Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

By On Agustus 16, 2026


BM.Online, Parung Panjang, Kabupaten Bogor — MP-POLRI Net — Dugaan praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara berulang menggunakan kendaraan bermotor di SPBU Cikabon, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian masyarakat.


Aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM secara berulang dan bolak-balik dalam waktu tertentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya praktik pelangsiran atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.


Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengumpulan fakta di lapangan. Jika ditemukan indikasi pengangkutan atau penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan penelusuran.


Publik Pertanyakan Sistem Pengawasan SPBU


Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan di SPBU Cikabon dalam mencegah pengisian BBM secara berulang dalam jumlah yang dinilai tidak wajar.


Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencermati rekaman CCTV, data transaksi, identitas kendaraan, pola pengisian, serta meminta keterangan dari pengelola dan petugas SPBU.


MP-POLRI Net mendorong pihak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat laporan maupun bukti awal yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM.


Jika Terbukti, Harus Ditindak Sesuai Hukum


Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Penerapan pasal pidana maupun sanksi administratif tentunya harus disesuaikan dengan bentuk pelanggaran dan hasil penyelidikan atau penyidikan. Barang maupun kendaraan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana juga dapat diamankan sebagai barang bukti sesuai prosedur hukum.


Apabila pemeriksaan justru menemukan adanya pelanggaran pada tingkat pengelolaan SPBU, pihak yang berwenang dapat memberikan sanksi administratif sesuai tingkat dan bentuk pelanggarannya.


Jangan Ada Pembiaran


Masyarakat berharap dugaan praktik pelangsiran tersebut tidak dibiarkan tanpa pemeriksaan. Jika ditemukan bukti adanya kesengajaan, pelanggaran, atau keterlibatan pihak tertentu, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.


Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak SPBU Cikabon juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada publik agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.


MP-POLRI Net akan terus memantau perkembangan informasi terkait dugaan pengisian Pertalite secara berulang di SPBU Cikabon, Parung Panjang, serta menunggu keterangan resmi dari pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum (Myusuf Mp-polri Bogor)

Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026

By On Agustus 16, 2026


BM.OnlineSerang – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menghadiri Pengukuhan Anggota Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten Tahun 2026, bertempat di Pendopo Gubernur Banten pada Sabtu (15/08).


Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa menjadi anggota Paskibraka merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab. 


“Menjadi Paskibraka bukan hanya tentang mengibarkan bendera, tetapi juga tentang disiplin, tanggung jawab dan semangat untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,” ujarnya.


Selanjutnya, Irjen Pol Hengki berpesan kepada seluruh anggota Paskibraka agar tetap menjaga kekompakan, kesehatan dan semangat selama menjalankan tugas pada rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.


“Laksanakan tugas dengan penuh kebanggaan dan tanggung jawab. Jadikan pengalaman ini sebagai bekal untuk terus berprestasi dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.


Diakhir, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki berharap semangat nasionalisme yang tumbuh selama mengikuti proses pembinaan Paskibraka dapat terus dijaga dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.


“Semoga seluruh anggota Paskibraka dapat menjadi generasi muda yang memiliki karakter, disiplin dan semangat kebangsaan, serta mampu menjadi contoh bagi generasi muda lainnya,” tutupnya.

Puluhan Media Saksikan Aliran Limbah Laundry ke Sungai, Agung Sulistio Hubungi Menteri LH: DLH Pekalongan Jangan Tutup Mata!

By On Agustus 15, 2026


BM.Online, PEKALONGAN, Jumat 14 Agustus 2026 — Persoalan pembuangan limbah dari aktivitas usaha laundry ke aliran sungai di Kabupaten Pekalongan menjadi sorotan serius. Agung Sulistio selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), bersama puluhan awak media turun langsung ke lapangan dan menyaksikan adanya aliran air buangan dari lokasi usaha laundry yang mengarah ke saluran menuju sungai.


Dalam peninjauan tersebut, kondisi air yang terlihat berwarna hitam dan menimbulkan bau tidak sedap turut menjadi perhatian. Temuan lapangan itu kemudian mendorong Agung untuk mempertanyakan langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pekalongan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.


Agung menegaskan, pihaknya tidak datang hanya berdasarkan informasi atau laporan masyarakat. Bersama puluhan awak media, ia turun langsung melihat kondisi di lapangan. Karena itu, ia meminta DLH Kabupaten Pekalongan tidak cukup hanya menerima laporan administratif, tetapi segera datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.


“Kami turun langsung bersama puluhan media dan melihat sendiri aliran air buangan dari lokasi laundry yang mengarah ke sungai. Airnya terlihat hitam dan berbau. Sekarang pertanyaannya, mengapa DLH Kabupaten Pekalongan belum juga turun melakukan pemeriksaan?” tegas Agung.


Pada Jumat, 14 Agustus 2026, Agung kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Jumhur Hidayat. Dalam komunikasi tersebut, Agung menyampaikan persoalan yang ditemukan di lapangan sekaligus mempertanyakan belum adanya tindakan sidak langsung dari DLH Kabupaten Pekalongan.


“Saya sampaikan kepada Pak Menteri bahwa kami sudah turun langsung bersama puluhan media. Kami melihat kondisi di lapangan, termasuk aliran air buangan yang mengarah ke sungai. Namun sampai sekarang kami belum melihat DLH Kabupaten Pekalongan melakukan sidak langsung ke lokasi,” ujar Agung.


Menurut Agung, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. DLH harus segera melakukan pemeriksaan terhadap saluran pembuangan, sistem pengolahan air limbah atau IPAL, serta mengambil sampel air untuk dilakukan pengujian laboratorium guna memastikan tingkat dan karakteristik pencemarannya.


“Jangan hanya menunggu laporan. Kalau masyarakat sudah mengeluh dan kami bersama puluhan media sudah turun melihat kondisi di lapangan, maka pemerintah harus hadir. Periksa sumbernya, telusuri salurannya, ambil sampelnya dan buka hasil pemeriksaannya kepada publik,” tegasnya.


Agung juga menegaskan bahwa langkah LPK-RI, GMOCT dan KabarSBI.com merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Pihaknya tetap memberikan ruang kepada pengusaha laundry untuk memberikan klarifikasi dan menghormati proses pemeriksaan oleh instansi berwenang.


“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa pemeriksaan. Kami hanya meminta pemerintah bekerja. DLH Kabupaten Pekalongan jangan tutup mata. Turun ke lapangan, periksa secara objektif, lakukan pengujian secara ilmiah, dan apabila ditemukan pelanggaran, tindak sesuai ketentuan. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkas Agung.


Jumat, 14 Agustus 2026

Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah - Lebak

By On Agustus 10, 2026


BM.Online, Serang – Polda Banten akan menggelar kegiatan Bakti Kesehatan gratis bagi masyarakat di Kampung Bayah I, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada Kamis (13/08).


Bakti Kesehatan Polda Banten akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai di Kampung Bayah I, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa Polda Banten akan menggelar berbagai layanan kesehatan gratis dalam kegiatan Bakti Kesehatan. 


"Dalam kegiatan Bakti Kesehatan, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah layanan kesehatan secara gratis, meliputi layanan kesehatan umum, layanan spesialis gigi, pemeriksaan laboratorium sederhana seperti kolesterol, gula darah dan asam urat, serta pembagian kacamata baca gratis," ujarnya. 


Selanjutnya, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kegiatan bakti kesehatan merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.


“Melalui kegiatan ini, Polda Banten ingin memberikan pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau dan bermanfaat bagi masyarakat. Kami mengajak masyarakat Bayah untuk memanfaatkan layanan kesehatan gratis yang telah disediakan,” katanya.


Polda Banten mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan kesehatan gratis tersebut sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif.

Misteri di Balik Nomor SPBU 34-15101 Diduga Bekerja Sama Dengan Mafia BBM

By On Agustus 08, 2026


BM
.
OnlineTANGERANG - Pemain mafia solar diwilayah kota Tangerang semakin meresahkan masyakat dan merugikan Negara,dalam permainan Penyelewengan Bahan Bakar minyak yg  Bersubsidi (BBM)  makin marak. Diperkirakan puluhan ton BBM jenis HSD atau solar bersubsidi dari SPBU diselelewengkan ke industri diduga beroperasi setiap hari.


Solar bersubsidi dari SPBU dibeli dengan menggunakan mobil box yang dimodifikasi menjadi tangki  penampungan yang terhubung langsung dengan tangki BBM mobil itu sendiri. BBM solar itu diduga langsung dikirim dan dikumpulkan di pangkalan/gudang.  tempat pengepulan Dari pangkalan pengepulan, kemudian dikirim ke industri dengan mobil tangki transportir.


Beberapa mobil box yang terpantau berada di SPBU yang kami temuin, Jumat  07 Agustus 2026 di wilayah kota tangerang disebut-sebut pemain mafia solar bersubsidi ini dan sebagai Koordinator sekaligus yang mengatur berjalanya kebebasan pencurian minyak Solar ini  dilapangan adalah ber insial  P mereka sudah lama beroperasi di wilayah Tangerang dan sudah merasakan keuntungan yang memukau dan sudah merasa aman dari pantauan para penegak hukum seperti kepolisian dan pihak lainya,makanya para mafia solar bersubsidi ini merasa bebas beroperasi setiap harinya.


Dengan adanya permainan para mafia BBM berupa Solar yang bersubsidi  tersebut, bisa meraup keuntungan puluhan juta rupiah per hari, serta  merugikan Negara miliyaran  dan menguntungkan pribadi para oknum mafia yang bermain secara terang benderang


Telusur demi telusur ,kami mencoba mencari informasi dari salah satu masyarakat yang ada di wilayah SPBU tersebut bahwa , mobil yg sering keluar masuk SPBU itu banyak ,tetapi memang sering kami melihat box yg keluar masuk yang serupa dan baru saja keluar setelah mengisi ,kembali masuk untuk mengisi minyak,kami tidak tau ada permainan seperti itu,”ucapnya”.


Warga yang enggan menyebutkan identitasnya itu mengatakan bahwa setiap hari, sejumlah mobil box berisi minyak solar yang dibeli dari SPBU masuk ke pangkalan pengepulan itu.  mengangkut BBM yang akan dikirim ke industri


Namun, dia tidak tahu berapa banyak mobil box yang mengantarkan solar ke pangkalan pengepulan itu setiap hari. Pasalnya, mobil – mobil box itu kebanyakan masuk ke lokasi diduga pada pagi, siang dan malam hari


Dihimbau kepada penegak hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia wilayah Polresta kota Tangerang dan polreta Tangerang kabupaten. POLRI, Deperindag, agar segera menindak para oknum mafia Solar yang meresahkan masyarakat dan merugikan Negara

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

By On Agustus 08, 2026

 


BM.Online, BANDUNG, 7 Agustus 2026 – Pemberitaan yang dimuat sejumlah media daring pada akhir Juli lalu justru mengangkat fakta baru: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi serta Yayasan Rehabilitasi Ultra Addiction Center dinilai menjadi korban pemberitaan yang tidak menerapkan prinsip jurnalistik berimbang. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dalam penelusuran investigatifnya menemukan, seluruh laporan bersumber dari satu pihak saja tanpa mendengar tanggapan pihak yang diberitakan.

 

Tak Ada Upaya Konfirmasi Sebelum Berita Dimuat

 

Berdasarkan penelusuran tim GMOCT yang dipimpin Wakil Ketua Umum Asep Riana, didampingi Sekretaris Umum Asep NS dan petugas OKK Tri Sunanto, baik Satresnarkoba Polres Cimahi maupun Yayasan Ultra menegaskan belum ada satu pun media yang memberitakan kasus ini meminta klarifikasi, wawancara, atau tanggapan kepada mereka sebelum berita tayang. Seluruh narasi yang beredar sejauh ini hanya mengutip keterangan Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., yang mengaku sebagai kuasa hukum keluarga Aidil.

 

Jejak Penangkapan dan Penyerahan Rehabilitasi

 

Berdasarkan data resmi di kepolisian, Aidil, warga Cipadung Kulon, Bandung, ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi pada 30 Juli 2026 berbasis pengembangan informasi dari inisial SL. Ditemukan dua butir obat golongan Alprazolam dari dirinya. Dalam Berita Acara Wawancara (BAW), Aidil mengakui obat itu pemberian SL dan pernah mengonsumsi zat terlarang jenis Sinte tiga bulan sebelumnya.

 

Atas permohonan resmi keluarga yang diwakili Ucup Supriatna dengan dokumen bermeterai, Aidil kemudian diserahkan ke Yayasan Ultra pada 31 Juli 2026 untuk menjalani rehabilitasi.

 

Angka Rp15 Juta: Estimasi Bukan Pungutan

 

Salah satu tuduhan santer yang beredar adalah dugaan pungutan liar senilai belasan juta rupiah. Kepada tim GMOCT, Satresnarkoba menjelaskan angka sekitar Rp15 juta muncul saat keluarga sendiri menanyakan perkiraan biaya pemulihan.

“Kami hanya menyampaikan perkiraan biaya dan menyarankan tanya rinciannya langsung ke yayasan. Itu bukan pungutan, apalagi syarat penyerahan,” tegas perwakilan Satresnarkoba.

 

Di Lokasi Rehabilitasi: Tanda Tangan, Lalu Perubahan Sikap

 

Sesaat asesmen dimulai di Yayasan Ultra, datang Taufik Nasution bersama rekannya. Ia pun menandatangani formulir permohonan rehabilitasi. Namun tak lama kemudian, ia mulai mempersoalkan prosedur dan menuduh petugas yayasan menggebrak meja.

 

Rekaman CCTV yang ditunjukkan pihak yayasan memperlihatkan sebaliknya: tidak ada unsur dari yayasan yang melakukan tindakan tersebut, justru terlihat pergerakan tangan Taufik yang diduga menggebrak meja dengan nada bicara yang dinilai kurang pantas bagi seorang penegak hukum.

 

Pihak yayasan juga menegaskan siap memberikan layanan cuma-cuma jika keluarga tidak mampu. Meski begitu, Taufik bersikeras memulangkan Aidil pada hari itu juga, yang akhirnya dipenuhi tanpa syarat apapun.

 

Data Rahasia Diduga Bocor dan Disomasi

 

Proses asesmen sebenarnya belum tuntas saat Aidil dibawa pergi. Namun, dokumen yang merupakan data rahasia klien itu diduga dibawa Taufik dan disebarkan ke media sosial serta media daring. Tak berhenti di situ, Yayasan Ultra menerima somasi dari kantor hukumnya, yang kemudian dijawab sekaligus disomasi balik atas dugaan pelanggaran kerahasiaan dan ketentuan hukum.

 

Keterangan Keluarga Berbeda dengan Fakta Lapangan

 

Tim GMOCT mendatangi langsung kediaman Aidil di Cipadung Kulon dan mewawancarai ibundanya, Nelly, Jumat siang. Ia meyakini anaknya bukan pengguna narkoba, padahal kontradiktif dengan pernyataan Aidil dalam BAW kepolisian. Ia juga menyebut angka Rp15 juta berasal dari kepolisian, namun mengakui tidak hadir saat penyerahan ke yayasan—sepenuhnya dikuasakan kepada Taufik—sehingga tidak tahu-menahu terkait proses di lapangan. Ia juga menyatakan belum membayar jasa hukum maupun kepada pihak media.

 

Pengurus lingkungan setempat membenarkan pernah beberapa kali terjadi penggerebekan dan penangkapan kasus serupa di lokasi tempat tinggal Aidil, dan sudah menghimbau warga agar lebih tertib.

 

Alamat Media di Website Gemantata News Ternyata Rumah Tinggal

 

Tim juga menelusuri alamat yang tercantum pada laman Gemantara News: Riung Sauyunan V No.48, Cipamikolan, Rancasari, Bandung. Penghuni yang mengontrak menyatakan tempat itu adalah hunian pribadi milik anggota Polri Polda Jabar, tak ada papan nama kantor berita maupun hukum, dan mereka tak pernah tahu alamat itu dipakai sebagai identitas resmi lembaga pers. Muncul pertanyaan publik: apakah pemilik mengetahui pemanfaatan alamat tersebut?

 

Hingga berita ini terbit, Taufik Nasution belum dapat ditemui untuk dimintai penjelasan terkait perbedaan penandatanganan formulir—oleh Ucup Supriatna di kepolisian dan dirinya sendiri di yayasan—serta tuduhan-tuduhan yang disampaikannya.

 

GMOCT Tegaskan Pentingnya Prinsip Pers

 

GMOCT mengingatkan seluruh elemen pers untuk memegang teguh UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama asas berimbang dan hak jawab. Redaksi membuka seluas-luasnya akses klarifikasi bagi semua pihak yang berkepentingan.

 

Saluran Hak Jawab & Klarifikasi: Telp/WA 0821-1758-6761

 

 

Tagar:

#TugasJurnalistik #KeadilanInformasi #SatresnarkobaPolresCimahi #YayasanUltraAddictionCenter #RehabilitasiNarkoba #GMOCT #BeritaBerimbang #PoldaJabar

 

Tim Liputan Khusus Investigasi

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)

 

 

 Editor :

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

By On Agustus 07, 2026

 


BM.Online, Bandung, 7 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) 234 Solidarity Community (234SC) Kota Bandung kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui kegiatan "234SC Berbagi Sembako". Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB di Jl. Martanegara, Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung (depan Kantor Satpol PP).

 

Kegiatan sosial ini mendapat dukungan penuh dari WPS.INC dan SAPMA Mengabdi Bagi Negeri. Aksi berbagi sembako tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi, sekaligus memperkuat semangat gotong royong dan solidaritas sosial di tengah kota.

 

Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Para Anggota 234SC dengan sigap menyusun dan membagikan paket sembako yang berisi kebutuhan pokok berupa beras, Tidak sekadar menyerahkan bantuan, momen ini juga dimanfaatkan untuk menyapa dan mendengarkan sedikit cerita dari para penerima, sehingga kehadiran 234SC terasa bukan hanya sebagai pemberi bantuan, melainkan sahabat yang hadir menemani.

 

Melalui program ini, Ketua 234SC Kota Bandung Sdr Topan Darma Nata Praja Tuharea mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membantu sesama. Seperti yang tertuang dalam pesan kegiatan, "Mari bersama-sama ringankan beban saudara kita. Sedikit rezeki berupa sembako dari kita sangat berarti bagi dapur mereka yang sedang berjuang."

 

Kegiatan ini bukanlah yang pertama kalinya dilakukan, melainkan rangkaian komitmen berkelanjutan yang membuktikan bahwa kepedulian tidak harus menunggu hal besar untuk dimulai. DPC 234SC Kota Bandung berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para penerima, meringankan beban pengeluaran harian, sekaligus menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk terus menumbuhkan rasa peduli dan semangat berbagi.

 

Mengusung slogan "Kita Tidak Sedarah Tapi Lebih Dari Saudara," 234SC menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan. Organisasi ini bertekad agar jejak kebaikan yang ditorehkan dapat merambat ke berbagai penjuru, menciptakan lingkungan yang saling menguatkan dan penuh kasih. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan selanjutnya dapat diikuti melalui akun Instagram resmi @234SC_KOTABANDUNG.

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

By On Agustus 07, 2026



KataTribun.id, Serang - Warga Leuwilimus Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang mengeluhkan jaringan air bersih hasil proyek Program Nasional Penyediaan Air bersih  dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Tahun Anggaran (TA) 2021 -2022, yang dinilai justru hanya menyusahkan masyarakat Kampung Curugdulang.

Pasalnya, harapan warga Curugdulang yang merindukan jaringan air bersih lancar bisa dinikmati namun sebaliknya hanya berjalan kurang lebih satu tahunan dari awal aktif nya PAM Simas dan hingga sekarang ini sudah di nonaktifkan dengan beralasan PAM tersebut airnya SDH kurang lancar keluarnya.

"PAM Simas di kampung Curugdulang yang di bangun pada tahun  2021-2022  dibiayai oleh dinas perkim akan tetapi warga di pungut biaya pendaftaran sebesar Rp. 500.000 beralasan untuk memenuhi kebutuhan peralatan. Namun hingga Sekarang (6/8/26) Keberadaan PAM tersebut kini seperti hak milik pribadi. Ungkap warga, Kamis (6/8/2026)

Salah satu pegawai Kantor Desa Leuwilimus menjelaskan tanah yang di bangun untuk PAM Simas tersebut asalnya tanah hak milik pribadi dihibahkan untuk masyarakat disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat Kampung Curugdulang.

"Kami (Warga) sangat kecewa adanya nonaktif sepihak, sudah bayar pendaftaran Sebesar Rp.500.000, Setiap bulan bayar Rp.7000 / 1 Kubikasinya, Warga minta diaktifkan kembali. Jelasnya mengahiri

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

By On Agustus 07, 2026



BM.Online, Serang, Sebuah Kampung yang terkenal bebagai macam Seni dan budaya, adat istiadat keindahan Taman dan Rumah Tradisionl, namun keindshan tersebut diduga telah dinodai oleh salah satu wali murid SDN Yudha bernama Elis Setiawati. Jumat 7 Agustus 2026 


Menurut Jonatan Aep Ketua Perkumpulan Masyarakat Bertato (Permasberto) menduga wali murid bernama Elis Setiawati sedang halusinasi serta terkena tekanan mental ekonomi sehingga tak sadar ada nama baik kampung dan sekolah kebawa tercoreng.


"Elis sendiri yang minta stop pemberitaan dari media online, jangan sampai nama baik kampung yang terkenal seni budayanya ikut tercoreng. Kata Jonatan sambil menunjukan bukti Scrinsut percakapan Elis 


Lanjut Ketua Permasberto, terkait stetmen yang disampaikan kepada salah satu media online bahwa dirinya terintimidasi dan minta dihusut secara transfaran.


 "Kalau memang kurang transfarn saya mengajak wali murid bernama Elis disaksikan oleh pihak Kepolisian, Proses jika ada dugaan pencemaran nama baik poses sesuai UU ITE. Kata Ketua Perkumpulan Masyarakat Bertato dengan tegas

DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

By On Agustus 06, 2026


BM.Online, PEKALONGAN, Kamis (6 Agustus 2026) – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) melayangkan ultimatum kepada Bupati Pekalongan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pekalongan agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah cair usaha laundry ke aliran sungai di sejumlah wilayah Kabupaten Pekalongan. DPP LPK-RI menilai setiap dugaan pencemaran lingkungan harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.


Sebagai bentuk keseriusan, pada Kamis (6/8/2026), DPP LPK-RI secara resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Bupati Pekalongan dan Kepala DLH Kabupaten Pekalongan. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP LPK-RI Muhamad Fais Adam, Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio, serta Kepala Divisi Hukum DPP LPK-RI Dr. Ramjahif Pahisagorya Fiver, S.H., M.H.


Dalam surat tersebut, DPP LPK-RI meminta Pemerintah Kabupaten Pekalongan segera melakukan inspeksi lapangan, pengambilan sampel limbah, pengujian kualitas air sungai, serta pemeriksaan terhadap legalitas usaha laundry yang dilaporkan masyarakat, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis (Pertek), dan keberadaan maupun fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Menurut DPP LPK-RI, dugaan pencemaran lingkungan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah sesuai prosedur yang berlaku.


DPP LPK-RI menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang membuktikan adanya pelanggaran, maka dampaknya berpotensi mengancam kualitas air, merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, serta melanggar hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Selain itu, DPP LPK-RI mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 67, Pasal 68 huruf a, b, dan c, serta Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf e, yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan hidup dan larangan melakukan pencemaran atau pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang terbukti terdapat tindak pidana lingkungan hidup, maka ketentuan pidana dapat diterapkan sesuai hukum yang berlaku. Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi pihak yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup. Sementara Pasal 99 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.


Ketua Umum DPP LPK-RI Muhamad Fais Adam menegaskan bahwa surat pengaduan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bentuk kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup.


«"Kami tidak menginginkan sungai di Kabupaten Pekalongan menjadi korban pembiaran. Pemerintah daerah harus hadir, turun langsung ke lapangan, melakukan sidak, mengambil sampel limbah, memeriksa legalitas usaha, dan menyampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka kepada masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Fais Adam.»


Sementara itu, Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan administrasi yang tersedia apabila belum terdapat tindak lanjut yang memadai dari pemerintah daerah.


«"Apabila belum terdapat langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan maupun Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangannya, kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk meminta supervisi. Kami juga akan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan maladministrasi. Lingkungan hidup merupakan hak masyarakat yang wajib dilindungi negara," ujar Agung Sulistio.»


Kepala Divisi Hukum DPP LPK-RI Dr. Ramjahif Pahisagorya Fiver, S.H., M.H. menambahkan bahwa penanganan perkara lingkungan hidup harus menjunjung tinggi asas equality before the law, profesionalitas aparat penegak hukum, serta asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan.


DPP LPK-RI juga mengingatkan bahwa Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengawasan sosial, penyampaian saran, keberatan, pengaduan, maupun pelaporan dugaan pelanggaran. Karena itu, laporan masyarakat diharapkan memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan instansi terkait.


Sebagai bentuk komitmen mengawal persoalan tersebut, DPP LPK-RI meminta Pemerintah Kabupaten Pekalongan segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, menguji kualitas limbah, memeriksa legalitas usaha yang dilaporkan masyarakat, serta mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik. Apabila dalam waktu yang patut belum terdapat langkah sesuai kewenangan, DPP LPK-RI menyatakan akan menempuh upaya administratif dan hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk meminta supervisi serta kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan maladministrasi sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.


Bagi DPP LPK-RI, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pencemaran lingkungan, tetapi juga pentingnya kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta pemenuhan hak masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk memperoleh lingkungan yang bersih dan sehat sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *