Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dandim Jember & Agung Sulistio Perkuat Komunikasi: Sinergi Tetap Utamakan Kepentingan Publik & Independensi Pers

By On September 30, 2026


JEMBER (GMOCT) 30 September 2026 — Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, menjalin silaturahmi dengan Dandim 0824/Jember, Letkol Inf. Rifqi Muhammad Syuhada, S.I.P., M.I.P., pada Rabu, 30 September 2026. Informasi ini diperoleh GMOCT dari media anggotanya, KabarSBI.com.

 

Pertemuan berlangsung di Makodim 0824/Jember, Jalan PB Sudirman No. 46B, Kampung Using, Kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68118, menjadi momentum memperkuat komunikasi dan sinergi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

 

 

Komunikasi Terbuka Lawan Penyebaran Isu Tanpa Verifikasi

 

Silaturahmi ini bukan sekadar pertemuan formal, melainkan ruang komunikasi konstruktif antara insan pers dan institusi TNI. Di tengah derasnya arus informasi dan cepatnya penyebaran isu di ruang publik, keterbukaan dinilai penting agar setiap informasi disajikan secara proporsional, berbasis fakta, verifikasi, serta kewenangan masing-masing pihak.

 

Agung Sulistio menegaskan hubungan baik antara media dan institusi negara tidak boleh dimaknai sebagai berkurangnya independensi pers. Justru sebaliknya — komunikasi yang sehat memperkuat kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi, melakukan konfirmasi, menguji fakta, serta menyajikan pemberitaan yang akurat dan berimbang.

 

"Pers tetap memiliki fungsi kontrol sosial. Sinergi tidak boleh diartikan sebagai hilangnya ruang kritik. Ketika ada persoalan menyangkut kepentingan masyarakat, pers tetap wajib menyampaikannya secara profesional — berpegang pada data, fakta, konfirmasi, keberimbangan, dan kode etik jurnalistik," ujar Agung.

 

 

 

Tiga Peran, Satu Tujuan: Kepentingan Masyarakat

 

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung menempatkan perlindungan konsumen dan keterbukaan informasi sebagai prioritas bersama. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak mudah terpengaruh berita yang belum terverifikasi.

 

Pertemuan ini sekaligus menegaskan bahwa sinergi sehat tidak menghapus batas fungsi masing-masing:

 

- TNI menjalankan tugas sesuai mandat dan kewenangan;

- Pers menjaga independensi serta fungsi kontrol sosial;

- LPK-RI berperan di bidang perlindungan konsumen.

 

Ketiga fungsi ini dapat berkomunikasi tanpa mencampuradukkan tugas maupun kepentingan kelembagaan.

 

"Silaturahmi adalah pintu membangun kepercayaan. Namun profesionalisme dan independensi tetap garis yang tidak boleh bergeser. Sinergi boleh kuat, komunikasi boleh terbuka, tetapi kepentingan masyarakat tetap menjadi orientasi utama," pungkas Agung Sulistio.

 

 

 

Sumber: KabarSBI.com — Anggota GMOCT

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761

 

Tim/Redaksi: KabarSBI

Editor: 

 

#SinergiMediaTNI #IndependensiPers #KontrolSosial #KepentinganPublik #GMOCT #LPKRI #DandimJember

 

 

HP Wartawan Diduga Dirampas Usai Sidang PT BDS, JHB Minta Identitas Pengambil Diungkap

By On September 30, 2026



BANDUNG (GMOCT) 30 September 2026 — Dugaan intimidasi terhadap wartawan mencuat seusai persidangan perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026). Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Aswajanews.

 

Seorang wartawan, Budi Ombik, mengaku telepon genggam yang digunakannya untuk merekam situasi seusai persidangan diduga dirampas dari belakang oleh seorang pria yang disebut berada dalam rombongan pendamping Bupati Bandung Dadang Supriatna.

 

Menurut keterangan Budi, setelah telepon genggamnya diambil, terdengar permintaan agar rekaman dihapus. Bahkan, disebut terdapat ucapan bernada ancaman terhadap orang yang melakukan perekaman.

 

 

 

JHB: Ini Persoalan Serius, Bukan Sekadar HP

 

Peristiwa tersebut mendapat sorotan dari Jurnalis Hukum Bandung (JHB). Ketua JHB Suyono meminta kejadian itu diverifikasi secara terbuka dan tidak dikaitkan langsung dengan Bupati Bandung sebelum terdapat bukti keterlibatan atau perintah dari yang bersangkutan.

 

"Ini bukan sekadar soal HP wartawan. Kalau benar ada perampasan alat kerja, permintaan menghapus rekaman, bahkan ancaman terhadap orang yang sedang melakukan dokumentasi, ini sudah masuk persoalan serius," kata Suyono, Rabu (30/9/2026).

 

Budi merupakan anggota JHB yang selama ini meliput perkara hukum di lingkungan pengadilan dan kejaksaan. Ia menyebut pria yang mengambil telepon genggamnya merupakan bagian dari kelompok yang mendampingi Bupati Bandung. Hingga kini belum terdapat bukti publik bahwa Dadang Supriatna memerintahkan tindakan tersebut.

 

 

 

Pengamanan Jangan Berubah Jadi Gaya Preman

 

Suyono menyatakan pengamanan pejabat dapat dipahami, namun tidak boleh mengganggu kerja jurnalistik:

 

"Pengamanan pejabat jangan berubah menjadi gaya preman. Wartawan bukan musuh pejabat. Kamera wartawan bukan ancaman. Kalau ada persoalan dengan pemberitaan, gunakan mekanisme hukum dan hak jawab, bukan dengan merampas HP."

 

JHB meminta identitas pria yang diduga mengambil HP diperjelas — siapa orangnya, kapasitasnya, siapa menugaskan, dan apa dasar ia merasa berhak mengambil alat kerja wartawan. Apakah ia bagian dari tim pengamanan atau rombongan resmi?

 

"Bupati tidak kami tuduh memerintahkan. Tetapi kalau orang itu memang bagian dari pengamanan atau rombongan resmi, Bupati jangan diam. Evaluasi dan jelaskan kepada publik," tegas Suyono.

 

 

 

Terjadi Tak Lama Setelah Dadang Bersaksi

 

Insiden terjadi tidak lama setelah Dadang Supriatna memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT BDS. Dalam persidangan, ia menyatakan tidak mengetahui secara rinci kegiatan operasional perusahaan karena berada di bawah wewenang direksi dan komisaris. Saat rombongan Bupati meninggalkan lingkungan pengadilan, Budi sedang melakukan dokumentasi — saat itulah HP-nya diduga diambil.

 

JHB meminta pihak yang memiliki rekaman terkait peristiwa tersebut menyimpan dan tidak menghapus bukti rekaman demi kejelasan fakta.

 

 

 

Bertentangan dengan UU Pers

 

Dewan Pers telah menegaskan bahwa menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi bagi yang menghalangi pelaksanaan tugas pers.

 

"Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, ada hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers. Jangan wartawan yang sedang bekerja justru diperlakukan seperti musuh," ujar Suyono.

 

Kejadian ini dinilai penting karena berlangsung di lingkungan pengadilan, seusai kepala daerah bersaksi dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

 

"Buktikan siapa pelakunya. Pastikan statusnya. Periksa rekamannya. Kalau benar terjadi, jangan ditutup-tutupi. Kalau tidak benar, juga harus dijelaskan secara terang agar tidak menjadi fitnah," pungkas Suyono.

 

 

 

Sumber: Aswajanews 

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761

 

Tim/Redaksi: Aswajanews

Editor: 

 

#PerlindunganWartawan #KebebasanPers #SIDANGPTBDS #JHB #GMOCT

 

 

Satu Innova, Dua Plat Nomor: H 1299 KD atau H 1623 BL? Dika Akui Pernah Ganti

By On September 30, 2026


KABUPATEN SEMARANG (GMOCT) 30 September 2026 — Temuan penggunaan dua nomor polisi berbeda pada satu unit kendaraan Toyota Innova Reborn memunculkan pertanyaan serius. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Bakaratobanews.

 

Berdasarkan pantauan lapangan, kendaraan yang sama tercatat menggunakan nomor H 1299 KD pada 3 Juli 2026. Enam hari kemudian, tepatnya 9 Juli 2026, kendaraan tersebut terlihat memakai nomor H 1623 BL. Hingga 28 September 2026, nomor H 1623 BL masih terpasang.

 

Yang mencurigakan, data resmi kedua nomor tersebut berbeda jauh:

 

- H 1299 KD: Innova tahun 2025, transmisi otomatis, Samsat Kendal

- H 1623 BL: Innova tahun 2017, transmisi manual, Samsat Ungaran

 

Dika Akui Ganti Nomor, Alasan Belum Memuaskan

 

Saat dikonfirmasi, Dika, warga Bandungan yang mengaku sebagai pemilik, mengakui pernah menggunakan nomor berbeda. Ia menyebut perubahan tersebut berkaitan dengan barcode solar subsidi yang sempat diblokir, dan menunjukkan STNK atas nama H 1623 BL. Namun penjelasan itu belum menjawab persoalan utama: mengapa satu kendaraan memiliki dua identitas resmi dengan data yang bertolak belakang?

 

Situasi kian menarik perhatian setelah Dika menyebut pihaknya diketahui Polsek Bandungan terkait penggunaan nomor tersebut.

 

Pihak Kepolisian Belum Berikan Jawaban Jelas

 

Tim media telah meminta klarifikasi kepada Kapolsek Bandungan dan Kanit Reskrim:

 

- Kapolsek Bandungan: Menyatakan tidak mengenal Dika; menegaskan setiap pelanggaran akan ditangani sesuai SOP.

- Kanit Reskrim: Mempertanyakan identitas Dika, kepemilikan sah kendaraan, alasan pemakaian dua nomor, serta keabsahan dokumen kendaraan.

 

Hingga kini, kejelasan mengenai dasar hukum pemakaian dua nomor polisi pada satu kendaraan belum diperoleh.

 

Akan Diklarifikasi ke Samsat & Kepolisian

 

Tim media akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Polsek Bandungan serta instansi Samsat terkait kesesuaian fisik kendaraan, nomor polisi, STNK, dan data registrasi.

 

"Publik tidak membutuhkan dugaan. Yang dibutuhkan adalah data resmi dan penjelasan yang terang. H 1299 KD atau H 1623 BL? Jika memang kendaraan yang sama, apa dasar hukumnya?"

 

 

 

Sumber: Bakaratobanews.com — Fakta Ditemukan, Klarifikasi Ditunggu

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761

 

Tim/Redaksi: Bakaratobanews

Editor: 

 

#DuaPlatSatuKendaraan #InnovaDuaNomor #TransparansiDataKendaraan #KepatuhanHukumLaluLintas #GMOCT #Bakaratobanews

 

 

Dua Hari Berturut-turut, GMOCT Jalin Sinergitas Kemitraan dengan Kabidhumas & Dirkrimum Polda Jateng

By On September 30, 2026


SEMARANG (GMOCT) 30 September 2026 — Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara lembaga kepolisian dan dunia pers, GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melaksanakan serangkaian audiensi selama dua hari berturut-turut di lingkungan Polda Jawa Tengah. Mewakili Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio dan Wakil Ketua Umum Asep Riana yang berhalangan hadir, rombongan digawangi oleh Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, didampingi M. Bakara, Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, serta Srinarni Roslyta, Bendahara DPD GMOCT Jawa Tengah.

 

Pada Selasa, 29 September 2026, rombongan diterima oleh Kombes Pol Yuliyanto, Kabid Humas Polda Jateng yang baru menjabat, serta pada kesempatan terpisah diterima oleh Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., yang baru saja dilantik sebagai Dirkrimum Polda Jateng — sebelumnya menjabat Dirresnarkoba.

 

 

 

Apresiasi untuk Jabatan Baru

 

Dalam pertemuan tersebut, GMOCT menyampaikan apresiasi atas pelantikan kedua pejabat tersebut. Sebagai organisasi yang menaungi puluhan media daring dan cetak yang tersebar di seluruh Indonesia, GMOCT menilai pergantian pimpinan merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi, keterbukaan informasi, serta pelayanan publik yang transparan.

 

 

 

Kabidhumas Polda Jateng: Siap Layani Informasi Secara Terbuka

 

Kombes Pol Yuliyanto menyambut baik kedatangan rombongan GMOCT. Ia menegaskan penghargaannya terhadap profesi wartawan dan kesiapannya membuka akses informasi:

 

"Kami sangat menghargai profesi wartawan. Kami akan dengan senang hati apabila siapapun yang berprofesi sebagai wartawan meminta informasi kepada kami terkait perkembangan maupun kinerja para penyidik, baik di jajaran Polres/Polresta maupun di Polda."

 

Ia juga mencontohkan pengalaman sebelumnya:

 

"Alhamdulillah, semasa bertugas di Polda Kaltim, saya mengadakan kegiatan Uji Kompetensi Wartawan sebagai bentuk penghormatan kepada rekan-rekan pers. Silakan jika ingin mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kinerja kepolisian wilayah hukum Polda Jateng — insya Allah dengan senang hati kami akan merespon."

 

 

 

Dirkrimum Polda Jateng: Kemitraan Terjalin Melalui Jalur Terkoordinasi

 

Sementara itu, Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., menyampaikan pandangan seraya menjelaskan alur kerja yang terstruktur:

 

"Untuk silaturahmi kemitraan kami siap merespon. Namun jika berkaitan dengan pekerjaan dan informasi, silakan hubungi Pak Kabidhumas, karena setiap informasi yang kami olah, kami laporkan kepada Pak Kabidhumas untuk selanjutnya dijadikan acuan informasi bagi publik."

 

 

 

Asep NS: Keterbukaan Ini Pondasi Kepercayaan

 

Atas respon yang diberikan, Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, menyampaikan apresiasinya:

 

"Kami sangat menyambut baik keterbukaan yang ditunjukkan Bapak Kabidhumas maupun Bapak Dirkrimum. Kesiapan untuk merespon permohonan informasi dari rekan-rekan pers adalah pondasi utama kepercayaan antara kepolisian dan masyarakat. GMOCT berkomitmen menjaga pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan bertanggung jawab — sejalan dengan harapan Bapak pimpinan. Kami percaya sinergi ini akan semakin memperkuat pengawasan sosial sekaligus menjaga marwah institusi kepolisian di mata publik."

 

 

 

M. Bakara: Harap Dapat Bertemu Kapolda Jateng

 

M. Bakara, Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, menyampaikan harapan agar silaturahmi ini dapat terus ditingkatkan:

 

"Kami berharap pertemuan ini menjadi awal yang baik. Ke depannya, kami mohon kesempatan dapat menyampaikan penghormatan sekaligus menjalin kemitraan langsung dengan Bapak Kapolda Jawa Tengah, guna memperkuat kerja sama yang lebih luas dan menyeluruh demi kebaikan bersama."

 

 

 

Agung Sulistio: Sinergi Kunci Demi Keadilan

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyampaikan pernyataannya terkait kegiatan ini:

 

"Sinergitas kemitraan antara lembaga penegak hukum dan dunia pers bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan kebutuhan mendesak demi terwujudnya transparansi dan keadilan. GMOCT senantiasa siap menjadi mitra yang kredibel, menyuarakan aspirasi rakyat tanpa melanggar aturan, dan menjaga kebenaran sebagai kompas utama. Langkah yang dilakukan rekan-rekan di Polda Jateng menjadi teladan bahwa keterbukaan bukan ancaman, melainkan kekuatan untuk membangun kepercayaan."

 

 

 

Tim/Liputan: Penajournalis.com • Bakaratobanews.com • Radarnet

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6861

Editor: 

 

#SinergitasKepolisianDanPers #GMOCT #PoldaJateng #Kabidhumas #Dirkrimum #KeterbukaanInformasi #KemitraanUntukKeadilan #Penajournalis #Bakaratobanews #Radarnet

 

 

Drl: Saya Tidak Berkenan Nama Saya Dipublikasikan "Mama Anakmu Disini Baik-baik Saja", GMOCT Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Media Kupasmerdeka.com

By On September 30, 2026


Kabupaten Semarang (GMOCT) 29 September 2026 — Usai viral pemberitaan di media Kupasmerdeka.com yang menampilkan nama lengkap serta data pribadi seorang anak berinisial Drl, Tim Liputan Khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melakukan konfirmasi langsung melalui panggilan video. Dalam percakapan dengan Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, pada pukul 20.33 WIB, Drl menyampaikan keterangan yang berbeda jauh dari narasi yang beredar.

 

 

 

Drl: Saya Tidak Tahu dan Tidak Berkenan Nama Saya Dipublikasikan

 

Melalui sambungan telepon video menggunakan perangkat milik salah satu staf Yayasan, Drl menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui dan tidak memberikan izin terkait pemaparan identitasnya ke publik. Ia merasa dirugikan, karena tidak semua pihak perlu mengetahui peristiwa yang menempatkannya berhadapan dengan hukum.

 

"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang mengarahkan saya untuk direhabilitasi. Di sini, di Ultra Addiction Center / Natura Indonesia, saya mendapat tempat yang tepat — gratis, gizi terpenuhi setiap hari, dan semua staf sangat ramah. Saya betah, bahkan jika diizinkan ingin bekerja di sini," ungkap Drl.

 

Pesan untuk Ibunda

 

Kepada ibunya, Drl berpesan:

 

"Mama, tolong berhenti memberikan informasi apa pun kepada media. Anakmu di sini sehat, aman, dan baik-baik saja. Semoga setelah selesai rehabilitasi saya bisa dibantu bekerja di bagian dapur sesuai keahlian saya."

 

Meski kecewa namanya dipampang tanpa izin, Drl menyatakan tidak ingin memperpanjang masalah. Ia justru ingin berkontribusi bagi lembaga yang telah membantunya, dan menegaskan pernyataannya disampaikan tanpa tekanan apa pun, seraya memperlihatkan suasana ruang kerja staf di mana ia berada sendirian saat panggilan berlangsung.



 

 

Referensi Hukum & Etika: Dugaan Pelanggaran Kupasmerdeka.com Terungkap

 

Berdasarkan hasil penelusuran dan analisis hukum yang dirujuk, pemberitaan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan:

 

 

 

1. Pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022)

 

- Status kesehatan dan riwayat rehabilitasi dikategorikan sebagai Data Pribadi Bersifat Spesifik sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PDP, yang memerlukan persetujuan langsung dari pemilik data — Drl sendiri, bukan diwakilkan oleh orang tua.

- Persetujuan ibunda tidak menggugurkan hak privasi Drl, terlebih karena Drl tidak mengetahui identitasnya dipublikasikan.

- Menyebarkan dokumen utuh tanpa penyensoran berpotensi dijerat Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP, ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

 

2. Potensi Pelanggaran UU ITE No. 1 Tahun 2024 (UU ITE Kedua)

 

Penyebaran informasi yang merendahkan martabat, menyudutkan, atau menyerang kehormatan melalui media elektronik dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE. Narasi yang menyertakan data lengkap tanpa sensor memperkuat potensi pelanggaran ini.

 

3. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik & Kaidah Dewan Pers

 

- Tidak menyensor data sensitif: NIK, alamat lengkap, nama lengkap pasien rehabilitasi wajib disamarkan/diblur — hal ini diabaikan sepenuhnya.

- Persetujuan narasumber ≠ izin mempublikasikan identitas: Kesediaan bercerita bukan berarti seluruh data kependudukan boleh ditampilkan telanjang. Tugas pers menyampaikan fakta, bukan menyebarkan dokumen administrasi negara milik pribadi.

- Perlindungan khusus terhadap anak: Dewan Pers mengatur perlindungan ketat terhadap identitas anak, termasuk nama lengkap dan riwayat kesehatan. Orang tua tidak berhak mencabut perlindungan tersebut.

 

4. Yayasan Berhak Mengajukan Aduan ke Dewan Pers

 

Berdasarkan prosedur Dewan Pers, tidak hanya korban langsung — lembaga/institusi yang dirugikan juga berhak melapor. Yayasan Natura Indonesia dapat menuntut:

 

- Penyensoran ulang (menghapus NIK, alamat, nama lengkap)

- Hak jawab & keberimbangan pemberitaan

- Pencabutan/takedown jika terbukti pelanggaran berat

 

GMOCT: Akan Ajukan Aduan ke Dewan Pers

 

Menanggapi hal tersebut, Asep NS menegaskan bahwa pemberitaan Kupasmerdeka.com diduga menyimpang dari kaidah jurnalistik:

 

- Menampilkan nama lengkap alih-alih menggunakan inisial

- Menayangkan data pribadi serta alamat meskipun diberikan orang tua — persetujuan orang tua tidak menggugurkan hak privasi anak

- Mengabaikan perlindungan terhadap data sensitif sesuai UU PDP No. 27 Tahun 2022 dan Kode Etik Jurnalistik

 

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Yayasan Natura Indonesia untuk mengajukan aduan resmi ke Dewan Pers. Pemberitaan harus berimbang, melindungi identitas korban/pasien, dan tidak menyebarkan data pribadi tanpa izin pemilik data," tegas Asep NS.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi semua pihak terkait.

 

 

 

Tim Liputan: Penajournalis.com

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761

Editor: 

 

#HakPrivasiAnak #EtikaPers #Rehabilitasi #NaturaIndonesia #GMOCT #Penajournalis #UUPDP #DewanPers

 

 

Barakah Express Minta Hino Bantu Ganti Pikup, Bakara Balik Tagih Kerugian: "Jangan Korbankan Kami Dua Kali"

By On September 30, 2026


PEMALANG (GMOCT) 29 September 2026 — Penyelesaian secara kekeluargaan terkait kecelakaan maut di Jalan Lingkar Pemalang kembali memasuki babak baru. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Bakaratobanews.

 

Dalam pertemuan yang digelar Selasa, 29 September 2026, pihak Barakah Express meminta pihak truk Hino nomor polisi B 9662 GG turut membantu biaya penggantian mobil pikup Suzuki G 8278 YM. Permintaan tersebut langsung mendapat respons tegas dari M. Bakara, yang mendampingi Suyitno selaku pengemudi truk Hino.

 

Bakara menegaskan pihaknya tidak bersedia kembali dibebani kerugian pihak lain, mengingat truk Hino juga merupakan kendaraan yang terdampak dan mengalami kerusakan dalam kecelakaan tersebut.

 

"Kami ini juga korban imbas kecelakaan. Mobil kami rusak, ada biaya pindah muatan, biaya derek, dan kerugian akibat keterlambatan pengiriman. Kami tidak mau dikorbankan dua kali," tegas Bakara.

 

 

 

Jejak Mediasi yang Belum Selesai

 

Persoalan bermula dari mediasi keempat di Unit Laka Lantas Polres Pemalang pada 16 September 2026. Saat itu, Barakah Express menyatakan sanggup memberikan santunan total Rp50 juta — Rp25 juta untuk keluarga Ajis Siswanto yang meninggal dunia dan Rp25 juta untuk Dwi Setio Aji yang luka berat.

 

Namun santunan belum langsung direalisasikan karena pemilik pikup meminta penyelesaian dilakukan bersama keluarga korban. Barakah Express pun meminta waktu untuk menyampaikan permohonan penggantian kendaraan kepada pimpinan. Kesepakatan tertulis pun batal, dan pertemuan dijadwalkan ulang pada 19 September 2026.

 

Setelah para pihak berpisah, pengurus Barakah Express justru menghubungi keluarga korban secara terpisah, meminta nomor rekening, dan menyalurkan santunan Rp50 juta tanpa sepengetahuan pemilik pikup serta tanpa kesepakatan tertulis bersama.

 

Pada 19 September, Hifni dari Barakah Express memberitahu Bakara bahwa pertemuan ditunda karena pimpinan berada di luar negeri. Kuasa hukum Barakah Express, Mulyadi Marks Phillian Sinaga, kemudian membenarkan pihaknya melanjutkan proses hukum dan menghormati penyelidikan Satlantas Polres Pemalang.

 

Namun pada Senin, 28 September 2026, kuasa hukum Barakah Express kembali menghubungi Bakara lewat WhatsApp, mengajak pertemuan via Google Meet pada Selasa 29 September pukul 15.30 WIB dengan agenda membahas penggantian mobil pikup.

 

 

 

"Kalau Kami Diminta Bantu, Kerugian Kami Juga Harus Dihitung"

 

Dalam pertemuan tersebut, Barakah Express kembali meminta pihak truk Hino ikut menanggung biaya penggantian pikup. Permintaan itu langsung ditolak.

 

Bakara menjelaskan sejak awal pihaknya tidak pernah menuntut ganti rugi atas kerusakan kendaraannya, padahal kerugian dialami tidak sedikit: perbaikan kendaraan, biaya pemindahan muatan, biaya derek, hingga kerugian akibat keterlambatan pengiriman.

 

"Kalau memang Barakah Express tetap meminta kami membantu penggantian mobil pikup, kami juga akan menyampaikan perhitungan seluruh kerugian yang kami alami. Mulai dari biaya perbaikan, pemindahan muatan, sampai kerugian keterlambatan pengiriman. Jumlahnya akan kami sampaikan secara terbuka," ujar Bakara.

 

Ia menegaskan penyelesaian kekeluargaan harus adil dan tidak boleh mengorbankan satu pihak dua kali.

 

"Kami ingin masalah ini selesai secara baik. Tetapi jangan sampai satu pihak dibantu, sementara pihak lain justru dikorbankan," pungkasnya.

 

Hingga pertemuan 29 September 2026, belum tercapai kesepakatan akhir. Pihak Hino tetap terbuka untuk penyelesaian damai, asalkan seluruh kerugian semua pihak diperhitungkan secara proporsional dan transparan.

 

 

 

Sumber: Bakaratobanews — Anggota GMOCT

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761

 

Tim/Redaksi: Bakaratobanews

Editor: 

 

#KecelakaanPemalang #BarakahExpress #TrukHino #MediasiLakaLantas #KeadilanBagiSemua #GMOCT #Bakaratobanews #HakJawab #UUPers #JanganKorbankanKamiDuaKali

 

 

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Kapolsek Pangkalan Koto Baru Jadi Korban Narasi Sepihak

By On September 28, 2026

 


Sumbar GMOCT, 28 September 2026 — Pemberitaan yang dimuat media online Transparansiindonesia pada 23 September 2026 justru mengangkat fakta baru: Kapolsek Pangkalan Koto Baru, AKP Hendra, S.H., M.H., dinilai menjadi korban pemberitaan yang tidak menerapkan prinsip jurnalistik berimbang. GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang mendapatkan informasi dari rekan media anggota, Matapubliknusantara, menegaskan seluruh laporan bersumber dari satu pihak saja tanpa mendengar tanggapan pihak yang diberitakan.

 

Tidak Ada Upaya Konfirmasi Sebelum Tayang

 

Berdasarkan penelusuran tim GMOCT yang dipimpin Ketua DPD Sumbar Mulya Ali, didampingi Kanit Intel Intelkam Polres 50 Kota, tidak satu pun media yang meminta klarifikasi, wawancara, atau tanggapan kepada Kapolsek sebelum berita dimuat. Seluruh narasi hanya mengutip keterangan pihak penuduh, terkait dugaan terima setoran PETI di Nagari Gunung Malintang, termasuk tuduhan pungutan liar senilai Rp35 juta.

 

Mendatangi langsung Polres 50 Kota, Senin siang, tim GMOCT mewawancarai AKP Hendra. Ia membantah pemberitaan tersebut. Meski menyebut angka Rp35 juta, ia menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas tambang emas ilegal di 50 titik Nagari Gunung Malintang. Pengurus lingkungan setempat pun membantah — di lokasi tidak ada penambangan emas ilegal, dan Kapolsek justru telah menghimbau warga agar tertib.

 

Pihak yang menyebarkan narasi kini disomasi balik atas dugaan pelanggaran hukum. Hingga berita ini terbit, pihak yang menuduh bernama Romi belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi.

 

GMOCT Tegaskan Kepatuhan pada UU Pers

 

GMOCT mengingatkan seluruh elemen pers untuk memegang teguh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama asas berimbang dan hak jawab. Ruang klarifikasi dibuka seluas-luasnya bagi semua pihak.

 

"GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999."

 

Saluran Hak Jawab & Klarifikasi:

Telp/WA: 0821-1758-6761

 

Tim Liputan Khusus Investigasi

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Matapubliknusantara


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor: 

 

#TugasJurnalistik #KeadilanInformasi #SatreskrimPolres50Kota #GMOCT #BeritaBerimbang #PoldaSumbar #Matapubliknusantara #HakJawab #UUPersNo40Tahun 1999

 

 

Dugaan Limbah RPH Dibuang ke Sungai Tengah Malam, Nama Dani Disebut — Aparat Diminta Telusuri Pemilik, Perintah, dan Legalitas Usaha

By On September 27, 2026


PEKALONGAN, (GMOCT) Minggu, 27 September 2026 — Dugaan pembuangan limbah berupa kotoran sapi ke sungai pada dini hari di sekitar Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mendapat sorotan serius. Aktivitas yang diduga menggunakan kendaraan pikap bernomor polisi G 9496 AC tersebut terekam dalam dokumentasi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.22–02.23 WIB.

 

Dalam dokumentasi yang diterima, terlihat aktivitas pengaliran menggunakan selang dari kendaraan pada malam hari. Lokasi tercatat di Gang 12, Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, lengkap dengan titik koordinat. Meski demikian, jenis cairan, asal limbah, serta tujuan pembuangan tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian instansi berwenang.

 

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi ini dari media online KabarSBI yang tergabung di dalamnya.

 

Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, menegaskan penanganan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.

 

“Kalau benar limbah dari aktivitas RPH dibuang ke sungai pada dini hari, jangan hanya berhenti pada sopir atau pekerja. Harus ditelusuri siapa pemilik usaha, siapa pengelola, dari mana limbah berasal, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh kegiatan pengelolaan limbah sudah memiliki legalitas serta memenuhi ketentuan lingkungan,” tegasnya.

 

Dari keterangan yang dihimpun, pihak yang mengaku sebagai sopir, Hambali dan Tole, menyebut RPH tersebut milik seseorang bernama Dani. Keterangan ini masih berupa informasi lapangan dan belum merupakan fakta hukum; identitas pemilik serta pengelola perlu diverifikasi melalui dokumen perizinan maupun keterangan resmi.

 

Sorotan juga diarahkan pada aspek legalitas usaha. Pemerintah Kota Pekalongan bersama instansi terkait perlu memastikan apakah RPH tersebut memiliki perizinan, persetujuan lingkungan, sarana pengolahan limbah, serta sistem pengelolaan limbah cair dan padat sesuai ketentuan.

 

POTENSI ASPEK HUKUM LINGKUNGAN

 

Dugaan pembuangan limbah ke badan air berkaitan erat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU No. 6 Tahun 2023), khususnya Pasal 60 yang melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin. Hal ini juga berkaitan dengan PP No. 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pencemaran atau pelampauan baku mutu, ketentuan pidana dalam UU PPLH dapat diterapkan — termasuk Pasal 98 (kesengajaan), Pasal 99 (kelalaian), serta Pasal 104 terkait pembuangan tanpa izin. Penerapan sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur hukum.

 

PENELUSURAN HULU–HILIR WAJIB DILAKUKAN

 

Pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar pengemudi kendaraan. Aparat wajib menelusuri rantai pengelolaan limbah dari sumber, pengangkut, lokasi pembuangan, pengelola RPH, hingga kelengkapan dokumen lingkungan. Pengambilan sampel air dan limbah untuk uji laboratorium menjadi langkah penting agar kesimpulan tidak hanya didasarkan pada pengamatan visual.

 

Agung Sulistio menegaskan pengusutan harus menyeluruh.

 

“Jangan hanya mencari siapa yang membawa kendaraan. Telusuri sumber limbahnya, siapa pemilik dan pengelolanya, siapa yang memberi kewenangan, bagaimana sistem pengelolaannya, dan apakah sesuai persetujuan lingkungan. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” ujarnya.

 

UPAYA KONFIRMASI DIBLOKIR

 

Upaya konfirmasi kepada Dani dilakukan melalui WhatsApp, namun nomor tersebut kemudian diblokir. Redaksi tidak menarik kesimpulan atas alasan pemblokiran tersebut dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya.

 

KabarSBI.com mendorong Dinas Lingkungan Hidup, Pemkot Pekalongan, serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi objektif dan transparan terhadap kendaraan G 9496 AC, lokasi, asal limbah, legalitas usaha, serta pihak-pihak terkait. Nama Dani perlu dikonfirmasi langsung mengenai kepemilikan, pengetahuan atas aktivitas tersebut, dan sistem pengelolaan limbah di tempat usahanya.

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.

 

Sampai diterbitkan, seluruh informasi belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang.

 

 

 

Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor: 

 

#LimbahRPH #PencemaranSungai #PekalonganSelatan #KuripanLor #LingkunganHidup #

Nama Tayakun Mencuat, Legalitas Pengolahan Getah Pinus Dipertanyakan: Satpol PP Batang Ada di Mana?

By On September 27, 2026

 


BATANG, (GMOCT) — Minggu, 27 September 2026 — Aktivitas pengolahan getah pinus yang dikaitkan dengan Tayakun di wilayah Kabupaten Batang mendapat sorotan. Persoalan yang menjadi perhatian adalah legalitas kegiatan dan pengelolaan limbahnya. Namun, hingga terdapat hasil pemeriksaan dan dokumen resmi dari instansi berwenang, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa Tayakun maupun pihak terkait telah melakukan pelanggaran hukum.


Fakta yang Diketahui


Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarSBI.com, terdapat aktivitas pengolahan getah pinus yang dikaitkan dengan Tayakun di wilayah Kabupaten Batang. Keberadaan aktivitas tersebut menjadi dasar penelusuran KabarSBI.com mengenai aspek legalitas usaha dan pengelolaan lingkungan. Adapun status izin, persetujuan lingkungan, dan klasifikasi limbah harus dibuktikan melalui dokumen serta keterangan resmi dari pihak berwenang.


Hal yang Belum Terverifikasi


KabarSBI.com belum menyatakan sebagai fakta bahwa kegiatan tersebut tidak berizin ataupun menghasilkan limbah B3. Status tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen, identifikasi proses produksi, serta pengujian karakteristik limbah apabila diperlukan. Demikian pula, belum dapat disimpulkan terdapat kelalaian pengawasan Satpol PP sebelum diperoleh keterangan mengenai tindakan pengawasan yang telah atau belum dilakukan.


Sorotan Agung Sulistio


Terpisah dari fakta di atas, Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyampaikan sorotan dan pendapatnya terhadap aktivitas tersebut. Agung meminta Satpol PP Kabupaten Batang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemeriksaan untuk menjawab persoalan yang masih belum terverifikasi.


“Yang kami pertanyakan adalah legalitas kegiatan dan bagaimana limbah dari proses pengolahan tersebut dikelola. Itu pertanyaan yang harus dijawab melalui pemeriksaan dan dokumen resmi, bukan melalui asumsi. Kalau semuanya sesuai aturan, sampaikan kepada publik agar persoalannya terang,” ujar Agung, Minggu (27/9/2026).


Agung juga mempertanyakan, bukan menyimpulkan, pelaksanaan pengawasan Satpol PP terhadap kegiatan tersebut. Menurut dia, pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah pemeriksaan pernah dilakukan, apa yang diperiksa, dan bagaimana hasilnya. “Pertanyaannya, Satpol PP sudah melakukan pengawasan atau belum? Jangan sampai ketidakjelasan informasi justru menimbulkan persepsi bahwa pengawasan tidak berjalan,” katanya.


Ketentuan Hukum


Secara normatif, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi suatu limbah dikategorikan sebagai Limbah B3, pengelolaannya wajib mengikuti persyaratan yang berlaku. Ada atau tidaknya pelanggaran serta penerapan sanksi harus ditentukan berdasarkan fakta, dokumen, hasil pemeriksaan, dan unsur hukum yang terpenuhi.


Menunggu Klarifikasi Tayakun, Satpol PP, dan DLH


KabarSBI.com mendorong Tayakun, Satpol PP Kabupaten Batang, DLH, serta pihak terkait memberikan klarifikasi sehingga status kegiatan tersebut dapat diketahui secara objektif. Tayakun diberikan ruang hak jawab untuk menunjukkan dokumen legalitas dan menjelaskan sistem pengelolaan limbahnya. Satpol PP dan DLH juga perlu dikonfirmasi mengenai pengawasan atau pemeriksaan yang telah dilakukan. Sampai seluruh keterangan tersebut diperoleh, pertanyaan mengenai legalitas dan pengawasan ditempatkan sebagai hal yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran.



Ruang Hak Jawab Dibuka


GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.


No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT - Gabungan Media


Online dan Cetak Ternama

Miss Komunikasi Direspons Cepat — Bidang Hukum GMOCT Muh. Yusuf. S.E., S.H., M.H., C.PR., C.PS., C.MJ., C.PW.: Siap Kawal Hak Dyah Sri Bangun, Luruskan Kedudukan & Hubungan Rekan

By On September 25, 2026

 


JEPARA 25 September 2026 — Usai viral pemberitaan terkait dugaan ketidakhadiran pengacara penanggung jawab serta munculnya tekanan kepada narasumber dalam kasus nasabah Bank Jateng KCP Pasar Kota Jepara, Muh. Yusuf, S.E., S.H., M.H., C.PR., C.PS., C.MJ., C.PW. yang akrab disapa Lek Yus selaku Bidang Hukum GMOCT mengangkat bicara. Ia menyampaikan permohonan maaf, meluruskan kedudukan kelembagaan, serta menjelaskan akar terjadinya kesalahpahaman di antara rekan sejawatnya.

 

Hanya Miss Komunikasi, Bukan Hal Pokok

 

Menurut Muh. Yusuf, ketegangan yang muncul antara Tarto Totok dan Hendhi Hidayat sesungguhnya bermula dari kesenjangan komunikasi, bukan perselisihan prinsip.

 

"Keduanya anggota LKBH Jepara, saling tidak terhubung semata karena kesibukan masing-masing saat membalas komunikasi."

 

"Perlu saya luruskan: kuasa tidak atas nama LKBH Jepara. Hendhi dan Nanang itu adik-adik saya. Tarto itu anggota saya."

 

"Sebagai pimpinan sekaligus rekan, sahabat, dan kakak mereka, saya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," ujarnya.

 

Siap Lanjutkan Perjuangan Hak Nasabah

 

Muh. Yusuf menegaskan hal utama tetap berjalan: ia akan membantu melanjutkan upaya yang tertuang dalam surat kuasa — bersama Nanang Ardiansyah, S.H. — untuk mengajukan permohonan resmi ke OJK Perwakilan Jawa Tengah dan Pimpinan Bank Jateng Pusat, Semarang. Tujuannya: keringanan biaya pinalti dan bunga tambahan bagi Dyah Sri Bangun, yang rekam jejak pembayarannya senantiasa lancar melalui sistem potong gaji, tidak pernah menunggak maupun wanprestasi, sehingga berhak diperlakukan adil sesuai UU Perlindungan Konsumen.

 

"Saya berharap silaturahmi antar rekan sejawat maupun seluruh jajaran GMOCT dapat kembali harmonis," tambahnya.

 

Tanggapan Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah

 

Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah M. Bakara menyambut baik pernyataan tersebut:

 

"Kami sempat bertanya terkait hal ini, namun ternyata murni miss komunikasi. Kami sangat menghargai keterbukaan Pak Yusuf dalam meluruskan kedudukan sekaligus apresiasi kesigapannya tetap memperjuangkan hak Ibu Dyah."

 

Pelajaran Berharga dari Sekretaris Umum GMOCT

 

Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS menyampaikan:

 

"Ini pelajaran berharga: komunikasi yang terputus bisa merenggangkan hubungan baik. Mari ke depan sama-sama kawal hak Ibu Dyah. Atas nama Ketua Umum Bapak Agung Sulistio dan seluruh keluarga besar GMOCT, kami apresiasi respons cepat Bidang Hukum GMOCT."

 

 

 

Team/Redaksi (Penajournalis)


GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#DyahSriBangun #BankJatengJepara #GMOCT #UUPerlindunganKonsumen #Klarifikasi #HakNasabah #KomunikasiOrganisasi

 

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *