Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

By On April 03, 2026


Kabupaten Semarang DPP PUSAT GMOCT Kamis 02- April 2026 - Di tengah gelombang aksi pemberantasan obat-obatan terlarang Daftar G yang digencarkan oleh banyak Kapolsek di wilayah hukum Polda Jawa Barat, terlihat perbedaan nyata dalam respons dan tindakan yang diambil. Sementara Kapolsek Jasinga (Wilayah Hukum Polres Bogor) menunjukkan komitmen nyata dengan mengambil langkah tegas, Kapolsek Leles (Wilayah Hukum Polres Garut) justru terjebak dalam janji yang tidak terealisasi dan sikap bungkam yang mengkhawatirkan.

 

Kapolsek Jasinga Beraksi, GMOCT Dukung

 

Kapolsek Jasinga, IPTU Agus Hidayat, menjadi contoh nyata bagaimana aparat kepolisian harus merespons informasi dari masyarakat. Setelah menerima laporan dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang kemudian diviralkan, Kapolsek Jasinga segera mengambil tindakan dengan menggaris Police Line pada sejumlah warung yang diduga menjadi sarana peredaran obat terlarang Daftar G. Langkah ini tidak hanya menunjukkan kecepatan tanggap, tetapi juga komitmen untuk melindungi generasi muda dari bahaya zat berbahaya yang merusak masa depan bangsa. GMOCT, yang merupakan organisasi media dengan legalitas resmi sejak 23 Desember 2024 dan terdiri dari Puluhan media online serta cetak berkualitas, menyambut positif aksi ini sebagai bukti kerja sama yang efektif antara media dan kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

 

Kapolsek Leles: Janji "Siap Monitor 86" Tak Kunjung Terealisasi

 

Berbeda dengan Kapolsek Jasinga, Kapolsek Leles AKP Wawan S.H. serta Kanit Reskrimnya menunjukkan respons yang jauh dari memuaskan. Pada tanggal 31 Maret 2026, GMOCT pernah memuat berita berjudul "Pasca Viral Pemberitaan Soal Peredaran Obat Terlarang, GMOCT Tunggu Tindakan Polsek Leles, Kapolsek Leles: Siap Monitor 86" yang tayang di puluhan media anggota GMOCT. Saat itu, Kapolsek Leles memberikan respons positif melalui chatting WhatsApp dengan menyatakan siap melakukan pemantauan terhadap 86 titik yang dicurigai. Namun, hingga kini, janji tersebut hanya menjadi omong kosong belaka. Selain itu, Kapolsek Leles juga menyebutkan bahwa dirinya masih memiliki kegiatan forkompincam, yang seolah-olah menjadi alasan untuk tidak segera mengambil tindakan tegas.

 

Lebih parahnya lagi, Kanit Reskrim Polsek Leles bahkan tidak memberikan tanggapan sama sekali ketika dihubungi melalui WhatsApp dan dikirimkan laporan informasi terkait viralnya pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Sebagai pelayan masyarakat yang gajinya berasal dari uang pajak rakyat, seharusnya aparat kepolisian siap merespons setiap komunikasi dan laporan dari siapa pun. Sikap bungkam ini jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya menjadi dasar kerja kepolisian.

 

Voice Suara Oknum Wartawan Jadi Bukti, Tapi Tak Ada Tindakan

 

GMOCT juga telah mengirimkan rekaman suara oknum wartawan beserta nomor kontaknya kepada Kapolsek Leles dan Kanit Reskrim. Dalam rekaman suara tersebut, oknum wartawan yang berinisial SI (Jr) mengaku bahwa terdapat tempat usaha di dekat Kantor PP yang menjadi sarana penyimpanan obat terlarang dan meminta agar tidak diganggu. Saat dihubungi oleh Sekretaris Umum GMOCT Asep NS melalui WhatsApp, oknum wartawan ini tidak dapat membantah rekaman suaranya dan bahkan menyuruh Asep NS untuk mengecek identitasnya.

 

Setelah dilakukan pencarian melalui Google, ditemukan bahwa oknum wartawan tersebut adalah Sandi Priady, yang bertindak sebagai Dewan Redaksi disalahsatu media online, namun mengaku sebagai pemilik media dalam percakapan WhatsApp. Selain itu, Sandi Priady juga tercatat sebagai Ketua Forum FJ di Jawa Barat dalam salah satu berita media online. Meskipun telah ada bukti yang jelas berupa rekaman suara dan identitas yang sudah terverifikasi, Kapolsek Leles dan Kanit Reskrimnya belum menunjukkan tindakan apapun untuk menyelidiki kasus ini.

 

GMOCT Akan Lapor ke Propam dan Dewan Pers

 

Dalam menyikapi kondisi ini, GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama telah memutuskan untuk mengambil langkah lebih lanjut. Organisasi ini akan mengirimkan surat resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dengan tidak dilakukan pemberantasan peredaran obat terlarang Daftar G di wilayah hukum Polsek Leles Polres Garut. Selain itu, GMOCT juga akan mengajukan laporan ke Dewan Pers terkait dengan kasus oknum wartawan Sandi Priady yang dinilai telah melanggar etika jurnalistik dengan terlibat dalam kasus yang merugikan masyarakat.

 

Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat, kepolisian wajib menangani setiap laporan dari masyarakat secara baik, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Dewan Pers juga memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik dan menangani pengaduan terkait dengan pelanggaran etika oleh wartawan maupun perusahaan pers.

 

#noviralnojustice #polsekleles #polresgarut #poldajabar #dewanpers

 

Tim Redaksi GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Dugaan Kriminalisasi Internal, Anggota WPI Paralegal Dilaporkan ke Polda Jateng: Sorotan Transparansi AD/ART dan Isu Jual Beli Jabatan

By On April 03, 2026

 


Semarang (GMOCT) – Polemik internal organisasi Feradi WPI Paralegal mencuat ke publik setelah seorang anggota berinisial AS dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan. Kasus ini memicu pertanyaan serius terkait transparansi organisasi, tata kelola internal, hingga dugaan praktik tidak sehat di tubuh lembaga tersebut.

 

Informasi ini diperoleh oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melalui media anggota jaringannya, Jelajahperkara, yang juga merupakan bagian dari gabungan media tersebut. Pemberitaan ini digawangi langsung oleh Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M Bakara.

 

AS, yang juga menjabat sebagai Ketua PBH DPC Pemalang, membantah memiliki niat jahat dalam tindakan yang dituduhkan kepadanya. Kepada tim media, AS menjelaskan bahwa dirinya memang menerbitkan surat kuasa probono yang ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu di wilayah Pemalang.

 

“Saya akui ada kelalaian administratif karena tidak melakukan konfirmasi ke Ketua Umum. Tapi semua yang saya lakukan murni untuk membantu masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau niat jahat,” tegas AS.

 

Menurut pengakuannya, langkah yang diambilnya justru berujung pada tuduhan pidana yang kini tengah bergulir. Padahal, sebelum laporan dilayangkan ke Polda Jawa Tengah, AS mengaku telah beritikad baik dengan menghubungi Ketua Umum Feradi WPI Paralegal, Advokat Donny Andretti, S.H., untuk menyampaikan permohonan maaf.

 

Dalam komunikasi tersebut, AS diarahkan untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum organisasi, Andi Pramono. Dalam proses tersebut, sempat muncul opsi penyelesaian melalui jalur mediasi internal dengan adanya permintaan denda sebagai bentuk tanggung jawab.

 

“Awalnya saya diminta menyampaikan kesanggupan. Saya siap bertanggung jawab dan menyanggupi membayar Rp1,5 juta. Tapi kemudian dinilai tidak layak dan diminta lebih tinggi,” ungkap AS.

 

AS bahkan mendatangi langsung kediaman Andi Pramono di Semarang untuk menunjukkan itikad baiknya. Namun, karena keterbatasan kemampuan finansial, ia tetap pada angka yang disanggupi.

 

“Kalau memang tidak bisa diterima, saya siap menghadapi konsekuensi hukum,” lanjutnya.

 

Di sisi lain, AS juga membuka dugaan persoalan yang lebih mendasar dalam organisasi. Ia menilai sejak awal menjadi anggota, tidak pernah ada transparansi terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

 

“Kami sebagai anggota tidak pernah diperlihatkan AD/ART secara jelas. Kami tidak tahu aturan internal yang sebenarnya seperti apa,” ujarnya.

 

Lebih jauh, AS juga mengungkap dugaan adanya praktik jual beli Kartu Tanda Anggota (KTA) dan jabatan di dalam organisasi, yang menurutnya merusak integritas lembaga dan mencederai semangat pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kecil.

 

“Yang terjadi di lapangan justru praktik jual KTA dan jabatan. Sementara saya yang bekerja membantu masyarakat kecil secara probono justru seperti tidak diakui,” katanya.

 

AS juga mempertanyakan mekanisme kewenangan dalam organisasi. Mengingat dirinya telah diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua PBH DPC Pemalang, ia mempertanyakan mengapa harus selalu bergantung pada Ketua Umum dalam setiap langkah pemberian bantuan hukum, termasuk kegiatan yang bersifat sosial dan kemanusiaan.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan membuka ruang diskusi lebih luas mengenai tata kelola organisasi bantuan hukum, profesionalitas, serta perlindungan terhadap anggota yang menjalankan fungsi sosial.


Saat sebelum ditayangkan nya Pemberitaan ini, AS selaku Narasumber mengatakan "Bang, mohon maaf, setelah saya pertimbangkan, saya keberatan jika poin tentang jual beli jabatan dimasukkan karena saya tidak punya bukti kuat soal itu dan itu di luar masalah saya. Saya hanya ingin fokus pada masalah bantuan hukum pro bono saya. Jika Mas tetap menaikkan narasi itu, itu di luar tanggung jawab saya sebagai narasumber."


Padahal ybs atau AS ini mengirimkan sejumlah bukti terkait screenshot an adanya nominal untuk posisi jabatan dan sempat menghapus voice suara dan beberapa bukti lainnya.

 

Seiring tayangnya pemberitaan awal ini, pihak GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menyatakan akan segera melakukan langkah klarifikasi menyeluruh. Tim redaksi akan berupaya menghubungi dan meminta keterangan resmi serta tanggapan dari pihak pengurus WPI Paralegal terkait seluruh dugaan yang disampaikan oleh AS.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Feradi WPI Paralegal maupun pihak Pengacara Feradi WPI atas sejumlah dugaan yang disampaikan.

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Menindak Lanjuti Laporan Informasi, Respon Cepat Polsek Margaasih Patut di Acungkan Jempol

By On April 03, 2026






Bandung Barat, BM.online  - Respon cepat yang di lakukan oleh kapolsek margaasih mendatangi lokasi yang diduga mengadakan obat keras daftar G jenis Exymer dan Tramado. Pada jumat (3-04-2026).


Di Jl. Lagadar Raya No.29, Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung tersebut, dikabarkan telah mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol, Eximer yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.


Dalam kesempatannya, Kapolsek Margaasih melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, Polsek Margaasih akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman di wilayah hukumnya."Terimakasih sebelumnya, apabila ada info kabari kami. Ujarnya

Kerja keras yang dilakukan oleh Polsek Margaasih dalam memberantas obat keras daftar G tanpa izin edar dan resep dokter patut kita acungkan jempol." Ucap Deni Setiawan, Warga margaasih pada media. 

Menurutnya, langkah Polsek Margaasih melakukan pemberantasan obat keras daftar G bukan persoalan yang mudah, karena menurutnya para oknum yang mengedarkan obat keras jenis daftar G yang tidak bertanggung jawab. 

"Berbagai upaya dilakukan oleh para oknum pengedar untuk melancarkan usaha ilegalnya, mulai berkedok toko kosmetik, warung sembako hingga Counter Handphone, hingga sistem COD namun hal itu tidak menyurutkan semangat jajaran kapolsek Margaasih untuk memberantas tuntas peredaran obat keras yang dapat merusak generasi bangsa.

Perkuat Sinergi Informasi, Pimpinan Redaksi Silaturahmi dengan Kapolres Pekalongan

By On Maret 31, 2026

 


Kajen, Senin (30 Maret 2026) — Upaya memperkuat sinergi antara insan pers dan aparat penegak hukum diwujudkan melalui kegiatan silaturahmi yang berlangsung hangat di Mapolres Pekalongan (Kajen).


Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, didampingi Kasat Reskrim, AKP R. Danang Sri Wiratno, menerima kunjungan pimpinan redaksi dalam suasana penuh keakraban dan keterbukaan.


Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menyampaikan apresiasi atas peran strategis media dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, serta edukatif kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa kemitraan antara kepolisian dan media merupakan elemen penting dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah.


“Media memiliki peran vital dalam membangun opini publik yang sehat. Sinergi yang baik akan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres. 


Sementara itu, Agung Sulistio selaku pimpinan redaksi Kabarsbi.com dan Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK-RI), menegaskan komitmen insan pers untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dalam pemberitaan. 


Ia juga menyampaikan bahwa media siap menjadi mitra konstruktif bagi kepolisian, sekaligus sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.


Kasat Reskrim menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Oleh karena itu, hubungan harmonis antara kepolisian dan media harus terus dijaga dan diperkuat. 


Silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun kolaborasi yang berkelanjutan antara media dan Polres Pekalongan, demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.

Pasca Viral Pemberitaan Soal Peredaran Obat Terlarang, GMOCT Tunggu Tindakan Polsek Leles, Kapolsek Leles: Siap Monitor 86

By On Maret 31, 2026

 


Garut (GMOCT) 31 Maret 2026 – Setelah pemberitaan terkait dugaan kerjasama oknum wartawan yang dianggap "hukum milik nenek moyangnya" serta tuduhan bahwa praktek peredaran obat-obatan terlarang Daftar G merupakan usaha milik oknum wartawan tergabung di Perkumpulan Wartawan JR Jawa Barat menjadi viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Kapolsek Leles AKP Wawan S.H. memberikan tanggapan.

 

Tanggapan diberikan melalui chatting WhatsApp kepada Sekretaris Umum GMOCT Asep NS dengan menyertakan stiker gambar 86 Monitor dan Handy Talkie.

 

Asep NS kemudian menambahkan dalam pesan bahwa GMOCT menunggu realisasi pemberantasan obat-obatan terlarang Daftar G seperti Tramadol dan Hexymer, termasuk penangkapan semua pihak yang terlibat baik sipil, oknum ormas, maupun oknum wartawan. "Kami tunggu bukti foto dan video giat pemberantasan serta penangkapan perihal peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Leles Polres Garut," ujarnya.

 

Kapolsek Leles menjawab dengan stiker ilustrasi polisi yang sedang hormat dengan tulisan "Siap serta" dan angka 86 di sampingnya.

 

GMOCT menyatakan akan menunggu kinerja Polsek Leles yang dipimpin AKP Wawan S.H. dalam menangani kasus tersebut, dengan menekankan bahwa penindakan harus tegas dan tidak tebang pilih siapapun yang terlibat. Baik oknum aparat penegak hukum, oknum ormas, maupun oknum wartawan harus diamankan untuk mencegah kerusakan pada generasi muda akibat peredaran obat-obatan terlarang.

 

 

 

#noviralnojustice #gmoct #polsekleles #polresgarut #poldajabar

 

Tim/Red (GMOCT)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

BNNK Jakarta Selatan Lakukan Kunjungan Bimtek SNI ke Yayasan ULTRA Addiction Center

By On Maret 31, 2026

 


Senin, 30 Maret 2026 - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Jakarta Selatan melaksanakan kunjungan bimbingan teknis (bimtek) ke Yayasan ULTRA Addiction Center dalam rangka persiapan pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi layanan rehabilitasi.

 

Kunjungan ini difokuskan pada peninjauan kesiapan lembaga, meliputi kelengkapan dokumen, aspek legalitas, serta sarana dan prasarana pendukung layanan. Tim BNNK melakukan verifikasi awal guna memastikan pemenuhan komponen standar yang dipersyaratkan.

 

Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan konsultasi dalam mendukung proses pemenuhan SNI secara bertahap dan berkelanjutan.

 

Putri Shareefa Madina Algamar, S.Psi., selaku HRD menyampaikan bahwa aspek sumber daya manusia turut menjadi fokus dalam persiapan tersebut. “Kunjungan ini membantu kami memastikan kesiapan SDM, baik dari sisi kompetensi maupun administrasi, agar selaras dengan standar yang berlaku,” ujarnya.

 

Informasi mengenai kunjungan ini diperoleh dari Humas Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center. Selain itu, GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama sebagai Mitra Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dalam bidang Publikasi sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh BNNK Jakarta Selatan melalui kunjungan bimtek tersebut.

 

Kunjungan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan Yayasan ULTRA Addiction Center agar semakin profesional dan terpercaya.


#yayasannaturaindonesia


#ultraaddictioncenter


#bnnkjakartaselatan


#stopnarkoba


Team/Red (Humas Ultra Addiction Center/Keken)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Diduga Ada Kerjasama, Oknum Wartawan Si Merasa Hukum Milik Nenek Moyangnya. Bungkamnya Kanit Reskrim Akan Dilaporkan

By On Maret 31, 2026



Garut (GMOCT) - Peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Kadungora Kabupaten Garut memicu keresahan warga. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung terang-terangan di kawasan Salamnunggal, Kecamatan Leles, Jawa Barat, diduga telah kembali beroperasi dengan perputaran uang mencapai jutaan rupiah setiap harinya, pada Senin (29/03/2026).

 

Informasi terkait kasus ini diperoleh oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bentengmerdeka yang merupakan bagian dari GMOCT.

 

Seorang yang berinisial Si, tergabung dalam salah satu perkumpulan wartawan di Jawa Barat dan berdasarkan pantauan GMOCT dikategorikan sebagai oknum, diduga membackingi praktek peredaran obat-obatan terlarang daftar G. Saat berbicara dengan Kepala Divisi Investigasi GMOCT, ia menyatakan: "Lur Itu yang di Kaum, disamping Kantor Pemuda Pancasila (PP) Nitip dan jangan Ganggu Tempat Usaha Saya. Masih banyak Penjual Obat di tempat Lain, Mungkin saya juga bisa ke wilayah abang, Kalau mau kopi darat hayo kita berdua."

 

Saat hendak melakukan peliputan, awak media diminta untuk tidak mengganggu penjual obat terlarang yang berada di sebelah kantor PP. Pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan tersebut juga menyatakan bahwa tugasnya adalah untuk mengalihkan situasi dan memastikan kondisi aman atau tidak.

 

Si, yang akrab disapa Si Jr, melalui balasan suara mengaku bahwa warung yang menjual obat terlarang tersebut miliknya, dan mengulangi pernyataan yang sama mengenai tempat usaha tersebut.

 

Dari pengakuannya, omzet penjualan disebut mencapai sekitar Rp7 juta per hari. Jika angka tersebut benar, dalam satu bulan peredaran obat keras itu berpotensi menghasilkan ratusan juta rupiah.

 

Nilai tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta langkah penindakan aparat berwenang.

 

Sebagaimana diketahui, Tramadol merupakan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat ini berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, bahkan kematian apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan.

 

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar dapat terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.


Saat Sekertaris Umum GMOCT Asep NS mencoba menghubungi Si (Jr) melalui chatting WhatsApp guna meminta statement dan klarifikasi dari yang bersangkutan, menjawab "saaya gak pernah ngelarang atau menghalangi, waktu Abang ngambil Durian sampai 1,2jt terus nanya naikin toko toko obat, ya kita tau dilapangan seperti apa, kang saya gak bekingin, ya kalau mau Idealis yuk kita idealis bersihin semua, Pernah saya ngelarang Abang

gak kan, masih masing punya Tugas dan kewenangan sendiri

Tau ko waktu Abang Masukin supir solar ke Polda juga

saya cuman nitif kan".


"minta bantu, lah kalau sudah seperti ini gak apa apa, thank U Brother Good Luck, Kanggo abdi Tidak bisa intervensi silahkan bebas".


" Saupami abdi ngabekingi

dari awal pas kang Iskandar , terus kang Edwar waktu ngambil Durian.  abdi gak pernah ikut campur diam.. karena Kita Faham dan pernah Menjadi Wartawan .. malahan beliau selalu meminta komunikasi toko obat kubabdi dipasihan nomorna Oge

maka dari itu Karena Dirasa Abdi sudah menganggap beliau bukan orang lain .. menitip kan".


" Saupami abdi nga backup Keliru kang .., abdi teu tiasa Masihan Statemen kang .. hapunten pisan 

Abdi rada telat Menjawab kumargi nuju Bade ngajemput Pun Biang Di AMC ".


" assalamualaikum . 

kang Asep 

hapunteun ketiduran 

kacapean kirang enak badan, nuhun pisan KA akang TOS perhatian ternyata masih ngangkeun wargi

,abdi mung nyuhunkeun bantosan sareng petunjuk 

saupami posisi saat ini 

ada yang memberitakan sandi .. 

posisi Aa ada si posisi sandi 

harus seperti apa, kemarin kemarin sandi sempat ajack beliau sidak ke Mapia Gas di Sumedang 

tapi belum sempat ketemu A. 

muda mudahan bisa ketemu dan menjadi keberkahan 🙏"

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Leles segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana. Jangan sampai wilayah Leles dicap sebagai zona aman peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

 

Melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Leles saat dikonfirmasi tidak memberikan respon (bungkam). Namun, Kasat Serse memberikan tanggapan bahwa pihaknya diduga sedang dalam tahap pemeriksaan terkait Perkap No.7 (Kode Etik Polri) dan No.2 tentang (Waskat) di lingkungan Polri. Bungkamnya Kanit Reskrim akan dilaporkan ke pihak berwenang yang lebih tinggi.

 

#noviralnojustice

#gmoct

#oknumwartawan

 

Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Polresta Cilacap Ungkap Pembunuhan Berencana WN Singapura, Dua Pelaku Ditangkap

By On Maret 31, 2026

 


Cilacap, _ Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang warga negara asing asal Singapura berinisial SS (80) akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Cilacap. Pengungkapan ini menjadi titik terang setelah sebelumnya jasad korban ditemukan di aliran Sungai Citanduy. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku telah diamankan, sementara satu lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).


Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di Sungai Citanduy, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam guna mengungkap identitas korban serta penyebab kematiannya.


Seiring berjalannya proses penyelidikan, polisi menemukan kecocokan dengan laporan orang hilang yang dilaporkan keluarga korban di Jakarta. Koordinasi dengan Polda Metro Jaya memastikan bahwa korban merupakan SS, warga negara Singapura yang diketahui tinggal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.


Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Dr. Agil Widiyas Sampurna, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif tim dalam mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti di lapangan. Dari hasil tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.


Dua pelaku berinisial H dan K berhasil ditangkap pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Cilacap. Keduanya merupakan warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dan diduga berperan langsung dalam pelaksanaan aksi pembunuhan. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A yang diduga sebagai otak kejahatan masih dalam pengejaran aparat.


Dalam kronologi yang diungkap kepolisian, pelaku H berperan sebagai eksekutor dengan melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan batang bambu hingga korban tidak berdaya. Di saat yang sama, pelaku K membekap mulut korban untuk mencegah teriakan. Setelah itu, tubuh korban dilakban pada bagian tangan, kaki, dan mata.


Selanjutnya, jasad korban dibungkus menggunakan kain sprei dan plastik, kemudian dilapisi adonan semen hingga mengeras sebelum akhirnya dibuang di wilayah Cilacap. Peristiwa pembunuhan tersebut diketahui terjadi pada 16 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah perumahan di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku yang masih buron serta mendalami motif di balik tindak kejahatan tersebut.


(Sumber : Red-Kabarsbi)

PETI Kab.50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas

By On Maret 28, 2026

 


Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kapur IX Kenagarian Galugua Kabupaten Lima Puluh Kota, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Hingga saat ini, aktivitas tambang ilegal tersebut disebut masih terus berlangsung di aliran sungai tanpa hambatan berarti.

 

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kawasan lindung (HL) di wilayah Kenagarian Galugua, Jorong Tanjung Jajaran tidak tersentuh hukum masih terdengar jelas hingga saat ini lima alat berat excavator.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Sotarduganews yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.

 

Tak hanya tidak berkurang, skala aktivitas PETI bahkan melonjak. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa jumlah alat berat yang digunakan kini mencapai lima unit, jauh lebih banyak dari sebelumnya. Hal ini terjadi bahkan setelah tim dari GMOCT melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

 

“Kita sudah turun ke lapangan untuk memverifikasi informasi. Namun justru setelah itu, aktivitas tidak saja tidak mereda, malah semakin marak. Bahkan jumlah excavator yang bekerja di lokasi-lokasi tersebut kini sudah mencapai lima unit,” ujar seorang warga yang enggan menyebutkan nama saat diwawancarai tim investigasi GMOCT.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik mengenai ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani praktik tambang ilegal yang telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut.

 

1.Tim Gabungan Satreskrim Polres 50 Kota dan Unit Reskrim Polsek Kapur IX, pada Jumat 27 Februari 2026, Kapolsek Kapur IX AKP. Yusmedi dan KBO Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Restu Guspriyoga serta Kanit Tipiter Satreskrim Polres 50 Kota IPDA Bayu Satria diketahui turun langsung ke aktivitas PETI di Jorong Galugua untuk melakukan penggalangan serta memberikan imbauan kepada para pemilik PETI agar menghentikan aktivitas mereka.

 

2.Satreskrim Polres 50 Kota dan Unit Reskrim Polsek Kapur IX, pada Senin 9 Maret 2026, Polsek Kapur IX dan KBO Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Restu Guspriyoga, penangkapan satu alat berat CPU computer excavator merk SANY aktivitas PETI di Jorong Galugua.

 

Namun langkah tersebut justru menuai kritik dari sebagian masyarakat.

 

Salah seorang tokoh masyarakat setempat secara terbuka menyampaikan bahwa langkah-langkah yang dilakukan selama ini dinilai hanya bersifat formalitas dan belum menyentuh tindakan nyata yang mampu menghentikan aktivitas PETI.

 

Menurutnya, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kenagarian Galugua, Jorong Tanjung Jajaran dan Jorong Galugua, Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih beroperasi terdengar jelas hingga saat ini.

 

“Faktanya alat berat Excavator dan Dompeng masih bekerja. Suaranya masih terdengar dari sungai. Jadi kalau hanya sebatas imbauan, masyarakat menilai itu hanya formalitas saja,” ujar tokoh masyarakat tersebut kepada awak media ini.

 

Ia bahkan menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa penanganan yang dilakukan seolah hanya untuk meredam sorotan publik, bukan benar-benar menuntaskan persoalan tambang ilegal yang terjadi.

 

“Kalau aktivitas masih berjalan seperti biasa, tentu publik akan bertanya-tanya. Jangan sampai langkah-langkah yang dilakukan justru dianggap hanya sebatas pencitraan dan terkesan membohongi publik,” tegasnya.

 

Selain itu, masyarakat juga menyoroti pola yang disebut berulang terjadi setiap kali ada rencana penertiban.

 

Menurut sejumlah warga, setiap kali aparat penegak hukum dikabarkan akan melakukan razia, lokasi tambang mendadak sepi. Mesin dan para pekerja tiba-tiba menghilang sebelum aparat tiba di lokasi.

 

Situasi ini memicu dugaan adanya kebocoran informasi kepada para pelaku aktivitas PETI.

 

Jika kondisi ini terus berulang, GMOCT menilai persoalan PETI di Kapur IX tidak lagi sekadar masalah tambang ilegal biasa, melainkan berpotensi melibatkan jaringan yang terorganisir.

 

“Kita menghargai upaya yang telah dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus PETI di beberapa daerah. Namun, jika di Kabupaten Lima Puluh Kota, aktivitas ini terus berlanjut tanpa ada tindakan tegas, maka jelas diperlukan evaluasi mendalam dan pendekatan yang lebih komprehensif. Penegakan hukum saja tidak cukup, dibutuhkan juga solusi jangka panjang,” ujar Ali.

 

Menurutnya, solusi yang paling efektif adalah dengan mempercepat proses penataan wilayah pertambangan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat yang berhak.

 

“Dengan adanya legalitas yang jelas, masyarakat dapat bekerja dalam koridor hukum, mendapatkan pengawasan dan pembinaan yang tepat, serta diwajibkan untuk memenuhi standar keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan. Ini adalah langkah yang bisa memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal sekaligus menjaga kelestarian alam,” jelasnya.

 

GMOCT pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah yang lebih tegas, transparan, dan konsisten dalam menindak praktik tambang ilegal tersebut.

 

Penegakan hukum yang nyata dinilai sangat penting, bukan hanya untuk menghentikan aktivitas PETI, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, khususnya aliran Sungai Kampar yang terdampak oleh aktivitas pertambangan ilegal.

 

GMOCT juga mengajak Pemerintah Daerah kabupaten Lima Puluh Kota, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberikan perhatian serius terhadap potensi pertambangan rakyat di daerah ini. “Jika akses ke jalur legal tidak terbuka, maka praktik ilegal seperti PETI ini akan terus berulang tanpa akhir,” tandas Ali.

 

“Kita berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif membuka jalan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pertambangan secara legal melalui koperasi sebagai wadah resmi. Koperasi siap menjadi mitra pemerintah dalam pembinaan, pengawasan, dan memastikan bahwa pertambangan rakyat di Sawahlunto dapat berjalan dengan baik, sesuai aturan, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat yang merata bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

 

Publik kini menunggu dengan cermat langkah tegas yang akan diambil oleh aparat berwenang. Penindakan hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan adalah kebutuhan yang sangat mendesak sebelum kerusakan lingkungan semakin parah dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum semakin tercoreng.

 

Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas PETI tersebut. Tim media kami akan terus berusaha untuk mengonfirmasi informasi kepada berbagai instansi berwenang guna mendapatkan penjelasan yang jelas.

 

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Tanggapan resmi dapat disampaikan langsung ke redaksi untuk kemudian dimuat secara adil dan berimbang.

 

Bersambung...

 


 


 

#NoViralNoJustice

#DprRi

#SatgasHalilitarPkh

#GubernurSumbar

#KapoldaSumbar

#PangdamXX/Tib


Team/Red (Sotarduganews)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Dugaan Bawa Buku Nikah dan 3 Sertifikat Saat Gugat Cerai, Suami di Bandungan Kini Balik Gugat Istri Rp500 Juta

By On Maret 28, 2026

 


Kabupaten Semarang (GMOCT) – Perkara perceraian pasangan suami istri di wilayah Jetak, Bandungan, Kabupaten Semarang, kini makin memanas dan melebar ke berbagai persoalan hukum. Awalnya hanya gugatan cerai, kini muncul dugaan penguasaan dokumen penting hingga gugatan balik bernilai ratusan juta rupiah.

 

Kasus ini melibatkan seorang suami berinisial MHB dan istrinya, Sri Mulyani. MHB mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Ambarawa. Namun di tengah proses berjalan, muncul dugaan bahwa MHB membawa buku nikah asli serta tiga sertifikat tanah dari rumah kediaman bersama.

 

Dari tiga sertifikat tersebut, satu disebut sebagai harta bawaan istri sebelum menikah, sementara dua lainnya merupakan aset yang diperoleh selama masa perkawinan.

 

Situasi makin berkembang setelah MHB melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Ungaran dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH), termasuk dugaan pencemaran nama baik, dengan nilai gugatan mencapai Rp500 juta.

 

Perkara ini berjalan di dua jalur hukum, yakni Pengadilan Agama Ambarawa untuk perceraian dan Pengadilan Negeri Ungaran untuk gugatan perdata. Kasus ini mencuat sejak awal tahun 2026 dan hingga kini masih dalam proses persidangan.

 

Polemik bermula dari adanya dugaan bahwa dokumen penting seperti buku nikah asli berada di tangan suami, sementara pihak istri hanya memegang buku nikah duplikat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari pihak istri terkait bagaimana dokumen tersebut bisa berada di tangan suami, apalagi sertifikat tanah yang disengketakan memiliki nilai penting dan salah satunya merupakan harta bawaan istri.

 

Selain itu, pihak istri juga menyampaikan adanya dugaan persoalan rumah tangga, di antaranya suami disebut tidak menjalankan kewajiban memberi nafkah serta adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Hal tersebut rencananya akan dibuktikan dalam persidangan.

 

Kuasa hukum istri dari MSS Law Firm, Adv. Muhamad Suryo, S.H., M.H dan Adv. Ulil Albab, S.H., menegaskan bahwa secara hukum, harta bawaan tetap menjadi hak masing-masing pihak dan tidak bisa dikuasai sepihak.

 

“Kalau itu harta bawaan, jelas itu hak istri. Tidak bisa diambil atau dikuasai tanpa izin,” tegasnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum MHB, Advokat Roni Nugroho, S.H., M.H., menyatakan dirinya hanya menerima kuasa untuk mengurus perkara perceraian dan tidak mengetahui soal dugaan penguasaan dokumen.

 

“Saya diberi kuasa untuk mengurus perkara perceraian. Terkait dugaan penguasaan dokumen, saya tidak dalam posisi mengetahui,” ujarnya.

 

Secara hukum, harta bawaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa harta bawaan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pihak. Apabila benar terjadi penguasaan atau penahanan dokumen tanpa hak, hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

 

Sebagai langkah antisipasi, pihak istri kini mempertimbangkan sejumlah upaya hukum, mulai dari pemblokiran sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), gugatan perdata terkait dokumen, hingga permohonan sita marital atas harta bersama selama proses perceraian berlangsung.

 

Kasus ini menjadi gambaran bahwa perceraian tidak hanya soal berpisah, tetapi juga bisa memicu konflik baru, terutama jika menyangkut dokumen penting dan aset. Kedua belah pihak kini sama-sama menempuh jalur hukum, dan publik menunggu bagaimana fakta sebenarnya akan terungkap di persidangan.

 

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Jelajahperkara yang tergabung di GMOCT

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Team/Red (Jelajahperkara)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *