Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dugaan Perusakan & Pencurian Alat Berat: Wendra Tertangkap Tangan Lalu Dilepaskan, Pemilik MJS 06 Sri Lestari Mencium Kejanggalan di Polres Klaten

By On September 07, 2026


BM.OnlineKLATEN — Kasus dugaan perusakan dan pencurian alat berat milik Sri Lestari, pemilik cruser MJS 06, berujung pada kejanggalan penanganan hukum di Polres Klaten. Pelaku bernama Wendra sempat tertangkap tangan di lokasi kejadian, namun justru dilepaskan, sementara pemilik yang mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar malah dibujuk menjadi saksi. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan.

 

 

 

Tertangkap Tangan, Tetap Menolak & Menghujat Pemilik

 

Bermula saat Wendra terindikasi merusak dan mengambil barang milik MJS 06 di lokasi. Pihak pemilik, Bayan, dan suami pemilik telah memperingatkan untuk menghentikan perbuatan tersebut, namun Wendra tetap tidak mengindahkan peringatan, justru menghujat pemilik. Baru setelah azan lewat pukul 12.00, perbuatan itu berhenti. Massa kemudian melakukan negosiasi hingga pukul 15.00, sebelum pihak kepolisian dari Polsek setempat membawa Wendra beserta dua unit mobil bermuatan barang hasil perusakan ke Polres Klaten.

 

Sebelum berangkat ke Polres, Fredi — salah satu karyawan MJS — sempat menghubungi pemilik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan Wendra. Namun Wendra menolak, dan justru ingin menunjukkan "kebenaran" di kepolisian. Padahal pemilik sedang berada di luar kota dan butuh waktu sekitar 30 jam untuk tiba di Klaten.

 

 

 

Dilepaskan Tanpa Proses Hukum, Bukti Dianggap Lemah

 

Saat pemilik tiba, Wendra ternyata sudah dilepaskan oleh Polres Klaten. Alasannya: 4 orang saksi dan bukti dua mobil bermuatan hasil perusakan dinilai tidak kuat dan tidak mewakili Wendra sebagai pelaku. Semua barang bukti pun dikembalikan.

 

Pada Rabu, 2 September 2026, pemilik datang ke Polres didampingi pengacara untuk membuat Laporan Polisi (LP). Namun laporan tidak dibuatkan, dengan alasan Wendra justru dianggap sebagai korban.

 

Kamis berikutnya, pemilik kembali ke Polres dan menuntut agar Wendra segera ditangkap, karena pelaku perusakan sudah membawa barang-barang milik MJS keluar dari lokasi dan dibawa ke pool miliknya. Namun hingga Jumat, penyidik justru membujuk pemilik agar mau menjadi saksi untuk Wendra dalam kasus dugaan penipuan.

 

 

 

Sri Lestari Menolak: "Mengapa Saya Harus Menjadi Saksi Pencuri?"

 

Pemilik cruser MJS 06, Sri Lestari, tegas menolak permintaan penyidik tersebut.

 

"Kerugian saya kurang lebih Rp2 miliar, kenapa harus menjadi saksi pencuri? Ada yang tidak beres dengan pernyataan penyidik tersebut." — Sri Lestari

 

Ia tetap mempertahankan laporan atas perusakan dan pencurian yang dilakukan Wendra. Bukti-bukti sudah jelas: barang-barang milik MJS dipindahkan ke lokasi Wendra menggunakan dua truk, barang yang tertinggal dalam kondisi rusak parah dan berantakan. Saksi-saksi pun ada: 1 karyawan, 1 perangkat desa, 2 warga sekitar, serta 3 anggota Polsek setempat yang menyaksikan kejadian.

 

 

 

Tuntutan: Kedepankan Fakta, Bukan Rekayasa

 

Sri Lestari mencium adanya kejanggalan dalam penanganan perkara. Seolah-olah terjadi rekayasa — pelaku perusakan dan pencurian justru dianggap korban, sementara pemilik yang dirugikan diminta menjadi saksi. Ia menuntut Polres Klaten mengedepankan fakta, bukan rekayasa.

 

Selain itu, alat-alat yang diduga digunakan untuk merusak — kendaraan yang dipakai, tabung-tabung gas, gerinda, dan peralatan lainnya — seharusnya juga diamankan dan disimpan di Polres sebagai barang bukti, namun hal tersebut tampaknya belum dilakukan.

 

 

 

Catatan Redaksi & Ruang Hak Jawab

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan. Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.

 

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Tim/Red: Penajournalis.com / GMOCT

Editor:

 

#PerusakanAlatBerat #Pencurian #KasusHukumKlaten #SriLestari #MJS06 #Wendra #PolresKlaten #GMOCT #Penajournalis #HakJawab

 

 

Tambang Galian C Ilegal Beroperasi Terang-Terangan di Cigudeg Bogor, Warga Desak KDM Tegur & Sidak

By On September 07, 2026

 


BM.OnlineKABUPATEN BOGOR — Sabtu, 5 September 2026 — Babak baru dugaan praktik tambang ilegal terungkap di wilayah Jawa Barat. Sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu belah diduga tetap beroperasi tanpa mengantongi izin resmi di Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Aktivitas ini dinilai telah "mengakali" dan membuat kecolongan komitmen tegas Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang selama ini dikenal vokal dan agresif dalam memberantas tambang ilegal di seluruh wilayah Jawa Barat.

 

Berdasarkan informasi dan pantauan awak media di lokasi, aktivitas tambang galian batu belah di Kampung Kemang melibatkan PT Gunung Mas Jaya Indah, PT Dian Purnawira Swasta, PT Windoe Andesit Utama, dan PT Sofa. Eksploitasi lingkungan berjalan terang-terangan dengan menggunakan alat berat, namun diduga belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait di tingkat Provinsi Jawa Barat.

 

 

 

Komitmen KDM Dipertanyakan, Warga: "Luput dari Pengawasan"

 

KDM dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal merusak infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat serta memicu kebocoran pajak daerah. Namun kenyataan di lapangan justru bertolak belakang.

 

"Kami sangat menyayangkan, bahwasanya Gubernur KDM di Bandung berkomitmen menata tambang dan menyapu bersih galian ilegal, namun di ujung barat Kabupaten Bogor seperti Cigudeg ini justru luput dari pengawasan." — salah satu warga terdampak

 

Warga juga mengeluhkan debu pekat yang mengganggu kesehatan serta kondisi jalan yang menjadi licin dan berbahaya saat musim hujan akibat aktivitas tambang tersebut.

 

 

 

Kewenangan Ada di Pemprov, Warga Desak Sidak Segera

 

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan, regulasi, hingga pengawasan tambang galian C berada langsung di bawah kendali Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, warga mendesak Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dinas terkait, serta jajaran Polres Bogor segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

 

Jika pembiaran ini terus berlanjut, maraknya galian C ilegal di Cigudeg tidak hanya merusak lingkungan secara permanen, tetapi juga mencoreng ketegasan tata kelola pertambangan yang sedang digaungkan oleh Pemerintahan Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan KDM.

 

 

 

Catatan Redaksi & Ruang Hak Jawab

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media anggota: Bandunginvestigasi dan Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya. Penyebutan nama perusahaan dalam berita ini berdasarkan informasi dan hasil pemantauan lapangan. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan hak jawab/klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan. Setiap dugaan pelanggaran masih memerlukan verifikasi serta penanganan dari instansi yang memiliki kewenangan.

 

GMOCT berharap agar KDM (Kang Dedi Mulyadi) selaku Gubernur Jawa Barat segera bertindak tegas sesuai komitmen yang telah disampaikan kepada publik.

 

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini.

 

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red: Bandunginvestigasi / Bentengmerdeka

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#TambangIlegal #GalianC #Cigudeg #KabupatenBogor #KangDediMulyadi #KDM #TataKelolaPertambangan #SatpolPPJabar #PolresBogor #GMOCT #Bandunginvestigasi #Bentengmerdeka #HakJawab

 

 

Dialog Bersama Kapolres Lebak, Aktivis Tanyakan Perkembangan Laporan Akun Tiktok Yang Berpotensi Kegaduhan.

By On September 07, 2026


BM.OnlineLEBAK-Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, SH, SIK, MSi terus memperkuat sinergitas dengan insan pers sebagai bagian dari upaya menjaga situasi Kabupaten Lebak tetap aman, kondusif dan informatif.


Hal tersebut disampaikan Kapolres saat bersilaturahmi dengan pimpinan serta perwakilan organisasi wartawan se-Kabupaten Lebak di Cafe RB One, Rangkasbitung, Kamis (3/9/2026).


Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan menjadi ruang dialog antara jajaran Polres Lebak dengan insan media. Sejumlah persoalan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat turut dibahas.


AKBP Arninsi menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi antara kepolisian dan insan pers perlu terus dibangun.


“Media merupakan mitra strategis Polri. Kami berharap komunikasi dan kolaborasi ini terus terjaga. Kritik dan masukan dari rekan-rekan media menjadi bagian penting bagi kami untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Arninsi.


Dalam dialog tersebut, sejumlah persoalan hukum juga menjadi perhatian. Ketua PPWI Lebak, Abdul Kabir, mempertanyakan perkembangan laporan sejumlah aktivis pers, LSM dan organisasi masyarakat terkait sebuah akun TikTok yang dinilai telah mencederai marwah serta eksistensi aktivis dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard mengatakan laporan yang disampaikan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.


“Laporan yang disampaikan sudah kami tangani dan sudah kami atensi kepada unit yang menangani. Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap materi laporan dan unsur-unsurnya,” jelas Fredo.


Ia menambahkan, pihak yang dilaporkan juga telah membuat laporan tersendiri. Menurutnya, kedua laporan tersebut sama-sama ditangani secara profesional berdasarkan fakta, keterangan dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.


“Jadi kedua laporan sama-sama kami tangani secara profesional. Kami akan melihat fakta, keterangan maupun alat bukti yang ada dalam proses penanganannya,” tambahnya.


Silaturahmi tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat komunikasi dan kepercayaan antara Polri dan insan pers. Masing-masing pihak juga diharapkan dapat menjalankan peran secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.



Reporter:samu korlip.

Kapolsek Pamarayan Quick Response Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di KIM, Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor

By On September 06, 2026


BM.OnlineSERANG, BANTEN — Sabtu 6 September 2026 (GMOCT) — Kapolsek Pamarayan AKP Yusup Ependi turun langsung ke lokasi menyusul mencuatnya dugaan praktik pelangsiran dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Kawasan Industri Moderen (KIM), Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Langkah cepat ini dilakukan untuk menindaklanjuti pemberitaan serta keluhan masyarakat yang berkembang luas. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Bandunginvestigasi dan Bentengmerdeka.

 

 

 

Kapolsek Turun Langsung, di Lokasi Aktivitas Sudah Hilang

 

Bersama anggotanya, Kapolsek Pamarayan langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan pemantauan situasi. Namun, saat petugas tiba di lokasi, dugaan aktivitas pelangsiran BBM tersebut sudah tidak ditemukan.

 

"Kemungkinan ada, tetapi saat saya berada di lokasi sudah tidak ada lagi. Kebetulan stok BBM juga sedang kosong. Saya tegaskan agar pengisian BBM dilakukan sesuai barcode dan aturan yang berlaku," ujar AKP Yusup Ependi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/9).

 

Kapolsek menegaskan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus diperketat dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

 

 

 

Asep NS: Informasi Turunnya Petugas Diduga Bocor, Hingga Nihil Hasil di TKP

 

Merespons kejadian tersebut, Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, menyampaikan catatan penting:

 

"Informasi akan turunnya Kapolsek Pamarayan jelas-jelas diduga sudah bocor, sehingga nihil yang didapatkan di TKP sesuai informasi dari narasumber dan tim liputan khusus Investigasi GMOCT."

 

Asep NS juga mengingatkan agar tidak melupakan hal yang sempat mencuat dalam pemberitaan awal: dugaan keterlibatan oknum TNI/Polri yang diduga kuat ikut melindungi praktik pelangsiran tersebut. Hal ini menjadi bagian penting yang harus terus ditelusuri agar penindakan tidak hanya berhenti di permukaan.

 

 

 

Pengelola Lakukan Penertiban Internal, Warga Siap Awasi

 

Sementara itu, Amir, Ketua Soliderna Urang Bandung Bonoko, menyampaikan pihaknya telah melakukan penertiban internal dan memberikan arahan tegas kepada seluruh operator dan karyawan agar pelayanan BBM sesuai prosedur, menggunakan barcode, dan mengikuti aturan yang berlaku. Warga juga menyatakan siap mendukung aparat dalam mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka Sesuai UU Pers

 

GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyimpangan.

 

 

 

Tim/Red: Divisi Investigasi GMOCT / Bandunginvestigasi & Bentengmerdeka

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#BBMSubsidi #PelangsiranBBM #KawasanIndustriModeren #KapolsekPamarayan #AKPYusupEpendi #Bentengmerdeka #Bandunginvestigasi #GMOCT #AsepNS #PengawasanPublik #HakJawab

TNI Tegas Tak Bertoleransi! Oknum Babinsa Diduga Melampaui Wewenang, Minta Hapus Pemberitaan & Terlibat Proyek — Warga Desak POM TNI AD Bertindak

By On September 05, 2026


BM.Online, SERANG BANTEN (GMOCT) — Wakil Komandan Pusat Polisi Militer (Wadanpuspom) TNI, Bambang Suseno, menegaskan sikap tegas institusi: "TNI tidak akan menoleransi; akan menindak tegas apabila ada terduga pelaku atau oknum TNI" — hal ini menjadi komitmen pimpinan untuk tidak membiarkan pelanggaran. Pernyataan itu muncul menyusul maraknya dugaan pelanggaran wewenang yang melibatkan oknum Babinsa di wilayah Desa Bandung Serang Banten, yang kini disorot tajam oleh masyarakat dan media. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Bandunginvestigasi dan Bentengmerdeka.

 

 

 

Oknum Babinsa Minta Pemberitaan Dihapus, Diduga Aktif di Proyek & Abaikan Tugas

 

Kasus bermula dari pemberitaan berjudul "Misteri Dibalik Pengiriman Batu Proyek di Desa Bandung Serang Banten, Perwakilan Bos Inisial RN Minta Pemberitaan Dihapus" pada Minggu, 30 Agustus 2026. Seorang oknum Babinsa yang bertugas di Desa Bandung justru mendatangi awak media dan meminta pemberitaan tersebut dihapus, padahal pemberitaan itu berangkat dari fakta di lapangan.

 

Warga menyaksikan langsung beberapa sopir dumptruck memindahkan BBM ke drigen untuk alat berat — yang kemudian viral di media online. Tak hanya itu, oknum tersebut diduga aktif setiap hari di lokasi proyek, seolah-olah ia pihak yang paling berkuasa di sana.

 

"Oknum ini tiap bulan terima gaji dari negara, tapi malah aktif tiap hari di proyek. Seolah-olah dia paling berkuasa di sini. Di mana tugasnya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat?" ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

 

Dugaan pelanggaran itu tak hanya di satu lokasi. Di proyek lain yang masih sekitar Desa Bandung, kehadiran dua orang petugas keamanan yang baru masuk pun dipertanyakan oleh masyarakat.

 

 

 

Warga Desak Pangdam & POM TNI AD Bertindak Tegas

 

Warga secara terbuka mendesak Pangdam III/Siliwangi dan Polisi Militer (POM) TNI AD untuk segera mengambil tindakan tegas. Laporan dan aduan publik ini menyoroti dugaan oknum yang melampaui kewenangan, mengabaikan fungsi pelayanan masyarakat, dan justru tampil membela kepentingan pihak proyek ketimbang rakyat.

 

 

 

Sekretaris Umum DPP GMOCT Asep NS Kecam Keras Dugaan Pelanggaran

 

Merespons dugaan tersebut, Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, mengecam keras tindakan oknum TNI yang diduga melampaui wewenang dan berupaya menekan kebebasan pers demi kepentingan pihak tertentu:

 

"Kami mengecam keras dugaan keterlibatan oknum TNI dalam urusan komersial serta upaya menekan awak media dengan meminta penghapusan pemberitaan. Itu bukan saja melanggar kode etik prajurit, melainkan juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI. Tugas Babinsa adalah di tengah masyarakat, bukan di lokasi proyek milik pihak lain. Jika ada yang terbukti melanggar, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. GMOCT akan terus mengawal perkara ini demi transparansi dan keadilan publik," tegas Asep NS.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.

 

 

 

Tim/Redaksi: Bandunginvestigasi & Bentengmerdeka / GMOCT

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#TNI #Babinsa #POMTNIAD #PangdamIIISiliwangi #Wadanpuspom #PelanggaranWewenang #DesaBandung #KebebasanPers #UU40Tahun1999 #AsepNS #GMOCT #Bandunginvestigasi #Bentengmerdeka #HakJawab

Bupati Sukirman Turun Tangan: Pekan Depan Usaha Laundry di Pekalongan Disidak, IPAL & Perizinan Dicek Menyeluruh

By On September 05, 2026


BM.Online, PEKALONGAN, Sabtu 5 September 2026 GMOCT) — Sorotan terhadap sejumlah usaha laundry di wilayah Kedungwuni, Wonoyoso, dan Sapugarut, Kabupaten Pekalongan, mendapat respons langsung dari Bupati Pekalongan, Sukirman. Langkah ini menyusul permintaan agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah ke saluran air. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Kabarsbi.

 

 

 

Bupati Sukirman: "Pekan Depan" — Respons Sigap Diapresiasi

 

Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Ketua II DPP LPK-RI, sekaligus Ketua Umum GMOCT, telah menghubungi Bupati Sukirman melalui WhatsApp menyampaikan keluhan masyarakat dan permintaan sidak. Bupati menjawab singkat namun tegas: "Pekan depan."

 

"Saya mengapresiasi respons Pak Bupati yang sigap menerima keluhan masyarakat. Sekarang masyarakat tentu menunggu realisasinya," ujar Agung.

 

 

 

Sidak Harus Menyeluruh: IPAL, Perizinan, hingga Titik Pembuangan

 

Agung menegaskan sidak tersebut jangan hanya menjadi seremonial. Pemeriksaan harus mencakup:

 

- Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) — berfungsi atau tidak

- Dokumen lingkungan & persetujuan lingkungan

- Perizinan usaha

- Titik & saluran pembuangan air limbah

- Pengujian kualitas air jika diperlukan

 

Wilayah yang menjadi perhatian: Kedungwuni, Wonoyoso, Sapugarut, termasuk Laundry Ikhsan (Desa Pekajangan, Tangkil Tengah) dan usaha laundry di Desa Proto yang kini dikelola Hakim. Penyebutan nama tersebut belum merupakan kesimpulan pelanggaran — semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

 

"Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Justru pemerintah harus turun dan membuktikan. Biarkan hasil pemeriksaan yang berbicara," tegas Agung.

 

 

 

Dasar Hukum Lingkungan Wajib Ditegakkan

 

Pengelolaan limbah usaha wajib mematuhi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus berdasarkan bukti dan kewenangan, bukan asumsi. Pemkab juga diminta berkoordinasi dengan instansi penegakan hukum lingkungan jika diperlukan.

 

 

 

Agung Siap Turun Langsung: Dukungan & Kontrol Sosial

 

Agung menyatakan siap turun langsung saat sidak dilakukan — bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan profesional.

 

"Kalau usaha terbukti memenuhi aturan, kami juga akan sampaikan. Kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai hukum. Masyarakat butuh tindakan nyata, bukan wacana."

 

 

 

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.

 

 

 

Tim/Redaksi: Kabarsbi / GMOCT

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#Pekalongan #BupatiSukirman #SidakLaundry #IPAL #LingkunganHidup #UU32Tahun2009 #PP22Tahun2021 #KabarSBI #GMOCT #LPKRI #PengawasanPemerintah #HakJawab

Gubernur Jawa Barat Sibuk Pencitraan di NTT, Nyatanya Masih Kecolongan Mafia Tambang Ilegal di Rengasjajar Terkesan Kebal Hukum

By On September 05, 2026


Bogor, BM.Online, - Babak baru mafia tambang ilegal di Kabupaten Bogor, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), dinilai kecolongan oleh para mafia tambang liar. Prusahaan bergerak di bidanh tambang batu belah yang tidak mengantongi izin alias ilegal di Desa Rengasjajar, Kabupaten Bogor masih tetap beraktifitas. Sabtu 5 September 2026


‎Berdasarkan informasi dan pantauan awak media dilokasi tambang galian batu belah di Kampung Kemang PT. Gunung Mas Jaya Indah. PT Dian Purnawira Swasta, PT Windoe Andesit Utama, PT Sofa, aktivitas eksploitasi lingkungan ini berjalan terang-terangan menggunakan alat berat diduga tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait di tingkat Provinsi Jawa Barat.


‎Diduga kondisi ini bertolak belakang dengan komitmen ketat Gubernur KDM yang selama ini dikenal vokal dan agresif dalam memberantas tambang Batu serta tanah ilegal di Jawa Barat. Dalam berbagai kesempatan, KDM menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini merusak infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat serta memicu kebocoran pajak daerah.


‎”Kami sangat menyayangkan, bahwasanya Gubernur KDM di Bandung berkomitmen menata tambang dan menyapu bersih galian ilegal, namun di ujung barat Kabupaten Bogor seperti Cigudeg ini justru luput dari pengawasan,” ujar salah satu warga terdampak yang mengeluhkan debu pekat dan ancaman jalan licin saat hujan.


‎Sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan, regulasi, hingga pengawasan tambang galian C berada langsung di bawah kendali Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, warga mendesak Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dinas terkait, serta jajaran Polres Bogor segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak), harapnya.


‎Jika pembiaran ini terus berlanjut, maraknya galian C ilegal di Cigudeg tidak hanya merusak lingkungan secara permanen, tetapi juga mencoreng ketegasan tata kelola pertambangan yang sedang digaungkan oleh Pemerintahan Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan KDM.


Penyebutan nama perusahaan dalam berita ini berdasarkan informasi dan hasil pemantauan lapangan yang diterima Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan hak jawab/klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan. Setiap dugaan pelanggaran masih memerlukan verifikasi serta penanganan dari instansi yang memiliki kewenangan.

Kapolda Banten Pimpin Apel Gelar Peralatan Satbrimob, Tegaskan Kesiapan Hadapi Situasi Kamtibmas

By On September 04, 2026


BM.Online, Serang – Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki memimpin Apel Gelar Peralatan Satuan Brimob Polda Banten sebagai bagian dari upaya memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana dalam menghadapi dinamika situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).


Kegiatan tersebut digelar di Mako Satbrimob Polda Banten, Jumat (04/09), dan dihadiri Wakapolda Banten Brigjen Pol. Iwan Saktiadi, para pejabat utama Polda Banten serta seluruh personel Satbrimob Polda Banten.


Dalam arahannya, Kapolda Banten mengatakan apel gelar peralatan bukan sekadar kegiatan pemeriksaan, tetapi menjadi momentum untuk memastikan seluruh kekuatan Brimob benar-benar siap digerakkan kapan pun dibutuhkan.


“Saya mengapresiasi kesiapan rekan-rekan pada apel gelar peralatan hari ini. Kegiatan ini harus dimaknai sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa kapan pun kekuatan Brimob dibutuhkan, kita benar-benar dalam kondisi siap,” ujar Kapolda Banten.


Kapolda menjelaskan, perkembangan situasi Kamtibmas memasuki bulan September masih cukup dinamis. Berbagai isu yang berkembang di masyarakat berpotensi memunculkan aksi penyampaian pendapat, sehingga diperlukan kesiapsiagaan tanpa mengesampingkan prinsip pengendalian diri dan profesionalisme dalam bertugas.


“Tidak semua aksi akan berkembang menjadi gangguan keamanan, tetapi kita juga tidak boleh mengabaikan kemungkinan terjadinya peningkatan eskalasi. Di sinilah kesiapan Brimob menjadi penting ketika situasi membutuhkan kekuatan dengan kemampuan khusus,” jelasnya.


Kapolda menekankan agar pemeriksaan tidak hanya memastikan keberadaan peralatan, tetapi juga memastikan seluruh perlengkapan benar-benar berfungsi dan siap operasional. Mulai dari kendaraan, alat komunikasi, perlengkapan PHH, kendaraan taktis, pengeras suara, hingga peralatan pendukung lainnya harus diperiksa secara rutin.


“Kalau ada yang kurang, segera laporkan. Kalau ada yang rusak, segera kita tindak lanjuti untuk diperbaiki. Jangan menunggu sampai peralatan tersebut dibutuhkan di lapangan,” tegasnya.


Selain kesiapan sarana prasarana, Kapolda juga menekankan pentingnya peningkatan kemampuan personel melalui latihan secara rutin dan berkelanjutan. Personel diminta menguasai formasi, memahami komando, penggunaan perlengkapan serta mampu menentukan tindakan secara tepat sesuai situasi dan ketentuan yang berlaku.


“Jangan mudah terpancing provokasi, jangan bertindak karena emosi. Setiap langkah harus berdasarkan perintah, situasi dan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolda.


Kapolda turut menginstruksikan agar pengecekan sarana dan prasarana dilakukan secara rutin, minimal satu kali setiap bulan, disertai latihan kemampuan penanganan berbagai eskalasi situasi, termasuk Dalmas dan penanggulangan huru-hara.


Kapolda Banten menegaskan bahwa kesiapan tersebut bukan untuk menunjukkan kekuatan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.


“Seluruh kesiapan personel, kemampuan dan peralatan yang kita miliki bukan untuk menunjukkan kekuatan, tetapi untuk memastikan masyarakat mendapat perlindungan demi mewujudkan Banten yang aman,” pungkasnya.


Kapolda berharap seluruh personel Satbrimob Polda Banten terus menjaga soliditas, disiplin dan profesionalisme, sehingga menjadi kekuatan yang dapat diandalkan dalam menghadapi setiap perkembangan situasi Kamtibmas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Bidhumas).

Curi Rokok dan 20 Tabung Gas LPG, Empat Pelaku Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

By On September 04, 2026


BM.Online, Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus empat tersangka berinisial AM, UH, SU, dan RI kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah warung di Link. Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang. 


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa peristiwa pencurian diketahui korban saat mendapati gembok warung telah dibobol dan kondisi warung dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban kehilangan lebih dari 500 bungkus rokok dagangan serta 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.


“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat para pelaku masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB, lalu memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus dan membawa kabur tabung gas LPG, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000,” ujarnya pada Jum'at (04/09).


Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan berdasarkan hasil pengembangan polisi juga mengamankan barang bukti berupa 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku. 


"Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polda Banten dan menjual tabung gas hasil curian kepada penadah," jelasnya.


Kombes Pol Maruli menerangkan bahwa tersangka AM dan UH berperan melakukan pencurian dengan cara membobol gembok warung


"Sedangkan tersangka SU dan RI berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang," terangnya.


Atas perbuatannya, tersangka AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan tersangka SU dan RI dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.


Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan terhadap barang dagangan maupun tempat usaha, khususnya pada saat warung atau toko dalam keadaan tutup.


“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110,” tutupnya. (Bidhumas).

Dialog Bersama Kapolres Lebak, Aktivis Tanyakan Perkembangan Laporan Akun Tiktok Yang Berpotensi Kegaduhan.

By On September 04, 2026


BM.Online, LEBAK-Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, SH, SIK, MSi terus memperkuat sinergitas dengan insan pers sebagai bagian dari upaya menjaga situasi Kabupaten Lebak tetap aman, kondusif dan informatif.


Hal tersebut disampaikan Kapolres saat bersilaturahmi dengan pimpinan serta perwakilan organisasi wartawan se-Kabupaten Lebak di Cafe RB One, Rangkasbitung, Kamis (3/9/2026).


Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan menjadi ruang dialog antara jajaran Polres Lebak dengan insan media. Sejumlah persoalan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat turut dibahas.


AKBP Arninsi menegaskan bahwa media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi antara kepolisian dan insan pers perlu terus dibangun.


“Media merupakan mitra strategis Polri. Kami berharap komunikasi dan kolaborasi ini terus terjaga. Kritik dan masukan dari rekan-rekan media menjadi bagian penting bagi kami untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Arninsi.


Dalam dialog tersebut, sejumlah persoalan hukum juga menjadi perhatian. Ketua PPWI Lebak, Abdul Kabir, mempertanyakan perkembangan laporan sejumlah aktivis pers, LSM dan organisasi masyarakat terkait sebuah akun TikTok yang dinilai telah mencederai marwah serta eksistensi aktivis dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard mengatakan laporan yang disampaikan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap pendalaman.


“Laporan yang disampaikan sudah kami tangani dan sudah kami atensi kepada unit yang menangani. Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap materi laporan dan unsur-unsurnya,” jelas Fredo.


Ia menambahkan, pihak yang dilaporkan juga telah membuat laporan tersendiri. Menurutnya, kedua laporan tersebut sama-sama ditangani secara profesional berdasarkan fakta, keterangan dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.


“Jadi kedua laporan sama-sama kami tangani secara profesional. Kami akan melihat fakta, keterangan maupun alat bukti yang ada dalam proses penanganannya,” tambahnya.


Silaturahmi tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat komunikasi dan kepercayaan antara Polri dan insan pers. Masing-masing pihak juga diharapkan dapat menjalankan peran secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.



Reporter:samu korlip.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *