Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Lambannya Penanganan Tetap Jadi Sorotan
On Juli 07, 2026
MAGELANG, 7 Juli 2026 – Pernyataan Marlundu Lumban Raja, S.H. terkait kasus kliennya Umi Azizah yang sempat viral dan dimuat di puluhan media anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) pada 6 Juli 2026, menuai perhatian luas. Menindaklanjuti hal tersebut, tim liputan khusus GMOCT yang dipimpin Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, mendatangi Polresta Magelang hari ini, Selasa (7/7), guna meminta keterangan langsung kepada pihak terkait.
Tim GMOCT berupaya menemui dua pejabat utama penangan kasus ini: Kanit Harda (Harta Benda) yang baru menjabat, Ipda Arif, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Umi Azizah terhadap berinisial Yi; serta Kasie Propam Polresta Magelang, AKP Risyanto, terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang menjerat Kapolsek Grabag AKP Suhartoyo dan Kanit Reskrim Aiptu Armanto.
Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Ada Versi Berbeda
Saat tiba di ruangan Propam, Kasie Propam AKP Risyanto tidak berada di tempat dan diketahui sedang menghadiri undangan kegiatan evaluasi di Polda Jateng. Tim kemudian diterima oleh Kanit Provost Polresta Magelang—yang diketahui merupakan petugas yang juga memeriksa Umi Azizah di kediamannya sehari sebelumnya, Senin 6 Juli 2026.
Terkait isu kenaikan pangkat AKP Suhartoyo menjadi Kompol, Kanit Provost menyampaikan informasi bahwa kenaikan tersebut dinilai sudah terjadi sebelum yang bersangkutan dilaporkan dan dinyatakan terbukti melanggar disiplin.
Namun, tim liputan khusus GMOCT memiliki data yang bertentangan: pada saat audiensi bersama kuasa hukum Umi Azizah di Aula Mapolsek Grabag tanggal 15 Mei 2026, AKP Suhartoyo masih mengenakan seragam PDH dengan tanda pangkat AKP. Belakangan beredar foto terbarunya yang memperlihatkan dirinya telah menggunakan pangkat Kompol. Hingga berita ini diterbitkan, AKP Risyanto belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan tim GMOCT.
Kanit Harda: Kasus Sudah Masuk Tahap Penyidikan
Sementara itu, Kanit Harda Ipda Arif saat ditemui menyampaikan keterangan singkat:
“Saya baru menjabat di sini, namun untuk informasi tersebut adalah kewenangan pimpinan. Namun terkait status kasus, saat ini sudah naik ke tingkat Penyidikan.”
Ia menambahkan, “Insyaallah mohon dukungannya, semoga kami dapat segera menuntaskan pekerjaan ini sesuai harapan pelapor.”
Pernyataan Penutup:
GMOCT membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. GMOCT akan terus mengawal kasus ini secara berkelanjutan hingga keadilan benar-benar terwujud bagi Umi Azizah selaku pelapor dan korban.
#noviralnojustice
#gmoct
#polsekgrabag
#polrestamagelang
#poldajateng
Tim/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:




