Berita Terbaru
Bulan Sucui Ramadan Kini Telah Dinodai Oleh Penjual Obat Daftar G "36 Butir Bukti Laporan Informasi" Kapolsek dan Kanit Reskrim Saling Lempar
By Redaksi On Maret 04, 2026
Polsek Leles Sibuk Pencitraan Tanam Jagung, Tanpa Sadar Penjual Obat Terlarang di Wilkumnya Terkesan Kebal Hukum
By Redaksi On Maret 04, 2026
Oknum Kanit Reskrim Diduga Langgar Pasal 180 dan Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat
By Redaksi On Maret 04, 2026
Dibalik Tirai Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Disetop Warga
By Redaksi On Maret 02, 2026
Mafia Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?
By Redaksi On Maret 01, 2026
Nganjuk – Sebuah gudang berlokasi di Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diduga menjadi sarana penimbunan solar bersubsidi. Aktivitas ilegal yang terkait dengan seorang pengusaha berinisial L ini masih menunggu pendalaman dan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
Pantauan di lapangan menunjukkan gudang tersebut dilengkapi tangki berkapasitas sekitar 8 kiloliter (KL) milik PT Lautan Dewa Energi (PT LDE), yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan solar. Keberadaan fasilitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar ini memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas penimbunan di luar mekanisme resmi penyaluran BBM bersubsidi.
Sejumlah warga yang ditemui mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang tersebut. Keterangan ini masih bersifat sepihak dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir sebelum adanya penyelidikan resmi dari pihak berwenang.
Rawan Kebakaran dan Ledakan
Keberadaan gudang yang diduga menyimpan solar subsidi menimbulkan kekhawatiran serius karena berlokasi di tengah permukiman padat penduduk. Warga khawatir fasilitas tanpa standar keselamatan yang jelas berpotensi menyebabkan kebakaran atau ledakan.
“Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran, rumah-rumah di sekitar sini bisa ikut terbakar. Gudang seperti ini seharusnya tidak ada di dekat permukiman,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga menjadi lokasi pemindahan solar subsidi antar SPBU serta pembelian solar subsidi tanpa izin resmi. Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi.
Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif
Aktivitas ilegal di gudang tersebut disinyalir dibekingi oknum anggota aktif, sehingga membuatnya seolah tak tersentuh hukum. Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar.
Desakan Tindakan Tegas Aparat
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam mengusut kasus ini. Penutupan gudang, penyitaan barang bukti, serta penelusuran alur distribusi BBM dinilai penting untuk mencegah kerugian negara dan memastikan BBM bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang berkepentingan belum dapat terkonfirmasi.
!Sumber Redaksi : Bentengmerdeka.online)
Diduga Bocor Informasi, Penindakan Penjual Obat di Wilkum Polsek Leles Dinilai Tidak Efektif
By Admin On Februari 28, 2026
Garut – Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di wilayah Leles, Kabupaten Garut. namun, aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti, hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas penegakan hukum di lapangan.
Menurut Informasi dari Kapolsek Lelas dua lokasi tersebut sudah ditindak. Namun, ke dua lokasi tersebut kembali ramai didatangi pembeli, diduga kuat terkait dengan adanya "uang koordinasi" demikian, kebenaran informasi ini masih belum terkonfirmasi dan menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Diketahui, Omzet penjualan mesing mesing mencapai Jutaan rupiah, yang menunjukkan tingginya permintaan di kawasan tersebut, penjual obat daftar G di Jalan Raya Leles No.89, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut Omset perhari menjapai Rp.5jt. Serta Penjual obar daftar G di Jalan Asparagus, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut Mencapai Rp.4Jt.
Hasilnya menenggangkan, Penjaga warung yang ditemui di Lokasi secara terang-terangan mengaku adanya “uang koordinasi” kepada oknum aparat penegak hukum, khususnya Polsek Leles, Polres Garut.
Menanggapi kondisi tersebut, Akivis Jawa Barat Teguh menduga adanya indikasi kuat kerjasama, setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.
"Setiap kali Kanit Reskrim datang selalu kosong. Namun anehnya, satu hari kemudian aktivitas penjualan obat keras kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Teguh Senin (2/3/26)
Teguh menilai kondisi ini sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.
“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya.
Ia pun mendesak Kapolres Garut untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras.
“Harus ada audit internal, Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak Marwah institusi,” kata Teguh
Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat. Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus.
“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya.
Teguh berharap aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Garut, khususnya di wilayah Hukum Polsek Leles.
(Red/Tim)
Terkesan Lamban," Enam Bulan Perkara Dugaan Cabul Di Polres Serang Jalan Merayap, Keluarga Korban Berharap Unit PPA Segera Tangkap Pelaku.
By Redaksi On Februari 27, 2026
Dibalik Garis Policeline Warung Bos Rizal Menyimpan Ribuan Butir Obat Daftar G, Kapolsek Leles Jangan Tutup Mata
By Redaksi On Februari 26, 2026
Mabes Polri Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Pelanggaran Penanganan Perkara di Aceh.
By Redaksi On Februari 26, 2026
Jakarta – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara pidana yang ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Darul Makmur, Polres Nagan Raya, Polda Aceh.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) serta surat petunjuk dan arahan yang dikeluarkan oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri tertanggal 6 Januari 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Biro Wasidik Bareskrim Polri telah menerima dan meregistrasi pengaduan masyarakat yang diajukan oleh pelapor melalui kuasa hukumnya, terkait penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/VIII/2025/SPKT/Polsek Darul Makmur/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 18 Agustus 2025.
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh agar:
Melaksanakan proses penyelidikan dan/atau penyidikan secara profesional, proporsional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan;
Melakukan klarifikasi atas pengaduan masyarakat serta melaksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara;
Menyampaikan laporan hasil pengawasan dan laporan kemajuan penanganan perkara kepada Mabes Polri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal guna menjamin penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, Mabes Polri juga menekankan bahwa penanganan pengaduan masyarakat merupakan bagian dari komitmen reformasi birokrasi Polri menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan adanya tindak lanjut resmi dari Mabes Polri ini, diharapkan proses hukum yang sedang berjalan dapat diawasi secara ketat dan dilaksanakan sesuai prinsip keadilan serta hak asasi manusia.
(Sumber : Red-Bongkarperkara.com)












