Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
PP Asy-Syifa Gelar Jami'iyah Ruqyah As Syifa, Perkuat Dakwah dan Ikhtiar Penyembuhan Islami di Bondowoso

By On Agustus 02, 2026


BM.Online, BONDOWOSO, 2 Agustus 2026 – Pondok Pesantren (PP) Asy-Syifa menggelar kegiatan Jami'iyah Ruqyah As Syifa pada Minggu (2/8/2026) di kawasan Sumber Pakem, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Kegiatan tersebut dihadiri para santri, jamaah, serta masyarakat yang datang untuk mengikuti pembinaan spiritual dan ruqyah syar'iyyah sebagai bagian dari ikhtiar mendekatkan diri kepada Allah SWT.


Acara berlangsung dengan penuh khidmat di bawah bimbingan Pengasuh PP Asy-Syifa, Dr. KH. Abdul Mujib, Lc., M.M., M.H. Dalam tausiyahnya, beliau menegaskan bahwa ruqyah syar'iyyah merupakan metode pengobatan yang bersumber dari Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW, sehingga harus dijalankan sesuai tuntunan syariat, tanpa praktik-praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam.


Selain menjadi sarana ikhtiar penyembuhan, kegiatan Jami'iyah Ruqyah As Syifa juga menjadi momentum memperkuat keimanan dan ketakwaan umat. Para peserta diajak memperbanyak dzikir, memperbaiki ibadah, serta menjadikan Al-Qur'an sebagai pedoman hidup dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan, baik yang bersifat lahir maupun batin.


Dr. KH. Abdul Mujib juga mengingatkan bahwa setiap penyakit pada hakikatnya memiliki jalan kesembuhan atas izin Allah SWT. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh praktik-praktik pengobatan yang mengandung unsur syirik, melainkan tetap berpegang teguh pada akidah yang benar dan memperbanyak doa serta tawakal kepada Allah.


Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya peserta yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin sebagai wadah pembinaan spiritual sekaligus mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah kehidupan bermasyarakat.


Keberadaan PP Asy-Syifa di Sumber Pakem, Maesan, Bondowoso dinilai memiliki peran strategis dalam membangun dakwah yang menyejukkan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga akidah, meningkatkan kualitas ibadah, dan memperkuat ketahanan spiritual menghadapi tantangan zaman.


Melalui kegiatan Jami'iyah Ruqyah As Syifa, PP Asy-Syifa kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga pendidikan Islam yang tidak hanya mencetak generasi berilmu, tetapi juga membimbing umat agar memiliki keimanan yang kokoh, akhlak yang mulia, serta semangat menjalani kehidupan dengan berlandaskan nilai-nilai Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Hukum Macam Apa Ini Guru, 10 Jt Proses Dilanjut  20 Jt Sopir Bebas, Kapolres Tegal Jangan Tutup Mata

By On Agustus 02, 2026



TEGAL, BM.Online - Seorang sopir di Kabupaten Tegal kembali digegerkan terjerat hukum atas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Jenis Solar. Namun sayang seribu sayang sopir beserta barang bukti bebas ditukar Uang Rp.20jt (86). 

Dalam investigasi tersebut,ditemukan kurang lebih 500 liter BBM subsidi jenis solar serta satu unit mobil panter yang diduga digunakan untuk mengangkut solar dari SPBU. 

Dibenarkan oleh inisial HN, mengatakan tim dari media online yang melaporkan temuan tersebut ke Polsek Suradadi dan menyerahkan dokumentasi berupa foto serta video untuk mendukung laporan dugaan penyalahgunaan BBM.

"Kalau barang buktinya ada 500 liter, saya komunikasi dengan yang laporan ke Polsek agar musyawarah, pihak dari mereka meminta uang tebusan 20 Jt. Kalau tida ada Proses Hukum. Kata inisial HN saat dikonfirmasi 

Mawar (Nama Samaran) saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya yang melaporkan serta meminta uang tebusan sebesar Rp.20jt jika tida ada sopir lanjut proses hukum. 


Hingga berita diterbitkan sejumlah pihak berharap adanya perhatian lebih lanjut dari institusi terkait, termasuk kemungkinan evaluasi dan pembinaan guna memastikan penanganan laporan masyarakat berlangsung secara optimal dan transparan.


Kantongi Bukti Foto dan Video, Dugaan Limbah Laundry Jeans Cemari Sungai Pekalongan, LPK-RI dan GMOCT Desak KLH, Polri Hingga Kejaksaan Bertindak Tegas

By On Agustus 01, 2026

 


BM.Online, PEKALONGAN, JAWA TENGAH (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalamnya. Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari aktivitas sejumlah usaha pencucian pakaian jeans di wilayah Kabupaten maupun Kota Pekalongan kini menjadi sorotan serius. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan bersama Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengarah pada dugaan adanya pembuangan limbah cair langsung ke saluran air, kali, maupun sungai tanpa melalui pengolahan sesuai standar yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.

 

Pemantauan menemukan indikasi kuat di kawasan Jalan Raya Surobayan, Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, serta wilayah Kelurahan Wonoyoso Kota Pekalongan. Berdasarkan laporan masyarakat, beberapa usaha yang dimaksud memiliki inisial Haji S, A, Haji U, R, dan S. Perlu ditegaskan bahwa hal ini merupakan temuan awal dan laporan, bukanlah kesimpulan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi.

 

Tim telah mengantongi bukti berupa rekaman foto dan video yang memperlihatkan aliran limbah dari lokasi usaha menuju badan air. Seluruh data ini nantinya akan diserahkan kepada instansi berwenang guna diverifikasi, diperiksa, dan dilakukan pengujian laboratorium. Proses pencucian jeans diketahui menggunakan berbagai bahan kimia seperti Blue 2B, Tembaga, Natrium Hipoklorit, Natrium Metabisulfit, Sulfat, Soda Api, Kalium Permanganat, serta bahan pendukung lainnya, sehingga keberadaan instalasi pengolahan yang memadai menjadi mutlak diperlukan.

 

Agung Sulistio yang menjabat sebagai Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia, Ketua Umum GMOCT, sekaligus Pimpinan Redaksi SBI, meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Polri, Kejaksaan RI, Ombudsman RI, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Kota Pekalongan, hingga DPMPTSP segera turun tangan. "Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada surat izin semata, melainkan menyeluruh hingga ke ketersediaan dan fungsi IPAL, hasil uji limbah, serta pengelolaan bahan kimia," tegasnya.

 

Apabila terbukti ada pelanggaran, maka sanksi harus diterapkan mulai dari teguran, penghentian operasional, hingga pencabutan izin. Pihak kepolisian diminta menindaklanjuti jika ditemukan unsur pidana, sedangkan Kejaksaan mengawal agar penanganan berjalan adil dan transparan. Secara aturan, dugaan ini menyentuh UU No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta PP No.22 Tahun 2021, di mana pembuangan limbah tanpa izin dapat diancam pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, yang dapat meningkat jika terbukti menimbulkan kerusakan serius.

 

DPP LPK-RI, GMOCT, dan SBI berkomitmen terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Seluruh bukti akan diserahkan kepada pihak berwenang, sementara surat permintaan konfirmasi akan disampaikan kepada pihak-pihak yang disebut demi memenuhi prinsip keberimbangan. Penegakan hukum harus didasarkan fakta nyata demi menjaga kelestarian alam serta hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Tim/Red: Kabarsbi


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Runtuhnya Kepercayaan Publik: PPWI Jateng dan GMOCT Desak Usut Tuntas Kasus "Memeras dan Diperas" Bupati Pemalang Serta Oknum KPK

By On Agustus 01, 2026

 


BM.Online, SEMARANG (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Mediarealitanews, Sabtu (01/08/2026). Penetapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan suap pengurusan perkara menuai keprihatinan mendalam dari insan pers dan pemerhati tata kelola pemerintahan.

 

Praktik korupsi berantai yang melibatkan lingkaran terdekat Bupati, oknum staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto, serta perantara Lilik Budi Supriyanto dinilai sebagai bukti nyata kerusakan integritas kepemimpinan daerah hingga ke jajaran benteng penegakan hukum anti korupsi.

 

Ketua DPD PPWI Jawa Tengah sekaligus Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., memberikan tanggapan tegas terkait kasus tersebut. "Tindakan kepala daerah yang menyalahgunakan wewenang jelas mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak tatanan bernegara. Sebagai pemimpin tertinggi di kabupaten, Bupati wajib menjadi teladan, bukan justru melanggar aturan yang seharusnya ditegakkan," tegasnya.

 

Lebih lanjut, KRT Ardhi menyoroti dampak luas dari perbuatan tersebut. "Skandal ini meruntuhkan kepercayaan publik secara perlahan namun pasti. Rakyat menjadi ragu dan apatis terhadap berbagai program pemerintah. Bagaimana mungkin masyarakat percaya pada pembangunan jika pemimpinnya justru memeras bawahannya dan berusaha membeli kebebasan dengan cara yang tidak benar?" paparnya.

 

Berdasarkan fakta pengusutan:

Bupati Anom diduga memerintahkan orang kepercayaannya, Muhammad Haris alias Gus Haris, memeras pejabat daerah dan pihak swasta hingga terkumpul sekitar Rp1,98 miliar. Dana tersebut direncanakan diserahkan untuk menyuap oknum KPK agar perkara yang menjeratnya diselesaikan secara tidak sah. Jalur tersebut dibuka Setya Budi Dias Oktavianto yang membocorkan informasi kepada ayahnya, Lilik Budi Supriyanto. Lilik kemudian menemui Bupati sebanyak tiga kali di Magelang dan Semarang meminta biaya sebesar Rp2 miliar, di mana Rp1,2 miliar sudah diserahkan sebelum akhirnya jaringan ini dibekuk dalam Operasi Tangkap Tangan.

 

Tanggapan Ketua Umum GMOCT

Sementara itu, Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio menilai kasus ini menjadi cermin bahwa pengawasan mutlak diperkuat di semua lapisan, tak terkecuali lembaga penegak hukum. "Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Integritas jabatan, baik itu di lingkungan pemerintah daerah maupun di tubuh KPK, harus dijunjung setinggi-tingginya. Jika sampai ada celah penyimpangan, hal itu harus ditindak tegas tanpa pandang bulu demi memulihkan kepercayaan rakyat," ujar Agung Sulistio.

 

PPWI Jawa Tengah dan GMOCT sepakat mendesak KPK dan seluruh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan setiap pihak hingga ke akar-akarnya, termasuk keterlibatan oknum internal. Proses hukum diharapkan berjalan transparan, terbuka, dan memberikan efek jera yang nyata bagi seluruh pejabat publik di Tanah Air.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

#pemalang

 

Tim Redaksi: Mediarealitanews


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan dan Hak Jawab GMOCT: 082117486761


Editor:

95 Jemaah Umrah Asal Kuningan Dikabarkan Gagal Berangkat, Sinaya Wisata Kuningan Tegaskan Komitmen Layanan Sesuai Aturan

By On Agustus 01, 2026

 


BM.Online, KUNINGAN (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari berbagai narasumber yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan. Sebanyak 95 calon jemaah umrah asal Kabupaten Kuningan dikabarkan gagal berangkat menuju Tanah Suci setelah tertahan di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kelompok jemaah tersebut merupakan peserta perjalanan yang diselenggarakan oleh biro perjalanan yang dikenal di daerah itu, yakni Travel Al-Zamzami.

 

Sejumlah keluarga maupun calon jemaah menyampaikan rasa kecewa yang mendalam karena jadwal keberangkatan yang sudah dipersiapkan lama akhirnya tidak terlaksana. Hingga saat ini, kabar menyebutkan mereka masih menunggu kepastian nasib, baik terkait penjadwalan ulang maupun penyelesaian persoalan yang sedang dihadapi.

 

Di tengah situasi yang menjadi sorotan publik ini, perhatian juga tertuju pada penyelenggara perjalanan ibadah lainnya di Kabupaten Kuningan, salah satunya PT Sinaya Wisata Kuningan. Biro perjalanan ini sempat diterpa berbagai isu negatif di media sosial maupun pernyataan pihak tertentu yang menyebutkan sebagai layanan yang tidak berizin atau bodong. Menanggapi hal itu, Sinaya Wisata Kuningan mematahkan tuduhan tersebut dan membuktikannya melalui realisasi keberangkatan pemenang hadiah umrah kegiatan Jalan Santai PGRI Kabupaten Kuningan pada November 2025. Setelah menempuh proses administrasi dan penjadwalan selama kurang lebih sembilan bulan, keberangkatan akhirnya terlaksana berkat koordinasi Ketua PGRI Kabupaten Kuningan dengan menggunakan jasa perjalanan tersebut.

 

Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata komitmen PGRI Kabupaten Kuningan di bawah kepemimpinan Ida Suprida, S.Pd., M.M., beserta seluruh jajaran pengurus dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan anggotanya. Program yang disusun tidak sekadar rencana, melainkan diwujudkan hingga memberikan manfaat nyata. PGRI Kabupaten Kuningan pun diharapkan tetap konsisten menjalankan berbagai program kerohanian, termasuk Program SIMBA atau Simpanan Baitullah yang dirancang memudahkan anggota mewujudkan cita-cita ibadah ke Tanah Suci dengan perencanaan yang matang, aman, dan berkelanjutan.

 

Optimisme terhadap keandalan program tersebut semakin terlihat setelah Ketua PGRI Kabupaten Kuningan, jajaran pengurus, beserta Ketua Satker SIMBA Maman TR, S.Pd., M.Si., melakukan kunjungan kerja ke sejumlah lokasi penting di Kota Makkah dan Madinah. Langkah ini diambil untuk memperkuat kerja sama, mempelajari tata kelola pelayanan, serta memastikan segala persiapan benar-benar memiliki landasan kuat demi kenyamanan dan keamanan jemaah di masa mendatang.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

 

#noviralnojustice

 

Tim/Red: GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

GMOCT: Kibarkan Merah Putih Serentak, Semangat Kemerdekaan, Nyala Wartawan Tak Boleh Padam

By On Agustus 01, 2026

 


BM.Online, SELURUH NUSANTARA (GMOCT) – Mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026, mari kita kibarkan Bendera Merah Putih dengan penuh kebanggaan secara serentak di mana pun kita berada, sebagai wujud menyambut hari bersejarah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.

 

Mengiringi momen bermakna ini, Asep NS selaku Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, organisasi yang menaungi puluhan media se-Nusantara, menyampaikan pesan kebangsaan sekaligus tekad insan pers:

 

"Di bawah naungan Sang Saka Merah Putih yang berkibar gagah, terukir semangat kemerdekaan yang tak pernah pudar—kemerdekaan yang ditebus dengan pengorbanan jiwa dan raga demi kebenaran dan keadilan. Bagi kami para insan pers, bendera ini bukan sekadar lambang negara, melainkan cerminan hati nurani bangsa yang harus terus dijaga suaranya.

 

Profesi Wartawan dan Jurnalis Indonesia, Tidak Boleh Padam, Pantang Mundur! Selama Merah Putih masih tegak berkibar, nyala kebenaran tak boleh redup sekecil apa pun. Kami berikrar: senantiasa menyuarakan aspirasi masyarakat, mengungkapkan kenyataan apa adanya sesuai fakta yang nyata, meski di hadapan kami terbentang risiko dihina, dicaci, diintimidasi, bahkan diancam dibunuh agar kami bungkam.

 

Tubuh kami boleh jadi dibatasi, langkah kami boleh jadi dihambat, tetapi suara kami demi rakyat dan kebenaran takkan pernah dipadamkan. Sebagaimana Merah Putih tak terbelah, semangat kami pun utuh: terus berjalan lurus, teguh berdiri, menjadi mata dan mulut bangsa yang merdeka sejati.

 

Semoga selama sebulan penuh ini, setiap helai bendera yang berkibar menjadi saksi kesetiaan kami menjaga amanah, dan menjadi pengingat bagi kita semua: kemerdekaan bukan sekadar dirayakan, melainkan diperjuangkan setiap hari dengan keberanian memegang teguh kebenaran.

 

Selamat menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia! Merdeka!"

 

#noviralnojustice

#nkrihargamati

#dirgahayuRI81

#SaveWartawanIndonesia

#JurnalisIndonesia

 

Team/Red: GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Viral! Habis Manis Sepah Dibuang: Oknum Anggota Dewan Klaten Diduga Ingkari Segala Janji, Bungkam Saat Dimintai keterangan

By On Agustus 01, 2026

 


BM.Online, KLATEN (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari narasumber yang identitasnya kami rahasiakan demi keamanan. Peribahasa "habis manis sepah dibuang" seolah menjadi kenyataan pahit yang dialami seorang wanita berinisial C. Setelah menguras harta, tenaga, hingga berkorban secara pribadi demi memuluskan jalan sang kekasih duduk di kursi wakil rakyat, ia justru ditinggalkan tanpa kejelasan apa pun.

 

Pihak yang diterpa dugaan ini adalah MH, warga Desa Jurangporong, Bandungan, Kecamatan Jatinom, Klaten, yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Klaten dari Fraksi PDI Perjuangan.

 

Berdasarkan keterangan C, selama masa pendaftaran hingga kampanye, MH kerap mengumbar janji manis, mulai dari kehidupan yang terjamin, pemberian tempat tinggal, hingga komitmen menikahinya secara sah. Percaya pada kata-kata tersebut, C rela menjual perhiasan pribadinya untuk menambal kebutuhan operasional MH, sekaligus turun langsung mengawal kampanye dari rumah ke rumah tanpa meminta imbalan sepeser pun. Ia juga mengungkapkan pernah diajak menginap bersama MH di sejumlah hotel di wilayah Klaten, Solo, hingga Karanganyar di tengah kedekatan hubungan mereka.

 

Segalanya berubah drastis tepat setelah MH resmi dilantik menjabat. Semua janji yang diucapkan seolah lenyap begitu saja. Tidak ada realisasi rumah, tidak ada rencana pernikahan, dan hingga kini tidak ada itikad baik untuk bertemu maupun berkomunikasi. "Semua janji manis itu menguap begitu saja setelah jabatan didapatkan," ujar C dengan nada kecewa.

 

Merasa dikhianati dan dirugikan, C menyatakan akan menempuh langkah tegas dengan melaporkan peristiwa ini ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Klaten guna menuntut keadilan sekaligus mempertanyakan integritas wakil rakyat. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat bagaimana seseorang dipercaya mengemban amanah masyarakat, namun diduga mengabaikan tanggung jawab pribadi terhadap orang yang telah berkorban demi dirinya.


Hingga berita ini diturunkan Sang Anggota Dewan tersebut tidak memberikan statement atau hak jawab saat setelah Dihubungi melalui chatting WhatsApp pada Sabtu 1 Agustus 2026 sekitar pukul 09.31 WIB.


Usai Viral nya Pemberitaan ini team liputan khusus GMOCT akan mendatangi Gedubg DPRD Klaten untuk menemui sang Dewan atau bahkan Ketua DPRD nya.

 

Bersambung...

 

Sesuai prinsip jurnalistik, sebelum berita ini diselesaikan sepenuhnya, GMOCT akan terus berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan. GMOCT membuka seluas-luasnya ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

#klaten

 

Tim Redaksi: GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Marak PETI di Pasaman Timur: Puluhan Alat Berat Merusak Muaro Sungai Lolo, Masyarakat Minta Tindakan Tegas

By On Agustus 01, 2026

 


PASAMAN, SUMATERA BARAT (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Matapubliknusantara yang tergabung di dalamnya. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Pasaman Timur semakin mengkhawatirkan, tidak lagi berskala kecil melainkan melibatkan puluhan unit ekskavator yang mengeruk kawasan hutan, aliran sungai hingga lahan warga secara terus-menerus.

 

Pemantauan di lapangan menunjukkan pusat kegiatan berada di Kenagarian Muaro Sungai Lolo, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan. Galian raksasa, air sungai yang keruh pekat dan deru mesin berat terdengar siang maupun malam hari. Warga melaporkan aktivitas ini seolah "kebal hukum", padahal jelas-jelas merusak ekosistem sekaligus memicu ketegangan sosial antara pihak yang mendukung alasan ekonomi dengan kelompok yang menolak demi kelangsungan hidup lingkungan.

 

Beredar pula dugaan adanya Surat Izin Pertambangan Rakyat seolah dijadikan payung hukum agar kegiatan berjalan lancar, serta adanya dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum. Pemerintah daerah maupun aparat dinilai belum tampil maksimal menjaga kepentingan umum dan kelestarian alam. Perlu ditegaskan bahwa informasi ini merupakan laporan yang sedang dikumpulkan, belum terbukti secara hukum dan kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

 

Apabila terbukti pelanggaran, sanksi berat menanti pelaku sesuai aturan berlaku:

 

- UU No.3/2020 tentang Pertambangan: Hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar

- UU No.32/2009 tentang Lingkungan Hidup: Hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar

- KUHP Pasal 359 terkait kelalaian yang menimbulkan korban jiwa

- Serta Perpres No.55/2022 yang menegaskan kewenangan penuh aparat menindak tegas PETI

 

Masyarakat mendesak Gubernur Sumatera Barat, Dinas ESDM, Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Kapolda Sumatera Barat beserta jajaran terkait turun tangan secara profesional, transparan dan berkelanjutan demi memulihkan kerusakan serta memberikan efek jera.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

 

To Be Continue.....


#NoViralNoJustice

#GubernurSumbar

#EsdmSumbar

#PangdamXX/Tib

#KapoldaSumbar

 

Tim/Red: Matapubliknusantara


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

By On Agustus 01, 2026


Kota Bekasi, 31 Juli 2026 — Yayasan Sandi Yudha Nusantara menyampaikan pandangan hukum mengenai pembahasan mekanisme denda damai dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kejaksaan (RUU Kejaksaan). Yayasan berpandangan bahwa setiap pembaruan hukum harus diarahkan untuk memperkuat sistem penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta menjaga integritas sistem pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa membuka ruang penafsiran yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan efektivitas penegakan hukum, maupun menurunkan kepercayaan publik.


Yayasan menghormati kewenangan konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam memberikan masukan yang konstruktif agar setiap norma yang dirumuskan tetap selaras dengan prinsip negara hukum, konstitusi, kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap kepentingan publik.


Menurut Yayasan, diskursus mengenai mekanisme denda damai tidak semata-mata berkaitan dengan penambahan instrumen penyelesaian perkara, melainkan juga menyangkut konsistensi sistem hukum nasional. Oleh karena itu, setiap norma baru harus dirumuskan secara jelas, tegas, limitatif, harmonis, proporsional, dan tidak membuka ruang multitafsir yang berpotensi menimbulkan konflik norma, penyalahgunaan kewenangan, maupun ketidakpastian hukum.


Pembina Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Ikhdan Najib, menyampaikan:


"Negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif. Namun, efektivitas tersebut tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kepastian hukum, keadilan, maupun kepercayaan masyarakat. Dalam negara hukum, setiap kewenangan harus dibatasi oleh norma yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan."


Yayasan menilai bahwa pengaturan mekanisme denda damai harus dirumuskan secara cermat mengingat tindak pidana ekonomi dan tindak pidana korupsi memiliki karakter, tujuan pengaturan, serta kebijakan kriminal yang berbeda. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang perlu tetap berpedoman pada asas lex specialis derogat legi generali, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, prinsip due process of law, serta asas equality before the law agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan maupun konflik norma dalam penerapannya.


Korupsi merupakan kejahatan yang berdampak sistemik. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menggerus integritas penyelenggaraan negara, melemahkan kualitas pelayanan publik, menghambat pembangunan nasional, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh sebab itu, setiap kebijakan hukum baru tidak boleh menimbulkan persepsi yang berpotensi melemahkan rezim pemberantasan korupsi maupun komitmen negara dalam menegakkan akuntabilitas.


Yayasan juga menegaskan bahwa pemulihan aset (asset recovery) merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya memulihkan kerugian negara. Namun demikian, pemulihan aset tidak dapat diposisikan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan masih mensyaratkan adanya proses pemidanaan.


"Pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemulihan nilai ekonomi semata. Hukum juga harus menghadirkan keadilan, memberikan efek jera, memperkuat akuntabilitas, serta memulihkan kepercayaan publik."


Sehubungan dengan hal tersebut, Yayasan mendorong agar pembahasan RUU Kejaksaan dilakukan secara terbuka, objektif, komprehensif, partisipatif, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Apabila mekanisme denda damai tetap diatur, pengaturannya harus disusun secara limitatif, proporsional, transparan, akuntabel, serta disertai mekanisme pengawasan yang efektif guna mencegah penyalahgunaan kewenangan, menjamin kepastian hukum, dan menjaga konsistensi sistem hukum nasional.


Yayasan berpandangan bahwa sedikitnya terdapat tujuh prinsip yang perlu menjadi perhatian dalam perumusan norma dimaksud, yaitu:


1. Pembatasan ruang lingkup penerapan secara jelas, tegas, dan limitatif.

2. Harmonisasi dengan rezim hukum yang bersifat khusus, termasuk ketentuan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

3. Penguatan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan.

4. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan.

5. Penempatan kepentingan publik sebagai tujuan utama pembentukan kebijakan.

6. Penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta prinsip due process of law.

7. Evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap implementasi norma apabila ketentuan tersebut diberlakukan.


Yayasan menegaskan bahwa pandangan ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Sebaliknya, Yayasan mendukung penguatan kelembagaan Kejaksaan sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum nasional sepanjang pelaksanaan setiap kewenangan dilakukan secara profesional, berintegritas, transparan, akuntabel, proporsional, independen, serta tetap berada dalam koridor negara hukum.


Menutup pernyataan resminya, Yayasan Sandi Yudha Nusantara mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus mengawal proses pembentukan hukum secara konstruktif, partisipatif, dan berlandaskan prinsip negara hukum. Keberhasilan reformasi hukum tidak hanya diukur dari lahirnya regulasi baru, tetapi juga dari kemampuannya menjamin kepastian hukum, memperkuat konsistensi sistem hukum nasional, meningkatkan integritas lembaga penegak hukum, membangun kepercayaan publik, serta memastikan bahwa setiap pembaruan hukum benar-benar menghadirkan keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan memberikan perlindungan yang optimal terhadap kepentingan masyarakat.


HUMAS


YAYASAN SANDI YUDHA NUSANTARA


"Cerdas Mengabdi, Teguh Berbakti, Membangun Nusantara."

Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers

By On Juli 31, 2026



JAKARTA (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm. Dewan Pers secara tegas menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. Sikap resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor 1000/DP/K/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026, disusul menyusul permohonan perlindungan hukum yang diajukan atas dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan pasca memuat pemberitaan mengenai dugaan penandaan harga berlebih pada pengadaan cetak lembar ujian bersumber Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah satuan pendidikan Kabupaten Kuningan.

 

Dewan Pers mencatat bahwa wartawan yang bersangkutan telah melaksanakan fungsi kontrol sosial melalui karyanya, namun justru mendapat tekanan. Korban pun telah melapor ke Polres Kuningan guna menempuh jalur hukum demi mendapatkan perlindungan sesuai aturan yang berlaku. Lembaga ini menyatakan dukungan penuh atas langkah yang diambil tersebut dan menilainya sebagai tindakan yang tepat.

 

Dalam pertimbangannya, Dewan Pers mengacu pada Pasal 4 ayat (3) serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan yang bekerja sesuai ketentuan undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik. Perlindungan ini ditegaskan berlaku sepanjang insan pers bekerja secara profesional, akurat, berimbang, dan mematuhi kaidah etika.

 

Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat ini mempertegas bahwa gangguan terhadap wartawan bukan sekadar menyerang pribadi, melainkan juga merusak kemerdekaan pers serta merampas hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Bagi pihak yang merasa keberatan atas suatu pemberitaan, jalur yang tersedia adalah hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan intimidasi atau kekerasan. Pelanggaran harus ditindak tegas sebagai bukti nyata komitmen negara menjaga demokrasi.

 

Sementara itu, Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio menyambut baik dan sangat mengapresiasi sikap dukungan yang disampaikan Ketua Dewan Pers Indonesia tersebut.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#DewanPers

#BambangListiLawFirm

#GMOCT

#SaveWartawanIndonesia

 

Tim Red: Kabarsbi


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *