Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan

By On Juli 27, 2026



Kutai Kartanegara – Masyarakat Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut, kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar segera menuntaskan penyelesaian kerugian yang dialami warga akibat dugaan tumpahan batubara di Sungai Belayan pada Mei 2026.


Desakan tersebut menguat setelah terbitnya sejumlah dokumen resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara yang menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan rapat, klarifikasi, peninjauan lapangan, serta meminta berbagai dokumen kepada PT Rencana Mulia Baratama terkait insiden tersebut. 


Dalam notulen rapat DLHK tertanggal 6 Juli 2026 disebutkan bahwa insiden bermula dari tabrakan tongkang pada 24 Mei 2026 yang mengakibatkan dugaan tumpahan batubara di Sungai Belayan. Dokumen tersebut juga mencatat adanya laporan kematian ikan pada keramba milik BUMDes Jaya Makmur Abadi Desa Perdana dan milik warga atas nama Udin.


Kerugian yang disampaikan masyarakat tidaklah kecil. Dalam rapat mediasi disebutkan terdapat sekitar 270 petak keramba yang terdampak, dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp5,3 miliar. Sementara itu, hasil pemetaan udara DLHK menemukan sekitar 231 petak keramba di lokasi yang diamati, sehingga data tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan. 


Sebagai tindak lanjut, DLHK Kukar telah mengirimkan surat resmi kepada PT Rencana Mulia Baratama agar menyerahkan berbagai dokumen penting, di antaranya:


Data perizinan perusahaan;

Kronologi internal kejadian;

Kontrak kerja sama dengan PT Bustom Mahakam Sejahtera;

Data pengapalan;

Data tonase batubara yang diduga tumpah;

Dokumen kegiatan pemulihan dan pembersihan;

Dokumentasi pemulihan.



Dokumen-dokumen tersebut diminta untuk memperjelas tanggung jawab serta menjadi dasar penyelesaian persoalan. 


Di sisi lain, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam advisnya menyampaikan bahwa penyebab pasti kematian ikan belum dapat dipastikan tanpa pengujian kualitas air dan uji laboratorium, sehingga diperlukan pembuktian ilmiah sebelum menetapkan penyebabnya. 


Meski demikian, masyarakat Desa Perdana berharap proses administrasi dan kajian teknis tidak berlarut-larut. Warga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan investigasi secara transparan serta memastikan apabila nantinya terbukti terdapat pihak yang bertanggung jawab, maka ganti rugi kepada masyarakat segera direalisasikan.


Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, warga juga meminta pemerintah daerah, instansi teknis, serta perusahaan terkait untuk terus membuka informasi perkembangan penanganan kasus ini agar memberikan kepastian hukum, kepastian lingkungan, dan kepastian pemulihan ekonomi bagi para pembudidaya ikan yang terdampak.


"Yang diharapkan masyarakat bukan hanya rapat dan surat-menyurat, tetapi kepastian penyelesaian. Warga telah menunggu berbulan-bulan agar hak mereka memperoleh kejelasan dan jika memang terdapat tanggung jawab hukum, penyelesaiannya segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku," demikian aspirasi yang disampaikan masyarakat Desa Perdana.

Agung Sulistio Soroti Dugaan Maraknya Limbah B3 dari Usaha Laundry di Kabupaten Pekalongan, Desak KLH RI dan DLH Bertindak Tegas

By On Juli 27, 2026



Pekalongan, Senin, 27 Juli 2026 – Maraknya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas sejumlah usaha laundry di wilayah Kabupaten Pekalongan menjadi perhatian serius berbagai kalangan. Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) serta Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan masih adanya pembuangan limbah usaha laundry ke aliran sungai yang berpotensi mencemari lingkungan hidup dan mengancam kesehatan masyarakat.


Menurut Agung Sulistio, persoalan limbah usaha laundry tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Apabila terdapat pelaku usaha yang menghasilkan limbah, termasuk limbah yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) atau limbah lain yang wajib dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pengelolaannya harus memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap dugaan pelanggaran wajib ditindaklanjuti melalui pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah.


Agung Sulistio mendesak Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pekalongan agar segera melakukan inventarisasi, inspeksi lapangan, dan pengawasan menyeluruh terhadap usaha-usaha laundry yang diduga belum memenuhi kewajiban pengelolaan limbah. Menurutnya, instansi yang diberikan kewenangan oleh negara memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan penegakan peraturan daerah maupun ketentuan pidana lingkungan hidup apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.


"Jangan sampai muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa ada pihak yang menutup mata dan menutup telinga terhadap persoalan pencemaran lingkungan. Apabila benar ditemukan adanya pembuangan limbah ke aliran sungai tanpa pengelolaan sesuai ketentuan, maka tindakan tegas harus dilakukan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat," tegas Agung Sulistio.


Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam Pasal 67, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Sementara Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.


Selain itu, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur tindak pidana lingkungan hidup, maka Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup hingga menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, Agung meminta seluruh aparat penegak hukum bersama instansi teknis untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pencemaran lingkungan di wilayahnya. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan publik untuk memastikan bahwa setiap aktivitas usaha tetap berjalan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat luas.


Di akhir pernyataannya, Agung Sulistio menegaskan bahwa SBI, GMOCT, dan DPP LPK-RI akan terus mengawal persoalan dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Pekalongan sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup, penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak masyarakat. Ia berharap Kementerian Lingkungan Hidup RI, DLH Provinsi Jawa Tengah, DLH Kabupaten Pekalongan, serta aparat penegak hukum menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.


Sumber : Red-Kabarsbi

Wartawan Dikeroyok Saat Liput Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Mobil Dirusak

By On Juli 27, 2026

 


BOGOR – Seorang wartawan melapor ke Polres Bogor setelah menjadi sasaran kekerasan beramai-ramai saat menjalankan tugas peliputan di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Peristiwa itu merugikan korban berupa luka fisik serta kerusakan kendaraan yang ditaksir mencapai Rp50 juta.

 

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR yang diterima Selasa (21/7/2026), pelapor bernama Hidayatullah (51 tahun), berprofesi sebagai wartawan, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama terhadap orang maupun barang.

 

 

Berdasarkan informasi, Kejadian berlangsung Senin malam, 20 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, di wilayah Kampung Sukasari RT 03/03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin.

 

Berdasarkan kronologis yang di dapat, korban didatangi dan diserang sekelompok orang secara bersama-sama. Pelaku menggunakan kayu, batu, dan tangan kosong untuk memukul wajah serta tubuh korban. Serangan tidak berhenti pada fisik; setelah memukuli korban, pelaku juga merusak kendaraan yang digunakan wartawan tersebut.

 

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh. Sementara kerusakan pada kendaraan operasional ditaksir mencapai Rp50.000.000. Sehari setelah kejadian, korban melapor secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Selasa (21/7/2026) pukul 10.30 WIB.

 

 

Peristiwa kekerasan ini berkaitan erat dengan peliputan yang dilakukan korban terkait dugaan aktivitas penyuntikan gas LPG dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi yang diduga marak terjadi di Desa Sukasari. Seperti laporan sebelumnya yang disampaikan LBH LIBAS, tim wartawan sempat meminta izin kepada Ketua RT setempat sebelum berkeliling mencari informasi, namun justru diprovokasi massa yang diduga dikerahkan oleh pihak yang merasa terganggu dengan peliputan tersebut.

 

Kekerasan terhadap wartawan yang sedang mengungkap dugaan pelanggaran hukum dianggap sebagai bentuk penghalangan hak publik untuk mendapatkan informasi, sekaligus upaya melindungi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

 

 

Hingga saat ini, laporan telah dicatat resmi oleh pihak kepolisian. Belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait identitas pelaku maupun motif utama serangan tersebut.

 

Kasus ini semakin menegaskan tingginya risiko yang dihadapi awak media saat mengungkap dugaan kejahatan di lapangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan berhak mendapatkan perlindungan negara saat menjalankan tugas jurnalistik, dan setiap pihak yang menghalangi atau melakukan kekerasan dapat dipidana sesuai aturan yang berlaku.

 

LBH LIBAS yang turut mendampingi sebelumnya telah mendesak Polres Bogor untuk segera memproses laporan ini secara profesional, mengungkap seluruh pelaku beserta dalangnya, sekaligus mengusut tuntas dugaan praktik penyalahgunaan gas subsidi yang menjadi objek peliputan.

 

 

 

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Terima Laporan Polisi dan keterangan pendamping hukum. Kami akan terus memantau perkembangan penyelidikan serta menampung tanggapan dari semua pihak terkait.


 

 

Diduga Gunakan Baja Ringan Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Revitalisasi SMPN 2 Cilimus Jadi Sorotan

By On Juli 27, 2026

 


KUNINGAN – Tim KABARSBI.com pada Rabu (22/7/2026) menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek revitalisasi SMPN 2 Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dugaan tersebut mengarah pada penggunaan material rangka baja ringan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan proyek. Temuan ini menjadi perhatian karena menyangkut mutu konstruksi bangunan sekolah yang dibiayai melalui anggaran negara.


Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, material rangka baja ringan yang terpasang diduga tidak memiliki identitas atau penandaan Standar Nasional Indonesia (SNI). Apabila temuan tersebut terbukti tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis (Spestek) yang menjadi bagian dari dokumen kontrak, maka kondisi tersebut berpotensi merupakan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dapat memengaruhi kualitas, kekuatan, dan keamanan bangunan.


Temuan tersebut dibenarkan oleh Nanda selaku petugas lapangan dari Kementerian bersama Aya selaku Konsultan Pengawas proyek revitalisasi SMPN 2 Cilimus. Keduanya menyampaikan bahwa material yang digunakan di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan dan wajib segera dievaluasi agar tidak menimbulkan kerugian terhadap hasil pekerjaan.


"Penggunaan material rangka baja ringan yang tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan merupakan bentuk penyimpangan realisasi pekerjaan di lapangan dan harus segera dilakukan evaluasi serta tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Nanda dan Aya saat ditemui di lokasi proyek, Rabu (22/7/2026).


Menindaklanjuti temuan tersebut, Nanda memastikan akan menyampaikan laporan resmi kepada pimpinan di Direktorat Kementerian agar dilakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi SMPN 2 Cilimus. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.


Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material baja ringan, Sekretaris Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) mengaku tidak mengetahui persoalan teknis yang terjadi di lapangan. Pernyataan tersebut semakin menegaskan perlunya klarifikasi dari pihak pelaksana pekerjaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan material agar persoalan ini menjadi terang.


KABARSBI.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjamin kualitas bangunan, keselamatan siswa dan guru, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pembangunan di sektor pendidikan.

LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara Tegaskan Tak Ada Seorang Pun yang Kebal Hukum dalam Dugaan Pengungkapan dan/atau Penyebarluasan Data Pribadi

By On Juli 27, 2026


BEKASI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Sandi Yudha Nusantara menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum dan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Penegasan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas langkah hukum yang telah ditempuh oleh pelapor berinisial R melalui laporan kepolisian yang dibuat pada 16 Juli 2026. LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta mendukung perlindungan hak atas Data Pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pernyataan resmi tersebut disampaikan pada Selasa (21/7/2026). Laporan pelapor berinisial R terhadap pihak berinisial AK telah diterima dan diregistrasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor LP/B/2413/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 Juli 2026 pukul 20.24 WIB.


Kepala Departemen Hukum dan Akses Keadilan LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Muhammad Rafly Batara, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berjalan secara adil, objektif, independen, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh melalui mekanisme hukum yang berlaku.


"Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip tersebut menjadi landasan kami dalam mengawal setiap proses penegakan hukum. Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun ataupun membangun opini publik. Kami datang membawa fakta, kronologi, serta alat bukti yang dimiliki pelapor kepada penyidik. Selanjutnya, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini bahwa aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, independen, serta berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rafly.


Menurut Rafly, hubungan bisnis yang pernah terjalin antara para pihak merupakan bagian dari latar belakang peristiwa. Adapun pokok laporan yang disampaikan kepada kepolisian berkaitan dengan dugaan pengungkapan dan/atau penyebarluasan Data Pribadi kepada sejumlah pihak yang menurut pelapor tidak memiliki kepentingan langsung terhadap dokumen tersebut, serta dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui media elektronik.


Laporan tersebut disusun berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh pelapor dan didukung oleh dokumen serta alat bukti yang dipandang relevan. Pemeriksaan diarahkan pada penelusuran alur penyampaian dokumen, pihak-pihak yang diduga menerima dokumen, media yang digunakan, waktu penyampaian, serta rangkaian fakta lain yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.


Sebagai bagian dari rangkaian proses hukum tersebut, pada Kamis (16/7/2026), LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara telah menggelar konferensi pers setelah mendampingi pelapor membuat laporan kepolisian.


Dalam kesempatan yang sama, Dicky Permana, S.H., M.H., dari Departemen Hukum dan Akses Keadilan LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara, mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, independen, serta berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan kembali dokumen maupun informasi yang diduga memuat Data Pribadi serta tidak membangun maupun menyebarkan opini yang berpotensi memengaruhi proses hukum. Penghormatan terhadap hak atas Data Pribadi, kehormatan dan nama baik setiap orang, serta penerapan asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang wajib dijunjung tinggi dalam negara hukum," tegas Dicky.


Ia juga mengimbau masyarakat dan insan pers agar senantiasa mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta etika jurnalistik dalam setiap penyampaian informasi kepada publik sehingga tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.


Hingga Selasa (21/7/2026), perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan Polres Metro Bekasi Kota. LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada pelapor sesuai koridor hukum yang berlaku serta bersikap kooperatif apabila penyidik memerlukan keterangan maupun dokumen tambahan.


LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara merupakan bagian dari Yayasan Sandi Yudha Nusantara yang telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0016303.AH.01.04.Tahun 2026 tentang Pengesahan Pendirian Yayasan Sandi Yudha Nusantara.


LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara meyakini bahwa penegakan hukum yang profesional, objektif, independen, transparan, dan berkeadilan merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, serta menjamin perlindungan terhadap hak atas Data Pribadi, kehormatan, dan nama baik setiap warga negara.


Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi LBH Yayasan Sandi Yudha Nusantara dan dokumen laporan kepolisian yang diterima. Redaksi memberikan kesempatan kepada pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Roni Maulana Arsy Ajak Wartawan Sosialisasikan Program Sekolah Hybrid Disdik Jabar

By On Juli 27, 2026


Kota Bandung – Praktisi media Roni Maulana Arsy mengajak seluruh wartawan di Jawa Barat maupun Indonesia untuk turut menyosialisasikan Program Sekolah Hybrid yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Ajakan tersebut diwujudkan melalui peluncuran Gerakan Wartawan Mengajar Masyarakat, sebuah gerakan literasi pendidikan yang bertujuan memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat agar semakin banyak anak putus sekolah maupun lulusan SMP yang belum melanjutkan pendidikan mengetahui kesempatan untuk kembali bersekolah.


Menurut Roni, insan pers memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Selain menyampaikan berita, wartawan juga memiliki tanggung jawab moral untuk membantu masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan mudah dipahami mengenai berbagai kebijakan publik, termasuk di bidang pendidikan.


Program Sekolah Hybrid merupakan layanan pendidikan jenjang SMA yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui model SMA Terbuka dengan sistem pembelajaran hybrid, yaitu perpaduan antara pembelajaran tatap muka dan pembelajaran mandiri yang didukung teknologi. Program ini ditujukan bagi lulusan SMP/sederajat yang belum melanjutkan pendidikan, anak putus sekolah, maupun masyarakat yang terkendala mengikuti pendidikan reguler karena berbagai kondisi. Meski menggunakan sistem pembelajaran yang lebih fleksibel, peserta didik tetap memperoleh layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku dan berhak mendapatkan ijazah yang sah setelah memenuhi persyaratan kelulusan.


"Saya mengajak seluruh wartawan untuk ikut menyosialisasikan Program Sekolah Hybrid kepada masyarakat. Jangan sampai ada anak kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan hanya karena keluarganya tidak mengetahui adanya program ini. Melalui pemberitaan yang benar dan edukatif, wartawan dapat menjadi bagian dari solusi dalam memperluas akses pendidikan," ujar Roni.


Ia menegaskan, Gerakan Wartawan Mengajar Masyarakat bukan bertujuan menjadikan wartawan sebagai tenaga pendidik ataupun mengambil alih tugas guru. Gerakan tersebut merupakan ajakan kepada insan pers untuk menjalankan fungsi edukatif melalui penyampaian informasi yang benar mengenai Program Sekolah Hybrid.


Menurutnya, wartawan dapat membantu masyarakat memahami tujuan program, mekanisme pembelajaran, persyaratan pendaftaran, legalitas ijazah, hingga manfaat yang diberikan kepada peserta didik. Edukasi tersebut dapat dilakukan melalui pemberitaan maupun komunikasi langsung dengan masyarakat saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.


"Guru tetap memiliki peran utama dalam proses pembelajaran. Sementara wartawan berperan memastikan informasi resmi sampai kepada masyarakat. Ketika masyarakat memahami Program Sekolah Hybrid dengan baik, maka semakin besar peluang anak-anak yang putus sekolah untuk kembali memperoleh akses pendidikan," katanya.


Roni juga mengajak perusahaan media, organisasi profesi wartawan, komunitas jurnalis, editor, kepala biro, kontributor, hingga seluruh insan pers untuk bersama-sama mendukung sosialisasi Program Sekolah Hybrid agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat.


Menurutnya, keberhasilan sebuah program tidak hanya ditentukan oleh kebijakan yang baik, tetapi juga oleh tersampaikannya informasi kepada masyarakat secara luas.


"Mari jadikan profesi wartawan bukan hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai penyambung harapan. Jika setiap wartawan mampu membantu satu anak kembali bersekolah melalui informasi yang disampaikannya, maka kita telah ikut berkontribusi membangun masa depan generasi bangsa," tegasnya.


Melalui Gerakan Wartawan Mengajar Masyarakat, Roni berharap semakin banyak insan pers yang terlibat dalam memperkuat literasi pendidikan sekaligus mendukung upaya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memperluas akses pendidikan melalui Program Sekolah Hybrid.


Gerakan tersebut mengusung tagline "Satu Wartawan, Satu Anak Kembali Bersekolah." Tagline ini menjadi ajakan moral bagi seluruh insan pers untuk memanfaatkan profesinya sebagai sarana membuka akses informasi pendidikan, sehingga semakin banyak anak memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan meraih masa depan yang lebih baik.

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

By On Juli 27, 2026

 


PURWOKERTO (GMOCT) – Sidang kasus tambang emas Paningkaban–Cihonje di PN Purwokerto, Senin (27/7), memasuki tahap tuntutan: Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Sarko alias BDI dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

 

Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum dari AW Law Office menegaskan akan membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) secara resmi pada Kamis, 30 Juli 2026. Perwakilan tim hukum Muchlis Fathulloh, S.H., menghormati langkah JPU namun memohon kearifan hakim mempertimbangkan aspek kemanfaatan sosial: “Ini bukan kejahatan murni, melainkan aktivitas ekonomi rakyat yang sudah berpuluh tahun menjadi tumpuan hidup warga. Kami berharap Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan bebas atau tuntutan yang seadil-adilnya.”

 

Pengamat Integritas Publik sekaligus Ketua DPD PPWI Jateng yang mengawal perkara ini pun menyatakan keyakinannya pada ketajaman nurani dan kebijaksanaan Majelis Hakim, dengan merujuk fakta terdakwa beriktikad baik serta rutin menyetor iuran melalui koperasi.

 

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media rekanan Mediarealitanews.

 

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Tim Redaksi: Mediarealitanews


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

 

Agung Sulistio Soroti Dugaan Maraknya Limbah B3 Usaha Laundry di Pekalongan, Desak KLH RI dan DLH Bertindak Tegas

By On Juli 27, 2026

 


PEKALONGAN, Senin, 27 Juli 2026 (GMOCT) – Maraknya dugaan pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari aktivitas sejumlah usaha laundry di Kabupaten Pekalongan kini menjadi sorotan serius. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media rekanan yang tergabung di dalamnya, Kabarsbi.

 

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK-RI) serta Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan masih banyaknya limbah usaha laundry yang dibuang langsung ke aliran sungai tanpa pengolahan memadai, yang berpotensi mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

 

Agung menegaskan pengelolaan limbah, termasuk yang tergolong B3, tidak boleh diabaikan dan wajib sesuai aturan perundang-undangan. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum berbasis bukti sah.

 

"Jangan sampai ada kesan seolah-olah pihak berwenang menutup mata. Jika terbukti membuang limbah tanpa izin dan pengolahan yang benar, tindakan tegas mutlak diperlukan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menjamin hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat," tegas Agung Sulistio.

 

Ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup RI, Dinas Lingkungan Hidup Jateng, serta DLH Kabupaten Pekalongan segera turun ke lapangan, melakukan inventarisasi dan inspeksi menyeluruh. Penegakan hukum merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 jo UU No. 6 Tahun 2023, di mana Pasal 67 mewajibkan pemeliharaan fungsi lingkungan; Pasal 69 ayat (1) melarang pembuangan limbah yang melanggar ketentuan; serta Pasal 98 dan 99 mengatur ancaman pidana bagi pencemar yang terbukti melanggar.

 

Agung juga mengajak masyarakat berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka temui. SBI, GMOCT, dan LPK-RI berkomitmen terus mengawal perkara ini hingga ada solusi nyata dan penegakan hukum yang adil.

 

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

#limbahb3

#Pekalongan

 

Tim Redaksi: Kabarsbi

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

 

Pidato Presiden Soal ‘Londo Ireng’: PPWI Jateng dan GMOCT Menegaskan Wartawan Adalah Pilar Keempat Demokrasi yang Dilindungi Undang-Undang

By On Juli 27, 2026

 


SEMARANG (GMOCT) – Menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto pada acara Harlah ke-28 PKB di Jakarta yang menyematkan label “Londo Ireng” serta mempertanyakan sumber pendanaan profesi wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM, tanggapan tegas dan solutif disampaikan oleh tokoh pers daerah.

 

Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti sekaligus Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah dan Pengamat Integritas Publik, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., Bersama DPP PUSAT GMOCT menegaskan bahwa wartawan dan media massa merupakan pilar keempat demokrasi Indonesia yang kedudukannya dilindungi secara sah oleh undang-undang.

 

Poin-Poin Kunci Pernyataan KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom.:

 

Pers Dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999

Wartawan bekerja berdasarkan amanat konstitusi dan kebebasan pers. Keberadaan jurnalisme dan pers bebas merupakan fondasi penting agar negara demokrasi dapat terus berkembang maju dan transparan. Tanpa kontrol sosial dan pers yang independen, sebuah negara tidak akan mampu melangkah maju.

 

Fungsi Edukasi dan Kemitraan Strategis terhadap Pemerintah

Sejatinya, wartawan tidak bekerja untuk kepentingan asing, melainkan menjalankan fungsi edukasi publik mengenai berbagai kegiatan, program kerja, dan kebijakan pemerintah—baik di tingkat pusat, daerah, maupun instansi dan institusi di seluruh wilayah NKRI.

 

Insan Pers Bekerja Secara Mandiri dan Profesional

Merespons tuduhan terkait sumber penghasilan pers, KRT Ardhi Solehudin menekankan bahwa para insan pers dan pewarta warga berjuang secara mandiri di lapangan. Tidak ada pihak luar yang mendikte atau membiayai independensi pers nasional.

 

Pemerintah Harus Memperhatikan Kesejahteraan dan Kinerja Wartawan

Alih-alih melontarkan pelabelan yang memojokkan, Pemerintah RI seharusnya memberikan perhatian nyata terhadap perlindungan, fasilitasi, serta kesejahteraan kinerja wartawan yang terus mengedukasi masyarakat demi kemajuan institusi dan bangsa.

 

“Negara tidak akan bisa maju tanpa keberadaan wartawan. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang. Tidak ada yang membayar wartawan untuk merusak bangsa; justru pemerintah harus memikirkan kesejahteraan dan kinerja wartawan yang selalu setia mengedukasi masyarakat terkait kegiatan positif pemerintah dan institusi di NKRI,” tegasnya.

 

 

 

Tanggapan GMOCT: Peringatan Pentingnya Menjaga Martabat Jabatan Presiden

 

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh disertai pernyataan yang melecehkan profesi yang dilindungi hukum. “Kami menghargai setiap pandangan pemimpin negara, namun istilah yang menyudutkan kalangan pers sangat disayangkan. Insan pers bekerja berlandaskan etika, kode etik jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan demi menjaga akuntabilitas publik. Pernyataan demikian berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik serta melemahkan fungsi kontrol sosial yang sangat dibutuhkan dalam demokrasi,” ujar Agung Sulistio.

 

Senada dengan itu, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menyampaikan kekecewaan mendalam. “Apakah itu sekadar bercandaan? Apakah itu keluar dari mulut seorang Presiden RI, atau sekadar pribadi Prabowo Subianto? Apakah presiden layak mengucapkan hal seperti itu? Jawabannya hanya publik yang dapat menilai,” tandas Asep NS.


Diakhir statement nya Asep NS mengatakan bahwa "Banyak Realita ketika Pengamat politik, Aktivis, LSM, Ormas, yang mengkritisi kinerja Pemerintah, itu sering direspon oleh para jubir pemerintah sebagai inflasi, Sementara, Wartawan Menulis sesuai dengan fakta dilapangan dan keberimbangan sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999, lalu salahnya kami selaku Insan Pers dikategorikan sebagai "Londo Ireng" apa alasannya?

 

 

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) membuka ruang Hak Jawab sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

#PresidenRI

#PrabowoSubianto

#SaveWartawanIndonesia

 

Tim Redaksi: Mediarealitanews / GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

 

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

By On Juli 27, 2026


BANYUMAS (GMOCT) – Menjelang sidang agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Sarko alias BDI terkait kasus tambang emas di Desa Paningkaban dan Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Senin (27/7/2026), dukungan serta apresiasi mengalir kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

 

Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti (RJS) sekaligus Pengamat Integritas Publik dan Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, secara terbuka menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Ketua Majelis Hakim PN Purwokerto atas sikap profesional, independen, dan objektif yang ditunjukkan sepanjang jalannya persidangan.

 

"Sebagai pihak kontrol sosial yang sejak awal mengawal ketat perjalanan kasus tambang emas ini, kami memberikan apresiasi dan rasa hormat yang mendalam kepada Jaksa Penuntut Umum serta Majelis Hakim PN Purwokerto. Kinerja profesional, ketelitian, dan keterbukaan yang diperlihatkan JPU dan Majelis Hakim dalam menggali fakta-fakta persidangan benar-benar mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya, Minggu (26/7/2026).

 

 

 

Apresiasi Atas Pengungkapan Fakta Persidangan

 

Dukungan dan apresiasi tersebut didasarkan pada kecermatan JPU dan Majelis Hakim dalam mendengarkan fakta hukum di persidangan, di mana terungkap bahwa:

 

✅ Bukan Tindak Pidana Murni: Keterangan saksi ahli dan para saksi di persidangan memperjelas bahwa perkara ini merupakan imbas dari kekacauan tata kelola administrasi dan birokrasi, bukan sebuah bentuk kejahatan kriminalitas.

 

✅ Iktikad Baik Terdakwa Terbukti: Terdakwa Sarko dan warga penambang terbukti taat aturan dengan rutin menyetor iuran Rp 1.000.000,- per bulan per lubang melalui Koperasi Sumber Rejeki untuk pengurusan izin resmi.

 

✅ Penyumbatan Jalur Izin oleh Birokrasi: Terjadi perubahan status wilayah secara sepihak dari WPR (2019) menjadi WUP (2022) oleh Pemda dan ESDM tanpa sosialisasi, sehingga menyumbat akses perizinan penambang kecil.

 

 

 

Harapan Tuntutan Bebas / Minim Ringan

 

Atas profesionalisme JPU dan kearifan Majelis Hakim yang telah memahami duduk perkara secara komprehensif, Ketua DPD PPWI Jateng meyakini bahwa tuntutan yang akan dibacakan besok akan mencerminkan keadilan hakiki bagi masyarakat kecil.

 

"Kami sangat percaya pada ketajaman nurani Jaksa Penuntut Umum dan kejujuran Majelis Hakim. Berdasarkan fakta yang benderang di persidangan, kami optimis JPU akan memberikan tuntutan Bebas (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya tuntutan sangat ringan bagi Terdakwa Sarko, serta memindahkan pertanggungjawaban hukum secara tepat kepada pihak pengurus Koperasi Sumber Rejeki yang terbukti lalai menjalankan amanah," pungkasnya.

 

 

 

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media rekanan Mediarealitanews.

 

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini.

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Team/Red (Mediarealitanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *