Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Daftar Lengkap Rotasi Kapolres Terbaru di Jawa Barat Juni 2026

By On Juni 30, 2026




Bentengmerdeka.online - Polri melakukan rotasi terhadap sejumlah Kapolres yang ada di Jabar. Hal itu tertuang dalam beberapa Surat Telegram yang dikeluarkan pada Kamis 25 Juni 2026 dan ditandatangani langsung oleh AsSDM Kapolri, Irjen Anwar.

Kapolres di Jabar yang dirotasi yakni Kapolres Tasikmalaya, Kapolres Ciamis, Kapolres Garut, Kapolres Cimahi, Kapolres Subang, Kapolres Sukabumi, Kapolres Indramayu, Kapolres Karawang, dan Kapolres Sumedang. Berikut ini daftar namanya:

1. Kapolres Tasikmalaya: AKBP Wahyu Pristha Utama digantikan AKBP Ade Papa Rihi;


2. Kapolres Ciamis: AKBP Hidayatullah digantikan AKBP Eko Iskandar;

3. Kapolres Cirebon Kota: AKBP Eko Iskandar digantikan AKBP Bimantoro Kurniawan;

4. Kapolres Majalengka: AKBP Rita Suwandi digantikan AKBP Muhammad Aldy Sulaiman;

5. Kapolres Garut: AKBP Yugi Bayu Hendarto digantikan AKBP Niko N. Adiputra;

6. Kapolres Cimahi: AKBP Niko N. Adiputra digantikan AKBP Moh Faruk Rozi;

7. Kapolres Subang: AKBP Dony Eko Wicaksono digantikan AKBP Andi Purwanto;

8. Kapolres Tasikmalaya Kota: AKBP Andi Purwanto digantikan AKBP Andik Eko Siswanto;

9. Kapolres Sukabumi: AKBP Samian digantikan AKBP Benny Cahyadi;

10. Kapolres Indramayu: AKBP Mochamad Fajar Gemilang digantikan AKBP Prianggo Parlindungan;

11. Kapolres Karawang: AKBP Fiki Novian Ardiansyah digantikan Kombes Mario Prihantinto;


Agung Sulistio Hadiri Open Turnamen Sepak Bola Bhayangkara Cup Polres Pekalongan 2026, Masyarakat Apresiasi Kepemimpinan AKBP Rachmad C. Yusuf

By On Juni 30, 2026



Pekalongan, BM.online – Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI), menghadiri pembukaan Open Turnamen Sepak Bola Bhayangkara Cup Polres Pekalongan 2026 pada Selasa, 30 Juni 2026. Kehadirannya merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kegiatan positif yang diselenggarakan Polres Pekalongan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus mempererat sinergi antara Polri dan masyarakat.

Turnamen Bhayangkara Cup bukan sekadar ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi sarana pembinaan karakter generasi muda agar menjunjung tinggi sportivitas, disiplin, solidaritas, serta menjauhi penyalahgunaan narkoba, tawuran, dan berbagai bentuk pelanggaran hukum. Melalui olahraga, Polri menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi muda yang sehat, berprestasi, dan memiliki jiwa nasionalisme.

Masyarakat memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Pekalongan (Kajen), AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., atas keberhasilannya menyelenggarakan Open Turnamen Bhayangkara Cup 2026. Menurut masyarakat yang hadir, kepemimpinan beliau dinilai mampu menghadirkan Polri yang semakin dekat dengan rakyat melalui kegiatan olahraga, pembinaan generasi muda, serta berbagai program kemasyarakatan yang memperkuat persatuan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Agung Sulistio menilai kepemimpinan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. layak menjadi contoh karena tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis dengan membangun komunikasi dan kolaborasi bersama masyarakat. Menurutnya, kegiatan seperti Bhayangkara Cup menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat yang mampu merangkul seluruh elemen bangsa melalui kegiatan yang positif.

"Atas nama Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), GMOCT, dan DPP LPK-RI, kami mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf beserta seluruh jajaran Polres Pekalongan yang telah sukses menyelenggarakan Open Turnamen Bhayangkara Cup 2026. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri hadir di tengah masyarakat dengan pendekatan yang humanis, membangun, dan penuh semangat kebersamaan," ujar Agung Sulistio.

Sebagai insan pers, Agung Sulistio juga menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat. Kabarsbi.com akan terus mendukung pemberitaan mengenai kegiatan-kegiatan positif yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas, tanpa mengurangi fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penyelenggaraan Open Turnamen Bhayangkara Cup 2026 juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, yang mengatur tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui kegiatan olahraga yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, Polres Pekalongan membuktikan bahwa pendekatan preventif, kemitraan, dan pembinaan merupakan bagian penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif. Diharapkan Bhayangkara Cup dapat terus menjadi agenda tahunan yang melahirkan atlet-atlet berbakat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

(Sumber : Red-Kabarsbi)


Sebuah PT. di Desa Nambo Udik Diduga Gunakan BBM Ilelegal, Dirkrimsus Polda Banten Diminta Bertindak

By On Juni 30, 2026



Serang, BM.online - Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat. Kali ini, PT. PBL yang berada di Kawasan Industri Industri Moderland tepatnya Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diduga kuat menggunakan BBM (Solar Industri) ilegal, Besar kemungkinan solar yang digunakan bukan berasal dari produk pertamina. Senin 30 Juni 2026 

Berdasarkan informasi dari warga dan investigasi lapangan pada Senin (29/z/2026), Tim awak media, berharap kepada pihak penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik penyalah gunaan asal usul BBM pada tender penyediaan solar yang dikirim oleh mobil transportir abal abal.

Selain pidana penjara dan denda, ada sanksi lain yang bisa dijatuhkan kepada korporasi, seperti pembekuan atau pencabutan izin usaha, penyitaan aset, dan kerugian negara yang harus dibayar.

Selain itu, warga Masyarakat yang tida mau namanya di publikasikan membenarkan hal tersebut, mengatakan bahwa BBM solar tersebut diambil bukan dari pertamina.

“Ya Bang, dari pengamatan saya pihak PT PBL diduga kuat mengambil solar dari pihak luar bukan dari pertamina, ya jika memang pihak aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti hal tersebut, maka dapat merugikan Negara dan Masyarakat luas. Hanya menguntungkan pihak terkait, kita berharap agar hal tersebut menjadi atensi pihak Kepolisian, Kejaksaan dan TNI agar menindak tegas dugaan sebagaimana dimaksud,”papar Ajo.

Jelas dalam undang undang, menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Menurut pasal tersebut, pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa:

Pidana penjara paling lama 6 tahun.

Denda paling banyak Rp60 miliar. 

Hingga berita diterbitkan, pihak pihak terkait belum dikonfirmasi. (Red)



Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

By On Juni 30, 2026

 


Tidak ada orang tua yang bermimpi anaknya menjadi pengangguran. Tidak ada ayah yang rela melihat anaknya kehilangan masa depan. Tidak ada ibu yang sanggup menyembunyikan air mata ketika mendengar kalimat, "Maaf Bu, kuotanya sudah penuh."


Kalimat sederhana itu mungkin hanya berlangsung beberapa detik. Namun, bagi sebuah keluarga, luka yang ditinggalkannya bisa dikenang seumur hidup.


Kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 membatasi jumlah murid dalam setiap rombongan belajar (rombel) menjadi maksimal 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP. Tujuan kebijakan ini patut diapresiasi. Pemerintah ingin menghadirkan kelas yang lebih ideal, meningkatkan kualitas pembelajaran, menjaga keseimbangan rasio guru dan murid, serta memastikan proses belajar berlangsung lebih efektif sesuai kapasitas sarana dan prasarana sekolah.


Semangat tersebut merupakan langkah yang baik. Tidak ada yang salah dengan keinginan pemerintah meningkatkan mutu pendidikan nasional. Justru kualitas pendidikan harus terus diperbaiki agar anak-anak Indonesia mampu bersaing di masa depan.


Namun, sebuah kebijakan yang baik harus mampu membaca kenyataan di lapangan.


Di kota-kota besar seperti Kota Bandung dan wilayah urban lainnya, pertumbuhan penduduk dan arus urbanisasi terus meningkat. Setiap tahun ribuan anak memasuki usia sekolah. Sementara pembangunan sekolah baru, penambahan ruang kelas, maupun penyediaan guru membutuhkan waktu dan anggaran yang tidak sedikit.


Akibatnya, ketika jumlah rombel dibatasi, daya tampung sekolah otomatis ikut berkurang.


Bayangkan seorang buruh harian yang telah bekerja dari pagi hingga malam demi membeli seragam, tas, dan buku untuk anaknya. Ia meyakini tahun ini anaknya akan memasuki jenjang pendidikan berikutnya. Namun saat pengumuman tiba, bukan nama anaknya yang muncul, melainkan kenyataan bahwa seluruh bangku telah terisi.


Bayangkan pula seorang ibu yang harus pulang sambil menggenggam berkas pendaftaran yang tidak pernah diterima. Di rumah, ia harus menjelaskan kepada anaknya mengapa teman-temannya sudah memiliki sekolah, sementara dirinya masih harus menunggu tanpa kepastian.


Inilah wajah lain dari persoalan pendidikan yang sering tidak terlihat dalam laporan administrasi.


Di sisi lain, kepala sekolah sebenarnya ingin membuka lebih banyak kesempatan bagi masyarakat. Banyak guru juga ingin mengajar lebih banyak anak. Namun mereka terikat oleh regulasi yang harus dipatuhi. Menambah rombel tanpa mekanisme yang diatur dapat berdampak pada validitas data pendidikan dan berbagai konsekuensi administratif lainnya.


Karena itu, persoalan ini bukan tentang sekolah yang tidak peduli, bukan pula tentang guru yang tidak mau menerima murid. Mereka juga berada dalam posisi yang sulit, di antara tuntutan masyarakat dan kewajiban menjalankan aturan pemerintah.


Perlu dipahami bahwa Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 sebenarnya juga membuka ruang kondisi pengecualian. Sekolah dapat mengajukan penambahan rombel apabila memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki ruang kelas yang memadai, sarana dan prasarana yang sesuai, jumlah guru yang mencukupi, serta mempertimbangkan kondisi daya tampung sekolah lain di wilayah tersebut.


Artinya, regulasi ini sesungguhnya telah menyediakan ruang fleksibilitas. Tantangannya adalah bagaimana mekanisme tersebut dapat diterapkan secara cepat, sederhana, dan responsif, khususnya di daerah dengan kepadatan penduduk yang tinggi. Jangan sampai solusi yang sudah tersedia dalam regulasi justru sulit dimanfaatkan ketika masyarakat sangat membutuhkannya.


Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu bersama-sama mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini. Daerah metropolitan yang mengalami lonjakan jumlah peserta didik semestinya diberikan kebijakan yang lebih adaptif melalui mekanisme dispensasi yang tetap menjaga kualitas pendidikan tanpa mengurangi hak anak untuk memperoleh bangku sekolah.


Karena keberhasilan sebuah kebijakan pendidikan bukan hanya diukur dari tertibnya administrasi atau idealnya jumlah siswa di dalam kelas. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika tidak ada satu pun anak Indonesia yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena keterbatasan daya tampung.


Sejarah tidak akan mengingat berapa jumlah siswa dalam satu rombongan belajar. Sejarah akan mengingat apakah negara hadir ketika seorang anak mengetuk pintu sekolah, atau justru membiarkannya pulang membawa kekecewaan.


Pada akhirnya, pendidikan bukan sekadar soal angka dalam sebuah regulasi. Pendidikan adalah tentang harapan, tentang masa depan, dan tentang keberanian negara memastikan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan.


Sebab ketika bangku sekolah dikurangi, yang sesungguhnya tidak boleh ikut berkurang adalah harapan anak-anak Indonesia. Dan ketika seorang anak kehilangan kesempatan untuk belajar, di sanalah air mata orang tua menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan harus selalu menempatkan kemanusiaan sebagai pertimbangan utama.

Polres Metro Tanggerang Kota Diminta Tangkap Oknum Polisi Gadungan di Pasar Jatake

By On Juni 28, 2026




Tanggerang, BM.online - Modus baru muncul: Seorang pelaku nomor 0838-1533-5456 atas nama Ayu Ningrum mengaku-ngaku sebagai penyidik dari kepolisian Polsek Tangerang Kota, yang menangani kasus Ikbal Maulana, melalui aplikasi WhatsApp dalam percakapannya, pelaku melakukan ancaman dan pemerasan 

"Tolong balikin duit sodara saya bernama Sarip apa anda akan saya cari dan saya viralkn biar jadi buronan

"Saya dari kepolisian yg menangani kasus Ikbal Maulana apa saya perlu cari anda juga biar saya tangkap

"Serahkan uang ke bapa Sarip apa anda akan saya tangkap dengan KUHP pasal 492 dengen ancaman pidana 4 tahun dan denda 500 juta.

"Serahkan kesya duit yg sudah anda bawa kabur dari bpa Sarip apa anda berususan dengen saya.

"Sebelum rekan2 saya nangakp kamu sebaiknya serahkan duit yg sudah kamu bawa kabur dari pak Sarip. serta menyebut pasal pidana untuk menakut-nakuti korban. 

Disampsikan oleh inisial AP Warga Kabupaten Serang, serta mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap aksi penipuan dan pemerasan yg mengatasnamakan kasus hukum Ikbal Maulana.

"Namanya Ayu Ningsih yang mengaku sebagai angota Polsek Tanggerang Kota, atas suruhan Orang Tua M Ikbal Supaya ibunya percaya. Katanya Pada Kamis 25 Juni 2026

Dugaan tindak pidana penipuan yang telah ditegaskan dalam ketentuan KUHP lama dan UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026:

Dalam Pasal 492 UU 1/2023 menyatakan, Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta. (Red)





Kota Tanggerang, Diduga Menjadi Surga Bagi Para Mafia BBM, Diduga Oknum APH Terlibat

By On Juni 28, 2026





Kota Tanggerang, BM.online  - Kembali marak, Mafia BBM sedot solar disetiap SPBU yang berada di Kota Tanggerang. Lemahnya pengawasan dan penegak hukum terhadap pelaku penyalahgunaan pelaku bahan bakar minyak (BBM) jenis soar di Kota Tangerang membuat para mafia BBM semakin merajalela. Sabtu 27/06/2026

Mafia BBM (Bahan Bakar Minyak) terang-terangan menyedot Bio Solar; ratusan hingga ribuan liter dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang seharusnya menjadi jatah bagi masyarakat pengguna umum sesuai peruntukkannya.

Dari informasi yang dihimpun (25/6/2026), aksi para mafia BBM beraksi di beberapa Srasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Tangerang Mereka menjalankan aksinya dengan "helikopter" (mobil truck dimodifikasi tangki, dan menggunakan babytank).

''Modus operandi yang dilakukan dengan membeli Bio Solar di SPBU, lalu saat pengisian terdapat selang di bagian tangki kendaraan yang tersambung dengan tangki BBM yang ditaruh di dalam bak truck maupun box yang digunakan. Kata salah satu mantan sopir mobil heli pada wartawan

Menurutnya,  Bio Solar yang masuk ke tangki kendaraan disedot mengalir ke tangki muatan di dalam mobil box ataupun truck tersebut.

''Biasanya memiliki kapasitas hitungan ton BBM yang tersedot, sehari secara berulang pengisian bio solar bisa ratusan liter bahkan mencapai ribuan liter dengan barcode MyPertamina yang berbeda-beda. Katanya 

Setelah mengisi, ''Mobil angkutan lansir BBM tersebut itu kemudian keluar dari SPBU untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Selang beberapa menit kemudian, mobil tersebut masuk lagi ke SPBU untuk pengisian. 

Praktik seperti itu dilakukan berulang-ulang sampai tangki di belakang terkadang hingga penuh. Jika penuh, bisa mencapai ribuan liter.

Hasil investigasi tim, "Pemain solar itu sudah nyambung ke oknum, jadi aman menjalankan usahanya," ujar sumber internal tim dilapangan, Sabtu (27/6/2026)

Harapannya, diminta kepada penegak hukum Polri dapat menyelidiki mafia BBM yang disinyalir melakukan penimbunan dan pendistribusian BBM Subsidi tanpa izin di wilayah Bandung Tindak dan tangkap para pelaku mafia BBM yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia ini.


Peringati HANI 2026, GNB DPW Banten Ajak Generasi Muda Wujudkan "Banten Bersinar" Bebas Narkoba

By On Juni 26, 2026



Kota Tangerang - Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 yang diperingati setiap tanggal 26 Juni menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menyikapi momentum tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gaharu Nusantara Bersinar (GNB) Provinsi Banten mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berperan aktif dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi mewujudkan Provinsi Banten yang bersih dari narkoba.

Ketua GNB DPW Banten, Frengki Saragi, didampingi Sekretaris Pandji Pamungkas dan Bendahara Bintang Tampubolon, menegaskan bahwa generasi muda memiliki peran strategis dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Karena itu, pemuda harus menjadi pelopor dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.

"Hari Anti Narkotika Internasional 2026 harus menjadi momentum kebangkitan generasi muda. Saya mengajak seluruh pemuda Indonesia, khususnya di Provinsi Banten, untuk bersama-sama mengatakan tidak pada narkoba. Jangan biarkan masa depan hancur hanya karena kesenangan sesaat," ujar Frengki Saragi, Jumat (26/6/2026).

Menurut Frengki, letak geografis Banten yang strategis menjadikan wilayah tersebut memiliki tantangan tersendiri dalam upaya pencegahan peredaran narkotika. Oleh sebab itu, sinergi antara masyarakat, organisasi kepemudaan, pemerintah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan aparat penegak hukum sangat diperlukan.

"Kami, jajaran GNB DPW Banten, siap menjadi bagian dari garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Program 'Banten Bersinar' hanya akan berhasil apabila seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda, memiliki kesadaran untuk menjauhi narkoba. Pemuda yang sehat dan berkarakter adalah benteng utama melawan peredaran narkotika," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris GNB DPW Banten, Pandji Pamungkas, menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan edukasi yang berkesinambungan.

"Pencegahan merupakan langkah yang paling efektif. Kami mengajak seluruh pemuda, pelajar, mahasiswa, komunitas, dan masyarakat untuk menjadi agen perubahan dengan menyebarkan edukasi mengenai bahaya narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Menyelamatkan satu generasi berarti menyelamatkan masa depan bangsa," ujar Pandji Pamungkas.

Ia menambahkan bahwa GNB DPW Banten akan terus memperluas kegiatan sosialisasi, penyuluhan, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika.

Melalui peringatan HANI 2026, GNB DPW Banten berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Di akhir keterangannya, Frengki Saragi mengajak generasi muda untuk mengisi waktu dengan berbagai kegiatan positif, seperti meningkatkan prestasi, berwirausaha, berolahraga, mengembangkan kreativitas, serta aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

"Jadilah generasi yang cerdas, sehat, berintegritas, dan berkarakter. Mari kita sukseskan Program 'Banten Bersinar' demi mewujudkan masa depan yang lebih baik, bebas dari narkotika, serta mendukung lahirnya Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

(Redaksi)




"Tukang Sayur" Ngaku Oknum Penyidik Polsel Tanggerang Kota. Tukang Sayur di Pasar Jatake Terlibat

By On Juni 25, 2026



Tangerang, BM.online - Modus baru muncul: Seorang pelaku nomor  0838-1533-5456 atas nama Ayu Ningrum mengaku-ngaku sebagai penyidik dari kepolisian Polsek Tangerang Kota, yang menangani kasus Ikbal Maulana, melalui aplikasi WhatsApp dalam percakapannya, pelaku melakukan ancaman dan pemerasan 

"Tolong balikin duit sodara saya bernama Sarip apa anda akan saya cari dan saya viralkn biar jadi buronan

"Saya dari kepolisian yg menangani kasus Ikbal Maulana apa saya perlu cari anda juga biar saya tangkap

"Serahkan uang ke bapa Sarip apa anda akan saya tangkap dengan KUHP pasal 492 dengen ancaman pidana 4 tahun dan denda 500 juta.

"Serahkan kesya duit yg sudah anda bawa kabur dari bpa Sarip apa anda berususan dengen saya.

"Sebelum rekan2 saya nangakp kamu sebaiknya serahkan duit yg sudah kamu bawa kabur dari pak Sarip. serta menyebut pasal pidana untuk menakut-nakuti korban. 

Disampsikan oleh inisial AP Warga Kabupaten Serang, serta mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap aksi penipuan dan pemerasan yg mengatasnamakan kasus hukum Ikbal Maulana.

"Namanya Ayu Ningsih yang mengaku sebagai angota Polsek Tanggerang Kota, atas suruhan Orang Tua M Ikbal Supaya ibunya percaya. Katanya Pada Kamis 25 Juni 2026

Dugaan tindak pidana penipuan yang telah ditegaskan dalam ketentuan KUHP lama dan UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026:

Dalam Pasal 492 UU 1/2023 menyatakan, Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta. (Red)



Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata

By On Juni 24, 2026



BANDUNG, 23 Juni 2026 – Ketua MADA LMPI Provinsi Jawa Barat, H. Yoga Aris Trisnandar, menegaskan bahwa jajaran MADA LMPI Jawa Barat terus berkomitmen membangun organisasi yang tertib administrasi, legal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dibuktikan dengan pengawalan proses pengambilan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kesbangpol untuk kepengurusan Marcab LMPI Kabupaten Indramayu pada Selasa, 23 Juni 2026.

Menurut H. Yoga Aris Trisnandar, terbitnya SKT tersebut menjadi bukti konkret bahwa kepengurusan yang dibentuk MADA LMPI Jawa Barat memiliki dasar administrasi yang jelas dan diakui oleh instansi pemerintah yang berwenang. Ia menilai berbagai tudingan yang selama ini beredar terkait legalitas organisasi akhirnya terjawab oleh fakta yang dapat dibuktikan secara administratif.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MADA LMPI Jawa Barat, M. Dicky Marjuki, menyampaikan bahwa pihaknya lebih memilih membuktikan kinerja melalui dokumen resmi daripada terlibat dalam polemik yang tidak produktif. Menurutnya, legalitas organisasi tidak dapat dinilai dari opini atau narasi di media sosial, melainkan dari dokumen dan pengakuan yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah.

"Dalam beberapa waktu terakhir ada pihak-pihak yang menyebut kepengurusan kami tidak sah bahkan menyebut hoaks. Namun hari ini publik dapat melihat sendiri bahwa proses administrasi berjalan dan SKT dapat diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku. Fakta ini menjadi jawaban yang paling objektif," ujar Dicky.

MADA LMPI Jawa Barat juga menyoroti adanya kelompok tertentu yang selama ini melontarkan berbagai tuduhan terhadap kepengurusan yang berada di bawah naungan MADA Jawa Barat. Namun hingga saat ini, menurut pengurus MADA Jabar, pihak tersebut dinilai belum mampu menunjukkan capaian administrasi yang sama terkait legalitas kepengurusan cabang yang mereka klaim.

H. Yoga Aris Trisnandar menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak akan menghabiskan energi untuk saling menyerang. Fokus utama MADA LMPI Jawa Barat adalah memperkuat struktur organisasi hingga tingkat daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan seluruh kepengurusan berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

Dengan terbitnya SKT Marcab LMPI Kabupaten Indramayu, MADA LMPI Jawa Barat berharap polemik mengenai legalitas organisasi dapat diakhiri dengan melihat fakta dan dokumen yang ada. Organisasi mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan data, menghormati proses administrasi negara, serta menjaga kondusivitas demi kemajuan organisasi dan kepentingan masyarakat luas.

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Bedah Rumah Warga dan Salurkan 100 Paket Sembako

By On Juni 24, 2026



Serang - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Banten melaksanakan kegiatan bedah rumah tidak layak huni milik bapak Mohamad Sidik serta menyalurkan 100 paket sembako kepada masyarakat yang bertempat di Kp. Jagabaya, Kel. Kemanisan, Kec. Curug Kota Serang pada Selasa (23/06) 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, ASDA II Pemkot Serang Yudi Suryadi, Pejabat Utama Polda Banten, Bapak Mohamad Sidik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda.

Dalam sambutannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun ini mengusung tema “80 Tahun Mengabdi, Polri Untuk Masyarakat.”

"Tema ini menjadi pengingat bahwa setiap pengabdian Polri harus memberikan manfaat nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya. 

Selanjutnya, Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa kegiatan bedah rumah merupakan salah satu bentuk pengabdian Polri kepada masyarakat.

"Ketika kita membantu menghadirkan hunian yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan, sesungguhnya kita sedang membantu menghadirkan harapan baru bagi sebuah keluarga," jelasnya.

Lebih lanjut Kapolda menegaskan bahwa Polri tidak hanya hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga harus hadir dengan kepedulian, empati, serta semangat gotong royong terhadap berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat.

“Kegiatan bedah rumah ini menjadi bukti bahwa kehadiran Polri harus dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Melalui kegiatan sederhana namun penuh makna ini, kita ingin menunjukkan bahwa kebersamaan dan kepedulian sosial masih menjadi kekuatan besar dalam membangun kehidupan yang lebih baik,” lanjutnya.

Irjen Pol Hengki menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada PT. Indah Kiat yang telah memberikan dukungan serta berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan bedah rumah tersebut.

“Sinergi yang terjalin menunjukkan bahwa kepedulian terhadap masyarakat merupakan tanggung jawab bersama yang dapat diwujudkan melalui kerja sama yang baik,” ucapnya.

Polda Banten juga menyalurkan 100 paket sembako kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Pembangunan rumah bagi keluarga Mohamad Sidik tersebut ditargetkan selesai dalam waktu tiga minggu, sehingga pada bulan Juli 2026 rumah yang lebih layak dan nyaman itu sudah dapat ditempati. 

Diakhir, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengajak seluruh pihak untuk menjadikan kegiatan tersebut sebagai pengingat bahwa sekecil apa pun kebaikan yang dilakukan bersama akan memberikan manfaat yang besar bagi sesama.

“Kehadiran kita akan menjadi pengabdian terbaik ketika mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya (Bidhumas).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *