Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Misteri di Balik Nomor SPBU 34-15101 Diduga Bekerja Sama Dengan Mafia BBM

By On Agustus 08, 2026


BM
.
OnlineTANGERANG - Pemain mafia solar diwilayah kota Tangerang semakin meresahkan masyakat dan merugikan Negara,dalam permainan Penyelewengan Bahan Bakar minyak yg  Bersubsidi (BBM)  makin marak. Diperkirakan puluhan ton BBM jenis HSD atau solar bersubsidi dari SPBU diselelewengkan ke industri diduga beroperasi setiap hari.


Solar bersubsidi dari SPBU dibeli dengan menggunakan mobil box yang dimodifikasi menjadi tangki  penampungan yang terhubung langsung dengan tangki BBM mobil itu sendiri. BBM solar itu diduga langsung dikirim dan dikumpulkan di pangkalan/gudang.  tempat pengepulan Dari pangkalan pengepulan, kemudian dikirim ke industri dengan mobil tangki transportir.


Beberapa mobil box yang terpantau berada di SPBU yang kami temuin, Jumat  07 Agustus 2026 di wilayah kota tangerang disebut-sebut pemain mafia solar bersubsidi ini dan sebagai Koordinator sekaligus yang mengatur berjalanya kebebasan pencurian minyak Solar ini  dilapangan adalah ber insial  P mereka sudah lama beroperasi di wilayah Tangerang dan sudah merasakan keuntungan yang memukau dan sudah merasa aman dari pantauan para penegak hukum seperti kepolisian dan pihak lainya,makanya para mafia solar bersubsidi ini merasa bebas beroperasi setiap harinya.


Dengan adanya permainan para mafia BBM berupa Solar yang bersubsidi  tersebut, bisa meraup keuntungan puluhan juta rupiah per hari, serta  merugikan Negara miliyaran  dan menguntungkan pribadi para oknum mafia yang bermain secara terang benderang


Telusur demi telusur ,kami mencoba mencari informasi dari salah satu masyarakat yang ada di wilayah SPBU tersebut bahwa , mobil yg sering keluar masuk SPBU itu banyak ,tetapi memang sering kami melihat box yg keluar masuk yang serupa dan baru saja keluar setelah mengisi ,kembali masuk untuk mengisi minyak,kami tidak tau ada permainan seperti itu,”ucapnya”.


Warga yang enggan menyebutkan identitasnya itu mengatakan bahwa setiap hari, sejumlah mobil box berisi minyak solar yang dibeli dari SPBU masuk ke pangkalan pengepulan itu.  mengangkut BBM yang akan dikirim ke industri


Namun, dia tidak tahu berapa banyak mobil box yang mengantarkan solar ke pangkalan pengepulan itu setiap hari. Pasalnya, mobil – mobil box itu kebanyakan masuk ke lokasi diduga pada pagi, siang dan malam hari


Dihimbau kepada penegak hukum khususnya kepolisian Republik Indonesia wilayah Polresta kota Tangerang dan polreta Tangerang kabupaten. POLRI, Deperindag, agar segera menindak para oknum mafia Solar yang meresahkan masyarakat dan merugikan Negara

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

By On Agustus 08, 2026

 


BM.Online, BANDUNG, 7 Agustus 2026 – Pemberitaan yang dimuat sejumlah media daring pada akhir Juli lalu justru mengangkat fakta baru: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi serta Yayasan Rehabilitasi Ultra Addiction Center dinilai menjadi korban pemberitaan yang tidak menerapkan prinsip jurnalistik berimbang. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dalam penelusuran investigatifnya menemukan, seluruh laporan bersumber dari satu pihak saja tanpa mendengar tanggapan pihak yang diberitakan.

 

Tak Ada Upaya Konfirmasi Sebelum Berita Dimuat

 

Berdasarkan penelusuran tim GMOCT yang dipimpin Wakil Ketua Umum Asep Riana, didampingi Sekretaris Umum Asep NS dan petugas OKK Tri Sunanto, baik Satresnarkoba Polres Cimahi maupun Yayasan Ultra menegaskan belum ada satu pun media yang memberitakan kasus ini meminta klarifikasi, wawancara, atau tanggapan kepada mereka sebelum berita tayang. Seluruh narasi yang beredar sejauh ini hanya mengutip keterangan Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., yang mengaku sebagai kuasa hukum keluarga Aidil.

 

Jejak Penangkapan dan Penyerahan Rehabilitasi

 

Berdasarkan data resmi di kepolisian, Aidil, warga Cipadung Kulon, Bandung, ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi pada 30 Juli 2026 berbasis pengembangan informasi dari inisial SL. Ditemukan dua butir obat golongan Alprazolam dari dirinya. Dalam Berita Acara Wawancara (BAW), Aidil mengakui obat itu pemberian SL dan pernah mengonsumsi zat terlarang jenis Sinte tiga bulan sebelumnya.

 

Atas permohonan resmi keluarga yang diwakili Ucup Supriatna dengan dokumen bermeterai, Aidil kemudian diserahkan ke Yayasan Ultra pada 31 Juli 2026 untuk menjalani rehabilitasi.

 

Angka Rp15 Juta: Estimasi Bukan Pungutan

 

Salah satu tuduhan santer yang beredar adalah dugaan pungutan liar senilai belasan juta rupiah. Kepada tim GMOCT, Satresnarkoba menjelaskan angka sekitar Rp15 juta muncul saat keluarga sendiri menanyakan perkiraan biaya pemulihan.

“Kami hanya menyampaikan perkiraan biaya dan menyarankan tanya rinciannya langsung ke yayasan. Itu bukan pungutan, apalagi syarat penyerahan,” tegas perwakilan Satresnarkoba.

 

Di Lokasi Rehabilitasi: Tanda Tangan, Lalu Perubahan Sikap

 

Sesaat asesmen dimulai di Yayasan Ultra, datang Taufik Nasution bersama rekannya. Ia pun menandatangani formulir permohonan rehabilitasi. Namun tak lama kemudian, ia mulai mempersoalkan prosedur dan menuduh petugas yayasan menggebrak meja.

 

Rekaman CCTV yang ditunjukkan pihak yayasan memperlihatkan sebaliknya: tidak ada unsur dari yayasan yang melakukan tindakan tersebut, justru terlihat pergerakan tangan Taufik yang diduga menggebrak meja dengan nada bicara yang dinilai kurang pantas bagi seorang penegak hukum.

 

Pihak yayasan juga menegaskan siap memberikan layanan cuma-cuma jika keluarga tidak mampu. Meski begitu, Taufik bersikeras memulangkan Aidil pada hari itu juga, yang akhirnya dipenuhi tanpa syarat apapun.

 

Data Rahasia Diduga Bocor dan Disomasi

 

Proses asesmen sebenarnya belum tuntas saat Aidil dibawa pergi. Namun, dokumen yang merupakan data rahasia klien itu diduga dibawa Taufik dan disebarkan ke media sosial serta media daring. Tak berhenti di situ, Yayasan Ultra menerima somasi dari kantor hukumnya, yang kemudian dijawab sekaligus disomasi balik atas dugaan pelanggaran kerahasiaan dan ketentuan hukum.

 

Keterangan Keluarga Berbeda dengan Fakta Lapangan

 

Tim GMOCT mendatangi langsung kediaman Aidil di Cipadung Kulon dan mewawancarai ibundanya, Nelly, Jumat siang. Ia meyakini anaknya bukan pengguna narkoba, padahal kontradiktif dengan pernyataan Aidil dalam BAW kepolisian. Ia juga menyebut angka Rp15 juta berasal dari kepolisian, namun mengakui tidak hadir saat penyerahan ke yayasan—sepenuhnya dikuasakan kepada Taufik—sehingga tidak tahu-menahu terkait proses di lapangan. Ia juga menyatakan belum membayar jasa hukum maupun kepada pihak media.

 

Pengurus lingkungan setempat membenarkan pernah beberapa kali terjadi penggerebekan dan penangkapan kasus serupa di lokasi tempat tinggal Aidil, dan sudah menghimbau warga agar lebih tertib.

 

Alamat Media di Website Gemantata News Ternyata Rumah Tinggal

 

Tim juga menelusuri alamat yang tercantum pada laman Gemantara News: Riung Sauyunan V No.48, Cipamikolan, Rancasari, Bandung. Penghuni yang mengontrak menyatakan tempat itu adalah hunian pribadi milik anggota Polri Polda Jabar, tak ada papan nama kantor berita maupun hukum, dan mereka tak pernah tahu alamat itu dipakai sebagai identitas resmi lembaga pers. Muncul pertanyaan publik: apakah pemilik mengetahui pemanfaatan alamat tersebut?

 

Hingga berita ini terbit, Taufik Nasution belum dapat ditemui untuk dimintai penjelasan terkait perbedaan penandatanganan formulir—oleh Ucup Supriatna di kepolisian dan dirinya sendiri di yayasan—serta tuduhan-tuduhan yang disampaikannya.

 

GMOCT Tegaskan Pentingnya Prinsip Pers

 

GMOCT mengingatkan seluruh elemen pers untuk memegang teguh UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama asas berimbang dan hak jawab. Redaksi membuka seluas-luasnya akses klarifikasi bagi semua pihak yang berkepentingan.

 

Saluran Hak Jawab & Klarifikasi: Telp/WA 0821-1758-6761

 

 

Tagar:

#TugasJurnalistik #KeadilanInformasi #SatresnarkobaPolresCimahi #YayasanUltraAddictionCenter #RehabilitasiNarkoba #GMOCT #BeritaBerimbang #PoldaJabar

 

Tim Liputan Khusus Investigasi

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)

 

 

 Editor :

234SC Kota Bandung Gelar Aksi Berbagi Sembako untuk Ringankan Beban Masyarakat

By On Agustus 07, 2026

 


BM.Online, Bandung, 7 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) 234 Solidarity Community (234SC) Kota Bandung kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui kegiatan "234SC Berbagi Sembako". Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 7 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB di Jl. Martanegara, Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung (depan Kantor Satpol PP).

 

Kegiatan sosial ini mendapat dukungan penuh dari WPS.INC dan SAPMA Mengabdi Bagi Negeri. Aksi berbagi sembako tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi, sekaligus memperkuat semangat gotong royong dan solidaritas sosial di tengah kota.

 

Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Para Anggota 234SC dengan sigap menyusun dan membagikan paket sembako yang berisi kebutuhan pokok berupa beras, Tidak sekadar menyerahkan bantuan, momen ini juga dimanfaatkan untuk menyapa dan mendengarkan sedikit cerita dari para penerima, sehingga kehadiran 234SC terasa bukan hanya sebagai pemberi bantuan, melainkan sahabat yang hadir menemani.

 

Melalui program ini, Ketua 234SC Kota Bandung Sdr Topan Darma Nata Praja Tuharea mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membantu sesama. Seperti yang tertuang dalam pesan kegiatan, "Mari bersama-sama ringankan beban saudara kita. Sedikit rezeki berupa sembako dari kita sangat berarti bagi dapur mereka yang sedang berjuang."

 

Kegiatan ini bukanlah yang pertama kalinya dilakukan, melainkan rangkaian komitmen berkelanjutan yang membuktikan bahwa kepedulian tidak harus menunggu hal besar untuk dimulai. DPC 234SC Kota Bandung berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para penerima, meringankan beban pengeluaran harian, sekaligus menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk terus menumbuhkan rasa peduli dan semangat berbagi.

 

Mengusung slogan "Kita Tidak Sedarah Tapi Lebih Dari Saudara," 234SC menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan. Organisasi ini bertekad agar jejak kebaikan yang ditorehkan dapat merambat ke berbagai penjuru, menciptakan lingkungan yang saling menguatkan dan penuh kasih. Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan selanjutnya dapat diikuti melalui akun Instagram resmi @234SC_KOTABANDUNG.

Warga Curugdulang Menjerit Bayar Pendaftaran PAM SIMASI Rp.500 000 Dinonaktifkan Sepihak

By On Agustus 07, 2026



KataTribun.id, Serang - Warga Leuwilimus Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang mengeluhkan jaringan air bersih hasil proyek Program Nasional Penyediaan Air bersih  dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Tahun Anggaran (TA) 2021 -2022, yang dinilai justru hanya menyusahkan masyarakat Kampung Curugdulang.

Pasalnya, harapan warga Curugdulang yang merindukan jaringan air bersih lancar bisa dinikmati namun sebaliknya hanya berjalan kurang lebih satu tahunan dari awal aktif nya PAM Simas dan hingga sekarang ini sudah di nonaktifkan dengan beralasan PAM tersebut airnya SDH kurang lancar keluarnya.

"PAM Simas di kampung Curugdulang yang di bangun pada tahun  2021-2022  dibiayai oleh dinas perkim akan tetapi warga di pungut biaya pendaftaran sebesar Rp. 500.000 beralasan untuk memenuhi kebutuhan peralatan. Namun hingga Sekarang (6/8/26) Keberadaan PAM tersebut kini seperti hak milik pribadi. Ungkap warga, Kamis (6/8/2026)

Salah satu pegawai Kantor Desa Leuwilimus menjelaskan tanah yang di bangun untuk PAM Simas tersebut asalnya tanah hak milik pribadi dihibahkan untuk masyarakat disaksikan oleh beberapa tokoh masyarakat Kampung Curugdulang.

"Kami (Warga) sangat kecewa adanya nonaktif sepihak, sudah bayar pendaftaran Sebesar Rp.500.000, Setiap bulan bayar Rp.7000 / 1 Kubikasinya, Warga minta diaktifkan kembali. Jelasnya mengahiri

Elis Setiawati Duduga Terkena Tekanan Ekonomi dan Halusinasi, Jonatan Minta Pihak Kepolisian Priksa Atas Dugaan UU Ite

By On Agustus 07, 2026



BM.Online, Serang, Sebuah Kampung yang terkenal bebagai macam Seni dan budaya, adat istiadat keindahan Taman dan Rumah Tradisionl, namun keindshan tersebut diduga telah dinodai oleh salah satu wali murid SDN Yudha bernama Elis Setiawati. Jumat 7 Agustus 2026 


Menurut Jonatan Aep Ketua Perkumpulan Masyarakat Bertato (Permasberto) menduga wali murid bernama Elis Setiawati sedang halusinasi serta terkena tekanan mental ekonomi sehingga tak sadar ada nama baik kampung dan sekolah kebawa tercoreng.


"Elis sendiri yang minta stop pemberitaan dari media online, jangan sampai nama baik kampung yang terkenal seni budayanya ikut tercoreng. Kata Jonatan sambil menunjukan bukti Scrinsut percakapan Elis 


Lanjut Ketua Permasberto, terkait stetmen yang disampaikan kepada salah satu media online bahwa dirinya terintimidasi dan minta dihusut secara transfaran.


 "Kalau memang kurang transfarn saya mengajak wali murid bernama Elis disaksikan oleh pihak Kepolisian, Proses jika ada dugaan pencemaran nama baik poses sesuai UU ITE. Kata Ketua Perkumpulan Masyarakat Bertato dengan tegas

DPP LPK-RI Ultimatum Bupati Pekalongan dan DLH: Jangan Tutup Mata terhadap Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Tingkat Nasional

By On Agustus 06, 2026


BM.Online, PEKALONGAN, Kamis (6 Agustus 2026) – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) melayangkan ultimatum kepada Bupati Pekalongan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pekalongan agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah cair usaha laundry ke aliran sungai di sejumlah wilayah Kabupaten Pekalongan. DPP LPK-RI menilai setiap dugaan pencemaran lingkungan harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.


Sebagai bentuk keseriusan, pada Kamis (6/8/2026), DPP LPK-RI secara resmi menyampaikan surat pengaduan kepada Bupati Pekalongan dan Kepala DLH Kabupaten Pekalongan. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP LPK-RI Muhamad Fais Adam, Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio, serta Kepala Divisi Hukum DPP LPK-RI Dr. Ramjahif Pahisagorya Fiver, S.H., M.H.


Dalam surat tersebut, DPP LPK-RI meminta Pemerintah Kabupaten Pekalongan segera melakukan inspeksi lapangan, pengambilan sampel limbah, pengujian kualitas air sungai, serta pemeriksaan terhadap legalitas usaha laundry yang dilaporkan masyarakat, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis (Pertek), dan keberadaan maupun fungsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Menurut DPP LPK-RI, dugaan pencemaran lingkungan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah sesuai prosedur yang berlaku.


DPP LPK-RI menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan instansi berwenang membuktikan adanya pelanggaran, maka dampaknya berpotensi mengancam kualitas air, merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, serta melanggar hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Selain itu, DPP LPK-RI mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 67, Pasal 68 huruf a, b, dan c, serta Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf e, yang mengatur kewajiban setiap pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan hidup dan larangan melakukan pencemaran atau pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang terbukti terdapat tindak pidana lingkungan hidup, maka ketentuan pidana dapat diterapkan sesuai hukum yang berlaku. Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi pihak yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup. Sementara Pasal 99 mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.


Ketua Umum DPP LPK-RI Muhamad Fais Adam menegaskan bahwa surat pengaduan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan bentuk kepedulian terhadap perlindungan lingkungan hidup.


«"Kami tidak menginginkan sungai di Kabupaten Pekalongan menjadi korban pembiaran. Pemerintah daerah harus hadir, turun langsung ke lapangan, melakukan sidak, mengambil sampel limbah, memeriksa legalitas usaha, dan menyampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka kepada masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Fais Adam.»


Sementara itu, Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan administrasi yang tersedia apabila belum terdapat tindak lanjut yang memadai dari pemerintah daerah.


«"Apabila belum terdapat langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan maupun Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangannya, kami akan menyampaikan persoalan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk meminta supervisi. Kami juga akan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan maladministrasi. Lingkungan hidup merupakan hak masyarakat yang wajib dilindungi negara," ujar Agung Sulistio.»


Kepala Divisi Hukum DPP LPK-RI Dr. Ramjahif Pahisagorya Fiver, S.H., M.H. menambahkan bahwa penanganan perkara lingkungan hidup harus menjunjung tinggi asas equality before the law, profesionalitas aparat penegak hukum, serta asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan.


DPP LPK-RI juga mengingatkan bahwa Pasal 70 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengawasan sosial, penyampaian saran, keberatan, pengaduan, maupun pelaporan dugaan pelanggaran. Karena itu, laporan masyarakat diharapkan memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan instansi terkait.


Sebagai bentuk komitmen mengawal persoalan tersebut, DPP LPK-RI meminta Pemerintah Kabupaten Pekalongan segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, menguji kualitas limbah, memeriksa legalitas usaha yang dilaporkan masyarakat, serta mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik. Apabila dalam waktu yang patut belum terdapat langkah sesuai kewenangan, DPP LPK-RI menyatakan akan menempuh upaya administratif dan hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk meminta supervisi serta kepada Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan maladministrasi sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.


Bagi DPP LPK-RI, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pencemaran lingkungan, tetapi juga pentingnya kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta pemenuhan hak masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk memperoleh lingkungan yang bersih dan sehat sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Musteri Dibalik Pemberitaan Berujung Uang Roko"Kasih Ajah Buat Nutup Berita, Takut Manjang"

By On Agustus 06, 2026


Serang, BM.Online -- Sebelumnya tayang pemberitaan di beberapa media online dengan judul "Terkait Isu Dugaan Pungutan Kegiatan Hari Anak Nasional, Ini Kata Guru SDN Yudha" tepatnya pada 5 Agustus 2026, Kini beberapa wali murid angkat bicara.


Sebut saja Melati (Nama Samaran) mengatakan kepada awak media bahwasanya ada permintaan uang roko dari salah satu oknum wartawan kepada Guru SDN Yudha. "Setelah dikirim uang roko sama bu guru tiba tiba ngomong ada media yang naik berita lagi, Asalkan paham dia bantu agar beritanya diblock. Katanya


Lanjut masih kata Melati (Nama Samaran) Salah satu wali murid SDN Yudha, Menurutnya oknum wartawan tersebut mengirimkan Nomor Rekening 90142857XXX Seabank Atas Nama Inisial HR. "Bilangnya, Kasih ajah buat nutup berita, itu ajah masih melihat dia takutnya manjang. Jelasnya 


Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Salah satu guru SDN Yudha dengan tegas menyampaikan bahwa kabar yang menyatakan sekolah memungut biaya dari siswa itu tidak benar. Dana yang diperbincangkan merupakan bentuk partisipasi sukarela yang disepakati bersama, guna menunjang pelaksanaan kegiatan serta kebutuhan akomodasi yang di kelola oleh paguyuban wali murid

 

"Tidak ada pungutan resmi yang ditetapkan oleh sekolah. Apa yang ada itu adalah iuran atas dasar kesepakatan bersama untuk mendukung biaya kegiatan dan akomodasi, sepenuhnya dikelola oleh Paguyuban Wali Murid bekerja sama dengan Komite Sekolah. Tegasnya 


Dirinya juga berharap agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang tepat sehingga tidak timbul kesalahpahaman yang merugikan nama baik lembaga pendidikan. "Kami berharap seluruh pihak agar mengedepankan komunikasi terbuka dan langsung meminta konfirmasi kepada pihak sekolah apabila menemukan informasi yang belum jelas kebenarannya. Tutupnya 


Hingga berita diterbitkan oknum tersebut (Yang mengirimkan Norek-Red) belum dikonfirmasi. (Red/Tim)

Kapolda Banten Hadiri Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi Banten

By On Agustus 05, 2026


BM.Online, Serang – Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menghadiri kegiatan Ground Breaking Pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Ibu Kota Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Rabu (05/08). 


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Bachtiar Najamudin, Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Sekjen DPD RI) Komjen Pol. H. Mohammad Iqbal, Gubernur Banten Andra Soni, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, unsur Forkopimda Provinsi Banten, serta tamu undangan dari berbagai instansi terkait.


Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Provinsi Banten merupakan salah satu langkah strategis dalam memperkuat fungsi kelembagaan DPD RI di daerah, sekaligus mendukung efektivitas koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pembangunan serta penyerapan aspirasi masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki menyampaikan bahwa Polda Banten mendukung penuh setiap pembangunan infrastruktur pemerintahan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat sinergi antarlembaga.


"Pembangunan Gedung Kantor DPD RI di Provinsi Banten merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat kelembagaan negara di daerah. Sinergi yang baik antara seluruh unsur pemerintahan menjadi kunci dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah. Polda Banten siap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif sehingga seluruh proses pembangunan dapat berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Hengki.


Kapolda Banten berharap pembangunan Gedung Kantor DPD RI tersebut dapat segera terealisasi sesuai dengan perencanaan, sehingga mampu menjadi sarana yang representatif dalam mendukung pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten. (Bidhumas).

Terkait Isu Dugaan Pungutan Kegiatan Hari Anak Nasional, Ini Kata Guru SDN Yudha

By On Agustus 05, 2026


Serang, BM.Online - Menanggapi beredarnya informasi mengenai dugaan adanya pungutan dalam kegiatan Hari Anak Nasional di SDN Yudha, guru SDN Yudha, Chikma Rifati, memberikan klarifikasi secara langsung kepada awak media guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. (4/8/2026)


Dalam keterangannya, Chikma Rifati menegaskan bahwa kabar yang menyebut pihak sekolah melakukan pungutan kepada siswa untuk kegiatan Hari Anak Nasional tidaklah benar. Ia menjelaskan bahwa dana yang dihimpun merupakan iuran hasil kesepakatan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan biaya akomodasi, bukan pungutan yang ditetapkan oleh sekolah.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pengelolaan dana tersebut sepenuhnya dilakukan oleh paguyuban wali murid bersama komite sekolah. Guru maupun pihak sekolah tidak mengelola dana tersebut.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Tidak ada pungutan dari sekolah terkait kegiatan Hari Anak Nasional. Adapun iuran yang ada merupakan kesepakatan untuk mendukung biaya kegiatan dan akomodasi, serta dikelola oleh paguyuban wali murid dan komite sekolah,” ujar Chikma Rifati kepada awak media.

Melalui klarifikasi ini, Chikma berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun persepsi yang keliru terhadap SDN Yudha.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua siswa, agar mengedepankan komunikasi yang baik dan melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah apabila terdapat informasi yang belum jelas. Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara terbuka, objektif, dan tetap menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan.

GMOCT Tegaskan Pentingnya Sinergi Media dan Penegakan Hukum Demi Masa Depan Kabupaten Limapuluh Kota

By On Agustus 05, 2026


BM.Online, LIMAPULUH KOTA, SUMATERA BARAT (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima kajian dan informasi dari media anggota jaringannya, Matapubliknusantara, terkait kekhawatiran mendalam atas kerusakan ekologis yang makin meluas akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) wilayah Kabupaten Limapuluh Kota.

 

Bentang alam yang terkoyak, lubang galian yang menganga berbahaya, hingga hilangnya kesuburan tanah di lahan bekas tambang menjadi bukti nyata rapuhnya pengawasan dan pengelolaan lingkungan hidup saat ini. Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah GMOCT Sumatera Barat, Ali, memaparkan pandangan komprehensif tentang perlunya penyeimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, penegakan hukum, dan peran strategis media demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan.

 

"Kita berada di persimpangan jalan yang sangat krusial. Di satu sisi, ada harapan ekonomi masyarakat yang bersandar pada hasil bumi. Namun di sisi lain, terdapat tanggung jawab moral dan ekologis agar kita tidak mewariskan alam yang rusak kepada anak cucu. Di sinilah pentingnya tata kelola pertambangan yang berlandaskan regulasi yang sehat dan ditegakkan dengan tegas," ungkap Ali.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan faktor penentu utama dalam mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal. Peran ini tidak hanya bersifat menghukum, melainkan juga mencakup langkah pencegahan dan solutif demi terciptanya kepastian hukum di daerah.

 

"Secara sosiologi hukum, seberapa efektif hukum ditegakkan di lapangan akan sangat memengaruhi perilaku seluruh elemen dalam ekosistem pertambangan. Kehadiran dan ketegasan APH dalam melakukan pengawasan rutin adalah kunci memitigasi kerusakan yang makin meluas. Kami pun berharap terjalin sinergi untuk mengubah aktivitas ilegal tersebut menuju kegiatan usaha yang sah dan ramah lingkungan," tambahnya.

 

Selain peran aparat, Ali juga menyoroti urgensi media massa sebagai pilar keempat demokrasi. Media tidak sekadar menyampaikan kejadian, melainkan berfungsi sebagai katalisator perubahan sosial melalui informasi yang mendidik, berimbang, dan teruji kebenarannya.

 

"Melalui penyebaran informasi yang edukatif dan objektif, media berperan membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang hidup kita demi keberlangsungan bersama," pungkasnya.

 

Pernyataan ini diharapkan dapat membuka ruang diskusi yang konstruktif bagi para pemangku kebijakan demi menyelamatkan masa depan lingkungan dan kesejahteraan Kabupaten Limapuluh Kota.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang merasa tersangkut atau berkepentingan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

#NoViralNoJustice

#GubernurSumbar

#EsdmSumbar

#PoldaSumbar

#KodamXX/Tib

 

Sumber & Tim Peliput: Media Online Matapubliknusantara – Anggota Resmi GMOCT

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Saluran Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor: 

 

 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *