Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
GMOCT Apresiasi Respon Setum Polda Banten dan Bripda Rapi: Laporan Turun ke Krimum 12-13 Maret Lalu — Sarankan Korban Didampingi ke Krimum

By On September 11, 2026

 


BM.OnlineSERANG, BANTEN — Jumat, 11 September 2026 — Upaya klarifikasi yang dilakukan Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) akhirnya memperoleh respons resmi dari pihak Polda Banten. Komunikasi dimulai melalui percakapan WhatsApp pada Jumat pagi, 11 September 2026 sekitar pukul 09.11 WIB, dengan Salahsatu dari Sekretariat Umum (Setum) Polda Banten, setelah sebelumnya mendapatkan nomor kontak tersebut dari pihak Setum.

 

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh GMOCT dari media anggota jaringannya, Penajournalis dan Bandunginvestigasi.

 

 

Staf Setum Polda Banten: Surat Sudah Disposisi ke Krimum Sejak 12–13 Maret 2026

 

Dalam percakapan tersebut, Staf Setum Polda Banten tersebut menyampaikan bahwa laporan pengaduan masyarakat atas nama Asdi Pratama Putra perihal dugaan perdagangan orang tersebut telah diproses:

 

"Setum hanya menerima surat dan sudah dikirimkan ke Kapolda, kemudian sudah didiposisi pimpinan ke bagian Krimum untuk ditindaklanjuti. Sudah turun ke Krimum tanggal 12 Maret dan diterima tanggal 13 Maret."

 

Staf Setum juga meminta agar pihak Setum tidak dicantumkan dalam pemberitaan, dan menyarankan konfirmasi langsung ke bagian Krimum, sekaligus mengirimkan nomor kontak Kasubbagrenmin Krimum Polda Banten.

 

 

Asep NS Tegaskan: Masyarakat Butuh Kepastian, Kenapa Enam Bulan Belum Ada Hasil?

 

Menanggapi penjelasan tersebut, Asep NS menyampaikan:

 

"Kami menyuarakan aspirasi masyarakat. Apakah surat tersebut benar-benar sudah didistribusikan ke Krimum? Mengingat dari Maret 2026 hingga kini sudah September, belum ada kejelasan. Itulah pertanyaan besarnya."

 

 

Bripda Rapi: Siap Follow Up, Sarankan Korban Datang Langsung

 

Tak lama setelah komunikasi dengan Salahsatu Staf Setum, Asep NS menerima panggilan telepon dari Bripda Rapi, yang saat Maret 2026 bertugas di Setum dan kini bertugas di Krimum Polda Banten. Bripda Rapi menyampaikan:

 

"Terimakasih sudah memberikan informasi. Kebetulan saya sekarang bertugas di Krimum. Jika Bapak sudah mendapat informasi dari Ibu Nurhanjas, tolong beri tahu saya agar dapat saya follow up dengan segera. Saya sendiri pun akan mengeceknya. Saya sarankan agar korban atau pelapor segera didampingi kembali datang ke Polda Banten, nanti akan kami bantu agar segera tertangani."

 

Pertanyaan Kunci: Enam Bulan Berlalu, Masih Belum Ada Langkah Nyata?

 

GMOCT mengapresiasi respons terbuka dari kedua petugas Polda Banten. Namun pertanyaan mendasar tetap mengemuka: Jika surat sudah turun ke Krimum sejak 12–13 Maret 2026, mengapa hingga pertengahan September 2026 belum ada tindak lanjut maupun kabar bagi pelapor? Apakah karena terlalu banyak laporan sehingga belum sempat diproses? Atau justru belum ada yang menindaklanjuti?

 

Publik kini menunggu: Apakah pihak Krimum akan segera bergerak ketika korban didampingi datang ke kantor? Atau justru Polda Banten yang seharusnya menghubungi pelapor jika data alamat sudah tercantum dalam surat pengaduan?

 

 

Ruang Hak Jawab Tetap Dibuka

 

GMOCT tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (Penajournalis dan Bandunginvestigasi)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#PerdaganganOrang #PoldaBanten #KrimumPoldaBanten #LaporanSejakMaret #PenegakanHukum #TransparansiKepolisian #GMOCT #HakMasyarakat #KeadilanTanpaMenunggu

Tangani Pelan-Pelan" — Laporan Sejak April Belum Jelas, Kinerja Penyidik Polsek Darul Makmur Diminta Dievaluasi

By On September 11, 2026


BM.OnlineNAGAN RAYA — Jumat, 11 September 2026 — Penanganan laporan di wilayah hukum Polsek Darul Makmur, Polres Nagan Raya, Polda Aceh menjadi sorotan. Laporan dengan nomor LP/B/7/IV/2026/SPKT/Polsek Darul Makmur diterima sejak 9 April 2026, namun pelapor yang berulang kali menanyakan perkembangan justru hanya mendapat jawaban: "Kita tangani pelan-pelan ya." Tanpa penjelasan tahapan, saksi yang diperiksa, kendala, maupun status SP2HP.

 

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggota jaringannya, BongkarPerkara.com.

 

 

Bukan Minta Dipaksakan — Tapi Butuh Kepastian

 

Pelapor menegaskan tidak pernah meminta perkara dipaksakan. Yang diminta hanyalah kejelasan: sudah sampai tahap mana? Saksi siapa saja yang sudah diperiksa? Apa kendalanya? Bagaimana status SP2HP yang menjadi hak informasi pelapor?

 

"Kami paham penyidik punya tahapan. Tapi kalau sudah berulang kali ditanya, tentu kami butuh penjelasan yang jelas. Jawaban 'pelan-pelan' belum menjawab substansi pertanyaan." — ujar pelapor.

 

 

Kepercayaan Dipertaruhkan — Jangan Hanya "Sabar", Tapi Beri Kepastian

 

Kondisi ini dinilai perlu perhatian serius pimpinan kepolisian. Kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun saat menerima laporan, tetapi juga melalui komunikasi, transparansi, dan akuntabilitas.

 

"Masyarakat memang harus bersabar. Tapi kesabaran bukan berarti kehilangan hak mengetahui perkembangan laporannya. Kalau masih berjalan, katakan. Kalau ada kendala, jelaskan. Kalau terlambat, perbaiki." — tegas redaksi BongkarPerkara.com.

 

 

Desakan Evaluasi ke Polres Nagan Raya & Polda Aceh

 

Redaksi telah mengonfirmasi ke penyidik, namun hingga berita diturunkan jawabannya tetap sebatas "sedang ditangani bertahap". Oleh karena itu, GMOCT dan BongkarPerkara.com mendesak:

 

- Kapolres Nagan Raya & Polda Aceh mengevaluasi penanganan laporan tersebut

- Memberikan penjelasan resmi: tahapan penyidikan, saksi yang diperiksa, kendala, dan status SP2HP

- Jika ada keterlambatan atau kelalaian administratif, lakukan pembenahan secara terbuka

 

Publik menunggu jawaban sederhana: sudah sejauh mana laporan tersebut diproses, dan apa yang sebenarnya membuat pelapor harus terus menunggu tanpa kepastian?

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka

 

GMOCT tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 bagi pihak Polsek Darul Makmur, Polres Nagan Raya, maupun Polda Aceh.

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#PolsekDarulMakmur #PolresNaganRaya #PoldaAceh #TransparansiPenyidikan #SP2HP #HakMasyarakat #KeadilanTanpaMenunggu #GMOCT #BongkarPerkara

Laporan Dugaan Perdagangan Orang Sejak Maret 2026 Tidak Ditangani, GMOCT Ungkap Ketidakjelasan Penanganan Polda Banten — Sponsor Jueni Bungkam Saat Dikonfirmasi

By On September 11, 2026




 
SERANG, BANTEN, BM.Online, Jumat, 11 September 2026 — Sebuah kisah pilu sekaligus pertanyaan tajam atas penanganan laporan masyarakat terungkap dari Kabupaten Serang, Banten. Seorang mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban dugaan perdagangan orang, penipuan, dan kekerasan berat di luar negeri — semuanya bermula dari janji manis seorang sponsor berinisial JN atau Jueni, warga Desa Situteratai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Laporan telah masuk ke Polda Banten sejak 11 Maret 2026, namun hingga kini belum ada kejelasan penanganannya.
 
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggota jaringannya, Bandunginvestigasi dan Bentengmerdeka.
 
 
 
Bukti Surat Tanda Terima Setum Polda Banten Tertanggal 11 Maret 2026
 
Berdasarkan dokumen Tanda Terima — Sekretariat Umum Polda Banten tertanggal 11 Maret 2026, surat pengaduan atas nama Asdi Pratama Putra perihal Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah diterima dengan nomor pendaftaran 0813-10-81/2026. Namun hingga pertengahan September 2026, atau lebih dari enam bulan, belum ada kejelasan langkah penyidikan lebih lanjut.
 
 
 
Diberangkatkan Tanpa Prosedur Resmi, Janji PT Resmi Ternyata Tipuan
 
Kisah ini bermula ketika ibu korban diberangkatkan ke luar negeri tanpa sepengetahuan keluarga oleh sponsor Jueni. Korban diiming-imingi bekerja melalui perusahaan resmi dan prosedural. Namun kenyataannya:
 
"Secara ilegal tanpa belajar bahasa, saya ditipu oleh sponsor diiming-imingi bekerja ke luar negeri berangkat melalui PT resmi, ternyata saya dikirim secara ilegal ke Irak." — cerita korban kepada redaksi.
 
Tanpa dokumen lengkap, tanpa pelatihan bahasa, tanpa perlindungan apa pun — korban dilepas begitu saja ke negara tujuan.
 
 
 
Disiksa & Dipukul Majikan, Melarikan Diri Karena Tak Kuat Lagi
 
Penderitaan korban baru saja dimulai sesampainya di Irak. Alih-alih pekerjaan layak dan perlindungan, korban justru ditempatkan di rumah majikan perorangan dan mengalami kekerasan yang tidak manusiawi:
 
"Saya bekerja di majikan pertama selama sekian bulan dan mendapat perlakuan tidak manusiawi. Saya dianiaya dan dipukul. Karena tidak kuat, saya mengadu kepada sponsor, tapi sponsor tidak bertanggung jawab sama sekali."
 
Korban menahan siksaan berbulan-bulan hingga fisiknya tak sanggup lagi — lalu berani melarikan diri demi menyelamatkan nyawanya.
 
"Pada kenyataannya saya dilempar ke majikan perorangan untuk diperkuda. Ketika penganiayaan terjadi, baik perusahaan penerbit visa maupun calo lokal bernama Jaeni sudah terima uang lepas tangan dan tidak bertanggung jawab."
 
 
 
Ironis! Sponsor Justru Minta Uang Ganti Rugi Sebelum Dipulangkan
 
Ketika keluarga berusaha memulangkan korban, hal yang terjadi justru sebaliknya — sponsor Jueni meminta uang ganti rugi agar korban diizinkan pulang. Istri dan ibu korban terpaksa menyerahkan Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) demi keselamatan keluarga mereka. Terdapat bukti foto Jueni saat menerima uang tersebut sekaligus sedang menulis di kwitansi.
 
"Pada saat itu pelaku (Jueni) meminta uang ganti rugi kalau ibu saya dipulangkan. Istri dan ibunya memberikan uang Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) untuk ganti rugi." — ungkap anak korban, inisial A.
 
 
 
GMOCT Coba Konfirmasi, Jawaban Pihak Polda Banten yang Tertera di Surat Setum/SPKT Masih Menggantung
 
Tim liputan khusus Investigasi GMOCT menyampaikan informasi tersebut kepada Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT. Asep NS kemudian mencoba menghubungi nomor kontak yang tertera dalam surat tanda terima Setum Polda Banten melalui WhatsApp pada Kamis malam, 10 September 2026:
 
No. 08521081xxxx menjawab:
"Mohon ijin bapak terkait pengaduan berdasarkan di foto tersebut itukan dikirim langsung melalui setum. Adapun turun disposisi kepada siapa yang menangani nya, itu kewenangan langsung dari pimpinan. Karena pada hari itu saya hanya sebatas pelayanan piket, mungkin besok bapak bisa langsung datang ke kantor perihal pengaduan bapak, dan ada sedikit rancu juga terkait pengaduan di foto terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, akan tetapi bapak menanyakan dinarasi nya terkait Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Besok langsung datang ke kantor Setum aja biar lebih pastinya turun ke subdit mana yang menangani."
 
Sementara No kontak 08131012xxxx menjawab:
"Bapak izin, agar menghubungi 08787199xxxx dengan Ibu Nurhanjas."
 
 
 
Pertanyaan Tajam: Apakah Harus #NoViralNoJustice?
 
Padahal surat sudah masuk sejak 11 Maret 2026, dan kini sudah September 2026. Pertanyaan publik pun mengemuka: Apakah dikarenakan korban sebagai pelapor adalah orang miskin dan orang yang tidak punya, sehingga dari Maret 2026 hingga kini tidak ditindaklanjuti pelaporannya? Dan apakah harus #NoViralNoJustice agar laporan masyarakat segera diproses?
 
Sementara itu, saat dihubungi GMOCT, terduga yang mengaku sponsor "Jueni" bungkam dan tidak merespons meskipun telah diperlihatkan bukti foto dirinya saat menerima uang dari korban.
 
 
 
GMOCT Perintahkan Kawal, dan Beri Ruang Hak Jawab
 
GMOCT telah memerintahkan kepada Kepala Divisi Investigasi untuk mengantar korban kembali ke Polda Banten dengan membawa bukti Surat SPKT dan Setum tersebut, agar kejelasan penanganan dapat segera diperoleh.
 
GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761
 
Team/Red (Bandunginvestigasi dan Bentengmerdeka)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
 
#PerdaganganOrang #PMI #UU21Tahun2007 #PenipuanTenagaKerja #KekerasanTerhadapPMI #CikandeSerang #PoldaBanten #NoViralNoJustice #HakAsasiManusia #BantenBebasEksploitasi #GMOCT


Warga Desa Cemplang Apresiasi Rehabilitasi Jembatan Yang Lama Di Nantikan.

By On September 10, 2026



BM.onlineSerang - warga Desa Cemplang terlihat gembira adanya pembangunan jembatan yang lama di nanti-nantikan.


Bertahun-tahun jembatan penghubung antar desa, di ruas jalan bojot cemplang ambruk dan sering mengakibatkan kecelakaan pengendara motor saat melintas, kini tidak khawatir lagi karna pemerintah kabupaten serang telah mengabulkan harapan masyarakat.


Saat ini kamis 10/09/2026 pelaksanaan pembangunan sudah di mulai dalam tahap pembongkaran, berdasarkan papan nama proyek, pembangunan bersumber dana dari DAU APBD kabupaten serang tahun anggaran 2026, sebagai pelaksana kegiatan dari PT. BANTEN SAKA JAYA PERKASA,penggunaan anggaran Rp 570.452.907,36, dengan kontrak PK.HS.10139392000/KONTRAK/RHB.JBT.BJT-CPLG/KPA-BM/DPUPR/2026.


Bentuk antusias di sampaikan oleh tokoh masyarakat setempat desa cemplang, Hasan mengatakan rasa sukurnya dan terima kasinya kepada pemerintah khusuanya kabupaten serang yang sudah membangun jembatan sebagai akses dalam aktivitas masyarakat untuk peningkatan perekonomian masyarakat dan aktivitas anak-anak sekolah juga dapat melintas lebih mudah dan aman.


Bersama masyarakat kami siap mengawasi dan mengawal jalannya pembangunan ini, semoga cepat selesai untuk segera dapat di rasakan manfaatnya oleh masyarakat, pungkasnya Hasan.




Reporter:Samu Korlip.

Kredit Almarhum Hakim Rudin Belum Jelas, GMOCT Tagih Janji Klarifikasi Bank Jateng Cabang Ambarawa

By On September 10, 2026

 


BM.OnlineSEMARANG 10 September 2026 — Persoalan fasilitas kredit almarhum Hakim Rudin di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Cabang Pembantu Ambarawa hingga kini belum menemukan titik terang. GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) DPD Jawa Tengah yang menerima kuasa dari Siti Asiyah, istri sekaligus ahli waris almarhum, masih menunggu penjelasan resmi pihak bank terkait status kredit, sisa kewajiban, serta perlindungan asuransi yang melekat pada fasilitas tersebut.

 

 

 

Fakta Kredit & Kewajiban yang Dipertanyakan

 

Berdasarkan dokumen yang diterima, almarhum memperoleh fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp425 juta pada 18 September 2018 dengan jaminan sertifikat tanah. Hakim Rudin kemudian meninggal dunia pada 23 September 2020. Hingga saat ini, keluarga menyebut masih terdapat kewajiban kredit mendekati Rp300 juta. Persoalan kian membelenggu ketika keluarga mempertanyakan status perlindungan asuransi yang tercantum dalam dokumen, termasuk adanya pencantuman Asuransi PA.

 

Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 067/SP/VII/2026/BNS, M. Bakara, Ketua DPD Jateng GMOCT, diberi kewenangan penuh untuk meminta klarifikasi perjanjian kredit, riwayat pembayaran, sisa kewajiban, restrukturisasi, serta dokumen kepesertaan asuransi.

 

 

 

Datangi Langsung Cabang Ambarawa, Janji Koordinasi Pusat Belum Juga Terwujud

 

Pada 27 Agustus 2026, tim GMOCT berupaya menghubungi Humas Bank Jateng sebelum mendatangi langsung kantor Cabang Pembantu Ambarawa. Bertemu dengan staf Pak Yoga, pihak cabang menyampaikan belum dapat memberikan informasi secara langsung dan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan kantor pusat. Dijanjikan hasilnya akan disampaikan dan tim GMOCT akan diundang kembali.

 

Namun, hingga 9 September 2026 — sekitar 13 hari setelah pertemuan tersebut — belum ada informasi maupun undangan yang diterima.

 

 

 

Bukan Sekadar Utang: Pertanyaan Mendasar yang Wajib Dijawab

 

M. Bakara menegaskan persoalan ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya utang. Yang harus dibuka secara terang:

 

- Apakah kredit benar dilengkapi asuransi? Jenis, perusahaan, masa pertanggungan, nilai manfaat, premi, dan apakah klaim pernah diajukan?

- Riwayat pembayaran, restrukturisasi, rincian pokok, bunga, denda, serta dasar perhitungan angka kewajiban yang dimintakan kepada keluarga.

- Apa dasar permintaan kepada istri almarhum untuk menandatangani perjanjian kredit baru?

 

"Kalau memang seluruh prosedurnya sudah benar, silakan jelaskan dan tunjukkan dokumennya. Kalau ada perlindungan asuransi, jelaskan polisnya. Kalau pernah diajukan klaim dan ditolak, tunjukkan dasar penolakannya. Kalau memang tidak ada perlindungan terhadap risiko meninggal dunia, jelaskan juga dasar perjanjiannya." — M. Bakara.

 

 

 

Sumber Informasi & Ruang Hak Jawab

 

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggota jaringannya, Bakaratobanews. GMOCT membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Tim GMOCT menegaskan investigasi akan terus berlanjut sampai status kredit, dokumen perjanjian, perlindungan asuransi, serta dasar perhitungan kewajiban almarhum Hakim Rudin memperoleh penjelasan yang terang dan dapat diverifikasi.

 

Team/Red (Bakaratobanews)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#BankJateng #KreditAlmarhum #AsuransiKredit #TransparansiPerbankan #Ambarawa #KewajibanKeluarga #GMOCT #Bakaratobanews #UU_Pers_No40_1999 #PerlindunganNasabah

Periksa Lebih Cepat Setelah Viral: Tiga Saksi Korban Sri Lestari Selesai Diperiksa, GMOCT: Apakah Karena "No Viral No Justice"?

By On September 10, 2026

 


BM.OnlineKLATEN — Kamis, 10 September 2026 — Perkembangan tak terduga terjadi di Polresta Klaten terkait kasus dugaan pencurian yang dialami Sri Lestari. Setelah pemberitaan viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dengan judul "Saksi Korban Diundur, Penyidik Wijaya: Tidak Ditahannya Pelaku Kewenangan Kasatreskrim untuk Menjawab, Diduga Alergi Wartawan" pada 8 September 2026, yang sebelumnya menyebut ketiga saksi korban baru akan diperiksa Selasa depan — hari ini, Kamis 10 September 2026, ketiga saksi tersebut telah selesai menjalani pemeriksaan BAP lebih cepat dari jadwal.

 

 

 

Dari Diundur Menjadi Dipercepat: Tiga Saksi Selesai Diklarifikasi

 

Menurut informasi langsung dari Sri Lestari selaku korban, ketiga saksi yang awalnya dijadwalkan baru akan diperiksa Selasa depan, justru telah selesai menjalani pemeriksaan berlanjut di Polresta Klaten pada Kamis 10 September 2026. Perubahan jadwal yang mendadak ini menimbulkan pertanyaan: apakah tekanan publik akibat pemberitaan yang viral menjadi pemicu dipercepatnya proses hukum tersebut?

 

 

 

Asep NS: "Apakah No Viral No Justice? Apapun Bisa Dipercepat Kalau Sudah Terkenal?"

 

Menanggapi perkembangan tersebut, Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT yang terus mengawal kasus ini menyampaikan harapan sekaligus keraguan mendalam:

 

"Dengan dipercepatnya proses BAP pemeriksaan atau klarifikasi terhadap ketiga orang saksi tersebut, semoga pihak kepolisian segera mengungkap motif dibalik peristiwa dugaan pencurian tersebut hingga terang benderang."

 

Namun Asep tak urung mengajak masyarakat merenungkan fenomena yang kerap terjadi:

 

"Apakah dengan #NoViralNoJustice, apapun bisa dipercepat? Lalu apakah jika tidak viral, hal tersebut akan menjadi hal yang terabaikan? Jawabannya kami serahkan kepada masyarakat yang menilai."

 

Pertanyaan ini mengarah pada kekhawatiran publik yang selama ini dirasakan: apakah kecepatan penanganan perkara hukum di Indonesia sangat bergantung pada sorotan media dan tekanan publik, bukan pada urgensi keadilan itu sendiri?

 

 

 

GMOCT Tetap Kawal Hingga Keadilan Terwujud

 

GMOCT menegaskan tidak akan berhenti di sini. Proses hukum harus tetap berjalan transparan, tidak hanya saat sorotan publik sedang tinggi, tetapi hingga kebenaran terungkap sepenuhnya.

 

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.


No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (Penajournalis)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#KasusKlaten #NoViralNoJustice #SriLestari #PolrestaKlaten #TransparansiPenegakanHukum #GMOCT #KeadilanTidakBisaMenunggu #UU_Pers_No40_1999

10 Bulan di Meja Kejaksaan, Dugaan Tunjangan DPRD Batang Belum Jelas — TRINUSA & GMOCT Desak Kepastian

By On September 10, 2026

 


BM.OnlineBATANG — Kamis, 10 September 2026 — Hampir sepuluh bulan berlalu sejak laporan dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Batang untuk anggaran 2024–2025 disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang. Namun hingga kini, laporan yang dilayangkan Joni Apriyanto, Ketua DPC LSM Triga Nusantara (TRINUSA) Kabupaten Batang, sejak November 2025 itu masih bertahan di tahap penyelidikan. Lamanya proses ini memicu pertanyaan mendasar masyarakat: sejauh mana penanganannya, dan kapan ada kepastian?

 

 

 

TRINUSA: Minta Transparansi, Bukan Mengintervensi

 

Joni Apriyanto menegaskan tuntutan ini bukan bermaksud menghakimi maupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran publik.

 

"Sampai saat ini pihak kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan. Harapan kami, laporan tersebut segera ditindaklanjuti ke proses selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan; jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum." — Joni Apriyanto.

 

 

 

Agung Sulistio: KabarSBI.com & GMOCT Akan Kawal Sampai Terang

 

Menanggapi situasi tersebut, Agung Sulistio — Ketua Umum GMOCT, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI — menyatakan komitmen mengawal persoalan ini secara profesional dan proporsional.

 

"KabarSBI.com akan kawal persoalan ini sampai terang. Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah kepastian proses, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Jika tidak terbukti, jelaskan; jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum." — tegas Agung.

 

Ia juga meminta Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) turut memastikan proses berjalan profesional, objektif, dan transparan.

 

 

 

Informasi dari Jaringan GMOCT & Ruang Hak Jawab

 

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggota jaringannya, KabarSBI.com. GMOCT membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejari Batang maupun DPRD Kabupaten Batang. KabarSBI.com bersama GMOCT dan DPP LPK-RI akan terus mengawal perkembangan ini hingga terdapat kejelasan dari pihak berwenang.

 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#DPRDBatang #TunjanganAnggotaDPRD #KejariBatang #TRINUSA #GMOCT #KabarSBI #AnggaranPublik #TransparansiDanAkuntabilitas #KontrolSosial #UU_Pers_No40_1999

Kasus Pencurian Klaten: Tersangka Ditetapkan tapi Tak Ditampilkan, Korban Sri Lestari Tolak Akui RP Sebagai Pelaku & Sebut Ada Sindikat

By On September 10, 2026

 


BM.OnlineKLATEN — Kamis , 10 September 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Klaten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian pada hari Rabu 9 September 2026, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana, dan menampilkan sejumlah barang bukti. Kasus bermula dari peristiwa pada Minggu, 30 Agustus 2026, pukul 11.00 WIB di Depo Pasir MJS, Jl. Raya Jatinom–Tulung, Desa Pengehan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten. Menurut rilis, Reza Pahlepi Bin Kaspar Sinaga (R.P.), 37 tahun, diduga mengakul barang milik orang lain lalu menjualnya tanpa izin pemilik, melanggar Pasal 476 KUHP, laporan diajukan korban Sri Lestari.

 

 

 

Tersangka Ditetapkan, Namun Tidak Ditampilkan, Menjadi Perhatian dan Tanda Tanya Besar???

 

Meski Polresta Klaten menetapkan R.P. sebagai tersangka, sosoknya tidak hadir maupun ditampilkan di hadapan awak media — hal ini juga tidak dijelaskan dalam rilis. Korban Sri Lestari pun menyatakan sama sekali tidak melihat sosok tersangka dalam kegiatan tersebut, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan awak media.

 

 

 

KORBAN TEGAS: "Saya Tidak Mengakui RP Sebagai Pelaku! Sindikat Tidak Akan Terungkap Tanpa Tangkap Tangan"

 

Secara terpisah, Sri Lestari selaku korban memberikan pernyataan tegas kepada tim GMOCT yang mengubah arah perkara ini:

 

"Aku gak mengakui RP sebagai pelaku. Sindikat itu tidak akan terungkap kalau tidak tangkap tangan. Jadi ceritanya faktanya, jangan dibolak-balik! Awalnya kan tangkap tangan dan dibawa ke Polres 8 orang... Perkembangan mereka adalah menghasilkan jual beli barang orang. Baru mereka merasa tertipu... Baru merasa melakukan perusakan, baru merasa membawa barang orang lain pulang. Saat merusak saja sudah diingatkan pemilik, mereka terus merusak sampai jam adzan makan siang baru berhenti."

 

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya sindikat yang lebih besar, dan R.P. diduga hanya sebagian dari persoalan yang sesungguhnya.


Bahkan Sri Lestari sangat menyayangkan dari isi pdf press konfrens yang mana terkait dengan waktu atau jam dugaan Pencurian tersebut didalam berkas pdf press konfrens Polresta Klaten tertulis 14.00 WIB, namun Sri Lestari mengatakan bahwa kejadian nya pukul 11.00 WIB.

 

 

Ketidakjelasan Penahanan: Ada di Kewenangan Kasatreskrim?

 

Ketidakhadiran tersangka diduga berkaitan dengan rekaman percakapan telepon antara Asep NS, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT, dengan penyidik A.n. Wijaya. Saat ditanyakan mengapa tersangka tidak ditahan, Wijaya menjawab bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh Kasatreskrim Polresta Klaten selaku pimpinannya. Jawaban ini semakin memperkuat dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

 

 

 

Hingga Berita Ditayangkan, Kasatreskrim Tak Merespons

 

Tim GMOCT telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana dari 7 September 2026, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban maupun respons. GMOCT membuka ruang Hak Jawab bagi pihak terkait sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

No. Pengaduan GMOCT: 082117586761

 

Team/Red (Penajournalis)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#KasusPencurianKlaten #PolrestaKlaten #GMOCT #SriLestari #SindikatPencurian #UU_Pers_No40_1999 #TransparansiKepolisian #HakJawab

Sengketa Muara Pantun: Pemkab Kutai Timur Minta PT EMAS & Masyarakat Serahkan Data Sengketa Pertanahan

By On September 10, 2026


BM.OnlineKUTAI TIMUR, 9 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa pertanahan antara PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS) dengan 232 warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen. Melalui surat Sekretariat Daerah tertanggal hari ini, Pemkab meminta kedua belah pihak menyerahkan seluruh data dan dokumen terkait sengketa.

 

 

 

Langkah Lanjutan Pasca Rapat Fasilitasi 7 September

 

Permintaan data ini merupakan tindak lanjut langsung dari rapat fasilitasi yang digelar pada 7 September 2026. Surat resmi ditujukan kepada Manajemen PT EMAS maupun Perwakilan Masyarakat Desa Muara Pantun, meminta penyampaian data dan dokumen terkait subjek maupun objek sengketa pertanahan kepada Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kutai Timur.

 

Batas penyerahan: Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak rapat fasilitasi dilaksanakan.

 

Data yang terkumpul — hasil identifikasi, inventarisasi lapangan, serta dokumen dari kedua pihak — akan menjadi bahan kajian resmi Tim Kabupaten untuk pelaksanaan fasilitasi lanjutan.

 

 

 

Masyarakat Sambut Baik, Minta Proses Transparan & Berbasis Bukti

 

Perwakilan masyarakat menyambut positif langkah Pemkab Kutai Timur, namun menegaskan harapan agar proses berjalan transparan, objektif, dan berbasis dokumen yang dapat diverifikasi. Masyarakat juga meminta data dan dokumen terkait PTSL Tahun 2021 turut diperiksa apabila berkaitan dengan objek sengketa.

 

"Kami menyambut baik adanya permintaan data dan dokumen dari Pemkab Kutai Timur. Kami berharap seluruh data dari masyarakat maupun perusahaan diperiksa dan dicocokkan secara objektif. Jangan sampai ada data yang terlewat, karena persoalan ini menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat." — Perwakilan Desa Muara Pantun

 

Pihak masyarakat menegaskan kesiapan menyerahkan seluruh dokumen yang dimiliki, sekaligus meminta agar proses tidak berhenti pada pengumpulan berkas saja — melainkan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan, pencocokan data antarinstansi, hingga penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

 

 

 

Harapan: Penyelesaian Berkeadilan & Berkelanjutan

 

Langkah ini menjadi titik balik dalam upaya penyelesaian sengketa yang telah berlangsung lama di Desa Muara Pantun. Dengan data yang lengkap dan terverifikasi, diharapkan Tim Kabupaten dapat menghasilkan keputusan yang adil, transparan, dan mengakomodasi kepentingan hukum maupun kesejahteraan masyarakat setempat.


Wawan Hermawan 

Editor: 

 

#MuaraPantun #KutaiTimur #Telen #PTEMAS #SengketaPertanahan #PTSL2021 #KepastianHukum #HakMasyarakat #PemkabKutaiTimur #ReformasiPertanahan

Lima Jurnalis dan Tiga Kru Hilang Kontak di Anak Krakatau, PERWAST Berharap Segera Ditemukan

By On September 09, 2026


BM.OnlineSERANG – Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) menyampaikan keprihatinan atas kabar hilang kontaknya lima jurnalis bersama tiga kru yang sedang menjalankan tugas peliputan di kawasan Gunung Anak Krakatau, Selat Sunda.


Ketua PERWAST, Mansar, mengatakan pihaknya turut prihatin atas peristiwa tersebut. Ia berharap seluruh jurnalis dan kru yang hingga kini masih dalam pencarian dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat.


“Kami dari keluarga besar PERWAST sangat prihatin dengan kabar hilang kontaknya rekan-rekan jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di kawasan Gunung Anak Krakatau. Kami berharap seluruhnya dapat segera ditemukan dalam keadaan selamat,” ujar Mansar.


Menurutnya, tugas jurnalistik merupakan bagian penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, keselamatan insan pers ketika menjalankan tugas di lapangan juga harus menjadi perhatian bersama, terlebih ketika peliputan dilakukan di wilayah dengan kondisi alam dan cuaca yang berpotensi membahayakan.


“Kami mendoakan agar proses pencarian berjalan lancar. Semoga seluruh jurnalis dan kru yang hilang kontak segera ditemukan dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” katanya.


Senada, Pembina PERWAST Angga Apria Siswanto menyampaikan keprihatinan dan dukungan moril kepada keluarga para jurnalis serta kru yang masih menunggu kabar.


Angga berharap seluruh unsur yang terlibat dalam pencarian dapat terus melakukan upaya terbaik dengan tetap mengutamakan keselamatan personel di lapangan.


“Ini menjadi keprihatinan kita bersama, khususnya keluarga besar insan pers. Mereka sedang menjalankan tugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Kami berharap proses pencarian dilakukan secara maksimal dan mudah-mudahan seluruhnya segera ditemukan dalam keadaan selamat,” ujar Angga.


Lima jurnalis tersebut dilaporkan berada di kawasan Gunung Anak Krakatau untuk menjalankan tugas peliputan. Mereka bersama tiga kru lainnya kemudian dilaporkan hilang kontak.


Rombongan sebelumnya diketahui berangkat dari kawasan Carita, Kabupaten Pandeglang, menuju perairan Gunung Anak Krakatau. Hingga saat ini, upaya pencarian terhadap mereka masih menjadi perhatian berbagai pihak.


PERWAST berharap proses pencarian dapat terus dilakukan secara maksimal dengan mengedepankan keselamatan seluruh personel yang terlibat. PERWAST juga mengajak insan pers dan masyarakat untuk bersama-sama mendoakan keselamatan para jurnalis dan kru yang masih dalam pencarian.


“Harapan kami semuanya bisa ditemukan dalam keadaan selamat. Ini bukan hanya menjadi perhatian keluarga, tetapi juga menjadi perhatian seluruh insan pers,” pungkas Mansar.


PERWAST

Perkumpulan Wartawan Serang Timur

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *