Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Giliran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

By On September 21, 2026

 


SALATIGA — 21 September 2026 — GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online Bakaratobanews yang tergabung di dalamnya, terkait persoalan arisan yang dikelola Wahyuni, pemilik Salon Janed, warga Kabupaten Semarang. Perselisihan memanaskan ketika admin justru mendapat giliran pertama penuh, namun saat tiba giliran anggota lain, pembayaran tersendat — bahkan setelah ada kesepakatan tertulis di kepolisian.

 

Arisan 10 Orang, Admin Langsung Ambil Rp5,5 Juta

 

Arisan berjalan sejak April 2026 dengan 10 anggota. Setiap anggota menyetor Rp500 ribu setiap dua minggu, sehingga total satu putaran mencapai Rp5 juta. Sejak awal disepakati, admin mendapat uang administrasi Rp50 ribu per anggota (Rp500 ribu total). Namun yang menjadi sorotan: Wahyuni mendapat giliran pertama, menerima utuh Rp5 juta ditambah uang admin, total Rp5,5 juta di putaran pertama.

 

Giliran Berikutnya Mulai Bermasalah — Surat Pernyataan Tak Ditaati

 

Saat giliran bergilir, pembayaran justru tidak lancar. Nurdin Sihotang, warga Ambarawa yang mengikuti arisan dengan dua nomor, merasa pengelolaan tidak transparan dan meminta mundur pada Juli 2026 — namun ditolak. Masalah dibawa ke Polsek Sidorejo, di mana kedua pihak membuat surat pernyataan untuk membayar tepat waktu setiap tanggal 15 dan 30.

 

Namun saat Agustus 2026 tiba giliran Nurdin, uang Rp5 juta tidak diberikan penuh, hanya dicicil. Tanggal 30 Agustus pembayaran kembali tidak masuk.

 

"Saya sudah memenuhi kewajiban. Sudah ada surat pernyataan di Polsek. Tapi ketika giliran saya, uang Rp5 juta tidak diberikan penuh." — ujar Nurdin.

 

Polsek Sidorejo Beri Waktu Satu Minggu Sebelum Lanjut ke Penyidikan

 

Pada Senin, 21 September 2026, Nurdin bersama M. Bakara, Ketua DPD Jateng GMOCT, mendatangi Polsek Sidorejo dan menemui Kanit Reskrim Aiptu Didik Witanto, S.H., M.H., penyidik Aipda Jakfar, serta Bhabinkamtibmas Tri Setya Hadi. Nurdin menyampaikan kronologi dan bukti, berencana membuat laporan resmi. Namun pihak kepolisian masih memberi kesempatan satu minggu untuk penyelesaian kekeluargaan sebelum diproses lebih lanjut.

 

"Saya hormati langkah Pak Kanit. Saya beri waktu satu minggu. Tapi saya harap ada penyelesaian yang jelas." — tegas Nurdin.

 

Dugaan Penggelapan Harus Dipertanggungjawabkan — M. Bakara

 

Ketua DPD Jateng GMOCT M. Bakara menegaskan persoalan tidak bisa dianggap sepele:

 

"Admin dapat giliran pertama Rp5 juta + Rp500 ribu. Lalu anggota berikutnya kesulitan dibayar. Ini harus dibuka transparan: siapa sudah menerima, berapa, dan berapa yang masih menjadi kewajiban. Kalau ada uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, persoalannya bisa lebih jauh dari sekadar keterlambatan."

 

Bakara menyatakan belum menyimpulkan ada pidana, namun seluruh bukti — surat pernyataan, setoran, catatan arisan, bukti pembayaran, dan komunikasi — harus diperiksa secara objektif.

 

Hak Jawab Dibuka

 

Hingga berita diturunkan, Wahyuni belum memberikan klarifikasi. Ruang hak jawab tetap terbuka untuk menjelaskan mekanisme arisan, penerimaan Rp5,5 juta di awal, serta alasan pembayaran kepada Nurdin yang belum lunas.

 

 

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Tim/Redaksi (Bakaratobanews)


GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#NoViralNoJustice

#ArisanBermasalah

#PenggelapanUang

#Salatiga

#KabupatenSemarang

#TransparansiKeuangan

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas — Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

By On September 21, 2026

 


PEKALONGAN (GMOCT) Senin, 21 September 2026 — GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online KabarSBI.com yang tergabung di dalamnya, terkait desakan agar penegakan hukum terhadap dugaan peredaran getah pinus dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) terus dilanjutkan secara menyeluruh hingga ke pihak penampung di Pekalongan.

 

Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com) yang juga Ketua Umum GMOCT dan Ketua II DPP LPK-RI, kembali melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Aswin Bangun, S.Hut., M.Si., Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), pada Senin (21/9/2026).

 

Respons Gakkum: Fokus pada Kasus Prioritas

 

Dalam percakapan tersebut, Aswin Bangun menyampaikan pihaknya berterima kasih atas bantuan yang diberikan dan akan bergerak pada waktunya, serta menegaskan tidak mempunyai kepentingan apa pun dalam perkara tersebut. Saat ini Gakkum sedang fokus menangani sejumlah kasus lain, dengan kebakaran hutan menjadi salah satu prioritas utama.

 

Namun bagi Agung, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan dugaan perkara getah pinus TNGC. Menurutnya, kebakaran hutan dan dugaan penyadapan getah pinus sama-sama persoalan serius dan tidak semestinya dipertentangkan sebagai alasan untuk menunda penegakan hukum.

 

Telusuri Rantai dari Sumber hingga Penerima Akhir

 

Agung bersama tim telah melakukan penelusuran lapangan selama berhari-hari, mulai dari kawasan TNGC Kuningan, dugaan aktivitas penyadapan, jalur penampungan, hingga mengarah ke PT EMB di Pekalongan. Seluruh kegiatan tersebut dibiayai secara mandiri tanpa biaya dari Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, Agung meminta hasil penelusuran tidak berhenti sebatas informasi awal, melainkan diteruskan dengan pemeriksaan dan penegakan hukum apabila unsur pelanggaran ditemukan.

 

"Apabila benar terdapat aktivitas pemanfaatan hasil hutan dari kawasan konservasi tanpa dasar hukum yang sah, maka rantai peristiwa harus dibongkar secara menyeluruh: siapa yang menyadap, mengumpulkan, menampung, mengangkut, hingga menerima atau mengolah hasil tersebut." — tegas Agung.

 

Dasar Hukum yang Menjadi Acuan

 

Penanganan perkara harus berbasis pada peraturan yang berlaku, antara lain:

 

- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023)

- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah)

- Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, dapat juga merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Agung juga menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pihak terkait PT EMB yang meminta bantuan kepada pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Kehutanan. Hal ini harus diverifikasi secara objektif. Apabila ditemukan upaya menghalangi atau menyimpangkan proses hukum, maka aparat berwenang wajib menindaklanjuti.

 

Tidak Minta Perlakuan Khusus, Hanya Minta Hukum Berjalan

 

"Kami membantu di lapangan dengan biaya sendiri dan tidak meminta apa pun kepada Kementerian Kehutanan. Yang kami minta hanya satu: proses penegakan hukum harus berjalan apabila memang ditemukan pelanggaran. Jangan sampai muncul persepsi hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau tidak ada pelanggaran, silakan buktikan melalui proses pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum." — tegas Agung.

 

 

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Tim/Redaksi (Kabarsbi)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor:

 

#NoViralNoJustice

#GetahPinusIlegal

#TNGC

#KawasanKonservasi

#UUKehutanan

#PenegakanHukumLingkungan

Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas — GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

By On September 21, 2026


MAGELANG — Senin, 21 September 2026 — Laporan terkait arogansi dan tuduhan tak berdasar yang dilontarkan Kepala Desa Giriwetan, Kecamatan Grabag, Mahmudi, terhadap awak media masih belum menemukan titik terang. Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Apif Sularso, Kabid APD Dispermades Kabupaten Magelang, pada 20 Juli 2026. Saat itu, Apif berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Grabag dan memanggil Mahmudi untuk dimintai keterangan dan dipertemukan secara langsung dengan GMOCT untuk dimintai wawancara secara langsung perihal tuduhan sepihak yang dilontarkan oleh Mahmudi. Namun hingga hari ini, janji tersebut belum terbukti dilaksanakan.

 

Janji Dipenuhi, Jawaban Berputar-Putar

 

Setelah pertemuan 20 Juli 2026, Asep NS terus menanyakan perkembangan proses pemanggilan melalui pesan WhatsApp, namun jawaban yang diterima hanya berputar tanpa kejelasan:

 

- 22 Juli 2026: "Masih proses pak asep."

- 5 September 2026: "Terima kasih informasinya, Kita koordinasikan."

- 9 September 2026: "Selamat siang pak. Kita sudah komunikasikan dgn pak Kades."

 

Ketika ditanyakan hasil komunikasi tersebut, baru pada 21 September 2026 Apif Sularso menjawab:

 

"Sedang tidak bisa terima telepon. Ada yang bisa dibantu? Mohon maaf, utk hal tsb sudah pernah kami sampaikan pertelepon utk hasil komunikasi kami dgn pak kades. Sampai saat ini beliau belum bersedia utk bertemu dgn pak Asep. Jika ada info lebih lanjut akan kita kabari. Mohon maaf atas hal ini dan Terima kasih."

 

Mahmudi "Tidak Bisa Disentuh"? — GMOCT Pertanyakan Ketegasan Dispermades

 

Padahal sebelumnya, pada 10 September 2026, Asep NS telah menyampaikan peringatan tegas:

 

"Baik pak, kami hargai bapak sibuk dan juga mungkin banyak pekerjaan, tapi bagi kami ketika memang sudah tidak ada jawaban lagi dari bapak, kami akan tempuh jalur selanjutnya dan kami akan datangi Kadis Dispermades serta bikin LP di Polresta Magelang Kabupaten."

 

Keterangan bahwa Mahmudi belum bersedia bertemu dan tidak hadir untuk dimintai keterangan dihadapan Dispermades serta Pihak Kecamatan Grabag, justru memunculkan kesan bahwa Kades Giriwetan ini "tidak bisa disentuh". GMOCT menilai Kabid APD Dispermades Kabupaten Magelang tidak memiliki ketegasan dalam menindaklanjuti laporan, sehingga permasalahan tertahan tanpa penyelesaian.

 

GMOCT: Akan Temui Kadis Dispermades, Siap Masuk Ranah Hukum

 

Oleh karena itu, GMOCT melalui Sekretaris Umum DPP Pusat, Asep NS, menyatakan akan kembali mendatangi kantor Dispermades Kabupaten Magelang untuk bertemu langsung dengan Kepala Dinas Dispermades Kabupaten Magelang, sekaligus melaporkan ketidakjelasan dan ketidaktegasan Kabid APD Apif Sularso dalam memanggil Mahmudi.

 

Apabila puncak pimpinan Dispermades tidak memberikan respons dan tindakan tegas, tim liputan khusus GMOCT menyatakan siap melanjutkan pelaporan ke ranah hukum terkait tuduhan sepihak yang dilontarkan Mahmudi kepada awak media yang tergabung dalam GMOCT.

 

 

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Tim/Redaksi (GMOCT)


GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#Grabag

#Giriwetan

#DispermadesKabupatenMagelang

Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan — Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades

By On September 21, 2026


 


SERANG — Minggu, 20 September 2026 — Pemberitaan berjudul "Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern — 2024–2026 Dipertanyakan" yang tayang di puluhan media online dan cetak tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) memicu respons yang justru semakin memperkuat dugaan ketidaktransparanan. Alih-alih memberikan klarifikasi, oknum staf Desa Bandung Kecamatan Bandung bernama Kosim justru terkesan mengejek, melecehkan karya jurnalistik, hingga menantang berduel — namun mundur saat lokasi diserahkan.
 
Sebelum Tayang, Sudah Dimintai Keterangan — Tetap Bungkam
 
Sebelum berita tayang, Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, telah berupaya konfirmasi. Sejak sebelum pemberitaan dimuat, Asep NS telah menghubungi Kosim melalui WhatsApp pada 20 September 2026 sekitar pukul 19.09 WIB, memperkenalkan diri, mengirimkan rilis, dan meminta pernyataan terkait dugaan pengelolaan dana CSR yang dipertanyakan warga. Meski pesan terbaca (centang dua biru), tidak ada tanggapan sama sekali.
 
Setelah berita terbit, Asep NS kembali mengirimkan tautan berita beserta keterangan: "Hingga berita ini diturunkan, dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui dan dimintai pertanggungjawaban oleh warga, mereka bungkam."
 
Mengejek Karya Jurnalistik, Lalu Menantang Berduel
 
Baru setelah berita terbit, sekitar pukul 22.14 WIB, Kosim merespons dengan nada meremehkan:
 
"Ini fakta atau cuma dugaan beritanya?" — padahal judul berita secara jelas memuat kata "dugaan".
 
Dijawab Asep NS agar dipelajari terlebih dahulu, Kosim justru membalas:
 
"Males baca saya tuh org nya." — nada yang dinilai meremehkan dan melecehkan hasil karya jurnalistik.
 
Percakapan berlanjut, dan Kosim menelpon langsung, menantang berduel, serta meminta dikirimkan lokasi keberadaan Asep NS. Tanpa ragu, Asep NS mengirimkan share lokasi Sekretariat GMOCT — Dusun Segeni RT 05 RW 01, Desa Pagersari, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Namun sejak lokasi dikirim, Kosim justru diam dan tidak berani.
 
Rekaman Sudah Dikantongi — GMOCT Laporkan ke Dispermades & Camat
 
Tindakan arogan oknum staf desa ini dinilai tidak pantas, terlebih ketika dimintai pertanggungjawaban justru mengalihkan pembicaraan dengan ancaman fisik. Rekaman percakapan telepon dengan Kosim telah dikantongi pihak GMOCT.
 
Asep NS menegaskan:
 
"Jika anda bersih, kenapa harus risih? Jika anda staf desa, seharusnya etika dan sikap ditunjukkan — bukannya malah mengajak berduel. Menurut informasi yang kami terima, kelakuan Kosim memang seperti itu: jika ada yang mempertanyakan kinerjanya, bukannya menjelaskan, malah menggunakan arogansi yang diduga kuat untuk menutupi kesalahan."
 
Oleh karena itu, Divisi Investigasi GMOCT akan melaporkan kelakuan Kosim ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Serang, serta akan menemui dan melaporkan hal yang sama kepada Camat Bandung, agar oknum tersebut mendapatkan teguran dan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Setelah mendapatkan informasi nomor kontak Camat Bandung, team liputan khusus GMOCT melalui Asep NS menghubungi Camat Bandung a n Drs. H. M Safrudin melalui chatting WhatsApp pada Senin 21 September 2026 sekitar pukul 08.49 WIB, dan mendapatkan respon baik dengan jawaban "Saya akan undang yang bersangkutan terlebih dahulu..meminta keterangan.. yah..pak..🙏".

Team liputan khusus menunggu hasil pemanggilan terhadap oknum staf desa Bandung a n Kosim tersebut.
 
 
 
GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
 
Tim/Redaksi (GMOCT)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Editor:
 
#OknumStafDesaBandung
#KecamatanBandung
#Serang
#NoViralNoJustice




Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern — 2024–2026 Dipertanyakan

By On September 20, 2026

 



SERANG (GMOCT) Minggu, 20 September 2026 — Sejumlah warga Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Kawasan Industri Modern, khususnya untuk anggaran tahun 2024, 2025, dan 2026. Keluhan ini disampaikan langsung oleh warga dalam wawancara dengan media pada Minggu (20/9/2026).

 

Terakhir Terima 2023 — Kini Tak Ada Kejelasan

 

Salah satu warga yang juga pemilik lokasi terdampak banjir menyampaikan keresahannya terkait aliran dana yang seharusnya diterima masyarakat:

 

"Saya mau verifikasi masalah uang kebanjiran CSR dari Modern tahun 2023 itu terakhir saya menerima."

 

Warga tersebut menambahkan bahwa lokasi yang dimilikinya terkena dampak banjir, begitu pula warga lainnya yang merasa dirugikan. Tanah yang dulunya produktif kini berubah menjadi semak belukar bahkan rawa, dan aliran air pun tidak lancar karena tersumbat akibat pembangunan industri di Cikande.

 

Anggaran Rp100 Juta Per Tahun — Siapa yang Mengelola?

 

"Biasanya turun per tahun sebesar Rp100 juta CSR dari PT. Modern untuk pergantian tanah produktif. Sekarang tidak produktif, malah banyak semak-semak. Tanah tersebut bukan rawa, sekarang jadi rawa. Sekarang saya dan masyarakat sekitar, aliran air tidak lancar tersumbat akibat pembangunan industri Cikande. Mohon kejelasan: ke mana dan siapa oknum yang mengambil CSR tersebut di tahun 2024, 2025, dan 2026 ini dengan angka Rp100 juta?"

 

Dari Media Bandunginvestigasi — GMOCT Buka Ruang Hak Jawab

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Bandunginvestigasi yang tergabung di dalamnya. Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan laporan warga yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Hingga berita ini diturunkan, dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui dan dimintai pertanggungjawaban nya oleh warga dan narasumber, mereka bungkam saat dimintai statement serta keterangan melalui chatting WhatsApp oleh Sekertaris Umum DPP PUSAT GMOCT.

 

Tim/Redaksi (Bandunginvestigasi)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran & Telomoyo Konsolidasi Pengurus, Siap Turun Tanya Warga soal Proyek PLTP

By On September 20, 2026

 


UNGARAN (GMOCT) — Minggu, 20 September 2026 — Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran dan Telomoyo (APG) menggelar rapat pemantapan dan konsolidasi pengurus di Sekretariat Aliansi, Jl. Slamet Riyadi No. 10A Ungaran, pada Minggu (20/9/2026) pukul 13.00 WIB. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua APG, Havid Sungkar, S.H., M.H., dan Sekretaris Budhi Priyono, S.E., C.PPH., dihadiri Pembina serta seluruh jajaran pengurus.

 

Turut hadir dalam rapat tersebut:

 

- Pembina: Pak Tikno, Pak Ndaru, Pak Parmin

- Inisiator: Andi

- Tim Hukum: Dr. Budiyono, S.H., M.H. dan Sugiyono, S.E., S.H., M.H.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi langsung dari Ketua Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran dan Telomoyo, Havid Sungkar, S.H., M.H.

 

Rapat Pemantapan & Penyusunan Program Kerja

 

Havid Sungkar menyampaikan hasil rapat:

 

"Isi rapat tadi adalah pemantapan pengurus Aliansi, kemudian menyusun program kerja. Selanjutnya kami akan mendatangi warga sekitar untuk menanyakan secara langsung: apakah mereka menolak atau mendukung proyek panas bumi ini."

 

Korwil Sudah Dibentuk, Siap Turun ke Lapangan

 

Aliansi telah membentuk Koordinator Wilayah (Korwil) yang kini mulai mendatangi warga di wilayah kerjanya masing-masing:

 

- Korwil Kabupaten Kendal

- Korwil Kecamatan Bandungan & Sumowono

- Korwil Kota Semarang

 

Langkah ini diambil agar aspirasi masyarakat terdengar jelas dan tidak ada keputusan sepihak yang merugikan warga sekitar. Aliansi bertekad menolak keras dan menuntut pembatalan proyek PLTP di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo, dengan alasan kekhawatiran atas dampak terhadap lingkungan, sumber air bersih, pertanian, kesehatan masyarakat, serta kerusakan situs budaya seperti Candi Gedong Songo.

 

Sebelumnya: Undangan Rapat Diedarkan

 

Sebelum rapat, undangan telah disebarkan Havid Sungkar melalui grup WhatsApp pengurus pada pukul 17.57 WIB, dengan agenda pemantapan dan konsolidasi pengurus. Seluruh pengurus diwajibkan hadir karena acara dinilai sangat penting untuk menentukan arah perjuangan ke depan.

 

Aliansi Penyelamat Gunung Ungaran dan Telomoyo berpegang pada semangat: Lindungi Alam, Lindungi Air, Jaga Kesehatan, Lawan Mafia Energi.

 

 

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Tim/Redaksi (Penajournalis.com)


GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#SaveGunungUngaran

#AliansiGunungUngaranDanTelomoyo

Getah Pinus TNGC Bergulir ke Pekalongan, Informasi Dugaan Intervensi Pejabat ESELON II Muncul — SBI, GMOCT, LPK-RI Desak Klarifikasi

By On September 20, 2026


KUNINGAN – PEKALONGAN GMOCT| MINGGU, 20 SEPTEMBER 2026 – Dugaan peredaran getah pinus yang dikaitkan dengan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) terus menjadi perhatian publik. Penelusuran tidak hanya menyangkut keberadaan barang, tetapi juga asal-usul, legalitas penyadapan, pengangkutan, penampungan, transaksi hingga pihak yang memperoleh manfaat ekonomi.


Informasi yang dihimpun GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalamnya menyebutkan, getah pinus yang berada di PT EMB, Pekalongan, diperkirakan sekitar 6 ton. Asal-usul, legalitas, dokumen pengangkutan serta keterkaitannya dengan TNGC masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pembuktian resmi oleh pihak berwenang.


Apabila barang tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, keberadaannya menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan. Karena itu, pengamanan barang dan kejelasan status hukumnya perlu dilakukan sesuai prosedur.


TIM GAKKUM TURUN KE LAPANGAN


Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan disebut telah melakukan investigasi lapangan selama beberapa hari. Penelusuran diarahkan pada mata rantai dugaan peredaran getah, mulai dari penyadapan, penampungan, pengangkutan hingga penerima di wilayah Pekalongan, termasuk PT EMB.


Agung Sulistio mengapresiasi anggota Gakkum yang turun langsung ke lapangan bersama tim media SBI untuk menelusuri rangkaian tersebut.

"Kami mengapresiasi anggota Gakkum yang sudah bekerja berhari-hari di lapangan. Penelusuran dari penyadapan sampai penampungan harus dihargai dan setiap temuan harus diuji berdasarkan alat bukti," ujar Agung.

Agung juga meminta apabila getah yang berada di PT EMB berkaitan dengan TNGC, barang tersebut tetap diamankan sesuai prosedur dan tidak berpindah tanpa dasar hukum yang jelas.


INFORMASI DUGAAN INTERVENSI PEJABAT ESELON II


Di tengah proses tersebut, muncul informasi mengenai dugaan intervensi pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Kehutanan. Informasi ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait dan tidak dapat dianggap sebagai fakta.


Agung menyampaikan bahwa dirinya memperoleh informasi mengenai dugaan pihak pemilik PT EMB meminta bantuan kepada seorang pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Kehutanan berkaitan dengan persoalan getah pinus yang sedang menjadi perhatian Gakkum.

"Informasi ini harus diklarifikasi. Kalau tidak benar, sampaikan bantahan secara resmi. Kalau benar ada komunikasi atau permintaan bantuan, harus jelas konteks dan kepentingannya. Jangan sampai proses penegakan hukum dipengaruhi pihak mana pun," tegas Agung.

SBI, GMOCT dan LPK-RI meminta pimpinan Kementerian Kehutanan memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan dan independen.


RANTAI PASOK PERLU DIUNGKAP


Sorotan juga mengarah pada PT EMB dan nama H. Nandar yang disebut dalam konteks penampungan getah pinus. Namun, penyebutan nama atau pemeriksaan terhadap suatu pihak tidak otomatis menunjukkan adanya tindak pidana. Status hukum setiap pihak harus mengikuti hasil pemeriksaan dan pembuktian.


Penyidik diminta menelusuri rangkaian secara utuh, mulai dari asal getah, penyadapan, legalitas, pengangkutan, penampungan, transaksi, penerima hingga pihak yang memperoleh manfaat ekonomi.


ASPEK KEHUTANAN, TIPIKOR DAN TPPU


Jika ditemukan dugaan tindak pidana kehutanan, penerapan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan perlu diuji berdasarkan unsur pidana yang terpenuhi.


Jika ditemukan fakta mengenai penyalahgunaan kewenangan, suap atau gratifikasi yang memenuhi unsur, aspek UU Tipikor dapat diperiksa. Sementara apabila ditemukan harta atau aliran dana yang memenuhi unsur pencucian uang dan berkaitan dengan tindak pidana asal, aspek UU TPPU juga dapat ditelusuri.


Seluruh penerapan hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti, bukan asumsi.

"JANGAN ADA INTERVENSI"

Agung meminta Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri Kehutanan dan jajaran Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara dengan tetap menghormati independensi penyidik.

"Kami meminta pengawasan, bukan intervensi. Kalau ada tindak pidana, ungkap berdasarkan bukti. Kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan. Hukum harus bekerja secara profesional dan alat bukti yang menentukan," pungkas Agung.

SBI, GMOCT dan LPK-RI menyatakan akan terus melakukan pemantauan sebagai bentuk kontrol sosial.


HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI


PT EMB, H. Nandar, pejabat eselon II yang dimaksud, Kementerian Kehutanan maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.


Redaksi terbuka memuat penjelasan, bantahan, dokumen pendukung maupun informasi lain yang relevan dari pihak-pihak tersebut secara proporsional.


Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Informasi mengenai dugaan intervensi maupun keterkaitan getah dengan TNGC masih harus diuji melalui proses verifikasi, pemeriksaan dan pembuktian yang sah.


Publik kini menunggu kejelasan mengenai asal-usul getah pinus yang diperkirakan sekitar 6 ton di PT EMB, legalitasnya, rantai distribusinya, serta kebenaran informasi mengenai dugaan permintaan bantuan kepada pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Kehutanan.


Jika terdapat pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, berikan klarifikasi secara terbuka.


Team/Red (Kabarsbi)


Sumber Informasi: Media Online Kabarsbi - tergabung dalam GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999

No Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo Buka Posko Advokasi Geothermal, Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. dan Rumah Solusi Turun Gunung - GMOCT: #SaveGunungUngaran

By On September 20, 2026


SEMARANG, GMOCT 20 September 2026 – Penolakan rencana pengeboran panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo terus menguat. Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi nya bersinergi dengan Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo resmi membuka POSKO ADVOKASI GEOTHERMAL ALIANSI GUNUNG UNGARAN DAN TELOMOYO.


Posko ini didirikan sebagai wujud gerakan "Bersama Rakyat Mengawal Keadilan, Melindungi Lingkungan" dengan semangat "Jaga Gunung, Jaga Air, Jaga Kehidupan" dan "Dari Gunung Untuk Kehidupan".


Informasi Lengkap Posko Aliansi

Seluruh informasi resmi yang tertera di baliho posko adalah sebagai berikut:


ALIANSI GUNUNG UNGARAN DAN TELOMOYO

Jaga Gunung, Jaga Air, Jaga Kehidupan


POSKO ADVOKASI GEOTHERMAL ALIANSI GUNUNG UNGARAN DAN TELOMOYO

BERSAMA RAKYAT MENGAWAL KEADILAN, MELINDUNGI LINGKUNGAN

"Gunung bukan untuk dibor, tapi untuk dijaga, hari ini dan untuk generasi esok."

"Jangan Korbankan Ruang Hidup Kami!"

Layanan Pengaduan dan Konsultasi:

08152029168

0816816893

Email: banyumili168@gmail.com


Alamat Posko: Jl. Terwidi RT 04 RW 04, Kel. Plalangan, Kec. Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah.


Jam Layanan: Senin – Sabtu, 09.00 – 17.00 WIB


Layanan Kami:

1. Konsultasi Hukum 2. Pendampingan Masyarakat 3. Penerimaan Aduan 4. Informasi Publik & Dokumen 5. Advokasi & Bantuan Hukum 6. Edukasi Hak Masyarakat 7. Penguatan Data & Fakta Lapangan "Setiap warga berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat." - UUD 1945 Pasal 28H ayat (1)

Prinsip: TRANSPARANSI | PARTISIPASI | KEADILAN | KEBERLANJUTAN

Tagar: #SelamatkanUngaran #SelamatkanTelomoyo #JagaMataAir #JagaMasaDepan


Statement Advokat Kondang Sugiyono S.E., S.H., M.H.


Advokat kondang Sugiyono S.E., S.H., M.H. selaku pimpinan Kantor Hukum Sugiyono dan Rumah Solusi menegaskan komitmennya:

"Kami dari Kantor Hukum Sugiyono S.E., S.H., M.H. bersama Rumah Solusi bersinergi penuh dengan Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo membuka Posko Advokasi ini bukan untuk melawan negara, tapi untuk mengawal konstitusi. UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 sangat jelas, setiap warga berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika negara memberikan izin WKP, maka hak konstitusional warga untuk mendapat informasi, didengar, dan dilindungi tidak boleh diabaikan. Posko ini gratis untuk rakyat. Silakan lapor jika mata air kalian berkurang, bau, berubah asin, jika ada getaran, jika ada intimidasi. Kami akan kawal secara hukum, kami akan dampingi, dan kami akan pastikan kajian AMDAL serta kajian geologi dilakukan secara transparan dan ilmiah sebelum alat bor menyentuh tanah Ungaran."



### Fakta Gunung Ungaran dan Rencana Pengeboran – Referensi Mudah Diakses


1. Ketinggian Gunung Ungaran:

Gunung Ungaran adalah gunung berapi tipe Stratovolcano dengan ketinggian 2.050 mdpl (meter di atas permukaan laut). Terletak di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.  


2. Rencana Kedalaman Pengeboran:

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran berkapasitas 55 MW dengan nilai investasi US$ 300 juta (sekitar Rp 5 triliun).

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026, tahap eksplorasi akan dilakukan dengan pengeboran sumur hingga kedalaman sekitar 1.900 – 2.200 meter. Target pengeboran mulai akhir 2028 / awal 2029 dan target Commercial Operation Date (COD) 2031.  


3. Luas Wilayah Kerja:

Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran seluas 29.800 hektare, membentang dari Kabupaten Semarang hingga Kabupaten Kendal. Secara administratif sistem panas bumi Gunung Ungaran meliputi Kecamatan Sumowono, Bandungan, Bawen, dan Pringapus Kabupaten Semarang.  


Pemkab Semarang dan Pemprov Jateng Hentikan Sementara

Pemerintah Kabupaten Semarang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya mengambil langkah tegas.


Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan proyek geothermal Ungaran dan Telomoyo berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga kewenangan akhir ada di pemerintah pusat, namun Pemkab meminta penghentian sementara.

"Ya memang hasil rapat kemarin kami sampaikan semuanya ke Pemprov Jateng khususnya Pak Gubernur Jateng, supaya tahu bagaimana kondisi masyarakat di Kabupaten Semarang sehingga kami juga bisa mengambil langkah untuk sementara waktu pengembangan proyek geothermal di Gunung Ungaran khususnya ini dihentikan sementara waktu," jelas Bupati Ngesti Nugraha.  


Pernyataan serupa: "Sementara itu untuk rencana pengembangan geothermal di Gunung Ungaran, yang akan dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) ini kami minta untuk tidak melakukan aktivitas apapun di Gunung Ungaran, supaya masyarakat ini kondusif," katanya. Pemkab juga mempertimbangkan kondusivitas menjelang Pilkades serentak 14 Desember 2026.  


Dampak Pengeboran Geothermal – Kenapa Warga Menolak?

Berdasarkan referensi Google yang sangat mudah diakses masyarakat:


a. Krisis Air Bersih: Gunung Ungaran adalah "spons" raksasa / tandon air alami yang mengaliri Kecamatan Bandungan, Sumowono, Boja, hingga hilir Semarang dan Kendal. Lebih dari 60.000 jiwa menggantungkan hidupnya pada tandon ini. Jika pengeboran terus dilakukan, ada risiko krisis air besar karena sistem hidrologi akan terganggu dan sumber air bersih akan terhapuskan.  


b. Pertanian dan Ekonomi: Warga khawatir aktivitas pengeboran berisiko mengganggu ekosistem, mencemari sumber air bersih, hingga berdampak terhadap mata pencaharian masyarakat yang mayoritas bertumpu pada sektor pertanian sayur-mayur.  


c. Cagar Budaya Candi Gedong Songo: Titik bor direncanakan hanya sekitar 500 meter dari Candi Gedong V. Getaran continuous vibration dari mesin bor 2.000 meter dikhawatirkan meretakkan konstruksi interlock candi purba.  


d. Ancaman Gempa dan Patahan Aktif Rawapening: Anggota DPRD Kabupaten Semarang, Muzayinul Arif, mengingatkan bahaya pengeboran hingga kedalaman 2.000 meter yang berpotensi memicu aktivitas patahan aktif di sekitar Danau Rawapening. Jalur lempeng aktif membentang dari Banyubiru, Gunung Kelir, hingga Gunung Ungaran. Air bertekanan tinggi yang disuntikkan kembali (re-injection) berisiko memicu gempa mikro (induced seismicity).  


e. Gas Beracun H2S: Belajar dari kasus Dieng tahun 2022 di Wellpad 28, gas Hidrogen Sulfida (H2S) bocor, katup gagal, 1 pekerja tewas dan puluhan muntah darah.  


Berapa Desa dan Kecamatan Terdampak? Apakah Desa Pagersari Kena?

WKP 29.800 hektar mencakup wilayah yang sangat luas. Berdasarkan dokumen RPIJM dan laporan lapangan:


Kawasan rawan terdampak meliputi:

• Kec. Bandungan: Desa Candi, Kenteng, Bandungan, Duren, Pakopen, Jimbaran, Sidomukti • Kec. Bergas: Desa Pagersari, Gebugan, dan Munding • Kec. Getasan: Desa Tajuk, Batur, Kopeng, Wates • Kec. Sumowono: Desa Bumen, Kemawi, Losari • Kec. Ungaran Barat, Bawen, Pringapus, Banyubiru • Di Kabupaten Kendal: Kec. Limbangan (Tamanrejo), Boja, dll. 



Desa Pagersari, Kecamatan Bergas: YA, AKAN TERDAMPAK.


Desa Pagersari secara geologis disusun oleh satuan intrusi andesit Ungaran dan berada di lereng timur Gunung Ungaran. Desa ini masuk dalam kawasan permukiman rawan letusan gunung api.  


Lebih penting lagi, di Dusun Siroto Desa Pagersari terdapat Sumber mata air Situk Tirta Kajar yang sumber airnya melimpah, bersih & jernih bisa langsung diminum karena bersumber langsung dari Gunung Ungaran. Inilah yang menjadi kekhawatiran utama warga Pagersari – jika sistem hidrogeologi terganggu akibat pengeboran 1.900-2.200 meter, maka mata air Situk yang menjadi nyawa warga bisa mengering, berubah bau, atau menjadi asin seperti kasus di Dusun Pawuhan.  

Dukungan GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Sementara itu, GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama melalui Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT yang memiliki Sekretariat di Dusun Segeni RT 05 RW 01 Desa Pagersari Kec Bergas Kabupaten Semarang Jawa Tengah sangat mendukung aktivis Lingkungan, Walhi, dan Aliansi-Aliansi lainnya serta Posko Pengaduan Aliansi Gunung Ungaran dan Telomoyo serta mendukung masyarakat sekitar yang tidak menginginkan dilanjutkannya Pengeboran Geothermal Gunung Ungaran tersebut.


GMOCT mengajak seluruh lapisan masyarakat dengan tagar #SaveGunungUngaran.


Setelah tayang pemberitaan ini, GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama akan mencoba meminta audiensi kepada Bupati Kabupaten Semarang untuk mewawancarai secara langsung perihal penolakan yang dilakukan oleh lapisan masyarakat Kabupaten Semarang perihal Pengeboran Geothermal Gunung Ungaran tersebut.


Hak Jawab


GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 tahun 1999. Bagi pihak-pihak terkait, PT PLN (Persero), PT Geo Dipa Energi, Dinas ESDM Jateng, Pemkab Semarang, dan Pemprov Jateng yang ingin memberikan klarifikasi dapat menghubungi redaksi GMOCT melalui Sekretariat DPP Pusat maupun melalui Posko Advokasi Geothermal di atas.


"Jangan Korbankan Ruang Hidup Kami! Gunung bukan untuk dibor, tapi untuk dijaga, hari ini dan untuk generasi esok".


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


No Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:


#SaveGunungUngaran

#AliansiGunungUngaranDanTelomoyo

RS Kensaras Kabupaten Semarang: Pelayanan Setara & Penuh Kemanusiaan untuk Pasien BPJS PBI Maupun Umum, Humanis dan Full Senyum

By On September 19, 2026

 


KABUPATEN SEMARANG 19 September 2026 — Di tengah banyaknya keluhan masyarakat yang merasa pelayanan rumah sakit menjadi tidak optimal bahkan terkesan dianaktirikan saat menggunakan BPJS Kesehatan PBI, khususnya kelas 3, Rumah Sakit Kensaras hadir membuktikan hal berbeda. Berlokasi di Jl. Soekarno-Hatta Km. 29, Kebonan, Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, rumah sakit ini secara konsisten memberikan pelayanan terbaik dan setara bagi seluruh pasien, baik yang berobat secara umum maupun menggunakan BPJS PBI (Pemerintah).

 

Pengalaman Langsung: Bukti Nyata Pelayanan Berkualitas

 

Keterangan ini diperoleh langsung dari Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) sekaligus Pemilik PT Pena Journalis Lintang Media, yang mempercayakan perawatan putranya, M Adhyasta Prasaja, di Ruang Anak Lantai 2 Diamond B RS Kensaras.

 

Selama masa perawatan, Asep NS menyaksikan langsung ketelitian dokter serta ketelatenan para perawat yang melayani dengan ramah, sopan, dan penuh senyum. Bahkan anak yang awalnya sulit minum obat dan kaget saat dipasang infus, akhirnya mau bekerja sama setelah diajak berkomunikasi dan bercerita dengan sabar oleh petugas.

 

"Selain M Adhyasta Prasaja, kakaknya pun Agha Daiva apabila harus dirujuk ke RS, maka kami percayakan kepada RS Kensaras untuk penanganan lebih lanjut. Bahkan ketika saya pribadi pun saya merasa nyaman saat dirawat di RS Kensaras," ungkap Asep NS.

 

Pasien BPJS PBI Juga Merasakan Perlakuan Sama Baiknya

 

Saat beristirahat di kantin, Asep NS berbincang dengan salah satu keluarga pasien dari Lemahireng yang memilih merahasiakan identitasnya demi privasi. Pasien tersebut menyampaikan: "Alhamdulillah saya selalu membawa keluarga saya apabila sakit untuk dirawat di sini (RS Kensaras), pelayanan di sini baik dan sangat mementingkan pasien, meskipun saya menggunakan BPJS Kesehatan PBI (Pemerintah)."

 

Sinergi & Fasilitas Lengkap, Siap Melayani Sepenuh Hati

 

RS Kensaras juga menjalin sinergi dengan RSUP Dr. Kariadi untuk penanganan kasus yang memerlukan peralatan lebih lengkap. Mulai dari IGD, ruang perawatan, hingga petugas keamanan, seluruh tim bekerja secara profesional, humanis, dan ramah tamah tanpa membedakan status pembayaran pasien.

 

Kontak Layanan RS Kensaras:

 

- Telepon IGD & Ambulance: (024) 6922269

- WhatsApp: +62 858-8334-9999 / 0811-2970-095

- Email: info@kensaras.com

 

Bagi peserta BPJS PBI yang khawatir tidak mendapatkan pelayanan terbaik saat sakit, RS Kensaras hadir menjawab kekhawatiran tersebut dengan pelayanan yang tulus, setara, dan berorientasi pada kesembuhan pasien tanpa pandang bulu.


Layanan & Fasilitas Utama Layanan Gawat Darurat & Operasi: 


• Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 jam dan Instalasi Bedah Sentral dengan teknologi bedah minimal invasif (laparoskopi) serta ruang angiografi.


• Layanan Unggulan: Radioterapi & Onkologi: Pusat penanganan kanker terpadu (kemoterapi, radioterapi, target terapi) lengkap dengan laboratorium patologi dan fasilitas pendukung pemulihan.


• Trauma Center: Penanganan khusus untuk kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja.Pusat Jantung: Dilengkapi Cathlab (katerisasi jantung), MSCT, treadmill, dan echocardiography.


• Poliklinik Spesialis & Khusus: Penyakit Dalam, Anak, Kebidanan & Kandungan (dengan USG), Bedah, THT (audiometri & endoskopi), Mata, Saraf, Jiwa, Jantung, dan Paru.Layanan penunjang seperti Akupunktur, Gizi, Psikologi, serta poli gigi dengan kamera intradental.


• Rawat Inap & Fasilitas Penunjang:Tersedia berbagai kelas kamar inap (termasuk VVIP / Ruang Diamond).


• Ruang periksa dan ruang tunggu ber-AC lengkap dengan TV dan musik, taman bermain anak, ruang laktasi, serta Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM).


• Layanan telekonsultasi dan fasilitas pendukung bagi keluarga pasien.


• Kontak InformasiTelepon: (024) 6922269 (ext. 1119 untuk informasi / ext. 1054 untuk Poli Permata) WhatsApp: +62 858-8334-9999 / 0811-2970-095 

Situs Resmi: RS Ken Saras

 

Tim Liputan

Redaksi PT Pena Journalis Lintang Media

Editor:

Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi

By On September 19, 2026

 


Yayasan Tri Hita Praba menghormati hak media dalam menjalankan fungsi jurnalistik serta hak keluarga untuk memperoleh informasi. Namun, sejumlah hal dalam pemberitaan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.


1. DOKUMEN TAT


Yayasan menegaskan bahwa dokumen asesmen dan rekomendasi TAT tidak semata-mata berada dalam kewenangan Yayasan. Proses asesmen dan rekomendasi merupakan kewenangan pihak atau tim yang berwenang.


Tidak diperlihatkannya dokumen tertentu kepada keluarga melalui Yayasan tidak dapat langsung diartikan bahwa dokumen tersebut tidak ada ataupun telah terjadi pelanggaran.


2. TES URINE


Yayasan tidak pernah menyatakan bahwa tes urine merupakan pengganti asesmen TAT.


Pemeriksaan medis, asesmen TAT, rekomendasi, dan proses hukum memiliki fungsi serta kewenangan masing-masing.


3. PERSOALAN BIAYA


Adanya biaya pelayanan tidak otomatis dapat disebut sebagai pungutan tidak sah.


Setiap biaya harus dilihat berdasarkan jenis pelayanan, kesepakatan, administrasi, serta dasar yang berlaku.


4. KOMUNIKASI MELALUI KUASA HUKUM


Pengarahan komunikasi melalui kuasa hukum dilakukan agar pembahasan berlangsung secara resmi, tertib, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.


Hal tersebut bukan pengakuan adanya kesalahan dan bukan pula bentuk menghindari klarifikasi.


Yayasan Tri Hita Praba siap memberikan penjelasan kepada keluarga, kuasa hukum, Media Bandung Investigasi, maupun instansi yang berwenang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.


FAKTA HARUS DIDAHULUKAN


Yayasan meminta agar tidak dibangun kesimpulan mengenai adanya pelanggaran, penahanan ilegal, maupun pungutan tidak sah sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Fakta, dokumen, kewenangan, verifikasi, dan keberimbangan harus menjadi dasar pemberitaan.


Yayasan berharap hak jawab ini dapat dipublikasikan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan keberimbangan pemberitaan.


IDENTITAS HAK JAWAB


Nama Lembaga: Yayasan Tri Hita Praba

Alamat: Lembang, Kabupaten Bandung Barat

Jenis Dokumen: Hak Jawab dan Klarifikasi

Media yang Dirujuk: Bandung Investigasi

Tanggal Pemberitaan: 17/09/2026

Tanggal Hak Jawab: 19/09/2026


HUMAS YAYASAN TRI HIPemberitaanm


Tim redaksi


19/09/2026

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *