Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan

By On Juli 14, 2026


KUTAI TIMUR  (GMOCT) – Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam (PT EMAS) yang beroperasi di Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, menjadi sorotan. GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menerima informasi dari masyarakat Desa Muara Pantun bahwa perusahaan diduga menjual Tandan Buah Segar (TBS) kepada tengkulak dan Pabrik Kelapa Sawit (PLS) milik PT Tapian Nadenggan. Padahal, status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut diketahui masih dalam proses penerbitan.

 

Berdasarkan surat resmi Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur Nomor B/HP.02.02/317-64/IV/2026 tanggal 6 April 2026, status PT EMAS tercatat "Sedang Proses Penerbitan HGU". Artinya, hingga saat ini izin penguasaan lahan tersebut belum sah diterbitkan.

 

Kondisi ini memicu pertanyaan tajam masyarakat, terlebih warga masih memperjuangkan hak atas tanah yang masuk dalam areal pengajuan HGU tersebut. Warga mempertanyakan dasar hukum operasional dan penjualan hasil panen jika izin penguasaan lahan belum tuntas.

 

Masyarakat meminta pemerintah, ATR/BPN, Pemkab Kutai Timur, DPRD, serta aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat dan memberikan penjelasan terbuka terkait status perizinan serta aktivitas perusahaan. Warga juga menuntut proses penerbitan HGU berjalan transparan dan menghargai hak ulayat/warga agar tidak melahirkan konflik agraria berkepanjangan.

 

Hingga berita ini dimuat, pihak PT Equalindo Makmur Alam belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi. GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 #noviralnojustice

#bupatikutaitimur

#ptequalindomakmuralamsejahtera

#muarapantun

#kutaitimur


Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


No Pengaduan: 082117586761


Editor:

 ICYC Cordana Juara Seghizzi Grand Prix 2026, Orang Tua Gabrielle Gwen: Bangga Lihat Anak Berkarya

By On Juli 14, 2026


Jakarta - Prestasi membanggakan kembali dipersembahkan generasi muda Indonesia di kancah internasional. Indonesian Children and Youth Choir (ICYC) Cordana sukses meraih gelar tertinggi Seghizzi Grand Prix ke-36 dalam ajang International Choral Singing Competition "Seghizzi" edisi ke-63 yang digelar di Teatro G. Verdi, Gorizia, Italia, pada Minggu (12/7/2026).


Di bawah arahan konduktor kak Sonia Nadya Simanjuntak, ICYC Cordana tampil memukau dan berhasil mengungguli para finalis dari Republik Ceko, Slovenia, Hungaria, dan Polandia.


Salah satu anggota yang turut mengharumkan nama Indonesia adalah Gabrielle Gwen Bintoro Ajie. Menariknya, kompetisi bergengsi ini merupakan keikutsertaan perdana Gabrielle Gwen di ajang internasional bersama ICYC Cordana, yang langsung berbuah prestasi tertinggi.


Tak hanya membawa pulang trofi Grand Prix, delegasi Indonesia juga memborong sejumlah penghargaan bergengsi lainnya, yakni Juara Pertama Kategori Profane Polyphony, Juara Kedua Kategori Sacred, Juara Kategori Folklore, serta penghargaan Best Costume, Best Choreography, dan Audience Award.


Menanggapi keikutsertaan sekaligus keberhasilan perdana putrinya, Albertus Tody BA mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaan yang mendalam. Menurutnya, pencapaian yang diraih Gabrielle Gwen tidak terlepas dari peran besar sang ibunda yang tanpa henti memberikan dorongan, semangat, serta pendampingan selama proses latihan.


"Sebagai orang tua, kami sangat bangga dan bersyukur melihat Gabrielle Gwen mampu mengharumkan nama Indonesia di panggung dunia. Ini bukan semata tentang kemenangan, tetapi juga tentang proses belajar, kedisiplinan, kerja sama, dan kecintaan terhadap seni musik yang terus dibangun sejak dini," ujar Albertus saat dihubungi, Selasa (14/7/2026).


Albertus menuturkan, selama menjalani masa persiapan, Gabrielle Gwen berlatih dengan penuh disiplin serta selalu berusaha mengikuti setiap arahan dan masukan dari para pelatih. Menurutnya, ketekunan tersebut lahir berkat motivasi dan dukungan penuh dari sang ibunda yang terus mendorong putrinya untuk memberikan penampilan terbaik.


"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada kak Sonia Nadya Simanjuntak, seluruh pelatih, dan keluarga besar ICYC Cordana yang telah membimbing anak-anak dengan penuh dedikasi. Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi semakin banyak generasi muda Indonesia untuk terus berkarya dan berprestasi di tingkat dunia," tambahnya.


Keberhasilan ICYC Cordana di Italia kembali menegaskan kualitas paduan suara Indonesia di mata dunia. Perpaduan antara bakat, kerja keras, disiplin, bimbingan para pelatih, serta dukungan keluarga menjadi fondasi penting yang mengantarkan Gabrielle Gwen dan rekan-rekannya meraih prestasi membanggakan sekaligus mengibarkan Merah Putih di panggung internasional.


(Red)

Ternak Lele BUMDES Malabar Baru Pertama Kali Panen Raip Di Gondol Maling

By On Juli 14, 2026


Serang-BUMdes malabar baru saja menuai hasil di dalam program desa di ternak lele mendapat gigit jari, baru saja mulai panen, lele hasil sortilan yang siap jual hilang di gondol maling,12 juli 2026


Menurut keterangan ketua kelompok juhri menerangkan, hilangnya lele yang siap jual itu di perkirakan antara jam 2-3 subuh saat dirinya pulang ke rumah sekitar jam 1 malam.


Posisi ternak berada jauh dari permukiman saat ia tinggalkan tanpa ada yang menggantikan tunggu, jelas menjadi kesempatan mpuk bagi si maling, lele hasil sortilan di perkirakan 3 kitalan itu pada pagi harinya di ketahui telah hilang.


Ini mulai pertama panen pak, tadinya saya akan jual ke dapur MBG eh pagi-saat saya mau kasih pakan ternyata sudah tidak ada, terang juhri.


Pengelolaan dana desa malabar kecamatan bandung di tahun 2025 yang di alokasikan ke peternakan dan pertanian itu kini hanya di kelola oleh dua orang antara ketua dan bendahara saja, karna kedua anggota sudah tidak aktif lagi, karna di budidaya ini penghasilannya tidak menunjang, hingga anggota tidak mau ikut mengelola, bingung pak untuk cara menggajinya sementara nunggu panen lama, kata juhri.


Melihat posisi lokasi ternak yang jauh dari permukiman dan minimnya kepengurusan pengelolaan dana desa malabar di budidaya tersebut, sangat mengkhawatirkan rawan maling.



Reporter samu korlip.

Sebuah Bengkel Las di Desa Mander Diduga Menjadi Tempat Pembun Kimia, Warga Ketakutan

By On Juli 13, 2026



Serang, BM.Online - jum,at 10 juli 2026, berdasarkan keterangan warga yang mengkhawatirkan dampak penyakit akibat cairan kimia yang diduga di timbun dan pernah terlihat oleh warga kegiatan seperti sedang mengaduk dua bahan cairan dalam satu wadah di salahsatu bangunan yang berlokasi di desa pasir kembng kecamatan pamarayan.


Setelah adanya informasi tersebut awak media mencoba datang ke bangunan itu, nampak di sana hanya terlihat kegiatan bengkel las yang di kerjakan oleh satu pekerja.


Menurut keterangannya pekerja,, bangunan yang lebih luasnya ke lapang dan berpagar beton itu benar tempat transit bahan cairan kimia yang berasal dari salah satu perusahaan PT HSM yang berlokasi di kampung lengka/junti desa mander kecamatan bandung.


Tempat ini hanya di kontrak pak, baru berjalan 2 bulan, kalau barangnya sih milik PT HSM, di sini hanya tempat transit saja, kalau di sana sedang penuh kimia ini di simpan di sini sebelum di perlukan dan di ambil kembalagi, terang pekerja.


Setelah mendapat keterangan, awak media minta izin untuk masuk ke dalam guna memastikan barang yang di maksud itu, setelah mendapat izin lalu awak media masuk, di dalam pun ada dua orang yg sedang memperbaiki mesin desel, sesaat berbincang-bincang izin melihat barang pun di ulang kembali, dan benar saja di balik sekatan pagar seng yang tingginya sekitar 2 meter nampak berjejeran kempu dan drum diduga berisi cairan kimia dan satu unit alat berat jenis porkelip.


Di hari yang sama pemilik tempat/bangunan inisial AR saat di konfirmasi melalui via whatsap, nyaris ngelak dan malah balik tanya, ia tidak bisa menjelaskan legalitas kegiatan usaha itu.


Diduga tak suka di konfirmasi AR bali tanya, tujuan anda sebenarnya apa?,masuk pekarangan orang tanpa izin, menanyakan surat izin itu gak perlu saya jawab karna anda gak ada kewenangannya, butuh penjelasan apa, yang di maksud, seharusnya anda cari info dulu sebelum ke saya, di situ ada aparatur desanya, cari aja dulu infonya ke sana, jangan langsung tiba-tiba tanya izin segala, maksud anda ini apa, kata AR.


Sedangkan sebelum nya awak media sudah melakukan investigasi secara propesional mulai dari pemantauan, info dari warga, pemerintahan desa dan instansi lainnya, sehingga hasil investigasi mengarah kepada dugaan kuat dalam kegiatan usaha itu tanpa di lengkapi izin sesuai prosedur yang benar (bodong) yang akan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.


(Red/Samu Korlip

Ditreskrimum Polda Jateng Tunjukkan Keterbukaan: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan, Salah Satu Laporan Penggelapan Naik ke Tahap Penyidikan

By On Juli 12, 2026

 


SEMARANG, 10 Juli 2026 – Sikap responsif dan transparan yang ditunjukkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah patut diapresiasi. Melalui surat resmi tertanggal 9 Juli 2026, pihak kepolisian secara rinci menyampaikan hasil gelar perkara khusus terkait rangkaian laporan dugaan penggelapan yang diajukan Anis Sugiarti.

 

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota yang tergabung di dalamnya, yaitu Bakaratobanews.

 

Langkah ini diambil setelah kuasa hukum pelapor, John L. Situmorang, S.H., M.H. dari kantor hukum John L. Situmorang & Partners, Jakarta, mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Segera setelah permohonan masuk, Ditreskrimum Polda Jateng menurunkan tim dari Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) untuk memeriksa kembali secara menyeluruh proses penanganan yang telah berjalan di tingkat Polsek maupun Polrestabes Semarang.

 

Seluruh proses pengawasan dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta SOP resmi pengawasan penyidikan yang berlaku. Hasil pemeriksaan pun disampaikan apa adanya tanpa ada yang ditutup-tutupi:

✅ Laporan Polisi nomor LP/B/345/XI/2025 tanggal 7 November 2025 yang semula ditangani Unit Resmob, kini statusnya resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

✅ Laporan Polisi nomor LP/B/64/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 yang ditangani Unit Tipiter, proses pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai jalur hukum yang berlaku.

 

Pihak Ditreskrimum Polda Jateng juga membuka akses seluas-luasnya bagi siapa saja yang membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan perkara ini.

 

Terkait langkah terbuka ini, Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, memberikan apresiasi yang tinggi. Menurutnya: "Keterbukaan seperti ini masih sangat jarang ditemui di lingkungan penegak hukum. Ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Jawa Tengah serius menjalankan tugas, mendengar keluhan masyarakat, serta berkomitmen menjaga proses hukum berjalan lurus dan adil. Semoga menjadi contoh bagi kepolisian di daerah lain, agar keadilan mudah dijangkau masyarakat luas."

 

Secara terpisah, Anis Sugiarti selaku pelapor menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada penasehat hukumnya, John L. Situmorang. Ia menilai kuasa hukumnya telah berjuang sungguh-sungguh memperjuangkan hak-haknya sebagai korban, serta melakukan segala upaya hukum demi tercapainya kepastian hukum yang diharapkan.

 

Langkah transparansi ini sejalan dengan kampanye #NoViralNoJustice, yang mendorong penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak memihak, hanya berlandaskan kebenaran dan aturan hukum yang berlaku.

 

Hak jawab: Pihak yang namanya disebut dalam berita ini berhak mengajukan bantahan atau tanggapan dalam waktu 3x24 jam setelah berita ini dimuat.


#noviralnojustice

#ditreskrimumpoldajateng

#gmoct

#JohnLSitumorang


 

Team/Red M. Bakara


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


No Pengaduan: 082117586761


Editor:

Gabungan Media dan Organisasi Pers GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang

By On Juli 12, 2026

 


Tangerang Selatan – Gabungan media dan organisasi pers GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang berhasil mengungkap dan mengamankan penjual obat keras daftar G di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Namun demikian, GWI menilai pengungkapan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Aparat penegak hukum didorong agar tidak berhenti pada penangkapan pelaku di tingkat penjual, melainkan melakukan pengembangan hingga mengungkap pemasok, distributor, maupun pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.

Ketua GWI menyampaikan bahwa maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan menyeluruh.

"Kami mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Namun kami meminta Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Pamulang agar mengembangkan penyelidikan hingga ke akar jaringan. Siapa pemasoknya, siapa distributornya, dan siapa yang mengendalikan peredaran obat keras daftar G ini harus diungkap secara tuntas," tegas Ketua GWI.

GWI juga menyoroti temuan stiker berlogo "TS" yang ditemukan di setiap toko penjual obat keras daftar G yang berhasil diungkap. Menurutnya, keberadaan stiker tersebut patut didalami oleh penyidik karena dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap pola distribusi maupun jaringan peredaran obat keras ilegal.

Selain mendorong pengembangan perkara, GWI meminta aparat kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin agar praktik serupa tidak terus berulang.

Sebagai gabungan media dan organisasi pers, GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara independen, sekaligus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras daftar G demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat

By On Juli 10, 2026

 


MAGELANG, 9 Juli 2026 (GMOCT) – Fakta mengerikan terkait dugaan penyalahgunaan prosedur hukum terungkap di Polres Magelang Kota. Kuasa hukum korban, Marlundu Lumban Raja, S.H., menyampaikan pernyataan keras di Gedung Polres Magelang Kota pada Kamis (9/7/2026), menyoroti dugaan pemerasan yang menimpa kliennya, Bhima, yang dilakukan oleh tiga anggota kepolisian.

 

Diindikasikan sebagai pelaku adalah Kasat Reskrim Polres Magelang Kota I K, Kanit Reskrim A.W. A.N, dan Penyidik D.A.

 

“Selama sepanjang sejarah perjalanan saya sebagai advokat, penerapan Restoratif Justice (RJ) yang dijadikan modus operandi dugaan pemerasan terhadap klien saya adalah proses RJ paling hina, paling biadab, dan paling brutal,” tegas Marlundu dengan nada tinggi.


Kurang biada apa lagi, Klien saya Diperas untuk Biaya Pencabutan Laporan sebesar Lima Puluh Juta Rupiah (Rp. 57.000.000) oleh Kanit Reskrim A.W.A.N, dan Penyidik D.A. Sejak kapan Pencabutan Laporan ada biayanya bahkan sangat gila2n seperti di Polres Magelang Kota ini..

 

 

Kronologi : Dipaksa Bayar Rp766 Juta padahal bukan pihak dalam perkara.

 

Kasus ini bermula dari perkara penipuan dana talangan di KSP Mustika yang terjadi pada April 2024, di mana AP dan WD diduga menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan pinjaman Rp550 juta. Bhima dipanggil hanya sebagai saksi, namun justru mendapat tekanan tidak manusiawi.

 

Meskipun tidak ada kaitan sama sekali dengan perkara tersebut, Klien saya justru diancam akan ditahan jika tidak mengganti kerugian.


 Akibat intimidasi, ia terpaksa membayar:

✅ Ganti rugi: Rp550.000.000

✅ Biaya Restoratif Justice: Rp216.000.000

✅ Total: Rp766.000.000

 

Bhima juga dipaksa menandatangani surat tidak akan menuntut, dan menerima sertifikat jaminan yang ternyata bermasalah—bukan milik tersangka AP, melainkan milik keluarga sehingga tidak bisa dieksekusi. Bahkan, penyidik diduga sempat meminta biaya pencabutan perkara sebesar Rp80 juta, yang akhirnya disepakati Rp57 juta.


Bayangin saja klien saya sebagai pihak yg dipaksa untuk menyerahkan uang sebesar itu, malah di suruh buat surat agar jangan menuntut di kemudian hari. Ini benar - benar sangat biadab dan benar - benar biadabbbbbbb "Tegas Marlundu sangat pengacara handal dari Bandung"

 

Terungkap indikasi kuat adanya rekayasa hukum untuk membebani Bhima demi menutupi kerugian koperasi, padahal kredit AP sebelumnya dinyatakan lolos prosedur.

 

 

 

Pertanyaan Besar: Hanya Satu yang Disidang Etik?

 

Marlundu Lumban Raja mempertanyakan keadilan penanganan kasus ini. Diketahui, sidang etik baru akan digelar Jumat depan, 17 Juli 2026, namun hanya terhadap Penyidik, sedangkan Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim belum ada kabar.

 

“Ini mengarah pada praktik saling tumbal-menumbalkan. Saya pertaruhkan seluruh keilmuan hukum saya agar ketiga terlapor diproses tuntas, baik secara etik profesi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), maupun pidana,” tegasnya.

 

Ia pun telah melayangkan surat kepada Komisi III DPR RI, Presiden RI, hingga Kapolri agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan.

 

 

 

#noviralnojustice

#polresmagelangkota

#dugaanpemerasan

#restoratifjustice

#kasatreskrim

#kspmustika

 

Tim/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761

 

Editor:

Status Naik Sidik, Umi Azizah: Segera Tangkap Pelaku, Kenaikan Pangkat Kapolsek Grabag Suhartoyo Semakin Janggal

By On Juli 10, 2026

 


MAGELANG, 10 Juli 2026 (GMOCT) – Pasca pemberitaan yang tayang di puluhan media anggota GMOCT dengan judul “Cukup Bukti Langgar Disiplin tapi Naik Pangkat, Kasus AKP Suhartoyo Tuai Tanda Tanya & Sorotan Hukum” serta “Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan”, tim liputan khusus GMOCT mewawancarai langsung Umi Azizah beserta kuasa hukumnya, Marlundu Lumban Raja, S.H., saat pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sidik di Polresta Magelang, Kamis (9/7/2026).

 

 

 

Status Naik ke Penyidikan, Umi Azizah Minta Terlapor Segera Ditangkap

 

Usai memberikan keterangan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpanya, Umi Azizah menyambut baik kenaikan status laporannya menjadi penyidikan. Ia meminta aparat segera bertindak tegas.

“Dengan naiknya status ini, saya berharap polisi segera menangkap terlapor Yi. Jika terbukti ada saksi atau pihak lain yang terlibat, mereka juga harus diproses hukum di NKRI ini,” tegasnya.

 

Mengenai kabar kenaikan pangkat Kapolsek Grabag Suhartoyo yang dilaporkannya ke Propam Polda Jateng, Umi Azizah mengungkapkan keheranannya.

“Kok bisa begitu? Beliau tidak menjalankan tugas saat menerima laporan saya, sedang diproses di Propam, tapi malah bisa naik pangkat?” ucapnya polos namun penuh tanya.

 

 

 

Keterangan Propam Semakin Membingungkan

 

Kuasa hukum Umi Azizah, Marlundu Lumban Raja, S.H., menilai kenaikan status kasus ke tahap penyidikan di Unit Harda berjalan cukup cepat.

“Semoga Kanit Harda yang baru segera mengambil langkah sesuai tahap penyidikan, yaitu melakukan penahanan terhadap para terlapor,” harapnya.

 

Terkait kejanggalan kenaikan pangkat Suhartoyo dari AKP menjadi Kompol, Marlundu mengungkapkan informasi yang diterima dari Kasie Propam Polresta Magelang AKP Risyanto lewat pesan singkat:

“Dikatakan kenaikan pangkat itu sejak September 2025. Tapi pertanyaannya, Mei 2026 Suhartoyo masih berpangkat AKP, bahkan saat dilaporkan ke Propam pun masih AKP. Bagaimana logikanya?” paparnya yang makin meragukan keabsahan proses tersebut.


Bahkan saat menandatangani surat penerimaan laporan Umi Azizah di Polsek Grabag masih berpangkat AKP Tertanggal 4 Mei 2026.

 

Marlundu menegaskan akan terus mengawal kedua kasus ini hingga tuntas, sampai Umi Azizah benar-benar mendapatkan keadilan yang diharapkan.


Sementara itu Zhech A Sanny masyarakat yang sekaligus pemerhati aspirasi masyarakat yang sering menyuarakan keadilan bagi masyarakat, yang juga turut mengawal dan mengikuti setiap perkembangan kasus Umi Azizah mengatakan " Jejak digital terlihat jelas,di vidio2 maupun Foto2 yg menyebar kapolsek masih menginakan baju dinas AKP,bagaimana bisa kasie propam bilang naik pangkat sejak 2025?", Sedangkan di bulan mei dia tanda tangan aja statusnya AKP,terlihat di SP2HP& di bukti tanda tangan lainya,jadi klo mau kasih keterangan harua di cek dulu bener2 itu pak kasie propam", tukas Zhech A Sanny.

 

 

 

#noviralnojustice

#polrestamagelang

#polsekgrabag

#kapolseksuhartoyo

#umiazizah

#propampolri

 

Tim Liputan Khusus GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761

 

Editor:

M Bakara (Ketua DPD GMOCT Jateng): Tinjau Ulang Kasus Mobil Honda Brio, Gelar Perkara Khusus Digelar di Polda Jateng

By On Juli 10, 2026

 


SEMARANG, 9 Juli 2026 (GMOCT) – Proses hukum terkait dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio milik Anis Sugiarti memasuki tahap baru. Hari ini, Kamis (9/7/2026), digelar Gelar Perkara Khusus di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, atas arahan Bagian Pengawasan Penyelidikan (Bagwassidik) menyusul permohonan peninjauan kembali dari pihak pelapor.

 

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggotanya, Bakaratobanews. Turut hadir memantau jalannya persidangan adalah M. Bakara, selaku Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah sekaligus pemilik media Bakaratobanews tersebut.

 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabagwasidik Polda Jateng, AKBP Prawoko, dan dihadiri tim Wasidik, ahli, Itwasda, perwakilan Subdit 1 & 3 Krimum, penyidik Resmob Polrestabes Semarang serta Polsek Semarang Utara. Hadir pula pelapor Anis Sugiarti beserta suami, kuasa hukum John L. Situmorang, S.H., M.H., perwakilan Propam Polda Jateng, serta terlapor Nur Aini alias Ninik.

 

 

 

Kronologi: Kepemilikan yang Sengketa & Keputusan yang Dipertanyakan

 

Kasus bermula saat Anis Sugiarti melaporkan dugaan penggelapan ke Polsek Semarang Utara pada 12 Mei 2025. Mobil tersebut sempat digadaikan kepada Nur Aini senilai Rp10 juta, namun tanpa izin pemilik, kendaraan itu kembali digadaikan dan berpindah tangan dua kali lagi dengan nilai yang makin tinggi.

 

Meskipun Anis telah melunasi kewajiban kepada Nur Aini serta menyelesaikan urusan dengan pemegang kendaraan berikutnya, mobil tidak kunjung dikembalikan. Padahal, pada gelar perkara di Polrestabes Semarang tanggal 30 Oktober 2025 yang dipimpin AKP Agung Joko Haryono, kasus justru dinyatakan bukan ranah pidana sehingga penyelidikan dihentikan.

 

Kuasa hukum menilai keputusan tersebut keliru dan tidak menelaah seluruh fakta serta aturan, termasuk Pasal 20, 21, 22 KUHP Baru maupun Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Gelar perkara kali ini meninjau ulang kemungkinan tuduhan: Pasal 486 KUHP Baru tentang Penggelapan atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

 

 

Belum Ada Keputusan Akhir

 

Hingga berita ini diturunkan, gelar perkara baru saja berlangsung dan belum ada putusan resmi. Pihak pelapor berharap peninjauan kali ini membedah fakta secara utuh, sehingga hak miliknya dapat kembali dan pelaku dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

 

 

#noviralnojustice

#poldajateng

#gelarperkara

#penggelapan

#hondabrio

#bakaratobanews

 

Tim Liputan Khusus GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761

 

Editor:

Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jabar Selesaikan Penanganan Amunisi Pasca Ledakan, Lokasi Dinyatakan Aman

By On Juli 09, 2026

 


BANDUNG BARAT, 9 Juli 2026 – Pasca kejadian ledakan amunisi militer di Kampung Ciparang, Desa Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, tim Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Barat telah menyelesaikan seluruh rangkaian penanganan teknis di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu, 8 Juli 2026.

 

Berdasarkan laporan resmi, tim telah melaksanakan kegiatan pemusnatan (disposal) serta pengamanan amunisi militer jenis mortir lapangan yang ditemukan tersisa di lokasi pasca peristiwa ledakan.

 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakasubden 2 Jibom, AKP Heri Purwanto, didampingi Danden Gegana, Kompol Iyus Ali Yusuf, S.H. Rangkaian tugas diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Panit Reskrim Polsek Cipatat, IPTU Trianto Harri S., S.H. Seluruh proses berjalan lancar dan kondisi situasi di lokasi dinyatakan aman terkendali.

 

 

 

Pernyataan Danden Gegana

 

Kompol Iyus Ali Yusuf, S.H. menegaskan:

“Kami pastikan penanganan amunisi berbahaya ini telah dilakukan sesuai prosedur standar keselamatan ketat. Langkah ini diambil guna menjamin keamanan warga sekitar dan memastikan tidak ada lagi potensi bahaya yang tertinggal di lokasi.”

 

 

 

Pernyataan Wakasubden 2 Jibom

 

Sementara itu, AKP Heri Purwanto melaporkan hasil pelaksanaan tugas:

“Alhamdulillah, seluruh tahapan penanganan disposal dan pengamanan amunisi mortir lapangan di TKP telah selesai dilaksanakan dengan tuntas. Kami serahkan kembali pengelolaan lokasi kepada pihak penyidik, dan situasi saat ini sudah aman terkendali.”

 

 

 

#geganapoldajabar

#unitjibom

#penangananamunisi

#cipatat

#detasemengegana

 

Tim Liputan Khusus

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *