Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

By On Maret 12, 2026

 


SAMARINDA - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan terkait laporan dugaan maladministrasi penundaan berlarut oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur. Laporan yang terdaftar dengan Nomor Registrasi 0016/LM/II/2026/SMD diajukan terkait proses permohonan pemberitaan sertipikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyebabkan keluhan masyarakat tidak mendapatkan kepastian layanan.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengapresiasi kinerja Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur yang bekerja dengan mengedepankan aspirasi serta aduan masyarakat.

 

Ponansius Haman, perwakilan dari 232 masyarakat terdampak, menyampaikan rasa syukur atas jawaban surat dari Ombudsman Kaltim. "Kami sangat bersyukur, harapan kami adalah apa yang menjadi permasalahan dapat tercapai sesuai dengan keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya.

 

Solihin, perwakilan masyarakat lainnya, menambahkan harapan agar pihak pemerintah memberikan rasa keadilan sesuai dengan Pancasila sila kelima tentang Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

 

Di Kantor DPP Pusat GMOCT di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS menyampaikan komitmen untuk terus mengawal pemberitaan terkait kesewenangan yang diduga dilakukan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT Emas) terhadap 232 masyarakat tersebut. "Kami akan terus kawal agar masyarakat mendapatkan hak-haknya dan tidak kehilangan mata pencaharian sebagai petani," katanya.

 

GMOCT berharap semua elemen pemerintah tidak tunduk pada mafia tanah maupun pengusaha yang ingin menghancurkan perekonomian masyarakat terdampak akibat keberadaan PT Emas.

 

Di akhir pernyataannya, Asep NS menyayangkan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur yang hingga kini belum memenuhi janji untuk membalas melalui surat resmi terkait pertanyaan yang dilontarkan GMOCT maupun pemberitaan yang telah ditayangkan oleh puluhan media anggota GMOCT terkait proses yang diajukan oleh masyarakat terdampak.

 

 

 

#noviralnojustice

#ombudsmanri

#kementerianatrbpn

 

Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

PT. DGW Diduga Penyebab Bau Busuk di Desa Pringulung, Warga Mulai Geram

By On Maret 11, 2026



Serang, BM.online - Berdasarkan keterangan yang di dapat, terakhir pada hari minggu 1/3/2026 tentang bau busuk mirip bangkai tikus," warga Kampung Palamakan Desa Pringulung kini mulai geram bahkan katanya lama-lama bisa berontak lakukan aksi demo besar-besaran.


Pasalnya," semenjak ada pabrik PT DGW (Delta Giri Wacana) yang berlokasi tak jauh dari permukiman warga, bau busuk muncul di keseharian waga, membuat resah dan tidak nyaman ketika waktu malam dan turun hujan, bau sangat menyengat," menurut warga.


Mirip bau bangkai tikus pak, makan jadi kurang enak, tiap bau itu datang dari arah angin di sanah, kami gak kuat lama-lama di luar rumah, kalau di dalam rumah pintu di tutup baru lah bau itu bisa berkurang, bahkan kemarin2 sebelum pulan puasa ini, banyak warga yang sakit, batuk pilek dan sesak napas," mungkin ya," itu karna di akibatkan oleh bau dari pabrik itu, jelasnya warga.


Lanjut warga," kalau bisa perusahaan itu bagaimana agar tidak menimbulkan bau di masyarakat, sementara kami di buat tidak nyaman begini, tolong perusahaan harus melihat bagaimana keluhan kami ini, jangan hanya karna telah memberikan uang konpensasi ke masjid dan mushola, sudah merasa cukup, tambahnya warga saat bercerita kepada wartawan.


Sebelumnya dampak lingkungan yang diduga akibat dari pabrik DGW ini, sudah di informasikan melalui berita, namun diduga belum mendapat perhatian dari pihak terkait, sehingga sekitar satu tahun hingga saat ini, perusahaan masih santai-santai saja, dan diduga pihak berwenang kurang respon dan peduli terhadap informasi berita tentang warga masyarakat yang harus menahan bau busuk di setiap hari,"menurut warga," silahkan datang pada malam tiba, apalagi kalau ada turun hujan silahkan buktikan dan rasakan bau mirif bangkai ini, ujar warga.


Disisi lain keterangan warga di bantah oleh pihak keamanan (Sekurity) saat awak media datang ke pabrik, menurutnya memang pabrik ini menimbulkan bau tapi warga aman-aman saja.


Harapan warga" pihak terkait tidak diam ketika ada keluhan dari masyarakat, kami berharap turun tangan jangan sampai ada perusahaan yang membuat pencemaran lingkungan hingga berdampak terhadap kesehatan manusia, pungkas warga.

(Red/Nurseha)

Ramadhan 1447 H Berkah Tercoreng - Obat Terlarang Daftar G Dijual Bebas Tanpa Resep di Wilkum Polsek Leles Garut

By On Maret 11, 2026

 


Garut, Jawa Barat (GMOCT) – Bulan suci Ramadhan, di mana umat Islam melaksanakan ibadah puasa sebagai Rukun Islam keempat, ternyata telah dihinggapi aksi yang mengkhawatirkan. Di Jalan Raya Leles No.89, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, ditemukan penjualan obat terlarang masuk dalam Daftar G, yaitu tramadol dan hexymer. Kasus ini terungkap pada Rabu (9/3/2026).

 

Informasi awal diperoleh oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Katatribun.id/, yang dikomandoi oleh Kadiv Investigasi GMOCT. Konfirmasi terhadap salah satu warga dengan nama samaran Bunga mengungkapkan bahwa rumah milik pemilik dengan inisial ENJ – yang dikenal sebagai "Rumah Abah Enjang" – memang benar menjual obat jenis hexymer dan tramadol tanpa resep dokter.

 

"Saya tahu Rumah Abah Enjang itu jadi tempat eksekusi peredaran obat daftar G karena setiap harinya terlihat jelas banyak anak-anak dan remaja di bawah umur yang langsung mengkonsumsinya di lokasi," ujar warga yang tinggal tak jauh dari tempat tersebut.

 

Tim media GMOCT melakukan kunjungan tersembunyi ke lokasi dan berhasil membeli empat kemasan hexymer (isi 32 butir) dengan harga Rp40.000 serta empat butir tramadol dengan harga Rp20.000 – semuanya tanpa dibutuhkan resep dokter.

 

Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp merespon bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti, namun ia sedang sibuk dengan kegiatan Ramadhan. "Langsung ke kanit reskrim aja ya! Saya sedang ada kegiatan Ramadan, bagi-bagi takjil dan buka bersama. Kalau tidak abang merapat kepolsek nanti kita arahkan anggota yang piket," ujarnya pada wartawan.

 

Ketika ditanya terkait kekhawatiran bahwa informasi akan bocor dan tempat tersebut kembali ditutup sebelum penindakan – yang sudah terjadi beberapa kali sebelumnya, serta ketidakresponifan Kanit Reskrim, Kapolsek Leles memilih untuk bungkam.

 

Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait keberadaan tempat penjualan obat terlarang tersebut. "Bapak saya mohon disampaikan kepada aparat kepolisian, khususnya Kapolsek Leles dan Kapolres Garut, untuk segera bertindak terhadap Rumah Abah Enjang. Kami takut masa depan anak-anak kami terancam," ujar salah seorang warga. "Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut karena penjualan obat-obatan tersebut berjalan dengan leluasa di wilayah kami," tambahnya.

 

Hingga berita diterbitkan, Kapolsek Leles telah mengarahkan kasus kepada Kanit Reskrim Polsek Leles. Namun, pihak Kanit Reskrim saat dikonfirmasi tetap diam membisu, dan hingga kini Rumah Abah Enjang belum mendapatkan tindakan hukum apapun.

 

Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang menjual obat terlarang tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, pihak kepolisian juga mensangkakan pasal yang sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

 

 

 

#noviralnojustice

#polri

#poldajabar

#stopNarkoba

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

By On Maret 10, 2026




 
SERANG, BM.Online – Setelah lebih dari satu tahun menunggu, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, akhirnya melangkah ke tahap penyidikan. Kepolisian Resor Serang menegaskan perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterima orang tua korban, Suprian, pada Sabtu (9/3/2026) dan diumumkan resmi pada Selasa (10/3/2026).
 
Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Katatribun.id yang merupakan bagian dari organisasi tersebut.
 
Dokumen resmi menyatakan bahwa kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak tersebut telah memenuhi syarat untuk gelar perkara, sesuai dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kejadian yang menimpa Diki Kusuma Arifin terjadi pada 28 Januari 2025 di Desa Wadas Kubang, ketika korban dan teman-temannya diduga dianiaya oleh sejumlah warga setelah dituduh mencuri – tuduhan yang terus dibantah oleh pihak korban.
 
Proses yang Terlambat, Tantangan yang Menanti
Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, pihak kepolisian mengaku telah memeriksa 11 orang saksi dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, keterlambatan proses dari kejadian hingga memasuki tahap penyidikan – lebih dari satu tahun lamanya – telah menjadi sorotan publik yang menunjukkan adanya celah dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
 
Suprian, ayah korban, tidak menyembunyikan kekecewaannya akan kelambatan tersebut, namun tetap bersikeras menuntut proses hukum yang transparan dan tegas. "Kami sudah menunggu terlalu lama. Anak kami menjadi korban tanpa alasan yang jelas, dan kami tidak akan berhenti hingga pelaku yang melakukan kekerasan tersebut mendapatkan hukuman yang sesuai dengan hukum," tegasnya.
 
Masyarakat mengimbau aparat penegak hukum untuk tidak lagi memperlama proses, serta memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam dugaan penganiayaan ini dituntut secara objektif tanpa pandang bulu.
 
#noviralnojustice
#gmoct
 
Team/Red (Katatribun.id)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
 
Editor:

Lagi, dan Lagi, Diduga Oknum Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria, Larang Masyarakat Rekam Aktivitas di Lahan Sengketa dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, "Bungkam"!!!

By On Maret 10, 2026

 


Kutai Timur – Diduga kuat oknum Kapolsek Muara Wahau tahun 2024, Iptu Satria Yuda, beserta anggotanya, melarang masyarakat merekam aktivitas mereka yang sedang memperjuangkan hak lahan yang menjadi sengketa dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT Emas) pada bulan Agustus - September 2024 lalu. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan.

 

Masyarakat tersebut mengirimkan video berdurasi 13 detik yang menurutnya menunjukkan polisi mengancam dan melakukan intimidasi terhadap mereka. "Waktu pengusuran lahan, petani, itu bentuk intimidasi ke kami masyarakat kecil, kami minta keadilan pak," ujar sumber masyarakat tersebut.

 

Identitas orang yang berbicara di dalam video tersebut kemudian dikonfirmasi sebagai Iptu Satria Yuda, yang kini telah pindah tugas ke Balikpapan. Hal ini juga dibenarkan oleh masyarakat lainnya yang menyatakan mengenal sosok Satria Yuda. Sementara itu, salah satu masyarakat melalui pesan WhatsApp mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan.

 

Tim liputan khusus GMOCT yang berhasil mendapatkan nomor kontak Kapospol kemudian menghubunginya pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 19.01 WIB melalui WhatsApp. Kapospol yang mengaku bernama Aiptu Irwan kemudian menelpon Sekretaris Umum GMOCT Asep NS dan menyatakan, "Tidak ada pak tidak ada anggota yang berbuat semena-mena, hanya melarang untuk merekam saja."

 

Namun, larangan tersebut dianggap bertentangan karena lokasi kejadian adalah lahan terbuka yang sedang menjadi sengketa. Pertanyaan kemudian muncul mengenai dasar hukum dan peraturan apa yang menjadi alasan Iptu Satria Yuda melarang masyarakat merekam.

 

Ketika ditanya mengenai keberpihakan pihak polisi kepada masyarakat atau PT Emas, Aiptu Irwan menjawab, "Tidak ada keberpihakan kepada pihak manapun, namun jika ingin lebih jelasnya bapak tanya langsung kepada pak Satria."

 

Saat ini tim liputan khusus GMOCT sedang menunggu pemberian nomor kontak Iptu Satria Yuda dari Aiptu Irwan untuk dapat mempertanyakan lebih lanjut terkait keberadaannya beserta personel di lahan sengketa dan alasan larangan perekaman tersebut.


Setelah mendapatkan no kontak dari Iptu Satria dan GMOCT mencoba meminta statement, hingga berita ini diturunkan Iptu Satria tidak dapat menjawab atau "Bungkam".

 

#noviralnojustice #polri #polsekmuarawahau #ptequalindomakmuralamsejahtera

 

Team/Red (GMOCT)


Editor:

Intimidasi Awak Media Patroli 86 di Polsek Pulau Panggung: Kapolri Diminta Turun Tangan, GMOCT Turut Kawal

By On Maret 10, 2026

 


Tanggamus, Lampung – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online Patroli86.com bahwa pada hari Sabtu (08/03/2026), seorang awak media Patroli 86 mengalami intimidasi kasar saat mendampingi Eko Nurjaman – orang tua korban Sintia Sari yang dibawa kabur tanpa izin oleh Aprijal – dalam proses pelaporan di Polsek Pulau Panggung.

 

Insiden yang mengganggu kebebasan pers ini terjadi ketika Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP K.Y.A., dikabarkan meneriakkan pertanyaan terkait identitas dan status keanggotaan awak media di Dewan Pers dengan nada tinggi yang menekan. Tindakan ini tidak hanya menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik yang sah, melainkan juga mencerminkan sikap yang tidak menghargai peran media sebagai pengawal kebenaran dan hak masyarakat atas informasi.

 

PIMPINAN REDAKSI PATROLI 86: "INI PERLUANGAN HAK DAN KESALAHAN KEADILAN"

Pimpinan Redaksi Patroli 86, ASS. ADV. PANJI, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., langsung mengecam keras tindakan yang dianggap sebagai bentuk teror terhadap profesi jurnalis. "Ini bukan sekadar penghambatan tugas – ini adalah pelanggaran hak kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Saya sangat prihatin bukan hanya karena awak media kami diintimidasi, tapi lebih jauh karena laporan tentang dugaan pelecehan terhadap Sintia Sari tidak mendapatkan perhatian yang layak, malah korban dan pihak yang membantu justru diperlakukan sewenang-wenang," tegasnya dengan nada menegangkan.

 

Panji juga mengirimkan seruan tajam kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap oknum tersebut. "Kami meminta Kapolri turun tangan langsung. Institusi kepolisian seharusnya menjadi benteng keadilan, bukan malah menjadi sumber intimidasi yang merusak kepercayaan masyarakat," ujarnya.

 

KORBAN KECEWA, PATROLI 86 AKAN AJUKAN KLARIFIKASI RESMI

Awak media yang menjadi korban menyampaikan kekecewaannya yang mendalam, menyatakan bahwa tindakan tersebut membuatnya merasa terancam dan tidak aman dalam menjalankan tugas. Pihak Patroli 86 telah menetapkan langkah konkret untuk melakukan klarifikasi resmi secara tertulis ke Polres Tanggamus dalam waktu dekat, guna meminta penjelasan dan tuntutan pertanggungjawaban yang jelas.

 

Sementara itu, berdasarkan sumber dekat kepolisian yang meminta untuk tetap anonim, pihak kepolisian mengaku akan melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh peristiwa. Namun, hal ini tidak cukup untuk meredam kekhawatiran publik yang kini menantikan kejelasan lebih lanjut – apakah benar-benar akan ada konsekuensi tegas bagi pelaku atau kasus ini hanya akan terburu-buru ditutup dengan dalih "pengecekan internal"?

 

Masyarakat dan kalangan pers menunggu sikap tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang dan hak kebebasan pers serta hak korban akan benar-benar ditegakkan.

 

 

 #noviralnojustice

#gmoct

#stopintimidasiterhadapwartawan

#savewaetawanindonesia

Sumber: Informasi dari Patroli86.com diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketua Mina Menganti II Desak Ketua Mina Menganti I Jangan Diam, Diminta Transparan Soal Bantuan Nelayan

By On Maret 08, 2026



Cilacap.Bentengmerdeka.online 

Pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 12.15 WIB, Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) bidang perikanan tangkap Mina Menganti II, Tarsim, menyampaikan pernyataan tegas terkait pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan bantuan yang diperuntukkan bagi para nelayan di Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Dalam keterangannya, Tarsim mempertanyakan bantuan yang disebut berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nilai sekitar Rp100 juta yang menurut informasi sebelumnya diperuntukkan bagi anggota nelayan.

Menurut Tarsim, informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa dana bantuan tersebut sempat disampaikan oleh Ketua Mina Menganti I yang berinisial S untuk dikelola. Namun hingga saat ini, dirinya mengaku belum menerima laporan ataupun penjelasan resmi terkait bagaimana dana tersebut dikelola, termasuk hasil ataupun manfaat yang diperoleh dari pengelolaan dana tersebut.

Sebagai Ketua Mina Menganti II, Tarsim menegaskan bahwa dirinya mempertanyakan secara langsung kepada Ketua Mina Menganti I terkait kejelasan anggaran bantuan Rp100 juta tersebut. Ia menilai bahwa sebagai bagian dari kelompok nelayan yang sama, keterbukaan informasi merupakan hal yang sangat penting.

Selain itu, Tarsim juga menyampaikan bahwa selama ini ketika terdapat bantuan lain yang datang, baik dari partai politik maupun dari anggota dewan, dirinya mengaku tidak pernah mendapatkan informasi maupun keterbukaan dari pihak Ketua Mina Menganti I mengenai bantuan yang diterima.

Menurut Tarsim, para ketua kelompok nelayan pada dasarnya sama-sama diberikan kepercayaan oleh para anggota nelayan untuk memimpin dan mengelola berbagai program bantuan. Oleh karena itu, sikap transparan dan terbuka merupakan hal yang sangat penting dalam menjalankan amanah tersebut.

“Kita sama-sama dipercaya oleh anggota nelayan sebagai ketua, jadi harus transparan dan terbuka. Karena menjadi ketua itu harus amanah kepada anggota,” tegas Tarsim.

Secara hukum, keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana yang bersumber dari pemerintah merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan dana publik.

Selain itu, apabila dalam pengelolaan dana bantuan negara terjadi penyimpangan atau penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tarsim berharap polemik ini dapat segera dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya di kalangan nelayan. Menurutnya, setiap bantuan yang datang untuk nelayan harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada para anggota yang telah memberikan kepercayaan kepada para ketua kelompok nelayan.


Ramadhan Penuh Berkah, DPD LSM GEMPUR Banten Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

By On Maret 07, 2026





TANGERANG — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPD LSM GEMPUR) Provinsi Banten menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan santunan kepada anak yatim, Sabtu (7/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor LSM GEMPUR, Jalan Bukit Tiara Blok L3 No.15, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tersebut berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan.

Sekitar 60 anak yatim menerima santunan dalam kegiatan sosial yang menjadi bagian dari kepedulian organisasi terhadap masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadhan.

Acara tersebut turut dihadiri Kepala Desa Pasir Jaya H. Muhidin, S.Pd, Bhabinkamtibmas Aipda Budiansyah, serta Direktur Lemsabumi Law Firm Advokat Ahmad Fahrul Rozi, SH, C.NSP, CHSE bersama sejumlah tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Kegiatan diawali dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an yang dibacakan oleh Ust. Ahmad Fauzi, S.Pd, yang menambah suasana religius menjelang waktu berbuka puasa. Setelah itu dilanjutkan dengan tausiyah yang disampaikan oleh Ust. Joy Amarullah (Ki Go.Ong) yang mengajak seluruh hadirin untuk meningkatkan kepedulian sosial, terutama kepada anak-anak yatim di bulan penuh berkah ini.

Ketua DPD LSM GEMPUR Provinsi Banten, Ilham Saputra, C.BLS, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian sosial organisasi terhadap masyarakat, terutama anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian bersama.

“Momentum Ramadhan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk memperkuat rasa kepedulian dan kebersamaan. Santunan kepada anak yatim ini adalah bagian dari komitmen kami di LSM GEMPUR untuk tidak hanya melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur negara, tetapi juga hadir memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ilham Saputra.

Ia juga berharap kegiatan sosial seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan serta mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama menebar kebaikan di bulan yang penuh berkah ini.

Sementara itu, Kepala Desa Pasir Jaya H. Muhidin, S.Pd mengapresiasi kegiatan positif yang dilakukan oleh DPD LSM GEMPUR Provinsi Banten. Menurutnya, kegiatan santunan anak yatim dan buka puasa bersama tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial yang patut didukung.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan positif yang dilakukan oleh LSM GEMPUR. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus ditingkatkan ke depannya. Apalagi saat ini kantor LSM GEMPUR sudah kembali berdomisili di Desa Pasir Jaya, sehingga kami berharap dapat terjalin sinergi dan kolaborasi yang baik sebagai mitra kerja untuk bersama-sama membangun Desa Pasir Jaya agar lebih maju lagi,” ungkap H. Muhidin.

Di kesempatan yang sama, Direktur Lemsabumi Law Firm Advokat, Ahmad Fahrul Rozi, SH, C.NSP, CHSE, juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh DPD LSM GEMPUR Provinsi Banten dalam menggelar kegiatan sosial tersebut.

“Ini adalah kegiatan yang sangat positif. Selain mempererat silaturahmi, kegiatan santunan ini juga menunjukkan bahwa organisasi masyarakat memiliki kepedulian nyata terhadap lingkungan sosial, khususnya kepada anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian dan dukungan kita semua,” kata Ahmad Fahrul Rozi.

Acara kemudian ditutup dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan buka puasa bersama seluruh tamu undangan serta anak-anak yatim yang hadir, dalam suasana penuh kehangatan dan kebersamaan.



LSM TIKAM Soroti Dugaan Manipulasi Data PKBM di Kota Serang

By On Maret 07, 2026




KOTA SERANG,– Ketua LSM Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM), Danny Pratama, menyoroti adanya dugaan manipulasi data pada sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berada di Kota Serang. Dugaan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang.


Danny Pratama menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi dari masyarakat terkait indikasi ketidaksesuaian data peserta didik dan aktivitas pembelajaran di beberapa PKBM. Oleh karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh.


“Kami meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang agar turun tangan secara serius untuk melakukan audit terhadap beberapa PKBM yang diduga memiliki data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Danny Pratama.


Menurutnya, pengawasan terhadap lembaga pendidikan nonformal seperti PKBM sangat penting dilakukan guna memastikan program pendidikan berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan negara.


Selain itu, Danny juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang agar tidak hanya fokus melakukan pengawasan pada sekolah negeri, tetapi juga melakukan pengecekan langsung terhadap lembaga pendidikan nonformal yang ada di masyarakat.


“Kami berharap Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang dapat turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi PKBM yang ada. Jangan hanya melakukan pengawasan di sekolah negeri saja, tetapi PKBM juga harus menjadi perhatian agar tidak terjadi penyimpangan data maupun program,” tegasnya.


LSM TIKAM menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai kebijakan pendidikan di Kota Serang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat demi terciptanya tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Danny juga berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret jika ditemukan adanya pelanggaran atau manipulasi data, sehingga program pendidikan kesetaraan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.


"Komunikasi saja,jawaban singkat yang tidak jelas ketika saya mencoba komunikasi terkait salah satu PKBM melalui pesan WhatsApp dengan Kepala Dinas Pendiikan Kota Serang Ahmad Nuri,ujar Danny

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

By On Maret 04, 2026



Jakarta Utara, 4 Maret 2026 Dugaan praktik pelayanan yang dinilai merugikan masyarakat di kantor PLN Artha Gading menuai sorotan dari berbagai pihak. Seorang warga bernama Ibu Lia, yang tinggal di Sunter Agung RT 07 RW 07, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, mengaku diminta membayar tagihan listrik sebesar Rp12.209.261 setelah adanya pemeriksaan meteran listrik di rumahnya.

Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio. Selain menjabat di LPK-RI, Agung juga merupakan Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) serta Pimpinan Redaksi media online kabarsbi.com.

Menurut keterangan Ibu Lia, permasalahan bermula ketika petugas PLN melakukan pemeriksaan terhadap meteran listrik di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menyatakan adanya kekurangan pencatatan pemakaian listrik yang kemudian dihitung sebagai selisih tagihan selama beberapa bulan.

Namun, Ibu Lia menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun pencurian listrik.

“Saya setiap bulan selalu membayar listrik dengan tertib dan tidak pernah menunggak. Kalau memang ada kerusakan mesin atau meteran listrik, seharusnya itu menjadi tanggung jawab pihak PLN. Kenapa justru saya yang diminta membayar sampai lebih dari Rp12 juta?” ujar Ibu Lia.

Ia juga mengaku heran dengan tudingan tersebut, karena setiap bulan selalu ada petugas yang datang mencatat angka meteran listrik di rumahnya.

“Setiap bulan juga ada orang PLN yang datang mencatat meteran listrik di rumah saya. Jadi saya bingung kenapa sekarang malah saya yang seolah-olah ditekan harus membayar sampai Rp12 juta. Padahal suami saya hanya bekerja sebagai buruh bangunan, kadang ada kerjaan, kadang juga tidak,” tambahnya.

Berdasarkan dokumen perhitungan yang diterima pelanggan, pihak PLN menyebut terjadi kerusakan pada meteran listrik yang menyebabkan pencatatan pemakaian tidak sesuai selama sekitar sembilan bulan. Dari data tersebut disebutkan bahwa rata-rata pemakaian listrik sebelumnya mencapai sekitar 1005 kWh per bulan, sementara yang tercatat hanya sekitar 792 kWh selama periode tersebut. Selisih pemakaian tersebut kemudian dihitung sebagai kekurangan tagihan dengan total nilai lebih dari Rp12 juta.

Menanggapi hal itu, Agung Sulistio menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat sebagai konsumen layanan publik.

“Jika benar kerusakan terjadi pada alat ukur milik penyedia layanan, maka tidak bisa serta-merta dibebankan kepada pelanggan tanpa proses klarifikasi yang transparan, objektif, dan adil,” tegas Agung.

Sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelanggan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, serta perlakuan yang jujur dan tidak diskriminatif dalam pelayanan barang maupun jasa.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penyedia tenaga listrik memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Sebagai organisasi perlindungan konsumen sekaligus dari unsur media, kami menilai perlu ada penjelasan terbuka dari pihak PLN Artha Gading terkait mekanisme perhitungan tersebut. Jangan sampai masyarakat merasa ditekan atau dirugikan akibat persoalan teknis yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia layanan,” tambah Agung yang juga menjabat Ketua Umum GMOCT serta Pimpinan Redaksi kabarsbi.com.

Ia juga mendesak pihak PLN untuk melakukan evaluasi terhadap prosedur pelayanan kepada pelanggan, khususnya terkait pemeriksaan meteran listrik dan mekanisme penetapan tagihan susulan.

“Kasus seperti ini harus diselesaikan secara adil dan transparan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar listrik setiap bulan tidak boleh dirugikan oleh sistem atau kesalahan teknis yang tidak mereka lakukan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Artha Gading belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh warga tersebut.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *