Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Final Memuncak: Dempel City FC vs PSPM Lambanggelun, Kapolres Pekalongan Serahkan Langsung Trofi Juara

By On April 16, 2026


Warga Pekalongan diimbau untuk tidak melewatkan laga puncak yang akan digelar pada Jumat, 17 April 2026 pukul 15.00 WIB dalam rangka Ambokembang Cup 1 Tahun 2026. Pertandingan final akan berlangsung di Lapangan HW Sport Center Pekajangan, mempertemukan dua tim kuat, Dempel City FC dan PSPM Lambanggelun, dalam duel bergengsi yang dipastikan berlangsung sengit.


Pertandingan ini menjadi klimaks dari rangkaian turnamen yang telah berlangsung dengan penuh semangat dan partisipasi tinggi dari masyarakat. Dempel City FC dan PSPM Lambanggelun berhasil menembus partai final setelah melewati berbagai laga berat, menjadikan pertemuan keduanya sangat dinantikan oleh para pecinta sepak bola lokal.


Dempel City FC merupakan tim yang berasal dari Desa Peninggaran yang dikenal memiliki basis suporter fanatik dan solid. Sementara itu, PSPM Lambanggelun adalah perwakilan dari Kecamatan Doro yang tampil impresif sepanjang turnamen, membawa semangat dan kebanggaan wilayahnya ke partai final.


Dempel City FC dikenal dengan permainan kolektif yang solid serta lini pertahanan yang disiplin. Di sisi lain, PSPM Lambanggelun tampil agresif dengan pola serangan cepat yang kerap merepotkan lawan. Pertemuan dua karakter ini diprediksi akan menghadirkan pertandingan yang menarik dan penuh tensi tinggi.


Ketua panitia, Bapak Juman, memastikan seluruh persiapan telah dilakukan secara maksimal. Ia juga mengajak masyarakat untuk hadir langsung memberikan dukungan serta menjaga ketertiban demi suksesnya acara.


Yang menjadi perhatian utama, piala juara final akan diserahkan langsung oleh AKBP Rachmad C. Yusuf. Kehadiran Kapolres menjadi simbol dukungan nyata kepolisian terhadap kegiatan positif masyarakat, khususnya dalam pembinaan olahraga sepak bola di wilayah Pekalongan.


Salah satu warga mengungkapkan rasa bangganya terhadap kepolisian yang telah memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan sepak bola di Pekalongan. Menurutnya, turnamen ini bukan hanya hiburan, tetapi juga menjadi wadah pembinaan generasi muda serta mempererat kebersamaan antarwarga.


Antusiasme masyarakat diprediksi akan memadati Lapangan HW Sport Center Pekajangan. Kini, semua mata tertuju pada satu pertanyaan besar: siapa yang akan keluar sebagai juara—Dempel City FC atau PSPM Lambanggelun? Jawabannya akan terungkap pada Jumat, 17 April 2026 pukul 15.00 WIB. Jangan sampai ketinggalan momen bersejarah

Masyarakat Desa Perdana Lawan Somasi PT REA Kaltim Plantations: “Ini Bukan Ancaman, Ini Perjuangan Hak!”

By On April 16, 2026



Kutai Kartanegara, 16 April 2026 – Masyarakat Desa Perdana secara tegas dan terbuka menyatakan penolakan total terhadap somasi yang dilayangkan oleh PT REA Kaltim Plantations. Somasi tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan dan upaya membungkam perjuangan masyarakat yang selama ini menuntut haknya.

Kuasa hukum masyarakat dari Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam (LBH SI), Dr. Arifudin, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah perusahaan justru memperlihatkan sikap tidak bertanggung jawab atas kewajiban hukum yang telah lama diabaikan.

“Kami tegaskan, somasi ini tidak akan membuat masyarakat mundur. Justru ini menjadi bukti bahwa perusahaan mencoba menghindar dari kewajiban hukumnya” tegas Dr. Arifudin.

LBH SI mengungkap bahwa selama lebih dari dua dekade, masyarakat Desa Perdana tidak mendapatkan hak kebun plasma secara adil sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Fakta di lapangan menunjukkan sekitar ±454 warga belum pernah menerima manfaat, sementara perusahaan tetap beroperasi dan menikmati hasil usaha.
“Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah bentuk pengabaian sistematis terhadap hak masyarakat. Dan sekarang, mereka justru mengancam masyarakat dengan somasi,” lanjutnya.

Menurut Dr. Arifudin, dalih perusahaan yang menyatakan tidak memiliki kewajiban plasma karena izin lama adalah argumentasi hukum yang menyesatkan dan tidak berdasar.
Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahun 2023 secara tegas menciptakan kewajiban baru yang wajib dipenuhi, termasuk alokasi plasma minimal 20%.

“Perusahaan tidak bisa berlindung di balik izin lama. Hukum itu jelas: setiap perpanjangan HGU wajib tunduk pada aturan terbaru. Tidak ada ruang untuk menghindar,” tegasnya.

LBH SI secara terang menyebut bahwa PT REA Kaltim Plantations berada dalam kondisi wanprestasi berat dan berkelanjutan.
Selain itu, pola kemitraan yang dijalankan dinilai tidak adil dan berpotensi eksploitatif terhadap masyarakat.
“Ini bukan hanya persoalan perdata biasa. Ada indikasi pelanggaran hukum yang lebih serius, termasuk potensi penyalahgunaan kewajiban dan hak masyarakat,” ungkap Dr. Arifudin.


Terkait ancaman gugatan terhadap masyarakat, LBH SI menilai hal tersebut sebagai bentuk intimidasi hukum (legal intimidation) yang tidak berdasar.
“Masyarakat punya hak konstitusional untuk menuntut. Jika perusahaan memaksakan gugatan, kami siap hadapi. Bahkan, kami akan balik menempuh langkah hukum yang lebih luas,” tegasnya.

Masyarakat Desa Perdana memberikan ultimatum tegas kepada PT REA Kaltim Plantations:
1. Segera penuhi kewajiban plasma 20% secara adil dan menyeluruh;
2. Buka seluruh data kebun plasma secara transparan;
3. Hentikan segala bentuk ancaman dan kriminalisasi terhadap masyarakat.
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan nyata, masyarakat akan:

1. Melaporkan dugaan pelanggaran ke aparat penegak hukum;
2. Mengajukan pembatalan Hak Guna Usaha (HGU);
3. Menggalang aksi hukum dan sosial yang lebih luas.
LBH SI menegaskan bahwa perjuangan masyarakat Desa Perdana tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan.
“Ini bukan sekadar sengketa. Ini adalah perjuangan hak. Kami tidak akan diam, tidak akan mundur, dan tidak akan tunduk pada tekanan apa pun,” tutup Dr. Arifudin.

Aris Mabok Eximer, Angota Polsek Cililin Diduga Langgar Prosedur"(GMOCT) Minta Diproses

By On April 16, 2026






 
Serang, BM.online -- Viralnya pemberitan penjual obat daftar G jenis tramadol dan exhymer diwilayaj Cililin, Kabupaten Bandung Barat serta melibatkan salah satu oknum Anggota Polsek Cililin yang diduga langgar pasal 108 dan perkap No.2 tahun 2022 tentanv pengawasan melekat (Waskat) di lingkungan Polri. Pada Rabu 15 April 2026

Berita yang berjudul "Oknum Angota Polsek Cililin Diduga Langgar Prosedur, Penjual Obat Daftar G Kemabli Marak" Tanggal 4 April 2026, mengaku bernama Aris melalui pesan WhatsAppnya menanyakan kepada wartawan bahwasanya pemberitan perihal pemberitan oknum Angota Polsek Cililin terlibat uang kordinasi sudah di takedown.

Menurut Ahmad Nuryaman, Rayuan dan kata kata manis serta perhatian Dari Aris tererhadap wanita yang dicintainya itu wajar, Akan tetapi ga usah bawa bawa Kepribadin orang lain.

"Awalnya ngebahas pemberitaan dari media saya terkait Dugaan Planggaran prosedur yang dilakukan oleh Oknum Angota Polsek Cililin adanya Laporan penjual informasi rekan media di polek diarahkan ke Kantor Desa. Katanya 

Lanjut masih kata Kepala Divisi Investigasi GMOCT, Menambahkan bahwa dirinya siap menanggung segala sesuatunya jika memang Apa yang diucapkan oleh Aris pesan WhatsApp tersebut benar. "Mabok Eximer sepertinya si Aris, Pemberitaan Oknum Angota polsek Cililn di-takedown malah bahas pribadi saya. Jelasnya


Sebuah Bengkel Tidak Jauh Dari Mapolsek Margaasih Diduga Edarkan Obat Terlarang, Warga Kembali Resah

By On April 15, 2026




Bandung Barat, BM.online - Sebuah ruko yang diduga menjadi tempat transaksi obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer, tepatnya di Ruko Dimensi A1, Jl. Nanjung, Margaasih, Kecamatan Margaasih, Bandung Barat, Jawa Barat, Pada Kamis, 15 April 2026


Dibenarkan oleh salah satu pembeli yang berinisial (T) mengatakan pada wartawan bahwa Ruko tersebut benar menjual obat daftar G jenis tramadol dan exymer. "Benar pak, orang yang di dalam ruko itu menjual obat tramadol dan exhymer. Kata salah satu pembeli pada wartawan tak jauh dari lokasi.  

Menurutnya, Harga Tramadol dan Hexymer sangat terjangkau, sehingga rentan digunakan anak-anak karena harganya yang murah. Kita tidak mau, anak, saudara serta masyarakat lainnya menjadi korban. 


Dibenarkan oleh salah satu Warga, yang identitasnya minta dirahasiakan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tempat tersebut memang Benar menjual obat jenis xymer dan tramadol tanpa resep dari dokter.


"Saya tau kokasi tersebut jadi tempat eksekusi peredaran obat daftar G karna setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak dan para remaja usia dibawah umur konsumsi langsung di lokasi. Ujarnya 



Ssecara tersembunyi awak media mendatangi tempat tersebut. Ternya benar awak media membeli dua bungkus obat hexymer isi 10 butir seharga Rp. 20.000, dua butir obat jenis tramadol seharga Rp.10.000 tanpa membawa resep dokter bisa mendapatkan obat tersebut.


Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Margaasih, Polresta Bandung segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer. 


“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian, khusus Kapolsek Margaasih Kapolres Cimahi untuk segera bertindak tegas dibulan yang penuh berkah dan ampunan ini" ujar salah seorang warga. Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.


Sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Red/Tim)

Kebun Seumanyam Jadi Model Pembinaan Sosial, Program PT Socfindo Tunjukkan Dampak Nyata di Nagan Raya

By On April 15, 2026





Nagan Raya, BM.online — Implementasi program pembinaan sosial di lingkungan perkebunan kembali menunjukkan hasil konkret. Hal tersebut terlihat dalam kunjungan kerja Ny. Luluk Williams selaku Ny. Principal Director PT Socfindo ke Kebun Seumanyam, Minggu (12/04/2026).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda evaluasi berkelanjutan perusahaan terhadap efektivitas program sosial yang dijalankan, khususnya dalam sektor kesehatan lingkungan dan pendidikan anak usia dini.

Didampingi Ny. Hartaty M. Tarigan selaku Ny. General Manager, rombongan meninjau langsung pelaksanaan program di lapangan, sekaligus menyerahkan penghargaan kepada karyawan dan staf berprestasi dalam kategori rumah sehat, serta apresiasi kepada PAUD terbaik binaan perusahaan.

Program ini dinilai tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan tempat tinggal, tetapi juga membentuk pola hidup sehat serta kesadaran kolektif masyarakat di kawasan perkebunan.

Keberhasilan implementasi di Kebun Seumanyam turut mencerminkan kuatnya peran pengurus di tingkat lapangan. Di bawah koordinasi H. Riki Irawan, berbagai program sosial perusahaan mampu dijalankan secara konsisten, terarah, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Pendekatan kolaboratif yang dibangun antara manajemen, tenaga kesehatan, serta keluarga karyawan menjadi faktor penting dalam menciptakan perubahan yang berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, dr. Michael Tamalate selaku dokter perusahaan juga memberikan edukasi kesehatan kepada anak-anak melalui praktik langsung sikat gigi dan cuci tangan yang benar, sebagai upaya penanaman pola hidup bersih sejak usia dini.

Antusiasme tinggi dari peserta, khususnya anak-anak dan para orang tua, menunjukkan bahwa program yang dijalankan tidak hanya diterima, tetapi juga mulai menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari masyarakat.

Selain itu, melalui organisasi KISS, PT Socfindo terus mendorong pemberdayaan kaum ibu agar berperan aktif dalam menciptakan lingkungan keluarga yang sehat, produktif, dan mandiri.

Dengan capaian tersebut, Kebun Seumanyam dinilai berpotensi menjadi model percontohan dalam implementasi program sosial perusahaan berbasis pemberdayaan masyarakat di sektor perkebunan.


Diduga Kuat Akibat Pencematan Air Limbah Dari Kawasan CBA Jawilan Petani Alami Gagal Panen.

By On April 15, 2026


Serang-bentengmerdeka, para petani mengeluhkan adanya limbah yang hingga saat ini masih cemari lingkungan dan berdampak ke pesawahan dan perkebunan warga hingga panen kemarin menurut warga tani padinya gagal di panen, padi menghitam diduga kuat akibat tercemari luapan air limbah yang mengandung zat B3 yang di buang saat turun hujan.



Berbagai upaya para petani dari warga Desa Pasir Buyut Kecamatan Jawilan menerangkan, sementara ini belum ada tindakan dari pemerintah terkait tentang dugaan pencemaran limbah dari perusahaan yang terletak di kawasana tersebut salahsatunya PT Tamron yang diduga kuat air limbahnya mengalir ke sungai dan ladang petani terbawa luapan air sungai saat banjir.



Semenjak aliran limbah yang hitam pekat merubah air sungai serta bau tak sedap kini menjadi problem masyarakat di kesehariannya, selain air sungai yang tidak bisa di gunakan untuk bertani bau yang sangat menyengat menjadi tambahan masalah di lingkungan warga tani dan sekitarnya.




Beberapa warga yang sedang bercocok tanam padi mengatakan kepada awak media tentang dampak limbah tersebut, sekarang air di sungai tidak bisa di gunakan lagi, selain warnanya yang hitam juga bau menyengat, kalau kami gunakan mengairi sawah maka padinya mati pak, bahkan panen kemarin saat ada banjir diduga perusahaan CBA membuang limbah cairan kimia hingga menyebar ke pesawahan kami, airnya kayak berminyak juga bau pak, segingga padi kami pada mati, masa 7 petak panen cuman 2 karung, dan banyak juga yang lainnya gagal panen, terang warga, selasa 14/4/2026.




Kami sudah mengadukan tentang hal ini ke pak kades bahkan ke kecamatan juga sudah, namun gak ada tindakan apa-apa pak, kami berharap pemerintah baik dinas lingkungan hidup dan pemerintah yang berwennag lainnya, kami berharap agar keluhan kami ini dapat di perhatikan, untuk di tindak lanjuti tambahnya warga.




Di hari yang sama, melalui via whatsap awak media mencoba menggubungi pihak PT Tamron Arif selaku HRD, dan kades pasir buyut Hidayat/Goyat, namun hingga tayangnya berita ini, pihak tersebut belum merespon atau memberikan tanggapan.




Dalam hal ini, perlunya keterlibatan pihak dinas terkait untuk segera bertindak agar para petani tidak lagi mengalami gagal panen dan kalau terbukti penyebab keluhan warga itu akibat aliran limbah dari perusahaan yang ada di kawasan CBA jawilan, pihak berwenang harus mengambil tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku.



Reporter: Samu Korlip.

Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

By On April 12, 2026

 


Jakarta, 12 April 2026 _ Informasi ini di himpun oleh Redaksi Tegarnews.co.id yang juga tergabung di Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disusun oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai dasar hukum tertinggi negara. Namun, dalam perjalanannya, dokumen konstitusi tersebut dinilai belum pernah diterapkan secara utuh sesuai dengan niat awal para pendiri bangsa. Hal ini menjadi dasar argumen yang disampaikan oleh Margoyuwono, seorang praktisi hukum yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI).

 

 

Menurut data sejarah, saat pertama kali diserahkan kepada Presiden pertama RI, Soekarno, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, 16 Bab dengan 37 Pasal, 3 Pasal Aturan Peralihan, dan 2 Pasal Aturan Tambahan. Pada masa awal kemerdekaan, negara masih dalam keadaan darurat sehingga aturan tentang keberlanjutan kepemimpinan belum dapat terlaksana secara sempurna.

 

Margoyuwono menyebutkan bahwa Dekrit Presiden tahun 1959 dikeluarkan untuk melengkapi syarat tersebut agar UUD 1945 dapat menjadi panduan bagi pemimpin selanjutnya. Namun, pergolakan politik yang berujung pada peralihan kekuasaan yang dianggap paksa telah menggagalkan rencana tersebut.

 

"Secara fakta atau defacto, pemerintahan mungkin berjalan dinamis. Namun secara hukum atau dejure, menurut tafsir kami, pemerintahan sejak masa kepemimpinan Soeharto hingga saat ini tidak memiliki dasar hukum yang sah sesuai dengan niat awal konstitusi," ujar Margoyuwono dalam keterangannya.

 

Ia mengaku mendapatkan pesan atau pandangan tentang kekeliruan tata kelola negara sejak tahun 1997. Menurutnya, masih terdapat poin penting dalam UUD 1945 yang belum terlaksana oleh Bung Karno dan menjadi kunci utama untuk meluruskan sistem negara saat ini.

 

"Hal ini bukan sekadar opini, melainkan data konkrit yang menjadi fakta hukum. Sayangnya, proses amandemen yang terjadi selama masa reformasi dinilai telah menyelewengkan tujuan awal dan menghancurkan kerangka asli UUD 1945," tegasnya.

 

 

Margoyuwono mengklaim telah berupaya menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah terdahulu, termasuk saat masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan justru dianggap tidak mengakui hierarki hukum asli dari UUD 1945.

 

Pada tahun 2020, di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, KPORI mengaku telah mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagai bukti kesepakatan bersama untuk menjaga stabilitas negara.

 

Namun, langkah Margoyuwono kini menghadapi hambatan hukum. Pada tanggal 10 Maret 2026, ia melapor ke Polres Pasuruan untuk menjelaskan rencana kegiatannya, yaitu melakukan aktivitas penambangan. Menurut pengakuannya, dana tersebut akan digunakan untuk perjuangan perbaikan aturan negara dan diambil dari biaya pribadi, bukan keuangan negara.

 

Alih-alih dimengerti, Margoyuwono malah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan liar. Ia telah ditahan sejak 11 Maret 2026. Penjelasan yang disampaikan melalui surat resmi bernomor BB-051.P/KPORI/III/2026 yang telah didisposisikan ke Kapolda Jawa Timur dinilai tidak diindahkan oleh pihak kepolisian setempat.

 

 

Terlepas dari proses hukum yang dijalani, Margoyuwono justru mengapresiasi Polres Pasuruan karena dianggap telah membuka ruang diskusi. Ia menilai insiden ini menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat mengenai kondisi negara yang menurutnya hanya dinikmati oleh segelintir orang.

 

Saat ini, pihak keluarga dan pengurus KPORI meminta kejelasan dan legalitas dari instansi terkait agar proses perbaikan aturan dapat disepakati secara tertulis.

 

"Jika kondisi ini berlanjut dan terjadi kemandekan aturan yang berujung pada kerusuhan sosial, maka Polres Pasuruan harus siap memikul tanggung jawab atas konsekuensinya," ucap Margoyuwono.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Pasuruan maupun instansi hukum terkait mengenai dalil yang disampaikan oleh tersangka.

 

(Sumber : Red-Tegarnews.co.id)

Diduga Ada Pemaksaan, Gaji Guru P3K di Pemalang Dipotong Berkedok Zakat dan Infaq: GMOCT Desak Audit dan Penindakan

By On April 12, 2026



Pemalang, 8 April 2026 — Dugaan praktik pemotongan gaji terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Pemalang mencuat ke publik dan memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik. Pemotongan tersebut diduga dilakukan dengan dalih infaq atau zakat, namun disinyalir tidak sepenuhnya bersifat sukarela.

Informasi ini disampaikan oleh Agung, Pimpinan Redaksi kabarsbi.com sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT). Ia menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar hukum apabila dilakukan tanpa persetujuan yang bebas dan tanpa tekanan dari para guru.

Lebih lanjut, Agung mengungkapkan adanya keterangan dari seorang narasumber yang merupakan guru PNS. Narasumber tersebut menyatakan bahwa sejak awal pengangkatan, para guru telah diarahkan—bahkan diduga dipaksa—untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan pemotongan gaji untuk keperluan infaq atau zakat.

“Jika benar terdapat unsur paksaan sejak awal, maka ini bukan lagi sekadar sumbangan, melainkan telah masuk ke ranah pelanggaran hak,” tegas Agung.

Sejumlah guru mengaku keberatan terhadap kebijakan tersebut, namun merasa tidak memiliki posisi tawar yang memadai. Dalam kondisi ekonomi yang masih terbatas, pemotongan gaji dalam bentuk apa pun dinilai menjadi beban tambahan yang cukup memberatkan.

Dari sisi hukum, praktik ini menimbulkan pertanyaan serius. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjamin hak pegawai untuk menerima gaji secara utuh sesuai ketentuan. Selain itu, regulasi ketenagakerjaan juga melarang adanya pemotongan upah secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas serta persetujuan pekerja.

Di sisi lain, ketentuan mengenai pengelolaan zakat menegaskan bahwa infaq dan zakat harus dilaksanakan secara sukarela, tanpa adanya tekanan ataupun paksaan dalam bentuk apa pun. Apabila pemotongan dilakukan secara otomatis melalui sistem penggajian tanpa memberikan opsi penolakan yang bebas, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip tersebut.

Menanggapi hal ini, GMOCT menilai bahwa dugaan praktik tersebut tidak dapat dianggap sepele dan harus segera diusut secara menyeluruh. Pemerintah daerah serta instansi terkait didesak untuk tidak mengabaikan persoalan yang berpotensi merugikan guru sebagai aparatur negara.

Agung juga mendorong dilakukannya audit independen serta pembukaan ruang klarifikasi secara transparan kepada publik. Ia menegaskan bahwa apabila terbukti terdapat pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat harus bertanggung jawab dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai ada praktik terselubung yang membebani guru dengan dalih kebaikan. Keadilan dan hak mereka harus tetap dilindungi,” pungkasnya.

(Sumber: Red-Kabarsbi)

Jeritan Petani Kuningan ke Presiden dan Menteri Pertanian: Butuh Solusi Nyata, Pinjaman Bibit dan Pupuk Bayar Saat Panen

By On April 11, 2026


Kuningan, Jawa Barat — Pada hari Sabtu, 11 April 2026, Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi kabarsbi.com menerima langsung keluhan dari seorang petani bernama Kodir, warga Kabupaten Kuningan. Dalam keterangannya, Kodir menyampaikan kondisi nyata yang dihadapi para petani kecil yang kini semakin terhimpit oleh tingginya biaya produksi pertanian.


Kodir secara terbuka memohon perhatian kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertanian agar menghadirkan kebijakan konkret yang berpihak kepada petani. Ia mengusulkan adanya bantuan pinjaman lunak berupa bibit, serta bantuan pupuk dengan sistem pembayaran setelah panen. Skema tersebut dinilai lebih realistis karena menyesuaikan dengan siklus pendapatan petani yang bergantung pada hasil panen.


“InsyaAllah kami para petani akan komitmen membayar setelah panen. Yang kami butuhkan saat ini adalah kemudahan untuk modal awal tanam,” ujar Kodir dengan penuh harap, mewakili suara petani lainnya.


Lebih lanjut, Kodir juga memaparkan kebutuhan teknis budidaya yang saat ini menjadi beban cukup berat. Untuk komoditas jagung jenis varietas NK Perkasa Sakti, dibutuhkan benih sekitar 14 kilogram per hektare. Sementara itu, kebutuhan pupuk seperti urea dan Phonska mencapai kurang lebih 7 kwintal per hektare, angka yang cukup tinggi bagi petani dengan keterbatasan modal.


Menurutnya, tingginya kebutuhan benih dan pupuk tersebut tidak sebanding dengan kondisi ekonomi petani saat ini. Tanpa adanya bantuan atau skema pembiayaan yang meringankan, banyak petani terancam kesulitan dalam memulai masa tanam, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan produktivitas.


Keluhan ini menjadi cerminan nyata kondisi di lapangan, di mana petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional masih menghadapi berbagai keterbatasan. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat dan kebijakan strategis dari pemerintah pusat agar sektor pertanian tetap berjalan optimal dan kesejahteraan petani dapat meningkat secara signifikan.


Dengan adanya perhatian serius dari Presiden dan Menteri Pertanian, para petani berharap dapat terus berproduksi dengan tenang, tanpa dihantui beban modal di awal, demi menjaga ketahanan pangan dan masa depan pertanian Indonesia.

Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

By On April 08, 2026


JAKARTA – Perselisihan antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kembali memanas di meja hijau. PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi digugat oleh nasabahnya, Carlla Paulina, M.Th., atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penahanan BPKB kendaraan meskipun kewajiban pembayaran pokok dan bunga diklaim telah lunas.


Perkara yang terdaftar dengan nomor 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM ini memasuki persidangan kedua pada Selasa (7/4/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Syofia Marlianti Tambunan dengan agenda kehadiran para pihak.


Kronologi: Janji Potongan Denda 40% yang Kandas


Berdasarkan dokumen gugatan tertanggal 4 Maret 2026, sengketa ini bermula dari perjanjian kredit mobil Honda New Mobilio E CVT dengan nomor polisi B 2693 UOV. Penggugat menyatakan telah melunasi seluruh kewajiban pokok dan bunga pada 17 Januari 2026.


Namun, persoalan muncul terkait denda keterlambatan. Kuasa hukum Penggugat, Dr (Can). Erlangga Lubai, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihak kolektor BAF sebelumnya menjanjikan keringanan berupa potongan denda sebesar 40%.


"Akan tetapi, janji tersebut tidak direalisasikan. Tergugat justru bersikeras program tersebut tidak ada dan tetap menahan BPKB kendaraan klien kami," tulis Erlangga dalam berkas gugatannya. Penggugat menilai tindakan ini melanggar Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengenai itikad baik dalam perjanjian dan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.


Tuntutan Fantastis Rp4,12 Miliar


Tidak tanggung-tanggung, Carlla Paulina menuntut ganti rugi dengan total nilai lebih dari Rp4 miliar, yang terdiri dari:

Ganti Rugi Materiil: Sebesar Rp120.000.000, akibat kehilangan potensi ekonomi dari kendaraan yang BPKB-nya ditahan.

Ganti Rugi Immateriil: Sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah), sebagai kompensasi atas tekanan psikologis dan terganggunya aktivitas usaha.

Uang Paksa (Dwangsom): Sebesar Rp1.000.000 per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan nantinya.


Selain itu, Penggugat mendalilkan adanya pelanggaran Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen karena pemberian informasi yang dianggap menyesatkan.


Update Persidangan: Mediasi 30 Hari


Dalam sidang yang baru saja digelar, pihak BAF hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, Andi Sihombing. Merespons gugatan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.


Proses mediasi ini akan berlangsung maksimal selama 30 hari ke depan. Jika tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan damai, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembacaan jawaban dari pihak Tergugat. Hingga berita ini diturunkan, pihak BAF belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ganti rugi miliaran rupiah tersebut di luar persidangan.


(Sumber: Red - Reportase jabar/Jabarindo)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *