Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Saksi Korban Diundur, Penyidik Wijaya: Tidak Ditahan nya Pelaku Kewenangan Kasatreskrim untuk Menjawab, "Diduga Alergi Wartawan"

By On September 08, 2026

 


BM.OnlineKLATEN — Selasa, 8 September 2026 — Pasca viralnya pemberitaan di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dengan judul "Dugaan Perusakan & Pencurian Alat Berat: Wendra Tertangkap Tangan Lalu Dilepaskan, Pemilik MJS 06 Sri Lestari Mencium Kejanggalan di Polres Klaten" pada 7 September 2026, perkembangan terbaru kembali mencuat ke permukaan. Tim liputan khusus GMOCT mendapatkan informasi dari pelapor/korban bahwa tiga orang saksi dari pihak korban batal dimintai keterangan hari ini dan diundur hingga Selasa depan. Hingga berita ini diturunkan, alasan pembatalan tersebut sempat belum diketahui secara pasti — hingga akhirnya penyidik memberikan keterangan.

 

 

 

Sri Lestari: Tetap Menghargai Penyidik, Proses Tetap Harus Terkawal

 

Sri Lestari selaku korban menyampaikan pernyataannya terkait penundaan pemeriksaan ketiga saksi tersebut:

 

"Saya sangat dan masih menghargai atas kinerja dari Penyidik Polres Klaten meskipun tiga orang saksi dari saya hari ini batal dimintai keterangan. Namun saya akan tetap memberikan informasi kepada awak media khususnya GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama agar kasus yang menimpa kepada saya, terkawal sehingga pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di NKRI ini."

 

 

 

Penyidik Wijaya Buka Suara: "Diundur Bukan Dibatalkan, Itu Sepakat dengan Penasihat Hukum"

 

Sementara itu, Asep NS selaku Sekretaris Umum GMOCT mengungkapkan bahwa sejak tanggal 7 September pihaknya telah berupaya menghubungi Kasatreskrim Polres Klaten AKP Kadek Pande Apridya Wibisana, S.I.K., S.H., M.H. melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat jawaban. Demikian pula saat informasi penundaan pemeriksaan saksi muncul, Kasatreskrim tetap belum merespons.

 

Berbeda halnya saat penyidik a.n. Wijaya dihubungi melalui telepon WhatsApp. Beliau memberikan keterangan singkat namun tegas:

 

"Tidak dibatalkan, namun kami sepakat dengan penasihat hukum mereka bahwa diundur Selasa depan. 


Perihal tidak ditahannya pelaku, saya tidak dapat memberikan keterangan dikarenakan itu kewenangan Pak Kasatreskrim selaku pimpinan kami. Silahkan njenengan menghubungi Pak Kasatreskrim, dan mohon maaf ini saya ada tamu." — ujar Penyidik Wijaya seraya menutup panggilan telepon WhatsApp tersebut.

 

 

 

Diduga Kasatreskrim Alergi Wartawan, GMOCT Sudah Hubungi Kapolresta Klaten dan sedang menunggu respon dari Sang Kapolresta.

 

Ketidakresponsifan Kasatreskrim Polres Klaten terhadap pertanyaan awak media memunculkan dugaan kuat bahwa pihak tersebut alergi terhadap wartawan. Kini, tim liputan khusus GMOCT telah mendapatkan nomor kontak Kapolresta Klaten Kombes Pol. Ari Cahya Nugraha dan telah mengirimkan pesan melalui WhatsApp. Saat ini sedang menunggu tanggapan langsung dari Kapolresta Klaten terkait keseluruhan permasalahan dalam kasus ini.

 

 

 

Catatan Redaksi

 

Dengan tayangnya pemberitaan ini, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

 

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red: Penajournalis

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#PerusakanAlatBerat #PencurianAlatBerat #PolresKlaten #SriLestari #Kasatreskrim #KapolrestaKlaten #ProsesHukum #GMOCT #Penajournalis #HakJawab #UUPersNo40Tahun1999

Bandel! Arena Sabung Ayam Sumberejo Wuluhan Diduga Kembali Ramai, Kapolsek Wuluhan: "Nanti Kami Cek"

By On September 08, 2026

 


BM.OnlineJEMBER, Selasa 8 September 2026 — Dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Desa Sumberejo, Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan tajam. Lokasi yang diduga milik "Bos Eko" ini disebut-sebut kembali buka dan ramai dikunjungi pada Senin (7/9/2026), hanya berselang sehari setelah sebelumnya terpantau ramai pada Minggu (6/9/2026). Fenomena ini memicu pertanyaan publik soal pengawasan aparat di wilayah tersebut.

 

"Hari ini kalangan sabung ayam sudah buka dan ramai." — ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

 

Kembali ramainya lokasi tersebut dalam waktu yang berdekatan memunculkan kekhawatiran masyarakat. Aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian ini dinilai seakan tak gentar meski telah menjadi sorotan sebelumnya. Hingga saat ini, media belum dapat memastikan apakah aktivitas tersebut benar merupakan perjudian sabung ayam atau kegiatan lain, sebelum adanya hasil pengecekan resmi dari aparat penegak hukum.

 

 

 

Kapolsek Wuluhan: "Nanti Kami Cek"

 

Terkait informasi tersebut, awak media mengonfirmasi langsung kepada Kapolsek Wuluhan, Iptu Handoko Dardhak Saputro. Ketika ditanya mengenai dugaan lokasi yang kembali beroperasi dan ramai pada Senin kemarin, beliau memberikan respons singkat namun tegas:

 

"Iya, nanti akan kami cek siang nanti." — Iptu Handoko Dardhak Saputro, Kapolsek Wuluhan

 

Respons ini menandakan pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan pengecekan langsung ke lokasi. Masyarakat kini menunggu hasil pengecekan tersebut — apakah benar ditemukan aktivitas sabung ayam, apakah terdapat unsur taruhan/perjudian, serta langkah hukum apa yang akan diambil apabila terbukti melanggar.

 

 

 

Publik Pertanyakan Pengawasan & Penanganan

 

Kembali ramainya lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam juga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai pengawasan dan langkah pencegahan di wilayah tersebut. Masyarakat berharap:

 

- Jika ditemukan unsur perjudian, aparat dapat mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

- Jika ternyata tidak ditemukan pelanggaran hukum, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

 

 

 

Catatan Redaksi

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media anggota: Bandunginvestigasi dan Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya. Redaksi menekankan dugaan ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak-pihak yang disebut maupun pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

 

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red: Bandunginvestigasi / Bentengmerdeka

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#SabungAyam #Perjudian #Wuluhan #Jember #Kepolisian #Pengawasan #Bandunginvestigasi #Bentengmerdeka #GMOCT #HakJawab

Hak Jawab Babinsa Desa Bandung Disampaikan, Temuan Investigasi GMOCT Tetap Berdiri — Pemuatan Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

By On September 07, 2026

 


BM.OnlineSERANG, BANTEN — Senin, 7 September 2026 — Pasca ramai diberitakan di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dengan judul "TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek — Warga Desak POM TNI AD Bertindak" pada 5 September 2026, Serka Slamet Riyadi, Babinsa Desa Bandung, Koramil 0602-20/Pamarayan, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi kepada PenaJournalis.com melalui Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT, sekitar pukul 20.35 WIB, Senin (7/9/2026).

 

 

 

Isi Hak Jawab Babinsa: Kehadiran Sesuai Tugas, Bantah Melampaui Wewenang

 

Dalam surat hak jawabnya, Serka Slamet Riyadi menegaskan beberapa poin utama:

 

1. Kehadiran sesuai tugas pokok dan fungsi — Keberadaannya di Desa Bandung merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan teritorial, komunikasi sosial, serta pemantauan keamanan dan ketertiban wilayah binaan.

2. Membantah melampaui wewenang — Kehadiran di lokasi tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindakan di luar kewenangan.

3. Tidak ada keterlibatan proyek — Tuduhan keterlibatan dalam proyek harus didasarkan pada bukti yang sah; kehadiran bukan berarti terlibat kepentingan pribadi.

4. Permintaan klarifikasi bukan penghapusan berita — Komunikasi yang dimaksud adalah permintaan pelurusan fakta, bukan untuk membungkam jurnalistik.

5. Keberatan penggunaan foto dari media sosial — Meminta evaluasi penggunaan foto tanpa izin dan konteks yang jelas.

6. Mendorong pemberitaan berimbang — Meminta kesempatan klarifikasi sebelum kesimpulan disebarluaskan.

 

Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan berbarengan, Serka Slamet Riyadi menyapa: "Selamat malam pak, mohon ijin hak jawab saya. Demikian, terima kasih 🙏🏻."

 

 

 

Respons GMOCT: Ada Temuan Baru & Keluhan Warga Semakin Menguat

 

Asep NS selaku Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT sekaligus Pemred Penajournalis.com menanggapi dengan menanyakan apakah hak jawab juga telah dikirimkan kepada Kepala Divisi Investigasi GMOCT, Ahmad Nuryaman.

 

"Kami mendapatkan informasi dari hasil temuan beliau. Puluhan media anggota GMOCT telah menayangkan pemberitaan ini, termasuk media Pak Ahmad Nuryaman. Kami mendapat info terbaru, masyarakat resah dengan dugaan praktik BBM ilegal tersebut." — Asep NS

 

Serka Slamet Riyadi menjawab: "Siap, belum pak. Insya Allah akan saya sampaikan ke beliau."

 

 

 

Temuan Baru Tim Investigasi GMOCT: Campur Tangan, Upeti & Warga Minta Dipindahkan

 

Bertepatan dengan masuknya hak jawab, Tim Investigasi Khusus GMOCT melalui Kepala Divisi Investigasi, Ahmad Nuryaman, justru mengungkap temuan baru hasil wawancara langsung dengan warga Desa Bandung:

 

- Warga resah adanya dugaan campur tangan oknum Babinsa tersebut dalam urusan pengiriman material, bongkar muat barang, hingga dugaan penyalahgunaan minuman beralkohol di wilayah tersebut.

- Tim memiliki rekaman suara yang membuktikan yang bersangkutan meminta pemberitaan dihapus.

- Ada indikasi penitipan uang dari pihak perusahaan kepada oknum Babinsa.

- Diduga mengeluarkan aturan sepihak, mengatasnamakan SPRIN perusahaan di luar tugas pokok dan fungsi.

- Mengurusi koordinasi listrik yang bukan ranah Babinsa, serta adanya dugaan uang bulanan / upeti.

- Warga secara terbuka menyatakan: "Kami akan tenang apabila beliau dipindahkan dari desa kami."

 

Saat ditanya Asep NS apakah yang bersangkutan sudah didatangi oleh tim intelijen Korem, jawabannya justru: "Naikkan hak jawab saya dulu." — jawaban yang dinilai publik justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan.

 

 

 

Pemuatan Hak Jawab Ini Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

 

GMOCT memuat hak jawab ini secara utuh dan proporsional tanpa mencabut hasil investigasi, hal ini dilakukan sesuai ketentuan undang-undang:

 

Pasal 1 ayat (6) UU Pers No. 40 Tahun 1999: "Hak jawab adalah hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang memuat fakta tidak benar yang merugikan nama baiknya, dan redaksi wajib memuatnya tanpa biaya."

 

Pasal 12 ayat (4) UU Pers No. 40 Tahun 1999: "Hak jawab dimuat secara proporsional dan seimbang dengan pemberitaan yang menimbulkan hak jawab tersebut."

 

Pasal 13 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999: "Pemberitaan harus dilakukan secara berimbang, akurat, berimbang, dan tidak berprasangka buruk terhadap seseorang."

 

Dengan demikian, pemuatan hak jawab ini bukan berarti berita investigasi batal atau dicabut. Justru dengan menyandingkan kedua versi — hak jawab pihak yang diberitakan DAN hasil investigasi lapangan — GMOCT menjalankan amanat undang-undang agar masyarakat menerima informasi yang utuh, berimbang, dan berkesempatan menilai sendiri kebenarannya.

 

Perlu disampaikan bahwa dalam hak jawab yang disampaikan, tidak terdapat penyanggahan spesifik terhadap bukti-bukti yang diperoleh tim investigasi seperti rekaman suara, keterangan warga, maupun indikasi penitipan uang dari perusahaan — poin-poin tersebut tetap menjadi fakta yang sedang dalam proses penelusuran lebih lanjut.

 

 

 

Catatan Redaksi

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media anggota: Bandunginvestigasi dan Bentengmerdeka. GMOCT memuat hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan tetap terbuka bagi pihak lain untuk memberikan klarifikasi serta bukti-bukti pendukung. Pemberitaan tetap berdasarkan fakta investigasi lapangan dan bukti yang diperoleh tim redaksi.

 

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red: Penajournalis.com / Bandunginvestigasi / Bentengmerdeka / GMOCT

Editor:

 

#HakJawab #BabinsaDesaBandung #Pamarayan #SerangBanten #BBMIlegal #Upeti #GMOCT #Penajournalis #Bandunginvestigasi #Bentengmerdeka #UUPersNo40Tahun1999 #KontrolSosial

Kasus Rental Jember Memanas: Dugaan Penyekapan & Cacat Hukum Dipertanyakan, Fakta Mulai Terkuak

By On September 07, 2026


BM.OnlineJEMBER — Perkara dugaan penggelapan mobil rental di wilayah Jember kian memanas dan menyisakan perdebatan narasi di tengah masyarakat. Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KABARSBI.COM) sekaligus Ketua Umum GMOCT, angkat bicara keras menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait perkara yang dilaporkan oleh pemilik rental berinisial E pada 25 Juli 2026 dengan Nomor LP-B/15/VII/Polsek Jenggawah. Pemberitaan yang dimaksud diterbitkan pada 30 Agustus 2026 dan dinilai perlu diuji kembali dari sisi keberimbangan, verifikasi, serta kelengkapan fakta.

 

 

 

Dugaan Penyekapan Dipertanyakan, Standar Verifikasi Jadi Sorotan

 

Salah satu persoalan utama yang disorot adalah munculnya narasi mengenai dugaan penyekapan terhadap Saifur Ridho, warga Kecamatan Jenggawah, Desa Jatisari. Agung mempertanyakan dasar pemberitaan tersebut apabila pihak yang disebut mengalami penyekapan maupun pihak yang dituding melakukannya tidak diberikan ruang klarifikasi secara proporsional.

 

"Kami mempertanyakan standar verifikasinya. Kalau ada tudingan penyekapan, siapa yang menyekap, kapan, di mana, bagaimana kronologinya, dan apa dasar buktinya harus jelas. Jangan sampai narasi yang belum teruji justru dikonsumsi publik sebagai sebuah fakta." — Agung Sulistio

 

Tudingan penyekapan bukan perkara ringan karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum serius, sehingga tidak semestinya dibangun hanya dari satu sudut pandang tanpa verifikasi menyeluruh.

 

 

 

Klaim "Cacat Formil" Penahanan Dibantah, Tembusan Telah Diserahkan ke Kuasa Hukum

 

Sorotan berikutnya berkaitan dengan klaim bahwa proses hukum terhadap Saifur Ridho disebut cacat formil karena perpanjangan penahanan dianggap tidak sah lantaran tembusan fisik tidak disampaikan kepada keluarga inti. Namun, berdasarkan klarifikasi langsung Tim Investigasi KABARSBI.COM kepada penyidik yang menangani perkara, tudingan tersebut dibantah. Penyidik menyampaikan bahwa tembusan telah disampaikan kepada kuasa hukum tersangka dan menunjukkan dokumen terkait kepada tim investigasi. Fakta ini penting dikedepankan agar publik tidak menarik kesimpulan sepihak mengenai cacatnya proses hukum.

 

 

 

Terungkap Perkara Lain: Saifur Ridho Diduga Hadapi Kasus Sertifikat Palsu di Tipiter Polres Jember

 

Tim Investigasi KABARSBI.COM juga memperoleh informasi bahwa Saifur Ridho disebut sedang menghadapi perkara lain terkait dugaan pembuatan sertifikat palsu yang kini ditangani Unit Tipiter Polres Jember. Agung menilai informasi ini harus ditempatkan secara proporsional dalam pemberitaan. Menghilangkan konteks penting dapat membuat publik memperoleh gambaran yang tidak utuh mengenai posisi hukum seseorang.

 

"Jangan sampai terjadi playing victim dalam konstruksi pemberitaan. Status tersangka bukan berarti seseorang kehilangan hak-haknya, tetapi status tersebut juga tidak boleh diputar menjadi kesimpulan bahwa seluruh tuduhan terhadapnya otomatis tidak benar." — Agung Sulistio

 

 

 

Media Harus Menjaga Keseimbangan, Bukan Membela Salah Satu Pihak

 

Agung menegaskan KABARSBI.COM tidak berada pada posisi membela penyidik maupun tersangka. Media justru harus menjadi pihak yang paling keras menjaga keseimbangan informasi. Jika terdapat dugaan kesalahan prosedur, harus dibuktikan dengan dokumen dan diuji melalui mekanisme hukum. Sebaliknya, jika ada tudingan terhadap tersangka, hal tersebut juga wajib diuji dan tidak boleh langsung dianggap kebenaran.

 

"Kami tidak mencari siapa yang harus dibenarkan. Kami mencari apa yang sebenarnya terjadi. Kalau ada fakta yang keliru, kami bongkar. Kalau ada prosedur yang benar, kami sampaikan. Kalau ada pelanggaran, kami dorong APH untuk mengusutnya."

 

Ia meminta seluruh pihak tidak memainkan opini publik di tengah proses hukum yang sedang berjalan. KABARSBI.COM bersama GMOCT akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak pelapor, tersangka, kuasa hukum, penyidik, maupun pihak lain yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

 

"Hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti, sedangkan media harus bekerja berdasarkan fakta dan keberimbangan. Publik berhak mengetahui seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya potongan cerita yang menguntungkan satu pihak." — pungkas Agung Sulistio.

 

 

 

Catatan Redaksi & Ruang Hak Jawab

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media anggota: Kabarsbi.com yang tergabung di dalamnya. Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, GMOCT membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.


No Pengaduan: 082117586761

 

Team/Red: Kabarsbi

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#KasusRentalJember #PenggelapanMobilRental #PolsekJenggawah #PolresJember #Kabarsbi #GMOCT #PenegakanHukum #KeadilanInformasi #HakJawab

 

 

Dugaan Perusakan & Pencurian Alat Berat: Wendra Tertangkap Tangan Lalu Dilepaskan, Pemilik MJS 06 Sri Lestari Mencium Kejanggalan di Polres Klaten

By On September 07, 2026


BM.OnlineKLATEN — Kasus dugaan perusakan dan pencurian alat berat milik Sri Lestari, pemilik cruser MJS 06, berujung pada kejanggalan penanganan hukum di Polres Klaten. Pelaku bernama Wendra sempat tertangkap tangan di lokasi kejadian, namun justru dilepaskan, sementara pemilik yang mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar malah dibujuk menjadi saksi. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan.

 

 

 

Tertangkap Tangan, Tetap Menolak & Menghujat Pemilik

 

Bermula saat Wendra terindikasi merusak dan mengambil barang milik MJS 06 di lokasi. Pihak pemilik, Bayan, dan suami pemilik telah memperingatkan untuk menghentikan perbuatan tersebut, namun Wendra tetap tidak mengindahkan peringatan, justru menghujat pemilik. Baru setelah azan lewat pukul 12.00, perbuatan itu berhenti. Massa kemudian melakukan negosiasi hingga pukul 15.00, sebelum pihak kepolisian dari Polsek setempat membawa Wendra beserta dua unit mobil bermuatan barang hasil perusakan ke Polres Klaten.

 

Sebelum berangkat ke Polres, Fredi — salah satu karyawan MJS — sempat menghubungi pemilik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan Wendra. Namun Wendra menolak, dan justru ingin menunjukkan "kebenaran" di kepolisian. Padahal pemilik sedang berada di luar kota dan butuh waktu sekitar 30 jam untuk tiba di Klaten.

 

 

 

Dilepaskan Tanpa Proses Hukum, Bukti Dianggap Lemah

 

Saat pemilik tiba, Wendra ternyata sudah dilepaskan oleh Polres Klaten. Alasannya: 4 orang saksi dan bukti dua mobil bermuatan hasil perusakan dinilai tidak kuat dan tidak mewakili Wendra sebagai pelaku. Semua barang bukti pun dikembalikan.

 

Pada Rabu, 2 September 2026, pemilik datang ke Polres didampingi pengacara untuk membuat Laporan Polisi (LP). Namun laporan tidak dibuatkan, dengan alasan Wendra justru dianggap sebagai korban.

 

Kamis berikutnya, pemilik kembali ke Polres dan menuntut agar Wendra segera ditangkap, karena pelaku perusakan sudah membawa barang-barang milik MJS keluar dari lokasi dan dibawa ke pool miliknya. Namun hingga Jumat, penyidik justru membujuk pemilik agar mau menjadi saksi untuk Wendra dalam kasus dugaan penipuan.

 

 

 

Sri Lestari Menolak: "Mengapa Saya Harus Menjadi Saksi Pencuri?"

 

Pemilik cruser MJS 06, Sri Lestari, tegas menolak permintaan penyidik tersebut.

 

"Kerugian saya kurang lebih Rp2 miliar, kenapa harus menjadi saksi pencuri? Ada yang tidak beres dengan pernyataan penyidik tersebut." — Sri Lestari

 

Ia tetap mempertahankan laporan atas perusakan dan pencurian yang dilakukan Wendra. Bukti-bukti sudah jelas: barang-barang milik MJS dipindahkan ke lokasi Wendra menggunakan dua truk, barang yang tertinggal dalam kondisi rusak parah dan berantakan. Saksi-saksi pun ada: 1 karyawan, 1 perangkat desa, 2 warga sekitar, serta 3 anggota Polsek setempat yang menyaksikan kejadian.

 

 

 

Tuntutan: Kedepankan Fakta, Bukan Rekayasa

 

Sri Lestari mencium adanya kejanggalan dalam penanganan perkara. Seolah-olah terjadi rekayasa — pelaku perusakan dan pencurian justru dianggap korban, sementara pemilik yang dirugikan diminta menjadi saksi. Ia menuntut Polres Klaten mengedepankan fakta, bukan rekayasa.

 

Selain itu, alat-alat yang diduga digunakan untuk merusak — kendaraan yang dipakai, tabung-tabung gas, gerinda, dan peralatan lainnya — seharusnya juga diamankan dan disimpan di Polres sebagai barang bukti, namun hal tersebut tampaknya belum dilakukan.

 

 

 

Catatan Redaksi & Ruang Hak Jawab

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan. Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.

 

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Tim/Red: Penajournalis.com / GMOCT

Editor:

 

#PerusakanAlatBerat #Pencurian #KasusHukumKlaten #SriLestari #MJS06 #Wendra #PolresKlaten #GMOCT #Penajournalis #HakJawab

 

 

Tambang Galian C Ilegal Beroperasi Terang-Terangan di Cigudeg Bogor, Warga Desak KDM Tegur & Sidak

By On September 07, 2026

 


BM.OnlineKABUPATEN BOGOR — Sabtu, 5 September 2026 — Babak baru dugaan praktik tambang ilegal terungkap di wilayah Jawa Barat. Sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu belah diduga tetap beroperasi tanpa mengantongi izin resmi di Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Aktivitas ini dinilai telah "mengakali" dan membuat kecolongan komitmen tegas Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang selama ini dikenal vokal dan agresif dalam memberantas tambang ilegal di seluruh wilayah Jawa Barat.

 

Berdasarkan informasi dan pantauan awak media di lokasi, aktivitas tambang galian batu belah di Kampung Kemang melibatkan PT Gunung Mas Jaya Indah, PT Dian Purnawira Swasta, PT Windoe Andesit Utama, dan PT Sofa. Eksploitasi lingkungan berjalan terang-terangan dengan menggunakan alat berat, namun diduga belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait di tingkat Provinsi Jawa Barat.

 

 

 

Komitmen KDM Dipertanyakan, Warga: "Luput dari Pengawasan"

 

KDM dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal merusak infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat serta memicu kebocoran pajak daerah. Namun kenyataan di lapangan justru bertolak belakang.

 

"Kami sangat menyayangkan, bahwasanya Gubernur KDM di Bandung berkomitmen menata tambang dan menyapu bersih galian ilegal, namun di ujung barat Kabupaten Bogor seperti Cigudeg ini justru luput dari pengawasan." — salah satu warga terdampak

 

Warga juga mengeluhkan debu pekat yang mengganggu kesehatan serta kondisi jalan yang menjadi licin dan berbahaya saat musim hujan akibat aktivitas tambang tersebut.

 

 

 

Kewenangan Ada di Pemprov, Warga Desak Sidak Segera

 

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan, regulasi, hingga pengawasan tambang galian C berada langsung di bawah kendali Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, warga mendesak Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dinas terkait, serta jajaran Polres Bogor segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

 

Jika pembiaran ini terus berlanjut, maraknya galian C ilegal di Cigudeg tidak hanya merusak lingkungan secara permanen, tetapi juga mencoreng ketegasan tata kelola pertambangan yang sedang digaungkan oleh Pemerintahan Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan KDM.

 

 

 

Catatan Redaksi & Ruang Hak Jawab

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media anggota: Bandunginvestigasi dan Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya. Penyebutan nama perusahaan dalam berita ini berdasarkan informasi dan hasil pemantauan lapangan. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan hak jawab/klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan. Setiap dugaan pelanggaran masih memerlukan verifikasi serta penanganan dari instansi yang memiliki kewenangan.

 

GMOCT berharap agar KDM (Kang Dedi Mulyadi) selaku Gubernur Jawa Barat segera bertindak tegas sesuai komitmen yang telah disampaikan kepada publik.

 

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini.

 

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red: Bandunginvestigasi / Bentengmerdeka

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#TambangIlegal #GalianC #Cigudeg #KabupatenBogor #KangDediMulyadi #KDM #TataKelolaPertambangan #SatpolPPJabar #PolresBogor #GMOCT #Bandunginvestigasi #Bentengmerdeka #HakJawab

 

 

Dialog Bersama Kapolres Lebak, Aktivis Tanyakan Perkembangan Laporan Akun Tiktok Yang Berpotensi Kegaduhan.

By On September 07, 2026


BM.OnlineLEBAK-Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, SH, SIK, MSi terus memperkuat sinergitas dengan insan pers sebagai bagian dari upaya menjaga situasi Kabupaten Lebak tetap aman, kondusif dan informatif.


Hal tersebut disampaikan Kapolres saat bersilaturahmi dengan pimpinan serta perwakilan organisasi wartawan se-Kabupaten Lebak di Cafe RB One, Rangkasbitung, Kamis (3/9/2026).


Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan menjadi ruang dialog antara jajaran Polres Lebak dengan insan media. Sejumlah persoalan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat turut dibahas.


AKBP Arninsi menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi antara kepolisian dan insan pers perlu terus dibangun.


“Media merupakan mitra strategis Polri. Kami berharap komunikasi dan kolaborasi ini terus terjaga. Kritik dan masukan dari rekan-rekan media menjadi bagian penting bagi kami untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Arninsi.


Dalam dialog tersebut, sejumlah persoalan hukum juga menjadi perhatian. Ketua PPWI Lebak, Abdul Kabir, mempertanyakan perkembangan laporan sejumlah aktivis pers, LSM dan organisasi masyarakat terkait sebuah akun TikTok yang dinilai telah mencederai marwah serta eksistensi aktivis dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard mengatakan laporan yang disampaikan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.


“Laporan yang disampaikan sudah kami tangani dan sudah kami atensi kepada unit yang menangani. Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap materi laporan dan unsur-unsurnya,” jelas Fredo.


Ia menambahkan, pihak yang dilaporkan juga telah membuat laporan tersendiri. Menurutnya, kedua laporan tersebut sama-sama ditangani secara profesional berdasarkan fakta, keterangan dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.


“Jadi kedua laporan sama-sama kami tangani secara profesional. Kami akan melihat fakta, keterangan maupun alat bukti yang ada dalam proses penanganannya,” tambahnya.


Silaturahmi tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat komunikasi dan kepercayaan antara Polri dan insan pers. Masing-masing pihak juga diharapkan dapat menjalankan peran secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.



Reporter:samu korlip.

Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

By On September 06, 2026


BM.OnlineSERANG, BANTEN — Sabtu 6 September 2026 (GMOCT) — Kapolsek Pamarayan AKP Yusup Ependi turun langsung ke lokasi menyusul mencuatnya dugaan praktik pelangsiran dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Kawasan Industri Moderen (KIM), Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Langkah cepat ini dilakukan untuk menindaklanjuti pemberitaan serta keluhan masyarakat yang berkembang luas. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Bandunginvestigasi dan Bentengmerdeka.

 

 

 

Kapolsek Turun Langsung, di Lokasi Aktivitas Sudah Hilang

 

Bersama anggotanya, Kapolsek Pamarayan langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemantauan situasi. Namun, saat petugas tiba di lokasi, dugaan aktivitas pelangsiran BBM tersebut sudah tidak ditemukan.

 

"Kemungkinan ada, tetapi saat saya berada di lokasi sudah tidak ada lagi. Kebetulan stok BBM juga sedang kosong. Saya tegaskan agar pengisian BBM dilakukan sesuai barcode dan aturan yang berlaku," ujar AKP Yusup Ependi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9).

 

Kapolsek menegaskan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

 

 

 

Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor, Hingga Nihil Hasil di TKP

 

Merespons kejadian tersebut, Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, menyampaikan catatan penting:

 

"Informasi akan turunnya Kapolsek Pamarayan jelas-jelas diduga sudah bocor, sehingga nihil yang didapatkan di TKP sesuai informasi dari narasumber dan tim liputan khusus Investigasi GMOCT."

 

Asep NS juga mengingatkan agar tidak melupakan hal yang sempat mencuat dalam pemberitaan awal: dugaan keterlibatan oknum TNI/Polri yang diduga kuat ikut melindungi praktik pelangsiran tersebut. Hal ini menjadi bagian penting yang harus terus ditelusuri agar penindakan tidak hanya berhenti di permukaan.

 

 

 

Pengelola Lakukan Penertiban Internal, Warga Siap Awasi

 

Sementara itu, Amir, Ketua Soliderna Urang Bandung Bonoko, menyampaikan pihaknya telah melakukan penertiban internal dan memberikan arahan tegas kepada seluruh operator dan karyawan agar pelayanan BBM sesuai prosedur, menggunakan barcode, dan mengikuti aturan yang berlaku. Warga juga menyatakan siap mendukung aparat dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka Sesuai UU Pers

 

GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyimpangan.

 

 

 

Tim/Red: Divisi Investigasi GMOCT / Bandunginvestigasi & Bentengmerdeka

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#BBMSubsidi #PelangsiranBBM #KawasanIndustriModeren #KapolsekPamarayan #AKPYusupEpendi #Bentengmerdeka #Bandunginvestigasi #GMOCT #AsepNS #PengawasanPublik #HakJawab

TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek — Warga Desak POM TNI AD Bertindak

By On September 05, 2026


BM.Online, SERANG BANTEN (GMOCT) — Wakil Komandan Pusat Polisi Militer (Wadanpuspom) TNI, Bambang Suseno, menegaskan sikap tegas institusi: "TNI tidak akan menoleransi; akan menindak tegas apabila ada terduga pelaku atau oknum TNI" — hal ini menjadi komitmen pimpinan untuk tidak membiarkan pelanggaran. Pernyataan itu muncul menyusul maraknya dugaan pelanggaran wewenang yang melibatkan oknum Babinsa di wilayah Desa Bandung Serang Banten, yang kini disorot tajam oleh masyarakat dan media. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Bandunginvestigasi dan Bentengmerdeka.

 

 

 

Oknum Babinsa Minta Pemberitaan Dihapus, Diduga Aktif di Proyek & Abaikan Tugas

 

Kasus bermula dari pemberitaan berjudul "Misteri Dibalik Pengiriman Batu Proyek di Desa Bandung Serang Banten, Perwakilan Bos Inisial RN Minta Pemberitaan Dihapus" pada Minggu, 30 Agustus 2026. Seorang oknum Babinsa yang bertugas di Desa Bandung justru mendatangi awak media dan meminta pemberitaan tersebut dihapus, padahal pemberitaan itu berangkat dari fakta di lapangan.

 

Warga menyaksikan langsung beberapa sopir dumptruck memindahkan BBM ke drigen untuk alat berat — yang kemudian viral di media online. Tak hanya itu, oknum tersebut diduga aktif setiap hari di lokasi proyek, seolah-olah ia pihak yang paling berkuasa di sana.

 

"Oknum ini tiap bulan terima gaji dari negara, tapi malah aktif tiap hari di proyek. Seolah-olah dia paling berkuasa di sini. Di mana tugasnya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat?" ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

 

Dugaan pelanggaran itu tak hanya di satu lokasi. Di proyek lain yang masih sekitar Desa Bandung, kehadiran dua orang petugas keamanan yang baru masuk pun dipertanyakan oleh masyarakat.

 

 

 

Warga Desak Pangdam & POM TNI AD Bertindak Tegas

 

Warga secara terbuka mendesak Pangdam III/Siliwangi dan Polisi Militer (POM) TNI AD untuk segera mengambil tindakan tegas. Laporan dan aduan publik ini menyoroti dugaan oknum yang melampaui kewenangan, mengabaikan fungsi pelayanan masyarakat, dan justru tampil membela kepentingan pihak proyek ketimbang rakyat.

 

 

 

Sekretaris Umum DPP GMOCT Asep NS Kecam Keras Dugaan Pelanggaran

 

Merespons dugaan tersebut, Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, mengecam keras tindakan oknum TNI yang diduga melampaui wewenang dan berupaya menekan kebebasan pers demi kepentingan pihak tertentu:

 

"Kami mengecam keras dugaan keterlibatan oknum TNI dalam urusan komersial serta upaya menekan awak media dengan meminta penghapusan pemberitaan. Itu bukan saja melanggar kode etik prajurit, melainkan juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI. Tugas Babinsa adalah di tengah masyarakat, bukan di lokasi proyek milik pihak lain. Jika ada yang terbukti melanggar, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. GMOCT akan terus mengawal perkara ini demi transparansi dan keadilan publik," tegas Asep NS.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.

 

 

 

Tim/Redaksi: Bandunginvestigasi & Bentengmerdeka / GMOCT

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#TNI #Babinsa #POMTNIAD #PangdamIIISiliwangi #Wadanpuspom #PelanggaranWewenang #DesaBandung #KebebasanPers #UU40Tahun1999 #AsepNS #GMOCT #Bandunginvestigasi #Bentengmerdeka #HakJawab

Bupati Sukirman Turun Tangan: Pekan Depan Usaha Laundry di Pekalongan Disidak, IPAL & Perizinan Dicek Menyeluruh

By On September 05, 2026


BM.Online, PEKALONGAN, Sabtu 5 September 2026 GMOCT) — Sorotan terhadap sejumlah usaha laundry di wilayah Kedungwuni, Wonoyoso, dan Sapugarut, Kabupaten Pekalongan, mendapat respons langsung dari Bupati Pekalongan, Sukirman. Langkah ini menyusul permintaan agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah ke saluran air. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Kabarsbi.

 

 

 

Bupati Sukirman: "Pekan Depan" — Respons Sigap Diapresiasi

 

Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Ketua II DPP LPK-RI, sekaligus Ketua Umum GMOCT, telah menghubungi Bupati Sukirman melalui WhatsApp menyampaikan keluhan masyarakat dan permintaan sidak. Bupati menjawab singkat namun tegas: "Pekan depan."

 

"Saya mengapresiasi respons Pak Bupati yang sigap menerima keluhan masyarakat. Sekarang masyarakat tentu menunggu realisasinya," ujar Agung.

 

 

 

Sidak Harus Menyeluruh: IPAL, Perizinan, hingga Titik Pembuangan

 

Agung menegaskan sidak tersebut jangan hanya menjadi seremonial. Pemeriksaan harus mencakup:

 

- Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) — berfungsi atau tidak

- Dokumen lingkungan & persetujuan lingkungan

- Perizinan usaha

- Titik & saluran pembuangan air limbah

- Pengujian kualitas air jika diperlukan

 

Wilayah yang menjadi perhatian: Kedungwuni, Wonoyoso, Sapugarut, termasuk Laundry Ikhsan (Desa Pekajangan, Tangkil Tengah) dan usaha laundry di Desa Proto yang kini dikelola Hakim. Penyebutan nama tersebut belum merupakan kesimpulan pelanggaran — semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

 

"Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Justru pemerintah harus turun dan membuktikan. Biarkan hasil pemeriksaan yang berbicara," tegas Agung.

 

 

 

Dasar Hukum Lingkungan Wajib Ditegakkan

 

Pengelolaan limbah usaha wajib mematuhi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus berdasarkan bukti dan kewenangan, bukan asumsi. Pemkab juga diminta berkoordinasi dengan instansi penegakan hukum lingkungan jika diperlukan.

 

 

 

Agung Siap Turun Langsung: Dukungan & Kontrol Sosial

 

Agung menyatakan siap turun langsung saat sidak dilakukan — bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan profesional.

 

"Kalau usaha terbukti memenuhi aturan, kami juga akan sampaikan. Kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai hukum. Masyarakat butuh tindakan nyata, bukan wacana."

 

 

 

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.

 

 

 

Tim/Redaksi: Kabarsbi / GMOCT

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#Pekalongan #BupatiSukirman #SidakLaundry #IPAL #LingkunganHidup #UU32Tahun2009 #PP22Tahun2021 #KabarSBI #GMOCT #LPKRI #PengawasanPemerintah #HakJawab

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *