Berita Terbaru
Yayasan Natura Indonesia Ultra Bersama Kemensos Sosialisasikan Bahaya Adiksi bagi Remaja di Sekolah Rakyat Jakarta Selatan
By Redaksi On Juli 23, 2026
Warga Lemahireng Bawen Memohon Keadilan ke Presiden Prabowo, Belum Masuk Daftar Penerima Bantuan Pangan
By Redaksi On Juli 23, 2026
Lukai Martabat Jurnalis, KRT Ardhi Solehudin Kecam Keras Ucapan Hotman Paris: "Maaf Saja Tidak Cukup, Hukum Harus Berjalan!"
By Redaksi On Juli 23, 2026
Pembiaran PETI di Limapuluh Kota Bukti Kegagalan Kepemimpinan, GMOCT Sampaikan Ultimatum Keras
By Redaksi On Juli 23, 2026
Bakesbangpol Jabar Keluarkan Surat Klarifikasi LMPI, Ketua Mada: Atribut dan Nama yang Dipakai Tanpa Izin Tidak Kami Akui
By Redaksi On Juli 23, 2026
BANDUNG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat resmi bernomor 2538/KB.03.04.01/KESBANG bertanggal 7 Juli 2026, yang ditujukan kepada Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kuningan. Surat tersebut memuat klarifikasi terkait keberadaan dan kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI).
Informasi ini diterima langsung oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Markas Daerah LMPI Jawa Barat.
Berdasarkan dokumen itu, dikonfirmasi bahwa kepengurusan Markas Daerah (Mada) LMPI Provinsi Jawa Barat yang tercatat secara resmi di Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat adalah yang diketuai oleh H. Yoga Aris Trisnandar, S.H., dengan nomor pengesahan 71/KB.03.04.01/KESBANG tertanggal 13 Januari 2026. Selain itu, ditegaskan pula status kepengurusan tersebut menjadi satu-satunya hubungan koordinasi organisasi LMPI di lingkup Provinsi Jawa Barat.
Merespons surat resmi tersebut, Ketua Mada LMPI Jawa Barat, H. Yoga Aris Trisnandar, memberikan pernyataan tegas:
“Kami tegaskan dengan tegas, barangsiapa yang mencoba menggunakan atribut, lambang, maupun nama Organisasi Laskar Merah Putih Indonesia tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari Mada LMPI Jawa Barat, maka perbuatan itu berada di luar tanggung jawab kami dan sama sekali tidak akan kami akui sebagai bagian dari keluarga besar organisasi.”
Lebih lanjut H. Yoga Aris menambahkan:
“Kami meminta seluruh masyarakat, instansi pemerintah, serta mitra kerja sama untuk lebih teliti dalam memverifikasi identitas pihak yang mengatasnamakan LMPI. Segala tindakan, pernyataan, hingga kegiatan yang dilakukan oknum yang tidak memiliki surat tugas maupun pengesahan resmi dari kami adalah tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Kami juga tidak segan-segan melaporkan ke pihak berwajib jika ada penyalahgunaan nama organisasi untuk kepentingan pribadi atau hal-hal yang melanggar aturan hukum dan norma yang berlaku. LMPI adalah organisasi yang menjunjung tinggi aturan, kedisiplinan, dan pengabdian kepada negara, sehingga kami tidak akan membiarkan nama baik organisasi ternoda oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.”
Sementara itu, Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mengklarifikasi:
“Melalui pemberitaan ini, kami tegaskan bahwa LMPI Kabupaten Kuningan yang dikomandoi oleh Ujang Jenggo, tidak terdaftar secara resmi di Markas Daerah LMPI Jawa Barat. Hal ini sejalan dengan surat resmi Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat yang telah kami terima.”
Surat ini menjadi landasan penting agar seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat dapat memperoleh kejelasan mengenai struktur kepengurusan yang sah, sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas organisasi kemasyarakatan.
#noviralnojustice
#madalmpijabar
#Bakesbangpoljabar
#H.YogaArisTrisnandar
#gmoct
Team/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Redaksi
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Ketua DPD Jateng GMOCT Apresiasi Kinerja Subdit 1 PPA Polda Jateng: Cepat, Tepat, dan Sangat Mengayomi Masyarakat
By Redaksi On Juli 23, 2026
SEMARANG (GMOCT) – Kinerja pelayanan kepolisian yang humanis dan responsif ditunjukkan oleh tim Subdit 1 Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah, menuai apresiasi tinggi dari kalangan insan pers. Ketua DPD Jawa Tengah Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), M. Bakara, memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas langkah yang dinilai patut dijadikan teladan tersebut.
Informasi ini diterima GMOCT dari media anggota, Bakaratobanews.
Kisah ini bermula saat Caecilia Sri Mulyani melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga pada Kamis, 9 Juli 2026 pukul 20.30 WIB dengan Nomor Laporan: LI/94/RES.1.24./VII/2026/Ditres PPA dan PPO.
Menunjukkan komitmen melayani tanpa mempersulit masyarakat, tepat pada Rabu 22 Juli 2026, tim penyidik yang dipimpin langsung Iptu Agus Suliyadi, S.H., beserta Aipty Totok Warsito, S.H., Aipda Etrizal, S.H., dan Brigpol Oktarina, S.H., berkenan mendatangi kediaman pelapor. Langkah ini diambil mengingat salah satu saksi yang dibutuhkan sudah lanjut usia dan tidak sanggup hadir ke kantor kepolisian.
Di lokasi, tim dengan sabar dan teliti mendengarkan keterangan lengkap dari Caecilia Sri Mulyani, Lucia Tri Wahyuni, Bhinedictha Chindy Ayu Sekar Arum Dini Lelani, serta Jeje. Usai pencatatan keterangan selesai, pihak kepolisian langsung menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan bernomor B/149/VII/RES.1.6./2026/Ditres PPA dan PPO, serta menyertakan nomor kontak penyidik yang dapat dihubungi kapan saja.
“Inilah contoh pelayanan yang kita harapkan. Tidak mempersulit warga, justru hadir menemui yang membutuhkan. Cepat, tepat, dan sangat manusiawi serta mengayomi. Semoga hal ini menjadi teladan bagi seluruh jajaran kepolisian lainnya,” ujar M. Bakara.
#ppapoldajateng
#poldajateng
#gmoct
#dpdgmoctjateng
Tim/Redaksi: Bakaratobanews / Jessica
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Nomor Pengaduan: 082117586761
Editor:
Diduga Main Mata Penyidik dan Jaksa, Hanya Satu Orang yang Dijadikan Tersangka Penggelapan Rp1,2 Miliar
By Redaksi On Juli 23, 2026
DEMAK (GMOCT) 23 Juli 2026 – Kecurigaan mendalam dan dugaan kuat adanya rekayasa perkara mencuat dalam penanganan kasus dugaan penggelapan dana koperasi senilai Rp1,2 miliar. Tim hukum John L Situmorang & Partners yang baru saja mendaftarkan diri sebagai penasihat hukum Muhammad Abdilah Murtadlo di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (22/7/2026), menuding adanya permainan tangan nyata antara penyidik Polda Jawa Tengah dan jaksa Kejati Jawa Tengah.
Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Bakaratobanews.
Menurut tim hukum, klien mereka sengaja ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka, padahal alur transaksi di KSPPS Nur Insani jelas melibatkan banyak pihak secara berjenjang: mulai petugas lapangan yang melakukan survei, admin yang memverifikasi data, hingga pimpinan yang memberikan izin persetujuan. Dana pun mengalir dari kantor pusat baru disalurkan, bukan langsung dipegang penuh oleh klien. Mengapa hanya satu orang yang disandera hukum, sementara pihak lain yang sama-sama berperan tak tersentuh sama sekali?
Kejanggalan makin mencolok dengan adanya dokumen yang dinilai direkayasa: surat pernyataan penolakan pendampingan hukum yang tidak sesuai kehendak klien, serta berita acara pengakuan bersalah yang dibantah mentah-mentah. Klien justru berani bertaruh nyawa dengan rela ditahan demi membuktikan ia tak menggelapkan uang sepeser pun.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kuat kriminalisasi terencana. Ada kecurigaan mendalam adanya kesepakatan buruk antar penegak hukum untuk menutupi jejak pihak lain dan menumpuk tuduhan hanya kepada klien kami. Kami menuntut Kejaksaan dan Pengadilan berani membuka tabir gelap ini, periksa semua pihak yang terlibat secara jujur dan adil,” tegas John L Situmorang dengan nada tegas.
GMOCT menegaskan setiap pihak yang merasa dirugikan berhak menyampaikan hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
#noviralnojustice
#gmoct
Tim/Redaksi: Bakaratobanews
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Nomor Pengaduan: 082117586761
Editor:









