Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dari KabarSBI.com ke Ombudsman RI, Agung Sulistio Perkuat Garda Kontrol Pelayanan Publik

By On Oktober 12, 2026

 


JAKARTA, (GMOCT) Senin, 12 Oktober 2026 — Pengawasan terhadap pelayanan publik tidak boleh berhenti pada kritik dan pemberitaan. Atas dasar itu, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, bersama Kabiro KabarSBI.com Surya Ambarullah, melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia.

 

Kunjungan yang berlangsung di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut diterima langsung oleh Nyoto Budiyanto, S.H., M.H., C.L.A., Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama IV Ombudsman RI. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun komunikasi dan sinergitas yang lebih konkret antara media, lembaga perlindungan masyarakat, dan Ombudsman RI dalam mengawal kepentingan publik.

 

 

 

Tujuan Kunjungan

 

Tujuan utama kunjungan Agung Sulistio adalah membangun komunikasi kelembagaan dan memperkuat sinergi dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya dalam mendorong agar berbagai persoalan, keluhan, maupun dugaan permasalahan pelayanan yang disampaikan masyarakat dapat diarahkan melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang sesuai dengan kewenangan Ombudsman RI.

 

Selain itu, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat peran KabarSBI.com — yang merupakan salah satu media online tergabung dalam GMOCT — sebagai media kontrol sosial sekaligus membangun pemahaman yang tepat mengenai mekanisme pengawasan pelayanan publik. GMOCT memperoleh berbagai informasi dan laporan dari media anggota, termasuk KabarSBI.com, yang kemudian menjadi bahan perhatian bersama. Dengan demikian, informasi maupun pengaduan masyarakat yang menjadi perhatian media dapat ditempatkan secara proporsional: diverifikasi, dikonfirmasi, dan apabila diperlukan diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.

 

 

 

Penegasan Prinsip dan Komitmen

 

Agung Sulistio menegaskan, media harus berani berdiri di garis depan ketika kepentingan masyarakat membutuhkan suara. Namun keberanian tersebut harus dibarengi disiplin jurnalistik. Fakta harus diverifikasi, informasi harus diuji, dan setiap pihak yang diberitakan harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

 

"GMOCT memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap pihak berhak memberikan penjelasan, dan itu adalah bagian dari jurnalisme yang bertanggung jawab."

 

Menurut Agung, persoalan pelayanan publik tidak boleh dianggap remeh ketika menyangkut hak masyarakat. Karena itu, sinergi dengan Ombudsman RI diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih efektif dalam memahami persoalan pelayanan publik, sekaligus mendorong masyarakat menggunakan jalur pengaduan yang benar ketika menghadapi dugaan pelayanan yang tidak semestinya.

 

Kontrol sosial bukan berarti mencari kesalahan, tetapi memastikan kewenangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks tersebut, media, LPK-RI, GMOCT, dan masyarakat memiliki posisi strategis untuk ikut mengawal kualitas pelayanan publik tanpa mencampuri kewenangan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan.

 

Kunjungan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Agung Sulistio untuk mendorong pengawasan publik yang tajam, objektif, dan berbasis fakta. KabarSBI.com, GMOCT, dan LPK-RI akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara bertanggung jawab, sekaligus mendorong setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tepat.

 

Media tetap kritis, masyarakat tetap berani bersuara, dan pelayanan publik harus selalu terbuka terhadap pengawasan.

 

 

 

Team/Red (KabarSBI)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Editor:

 

 

Dari KabarSBI.com ke Ombudsman RI, Agung Sulistio Perkuat Garda Kontrol Pelayanan Publik

By On Oktober 12, 2026

 


JAKARTA, (GMOCT) Senin, 12 Oktober 2026 — Pengawasan terhadap pelayanan publik tidak boleh berhenti pada kritik dan pemberitaan. Atas dasar itu, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, bersama Kabiro KabarSBI.com Surya Ambarullah, melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia.

 

Kunjungan yang berlangsung di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut diterima langsung oleh Nyoto Budiyanto, S.H., M.H., C.L.A., Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama IV Ombudsman RI. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun komunikasi dan sinergitas yang lebih konkret antara media, lembaga perlindungan masyarakat, dan Ombudsman RI dalam mengawal kepentingan publik.

 

 

 

Tujuan Kunjungan

 

Tujuan utama kunjungan Agung Sulistio adalah membangun komunikasi kelembagaan dan memperkuat sinergi dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya dalam mendorong agar berbagai persoalan, keluhan, maupun dugaan permasalahan pelayanan yang disampaikan masyarakat dapat diarahkan melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang sesuai dengan kewenangan Ombudsman RI.

 

Selain itu, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat peran KabarSBI.com — yang merupakan salah satu media online tergabung dalam GMOCT — sebagai media kontrol sosial sekaligus membangun pemahaman yang tepat mengenai mekanisme pengawasan pelayanan publik. GMOCT memperoleh berbagai informasi dan laporan dari media anggota, termasuk KabarSBI.com, yang kemudian menjadi bahan perhatian bersama. Dengan demikian, informasi maupun pengaduan masyarakat yang menjadi perhatian media dapat ditempatkan secara proporsional: diverifikasi, dikonfirmasi, dan apabila diperlukan diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.

 

 

 

Penegasan Prinsip dan Komitmen

 

Agung Sulistio menegaskan, media harus berani berdiri di garis depan ketika kepentingan masyarakat membutuhkan suara. Namun keberanian tersebut harus dibarengi disiplin jurnalistik. Fakta harus diverifikasi, informasi harus diuji, dan setiap pihak yang diberitakan harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

 

"GMOCT memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap pihak berhak memberikan penjelasan, dan itu adalah bagian dari jurnalisme yang bertanggung jawab."

 

Menurut Agung, persoalan pelayanan publik tidak boleh dianggap remeh ketika menyangkut hak masyarakat. Karena itu, sinergi dengan Ombudsman RI diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih efektif dalam memahami persoalan pelayanan publik, sekaligus mendorong masyarakat menggunakan jalur pengaduan yang benar ketika menghadapi dugaan pelayanan yang tidak semestinya.

 

Kontrol sosial bukan berarti mencari kesalahan, tetapi memastikan kewenangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks tersebut, media, LPK-RI, GMOCT, dan masyarakat memiliki posisi strategis untuk ikut mengawal kualitas pelayanan publik tanpa mencampuri kewenangan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan.

 

Kunjungan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Agung Sulistio untuk mendorong pengawasan publik yang tajam, objektif, dan berbasis fakta. KabarSBI.com, GMOCT, dan LPK-RI akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara bertanggung jawab, sekaligus mendorong setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tepat.

 

Media tetap kritis, masyarakat tetap berani bersuara, dan pelayanan publik harus selalu terbuka terhadap pengawasan.

 

 

 

Team/Red (KabarSBI)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Editor:

 

 

Dana Desa Loning Rp1,37 Miliar Dipertanyakan, Kades dan BUMDes Bungkam

By On Oktober 12, 2026


PEMALANG, — Penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Dana sebesar Rp1.370.943.000 tercatat telah tersalurkan 100 persen melalui dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp657.019.200 dan Tahap II sebesar Rp713.923.800. Namun, sejumlah rincian penggunaan anggaran masih membutuhkan penjelasan terbuka, terutama mengenai lokasi kegiatan, volume pekerjaan, penerima manfaat, serta realisasi fisiknya di lapangan.


Sorotan menguat setelah penelusuran terhadap rincian anggaran menemukan sejumlah kegiatan dengan nomenklatur serupa yang muncul berulang. Pada bidang kesehatan, penyelenggaraan PKD/Polindes tercatat dua kali dengan nilai Rp67,86 juta dan Rp48 juta. Posyandu juga tercatat dalam sejumlah mata anggaran dengan nilai bervariasi. Kondisi serupa terlihat pada bidang pembangunan jalan desa, yang memuat beberapa kegiatan pembangunan, rehabilitasi, peningkatan dan pengerasan jalan dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Pengulangan nomenklatur tersebut belum dapat disebut sebagai penyimpangan tanpa pemeriksaan, tetapi patut diuji untuk memastikan seluruh kegiatan benar-benar direalisasikan sesuai dokumen anggaran.


Porsi terbesar berada pada bidang infrastruktur dan jalan desa, yang berdasarkan data penelusuran mencapai sekitar Rp715,089 juta. Persoalannya bukan sekadar besarnya anggaran, melainkan bagaimana masyarakat dapat memastikan pekerjaan tersebut benar-benar ada dan sesuai spesifikasi. Titik lokasi, panjang jalan, volume pekerjaan, spesifikasi material, pelaksana kegiatan hingga nilai pekerjaan semestinya dapat ditelusuri. Apabila seluruh pekerjaan memang telah direalisasikan, Pemerintah Desa semestinya dapat menunjukkan dokumen pertanggungjawaban dan bukti fisiknya kepada pihak yang berwenang.


Sorotan lain tertuju pada penyertaan modal BUMDes sebesar Rp285 juta, terdiri atas Rp10 juta dan Rp275 juta. Nilai tersebut membutuhkan penjelasan mengenai jenis usaha yang dibiayai, bentuk penyertaan modal, aset yang terbentuk, perkembangan usaha, serta manfaat ekonominya bagi desa. Besarnya penyertaan modal tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan, tetapi penggunaan dana publik tersebut wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual.


Persoalan transparansi juga muncul pada informasi penyaluran Dana Desa. Total penyaluran tercatat mencapai 100 persen, sementara pada bagian pembaruan data terakhir tertulis “Belum tersedia.” Kondisi ini perlu dijelaskan karena penyaluran anggaran dan realisasi kegiatan merupakan dua hal yang berbeda. Dana yang telah disalurkan tidak otomatis membuktikan seluruh kegiatan telah direalisasikan sesuai peruntukan. Untuk memastikan hal tersebut diperlukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.


Upaya konfirmasi kepada pihak BUMDes dan Pemerintah Desa Loning telah dilakukan. Pihak BUMDes sebelumnya dikonfirmasi melalui WhatsApp, namun belum memberikan tanggapan. Tim juga berupaya menemui pihak terkait secara langsung, tetapi belum memperoleh keterangan. Konfirmasi terakhir dilakukan kembali pada Senin, 12 Oktober 2026, untuk memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa Loning dan BUMDes menjelaskan penggunaan Dana Desa 2025, termasuk penyertaan modal Rp285 juta dan sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi resmi.


Tidak adanya tanggapan tersebut tentu tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana. Pemerintah Desa Loning dan pengelola BUMDes tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi atas informasi yang diberitakan. Namun, ketika dana publik sebesar Rp1,37 miliar tercatat telah tersalur 100 persen dan sejumlah pos anggaran masih membutuhkan penjelasan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan dan dapat diverifikasi. Pertanggungjawaban anggaran publik semestinya dibuktikan melalui dokumen, data, dan realisasi yang dapat diperiksa.


Karena itu, Inspektorat Kabupaten Pemalang dan DPMD Kabupaten Pemalang didorong melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap penyaluran dan realisasi Dana Desa Loning TA 2025, termasuk bidang infrastruktur, kesehatan dan penyertaan modal BUMDes. Jika pemeriksaan menemukan indikasi kegiatan fiktif, mark-up, penyimpangan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, atau pelanggaran lainnya, maka APH dan Kejaksaan Negeri Pemalang diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan terbukti sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan kepada publik untuk memberikan kepastian. Audit yang transparan menjadi kunci untuk membedakan antara dugaan dan fakta.


Tim Investigasi / detikperistiwa.co.id

Gubernur Jawa Barat (KDM) Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Galian C di Rumpin Masih Bebas Beroprasi, Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

By On Oktober 12, 2026



Bogor, BM.Online  - Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali marak di Kabupaten Bogor. Kali ini, aktivitas pengerukan tanah dan tersebut ditemukan di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barar. Senin 12 Oktober 2026

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan dan laporan masyarakat, Minggu (11/10/2026), aktivitas galian C tersebut berjalan bebas tanpa hambatan. Terlihat beberapa unit *dump truck berwarna kuning* hilir mudik mengangkut tanah hasil galian keluar lokasi. Lokasi galian berada di yang cukup tertutup semak belukar, namun aktivitas truk-truk tersebut tidak bisa disembunyikan.

Ironisnya, aktivitas yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini justru terkesan kebal hukum dan bebas beroperasi di siang bolong.

Warga Resah, Jalan Rusak dan Debu
Salah seorang warga Desa Sukasari yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan adanya galian C tersebut.

“Benar bang, ada tiga (3) galian C di Desa Sukasari. Sudah lama beroperasi. Setiap hari truk-truk besar keluar masuk. Jalan jadi rusak, debu tebal. Kami sebagai warga terganggu,” ujar narasumber kepada awak media ini.

Warga lainnya menyebutkan, pengusaha galian C tersebut diduga berinisial Koh HR. Sosok yang disebut-sebut cukup berpengaruh di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kalau kata orang sini yang punya itu Koh Hendra bang yang mengelola Dian Sama Alan bang, Makanya mungkin berani buka galian di situ. Kami warga kecil cuma bisa lihat saja,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah galian C di Desa Sukasari tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Padahal, dalam Pasal 158 UU Minerba dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Alan yang disebutkan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Untuk menjaga keseimbangan berita dan sebagai bentuk konfirmasi resmi, awak media Bentengmerdeka.online telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Alan Polres melalui pesan WhatsApp.

Dalam konfirmasi tersebut, wartawan menanyakan terkait dugaan galian C di Desa Sukasari Kecamatan Rumpin yang diduga milik pengusaha berinisial Koh HR dan apakah aktivitas tersebut sudah memiliki izin resmi.

Masyarakat Desa Sukasari berharap agar Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) Kapolda Jawa Barat, Serta Kapolres Bogor segera turun tangan untuk menertibkan dugaan galian C ilegal di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin tersebut.

Mereka meminta agar dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, memeriksa izin, dan jika terbukti ilegal agar segera ditutup dan diproses secara hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

“Kami minta Bapak Gubernur Jawa Barat, Bapa Kapolda Jawa Barat serta Bapak Kapolres Bogor turun langsung. Jangan tutup mata. Kalau memang ilegal, tutup saja. Jangan biarkan pengusaha inisial Koh HR ini seenaknya merusak lingkungan kami,” pinta warga.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada pihak pengusaha berinisial Koh HR serta Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Kabupaten Bogor.

Dari KabarSBI.com ke Ombudsman RI, Agung Sulistio Perkuat Garda Kontrol Pelayanan Publik

By On Oktober 12, 2026


JAKARTA, KabarSBI.com — Senin, 12 Oktober 2026 — Pengawasan terhadap pelayanan publik tidak boleh berhenti pada kritik dan pemberitaan. Atas dasar itu, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, bersama Kabiro KabarSBI.com Surya Ambarullah, melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia.


Kunjungan yang berlangsung di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut diterima langsung oleh Nyoto Budiyanto, S.H., M.H., C.L.A., Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama IV Ombudsman RI. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun komunikasi dan sinergitas yang lebih konkret antara media, lembaga perlindungan masyarakat, dan Ombudsman RI dalam mengawal kepentingan publik.


Tujuan utama kunjungan Agung Sulistio adalah membangun komunikasi kelembagaan dan memperkuat sinergi dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya dalam mendorong agar berbagai persoalan, keluhan, maupun dugaan permasalahan pelayanan yang disampaikan masyarakat dapat diarahkan melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang sesuai dengan kewenangan Ombudsman RI.


Selain itu, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat peran KabarSBI.com sebagai media kontrol sosial sekaligus membangun pemahaman yang tepat mengenai mekanisme pengawasan pelayanan publik. Dengan demikian, informasi maupun pengaduan masyarakat yang menjadi perhatian media dapat ditempatkan secara proporsional: diverifikasi, dikonfirmasi, dan apabila diperlukan diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.


Agung Sulistio menegaskan, media harus berani berdiri di garis depan ketika kepentingan masyarakat membutuhkan suara. Namun keberanian tersebut harus dibarengi disiplin jurnalistik. Fakta harus diverifikasi, informasi harus diuji, dan setiap pihak yang diberitakan harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.


Menurut Agung, persoalan pelayanan publik tidak boleh dianggap remeh ketika menyangkut hak masyarakat. Karena itu, sinergi dengan Ombudsman RI diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih efektif dalam memahami persoalan pelayanan publik, sekaligus mendorong masyarakat menggunakan jalur pengaduan yang benar ketika menghadapi dugaan pelayanan yang tidak semestinya.


Kontrol sosial bukan berarti mencari kesalahan, tetapi memastikan kewenangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks tersebut, media, LPK-RI, GMOCT, dan masyarakat memiliki posisi strategis untuk ikut mengawal kualitas pelayanan publik tanpa mencampuri kewenangan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan.


Kunjungan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Agung Sulistio untuk mendorong pengawasan publik yang tajam, objektif, dan berbasis fakta. KabarSBI.com, GMOCT, dan LPK-RI akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara bertanggung jawab, sekaligus mendorong setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tepat. Media tetap kritis, masyarakat tetap berani bersuara, dan pelayanan publik harus selalu terbuka terhadap pengawasan.

Rangkap Jabatan vs Kemitraan Media: GMOCT & Yayasan Ultra Addiction Center Luruskan Fakta Tanggapi Pemred Kupasmerdeka.com

By On Oktober 12, 2026

 


Jakarta 12 Oktober 2026 (GMOCT) — Menanggapi Pemberitaan emetsnews.com & Kupasmerdeka.com, Ini Penjelasan Lengkap Pihak Terkait Pemberitaan berjudul "Bantah Keras Tudingan Abaikan Hak Jawab, Kupasmerdeka.com Pertanyakan Rangkap Jabatan Humas Ultra Addiction Center" yang tayang di emetsnews.com pada 10 Oktober 2026 memicu klarifikasi dari pihak Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Pemberitaan tersebut dimuat oleh Kupasmerdeka.com dengan Pemred Hero Akbar N. Moses Inabah.

 

Kronologi Tiga Poin Utama yang Menjadi Sengketa

 

1. Kasus Aidil Fitriadi — Belum Pernah Dikonfirmasi ke Kedua Pihak

 

Pertama, terkait pemberitaan berjudul "Hanya Dua Butir Tramadol, Aidil Fitriadi Belum Dipulangkan: Keluarga Mengaku Diminta Belasan Juta Rupiah, Kuasa Hukum Desak Transparansi Penanganan Pengguna OKT" yang tayang 30 Juli 2026. Faktanya, pihak Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center maupun Satresnarkoba Polres Cimahi sama-sama mengonfirmasi kepada GMOCT bahwa tidak pernah didatangi maupun dimintai keterangan oleh wartawan Kupasmerdeka.com, GemantaraNews, maupun media lain yang memberitakan kasus ini. Pemberitaan berjalan sepihak tanpa ruang konfirmasi.

 

2. Kasus Daryl — Namanya Dipublikasikan Tanpa Izin

 

Kedua, terkait inisial Drl (Daryl) yang mengaku merasa tidak nyaman namanya ditayangkan tanpa izin tertulis maupun lisan. Pihak Yayasan juga tidak diwawancarai untuk memberikan tanggapan. Padahal, Daryl sendiri secara langsung mengungkapkan terima kasihnya kepada Yayasan atas layanan rehabilitasi yang gratis dan terbaik, yang juga didukung oleh bukti rekaman video keluarga Daryl yang menyampaikan apresiasi serupa. Pablo Benua, Kuasa Hukum Yayasan, telah menghubungi Taufik Nasution untuk mengklarifikasi hal ini namun belum dipenuhi.

 

3. Kasus Inisial Dv — Identitas Disebar Tanpa Wawancara

 

Ketiga, istri pasien dengan inisial Dv secara tegas menyatakan kepada GMOCT bahwa tidak pernah didatangi wartawan Kupasmerdeka.com untuk wawancara. Ia merasa tidak nyaman nama lengkapnya beserta suaminya (AK) dipublikasikan, terlebih saat itu suaminya sedang dalam proses pemulihan dan telah disepakati pemindahannya ke Yayasan mitra di Bogor atas persetujuan keluarga.

 

Alif Ryan Wijaya: "Kami Tidak Pernah Diberikan Ruang Hak Jawab"

 

Menanggapi rangkaian pemberitaan tersebut, Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Alif Ryan Wijaya, menyampaikan:

 

"Pihak kami benar-benar tidak diberikan ruang hak jawab. Yang kami terima justru kiriman berita yang memojokkan dan merugikan nama baik kami tanpa dimintai tanggapan terlebih dahulu. Kami memberikan mandat kepada Kang Asep NS bukan sebagai staf humas internal yayasan, melainkan sebagai jembatan penghubung untuk publikasi edukatif dan akses informasi bagi awak media dan masyarakat luas. Hal ini diperkuat dengan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak."

 

Alif juga menegaskan Yayasan telah tersertifikasi SNI dari BNN dan berkomitmen memberikan layanan terbaik, termasuk bagi masyarakat kurang mampu secara gratis.

 

Asep NS: "Ini Kemitraan Strategis, Bukan Pekerjaan Internal"

 

Sekretaris Jenderal DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menanggapi tuduhan rangkap jabatan dengan merujuk pada panduan profesional yang tersedia secara publik:

 

"Silakan cari referensi di Google. Secara prinsip, apa yang kami jalankan ini dikategorikan sebagai Kemitraan Strategis (Strategic Partnership), bukan hubungan kepegawaian internal. Wartawan yang bertugas sebagai penghubung media tidak seharusnya menggunakan gelar struktural di yayasan, melainkan berperan sebagai fasilitator publikasi. Ini adalah batasan yang jelas dalam kode etik pers."

 

Asep menjelaskan perannya terbatas pada:

 

- Edukasi publik tentang pentingnya rehabilitasi

- Menyusun draf rilis resmi dan bahan klarifikasi

- Menjadi titik temu antara media dan yayasan — bukan membela secara sepihak di media lain

 

"Kami juga tidak mencampuri ruang redaksi media lain. Justru sebaliknya, ketika media mitra ada kegiatan sosial atau hari ulang tahun, Yayasan selalu berkontribusi sesuai kemampuan sebagai bentuk kemitraan yang sehat."

 

Agung Sulistio: Prinsip Cover Both Sides Harus Dijalankan

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan posisi organisasi:

 

"Dalam jurnalisme, prinsip Cover Both Sides mengharuskan media menyajikan informasi secara adil, netral, dan berimbang — mendatangkan semua pihak yang terlibat. Tujuannya jelas: menjaga objektivitas, menghindari manipulasi informasi, dan melindungi kredibilitas jurnalis. Jika sebuah media memberitakan isu sensitif tanpa mendatangkan pihak yang diberitakan, hal itu bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Kemitraan publikasi edukatif antara GMOCT dan Yayasan Ultra Addiction Center saya ketahui sepenuhnya dan berjalan atas dasar MoU, bukan perintah atau intervensi redaksi. Kemitraan edukatif bertujuan mengedukasi masyarakat, bukan menutupi kebenaran."

 

Referensi & Prinsip Kerja yang Dirujuk

 

Berdasarkan panduan profesional yang tersedia untuk umum:

 

Peran Penghubung, Bukan Humas Internal: Wartawan mitra MoU sebaiknya tidak menggunakan gelar struktural yayasan agar publik tetap melihatnya sebagai profesional yang menjalankan kerja sama, bukan karyawan yayasan

 


Batas yang Tidak Boleh Dilanggar: Wartawan mitra dilarang menjadi tameng hukum/komunikasi untuk membantah kasus di media lain, serta dilarang mengintervensi ruang redaksi media lain yang sedang melakukan investigasi

 

Cover Both Sides: Menyajikan informasi secara adil, netral, dan berimbang dengan menghadirkan sudut pandang semua pihak yang terlibat. Tujuannya menjaga objektivitas dan menghindari manipulasi informasi



 MOU KEMITRAAN STRATEGIS: GMOCT & YAYASAN NATURA INDONESIA (ULTRA)

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) telah resmi menjalin Kemitraan Strategis dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia (Ultra). Penandatanganan kesepahaman ini menjadi langkah konkret kedua lembaga dalam memperkuat kampanye publik, edukasi masyarakat, serta mendukung proses pemulihan korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

 

 

 

Kedudukan Hukum & Prinsip Kerja Sama

 

Kedua pihak sepakat bahwa hubungan ini dikategorikan sebagai Kemitraan Strategis (Strategic Partnership), bukan hubungan kepegawaian atau penempatan staf internal. Posisi yang dijalankan berfungsi sebagai Fasilitator Publikasi dan Penghubung Media, dengan tetap menjaga independensi jurnalistik sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

 

"Hubungan ini menjunjung tinggi prinsip: Tidak ada yang dijadikan bagian dari struktur internal, namun saling mendukung untuk kepentingan edukasi dan pelayanan publik."

 

 

 

Ruang Lingkup Kerja Sama

 

Bidang Fokus Kegiatan 


Publikasi & Edukasi Penyebarluasan informasi seputar bahaya narkoba, proses rehabilitasi, dan pemulihan berbasis keluarga 


Kampanye Bersama Gerakan #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi untuk mengubah pandangan masyarakat terhadap pemulihan pecandu 


Jurnalisme Bertanggung Jawab Menyajikan fakta berimbang, menghindari stigma negatif terhadap mantan pengguna narkoba dan zat adiktif lainnya.

 

 

 

Perwakilan Penandatangan

 

Pihak Nama & Jabatan 

Yayasan Natura Indonesia (Ultra) Ferdy Gunawan — Kepala Yayasan 

GMOCT — Sekretariat Umum Asep NS — Sekretaris Umum GMOCT (sekaligus berperan sebagai penghubung/media liaison resmi) 

GMOCT — Pimpinan Pusat Agung Sulistio — Ketua Umum GMOCT 

 

 

 

Tujuan Bersama

 

Kemitraan ini didorong oleh kesadaran bersama bahwa perang terhadap narkoba tidak dapat dilakukan hanya dengan penindakan semata, tetapi harus disertai jalur pemulihan dan rehabilitasi. Melalui sinergi ini, GMOCT berperan sebagai jembatan informasi yang akurat, sementara Yayasan Ultra menyajikan fakta lapangan tentang proses pemulihan — keduanya saling melengkapi tanpa mengorbankan independensi profesi jurnalistik.

 

 

 

Hashtag Kampanye:

 

 #StopNarkoba   #GoRehabilitasi   #KemitraanMedia   #PublikasiBerkualitas #DukunganPemulihan 

 

 


 

 

 

GMOCT membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Kupasmerdeka.com maupun pihak lain yang ingin memberikan penjelasan terkait pemberitaan ini. Keterbukaan adalah fondasi kepercayaan publik.


Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

 

Kontak Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#HakJawab #KemitraanMedia #CoverBothSides #TransparansiPers #GMOCT #UltraAddictionCenter

 

 

Misteri Sebuah Galian C Milik Bos Bagol, Gubernur Jawa Barat Diduga Tak Berkutik

By On Oktober 12, 2026




Kabupaten Bogor, BM.online - Masalah klasik tentang galian C ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini, sebuah galian C yang beroperasi tanpa izin ditemukan di Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor - Jawa Barat. Yang menghebohkan, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa di balik operasi galian C tersebut diduga ada oknum polisi yang menjadi beking.
 
Berdasarkan penelusuran awak media Bandunginvestigasi.com, yang kemudian informasi tersebut diterima oleh Kepala Divisi (KADIV) Investigasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) galian C tersebut awalnya dikaitkan dengan seorang oknum Kepala Desa. Namun, ceker atau mandor di lokasi mengungkapkan bahwa galian C tersebut milik bos Bagol.
 
"Galian C ini bukan punya Pak Bagol, tapi ada oknum polisi berinisial GPR, dari Polsek Jasinga Namanya Bripka Nurdiansah (Gaper)" ujar ceker tersebut.
 
Hal senada juga diungkapkan warga sekitar. Mereka menyatakan bahwa galian C tersebut memang dibekingi oleh oknum tertentu dan telah beroperasi sudah lama.
 
Keberadaan galian C ilegal ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan karena debu dan material yang berceceran, kegiatan ini juga melanggar hukum. Galian C tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 10 miliar.
 
"Aktivitas galian C ini sangat merugikan dan membahayakan. Debu beterbangan, jalan rusak, dan truk-truk yang melintas dengan muatan berlebih sangat membahayakan pengguna jalan," keluh salah seorang warga.
 
Praktik galian C ilegal yang dibekingi oknum ini seakan kebal hukum. Meskipun sering mendapat sanksi, galian C tersebut tetap beroperasi dengan bebas. Bisnis jual beli tanah galian persawahan yang menguntungkan tampaknya menjadi alasan utama di balik keberanian para pelaku.
 
"Kapan hukum ditegakkan? Apakah hukum hanya berlaku untuk orang lemah? Ini sudah keterlaluan," ujar seorang warga dengan nada kesal.
 
Keberadaan galian C ilegal di Batok Desa Batok ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia masih lemah. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan menindak para pelaku, termasuk oknum polisi yang diduga menjadi beking.
 
Dengan diterbitkannya berita ini oleh Bandunginvestgasi.com dan telah diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), tim liputan khusus GMOCT akan terus mengawal pemberitaan ini hingga aktivitas galian C tersebut benar-benar ditindak tegas oleh pihak kepolisian. GMOCT berkomitmen untuk memastikan keadilan ditegakkan dan lingkungan terlindungi dari praktik ilegal seperti ini.
 
"Kami mohon kepada aparat penegak hukum untuk segera menghentikan operasi galian C ilegal ini dan menindak tegas para pelakunya. Jangan biarkan hukum tumpul untuk orang kuat," harap warga.
 

Tour of Duty Polri, Sejumlah Pejabat Polda Banten Mendapat Amanah Jabatan Baru

By On Oktober 11, 2026


Serang – Mabes Polri kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan terhadap sejumlah perwira di lingkungan Polri. Dalam mutasi kali ini, sejumlah pejabat di lingkungan Polda Banten mengalami pergeseran jabatan, mulai dari Wakapolda Banten, direktur, hingga kapolres jajaran.


Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tanggal 10 Oktober 2026. Pergeseran jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran organisasi, pembinaan karier, serta optimalisasi pelaksanaan tugas kepolisian.


Adapun sejumlah pejabat di lingkungan Polda Banten yang mengalami mutasi dan pengangkatan dalam jabatan baru sebagai berikut.


1. Brigjen Pol Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si., yang sebelumnya menjabat Wakapolda Banten, mendapat jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. II Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Wakapolda Banten selanjutnya dijabat Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., yang sebelumnya menjabat Penyidik Tindak Pidana Utama Tk. II Bareskrim Polri.

2. Kombes Pol Dian Setyawan, S.H., S.I.K., M.Hum., yang sebelumnya menjabat Dirreskrimsus Polda Banten, mendapat penugasan baru sebagai PS. Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri. Jabatan Dirreskrimsus Polda Banten selanjutnya diemban Kombes Pol Dr. Donny Sardo Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., yang sebelumnya menjabat Dirbinmas Polda Kepri.

3. Kombes Pol Kukuh Priyo Taruno, S.I.K., M.Han., yang sebelumnya menjabat Dirsamapta Polda Banten, mendapat jabatan baru sebagai Dirlantas Polda Sumbar. Posisi Dirsamapta Polda Banten selanjutnya diemban AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., yang sebelumnya menjabat Wakapolres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya.

4. Kombes Pol Oki Bagus Setiaji, S.H., S.I.K., M.Si., yang mendapat promosi Jabatan sebagai Dirlantas Polda Banten yang sebelumnya menjabat Dirbinmas Polda DIY.

5. AKBP Suyono, S.I.K., yang sebelumnya menjabat Wadirresnarkoba Polda Banten, mendapat promosi jabatan sebagai Dirreskrimum Polda Kepri.

6. AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Dirreskrimum Polda Banten, mendapat jabatan baru sebagai Dirresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung. Dirreskrimum Polda Banten selanjutnya diemban AKBP Muhammad Fauzan Syahrir, S.E., M.H., yang sebelumnya menjabat Wadirreskrimum Polda Banten.

7. AKBP Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat Kapolres Serang Polda Banten, mendapat jabatan baru sebagai Kabagbinkar Ro SDM Polda Jabar. Jabatan Kapolres Serang selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi, S.H., S.I.K., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kapolres Cilegon Polda Banten.

8. AKBP Andika Adi Pradana, S.I.K., M.M., yang sebelumnya menjabat Kanit 1 Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri. Selanjutnya dipercaya sebagai Kapolres Cilegon 


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Polda Banten tersebut.


“Mabes Polri telah menerbitkan surat telegram mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Polri. Dalam surat telegram tersebut, terdapat sejumlah pejabat Polda Banten yang mendapatkan penugasan dan jabatan baru, mulai dari Wakapolda Banten, pejabat utama, hingga kapolres jajaran,” ujar Kombes Pol Maruli.


Ia menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri. Selain sebagai bentuk penyegaran organisasi, mutasi juga menjadi bagian dari pembinaan karier personel untuk meningkatkan pengalaman, kompetensi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.


“Rotasi dan mutasi merupakan hal yang biasa dalam institusi Polri. Selain untuk penyegaran organisasi, mutasi juga menjadi bagian dari pembinaan dan pengembangan karier personel agar semakin profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” jelasnya.


Polda Banten berharap, melalui rotasi dan mutasi jabatan ini, seluruh pejabat yang mendapat amanah baru dapat segera beradaptasi, meningkatkan kinerja, serta menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas guna mewujudkan pelayanan kepolisian yang optimal, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Bidhumas)

Respon Cepat Kapolres Cianjur Menindak Lanjuti Laporan Informasi Awak Media

By On Oktober 10, 2026


Kabupaten cianjur – Respon cepat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Menindaklanjut laporan masyarakat terkait adanya kios yang menjual obat keras tertentu ( OKT ) Cianjur Kota guna mengantisipasi Gangguan Kamtibmas seperti C3, Lakalantas, Gangguan Kamtibmas lainnya.


Pada Hari Sabtu 10 Oktober 2026 jam 12.40 WIB di Jl Pasar Muka Ramayana Kelurahan Muka Kecamatan Cianjur Personel Unit reskrim Polsek Cianjur Kota Dipimpin Kapolsek Cianjur Kota Kompol Yadi Kusyadi,S.H.,M.H melaksanakan kegiatan pengecekan laporan masyarakat adanya dugaan pedagang kios menjual Obat Keras Tertentu ( OKT )


Namun sesampainya di lokasi yang dilaporkan Oleh salah satu awak media lokasi tersebut tidak ada aktivitas, serta tidak di temukan barang bukti obat keras tertentu (OKT) karena adanya laporan dari masyarakat melalui pemberitaan media online.


Dalam kesempatan itu Kapolres Cianjur dalam keterangan tertulisnya mengatakan, "Polsek Cianjur Kota akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat. Kata Akbp Akhmad Alexaner Yurikho Hadi pada wartawan 


Menurutnya, (Kapolres Cianjur) identitas pemilik lokasi tersebut bernama Agus Ramadi (46) Warga Pawenang RT. 01/R. 14 Keluarahan Muka, Kecamatan Cianjur, Kabuoaten Cianjur. 


"Pelaksanan Dipimpin Kapolsek Cianjur Kompol Yadi Kusyadi S.H.,M.H dan Personel Unit reskrim Polsek Cianjur Kota, Aipda Heru Akiansah., S.H, Brigadir Indra dan Briptu Moch Fahrian Ismail,. S.H. tutup Kapokres Cianjur 


Diketahui, sesuai dengan UU kesehatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Red)





Polda Banten Terima Laporan Pengaduan Jurnalis, Pastikan Penanganan Secara Profesiona

By On Oktober 10, 2026


Serang – Polda Banten menerima laporan pengaduan dari seorang jurnalis berinisial KS yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan saat pembubaran aksi penyampaian pendapat oleh mahasiswa di Pendopo Kabupaten Serang, pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Serang.


Laporan pengaduan tersebut disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Jumat (09/10). Polda Banten memastikan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.


Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh SPKT dan diteruskan kepada penyidik untuk proses penanganan lebih lanjut.


“Polda Banten menerima laporan pengaduan dari rekan jurnalis. Saat ini, laporan sudah diterima oleh SPKT dan penyidik juga telah menerima laporan tersebut. Selanjutnya, kami menunggu disposisi untuk menentukan langkah-langkah penanganan berikutnya,” ujar Kabidhumas Polda Banten.


Ia menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya meliputi penerbitan surat perintah tugas, undangan klarifikasi terhadap pelapor, serta penerbitan surat perintah penyelidikan guna mendalami peristiwa yang dilaporkan.


Menurutnya, penyelidikan akan dilakukan untuk menggali fakta-fakta di lapangan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta mendalami peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.


“Kami akan mendalami peristiwa ini secara profesional. Kami juga akan mencari tahu siapa melakukan apa di lapangan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh. Karena itu, kami mengimbau kepada siapa pun yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut agar menyampaikan informasi yang dimiliki kepada kepolisian,” jelasnya.


Kabidhumas menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri, penanganannya akan dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, baik melalui ketentuan pidana maupun peraturan internal kepolisian sesuai dengan jenis pelanggarannya.


“Teman-teman jurnalis tidak perlu ragu. Polri memiliki standar operasional prosedur, peraturan, serta kode etik dan ketentuan disiplin yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Percayakan prosesnya kepada kami, dan kami akan bekerja secara profesional,” tegasnya.


Di akhir keterangannya, Kabidhumas Polda Banten berharap jurnalis yang menjadi Korban tersebut segera pulih sehingga dapat kembali menjalankan aktivitasnya.


Polda Banten menegaskan bahwa setiap informasi dan keterangan yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses pendalaman untuk memastikan penanganan laporan berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *