Cianjur Menindak Lanjuti Laporan Informasi Awak Media

By On Oktober 10, 2026


Kabupaten cianjur – Respon cepat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Menindaklanjut laporan masyarakat terkait adanya kios yang menjual obat keras tertentu ( OKT ) Cianjur Kota guna mengantisipasi Gangguan Kamtibmas seperti C3, Lakalantas, Gangguan Kamtibmas lainnya.


Pada Hari Sabtu 10 Oktober 2026 jam 12.40 WIB di Jl Pasar Muka Ramayana Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Personel Unit reskrim Polsek Cianjur Kota Dipimpin Kapolsek Cianjur Kota Kompol Yadi Kusyadi,S.H.,M.H melaksanakan kegiatan pengecekan laporan masyarakat adanya dugaan pedagang kios menjual Obat Keras Tertentu ( OKT )


Namun sesampainya di lokasi yang dilaporkan Oleh salah satu awak media lokasi tersebut tidak ada aktivitas, serta tidak di temukan barang bukti obat keras tertentu (OKT) karena adanya laporan dari masyarakat melalui pemberitaan media online.


Dalam kesempatan itu Kapolres Cianjur dalam keterangan tertulisnya mengatakan, "Polsek Cianjur Kota akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat. Kata Akbp Akhmad Alexaner Yurikho Hadi pada wartawan 


Menurutnya, (Kapolres Cianjur) identitas pemilik lokasi tersebut bernama Agus Ramadi (46) Warga Pawenang RT. 01/R. 14 Keluarahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabuoaten Cianjur. 


"Pelaksanan Dipimpin Kapolsek Cianjur Kompol Yadi Kusyadi S.H.,M.H dan Personel Unit reskrim Polsek Cianjur Kota, Aipda Heru Akiansah., S.H, Brigadir Indra dan Briptu Moch Fahrian Ismail,. S.H. tutup Kapokres Cianjur 


Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Red)





Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesiona

By On Oktober 10, 2026


Serang – Polda Banten menerima laporan pengaduan dari seorang jurnalis berinisial KS yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan saat pembubaran aksi penyampaian pendapat oleh mahasiswa di Pendopo Kabupaten Serang, pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Serang.


Laporan pengaduan tersebut disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Jumat (09/10). Polda Banten memastikan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh SPKT dan diteruskan kepada penyidik untuk proses penanganan lebih lanjut.


“Polda Banten menerima laporan pengaduan dari rekan jurnalis. Saat ini, laporan sudah diterima oleh SPKT dan penyidik juga telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, kami menunggu disposisi untuk menentukan langkah-langkah penanganan berikutnya,” ujar Kabidhumas Polda Banten.


Ia menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya meliputi penerbitan surat perintah tugas, undangan klarifikasi terhadap pelapor, serta penerbitan surat perintah penyelidikan guna mendalami peristiwa yang dilaporkan.


Menurutnya, penyelidikan akan dilakukan untuk menggali fakta-fakta di lapangan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.


“Kami akan mendalami peristiwa ini secara profesional. Kami juga akan mencari tahu siapa melakukan apa di lapangan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh. Karena itu, kami mengimbau kepada siapa pun yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut agar menyampaikan informasi yang dimiliki kepada kepolisian,” jelasnya.


Kabidhumas menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, penanganannya akan dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, baik melalui ketentuan pidana maupun peraturan internal kepolisian sesuai dengan jenis pelanggarannya.


“Teman-teman jurnalis tidak perlu ragu. Polri memiliki standar operasional prosedur, peraturan, serta kode etik dan ketentuan disiplin yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Percayakan prosesnya kepada kami, dan kami akan bekerja secara profesional,” tegasnya.


Di akhir keterangannya, Kabidhumas Polda Banten berharap jurnalis yang menjadi Korban tersebut segera pulih sehingga dapat kembali menjalankan aktivitasnya.


Polda Banten menegaskan bahwa setiap informasi dan keterangan yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses pendalaman untuk memastikan penanganan laporan berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

SPBU 34.462.10 Cijengjing Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM. Respon Baik Kapolres Ciamis Segera Tindak Lanjuti

By On Oktober 09, 2026


Ciamis - Dugaan praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar secara berulang menggunakan kendaraan Kijang Panter di SPBU 34.46210 tepatnya di Bojongmengger, Kec. Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menjadi perhatian masyarakat serta aktifis. Jumat 9 Oktober 2026


Aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM secara berulang dan bolak-balik dalam waktu tertentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya praktik pelangsiran atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar.


Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengumpulan fakta di lapangan. Jika ditemukan indikasi pengangkutan atau penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan penelusuran.



Publik Pertanyakan Sistem Pengawasan SPBU



Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan di SPBU Bojongmengger, Kec. Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dalam mencegah pengisian BBM secara berulang dalam jumlah yang dinilai tidak wajar.



Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencermati rekaman CCTV, data transaksi, identitas kendaraan, pola pengisian, serta meminta keterangan dari pengelola dan petugas SPBU.


Potret B.investigasi.com mendorong pihak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat laporan maupun bukti awal yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM.


Jika Terbukti, Harus Ditindak Sesuai Hukum


Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Penerapan pasal pidana maupun sanksi administratif tentunya harus disesuaikan dengan bentuk pelanggaran dan hasil penyelidikan atau penyidikan. Barang maupun kendaraan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana juga dapat diamankan sebagai barang bukti sesuai prosedur hukum.



Apabila pemeriksaan justru menemukan adanya pelanggaran pada tingkat pengelolaan SPBU, pihak yang berwenang dapat memberikan sanksi administratif sesuai tingkat dan bentuk pelanggarannya.



Jangan Ada Pembiaran


Masyarakat berharap dugaan praktik pelangsiran tersebut tidak dibiarkan tanpa pemeriksaan. Jika ditemukan bukti adanya kesengajaan, pelanggaran, atau keterlibatan pihak tertentu, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.


Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak SPBU 34.46201 juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada publik agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.


Tim B Investigasi akan terus memantau perkembangan informasi terkait dugaan pengisian Bio Solar secara berulang di SPBU Mangkubumi, Sukahurip, serta menunggu keterangan resmi dari pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum.



 (Red/Bhyas)

Satu Nyawa Melayang, Pengawasan Sekolah Dipertanyakan: GMOCT Apresiasi Polres Pemalang Usut Dugaan Perundungan

By On Oktober 09, 2026


PEMALANG, 8 Oktober 2026 GMOCT — Informasi ini dihimpun oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama melalui media anggota KabarSBI.com dan Detikperistiwa. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistyo, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, pada Rabu, 30 September 2026, setelah menjalani perawatan intensif di RSUD dr. M. Ashari Pemalang. Kasus dugaan perundungan yang berkaitan dengan korban kini menjadi perhatian publik dan membutuhkan pengungkapan fakta secara transparan.

 

 

 

Apresiasi Langkah Polres Pemalang

 

Agung Sulistyo menyampaikan apresiasi atas langkah Polres Pemalang yang telah menangani dan mendalami perkara tersebut:

 

"Kami mengapresiasi langkah Polres Pemalang yang telah menangani dan mendalami perkara ini. Kami berharap prosesnya terus berjalan transparan dan profesional sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang," ujar Agung, Kamis (8/10/2026).

 

Dua anak yang terlibat dan masih berusia di bawah umur akan menjalani proses rehabilitasi di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Antasena, Magelang. GMOCT menegaskan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap mengedepankan perlindungan anak, pembinaan, rehabilitasi, serta kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku. GMOCT juga mendorong agar seluruh rangkaian peristiwa diusut menyeluruh berdasarkan keterangan saksi, bukti medis, dan alat bukti lainnya — tanpa penghakiman sebelum ada kesimpulan hukum yang sah.

 

 

 

Dinas Pendidikan Diminta Evaluasi Sistem Pengawasan

 

Sorotan GMOCT juga diarahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang. Agung meminta Dinas Pendidikan tidak hanya menunggu proses hukum, tetapi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan siswa, mekanisme pencegahan kekerasan, serta prosedur penanganan laporan perundungan di sekolah:

 

"Pengawasan terhadap siswa tidak boleh hanya dilakukan saat proses belajar mengajar, tetapi juga pada jam istirahat dan di seluruh lingkungan sekolah. Guru dan pihak sekolah harus lebih peka terhadap setiap potensi kekerasan. Jangan sampai kelengahan dalam pengawasan kembali menimbulkan korban. Keselamatan dan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama."

 

GMOCT juga mendorong penguatan gerakan Zero Bullying di seluruh satuan pendidikan. Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang.

 

 

 

Komitmen Kawal Kasus Secara Bertanggung Jawab

 

"Kami tidak mencari sensasi, kami mencari kejelasan. Kami mengapresiasi langkah Polres Pemalang dan akan terus menghormati proses yang berjalan. Di sisi lain, Dinas Pendidikan juga harus mengevaluasi sistem pengawasan di sekolah. Anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi yang tepat, sementara keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama," tegas Agung, yang juga Pimpinan Redaksi KABARSBI.COM dan Ketua II DPP LPK-RI.

 

Sebagai wadah media, GMOCT akan terus mengawal perkembangan perkara dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, dan bertanggung jawab — menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, perlindungan anak, hak jawab, dan hak koreksi.

 

 

 

Ruang Hak Jawab

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Media Sumber: KabarSBI.com / Detikperistiwa

Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (Kabarsbi/Detikperistiwa)

Editor: 

 

#KeadilanUntukHasbi

#ZeroBullying

#PengawasanSekolah

#PolresPemalang

#PerlindunganAnak

#GMOCTMengawal

 

 

Tak Diberikan Ruang Hak Jawab, Ultra Addiction Center Resmi Laporkan Kupasmerdeka.com ke Dewan Pers dan Polres Jaksel

By On Oktober 08, 2026


JAKARTA, 8 Oktober 2026 GMOCT — Langkah hukum resmi akhirnya diambil. Setelah pemberitaan berjudul "Kupasmerdeka.com Tayangkan Berita Hoaks Bukan dari Narasumber Asli, Dv Merasa Dirugikan, Alif Ryan Wijaya Geram" tayang di puluhan media yang tergabung dalam GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama pada 6 Oktober 2026, pihak Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center mengambil langkah tegas.

 

Pada Kamis, 8 Oktober 2026, tim yang digawangi oleh Dewan Pengawas, staf, serta Asep NS (Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT yang juga bertindak sebagai Humas Ultra Addiction Center) resmi mendatangi Gedung Dewan Pers, Lantai 7–8, Jl. Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan pengaduan terhadap media Kupasmerdeka.com.

 

Tim membawa kelengkapan dokumen berupa legalitas Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, legalitas GMOCT, legalitas PT Pena Journalis Lintang Media selaku mitra publikasi, serta seluruh alat bukti yang membuktikan kerugian yang dialami pihak yayasan. Pengaduan diterima oleh staf Dewan Pers, dan proses selanjutnya akan disampaikan melalui hotline pengaduan Dewan Pers.

 

 

 

Dua Harapan: Mediasi Hingga Langkah Tegas

 

Saat ditanya oleh Maria, staf Dewan Pers, pihak Ultra menyampaikan dua harapan utama:

 

Pertama, memfasilitasi pertemuan mediasi. Pihak Ultra hanya ingin mendengar secara langsung jawaban dari Kupasmerdeka.com: apa motivasi media tersebut memberitakan Ultra tanpa melakukan klarifikasi, tidak meminta pernyataan, dan bahkan tidak memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Kedua, apabila Dewan Pers menilai tindakan Kupasmerdeka.com tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga masuk ranah UU ITE, pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong, maka pihak Ultra telah bersiap menempuh pelaporan ke Polres Jakarta Selatan.

 

Pihak Ultra juga berharap Dewan Pers mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya apabila Kupasmerdeka.com mengabaikan atau tidak merespons surat tanggapan aduan yang akan dikirimkan Dewan Pers.

 

 

 

Alif Ryan Wijaya: Kami Terbuka untuk Kritik, Bukan Pencatutan Nama Baik

 

Alif Ryan Wijaya, Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, menyampaikan pernyataannya:

 

"Kami sangat menerima kritik, saran, serta kerja sama yang membangun. Namun dalam tiga kasus yang diberitakan oleh Kupasmerdeka.com, prosedur dan etika jurnalistik tidak dijalankan. Nama baik kami dicemarkan tanpa kami diberi ruang untuk menjelaskan. Tiga orang Humas kami sudah berupaya mengungkapkan fakta, namun tidak pernah ditanggapi. Ini bukan lagi sekadar perbedaan pandangan — ini pelanggaran aturan."

 

"Kami tetap akan menempuh pelaporan di Polres Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, pelanggaran UU ITE, dan penyebaran berita bohong. Semata-mata agar hal ini tidak terulang," tegas Alif.

 

 

 

Upaya Konfirmasi yang Diabaikan, Bahkan Ditegur Kasar

 

Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT yang juga bertindak sebagai Humas Ultra, menceritakan pengalaman saat mencoba menghubungi pihak Kupasmerdeka.com:

 

"Saya menghubungi nomor yang tertera di redaksi mereka. Alih-alih menjelaskan, pemilik nomor atas nama Moses Inabah justru menjawab: 'Hadeh, Anda siapa? Kapasitas Anda apa? Tidak penting jawab pertanyaan Anda. Sudah dijawab, jadi tidak penting.' Jawaban ini tidak mencerminkan etika profesi jurnalistik dan mencederai marwah profesi yang seharusnya menjunjung kebenaran dan keterbukaan."

 

 

 

Ruang Hak Jawab

 

GMOCT membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak Kupasmerdeka.com maupun pihak lain yang memerlukan penjelasan atau klarifikasi.

 

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (GMOCT)

Editor: 

 

#UltraAddictionCenter

#Kupasmerdeka

#DewanPers

#EtikaJurnalistik

#HakJawab

#UUITE

#PencemaranNamaBaik

 

 

Misteri Sebuah Mobil Losbak Bisa menampung 900 Liter BBM Jenis Pertalite, Kapolres Cianjur Akan Segera Bertindak

By On Oktober 08, 2026


Mobil Losbak "Helie'' mobil penghisap BBM bersubsidi jenis pertalire dengan kapasitas penampungan pertalite hingga 900 liter, kini mobil tersebut keluar masup di dua SPBU Ciherang yang jarak nya tidak berjauhan, tepatnya SPBU tersebut berada di Ciputri Kecamatan, Kabupaten Kabupaten Cianjur Provinsi Banten.Pada Minggu (8/10/2026)


Diketahui, modus yang dilakukan para pemburu BBM Bersubsidi tersebut, diduga telah bekerjasama dengan pihak SPBU , karena mobil yang digunakan untuk membeli pertalite bersubsidi, dapat menampung hingga ratusan liter dalam sekali pengisian. Hasil dari sindikat tersebut, diduga dijual kembali ke pengecer.


Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ada mobil losbak dengan nomor F 8512 YU warna hitam, keluar masup di SPBU 34.432.07.


"Mobil losbak yang berwana hitam keluar masup di SPBU tersebut, dugaan saya itu pasti mobil heli (Pengisap BBM Jenis pertalitr) soalnya keluar masup SPBU. katanya


"Gak tahu. Yang jelas bolak balik di SPBU itu. 


Pengawas SPBU yang mengaku bernama ramdan saat di konfirmasi melalu pesan whatsappnya meatakan bawasanya beliau sudah risent dari SPBU "itu bukan urusan saya bang karena saya sudah risent" Ujar ramdan pada rabu 7 oktober 2026.


AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, S.H,, S.I.K,, M.S.I,, M.M,, M,H.I,, M.I.P melalui pesan whatsappnya merespon baik informasi dari awak media "Terimakasih atas informasinya segera kami tindak lanjuti". Kata kapolres cianjur. Kamis 8 oktober 2026.






(Red bhyas) 

Dugaan Penjualan Miras Ilegal di  Tanjungsari, Warga Minta Polisi Segera Lakukan Penertiban

By On Oktober 08, 2026


SUMEDANG, 8 Oktober 2026 (GMOCT) — Informasi yang dihimpun oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, melalui media anggota Katatribun, menyoroti dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, tepatnya di sekitar Jalan Raya Sumedang–Tanjungsari, tidak jauh dari kawasan SPBU Ciromed.

 

 

Minuman Literan dan Tuak Diduga Dijual Bebas

 

Warga melaporkan adanya dugaan penjualan minuman beralkohol secara eceran, berupa minuman dalam kemasan literan dengan berbagai varian rasa seperti ginseng dan leci, serta minuman tradisional yang diduga berupa tuak. Penjualan ini dikhawatirkan dapat menyasar berbagai kalangan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat karena dilakukan tanpa izin resmi dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

Warga Desak Polsek Tanjungsari Bertindak

 

Masyarakat meminta aparat kepolisian, khususnya Polsek Tanjungsari, segera melakukan pengecekan dan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan tersebut. Tidak sekadar penertiban, warga juga mendesak pemeriksaan menyeluruh terkait asal-usul, kandungan alkohol, serta legalitas produk yang diperjualbelikan.

 

"Kalau memang benar ada penjualan minuman beralkohol tanpa izin, kami berharap segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan. Jangan sampai baru bergerak setelah menimbulkan masalah," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

 

Ruang Hak Jawab Terbuka Luas

 

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. GMOCT membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak-pihak yang merasa diberitakan keliru atau memiliki penjelasan terkait peristiwa ini.

 

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Media Sumber: Katatribun

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (Katatribun)

Editor: 

 

#MirasIlegal

#TanjungsariSumedang

#PenertibanMiras

#PolsekTanjungsari

#HakJawab

#GMOCT

 

 

Diduga Penjualan Miras Ilegal Di Tanjungsari, Warga Minta Polisi Lakukan Penertiban

By On Oktober 07, 2026


Sumedang - Dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, khususnya di sekitar Jalan Raya Sumedang - Tanjungsari, tidak jauh dari kawasan SPBU Ciromed.


Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan penjualan minuman beralkohol secara eceran, di antaranya minuman dalam kemasan literan dengan berbagai varian rasa seperti ginseng dan leci, serta minuman tradisional yang diduga berupa tuak.


Penjualan minuman tersebut dikhawatirkan dapat menyasar berbagai kalangan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat apabila dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polsek Tanjungsari, dapat melakukan pengecekan dan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tersebut.


Selain aspek perizinan, masyarakat juga meminta agar asal-usul, kandungan alkohol, serta legalitas produk yang diperjualbelikan dapat diperiksa oleh instansi berwenang.


“Kalau memang benar ada penjualan minuman beralkohol tanpa izin, kami berharap segera dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan. Jangan sampai baru bergerak setelah menimbulkan masalah,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai hasil pemeriksaan di lapangan serta langkah yang akan dilakukan terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol tersebut.


Redaksi akan terus melakukan konfirmasi dan memberikan ruang kepada pihak yang disebutkan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.

Misteri Dibalik Uang Setoran 100 Rb/Hari. Polres Cianjur dan BPH Migas Diminta Cek Cctv di SPBU 34.432.07

By On Oktober 07, 2026


Cianjur, BM.online - Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Pacet Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat diduga bekerjasama dengan mafia BBM subsidi jenis Pertalite. Modusnya memakai mobil Losbak dan Angkot yang sudah dimodifikasi tankinya (Menampung Rarusan Liter) dengan cara mengisi normal dan berulangkali di SPBU tersebut.

Hal tersebut telah dipantau tim investigasi selama 6 hari dari tanggal 1 - 6 2026. Pelaku Sebut saja Dono (Nama Samaran) aktifitasnya mulai 24 jam WIB menggunakan dua (2) mobil losbak dan dua mobil (2) Angkot dengan plat nomor yang tidak diganti.

Operandinya dengan cara mengisi normal, setelah penuh lalu keluar dari SPBU menuju tempat di Jl Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat untuk menuangkan dari tangki mobil ke jerigen yang bermuatan 35 liter. Setelah itu kembali lagi ke SPBU yang sama.

Ketika dikonfirmasi kepelaku yang Sebut Saja Nama Dono (Nama Samaran) Kamis (6/10), mengakui bahwa berulangkali mengisi di SPBU tersebut dan setiap hari memberikan uang sebesar Rp 100.000 untuk beberapa kali ngisi penuh ke semuah pengawas operator SPBU Ciherang.

‘'Saya di SPBU ini tiap malam belanja Pertalite untuk kebutuhan warung warung, setiap ngisi penuh ke tangki mobil saya 250 liter (Sudah dimodifikasi tangkinya) memberikan ke pengawas operator Rp. 100.000 Semalaman saya bisa belanja bisa sampai 15 jerigen’,” papar pelaku.

Dikonfirmasi pihak SPBU Ciherang bernama Ramdan, mengatakan tidak ada urusan yang dilakukan Pengangsu (Mafia BBM). "Itu tidak ada ursanya sama saya. Ujar Ramdan 'Disinggung Ada uang setoran Rp.100.000 per hari Ramdan Bungkam. Rabu 7 Oktober 2026



Di Indonesia, sanksi pidana bagi penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.O00.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Oleh karena itu bagi para penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi seperti minyak tanah dan solar dapat dijatuhi sanksi pidana.

Selain itu, bagi penyalahguna pengangkutan dan niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut.(Red/Bhyas FJ)


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *