Berita Terbaru
Ketua Umum GMOCT: Aksi Oknum Mengatasnamakan LMPI di Kuningan Keliru, Dugaan Intimidasi Sudah Dilaporkan ke Polisi
By Redaksi On Juni 05, 2026
KUNINGAN (GMOCT) – Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota yang tergabung dalam wadah organisasi, yakni Kabarsbi. Ketua Umum GMOCT sekaligus Pemimpin Redaksi SBI, Agung Sulistio, menyampaikan pernyataan tegas menanggapi aksi sejumlah oknum yang mengatasnamakan LMPI di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ia menilai aksi tersebut keliru total karena didasarkan pada informasi yang tidak akurat dan kekeliruan memahami fungsi lokasi yang menjadi sasaran.
Agung meluruskan fakta bahwa kantor redaksi SBI beralamat di Ruko Luragung, Kuningan, sedangkan kantor pusat GMOCT berada di Semarang, Jawa Tengah. Sementara itu, alamat di Jalan Veteran Nomor 50, Kuningan, yang sempat disebut-sebut bukanlah kantor pusat media, melainkan Kantor Bidang Hukum SBI yang digunakan untuk pendampingan hukum sekaligus kantor operasional PT Sinayah, perusahaan penyedia layanan ibadah haji dan umrah. Ia meminta seluruh pihak memverifikasi data terlebih dahulu sebelum bertindak atau menyampaikan pendapat ke publik.
Lebih lanjut, ia menyayangkan adanya nada intimidasi dalam aksi tersebut, termasuk ucapan yang dinilai mengandung ancaman seperti “mau dikarungin”. Hal yang lebih memicu kekhawatiran adalah adanya seruan yang meminta Media SBI untuk keluar dari wilayah Kuningan.
“Dasar apa dan siapa yang berhak memerintahkan media keluar dari suatu daerah? Pers bekerja di seluruh wilayah NKRI berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dilindungi sepenuhnya oleh negara. Tidak ada satu pun pihak yang berhak melarang atau mengusir kami selama kami menjalankan tugas jurnalistik secara sah, profesional, dan bertanggung jawab,” tegas Agung Sulistio.
Ia menegaskan, apabila ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh suatu pemberitaan, jalur yang tersedia adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau menempuh proses hukum yang berlaku, bukan dengan cara mengancam, menekan, maupun mengintimidasi insan pers.
Bahkan, Agung mengungkapkan bahwa dugaan tindakan intimidasi dan ancaman yang terjadi di rumah kontrakan Kepala Biro SBI telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan: LP/B/91/VI/RES.1.24./2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR. Kasus tersebut kini sedang dalam proses penanganan pihak kepolisian.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami juga meminta agar diselidiki siapa sebenarnya oknum-oknum yang bertindak tersebut dan apakah mereka benar-benar mewakili organisasi yang mereka sebutkan, atau hanya memakai nama organisasi untuk kepentingan pribadi dan menakut-nakuti pihak lain,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agung Sulistio juga mengajak seluruh jurnalis, organisasi pers, perusahaan media, serta pegiat kebebasan pers di seluruh Indonesia untuk memberikan dukungan moral dan solidaritas terhadap upaya menjaga kemerdekaan pers serta kebebasan menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, segala bentuk intimidasi, ancaman, tekanan, maupun upaya membungkam media tidak boleh dibiarkan karena dapat mencederai marwah insan pers yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
“Saya mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk bersatu menjaga independensi, profesionalisme, dan kehormatan profesi jurnalistik. Jangan sampai marwah insan pers dicederai, apalagi sampai ada upaya membungkam media melalui intimidasi atau ancaman. Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama demi kepentingan publik dan tegaknya negara hukum,” tegas Agung.
Di akhir pernyataannya, Ketua Umum GMOCT itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gentar dan akan terus menjalankan tugas pers secara profesional, independen, berimbang, serta berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan setiap perbedaan melalui jalur hukum, dialog yang sehat, dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan demi menjaga kondusivitas, demokrasi, dan supremasi hukum di daerah.
#noviralnojustice
#gmoct
(TIM LIPUTAN KHUSUS GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor
Pengacara Marlundu Lumban Raja: Paminal Polresta Magelang Diminta Segera Proses Dugaan Diskriminasi Kapolsek dan Kanit Reskrim Grabag, Tunjukan "Tegak Lurus" nya
By Redaksi On Juni 05, 2026
MAGELANG (GMOCT) – Di sela kesibukannya mendampingi sejumlah klien, pengacara kenamaan asal Kota Bandung, Marlundu Lumban Raja S.H., memberikan tanggapan tegas terkait perkembangan penanganan laporan yang disampaikan oleh kliennya, Umi Azizah. Dalam laporannya, Umi Azizah melaporkan dugaan adanya diskriminasi dan ketidakadilan penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkannya, yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Grabag AKP Suhartoyo dan Kanit Reskrim Polsek Grabag Aiptu Armanto.
Marlundu Lumban Raja menegaskan bahwa momen ini menjadi ujian nyata bagi Paminal Polresta Magelang untuk membuktikan komitmennya. Ia menyoroti pernyataan tegas yang sebelumnya dilontarkan oleh Kasie Propam Polresta Magelang AKP Risyanto, yang menegaskan prinsip penegakan hukum yang "Tegak Lurus" tanpa pandang bulu, yang telah dimuat di puluhan media anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
"Sudah saatnya Paminal Polresta Magelang bekerja sesuai rasa keadilan, membuktikan apa yang disampaikan oleh AKP Risyanto. Prinsip 'Tegak Lurus' itu bukan sekadar ungkapan indah yang hanya dipajang di atas kertas atau dibacakan di hadapan wartawan semata, melainkan harus dibuktikan nyata dalam setiap penanganan kasus, terutama yang menyangkut oknum anggota sendiri," tegas Marlundu Lumban Raja.
Peringatan Tegas Jika Janji Tak Ditepati
Pengacara yang dikenal vokal "Salam Keadilan" ini kemudian melontarkan peringatan keras, apabila Paminal Polresta Magelang terbukti tidak konsisten dan menyimpang dari prinsip yang telah digaungkan.
"Jika Paminal Polresta Magelang tidak berani bertindak tegas, membiarkan oknum yang diduga melakukan diskriminasi dan menyalahgunakan wewenang bebas begitu saja, atau malah justru mencari jalan untuk melindungi mereka, maka saya katakan dengan lantang: semua ucapan AKP Risyanto selama ini hanyalah omong kosong belaka, sekadar gula-gula bibir untuk menenangkan publik, dan tidak lebih dari sebuah sandiwara murah yang mempermalukan institusi Polri sendiri.
Ingat, kami tidak akan diam. Kami akan terus awasi setiap langkahnya. Jika prinsip 'Tegak Lurus' itu mati dikalahkan oleh kekuasaan dan kedekatan, maka kami buktikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa di Polresta Magelang keadilan masih bisa diperjualbelikan, dan hukum berlaku tidak sama bagi siapa saja. Saat itu juga, kami akan bawa kasus ini lebih tinggi lagi hingga ke Mabes Polri, dan biarkan seluruh masyarakat menilai siapa yang benar-benar berani menegakkan aturan dan siapa yang hanya pandai berbicara," tegasnya dengan nada tegas dan penuh ketegasan.
Ia kembali mengingatkan bahwa perkara ini sesungguhnya sudah jelas jalurnya. "Secara pidana umumnya pun, perkara yang dilaporkan klien kami sebenarnya sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Magelang. Artinya, ketika kasus ini sudah ditangani langsung oleh pimpinan yang lebih tinggi, justru oknum di tingkat bawah malah bermain-main, memilih-milih siapa yang dibantu dan siapa yang ditinggalkan. Itu sudah jelas merupakan penyimpangan, bentuk diskriminasi, dan tindakan yang sangat merugikan kepentingan pencari keadilan," pungkasnya.
Marlundu berharap Paminal Polresta Magelang tidak kehilangan kesempatan emas ini untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, dengan segera memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Grabag dan Kanit Reskrimnya hingga tuntas tanpa kompromi.
#NoViralNoJustice
#SalamKeadilan
#GMOCT
(TIM LIPUTAN KHUSUS GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Widia Nopitasari (Bhayangkari) Isteri dari Bhabinkamtibmas, Bacakan Surat Terbuka Untuk Kapolri dan Petinggi Polri, Mencari Keadilan, Menguak Fakta Apa yang Dialaminya
By Redaksi On Juni 03, 2026
BANTEN (GMOCT) – Sebuah surat terbuka bernada mendalam dan penuh harap kini menggema hingga ke tingkat tertinggi Korps Bhayangkara. Surat tersebut disampaikan oleh Widia Nopitasari, seorang Bhayangkari yang juga istri dari Brigadir Polisi Arman, anggota Polri yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Pandeglang, Polda Banten. Melalui tulisannya, Widia mengungkapkan keluh kesah, kenyataan pahit, serta jeritan hati keluarganya yang merasa menjadi korban kesewenang-wenangan oknum di lingkungan institusi tempat suaminya mengabdi.
Berikut adalah isi lengkap surat terbuka yang disampaikan Widia Nopitasari kepada Bapak Kapolri dan seluruh Pimpinan Tinggi Jenderal di Mabes Polri:
SURAT TERBUKA UNTUK BAPAK KAPOLRI DAN SELURUH PIMPINAN TINGGI JENDERAL DI MABES POLRI
Dari:
Nama : Widia Nopitasari
Alamat : Wilayah Hukum Polres Pandeglang, Polda Banten
Identitas : Bhayangkari, Istri dari Brigadir Polisi Arman
NRP : ................
Kepada Yth.,
Bapak Kapolri Jenderal Polisi
dan Seluruh Pimpinan Tinggi Jenderal Polri
di Mabes Polri
Jakarta
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Dengan segala kerendahan hati, rasa hormat, dan keyakinan yang mendalam bahwa masih ada keadilan di bawah naungan Bapak-bapak Pimpinan Kami, saya menuliskan surat ini. Saya Widia Nopitasari, istri dari seorang anggota Polri sederhana, Brigadir Polisi Arman, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polres Pandeglang, Polda Banten.
Surat terbuka ini saya layangkan bukan dengan niat lain, melainkan murni sebagai ungkapan hati seorang istri Bhayangkari, sekaligus curhatan seorang ibu yang merasa ketidakadilan menimpa keluarga kecilnya. Surat ini adalah jeritan kecil yang saya harap dapat terdengar sampai ke telinga Bapak Kapolri dan para Jenderal pimpinan kami, agar Bapak sekalian mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, jauh di bawah sana, di mana kami berjuang menjaga nama baik institusi yang kami cintai ini.
Permohonan Maaf dan Alasan Saya Membuka Suara
Sebelum saya menguraikan keluh kesah dan kenyataan pahit yang saya alami, perkenankanlah saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan seluruh jajaran pimpinan.
Sungguh, awalnya saya tidak pernah berniat dan tidak berkeinginan keras untuk mempublikasikan masalah ini ke media maupun khalayak umum. Bagi saya dan keluarga, apa yang terjadi ini adalah persoalan internal, dan saya sangat paham serta menyadari betul bahwa hal ini, jika diketahui publik, dapat dianggap sebagai sebuah aib atau noda bagi institusi Polri yang selama ini kami banggakan dan kami junjung tinggi. Saya sangat menjaga nama baik Korps Bhayangkara, sebagaimana suami saya menjaga amanah tugasnya setiap hari.
Namun, kesabaran dan keterbatasan saya telah sampai pada batasnya. Saya sudah berusaha menempuh segala jalur ke dalam, melapor ke Propam, ke Itwasda, dan menunggu keputusan yang adil. Akan tetapi, apa yang saya dapatkan hanyalah penguluran waktu, pembatalan pertemuan, tekanan, intimidasi, ancaman, dan ketidakpastian hukum. Tidak ada rasa keadilan yang saya rasakan, justru saya dan suami yang merasa ditindas dan dipersulit oleh oknum yang seharusnya menjadi pelindung.
Karena tidak ada jalan lain, dan demi mendapatkan hak saya sebagai warga negara dan hak keadilan suami saya sebagai anggota Polri, dengan berat hati akhirnya saya memutuskan untuk membuka suara. Saya lakukan ini bukan untuk merusak, melainkan untuk memperbaiki dan mencari kebenaran. Saya yakin bahwa keadilan yang saya tuntut ini sejalan dengan rasa keadilan dan kemanusiaan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, selaras dengan butir-butir Pancasila terutama Sila Kedua dan Kelima, serta merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang tidak boleh diinjak-injak oleh siapa pun, termasuk oleh oknum yang memegang kekuasaan.
Bapak-bapak Pimpinan yang saya muliakan,
Suami saya, Brigadir Polisi Arman, adalah seorang anggota Polri yang sederhana, patuh, dan mengabdi sepenuh hati. Sebagai Bhabinkamtibmas, kesehariannya adalah berbaur dengan masyarakat, menjaga keamanan, mendamaikan perselisihan warga, dan melaksanakan setiap perintah atasan dengan penuh tanggung jawab. Ia sering pulang larut malam, lelah, terkadang harus meninggalkan kami sekeluarga demi tugas, namun ia selalu berpesan: "Istriku, kita mengabdi bukan untuk kekayaan, tapi untuk kehormatan dan menjaga amanah negara."
Namun, apa yang kami terima sebagai balasan dari institusi yang sama tempat kami mengabdi?
Alih-alih mendapatkan perlindungan, kami justru menjadi korban kesewenang-wenangan oknum-oknum yang memegang jabatan di atas kami. Saya, istri dari seorang Bhabinkamtibmas, mengalami perampasan kendaraan secara paksa yang melibatkan oknum Paminal Polda Banten dan oknum Polres Pandeglang. Kejadian itu dilakukan tanpa prosedur yang benar, tanpa surat perintah sah, tanpa berita acara penyitaan, dan dengan cara yang sangat intimidatif.
Saat kami berusaha mencari keadilan, melapor ke Propam, ke Itwasda, dan mencoba menempuh jalur internal, apa yang kami dapatkan? Hanya jalan berliku, pembatalan pertemuan sepihak, penguluran waktu, hingga tekanan dan teror. Saya dikirimi surat-surat ancaman, difitnah melakukan penggelapan, dan diintimidasi sedemikian rupa seolah-olah sayalah yang bersalah, padahal saya adalah korban.
Bapak Kapolri dan para Jenderal yang saya hormati,
Saya sangat sedih dan kecewa. Bagaimana mungkin institusi yang dibentuk untuk menegakkan hukum dan melindungi rakyat, justru di dalam tubuhnya sendiri ada oknum yang bertindak sewenang-wenang, merampas hak milik sesama anak buah, dan menindas keluarga anggota yang pangkatnya di bawah mereka?
Saya menulis ini bukan untuk menuntut jabatan atau harta, melainkan sebagai curhatan seorang istri Bhabinkamtibmas yang hatinya perih melihat suaminya bingung, lelah, dan sedih karena merasa tidak ada tempat berlindung. Suami saya hanya seorang Brigadir, pangkat paling bawah, yang tidak punya kekuasaan, tidak punya koneksi, dan hanya bermodal kepercayaan pada atasan. Apakah karena kami kecil dan tidak punya kuasa, maka hukum dan keadilan pun tidak berlaku bagi kami?
Melalui surat terbuka ini, saya sampaikan harapan terbesar saya sebagai seorang istri anggota Polri:
1. Keadilan Tanpa Pandang Bulu: Saya berharap Bapak Kapolri dan para Jenderal dapat meninjau kembali kasus yang saya alami. Saya memohon agar Bapak sekalian memastikan hukum ditegakkan secara adil, tidak memandang pangkat, tidak memandang jabatan, dan tidak memandang siapa yang berkuasa. Saya ingin oknum yang menyalahgunakan wewenang, mengintimidasi, dan bertindak melawan hukum ditindak tegas sesuai aturan, agar tidak ada lagi anggota lain atau masyarakat yang menjadi korban kesewenang-wenangan mereka.
2. Perlindungan Bagi Anggota dan Keluarganya: Saya berharap institusi Polri benar-benar menjadi rumah yang melindungi anak buahnya. Jangan sampai anggota yang bertugas di garda terdepan seperti Bhabinkamtibmas yang bekerja keras melayani masyarakat, justru merasa tidak aman dan tidak dilindungi hak-haknya sendiri oleh institusi tempatnya bernaung.
3. Keadilan Bukan Hanya Nama: Saya berharap nilai-nilai Polri Presisi yang Bapak gaungkan benar-benar terasa sampai ke kami di tingkatan paling bawah. Presisi bukan hanya soal kinerja, tapi juga soal hati, keadilan, dan perlakuan manusiawi. Saya ingin membuktikan bahwa di Polri, kebenaran dan keadilan masih lebih kuat daripada kekuasaan oknum.
Bapak-bapak Pimpinan,
Sekali lagi saya mohon maaf karena harus menyampaikan hal ini kepada publik. Saya lakukan ini semata-mata karena saya ingin kebenaran dan keadilan bersinar, sehingga nama baik Polri sebenarnya justru akan terjaga karena bersih dari oknum-oknum yang merusak.
Saya akan terus bersuara sampai kebenaran terungkap. Semakin saya ditekan, semakin saya yakin bahwa jalan yang saya tempuh adalah jalan mencari keadilan. Saya percaya, di antara Bapak-bapak sekalian, masih banyak pemimpin yang berhati nurani, yang jujur, dan yang menginginkan Korps Bhayangkara ini bersih dari noda.
Kepada Bapak Kapolri dan seluruh Jenderal Petinggi Polri, saya titipkan nasib saya, nasib suami saya, dan keadilan untuk keluarga kami. Berikanlah kami perlindungan dan keadilan, agar kami tetap bangga mengenalkan diri sebagai bagian dari keluarga besar Polri.
Demikian surat terbuka ini saya sampaikan dengan penuh harap dan rasa hormat yang tinggi. Terima kasih atas perhatian Bapak sekalian.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat saya,
ttd
Widia Nopitasari
(Istri Brigadir Polisi Arman)
(TIM LIPUTAN KHUSUS GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Polda Banten Tegaskan Tindakan Paminal Sesuai Aturan, Widia Nopitasari: Tak Ada Selembar Surat Pun Diterima
By Redaksi On Juni 03, 2026
BANTEN 02 Juni 2026 (GMOCT) – Pasca kasus penarikan kendaraan milik Widia Nopitasari yang melibatkan dugaan keterlibatan oknum Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang kembali disiarkan secara serentak di puluhan media online maupun cetak yang tergabung dalam wadah GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), dinamika baru kembali terjadi. Pada Senin malam, 1 Juni 2026 sekitar pukul 21.42 WIB, Widia selaku pemilik kendaraan yang juga istri anggota Polri kembali mendapatkan kontak dari pihak kepolisian.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon grup tersebut, terdapat inisial M dari Bid Humas Polda Banten dan inisial T dari jajaran Polres Pandeglang. Inisial M diketahui mencoba melakukan pendekatan dengan menggunakan kesamaan asal daerah (Palembang) agar persoalan dapat diselesaikan dan keadilan bisa tercapai. Namun di sisi lain, ada pihak lain yang tidak dikenal Widia dalam percakapan itu meminta secara halus agar ia berhenti menulis atau menyebarkan berita terkait kasus ini ke publik.
Sekitar pukul 23.42 WIB di malam yang sama, Sekretaris Umum DPP PUSAT GMOCT, Asep NS, mencoba mengonfirmasi ke salah satu nomor yang terlibat dalam komunikasi dengan Widia. Tak lama setelah dikonfirmasi, pihak tersebut mengirimkan siaran pers resmi yang dinilai Widia merupakan rilis resmi dari Bid Humas Polda Banten. GMOCT memuat isi rilis tersebut secara utuh sebagai wujud tanggung jawab pers, menjaga keseimbangan informasi, serta memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Berikut isi lengkap siaran pers yang diterima:
Siaran Pers
Bidhumas Polda Banten
Polda Banten Tegaskan Kehadiran Personel Paminal dalam Perkara Kendaraan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Peraturan yang Berlaku
Serang – Menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyebut adanya dugaan keterlibatan personel Paminal Polda Banten dan anggota Polres Pandeglang dalam pengambilan kendaraan secara paksa, Polda Banten menegaskan bahwa informasi tersebut perlu dilihat secara utuh dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa kehadiran personel Paminal Polda Banten dalam rangkaian peristiwa tersebut merupakan pelaksanaan tugas kedinasan yang berkaitan dengan fungsi pengamanan internal dan penyelidikan, bukan untuk membantu ataupun memfasilitasi perbuatan melawan hukum.
“Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, personel Paminal hadir dalam kapasitas pelaksanaan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan internal Polri. Kehadiran anggota bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, mengantisipasi potensi konflik serta melaksanakan tugas penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh,” ujar Maruli.
Maruli menjelaskan, kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam Peraturan Kapoldiv Paminal Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal. Pada Pasal 8 huruf f disebutkan, anggota berwenang mengamankan sementara barang untuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan.
“Tindakan pengamanan sementara bukan berarti penguasaan barang secara pribadi. Selain itu, kendaraan ini juga berkaitan dengan hubungan hukum debitur dan kreditur di mana ada hak penguasaan kembali sesuai perjanjian,” tambahnya.
Ia juga menegaskan anggota dilarang menguasai barang tidak sah sesuai Perkapolri No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik. “Tuduhan penguasaan tidak sah tidak berdasar, karena ini murni pelaksanaan tugas. Polda Banten pastikan semua sudah sesuai prosedur. Bagi yang keberatan, silakan tempuh jalur pengaduan resmi yang tersedia,” pungkasnya mengimbau agar publik tidak tergiring opini keliru.
Widia: Fakta di Lapangan Berbeda Jauh dengan Isi Rilis
Menanggapi isi siaran pers yang menyatakan tindakan pengamanan telah sesuai aturan dan prosedur, Widia Nopitasari menyampaikan kekecewaan dan ketidaksetujuannya. Baginya, penjelasan resmi tersebut bertolak belakang dengan fakta nyata yang ia alami.
“Saya sangat menyayangkan isi rilis tersebut. Di atas kertas memang terlihat rapi dan ada pasal-pasalnya, tapi fakta di lapangan sangat berbeda. Kalau ini pengamanan barang untuk keperluan penyelidikan atau ada sengketa hukum, mengapa sampai detik ini saya tidak pernah menerima selembar pun surat resmi, berita acara penyitaan, atau surat keputusan pengadilan yang sah? Barang saya diambil paksa, dibawa masuk ke lingkungan Polda di malam hari tanpa administrasi, itu namanya penahanan ilegal,” tegas Widia menentang isi pernyataan Polda Banten.
Widia juga mengungkapkan kepada Sekretaris Umum GMOCT mengenai perkembangan laporan polisi yang ia buat. Awalnya kasus ini diproses di bagian Itwasda dan Satreskrim, namun kemudian dikembalikan dan masuk ke penanganan Propam. Ia menduga perubahan alur penanganan ini terjadi karena pihak yang dilaporkan adalah sesama anggota atau unsur internal kepolisian, sehingga prosesnya terasa berbelit dan tidak berjalan lurus serta jalan ditempat.
“Saya istri anggota Polri, saya sangat paham aturan. Tapi aturan tidak boleh dipelintir demi melindungi oknum. Kalau memang sesuai aturan, lampirkan bukti suratnya kepada saya. Sampai saat ini nol, tidak ada apa-apa,” tandas Widia.
GMOCT telah memuat kedua sisi pandang secara lengkap. Publik kini menjadi penilai: apakah tindakan yang terjadi benar-benar pelaksanaan tugas, ataukah penyalahgunaan wewenang yang dibalut pasal peraturan? GMOCT akan terus mengawal transparansi kasus ini.
#noviralnojustice
#polripresisi
#poldabanten
#widianopitasaricarikeadilan
(DIVISI INVESTIGASI / TIM LIPUTAN GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak
By Redaksi On Juni 03, 2026
SERANG (GMOCT) – Program ketahanan pangan nasional yang digulirkan di Desa Cilayang Guha, Kecamatan Cikesal, Kabupaten Serang, yang dibangun dengan anggaran ratusan juta rupiah, justru menjadi polemik dan beban bagi warga. Kandang bebek yang seharusnya menyejahterakan warga kini terbengkalai, kosong, dan rusak parah tertimpa pohon tumbang akibat hujan angin. Namun, yang memicu kemarahan publik bukanlah fasilitas yang mangkrak tersebut, melainkan sikap oknum Kepala Desa yang diduga memeras warga dengan meminta ganti rugi sebesar Rp 20 juta. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota yang tergabung dalam wadah organisasi, yakni Bentengmerdeka.
Menurut keterangan warga Kampung Pasirlaban Utara RT.005/RW.002 yang menjadi sasaran pemerasan dan meminta identitasnya dirahasiakan, ia merasa sangat tertekan dan tidak berdaya. Sang Kepala Desa menuding warga tersebut bertanggung jawab atas tumbangnya pohon yang merusak bangunan, padahal pohon itu sudah lama bukan lagi miliknya, dan kejadian murni akibat bencana alam, bukan kelalaian manusia.
"Saya diminta ganti rugi sama Pak Kepala Desa sebesar Rp 20 juta. Padahal pohon itu sudah bukan milik saya lagi, dan tumbang karena angin kencang, bukan saya yang menjatuhkan. Saya bingung, kenapa saya yang harus menanggung kerugian ini?" ungkap warga itu dengan nada cemas.
Tekanan dan intimidasi pun terasa sangat nyata. Warga tersebut menceritakan bahwa orang suruhan sang Kepala Desa sempat menghadangnya di jalan, kendaraannya hampir dibawa paksa, serta dilayangkan ancaman bakal dilaporkan dan ditangkap polisi jika tidak segera melunasi permintaan uang tersebut.
"Orang suruhannya menghadang saya di jalan. Katanya kalau tidak selesaikan dan bayar, bersiap ditangkap polisi. Bahkan kendaraan saya hampir dibawa paksa. Saya kecewa, bukannya dilindungi, saya malah ditindas pemimpin desa sendiri," keluhnya.
Saat dikonfirmasi, oknum Kepala Desa justru berkelit dan meremehkan persoalan serius ini. Ia membantah melakukan pemerasan namun tidak memberikan penjelasan logis mengenai dasar penarikan uang Rp 20 juta itu.
"Informasi dari siapa? Saya minta ganti rugi Rp 20 juta ke pemilik pohon? Perasan bukan seperti itu. Sampaikan saja yang sudah mah sudah saja," tulis oknum tersebut singkat dan mengelak.
Deretan Pelanggaran Berat Oknum Kepala Desa
Berdasarkan fakta yang dihimpun, tindakan oknum Kepala Desa ini terbukti merupakan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang sangat berat. Berikut rinciannya:
1. TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN (Pasal 368 KUHP):
Meminta uang Rp 20 juta lewat ancaman, penghadangan, dan tekanan masuk dalam unsur pidana pemerasan. Pelaku dapat dihukum penjara maksimal 9 tahun. Tindakan menakut-nakuti warga dengan ancaman pelibatan polisi demi keuntungan pribadi adalah kejahatan nyata.
2. PENYALAHGUNAAN WEWENANG (Pasal 423 KUHP):
Menggunakan jabatan dan kekuasaannya untuk membebankan kerugian aset desa kepada warga yang tidak bersalah adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Ini melanggar sumpah jabatan dan prinsip pemerintahan yang bersih.
3. MELANGGAR UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA:
Kepala Desa wajib melindungi dan melayani warga, bukan memeras. Memaksa warga ganti rugi atas musibah bencana alam adalah pelanggaran disiplin tingkat berat yang berisiko pemberhentian jabatan.
4. TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS ASET DAN PROGRAM:
Kandang bebek dibangun dari uang negara untuk kepentingan bersama. Kerusakan akibat bencana adalah risiko program, bukan tanggung jawab warga perseorangan. Membebankan kerugian kepada warga adalah tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.
5. PENGGELAPAN TANGGUNG JAWAB KEGAGALAN PROGRAM:
Fakta kandang bebek bernilai ratusan juta mangkrak dan rusak membuktikan kegagalan manajemen oknum Kepala Desa. Alih-alih memperbaiki, ia malah mengalihkan masalah dan menuding warga tak bersalah demi menutupi ketidakmampuannya.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam. Publik menuntut penegakan hukum tegas dan pemecatan oknum Kepala Desa Cilayang Guha. Jabatan ini adalah amanah rakyat, bukan alat kekuasaan untuk memeras dan mengintimidasi warga desa.
#noviralnojustice
#gmoct
(TIM LIPUTAN KHUSUS GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Fakta Terbaru: Widia Nopitasari Ungkap Jalan Berliku Cari Keadilan di Polda Banten, Diintimidasi & Ditekan Sesama Anggota
By Redaksi On Juni 03, 2026
Ada apa Dengan Polda Banten?: Oknum Paminal Polda Banten Diduga Bantu Rampas Kendaraan Istri Anggota Polri, Ditahan Tanpa Dasar Hukum, Jeruk Makan Jeruk?
By Redaksi On Juni 01, 2026
Oknum Polisi Paminal Polda Banten dan Polres Pandeglang Diduga Dampingi Pengambilan Paksa Mobil, Pemilik Lapor ke Polda Banten
By Redaksi On Juni 01, 2026
Anggota TNI Juang Setiawan Eko Bantah Tegas Lakukan Penganiayaan: Urusan Kita Murni Masalah Pengembalian Uang
By Redaksi On Juni 01, 2026
SERANG – Menanggapi beredarnya informasi yang menyebutkan adanya dugaan tindak penganiayaan terhadap dua warga sipil dalam rangkaian penyelesaian sengketa, Juang Setiawan Eko, anggota TNI yang tercatat sebagai Pihak Pertama dalam Surat Perjanjian Perdamaian dan Pengembalian Uang tertanggal 28 Mei 2026, membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, persoalan yang ada murni terkait kewajiban pengembalian dana senilai Rp68.000.000, dan ia sama sekali tidak pernah melakukan tindakan fisik maupun penganiayaan terhadap pihak lain.
“Terkait dengan perjanjian damai tersebut, intinya adalah hal pengembalian uang. Untuk masalah penganiayaan itu, saya dengan tegas menyatakan tidak melakukannya. Namun jika pun ada pihak lain atau orang yang melakukan penganiayaan terhadap RH dan rekan-rekannya, itu sepenuhnya di luar pengetahuan saya dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan saya,” tegas Juang saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/6/2026).
Penegasan dari Juang ini sekaligus menjawab kebingungan publik yang sempat mendengar kabar adanya dugaan kekerasan yang melibatkan dirinya. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan Rohman Hidayatullah atau yang akrab disapa RH – salah satu dari tiga warga sipil yang menandatangani perjanjian damai sebagai pihak yang berkewajiban mengembalikan uang – sempat beredar informasi bahwa ia dan rekannya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Juang. Namun, keterangan tersebut akhirnya dibantah sendiri oleh RH.
Ditempat terpisah, RH membenarkan penjelasan yang disampaikan Juang. Ia mengakui bahwa informasi yang disampaikan sebelumnya kepada awak media belumlah tepat sasaran.
“Awalnya saya sempat bercerita dan memberi kabar kepada rekan-rekan wartawan bahwa saya dan teman-teman mengalami penganiayaan oleh anggota TNI yang bernama Juang. Tapi setelah diluruskan, ternyata itu bukan Bang Juang yang melakukannya. Itu adalah orang lain yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya, bukan anak buah, bukan keluarga, dan bukan pihak yang ditunjuk oleh Bang Juang,” akui RH dengan jujur.
RH menegaskan kembali, bahwa hubungan hukum maupun urusan pribadi antara dirinya, Ega Triyana, Margustiawan dengan Juang Setiawan Eko adalah murni seperti yang tertulis hitam di atas putih dalam dokumen resmi bermeterai tersebut, yakni urusan pengembalian dana yang menjadi kewajiban mereka.
“Urusan saya dengan Bang Juang hanya urusan tentang apa yang tertulis jelas di dalam isi perjanjian damai antara saya, dua rekan saya, dan Bang Juang. Saya pun saat ini sudah sadar dan menyadari kebenaran sebenarnya. Saya tidak akan lagi mempermasalahkan hal ini ke pihak mana pun, baik ke kepolisian, ke institusi, maupun ke media, karena bagi saya dan rekan-rekan, semuanya sudah selesai dan cukup dengan adanya perjanjian damai tersebut,” tambah RH.
Perjanjian damai yang ditandatangani tanggal 28 Mei lalu menyepakati pembayaran tahap pertama sebesar Rp23.000.000 saat penandatanganan, dan sisa sebesar Rp45.000.000 wajib dilunasi paling lambat tanggal 30 Juni 2026 mendatang lewat transfer rekening resmi. Di dalam dokumen itu juga tertulis tegas larangan membawa persoalan ke publik maupun media sosial, serta kesepakatan melepaskan tuntutan hukum apabila kewajiban dipenuhi tepat waktu.
Dengan adanya penjelasan saling meluruskan ini, maka narasi yang berkembang di masyarakat menjadi jelas: sengketa berawal dari urusan keuangan, tuduhan penganiayaan sempat muncul namun diketahui dilakukan oleh pihak yang tidak dikenal dan tidak terkait, serta kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai tanpa unsur paksaan dari Juang.
Kini, kedua belah pihak sepakat untuk fokus pada pelaksanaan isi perjanjian dan berharap tidak ada lagi perselisihan atau kesalahpahaman baru yang muncul ke permukaan.
(TIM REDAKSI)
Editor:











