Berita Terbaru
Ketua DPD GMOCT Lampung Ucapkan Selamat Atas Penghargaan dan Kenaikan Pangkat Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya
By Redaksi On Juli 02, 2026
Berniat Urus Pembiayaan, Kartu E-TOLL Pemilik Mobil Diduga Diambil Petugas Survei BFI Finance Bandung
By Redaksi On Juli 01, 2026
Bandung, 1 Juli 2026 – Team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari Seorang pengusaha di Kota Bandung bernama Sany menduga kartu e-toll miliknya diambil atau ditukar oleh oknum petugas survei dari BFI Finance Cabang Soekarno-Hatta, saat proses pemeriksaan kendaraan yang diajukan untuk pembiayaan. Peristiwa itu terjadi di tempat usahanya di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Kronologinya bermula ketika petugas berinisial T datang memeriksa fisik Toyota Alphard milik Sany, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, sebagai syarat administrasi pengajuan. Setelah proses selesai, Sany baru menyadari ada kejanggalan saat hendak melintasi jalan tol. Kartu e-toll yang biasa dipakainya tidak berfungsi meski sebelumnya sudah diisi saldo.
Setelah memeriksa kendaraan dan menelusuri rekaman CCTV di lokasi usaha, Sany menduga kartunya telah ditukar saat proses survei berlangsung. Merasa dirugikan, ia didampingi kuasa hukumnya, Marlundu Lumbanraja, S.H., mendatangi kantor BFI Finance untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban.
Jika tidak mendapatkan solusi yang memuaskan, Sany berencana melaporkan kasus ini ke aparat hukum agar ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kuasa hukumnya menegaskan langkah ini diambil demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen BFI Finance belum memberikan tanggapan resmi. Pemberitaan ini didasarkan pada keterangan pihak pelapor, sedangkan oknum dan perusahaan yang bersangkutan tetap berhak memberikan klarifikasi, serta tetap dijunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
#noviralnojustice
#distrohelmetz
#bfifinancebandung
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Daftar Lengkap Rotasi Kapolres Terbaru di Jawa Barat Juni 2026
By Redaksi On Juni 30, 2026
Agung Sulistio Hadiri Open Turnamen Sepak Bola Bhayangkara Cup Polres Pekalongan 2026, Masyarakat Apresiasi Kepemimpinan AKBP Rachmad C. Yusuf
By Redaksi On Juni 30, 2026
Sebuah PT. di Desa Nambo Udik Diduga Gunakan BBM Ilelegal, Dirkrimsus Polda Banten Diminta Bertindak
By Redaksi On Juni 30, 2026
Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah
By Redaksi On Juni 30, 2026
Tidak ada orang tua yang bermimpi anaknya menjadi pengangguran. Tidak ada ayah yang rela melihat anaknya kehilangan masa depan. Tidak ada ibu yang sanggup menyembunyikan air mata ketika mendengar kalimat, "Maaf Bu, kuotanya sudah penuh."
Kalimat sederhana itu mungkin hanya berlangsung beberapa detik. Namun, bagi sebuah keluarga, luka yang ditinggalkannya bisa dikenang seumur hidup.
Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 membatasi jumlah murid dalam setiap rombongan belajar (rombel) menjadi maksimal 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP. Tujuan kebijakan ini patut diapresiasi. Pemerintah ingin menghadirkan kelas yang lebih ideal, meningkatkan kualitas pembelajaran, menjaga keseimbangan rasio guru dan murid, serta memastikan proses belajar berlangsung lebih efektif sesuai kapasitas sarana dan prasarana sekolah.
Semangat tersebut merupakan langkah yang baik. Tidak ada yang salah dengan keinginan pemerintah meningkatkan mutu pendidikan nasional. Justru kualitas pendidikan harus terus diperbaiki agar anak-anak Indonesia mampu bersaing di masa depan.
Namun, sebuah kebijakan yang baik harus mampu membaca kenyataan di lapangan.
Di kota-kota besar seperti Kota Bandung dan wilayah urban lainnya, pertumbuhan penduduk dan arus urbanisasi terus meningkat. Setiap tahun ribuan anak memasuki usia sekolah. Sementara pembangunan sekolah baru, penambahan ruang kelas, maupun penyediaan guru membutuhkan waktu dan anggaran yang tidak sedikit.
Akibatnya, ketika jumlah rombel dibatasi, daya tampung sekolah otomatis ikut berkurang.
Bayangkan seorang buruh harian yang telah bekerja dari pagi hingga malam demi membeli seragam, tas, dan buku untuk anaknya. Ia meyakini tahun ini anaknya akan memasuki jenjang pendidikan berikutnya. Namun saat pengumuman tiba, bukan nama anaknya yang muncul, melainkan kenyataan bahwa seluruh bangku telah terisi.
Bayangkan pula seorang ibu yang harus pulang sambil menggenggam berkas pendaftaran yang tidak pernah diterima. Di rumah, ia harus menjelaskan kepada anaknya mengapa teman-temannya sudah memiliki sekolah, sementara dirinya masih harus menunggu tanpa kepastian.
Inilah wajah lain dari persoalan pendidikan yang sering tidak terlihat dalam laporan administrasi.
Di sisi lain, kepala sekolah sebenarnya ingin membuka lebih banyak kesempatan bagi masyarakat. Banyak guru juga ingin mengajar lebih banyak anak. Namun mereka terikat oleh regulasi yang harus dipatuhi. Menambah rombel tanpa mekanisme yang diatur dapat berdampak pada validitas data pendidikan dan berbagai konsekuensi administratif lainnya.
Karena itu, persoalan ini bukan tentang sekolah yang tidak peduli, bukan pula tentang guru yang tidak mau menerima murid. Mereka juga berada dalam posisi yang sulit, di antara tuntutan masyarakat dan kewajiban menjalankan aturan pemerintah.
Perlu dipahami bahwa Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 sebenarnya juga membuka ruang kondisi pengecualian. Sekolah dapat mengajukan penambahan rombel apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki ruang kelas yang memadai, sarana dan prasarana yang sesuai, jumlah guru yang mencukupi, serta mempertimbangkan kondisi daya tampung sekolah lain di wilayah tersebut.
Artinya, regulasi ini sesungguhnya telah menyediakan ruang fleksibilitas. Tantangannya adalah bagaimana mekanisme tersebut dapat diterapkan secara cepat, sederhana, dan responsif, khususnya di daerah dengan kepadatan penduduk yang tinggi. Jangan sampai solusi yang sudah tersedia dalam regulasi justru sulit dimanfaatkan ketika masyarakat sangat membutuhkannya.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu bersama-sama mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini. Daerah metropolitan yang mengalami lonjakan jumlah peserta didik semestinya diberikan kebijakan yang lebih adaptif melalui mekanisme dispensasi yang tetap menjaga kualitas pendidikan tanpa mengurangi hak anak untuk memperoleh bangku sekolah.
Karena keberhasilan sebuah kebijakan pendidikan bukan hanya diukur dari tertibnya administrasi atau idealnya jumlah siswa di dalam kelas. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika tidak ada satu pun anak Indonesia yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena keterbatasan daya tampung.
Sejarah tidak akan mengingat berapa jumlah siswa dalam satu rombongan belajar. Sejarah akan mengingat apakah negara hadir ketika seorang anak mengetuk pintu sekolah, atau justru membiarkannya pulang membawa kekecewaan.
Pada akhirnya, pendidikan bukan sekadar soal angka dalam sebuah regulasi. Pendidikan adalah tentang harapan, tentang masa depan, dan tentang keberanian negara memastikan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan.
Sebab ketika bangku sekolah dikurangi, yang sesungguhnya tidak boleh ikut berkurang adalah harapan anak-anak Indonesia. Dan ketika seorang anak kehilangan kesempatan untuk belajar, di sanalah air mata orang tua menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan harus selalu menempatkan kemanusiaan sebagai pertimbangan utama.









