Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
KREDIBILITAS CAMAT SUKRA SIGIT WIDIYANTO DIPERTANYAKAN: Janji Pertemuan Sengketa Lahan Terisolir Belum Terwujud, Diduga Ada Perantara Tanpa Kuasa

By On Oktober 22, 2026


INDRAMAYU, 22 OKTOBER 2026 — Tim liputan khusus Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang bertugas tanpa menerima imbalan sepeser pun berangkat dari Jawa Tengah menuju Lembur Pakuan‑Subang pada 10 Oktober 2026. Tujuan tim adalah menindaklanjuti sengketa lahan milik Roziki yang terisolir akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim, kasus yang sebelumnya dibagikan melalui status WhatsApp Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS.

 

Awalnya, Camat Sukra Sigit Widiyanto melalui sambungan WhatsApp menyampaikan bahwa pihaknya telah mempertemukan pemilik lahan dengan PT Tesco Indomaritim guna membicarakan harga jual tanah tersebut. Pernyataan ini terbantahkan setelah tim GMOCT mewawancarai langsung Roziki selaku pemilik lahan. Roziki menyatakan ia tidak pernah bertemu dengan jajaran direksi PT Tesco Indomaritim, melainkan hanya dengan Mandor Entang yang statusnya masih diragukan sebagai pihak berwenang dari perusahaan tersebut.

 

Hal senada disampaikan Cintami Atmawati selaku penerima kuasa dari Roziki. Surat kuasa yang dimilikinya memberikan wewenang penuh untuk mengajukan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan bertindak sebagai juru bicara pemilik lahan terhadap instansi maupun pihak perusahaan.

 

“Baik Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat maupun Camat Sukra belum ada tindakan yang memberikan rasa keadilan bagi pemilik lahan yang terisolir dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim. Perihal negosiasi harga lahan yang disampaikan Camat berlangsung tanpa melibatkan saya selaku penerima kuasa,” tegas Cintami.

 

Ia mempertanyakan mengapa PT Tesco Indomaritim enggan bertemu dengan dirinya selaku juru bicara resmi pemilik lahan, sementara Camat justru menunggu hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman, padahal Camat memiliki kewenangan untuk memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak agar sengketa segera selesai.

 

Roziki pun mengungkapkan kecurigaan mendalam terhadap langkah‑langkah yang diambil Camat Sukra.

 

“Pak Camat ini terkesan sebagai calo atau makelar, dengan terus menanyakan net harga jual lahan saya. Seharusnya Pak Camat mempertemukan langsung saya dengan Direktur PT Tesco Indomaritim, bukan hanya dengan para perantara. Dulu Haji Ali dikatakan hanya petugas pengukuran, sekarang malah dikatakan bagian yang menentukan harga net lahan saya. Jika harga tidak sesuai dengan kerugian saya selama tiga musim bertani tidak bisa berjalan, saya tidak akan pernah menjual lahan ini,” ujar Roziki.


"Untuk para pelayan masyarakat, kalian jangan enak-enak an duduk manis, berkantor dengan fasilitas bagus, ber-AC, dan lainnya, turun ke lapangan, lihat penderitaan rakyat nya, jangan makan gaji buta", ungkap Roziki 

 

Pemilik lahan juga menjelaskan dampak pembangunan: bendungan yang dibangun tidak dapat mengairi lahannya yang terisolir. Akses masuk hanya dibuka oleh PT Tesco dari pukul 08.00‑18.00 WIB, sehingga ia harus mengeluarkan biaya besar untuk sistem penyedotan air dan meminjam dana ke bank agar tetap bisa mengolah tanahnya.

 

Pada tanggal 10 Oktober 2026, setelah tim GMOCT menyampaikan video wawancara Roziki kepada Camat Sukra, Camat sempat mengajukan pertemuan dan memberikan kewenangan kepada tim untuk menentukan lokasi beserta mengundang pemilik lahan dan juru bicaranya. Ketika tim menetapkan lokasi di Cafe Sehati Jatibarang Indramayu, Camat justru mengusulkan lokasi lain yang lebih jauh, padahal sebelumnya telah menyetujui tim yang menentukan tempat pertemuan.

 

Hingga kini janji Camat untuk turun ke lokasi sengketa, memeriksa saluran irigasi yang terputus, dan memfasilitasi pertemuan resmi antara pemilik lahan dengan pimpinan PT Tesco Indomaritim belum terwujud. Bahkan, ada informasi yang diterima ahli waris bahwa Camat menghubungi pemilik lahan untuk menanyakan apakah tim liputan GMOCT berniat memanfaatkan situasi sengketa tersebut. Saat dikonfirmasi, Camat menyatakan hanya berpesan agar pemilik lahan berhati‑hati, dan menghargai niat tulus tim GMOCT yang bekerja tanpa imbalan.

 

Tim liputan khusus GMOCT menegaskan pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta hasil wawancara langsung di lapangan. GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi Camat Sukra Sigit Widiyanto, jajaran PT Tesco Indomaritim, maupun pihak‑pihak terkait yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.

 

 

 

Sumber: Tim Liputan Khusus GMOCT

GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor: 

 

#SengketaLahan #CamatSukra #PTTescoIndomaritim #LahanTerisolir #GMOCT #UUPers40Tahun1999

Semangat Hari Santri Nasional ke-12, Ponpes Nurul Barokah Teguhkan Adab, Perjuangan Ulama, dan Cita-Cita Indonesia Emas

By On Oktober 22, 2026

 


MAJALENGKA, 22 Oktober 2026 - Pondok Pesantren Nurul Barokah menggelar upacara peringatan Hari Santri Nasional ke-12 pada Kamis, 22 Oktober 2026, bertempat di Lapangan GBR. Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB hingga selesai ini mengusung tema *“Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”* . Upacara berlangsung sebagai momentum untuk mengenang perjuangan para ulama sekaligus meneguhkan komitmen santri dalam menjaga agama, akhlak, dan nilai-nilai luhur pesantren di tengah perkembangan zaman.


Bertindak sebagai pembina upacara, Pimpinan Umum Pondok Pesantren Nurul Barokah, KH. Atep Nur Abdillah, M.Pd., menyampaikan amanat tentang pentingnya memahami sejarah perjuangan santri dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Beliau menegaskan bahwa Hari Santri merupakan momentum berharga untuk mengenang jasa para ulama, khususnya perjuangan melalui Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari.


Dalam amanatnya, KH. Atep mengajak seluruh santri untuk meneruskan perjuangan para ulama melalui penguatan keimanan, akhlak mulia, dan adab dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, tantangan globalisasi, digitalisasi, dan perkembangan teknologi yang semakin canggih harus dihadapi dengan ilmu pengetahuan tanpa meninggalkan jati diri dan nilai-nilai kepesantrenan.


Beliau juga mengingatkan para santri agar senantiasa menjaga marwah kesantrian serta mempertahankan sikap takzim kepada para kiai dan guru. Jasa orang tua dan guru, lanjut beliau, merupakan bagian penting dari perjalanan hidup setiap santri yang tidak boleh dilupakan, apa pun kedudukan dan keberhasilan yang kelak diraih.


“Jangan pernah melupakan guru-guru kita atas segala jasa dan pengorbanannya. Mari kirimkan Surah Al-Fatihah dan doa terbaik untuk mereka, terutama kepada guru kita tercinta, Pangersa Apa NB. Orang tua dan guru adalah sosok yang berjasa dalam perjalanan hidup kita. Apa pun kita kelak, jangan lupakan mereka. Jangan menyerah dan teruslah berjuang,” demikian pesan yang disampaikan dalam amanatnya.


Pesan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh santri bahwa keberhasilan tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari keluhuran akhlak, penghormatan kepada guru, dan kesungguhan dalam mengamalkan ilmu.


 *Penghargaan Santri Berprestasi dan Ziarah Pendiri Pesantren* 


Setelah pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan pengumuman santri berprestasi selama ujian pesantren. Pengumuman ini menjadi bentuk apresiasi atas kesungguhan, kedisiplinan, dan kerja keras para santri dalam menuntut ilmu. Selain memberikan penghargaan kepada santri yang meraih prestasi, kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi seluruh santri untuk terus meningkatkan semangat belajar dan memperbaiki kualitas diri.


Rangkaian peringatan Hari Santri kemudian dilanjutkan dengan ziarah ke maqbaroh pendiri Pondok Pesantren Nurul Barokah, Pangersa Apa NB, KH. Endin Muhyidin. Ziarah ini menjadi bentuk penghormatan sekaligus ungkapan terima kasih atas perjuangan dan pengabdian beliau dalam merintis serta membangun pesantren.


Kegiatan ziarah berlanjut ke makam para kakek buyut pendiri pesantren yang berada di wilayah Walakung dan Jatipamor. Melalui kegiatan tersebut, para santri diajak untuk mengenang jasa para pendahulu, mendoakan mereka, serta mengambil pelajaran dari perjuangan generasi terdahulu dalam menjaga dan meneruskan nilai-nilai keislaman.


Santri Beradab, Berilmu, dan Siap Menguatkan Negeri


Peringatan Hari Santri Nasional di Pondok Pesantren Nurul Barokah tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial. Momentum ini menjadi pengingat bahwa santri memiliki tanggung jawab untuk meneruskan perjuangan para ulama melalui pendidikan, pengabdian, dan kontribusi nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.


Dengan berpegang pada tradisi pesantren serta terbuka terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, santri diharapkan mampu tumbuh menjadi generasi yang berilmu, berakhlak, mandiri, dan berdaya saing.


Semangat Hari Santri Nasional ke-12 ini menjadi peneguhan tekad keluarga besar Pondok Pesantren Nurul Barokah untuk terus menjaga warisan perjuangan para pendiri, menghormati guru dan orang tua, serta mempersiapkan generasi santri yang siap berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas.


 *Santri Menguatkan Negeri, Menjaga Tradisi, Mengukir Prestasi, dan Mengabdi untuk Indonesia.*

Penulis : Toto Ahmad Sahid, M.Pd.

Dugaan Ancaman Pembunuhan di Mapolres Kuningan, Oknum Anggota Pokja Wartawan Resmi Dilaporkan

By On Oktober 22, 2026

 


KUNINGAN, 22 OKTOBER 2026 — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait dugaan ucapan bernada ancaman pembunuhan terhadap sesama insan pers di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melalui media daring Sandiwartanews yang tergabung dalam jaringan GMOCT.

 

Seorang wartawan berinisial IP, yang disebut sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Kuningan, resmi dilaporkan ke Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kuningan pada Rabu (21‑10‑2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Laporan tersebut diajukan oleh Riko, wartawan salah satu media daring, dengan didampingi kuasa hukumnya, Advokat Izza Mochammad Faozi, S.H., C.M., CLA. Langkah hukum itu ditempuh menyusul dugaan ucapan bernada ancaman yang disebut terlontar dalam audiensi di Mapolres Kuningan pada Senin (19‑10‑2026).

 

Ironisnya, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam forum resmi yang membahas status Pokja Wartawan Polres Kuningan serta undangan kegiatan Jurnalis Gathering & Capacity Building. Audiensi itu dihadiri perwakilan Pokja, sejumlah jurnalis media daring, perwakilan organisasi pers, serta jajaran Polres Kuningan, termasuk Kasat Reskrim dan Kasi Humas.

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dalam forum tersebut diduga terlontar ucapan, “Podaran‑podaran kitu lain.” yang menurut informasi yang diperoleh diduga ditujukan kepada wartawan Riko. Ucapan tersebut menjadi sorotan karena muncul dalam forum resmi di Mapolres Kuningan yang dihadiri jajaran kepolisian, sejumlah wartawan media daring, serta perwakilan organisasi pers. Meski demikian, konteks dan maksud ucapan tersebut masih perlu diklarifikasi melalui keterangan saksi dan pemeriksaan pihak terkait guna memastikan fakta yang sebenarnya.

 

Riko sendiri mengaku tidak hadir secara langsung dalam audiensi tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa informasi mengenai ucapan yang diduga ditujukan kepadanya telah menimbulkan rasa tidak aman dan kekhawatiran terhadap keselamatan dirinya.

 

“Dugaan tindakan intimidasi yang dilayangkan pelaku dinilai telah melampaui batas kewajaran, melanggar hukum pidana berat, serta mencoreng martabat mulia insan pers secara institusional,” ujar Riko usai membuat laporan di Mapolres Kuningan, sebagaimana dikutip dari Sandiwartanews.

 

Kuasa hukum Riko, Advokat Izza Mochammad Faozi, S.H., C.M., CLA., menegaskan bahwa dugaan ancaman terhadap keselamatan seseorang harus disikapi secara serius, profesional, dan objektif. Terlebih, persoalan ini disebut berawal dari dinamika di lingkungan sesama insan pers yang semestinya mengedepankan komunikasi, etika, dan penyelesaian masalah secara bermartabat.

 

“Kami mendampingi klien untuk menempuh jalur hukum agar dugaan peristiwa ini dapat diperiksa secara objektif dan transparan. Setiap ucapan yang diduga mengandung ancaman terhadap keselamatan seseorang tidak boleh diabaikan, tetapi juga harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Kami meminta aparat penegak hukum mendalami perkara ini secara profesional, memeriksa saksi‑saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, serta mengumpulkan bukti yang relevan agar persoalan ini menjadi terang,” ujarnya.

 

Menurutnya, proses hukum harus menjadi ruang untuk menguji fakta, bukan sarana membangun penghakiman sebelum perkara terbukti. Karena itu, pihaknya mendorong agar seluruh pihak yang mengetahui kejadian tersebut memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui.

 

Peristiwa ini menjadi perhatian karena dugaan ucapan tersebut muncul ketika sejumlah pihak tengah membicarakan persoalan kelembagaan Pokja Wartawan Polres Kuningan dan kegiatan yang melibatkan jurnalis.

 

Forum yang seharusnya menjadi ruang komunikasi dan klarifikasi justru memunculkan persoalan baru yang kini berujung pada laporan kepolisian.

 

Perbedaan pendapat di kalangan insan pers semestinya disikapi melalui dialog yang konstruktif, argumentasi yang rasional, serta penyelesaian yang bermartabat. Intimidasi maupun ucapan yang diduga mengandung ancaman terhadap keselamatan tidak dapat dipandang sebagai bagian dari komunikasi profesional. Oleh karena itu, setiap dugaan peristiwa harus ditangani secara objektif, transparan, dan proporsional dengan mengedepankan supremasi hukum, etika profesi, serta asas praduga tak bersalah demi menjaga kehormatan dan integritas insan pers.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan maupun klarifikasi dari pihak terlapor dan jajaran Polres Kuningan.

 

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi pihak‑pihak terkait yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.

 

 

 

Sumber: Tim Redaksi Sandiwartanews

GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor: 

 

#DugaanAncamanKeselamatan #PokjaWartawanKuningan #InsanPers #PolresKuningan #GMOCT #Sandiwartanews #UUPers40Tahun1999

Dugaan Gangguan Kesehatan Siswa SMPN 2 Cisarua, Sampel Susu Program MBG Diuji Laboratorium

By On Oktober 21, 2026

 


BOGOR, 21 OKTOBER 2026 (GMOCT) — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait kejadian gangguan kesehatan pada sejumlah siswa SMP Negeri 2 Cisarua, Kabupaten Bogor, melalui media online Penajournalis.com yang digawangi Tim Investigasi Penajournalis.com dipimpin Iwan Setiawan.

 

Kejadian bermula pada Rabu (21‑10‑2026) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika pihak sekolah melaporkan kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor Cisarua Leuwimalang 01 Fima Aditya Nugraha bahwa ada siswa yang mengalami muntah‑muntah. Tak lama kemudian, pada pukul 08.40 WIB, tim SPPG segera mendatangi lokasi untuk berkoordinasi dengan pihak sekolah, wali kelas, serta orang tua siswa yang terkena dampak.

 

Berdasarkan keterangan awal dari salah satu siswa, sebelum merasakan sakit ia hanya mengonsumsi susu yang dibagikan melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga pukul 10.00 WIB, jumlah siswa yang mengalami keluhan muntah‑muntah bertambah menjadi 20 orang, di mana satu orang di antaranya juga mengalami diare. Berikut daftar nama siswa yang dilaporkan mengalami gangguan kesehatan:

 

1. Fahisa 7E

2. Saskia 8C

3. Gita 7D

4. Marwah 7D

5. Nadila 7F

6. Ziekri 7B

7. Kazim 7H

8. Hesti 8C

9. Devani 7D

10. Zaki Pairus 7E

11. M. Ramadani 8D

12. Revan 8E

13. M. Ilham Suryana 7H

14. Alifa 8D

15. Rezkianita 8C

16. Kinara 7F

17. Tria 8G

18. Radisha 8B

19. Alfiani 8A

20. Keisha 8A

 

Distribusi paket MBG untuk SMP Negeri 2 Cisarua tiba di sekolah pada pukul 08.03 WIB dan disalurkan untuk seluruh kelas pada sesi pembelajaran pagi. Pihak SPPG menduga indikasi awal kejadian ini berkaitan dengan susu kemasan UHT full‑cream merek Diamond yang dibagikan, setelah ditemukan kemasan yang diduga rusak atau tidak layak konsumsi.

 

Untuk memastikan penyebab pasti, sampel susu tersebut telah dikirim ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) guna pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini hasil uji laboratorium belum keluar, sehingga dugaan keterkaitan susu dengan gangguan kesehatan siswa belum dapat dikonfirmasi sebagai fakta yang terverifikasi. Pihak terkait masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan apakah keluhan tersebut disebabkan oleh susu, makanan lain, atau faktor kesehatan lainnya.

 

Sejak menerima laporan tersebut, SPPG telah melakukan koordinasi dengan Puskesmas, Babinsa, perangkat daerah, dan pihak Kecamatan Cisarua untuk penanganan medis terhadap para siswa di Puskesmas maupun rumah sakit terdekat.

 

Sebagai media yang bertanggung jawab, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi pihak‑pihak terkait, termasuk pengelola program MBG, yayasan penyedia makanan, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.

 

 

 

Sumber: Tim Investigasi Penajournalis.com (Iwan Setiawan)

GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor: 

 

#GangguanKesehatanSiswa #ProgramMBG #SMPN2Cisarua #KabupatenBogor #GMOCT #Penajournalis #UUPers40Tahun1999

 

Catatan: Daftar nama siswa disajikan sesuai data awal yang diterima tim investigasi, masih dapat diperbarui sesuai hasil klarifikasi pihak sekolah dan dinas terkait.

 Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Rest Area KM 43 Tol Jakarta‑Merak, GMOCT Desak Tindakan Tegas

By On Oktober 21, 2026



TANGERANG, 20 OKTOBER 2026 (GMOCT) — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari media online Bandunginvestigasi.com yang tergabung dalam jaringan GMOCT.
 
Tim investigasi Bandunginvestigasi.com mengungkapkan dugaan kerja sama antara pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rest Area KM 42 Tol Jakarta‑Cilegon No. 5 KM 43, Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang dengan kelompok mafia BBM. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pengisian solar subsidi dalam jumlah besar secara ilegal.
 
Informasi ini dibenarkan oleh narasumber yang namanya dirahasiakan di lokasi, yang menyebutkan adanya kendaraan helie (pengisap BBM) yang diduga dimiliki oleh pihak berinisial DK yang berasal dari Jakarta.
 
Ahmad Nuryaman, Kepala Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (KADIV‑DPP) GMOCT, menegaskan bahwa praktik mafia solar ini harus segera diberantas.
 
“Jika saja ada keseriusan dari aparat penegak hukum khususnya Polresta Tangerang dan Polda Banten, namun ini mereka melempem dan terkesan tutup mata. Mungkin terlalu banyak oknum terlibat di dalamnya, sehingga para mafia tersebut bebas dan leluasa menjalankan aksinya,” ujar Ahmad Nuryaman pada Selasa (20‑10‑2026).
 
Ia berharap aparat penegak hukum serta tim pengawasan Pertamina di wilayah Kabupaten Tangerang dan Serang bertindak lebih konsisten dan serius dalam mencegah serta menindak pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
 
“Masyarakat memberikan dukungan penuh kepada pihak kepolisian untuk memberantas mafia BBM di Provinsi Banten. Kami percaya Polri mampu memberantas pelaku, mengingat pengawasan di SPBU saat ini sudah dilakukan dengan sangat ketat,” tambahnya.
 
GMOCT mendesak penjatuhan tindakan hukum terhadap para pelaku dan meminta Pertamina tidak tinggal diam, serta memberikan sanksi berat kepada SPBU yang terlibat.
 
“SPBU yang berkolaborasi dengan mafia BBM harus diberi sanksi tegas. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegasnya.
 
Kasus ini menjadi pengingat bahwa subsidi BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil kerap disalahgunakan oleh pihak‑pihak tidak bertanggung jawab. Guna mendapatkan konfirmasi terkait kasus ini, awak media telah menghubungi Kapolresta Tangerang melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang masuk.
 
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi pihak‑pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.
 
 
 
Sumber: Tim Redaksi Bandunginvestigasi.com
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Editor: 
 
#DugaanMafiaBBM #BBMSubsidi #SPBURestAreaKM43 #KabupatenTangerang #GMOCT #Bandunginvestigasi #PengawasanBBM


Warga Desa Bandung Tolak Keberadaan Perusahaan OS di PT MCDelica Food Indonesia, Pribumi Menjerit Hanya Jadi Pekerja Borongan

By On Oktober 20, 2026



SERANG, BANTEN (GMOCT) — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait gelombang protes warga Kampung Bandung dari media online Bentengmerdeka yang tergabung dalam jaringan GMOCT. Warga mengemukakan penolakan terhadap keberadaan perusahaan outsourcing (OS) yang beroperasi di PT MCDelica Food Indonesia, kawasan Industri Modern Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang‑Banten.
 
Menurut keterangan warga, sistem penggajian melalui perantara OS dinilai tidak mengakomodir kepentingan warga lokal dan terindikasi adanya eksploitasi tenaga kerja. Warga pribumi yang bekerja dengan sistem borongan selama sebulan penuh hanya menerima upah sebesar Rp 900.000.
 
"Warga pribumi dipekerjakan sistem borongan satu bulan hanya digaji 900 ribu. Ini kan sudah tidak wajar, sudah menyengsarakan warga. Sementara Bos PT dan OS‑nya enak‑enakan dapat cuan besar," ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
 
Perlu diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang periode 2024‑2025 telah berada di atas Rp 4,7 Juta. Besarnya upah yang diterima pekerja borongan tersebut diduga merupakan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
 
Warga Kampung Bandung pun menyampaikan tiga tuntutan utama:
 
1. Menolak keras keberadaan perusahaan OS di PT MCDelica Food Indonesia karena tidak mengakomodir warga lokal.
2. Mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang untuk segera melakukan sidak dan audit terhadap sistem pengupahan borongan sebesar Rp 900.000 yang diduga melanggar ketentuan UMK.
3. Meminta PT MCDelica Food Indonesia mempekerjakan warga Kampung Bandung secara langsung sebagai karyawan tetap dengan gaji sesuai UMK, tanpa melalui perantara OS.
 
"Kami ini warga pribumi, kerja di kampung sendiri malah digaji tidak layak, rekrutmen kucing‑kucingan. Bos dapat cuan, OS kenyang, kami yang susah dan gaduh," tambah warga.
 
Warga mengancam akan menggelar aksi besar di depan lokasi PT MCDelica Food Indonesia serta melaporkan persoalan upah murah ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan Bupati Serang, jika tidak ada tanggapan positif dari pihak terkait dalam waktu dekat.
 
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MCDelica Food Indonesia maupun perusahaan outsourcing yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang disampaikan warga.
 
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi PT MCDelica Food Indonesia, perusahaan OS, maupun pihak‑pihak lain yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.
 
 
 
Sumber: Tim Redaksi Bentengmerdeka
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Editor: —
 
#ProtesWargaBandung #UpahTidakLayak #TenagaKerjaBorongan #PTMCDelicaFoodIndonesia #GMOCT #UU Pers40Tahun1999 #KabupatenSerang


Hasil Mediasi di Polres Kuningan, Pokja Disebut Bukan Bentukan Resmi Polres, FRIC Dorong Evaluasi

By On Oktober 20, 2026

 


KUNINGAN, JAWA BARAT (GMOCT) — Polemik dugaan tebang pilih dalam undangan kegiatan Jurnalis Gathering & Capacity Building yang diselenggarakan Kelompok Kerja (Pokja) Polres Kuningan memasuki babak baru. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi terkait perkembangan ini dari organisasi Fast Respon Indonesia Center (FRIC) pasca pelaksanaan mediasi yang digelar di Polres Kuningan, Senin (19 Oktober 2026).

 

Mediasi tersebut dihadiri perwakilan organisasi wartawan yang menaungi sejumlah media, di antaranya Fast Respon Indonesia Center (FRIC), AWI, 86.com, serta sejumlah media lainnya di Kabupaten Kuningan. Pertemuan itu menjadi ruang klarifikasi atas polemik yang berkembang, khususnya terkait mekanisme pelibatan wartawan dalam kegiatan jurnalistik serta status kelembagaan Pokja yang menggunakan nama Polres Kuningan.

 

Dalam mediasi tersebut, Eli, yang disebut memimpin Pokja Polres Kuningan, menjelaskan bahwa kelompok tersebut terbentuk atas inisiatif sejumlah wartawan, bukan atas perintah atau inisiatif resmi dari Polres Kuningan. Ia juga menyampaikan bahwa tembusan mengenai keberadaan kelompok tersebut telah disampaikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

 

Sementara itu, Mugiono selaku Humas Polres Kuningan, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam mediasi, mengaku tidak mengetahui adanya Surat Perintah (Sprin) ataupun Surat Keputusan (SK) Kapolres yang secara khusus menjadi dasar pembentukan Pokja tersebut.

 

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kedudukan kelembagaan Pokja Polres Kuningan, termasuk dasar pembentukan, penggunaan nama yang berkaitan dengan institusi kepolisian, serta mekanisme keanggotaan dan pelibatan wartawan dalam kegiatan. Meski demikian, status administratif dan hubungan kelembagaan kelompok tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen yang relevan.

 

FRIC Dorong Evaluasi dan Pembentukan Ulang

 

Ketua DPC Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kabupaten Kuningan, Trisno Magrib, menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di kalangan insan pers.

 

Menurut Trisno, kejelasan status kelembagaan merupakan hal mendasar untuk membedakan komunitas wartawan yang dibentuk secara mandiri dengan kelompok kerja yang secara formal dibentuk oleh institusi kepolisian.

“Kami mendorong agar keberadaan Pokja Polres Kuningan dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari dasar pembentukan, status kelembagaan, hingga mekanisme keanggotaannya. Jika memang kelompok tersebut terbentuk atas inisiatif wartawan dan bukan bentukan resmi Polres, perlu dipertimbangkan pembentukan ulang melalui mekanisme yang transparan atau penggunaan nama baru yang tidak menimbulkan kerancuan,” tegas Trisno.

 

Ia menekankan bahwa dorongan evaluasi tersebut bukan bertujuan menjatuhkan pihak tertentu, melainkan untuk membangun tata kelola komunikasi antara kepolisian dan insan pers yang lebih profesional, terbuka, serta saling menghormati.

“Jangan sampai perbedaan kelompok atau keanggotaan justru menjadi sekat di antara sesama jurnalis. Kita memiliki tanggung jawab profesi yang sama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Yang perlu dikedepankan adalah keterbukaan, independensi, dan profesionalitas,” tambahnya.

 

Senada dengan Trisno, Humas FRIC DPW Jawa Barat, Suardi, menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui klarifikasi yang mengacu pada fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, apabila Pokja Polres Kuningan memang tidak dibentuk secara resmi oleh institusi kepolisian, perlu ada evaluasi terhadap penggunaan nama yang berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kelompok tersebut merupakan bagian dari struktur resmi Polres.

 

“Jika status Pokja Polres Kuningan memang bukan kelompok kerja yang dibentuk secara resmi oleh institusi kepolisian, perlu ada evaluasi terhadap penggunaan nama tersebut. Pembentukan ulang atau penggunaan nama lain bisa menjadi pertimbangan agar tidak menimbulkan persepsi keliru mengenai hubungan kelembagaannya dengan Polres Kuningan,” ujar Suardi.

 

Ia menambahkan, penataan ulang identitas kelompok dapat dibicarakan melalui kesepakatan dan koordinasi dengan pihak terkait, tanpa mengabaikan kebebasan wartawan untuk membentuk komunitas maupun organisasi secara mandiri.

“Yang terpenting bukan mempertahankan nama Pokja, melainkan memastikan kejelasan identitas, tujuan, dan kedudukan kelompok tersebut. Jangan sampai persoalan ini berkepanjangan dan mengganggu hubungan antarsesama insan pers maupun kemitraan dengan kepolisian,” tegasnya.

 

Pernyataan Ketua Umum GMOCT

 

Agung Sulistio, Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menyampaikan pandangan terkait perkembangan hasil mediasi tersebut.

“Kami di GMOCT mencatat pentingnya klarifikasi status kelompok yang menggunakan nama lembaga negara agar tidak menimbulkan kesalahpahaman bagi masyarakat maupun kalangan jurnalis. Kami mendorong semua pihak untuk mengedepankan bukti dokumen resmi dalam setiap penjelasan terkait keberadaan kelompok‑kelompok semacam ini. GMOCT juga memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 bagi semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini,” ujar Agung Sulistio.

 

Ia menambahkan, pers dan kepolisian seharusnya membangun kemitraan yang sehat tanpa ada kelompok yang menimbulkan kerancuan status kelembagaan.

“Kemitraan antara pers dan kepolisian harus berdasar pada kejelasan aturan, keterbukaan, dan kesetaraan akses bagi seluruh insan pers. Jangan ada kesan selektif dalam pelibatan media pada kegiatan kemitraan,” lanjutnya.

 

Bagi GMOCT, polemik ini tidak semata‑mata berkaitan dengan undangan kegiatan Jurnalis Gathering & Capacity Building. Lebih jauh, persoalan tersebut menyangkut transparansi identitas kelembagaan, keterbukaan komunikasi, serta kesempatan yang proporsional bagi insan pers untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang berkaitan dengan kemitraan jurnalistik.

 

Organisasi pers dan komunitas wartawan memiliki kebebasan untuk membangun wadah secara mandiri. Namun, penggunaan nama yang merujuk pada institusi tertentu perlu disertai kejelasan identitas dan hubungan kelembagaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun kalangan jurnalis.

 

GMOCT berharap hasil mediasi dapat segera ditindaklanjuti dengan klarifikasi administratif dan komunikasi terbuka antara pihak‑pihak terkait. Apabila diperlukan, evaluasi terhadap nama, mekanisme keanggotaan, serta pola pelibatan media dapat dilakukan untuk mencegah terulangnya polemik serupa. Hasil mediasi tersebut setidaknya memberikan gambaran mengenai asal‑usul pembentukan Pokja berdasarkan keterangan yang disampaikan para pihak, meskipun kesimpulan akhir mengenai status administratifnya tetap harus mengacu pada dokumen resmi yang dapat diverifikasi.

 

Dengan komunikasi yang transparan dan aturan yang jelas, kemitraan antara pers dan kepolisian diharapkan dapat berjalan secara proporsional tanpa membatasi ruang profesional wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

 

 

 

Sumber: Tim Redaksi FRIC

GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Hotline Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor: 

 

#MediasiPolresKuningan #PokjaWartawanKuningan #FRIC #GMOCT #KemitraanPolisiPers #ProfesiJurnalistik #UUpers40tahun1999

Pererat Silaturahmi Dengan Ulama, Kapolsek Pamarayan Hadiri Pengajian Ulama dan Umara Tingkat Kecamatan Bandung

By On Oktober 20, 2026



Serang, BM.online  - Dalam rangka mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan tokoh agama dan masyarakat, Kapolsek Pamarayan AKP Yusuf Ependi menghadiri kegiatan Pengajian Bulanan Ulama dan Umaro yang diselenggarakan oleh Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Selasa (20/10/2026) pagi.

Kegiatan pengajian ulama umaroh, Penceramah KH. Fahruroji dari Kecamatan Kibin dihadiri oleh Kapolsek Pamarayan, Muspika Kecamatan Bandung, Ketua MUI Kecamatan Bandung, Para Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan para undangan.

Kaposek Pamarayan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusuf Ependi, menjelaskan bahwa, kehadiran Polri dalam kegiatan keagamaan seperti ini merupakan bagian dari upaya menjalin komunikasi yang baik dengan para ulama dan tokoh masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami mendukung penuh kegiatan positif seperti ini. Selain sebagai sarana silaturahmi, momen ini juga menjadi wadah sinergi antara Polri dan para ulama dalam menciptakan suasana yang damai, sejuk, dan religius di tengah masyarakat,” ujar AKP Yusuf

Pengajian rutin ini tak hanya menjadi tempat menimba ilmu agama, tetapi juga menjadi ruang komunikasi dua arah untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara langsung kepada para tokoh agama dan masyarakat yang hadir.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Polri dan masyarakat terus bersatu dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Bandung agar tetap kondusif dan harmonis.(Red)


Positip Tramadol Masup Rehab Pulang Bayar 5jt, Keluarga Menjerit Dinsos, BNN dan APH Diminta Bertindak

By On Oktober 20, 2026





Bandung - Sebelumnya tayang pemberitaan dengan judul "Dugaan 0enahanan Dua Residen di Yayasan Trihita Praba Bandung Dipertanyakan, Alasan Konsumsi Tramadol Perlu Diklarifikasi" Pada Kamis 15 Okober 2026, Penanganan dua (2) residen berinisial LA dan inisual CP di Yayasan Tri Hita Praba Bandung menjadi perhatian dan perlu mendapat klarifikasi, Keduanya belum diperbolehkan meninggalkan tempat rehab, dengan alasan konsumsi obat tramadol.

Dugaan pungutan hingga puluhan juta rupiah mencuat setelah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya permintaan uang yang disebut berkaitan dengan proses pemulangan pasien.

Sebut saja Mawar (Nama Samaran) menceritakan pada redaksi Kronologis awal dari penangkapan empat orang penguna Obat daftar G jenis Tramadol dan Exymer Inisial LA, CP, IHM dan inisial BD, oleh Polsek Sukajadi, Pada Hari Mingu 11/10/2026.

"Yang pertama ketangkep penjualnya, kedua Angga dan Istrinya, disusul saya dan suami (Cecep), Anita, Ilham, Amel sama Budi pak, Kalau saya pulang duluan, yang direhab Cecep, Amelia, dan Ilham pak, kalau Budi masih ditahan di Polsek. Kata Mawar pada wartawan 

Lanjut, Menurutnya para keluarga awalnya diminta harus membayar sebesar Rp. 7,500.000 untuk penjemputan ( Pulang) Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut disebut turun menjadi Rp5 juta. Karena keluarga masih belum mampu memenuhi jumlah tersebut, akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp5 juta. 

"Pokonya saya tida tau kalau suami saya udah pulang, Semuanya papahnya Cecep bayar Rp. 5000.000 Pada pak Arip. Jelasnya 

Hal Senada disampaikan oleh inisial CP, Mengatakan bahwa keluarganya minta keringan Rp.3Jt tidak dibolehkan oleh pak Arif. "Iya A ini saya Cecep a, kalau Rp.1,5 Jt itu bohong, Sebenarnya Rp.5Jt kwitansinya juga ada ko. Kata Cecep sedikit kesal 


Menurut Ronal, Perubahan nominal yang cukup besar tersebut memunculkan pertanyaan publik. Jika uang tersebut merupakan biaya resmi pelayanan rehabilitasi, apa dasar penetapannya? Mengapa nominal awal Rp7,5 juta kemudian dapat berubah menjadi Rp5 juta?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila biaya yang dibebankan kepada keluarga pasien tidak disertai rincian penggunaan dana yang jelas serta keluarga pasien tidak mendapatkan rincian biaya hanya kuitansi sebagai bukti pembayaran.“Tidak ada rincian biaya dan keluarga juga hanya diberikan kuitansi. Tidak jelas uang itu untuk apa,” lanjutnya.

Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini patut menjadi perhatian instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi. Transparansi menjadi hal penting agar keluarga pasien mengetahui secara jelas biaya apa yang dibayarkan, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan untuk keperluan apa dana tersebut digunakan.

Rehabilitasi Jangan Berubah Menjadi Beban Baru

Lembaga rehabilitasi memiliki fungsi penting dalam membantu proses pemulihan pasien. Karena itu, pelayanan yang diberikan semestinya berjalan dengan mekanisme yang jelas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai keluarga yang sedang berusaha memulihkan anggota keluarganya justru dihadapkan pada biaya yang tidak mereka pahami dasar maupun peruntukannya.

Jika memang terdapat biaya resmi, transparansi seharusnya bukan sesuatu yang sulit dilakukan. Rincian tarif, dasar pembayaran, serta bukti transaksi dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban sederhana kepada keluarga pasien.

Namun apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas, persoalan tersebut tentu perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dinsos, BNN, dan Aparat Diminta Turun Tangan

Munculnya dugaan tersebut menjadi alasan agar Dinas Sosial, BNN, dan aparat penegak hukum melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak keluarga, pengelola panti, serta menelusuri dokumen administrasi dan bukti pembayaran apabila tersedia.

Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Yang dibutuhkan adalah kepastian: apakah uang yang diminta tersebut merupakan biaya resmi sesuai ketentuan atau terdapat bentuk pungutan lain yang perlu dipertanggungjawabkan?

Sebab, persoalannya bukan semata-mata mengenai angka Rp7,5 juta atau Rp5 juta. Persoalan yang lebih besar adalah transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan rehabilitasi.


Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta hak jawab. Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Yayasan Tri Hita Praba Bandung maupun pihak terkait lainnya. (AHMAD)andung, BM.online  - Sebelumnya tayang pemberitaan dengan judul "Dugaan 0enahanan Dua Residen di Yayasan Trihita Praba Bandung Dipertanyakan, Alasan Konsumsi Tramadol Perlu Diklarifikasi" Pada Kamis 15 Okober 2026, Penanganan dua (2) residen berinisial LA dan inisual CP di Yayasan Tri Hita Praba Bandung menjadi perhatian dan perlu mendapat klarifikasi, Keduanya belum diperbolehkan meninggalkan tempat rehab, dengan alasan konsumsi obat tramadol.

Dugaan pungutan hingga puluhan juta rupiah mencuat setelah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya permintaan uang yang disebut berkaitan dengan proses pemulangan pasien.

Sebut saja Mawar (Nama Samaran) menceritakan pada redaksi Kronologis awal dari penangkapan empat orang penguna Obat daftar G jenis Tramadol dan Exymer Inisial LA, CP, IHM dan inisial BD, oleh Polsek Sukajadi, Pada Hari Mingu 11/10/2026.

"Yang pertama ketangkep penjualnya, kedua Angga dan Istrinya, disusul saya dan suami (Cecep), Anita, Ilham, Amel sama Budi pak, Kalau saya pulang duluan, yang direhab Cecep, Amelia, dan Ilham pak, kalau Budi masih ditahan di Polsek. Kata Mawar pada wartawan 

Lanjut, Menurutnya para keluarga awalnya diminta harus membayar sebesar Rp. 7,500.000 untuk penjemputan ( Pulang) Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut disebut turun menjadi Rp5 juta. Karena keluarga masih belum mampu memenuhi jumlah tersebut, akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp5 juta. 

"Pokonya saya tida tau kalau suami saya udah pulang, Semuanya papahnya Cecep bayar Rp. 5000.000 Pada pak Arip. Jelasnya 

Hal Senada disampaikan oleh inisial CP, Mengatakan bahwa keluarganya minta keringan Rp.3Jt tidak dibolehkan oleh pak Arif. "Iya A ini saya Cecep a, kalau Rp.1,5 Jt itu bohong, Sebenarnya Rp.5Jt kwitansinya juga ada ko. Kata Cecep sedikit kesal 


Menurut Ronal, Perubahan nominal yang cukup besar tersebut memunculkan pertanyaan publik. Jika uang tersebut merupakan biaya resmi pelayanan rehabilitasi, apa dasar penetapannya? Mengapa nominal awal Rp7,5 juta kemudian dapat berubah menjadi Rp5 juta?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila biaya yang dibebankan kepada keluarga pasien tidak disertai rincian penggunaan dana yang jelas serta keluarga pasien tidak mendapatkan rincian biaya hanya kuitansi sebagai bukti pembayaran.“Tidak ada rincian biaya dan keluarga juga hanya diberikan kuitansi. Tidak jelas uang itu untuk apa,” lanjutnya.

Jika keterangan tersebut benar, kondisi ini patut menjadi perhatian instansi yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi. Transparansi menjadi hal penting agar keluarga pasien mengetahui secara jelas biaya apa yang dibayarkan, kepada siapa pembayaran dilakukan, dan untuk keperluan apa dana tersebut digunakan.

Rehabilitasi Jangan Berubah Menjadi Beban Baru

Lembaga rehabilitasi memiliki fungsi penting dalam membantu proses pemulihan pasien. Karena itu, pelayanan yang diberikan semestinya berjalan dengan mekanisme yang jelas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai keluarga yang sedang berusaha memulihkan anggota keluarganya justru dihadapkan pada biaya yang tidak mereka pahami dasar maupun peruntukannya.

Jika memang terdapat biaya resmi, transparansi seharusnya bukan sesuatu yang sulit dilakukan. Rincian tarif, dasar pembayaran, serta bukti transaksi dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban sederhana kepada keluarga pasien.

Namun apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas, persoalan tersebut tentu perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Dinsos, BNN, dan Aparat Diminta Turun Tangan

Munculnya dugaan tersebut menjadi alasan agar Dinas Sosial, BNN, dan aparat penegak hukum melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak keluarga, pengelola panti, serta menelusuri dokumen administrasi dan bukti pembayaran apabila tersedia.

Publik tidak membutuhkan kesimpulan yang terburu-buru. Yang dibutuhkan adalah kepastian: apakah uang yang diminta tersebut merupakan biaya resmi sesuai ketentuan atau terdapat bentuk pungutan lain yang perlu dipertanggungjawabkan?

Sebab, persoalannya bukan semata-mata mengenai angka Rp7,5 juta atau Rp5 juta. Persoalan yang lebih besar adalah transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan rehabilitasi.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta hak jawab. Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak Yayasan Tri Hita Praba Bandung maupun pihak terkait lainnya. (AHMAD)







Ke Mana Arah Dana Desa Loning 2022–2025? APBDes, BUMDes Rp285 Juta dan Hasil Audit Menanti Keterbukaan

By On Oktober 19, 2026

 


PEMALANG — Pengelolaan keuangan Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, kembali menjadi perhatian publik. Penelusuran tidak hanya diarahkan pada Dana Desa tahun 2025, tetapi ditarik sejak 2022 hingga 2025, meliputi APBDes, realisasi anggaran, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan serta pengelolaan BUMDes. 19 Oktober 2026.


Untuk tahun 2025, Dana Desa Loning tercatat sebesar Rp1.370.943.000, dengan penyaluran yang disebut terbagi dalam dua tahap, yakni Rp657.019.200 pada tahap pertama dan Rp713.923.800 pada tahap kedua. Angka tersebut merupakan Dana Desa dan belum menggambarkan seluruh pendapatan Desa Loning karena masih terdapat sumber pendapatan desa lainnya.


Salah satu angka yang menjadi perhatian adalah Rp285 juta yang disebut sebagai penyertaan modal BUMDes pada 2025. Namun, status angka tersebut perlu diperjelas. Rp285 juta dalam pemberitaan ini belum diposisikan sebagai temuan penyimpangan maupun angka final hasil pemeriksaan. Angka tersebut masih perlu dicocokkan dengan Perdes penyertaan modal, APBDes atau Perubahan APBDes, dokumen pencairan, bukti penyerahan modal dan laporan keuangan BUMDes.


Karena itu, pertanyaan publik bukan hanya apakah angka Rp285 juta benar tercantum dalam dokumen anggaran, tetapi apakah angka tersebut merupakan pagu atau realisasi yang benar-benar telah dicairkan dan diserahkan kepada BUMDes? Jika benar telah direalisasikan, kapan diserahkan, digunakan untuk unit usaha apa, berapa yang menjadi aset, bagaimana perputaran modalnya, serta berapa hasil usaha yang telah diperoleh?


Penelusuran tersebut juga perlu ditarik ke tahun 2022, 2023 dan 2024. Berapa total Dana Desa yang diterima Desa Loning selama empat tahun? Berapa ADD dan bantuan keuangan yang masuk? Berapa yang direalisasikan? Berapa yang tersisa? Dan apakah terdapat penyertaan modal BUMDes pada tahun-tahun tersebut?


Masyarakat Minta BUMDes Dibuka


Sejumlah pertanyaan publik kini juga mengarah langsung kepada BUMDes Loning. Masyarakat meminta agar pengelolaan BUMDes dibuka secara transparan, terutama terkait sumber modal, penyertaan modal desa, unit usaha, aset, omzet, laba-rugi dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).


Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana penggunaan modal yang disebut mencapai Rp285 juta, apabila angka tersebut memang tercantum dan telah direalisasikan dalam dokumen APBDes. Modal itu digunakan untuk apa, berada di mana, siapa pengelolanya, dan apa hasilnya bagi desa? Pertanyaan tersebut dinilai wajar karena modal BUMDes bersumber dari keuangan desa yang pada akhirnya merupakan uang publik.


Detik Peristiwa meminta agar Perdes APBDes, Perubahan APBDes, laporan realisasi APBDes dan laporan pertanggungjawaban Desa Loning 2022–2025, termasuk dokumen terkait BUMDes, dapat dibuka dan diverifikasi. Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat mencocokkan antara anggaran, realisasi dan kondisi sebenarnya.


Bukan Hanya Periksa Dokumen, Perlu Uji Lapangan


Mengingat pengelolaan tersebut menyangkut uang publik, Detik Peristiwa mendorong Inspektorat Kabupaten Pemalang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Loning dan, apabila diperlukan sesuai kewenangan, melakukan pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan khusus.


Pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada kelengkapan administrasi. Setiap kegiatan yang menggunakan anggaran desa perlu dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk lokasi, volume, kualitas pekerjaan, penerima manfaat, bukti pembayaran, keberadaan barang serta aset yang dibeli menggunakan anggaran desa.


Khusus BUMDes, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan keberadaan aset dan kegiatan usaha yang dikaitkan dengan penyertaan modal Rp285 juta. Pemeriksa perlu memastikan apakah modal tersebut benar-benar ada dalam bentuk aset atau kegiatan usaha, siapa yang mengelola, bagaimana perputaran dananya, serta apakah terdapat laporan omzet, laba-rugi dan kontribusi kepada PADes.


Perhatian juga perlu diarahkan kepada Inspektorat Kabupaten Pemalang terkait informasi mengenai pemeriksaan atau Audit Akhir Masa Jabatan terhadap Pemerintah Desa Loning. Publik perlu mengetahui ruang lingkup pemeriksaan, hasil atau rekomendasi yang diberikan, serta bagaimana tindak lanjutnya, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan.


Jika pemeriksaan menemukan perbedaan antara dokumen dengan kondisi lapangan, perbedaan tersebut perlu dijelaskan secara resmi. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran terbukti sesuai dengan dokumen dan ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi jawaban yang objektif terhadap pertanyaan masyarakat.


Detik Peristiwa menegaskan bahwa angka Rp285 juta bukan vonis. Rp285 juta adalah angka yang harus dibuktikan. Apakah merupakan pagu, realisasi, atau nilai yang benar-benar telah diserahkan kepada BUMDes, semuanya harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi.


Karena itu, pertanyaan investigasi yang perlu dijawab adalah: berapa total uang publik yang diterima Desa Loning selama 2022–2025, ke mana penggunaannya, berapa yang terealisasi, apa hasil fisiknya, dan bagaimana pertanggungjawaban BUMDes atas modal yang disebut mencapai Rp285 juta?


Detik Peristiwa memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Pemerintah Desa Loning, pengurus BUMDes, DPMD Kabupaten Pemalang maupun Inspektorat Kabupaten Pemalang untuk memberikan klarifikasi, data dan dokumen pendukung. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya penyimpangan, melainkan sebagai dorongan agar pengelolaan uang publik dapat diverifikasi secara transparan.


Masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta keterbukaan: buka APBDes, buka realisasi, buka BUMDes, buka aset dan buka hasil pemeriksaan. Karena uang desa adalah uang publik, maka pertanggungjawabannya harus dapat dilihat dan diuji oleh publik.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *