Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis

By On Maret 14, 2026


CIAMIS – Dugaan manipulasi administratif dalam proses pemberhentian Kepala Desa (Kades) Cicapar kian menjadi sorotan serius menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Serangkaian dokumen yang terungkap menunjukkan adanya indikasi cacat prosedur dalam tahapan pemberian sanksi hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap oleh Bupati Ciamis tertanggal 15 September 2025. Jika terbukti, rangkaian tindakan tersebut berpotensi melanggar asas legalitas dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam hukum administrasi negara Indonesia.


Kronologi persoalan bermula dari diterbitkannya Surat Peringatan (SP) 1 oleh Camat kepada Kades Cicapar yang berlaku sejak 8 Juli hingga 17 Juli 2025. Berdasarkan prinsip due process of law dalam administrasi pemerintahan, pihak yang dikenai sanksi memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi atau memenuhi kewajiban hingga batas akhir masa berlaku surat peringatan tersebut. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


Namun, kejanggalan muncul ketika pada 15 Juli 2025, dua hari sebelum masa berlaku SP 1 berakhir, Camat sudah mengirim surat kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menanyakan realisasi atas SP tersebut. Pada hari yang sama, BPD mengeluarkan laporan yang kemudian dijadikan dasar administratif untuk proses pemberhentian. Langkah ini dinilai prematur karena proses evaluasi dilakukan sebelum masa hak jawab berakhir, sehingga berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan keadilan administratif yang menjadi fondasi hukum tata usaha negara.


Persoalan semakin kompleks ketika dalam Surat Usulan Pemberhentian Sementara Camat kepada Bupati tertanggal 18 Juli 2025, terdapat dugaan perubahan tanggal laporan BPD. Dokumen yang semula bertanggal 15 Juli 2025 disebut diubah menjadi 17 Juli 2025 dalam berkas usulan. Apabila perubahan tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar hukum, tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai pemalsuan dokumen administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.


Selain itu, aspek prosedural lain yang dipersoalkan adalah dasar penerbitan keputusan pemberhentian oleh Bupati. Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemberhentian kepala desa harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk adanya usulan resmi dari BPD melalui keputusan kelembagaan yang sah. Jika pemberhentian hanya didasarkan pada laporan situasi tanpa keputusan formal BPD, maka keputusan tersebut berpotensi dianggap cacat kewenangan dan cacat prosedur menurut hukum administrasi negara.


Situasi ini menjadi semakin krusial dalam persidangan di PTUN Bandung. Dalam tahap dismissal process pada 28 Agustus 2025, terungkap bahwa dasar pertimbangan berupa SK Pemberhentian Sementara yang dijadikan konsideran telah dinyatakan tidak lagi memiliki keberlakuan hukum. Dalam praktik peradilan tata usaha negara, keputusan administratif yang bertumpu pada dasar hukum yang tidak sah dapat dibatalkan karena melanggar prinsip legalitas keputusan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009.


Dengan berbagai dugaan cacat prosedur tersebut, perkara ini kini memasuki tahap akhir berupa kesimpulan dan putusan di PTUN Bandung. Publik menaruh perhatian besar terhadap putusan majelis hakim yang diharapkan dapat menegakkan prinsip hukum administrasi yang transparan dan akuntabel. 


Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung, menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan penegakan supremasi hukum di tingkat pemerintahan daerah.


(Sumber : Red-Kabarsbi)

GMOCT: Waspada!!!!  Modus “Menemukan Ponsel” Berujung Permintaan Transfer, Korban Mengaku Diancam

By On Maret 14, 2026

 


TANGERANG (GMOCT) - Sebuah dugaan penipuan dengan modus mengaku menemukan ponsel dilaporkan terjadi pada pertengahan bulan ini. Informasi ini diperoleh oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi yang tergabung dalam jaringan GMOCT. Peristiwa tersebut bermula pada malam tanggal 12/3/2026, ketika seorang pria bernama Solehoddin diduga menemukan atau mengambil sebuah telepon seluler milik orang lain.

 

Alih-alih langsung mengembalikan kepada pemiliknya, komunikasi yang terjadi keesokan harinya justru mengarah pada permintaan sejumlah uang dari pihak yang mengaku sebagai penemu ponsel tersebut.

 

Menurut keterangan korban bernama Quin (14), pada siang hari tanggal 13/3/2026, Solehoddin menghubungi dan menyampaikan bahwa ia telah menemukan ponsel tersebut. Dalam percakapan itu, ia menawarkan untuk mengirimkan kembali perangkat tersebut kepada pemiliknya.

 

“Dia bilang menemukan HP saya dan bersedia mengirimkannya kembali,” ujar korban.

 

Namun, dalam komunikasi tersebut Solehoddin disebut meminta uang sebesar Rp100.000 dengan alasan sebagai biaya transfer atau pengiriman barang. Dengan harapan ponsel miliknya bisa segera kembali, korban kemudian mentransfer uang sesuai permintaan tersebut.

 

“Awalnya dia bilang uang itu untuk biaya kirim. Karena saya ingin HP itu cepat kembali, akhirnya saya transfer ke rekening BCA atas nama Pebriyanti No. rekening 57981310014,” kata korban. Dia juga mengirimkan lokasi berada di Perumahan Cikampek Indah Blok A3/8, Karawang, Jawa Barat), koordinat perkiraan area perumahan tersebut adalah: Koordinat: -6.4096, 107.4586. Lokasi ini berada di Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat

 

Setelah dana dikirimkan, ponsel yang dijanjikan untuk dikirim kepada pemiliknya tidak kunjung sampai. Komunikasi berikutnya justru kembali berisi permintaan tambahan uang dari pihak yang sama.

 

Menurut korban, Solehoddin kembali meminta uang dengan alasan “uang rokok sekedarnya” setelah transfer pertama dilakukan.

 

“Setelah uang Rp100.000 saya kirim, dia masih minta lagi dengan alasan uang rokok. Ia minta uang dikirim ke rekening Superbank atas nama Solehoddin nomor rekening : 000058060831,” ujar korban.

 

Situasi kemudian berubah menjadi lebih menekan. Dalam percakapan selanjutnya, Solehoddin disebut mengancam akan menjual ponsel tersebut apabila tidak ada lagi uang yang dikirimkan kepadanya atau tidak ada bukti transfer.

 

“Dia bilang kalau tidak dikirim uang lagi, HP itu akan dijual,” kata korban.

 

Dalam komunikasi yang diterima korban, Solehoddin juga disebut meminta agar uang dikirim secara sukarela atau ‘seikhlasnya’ ke sebuah rekening Superbank atas nama dirinya. Nomor rekening tersebut diberikan langsung dalam percakapan sebagai tujuan transfer.

 

Hingga saat ini, menurut korban, ponsel yang disebut ditemukan tersebut belum juga dikirimkan.

 

Kasus seperti ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika berhadapan dengan orang yang mengaku menemukan barang hilang. Permintaan uang sebelum barang benar-benar dikirim atau diserahkan patut dicurigai sebagai potensi modus penipuan.

 

Masyarakat disarankan untuk lebih berhati-hati dengan meminta bukti keberadaan barang secara jelas sebelum melakukan pembayaran, memilih metode serah terima secara langsung atau melalui pihak ketiga yang tepercaya, serta menghindari melakukan transfer uang kepada pihak yang identitasnya belum dikenal secara pasti.

 

Apabila merasa menjadi korban penipuan, masyarakat dapat mengumpulkan bukti percakapan, bukti transfer, serta identitas rekening yang digunakan, kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

 

Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana modus sederhana—mengaku menemukan barang—dapat berubah menjadi tekanan finansial terhadap pemilik barang. Karena itu, kewaspadaan dan verifikasi informasi menjadi kunci agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Sengketa Lahan PT Tesco Indomaritim Masuk Babak Baru: Dua Ahli Waris Jual Tanah Tanpa Koordinasi Penerima Kuasa, Ombudsman Masih Monitoring???!!

By On Maret 14, 2026

 


Indramayu – Sengketa lahan yang melibatkan 4 ahli waris warga Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim kembali muncul dengan perkembangan baru. Berdasarkan hasil monitoring Ombudsman RI tertanggal 25 September 2024, perusahaan tersebut tidak memiliki perijinan dasar, yang kemudian menjadi dasar bagi Satpol PP dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Indramayu untuk melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas sementara. Namun, penyegelan tersebut diduga hanya formalitas karena perusahaan kembali beroperasi setelah dikunjungi oleh Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina sebelum digantikan oleh Lucky Hakim.(sumber Diskominfo Indramayu) 

 

Setelah informasi seputar sengketa tersebut mati suri per April 2025, kini ditemukan bahwa dua dari empat ahli waris yang lahannya terisolir telah menjual tanah mereka kepada PT Tesco Indomaritim. Lahan milik H. Tarisa (ahli waris Makruf) seluas >2,1 ha dengan harga 90 ribu meter persegi terjual dengan harga yang berbeda dari tawarkan awal 70 ribu per meter dari pelantara/penghubung PT Tesco Indomaritim (H.Darsono/H Gendut) warga DesaTegaltaman, dan ini menjadi pemicu perselisihan dimana harga semula untuk pemilik lahan sawah mempertahankannya sebagai sumber kehidupan mereka. 

 

Informasi ini dibenarkan oleh Ikhwanto, bagian anggota keluarga Makruf. Dimana saat kunjungan terakhir Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat ikut bertanya kepada sdr. Ikhwanto apakah tanah ahli waris H. Tarisa sudah ada transaksi jual beli; ikhwanto menjawab tidak tau, hingga pertanyaan yang sama dilontarkan sdr. Didi (suami Cintami) pun menjawab tidak tau ujar ikhwanto. Adapun sebagai (suami Cintami) Didi sangatlah disayangkan sebagi seorang istrinya yang benar memperjuangkan kepastian untuk tanahnya pun tidak diberitau, bahkan ironinya mereka memperjuangkan mati-matian mendapatkan kabar berita pun datang dari masyarakat Desa Tegaltaman yang mayoritas petani itu, bahwa sudah ada transaksi a/n H. Tarisa ahli waris Mak'ruf dan Mang midi ahli waris rumsari. Sebagai seorang (suami Cintamu) "saya khawatir dengan istri saya dimana tekanan mental baik secara Phyikologis pun pasti didapatkan oleh istri saya" Ujar sdr. Didi. 

 

Dari awak media disela-sela konfirmasi muncul pertanyaan apa Harapan sdr Didi (suami Cintami)...? Sdr Didi menjawab pun pada "Agar permasalahan lahan milik keluarga istri saya cepat selesai"


Perihal perkembangan dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Didi (suami Cintami) menyampaikan bahwa setelah terakhir kunjungan ke rumah Cintami sebagai kuasa pelaporan Ombudsman, tidak ada informasi lanjutan. "Terakhir Ombudsman bertanya kepada Pemkab kapan PT Tesco akan membuka akses jalan dan saluran seperti semula dimana batas akhir pada tanggal 28 Desember 2024. Sejak itu kami hanya menunggu kabar baik, namun hingga kini pihak perusahaan PT Tesco Indomaritim dan Pemkab belum maksimal menepati janji untuk mengembalikan 3 titik fungsi irigasi dan jalan menuju tanah terisolir," katanya. Ia menambahkan bahwa jika ditemukan pelangaran administrasi, seharusnya Ombudsman telah mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), mencoba menghubungi Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat melalui WhatsApp pada 12 Maret 2026. Awalnya mendapatkan jawaban sistem bahwa perkembangan hanya diberikan kepada pelapor atau kuasanya. Namun setelah diklarifikasi terkait keluhan tidak adanya update, Tim Pemeriksa menjelaskan bahwa ada miskoordinasi dan saat ini penanganan kasus masih berada pada tahap monitoring terhadap tindak lanjut pihak terkait.

 

Hal ini terkesan bertolak belakang dengan temuan monitoring Ombudsman pada September 2024 tentang tidak adanya perijinan dasar perusahaan. Asep NS merasa kecewa dengan terpecahnya dua ahli waris yang menjual tanah tanpa koordinasi dan sedang mencari informasi melalui siapa transaksi tersebut dilakukan, mengingat sejak awal sengketa tahun 2024 terdapat dugaan adanya mafia tanah yang terlibat.

 

"Kami mendapatkan banyak pertanyaan apakah GMOCT atau saya pribadi dan narasumber pun yaitu Cintami apakah telah mendapatkan keuntungan dari para ahli waris. Padahal kami hanya mengawal pemberitaan sejak 2024 dan menunggu janji apresiasi dari mereka setelah sengketa selesai," ujar Asep NS.

 

Selain itu, terdapat informasi bahwa Pemerintah Kecamatan Sukra membangun bendungan alur irigasi dekat dengan lahan yang terisolir, namun hal tersebut tidak efektif karena Roziki dan Jayani (pemilik lahan yang masih berjuang) tetap tidak memiliki akses untuk memasuki dan mengairi lahan mereka, sehingga tidak dapat melakukan aktivitas bertani sejak sengketa dimulai.

 

#noviralnojustice #gmoct #ombudsmanri #ORIperwakilanjawabarat #pttescoindomaritim

 

Tim/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Ridwanto Tantang APH Audit Dana Desa Serbaguna 2020–2025, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran.

By On Maret 14, 2026

 


NAGAN RAYA – Sejumlah warga Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, mulai mempertanyakan penggunaan Dana Desa yang setiap tahunnya mencapai ratusan juta rupiah. Pertanyaan tersebut muncul karena warga menilai masih minimnya fasilitas yang dirasakan langsung oleh masyarakat di dalam desa.


Ketua Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, Ridwanto, turut menyoroti kondisi tersebut dan meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa Serbaguna.


Menurut Ridwanto, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara jelas penggunaan anggaran desa sebagai bentuk transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


“Jika pengelolaan dana desa sudah sesuai aturan, tentu tidak perlu ada yang ditutupi. Audit secara terbuka justru akan menjawab semua pertanyaan masyarakat,” ujar Ridwanto.


Sejumlah warga menyoroti belum adanya lampu penerangan di beberapa persimpangan jalan desa yang dinilai penting untuk keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari.


Selain itu, rencana pembangunan polisi tidur di beberapa titik persimpangan yang dianggap rawan kecelakaan juga disebut warga belum terealisasi hingga saat ini.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat Desa Serbaguna diketahui menerima Dana Desa setiap tahunnya dengan nilai yang cukup besar dari pemerintah pusat.


Di sisi lain, desa tersebut juga memiliki sejumlah aset seperti tanah bengkok serta kebun desa yang diketahui baru dibeli menggunakan anggaran desa. Hal ini semakin mendorong masyarakat untuk meminta adanya keterbukaan terkait pengelolaan anggaran desa.


Ridwanto menegaskan bahwa permintaan audit tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bentuk dorongan agar pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.


Permintaan transparansi tersebut juga merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan desa, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan Pasal 26, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat.


Selain itu, dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Oleh karena itu, Ridwanto meminta Inspektorat Kabupaten Nagan Raya, Kejaksaan Negeri Nagan Raya, serta aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Serbaguna, khususnya pada periode tahun 2022 hingga 2025.


Saat ini, pemerintahan Desa Serbaguna diketahui dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa yang ditunjuk oleh pihak Kecamatan Darul Makmur, setelah berakhirnya masa jabatan kepala desa sebelumnya.


Ridwanto berharap pemeriksaan atau audit yang dilakukan nantinya dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait pengelolaan anggaran desa selama beberapa tahun terakhir.


“Jika pengelolaan Dana Desa Serbaguna memang sudah berjalan sesuai aturan, tentu audit terbuka akan menjadi jawaban terbaik bagi masyarakat. Namun jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka harus dilakukan evaluasi dan perbaikan demi kepentingan masyarakat desa,” tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa Serbaguna maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan Dana Desa tersebut.


(Sumber : Bongkarperkara.com)

Misteri Sebuah Tempat Milik Warga di Tukadana Indramayu Diduga Menjadi Tempat Eksekusi BBM Ilegal,

By On Maret 13, 2026



Kabupaten Indramayu, Bentengmerdeka.online - Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Indramayu, Sejumlah mafia BBM diduga memanfaatkan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai lokasi untuk mengisi solar subsidi dalam jumlah besar secara ilegal. Jumat 13 Maret 2026

Tim investigasi media online katatribun.id mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan praktik mencurigakan di Rancajawat, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

''Kami mendapati beberapa unit mobil Tanki berwarna buru putih di Wilayah Hukum (Wiljum) Polsek Rancajawat Polres Indramayu sedang melakukan pengisian subsidi, Setelah didekati, terbukti mereka sedang mengangsu solar, namun pada saat kami ingin konfirmasi langsung tancap gas seperti enggan di dikonfirmasi oleh wartawan, ” jelasnya kepada awak media, Selasa (13/3//2026).

Menurut keteranfan sopir saat dikonfirmasi di lokasi mengatakan bahwa pemilik usha abu abu tersebut oknum TNI  yang berinisial DI. "Saya belum tau saya kirim ke mananya. masih nunggu arahan dari pak Dodi bang. Jelasnya 

Ditempat yang berbeda pemilik rumah yang namanya masih dirahasiakan di lokasi mengatakan bahwa benar beberapa mobil tersebut beemuatan BBM jenis solar. "Iya benar pak, Kalau sopirnya ngontrak di sebelah rumah. Tempat saya cuma parkir memindahkan Soalr sajah (ofertap). Kata pemilik lahan di lokasi pada wartawan

Wahyudi selaku aktivis Jawa Barat, memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian untuk memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).“Kami percaya Kapolres Indramayu mampu memberantas pelaku, mengingat pengawasan di SPBU saat ini sudah dilakukan dengan sangat ketat, ” Ujarnya

Selain mendesak tindakan hukum terhadap pelaku, Nanang juga meminta masyarakat untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak agar oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat ditindak sanksi. Tegasnya.  

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa subsidi BBM yang dimaksudkan untuk masyarakat kecil sering kali disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan dukungan masyarakat dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. 

"Di harapkan praktik ilegal seperti ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, Jangan biarkan hak rakyat dirampas! Mafia BBM harus ditumpas demi keadilan masyarakat." Tutupnya mengakhiri

Aktifitas ini juga sudah bukan lagi menjadi rahasia umum di Wilayah Indramayu sehingga sangat kuat dugaan beberapa oknum APH ikut memback Up kegiatan tersebut.

Sesuai dengan Undang Undang MIGAS berpacu dengan Pasal 55 No 22 Tahun 2001 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) Pom Bensin tersebut telah melanggar perundang undangan yang berlaku. (Red)




Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

By On Maret 12, 2026

 


SAMARINDA - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan terkait laporan dugaan maladministrasi penundaan berlarut oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur. Laporan yang terdaftar dengan Nomor Registrasi 0016/LM/II/2026/SMD diajukan terkait proses permohonan pemberitaan sertipikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyebabkan keluhan masyarakat tidak mendapatkan kepastian layanan.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengapresiasi kinerja Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur yang bekerja dengan mengedepankan aspirasi serta aduan masyarakat.

 

Ponansius Haman, perwakilan dari 232 masyarakat terdampak, menyampaikan rasa syukur atas jawaban surat dari Ombudsman Kaltim. "Kami sangat bersyukur, harapan kami adalah apa yang menjadi permasalahan dapat tercapai sesuai dengan keadilan yang seadil-adilnya," ujarnya.

 

Solihin, perwakilan masyarakat lainnya, menambahkan harapan agar pihak pemerintah memberikan rasa keadilan sesuai dengan Pancasila sila kelima tentang Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

 

Di Kantor DPP Pusat GMOCT di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS menyampaikan komitmen untuk terus mengawal pemberitaan terkait kesewenangan yang diduga dilakukan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT Emas) terhadap 232 masyarakat tersebut. "Kami akan terus kawal agar masyarakat mendapatkan hak-haknya dan tidak kehilangan mata pencaharian sebagai petani," katanya.

 

GMOCT berharap semua elemen pemerintah tidak tunduk pada mafia tanah maupun pengusaha yang ingin menghancurkan perekonomian masyarakat terdampak akibat keberadaan PT Emas.

 

Di akhir pernyataannya, Asep NS menyayangkan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur yang hingga kini belum memenuhi janji untuk membalas melalui surat resmi terkait pertanyaan yang dilontarkan GMOCT maupun pemberitaan yang telah ditayangkan oleh puluhan media anggota GMOCT terkait proses yang diajukan oleh masyarakat terdampak.

 

 

 

#noviralnojustice

#ombudsmanri

#kementerianatrbpn

 

Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

PT. DGW Diduga Penyebab Bau Busuk di Desa Pringulung, Warga Mulai Geram

By On Maret 11, 2026



Serang, BM.online - Berdasarkan keterangan yang di dapat, terakhir pada hari minggu 1/3/2026 tentang bau busuk mirip bangkai tikus," warga Kampung Palamakan Desa Pringulung kini mulai geram bahkan katanya lama-lama bisa berontak lakukan aksi demo besar-besaran.


Pasalnya," semenjak ada pabrik PT DGW (Delta Giri Wacana) yang berlokasi tak jauh dari permukiman warga, bau busuk muncul di keseharian waga, membuat resah dan tidak nyaman ketika waktu malam dan turun hujan, bau sangat menyengat," menurut warga.


Mirip bau bangkai tikus pak, makan jadi kurang enak, tiap bau itu datang dari arah angin di sanah, kami gak kuat lama-lama di luar rumah, kalau di dalam rumah pintu di tutup baru lah bau itu bisa berkurang, bahkan kemarin2 sebelum pulan puasa ini, banyak warga yang sakit, batuk pilek dan sesak napas," mungkin ya," itu karna di akibatkan oleh bau dari pabrik itu, jelasnya warga.


Lanjut warga," kalau bisa perusahaan itu bagaimana agar tidak menimbulkan bau di masyarakat, sementara kami di buat tidak nyaman begini, tolong perusahaan harus melihat bagaimana keluhan kami ini, jangan hanya karna telah memberikan uang konpensasi ke masjid dan mushola, sudah merasa cukup, tambahnya warga saat bercerita kepada wartawan.


Sebelumnya dampak lingkungan yang diduga akibat dari pabrik DGW ini, sudah di informasikan melalui berita, namun diduga belum mendapat perhatian dari pihak terkait, sehingga sekitar satu tahun hingga saat ini, perusahaan masih santai-santai saja, dan diduga pihak berwenang kurang respon dan peduli terhadap informasi berita tentang warga masyarakat yang harus menahan bau busuk di setiap hari,"menurut warga," silahkan datang pada malam tiba, apalagi kalau ada turun hujan silahkan buktikan dan rasakan bau mirif bangkai ini, ujar warga.


Disisi lain keterangan warga di bantah oleh pihak keamanan (Sekurity) saat awak media datang ke pabrik, menurutnya memang pabrik ini menimbulkan bau tapi warga aman-aman saja.


Harapan warga" pihak terkait tidak diam ketika ada keluhan dari masyarakat, kami berharap turun tangan jangan sampai ada perusahaan yang membuat pencemaran lingkungan hingga berdampak terhadap kesehatan manusia, pungkas warga.

(Red/Nurseha)

Ramadhan 1447 H Berkah Tercoreng - Obat Terlarang Daftar G Dijual Bebas Tanpa Resep di Wilkum Polsek Leles Garut

By On Maret 11, 2026

 


Garut, Jawa Barat (GMOCT) – Bulan suci Ramadhan, di mana umat Islam melaksanakan ibadah puasa sebagai Rukun Islam keempat, ternyata telah dihinggapi aksi yang mengkhawatirkan. Di Jalan Raya Leles No.89, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, ditemukan penjualan obat terlarang masuk dalam Daftar G, yaitu tramadol dan hexymer. Kasus ini terungkap pada Rabu (9/3/2026).

 

Informasi awal diperoleh oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Katatribun.id/, yang dikomandoi oleh Kadiv Investigasi GMOCT. Konfirmasi terhadap salah satu warga dengan nama samaran Bunga mengungkapkan bahwa rumah milik pemilik dengan inisial ENJ – yang dikenal sebagai "Rumah Abah Enjang" – memang benar menjual obat jenis hexymer dan tramadol tanpa resep dokter.

 

"Saya tahu Rumah Abah Enjang itu jadi tempat eksekusi peredaran obat daftar G karena setiap harinya terlihat jelas banyak anak-anak dan remaja di bawah umur yang langsung mengkonsumsinya di lokasi," ujar warga yang tinggal tak jauh dari tempat tersebut.

 

Tim media GMOCT melakukan kunjungan tersembunyi ke lokasi dan berhasil membeli empat kemasan hexymer (isi 32 butir) dengan harga Rp40.000 serta empat butir tramadol dengan harga Rp20.000 – semuanya tanpa dibutuhkan resep dokter.

 

Kapolsek Leles AKP Wawan, S.H, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp merespon bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti, namun ia sedang sibuk dengan kegiatan Ramadhan. "Langsung ke kanit reskrim aja ya! Saya sedang ada kegiatan Ramadan, bagi-bagi takjil dan buka bersama. Kalau tidak abang merapat kepolsek nanti kita arahkan anggota yang piket," ujarnya pada wartawan.

 

Ketika ditanya terkait kekhawatiran bahwa informasi akan bocor dan tempat tersebut kembali ditutup sebelum penindakan – yang sudah terjadi beberapa kali sebelumnya, serta ketidakresponifan Kanit Reskrim, Kapolsek Leles memilih untuk bungkam.

 

Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait keberadaan tempat penjualan obat terlarang tersebut. "Bapak saya mohon disampaikan kepada aparat kepolisian, khususnya Kapolsek Leles dan Kapolres Garut, untuk segera bertindak terhadap Rumah Abah Enjang. Kami takut masa depan anak-anak kami terancam," ujar salah seorang warga. "Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut karena penjualan obat-obatan tersebut berjalan dengan leluasa di wilayah kami," tambahnya.

 

Hingga berita diterbitkan, Kapolsek Leles telah mengarahkan kasus kepada Kanit Reskrim Polsek Leles. Namun, pihak Kanit Reskrim saat dikonfirmasi tetap diam membisu, dan hingga kini Rumah Abah Enjang belum mendapatkan tindakan hukum apapun.

 

Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang menjual obat terlarang tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, pihak kepolisian juga mensangkakan pasal yang sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

 

 

 

#noviralnojustice

#polri

#poldajabar

#stopNarkoba

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Petir Naik ke Tahap Penyidikan – Orangtua Korban Tegas: Keadilan Harus Tercapai!!

By On Maret 10, 2026




 
SERANG, BM.Online – Setelah lebih dari satu tahun menunggu, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, akhirnya melangkah ke tahap penyidikan. Kepolisian Resor Serang menegaskan perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterima orang tua korban, Suprian, pada Sabtu (9/3/2026) dan diumumkan resmi pada Selasa (10/3/2026).
 
Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Katatribun.id yang merupakan bagian dari organisasi tersebut.
 
Dokumen resmi menyatakan bahwa kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak tersebut telah memenuhi syarat untuk gelar perkara, sesuai dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kejadian yang menimpa Diki Kusuma Arifin terjadi pada 28 Januari 2025 di Desa Wadas Kubang, ketika korban dan teman-temannya diduga dianiaya oleh sejumlah warga setelah dituduh mencuri – tuduhan yang terus dibantah oleh pihak korban.
 
Proses yang Terlambat, Tantangan yang Menanti
Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, pihak kepolisian mengaku telah memeriksa 11 orang saksi dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, keterlambatan proses dari kejadian hingga memasuki tahap penyidikan – lebih dari satu tahun lamanya – telah menjadi sorotan publik yang menunjukkan adanya celah dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
 
Suprian, ayah korban, tidak menyembunyikan kekecewaannya akan kelambatan tersebut, namun tetap bersikeras menuntut proses hukum yang transparan dan tegas. "Kami sudah menunggu terlalu lama. Anak kami menjadi korban tanpa alasan yang jelas, dan kami tidak akan berhenti hingga pelaku yang melakukan kekerasan tersebut mendapatkan hukuman yang sesuai dengan hukum," tegasnya.
 
Masyarakat mengimbau aparat penegak hukum untuk tidak lagi memperlama proses, serta memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam dugaan penganiayaan ini dituntut secara objektif tanpa pandang bulu.
 
#noviralnojustice
#gmoct
 
Team/Red (Katatribun.id)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
 
Editor:

Lagi, dan Lagi, Diduga Oknum Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria, Larang Masyarakat Rekam Aktivitas di Lahan Sengketa dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, "Bungkam"!!!

By On Maret 10, 2026

 


Kutai Timur – Diduga kuat oknum Kapolsek Muara Wahau tahun 2024, Iptu Satria Yuda, beserta anggotanya, melarang masyarakat merekam aktivitas mereka yang sedang memperjuangkan hak lahan yang menjadi sengketa dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT Emas) pada bulan Agustus - September 2024 lalu. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan.

 

Masyarakat tersebut mengirimkan video berdurasi 13 detik yang menurutnya menunjukkan polisi mengancam dan melakukan intimidasi terhadap mereka. "Waktu pengusuran lahan, petani, itu bentuk intimidasi ke kami masyarakat kecil, kami minta keadilan pak," ujar sumber masyarakat tersebut.

 

Identitas orang yang berbicara di dalam video tersebut kemudian dikonfirmasi sebagai Iptu Satria Yuda, yang kini telah pindah tugas ke Balikpapan. Hal ini juga dibenarkan oleh masyarakat lainnya yang menyatakan mengenal sosok Satria Yuda. Sementara itu, salah satu masyarakat melalui pesan WhatsApp mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan.

 

Tim liputan khusus GMOCT yang berhasil mendapatkan nomor kontak Kapospol kemudian menghubunginya pada 25 Februari 2026 sekitar pukul 19.01 WIB melalui WhatsApp. Kapospol yang mengaku bernama Aiptu Irwan kemudian menelpon Sekretaris Umum GMOCT Asep NS dan menyatakan, "Tidak ada pak tidak ada anggota yang berbuat semena-mena, hanya melarang untuk merekam saja."

 

Namun, larangan tersebut dianggap bertentangan karena lokasi kejadian adalah lahan terbuka yang sedang menjadi sengketa. Pertanyaan kemudian muncul mengenai dasar hukum dan peraturan apa yang menjadi alasan Iptu Satria Yuda melarang masyarakat merekam.

 

Ketika ditanya mengenai keberpihakan pihak polisi kepada masyarakat atau PT Emas, Aiptu Irwan menjawab, "Tidak ada keberpihakan kepada pihak manapun, namun jika ingin lebih jelasnya bapak tanya langsung kepada pak Satria."

 

Saat ini tim liputan khusus GMOCT sedang menunggu pemberian nomor kontak Iptu Satria Yuda dari Aiptu Irwan untuk dapat mempertanyakan lebih lanjut terkait keberadaannya beserta personel di lahan sengketa dan alasan larangan perekaman tersebut.


Setelah mendapatkan no kontak dari Iptu Satria dan GMOCT mencoba meminta statement, hingga berita ini diturunkan Iptu Satria tidak dapat menjawab atau "Bungkam".

 

#noviralnojustice #polri #polsekmuarawahau #ptequalindomakmuralamsejahtera

 

Team/Red (GMOCT)


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *