Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
PKS SUDAH BERAKHIR, PENGIRIMAN MASIH BERJALAN: SIAPA DI BALIK DUGAAN GETAH PINUS ILEGAL KE PT EMB?

By On Agustus 29, 2026


BM.Online, PEKALONGAN, Sabtu 29 Agustus 2026 — Dugaan persoalan legalitas dalam rantai pasok getah pinus yang masuk ke PT EMB, yang berkantor di Jalan Raya Warungasem, Watusalam Kidul, Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Temuan awal Tim Media KabarSBI.com melalui wawancara langsung dengan sopir pengangkut getah pinus serta pemeriksaan terhadap surat jalan yang diperlihatkan kepada tim memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai legalitas sumber, dokumen pengangkutan, dan pihak yang menerima komoditas tersebut.


Dalam wawancara langsung tersebut, sopir yang membawa getah pinus menuju PT EMB memperlihatkan surat jalan pengiriman. Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokumen yang ditunjukkan, surat jalan tersebut menggunakan nama PT Rimba Sarana Digdaya (PT RSD). Namun, persoalan yang kemudian mengemuka adalah tidak terlihatnya dokumen legalitas yang masih berlaku yang secara jelas dapat menjelaskan asal-usul getah pinus tersebut.


Yang menjadi sorotan paling tajam adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disebut telah berakhir pada 2019, tetapi diduga masih digunakan sebagai dasar dalam aktivitas pengiriman. Jika fakta tersebut benar dan tidak terdapat perpanjangan, adendum, atau perjanjian pengganti yang sah, maka muncul pertanyaan mendasar: atas dasar hukum apa pengiriman getah pinus tersebut masih berlangsung?


Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Agung Sulistio, menegaskan bahwa persoalan ini harus dibuka secara terang. Menurutnya, keberadaan surat jalan bukan otomatis membuktikan legalitas asal-usul komoditas. “Tim kami melakukan wawancara langsung dengan sopir dan melihat surat jalan yang digunakan. Kalau benar PKS yang menjadi dasar sudah berakhir sejak 2019 tetapi masih dipakai, maka itu harus dijelaskan. Siapa yang menerbitkan, siapa yang menggunakan, dari mana getah tersebut berasal, dan siapa yang menerima harus diperiksa,” tegas Agung.


Agung yang juga menjabat Ketua Umum GMOCT serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) meminta APH, Kejaksaan, serta aparat penegakan hukum bidang kehutanan dan lingkungan hidup tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen permukaan. Penelusuran harus dilakukan terhadap seluruh rantai pasok, mulai dari sumber getah, pihak pemungut, pemasok, dokumen asal-usul, pengangkut, penerbit surat jalan, hingga perusahaan penerima. Jika ditemukan adanya hasil hutan yang berasal dari kegiatan tidak sah serta terdapat pihak yang memenuhi unsur pidana karena mengetahui atau patut menduga asal-usul ilegal tersebut, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.


Dari perspektif hukum kehutanan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur larangan terkait pemungutan hasil hutan tanpa hak atau izin serta penguasaan atau penyimpanan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari sumber yang tidak sah. Ketentuan tersebut harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan atau dugaan awal.


KabarSBI.com menegaskan bahwa informasi ini merupakan hasil temuan awal jurnalistik dan bukan vonis terhadap PT EMB, PT RSD maupun pihak lainnya. Setiap pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen legalitas yang sah. Namun, apabila benar PKS telah berakhir sejak 2019 dan tidak terdapat dokumen pengganti yang sah, sementara aktivitas pengiriman tetap berlangsung, maka pertanyaan publik menjadi sangat relevan: siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang berada di balik dugaan rantai getah pinus ilegal tersebut? Agung Sulistio mendesak aparat membongkar seluruh mata rantai secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti agar apabila ditemukan pelanggaran, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum serta memberikan efek jera.

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

By On Agustus 29, 2026

 


BM.Online, BANDUNG, 7 Agustus 2026 – Pemberitaan yang dimuat sejumlah media daring pada akhir Juli lalu justru mengangkat fakta baru: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi serta Yayasan Rehabilitasi Ultra Addiction Center dinilai menjadi korban pemberitaan yang tidak menerapkan prinsip jurnalistik berimbang. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dalam penelusuran investigatifnya menemukan, seluruh laporan bersumber dari satu pihak saja tanpa mendengar tanggapan pihak yang diberitakan.

 

Tak Ada Upaya Konfirmasi Sebelum Berita Dimuat

 

Berdasarkan penelusuran tim GMOCT yang dipimpin Wakil Ketua Umum Asep Riana, didampingi Sekretaris Umum Asep NS dan petugas OKK Tri Sunanto, baik Satresnarkoba Polres Cimahi maupun Yayasan Ultra menegaskan belum ada satu pun media yang memberitakan kasus ini meminta klarifikasi, wawancara, atau tanggapan kepada mereka sebelum berita tayang. Seluruh narasi yang beredar sejauh ini hanya mengutip keterangan Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., yang mengaku sebagai kuasa hukum keluarga Aidil.

 

Jejak Penangkapan dan Penyerahan Rehabilitasi

 

Berdasarkan data resmi di kepolisian, Aidil, warga Cipadung Kulon, Bandung, ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi pada 30 Juli 2026 berbasis pengembangan informasi dari inisial SL. Ditemukan dua butir obat golongan Alprazolam dari dirinya. Dalam Berita Acara Wawancara (BAW), Aidil mengakui obat itu pemberian SL dan pernah mengonsumsi zat terlarang jenis Sinte tiga bulan sebelumnya.

 

Atas permohonan resmi keluarga yang diwakili Ucup Supriatna dengan dokumen bermeterai, Aidil kemudian diserahkan ke Yayasan Ultra pada 31 Juli 2026 untuk menjalani rehabilitasi.

 

Angka Rp15 Juta: Estimasi Bukan Pungutan

 

Salah satu tuduhan santer yang beredar adalah dugaan pungutan liar senilai belasan juta rupiah. Kepada tim GMOCT, Satresnarkoba menjelaskan angka sekitar Rp15 juta muncul saat keluarga sendiri menanyakan perkiraan biaya pemulihan.

“Kami hanya menyampaikan perkiraan biaya dan menyarankan tanya rinciannya langsung ke yayasan. Itu bukan pungutan, apalagi syarat penyerahan,” tegas perwakilan Satresnarkoba.

 

Di Lokasi Rehabilitasi: Tanda Tangan, Lalu Perubahan Sikap

 

Sesaat asesmen dimulai di Yayasan Ultra, datang Taufik Nasution bersama rekannya. Ia pun menandatangani formulir permohonan rehabilitasi. Namun tak lama kemudian, ia mulai mempersoalkan prosedur dan menuduh petugas yayasan menggebrak meja.

 

Rekaman CCTV yang ditunjukkan pihak yayasan memperlihatkan sebaliknya: tidak ada unsur dari yayasan yang melakukan tindakan tersebut, justru terlihat pergerakan tangan Taufik yang diduga menggebrak meja dengan nada bicara yang dinilai kurang pantas bagi seorang penegak hukum.

 

Pihak yayasan juga menegaskan siap memberikan layanan cuma-cuma jika keluarga tidak mampu. Meski begitu, Taufik bersikeras memulangkan Aidil pada hari itu juga, yang akhirnya dipenuhi tanpa syarat apapun.

 

Data Rahasia Diduga Bocor dan Disomasi

 

Proses asesmen sebenarnya belum tuntas saat Aidil dibawa pergi. Namun, dokumen yang merupakan data rahasia klien itu diduga dibawa Taufik dan disebarkan ke media sosial serta media daring. Tak berhenti di situ, Yayasan Ultra menerima somasi dari kantor hukumnya, yang kemudian dijawab sekaligus disomasi balik atas dugaan pelanggaran kerahasiaan dan ketentuan hukum.

 

Keterangan Keluarga Berbeda dengan Fakta Lapangan

 

Tim GMOCT mendatangi langsung kediaman Aidil di Cipadung Kulon dan mewawancarai ibundanya, Nelly, Jumat siang. Ia meyakini anaknya bukan pengguna narkoba, padahal kontradiktif dengan pernyataan Aidil dalam BAW kepolisian. Ia juga menyebut angka Rp15 juta berasal dari kepolisian, namun mengakui tidak hadir saat penyerahan ke yayasan—sepenuhnya dikuasakan kepada Taufik—sehingga tidak tahu-menahu terkait proses di lapangan. Ia juga menyatakan belum membayar jasa hukum maupun kepada pihak media.

 

Pengurus lingkungan setempat membenarkan pernah beberapa kali terjadi penggerebekan dan penangkapan kasus serupa di lokasi tempat tinggal Aidil, dan sudah menghimbau warga agar lebih tertib.

 

Alamat Media di Website Gemantata News Ternyata Rumah Tinggal

 

Tim juga menelusuri alamat yang tercantum pada laman Gemantara News: Riung Sauyunan V No.48, Cipamikolan, Rancasari, Bandung. Penghuni yang mengontrak menyatakan tempat itu adalah hunian pribadi milik anggota Polri Polda Jabar, tak ada papan nama kantor berita maupun hukum, dan mereka tak pernah tahu alamat itu dipakai sebagai identitas resmi lembaga pers. Muncul pertanyaan publik: apakah pemilik mengetahui pemanfaatan alamat tersebut?

 

Hingga berita ini terbit, Taufik Nasution belum dapat ditemui untuk dimintai penjelasan terkait perbedaan penandatanganan formulir—oleh Ucup Supriatna di kepolisian dan dirinya sendiri di yayasan—serta tuduhan-tuduhan yang disampaikannya.

 

GMOCT Tegaskan Pentingnya Prinsip Pers

 

GMOCT mengingatkan seluruh elemen pers untuk memegang teguh UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama asas berimbang dan hak jawab. Redaksi membuka seluas-luasnya akses klarifikasi bagi semua pihak yang berkepentingan.

 

Saluran Hak Jawab & Klarifikasi: Telp/WA 0821-1758-6761

 

 

 

Tagar:

#TugasJurnalistik #KeadilanInformasi #SatresnarkobaPolresCimahi #YayasanUltraAddictionCenter #RehabilitasiNarkoba #GMOCT #BeritaBerimbang #PoldaJabar

 

Tim Liputan Khusus Investigasi

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)

 

 

 Editor :

Orang Iseng Bakar Sampah, Lahan di Kawasan Industri Moderen Terbakar

By On Agustus 26, 2026


BM.Online, Kebakaran lahan terjadi di Kawasan Industri Moderland tepatnya di Kampung Bandung, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (26/8/2026) siang. Kondisi diperparah dengan kondisi lahan yang dipenuhi rumput ilalang kering imbas musim kemarau.


Jajat warga Kampung Bandung mengatakan, penyebab kebakaran diduga kuat dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah yang dibuang secara sembarangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atau orang iseng.


 "Awalnya itu karena pembakaran sampah oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata salah satu warga saat dihubungi Bandunginvestigasi.com, Rabu sore.


Beberapa waraga datang ke lokasi untuk membantu melakukan langkah taktis untuk melokalisasi pergerakan api agar tidak semakin meluas. Dalam proses pemadaman, petugas Damkar turut dibantu Meski sempat terkendala angin kencang yang membuat api cepat menjalar, kobaran api akhirnya berhasil dijinakkan secara total pada pukul 16.00 WIB. "Alhamdulillah sekarang sudah padam," ujar Waraga. Warga juga memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini.

Dugaan Pengrusakan Tanah, Dua Lansia berharap Polres Lebak Sigap Tanggapi Pengaduannya, Sampai Kapan Harus Bersabar.

By On Agustus 26, 2026


Lebak-warga kampung cikumpul desa citeras menunggu kabar tindakan polisi atas dasar surat pengaduan yang di layangkan ke polres lebak banten pada hari senin 10 agustus 2026, hingga tayangnya berita ini belum ada tindak lanjut sebagaimana yang di harapkan oleh pihak pelapor.


Pengaduan yang di maksud adalah keterkaitan tanah milik pelapor atas nama aisah dan arnah dengan luas kurang lebih 2500 meter berlokasi di belakang kawasan sejin, diduga telah di komersialkan oleh pihak pengusaha berinisial RHM bersama kawan-kawannya sebelum di lunasi hingga kini.


Akibat perbuatan diduga dari pihak tersebut, aisah dan arnah sebagai pemilik tanah mengalami kerugikan baik material maupun finasial karna dari tahun 2023 hingga kini, tanah miliknya telah di rusak tanpa seizin nya sebelum di bayar lunas.


Karna merasa di rugikan itulah dua lansia yakni arnah dan aisah selaku pemilik tanah mengadukan perkara tersebut ke polres lebak, berharap mendapatkan perlindungan dan penegakan hukum agar pihak pelaku dapat segera di proses atas perbuatannya.


Namun, pengaduan yang di ajukannya itu hingga kini belum ada jawaban atau tindak lanjutnya.


Menurut pihak kepolisian, setelah beberapa kali di hubungi wartawan melalui via whatsap, jawabannya selalu tunggu dan tunggu, katanya Yuda, dari kapolres belum ada jawaban sehingga bagian reskrim belum dapat perintah untuk menindak lanjuti kasus yang di adukan.


Sementara warga (pelapor) yang butuh pelayanan hukum dari pihak kepolisian, merasa sudah cukup menunggu lama, sesulit apakah untuk menindak lanjut pengaduannya, atau sesulit apa perintah pimpinan terhadap personil nya..? Hingga 2 minggu surat laporan pengaduan belum ada jawaban, kalau perbuatan pengrusakan tanah kami tidak dapat di proses hukum minimal kami ingin tau alasannya, tapi kalau itu mutlak perbuatan melawan hukum kami berharap tindakan penegakan yang nyata, kami sangat berharap dan percaya adanya polisi selaku penegak hukum,pengayom atau pelayan masyarakat, keluh dan harap pelapor.


Kami tunggu kami percaya polisi akan segera menindak lanjuti perkara ini, kami harap proses hukum segera di tegakan, supaya kami selaku korban merasa terlayani terlindungi dengan nyaman, hingga kepastian hukum nyata untuk kami sebagai masyarakat, tambah nya pihak pelapor.



Reporter:samu korlip.

POSKO 1 BERDIRI, DUKUNGAN WARGA MENGUAT: WIHARNYO, ST DIDORONG LANJUTKAN KE PERIODE KEDUA

By On Agustus 25, 2026

 


BM.Online, KLAREYAN — Selasa, 25 Agustus 2026. Dukungan masyarakat terhadap Kepala Desa Klareyan, Wiharnyo, ST, yang akrab disapa Gendut, mulai menunjukkan kekuatan. Sejumlah masyarakat menyatakan dukungan moral agar Wiharnyo dapat melanjutkan pengabdiannya sebagai kepala desa untuk periode kedua.


Sebagai bentuk nyata dukungan tersebut, masyarakat mendirikan Posko 1 untuk mendukung Wiharnyo melanjutkan kepemimpinan dua periode. Posko tersebut menjadi ruang konsolidasi dan komunikasi bagi warga yang memiliki aspirasi yang sama, sekaligus menjadi simbol menguatnya dukungan terhadap Wiharnyo di tengah masyarakat.


Beberapa masyarakat, di antaranya Dino Hadi Hasanudin, menyatakan siap memberikan dukungan moral kepada Wiharnyo untuk melanjutkan kepemimpinan ke periode kedua. Dukungan tersebut merupakan bentuk aspirasi warga yang menginginkan kepemimpinan Wiharnyo dapat terus dilanjutkan apabila masyarakat menilai masih terdapat program dan pengabdian yang perlu diteruskan.


“Saya mengapresiasi dukungan dan kepercayaan yang diberikan masyarakat. Bagi saya, dukungan ini merupakan amanah sekaligus tanggung jawab. Jika masyarakat masih memberikan kepercayaan, saya siap melanjutkan pengabdian dan memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan,” ujar Wiharnyo.


Dukungan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa dinamika demokrasi di tingkat desa mulai bergerak. Masyarakat memiliki hak untuk menentukan pilihan berdasarkan rekam jejak, kinerja, integritas, serta visi dan program yang ditawarkan oleh setiap calon pemimpin.


Namun, dukungan politik harus tetap dijalankan secara elegan, santun, demokratis, dan tanpa tekanan. Posko dukungan hendaknya menjadi ruang untuk menyampaikan gagasan dan program, bukan menjadi tempat untuk menyerang ataupun merendahkan pihak lain. Perbedaan pilihan merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati.


Dengan berdirinya Posko 1, dukungan terhadap Wiharnyo, ST memasuki babak baru. Aspirasi masyarakat mulai disuarakan secara terbuka, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan masyarakat melalui mekanisme demokrasi yang berlaku. Dukungan boleh menguat dan persaingan boleh tajam, tetapi persatuan serta kepentingan masyarakat Desa Klareyan harus tetap menjadi prioritas utama.

Ratusan Warga Long Beleh Haloq Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen dari PT REA Kaltim

By On Agustus 20, 2026


BM.Online, Kembang Janggut, Kutai Kartanegara — Ratusan warga Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, menggelar aksi damai di kawasan Jembatan Sentekan PT REA Kaltim Plantations, Kamis (20/8/2026). Aksi tersebut menuntut perusahaan merealisasikan program plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.


Aksi melibatkan masyarakat Desa Long Beleh Haloq bersama sejumlah organisasi masyarakat peduli FPKM, diantaranya Remaung Kutai Berjaya (RKB) dan Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur (LPADKT) Massa menyampaikan tuntutan agar PT REA Kaltim segera memberikan kejelasan dan merealisasikan hak masyarakat yang mereka tuntut selama ini.


Kepala Desa Long Beleh Haloq, Johansyah, saat dihubungi awak media mengatakan aksi tersebut dilakukan karena masyarakat menilai PT REA Kaltim telah berinvestasi selama kurang lebih 30 tahun, namun hingga saat ini menurutnya belum merealisasikan plasma 20 persen sebagaimana yang diharapkan masyarakat.


“PT.Rea Kaltim berdiri ditempat kita kurang lebih 30 tahun, selama ini Rea Kaltim belum melaksanakan FPKM untuk warga desa Long Beleh Haloq dan akan melakukan replanting lagi, masyarakat masih menuntut agar plasma 20 persen dapat direalisasikan, ujar Johansyah


Johansyah menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai. Namun, apabila tuntutan masyarakat tidak mendapatkan perhatian dan kejelasan dari pihak perusahaan, masyarakat tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.


Menurutnya, aksi lanjutan bahkan dapat diarahkan ke lokasi lain yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, termasuk Dermaga Desa Long Beleh Haloq.


“Kami berharap pihak perusahaan dapat mendengar dan menindaklanjuti tuntutan masyarakat. Kalau tidak ada kejelasan, kami tidak menutup kemungkinan melakukan aksi protes yang lebih besar,” tegasnya.


Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya aksi, sejumlah personel Polsek Kembang Janggut diterjunkan ke lokasi. Pengamanan juga melibatkan personel dari jajaran Polda Kalimantan Timur.


Petugas kepolisian melakukan pengamanan dan pemantauan terhadap jalannya aksi agar penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.


Dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada pihak Manajemen Sentakan I/Badak Estate PT REA Kaltim Plantations, aksi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA sampai selesai, dengan lokasi kegiatan di Jembatan Sungai Sentekan dan simpang 3 Long Tahap arah ke jalan PU.


Masyarakat berharap tuntutan mengenai realisasi plasma 20 persen segera mendapatkan respons dari PT REA Kaltim Plantations dan pihak-pihak terkait sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Pihak PT. REA KALTIM PLANTATIONS belum memberikan konfirmasi hingga berita ini diturunkan."

M. Firman Aditya, Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Sosok Muda Putra Kiai yang Tampil Penuh Disiplin

By On Agustus 18, 2026



BM.Online, JEMBER — Selasa, 18 Agustus 2026. Sosok M. Firman Aditya menjadi perhatian dalam pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember. Firman dipercaya mengemban tugas sebagai Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, sebuah amanah yang menuntut ketegasan, kedisiplinan, konsentrasi, serta kemampuan memimpin pasukan.


Lahir di Jember dan merupakan putra Kiai KH Abdul Mujib, M. Firman Aditya tumbuh dalam lingkungan yang menekankan nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan pembentukan karakter. Nilai-nilai tersebut menjadi bekal penting ketika dirinya dipercaya memimpin barisan Paskibra dalam momentum sakral peringatan kemerdekaan bangsa.


Sebagai Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, Firman tidak hanya dituntut mampu memberikan komando dengan tegas, tetapi juga harus menjadi teladan bagi anggota pasukannya. Setiap aba-aba, gerakan, dan formasi dalam upacara memiliki arti penting sebagai bentuk penghormatan kepada Sang Saka Merah Putih serta para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.


Di balik keberhasilan pasukan dalam menjalankan tugas, terdapat proses latihan yang panjang dan penuh disiplin. Pembinaan di Lapangan Sukowono, Kabupaten Jember, menjadi bagian penting dalam mempersiapkan mental, fisik, kekompakan, dan ketepatan gerakan para anggota Paskibra. Dalam proses tersebut, Serka Muh Rifa'al, S.Kep., Ners., M.Pd. turut dikenal sebagai sosok pelatih yang memberikan pembinaan dan pengarahan secara intensif kepada para peserta.


Tampil dalam upacara 17 Agustus bukan sekadar menjalankan sebuah seremoni. Bagi seorang Komandan Kompi Paskibra, tugas tersebut merupakan amanah yang membawa nama Kecamatan Sukowono. Kesalahan kecil harus diminimalkan melalui latihan, konsentrasi, dan koordinasi yang matang. Karena itu, ketegasan Firman di lapangan menjadi bagian dari tanggung jawab untuk memastikan pasukan tetap solid dan disiplin.


Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana generasi muda dapat mengambil peran dalam menjaga semangat nasionalisme. M. Firman Aditya menunjukkan bahwa kepemimpinan tidak hanya dibentuk dari keberanian untuk memimpin, tetapi juga dari kemampuan menaati aturan, menghargai proses, dan bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan.


Kehadiran M. Firman Aditya sebagai Komandan Kompi Paskibra Kecamatan Sukowono 2026, bersama para anggota dan pelatih, menjadi gambaran bahwa Paskibra merupakan ruang pembentukan karakter generasi muda. Dari Lapangan Sukowono, semangat disiplin, loyalitas, persatuan, dan kecintaan kepada Merah Putih terus ditanamkan. Sosok putra Kiai KH Abdul Mujib tersebut diharapkan mampu membawa pengalaman kepemimpinannya sebagai bekal untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-15706 Cibadak, Pengawas Bungkam

By On Agustus 18, 2026


Tangerang, BM.Online - Dugaan praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara berulang tanpa menggunakan barcode menggunakan kendaraan roda empat (KR4) dah roda dua (KR2) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan Nomor 34.15706 tepatnya di Jalan Raya Serang No.3A, Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang - Banten. Senin 17 Agustis 2026 


Aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM tanpa menggunakan barcode secara berulang dan bolak-balik dalam waktu tertentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya praktik pelangsiran atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.


Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengumpulan fakta di lapangan. Jika ditemukan indikasi pengangkutan atau penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan penelusuran.



Publik Pertanyakan Sistem Pengawasan SPBU



Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan di SPBU Cikabon dalam mencegah pengisian BBM secara berulang dalam jumlah yang dinilai tidak wajar.



Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencermati rekaman CCTV, data transaksi, identitas kendaraan, pola pengisian, serta meminta keterangan dari pengelola dan petugas SPBU.



Potret Katatribun.id endorong pihak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat laporan maupun bukti awal yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM.



Jika Terbukti, Harus Ditindak Sesuai Hukum



Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Penerapan pasal pidana maupun sanksi administratif tentunya harus disesuaikan dengan bentuk pelanggaran dan hasil penyelidikan atau penyidikan. Barang maupun kendaraan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana juga dapat diamankan sebagai barang bukti sesuai prosedur hukum.



Apabila pemeriksaan justru menemukan adanya pelanggaran pada tingkat pengelolaan SPBU, pihak yang berwenang dapat memberikan sanksi administratif sesuai tingkat dan bentuk pelanggarannya.



Jangan Ada Pembiaran



Masyarakat berharap dugaan praktik pelangsiran tersebut tidak dibiarkan tanpa pemeriksaan. Jika ditemukan bukti adanya kesengajaan, pelanggaran, atau keterlibatan pihak tertentu, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.


Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti,

 pihak SPBU 34.15706 Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada publik agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.


Kami akan terus memantau perkembangan informasi terkait dugaan pengisian Pertalite tanpa menggunakan Barcode secara berulang di SPBU 34.15706 serta menunggu keterangan resmi dari pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum. (Jon)

Diduga Praktik Pelangsiran Pertalite di SPBU 34-16316 Cikabon Parung Panjang, Aparat Diminta Turun Tangan

By On Agustus 16, 2026


BM.Online, Parung Panjang, Kabupaten Bogor — MP-POLRI Net — Dugaan praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara berulang menggunakan kendaraan bermotor di SPBU Cikabon, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian masyarakat.


Aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian BBM secara berulang dan bolak-balik dalam waktu tertentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya praktik pelangsiran atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.


Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengumpulan fakta di lapangan. Jika ditemukan indikasi pengangkutan atau penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan penelusuran.


Publik Pertanyakan Sistem Pengawasan SPBU


Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan di SPBU Cikabon dalam mencegah pengisian BBM secara berulang dalam jumlah yang dinilai tidak wajar.


Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencermati rekaman CCTV, data transaksi, identitas kendaraan, pola pengisian, serta meminta keterangan dari pengelola dan petugas SPBU.


MP-POLRI Net mendorong pihak Pertamina, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat laporan maupun bukti awal yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan BBM.


Jika Terbukti, Harus Ditindak Sesuai Hukum


Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Penerapan pasal pidana maupun sanksi administratif tentunya harus disesuaikan dengan bentuk pelanggaran dan hasil penyelidikan atau penyidikan. Barang maupun kendaraan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana juga dapat diamankan sebagai barang bukti sesuai prosedur hukum.


Apabila pemeriksaan justru menemukan adanya pelanggaran pada tingkat pengelolaan SPBU, pihak yang berwenang dapat memberikan sanksi administratif sesuai tingkat dan bentuk pelanggarannya.


Jangan Ada Pembiaran


Masyarakat berharap dugaan praktik pelangsiran tersebut tidak dibiarkan tanpa pemeriksaan. Jika ditemukan bukti adanya kesengajaan, pelanggaran, atau keterlibatan pihak tertentu, aparat diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.


Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak SPBU Cikabon juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada publik agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.


MP-POLRI Net akan terus memantau perkembangan informasi terkait dugaan pengisian Pertalite secara berulang di SPBU Cikabon, Parung Panjang, serta menunggu keterangan resmi dari pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum (Myusuf Mp-polri Bogor)

Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026

By On Agustus 16, 2026


BM.OnlineSerang – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menghadiri Pengukuhan Anggota Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten Tahun 2026, bertempat di Pendopo Gubernur Banten pada Sabtu (15/08).


Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa menjadi anggota Paskibraka merupakan sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab. 


“Menjadi Paskibraka bukan hanya tentang mengibarkan bendera, tetapi juga tentang disiplin, tanggung jawab dan semangat untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,” ujarnya.


Selanjutnya, Irjen Pol Hengki berpesan kepada seluruh anggota Paskibraka agar tetap menjaga kekompakan, kesehatan dan semangat selama menjalankan tugas pada rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.


“Laksanakan tugas dengan penuh kebanggaan dan tanggung jawab. Jadikan pengalaman ini sebagai bekal untuk terus berprestasi dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.


Diakhir, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki berharap semangat nasionalisme yang tumbuh selama mengikuti proses pembinaan Paskibraka dapat terus dijaga dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.


“Semoga seluruh anggota Paskibraka dapat menjadi generasi muda yang memiliki karakter, disiplin dan semangat kebangsaan, serta mampu menjadi contoh bagi generasi muda lainnya,” tutupnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *