Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Marak Dugaan Prostitusi & Pemerasan di Kos-Kosan Warakas, GMOCT/Kabarsbi Dorong APH Bertindak Tegas

By On September 04, 2026


BM.Online, JAKARTA UTARA, Jumat 4 September 2026 — Keberadaan rumah kos di kawasan Warakas 3 Gang 8, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok menjadi sorotan menyusul maraknya dugaan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Surya Ambarullah, Kabiro Media Sahabat Bhayangkara Indonesia (kabarsbi.com) DKI Jakarta, menilai keberadaan tempat kos perlu pengawasan serius apabila ditemukan aktivitas yang berpotensi mengarah pada praktik prostitusi maupun pemerasan. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Kabarsbi.

 

 

 

Tim Investigasi Temukan Dugaan Prostitusi & Pola Pemerasan

 

Menindaklanjuti keresahan masyarakat, Kabarsbi.com membentuk tim investigasi yang menemukan dugaan adanya perempuan yang menawarkan layanan seksual serta pihak lain yang diduga berperan sebagai perantara. Lebih jauh, tim juga mengungkap dugaan pola pemerasan terhadap laki-laki sasaran, antara lain melalui ancaman akan memviralkan data maupun dokumentasi pribadi. Seluruh informasi ini masih berstatus dugaan dan memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

 

 

 

Dasar Hukum: Pasal 368 KUHP & UU ITE Dapat Diterapkan

 

Surya Ambarullah meminta Polres Metro Jakarta Utara dan Satpol PP segera melakukan pemeriksaan dan penertiban. Secara hukum, apabila dugaan pemerasan terbukti, aparat dapat mendalami Pasal 368 KUHP. Jika perbuatan dilakukan menggunakan sarana elektronik, dapat pula dijerat UU ITE. Untuk dugaan prostitusi, perlu ditelusuri peran masing-masing pihak serta peraturan daerah yang relevan.

 

"Kami meminta aparat jangan hanya menunggu laporan. Kalau ditemukan unsur pelanggaran, lakukan pemeriksaan secara profesional. Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang dituding juga harus dilindungi," tegas Surya.

 

 

 

Kontrol Sosial, Bukan Vonis — Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

 

Kabarsbi.com menegaskan pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik, bukan vonis terhadap individu tertentu. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada hasil resmi dari aparat penegak hukum. Verifikasi lapangan dan tindakan tegas diharapkan segera dilakukan apabila unsur pelanggaran benar-benar terpenuhi.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.

 

 

 

Tim/Redaksi: Kabarsbi / GMOCT

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#JakartaUtara #Warakas #TanjungPriok #Prostitusi #Pemerasan #Pasal368KUHP #UUITE #PolresMetroJakartaUtara #SatpolPP #Kabarsbi #GMOCT #KontrolSosial #PradugaTakBersalah #UU40Tahun1999 #HakJawab

GMOCT Kecam Tindakan Oknum Polisi Polres Serang Diduga Menghambat Kerja Jurnalistik: Minta Suara Narasumber Diperlihatkan, Akan Dilaporkan ke Propam

By On September 04, 2026


 


SERANG 4 September 2026 — Viralnya pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM di salah satu proyek di Kawasan Industri Moderen, memicu upaya diduga menghambat tugas jurnalistik. Ahmad Nuryaman, Kepala Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (KADIV-DPP) GMOCT sekaligus Pimpinan Redaksi bandunginvestigasi.com, diminta untuk memperlihatkan rekaman suara narasumber. Tindakan ini dinilai melanggar hukum dan akan dilaporkan ke Propam Polres Serang. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Bentengmerdeka.
 
 
Oknum Polisi Ajak Bertemu Bos Inisial R, Minta Putar Rekaman Suara
 
Beberapa hari sebelumnya, oknum Babinsa sempat meminta agar pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan BBM tersebut dihapus. Kini, giliran oknum polisi yang tiba-tiba mengajak Ahmad Nuryaman untuk bertemu dengan pihak yang disebut bos berinisial R, dengan alasan ingin mendengarkan langsung rekaman suara narasumber.
 
"Habis magrib kita berangkat ya, nanti rekamannya diputar depan beliau, supaya bos tahu bahwa orang dari dalam yang tidak benar," ujar oknum tersebut dengan nada tinggi.
 
Saat dikonfirmasi, oknum polisi tersebut justru menanyakan siapa sebenarnya narasumber yang melaporkan kepada wartawan, dengan alasan akan ditanyakan langsung kepada pihak bos di lokasi pertemuan.
 
 
Ahmad Nuryaman: Tindakan Ini Melanggar UU Pers, Akan Dilaporkan ke Propam
 
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Nuryaman menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
"UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 menyebutkan: setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi tugas wartawan, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," tegas Ahmad.
 
"Jelas ini perbuatan melanggar hukum. Kita akan melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polres Serang," tambahnya.
 
 
Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers
 
GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.
 
 
 
Tim/Redaksi: Bentengmerdeka / GMOCT
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No. Pengaduan: 082117586761
Editor:
 
#Serang #KawasanIndustriModeren #PenyalahgunaanBBM #GMOCT #HakWartawan #UU40Tahun1999 #Pasal18 #PropamPolresSerang #HambatanJurnalistik #HakJawab


Bupati Kuningan Klaim "Penghargaan Masyarakat Pinunjul", Waroeng Rakyat Bantah Keras — Itu Pangajen Rakyat Pinunjul, Murni Inisiatif Komunitas

By On September 03, 2026

 


BM.Online, KUNINGAN, 3 September 2026 — Rapat Paripurna Hari Jadi Kuningan ke-528 yang dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) justru menyisakan polemik. Pasalnya, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar dalam pemaparan capaian program menyebut "Penghargaan Masyarakat Pinunjul" sebagai program Pemerintah Kabupaten Kuningan. Klaim itu dibantah keras oleh penyelenggara aslinya, Waroeng Rakyat. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Sandiwartanews.

 

Waroeng Rakyat: Namanya Pangajen Rakyat Pinunjul, Bukan Program Pemkab

 

Aktivis Waroeng Rakyat, Agi Rahaden Ranu, menyayangkan perubahan nama dan pengklaiman sepihak tersebut.

 

"Sumber anggaran penghargaan masyarakat pinunjul versi Bupati darimana? Plot anggarannya ada di SKPD mana kalau memang itu program Bupati? Kok tiba-tiba acara kami diklaim sepihak dan berubah namanya, tanpa konfirmasi apapun ke Waroeng Rakyat. Bahkan dalam video tayangan capaian program Bupati, foto yang ada logo Waroeng Rakyat pun dicrop," tegas Agi.

 

Agi menegaskan komunikasi awal dengan Pemkab hanya sebatas undangan pemenang Pangajen Rakyat Pinunjul untuk hadir di Paripurna. Penghilangan nama penggagas dinilai tidak etis.

 

"Tidak sulit untuk memberikan apresiasi, cukup sebutkan saja organisasi penggagas dan tidak merubah nama acara. Bupati hadir hanya sebagai tamu undangan, acara kami juga tidak disponsori Pemda maupun APBD," imbuhnya.

 

Mantan Wabup Edo: Undangan Datang dari Waroeng Rakyat, Bukan Pemkab

 

Mantan Wakil Bupati Kuningan, H.M. Ridho Suganda alias Edo, juga angkat bicara. Ia mengaku dihubungi Waroeng Rakyat 4 bulan sebelum acara untuk pemberian testimoni, dan tidak ada informasi bahwa acara tersebut dibiayai APBD.

 

"Pas acara puncaknya saya diundang sama Warak, bukan sama Bupati apalagi Sekda. Jadi jelas Pangajen Rakyat Pinunjul 2026 itu acara Waroeng Rakyat," tegas Edo.

 

Ia meminta Pemkab lebih cermat, namun tetap mengapresiasi terobosan yang dibuat komunitas tersebut.

 

FRIC: Pemerintah Hadir untuk Menguatkan, Bukan Mengambil Alih

 

Menyoroti polemik ini, H. Deden Hardening, A.Md, Sekretaris Jenderal DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), menegaskan pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan.

 

"Setiap klaim capaian program harus bisa dipertanggungjawabkan. Ada dokumen, ada anggaran, ada penyelenggara. Jika itu inisiatif masyarakat, maka negara wajib menghargai dan menyebutnya. Jangan sampai semangat sinergi justru melukai rasa keadilan penggagas. Pemerintah hadir untuk menguatkan, bukan mengambil alih."

 

Senada, Trisno Magrib, Ketua DPC FRIC Kuningan, mendorong Pemkab dan Waroeng Rakyat duduk bersama menyelesaikan masalah ini.

 

Publik Menunggu Klarifikasi Resmi Pemkab

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemkab Kuningan terkait plot anggaran "Penghargaan Masyarakat Pinunjul" dan alasan perubahan nama dari "Pangajen Rakyat Pinunjul". Publik kini menunggu jawaban atas tiga hal mendasar: siapa penyelenggara, dari mana sumber pembiayaannya, dan atas dasar apa kegiatan itu diklaim sebagai program pemerintah daerah.

 

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.

 

 

 

Tim/Red: (Sandiwartanews / GMOCT)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#Kuningan #PangajenRakyatPinunjul #WaroengRakyat #DianRachmatYanuar #KlaimProgram #TransparansiPemerintah #FRIC #Sandiwartanews #GMOCT #UU40Tahun1999 #HakJawab

Berkat Peran Media, Sebagian Utang Selesai — Ridwan Ucapkan Terima Kasih, Sisa Rp500.000 Masih Ditahan Wahyu Surya Gading dengan Alasan Pekerjaan Bonus

By On September 03, 2026


BM.OnlineSEMARANG — Setelah kasus dugaan wanprestasi terkait pembayaran jasa pengerjaan atap viral di berbagai media online, Ridwan, warga Dusun Nglorog, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, akhirnya menerima sebagian sisa pembayaran yang sempat tertunda berbulan-bulan. Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh awak media yang telah membantu menyuarakan permasalahannya.

 

 

Sebagian Dibayar, Sisa Rp500.000 Masih Ditahan

 

Pada Kamis, 3 September 2026, Wahyu Surya Gading menyerahkan sebesar Rp3.500.000 dari total kekurangan sebesar Rp4.000.000. Sisa Rp500.000 belum dilunasi dengan alasan Ridwan belum menyelesaikan pemasangan lis jendela. Padahal Ridwan menegaskan — pekerjaan pemasangan lis jendela itu hanya bonus dari sisa bahan, bukan masuk dalam daftar hitungan pekerjaan yang disepakati.

 

"Uang tersebut mungkin hanya bernilai nominal kecil bagi sebagian orang, tapi bagi saya dan keluarga uang segitu sangat berharga sekali," ungkap Ridwan dengan haru.

 

 

Terima Kasih Kepada Seluruh Media yang Telah Membantu

 

Ridwan secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Pak Asep, Sekretariat GMOCT, serta seluruh media yang telah menyuarakan permasalahannya tanpa meminta imbalan sepeser pun:

 

- penajournalis.com

- ratudunianews.com

- djitunews.com

- jurnalnayangkaranews.wordpress.com

- bakaratobanews.com

- katatribun.id

- centralpress.press

- reformasiaktual.com

- gennus.id

- tegarnews.co.id

- Lintangpena.com

- Bentengmerdeka.com

 

"Saya sangat berterima kasih kepada semua awak media yang sudi membantu saya tanpa meminta imbalan sepersenpun. Berkat kalian, setelah menunggu lama tanpa ada respon dari Pak Gading, akhirnya ada penyelesaian," ujarnya.

 

 

Masih Ada Sengketa soal Pekerjaan Bonus

 

Kendati sebagian utang telah dibayarkan, masalah belum sepenuhnya tuntas. Ridwan menegaskan bahwa pemasangan lis jendela itu bukan bagian dari kontrak kerja, melainkan permintaan tambahan yang ia kerjakan secara sukarela dari sisa bahan. Jika itu dianggap pekerjaan, seharusnya dihitung terpisah — bukan dipotong dari utang yang sudah disepakati.

 

Kasus ini menjadi bukti bahwa peran media sangat berarti dalam memperjuangkan hak-hak pekerja yang terabaikan. Awak media akan terus mengawal hingga pelunasan sepenuhnya terpenuhi.

 

 

 

Tim Liputan Khusus

Editor:

 

#Semarang #UangKerja #Wanprestasi #PeranMedia #KeadilanPekerja #Ridwan #WahyuSuryaGading #GMOCT #TerimaKasihMedia 

 

 

Detik-detik Video Amatir Penggerebekan: Oknum Perangkat Desa D R K S Diduga Berselingkuh di Kosan Kedawung, Cirebon

By On September 03, 2026

 


BM.Online, CIREBON Kamis 3 September 2026 — Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat desa kembali mencoreng citra pelayanan publik di Kabupaten Cirebon. D R K S, seorang perangkat desa, digerebek oleh istri sahnya bersama wanita lain di sebuah rumah kos di kawasan Kedawung. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Detikperistiwa.

 

 

Lokasi & Kronologi Penggerebekan

 

Aksi tersebut terjadi di sebuah indekost yang berlokasi di Jl. Pembangunan Barat Raya No.2, Desa Tuk, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kejadian bermula saat istri sah yang telah lama mencurigai gerak-gerik pelaku melakukan penelusuran hingga menemukan lokasi tersebut.

 

Penggerebekan berlangsung disaksikan oleh pihak keluarga, warga, serta pengurus lingkungan setempat — dilakukan secara terbuka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

 

 

Keluarga: Minta Sanksi & Proses Hukum Ditegakkan Secara Adil

 

Pihak keluarga istri sah menyampaikan pernyataan tegas di lokasi kejadian:

 

"Penggerebekan ini kami lakukan karena sudah tidak ada iktikad baik dan bukti-bukti sudah jelas. Kami minta proses hukum dan sanksi kedisiplinan sebagai perangkat desa ditegakkan secara adil."

 

Tindakan yang diduga melanggar norma etik dan norma agama ini dinilai telah merusak marwah instansi pemerintahan desa serta merugikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik.


Hingga berita ini ditayangkan pihak D R K S belum dapat dimintai keterangan.

 


Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

Dengan tayangnya pemberitaan ini, GMOCT memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.

 

 

 

Tim/Red: Detikperistiwa / GMOCT

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#Cirebon #PerangkatDesa #Penggerebekan #Kedawung #DwiRahmatKurniaSakti #EtikaPegawaiPublik #MarwahPemerintahanDesa #GMOCT #UU40Tahun1999 #HakJawab

Dugaan Tunjangan DPRD Batang Dilaporkan ke Kejari, TRINUSA Desak Kepastian Penanganan — GMOCT Siap Kawal

By On September 03, 2026

 


BM.Online, BATANG — Ketua DPC LSM Triga Nusantara (TRINUSA) Kabupaten Batang, Joni Apriyanto, melaporkan dugaan penyimpangan terkait tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2024–2025 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang. Laporan telah disampaikan sejak November 2025, namun hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Kabarsbi.

 

 

Belum Jelas Penanganannya, TRINUSA Minta Transparansi

 

Hingga Kamis, 3 September 2026, laporan tersebut belum beranjak dari tahap penyelidikan. Kondisi ini mendorong TRINUSA meminta kejelasan perkembangan dan tindak lanjut.

 

"Sampai saat ini pihak kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan. Harapan kami, laporan tersebut segera ditindaklanjuti ke proses selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Joni Apriyanto.

 

Joni menegaskan laporan ini sebagai bentuk kontrol sosial, bukan mendahului kewenangan penegak hukum.

 

"Kami menghormati proses hukum Kejari Batang. Kami hanya meminta kejelasan, sehingga masyarakat tidak berada dalam ketidakpastian," tegasnya.

 

 

GMOCT Siap Kawal, Minta Kejagung Lakukan Pengawasan

 

Agung, Ketua Umum GMOCT, menyatakan pihaknya akan mengawal perkembangan laporan ini secara proporsional.

 

"Kami akan mengawal sampai ada kejelasan dari Kejari Batang. Bukan untuk mengintervensi, tapi memastikan laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur," kata Agung.

 

Ia juga meminta Kejaksaan Agung RI serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melakukan pengawasan sesuai kewenangan, guna memastikan proses berjalan profesional, objektif, dan transparan.

 

 

Belum Ada Tanggapan Resmi, Ruang Hak Jawab Diberikan

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejari Batang maupun DPRD Kabupaten Batang. Dengan tayangnya pemberitaan ini, GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.

 

 

 

Tim/Red (Kabarsbi / GMOCT)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#Batang #DPRDBatang #TunjanganAnggotaDPRD #KejariBatang #TRINUSA #KontrolSosial #TransparansiAnggaran #AkuntabilitasPublik #GMOCT #UU40Tahun1999 #HakJawab

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Gelar Rapat Fasilitasi Sengketa Lahan PT EMAS, Masyarakat Desa Muara Pantun: Apresiasi Meski Terlambat, Tetap Berharap Pemerintah Berpihak pada Keadilan

By On September 03, 2026

 


KUTAI TIMUR — Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan surat undangan rapat fasilitasi terkait persoalan pertanahan antara PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS) dengan masyarakat Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen. Surat bernomor B-500.17.4.1/3891/AS 1 tertanggal 2 September 2026 tersebut mengundang berbagai pihak terkait untuk duduk bersama di Ruang Asisten Sekretariat Daerah pada Senin, 7 September 2026, pukul 13.30 WIB.

 

Daftar undangan mencakup Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Camat Telen, Kepala Desa Muara Pantun, perwakilan manajemen PT EMAS, serta perwakilan masyarakat Desa Muara Pantun. Rapat ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kutai Timur.

 

Masyarakat Apresiasi Langkah Pemerintah, Namun Sebut Sudah Bertahun-Tahun Berjuang

 

Menanggapi dikeluarkannya surat undangan tersebut, Ponansius Haman dan Solihin, selaku perwakilan dari 232 warga Desa Muara Pantun yang terdampak aktivitas PT EMAS, menyampaikan perasaan gembira sekaligus apresiasi kepada awak media.

 

"Di satu sisi kami sangat mengapresiasi kinerja pemerintahan setempat yang akhirnya menyikapi persoalan ini. Namun jujur saja, langkah ini kami anggap agak terlambat, karena perjuangan 232 masyarakat Desa Muara Pantun ini sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya," ungkap Ponansius Haman.

 

Solihin menambahkan, meskipun terlambat, kehadiran di meja perundingan tetap menjadi harapan besar bagi warga yang selama ini merasakan dampak langsung dari sengketa lahan tersebut.

 

Berharap Pemerintah Berpihak pada Masyarakat yang Mencari Keadilan

 

Kedua perwakilan masyarakat ini berpesan agar dalam pertemuan nanti, pemerintah Kabupaten Kutai Timur dapat benar-benar berpihak kepada masyarakat yang selama ini berjuang mencari keadilan.

 

"Kami berharap saat rapat berlangsung nanti, pemerintah tidak memihak kepada siapa pun kecuali kepada kebenaran dan keadilan rakyat. Kami warga kecil yang tanah dan hak-haknya terganggu, kami hanya ingin diperlakukan adil," tegas Ponansius Haman. 

 

Ucapkan Terima Kasih kepada DPRD dan GMOCT

 

Melalui pernyataan Ponansius Haman dan Solihin, seluruh 232 masyarakat Desa Muara Pantun juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Ketua DPRD Kutai Timur beserta para anggota dan jajarannya yang terus menyuarakan aspirasi mereka hingga saat ini.

 

Tak lupa, mereka juga memberikan apresiasi tinggi kepada GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang senantiasa mengawal aspirasi dan perjuangan mereka hingga berita ini tersampaikan dan langkah konkret pemerintah akhirnya muncul.

 

"Terima kasih kepada DPRD Kutai Timur yang tak lelah memperjuangkan suara kami. Terima kasih juga kepada GMOCT yang selalu hadir dan mengawal perjuangan kami sampai detik ini. Semoga keadilan benar-benar terwujud untuk kami semua," ucap mereka.

 

Rapat fasilitasi ini diharapkan menjadi titik temu yang menghasilkan solusi adil, transparan, dan menguntungkan kedua belah pihak, terutama bagi masyarakat Desa Muara Pantun yang telah menanti keadilan selama bertahun-tahun.


GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

 

 

Tim/Red (Laskarbhayangkara/ GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


No Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#KutaiTimur #DesaMuaraPantun #PTEMAS #SengketaLahan #KeadilanUntukMasyarakat #DPRDKutaiTimur #GMOCT #PerjuanganWarga #KutaiTimurBerkarya

Proyek PAMSIMAS Leuwilimus: Warga Sudah Bayar Rp500.000 & Iuran Bulanan, Jaringan Air Bersih Justru Dimatikan Sejak Lama

By On September 03, 2026



SERANG — Harapan warga Kampung Curugdulang, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang untuk menikmati akses air bersih justru berubah menjadi kekecewaan mendalam. Proyek Program Nasional Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Tahun Anggaran 2021–2022 yang dibiayai Dinas Perkim kini dinilai hanya menyusahkan masyarakat. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Bentengmerdeka.

 

 

Berjalan Kurang dari Setahun, Kini Dimatikan Secara Sepihak

 

Warga mengeluhkan bahwa jaringan air bersih tersebut hanya berjalan sekitar satu tahun sejak pertama kali diaktifkan. Hingga saat ini, fasilitas tersebut sudah dinonaktifkan dengan alasan debit air yang kurang lancar. Padahal warga sangat merindukan pasokan air bersih yang lancar dan memadai.

 

"PAM Simas di Kampung Curugdulang yang dibangun tahun 2021–2022 dibiayai oleh Dinas Perkim, tetapi warga dipungut biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan peralatan. Namun hingga sekarang, keberadaan PAM tersebut kini seperti hak milik pribadi," ungkap salah satu warga pada Kamis (3/9/2026).

 

 

Warga Keberatan: Sudah Bayar Pendaftaran & Iuran Bulanan, Fasilitas Malah Dimatikan

 

Salah satu pegawai Kantor Desa Leuwilimus menjelaskan bahwa tanah tempat bangunan PAMSIMAS berdiri asalnya milik pribadi dan dihibahkan untuk kepentingan masyarakat, disaksikan para tokoh masyarakat setempat. Namun kenyataannya, pengelolaan justru terkesan tertutup dan sepihak.

 

Warga menyampaikan kekecewaannya:

 

"Kami sangat kecewa ada penonaktifan sepihak ini. Sudah bayar pendaftaran Rp500.000, setiap bulan juga bayar Rp7.000 per kubikasi. Warga meminta agar PAM ini diaktifkan kembali!" tegas warga.

 

 

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

Dengan tayangnya pemberitaan ini, GMOCT memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan yang tertera di bawah.

 

 

 

Tim/Red: Bentengmerdeka / GMOCT

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#PAMSIMAS #AirBersih #Leuwilimus #Cikande #Serang #PelayananPublik #KeadilanWarga #Bentengmerdeka #GMOCT #UU40Tahun1999 #HakJawab

Kronologi Dugaan Wanprestasi: Pekerjaan Atap Selesai, Pembayaran Rp4 Juta Belum Lunas — Terungkap Wahyu Surya Gading Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan

By On September 03, 2026


BM.Online, SEMARANG - Seorang pekerja bangunan melaporkan dugaan wanprestasi yang dialaminya terkait pembayaran jasa pengerjaan atap di Kantor Biro Hukum: Buser Indonesia, LBH, Media, LSM dan Ormas LSM di Jalan Sambirejo No.73, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Hingga lebih dari dua bulan pekerjaan selesai, sisa pembayaran belum diterima, meskipun telah berkali-kali dijanjikan pelunasan. Yang mencuat lebih jauh, Wahyu Surya Gading selaku pihak yang menugaskan dan berjanji membayar ternyata telah tercatat sebagai Terlapor dalam kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan atas nama Pelapor Teguh Ariyanto, yang telah resmi dilaporkan ke Polsek Gajahmungkur sejak 11 Juni 2021.

 

Narasumber memberikan informasi ini kepada awak media atas dasar merasa dirugikan dan hak-haknya belum dipenuhi hingga saat ini.

 

 

Kronologi Peristiwa

 

29 Juni 2026 — Narasumber ditawari oleh pihak yang bernama Pak Andik untuk mengerjakan atap bangunan. Saat itu belum bisa menerima karena masih ada pekerjaan lain.

 

4 Juli 2026 — Narasumber mendatangi kantor di Jl. Sambirejo 73, Sambirejo, Gayamsari, Semarang. Di lokasi telah hadir Pak Andik dan Wahyu Surya Gading (selaku ketua/pimpinan kantor). Terjadi kesepakatan harga sebesar Rp15.000.000. Pak Gading menyatakan bahan akan didatangkan dan pembayaran uang muka (DP) 50% akan diserahkan.

 

6 Juli 2026 — Narasumber mendatangkan bahan/material beserta para pekerja. Hingga sore hari, uang DP belum dibayarkan dengan alasan menunggu pencairan dana pada Rabu, 8 Juli 2026. Narasumber tetap melanjutkan pekerjaan dengan berpikir positif.

 

8–9 Juli 2026 — Uang DP tetap tidak dibayarkan. Pekerjaan selesai pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan janji pelunasan pada 11 Juli 2026.

 

11 Juli 2026 — Janji pelunasan kembali tidak ditepati. Narasumber terus menagih setiap hari karena harus membayar material dan upah pekerja.

 

15 Juli 2026 — Baru dicicil sebesar Rp7.500.000, dengan janji sisa dilunasi Sabtu, 18 Juli 2026. Tanggal tersebut lewat tanpa ada transfer masuk, dengan alasan belum menerima pembayaran dari pelanggan.

 

11 Agustus 2026 — Dicicil lagi Rp2.000.000.

 

15 Agustus 2026 — Dicicil lagi Rp1.500.000. Sisa utang diakui sebesar Rp4.000.000 dan dijanjikan segera dilunasi.

 

2 September 2026 — Sisa pembayaran belum juga diterima. Pesan WhatsApp hanya dibaca tanpa ada balasan.

 

 

Ada Tambahan Cicilan Rp1 Juta, Namun Tetap Belum Lunas

 

Sebelum pemberitaan ini ditayangkan, awak media telah mendatangi rumah sekaligus kantor Wahyu Surya Gading. Narasumber kemudian menyampaikan bahwa setelah kedatangan awak media, ada transfer sebesar Rp1.000.000, namun setelah itu tidak ada lagi pembayaran. Narasumber berharap pembayaran dilakukan secara dilunasi sekaligus, bukan dicicil terus-menerus.

 

Saat transfer Rp1.000.000 tersebut dilakukan, Wahyu Surya Gading sempat menanyakan kenapa narasumber harus melaporkan ke awak media. Narasumber menegaskan: "Jika sejak awal hak-hak saya dilunasi dengan benar, tidak mungkin saya memberikan informasi ini kepada media."

 

 

Terungkap: Wahyu Surya Gading Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan & Penggelapan

 

Fakta yang lebih mengkhawatirkan terungkap terkait sosok Wahyu Surya Gading. Beliau ternyata telah tercatat sebagai Terlapor dalam kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan atas nama Pelapor Teguh Ariyanto, yang telah resmi dilaporkan ke Polsek Gajahmungkur sejak 11 Juni 2021. Hal ini menambah kekhawatiran narasumber maupun masyarakat luas terkait pola perbuatan yang diduga serupa dan berulang.

 

 

Pihak Wahyu Surya Gading Belum Berikan Tanggapan

 

Hingga berita ini diturunkan, Wahyu Surya Gading belum dapat memberikan keterangan atau pernyataan kepada awak media. Awak media sempat mendatangi kediaman sekaligus kantornya dan diterima oleh istri beliau, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.


Ketika awak media mencoba memberikan informasi kepada Andik (orang yang mempertemukan antara Narasumber dengan Wahyu Surya Gading) dan meminta menyampaikan ke si Wahyu Surya Gading Terkait Press Realase yang telah dipersiapkan, Wahyu Surya Gading melalui Andik menjawab "Hahaha..ngeri2 bakara kwi, Wa ku mengko trsno, Pekerjaan ada yg blm di selesaikan pemasangan list jendela msh krg 3 jendela yg blm di list, Mengko bengi tak tf takpotong pekerjaan yg blm slsai, Udh msk hitungan kerjaan..gag ada pekerjaan bonus,sma bayar, Nt mlm ttp tak tf cm tak potong 500 krgan kerjaan list"


Setelah mendapatkan informasi dari Andik yang diforward oleh awak media ke narasumber, yang merasa dirugikan menjawab "Utk masalah lis jendela ini,kemarin minta tolong misal ada sisa lis disuruh menutup pake lis jendelanya.tp karena sisa cuma buat 2jendela,jadi yg 3jendela ditingal.

Terus pak gading bilang kalo misal kurang besok aja sekalian nambah pekerjaan dinding buat ruangan yg dalam.

Jadi utk lis jendela itu tidak ada di pekerjaan,dan itu cuma dimintai tolong dri pda sisa bahan sya buang.

 Lah,,kemarin itu lis jendela cuma minta tolong suruh ngerjain.harusnya pak gading terima kasih sudah saya bonusi semua lampu dan kabel,sampai saya gk ambil untung sama sekali karena sy masih memikirkan pertemanan.

Saya ada saksi tukang² sya bahwa utk lis jendela itu bonus dan tidak masuk dalam lis pekerjaan sya pak.."

 

 

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

Dengan ditayangkannya pemberitaan ini, Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam berita, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

 

Tim Liputan

Editor:

 

#Semarang #Wanprestasi #PekerjaBangunan #HakPekerja #Sambirejo #Gayamsari #PolsekGajahmungkur #Penipuan #Penggelapan #WahyuSuryaGading #KeadilanUntukPekerja #UU40Tahun1999 #HakJawab

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Kawasan Industri Modern, Dirkrimsus Polda Banten Diminta Cek CCTV & Tindak Tegas

By On September 02, 2026


BM.OnlineSERANG — Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, dugaan menyasar proyek pembangunan pabrik di kawasan Industri Modern, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu (30/8/2026). Sopir mobil dumptruck yang mengangkut material diduga menyedot solar bersubsidi dari kendaraannya untuk mengisi bahan bakar alat berat milik pengusaha proyek.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Bentengmerdeka, yang menerima laporan serta dokumentasi langsung dari warga sekitar.

 

Modus: Beli Solar Berulang di SPBU, Ditampung Lalu Disalurkan ke Alat Berat

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang digunakan adalah membeli BBM subsidi jenis solar secara berulang di beberapa SPBU selama perjalanan menuju lokasi proyek, lalu ditampung untuk kemudian disalurkan ke alat berat. Dugaan ini diperkuat oleh bukti visual yang berhasil diperoleh awak media, di mana 3 unit dumptruck besar terlihat tengah menyalurkan BBM ke ekskavator di area proyek.

 

Warga menilai praktik ini sangat merugikan negara dan mencederai rasa keadilan sosial. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil, bukan untuk menopang operasional alat berat perusahaan.

 

"Kalau dibiarkan, makin liar. BBM subsidi harusnya untuk rakyat kecil, bukan untuk kepentingan alat berat perusahaan," ujar salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya.

 

Warga juga mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa rekaman CCTV proyek, terutama saat kendaraan pengiriman material tiba, guna membuktikan adanya penyalahgunaan bahan bakar tersebut.

 

"Semua harus dibuka secara transparan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar kepercayaan masyarakat terhadap pembangunan tetap terjaga," tegasnya.

 

 

Desakan Penegakan Hukum Sesuai UU Migas

 

Aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Pamarayan, Polres Serang, hingga Dirkrimsus Polda Banten, diminta segera menindaklanjuti informasi ini secara profesional dan terbuka. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengancam pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 

 

Ada Upaya Pencopotan Pemberitaan

 

Tak lama setelah informasi ini beredar, seseorang yang menggunakan nama samaran Cilok datang ke kantor redaksi Bandunginvestigasi.com pada hari yang sama, Minggu 30 Agustus 2026. Ia mengaku atas perintah bos berinisial RN (diketahui sebagai pemborong proyek) dan meminta pemberitaan tersebut dihapus, disertai tawaran "ngopi-ngopi" setelah magrib. Permintaan tersebut ditolak oleh pihak redaksi.

 

 

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

 

Dengan tayangnya pemberitaan ini, GMOCT memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam berita, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan yang tertera di bawah.

 

 

 

Tim/Redaksi: GMOCT / Bentengmerdeka

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan: 082117586761

Editor:

 

#NoViralNoJustice

#PenyalahgunaanBBMSubsidi

#Serang

#KawasanIndustriModern

#DirkrimsusPoldaBanten

#UU22Tahun2001

#TransparansiProyek

#GMOCT

#Bentengmerdeka

 

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *