Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Terbit SP3, Edy Martono Apresiasi Polrestabes Semarang Bekerja Berdasar Fakta & Adil, Damai itu Indah

By On Mei 27, 2026

 


SEMARANG (GMOCT) 27 Mei 2026 – Kabar gembira dan menyejukkan hati hadir dari Polrestabes Semarang. Melalui surat bernomor B/996/IV/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 1 April 2026, bertanda tangan a.n. Kapolrestabes Semarang oleh Kasat Reskrim selaku Penyidik, pihak kepolisian resmi memberitahukan bahwa perkara dugaan tindak pidana penguasaan bangunan atau tanah tanpa hak yang melibatkan Edy Martono, S.H. telah dihentikan penyidikannya atau terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

 

Perkara ini bermula dari laporan Swanniwati yang menuding Edy Martono melakukan penyerobotan lahan. Namun, setelah melalui pemeriksaan mendalam, pengumpulan bukti, dan verifikasi data di lapangan sejak 11 Maret 2026 yang dilakukan oleh tim penyidik Bagian Ekonomi, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, serta dikerjakan secara teliti oleh salah satu penyidik yang tertera dalam dokumen resmi tersebut yakni Aiptu Firdaus S, S.H. beserta rekan-rekannya, pihak kepolisian memutuskan tidak menemukan unsur pidana, sehingga Edy Martono dibebaskan dari segala tuduhan.

 

Menanggapi keluarnya surat resmi tersebut, Edy Martono, S.H. menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya, khususnya kepada Kasat Reskrim Polrestabes Semarang sebagai pimpinan tertinggi dan penanggung jawab utama jalannya penyidikan. Menurutnya, arahan, pengawasan, dan ketegasan sang Kasat Reskrim dalam memimpin para penyidik menjadi kunci utama sehingga proses berjalan objektif dan keputusan diambil berdasarkan kebenaran hukum.

 

"Yang paling utama dan saya hargai sepenuhnya adalah kinerja Bapak AKBP Andhika Dharma Sena selaku Kasat Reskrim Polrestabes Semarang. Beliau adalah pemimpin di balik layar ini, yang memastikan bawahannya bekerja benar, berintegritas, dan tidak mudah dipengaruhi. Di bawah pimpinan beliaulah, tim penyidik Bagian Ekonomi bekerja sangat profesional, salah satunya Bapak AKP Darwin Tamba S.T.K., S.I.K., dan Bapak Aiptu Firdaus S, S.H. yang namanya tercantum jelas di dalam surat ini. Saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada beliau dan seluruh tim. Mereka telah bekerja secara independen, profesional, dan berpegang teguh pada kebenaran. Terbukti, Bapak-bapak penyidik bekerja sesuai fakta dan data yang ada, bukan sekadar berdasarkan laporan semata. Hasilnya, saya dan keluarga terbebas dari tuduhan penyerobotan lahan yang sama sekali tidak benar," ungkap Edy Martono dengan lega.

 

Ia juga tak lupa mengapresiasi perjuangan kuasa hukumnya yang setia mendampingi hingga titik terang ini didapatkan. Selain itu, ucapan terima kasih mendalam ditujukan kepada seluruh jajaran GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

"Terima kasih khusus saya sampaikan kepada Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, Bapak M Bakara, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Bapak Asep NS yang mewakili Ketua Umum Bapak Agung Sulistio, serta seluruh pimpinan redaksi di bawah naungan GMOCT. Sejak awal saya dilaporkan hingga terbitnya SP3 ini, GMOCT selalu hadir mengawal berbasis fakta di lapangan, membantu saya dan keluarga mencari keadilan. Ini bukti nyata peran pers yang independen dan kritis," tambahnya.

 

Meski sudah memenangkan perkara ini, Edy Martono masih menunggu kelanjutan laporan balikan yang diajarkannya ke Unit Resmob Polrestabes Semarang. Laporan itu terkait dugaan pengrusakan bangunan rumah miliknya yang diduga dilakukan tukang bangunan atas perintah Swanniwati tertanggal 10, 11, 12, 13 Mei 2025 kejadian tersebut pun dibawah pengawasan beberapa orang diperkirakan 10-15 orang yang berada dilokasi pengrusakan tersebut.

 

Namun, Edy menegaskan dirinya dan keluarga adalah pribadi yang baik, ikhlas, dan tidak pendendam. Ia justru mengajak pihak lawan untuk berdamai.

 

"Jika laporan saya di Resmob nanti diproses dan ditingkatkan, saya mengajak Ibu Swanniwati untuk duduk bersama mediasi kekeluargaan di kepolisian. Sekalipun ada ganti rugi atas kerusakan rumah, saya lebih mengutamakan silaturahmi dan kebaikan. Beliau adalah tetangga saya, dan ke depannya kami tetap harus hidup bertetangga, saling bantu, sebagai sesama makhluk Tuhan," ujarnya bijak.

 

Sementara itu, M Bakara, Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah, turut memberi tanggapan. Ia sangat mengapresiasi netralitas dan objektivitas yang ditunjukkan oleh pimpinan hingga pelaksana di lapangan.

 

"Kami sangat apresiasi kepemimpinan Bapak Kasat Reskrim yang mampu mengarahkan timnya bekerja bersih, juga kinerja Bapak AKP Darwin Tamba selaku Kanit Reskrim Bagian Ekonomi beserta jajarannya termasuk Bapak Firdaus. Jujur, di awal kami sempat mengkritisi kinerja unit ini karena ada kekhawatiran keberpihakan. Namun fakta berbicara, mereka membuktikan profesionalitas tinggi. Terima kasih sudah berani mengambil keputusan berdasar hukum dan keadilan," ujar Bakara.

 

Ia pun meminta agar Unit Resmob Polrestabes Semarang segera mengupdate perkembangan penanganan laporan Edy Martono terkait pengrusakan bangunan, agar keadilan dapat terwujud secara menyeluruh dan proses hukum berjalan seimbang bagi semua pihak.

 

(Tim Liputan GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Kronologi Kelam: Bima Bukan Pelaku, Tapi Korban Pemerasan Terstruktur Oknum Polisi & Rekayasa Perkara

By On Mei 27, 2026

 


MAGELANG (GMOCT) Rabu 27 Mei 2026 – Fakta mengerikan mengenai praktik pemerasan berkedok proses hukum di Polres Magelang Kota semakin terkuak. GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) memperoleh kronologi lengkap langsung dari keterangan Sdr. Bima, warga yang menjadi korban pemerasan ratusan juta rupiah. Poin paling krusial dan harus digarisbawahi: Bima sama sekali bukan pelaku tindak pidana, bukan pula pihak yang dilaporkan, dan tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan koperasi yang bersengketa. Ia hanya seorang saksi yang dijebloskan ke dalam lingkaran setan rekayasa perkara demi mengeruk keuntungan.

 

Berikut kronologi lengkap modus operandi yang diungkapkan Bima kepada tim GMOCT:

 

Berawal dari kasus dugaan penipuan yang sempat viral di media pada Mei 2025 silam, melibatkan KSP Mustika. Menurut keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Magelang Kota (25 Mei) berbentuk "Press Conference", kasus ini bermula sekitar April 2024. Dua tersangka bernama AP dan WD diduga bersekongkol mengajukan pinjaman dana talangan di KSP Mustika menggunakan dokumen SPPK dari salah satu Bank BUMN yang ternyata sudah tidak berlaku atau telah digunakan sebelumnya.

 

Dalam skema tersebut, AP mengondisikan pihak pemasaran bank (AY) agar saat dikonfirmasi menyatakan SPPK tersebut belum dicairkan, sehingga pengajuan pinjaman senilai Rp550 juta cair ke rekening Bank Panin milik AP. Uang itu kemudian digunakan AP dan WD untuk melunasi utang pribadi mereka kepada sebuah CV. Di sini peran AP dan WD jelas sebagai pihak yang berbuat curang dan melanggar hukum.

 

Di titik inilah Sdr. Bima ditarik masuk, bukan sebagai tersangka, melainkan hanya sebagai pihak yang pernah menerima pengembalian uang dari AP. Bima dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, nasib naas menimpanya; alih-alih diperlakukan sebagaimana saksi, Bima justru menjadi sasaran tekanan dan intimidasi gila-gilaan.

 

Penyidik dengan sengaja memutarbalikkan fakta dan menekan Bima agar mengganti seluruh kerugian KSP Mustika. Ancaman penahanan terus dilontarkan meski Bima berulang kali menyatakan ketidakterlibatannya dan ketidakadaannya hubungan utang-piutang dengan koperasi. Tertekan dan ketakutan dipenjara tanpa dosa, Bima akhirnya menyerah dan membayar:

 

1. Ganti rugi pokok: Rp550.000.000

2. Biaya proses Restorative Justice (RJ): Rp216.000.000

 

Total yang disetor paksa: Rp766.000.000

 

Bukan hanya uang, Bima juga dipaksa menandatangani surat pernyataan di bawah tekanan, berisi kesanggupan tidak akan pernah menuntut kembali kepada KSP Mustika.

 

Kejanggalan makin terang benderang saat setelah uang lunas disetor, pihak koperasi dan penyidik menyerahkan jaminan berupa sertifikat tanah yang diklaim milik tersangka AP. Namun fakta di lapangan mengungkap kebohongan besar: Sertifikat itu ternyata milik keluarga besar AP, bukan milik AP sendiri, sehingga secara hukum tidak sah dijadikan jaminan dan mustahil untuk dieksekusi. Padahal, diketahui AP pernah membayar biaya perpanjangan kredit dan administrasi ke koperasi sebesar Rp40 juta. Hal ini memperkuat dugaan kuat bahwa KSP Mustika sebenarnya sudah tahu dokumen jaminan bermasalah, namun sengaja merekayasa perkara agar kerugian mereka ditanggung oleh orang lain, yaitu Bima.

 

Beban berat tak berhenti di situ. Di luar pembayaran miliaran rupiah itu, Bima kembali dipaksa menyetor biaya pencabutan perkara. Awalnya penyidik meminta Rp80 juta, namun setelah tawar-menawar, Bima terpaksa menyerahkan Rp57.000.000 lagi demi kebebasannya.

 

Saat ini, GMOCT mendapatkan informasi langsung dari Sdr. Bima yang sedang berjuang mencari keadilan. Ia merasa sangat dirugikan karena uang miliaran rupiah yang diambil paksa darinya adalah hak sahnya untuk biaya hidup. Ia berharap ada pihak berwenang yang berani membedah kasus ini, memulangkan seluruh uang yang telah diperas oknum, dan memproses hukum pelaku pemerasan.

 

"Jangan biarkan hukum jadi alat pemerasan. Saya bukan penjahat, tapi saya diperlakukan lebih buruk dari penjahat hanya demi mengisi kantong oknum," ujar Bima penuh harap agar haknya segera kembali.

 

GMOCT akan terus mengawal kasus ini sebagai bukti nyata pengawasan media terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

 

#noviralnojustice

#polripresisi

#poldajateng

#polresmagelangkota

 

Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Kabiro SBI DKI Jakarta Surya Ambarullah Laksanakan Qurban 1 Ekor Sapi dan 4 Ekor Kambing di Rawabadak Utara

By On Mei 27, 2026

 


Jakarta Utara – Semangat kepedulian dan kebersamaan dalam momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah kembali ditunjukkan keluarga besar Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI). Pada Rabu, 27 Mei 2026, Surya Ambarullah selaku Kepala Biro SBI DKI Jakarta melaksanakan kegiatan qurban dengan menyembelih 1 ekor sapi dan 4 ekor kambing di Kantor Redaksi SBI Jakarta yang beralamat di Jalan Cipucang 5 Raya Gang G1 RT 011 RW 02 No 35, Koja, Jakarta Utara.


Kegiatan qurban tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri masyarakat sekitar, rekan media, serta sejumlah tokoh lingkungan di wilayah Rawabadak Utara. Lokasi penyembelihan yang berada di belakang tukang jahit dengan ciri pagar berwarna hijau itu menjadi pusat kegiatan sosial dan keagamaan yang mendapat sambutan hangat dari warga sekitar.


Surya Ambarullah menyampaikan bahwa pelaksanaan qurban bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk nyata kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, nilai utama dari qurban adalah memperkuat solidaritas, mempererat silaturahmi, serta menumbuhkan rasa kebersamaan antarwarga di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.


Daging qurban kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar, kaum dhuafa, serta sejumlah warga yang telah terdata sebelumnya. Proses distribusi dilakukan secara tertib dan transparan guna memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya secara merata. Panitia juga menerapkan pola pembagian yang aman dan tertib demi menjaga kenyamanan masyarakat yang hadir.


Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Agung Sulistio, turut memberikan apresiasi atas kegiatan qurban yang dilaksanakan oleh Kabiro SBI DKI Jakarta tersebut. Menurutnya, langkah yang dilakukan Surya Ambarullah merupakan bentuk nyata kepedulian sosial insan pers terhadap masyarakat serta menjadi contoh positif dalam membangun nilai kebersamaan dan kemanusiaan.


Agung Sulistio menegaskan bahwa media tidak hanya memiliki fungsi kontrol sosial dan penyampai informasi kepada publik, tetapi juga harus hadir langsung di tengah masyarakat melalui aksi nyata yang memberikan manfaat. Ia berharap kegiatan sosial seperti qurban dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran SBI di berbagai daerah.


Dengan terselenggaranya kegiatan qurban ini, keluarga besar SBI berharap semangat Idul Adha mampu memperkuat persaudaraan, meningkatkan rasa kepedulian sosial, serta menanamkan nilai keikhlasan dalam kehidupan bermasyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh nuansa kekeluargaan hingga acara selesai dilaksanakan.

Audensi Bersama Kapolres Magelang Kota Memanas, Kasatreskrim Magelang Kota Akui Terkait RJ, Pihak Korban Bantah Terima Berkas dan Merasa Diperas, Marlundu Lumban Raja S.H., Cobalah Hati Nurani yang Bicara Wahai Pejabat Kepolisian

By On Mei 27, 2026

 

MAGELANG 26 Mei 2026 (GMOCT) – Dugaan kasus pemerasan besar-besaran senilai Rp216 juta yang melibatkan oknum Satreskrim Polres Magelang Kota akhirnya dibuka ke permukaan. Seorang warga bernama Bima bersama kuasa hukumnya, Marlundu Lumban Raja, S.H. & Partners, melakukan audiensi resmi di Polres Magelang Kota, Selasa (26/5/2026), untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pemerasan berkedok biaya administrasi pencabutan laporan.

 

Pertemuan penting ini diterima langsung oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Dikri Olfandi, S.E., S.I.K., M.M., M.I.K. dan Kasatreskrim AKP Iwan Kristiana, S.H., M.H. Kasatreskrim justru dituduh pihak korban berupaya melindungi dua anggotanya yang diduga jelas-jelas telah menerima uang sebesar Rp216 juta dari Bima. Turut hadir unsur pengawasan dari Propam, Paminal, Kasatintel, serta Kasat Binmas. GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) turut menyaksikan jalannya pertemuan yang berlangsung alot dan penuh perdebatan.

 

Dalam pemaparannya, kuasa hukum menegaskan bahwa selain dugaan penerimaan uang oleh anggota, AKP Iwan secara lisan mengakui perannya sebagai pelaksana dalam proses Restitusi dan Perdamaian (RJ) yang menjadi pangkal masalah.

 

Suasana memuncak saat membahas soal kelengkapan dokumen. AKP Iwan bersikeras telah bekerja sesuai prosedur dan memiliki bukti bahwa surat RJ sudah diserahkan ke semua pihak, termasuk Bima. Pernyataan itu langsung dibantah tegas di hadapan Kapolres. "Sampai detik ini, saya sama sekali tidak pernah menerima surat RJ atau berkas apa pun yang disebutkan itu. Uang Rp216 juta yang diserahkan pun tidak ada kejelasan pertanggungjawabannya," bantah Bima.

 

Kapolres yang memiliki latar belakang penyidik KPK, membuka ruang dialog seluas-luasnya dan menegaskan prinsip transparansi. "Saya selalu menyambut aspirasi masyarakat. Mari bicarakan untuk cari kepastian hukum," ujar AKBP Dikri. Ia menjelaskan peristiwa ini terjadi sebelum masa jabatannya dan kini sudah berproses di Propam Polda Jateng. Meski begitu, ia memberikan pandangan lugas setelah mendengar keterangan lengkap: "Kalau memang kejadiannya seperti itu, menurut saya itu adalah hal yang salah."

 

Ketegangan mereda setelah disepakati audiensi ini murni untuk klarifikasi data. Di akhir pertemuan, Marlundu Lumban Raja, S.H., berharap pemeriksaan di Polda Jateng berjalan independen. Ia pun menegaskan langkah hukum selanjutnya: "Kami minta dipertemukan kembali dengan Kanit dan penyidik yang terima uang. Uang Rp216 juta itu harus dikembalikan. Pak Bima butuh biaya hidup sehari-hari, itu haknya."

 

GMOCT menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang ini hingga tuntas dan adil.

 

#noviralnojustice #polripresisi #propampoldajateng #polresmagelangkota #salamkeadilan

 

(Tim Redaksi GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Marlundu Lumban Raja S.H. selaku Pengacara Korban,  Minta Proses Hukum oleh Propam Terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Grabag dilakukan Transparan.

By On Mei 27, 2026



MAGELANG 26 Mei 2026 (GMOCT) – Bukti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/37/VWAS.2.4/2025/SIPROPAM tertanggal 20 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Propam Polda Jawa Tengah, kini menjadi tonggak penting dalam perjalanan hukum kasus yang menimpa Umi Azizah. Surat tersebut memuat informasi bahwa pada 19 Mei 2026 lalu, tim Propam telah memeriksa Kapolsek Grabag AKP Suhartoyo, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Grabag IPTU Armanto, S.H. sebagai pihak yang terlapor atas dugaan pelanggaran prosedural serius. Selain itu, pemberitahuan klarifikasi juga telah dikirimkan kepada saksi-saksi terkait, termasuk Umi Azizah dan Supriyanto.

 

Menanggapi keluarnya dokumen resmi tersebut, kuasa hukum korban, Marlundu Lumban Raja, S.H., Advokat kenamaan dari Bandung yang dikenal dengan jargon "Salam Keadilan", menyampaikan apresiasi sekaligus harapan besar.


Menurutnya, SP2HP ini menjadi bukti nyata bahwa laporan yang dijalankan memiliki dasar hukum yg jelas dan sedang ditindaklanjuti.

 

"Kami berharap proses pemeriksaan terhadap terlapor, yaitu Bapak Kapolsek Grabag beserta Kanit Reskrimnya dilakukan secara serius, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai ada intervensi atau upaya-upaya yang justru mencederai rasa keadilan yang kami perjuangkan bagi klien kami, Ibu Umi Azizah," tegas Marlundu saat ditemui.

 

Sejalan dengan perkembangan itu, pada hari ini Selasa, 26 Mei 2026, Marlundu Lumban Raja, S.H. kembali mendampingi Umi Azizah menjalani pemeriksaan lanjutan. Kali ini pemeriksaan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Magelang Kabupaten. Langkah ini merupakan pergeseran kewenangan penanganan kasus, di mana dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang awalnya dilaporkan di Polsek Grabag, kini diambil alih dan ditangani ulang oleh Satreskrim Polresta Magelang Kabupaten pasca kasusnya viral dan dilaporkan ke Propam Polda Jateng.

 

"Dengan telah diprosesnya pelaporan klien kami di Polresta Magelang Kabupaten ini, saya meminta agar rekan-rekan penyidik secepatnya memanggil para terlapor dan pihak-pihak lain yang diduga kuat turut serta merugikan klien kami untuk dimintai keterangan secara lengkap dan mendalam," ujar Marlundu.

 

Ia menegaskan, jika dari hasil pemeriksaan nanti ditemukan bukti yang cukup dan perbuatan yang dilakukan terbukti memenuhi unsur tindak pidana, maka penegak hukum wajib menerapkan prosedur hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

 

Terkait pemahaman hukum dan dasar penegakan hukum dalam kasus ini, Marlundu Lumban Raja memberikan pandangannya secara tegas sesuai wawasan keilmuannya sebagai seorang advokat.

 

"Menurut pemahaman hukum saya, hukum itu bersifat objektif dan memandang kesetaraan di hadapan undang-undang, tanpa melihat jabatan, pangkat, maupun kedudukan seseorang. Apabila seseorang diduga melakukan perbuatan yang merugikan orang lain dan melanggar ketentuan pidana, maka ia wajib dipertanggungjawabkan secara hukum. Tidak ada istilah 'kebal hukum' hanya karena berstatus sebagai aparat penegak hukum. Justru aparat harus menjadi teladan. Jika terbukti salah, maka sanksi hukum maupun sanksi kedinasan harus dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan dan moral. Keadilan harus bisa dirasakan oleh setiap warga negara, sekecil apa pun permasalahannya," papar Marlundu dengan tegas.

 

Ia pun berjanji akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, agar tidak hanya kliennya yang mendapatkan keadilan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga dan meningkat.

#noviralnojustice

#polsekgrabag

#polrestamagelang

#propampoldajateng

 

(Tim Redaksi GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Di Balik Kesuksesan Mediasi Satlantas Polres Semarang: Dituding Minta Uang hingga Rokok, Pihak Truk Akui Tuduhan Hanya Gosip Tanpa Permintaan Maaf

By On Mei 26, 2026

 


KAB. SEMARANG (GMOCT)– Senin, 25 Mei 2026 menjadi bukti nyata profesionalisme jajaran Satlantas Polres Semarang, khususnya Unit Gakkum Pos Polisi Ambarawa. Di bawah komando Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., Kasatlantas IPTU Raymond Daniel S.Tr.K., S.I.K., M.M., serta Kanit Gakkum IPTU Handriani S.E., M.H. dan jajarannya, mediasi panjang antara pihak Dump Truk H 9355 DC dengan keluarga korban pengendara sepeda motor Mio AA 2368 CG akhirnya membuahkan hasil manis dan kesepakatan damai.

 

Kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan Tugas Pokok Satuan Lalu Lintas, yaitu melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, serta pelayanan masyarakat di bidang lalu lintas. Salah satu mandat utamanya adalah melakukan pendamaian dan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas secara kekeluargaan, guna memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak korban, serta mengemban tugas mulia sebagai pengayom masyarakat.

 

Kecelakaan telah terjadi sejak 19 Desember 2025 lalu, yang menyebabkan korban hingga saat ini masih dalam kondisi memprihatinkan dan belum sadarkan diri. Melalui mediasi yang berjalan alot namun penuh rasa kemanusiaan, akhirnya disepakati bahwa pihak pemilik Dump Truk akan bertanggung jawab secara berkelanjutan dan terus-menerus menanggung biaya pengobatan serta pemulihan korban hingga kembali sehat pulih seperti sedia kala. Kesepakatan ini menjadi titik terang bagi keluarga korban yang telah berjuang berat selama berbulan-bulan.

 

Namun, di balik keberhasilan besar ini tersimpan fakta unik sekaligus menyisakan catatan kelam terkait upaya pencorengan nama baik institusi. Sebelumnya, jajaran Pos Polisi Ambarawa sempat dihujani tudingan miring. Mulai dari isu yang tidak diviralkan soal dugaan permintaan uang sebesar 10 juta rupiah, hingga yang paling menghebohkan dan menyebar luas di masyarakat lewat video TikTok milik akun Agil HK, yang menuduh anggota kepolisian meminta rokok saat proses penanganan kasus. Tuduhan itu kemudian terbukti sebagai berita bohong dan fitnah keji yang sangat merugikan citra Polri.

 

Saat sesi perekaman video klarifikasi pasca kesepakatan damai, pihak yang mengaku sebagai perwakilan pemilik Dump Truk akhirnya buka suara. Di depan petugas dan tim liputan, ia menyatakan dengan tegas bahwa seluruh tuduhan yang beredar, baik soal uang maupun permintaan rokok, hanyalah "gosip" belaka, tidak benar, dan kabar bohong yang tidak ada dasarnya sama sekali.

 

Akan tetapi, yang menjadi sorotan tajam tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), pernyataan pengakuan itu tidak disertai dengan permohonan maaf kepada pihak kepolisian atas kerugian nama baik yang telah diderita. Bahkan, pihak pemilik Dump Truk sama sekali tidak mampu menghadirkan sosok narator yang muncul dan menuduh dalam video viral akun Agil HK tersebut. Padahal, sosok itu diklaim sebagai bagian dari pihak mereka, namun saat diminta hadir untuk bertanggung jawab dan meluruskan masalah, keberadaannya justru menghilang tanpa jejak.

 

Sikap Satlantas Polres Semarang dan Unit Gakkum Pos Pol Ambarawa dinilai sangat luar biasa. Meski telah dicemarkan nama baik, difitnah, dan difitnah habis-habisan di ruang publik, mereka tetap profesional, mengedepankan tugas pokok dan fungsi, serta fokus pada penyelesaian kasus demi kepentingan korban dan rasa keadilan masyarakat.

 

GMOCT menilai, keteguhan hati dan kesabaran petugas dalam menghadapi fitnah berbalut hoaks ini patut mendapatkan apresiasi tinggi, baik dari pucuk pimpinan Polri maupun masyarakat luas. Keberhasilan mediasi ini sekaligus menjadi jawaban nyata dan bukti pembungkam bagi mereka yang berniat buruk merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

 

Kini, kebenaran telah terungkap: tuduhan adalah gosip, mediasi tuntas, dan korban akan mendapatkan hak pengobatannya. Publik pun berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk berhati-hati menyebarkan informasi, serta mengapresiasi pengabdian petugas yang tetap mengayomi meski disakiti.

 

(Tim Liputan Khusus GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Fakta Terbaru: Tuduhan Anggota Satlantas Polres Semarang "Minta Rokok" Terbukti Hoax dan Fitnah yang Sangat Keji

By On Mei 25, 2026

 


SEMARANG 25 Mei 2026 (GMOCT)– Tim Liputan Khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) telah mengungkap fakta lengkap di balik beredarnya video di TikTok yang menuduh anggota Satlantas Polres Semarang, Pos Polisi Ambarawa, melakukan permintaan rokok kepada pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Setelah menelusuri kronologi dan turun langsung ke lokasi, GMOCT menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah berita bohong (hoaks) dan fitnah belaka.

 

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa sosok yang diwawancarai dalam video bernama panggilan Mas Pri, bukanlah sopir utama yang terlibat langsung dalam kecelakaan pada 19 Desember 2025 lalu di Tanjakan Jegelong, Dusun Banaran, Kabupaten Semarang. Ia hanyalah sopir cadangan dari kendaraan Dump Truk bernomor polisi H 9355 DC. Kecelakaan itu melibatkan truk tersebut dengan pengendara sepeda motor Mio AA 2368 CG, yang hingga saat ini masih dalam kondisi koma dan belum sadarkan diri.

 

Anggota Satlantas yang dituduhkan dalam video tersebut memberikan keterangan tegas kepada tim GMOCT di Pospol Ambarawa. "Saya tidak pernah meminta apa pun, apalagi meminta rokok. Tuduhan itu sama sekali tidak benar," ujarnya.

 

Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, sopir cadangan itu dihentikan dan diperiksa sesuai prosedur saat kendaraannya melintasi wilayah hukum Polres Semarang. Hal ini dilakukan karena Dump Truk tersebut diketahui meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat petugas sedang mengevakuasi korban untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, sopir utama yang mengemudikan kendaraan saat kecelakaan terjadi, kini diketahui sudah berhenti bekerja dari perusahaan pemilik kendaraan.

 

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penahanan unit Dump Truk dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi, serta berlandaskan laporan polisi yang dibuat oleh keluarga korban. Hingga saat ini, Satlantas Polres Semarang belum menerima surat perjanjian damai atau hasil mediasi dari kedua belah pihak, meskipun dokumen tersebut diklaim sudah ada.

 

Baru pada hari ini, Senin 25 Mei 2026, proses mediasi kekeluargaan yang sempat dijanjikan dalam video klarifikasi keluarga korban tertanggal 24 Mei 2026, akhirnya terlaksana di Pospol Ambarawa dan menghasilkan kesepakatan damai. Namun, tim GMOCT memastikan sosok Mas Pri (sopir cadangan) tidak terlihat hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Terkait penyebaran video berisi tuduhan itu, jejak digital menunjukkan akun pengunggah bernama Agil HK dengan nama kanal Hukumkriminal serta PT Pasopati Nusantara Jaya. Berdasarkan pengecekan redaksi GMOCT, nama Agil diduga kuat adalah wartawan dari portal Hukumkriminal.com yang tercatat menjabat sebagai Kepala Biro Kabupaten Demak di media tersebut.

 

Usai mediasi, perwakilan dari pihak pemilik Dump Truk juga membuat rekaman video yang menegaskan tidak ada unsur permintaan rokok maupun uang dari anggota kepolisian, berbanding terbalik dengan isi tuduhan di video TikTok sebelumnya. Saat ini Video klarifikasi masih dipegang oleh Satlantas Polres Semarang Pospol Ambarawa untuk dilaporkan ke atasannya.

 

Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, mengecam keras tindakan penyebaran informasi tidak benar tersebut. Menurutnya, tuduhan yang disampaikan sopir cadangan dalam wawancara itu sangat keji dan tanpa dasar.

 

"Kami sangat menyayangkan sikap pemilik akun TikTok Agil HK. Padahal, akun resmi Satlantas Polres Semarang sudah memberikan penjelasan kronologi lengkap di kolom komentar dan mengundang mereka untuk konfirmasi ke Unit Gakkum. Namun, tidak ada satu pun pihak dari akun tersebut, sopir yang diwawancarai, maupun perwakilan media Hukumkriminal.com yang datang untuk meminta klarifikasi," tegas Asep NS.

 

Meski telah difitnah, jajaran Satlantas Polres Semarang di bawah pimpinan Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si. dan Kasatlantas IPTU Raymond Daniel S.Tr.K., S.I.K.M.M, bersikap legowo dan memutuskan untuk tidak menindaklanjuti masalah tersebut ke ranah hukum. Langkah ini justru mendapat apresiasi dari GMOCT karena dinilai tetap mengedepankan pelayanan dan kewibawaan institusi.

 

GMOCT pun mempertanyakan sikap pemilik akun TikTok Agil HK. Apakah video yang terbukti hoaks itu akan tetap dibiarkan beredar, atau ia berani datang langsung ke Unit Gakkum Satlantas Polres Semarang untuk meluruskan fakta dan memuat klarifikasi yang benar demi kebenaran informasi publik.

 

(Tim Liputan Khusus GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Oknum Guru SMKN 1 Kedawung Tabrak Lalu Kabur, Korban Lapor ke KCD X: Sikap Sekolah Dipertanyakan

By On Mei 25, 2026

 


KOTA CIREBON (GMOCT) 25 Mei 2026 – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan oknum guru SMKN 1 Kedawung berinisial DI menyisakan persoalan panjang dan memicu kemarahan publik. Bukan hanya karena peristiwa tabrakan itu sendiri, namun lebih lantaran sikap pelaku yang diduga kabur dari tanggung jawab serta dinilai tidak memberikan keteladanan sesuai profesinya.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Koran Cirebon.

 

Kejadian berlangsung Kamis, 15 Mei 2026 silam. Saat itu DI mengemudikan mobil berwarna merah melintas di Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, persis setelah perlintasan kereta api. Diduga melaju secara ugal-ugalan dan tidak mematuhi aturan lalu lintas, kendaraannya menabrak bagian belakang mobil rental Toyota Innova berwarna hitam. Alih-alih berhenti dan bertanggung jawab, DI justru tancap gas melarikan diri. Sang sopir korban tak terima dan langsung mengejar, hingga terjadinya aksi kejar-kejaran yang baru berhenti di depan Mapolsek Utbar, Polresta Cirebon.

 

Meski pelariannya terhenti di wilayah hukum kepolisian, hingga pasca kejadian DI diketahui pergi begitu saja tanpa ada itikad baik menyelesaikan kerugian yang diderita pihak korban.

 

Asih, Komisaris perusahaan pemilik kendaraan rental yang menjadi korban, mengaku telah berupaya menempuh jalur damai dan mediasi, namun berjalan alot. Ia sudah mendatangi Polsek Utbar, Polsek Kedawung, hingga langsung ke SMKN 1 Kedawung. Pihak sekolah melalui Wakil Kepala Bidang Kesiswaan membenarkan bahwa DI adalah tenaga pengajar di sana, serta berjanji akan menyampaikan masalah ini ke Kepala Sekolah dan yang bersangkutan.

 

Namun faktanya, sejak tanggal kejadian hingga Minggu, 24 Mei 2026, tak ada titik terang. Asih mengaku sudah empat kali berkunjung ke sekolah dan tercatat dalam buku tamu, namun pihak sekolah dinilai tidak kooperatif dan tak pernah mempertemukannya dengan DI.

 

Merasa buntu dan tidak ditanggapi secara serius, Asih akhirnya melangkah lebih jauh dengan melapor ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X di Jalan Cipto, Kota Cirebon, pada Jumat (22/5/2026). Pihak KCD menyambut laporan tersebut dan langsung berkoordinasi dengan seksi pembinaan untuk menindaklanjuti, namun hingga kini oknum guru itu masih belum bisa ditemui atau diajak berunding.

 

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Bikers Journalist Indonesia (BJI), Arief Yolando, sangat menyayangkan sikap DI. Menurutnya, sebagai seorang guru yang profesi dan jabatannya mulia, DI seharusnya menjadi contoh nyata warga negara yang taat aturan dan bertanggung jawab.

 

"Jelas terlihat bahwa DI tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini. Seharusnya dengan profesinya sebagai pendidik, ia bisa memberi contoh yang baik. Guru itu profesi mulia, tapi sikap ini justru mencoreng nama baik institusi pendidikan," tegas Arief.

 

Ia pun menyarankan korban untuk tidak berhenti di tengah jalan. Arief menyarankan agar laporan dilanjutkan ke lembaga pembina ASN seperti BKPSDM, agar atasan langsung yakni Kepala Sekolah memberikan sanksi administratif yang tegas atas kelalaian dan ketidakpedulian tersebut. Selain itu, jalur hukum di Unit Gakkum Polres Cirebon Kota juga harus ditempuh agar ada efek jera.

 

"Kalau sudah tak ada itikad baik, sanksi harus dijatuhkan. Baik sanksi kepegawaian maupun sanksi pidana sesuai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, supaya tidak ada lagi aparat sipil negara yang berani kabur dari tanggung jawab," tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Sekolah SMKN 1 Kedawung, maupun klarifikasi dari DI terkait tudingan kabur dan penolakan mediasi. Publik pun kini menanti langkah tegas Dinas Pendidikan apakah akan membiarkan perilaku ini atau segera menindak demi menjaga marwah dunia pendidikan.


#noviralnojustice

#smkn1kedawung

#polrestacirebon

#disdikbudcirebon

#kdm

 

(Tim Redaksi GMOCT / Koran Cirebon)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Agen Distributor Buku Resmi Gugat Disdik Kuningan, Sorot Kebijakan hingga Dugaan Mark Up Soal Ujian

By On Mei 25, 2026

 


KUNINGAN 25 Mei 2026 (GMOCT) – Seorang pelaku usaha di bidang perbukuan pendidikan, Manap Suharnap, S.Pd., resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Kuningan dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN KNG. Ia bergerak bersama tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., dan rekan-rekannya.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggota, Kabarsbi.

 

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya mencari keadilan dan kepastian hukum, serta perlindungan atas hak-hak usaha yang menurut penggugat telah dirugikan akibat kebijakan dan tata kelola distribusi buku yang diterapkan dinas pendidikan setempat. Dasar hukum yang digunakan antara lain UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta amanat konstitusi Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin persamaan kedudukan warga negara dan hak atas perlindungan hukum yang adil.

 

Melalui kuasa hukumnya, penggugat menegaskan bahwa kebijakan publik di bidang pendidikan tetap harus berjalan dalam koridor negara hukum. Pengelolaan pendidikan dan perbukuan nasional telah diatur sedemikian rupa untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak warga negara dalam berusaha. Gugatan ini diajukan ke jalur perdata karena dianggap ada tindakan yang merugikan baik secara materiil maupun immateriil.

 

"Permasalahan ini harus dilihat secara proporsional dan objektif. Kami sangat menghormati dunia pendidikan, namun kebijakan apa pun harus tetap berlandaskan hukum, berkeadilan, dan tidak merugikan pihak lain," ujar tim kuasa hukum.

 

Gugatan ini bermula dari polemik yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan larangan penjualan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Aturan tersebut dinilai berdampak langsung dan mematikan ruang gerak ekonomi para pelaku usaha lokal yang selama ini menjadi mitra penyedia kebutuhan pendidikan.

 

Tak hanya soal distribusi buku, sorotan publik juga tertuju pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan soal ujian PSAT di tingkat SMP se-Kabupaten Kuningan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya selisih anggaran yang mencurigakan: pungutan kepada siswa ditetapkan sebesar Rp20.000 per kepala, sementara pihak penyedia jasa hanya menerima bayaran sekitar Rp8.000. Selisih dana yang cukup besar ini memicu pertanyaan besar masyarakat terkait transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

 

Publik menuntut penjelasan terbuka dari pihak berwenang. Pasalnya, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, penggelembungan anggaran, atau aliran dana yang tidak sah, hal itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12C UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Pihak penggugat menegaskan, gugatan ini bukan sekadar soal kepentingan usaha pribadi, melainkan pertarungan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan pendidikan di daerah. Mereka berharap pengadilan dapat memproses perkara ini secara independen, objektif, dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun, demi menjaga marwah peradilan dan asas persamaan di hadapan hukum.

 

Saat ini, berkas perkara sedang dalam tahap administrasi dan menunggu jadwal persidangan resmi dari Pengadilan Negeri Kuningan.


#noviralnojustice

#disdikkuningan

#kementerianpendidikan

#presidenri

#pemkabkuningan

 

(Tim Redaksi GMOCT / Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Anggota Komite SMPN 1 Jatisari Diduga Rendahkan Wartawan Senior Almarhum, Sikap Kepala Sekolah Menuai Kritik

By On Mei 24, 2026

 


JATISARI 24 Mei 2026 (GMOCT) – Dunia pendidikan kembali disorot publik menyusul pernyataan kontroversial yang dilontarkan Anggota Komite SMPN 1 Jatisari, Salya, yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan tidak beretika. Dalam pernyataannya, Salya menyebut almarhum Amri Malau sebagai “wartawan tidak jelas”, mempertanyakan status kewartawanan dan aktivitasnya di LSM, serta menuding tidak ada satu pun karya tulis yang pernah dihasilkannya.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekanan media anggota, Sinarsuryanews, yang mengangkat persoalan ini ke permukaan.

 

Ucapan Salya menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Pasalnya, penilaian sepihak dan tudingan tanpa dasar dianggap serangan terhadap reputasi seseorang, apalagi yang dituju adalah sosok yang telah meninggal dunia dan tidak dapat lagi membela dirinya.

 

Sorotan tajam juga tertuju pada sikap Kepala SMPN 1 Jatisari, Tony Andika Aryawan. Saat dimintai keterangan menanggapi polemik tersebut, ia memberikan jawaban singkat yang dianggap melepas tanggung jawab. “Kepala sekolah tidak bertanggung jawab atas pernyataan komite,” ujar Tony Andika Aryawan.

 

Pernyataan itu justru memicu kemarahan publik. Pasalnya, Komite Sekolah adalah bagian tak terpisahkan dari institusi pendidikan yang mewakili partisipasi masyarakat, sehingga setiap pernyataan anggotanya dianggap membawa nama baik sekolah. Melepaskan diri dari tanggung jawab dinilai bukanlah sikap yang patut diteladani dari sebuah lembaga pendidikan.

 

Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi Sinarsuryanews, Wattanasin Navretta, menyampaikan kekecewaan yang mendalam. Ia menilai ucapan Salya sangat tidak berperikemanusiaan, kurang empati, dan mencederai etika pergaulan, terlebih ditujukan kepada orang yang telah tiada.

 

"Sesama manusia seharusnya punya rasa empati, apalagi terhadap orang yang sudah meninggal. Pernyataan seperti itu sangat kami sesalkan dan kami nilai tidak pantas dilontarkan oleh siapa pun, apalagi oleh unsur pendidik atau mitra sekolah," tegas Wattanasin.

 

Ia menegaskan fakta yang sebenarnya: Almarhum Amri Malau adalah wartawan senior yang telah puluhan tahun mengabdi di dunia pers. Nama dan karya-karyanya telah menjadi sejarah dan pondasi berdirinya Sinarsuryanews hingga kini. Pengabdian dan perjuangannya dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik tidak bisa dihapus begitu saja dengan tudingan kosong.

 

"Almarhum adalah sosok yang telah lama berkarya dan berjuang. Hingga hari ini, jejak, kerja keras, dan pengorbanan beliau masih menjadi bagian terpenting dari perjalanan media kami. Menyebutnya 'tidak jelas' adalah penghinaan nyata bagi insan pers dan keluarga almarhum," tambahnya.

 

Oleh karena itu, pihak Sinarsuryanews memberikan tenggat waktu selama 2 kali 24 jam kepada Salya untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers dan keluarga almarhum Amri Malau.

 

Tidak hanya itu, Wattanasin juga mendesak Kepala Sekolah SMPN 1 Jatisari untuk segera mengambil sikap tegas dan bertanggung jawab. Menurutnya, sekolah adalah tempat menjunjung tinggi moral, etika, dan penghormatan terhadap hak orang lain. Sikap diam atau melepas tanggung jawab justru dinilai mencoreng citra lembaga pendidikan.

 

"Lembaga pendidikan semestinya menjadi teladan dalam menjaga etika dan moral bangsa. Kami berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut, dan pihak sekolah segera turun tangan menyelesaikannya dengan bijaksana serta bertanggung jawab," pungkasnya.

 

Publik kini menunggu langkah nyata dari pihak komite maupun sekolah. Apakah permintaan maaf akan disampaikan, atau justru sikap arogan dan merendahkan profesi jurnalistik ini terus dipertahankan di tengah masyarakat.


#noviralnojudtice

#gmoct

 

(Tim Redaksi GMOCT / Sinarsuryanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *