Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dibalik Tirai Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Disetop Warga

By On Maret 02, 2026





Serang, BM.Online - emasangan kabel jaringan telkomunikasi di Desa Kampung Baru Dan Desa Pamarayan yang menurut keterangan dari PT Iforte, diduga tanpa menempuh prosedur, saat pelaksanaan, dengan alasan kejar target.



Di waktu hari libur dan tanpa berkoordinasi dengan lingkungan Desa RT/RW setempat, sekitar 6 orang pekerja tanpa pelindung alat kerja K3, menarik kabel dan rencana menanam 6 tiang, namun saat pekerjaan sedang berlanjut, warga Desa kampung baru yang mengetahui pelaksanaan diduga tanpa izin terlebih dahulu itu, di setop, namun setelah di setop, rombongan pekerja beralih ke jalur masuk desa pamarayan, diduga curi-curi waktu dan situasi yang di kira aman.



Dari kepala rombongan, inisial HS menyampaikan, bahwa penarikan kabel ini hanya untuk menyambungkan jaringan dari tower ke tower (perawatan), yang berjarak sekitar 2 km, terkait tiang hanya akan di pasang 6 tiang saja akses menuju tower, selebihnya kami gunakan tiang yang sudah ada, terang HS.



Disisi lain Kades pamarayan Anis Puat yang tidak tau adanya kegiatan itu, dan ketika mengetahui adanya aktivitas pemasangan kabel di wilayahnya tanpa soan terlebih dahulu, ia meminta agar pekerjaan di lakukan peneguran daripada salah bila perlu hentikan sementara sebelum berkordinasi demi ketertiban di lingkungannya.(red/tim)

Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

By On Maret 01, 2026

 


Nganjuk – Sebuah gudang berlokasi di Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diduga menjadi sarana penimbunan solar bersubsidi. Aktivitas ilegal yang terkait dengan seorang pengusaha berinisial L ini masih menunggu pendalaman dan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

 

Pantauan di lapangan menunjukkan gudang tersebut dilengkapi tangki berkapasitas sekitar 8 kiloliter (KL) milik PT Lautan Dewa Energi (PT LDE), yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan solar. Keberadaan fasilitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar ini memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas penimbunan di luar mekanisme resmi penyaluran BBM bersubsidi.

 

Sejumlah warga yang ditemui mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang tersebut. Keterangan ini masih bersifat sepihak dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir sebelum adanya penyelidikan resmi dari pihak berwenang.

 

Rawan Kebakaran dan Ledakan

 

Keberadaan gudang yang diduga menyimpan solar subsidi menimbulkan kekhawatiran serius karena berlokasi di tengah permukiman padat penduduk. Warga khawatir fasilitas tanpa standar keselamatan yang jelas berpotensi menyebabkan kebakaran atau ledakan.

 

“Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran, rumah-rumah di sekitar sini bisa ikut terbakar. Gudang seperti ini seharusnya tidak ada di dekat permukiman,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga menjadi lokasi pemindahan solar subsidi antar SPBU serta pembelian solar subsidi tanpa izin resmi. Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi.

 

Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif

 

Aktivitas ilegal di gudang tersebut disinyalir dibekingi oknum anggota aktif, sehingga membuatnya seolah tak tersentuh hukum. Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar.

 

Desakan Tindakan Tegas Aparat

 

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam mengusut kasus ini. Penutupan gudang, penyitaan barang bukti, serta penelusuran alur distribusi BBM dinilai penting untuk mencegah kerugian negara dan memastikan BBM bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang berkepentingan belum dapat terkonfirmasi.

 

!Sumber Redaksi : Bentengmerdeka.online)

Dibalik Penindakan Penjual Obat Terlarang. Mengapa Hanya Penjaga Yang di Proses Hukum,

By On Februari 28, 2026



Garut, Bentengmerdeka.online -- Sebuah warung kosong yang berlokasi di Jalan Asparagus Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga kuat menjadi pusat aktivitas peredaran obat keras daftar G yang meresahkan masyarakat. Hasil penelusuran investigasi Potret bentengmerdeka.online yang turun langsung ke lokasi Aktivitas jual beli obat-obatan keras seperti Eximer dan Tramadol juga terdeteksi  menjadikan praktik ini seperti jaringan yang terorganisir dan telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan hukum berarti.


Seorang pria yang mengaku sebagai penjaga/pekerja di lokasi, mengungkapkan bahwa bosnya bernama Rizal berjualan obat tramadol dan eximer sudah cukup lama."Saya cuma kerja, pemiliknya bernama Rizal, Omzet sehari bisa Rp3 juta sampai Rp5 juta,” ujarnya dengan raut wajah tenang, seolah aktivitas tersebut bukanlah sebuah pelanggaran hukum berat, Kamis (27/2/26).“Selama ini belum pernah ada penindakan dari polisi,” ucapnya dengan nada penuh percaya diri

Lebih mencengangkan, saat pimpinan reaksi media online Bentengmerdeka.online meminta beberapa butir obat daftar G  untuk barang bukti jenis obat keras yang mereka jual. Nama Rizal terus muncul dalam setiap penggalian informasi dari pelaku di lapangan, memperkuat dugaan adanya jaringan besar yang terstruktur.


Menanggapi fenomena ini, Ahmad Nuryaman, Selaku Kepala Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) mengecam keras lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Garut.

“Ini bukan lagi sekadar isu kriminal kecil. Ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir yang melibatkan distribusi obat keras secara masif dan terang-terangan. Jika aparat hukum tak segera bertindak, jangan salahkan masyarakat kalau kepercayaan terhadap institusi penegak hukum terus merosot,” tegas Ahmad Nuryaman

Ahmad juga mendesak pihak Kepolisian Kapolsek Leles dan Kapolres Garut Agar menindak Pemiliknya yang namanya tida asing lagi di jaringan Predaran Obat Daftar G di Wilayah Leles.

"Harusnya bos bernama Rizal juga ditindak, jangan penjaga warung yang menjadi Tumbal, Anak-anak muda kita dirusak oleh zat berbahaya yang dijual seperti permen. Tidak boleh ada kompromi terhadap pengedar obat keras. Ini harus dihentikan sekarang juga,” tambahnya.

Kami (GMOCT) minta aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas, sebelum lebih banyak generasi muda menjadi korban dari kelengahan dan pembiaran.(Red)

Terkesan Lamban," Enam Bulan Perkara Dugaan Cabul Di Polres Serang Jalan Merayap, Keluarga Korban Berharap Unit PPA Segera Tangkap Pelaku.

By On Februari 27, 2026




Serang, BM.Omline - penanganan kasus dugaan pencabulan di polres serang menimbulkan ketidak puasan bagi pihak pelapor atasnama Rohibin warga Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pasalnya" setelah melaporkan kasus dugaan pencabulan yang di alami anaknya atas nama samaran Putri gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP, dengan nomor laporan pengaduan (LAPDU) 348/1X/2025 di Satreskrim Polres Serang/Polda Banten pada hari jum,at tanggal 26 September 2025, namun hingga saat ini pebruari 2026 laporannya belum membuahkan hasil.


Hal tersebut menimbulkan prasangka buruk terhadap pelayanan PPA polres serang dan minimnya kepercayaan atas nama masyarakat terhadap kinerja kepolisian yang di nilainya sangat lamban dalam penanganan kasus ini, hingga pihak korban merasa curiga adanya oknum yang bermain.



Kecurigaan tersebut muncul setelah pihak korban menahan rasa sabar selama enam bulan semenjak laporan, menunggu hasil proses hukum dan berharap pihak unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) polres serang bertindak cepat, namun apa yang di harapkannya itu seakan tidak ada kepastian.



Keluhan korban tercurah kepada awak media, agus selaku saksi sekaligus paman dari korban menyampaikan," saya selaku saksi keluarga korban saya sangat mengharapkan kepada unit PPA agar pelaku segera di tangkap, ini kasus sudah 6 bulan jangan di bikin keluarga korban ada kecurigaan, diduga pelaku menyuap oknum.



Menurut pihak korban, kemarin pada tanggal 18 pebruari 2026 kami mendapat SP2HP, dalam surat tersebut menyatakan bahwa telah di lakukan penyelidikan di temukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, selanjutnya akan di lakukan penyidikan, dan akan segera menyelesaikannya dengan cepat, terang agus.



Jelang beberapa hari kemudian setelah ada surat SP2HP, saya tanya pihak PPA, katanya pak Denpurnama sudah menyuruh pelaku ke rumah korban, kami mengira pihak diduga pelaku mau ada upaya minta musyawarah, walaupun itu bukan harapan kami tetap kami tunggu, namun nyatanya tidak ada," Kemarin saya tanya lagi, pak Denpurnama alasannya ada kekurangan, mau meriksa pisikolog, saya bingung dengan penanganan kasus ini, di tambah lagi kasus serupa yang baru-baru ini sama menimpa anak saya, kalau kasua yang lama berlarut-larut begini, saya khawatir kasus yang baru ini berlarut-larut juga, keluh agus.


Sementara dari pihak PPA setiap di konfirmasi awak media, sampai saat ini belum dapat memberikan penjelasan, diduga enggan berkomentar terkait kasus ini.(Red/Samu)

Dibalik Garis Policeline Warung Bos Rizal Menyimpan Ribuan Butir Obat Daftar G, Kapolsek Leles Jangan Tutup Mata

By On Februari 26, 2026







Garut, BM.Online –Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di Jl. Asparagus, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat namun aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti, hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas penegakan hukum di lapangan.


Menurut informasi yang beredar, garis Policeline sudah tida lagi dipasang dan penjual obat daftar G kembali berjualan, diduga kuat terkait dengan adanya "uang kordinasi" demikian, kebenaran informasi ini masih belum terkonfirmasi dan menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.


Diketahui, Omzet penjualan disebut mencapai Rp5 juta per hari, yang menunjukkan tingginya permintaan di kawasan tersebut dan hasilnya menengangkan, Beberapa penjaga warung yang ditemui di lapangan secara terang-terangan mengaku adanya “uang koordinasi” kepada oknum aparat penegak hukum, khususnya Polsek Leles.

 
Menanggapi kondisi tersebut, Aktivis Jawa Barat menduga adanya indikasi kuat kerjasama, setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.


Hasilnya menengangkan, penjaga warung yang ditemui di lapangan secara terang-terangan mengaku adanya “uang koordinasi” kepada oknum aparat penegak hukum, khususnya Polsek Leles.


Menanggapi kondisi tersebut, Aktifis Pemburu Ilegal Muhamad Danil menduga adanya indikasi kuat kebocoran informasi setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.

“Setiap kali aparat datang, lokasi selalu kosong. Namun anehnya, satau hari kemudian aktivitas penjualan obat keras kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Ahmad Kamis (26/2/26).


Danil menilai kondisi ini sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.


“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya.


Ia pun mendesak Kapolsek Leles untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras.


“Harus ada audit internal, Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Daniel 


Lebih lanjut, Danil menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat. Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus.


“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya.


Danil berharap aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kota Bandung, khususnya di wilayah Hukum Polsek Leles. (Red)


Mabes Polri Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Pelanggaran Penanganan Perkara di Aceh.

By On Februari 26, 2026

 


Jakarta – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara pidana yang ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Darul Makmur, Polres Nagan Raya, Polda Aceh.


Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) serta surat petunjuk dan arahan yang dikeluarkan oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri tertanggal 6 Januari 2026.


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Biro Wasidik Bareskrim Polri telah menerima dan meregistrasi pengaduan masyarakat yang diajukan oleh pelapor melalui kuasa hukumnya, terkait penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/VIII/2025/SPKT/Polsek Darul Makmur/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 18 Agustus 2025.


Sebagai tindak lanjut, Bareskrim Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh agar:

Melaksanakan proses penyelidikan dan/atau penyidikan secara profesional, proporsional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan;


Melakukan klarifikasi atas pengaduan masyarakat serta melaksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara;


Menyampaikan laporan hasil pengawasan dan laporan kemajuan penanganan perkara kepada Mabes Polri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.


Bareskrim Polri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal guna menjamin penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Selain itu, Mabes Polri juga menekankan bahwa penanganan pengaduan masyarakat merupakan bagian dari komitmen reformasi birokrasi Polri menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


Dengan adanya tindak lanjut resmi dari Mabes Polri ini, diharapkan proses hukum yang sedang berjalan dapat diawasi secara ketat dan dilaksanakan sesuai prinsip keadilan serta hak asasi manusia.


(Sumber : Red-Bongkarperkara.com)

Adil Bangsa Yustisia Ajukan Peninjauan Kembali Putusan PN Suka Makmue

By On Februari 26, 2026

 


Nagan Raya – Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia secara resmi mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 86/Pid.B/2025/PN Skm, yang menjerat klien mereka, Ridwanto.


Permohonan PK tersebut didaftarkan pada 24 Februari 2026, sebagai upaya hukum luar biasa untuk mencari keadilan substantif bagi pemohon yang dinilai merupakan korban pembacokan, bukan pelaku tindak pidana.


Kuasa hukum Ridwanto dari Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia menjelaskan bahwa dalam peristiwa yang terjadi di wilayah perkebunan Kabupaten Nagan Raya, kliennya diserang lebih dahulu oleh seseorang bernama Muslem dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Dalam kondisi terancam keselamatannya, Ridwanto melakukan perlawanan semata-mata untuk membela diri dan menyelamatkan nyawanya.


“Fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi dengan jelas menunjukkan bahwa klien kami berada dalam posisi terpaksa. Tindakan yang dilakukan adalah upaya pembelaan diri yang sah, bukan tindak pidana,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.


Dalam permohonan PK tersebut, kuasa hukum juga menilai bahwa Majelis Hakim pada tingkat sebelumnya belum sepenuhnya mempertimbangkan keadaan darurat dan unsur pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam hukum pidana.


Melalui Peninjauan Kembali ini, pemohon meminta Mahkamah Agung RI untuk:

Menerima permohonan Peninjauan Kembali secara keseluruhan;

Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue; Menyatakan bahwa perbuatan Ridwanto merupakan upaya pembelaan diri yang sah;

Menetapkan biaya perkara secara adil dan patut.


Kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang objektif, adil, serta menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi korban kejahatan yang justru dikriminalisasi.


“Peninjauan Kembali ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi juga tentang perlindungan hukum bagi warga negara yang membela diri dari ancaman nyata,” tegas kuasa hukum.


(Sumber : Red-Bongkarperkara.com)

BONGKAR! Jejak Mafia Tambang di Balik AKP Gadungan dan Dokumen Pejabat Palsu

By On Februari 26, 2026

 


Kuningan, _ Penangkapan pria berinisial MR oleh Tim Intelmob Polda Jawa Barat di Kabupaten Kuningan membuka babak baru dugaan praktik mafia tambang yang beroperasi dengan menyalahgunakan simbol negara. MR yang diduga menyamar sebagai perwira Brimob berpangkat AKP diringkus di sebuah vila di Desa Nangka, Kecamatan Kadugede, setelah dilaporkan melakukan intimidasi terhadap Kepala Desa Bantar Panjang terkait polemik tambang pasir sungai milik CV Jaya Rimbang.


Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan atribut Polri lengkap berpangkat AKP beserta Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diduga palsu. Petugas juga mengamankan dua pucuk pistol jenis softgun, satu senjata laras panjang, serta alat hisap sabu dan plastik klip bekas pakai. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa MR tidak hanya melakukan penyamaran, tetapi juga terlibat dalam rangkaian pelanggaran hukum serius yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.


Penyidik turut menyita sejumlah stempel dan dokumen yang diduga dipalsukan dengan mencatut nama pejabat dari tingkat bupati, gubernur, Kapolda hingga Kapolri. Beredar pula undangan sosialisasi tambang yang membawa nama institusi negara tanpa kewenangan sah. Jika terbukti, praktik ini masuk kategori kejahatan serius terhadap administrasi negara sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu. 


Perkembangan penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa MR tidak bergerak sendiri. Seorang berinisial J disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memberi instruksi terkait kepentingan usaha tambang. Keterangan warga mengindikasikan adanya tekanan sistematis terhadap aparatur desa agar mengikuti kepentingan tertentu. Jika unsur korporasi terbukti, maka pertanggungjawaban pidana dapat diperluas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Di sisi lain, publik menyoroti perbedaan narasi saat Polres Kuningan menggelar konferensi pers yang hanya menekankan dugaan penipuan rekrutmen kerja di Pertamina, tanpa menguraikan secara rinci dugaan pemalsuan dokumen pejabat dan atribut Polri palsu. Situasi ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi dan komprehensivitas penanganan perkara.


Masyarakat kini meminta pejabat tinggi kepolisian di lingkungan Polda Jawa Barat untuk mengawasi secara langsung proses hukum yang berjalan agar penanganannya objektif, profesional, dan tidak menyisakan celah. Pengawasan tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh dugaan pelanggaran—baik individu maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain—diproses sesuai aturan yang berlaku.


Harapan publik sederhana namun tegas: jangan sampai praktik penyalahgunaan atribut negara, intimidasi terhadap aparatur desa, serta dugaan permainan kepentingan tambang kembali terulang. Penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh menjadi kunci menjaga marwah institusi serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.


(Sumber : Red-Kabarsbi.com)

Babinsa Berperan Krusial CEGAH Perang Sarung di Bulan Ramadhan, Tindakan Fisik Tidak Dibenarkan (Viral Di Siumpiuh Kedungpring Banyumas)

By On Februari 26, 2026

 


(GMOCT) – Bintara Pembina Desa (Babinsa) memiliki peran krusial dalam melakukan pendekatan persuasif dan preventif untuk membina remaja yang terindikasi akan melakukan "perang sarung", terutama selama bulan Ramadan. Namun, tindakan memukuli wajah remaja dengan sarung atau tangan, bahkan jika bertujuan untuk pembinaan atas dugaan perang sarung, tidak dibenarkan secara hukum dan prosedur disiplin militer.

 

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama telah mendapatkan video yang menunjukkan tindakan fisik terhadap remaja yang diduga terkait fenomena perang sarung dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan. Video yang dimiliki oleh ID QuantumNews tersebut tidak mencantumkan informasi tanggal, bulan, dan tahun kejadian.

 

Berikut adalah peran dan tindakan nyata yang seharusnya dilakukan oleh Babinsa dalam menangani fenomena perang sarung:

 

1. Tindakan Preventif dan Edukasi

 

- Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja: Babinsa masuk ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman bahwa perang sarung bukan sekadar tradisi main-main, melainkan bentuk tawuran yang membahayakan nyawa dan dapat diproses secara hukum.

- Penyuluhan Hukum: Mengedukasi remaja mengenai sanksi pidana, seperti Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak jika terdapat korban di bawah umur.

 

2. Pengawasan dan Patroli Wilayah

 

- Patroli Sinergi: Melakukan patroli rutin bersama Bhabinkamtibmas dan Linmas di titik-titik rawan pada jam-jam kritis, yaitu setelah salat Tarawih hingga menjelang subuh.

- Deteksi Dini: Memantau pergerakan kelompok remaja di lingkungan desa melalui koordinasi dengan tokoh pemuda dan masyarakat setempat.

 

3. Pembinaan Langsung (Jika Tertangkap)

 

- Pemberian Nasihat Terukur: Jika menemukan remaja yang hendak beraksi, Babinsa memberikan teguran keras namun mendidik guna memberikan efek jera tanpa kekerasan berlebih.

- Mediasi dengan Orang Tua: Memanggil orang tua remaja yang terlibat untuk membuat surat pernyataan dan memastikan pengawasan lebih ketat di rumah.

 

4. Koordinasi Lintas Sektor

 

Babinsa bekerja sama dengan Polri, pemerintah daerah, dan tokoh agama untuk menciptakan kegiatan positif pengganti, sehingga energi remaja tersalurkan ke hal-hal yang bermanfaat selama bulan puasa.

 

Tindakan Fisik Terhadap Remaja Melanggar Hukum

Kekerasan fisik terhadap anak melanggar UU Perlindungan Anak dan kode etik aparat, sehingga pembinaan seharusnya dilakukan secara edukatif dan persuasif. Poin-poin penting terkait hal tersebut:

 

- Pelanggaran Hukum: Tindakan fisik seperti memukul dikategorikan sebagai penganiayaan/kekerasan, yang diatur dalam Pasal 80 jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

- Prosedur yang Benar: Pembinaan oleh Babinsa seharusnya dilakukan melalui pendekatan dialogis, memanggil orang tua, atau menyerahkan ke pihak kepolisian jika ditemukan unsur pidana, bukan dengan tindakan fisik.

- Penanganan Fenomena: Perang sarung adalah tindakan yang dilarang dan meresahkan, namun penanganannya harus tetap menghormati hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan fisik.

 

Alternatif Penanganan yang Aman dan Efektif

Sebagai alternatif yang lebih baik, kasus seperti ini sebaiknya:

 

- Didokumentasikan oleh warga sekitar.

- Dilaporkan ke pihak kepolisian atau komandan koramil setempat (Danramil) untuk tindak lanjut yang sesuai prosedur.

- Melibatkan pihak sekolah dan orang tua untuk pembinaan karakter remaja.

 

Dengan ditayangkannya pemberitaan ini, GMOCT akan mencoba berkunjung ke wilayah Banyumas, khususnya di Siumpiuh Kedungpring, guna melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus yang terlihat dalam video tersebut.


#noviralnojustice


#tni


#babinsa


#banyumas


#perangsarung


Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kasus Pengancaman & Rasisme di Blora Memanas, John L Situmorang: Polisi Jangan Ragu Tetapkan Tersangka!

By On Februari 26, 2026

 


Blora – Kasus dugaan pengancaman dan rasisme yang menyeret nama Agus Sutrisno alias Agus Palon makin jadi sorotan. Desakan publik ke Polres Blora juga makin kencang: jangan ada yang kebal hukum.

 

Kuasa hukum pelapor, John L Situmorang, S.H., M.H, datang langsung ke Polres Blora buat memastikan perkara ini gak jalan di tempat. Ia minta proses hukum dilakukan serius, cepat, dan terbuka.

 

“Kami minta kepastian hukum. Baik untuk korban, maupun untuk terlapor. Semua harus jelas,” tegas John ke wartawan, Senin (24/2/2026).

 

John menjelaskan, kliennya sudah memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Sat Reskrim. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa. Artinya, proses hukum sebenarnya sudah berjalan dan tinggal menunggu keberanian aparat untuk naikkan status perkara.

 

Menurutnya, kalau sudah ada minimal dua alat bukti sesuai KUHAP, gak ada alasan lagi untuk menahan penetapan tersangka.

 

“Jangan sampai masyarakat menilai ada yang dilindungi. Kalau alat bukti cukup, ya harus berani tetapkan tersangka. Hukum itu harus tegas, bukan pilih-pilih,” tegas John.

 

Kasus ini makin panas karena sebelumnya sempat viral di media sosial. Apalagi, terlapor diketahui menjabat sebagai Ketua RT. Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat.

 

“Ketua RT itu harusnya jadi contoh, bukan malah diduga melakukan pengancaman dan membawa unsur rasis. Ini sangat melukai rasa keadilan warga,” lanjutnya.

 

Tak hanya dari kuasa hukum, tekanan juga datang dari organisasi masyarakat. Ketua DPD Jawa Tengah GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), M. Bakara, ikut angkat suara dan meminta aparat bertindak tegas. GMOCT mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus ini dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam organisasi tersebut.

 

Ia menegaskan, jika Polres Blora lambat atau terkesan ragu, pihaknya siap membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi.

 

“Kalau penanganannya tidak jelas, kami akan dorong dan kawal sampai ke Polda Jateng. Bahkan bisa kami laporkan resmi agar jadi atensi. Jangan main-main dengan kasus seperti ini,” tegas M. Bakara.

 

Menurutnya, dugaan pengancaman dan rasisme bukan perkara sepele. Selain bisa dijerat pidana, juga berpotensi memicu konflik sosial jika tidak ditangani dengan benar.

 

Secara hukum, dugaan pengancaman bisa dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 368 KUHP jika ada unsur pemaksaan, sementara unsur rasisme bisa masuk dalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

 

Sampai saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Blora masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti. Namun publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar proses yang berlarut.

 

#noviralnojustice


#polri


#poldajateng


#polresblora


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *