Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
KPAI Ungkap Kronologi Baru: Korban Bullying SDN 01 Kebondalem Menolak Memberi Uang, Lalu Dianiaya

By On Oktober 04, 2026


PEMALANG (GMOCT)4 Oktober 2026 — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons secara serius kasus meninggalnya siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Pemalang, yang diduga kuat akibat perundungan. GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi ini dari media online Detikperistiwa yang tergabung di dalamnya.

 

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan terkait kronologi peristiwa tersebut.

 

"Awalnya, dua terduga pelaku memalak korban yang masih berusia 7 tahun. Korban menolak memberikan uang. Karena korban tidak mau memberi uang, kedua pelaku emosi lalu melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka dalam," tegas Diyah.

 

 

 

Tetap Diproses Meski Pelaku di Bawah 12 Tahun

 

Diyah menegaskan, meskipun para terduga pelaku masih berusia di bawah 12 tahun, kasus ini tetap harus diproses secara hukum. Anak-anak yang terlibat tidak dapat dibiarkan begitu saja, melainkan harus tetap mendapat penanganan yang tepat sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk pendampingan dan pembinaan.

 

 

 

KPAI Soroti Kelemahan Pengawasan Sekolah

 

Pihak KPAI juga menyayangkan respons pihak sekolah yang dinilai kurang maksimal. Menurut Diyah, sekolah menganggap upaya mediasi sudah cukup, padahal seharusnya pihak sekolah turun langsung mengecek ke rumah korban begitu anak tersebut tidak masuk sekolah lebih dari tiga hari, apalagi insiden terjadi di lingkungan sekolah.

 

"Sekolah seharusnya mendatangi rumah korban. Itu tanggung jawab pengawasan yang tidak boleh diabaikan," tambahnya.

 

 

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Team/Redaksi: Detikperistiwa

Nomor Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor: 

 

#GMOCT

#NoViralNoJustice

#KPAI

#StopBullying

 

 

Polda Banten Apresiasi Penyampaian Aspirasi Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar

By On Oktober 04, 2026

BENTENGMERDEKA.ONLINE

Serang – Polda Banten menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta penyampaian aspirasi yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib, aman dan lancar.


KabidHumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pelaksanaannya diharapkan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan dan kepentingan masyarakat lainnya.


“Polda Banten menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib, aman dan lancar. Hal ini menunjukkan bahwa penyampaian aspirasi dapat dilakukan dengan tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Banten.


Menurutnya, situasi yang kondusif selama proses penyampaian aspirasi merupakan hasil kerja sama antara peserta, petugas yang memberikan pelayanan penyampaian aspirasi, serta seluruh pihak yang terlibat.


“Kami juga mengapresiasi seluruh personel yang telah memberikan pelayanan dalam penyampaian aspirasi dengan mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi dan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap situasi seperti ini dapat terus dipertahankan dalam setiap penyampaian aspirasi,” katanya.


Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab serta menghormati hak pengguna jalan dan masyarakat lainnya.


“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun mari kita sampaikan dengan cara yang santun, damai dan tidak mengganggu ketertiban umum,” tutupnya. (Bidhumas)

Irjen Pol Hendra Kurniawan Resmi Dilantik Kapolri sebagai Kapolda Banten

By On Oktober 04, 2026

BENTENGMERDEKA.ONLINE

Serang – Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan resmi dilantik dan menerima jabatan sebagai Kapolda Banten dalam Upacara Pelantikan, Serah Terima Jabatan Pejabat Utama Mabes Polri dan Para Kapolda yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (03/10/2026) malam. 


Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Irjen Pol Hendra Kurniawan dipercaya memimpin Polda Banten menggantikan Irjen Pol Hengki, S.I.K., M.H., yang mendapat amanah dalam jabatan baru sebagai Kapolda Jawa Barat.


Irjen Pol Hendra Kurniawan sebelumnya menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK. II Sespim Lemdiklat Polri. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1996 tersebut selanjutnya mengemban tugas sebagai Kapolda Banten untuk memimpin pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polda Banten.


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pelantikan dan serah terima jabatan tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran serta peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.


“Pelantikan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus bentuk penyegaran dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi. Kami menyambut dan siap mendukung kepemimpinan Irjen Pol Hendra Kurniawan sebagai Kapolda Banten,” ujar Kombes Pol Maruli pada Minggu (04/10/2026). 


Kombes Pol Maruli menambahkan, seluruh jajaran Polda Banten siap mendukung pelaksanaan tugas Kapolda Banten yang baru dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Banten. (Bidhumas)

Tangis Pilu Ibu Korban Bullying Pecah, Cerita Detik-detik Penderitaan Anak Menusuk Hati

By On Oktober 04, 2026


PEMALANG, 4 Oktober 2026 — GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Detikperistiwa yang tergabung di dalamnya, yang telah mewawancarai langsung Ibunda korban. Tangis Diah Indriyanti (36) pecah di rumah duka. Ibu dari MHAQ (7), bocah kelas 2 SDN 01 Kebondalem Pemalang yang meninggal dunia diduga usai menjadi korban bullying, akhirnya buka suara soal detik-detik penderitaan anaknya.

 

Diah mengaku anaknya sempat bungkam dan tidak mau cerita apa yang dialami di sekolah. Baru setelah diperiksa dokter di rumah sakit, MHAQ akhirnya berani bicara.

 

"Dia menjawab itu setelah diperiksa sama dokter, katanya dipukul di perut, ada yang nendang pakai sepatu," ungkap Diah.

 

Sejak saat itu, penderitaan MHAQ dimulai. Selama sembilan hari dirawat intensif di rumah sakit, kondisinya terus menurun. Bukan hanya sakit perut, seluruh tubuhnya sakit luar biasa.

 

"Selama sembilan hari yang sering dikeluhkan itu perut, sama seluruh badan kalau diangkat itu nangis. Korban juga sempat muntah-muntah, BAB berdarah, tak nafsu makan, serta kesulitan buang air besar," tutur Diah.

 

Diah menceritakan anaknya mengalami gejala medis yang cukup parah: muntah terus-menerus, buang air besar berdarah, tidak mau makan, dan kesakitan hebat di sekujur tubuh hingga setiap kali diangkat selalu menangis.

 

Setelah 9 hari dirawat, korban sempat dipulangkan. Namun di rumah, rasa sakit itu kembali datang lebih hebat hingga akhirnya pada Rabu sore (30/9/2026) nyawanya tak tertolong.

 

Saat ini jenazah korban sudah dimakamkan pihak keluarga. Sebelumnya, jenazah juga telah menjalani proses autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematiannya. Kasus ini juga sudah dalam penanganan pihak kepolisian.

 

 

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Sumber: Detikperistiwa — Mewawancarai Langsung Ibunda Korban

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Tim/Redaksi: Detikperistiwa

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor: 

 

#BullyingSDN01Kebondalem

#KorbanBullyingPemalang

#Detikperistiwa

#GMOCT

#PerlindunganAnak

#Pemalang

#KisahPenderitaan

 

 

UPDATE KASUS PERUNDUNGAN SDN 01 KEBONDALEM: Enam Orang Sudah Diperiksa, Polisi Imbau Warga Sebar Hati-hati

By On Oktober 04, 2026



PEMALANG, 4 Oktober 2026 — GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Detikperistiwa.co.id yang tergabung di dalamnya, terkait perkembangan penanganan kasus dugaan perundungan yang menimpa M. Hasbi Al Aqib (7), siswa SDN 01 Kebondalem, Pemalang.

 

Pada Jumat (2/10/2026), awak media menemui Kasatreskrim Polres Pemalang. Ia membenarkan pihaknya telah memanggil dan memeriksa enam orang guna mendalami peristiwa tersebut, yaitu dua orang dari pihak sekolah, dua orang siswa, serta kedua orang tua korban.

 

"Satreskrim khususnya Unit PPA sudah memeriksa enam orang yang terdiri dari teman korban, pihak sekolah dan orang tua dari korban," terang Kasatreskrim.

 

Pemeriksaan belum berhenti di situ. "Kami melakukan pendalaman terkait keterangan-keterangan mereka dan kami akan melakukan pemeriksaan kepada nama-nama yang disebut oleh enam orang tersebut," tambahnya. Polisi juga telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian, namun terungkap bahwa di tempat yang diduga sebagai lokasi penganiayaan tidak dipasang kamera pengawas atau CCTV.

 

 

 

Imbauan: Jangan Asal Menyebar, Hati-hati Hoaks

 

Beredarnya foto anak-anak yang diduga sebagai pelaku di media sosial disorot pihak kepolisian. Kasatreskrim mengimbau masyarakat tidak membuat asumsi sendiri yang dapat merugikan pihak lain.

 

"Saya selaku Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berasumsi karena bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain. Silakan menunggu hasil proses penyelidikan dan pendalaman terkait kasus ini," tegasnya.

 

"Karena hal ini merupakan kasus anak, di mana ada Undang-Undang Perlindungan Anak yang harus dimengerti masyarakat," pungkasnya.

 

 

 

Soal Hasil Otopsi: Belum Resmi Diumumkan

 

Terkait kabar yang menyebutkan hasil otopsi sudah keluar secara rinci, pihak kepolisian menyatakan hasilnya diperkirakan baru akan selesai dalam waktu sekitar satu minggu ke depan. Jika ada pihak yang menyebarkan informasi hasil otopsi sebelum diumumkan resmi, masyarakat diimbau memverifikasi kebenarannya — apakah berasal dari Bidokkes Polda Jateng maupun Inafis Polres Pemalang.

 

Perlu diingat, menyebarkan foto wajah anak di bawah umur — baik yang diduga sebagai pelaku maupun yang belum jelas statusnya — melanggar etika jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

Kemarahan warga sangat dimaklumi, namun penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur. Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil resmi dari pihak berwenang.


GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

 

 

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Sumber: Detikperistiwa.co.id — Anggota GMOCT


No Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#perundungan

#kebondalem

#pemalang

#aqib

#PerlindunganAnak

#Detikperistiwa

 

 

Patroli Gabungan KPH Kuningan Perkuat Pengawasan Hutan, Potensi Karhutla dan Gangguan Keamanan Jadi Fokus

By On Oktober 04, 2026


KUNINGAN, 4 Oktober 2026 (GMOCT) — GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online KabarSBI.com yang tergabung di dalamnya, terkait pelaksanaan patroli gabungan yang dilakukan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kuningan.

 

Wakil Administratur (Waka Adm) KPH Kuningan, Muklis, bersama Asisten Perhutani/Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (Asper/KBKPH) Ciledug, Junaedi, dan jajaran Polisi Hutan (Polhut), melaksanakan patroli gabungan di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ciledug pada Kamis (1/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah preventif untuk memperkuat pengawasan kawasan sekaligus mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta gangguan keamanan selama musim kemarau.

 

Patroli dilakukan dengan menyusuri sejumlah titik kawasan untuk memantau kondisi lapangan dan mengidentifikasi potensi kerawanan. Kondisi cuaca yang kering menjadi perhatian utama karena dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Pengawasan juga diarahkan untuk mencegah perusakan kawasan, aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, serta pencurian hasil hutan.

 

Muklis menegaskan, perlindungan kawasan hutan tidak cukup hanya mengandalkan tindakan penindakan setelah gangguan terjadi. Patroli dan deteksi dini perlu dilakukan secara konsisten agar setiap potensi persoalan dapat segera ditangani. Karena itu, koordinasi dengan unsur kewilayahan, pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat sekitar menjadi bagian penting guna mempercepat penyampaian informasi serta penanganan sesuai kewenangan masing-masing.

 

Sementara itu, Junaedi bersama jajaran Polhut memastikan patroli berjalan dengan mengedepankan pendekatan pencegahan. Keterlibatan masyarakat dinilai sangat strategis karena berada paling dekat dengan kawasan dan dapat membantu memberikan informasi awal terkait indikasi kebakaran, kerusakan hutan, maupun aktivitas yang mencurigakan.

 

Patroli gabungan ini menegaskan komitmen KPH Kuningan untuk menjaga keamanan dan kelestarian kawasan melalui pengawasan berkelanjutan serta sinergi lintas pihak. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat pencegahan Karhutla sekaligus menjaga fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi hutan bagi kesejahteraan masyarakat.

 

 

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Sumber: KabarSBI.com — Anggota GMOCT

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Tim/Redaksi: KabarSBI.com

Pengaduan & Hak Jawab: 082171586761

Editor: 

 

#KPHKuningan

#PatroliHutan

#CegahKarhutla

#PerlindunganAlam

#SinergiMasyarakatDanAparat

#GMOCT


 

 

GMOCT Ungkap Dugaan Pemalsuan Alamat Redaksi & Kebohongan Publik Gemantaranews

By On Oktober 04, 2026


BANDUNG (GMOCT) 4 Oktober 2026 — Penelusuran lapangan yang dilakukan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) pada 8 Agustus 2026 mengungkap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan media Gemantaranews. Media ini diduga kuat melakukan kebohongan publik, termasuk menggunakan alamat milik orang lain tanpa izin sebagai alamat kantor redaksinya. Hasil pengecekan di lokasi membuktikan alamat yang dipajang di situs dan akun media sosialnya sama sekali bukan milik lembaga tersebut, melainkan milik pihak lain.

 

Penelusuran ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Umum DPP PUSAT GMOCT Asep Riana, didampingi Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT Asep NS serta Bagian OKK DPP PUSAT GMOCT Tri Sunanto.

 

Selain dugaan pemalsuan identitas lembaga, GMOCT juga mencatat bahwa Gemantaranews memberitakan peristiwa terkait Ultra Addiction Center Bandung dan Satresnarkoba Polres Cimahi secara sepihak tanpa melakukan klarifikasi kepada pihak terkait. Padahal fakta di lapangan menunjukkan, Ketua Gemantaranews sendiri pernah bertindak sebagai keluarga yang menandatangani permohonan rehabilitasi di Satresnarkoba Polres Cimahi — hal yang sama sekali tidak diungkapkan dalam pemberitaannya.

 

 

 

Pernyataan Sikap GMOCT 

 

Asep Riana — Wakil Ketua Umum DPP PUSAT GMOCT:

"Menggunakan alamat orang lain tanpa izin sebagai alamat redaksi bukan sekadar ketidakjujuran, melainkan pelanggaran nyata. Ini sama saja menutup identitas diri di balik nama dan alamat pihak lain agar sulit ditelusuri. Masyarakat berhak mengetahui siapa sebenarnya yang menyampaikan informasi."

 

Asep NS — Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT:

"Media yang menyembunyikan atau memalsukan alamat tempat kedudukan redaksi telah melanggar prinsip transparansi serta ketentuan yang berlaku. Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, setiap pers wajib memiliki identitas yang jelas, termasuk alamat kantor yang dapat dikunjungi dan dipertanggungjawabkan. Jika tidak sesuai fakta, maka itu bukan lagi kesalahan penulisan, melainkan rekayasa yang menyesatkan publik."

 

Tri Sunanto — Bagian OKK DPP PUSAT GMOCT:

"Ketika sebuah media atau organisasi mencantumkan alamat yang ternyata tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, hal itu melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang kewajiban lembaga pers memiliki identitas dan kedudukan hukum yang jelas, serta dapat pula masuk ranah pelanggaran hukum perdata maupun pidana terkait pemberian keterangan palsu. Hal ini juga mencederai Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan kejujuran dan akurasi informasi."

 

 

 

GMOCT menegaskan membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa disebut, sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kebenaran dan akuntabilitas adalah harga mati bagi setiap pemberitaan.

 

#NOVIRALNOJUSTICE

#GMOCT

#JurnalistikBerkelanjutan

#KebenaranUntukSemua

#TegakkanEtikaPers

 

 

Mobil Brio Milik Anis Sugiarti Ditemukan, Fatahul Alim Diamankan — Tim Resmob Polrestabes Semarang Dianugerahi Apresiasi

By On Oktober 02, 2026


SEMARANG (GMOCT) 1 Oktober 2026 — Setelah perjalanan hukum yang panjang, mobil Brio milik Anis Sugiarti akhirnya berhasil ditemukan oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang. Fatahul Alim yang diduga menguasai kendaraan tersebut juga telah diamankan. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggotanya, Bakaratobanews.

 

 

 

Bermula dari Perpindahan Penguasaan Sejak 2023

 

Persoalan bermula sejak Oktober 2023, ketika kendaraan berpindah penguasaan dari Nur Aini kepada Yossi, lalu beralih hingga berada di tangan Fatahul Alim. Anis Sugiarti telah melakukan pembayaran untuk menebus kembali kendaraannya, namun mobil tidak kunjung dikembalikan dan keberadaannya sempat tidak diketahui.

 

Pada April 2026, Anis memberi kuasa kepada Kantor Hukum John L. Situmorang & Partners (JLS & Partners). Kuasa hukum kemudian mendorong gelar perkara khusus di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jateng guna menelusuri fakta dan kejelasan perpindahan kendaraan tersebut.

 

 

 

Mobil Ditemukan, Fatahul Alim Diamankan

 

Kini kendaraan berhasil ditemukan dan Fatahul Alim telah diamankan. Kuasa hukum berharap pemeriksaan dapat mengungkap:

 

- Dari siapa kendaraan diterima;

- Bagaimana proses perpindahannya;

- Apa dasar hukum penguasaan tersebut.

 

Pnt. John L. Situmorang menyampaikan apresiasinya:

 

"Kami mengapresiasi kerja Tim Resmob Polrestabes Semarang, khususnya Aiptu Sumber, karena mobil klien kami akhirnya ditemukan. Kami berharap setelah Fatahul Alim diamankan, seluruh rangkaian peristiwa dapat dijelaskan secara terang benderang berdasarkan fakta dan proses hukum."

 

 

 

GMOCT: Apresiasi Langkah Nyata Kepolisian

 

Keberhasilan ini juga mendapat apresiasi dari jajaran GMOCT:

 

Agung Sulistio — Ketua Umum GMOCT:

 

"Kami beri apresiasi atas kerja keras Tim Resmob sehingga kendaraan milik Ibu Anis Sugiarti berhasil ditemukan. Proses hukum selanjutnya harus mengungkap fakta secara jelas dan profesional."

 

Asep NS — Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT:

 

"Langkah ini penting untuk mengungkap kebenaran sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berhak."

 

M. Bakara — Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah:

 

"Apresiasi untuk Tim Resmob, khususnya Aiptu Sumber. Kami berharap proses berjalan profesional dan seluruh pihak memberikan keterangan sesuai fakta."

 

Dengan ditemukannya mobil dan diamankannya Fatahul Alim, publik menunggu penjelasan lengkap mengenai rantai penguasaan kendaraan tersebut.

 

 

 

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Tim/Redaksi: Bakaratobanews

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761

Editor: 

 

#KepastianHukum #MobilBrioDitemukan #ResmobPolrestabesSemarang #JLSpartners #GMOCT 

 

 

Arena Judi di Wilayah Patemon, Nama Hartono di Sebut Sebagi Panitia, Kapolda Jateng Diduga Tutup Mata

By On Oktober 01, 2026



Kabupaten Semarang - Arena perjudian sabung ayam dan judi kopyok di wilayah Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kini menjadi sorotan Aktifis.

Masyarakat Tengaran berharap arena itu ditutup total. Namun harapan itu pupus sudah, penegakkan hukum Polres bersama Denpom dinilai hanya mainan belaka.

“Kalangan judi kopyok dan sabung ayam itu ramai sekali. Kenapa tidak ada yang ditangkap. Padahal sudah jelas melanggar hukum,” ujar warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini, Kamis 1 Oktober 2026.

“Apa guna adanya Polsek, Polres, penegak hukum tidak berani menindak tegas. Pastinya diduga ada keterlibatan oknum TNI yang berkecimpung di dalam arena judi kopyok dan sabung ayam itu ” pungkasnya.

Terpisah, Pimpinan Redaksi (Pimred) media online Bentengmerdeka.online, Ahmad Nuryaman, pihaknya mendapat aduan dari masyarakat Tengaran terkait keberadaan arena judi kopyok dan sabung ayam di, Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang.

“Ini sangat disayangkan. Ketidak seriusnya menangani perkara pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Semarang sangat lah menciderai penegakan hukum di Indonesia. Mengingat perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto kepada Kapolri untuk memberantas perjudian yang ada di Indonesia,” ujar Ahmad.

Dia mendesak, Polda Jateng segera manangkap para pelanggar hukum yang meresahkan masyarakat Lamongan.

“Judi membawa kesengsaraan ekonomi dan merusak generasi bangsa. Sudah jelas, meraka melanggar hukum. Judi Kopyok atau sambung ayam penyakit masyarakat, pastinya pihak penegak hukum Tangan Tuhan untuk membantu masyarakat jauh dari kriminalitas, karena dampak dari judi akan menimbulkan tingginya kejahatan,” pungkasnya.

“Kami juga berpesan kepada pihak penegak hukum, kalau memang mempunyai hati nurani dan beragama, tolong bantu Masyarakat Lamongan, bersih dari Perjudian..

Keluarga Besar Nurwandi Minta Kasus Meninggalnya Siswa SDN 01 Kebondalem Diusut Tuntas

By On Oktober 01, 2026


PEMALANG (GMOCT) 1 Oktober 2026 — Kabar duka mendalam menyelimuti keluarga Nurwandi, warga Kelurahan Kebondalem, Kabupaten Pemalang. Putra tercinta, Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, dikabarkan meninggal dunia. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggotanya, Detikperistiwa.

 

Innalillahi wa inna ilaihi raji'un.

 

Kepergian almarhum meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga, kerabat, dan lingkungan sekitar. Keluarga berharap peristiwa ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang dan instansi terkait.

 

 

 

Dugaan Perundungan Muncul, Keluarga Minta Penyelidikan Objektif

 

Keluarga besar Nurwandi meminta seluruh rangkaian kejadian sebelum meninggalnya Muhammad Hasbi Al Aqib ditelusuri secara menyeluruh. Di tengah masyarakat, beredar informasi terkait dugaan perundungan (bullying) yang dikaitkan dengan kondisi korban. Namun dugaan tersebut belum terbukti dan memerlukan penanganan resmi.

 

Keluarga meminta agar tidak ada pihak yang menarik kesimpulan sepihak sebelum proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan.

 

 

 

Harap Penyelidikan Menyeluruh & Terbuka

 

Pihak keluarga mendesak aparat penegak hukum bersama dinas terkait melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh — menggali keterangan dari keluarga, pihak sekolah, saksi-saksi, serta pihak lain yang mengetahui peristiwa.

 

- Jika terbukti ada tindak kekerasan atau perundungan, diproses sesuai hukum yang berlaku;

- Jika ditemukan faktor lain, penjelasan disampaikan secara terbuka dan berbasis fakta.

 

Keluarga juga meminta pihak sekolah menyerahkan data yang diperlukan, termasuk rekaman CCTV, catatan kejadian, maupun informasi lain terkait aktivitas almarhum selama di lingkungan sekolah.

 

 

 

Masyarakat Diimbau Tidak Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi

 

Publik diimbau tidak menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya, agar tidak membebani keluarga dan mengganggu proses penanganan. Hingga saat ini, penyebab pasti kematian serta keterkaitannya dengan dugaan perundungan masih menunggu hasil pemeriksaan resmi.

 

"Kami berharap semuanya dapat diusut secara terang dan tuntas, agar tidak ada lagi pertanyaan yang menggantung di tengah keluarga," ucap perwakilan keluarga.

 

Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan serta kekuatan.

 

Innalillahi wa inna ilaihi raji'un.

 

 

 

Sumber: Keluarga Besar Nurwandi

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

Tim/Redaksi: Detikperistiwa

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761

Editor: 

 

#KeadilanUntukHasbiAlAqib #UsutTuntas #SDN01Kebondalem #Pemalang #AntiBullying #Transparansi #GMOCT #Detikperistiwa

 

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *