Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

By On Agustus 05, 2026


BM.Online, Serang – Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menghadiri kegiatan Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ibu Kota Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Rabu (05/08). 


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Bachtiar Najamudin, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Sekjen DPD RI) Komjen Pol. H. Mohammad Iqbal, Gubernur Banten Andra Soni, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, unsur Forkopimda Provinsi Banten, serta tamu undangan dari berbagai instansi terkait.


Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Provinsi Banten merupakan salah satu langkah strategis dalam memperkuat fungsi kelembagaan DPD RI di daerah, sekaligus mendukung efektivitas koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan serta penyerapan aspirasi masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menyampaikan bahwa Polda Banten mendukung penuh setiap pembangunan infrastruktur pemerintahan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat sinergi antarlembaga.


"Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Provinsi Banten merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat kelembagaan negara di daerah. Sinergi yang baik antara seluruh unsur pemerintahan menjadi kunci dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah. Polda Banten siap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif sehingga seluruh proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Hengki.


Kapolda Banten berharap pembangunan Gedung Kantor DPD RI tersebut dapat segera terealisasi sesuai dengan perencanaan, sehingga mampu menjadi sarana yang representatif dalam mendukung pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten. (Bidhumas).

Terkait Isu Dugaan Pungutan Kegiatan Hari Anak Nasional, Ini Kata Guru SDN Yudha

By On Agustus 05, 2026


Serang, BM.Online - Menanggapi beredarnya informasi mengenai dugaan adanya pungutan dalam kegiatan Hari Anak Nasional di SDN Yudha, guru SDN Yudha, Chikma Rifati, memberikan klarifikasi secara langsung kepada awak media guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. (4/8/2026)


Dalam keterangannya, Chikma Rifati menegaskan bahwa kabar yang menyebut pihak sekolah melakukan pungutan kepada siswa untuk kegiatan Hari Anak Nasional tidaklah benar. Ia menjelaskan bahwa dana yang dihimpun merupakan iuran hasil kesepakatan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan biaya akomodasi, bukan pungutan yang ditetapkan oleh sekolah.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pengelolaan dana tersebut sepenuhnya dilakukan oleh paguyuban wali murid bersama komite sekolah. Guru maupun pihak sekolah tidak mengelola dana tersebut.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Tidak ada pungutan dari sekolah terkait kegiatan Hari Anak Nasional. Adapun iuran yang ada merupakan kesepakatan untuk mendukung biaya kegiatan dan akomodasi, serta dikelola oleh paguyuban wali murid dan komite sekolah,” ujar Chikma Rifati kepada awak media.

Melalui klarifikasi ini, Chikma berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru terhadap SDN Yudha.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua siswa, agar mengedepankan komunikasi yang baik dan melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah apabila terdapat informasi yang belum jelas. Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara terbuka, objektif, dan tetap menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan.

GMOCT Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Penegakan Hukum Demi Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota

By On Agustus 05, 2026


BM.Online, LIMAPULUH KOTA, SUMATERA BARAT (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima kajian dan informasi dari media anggota jaringannya, Matapubliknusantara, terkait kekhawatiran mendalam atas kerusakan ekologis yang makin meluas akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.

 

Bentang alam yang terkoyak, lubang galian yang menganga berbahaya, hingga hilangnya kesuburan tanah di lahan bekas tambang menjadi bukti nyata rapuhnya pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup saat ini. Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah GMOCT Sumatera Barat, Ali, memaparkan pandangan komprehensif tentang perlunya penyeimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, penegakan hukum, dan peran strategis media demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan.

 

"Kita berada di persimpangan jalan yang sangat krusial. Di satu sisi, ada harapan ekonomi masyarakat yang bersandar pada hasil bumi. Namun di sisi lain, terdapat tanggung jawab moral dan ekologis agar kita tidak mewariskan alam yang rusak kepada anak cucu. Di sinilah pentingnya tata kelola pertambangan yang berlandaskan regulasi yang sehat dan ditegakkan dengan tegas," ungkap Ali.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan faktor penentu utama dalam mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal. Peran ini tidak hanya bersifat menghukum, melainkan juga mencakup langkah pencegahan dan solutif demi terciptanya kepastian hukum di daerah.

 

"Secara sosiologi hukum, seberapa efektif hukum ditegakkan di lapangan akan sangat memengaruhi perilaku seluruh elemen dalam ekosistem pertambangan. Kehadiran dan ketegasan APH dalam melakukan pengawasan rutin adalah kunci memitigasi kerusakan yang makin meluas. Kami pun berharap terjalin sinergi untuk mengubah aktivitas ilegal tersebut menuju kegiatan usaha yang sah dan ramah lingkungan," tambahnya.

 

Selain peran aparat, Ali juga menyoroti urgensi media massa sebagai pilar keempat demokrasi. Media tidak sekadar menyampaikan kejadian, melainkan berfungsi sebagai katalisator perubahan sosial melalui informasi yang mendidik, berimbang, dan teruji kebenarannya.

 

"Melalui penyebaran informasi yang edukatif dan objektif, media berperan membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang hidup kita demi keberlangsungan bersama," pungkasnya.

 

Pernyataan ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi yang konstruktif bagi para pemangku kebijakan demi menyelamatkan masa depan lingkungan dan kesejahteraan Kabupaten Limapuluh Kota.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang merasa tersangkut atau berkepentingan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

#NoViralNoJustice

#GubernurSumbar

#EsdmSumbar

#PoldaSumbar

#KodamXX/Tib

 

Sumber & Tim Peliput: Media Online Matapubliknusantara – Anggota Resmi GMOCT

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Saluran Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor: 

 

 

SPMB SMA Terbuka Jabar Dibuka 3 Agustus, Ini Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya

By On Agustus 04, 2026


BM.Online, Bandung - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mulai melaksanakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Terbuka Tahun Ajaran 2026/2027 pada 3–9 Agustus 2026. Program ini menjadi solusi bagi lulusan SMP/sederajat yang mengalami kendala sosial, ekonomi, geografis, maupun transportasi sehingga tidak dapat mengikuti pendidikan di SMA reguler.


Saat ini terdapat 214 sekolah induk SMA Terbuka di Jawa Barat yang terdiri dari 131 SMA Negeri dan 83 SMA Swasta. Penetapan sekolah penyelenggara tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 421.3/Kep.388-Disdik/2026 tentang Sekolah Menengah Atas sebagai Penyelenggara Sekolah Menengah Atas Terbuka.


Program SMA Terbuka sendiri merupakan bagian integral dari SMA reguler dan bukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) baru. Sistem pembelajarannya menerapkan pendidikan terbuka atau pembelajaran jarak jauh sehingga peserta didik memiliki keleluasaan menentukan waktu, tempat, dan cara belajar sesuai kebutuhan, dengan tetap mengikuti kurikulum nasional yang berlaku.


Hingga saat ini, jumlah peserta didik SMA Terbuka di Jawa Barat mencapai 26.657 siswa. Para lulusan memperoleh ijazah yang sama dengan sekolah induknya sehingga memiliki hak dan peluang yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sebagaimana lulusan SMA reguler.


Penyelenggaraan SMA Terbuka di Jawa Barat mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Terbuka. Program ini dikembangkan untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan menengah, khususnya bagi masyarakat yang selama ini terkendala mengakses sekolah reguler.


Calon peserta didik yang dapat mendaftar merupakan lulusan SMP/sederajat berusia 15 hingga maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Persyaratan administrasi meliputi fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah SMP/MTs/Paket B, fotokopi KIP atau PKH, pasfoto ukuran 3x4 sebanyak empat lembar, serta mengisi formulir pendaftaran.


Selain persyaratan umum, calon peserta didik SMA Terbuka juga wajib melengkapi surat pernyataan kesanggupan mengikuti pembelajaran sesuai ketentuan sekolah induk, melaporkan hasil belajar setiap minggu kepada guru kunjung, serta bukan pekerja formal yang terikat kontrak kerja.


Dalam pelaksanaannya, pembelajaran SMA Terbuka terdiri atas dua pola, yaitu belajar mandiri dan tatap muka. Pada proses belajar mandiri, siswa menggunakan modul dan bahan ajar lainnya dengan pendampingan terbatas. Sementara pembelajaran tatap muka dilaksanakan bersama guru kunjung sesuai jadwal, dengan beban minimal 30 persen dari total jam belajar mingguan. Kegiatan tatap muka diutamakan berlangsung di sekolah induk agar peserta didik dapat memanfaatkan fasilitas laboratorium, perpustakaan, dan sarana pembelajaran lainnya.


Berdasarkan jadwal SPMB SMA Terbuka Tahun Ajaran 2026/2027, sosialisasi berlangsung pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2026, sedangkan pendaftaran dilaksanakan 3–9 Agustus 2026. Verifikasi dan validasi dokumen dilakukan pada 3–10 Agustus, pengumuman hasil seleksi pada 11 Agustus, daftar ulang pada 12–13 Agustus, penyerahan laporan pelaksanaan pada 14 Agustus, dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berlangsung 18–22 Agustus 2026.


Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat juga menegaskan bahwa pendaftaran SMA Terbuka hanya dilakukan sesuai jadwal pelaksanaan SPMB sehingga tidak dapat dilakukan di tengah tahun ajaran, berbeda dengan mekanisme penerimaan pada beberapa layanan pendidikan lainnya.

PP Asy-Syifa Gelar Jami'iyah Ruqyah As Syifa, Perkuat Dakwah dan Ikhtiar Penyembuhan Islami di Bondowoso

By On Agustus 02, 2026


BM.Online, BONDOWOSO, 2 Agustus 2026 – Pondok Pesantren (PP) Asy-Syifa menggelar kegiatan Jami'iyah Ruqyah As Syifa pada Minggu (2/8/2026) di kawasan Sumber Pakem, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Kegiatan tersebut dihadiri para santri, jamaah, serta masyarakat yang datang untuk mengikuti pembinaan spiritual dan ruqyah syar'iyyah sebagai bagian dari ikhtiar mendekatkan diri kepada Allah SWT.


Acara berlangsung dengan penuh khidmat di bawah bimbingan Pengasuh PP Asy-Syifa, Dr. KH. Abdul Mujib, Lc., M.M., M.H. Dalam tausiyahnya, beliau menegaskan bahwa ruqyah syar'iyyah merupakan metode pengobatan yang bersumber dari Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW, sehingga harus dijalankan sesuai tuntunan syariat, tanpa praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam.


Selain menjadi sarana ikhtiar penyembuhan, kegiatan Jami'iyah Ruqyah As Syifa juga menjadi momentum memperkuat keimanan dan ketakwaan umat. Para peserta diajak memperbanyak dzikir, memperbaiki ibadah, serta menjadikan Al-Qur'an sebagai pedoman hidup dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan, baik yang bersifat lahir maupun batin.


Dr. KH. Abdul Mujib juga mengingatkan bahwa setiap penyakit pada hakikatnya memiliki jalan kesembuhan atas izin Allah SWT. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh praktik-praktik pengobatan yang mengandung unsur syirik, melainkan tetap berpegang teguh pada akidah yang benar dan memperbanyak doa serta tawakal kepada Allah.


Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya peserta yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin sebagai wadah pembinaan spiritual sekaligus mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah kehidupan bermasyarakat.


Keberadaan PP Asy-Syifa di Sumber Pakem, Maesan, Bondowoso dinilai memiliki peran strategis dalam membangun dakwah yang menyejukkan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga akidah, meningkatkan kualitas ibadah, dan memperkuat ketahanan spiritual menghadapi tantangan zaman.


Melalui kegiatan Jami'iyah Ruqyah As Syifa, PP Asy-Syifa kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga pendidikan Islam yang tidak hanya mencetak generasi berilmu, tetapi juga membimbing umat agar memiliki keimanan yang kokoh, akhlak yang mulia, serta semangat menjalani kehidupan dengan berlandaskan nilai-nilai Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Hukum Macam Apa Ini Guru, 10 Jt Proses Dilanjut  20 Jt Sopir Bebas, Kapolres Tegal Jangan Tutup Mata

By On Agustus 02, 2026



TEGAL, BM.Online - Seorang sopir di Kabupaten Tegal kembali digegerkan terjerat hukum atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Jenis Solar. Namun sayang seribu sayang sopir beserta barang bukti bebas ditukar Uang Rp.20jt (86). 

Dalam investigasi tersebut,ditemukan kurang lebih 500 liter BBM subsidi jenis solar serta satu unit mobil panter yang diduga digunakan untuk mengangkut solar dari SPBU. 

Dibenarkan oleh inisial HN, mengatakan tim dari media online yang melaporkan temuan tersebut ke Polsek Suradadi dan menyerahkan dokumentasi berupa foto serta video untuk mendukung laporan dugaan penyalahgunaan BBM.

"Kalau barang buktinya ada 500 liter, saya komunikasi dengan yang laporan ke Polsek agar musyawarah, pihak dari mereka meminta uang tebusan 20 Jt. Kalau tida ada Proses Hukum. Kata inisial HN saat dikonfirmasi 

Mawar (Nama Samaran) saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya yang melaporkan serta meminta uang tebusan sebesar Rp.20jt jika tida ada sopir lanjut proses hukum. 


Hingga berita diterbitkan sejumlah pihak berharap adanya perhatian lebih lanjut dari institusi terkait, termasuk kemungkinan evaluasi dan pembinaan guna memastikan penanganan laporan masyarakat berlangsung secara optimal dan transparan.


Kantongi Bukti Foto dan Video, Dugaan Limbah Laundry Jeans Cemari Sungai Pekalongan, LPK-RI dan GMOCT Desak KLH, Polri Hingga Kejaksaan Bertindak Tegas

By On Agustus 01, 2026

 


BM.Online, PEKALONGAN, JAWA TENGAH (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalamnya. Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari aktivitas sejumlah usaha pencucian pakaian jeans di wilayah Kabupaten maupun Kota Pekalongan kini menjadi sorotan serius. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan bersama Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengarah pada dugaan adanya pembuangan limbah cair langsung ke saluran air, kali, maupun sungai tanpa melalui pengolahan sesuai standar yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

 

Pemantauan menemukan indikasi kuat di kawasan Jalan Raya Surobayan, Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, serta wilayah Kelurahan Wonoyoso Kota Pekalongan. Berdasarkan laporan masyarakat, beberapa usaha yang dimaksud memiliki inisial Haji S, A, Haji U, R, dan S. Perlu ditegaskan bahwa hal ini merupakan temuan awal dan laporan, bukanlah kesimpulan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi.

 

Tim telah mengantongi bukti berupa rekaman foto dan video yang memperlihatkan aliran limbah dari lokasi usaha menuju badan air. Seluruh data ini nantinya akan diserahkan kepada instansi berwenang guna diverifikasi, diperiksa, dan dilakukan pengujian laboratorium. Proses pencucian jeans diketahui menggunakan berbagai bahan kimia seperti Blue 2B, Tembaga, Natrium Hipoklorit, Natrium Metabisulfit, Sulfat, Soda Api, Kalium Permanganat, serta bahan pendukung lainnya, sehingga keberadaan instalasi pengolahan yang memadai menjadi mutlak diperlukan.

 

Agung Sulistio yang menjabat sebagai Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Ketua Umum GMOCT, sekaligus Pimpinan Redaksi SBI, meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Polri, Kejaksaan RI, Ombudsman RI, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Kota Pekalongan, hingga DPMPTSP segera turun tangan. "Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada surat izin semata, melainkan menyeluruh hingga ke ketersediaan dan fungsi IPAL, hasil uji limbah, serta pengelolaan bahan kimia," tegasnya.

 

Apabila terbukti ada pelanggaran, maka sanksi harus diterapkan mulai dari teguran, penghentian operasional, hingga pencabutan izin. Pihak kepolisian diminta menindaklanjuti jika ditemukan unsur pidana, sedangkan Kejaksaan mengawal agar penanganan berjalan adil dan transparan. Secara aturan, dugaan ini menyentuh UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta PP No.22 Tahun 2021, di mana pembuangan limbah tanpa izin dapat diancam pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, yang dapat meningkat jika terbukti menimbulkan kerusakan serius.

 

DPP LPK-RI, GMOCT, dan SBI berkomitmen terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Seluruh bukti akan diserahkan kepada pihak berwenang, sementara surat permintaan konfirmasi akan disampaikan kepada pihak-pihak yang disebut demi memenuhi prinsip keberimbangan. Penegakan hukum harus didasarkan fakta nyata demi menjaga kelestarian alam serta hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Tim/Red: Kabarsbi


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Runtuhnya Kepercayaan Publik: PPWI Jateng dan GMOCT Desak Usut Tuntas Kasus "Memeras dan Diperas" Bupati Pemalang Serta Oknum KPK

By On Agustus 01, 2026

 


BM.Online, SEMARANG (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Mediarealitanews, Sabtu (01/08/2026). Penetapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan suap pengurusan perkara menuai keprihatinan mendalam dari insan pers dan pemerhati tata kelola pemerintahan.

 

Praktik korupsi berantai yang melibatkan lingkaran terdekat Bupati, oknum staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, serta perantara Lilik Budi Supriyanto dinilai sebagai bukti nyata kerusakan integritas kepemimpinan daerah hingga ke jajaran benteng penegakan hukum anti korupsi.

 

Ketua DPD PPWI Jawa Tengah sekaligus Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., memberikan tanggapan tegas terkait kasus tersebut. "Tindakan kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang jelas mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak tatanan bernegara. Sebagai pemimpin tertinggi di kabupaten, Bupati wajib menjadi teladan, bukan justru melanggar aturan yang seharusnya ditegakkan," tegasnya.

 

Lebih lanjut, KRT Ardhi menyoroti dampak luas dari perbuatan tersebut. "Skandal ini meruntuhkan kepercayaan publik secara perlahan namun pasti. Rakyat menjadi ragu dan apatis terhadap berbagai program pemerintah. Bagaimana mungkin masyarakat percaya pada pembangunan jika pemimpinnya justru memeras bawahannya dan berusaha membeli kebebasan dengan cara yang tidak benar?" paparnya.

 

Berdasarkan fakta pengusutan:

Bupati Anom diduga memerintahkan orang kepercayaannya, Muhammad Haris alias Gus Haris, memeras pejabat daerah dan pihak swasta hingga terkumpul sekitar Rp1,98 miliar. Dana tersebut direncanakan diserahkan untuk menyuap oknum KPK agar perkara yang menjeratnya diselesaikan secara tidak sah. Jalur tersebut dibuka Setya Budi Dias Oktavianto yang membocorkan informasi kepada ayahnya, Lilik Budi Supriyanto. Lilik kemudian menemui Bupati sebanyak tiga kali di Magelang dan Semarang meminta biaya sebesar Rp2 miliar, di mana Rp1,2 miliar sudah diserahkan sebelum akhirnya jaringan ini dibekuk dalam Operasi Tangkap Tangan.

 

Tanggapan Ketua Umum GMOCT

Sementara itu, Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio menilai kasus ini menjadi cermin bahwa pengawasan mutlak diperkuat di semua lapisan, tak terkecuali lembaga penegak hukum. "Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Integritas jabatan, baik itu di lingkungan pemerintah daerah maupun di tubuh KPK, harus dijunjung setinggi-tingginya. Jika sampai ada celah penyimpangan, hal itu harus ditindak tegas tanpa pandang bulu demi memulihkan kepercayaan rakyat," ujar Agung Sulistio.

 

PPWI Jawa Tengah dan GMOCT sepakat mendesak KPK dan seluruh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan setiap pihak hingga ke akar-akarnya, termasuk keterlibatan oknum internal. Proses hukum diharapkan berjalan transparan, terbuka, dan memberikan efek jera yang nyata bagi seluruh pejabat publik di Tanah Air.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

#pemalang

 

Tim Redaksi: Mediarealitanews


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan dan Hak Jawab GMOCT: 082117486761


Editor:

95 Jemaah Umrah Asal Kuningan Dikabarkan Gagal Berangkat, Sinaya Wisata Kuningan Tegaskan Komitmen Layanan Sesuai Aturan

By On Agustus 01, 2026

 


BM.Online, KUNINGAN (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari berbagai narasumber yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Sebanyak 95 calon jemaah umrah asal Kabupaten Kuningan dikabarkan gagal berangkat menuju Tanah Suci setelah tertahan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kelompok jemaah tersebut merupakan peserta perjalanan yang diselenggarakan oleh biro perjalanan yang dikenal di daerah itu, yakni Travel Al-Zamzami.

 

Sejumlah keluarga maupun calon jemaah menyampaikan rasa kecewa yang mendalam karena jadwal keberangkatan yang sudah dipersiapkan lama akhirnya tidak terlaksana. Hingga saat ini, kabar menyebutkan mereka masih menunggu kepastian nasib, baik terkait penjadwalan ulang maupun penyelesaian persoalan yang sedang dihadapi.

 

Di tengah situasi yang menjadi sorotan publik ini, perhatian juga tertuju pada penyelenggara perjalanan ibadah lainnya di Kabupaten Kuningan, salah satunya PT Sinaya Wisata Kuningan. Biro perjalanan ini sempat diterpa berbagai isu negatif di media sosial maupun pernyataan pihak tertentu yang menyebutkan sebagai layanan yang tidak berizin atau bodong. Menanggapi hal itu, Sinaya Wisata Kuningan mematahkan tuduhan tersebut dan membuktikannya melalui realisasi keberangkatan pemenang hadiah umrah kegiatan Jalan Santai PGRI Kabupaten Kuningan pada November 2025. Setelah menempuh proses administrasi dan penjadwalan selama kurang lebih sembilan bulan, keberangkatan akhirnya terlaksana berkat koordinasi Ketua PGRI Kabupaten Kuningan dengan menggunakan jasa perjalanan tersebut.

 

Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata komitmen PGRI Kabupaten Kuningan di bawah kepemimpinan Ida Suprida, S.Pd., M.M., beserta seluruh jajaran pengurus dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan anggotanya. Program yang disusun tidak sekadar rencana, melainkan diwujudkan hingga memberikan manfaat nyata. PGRI Kabupaten Kuningan pun diharapkan tetap konsisten menjalankan berbagai program kerohanian, termasuk Program SIMBA atau Simpanan Baitullah yang dirancang memudahkan anggota mewujudkan cita-cita ibadah ke Tanah Suci dengan perencanaan yang matang, aman, dan berkelanjutan.

 

Optimisme terhadap keandalan program tersebut semakin terlihat setelah Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, jajaran pengurus, beserta Ketua Satker SIMBA Maman TR, S.Pd., M.Si., melakukan kunjungan kerja ke sejumlah lokasi penting di Kota Makkah dan Madinah. Langkah ini diambil untuk memperkuat kerja sama, mempelajari tata kelola pelayanan, serta memastikan segala persiapan benar-benar memiliki landasan kuat demi kenyamanan dan keamanan jemaah di masa mendatang.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

 

#noviralnojustice

 

Tim/Red: GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

GMOCT: Kibarkan Merah Putih Serentak, Semangat Kemerdekaan, Nyala Wartawan Tak Boleh Padam

By On Agustus 01, 2026

 


BM.Online, SELURUH NUSANTARA (GMOCT) – Mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026, mari kita kibarkan Bendera Merah Putih dengan penuh kebanggaan secara serentak di mana pun kita berada, sebagai wujud menyambut hari bersejarah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.

 

Mengiringi momen bermakna ini, Asep NS selaku Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, organisasi yang menaungi puluhan media se-Nusantara, menyampaikan pesan kebangsaan sekaligus tekad insan pers:

 

"Di bawah naungan Sang Saka Merah Putih yang berkibar gagah, terukir semangat kemerdekaan yang tak pernah pudar—kemerdekaan yang ditebus dengan pengorbanan jiwa dan raga demi kebenaran dan keadilan. Bagi kami para insan pers, bendera ini bukan sekadar lambang negara, melainkan cerminan hati nurani bangsa yang harus terus dijaga suaranya.

 

Profesi Wartawan dan Jurnalis Indonesia, Tidak Boleh Padam, Pantang Mundur! Selama Merah Putih masih tegak berkibar, nyala kebenaran tak boleh redup sekecil apa pun. Kami berikrar: senantiasa menyuarakan aspirasi masyarakat, mengungkapkan kenyataan apa adanya sesuai fakta yang nyata, meski di hadapan kami terbentang risiko dihina, dicaci, diintimidasi, bahkan diancam dibunuh agar kami bungkam.

 

Tubuh kami boleh jadi dibatasi, langkah kami boleh jadi dihambat, tetapi suara kami demi rakyat dan kebenaran takkan pernah dipadamkan. Sebagaimana Merah Putih tak terbelah, semangat kami pun utuh: terus berjalan lurus, teguh berdiri, menjadi mata dan mulut bangsa yang merdeka sejati.

 

Semoga selama sebulan penuh ini, setiap helai bendera yang berkibar menjadi saksi kesetiaan kami menjaga amanah, dan menjadi pengingat bagi kita semua: kemerdekaan bukan sekadar dirayakan, melainkan diperjuangkan setiap hari dengan keberanian memegang teguh kebenaran.

 

Selamat menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia! Merdeka!"

 

#noviralnojustice

#nkrihargamati

#dirgahayuRI81

#SaveWartawanIndonesia

#JurnalisIndonesia

 

Team/Red: GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *