Berita Terbaru
Terendus Permainan Terstruktur di KSP Artha Sukses: Pinjam Rp18 Juta, Bayar Hampir Rp29 Juta, Masih Ditagih Rp15 Juta! Akta Notaris Diduga Jadi Senjata Tekanan Ilegal
By Redaksi On April 29, 2026
SEMARANG, 29 April 2026 (GMOCT) – Dugaan praktik kejahatan terstruktur di dunia lembaga keuangan koperasi kembali terkuak. Kali ini sorotan tertuju pada KSP Artha Sukses Cabang Mijen, Semarang, yang diduga menerapkan skema pemerasan terselubung dan menggunakan dokumen hukum secara menyimpang untuk menekan nasabah. Kasus yang menimpa Susanti, warga Kecamatan Bandungan, bukan lagi sekadar sengketa pembiayaan biasa, melainkan telah mengarah pada indikasi pidana serius.
Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Jelajahperkara yang juga tergabung dalam wadah yang sama, setelah menelusuri fakta dan mendengarkan langsung keterangan korban.
Berdasarkan data yang dihimpun, Susanti meminjam dana dengan pencairan bersih hanya sebesar Rp18.000.000. Namun, dalam perjanjian yang berlaku, ia diwajibkan membayar angsuran sebesar Rp1.066.700 setiap bulan. Anehnya, meski sudah menunaikan kewajiban selama 27 kali berturut-turut dengan total pembayaran mencapai Rp28.800.900—angka yang jauh melebihi uang yang ia terima—pihak koperasi masih menagih sisa utang sebesar Rp14.923.701. Artinya, korban harus menanggung beban pembayaran total hampir mencapai Rp44 Juta, atau nyaris dua setengah kali lipat dari dana yang ia cairkan. Angka yang sangat tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan.
Akta Notaris Diduga Dipalsukan dan Dijadikan Alat Teror
Polemik menjadi semakin pelik dan serius ketika ditemukan adanya dokumen Akta Notaris dari Kabupaten Kendal yang menyatakan bahwa Susanti hadir secara fisik dan menandatangani perjanjian di hadapan pejabat umum tersebut.
Klaim ini dibantah keras oleh korban. “Saya tidak pernah menginjakkan kaki di Kendal, apalagi datang ke kantor notaris untuk tanda tangan. Itu tidak benar dan ada rekayasa di sana,” tegas Susanti dengan nada berani.
Jika keterangan korban ini terbukti benar, maka kasus ini telah masuk dalam ranah tindak pidana berat, yakni dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencatutan identitas dalam akta otentik. Perbuatan ini secara tegas diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 263 hingga Pasal 266 KUHP. Dugaan semakin menguat bahwa akta notaris tersebut sengaja dibuat dan digunakan sebagai alat untuk menguatkan posisi sepihak koperasi dalam menagih korban, seolah-olah segala sesuatunya telah sah dan sesuai prosedur hukum.
Tim peliputan telah berusaha mengonfirmasi langsung kepada Notaris Retno yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan atau klarifikasi apa pun. Kebisaman pihak notaris justru semakin mempertegas dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
Pola Kejahatan Sistematis Terbaca Jelas
Dari serangkaian fakta yang terungkap, kasus ini tidak lagi bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. Pola yang terlihat mengarah pada praktik yang disusun secara sistematis dan terstruktur, dengan modus operandi sebagai berikut:
1. Memberikan pinjaman dengan beban bunga dan biaya tersembunyi yang mencekik, sehingga nasabah harus membayar berkali-kali lipat dari uang yang diterima.
2. Menggunakan dokumen hukum yang diragukan keabsahannya, bahkan diduga dipalsukan, untuk dijadikan senjata menekan secara hukum.
3. Menahan sertifikat tanah milik nasabah sebagai jaminan, meskipun secara riil nasabah sudah membayar jauh melebihi nilai pokok pinjaman.
Menumpuknya bukti ini memicu kemarahan banyak pihak. Tim pendamping hukum bersama rekan media memastikan tidak akan membiarkan kasus ini berhenti begitu saja. Langkah tegas sedang disiapkan, mulai dari melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pemalsuan dokumen ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, pengaduan pelanggaran sektor jasa keuangan ke Satgas Pasti OJK, hingga pelaporan pidana ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar sangat berhati-hati dalam mengurus dokumen peminjaman uang. Jangan mudah menandatangani surat yang isinya tidak dipahami, karena kasus Susanti membuktikan bahwa dokumen hukum pun bisa disalahgunakan untuk menjerat dan merugikan masyarakat kecil.
#noviralnojustice
#gmoct
Sumber Informasi: Jelajahperkara
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)
Editor:
Hendak Konfirmasi Anggaran, Dua Wartawan Diintimidasi dan Disandera di SMAN 1 Panggarangan
By Redaksi On April 29, 2026
LEBAK, BANTEN (GMOCT) – Niat baik untuk melakukan konfirmasi justru berujung pada pengalaman buruk. Dua orang wartawan dari media online xbintangindo.com dan Faktual.news mengalami perlakuan tidak menyenangkan, dugaan intimidasi, hingga penyanderaan saat mendatangi SMAN 1 Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa (28/4/2026). Bahkan, oknum guru, staf, hingga penjaga sekolah terlibat dalam tindakan yang dinilai tidak pantas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Bentengmerdeka yang juga tergabung dalam wadah yang sama, kejadian bermula ketika kedua wartawan tersebut, yakni Hermawan alias Marwan dan Fal, datang ke sekolah sekitar pukul 08.30 WIB untuk meminta penjelasan terkait penyaluran anggaran pemerintah pusat periode 2024–2025.
Saat kedatangan pertama, pihak sekolah menyebut Kepala Sekolah sedang tidak ada dan meminta kedua wartawan kembali lagi sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, saat mereka kembali sesuai jadwal yang diminta, sambutan yang diterima justru sangat berbeda. Wajah-wajah masam dan nada bicara tinggi langsung menyambut mereka. Alih-alih mendapatkan penjelasan, terdengar perintah keras dari salah satu oknum guru untuk menutup pintu gerbang agar kedua wartawan tidak bisa pergi ke mana-mana.
Marwan menceritakan kronologi memilukan itu. "Setelah gerbang ditutup, kami dikerumuni banyak orang. Ada yang menarik baju, menggeledah pakaian, dan meneror dengan pertanyaan keras soal legalitas pers. Padahal kami sudah menyerahkan identitas lengkap. Kami dimaki-maki, dilarang pergi, dan ditahan di lingkungan sekolah selama kurang lebih satu jam meski sudah berulang kali memohon izin untuk pulang," ungkapnya.
Fal pun mengamini hal serupa. Ia mengaku sangat terkejut dan terpukul mendapatkan perlakuan kasar yang jauh dari harapan. "Mereka bertindak bukan seperti pendidik atau orang yang seharusnya menjadi panutan, melainkan layaknya preman jalanan. Bahasa dan tindakannya sangat bertentangan dengan sosok yang seharusnya mengajarkan sopan santun dan etika," tegasnya.
Kekerasan tindakan maupun ucapan tersebut juga disaksikan langsung oleh Rus, rekan sejawat yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Ia melihat dengan mata kepalanya sendiri bagaimana kedua rekannya dikeroyok secara verbal, ditarik-tarik pakaiannya, dan dicegah meninggalkan area sekolah.
"Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Sungguh ironis jika tindakan semacam ini dilakukan oleh para pendidik di lingkungan sekolah. Semoga ini menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali di masa depan," ujar Rus dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen maupun Kepala Sekolah SMAN 1 Panggarangan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun terkait insiden yang menodai citra dunia pendidikan ini.
Dengan tayangnya pemberitaan ini GMOCT memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi ataupun hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999 dan kode etik profesi jurnalistik.
#noviralnojustice
#stopintimidasiterhadapwartawan
#dewanpers
#sman1panggarangan
Sumber: Bentengmerdeka
GMOCT: (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Nasib Almarhum Mantan Karyawan Elteha Terkatung-katung, Tri Setiowati Teriak Minta Keadilan ke Gubernur Jabar dan Presiden
By Redaksi On April 28, 2026
BANDUNG, 28 April 2026 – Waktu berjalan terus, namun keadilan terasa berhenti bergerak. Sudah hampir 11 tahun sejak proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Elteha Internasional digulirkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, namun hak pensiun dan pesangon yang seharusnya diterima almarhum Setia Budiana, SH – mantan Pimpinan Cabang perusahaan tersebut di Jawa Barat – hingga detik ini belum juga cair. Nasib yang menggantung ini kini menjadi beban berat yang dipikul oleh istri almarhum, Tri Setiowati, SH, MH, yang juga berprofesi sebagai Advokat dan mantan jurnalis.
Dengan nada suara yang tegas namun menyiratkan kepedihan mendalam, Tri melontarkan pertanyaan tajam saat ditemui langsung oleh awak media Penajournalis.com dan Lintangpena.com yang tergabung dalam PT Pena Journalis Lintang Media. "Apa kerja pemerintah?" tanyanya lugas, seraya menuntut perhatian serius dari Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, hingga Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Menurut Tri, penundaan yang berlarut-larut ini telah menyeret keluarganya ke dalam jurang kesulitan ekonomi yang nyata dan mematikan. "Selama hampir 11 tahun ini kami hidup dalam penderitaan. Sulit sekadar memenuhi kebutuhan makan minum, biaya pendidikan anak-anak, hingga biaya pengobatan. Kondisi kesehatan saya sendiri semakin memburuk karena menderita komplikasi penyakit: stroke, jantung, ginjal, dan diabetes. Semua ini memperparah keadaan saat kami tidak memiliki pendapatan yang seharusnya menjadi hak kami," ungkapnya dengan suara gemetar.
Wanita yang mengabdikan masa mudanya menyuarakan kebenaran sebagai jurnalis di Kalimantan Barat dan Jawa Barat ini merasa diperlakukan tidak adil oleh sistem yang seharusnya melindungi warganya. Ia mengaku telah berulang kali berusaha mendekati dan menghubungi pihak terkait, mulai dari pengadilan hingga lembaga berwenang. Namun, usaha itu seolah sia-sia karena tak satu pun yang memberikan tanggapan atau kejelasan.
Situasi ini terasa makin ironis mengingat Tri pernah bertemu langsung dengan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, tepatnya saat proses sidang praperadilan Feggi Setiawan yang berlangsung tiga tahun lalu. Meski pernah berpapasan dalam ranah hukum dan kenegaraan, hingga saat ini Gubernur belum juga memberikan tanggapan atau tindak lanjut atas permohonan bantuan yang disampaikan Tri. Padahal, persoalan ini bukan hanya menimpa dirinya seorang, melainkan ratusan mantan karyawan PT Elteha Internasional di seluruh Indonesia yang nasib haknya sama terkunci dalam proses hukum yang berbelit.
Data resmi hasil Rapat Kreditur yang digelar pada Selasa, 25 November 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memperlihatkan betapa besarnya nilai yang diperebutkan sekaligus nasib yang dipertaruhkan. Berdasarkan putusan Hakim Pengawas, total keseluruhan tagihan kreditur mencapai angka fantastis senilai Rp59.941.377.436,20. Data ini disusun secara rinci oleh Tim Kurator Patriana Purwa, SH dan Umar Faruk, SH per tanggal 26 September 2022.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar atau sekitar Rp53.681.847.288,11 merupakan hak yang menjadi milik 458 mantan pekerja PT Elteha Internasional. Rinciannya terdiri dari tagihan upah tertunggak sebesar Rp23.758.876.089,11, tagihan pesangon senilai Rp29.790.781.199,00, serta tagihan lainnya sebesar Rp132.190.000,00. Sisanya merupakan utang kepada Kantor Pajak, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan 15 kreditur konkuren lainnya.
Angka yang tertera di atas kertas itu menjadi bukti nyata betapa besarnya kerugian yang dialami para pekerja yang telah mengabdikan tenaga dan waktunya demi perusahaan. Namun kenyataannya, proses penyelesaian berjalan sangat lambat dan tak menentu. Tri khawatir, jika hal ini terus dibiarkan tanpa solusi nyata, maka bukan hanya keluarganya yang akan terus menderita, tetapi ratusan keluarga lain yang kini masih menggantungkan harapan pada kepastian hukum.
"Kami tidak ingin ada lagi keluarga yang mengalami nasib pahit seperti kami. Hidup dalam ketidakpastian, sakit tapi tak mampu berobat, masa depan anak-anak terancam hanya karena hak yang seharusnya diterima tidak kunjung dibayarkan," ujar Tri mengakhiri pernyataannya. Ia berharap pemerintah dan para pemangku kepentingan segera bertindak tegas, memastikan proses hukum berjalan cepat, serta menjamin hak-hak pekerja tidak hilang begitu saja ditelan waktu.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Tri Setiowati, SH, MH kepada awak media Penajournalis.com dan Lintangpena.com yang tergabung dalam PT Pena Journalis Lintang Media, agar jeritan hati dan aspirasi ini terdengar jelas oleh pihak berwenang dan masyarakat luas.
Red/Team Penajournalis.com | Lintangpena.com
PT Pena Journalis Lintang Media
Editor:
Bupati dan Kadisdik Cianjur Diminta Tegas, Jangan Ada Perlindungan terhadap Oknum Guru Diduga Lakukan Penggelapan
By Redaksi On April 28, 2026
Kuasa Hukum CV. Presma Esta Utama menyoroti belum adanya penyelesaian atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum guru SMP berinisial SP, yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur.
Klien kami diduga mengalami kerugian dari kerja sama penjualan buku sejak tahun 2019 yang dalam pelaksanaannya diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan tersebut patut diduga mengarah pada tindak pidana penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 486 jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perlu disampaikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur melalui Bidang Kepegawaian diketahui telah melakukan pemanggilan terhadap saudara SP. Namun demikian, sikap saudara SP yang terkesan membawa-bawa status sebagai tim sukses Bupati sangat tidak relevan dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Kami menegaskan agar saudara SP tidak mencatut nama Bupati maupun para pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur seolah-olah mendapat perlindungan kekuasaan. Negara ini adalah negara hukum, sehingga siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran wajib diproses secara adil dan tegas tanpa pandang bulu, termasuk apabila yang bersangkutan merupakan tim sukses kepala daerah.
Sikap pembiaran terhadap persoalan ini hanya akan menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat serta mencederai integritas dunia pendidikan dan pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, CV. Presma Esta Utama akan segera menempuh upaya hukum pidana maupun perdata, serta melaporkan persoalan ini kepada instansi terkait agar ada kepastian hukum dan penegakan keadilan.
Kami meminta Bupati Cianjur dan Kadisdik Cianjur membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum dengan tidak memberikan ruang perlindungan kepada oknum mana pun. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang.
Sebagaimana Konsep negara hukum (dalam tradisi Rechtsstaat maupun Rule of Law) menegaskan bahwa hukum memegang kedudukan tertinggi (supremasi hukum) dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip utama dalam konsep ini adalah bahwa setiap pelanggaran hukum berhak dan wajib dikenakan sanksi, tanpa memandang status sosial, jabatan, atau kekayaan
Di Balik Maraknya Razia Obat Daftar G Negara Tegas Menutup, Namun Lemah dalam Memulihkan, Ultra Addiction Center Siapkan Layanan Terbaik
By Redaksi On April 28, 2026
Jakarta 28 April 2026 – Viralnya Gelombang penertiban terhadap toko yang menjual obat-obatan daftar G kembali terjadi di wilayah Jabodetabek dan Bandung Raya. Toko ditutup, aliran distribusi diputus, dan aparat tampil di depan publik sebagai bukti kehadiran negara dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat. Namun di balik narasi keberhasilan penindakan itu, tersembunyi kenyataan yang lebih mendalam dan mengkhawatirkan: meski negara bekerja keras menutup akses, ia dianggap gagal atau bahkan enggan membuka jalan pemulihan bagi mereka yang terlanjur terperangkap dalam ketergantungan.
Keresahan publik terhadap maraknya penjualan obat seperti tramadol dan trihexyphenidyl memang tidak bisa dianggap sepele. Bahkan, ketidaksabaran warga meledak dalam bentuk tindakan ekstrem, seperti serangan terhadap toko menggunakan petasan dan kembang api yang sempat viral di media sosial. Tindakan itu sering dinilai anarkis dan tidak pantas, namun jika ditelaah lebih jauh, hal itu merupakan cerminan nyata dari krisis kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas kinerja negara. Ketika warga merasa perlu turun tangan sendiri untuk menegakkan aturan, itu menandakan bahwa negara dianggap lambat, tidak tegas, atau bahkan tidak hadir di tengah masalah yang nyata.
Menanggapi tekanan publik, negara kemudian merespons dengan langkah yang paling terlihat dan mudah diukur: razia. Langkah ini memang cepat, terukur, dan mudah disajikan sebagai bukti keberhasilan. Namun sayangnya, kebijakan ini hanya berhenti pada pemutusan pasokan, tanpa menyentuh akar masalahnya—yaitu permintaan yang terus ada dan bahkan tumbuh subur di tengah kondisi sosial tertentu.
Temuan Forum Akar Rumput Indonesia (FARI) menegaskan bahwa penggunaan obat daftar G di kalangan masyarakat bukanlah fenomena kebetulan atau sesaat, melainkan masalah yang sudah terstruktur. Dari 154 laporan pengaduan yang diterima sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, hanya 7 kasus yang diproses melalui jalur hukum dengan mengacu pada Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan. Sebaliknya, sebanyak 37 kasus justru dirujuk oleh pihak kepolisian ke lembaga rehabilitasi swasta, di luar sistem layanan yang disediakan oleh negara.
Data ini mengungkap dua hal penting. Pertama, penegakan hukum terhadap penjualan obat ilegal memang berjalan, namun bukan menjadi solusi utama yang diandalkan. Kedua, dan ini yang paling krusial, aparat di lapangan secara tidak langsung mengakui bahwa pengguna obat membutuhkan penanganan kesehatan, bukan semata hukuman pidana. Namun ironisnya, saat kebutuhan itu muncul, negara tidak memiliki fasilitas atau layanan yang memadai untuk memenuhinya. Di sinilah letak paradoks kebijakan yang terjadi saat ini: negara sangat tegas dalam menindak, menutup, dan mengawasi, namun ketika berhadapan dengan dampak sosial dan kesehatan akibat penyalahgunaan obat, tanggung jawab justru dialihkan ke pihak swasta dan lembaga masyarakat. Ini bukan sekadar masalah kurangnya kemampuan, melainkan bentuk penyerahan tanggung jawab yang tidak wajar.
Secara aturan hukum, posisi obat daftar G memang berbeda dengan narkotika. Tramadol, misalnya, tidak termasuk dalam kategori narkotika atau psikotropika, dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan fokus utama pada pengendalian distribusi. Badan Narkotika Nasional (BNN) pun telah menegaskan bahwa penanganan obat-obatan ini bukan menjadi tugas utama mereka. Pengawasan berada di tangan BPOM dan Kementerian Kesehatan, sedangkan BNN hanya berperan memantau pola penyalahgunaan yang terjadi di masyarakat.
Pembagian wewenang ini terlihat jelas di atas kertas, namun dalam pelaksanaannya justru menimbulkan kebingungan dan tumpang tindih. BNN tidak memimpin penanganan, BPOM hanya berfokus pada aspek keamanan produk, dan Kementerian Kesehatan bertugas menyusun kebijakan umum. Akibatnya, tidak ada satu lembaga pun yang secara tegas mengambil tanggung jawab untuk mengurus pemulihan para pengguna. Situasi ini membuat kebijakan menjadi tidak seimbang: negara kuat dalam penindakan, namun lemah dalam pelayanan. Inilah wujud nyata dari pemecahan tanggung jawab antarlembaga, di mana wewenang tersebar luas, namun tanggung jawabnya sulit dilacak.
Dilihat dari sudut pandang kesehatan masyarakat, pendekatan semacam ini tidak hanya tidak efektif, tetapi juga berbahaya. Ketergantungan tidak akan hilang hanya dengan menutup tempat penjualan. Ia hanya akan berubah bentuk: pengguna bisa beralih ke zat lain yang lebih berbahaya, mencari pasokan di pasar yang lebih tersembunyi, atau mengalami gejala putus zat tanpa bantuan medis yang layak. Semua skenario ini justru meningkatkan risiko gangguan kesehatan, bukannya menurunkannya. Dalam kondisi seperti ini, ketiadaan layanan rehabilitasi yang memadai menjadi masalah yang paling mendesak. Negara seolah mengakui bahwa pengguna tidak pantas dipenjara, namun di saat yang sama tidak menyediakan alternatif penanganan yang layak. Ini adalah kontradiksi kebijakan yang serius: tidak memidana pengguna, tapi juga tidak merawat mereka sama sekali.
Kenyataan ini semakin terasa ketika melihat peran yang diambil oleh lembaga masyarakat. Yayasan Ultra di Jakarta Selatan, misalnya, menyediakan layanan rehabilitasi gratis bagi mereka yang tergantung pada obat daftar G. Mereka bekerja langsung di lapangan, menjangkau kelompok yang sulit dijangkau, dan memberikan pendampingan tanpa menimbulkan rasa malu atau stigma. Apa yang dilakukan oleh yayasan seperti Ultra membuktikan bahwa solusi itu tidak hanya mungkin, tetapi sudah berjalan dan memberikan hasil. Pertanyaannya kemudian: mengapa negara justru tertinggal jauh di belakang lembaga swadaya masyarakat?
Jika lembaga dengan keterbatasan dana dan tenaga saja mampu menyediakan layanan yang relevan dan efektif, maka keterlambatan negara bukan lagi sekadar masalah kurangnya kemampuan. Ini adalah soal prioritas dan arah kebijakan yang salah arah. Saat ini, negara tampaknya lebih memilih jalan yang mudah secara politik: menunjukkan ketegasan melalui razia yang terlihat jelas di mata publik, tanpa harus menghadapi kerumitan dan biaya tinggi dalam menangani masalah pemulihan. Padahal, justru di sanalah letak inti permasalahannya. Menutup toko bukan berarti masalah selesai. Selama kebutuhan akan obat masih ada dan layanan kesehatan tidak tersedia, pasar ilegal akan selalu menemukan cara untuk muncul kembali, sering kali dalam bentuk yang lebih berbahaya dan sulit dikendalikan.
Data yang dihimpun FARI menjadi bukti paling nyata: jumlah kasus yang dirujuk ke rehabilitasi jauh lebih banyak daripada yang diadili, namun sebagian besar penanganan dilakukan oleh pihak swasta. Ini menunjukkan bahwa negara secara nyata mengakui pentingnya pendekatan kesehatan, namun tidak mau atau tidak sanggup menanggung tanggung jawab untuk menyediakannya. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut. Jika negara ingin konsisten dengan aturan hukumnya yang tidak mengkriminalisasi pengguna, maka konsekuensinya jelas: negara wajib menyediakan layanan pemulihan yang lengkap, mudah diakses, dan bebas dari rasa malu.
Tanpa adanya langkah nyata di bidang pelayanan, seluruh upaya penindakan hanya akan menjadi siklus yang berulang: hari ini toko ditutup, besok muncul lagi di tempat lain; hari ini pasokan diputus, besok kembali mengalir lewat jalur baru. Sementara itu, para pengguna tetap berada dalam posisi yang tidak jelas—tidak dihukum, tetapi juga tidak ditolong.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan lagi seberapa banyak toko yang berhasil ditutup atau berapa banyak obat yang disita, melainkan seberapa banyak nyawa dan masa depan manusia yang berhasil diselamatkan dan dipulihkan. Sampai saat ini, jawabannya masih jauh dari harapan. Negara terlihat sangat cepat dan tegas saat harus menutup akses, namun saat berhadapan dengan tugas menyembuhkan dan memulihkan, ia tampak lambat, terpecah belah, dan tidak sungguh-sungguh. Selama hal ini terus berlangsung, apa yang disebut sebagai upaya penertiban hanyalah ilusi semata, sementara krisis yang sesungguhnya terus berjalan secara diam-diam di tengah masyarakat.
Menanggapi kondisi ini, Ferdy Gunawan, Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, yang telah mendapatkan sertifikasi SNI dari BNN menyatakan kesiapan lembaganya untuk bekerja sama. “Kami telah mendapatkan sertifikasi SNI dari BNN, dan siap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat terkait pemulihan ketergantungan terhadap zat adiktif, baik narkoba maupun obat-obatan daftar G,” ujarnya. Menurut Ferdy, yayasannya akan bekerja sesuai standar operasional dan tugas pokok fungsinya untuk membantu negara menangani masalah ini, serta memastikan setiap orang yang membutuhkan bantuan mendapatkan penanganan yang layak dan efektif.
GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menilai langkah perspektif yang dilakukan oleh Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center yang beralamat di Jakarta Selatan ini sangatlah positif dan perlu diapresiasi oleh semua pihak serta mendapatkan dukungan penuh, mewakili Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio, Asep NS selaku Sekertaris Umum GMOCT mengatakan "Maraknya Peredaran obat-obatan terlarang daftar G dan ketergantungan para pengguna nya sangat meresahkan apalagi diberbagai wilayah yang telah menjadi temuan team GMOCT para pengedar ini terang-terangan menjual Obat-obatan Terlarang Daftar G tersebut dan tidak tanggung-tanggung terkadang korban nya adalah anak-anak sekolah atau pelajar dengan berkedok berbagai macam jenis mulai dari toko kelontong hingga berkedok counter HP (Handphone)".
" Apa yang disampaikan oleh Ketua Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center adalah langkah tepat dan patut didukung oleh semua elemen pemerintah guna meminimalisir dampak candu zat-zat adiktif ataupun candu dari berbagai macam jenis yang dilarang oleh UU yang berlaku di NKRI ".
#yayasanrehabilitasinaturaindonesia
#ultraaddictioncenter
#bnn
#stopnarkoba
#gorehabilitasi
Team/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:









