Berita Terbaru
Dinilai Serius Tangani Kasus Pencabulan Anak di Desa Perdana, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Kembang Janggut
By Redaksi On Mei 15, 2026
Mobil Wartawan Disebar ke Mafia Obat, Oknum Kanit Reskrim Tarogong Kidul Diduga Tak Waras Demi Uang Koordinasi
By Redaksi On Mei 15, 2026
GARUT, JAWA BARAT (GMOCT) 15 Mei 2026 – Ketegangan memuncak di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Sebuah tindakan biadab dan dinilai di luar nalar dilakukan oleh oknum pejabat kepolisian, yang justru dinilai melindungi kejahatan. Oknum Kanit Reskrim Polsek Tarogong Kidul diduga sengaja menyebarkan identitas dan data kendaraan milik wartawan kepada jaringan mafia obat ilegal. Informasi keras ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Bentengmerdeka.online yang satu wadah organisasi.
Kasus berawal dari liputan jurnalistik yang dilakukan awak media terkait maraknya peredaran obat daftar G secara terang-terangan di kawasan Jalan Haur Panggung, Tarogong Kidul (Bunderan Cercop). Alih-alih diapresiasi karena membantu pengungkapan kejahatan, tim liputan justru menjadi sasaran ancaman, setelah diketahui data dan nomor kendaraan mereka disebarluaskan ke pihak-pihak yang dilaporkan.
Menurut keterangan Ahmad Nuryaman, Pimpinan Redaksi Bentengmerdeka.online, tindakan oknum Kanit tersebut bukan tanpa alasan. Ada dugaan kuat bahwa pejabat tersebut sangat tidak senang jika para pedagang obat ilegal di wilayahnya ditindak, karena selama ini ia menikmati aliran dana "uang koordinasi" yang masuk rutin setiap bulan.
"Saya sangat paham betul dengan pola tindakan oknum Kanit tersebut. Seharusnya sebagai aparat penegak hukum ia paham etika dan sumpah jabatan. Tapi nyatanya? Ia justru jadi pelindung. Kami menduga oknum ini sedang tidak waras, kemungkinan besar di bawah pengaruh obat-obatan terlarang, atau sedang mengalami tekanan ekonomi berat sehingga nekat menjual nyawa orang lain demi uang receh," tegas Ahmad Nuryaman dengan nada berapi-api.
Pihak manajemen Exbintangindo selaku induk lembaga media menyatakan keberatan berat dan merasa sangat dirugikan. Perbuatan oknum tersebut dinilai sangat rendah, mencemarkan nama baik profesi wartawan, sekaligus merusak kredibilitas lembaga yang telah dibangun susah payah. Menyebarkan data kendaraan wartawan ke kelompok kriminal adalah tindakan nyata yang membahayakan keselamatan jiwa awak media dan keluarga.
Pihak redaksi pun merinci pasal-pasal pelanggaran berat yang telah dilakukan oknum tersebut, yang bisa mengancam kebebasan dan masa depan pejabat polisi itu:
1. KUHP Pasal 322: Membuka rahasia jabatan, ancaman 9 bulan penjara. Jika menyebabkan orang terancam bahaya, kasus berlanjut ke Pasal 421.
2. KUHP Pasal 421: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat, ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
3. UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1: Menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
4. Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 Pasal 12 Huruf e: Larangan tegas bagi anggota Polri menyebarkan data pribadi yang dapat membahayakan nyawa orang lain.
Ahmad Nuryaman menegaskan sikap tegas dan berani bertanggung jawab. Ia menantang balik oknum tersebut dan berjanji tak akan berhenti sebelum ada keadilan.
"Saya siap bertanggung jawab sepenuhnya dan diproses hukum jika terbukti ada unsur konspirasi, uang koordinasi, atau pemerasan dalam laporan rekan-rekan kami. Tapi sebaliknya, saya juga akan memproses habis oknum Kanit yang telah membahayakan keselamatan tim dan pemilik mobil ini. Ini perang prinsip," ujarnya menutup pernyataan.
Publik kini menunggu langkah Polda Jawa Barat dan Polres Garut: apakah akan membiarkan oknum bermental mafia ini tetap duduk dan merusak citra institusi, atau segera menindak tegas sesuai bukti yang sudah terang benderang.
#noviralnojustice
#polri
#poldajabar
#polresgarut
#polsektarogongkidul
Team/Red (Bentengmerdeka)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Ultra Addiction Center: Hadirkan Layanan Rehabilitasi Profesional dan Terstandar Bantu Pemulihan Korban NAPZA
By Redaksi On Mei 15, 2026
JAKARTA (GMOCT) 15 Mei 2026 – Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) hingga kini masih menjadi tantangan besar bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Di tengah kebutuhan akan layanan pemulihan yang berkualitas, manusiawi, dan berkelanjutan, Yayasan Pemulihan Natura Indonesia melalui lembaganya Ultra Addiction Center hadir memberikan solusi rehabilitasi yang lengkap dan terstandar nasional.
Berlokasi di Jl. Pertanian Raya No. 59B, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan cabang di Cihanjuang, Bandung Barat, Jawa Barat, lembaga ini berkomitmen menjadi mitra andal bagi individu yang ingin bangkit dan kembali menata hidup bebas dari ketergantungan zat. Mengusung semangat "Bersama Melangkah Menuju Hidup Baru Tanpa NAPZA", Ultra Addiction Center mengedepankan pendekatan holistik yang mencakup aspek medis, psikologis, maupun spiritual dalam setiap proses pemulihan.
Sesuai informasi dalam materi publikasi yang diterima, Ultra Addiction Center telah memperoleh pengakuan resmi dan memenuhi standar tertinggi pelayanan rehabilitasi di Indonesia. Lembaga ini telah terverifikasi sebagai IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) oleh Dinas Sosial Jakarta Selatan, meraih akreditasi "Baik Sekali (A)" dari Kementerian Sosial RI tahun 2025, serta memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari BNN RI untuk Rehabilitasi Sosial Rawat Inap Tipe III tahun 2026. Hal ini menjadi jaminan mutu bahwa seluruh layanan yang diberikan telah diuji dan memenuhi persyaratan hukum maupun teknis yang berlaku.
Adapun layanan unggulan yang tersedia meliputi: rehabilitasi NAPZA dengan pendekatan lengkap, konseling individu maupun kelompok, psikoedukasi untuk pemahaman risiko dan pencegahan kambuh, pembinaan fisik dan mental melalui aktivitas olahraga serta pengembangan diri, hingga pendampingan berkelanjutan pasca-rehabilitasi agar mantap kembali ke tengah masyarakat. Prinsip utama pelayanan adalah lingkungan yang aman, nyaman, positif, serta didampingi oleh tenaga profesional dan berpengalaman.
Ferdy Gunawan, Ketua Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center, dalam pernyataannya menegaskan bahwa keberadaan lembaga ini bukan sekadar tempat perawatan, melainkan rumah pemulihan yang mengembalikan harapan dan harga diri para penyintas.
"Bagi kami, pulih bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari hidup yang jauh lebih baik. Kami sadar bahwa kembali pulih dari ketergantungan bukan hal mudah, tapi bukan pula mustahil. Di Ultra Addiction Center, kami tidak hanya mengobati gejala, tapi memperbaiki perilaku, pola pikir, dan karakter seseorang agar kuat menolak godaan dan berdaya di masyarakat. Keberhasilan pemulihan bukan hanya saat pasien keluar dari gerbang lembaga, tapi saat ia mampu berinteraksi, bekerja, dan berkontribusi kembali tanpa bergantung pada zat apa pun. Inilah makna sesungguhnya dari rehabilitasi profesional, manusiawi, dan berkelanjutan yang kami usung," tegas Ferdy Gunawan.
Lebih lanjut ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak lagi memandang korban penyalahgunaan NAPZA sebagai aib, melainkan sebagai orang yang butuh pertolongan dan kesempatan kedua. "Setiap orang berhak berubah. Mari kita hilangkan stigma, dukung pemulihan, dan yakini bahwa bersama kita bisa, bersama kita pulih," tambahnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin mendaftarkan layanan, Ultra Addiction Center membuka akses mudah melalui Instagram di ultraaddictioncenter atau menghubungi nomor WhatsApp 0811-8812-334.
Dengan kehadiran lembaga berstandar nasional seperti ini, harapan untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dari bahaya NAPZA semakin terbuka lebar, karena pemulihan yang tepat adalah kunci pencegahan terbaik.
#yayasannaturaindonesia
#ultraaddictioncenter
#ultrabandung
#stopnarkoba
#gorehabilitasi
Team/Red (Penajournalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Dugaan Koordinasi dan Penghalang Laporan di Polsek Leles: Obat Keras Beredar Bebas, Kanit Reskrim Justru Menghindar
By Redaksi On Mei 15, 2026
Kunjungan Lapangan Adm KPH Kuningan di Margamukti Jadi Bukti Penguatan Pengelolaan Hutan yang Transparan dan Profesional
By Redaksi On Mei 15, 2026
LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol
By Redaksi On Mei 15, 2026
JEPARA 15 Mei 2026 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Jepara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali hadir mendekatkan hukum ke masyarakat. Hari ini, kegiatan penyuluhan hukum bertajuk "Penyelenggaraan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum" digelar di Kantor Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara, dan dihadiri 30 peserta dari Ibu-ibu Fatayat NU Ranting Kecamatan Jepara.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber berkompeten: Teguh Santoso, S.H., Ahmad Zaini, S.H., Eva Yusanti, S.H., dan Siti Isroiyatus Sa'diyah, S.H. Materi disampaikan secara rinci dan mudah dipahami, mengupas tuntas isi aturan utama yang menjamin hak warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu, untuk mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkendala biaya.
Dalam pemaparannya, tim penyuluh menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 menjadi landasan negara menjamin setiap warga sama kedudukannya di mata hukum. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan cuma-cuma, mencakup konsultasi, pendampingan, mewakili, membela, hingga tindakan hukum lain, khusus bagi perseorangan atau kelompok yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal.
Penyelenggaraannya berpegang pada asas keadilan, persamaan, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Dijelaskan pula ruang lingkupnya meliputi litigasi (di pengadilan: pidana, perdata, tata usaha negara) maupun nonlitigasi (di luar pengadilan: mediasi, negosiasi, penyuluhan), serta hak dan kewajiban kedua belah pihak — baik penerima maupun pemberi bantuan hukum yang harus berbadan hukum, terakreditasi, dan memiliki kantor tetap. Pendanaannya bersumber dari APBN dan sumber sah lain, dikelola negara agar layanan merata ke seluruh wilayah Indonesia.
Direktur LKBH Jepara, Muh. Yusuf, SE., SH., MH., C.PR., C.PS., C.MJ., C.PW., dalam keterangannya menegaskan pentingnya kegiatan ini. "Kerja sama dengan Kemenkum Jateng ini wujud nyata kehadiran negara. Melalui penyuluhan, kami ingin memastikan masyarakat paham: hukum itu milik semua orang, bukan hanya yang mampu membayar. Bagi kami, kelompok perempuan seperti Fatayat NU adalah garda terdepan, karena pemahaman hukum ibu-ibu akan menjaga dan melindungi hak seluruh anggota keluarga," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kegiatan seperti ini rutin dilakukan agar masyarakat tidak ragu mencari keadilan. "Dengan bekal pengetahuan ini, kami berharap ibu-ibu tidak hanya paham haknya, tapi juga bisa menjadi penyebar informasi hukum di lingkungannya masing-masing. LKBH Jepara siap menjadi mitra masyarakat dalam mengakses keadilan sesuai amanat undang-undang," tambah Muh. Yusuf.
Para peserta tampak antusias dan banyak mengajukan pertanyaan terkait syarat mendapatkan bantuan hukum serta mekanisme pelaporannya. Kegiatan ditutup dengan harapan kesadaran hukum makin tumbuh, dan tidak ada lagi warga yang kehilangan haknya hanya karena ketidaktahuan atau keterbatasan ekonomi.
Redaksi
Editor:
Family Gathering Corporate HR EMC 2026 Pererat Kebersamaan Tim di Gading Serpong
By Redaksi On Mei 15, 2026
Peresmian Dapur SPPG Pradipta 1 Cimenyan Penuh Tanda Tanya: Tak Berizin, Tata Letak Foto Salah, Akses Media Dihalangi
By Redaksi On Mei 14, 2026
BANDUNG, JAWA BARAT (GMOCT) – Peresmian Dapur SPPG Pradipta 1 yang berlokasi di Kelurahan Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, berlangsung dengan suasana yang meninggalkan banyak pertanyaan serius. Acara yang digelar Senin (4/5/2025) dan dihadiri unsur pemerintah serta aparat keamanan ini justru menyisakan sejumlah kejanggalan, mulai dari masalah perizinan, administrasi, hingga sikap aparat yang dinilai menghalangi fungsi kontrol publik. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Reportasejabar.com yang juga tergabung dalam wadah pers yang sama.
Acara peresmian dihadiri Kasi Pemberdayaan mewakili Camat Cimenyan, Oneng Ruskasih, S.Sos., M.KP; Lurah Cibeunying, H. Ojat Kurnia; serta perwakilan Polsek Cimenyan yakni Kanit Bhabinkamtibmas AKP Taryo bersama Aipda Yosep. Hadir pula perwakilan Koramil 2413/Cilengkrang, Sertu Muyana.
Satu hal yang langsung menjadi sorotan mata adalah penataan dekorasi di ruangan utama. Di bawah lambang Garuda Pancasila, foto Wakil Presiden justru dipasang di sisi kanan, padahal posisi tersebut seharusnya ditempati oleh foto Presiden Republik Indonesia. Kesalahan prosedur tata letak lambang dan foto kenegaraan ini dinilai sebagai keteledoran yang mencorengkan identitas negara dalam sebuah acara resmi.
Di sisi lain, masalah administrasi dan data juga terungkap jelas saat sesi sambutan. Kasi Pemberdayaan, Oneng Ruskasih, menanyakan langsung soal daftar penerima manfaat. Ketua Dapur SPPG, Rino, menyebutkan sudah ada sekitar 800 orang yang terdaftar, datanya dikumpulkan lewat kader PKK. Namun, saat ditanya apakah pihak Kelurahan mengetahui atau terlibat dalam verifikasi data tersebut, Lurah Cibeunying, H. Ojat Kurnia, menjawab singkat dan tegas: "Tidak."
Jawaban ini memicu kekhawatiran besar akan ketidakakuratan data dan dugaan tidak sinkronnya informasi antara pengelola dapur dengan pemerintah setempat, padahal program ini bersentuhan langsung dengan hak masyarakat.
Terkait fasilitas dan lingkungan, AKP Taryo juga menanyakan sistem pembuangan limbah. Pihak pengelola mengaku sistemnya hanya disedot secara berkala dan berencana berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup belakangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah dapur ini sudah memenuhi standar kesehatan dan lingkungan yang diwajibkan sebelum beroperasi.
Ketika awak media berusaha melakukan pengecekan langsung ke ruang dapur untuk melihat kondisi fasilitas, langkah justru dihalangi oleh Bhabinkamtibmas Aipda Yosep. Ia melarang keras awak media masuk dengan alasan yang tidak jelas. Terjadi adu mulut yang memanas saat Aipda Yosep menanyakan identitas awak media dan asal daerah. Saat ditanya alasannya melarang akses padahal lembaga pers sudah bermitra dengan TNI/Polri, jawabannya singkat: "Saya tugas." Awak media pun membalas tegas, "Lah kami juga sama, sedang menjalankan tugas."
Puncak kejanggalan terungkap saat tim redase mendatangi Kantor Kecamatan Cimenyan untuk menanyakan status legalitas bangunan atau Izin Pembangunan Gedung (PBG). Sekretaris Camat Cimenyan, Muhamad Rizal, S.Hut, MM, mengakui terus terang bahwa hingga saat ini dapur tersebut belum memiliki izin. Bahkan, data menunjukkan ada 10 dapur se-wilayah Cimenyan yang beroperasi tanpa izin, dan hampir seluruh Dapur SPPG yang ada di wilayah Kabupaten Bandung ternyata memiliki masalah serupa, yakni belum mengantongi izin resmi.
Rangkaian fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa beroperasinya Dapur SPPG banyak yang tidak berdasar aturan, minim koordinasi, hingga aparat keamanan justru berperan menutup-nutupi kekurangan tersebut. Publik pun bertanya-tanya, bagaimana sebuah program pelayanan publik bisa berjalan baik jika dasar hukum, administrasi, hingga transparansinya saja belum beres?
#noviralnojustice
#presidenri
#sppg
#mbg
#gmoct
Team/Red (Reportasejabar)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Siang Bolong, 2 Pelaku Nekat Curi Tangga Besi Milik Pengusaha Helm di Cileunyi, Rekaman CCTV Terekam Jelas
By Redaksi On Mei 14, 2026
BANDUNG, JAWA BARAT (GMOCT) – Aksi pencurian berani-beranan terjadi di siang hari bolong. Dua orang pelaku nekat mengambil tangga besi milik Haji Zech Sanny (Distro Helmet), pemilik toko helm di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 11 Mei 2026. Kejadian lengkap terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV), mulai dari modus operandi hingga ciri-ciri kendaraan yang digunakan.
Melalui Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Haji Zech Sanny atau akrab disapa Haji Sanny menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi saat tangga besi tersebut hendak dipasang di lokasi usahanya. Dari rekaman CCTV yang diperoleh, terlihat jelas cara kerja para pelaku. Mereka menggunakan mobil bak terbuka dengan membawa tumpukan barang bekas seolah-olah sedang beraktivitas wajar, sebelum akhirnya melancarkan aksinya.
Tampak dua orang pelaku bergerak santai, tanpa rasa takut, mengangkat tangga besi tersebut dan memuatnya ke dalam kendaraan. Keberanian mereka beraksi di waktu terang benderang ini menunjukkan tingkat keamanan yang dinilai masih menjadi sorotan di wilayah tersebut.
Berdasarkan data dari rekaman, kendaraan yang digunakan teridentifikasi memiliki pelat nomor D 8097 ET, dengan ciri khas sangat mudah dikenali:
- Lampu utama kanan depan tidak ada/rusak.
- Bagian rangka bak belakang berwarna oranye.
- Terdapat tulisan angka 1008 yang terbalik di bagian belakang bodi kendaraan.
Haji Sanny telah melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Cileunyi. Pihak kepolisian sudah turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan kini sedang mendalami rekaman CCTV untuk mengidentifikasi serta memburu kedua pelaku tersebut.
Menanggapi kasus ini, Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menghimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih waspada dan ketat menjaga keamanan aset masing-masing. "Segera laporkan setiap tindak pidana yang dialami atau disaksikan ke pihak kepolisian, agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," tegasnya.
Publik kini menanti kecepatan dan ketegasan aparat dalam mengungkap kasus ini, mengingat bukti rekaman dan ciri kendaraan sudah sangat jelas dan terperinci.
#noviralnojustice
#poldajabar
#polsekcileunyi
#gmoct
Team/Red (Penajournalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:









