Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polsek Darul Makmur Beri Penjelasan Soal Laporan Sejak April: SP2HP Disebut Telah Diserahkan, Asep NS Apresiasi Respons Cepat

By On September 12, 2026


NAGAN RAYA (GMOCT) 12 September 2026 — Polsek Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan mengenai penanganan laporan masyarakat yang disebut belum mendapat kejelasan sejak April 2026. Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Darul Makmur, Iptu Muhammad Izazaya, didampingi Kanit Reskrim Bripka Ziauzzaman Masnu, dan diterima oleh Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, pada Jumat (11/9/2026).

 

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringannya, Bongkarperkara.

 

 

Penjelasan Resmi: Baru Menjabat, Berkas Sedang Dipelajari, SP2HP Sudah Diserahkan

 

Atas arahan Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhammad Taufiq, Kapolsek Iptu Izazaya menjelaskan bahwa dirinya beserta jajaran merupakan personel yang baru menjabat di Polsek tersebut. Berkas perkara yang menjadi sorotan merupakan tunggakan perkara dari periode sebelumnya, namun pihaknya tetap berkomitmen menanganinya dengan serius:

 

"Kasus tersebut merupakan tunggakan perkara yang terjadi pada periode sebelum kami menjabat. Namun demikian, kami akan tetap menangani setiap laporan yang masuk dengan serius, termasuk kasus yang sudah berjalan beberapa bulan sebelum kami menjabat, sehingga semua perkara yang dilaporkan dapat kami selesaikan dengan tuntas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta kehati-hatian dalam penerapan hukumnya."

 

Kapolsek juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen pelayanan:

 

"Kami memahami apa yang disampaikan masyarakat kepada media. Kami mohon maaf kepada masyarakat. Selanjutnya kami akan proses setiap berkas yang kami pegang dan bekerja tegas sesuai motto: Polri untuk Masyarakat. Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara humanis, profesional, dan proporsional."

 

Terkait laporan yang sebelumnya diberitakan, Polsek Darul Makmur menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) telah diproses dan diserahkan kepada pihak yang bersangkutan. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan maupun pengaduan ke depannya.

 

 

Asep NS: Apresiasi Respons Cepat & Keterbukaan

 

Asep NS menyambut baik penjelasan tersebut:

 

"Saya sangat mengapresiasi respons cepat dan keterbukaan dari Kapolsek Darul Makmur beserta Kanit Reskrim-nya. Transparansi dan komunikasi terbuka seperti inilah yang diharapkan masyarakat."

 

Ia berharap komunikasi antara masyarakat, kepolisian, dan media terus terjalin dengan baik, sehingga setiap persoalan dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihak yang sebelumnya melaporkan mengaku lega setelah menerima SP2HP dan berharap proses penanganan ke depan berjalan sesuai prinsip pelayanan kepolisian yang presisi.

 

 

Ruang Hak Jawab Tetap Dibuka

 

Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait juga tetap terbuka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#PolsekDarulMakmur #PolresNaganRaya #SP2HP #TransparansiPenyidikan #PolriUntukMasyarakat #GMOCT #BongkarPerkara #PenegakanHukum #HakMasyarakat #HakJawab

Jejak Getah Pinus TNGC Menyusuri Jawa: SBI–LPK-RI, Squad Nusantara & Gakkum Telusuri Rantai Pasok Hingga PT EMB Pekalongan

By On September 12, 2026


PEKALONGAN (GMOCT) Sabtu, 12 September 2026 — Jejak dugaan peredaran getah pinus yang disebut berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kuningan, Jawa Barat, kini ditelusuri hingga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. SBI, DPP LPK-RI, Squad Nusantara (SN), bersama Gakkum Kementerian Kehutanan, melakukan penelusuran lapangan menyeluruh untuk mendalami rantai pasok getah — mulai dari sumber, penyadapan, penampungan, pengangkutan, distribusi, hingga dugaan penerimaan di PT EMB, Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

 

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringannya, KabarSBI.com.

 

 

Penelusuran Bertahap: Bukan Hanya Barang, tapi Legalitas & Transaksi

 

Penelusuran dipimpin Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com yang juga Ketua II DPP LPK-RI sekaligus Ketua Umum GMOCT. Fokus penyelidikan tidak hanya pada keberadaan fisik getah, tetapi juga asal-usul material, legalitas pemanfaatan, pihak pemasok, jalur distribusi, serta transaksi yang menyertai pergerakannya.

 

Penting: Temuan investigasi bukan merupakan vonis hukum. Sampai adanya hasil pemeriksaan resmi, tidak dapat disimpulkan bahwa PT EMB atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Setiap dugaan harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum yang sah.

 

 

Agung: Telusuri dari Hulu sampai Hilir — Jangan Hanya di Penyadap

 

Agung menegaskan penanganan persoalan ini akan efektif apabila aparat tidak berhenti di titik paling awal:

 

"Kalau memang ada pelanggaran, telusuri seluruh mata rantainya dari hulu sampai hilir. Jangan hanya berhenti pada penyadap. Barangnya harus jelas asalnya dan transaksinya juga harus jelas. Tetapi semua itu harus berdasarkan bukti, bukan asumsi."

 

Pemeriksaan idealnya menjawab: siapa yang menyadap, menampung, mengangkut, menjadi pemasok, pembeli, berapa volume dan nilai transaksi, serta siapa yang menerima manfaat ekonomi dari perdagangan tersebut. Bahkan aliran uang (chain of payment) perlu ditelusuri — dari harga pembelian, pembayaran kepada pemasok, transaksi perusahaan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan.

 

 

Kerangka Hukum: Dari Kehutanan hingga TPPU

 

- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya

- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) — jika hasil tindak pidana disembunyikan, dialihkan, atau disamarkan asal-usulnya

 

Terkait kebakaran hutan dan lahan di TNGC yang juga menjadi sorotan, tidak dapat disimpulkan secara langsung bahwa aktivitas penyadapan merupakan penyebab kebakaran. Jika terdapat dugaan keterkaitan, hal tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan tersendiri oleh pihak berwenang.

 

 

PT EMB Terbuka untuk Klarifikasi — Ruang Konfirmasi Tetap Dibuka

 

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, KabarSBI membuka ruang klarifikasi kepada manajemen PT EMB dan pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. Klarifikasi dapat mencakup legalitas sumber bahan baku, asal-usul getah, hubungan dengan pemasok, dokumen pengangkutan, transaksi pembelian, maupun penjelasan lain yang relevan. Penyebutan PT EMB bukan penetapan pelanggaran, melainkan bagian dari penelusuran yang masih memerlukan verifikasi.

 

 

Penutup: Menunggu Pembuktian Objektif

 

Agung menegaskan SBI, DPP LPK-RI, Squad Nusantara, dan GMOCT akan terus mengawal perkembangan dengan mengedepankan data dan proses hukum:

 

"Kalau memang legal, tunjukkan dasar dan dokumennya. Kalau ditemukan pelanggaran, biarkan aparat memproses berdasarkan bukti. Kami tidak ingin membuat vonis sendiri. Tugas kami mengawal informasi dan mendorong agar fakta di lapangan diperiksa secara profesional."

 

Ada atau tidaknya tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab, serta ada atau tidaknya kerugian negara merupakan kesimpulan hukum yang harus didasarkan pada pemeriksaan dan alat bukti yang sah oleh aparat berwenang.

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka

 

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#TNGC #GetahPinus #KonservasiAlam #PTEMB #Kuningan #Pekalongan #PenegakanHukumHutan #GakkumKehutanan #TPPU #GMOCT #KabarSBI #Lingkungan #RantaiPasok #KeadilanLingkungan

Geram Diberitakan Sepihak, Pengacara Pablo Putra Benua Bongkar Dugaan Pola Pemerasan Oknum Wartawan & Pengacara terhadap Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center

By On September 12, 2026

 


JAKARTA 12 September 2026 (GMOCT) — Tak tahan lagi kerap menjadi sasaran pemberitaan negatif yang dinilai sepihak dan diduga bermuatan pemerasan, Pablo Putra Benua, pengacara kondang yang juga menjadi penasihat hukum Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center, akhirnya angkat bicara. Melalui tayangan eksklusif di kanal YouTube Reyben Entertainment, Pablo membongkar kelakuan oknum wartawan maupun oknum pengacara yang diduga berupaya menjatuhkan citra yayasan tersebut.

 

 

Pablo Benua: Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Melanggar UU Pers & Diduga Bermuatan Pemerasan

 

Pablo menyampaikan kekecewaannya atas sikap oknum wartawan yang dinilai hanya bermodalkan telepon seluler, tanpa menjalankan fungsi jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 maupun tugas pokok dan fungsinya:

 

"Sangat disayangkan oknum wartawan ini hanya bermodalkan HP, tidak melakukan konfirmasi, tidak meminta klarifikasi, lalu langsung memberitakan negatif secara sepihak. Hal ini diduga kuat memiliki pola untuk menjatuhkan citra Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center — dan dugaan kuat bermuatan pemerasan."

 

Pablo juga menegaskan peran penting yayasan tersebut dalam mendukung program pemerintah: "Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center sangat membantu kinerja BNN dan kepolisian dalam memulihkan pecandu zat adiktif. Sebagai yayasan swasta, wajar jika ada biaya administrasi untuk program rawat jalan sesuai kesepakatan keluarga. Dan bagi yang tidak mampu, kami berikan rehabilitasi secara GRATIS."

 

 

Laporan Polisi: Oknum Pengacara Diduga Curi Data Privat Klien

 

Pablo mengungkapkan pihaknya telah melaporkan salah satu oknum pengacara ke Polres Cimahi terkait dugaan pengambilan dan/atau pencurian data privat klien milik Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center. Data tersebut merupakan data pribadi pasien yang dilindungi kerahasiaannya, dan kejadian berpusat di kantor Ultra Addiction Center, Cihanjuang, Bandung.

 

 

GMOCT Ungkap Fakta Lapangan: Media Tanpa Alamat Resmi & Tanpa Konfirmasi ke Pihak Terkait

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menyoroti pola yang berulang di lapangan:

 

- Sebelum pasien dirujuk ke yayasan, keluarga sudah menandatangani permohonan rehabilitasi di hadapan kepolisian — proses ini sesuai prosedur TAT BNN dan kepolisian.

- Sering terjadi: pasien baru masuk, keluarga minta dipulangkan sebelum perawatan berjalan. Jika tidak sepakat, keluarga mengadu ke oknum wartawan yang lalu memberitakan tanpa konfirmasi ke pihak yayasan maupun kepolisian.

- Kupasmerdeka.com dan Gemantara.web (Gemantara News) memberitakan kasus di cabang Bandung tanpa pernah meminta keterangan ke pihak yayasan maupun Satresnarkoba Polres Cimahi.

- Lebih jauh: alamat kantor redaksi Gemantara.web ternyata fiktif — saat didatangi, alamat tersebut adalah tempat usaha milik orang lain yang dikontrak dan tidak pernah dijadikan kantor redaksi maupun LSM.

 

Satresnarkoba Polres Cimahi pun mengonfirmasi kepada GMOCT bahwa pihaknya tidak pernah didatangi maupun dimintai keterangan oleh media-media tersebut sebelum berita dimuat.

 

 

Ruang Hak Jawab Tetap Dibuka

 

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (GMOCT)

Editor:

 

#PabloBenua #UltraAddictionCenter #YayasanNaturaIndonesia #UU Pers #JurnalistikBerimbang #KupasMerdeka #GemantaraNews #SatresnarkobaPolresCimahi #HakJawab #GMOCT #RehabilitasiNarkoba #PerlindunganDataPribadi

PKS Belum Tandatangan, Getah Pinus TNGC Sudah Mengalir ke PT EMB Pekalongan — APH, Kejaksaan & Gakkum Diminta Bongkar Rantai Pasok

By On September 11, 2026


KUNINGAN–PEKALONGAN — Jumat, 11 September 2026 — Dugaan aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) mengemuka setelah penelusuran lapangan dilakukan Agung, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Ketua II DPP LPK-RI sekaligus Ketua Umum GMOCT, bersama tim investigasi SBI. Penelusuran berlangsung dari lokasi penyadapan di kawasan TNGC, menggali keterangan penyadap dan pihak terkait, hingga menelusuri alur pengiriman hasil getah pinus yang berujung ke PT EMB Merkusi Chemical, Pekalongan.

 

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringannya, KabarSBI.com.

 

 

 

PKS Belum Ada, Aktivitas Sudah Berjalan

 

Salah satu temuan krusial: Perjanjian Kerja Sama (PKS) belum ditandatangani. Pihak Balai TNGC sebelumnya menyatakan proses kemitraan masih berjalan dan PKS belum ditandatangani, namun aktivitas penyadapan disebut telah berlangsung tanpa persetujuan atau perintah resmi Balai. Jika terbukti demikian, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang memberi dasar kegiatan, siapa yang mengorganisir, dan bagaimana hasil kawasan konservasi bisa masuk ke rantai perdagangan?

 

 

 

PT EMB Diminta Jelas Asal-Usul Bahan Baku

 

Penelusuran diarahkan ke hilir, hingga ke PT EMB Merkusi Chemical di Pekalongan yang disebut menerima hasil getah pinus tersebut. Pemilik PT EMB, Muhib, diminta memberikan klarifikasi terbuka: asal-usul bahan baku, pemasok, lokasi pengambilan, volume, harga, surat jalan, dokumen asal-usul, serta bukti transaksi. Jika terbukti getah berasal dari kawasan TNGC, dokumen tersebut menjadi kunci legalitas bahan baku yang diterima.

 

 

 

Fokus: Bukan Hanya Penyadap, Tapi Pengendali Rantai

 

Agung menegaskan investigasi bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat penyadap, melainkan untuk melindungi sekaligus menelusuri mata rantai lengkap:

 

"Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang menyadap, tetapi siapa yang mengatur, mengumpulkan, mengangkut, membeli, menerima, dan menikmati keuntungan ekonominya. Pemeriksaan harus bergerak dari hulu hingga hilir — jangan berhenti pada pekerja lapangan."

 

 

 

Dasar Hukum: Dari UU Konservasi hingga Tipikor & TPPU

 

Tim investigasi mendesak aparat menelaah seperangkat aturan:

 

- UU No. 32 Tahun 2024 (Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor — jika ditemukan keterlibatan pihak berwenang dengan unsur penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara

- UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU — jika ditemukan tindak pidana asal yang keuntungannya dialihkan, disamarkan, atau ditempatkan dalam transaksi keuangan

 

"Penegakan hukum tidak cukup hanya menghitung berapa banyak getah yang keluar. Aliran uang dan penerima manfaat akhirnya juga harus ditelusuri." — tegas Agung.

 

Seluruh dokumen — surat jalan, nota pembelian, catatan timbang, data pemasok, invoice, rekening pembayaran, dokumen asal-usul getah, serta catatan penerimaan PT EMB — perlu dicocokkan dengan kondisi lapangan.

 

 

 

Desakan: Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

 

Agung mendesak APH, Kejaksaan, Gakkum Kehutanan, serta Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan menyeluruh yang mencakup: lokasi penyadapan, status KTH dan PKS, pihak yang mengendalikan kegiatan, jalur pengangkutan, pemasok, penerima di PT EMB, dokumen bahan baku, transaksi jual beli, hingga aliran dana.

 

"Jika seluruh kegiatan legal, buka dokumennya. Jika terdapat pelanggaran, proses siapa pun yang terbukti bertanggung jawab. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menyadap, tetapi siapa yang mengendalikan rantai pasok getah pinus TNGC sampai ke PT EMB, dan ke mana keuntungan ekonominya mengalir?"

 

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka

 

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#TNGC #GetahPinus #KonservasiAlam #PTEMB #Pekalongan #Kuningan #PenegakanHukumHutan #Tipikor #TPPU #GakkumKehutanan #GMOCT #Kabarsbi #HutanLindung #KeadilanLingkungan

Asep NS: Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Klarifikasi Berita Rp5 Juta Itu Estimasi — Ada Juga Program Gratis! Diduga Kuat Pola yang Sama

By On September 11, 2026

 


JAKARTA — 11 September 2026 — Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center Pusat, Jl. Pertanian Raya No.59 B, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, diklarifikasi terkait pemberitaan di media online KupasMerdeka.com dengan judul "Ibu Lansia Mengadu ke Kupas Merdeka, Keluarga Darly Mengaku Diminta Rp5 Juta untuk Rawat Jalan". GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) turut menyoroti pola pemberitaan yang dinilai belum mengundang konfirmasi ke pihak Yayasan.

 

 

 Kronologi Singkat: Rekomendasi Polisi & Estimasi Biaya Rawat Jalan

 

Kasus bermula ketika Yayasan menerima surat rekomendasi dari pihak kepolisian Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara terkait seseorang berinisial Darly yang diamankan dan diduga positif menggunakan narkoba jenis shabu berdasarkan hasil tes urin. Pihak Yayasan pun menghubungi keluarga untuk melengkapi pemberkasan.

 

Keluarga beralasan tidak bisa datang karena sibuk, lalu menanyakan soal biaya. Pihak Ultra menjawab sesuai prosedur — angka Rp5 juta itu adalah estimasi biaya rawat jalan. Ketika keluarga menyatakan tidak mampu, pihak Yayasan menawarkan program rehabilitasi secara gratis di cabang Bandung.

 

Alih-alih berkomunikasi lebih lanjut, keluarga justru melapor ke KupasMerdeka.com, dan berita langsung dimuat tanpa konfirmasi ke pihak Yayasan.

 

 

 

Diduga Kuat Pola yang Sama: 


Sebelumnya Cabang Bandung Juga Diberitakan Tanpa Klarifikasi

 

Asep NS, Sekretaris Umum Pusat GMOCT, menilai hal ini bukan pertama kali terjadi:

 

"Satu bulan sebelumnya, Kupas Merdeka juga memberitakan Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center cabang Bandung beserta Polres Cimahi tanpa melakukan klarifikasi langsung ke kedua pihak. Padahal saat itu GMOCT sudah memuat pernyataan resmi dari Satresnarkoba Polres Cimahi dan pihak Ultra Bandung."

 

Kali ini pola serupa terulang: berita dimuat tanpa mendatangi atau meminta tanggapan pihak Yayasan. Padahal keluarga Darly sendiri tidak mengindahkan undangan untuk datang ke kantor Ultra. GMOCT pun berusaha menghubungi keluarga untuk dimintai keterangan, namun nomor WhatsApp-nya hingga berita diturunkan masih centang satu.

 

 

 

Legalitas Resmi & Punya SNI dari BNN Pusat

 

Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center diketahui resmi memiliki perizinan lengkap dan telah mendapatkan sertifikasi SNI dari BNN Pusat. GMOCT juga kerap mengarahkan keluarga yang direkomendasikan kepolisian ke Yayasan ini — dan banyak yang memilih program gratis saat menyatakan tidak mampu, demi kesembuhan anggota keluarga.

 

"Boleh saja memberitakan, tapi sebagai wartawan harus juga datang dan meminta tanggapan pihak yang diberitakan. Itu tupoksi jurnalistik. Apalagi di sini sudah ada solusi program gratis yang ditawarkan, namun tidak disampaikan dalam berita tersebut." — tegas Asep NS.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Tetap Dibuka

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi semua pihak terkait.

 

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Redaksi (Penajournalis & Bandunginvestigasi)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#KlarifikasiBerita #UltraAddictionCenter #RehabilitasiNarkoba #YayasanNaturaIndonesia #BNN #SNI #JurnalistikBerimbang #KupasMerdeka #GMOCT #HakJawab

GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

By On September 11, 2026

 


BM.OnlineSERANG, BANTEN — Jumat, 11 September 2026 — Upaya klarifikasi yang dilakukan Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) akhirnya memperoleh respons resmi dari pihak Polda Banten. Komunikasi dimulai melalui percakapan WhatsApp pada Jumat pagi, 11 September 2026 sekitar pukul 09.11 WIB, dengan Salahsatu dari Sekretariat Umum (Setum) Polda Banten, setelah sebelumnya mendapatkan nomor kontak tersebut dari pihak Setum.

 

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh GMOCT dari media anggota jaringannya, Penajournalis dan Bandunginvestigasi.

 

 

Staf Setum Polda Banten: Surat Sudah Disposisi ke Krimum Sejak 12–13 Maret 2026

 

Dalam percakapan tersebut, Staf Setum Polda Banten tersebut menyampaikan bahwa laporan pengaduan masyarakat atas nama Asdi Pratama Putra perihal dugaan perdagangan orang tersebut telah diproses:

 

"Setum hanya menerima surat dan sudah dikirimkan ke Kapolda, kemudian sudah didiposisi pimpinan ke bagian Krimum untuk ditindaklanjuti. Sudah turun ke Krimum tanggal 12 Maret dan diterima tanggal 13 Maret."

 

Staf Setum juga meminta agar pihak Setum tidak dicantumkan dalam pemberitaan, dan menyarankan konfirmasi langsung ke bagian Krimum, sekaligus mengirimkan nomor kontak Kasubbagrenmin Krimum Polda Banten.

 

 

Asep NS Tegaskan: Masyarakat Butuh Kepastian, Kenapa Enam Bulan Belum Ada Hasil?

 

Menanggapi penjelasan tersebut, Asep NS menyampaikan:

 

"Kami menyuarakan aspirasi masyarakat. Apakah surat tersebut benar-benar sudah didistribusikan ke Krimum? Mengingat dari Maret 2026 hingga kini sudah September, belum ada kejelasan. Itulah pertanyaan besarnya."

 

 

Bripda Rapi: Siap Follow Up, Sarankan Korban Datang Langsung

 

Tak lama setelah komunikasi dengan Salahsatu Staf Setum, Asep NS menerima panggilan telepon dari Bripda Rapi, yang saat Maret 2026 bertugas di Setum dan kini bertugas di Krimum Polda Banten. Bripda Rapi menyampaikan:

 

"Terimakasih sudah memberikan informasi. Kebetulan saya sekarang bertugas di Krimum. Jika Bapak sudah mendapat informasi dari Ibu Nurhanjas, tolong beri tahu saya agar dapat saya follow up dengan segera. Saya sendiri pun akan mengeceknya. Saya sarankan agar korban atau pelapor segera didampingi kembali datang ke Polda Banten, nanti akan kami bantu agar segera tertangani."

 

Pertanyaan Kunci: Enam Bulan Berlalu, Masih Belum Ada Langkah Nyata?

 

GMOCT mengapresiasi respons terbuka dari kedua petugas Polda Banten. Namun pertanyaan mendasar tetap mengemuka: Jika surat sudah turun ke Krimum sejak 12–13 Maret 2026, mengapa hingga pertengahan September 2026 belum ada tindak lanjut maupun kabar bagi pelapor? Apakah karena terlalu banyak laporan sehingga belum sempat diproses? Atau justru belum ada yang menindaklanjuti?

 

Publik kini menunggu: Apakah pihak Krimum akan segera bergerak ketika korban didampingi datang ke kantor? Atau justru Polda Banten yang seharusnya menghubungi pelapor jika data alamat sudah tercantum dalam surat pengaduan?

 

 

Ruang Hak Jawab Tetap Dibuka

 

GMOCT tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (Penajournalis dan Bandunginvestigasi)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#PerdaganganOrang #PoldaBanten #KrimumPoldaBanten #LaporanSejakMaret #PenegakanHukum #TransparansiKepolisian #GMOCT #HakMasyarakat #KeadilanTanpaMenunggu

Tangani Pelan-Pelan" — Laporan Sejak April Belum Jelas, Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi

By On September 11, 2026


BM.OnlineNAGAN RAYA — Jumat, 11 September 2026 — Penanganan laporan di wilayah hukum Polsek Darul Makmur, Polres Nagan Raya, Polda Aceh menjadi sorotan. Laporan dengan nomor LP/B/7/IV/2026/SPKT/Polsek Darul Makmur diterima sejak 9 April 2026, namun pelapor yang berulang kali menanyakan perkembangan justru hanya mendapat jawaban: "Kita tangani pelan-pelan ya." Tanpa penjelasan tahapan, saksi yang diperiksa, kendala, maupun status SP2HP.

 

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggota jaringannya, BongkarPerkara.com.

 

 

Bukan Minta Dipaksakan — Tapi Butuh Kepastian

 

Pelapor menegaskan tidak pernah meminta perkara dipaksakan. Yang diminta hanyalah kejelasan: sudah sampai tahap mana? Saksi siapa saja yang sudah diperiksa? Apa kendalanya? Bagaimana status SP2HP yang menjadi hak informasi pelapor?

 

"Kami paham penyidik punya tahapan. Tapi kalau sudah berulang kali ditanya, tentu kami butuh penjelasan yang jelas. Jawaban 'pelan-pelan' belum menjawab substansi pertanyaan." — ujar pelapor.

 

 

Kepercayaan Dipertaruhkan — Jangan Hanya "Sabar", Tapi Beri Kepastian

 

Kondisi ini dinilai perlu perhatian serius pimpinan kepolisian. Kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun saat menerima laporan, tetapi juga melalui komunikasi, transparansi, dan akuntabilitas.

 

"Masyarakat memang harus bersabar. Tapi kesabaran bukan berarti kehilangan hak mengetahui perkembangan laporannya. Kalau masih berjalan, katakan. Kalau ada kendala, jelaskan. Kalau terlambat, perbaiki." — tegas redaksi BongkarPerkara.com.

 

 

Desakan Evaluasi ke Polres Nagan Raya & Polda Aceh

 

Redaksi telah mengonfirmasi ke penyidik, namun hingga berita diturunkan jawabannya tetap sebatas "sedang ditangani bertahap". Oleh karena itu, GMOCT dan BongkarPerkara.com mendesak:

 

- Kapolres Nagan Raya & Polda Aceh mengevaluasi penanganan laporan tersebut

- Memberikan penjelasan resmi: tahapan penyidikan, saksi yang diperiksa, kendala, dan status SP2HP

- Jika ada keterlambatan atau kelalaian administratif, lakukan pembenahan secara terbuka

 

Publik menunggu jawaban sederhana: sudah sejauh mana laporan tersebut diproses, dan apa yang sebenarnya membuat pelapor harus terus menunggu tanpa kepastian?

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka

 

GMOCT tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak Polsek Darul Makmur, Polres Nagan Raya, maupun Polda Aceh.

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#PolsekDarulMakmur #PolresNaganRaya #PoldaAceh #TransparansiPenyidikan #SP2HP #HakMasyarakat #KeadilanTanpaMenunggu #GMOCT #BongkarPerkara

Laporan Dugaan Perdagangan Orang Sejak Maret 2026 Tidak Ditangani, GMOCT Ungkap Ketidakjelasan Penanganan Polda Banten — Sponsor Jueni Bungkam Saat Dikonfirmasi

By On September 11, 2026




 
SERANG, BANTEN, BM.Online, Jumat, 11 September 2026 — Sebuah kisah pilu sekaligus pertanyaan tajam atas penanganan laporan masyarakat terungkap dari Kabupaten Serang, Banten. Seorang mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban dugaan perdagangan orang, penipuan, dan kekerasan berat di luar negeri — semuanya bermula dari janji manis seorang sponsor berinisial JN atau Jueni, warga Desa Situteratai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Laporan telah masuk ke Polda Banten sejak 11 Maret 2026, namun hingga kini belum ada kejelasan penanganannya.
 
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggota jaringannya, Bandunginvestigasi dan Bentengmerdeka.
 
 
 
Bukti Surat Tanda Terima Setum Polda Banten Tertanggal 11 Maret 2026
 
Berdasarkan dokumen Tanda Terima — Sekretariat Umum Polda Banten tertanggal 11 Maret 2026, surat pengaduan atas nama Asdi Pratama Putra perihal Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah diterima dengan nomor pendaftaran 0813-10-81/2026. Namun hingga pertengahan September 2026, atau lebih dari enam bulan, belum ada kejelasan langkah penyidikan lebih lanjut.
 
 
 
Diberangkatkan Tanpa Prosedur Resmi, Janji PT Resmi Ternyata Tipuan
 
Kisah ini bermula ketika ibu korban diberangkatkan ke luar negeri tanpa sepengetahuan keluarga oleh sponsor Jueni. Korban diiming-imingi bekerja melalui perusahaan resmi dan prosedural. Namun kenyataannya:
 
"Secara ilegal tanpa belajar bahasa, saya ditipu oleh sponsor diiming-imingi bekerja ke luar negeri berangkat melalui PT resmi, ternyata saya dikirim secara ilegal ke Irak." — cerita korban kepada redaksi.
 
Tanpa dokumen lengkap, tanpa pelatihan bahasa, tanpa perlindungan apa pun — korban dilepas begitu saja ke negara tujuan.
 
 
 
Disiksa & Dipukul Majikan, Melarikan Diri Karena Tak Kuat Lagi
 
Penderitaan korban baru saja dimulai sesampainya di Irak. Alih-alih pekerjaan layak dan perlindungan, korban justru ditempatkan di rumah majikan perorangan dan mengalami kekerasan yang tidak manusiawi:
 
"Saya bekerja di majikan pertama selama sekian bulan dan mendapat perlakuan tidak manusiawi. Saya dianiaya dan dipukul. Karena tidak kuat, saya mengadu kepada sponsor, tapi sponsor tidak bertanggung jawab sama sekali."
 
Korban menahan siksaan berbulan-bulan hingga fisiknya tak sanggup lagi — lalu berani melarikan diri demi menyelamatkan nyawanya.
 
"Pada kenyataannya saya dilempar ke majikan perorangan untuk diperkuda. Ketika penganiayaan terjadi, baik perusahaan penerbit visa maupun calo lokal bernama Jaeni sudah terima uang lepas tangan dan tidak bertanggung jawab."
 
 
 
Ironis! Sponsor Justru Minta Uang Ganti Rugi Sebelum Dipulangkan
 
Ketika keluarga berusaha memulangkan korban, hal yang terjadi justru sebaliknya — sponsor Jueni meminta uang ganti rugi agar korban diizinkan pulang. Istri dan ibu korban terpaksa menyerahkan Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) demi keselamatan keluarga mereka. Terdapat bukti foto Jueni saat menerima uang tersebut sekaligus sedang menulis di kwitansi.
 
"Pada saat itu pelaku (Jueni) meminta uang ganti rugi kalau ibu saya dipulangkan. Istri dan ibunya memberikan uang Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk ganti rugi." — ungkap anak korban, inisial A.
 
 
 
GMOCT Coba Konfirmasi, Jawaban Pihak Polda Banten yang Tertera di Surat Setum/SPKT Masih Menggantung
 
Tim liputan khusus Investigasi GMOCT menyampaikan informasi tersebut kepada Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT. Asep NS kemudian mencoba menghubungi nomor kontak yang tertera dalam surat tanda terima Setum Polda Banten melalui WhatsApp pada Kamis malam, 10 September 2026:
 
No. 08521081xxxx menjawab:
"Mohon ijin bapak terkait pengaduan berdasarkan di foto tersebut itukan dikirim langsung melalui setum. Adapun turun disposisi kepada siapa yang menangani nya, itu kewenangan langsung dari pimpinan. Karena pada hari itu saya hanya sebatas pelayanan piket, mungkin besok bapak bisa langsung datang ke kantor perihal pengaduan bapak, dan ada sedikit rancu juga terkait pengaduan di foto terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, akan tetapi bapak menanyakan dinarasi nya terkait Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Besok langsung datang ke kantor Setum aja biar lebih pastinya turun ke subdit mana yang menangani."
 
Sementara No kontak 08131012xxxx menjawab:
"Bapak izin, agar menghubungi 08787199xxxx dengan Ibu Nurhanjas."
 
 
 
Pertanyaan Tajam: Apakah Harus #NoViralNoJustice?
 
Padahal surat sudah masuk sejak 11 Maret 2026, dan kini sudah September 2026. Pertanyaan publik pun mengemuka: Apakah dikarenakan korban sebagai pelapor adalah orang miskin dan orang yang tidak punya, sehingga dari Maret 2026 hingga kini tidak ditindaklanjuti pelaporannya? Dan apakah harus #NoViralNoJustice agar laporan masyarakat segera diproses?
 
Sementara itu, saat dihubungi GMOCT, terduga yang mengaku sponsor "Jueni" bungkam dan tidak merespons meskipun telah diperlihatkan bukti foto dirinya saat menerima uang dari korban.
 
 
 
GMOCT Perintahkan Kawal, dan Beri Ruang Hak Jawab
 
GMOCT telah memerintahkan kepada Kepala Divisi Investigasi untuk mengantar korban kembali ke Polda Banten dengan membawa bukti Surat SPKT dan Setum tersebut, agar kejelasan penanganan dapat segera diperoleh.
 
GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761
 
Team/Red (Bandunginvestigasi dan Bentengmerdeka)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
 
#PerdaganganOrang #PMI #UU21Tahun2007 #PenipuanTenagaKerja #KekerasanTerhadapPMI #CikandeSerang #PoldaBanten #NoViralNoJustice #HakAsasiManusia #BantenBebasEksploitasi #GMOCT


Warga Desa Cemplang Apresiasi Rehabilitasi Jembatan Yang Lama Di Nantikan.

By On September 10, 2026



BM.onlineSerang - warga Desa Cemplang terlihat gembira adanya pembangunan jembatan yang lama di nanti-nantikan.


Bertahun-tahun jembatan penghubung antar desa, di ruas jalan bojot cemplang ambruk dan sering mengakibatkan kecelakaan pengendara motor saat melintas, kini tidak khawatir lagi karna pemerintah kabupaten serang telah mengabulkan harapan masyarakat.


Saat ini kamis 10/09/2026 pelaksanaan pembangunan sudah di mulai dalam tahap pembongkaran, berdasarkan papan nama proyek, pembangunan bersumber dana dari DAU APBD kabupaten serang tahun anggaran 2026, sebagai pelaksana kegiatan dari PT. BANTEN SAKA JAYA PERKASA,penggunaan anggaran Rp 570.452.907,36, dengan kontrak PK.HS.10139392000/KONTRAK/RHB.JBT.BJT-CPLG/KPA-BM/DPUPR/2026.


Bentuk antusias di sampaikan oleh tokoh masyarakat setempat desa cemplang, Hasan mengatakan rasa sukurnya dan terima kasinya kepada pemerintah khusuanya kabupaten serang yang sudah membangun jembatan sebagai akses dalam aktivitas masyarakat untuk peningkatan perekonomian masyarakat dan aktivitas anak-anak sekolah juga dapat melintas lebih mudah dan aman.


Bersama masyarakat kami siap mengawasi dan mengawal jalannya pembangunan ini, semoga cepat selesai untuk segera dapat di rasakan manfaatnya oleh masyarakat, pungkasnya Hasan.




Reporter:Samu Korlip.

Kredit Almarhum Hakim Rudin Belum Jelas, GMOCT Tagih Janji Klarifikasi Bank Jateng Cabang Ambarawa

By On September 10, 2026

 


BM.OnlineSEMARANG 10 September 2026 — Persoalan fasilitas kredit almarhum Hakim Rudin di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Cabang Pembantu Ambarawa hingga kini belum menemukan titik terang. GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) DPD Jawa Tengah yang menerima kuasa dari Siti Asiyah, istri sekaligus ahli waris almarhum, masih menunggu penjelasan resmi pihak bank terkait status kredit, sisa kewajiban, serta perlindungan asuransi yang melekat pada fasilitas tersebut.

 

 

 

Fakta Kredit & Kewajiban yang Dipertanyakan

 

Berdasarkan dokumen yang diterima, almarhum memperoleh fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp425 juta pada 18 September 2018 dengan jaminan sertifikat tanah. Hakim Rudin kemudian meninggal dunia pada 23 September 2020. Hingga saat ini, keluarga menyebut masih terdapat kewajiban kredit mendekati Rp300 juta. Persoalan kian membelenggu ketika keluarga mempertanyakan status perlindungan asuransi yang tercantum dalam dokumen, termasuk adanya pencantuman Asuransi PA.

 

Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 067/SP/VII/2026/BNS, M. Bakara, Ketua DPD Jateng GMOCT, diberi kewenangan penuh untuk meminta klarifikasi perjanjian kredit, riwayat pembayaran, sisa kewajiban, restrukturisasi, serta dokumen kepesertaan asuransi.

 

 

 

Datangi Langsung Cabang Ambarawa, Janji Koordinasi Pusat Belum Juga Terwujud

 

Pada 27 Agustus 2026, tim GMOCT berupaya menghubungi Humas Bank Jateng sebelum mendatangi langsung kantor Cabang Pembantu Ambarawa. Bertemu dengan staf Pak Yoga, pihak cabang menyampaikan belum dapat memberikan informasi secara langsung dan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kantor pusat. Dijanjikan hasilnya akan disampaikan dan tim GMOCT akan diundang kembali.

 

Namun, hingga 9 September 2026 — sekitar 13 hari setelah pertemuan tersebut — belum ada informasi maupun undangan yang diterima.

 

 

 

Bukan Sekadar Utang: Pertanyaan Mendasar yang Wajib Dijawab

 

M. Bakara menegaskan persoalan ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya utang. Yang harus dibuka secara terang:

 

- Apakah kredit benar dilengkapi asuransi? Jenis, perusahaan, masa pertanggungan, nilai manfaat, premi, dan apakah klaim pernah diajukan?

- Riwayat pembayaran, restrukturisasi, rincian pokok, bunga, denda, serta dasar perhitungan angka kewajiban yang dimintakan kepada keluarga.

- Apa dasar permintaan kepada istri almarhum untuk menandatangani perjanjian kredit baru?

 

"Kalau memang seluruh prosedurnya sudah benar, silakan jelaskan dan tunjukkan dokumennya. Kalau ada perlindungan asuransi, jelaskan polisnya. Kalau pernah diajukan klaim dan ditolak, tunjukkan dasar penolakannya. Kalau memang tidak ada perlindungan terhadap risiko meninggal dunia, jelaskan juga dasar perjanjiannya." — M. Bakara.

 

 

 

Sumber Informasi & Ruang Hak Jawab

 

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggota jaringannya, Bakaratobanews. GMOCT membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Tim GMOCT menegaskan investigasi akan terus berlanjut sampai status kredit, dokumen perjanjian, perlindungan asuransi, serta dasar perhitungan kewajiban almarhum Hakim Rudin memperoleh penjelasan yang terang dan dapat diverifikasi.

 

Team/Red (Bakaratobanews)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#BankJateng #KreditAlmarhum #AsuransiKredit #TransparansiPerbankan #Ambarawa #KewajibanKeluarga #GMOCT #Bakaratobanews #UU_Pers_No40_1999 #PerlindunganNasabah

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *