Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Arjuna Sitepu, CPR: Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

By On Maret 25, 2026




 
Bm.online - Kasus Mojokerto (Maret 2026) bukan sekadar perseteruan pribadi, melainkan simfoni kegagalan sistemik yang melibatkan empat elemen: polisi, pengacara, wartawan (sebagai kontrol sosial), dan masyarakat.
 
Dugaan yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa seorang pengacara berinisial WS (Wahyu Suhartatik) diduga bertindak bersama oknum polisi dan bersikap lancang dalam proses penanganan kasus narkoba, khususnya terkait rehabilitasi dua penyalahguna sabu, JEF dan ISM.
 
Sementara itu, M. Amir Asnawi (yang mengaku sebagai wartawan Mabes News TV) menjalankan fungsi kontrol sosial melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui produk jurnalistik resmi.
 
Meskipun cara yang dilakukan Amir sangat disayangkan karena tidak melalui jalur jurnalistik formal, rekan-rekan wartawan di Mojokerto, Jawa Timur, dan seluruh Indonesia tetap prihatin atas peristiwa ini.
 
Perlu ditegaskan bahwa tindakan tersebut bukan produk jurnalistik resmi, melainkan ekspresi pribadi di media sosial.
 
Ironisnya, aparat kepolisian yang digaji negara melalui APBN tetap terseret dalam narasi “tangkap-lepas” berkedok rehabilitasi. Sementara pengacara sebagai pilar penegakan hukum justru ikut terseret dalam dugaan tersebut.
 
Mari kita bedah persoalan ini secara proporsional, berdasarkan pasal dan regulasi yang berlaku, tanpa memihak, serta tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law.
 
Dugaan Keterlibatan Pengacara WS dengan Oknum Polisi
 
Masyarakat menduga WS, yang juga merupakan bagian dari Divisi Hukum YPP Al Kholiqi, bertindak bersama oknum polisi dalam proses rehabilitasi pecandu narkotika.
 
Jika dugaan ini terbukti, maka dasar hukum yang relevan antara lain:
 
- Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat), dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
- Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, apabila terdapat unsur memperkaya diri yang merugikan keuangan negara (misalnya dugaan uang pelicin Rp 30 juta).
- Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan rehabilitasi dilakukan secara transparan dan tidak disalahgunakan.
 
Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan bukti pungutan liar dalam kasus tersebut, dan WS juga telah membantah tuduhan yang ada.
 
Peran Amir Asnawi sebagai Kontrol Sosial melalui Media Sosial
 
Amir melakukan kontrol sosial dengan mempertanyakan kasus tersebut melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui pemberitaan resmi media.
 
Tindakan ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, merupakan bentuk pengawasan masyarakat. Namun di sisi lain, sangat disayangkan karena tidak melalui mekanisme jurnalistik yang etis dan akuntabel.
 
Regulasi yang terkait:
 
- Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (kewajiban pemberitaan yang benar, akurat, dan berimbang). Karena ini bukan produk jurnalistik, maka bukan ranah Dewan Pers, melainkan ranah pidana umum.
- Pasal 368 KUHP jo. Pasal 482 KUHP Baru tentang Pemerasan (Amir ditetapkan tersangka setelah OTT dan menerima Rp 3 juta).
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika terdapat unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik.
 
Rekan-rekan wartawan merasa prihatin karena tindakan tersebut berpotensi mencoreng citra profesi, meskipun dilakukan melalui platform pribadi.
 
Hak dan Kewajiban WS sebagai Advokat
 
Sebagai Advokat, WS memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan profesinya sesuai dengan Undang-Undang.
 
Apabila mengalami dugaan pemerasan, langkah yang tepat adalah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Unit Reskrim, bukan memperkeruh situasi di ruang publik.
 
Dasar hukum:
 
- Pasal 16, 17, dan 19 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (perlindungan hukum dan kebebasan menjalankan profesi).
- Pasal 1 ayat (1) UU Advokat (Advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan Hakim dan Jaksa).
 
WS memilih jalur hukum dengan melapor ke polisi, yang merupakan langkah sesuai prosedur.
 
Peran Masyarakat dan Lembaga Sosial
 
Yayasan seperti YPP Al Kholiqi merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat yang membantu negara tanpa menggunakan anggaran APBN/APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
 
Namun, peran ini juga rentan terhadap konflik dan tuduhan jika tidak dijalankan secara transparan.
 
Rekomendasi: Menuju Sistem yang Transparan dan Akuntabel
 
- Digitalisasi proses rehabilitasi berbasis sistem nasional untuk mencegah praktik “uang pelicin”
- Penegasan batas kontrol sosial di media sosial agar tidak melanggar etika dan hukum.
- Perlindungan hukum yang seimbang bagi semua pihak.
- Kolaborasi antara Polisi, Advokat, Media, dan Masyarakat.
- Edukasi hukum kepada masyarakat agar menempuh jalur resmi dalam pelaporan.
 
Pemberian Uang Rp 3 Juta: Analisis Hukum
 
Pemberian uang sebesar Rp 3 juta oleh WS kepada Amir menjadi poin krusial.
 
Dalam hukum, korban pemerasan yang memberikan uang tidak selalu otomatis bebas dari tanggung jawab pidana. Perlu dilihat konteks, niat, dan unsur kesengajaan
 
Beberapa Pasal yang dapat dikaji:
 
- Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
- Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta.
- UU Tipikor terkait kemungkinan suap atau gratifikasi (jika terdapat hubungan dengan jabatan).
 
Jika terbukti bahwa pemberian uang dilakukan karena tekanan (pemerasan), maka WS dapat diposisikan sebagai korban. Namun, jika terdapat indikasi kesepakatan atau tujuan tertentu, maka tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana.
 
Penutup
 
Kasus Mojokerto menjadi cerminan penting bagi semua pihak. Dugaan pelanggaran oleh pengacara, tindakan oknum yang diduga melakukan pemerasan, serta kurangnya transparansi harus diselesaikan melalui jalur hukum yang adil dan profesional.
 
Semua pihak—polisi, advokat, wartawan, dan masyarakat—merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, mari menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membangun sistem yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan.
 
 
 
GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di GMOCT
 
#noviralnojustice
 
#gmoct
 
Team/Red (Bentengmerdeka)
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
 
Editor:

Pengacara Rikha Permatasari Dukung Penuh Solidaritas Wartawan Jawa Timur

By On Maret 25, 2026

 


SURABAYA, - Penetapan Wartawan Amir sebagai tersangka memicu gelombang kekhawatiran publik terhadap potensi kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik. Peristiwa ini tidak hanya menyentuh aspek hukum semata, tetapi juga menyentuh jantung demokrasi: kebebasan pers.


Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. sebagai Kuasa Hukum menegaskan bahwa pihaknya akan berdiri di garis depan untuk memastikan wartawan tidak dijadikan korban dalam proses hukum yang patut dipertanyakan.


“Ketika wartawan yang bekerja mencari kebenaran justru dijadikan tersangka, maka ini bukan lagi sekadar perkara hukum—ini alarm bagi demokrasi,” tegas Rikha.


Ia menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi terselubung terhadap profesi wartawan.


Bukan Sekadar Kasus, Ini Ujian Kebebasan Pers


Rikha Permatasari menegaskan, wartawan memiliki posisi strategis sebagai penyampai fakta kepada publik, sehingga perlindungan terhadap profesi ini harus menjadi prioritas.


“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam suara kritis. Jika itu terjadi, maka yang runtuh bukan hanya satu orang wartawan, tetapi kepercayaan publik terhadap keadilan,” ujarnya.


Kuasa Hukum Siap Bongkar Proses Hukum


Sebagai bentuk keseriusan, tim kuasa hukum akan:


1. Mengajukan praperadilan


2. Menguji unsur pidana secara menyeluruh


3. Mengungkap kemungkinan rekayasa atau jebakan hukum


Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, bukan dimanfaatkan.


Seruan untuk Tegaknya Keadilan

Kasus ini kini menjadi sorotan luas, tidak hanya di kalangan hukum, tetapi juga masyarakat sipil dan insan pers.


“Kami akan kawal sampai tuntas. Wartawan tidak boleh dikriminalisasi. Hukum harus berdiri untuk melindungi, bukan menakuti,” tegas Rikha.


Di tengah meningkatnya perhatian publik, kasus ini menjadi penentu:

apakah hukum akan tetap menjadi alat keadilan, atau justru berubah menjadi alat tekanan.


“Jika kebenaran dibungkam, maka keadilan telah kalah. Dan itu tidak boleh terjadi,” pungkasnya. (*/red)

Mafia BBM Pertalite Kab. Garut Semakin Merajalela, Diduga Kuat Ada Kerjasama dengan Operator SPBU

By On Maret 24, 2026

 


KABUPATEN GARUT, JAWA BARAT – Kamis (23/03/2026) – Kelangkaan BBM Subsidi jenis Pertalite yang sering terjadi di Kabupaten Garut, khususnya di SPBU 34.441.13 Lawang Biru, RT 02 RW 01, Situjaya, Kecamatan Karangpawitan, diduga terkait dengan praktik pengangsu dan penimbunan yang masif. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Bentengmerdeka, yang diwakili oleh Kepala Investigasi GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Ahmad Nuryaman.

 

Tim media yang menyususuri lokasi menemukan puluhan jerigen kapasitas 30 liter berisi Pertalite di dalam mobil Cherry dengan nomor polisi Z 1148 PF.

 

Saat dikonfirmasi, pemilik mobil tersebut mengaku telah empat kali mengisi BBM Subsidi di SPBU tersebut dengan cara bolak-balik untuk kemudian dijual kembali. Pengawas SPBU yang mengaku bernama Iyan S juga mengakui adanya kegiatan penyalahgunaan tersebut dan menyatakan akan membahasnya di kantor.

 

Para pengangsu mengaku adanya dugaan kerjasama dengan operator SPBU 34.441.13, terbukti dengan kedatangan salah satu operator yang melakukan foto-foto saat mobil tersebut terparkir dengan membawa puluhan jerigen BBM Subsidi.

 

Sebagaimana diketahui, BBM Subsidi seperti Pertalite hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi roda dua dan roda empat dengan kapasitas mesin tertentu, serta pelaku usaha mikro yang telah terverifikasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 juga mengatur secara jelas kriteria penerima subsidi dan pendistribusiannya.

 

Jika terbukti keterlibatan SPBU dan operator, mereka dapat dikenai sanksi pidana serta administratif hingga pencabutan izin usaha. Pihak manajemen SPBU Playen belum memberikan klarifikasi resmi hingga berita ini diterbitkan. Warga berharap Pertamina dan aparat penegak hukum Polres Garut segera mengambil tindakan dan melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

 

Praktik penyalahgunaan BBM Subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai keadilan bagi masyarakat yang bergantung pada energi tersebut. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.


#noviralnojustice


#gmoct


#polresgarut


#pertamina



 Team/Red Bentengmerdeka (Ahmad Nuryaman)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Diduga Pungli Parkir di Zona Publik Pantai Widuri, Awak Media Diusir Saat Liputan

By On Maret 22, 2026

 


Pemalang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) parkir di area yang disebut sebagai zona publik mencuat di kawasan luar pagar objek wisata Pantai Widuri, Kabupaten Pemalang, Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 10.43 WIB. Insiden ini menimpa awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik saat melakukan peliputan di lokasi tersebut. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Kabarsbi.com yang tergabung di dalamnya.

 

Berdasarkan kronologi yang dihimpun di lapangan, awak media yang diketahui bernama M. Fahroji, selaku Kepala Perwakilan Jawa Tengah media Kabarsbi.com sekaligus warga Pemalang, memarkir kendaraan di luar pagar kawasan wisata, tepatnya di depan kolam renang Olimpik. Area tersebut selama ini dikenal masyarakat sebagai ruang publik terbuka yang bebas diakses tanpa pungutan resmi dan kerap digunakan untuk berbagai aktivitas, termasuk belajar mengemudi.

 

Situasi berubah ketika seorang pria bernama Jamal, yang mengaku sebagai petugas parkir, datang dan meminta sejumlah uang kepada M. Fahroji. Permintaan tersebut ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, mengingat tidak terdapat gardu resmi, papan tarif, maupun ketentuan tertulis terkait parkir berbayar di lokasi tersebut.

 

Penolakan tersebut memicu perdebatan yang berlangsung cukup tegang hingga berujung pada tindakan pengusiran terhadap M. Fahroji dari lokasi. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang sedang dijalankan.

 

Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, dugaan pungutan tanpa dasar hukum juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

Untuk memastikan perbedaan aturan, M. Fahroji kemudian memasuki kawasan wisata melalui pintu resmi Pantai Widuri dan mengikuti prosedur yang berlaku. Di lokasi tersebut, pengunjung dikenakan tiket masuk (HTM) sebesar Rp6.500 per orang serta biaya parkir kendaraan sebesar Rp10.000, lengkap dengan tiket resmi sebagai bukti pembayaran.

 

Perbedaan mencolok antara sistem resmi di dalam kawasan wisata dan praktik pungutan di luar pagar memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas pengelolaan parkir di area publik tersebut. Hal ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pengelolaan retribusi harus berada di bawah kewenangan resmi pemerintah daerah.

 

M. Fahroji menyatakan akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) serta Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparbud) Kabupaten Pemalang guna mendapatkan kejelasan terkait status lahan dan kewenangan pengelolaan parkir di lokasi tersebut.

 

Agung, selaku Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengutuk keras kejadian tersebut. Ia menilai pengusiran terhadap awak media merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti dugaan pungutan liar tersebut.

 

Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan menegaskan pentingnya kejelasan regulasi, transparansi pengelolaan ruang publik, serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik demi terciptanya kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat.


#noviralnojustice


#gmoct


#pantaiwiduri


#pemalang


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Jaringan Sabu Lintas Kota Dibongkar! 7 Kg Lebih Diamankan, Kapolrestabes Semarang: Pelaku Manfaatkan Momen Mudik

By On Maret 22, 2026

 


Semarang – Baru saja naik pangkat jadi jenderal bintang satu, Kapolrestabes Semarang Brigjen Pol. M. Syahduddi langsung tancap gas. Tanpa banyak seremoni, dia langsung pimpin rilis besar pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes Semarang, Jumat (20/3/2026) siang. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Jelajahperkara yang tergabung di GMOCT, melalui Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah M. Bakara.

 

Yang dibongkar bukan kasus kecil. Ini jaringan. Satu jalur, dua perkara, dan saling nyambung.

 

“Ini satu rangkaian. Jaringannya sama, jadi kita buka sekalian biar jelas,” tegas Syahduddi di depan wartawan.

 

Kasus pertama kebongkar dari laporan warga. Polisi bergerak cepat. Hasilnya, Minggu malam (15/2/2026), sekitar pukul 23.50 WIB, petugas nyergap seorang pria berinisial MB (42) di dalam Bus PO Madjoe Muda yang melintas di Gerbang Tol Kalikangkung.

 

Begitu digeledah, isinya bikin geleng kepala. Sabu dua kilogram disimpan rapi di dalam ransel hitam.

 

Dari situ kebuka perannya. MB cuma kurir. Dia disuruh seseorang berinisial X yang sekarang masih diburu. Barang haram itu diambil dari Bekasi, mau dikirim ke Kartasura. Upahnya? Rp10 juta.

 

Nggak berhenti di situ, polisi langsung kembangkan. Selama sebulan dibuntuti. Hasilnya, kasus kedua meledak.

 

Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, dua orang lagi diciduk di rumah kontrakan Perumahan Adinata Raya, Ngadirgo, Mijen, Semarang. Mereka FAS (32) dan MBDP (35).

 

Perannya lebih dalam. FAS jadi kurir antar kota, ambil sabu dari Bogor ke Semarang. Barang kemudian dipecah jadi paket kecil. MBDP bantu operasionalnya.

 

“Ini sudah rapi, sistemnya jalan. Mereka main jaringan,” jelas Kapolrestabes.

 

Yang bikin miris, jaringan ini sengaja manfaatkan momen mudik Lebaran. Mereka pikir polisi lagi sibuk ngatur lalu lintas. Tapi perhitungan mereka meleset.

 

Dari pengungkapan ini, polisi menyita total sabu 5,367 kilogram, ditambah barang bukti lain seperti HP, koper, tas, dan motor. Kalau ditotal dari dua kasus, sabu yang diamankan lebih dari 7 kilogram.

 

“Ini bukan pertama kali. Mereka sudah dua kali kirim ke Semarang. Januari lalu bahkan sempat lolos sekitar lima kilo pakai mobil sewaan,” ungkapnya.

 

Sekarang semuanya berhenti. Para pelaku terancam hukuman berat. Dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 UU Narkotika. Ancamannya nggak main-main: bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Pesan polisi jelas, Semarang bukan tempat aman buat peredaran narkoba. Jaringan sebesar apa pun, kalau ketahuan, pasti dibabat habis.


#noviralnojustice


#polrestabessemarang


#stopnarkoba


#gmoct


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketum GMOCT: Jangan Kriminalisasi Wartawan! Kasus Mojokerto Harus Tunduk pada UU Pers, Bukan Dipaksakan Jadi Pemerasan

By On Maret 22, 2026



Pemalang, _ Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang jurnalis di Mojokerto memicu polemik serius dan memunculkan kekhawatiran akan potensi kriminalisasi terhadap insan pers. Ketua Umum GMOCT mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah membawa persoalan jurnalistik ke ranah pidana tanpa memahami konteks yang utuh.


Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (14/3/2026) di Mojosari itu melibatkan jurnalis berinisial MA (42). Meski sempat dikonstruksikan sebagai dugaan pemerasan, Ketum GMOCT menilai pendekatan tersebut berisiko mengabaikan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Ini berbahaya. Jika setiap komunikasi terkait pemberitaan langsung ditarik ke ranah pidana, maka kemerdekaan pers bisa terancam,” tegasnya.


Ia menegaskan bahwa UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab, hak koreksi, serta Dewan Pers. Karena itu, penggunaan pendekatan pidana dinilai harus menjadi langkah terakhir, bukan yang utama.


Sorotan utama dalam kasus ini adalah uang sebesar Rp3 juta yang dijadikan dasar OTT. Menurut Ketum GMOCT, dana tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai hasil pemerasan tanpa melihat latar belakang komunikasi yang terjadi.


“Faktanya ada komunikasi. Bahkan inisiatif berasal dari pelapor yang meminta penghapusan berita. Maka pertanyaannya, di mana unsur pemerasannya?” ujarnya.


Ia menilai, jika konteks ini diabaikan, maka penanganan kasus berpotensi menciptakan preseden yang merugikan kebebasan pers di Indonesia.


Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Pasal 8 UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Oleh sebab itu, setiap proses hukum harus mempertimbangkan aspek perlindungan tersebut secara proporsional.


Saat ini, MA masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Mojokerto. GMOCT menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan tidak mengarah pada kriminalisasi profesi wartawan.


“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk membungkam pers. Ini bukan hanya soal satu individu, tetapi menyangkut masa depan kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.


Ia pun mengajak semua pihak untuk menjunjung asas praduga tak bersalah serta menahan diri dari penggiringan opini publik yang dapat mencederai proses hukum.


“Jika ini dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depan siapa pun wartawan dapat dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas jurnalistiknya,” pungkasnya.


(Sumber: Red-Kabarsbi)

GMOCT Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H/2026 M, Berharap Semangat Kebersamaan Terus Terjaga

By On Maret 20, 2026

 


Jawa Tengah – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada seluruh umat Islam di Indonesia dan dunia. Pesan ucapan tersebut disampaikan melalui materi promosi dengan desain yang memperlihatkan ornamen khas kemewahan Ramadan dan Idul Fitri, serta logo GMOCT beserta beberapa mitra kerja yang terlibat.

 

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio menyampaikan harapannya terkait makna kedalaman hari raya yang dirayakan. "Selamat Hari Raya Idul Fitri bagi seluruh saudara dan saudari kita. Semoga momentum lebaran ini menjadi momen untuk menyegarkan hati, mempererat tali silaturahmi, serta memperkuat komitmen kita sebagai insan pers untuk terus menyebarkan informasi yang benar, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

 

Wakil Ketua Umum GMOCT Asep Riana menekankan pentingnya nilai-nilai kasih sayang dan pembauran yang terkandung dalam perayaan Idul Fitri. "Hari Raya Idul Fitri adalah saatnya kita saling memaafkan dan menerima maaf, serta menjembatani hubungan yang mungkin terputus atau melemah. Sebagai organisasi media, kami berharap dapat terus menjadi jembatan informasi yang menghubungkan berbagai lapisan masyarakat dengan pesan kebaikan dan kesatuan," katanya.

 

Sekretaris Umum GMOCT Asep NS menambahkan tentang peran media dalam menyambut momentum kemerdekaan hati yang dibawa Idul Fitri. "Selamat hari raya yang penuh berkah. Di tengah tantangan yang terus berkembang, kita sebagai penggiat media harus tetap konsisten dalam menyajikan konten yang konstruktif, mampu menginspirasi, dan mendukung terciptanya suasana yang harmonis di tengah keberagaman bangsa kita," jelasnya.

 

Sementara itu, Wakil Sekretaris Umum GMOCT Cahyo Purnomo mengingatkan akan pentingnya menjaga semangat kebersamaan bahkan setelah perayaan hari raya usai. "Selamat lebaran untuk semua. Semoga kebahagiaan dan kedamaian yang kita rasakan pada hari raya ini dapat terus kita bawa dalam aktivitas sehari-hari, terutama dalam menjalankan tugas kita untuk memberikan layanan informasi yang berkualitas dan bertanggung jawab kepada publik," pungkasnya.


Taqobalallohu Mina Waminkum Syiamana Wasiyamakum Taqobal Ya Kariem Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin.



GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ratusan Jurnalis Geruduk Mapolda Jatim, Desak Usut Dugaan OTT “Settingan” dan Tangguhkan Penahanan Jurnalis Amir

By On Maret 19, 2026



SURABAYA, — Gelombang solidaritas Insan Pers menggema di halaman Polda Jawa Timur (Jatim), saat ratusan Jurnalis dari berbagai daerah yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis mendatangi Mapolda Jatim untuk menyampaikan laporan resmi, Rabu, 18 Maret 2026. 


Aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus upaya Advokasi atas penangkapan rekan mereka, Muhammad Amir, yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh jajaran Polres Mojokerto Kabupaten. 


Para Jurnalis menilai, proses OTT tersebut sarat kejanggalan dan diduga kuat sebagai operasi yang “disetting”. 


Dengan membawa aspirasi kolektif, massa Jurnalis secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim, Wassidik Krimum Polda Jatim, serta Irwasda Polda Jatim. 


Koordinator Aksi, Bung Taufik, yang turut hadir bersama elemen Jurnalis dan organisasi masyarakat, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas apa yang mereka anggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan. 


“Ini bukan sekadar penangkapan biasa. Kami melihat ada indikasi kuat dugaan rekayasa dalam OTT tersebut. Sangat tidak masuk akal seorang wartawan memeras seorang pengacara dengan nilai yang disebutkan. Ini harus dibongkar secara terang,” tegasnya dengan nada keras. 


Lebih lanjut, Bung Taufik mendesak agar Kapolres Mojokerto Kabupaten beserta Kasat Reskrimnya segera dicopot dari jabatannya dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. 


“Kami minta Kapolres Mojokerto Kabupaten dan Kasatreskrimnya dicopot. Lakukan pemeriksaan intensif. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan yang mencederai hukum dan kebebasan pers,” tambahnya. 


Selain itu, pihak Aliansi juga mendesak agar Muhammad Amir segera mendapatkan penangguhan penahanan demi menjamin hak-haknya sebagai warga negara dan insan pers. 


Aksi solidaritas ini turut dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk organisasi masyarakat seperti Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) serta ratusan wartawan dari berbagai media di Jawa Timur. 


Setibanya di Mapolda Jatim, perwakilan massa diterima langsung oleh salah satu perwira dari Propam. Dalam pertemuan tersebut, laporan pengaduan resmi disampaikan dan diterima untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di internal kepolisian. 


Para jurnalis berharap, laporan ini tidak hanya menjadi formalitas semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk satu orang, melainkan untuk menjaga marwah dan kemerdekaan pers di Indonesia. 


“Kalau hari ini wartawan bisa diduga dijebak, besok siapa lagi? Ini bukan hanya soal Amir, ini soal keadilan dan kebebasan pers,” pungkas Bung Taufik. 


Aksi ini menjadi penegasan bahwa solidaritas Jurnalis di Jawa Timur tetap solid dalam menghadapi segala bentuk dugaan kriminalisasi, serta berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas dan berkeadilan. (*/red)

Polisi Dituding Main Mata dengan Pelapor?, Advokat Dodik Firmansyah: Ini Bukan OTT, Melainkan Jebakan dan Dendam Akibat Pemberitaan

By On Maret 17, 2026

 


SURABAYA, 17 MARET 2026 – Penangkapan wartawan Mabesnews.TV Muhammad Amir Asnawi (42 tahun) oleh Resmob Polres Mojokerto menuai kecaman tajam dari Advokat Dodik Firmansyah, SH. Advokat asal Surabaya tersebut langsung mengajukan tuduhan bahwa pihak kepolisian diduga "main mata" dengan pelapor, dan ada unsur jebakan yang dirancang bersama oknum pengacara untuk mempidanakan wartawan tersebut.

 

"Seharusnya Kepolisian, Pengacara, dan wartawan bersinergi. BUKAN wartawan dijadikan pelampiasan nafsu dengan dijerat pidana atas dasar pemerasan dengan nilai uang kecil. Itu bukan operasi tangkap tangan (OTT) yang sesungguhnya, tapi ada unsur dendam yang jelas karena pemberitaan yang dilakukan," tegas Dodik Firmansyah dalam pernyataannya kepada media pada Senin (16/3/2026).

 

Informasi terkait kasus ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Bentengmerdeka.online yang merupakan bagian dari organisasi tersebut.

 

Dodik Firmansyah menegaskan bahwa profesi wartawan adalah pilar penting demokrasi yang berperan mengawasi kekuasaan dan menyampaikan informasi kepada publik. Namun, ia menyoroti bahwa banyak wartawan yang mengalami kriminalisasi hanya karena mengungkap praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum.

 

"Terkait kasus Amir, ada latar belakang serius yang harus digali: dugaan jual beli rehabilitasi narkoba dan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengacara. Permintaan uang ke keluarga korban narkoba dengan dalih biaya rehab adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Meski rehab bersifat swasta, ada mekanisme reimbursement ke pemerintah – jangan jadikan itu alasan untuk memeras keluarga korban," tegasnya.

 

DITANGKAP SAAT TERIMA UANG RP 3 JUTA, BERITA SUDAH DI-TAKEDOWN

 

Muhammad Amir Asnawi ditangkap oleh Resmob Polres Mojokerto pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di Kafe Koyam Kopi, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Kecamatan Mojosari. Pada saat penangkapan, aparat diamankan uang Rp 3 juta dalam amplop bertuliskan "Kpd Pak Amir Pak Andk (tak down berita)", 2 kartu identitas wartawan Mabesnews.TV, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax putih dengan nopol S 4479 NBE.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi tentang kegiatan pemerasan. "Kami langsung amankan yang bersangkutan beserta barang bukti berupa uang Rp 3 juta," katanya pada Minggu (15/3/2026).

 

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan atas permintaan korban yang diduga menjadi korban pemerasan. "Kita mengamankan MAA (Muhammad Amir Asnawi) melalui OTT dan menemukan barang bukti pemerasan. Dia akan dijerat Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya.

 

Pelapor dalam kasus ini adalah Wahyu Suhartatik (47 tahun), pengacara sekaligus Divisi Hukum YPP Rehabilitasi Pecandu Narkotika Al Kholiqi Sidoarjo, yang tinggal di Dlanggu, Mojokerto. Kapolres menyebutkan bahwa terdapat bukti percakapan, penyerahan uang, proses negosiasi, dan kalimat intimidasi yang menunjukkan unsur pemerasan.

 

WARTAWAN DIDUGA PALSU? WA HYSU: BERITA DIUNGGAH TANPA KONFIRMASI

 

Menurut Wahyu Suhartatik, peristiwa dimulai ketika dia dihubungi oleh seseorang yang mengaku wartawan Mabesnews.TV berinisial MA (Muhammad Amir Asnawi). MA mengonfirmasi dugaan Wahyu menerima suap dari dua pengguna narkoba berinisial J dan I agar dapat direhabilitasi ke YPP Al Kholiqi.

 

"Dia mengaku ada rekaman wawancara dari keluarga. Namun setelah saya cek, keluarga klien saya tidak merasa keberatan dan tidak ada satupun media yang pernah meminta keterangan kepada mereka," ujar Wahyu pada Sabtu (14/3/2026).

 

Wahyu membantah dugaan suap, menjelaskan bahwa penerimaan pasien tersebut berdasarkan rekomendasi hasil assemen BNN Kota Mojokerto Desember 2025 dan sesuai dengan SOP. "Ada biaya perawatan swasta, tapi sudah sesuai prosedur untuk kasus sabu melalui rekomendasi BNN," katanya.

 

Setelah itu, MA mengunggah berita dengan judul 'Skandal diduga terima uang pelicin 30 juta rehab narkoba: Oknum Pengacara di Jalan Raya Pacing Dlanggu Desa Tumapel' melalui website, YouTube, dan TikTok Mabesnews.TV, lalu mengirimkan linknya kepada Wahyu.

 

"Dia minta uang untuk takedown berita. Awalnya tidak disebutkan nominal, hanya bilang ketemu saja. Saat bertemu, dia meminta Rp 5 juta tapi saya hanya berikan Rp 3 juta. Setelah uang diterima, beritanya langsung di-takedown," jelas Wahyu.

 

Kapolres Mojokerto menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk mengembangkan kasus ke pelaku lain dan mengimbau agar mereka menyerahkan diri.

 

 

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Team/Red (Bentengmerdeka)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis

By On Maret 14, 2026


CIAMIS – Dugaan manipulasi administratif dalam proses pemberhentian Kepala Desa (Kades) Cicapar kian menjadi sorotan serius menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Serangkaian dokumen yang terungkap menunjukkan adanya indikasi cacat prosedur dalam tahapan pemberian sanksi hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap oleh Bupati Ciamis tertanggal 15 September 2025. Jika terbukti, rangkaian tindakan tersebut berpotensi melanggar asas legalitas dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam hukum administrasi negara Indonesia.


Kronologi persoalan bermula dari diterbitkannya Surat Peringatan (SP) 1 oleh Camat kepada Kades Cicapar yang berlaku sejak 8 Juli hingga 17 Juli 2025. Berdasarkan prinsip due process of law dalam administrasi pemerintahan, pihak yang dikenai sanksi memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi atau memenuhi kewajiban hingga batas akhir masa berlaku surat peringatan tersebut. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Namun, kejanggalan muncul ketika pada 15 Juli 2025, dua hari sebelum masa berlaku SP 1 berakhir, Camat sudah mengirim surat kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menanyakan realisasi atas SP tersebut. Pada hari yang sama, BPD mengeluarkan laporan yang kemudian dijadikan dasar administratif untuk proses pemberhentian. Langkah ini dinilai prematur karena proses evaluasi dilakukan sebelum masa hak jawab berakhir, sehingga berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan keadilan administratif yang menjadi fondasi hukum tata usaha negara.


Persoalan semakin kompleks ketika dalam Surat Usulan Pemberhentian Sementara Camat kepada Bupati tertanggal 18 Juli 2025, terdapat dugaan perubahan tanggal laporan BPD. Dokumen yang semula bertanggal 15 Juli 2025 disebut diubah menjadi 17 Juli 2025 dalam berkas usulan. Apabila perubahan tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar hukum, tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai pemalsuan dokumen administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.


Selain itu, aspek prosedural lain yang dipersoalkan adalah dasar penerbitan keputusan pemberhentian oleh Bupati. Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemberhentian kepala desa harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk adanya usulan resmi dari BPD melalui keputusan kelembagaan yang sah. Jika pemberhentian hanya didasarkan pada laporan situasi tanpa keputusan formal BPD, maka keputusan tersebut berpotensi dianggap cacat kewenangan dan cacat prosedur menurut hukum administrasi negara.


Situasi ini menjadi semakin krusial dalam persidangan di PTUN Bandung. Dalam tahap dismissal process pada 28 Agustus 2025, terungkap bahwa dasar pertimbangan berupa SK Pemberhentian Sementara yang dijadikan konsideran telah dinyatakan tidak lagi memiliki keberlakuan hukum. Dalam praktik peradilan tata usaha negara, keputusan administratif yang bertumpu pada dasar hukum yang tidak sah dapat dibatalkan karena melanggar prinsip legalitas keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009.


Dengan berbagai dugaan cacat prosedur tersebut, perkara ini kini memasuki tahap akhir berupa kesimpulan dan putusan di PTUN Bandung. Publik menaruh perhatian besar terhadap putusan majelis hakim yang diharapkan dapat menegakkan prinsip hukum administrasi yang transparan dan akuntabel. 


Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung, menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan penegakan supremasi hukum di tingkat pemerintahan daerah.


(Sumber : Red-Kabarsbi)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *