Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Surat Keberatan Sudah dilayangkan,Aktifitas PT.MPG di Desa Kelekat Masih Jadi Sorotan

By On Juli 05, 2026




Kelekat, Kembang Janggut - Kaltim – Kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan PT Mahakarya Perdana Gemilang (MPG) di wilayah Desa Kelekat, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, terus menjadi sorotan masyarakat setempat.

Menurut sejumlah warga, aktivitas pembukaan kawasan hutan dan penggarapan lahan masih berlangsung meskipun sebelumnya telah disampaikan surat permohonan perlindungan lahan kelola dan tanaman tumbuh masyarakat kepada pihak perusahaan.

Masyarakat mengaku kecewa karena sebagian lahan yang selama ini mereka kelola dan manfaatkan sebagai sumber penghidupan diduga terdampak oleh aktivitas perusahaan. Warga juga menilai masih minim keterbukaan informasi terkait batas areal kerja dan dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional perusahaan.

Manajemen perusahaan dan Pemerintah Desa Kelekat sebelumnya telah menyampaikan bahwa PT MPG memiliki perizinan yang sah. Namun demikian, masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi mengenai berbagai dokumen penting, antara lain Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau izin terkait, Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), Nomor Induk Berusaha (NIB), peta areal kerja, rencana kerja usaha, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan di wilayah Desa Kelekat.

Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, PT MPG memiliki areal kerja sekitar 5.000 hektare di Desa Kelekat. Luasan tersebut membuat masyarakat meminta agar setiap kegiatan di lapangan dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat yang selama ini telah mengelola kawasan tersebut.

Yang menjadi perhatian warga adalah kegiatan penggarapan yang disebut berlangsung tanpa pendampingan tim inventarisasi maupun tim verifikasi lapangan dari desa. Padahal, menurut masyarakat, keberadaan tim tersebut penting untuk memastikan keberadaan lahan kelola, tanaman tumbuh, kebun masyarakat, serta mencegah potensi konflik di kemudian hari.

Ketua Kelompok Tani Tonjoi Bengkat Raya Desa Kelekat, Hos, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada PT Mahakarya Perdana Gemilang pada tanggal 2 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, Kelompok Tani Tonjoi Bengkat Raya meminta perusahaan untuk:

Mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat sebelum melakukan pembukaan lahan;

Melakukan identifikasi dan verifikasi lapangan secara partisipatif bersama masyarakat;

Tidak melakukan penebangan, pembersihan lahan, maupun pembukaan areal yang berpotensi menghilangkan lahan kelola dan tanaman tumbuh masyarakat sebelum adanya kesepahaman bersama;

Membuka ruang dialog dengan masyarakat, Pemerintah Desa Kelekat, lembaga adat, dan pihak terkait lainnya.

Kelompok tani menyebut kawasan KM 29 sampai KM 52 Jalan Hauling PT Indonesia Pratama telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian, perkebunan, tanaman buah-buahan, dan berbagai aktivitas ekonomi yang menjadi sumber penghidupan warga secara turun-temurun.

Masyarakat menegaskan tidak menolak investasi maupun pembangunan. Namun mereka berharap setiap kegiatan usaha tetap memperhatikan hak-hak masyarakat setempat, mengedepankan keterbukaan informasi, serta melaksanakan verifikasi lapangan secara partisipatif sebelum dilakukan penggarapan lebih lanjut.

Warga kini berharap pemerintah daerah, instansi kehutanan, ATR/BPN, pemerintah desa, dan pihak perusahaan dapat duduk bersama guna mencari solusi yang adil, transparan, dan dapat diterima oleh semua pihak sehingga tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.

 *Sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan fungsi pers yang bebas, independen, dan bertanggung jawab, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang terkait untuk menggunakan Hak Jawab atau Hak Sanggahan. Kesempatan ini diberikan guna menyampaikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan resmi apabila terdapat hal-hal yang perlu diluruskan atau dikemukakan sebagai bantahan terkait isi pemberitaan ini.
(Red)


Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Gelar Diskusi Internasional, Perkuat Layanan Rehabilitasi Berbasis Bukti

By On Juli 05, 2026



 
Bandung, 5 Juli 2026 – Yayasan Pemulihan Natura Indonesia menyelenggarakan kegiatan diskusi dan pertukaran pengetahuan internasional bertajuk “Evidence-Based Practice in Substance Abuse Treatment in Indonesia: A Collaborative Perspective”. Acara dipimpin langsung Ketua Yayasan Ferdy Gunawan, serta dihadiri delegasi RMIT Colleagues Australia – Psychology and Social Inclusion di Ultra Bandung Cihanjuang pada Jumat 3 Juli 2026.
 
Hadir sebagai narasumber Sam Nugroho (Pembina IKAI Jawa Barat), dr. Lia (mewakili BNNP Jawa Barat), dan Alif Ryan Wijaya (General Manager Yayasan Pemulihan Natura Indonesia). Kegiatan ini juga diikuti perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, berbagai lembaga rehabilitasi, organisasi masyarakat sipil, serta mitra di bidang kesehatan dan sosial.
 
Diskusi menyoroti penerapan praktik berbasis bukti dalam penanganan adiksi, tantangan layanan di Indonesia, serta pentingnya kolaborasi lintas sektor dan internasional guna mendukung pemulihan yang berkelanjutan. Ferdy Gunawan menegaskan bahwa penanganan masalah penyalahgunaan zat dan kesehatan mental membutuhkan sinergi semua pihak, dan berharap forum ini menjadi awal kerja sama yang lebih luas.
 
Apresiasi GMOCT
Menyambut kegiatan ini, Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Agung Sulistio menyampaikan apresiasi tinggi.
"Langkah Yayasan Pemulihan Natura Indonesia menjalin kolaborasi dengan institusi internasional serta mengedepankan pendekatan berbasis bukti sangat patut didukung. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan masalah adiksi memerlukan pendekatan profesional, ilmiah, dan saling melengkapi antarlembaga. Semoga kerja sama ini terus berlanjut dan semakin banyak masyarakat yang terbantu untuk pulih dan kembali berdaya," ujar Agung.
 
Diharapkan, kegiatan ini dapat melahirkan layanan rehabilitasi yang semakin berkualitas, inklusif, dan memberikan harapan serta perbaikan kualitas hidup bagi individu dalam proses pemulihan.

#yayasannaturaindonesia
#ultraaddictioncenter
#ultrabandung
 
Sumber: Tim Liputan Khusus GMOCT

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

No Pengaduan: 082117586761

Editor:

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak

By On Juli 04, 2026



 
Demak, 4 Juli 2026 (GMOCT) – Informasi diterima Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online anggotanya, Bakaratobanews: Seorang warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Fajar Kurniawan Saputra, diduga menjadi sasaran upaya kriminalisasi, di mana masalah yang sejatinya murni perdata seolah-olah diproses sebagai tindak pidana.
 
Perkara bermula dari laporan pengaduan Suparman pada 6 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan dan pemanggilan Fajar untuk dimintai keterangan pada 19 Februari lalu. Awalnya mediasi dijadwalkan hari ini, namun disepakati ditunda ke Senin, 6 Juli 2026 karena Fajar saat ini masih berada di Jawa Timur.
 
Menurut penjelasan Fajar, masalah ini hanyalah perselisihan pelaksanaan perjanjian, bukan ranah pidana. Ia mengaku beritikad baik, bahkan telah menyerahkan jaminan berupa BPKB kendaraan serta menyimpan barang-barang termasuk kabin mobil Hino Lohan di gudang sewaan sebagai bukti keseriusan memenuhi kewajiban.
 
"Saya sama sekali tidak berniat menipu atau menggelapkan barang orang lain. Semua sudah ada jaminannya, ini cuma soal penyelesaian kesepakatan yang seharusnya diselesaikan di jalur perdata," tegas Fajar.
 
Hal ini pun sejalan dengan ketentuan Pasal 618 KUHP Baru, yang mengatur bahwa perselisihan perdata tidak boleh dijadikan perkara pidana, kecuali terbukti ada unsur kesengajaan menipu sejak awal. Fajar berharap Polres Demak dapat membedakan batas ranah hukum dengan tegas, agar tidak terjadi penyalahgunaan jalur pidana untuk menekan penyelesaian masalah sipil.

Hingga berita ini ditayangkan, dari Penyidik Polres Demak tidak memberikan respon saat dihubungi oleh team liputan khusus GMOCT perihal press release sebelum ditayangkan pada 3 Juli 2026.

#noviralnojustice
#gmoct
#polresdemak
 
Sumber: Bakaratobanews

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

No Pengaduan: 082117586761

Editor:

Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam

By On Juli 04, 2026




 
Semarang, 4 Juli 2026 (GMOCT) – Pemberitaan berjudul "Babak Baru Kasus Wolter Monginsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media Agar Tak Lagi Klarifikasi, Minta Take Down Berita" yang tayang di puluhan media daring dan cetak anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), kini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan dugaan pelanggaran aturan pers.
 
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai nama penyidik yang disebut-sebut memerintahkan saksi Piton Nainggolan menghubungi awak media, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan AKP Rismanto justru membungkam. Melalui pesan singkat kepada Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS, ia hanya menjawab: "Lha itu mas, coba tanya sama pothon nggih." Padahal selaku pimpinan seksi, AKP Rismanto seharusnya mengetahui identitas dan arahan dari jajarannya.
 
Piton Nainggolan sebelumnya menyatakan secara terang-terangan bahwa ia diperintah langsung oleh penyidik Polsek Pedurungan agar awak media tidak lagi menghubungi kepolisian untuk klarifikasi maupun wawancara, dengan alasan sedang menyiapkan berkas Restoratif Justice (RJ). Ia bahkan meminta berita yang sudah viral untuk dihapus sebagai syarat proses damai tersebut.
 
 
 
Perlindungan Hukum Kinerja Wartawan
 
Perlu diketahui, tindakan yang berpotensi menghalangi kinerja wartawan jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
 
- Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
- Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
- Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat pelaksanaan hak tersebut, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.
 
 
 
Pernyataan GMOCT: Akan Temui Kapolsek dan Lapor Propam
 
Terkait sikap Kanit Reskrim dan dugaan intervensi tersebut, Asep NS menyatakan langkah tegas pihaknya:
"Kami akan segera mendatangi Polsek Pedurungan secara langsung dan menemui Kapolsek Pedurungan. Kami meminta pihak kepolisian memanggil Piton Nainggolan beserta penyidik yang bersangkutan untuk diklarifikasi secara terbuka. Jika terbukti ada upaya menghalangi akses informasi dan kinerja awak media, GMOCT tidak segan melaporkan hal ini ke Propam sebagai pelanggaran disiplin dan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
 
GMOCT menegaskan akan terus memantau proses hukum kasus ini serta menjamin hak masyarakat atas informasi yang transparan dan berimbang.

#noviralnojustice
#gmoct
#uupersno40tahun1999
#polsekpedurungan
 
Sumber: Tim Liputan Khusus GMOCT

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

No Pengaduan: 082117586761

Editor:

Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng

By On Juli 03, 2026



Semarang, 3 Juli 2026 (GMOCT) – Dua warga Kabupaten dan Kota Semarang secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh Aldo Serena terkait investasi bodong. Pelaporan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, dan telah mendapatkan disposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

 

Kedua pelapor tersebut adalah Rajiman warga Kelurahan Beji, Kabupaten Semarang, dan Genoviva Inna Ariani warga Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Pelaporan didampingi Sekretaris Umum DPP Pusat Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Asep NS serta Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah M Bakara.

 

Nomor Tanda Terima Surat Pengaduan

 

- Rajiman: Nomor TTSP / 278 / VII / 2026 / Ditreskrimum

- Genoviva Inna Ariani: Nomor TTSP / 277 / VII / 2026 / Ditreskrimum

 

 

 

Harapan Para Pelapor

 

Dalam pernyataannya, Rajiman berharap pihak kepolisian menelusuri kasus ini secara tuntas. "Kami berharap keadilan ditegakkan, dana yang kami tanamkan dikembalikan, dan pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak ingin menjadi korban yang sia-sia," ujarnya.

 

Sementara itu Genoviva Inna Ariani menyampaikan harapan serius agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat lain. "Kami berharap tidak ada lagi warga lain yang menjadi korban investasi serupa, dan proses hukum berjalan transparan hingga ke akar permasalahannya," tuturnya.

 

Peran Perantara dan Saksi

 

Dalam laporannya, Rajiman menyebutkan ada pihak yang memperkenalkannya kepada Aldo Serena, yakni berinisial S warga Tarukan, Kecamatan Bandungan, dan berinisial Bo warga Lamper Tengah, Kota Semarang. Sementara yang memperkenalkan Genoviva adalah perempuan berinisial E dan juga inisial Bo. Alur perkenalan berjalan: inisial S dan E membawa kedua pelapor kepada inisial Bo, yang kemudian mengantar mereka bertemu Aldo Serena.

 

Pernyataan Pendamping dan GMOCT

 

Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah M Bakara selaku pendamping non litigasi menegaskan, "Kami memastikan hak hukum pelapor terpenuhi, mendorong kepolisian menelusuri seluruh aliran dana, dan meminta perlindungan bagi saksi serta korban."

 

Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS menambahkan, "Siapapun yang terlibat memperkenalkan Rajiman dan Genoviva kepada Aldo Serena, pasti akan dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Apabila penyelidikan menemukan bukti keterlibatan lebih jauh, tidak menutup kemungkinan status saksi berubah menjadi tersangka."

 

 

GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini.


#noviralnojustice

#gmoct

#poldajateng

#aldoserena

 

Sumber: Tim Liputan Khusus GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


No Pengaduan: 082117586761



Editor: Asep NS

Tarisa Adelia S. Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi "Dera Kinarya"

By On Juli 03, 2026

Bandung – Harapan besar disematkan pada Tarisa Adelia S (10). Yang biasa di pangil Adel , putri dari Ibu Fitri Nur Aryani, yang akan tampil mewakili diantara perwakilan dari Sanggar Tari Dapur Pangbarep dalam ajang lomba seni tari Jaipong tingkat provinsi bertajuk Dera Kinarya.

 

Pertandingan akan digelar pada 4 hingga 5 Juli 2026 di Gedung GPK Braga, Kota Bandung.

 

Tarisa akan berlaga pada kategori tarian tunggal jenjang Sekolah Dasar kelas 4 hingga 6. Ia akan membawakan tarian dengan iringan lagu berjudul Mipit Bentang dan tampil dengan nomor urut 46 di Panggung B.

 

Pihak Sanggar Tari Dapur Pangbarep mengharapkan doa dan dukungan dari masyarakat luas agar Tarisa dapat menampilkan kemampuan terbaiknya serta meraih hasil yang membanggakan.

 

"Semoga Tarisa dapat tampil prima dan membawa prestasi yang membanggakan. Aamiin," harap pihak pengelola sanggar.

 

Ajang Dera Kinarya menjadi wadah penunjukan bakat dan pelestarian seni tradisional Jawa Barat, khususnya tari Jaipong, bagi generasi muda.

 

Sanggar Tari Dapur Pangbarep

Kontak: @idha jipo

Kasus Wolter Mongonsidi: Syarat RJ Saksi Disuruh Polisi Minta Hapus Berita, Pelaku Tidak Di Tahan

By On Juli 03, 2026

 


Semarang, 3 Juli 2026 – Kasus yang sempat viral dengan judul "Kasus Wolter Monginsidi: Kami yang Didatangi dan Diserang Duluan, Tuduhan Pengeroyokan Sama Sekali Tak Berdasar" terbit 5 Juni 2026 kini memasuki tahap baru. Tim liputan khusus Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait perkembangan laporan polisi bernomor LP/b23/6/2026/SPKT/Polsek Pedurungan/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah.

 

Pihak Saksi dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan Mengaku Disuruh Penyidik Hubungi Media

 

Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT Asep NS dan Ketua DPD GMOCT Jateng M Bakara menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Piton Nainggolan, selaku saksi dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan dari pihak yang dilaporkan.

 

Dalam pembicaraan, Piton mengaku diperintahkan langsung oleh penyidik Polsek Pedurungan agar awak media tidak lagi menghubungi kepolisian untuk klarifikasi maupun wawancara, dengan alasan berkas sedang disiapkan untuk proses Restoratif Justice (RJ) dan Mediasi. Bahkan secara terang-terangan, ia meminta agar pemberitaan yang telah viral sebelumnya untuk dihapus (take down) untuk persyaratan RJ yang di perintahkan oleh pihak pelapor.

 

Konfirmasi ke Polsek Pedurungan: Ada Permohonan RJ, namun Perintah Hubungi Media Tidak Diketahui

 

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, Asep NS didampingi M Bakara mendatangi Kanit Reskrim Polsek Pedurungan, AKP Rismanto.

 

Dikonfirmasi, AKP Rismanto membenarkan bahwa kedua belah pihak telah mengajukan permohonan Mediasi dan RJ, dengan kesepakatan biaya pemulihan bagi korban sebesar Rp50.000.000. Kendati demikian, pasal yang tetap diterapkan dalam laporan maupun proses damai ini adalah dua pasal sekaligus: Pasal Pengeroyokan dan Pasal Penganiayaan.

 

"Benar ada permohonan RJ dan mediasi, berkasnya masih dalam proses, belum selesai. Nanti kasus ini akan dihentikan dengan SP3 di tingkat Polsek Pedurungan," tegas Rismanto.

 

Menanggapi pengakuan Piton Nainggolan yang menyatakan disuruh penyidik menghubungi media, Rismanto menjawab tidak tahu-menahu: "Kalau saya sendiri tidak tahu, mungkin anggota saya yang kenal dan memiliki nomor kontak dari Piton Nainggolan."


Menurut informasi yang beredar pula bahwa alasan kemanusiaan "Sakit" NS sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan tidak ditahan.

 

Pernyataan ini tentu memperjelas perintah penyidik Polsek Pedurungan, mengingat Piton sebelumnya menyebutkan secara eksplisit bahwa Penyidik Polsek Pedurunganlah yang memerintahkannya untuk meminta media berhenti menghubungi pihak kepolisian.

 

Perkembangan Selanjutnya

 

Hingga berita ini diturunkan, berkas pengajuan RJ dan proses administrasi SP3 masih dalam tahap penyelesaian di Polsek Pedurungan. GMOCT akan terus memantau kesesuaian proses hukum, transparansi, serta kejelasan terkait pernyataan yang saling berbeda tersebut demi kepastian hukum bagi semua pihak.


#noviralnojustice

#gmoct

#polsekpedurungan

#kotasemarang

#poldajateng

 

Sumber: Tim Liputan Khusus GMOCT/Bakaratobanews 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor: 

 

 

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

By On Juli 03, 2026



Bandung (GMOCT) – Informasi diterima Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online anggotanya, Senyapnews.id: Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali marak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sebuah truk terindikasi melakukan penyaluran ilegal di sejumlah titik, mulai dari SPBU Cileunyi, Rancaekek, Nagreg, hingga wilayah Cicakengka.

 

Warga sekitar Rancaekek melaporkan melihat truk tersebut berulang kali masuk ke SPBU dengan jeda waktu yang mencurigakan. Warga juga mendapati kejanggalan: nomor polisi bagian depan kendaraan berbeda dengan bagian belakang.

 

Saat truk tersebut sempat mogok dan diperbaiki di pinggir jalan, sopir menyebutkan bahwa kendaraan itu milik orang yang dikenal dengan inisial H Odong.

 

Pimpinan Redaksi Senyapnews.id, Ahmad Nuryaman, menambahkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan terorganisir. Menurutnya, hal ini terjadi karena minimnya penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Para oknum memanfaatkan selisih harga antara solar subsidi dan solar industri untuk keuntungan pribadi.

 

"Kami meminta aparat tidak loyo, segera menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Bukan hanya pidana, perusahaan yang terbukti terlibat harus dibekukan operasionalnya hingga izin usahanya dicabut," tegas Ahmad Nuryaman.


#noviralnojustice

#gmoct

#poldajabar

 

Sumber: Senyapnews.id 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 



Editor:

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

By On Juli 03, 2026



BM.online - Tangerang (GMOCT) – Informasi diterima Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online anggotanya, Bandunginvestigasinews: Diduga terjadi praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM Solar di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kejadian ini bermula dari kecurigaan warga yang mencium bau bahan bakar yang sangat pekat di radius luas, Jumat (3/7).

 

Di lokasi ditemukan puluhan jeriken yang diduga berisi BBM serta tiga unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi. Ketua RT setempat menyebut pemilik gudang adalah pria berdomisili Serang bernama Purnomo.

 

"Saya tidak tahu legal atau tidak, tapi dia membuat surat keterangan usaha berjenis perdagangan oli," ujar RT setempat.

 

Saat dikonfirmasi, pekerja di lokasi beralih tidak mengetahui rincian usaha tersebut dan hanya menyebut menjual oli, serta meminta untuk menemui orang bernama Aris di lain waktu.

 

Praktik ini diduga memanfaatkan selisih harga yang mencapai 300% antara harga subsidi dan harga industri. Hal ini menjadi tantangan besar bagi Kapolres Metro Tangerang Kota untuk membongkar mafia migas, serta menjadi perhatian Mabes Polri di bawah pimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

 

Tindakan ini diancam sanksi tegas berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pihak kepolisian menyatakan akan mengatensikan laporan masyarakat terkait kasus ini.


#noviralnojustice

#gmoct

#pertamina


 

Sumber: Bandunginvestigasinews

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

By On Juli 03, 2026

 


BM.online - Semarang, 3 Juli 2026 – Kasus yang sempat viral dengan judul "Kasus Wolter Monginsidi: Kami yang Didatangi dan Diserang Duluan, Tuduhan Pengeroyokan Sama Sekali Tak Berdasar" terbit 5 Juni 2026 kini memasuki tahap baru. Tim liputan khusus Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait perkembangan laporan polisi bernomor LP/b23/6/2026/SPKT/Polsek Pedurungan/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah.

 

Pihak Saksi dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan Mengaku Disuruh Penyidik Hubungi Media

 

Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT Asep NS dan Ketua DPD GMOCT Jateng M Bakara menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Piton Nainggolan, selaku saksi dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan dari pihak yang dilaporkan.

 

Dalam pembicaraan, Piton mengaku diperintahkan langsung oleh penyidik Polsek Pedurungan agar awak media tidak lagi menghubungi kepolisian untuk klarifikasi maupun wawancara, dengan alasan berkas sedang disiapkan untuk proses Restoratif Justice (RJ) dan Mediasi. Bahkan secara terang-terangan, ia meminta agar pemberitaan yang telah viral sebelumnya untuk dihapus (take down) untuk persyaratan RJ yang di perintahkan oleh pihak pelapor.

 

Konfirmasi ke Polsek Pedurungan: Ada Permohonan RJ, namun Perintah Hubungi Media Tidak Diketahui

 

Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, Asep NS didampingi M Bakara mendatangi Kanit Reskrim Polsek Pedurungan, AKP Rismanto.

 

Dikonfirmasi, AKP Rismanto membenarkan bahwa kedua belah pihak telah mengajukan permohonan Mediasi dan RJ, dengan kesepakatan biaya pemulihan bagi korban sebesar Rp50.000.000. Kendati demikian, pasal yang tetap diterapkan dalam laporan maupun proses damai ini adalah dua pasal sekaligus: Pasal Pengeroyokan dan Pasal Penganiayaan.

 

"Benar ada permohonan RJ dan mediasi, berkasnya masih dalam proses, belum selesai. Nanti kasus ini akan dihentikan dengan SP3 di tingkat Polsek Pedurungan," tegas Rismanto.

 

Menanggapi pengakuan Piton Nainggolan yang menyatakan disuruh penyidik menghubungi media, Rismanto menjawab tidak tahu-menahu: "Kalau saya sendiri tidak tahu, mungkin anggota saya yang kenal dan memiliki nomor kontak dari Piton Nainggolan."


Menurut informasi yang beredar pula bahwa alasan kemanusiaan "Sakit" NS sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan tidak ditahan.

 

Pernyataan ini tentu memperjelas perintah penyidik Polsek Pedurungan, mengingat Piton sebelumnya menyebutkan secara eksplisit bahwa Penyidik Polsek Pedurunganlah yang memerintahkannya untuk meminta media berhenti menghubungi pihak kepolisian.

 

Perkembangan Selanjutnya

 

Hingga berita ini diturunkan, berkas pengajuan RJ dan proses administrasi SP3 masih dalam tahap penyelesaian di Polsek Pedurungan. GMOCT akan terus memantau kesesuaian proses hukum, transparansi, serta kejelasan terkait pernyataan yang saling berbeda tersebut demi kepastian hukum bagi semua pihak.


#noviralnojustice

#gmoct

#polsekpedurungan

#kotasemarang

#poldajateng

 

Sumber: Tim Liputan Khusus GMOCT/Bakaratobanews 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor: 

 

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *