Berita Terbaru
Widia Nopitasari: Kabid Humas Polda Banten Minta Pemberitaan Dihapus, Jika Tidak Akan Dilakukan dengan Cara Mereka
By Redaksi On Juni 13, 2026
BANTEN – Widia Nopitasari, istri seorang Bhabinkamtibmas yang sedang memperjuangkan keadilan, menyampaikan pernyataan tegas kepada Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS. Ia mengaku diminta oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Maruli Ahiles Hutapea, untuk menarik atau menghapus seluruh pemberitaan yang telah dimuat. Jika tidak dipenuhi, menurutnya, pihak Humas Polda Banten akan menghapusnya dengan cara mereka sendiri.
Menurut keterangan Widia, setelah sejumlah laporan dan surat terbukanya viral, ia bersama suami diundang ke Polda Banten. Namun dalam pertemuan tersebut, ia dilarang membawa ponsel, sementara pihak lain yang hadir justru terlihat bebas menggunakan gawai. Alih-alih mendapatkan kejelasan dan keadilan, ia merasa justru diintimidasi dan diintervensi.
Di akhir pertemuan itu, permintaan untuk menghapus pemberitaan disampaikan secara langsung. “Jika saya tidak mau menghapus atau Mentake Down nya, mereka bilang akan menghapusnya dengan cara mereka sendiri,” tegas Widia.
Tidak hanya disitu saja Widia Nopitasari pun mengungkapkan bahwa selain Kabid Humas Polda Banten ternyata dari yang hadir dalam pertemuan tersebut pun meminta pemberitaan di take down.
Dan Widia Nopitasari ditekan agar membayar Cicilan semuanya sampai Senin mendatang dan sementara Widia mengungkapkan bahwa dirinya saat membeli unit mobil dari salahsatu ajudan Jendral di Lemhanas tidak diberitahu kalau itu mobil masih dalam kreditan atau cicilan bahkan oleh sang Ajudan Jendral di Lemhanas tersebut dari dua tahun silam dijanjikan BPKB nya.
Yang lebih parahnya lagi Suami Widia Nopitasari disuruh tanda tangan dan diancam perihal kedinasannya apabila tidak mau menandatangani.
GMOCT kemudian mencoba mengonfirmasi hal tersebut ke nomor yang diduga milik Kabid Humas Polda Banten, yang sebelumnya pernah memberikan siaran pers dengan Judul "Polda Banten Tegaskan Kehadiran Personel Paminal dalam Perkara Kendaraan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku" (Disclaimer - Sudah pula ditayangkan di Puluhan media online yang tergabung di GMOCT berbarengan dengan Statement Widia Nopitasari, yang mengambil judul "Polda Banten Tegaskan Tindakan Paminal Sesuai Aturan, Widia Nopitasari: Tak Ada Selembar Surat Pun Diterima").
Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan terkait dengan permintaan take down pemberitaan.
GMOCT menilai, jika proses dan pihak yang terlibat memang bersih dan sesuai aturan, seharusnya tidak perlu risih dengan pemberitaan yang disampaikan. Justru keterbukaan dan klarifikasi adalah jalan yang tepat, bukan meminta penghapusan informasi.
#JikaBersihKenapaRisih
#polripresisi
#noviralnojustice
#humaspoldabanten
#kapoldabanten
Tim/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum
By Redaksi On Juni 12, 2026
Serang – Seorang Istri bernama Emie (43 tahun), warga Padang Kandis, Kabupaten Belitung, berencana akan melaporkan suami sahnya, Arsya, ke kepolisian dengan tuduhan dugaan perselingkuhan, pencemaran nama baik, dan keterlibatan dalam judi online.
Rencana pengaduan ini bertujuan meminta keadilan dan perlindungan hukum dari pihak berwajib.
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan, Emie menyatakan perubahan drastis pada perilaku suaminya Arsya sejak ia diberi kepercayaan memegang jabatan di bidang keuangan di perusahaan PT Mekaleksi Surya Pratama di bawah pimpinan Bpk H selaku pemilik usaha tersebut.
“Sejak suami saya memegang jabatan mengurus keuangan, perilakunya berubah total. Ia terlibat judi online dan menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita bernama Mutiara Zahra,” ungkap Emie dalam pengaduannya.
Sebagai bukti, Emie mengaku memiliki salinan percakapan lewat aplikasi WhatsApp dan sejumlah foto yang memperkuat dugaan perselingkuhan tersebut. Tak hanya itu, Emie menuduh pasangannya bersama wanita yang diduga menjadi selingkuhan itu telah menyebarkan kabar bohong yang merusak reputasi dan nama baiknya di hadapan lingkungan sekitar.
“Saya sudah berusaha berkomunikasi dengan Arsya dan meminta ia memperjelas persoalan ini serta meminta permohonan maaf. Saya juga sudah menghubungi pemilik perusahaan tempat ia bekerja. Namun alih-alih menyelesaikan masalah, suami saya malah menjauh dan memutus hubungan komunikasi,” tambahnya.
Karena jalan damai tidak membuahkan hasil, Emie memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Emie menegaskan akan mlaporkan permasalahan ini dengan kesadaran penuh dan tanggung jawab hukum. agar kedua pihak yang akan dilaporkannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya hanya menginginkan keadilan. Makanya Saya berencana akan melaporkan keduanya." tegas Emie
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak Arsya, Mutiara Zahra, maupun manajemen PT Mekaleksi Surya Pratama belum mendapatkan tanggapan.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan pengaduan yang disampaikan pelapor (Emie),. Seluruh tuduhan dalam berita ini bersifat dugaan hingga terbukti melalui proses hukum yang berlaku. Redaksi berusaha menyajikan informasi berimbang. Pihak yang diberitakan berhak memberikan tanggapan, pembelaan dan klarifikasi guna meluruskan informasi yang bilamana dianggap tidak benar.
Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Kuningan Terima Dokumen Resmi MADA LMPI Jabar, di Tengah Aksi Massa yang Mengatasnamakan LMPI Oleh Ujang Jenggo Cs
By Redaksi On Juni 12, 2026
KUNINGAN, 8 Juni 2026 – Isu yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Kuningan terkait aksi massa yang dilakukan kelompok yang dipimpin oleh Ujang Jenggo dengan mengatasnamakan LMPI Kabupaten Kuningan pada 4 Juni 2026, kini mendapat tanggapan dan kejelasan resmi dari Ketua MADA LMPI Jabar.
Ketua MADA LMPI Provinsi Jawa Barat, H. Yoga Aris Trisnandar, S.H. beserta jajaran pengurus resmi, mendatangi langsung Polres Kuningan untuk melakukan audiensi sekaligus menyerahkan dokumen-dokumen penting. Kedatangan mereka diterima langsung oleh AKP Abdul Azis selaku Kasat Reskrim dan AKP Asep Dody Hermawan selaku Kasat Intelkam Polres Kuningan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak MADA LMPI Jawa Barat menyerahkan berkas lengkap yang meliputi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), surat pengesahan, bukti legalitas kepengurusan, hingga dokumen pencatatan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Penyerahan ini bertujuan memberikan kejelasan hukum kepada aparat penegak hukum mengenai struktur organisasi yang sah dan terdaftar secara resmi.
Berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan, H. Yoga Aris Trisnandar menegaskan dengan tegas bahwa kelompok yang dipimpin Ujang Jenggo tidak tercatat dan tidak diakui sebagai bagian dari kepengurusan resmi MADA LMPI Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan terbuka di hadapan pejabat kepolisian sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan nama dan atribut organisasi untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, pihak pimpinan resmi LMPI Jabar juga menyatakan dukungan penuh kepada Polres Kuningan untuk menindak tegas dugaan ancaman dan tindakan intimidasi yang dialami oleh jurnalis Kabar SBI. Sikap ini diambil sejalan dengan komitmen menjaga kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan negara dan aparat memberikan perlindungan kepada insan pers dalam menjalankan tugasnya.
Menariknya, penyerahan dokumen dan klarifikasi ini dilakukan tepat setelah aksi massa yang dilakukan kelompok Ujang Jenggo berlangsung dan kemudian dibubarkan. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat: mengapa tindakan pencegahan dan penanganan tidak dapat dilakukan secara lebih awal meski aparat telah menerima informasi serta dokumen keabsahan organisasi jauh sebelumnya?
Masyarakat pun menegaskan harapannya agar kepolisian dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yaitu menegakkan hukum, menjaga ketertiban, serta melindungi seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. Seluruh laporan, dokumen, dan informasi yang telah diterima diharapkan segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.
Peristiwa ini kini menjadi sorotan tidak hanya di Kuningan, tetapi juga di kalangan insan pers dan organisasi kemasyarakatan se-Jawa Barat. Publik menanti langkah nyata aparat untuk memberikan kepastian hukum, menindak pihak yang terbukti menyalahgunakan nama organisasi, serta menjamin keamanan dan kebebasan pers. Penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum di daerah ini.
#NoViralNoJustice
#PolriPresisi
#PoldaJabar
#PolresKuningan
(Tim Liputan Khusus GMOCT)
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Usai Viral, Kades Cilayang Guha Diduga Tak Konsisten: Minta Berita Selesai Lewat Telepon, Malah Buka Suara di Media Lain
By Redaksi On Juni 12, 2026
Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota
By Redaksi On Juni 12, 2026
Modus Investasi Bodong ASG/BPK, Dewa Aldo Serena Warga Plamongan Sari Diduga Tipu Ratusan Juta, Rumah Ditinggal Hilang
By Redaksi On Juni 12, 2026
GMOCT Kecam Intimidasi Wartawan: Kebebasan Pers dan Hukum Harus Ditegakkan di Kuningan
By Admin On Juni 12, 2026
Oknum Angota Reskrim Polsek Cimahi Selatan Diduga Tabrak Perkap Nomor 7 Tahun 2022, Dimana Unsur Pidananya Pasal 108 Kata Dadang
By Redaksi On Juni 10, 2026
Cimahi, Bentengmerdeka.online - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi peredaran obat terlarang di Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cimahi Selatan, Polres Cimahi, terkait adanya lokasi yang diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter.
Kanit Reskrim Polsek Cimahi Selatan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya membenarkan adanya lokasi yang menjual obat daftar G yang berada di Komp SPBU Panghegar, di Jalan Jendral H. Amir Machmud, No.60-62 Cempaka, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat. Kamis, 10 Juni 2026
"Terima kasih atas informasinya, memang benar di lokasi tersebut ada sebuah warung yang diduga menjual obat daftar G, lebih baiknya ke kantor temui anggota piket," ujarnya, Minggu, 26 April 2026.
Penjaga warung yang kembali diminta keterangan oleh awak media terkait omset penjualan per harinya mengatakan bahwa pendapatan per hari kurang lebih sekitar Rp 5 juta.
"Kalau tidak ada uang koordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) saya juga tidak berani berjualan sebebas seperti ini," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa semua lokasi yang jualan obat daftar G di wilayah Cimahi Selatan, semuanya sudah koordinasi dengan APH.
"Percuma Abang beritakan, karena setiap kali ada penindakan, anggota pasti telpon agar warung ditutup sebentar," ucapnya.
Berdasarkan Pasal 108 KUHP serta dokumentasi lokasi gambar, rekaman suara para penjaga, tim media mendatangi Mapolsek Cimahi Selatan untuk Laporan Informasi serta konfirmasi kembali atas arahan dari Kanit Reskrim.
Namun setibanya di Mapolsek, salah satu anggota Reskrim yang mengaku bernama Dadang mengarahkan ke Satnarkoba.
"Pasal 108 KUHP dimana Pidananya Bu," kata salah satu Angota Reskrim kepada Wartawan.
Sikap Angota Piket Reskrim tersebut diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri serta Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana. (*/red)
Diduga Bocor Informasi, Garis Pilice Line Hanyalah Pormalitas
By Redaksi On Juni 10, 2026
Garut, BM.Oline - Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di Jl. Asparagus, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat namun aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti, hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas penegakan hukum di lapangan.







