Berita Terbaru
Ditreskrimum Polda Jateng Tunjukkan Keterbukaan: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan, Salah Satu Laporan Penggelapan Naik ke Tahap Penyidikan
By Admin On Juli 12, 2026
SEMARANG, 10 Juli 2026 – Sikap responsif dan transparan yang ditunjukkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah patut diapresiasi. Melalui surat resmi tertanggal 9 Juli 2026, pihak kepolisian secara rinci menyampaikan hasil gelar perkara khusus terkait rangkaian laporan dugaan penggelapan yang diajukan Anis Sugiarti.
Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota yang tergabung di dalamnya, yaitu Bakaratobanews.
Langkah ini diambil setelah kuasa hukum pelapor, John L. Situmorang, S.H., M.H. dari kantor hukum John L. Situmorang & Partners, Jakarta, mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Segera setelah permohonan masuk, Ditreskrimum Polda Jateng menurunkan tim dari Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) untuk memeriksa kembali secara menyeluruh proses penanganan yang telah berjalan di tingkat Polsek maupun Polrestabes Semarang.
Seluruh proses pengawasan dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta SOP resmi pengawasan penyidikan yang berlaku. Hasil pemeriksaan pun disampaikan apa adanya tanpa ada yang ditutup-tutupi:
✅ Laporan Polisi nomor LP/B/345/XI/2025 tanggal 7 November 2025 yang semula ditangani Unit Resmob, kini statusnya resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
✅ Laporan Polisi nomor LP/B/64/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 yang ditangani Unit Tipiter, proses pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai jalur hukum yang berlaku.
Pihak Ditreskrimum Polda Jateng juga membuka akses seluas-luasnya bagi siapa saja yang membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan perkara ini.
Terkait langkah terbuka ini, Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, memberikan apresiasi yang tinggi. Menurutnya: "Keterbukaan seperti ini masih sangat jarang ditemui di lingkungan penegak hukum. Ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Jawa Tengah serius menjalankan tugas, mendengar keluhan masyarakat, serta berkomitmen menjaga proses hukum berjalan lurus dan adil. Semoga menjadi contoh bagi kepolisian di daerah lain, agar keadilan mudah dijangkau masyarakat luas."
Secara terpisah, Anis Sugiarti selaku pelapor menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada penasehat hukumnya, John L. Situmorang. Ia menilai kuasa hukumnya telah berjuang sungguh-sungguh memperjuangkan hak-haknya sebagai korban, serta melakukan segala upaya hukum demi tercapainya kepastian hukum yang diharapkan.
Langkah transparansi ini sejalan dengan kampanye #NoViralNoJustice, yang mendorong penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak memihak, hanya berlandaskan kebenaran dan aturan hukum yang berlaku.
Hak jawab: Pihak yang namanya disebut dalam berita ini berhak mengajukan bantahan atau tanggapan dalam waktu 3x24 jam setelah berita ini dimuat.
#noviralnojustice
#ditreskrimumpoldajateng
#gmoct
#JohnLSitumorang
Team/Red M. Bakara
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Gabungan Media dan Organisasi Pers GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang
By Admin On Juli 12, 2026
Tangerang Selatan – Gabungan media dan organisasi pers GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang berhasil mengungkap dan mengamankan penjual obat keras daftar G di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Namun demikian, GWI menilai pengungkapan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Aparat penegak hukum didorong agar tidak berhenti pada penangkapan pelaku di tingkat penjual, melainkan melakukan pengembangan hingga mengungkap pemasok, distributor, maupun pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.
Ketua GWI menyampaikan bahwa maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan menyeluruh.
"Kami mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Namun kami meminta Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Pamulang agar mengembangkan penyelidikan hingga ke akar jaringan. Siapa pemasoknya, siapa distributornya, dan siapa yang mengendalikan peredaran obat keras daftar G ini harus diungkap secara tuntas," tegas Ketua GWI.
GWI juga menyoroti temuan stiker berlogo "TS" yang ditemukan di setiap toko penjual obat keras daftar G yang berhasil diungkap. Menurutnya, keberadaan stiker tersebut patut didalami oleh penyidik karena dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap pola distribusi maupun jaringan peredaran obat keras ilegal.
Selain mendorong pengembangan perkara, GWI meminta aparat kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin agar praktik serupa tidak terus berulang.
Sebagai gabungan media dan organisasi pers, GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara independen, sekaligus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras daftar G demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.
Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat
By Admin On Juli 10, 2026
MAGELANG, 9 Juli 2026 (GMOCT) – Fakta mengerikan terkait dugaan penyalahgunaan prosedur hukum terungkap di Polres Magelang Kota. Kuasa hukum korban, Marlundu Lumban Raja, S.H., menyampaikan pernyataan keras di Gedung Polres Magelang Kota pada Kamis (9/7/2026), menyoroti dugaan pemerasan yang menimpa kliennya, Bhima, yang dilakukan oleh tiga anggota kepolisian.
Diindikasikan sebagai pelaku adalah Kasat Reskrim Polres Magelang Kota I K, Kanit Reskrim A.W. A.N, dan Penyidik D.A.
“Selama sepanjang sejarah perjalanan saya sebagai advokat, penerapan Restoratif Justice (RJ) yang dijadikan modus operandi dugaan pemerasan terhadap klien saya adalah proses RJ paling hina, paling biadab, dan paling brutal,” tegas Marlundu dengan nada tinggi.
Kurang biada apa lagi, Klien saya Diperas untuk Biaya Pencabutan Laporan sebesar Lima Puluh Juta Rupiah (Rp. 57.000.000) oleh Kanit Reskrim A.W.A.N, dan Penyidik D.A. Sejak kapan Pencabutan Laporan ada biayanya bahkan sangat gila2n seperti di Polres Magelang Kota ini..
Kronologi : Dipaksa Bayar Rp766 Juta padahal bukan pihak dalam perkara.
Kasus ini bermula dari perkara penipuan dana talangan di KSP Mustika yang terjadi pada April 2024, di mana AP dan WD diduga menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan pinjaman Rp550 juta. Bhima dipanggil hanya sebagai saksi, namun justru mendapat tekanan tidak manusiawi.
Meskipun tidak ada kaitan sama sekali dengan perkara tersebut, Klien saya justru diancam akan ditahan jika tidak mengganti kerugian.
Akibat intimidasi, ia terpaksa membayar:
✅ Ganti rugi: Rp550.000.000
✅ Biaya Restoratif Justice: Rp216.000.000
✅ Total: Rp766.000.000
Bhima juga dipaksa menandatangani surat tidak akan menuntut, dan menerima sertifikat jaminan yang ternyata bermasalah—bukan milik tersangka AP, melainkan milik keluarga sehingga tidak bisa dieksekusi. Bahkan, penyidik diduga sempat meminta biaya pencabutan perkara sebesar Rp80 juta, yang akhirnya disepakati Rp57 juta.
Bayangin saja klien saya sebagai pihak yg dipaksa untuk menyerahkan uang sebesar itu, malah di suruh buat surat agar jangan menuntut di kemudian hari. Ini benar - benar sangat biadab dan benar - benar biadabbbbbbb "Tegas Marlundu sangat pengacara handal dari Bandung"
Terungkap indikasi kuat adanya rekayasa hukum untuk membebani Bhima demi menutupi kerugian koperasi, padahal kredit AP sebelumnya dinyatakan lolos prosedur.
Pertanyaan Besar: Hanya Satu yang Disidang Etik?
Marlundu Lumban Raja mempertanyakan keadilan penanganan kasus ini. Diketahui, sidang etik baru akan digelar Jumat depan, 17 Juli 2026, namun hanya terhadap Penyidik, sedangkan Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim belum ada kabar.
“Ini mengarah pada praktik saling tumbal-menumbalkan. Saya pertaruhkan seluruh keilmuan hukum saya agar ketiga terlapor diproses tuntas, baik secara etik profesi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), maupun pidana,” tegasnya.
Ia pun telah melayangkan surat kepada Komisi III DPR RI, Presiden RI, hingga Kapolri agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan.
#noviralnojustice
#polresmagelangkota
#dugaanpemerasan
#restoratifjustice
#kasatreskrim
#kspmustika
Tim/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Status Naik Sidik, Umi Azizah: Segera Tangkap Pelaku, Kenaikan Pangkat Kapolsek Grabag Suhartoyo Semakin Janggal
By Admin On Juli 10, 2026
MAGELANG, 10 Juli 2026 (GMOCT) – Pasca pemberitaan yang tayang di puluhan media anggota GMOCT dengan judul “Cukup Bukti Langgar Disiplin tapi Naik Pangkat, Kasus AKP Suhartoyo Tuai Tanda Tanya & Sorotan Hukum” serta “Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan”, tim liputan khusus GMOCT mewawancarai langsung Umi Azizah beserta kuasa hukumnya, Marlundu Lumban Raja, S.H., saat pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sidik di Polresta Magelang, Kamis (9/7/2026).
Status Naik ke Penyidikan, Umi Azizah Minta Terlapor Segera Ditangkap
Usai memberikan keterangan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpanya, Umi Azizah menyambut baik kenaikan status laporannya menjadi penyidikan. Ia meminta aparat segera bertindak tegas.
“Dengan naiknya status ini, saya berharap polisi segera menangkap terlapor Yi. Jika terbukti ada saksi atau pihak lain yang terlibat, mereka juga harus diproses hukum di NKRI ini,” tegasnya.
Mengenai kabar kenaikan pangkat Kapolsek Grabag Suhartoyo yang dilaporkannya ke Propam Polda Jateng, Umi Azizah mengungkapkan keheranannya.
“Kok bisa begitu? Beliau tidak menjalankan tugas saat menerima laporan saya, sedang diproses di Propam, tapi malah bisa naik pangkat?” ucapnya polos namun penuh tanya.
Keterangan Propam Semakin Membingungkan
Kuasa hukum Umi Azizah, Marlundu Lumban Raja, S.H., menilai kenaikan status kasus ke tahap penyidikan di Unit Harda berjalan cukup cepat.
“Semoga Kanit Harda yang baru segera mengambil langkah sesuai tahap penyidikan, yaitu melakukan penahanan terhadap para terlapor,” harapnya.
Terkait kejanggalan kenaikan pangkat Suhartoyo dari AKP menjadi Kompol, Marlundu mengungkapkan informasi yang diterima dari Kasie Propam Polresta Magelang AKP Risyanto lewat pesan singkat:
“Dikatakan kenaikan pangkat itu sejak September 2025. Tapi pertanyaannya, Mei 2026 Suhartoyo masih berpangkat AKP, bahkan saat dilaporkan ke Propam pun masih AKP. Bagaimana logikanya?” paparnya yang makin meragukan keabsahan proses tersebut.
Bahkan saat menandatangani surat penerimaan laporan Umi Azizah di Polsek Grabag masih berpangkat AKP Tertanggal 4 Mei 2026.
Marlundu menegaskan akan terus mengawal kedua kasus ini hingga tuntas, sampai Umi Azizah benar-benar mendapatkan keadilan yang diharapkan.
Sementara itu Zhech A Sanny masyarakat yang sekaligus pemerhati aspirasi masyarakat yang sering menyuarakan keadilan bagi masyarakat, yang juga turut mengawal dan mengikuti setiap perkembangan kasus Umi Azizah mengatakan " Jejak digital terlihat jelas,di vidio2 maupun Foto2 yg menyebar kapolsek masih menginakan baju dinas AKP,bagaimana bisa kasie propam bilang naik pangkat sejak 2025?", Sedangkan di bulan mei dia tanda tangan aja statusnya AKP,terlihat di SP2HP& di bukti tanda tangan lainya,jadi klo mau kasih keterangan harua di cek dulu bener2 itu pak kasie propam", tukas Zhech A Sanny.
#noviralnojustice
#polrestamagelang
#polsekgrabag
#kapolseksuhartoyo
#umiazizah
#propampolri
Tim Liputan Khusus GMOCT
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
M Bakara (Ketua DPD GMOCT Jateng): Tinjau Ulang Kasus Mobil Honda Brio, Gelar Perkara Khusus Digelar di Polda Jateng
By Admin On Juli 10, 2026
SEMARANG, 9 Juli 2026 (GMOCT) – Proses hukum terkait dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio milik Anis Sugiarti memasuki tahap baru. Hari ini, Kamis (9/7/2026), digelar Gelar Perkara Khusus di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, atas arahan Bagian Pengawasan Penyelidikan (Bagwassidik) menyusul permohonan peninjauan kembali dari pihak pelapor.
Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggotanya, Bakaratobanews. Turut hadir memantau jalannya persidangan adalah M. Bakara, selaku Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah sekaligus pemilik media Bakaratobanews tersebut.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabagwasidik Polda Jateng, AKBP Prawoko, dan dihadiri tim Wasidik, ahli, Itwasda, perwakilan Subdit 1 & 3 Krimum, penyidik Resmob Polrestabes Semarang serta Polsek Semarang Utara. Hadir pula pelapor Anis Sugiarti beserta suami, kuasa hukum John L. Situmorang, S.H., M.H., perwakilan Propam Polda Jateng, serta terlapor Nur Aini alias Ninik.
Kronologi: Kepemilikan yang Sengketa & Keputusan yang Dipertanyakan
Kasus bermula saat Anis Sugiarti melaporkan dugaan penggelapan ke Polsek Semarang Utara pada 12 Mei 2025. Mobil tersebut sempat digadaikan kepada Nur Aini senilai Rp10 juta, namun tanpa izin pemilik, kendaraan itu kembali digadaikan dan berpindah tangan dua kali lagi dengan nilai yang makin tinggi.
Meskipun Anis telah melunasi kewajiban kepada Nur Aini serta menyelesaikan urusan dengan pemegang kendaraan berikutnya, mobil tidak kunjung dikembalikan. Padahal, pada gelar perkara di Polrestabes Semarang tanggal 30 Oktober 2025 yang dipimpin AKP Agung Joko Haryono, kasus justru dinyatakan bukan ranah pidana sehingga penyelidikan dihentikan.
Kuasa hukum menilai keputusan tersebut keliru dan tidak menelaah seluruh fakta serta aturan, termasuk Pasal 20, 21, 22 KUHP Baru maupun Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Gelar perkara kali ini meninjau ulang kemungkinan tuduhan: Pasal 486 KUHP Baru tentang Penggelapan atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Belum Ada Keputusan Akhir
Hingga berita ini diturunkan, gelar perkara baru saja berlangsung dan belum ada putusan resmi. Pihak pelapor berharap peninjauan kali ini membedah fakta secara utuh, sehingga hak miliknya dapat kembali dan pelaku dipertanggungjawabkan secara hukum.
#noviralnojustice
#poldajateng
#gelarperkara
#penggelapan
#hondabrio
#bakaratobanews
Tim Liputan Khusus GMOCT
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jabar Selesaikan Penanganan Amunisi Pasca Ledakan, Lokasi Dinyatakan Aman
By Admin On Juli 09, 2026
BANDUNG BARAT, 9 Juli 2026 – Pasca kejadian ledakan amunisi militer di Kampung Ciparang, Desa Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, tim Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Barat telah menyelesaikan seluruh rangkaian penanganan teknis di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu, 8 Juli 2026.
Berdasarkan laporan resmi, tim telah melaksanakan kegiatan pemusnatan (disposal) serta pengamanan amunisi militer jenis mortir lapangan yang ditemukan tersisa di lokasi pasca peristiwa ledakan.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakasubden 2 Jibom, AKP Heri Purwanto, didampingi Danden Gegana, Kompol Iyus Ali Yusuf, S.H. Rangkaian tugas diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Panit Reskrim Polsek Cipatat, IPTU Trianto Harri S., S.H. Seluruh proses berjalan lancar dan kondisi situasi di lokasi dinyatakan aman terkendali.
Pernyataan Danden Gegana
Kompol Iyus Ali Yusuf, S.H. menegaskan:
“Kami pastikan penanganan amunisi berbahaya ini telah dilakukan sesuai prosedur standar keselamatan ketat. Langkah ini diambil guna menjamin keamanan warga sekitar dan memastikan tidak ada lagi potensi bahaya yang tertinggal di lokasi.”
Pernyataan Wakasubden 2 Jibom
Sementara itu, AKP Heri Purwanto melaporkan hasil pelaksanaan tugas:
“Alhamdulillah, seluruh tahapan penanganan disposal dan pengamanan amunisi mortir lapangan di TKP telah selesai dilaksanakan dengan tuntas. Kami serahkan kembali pengelolaan lokasi kepada pihak penyidik, dan situasi saat ini sudah aman terkendali.”
#geganapoldajabar
#unitjibom
#penangananamunisi
#cipatat
#detasemengegana
Tim Liputan Khusus
Editor:
Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya
By Admin On Juli 09, 2026
Sumbar, 9 Juli 2026 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) DPD Sumatera Barat menindaklanjuti informasi yang diterima dari media online anggotanya, Matapubliknusantara, terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.
Menyikapi fakta yang mengkhawatirkan ini, GMOCT Sumbar mengambil sikap tegas dan akan mengirimkan surat resmi kepada pimpinan tertinggi negara, mulai dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, hingga Presiden RI Prabowo Subianto, guna meminta penanganan serius dan tuntas.
Bukan Sekadar Isu Lokal, Ancaman Nyata Lingkungan & Negara
Ketua GMOCT DPD Sumbar, Mulya Ali, menegaskan persoalan ini sudah meluas dan merugikan banyak pihak. Aktivitas PETI dinilai merusak ekosistem, menghilangkan potensi pendapatan negara, serta membahayakan keselamatan warga.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik hukum. Jika benar adanya, penegakan hukum harus cepat, terukur, dan profesional. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Mulya Ali.
GMOCT menekankan penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada pekerja lapangan, tapi harus menelusuri jejak permodalan, pengendali, serta pihak yang menikmati keuntungan terbesar di balik layar. Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 mengancam pelaku PETI dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, kerusakan lingkungan juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Minta Audit Lingkungan & Penegakan Berkelanjutan
Dalam surat yang disiapkan, GMOCT juga meminta dilakukan audit dan investigasi lingkungan secara mendalam guna mengetahui tingkat kerusakan dan upaya pemulihan yang diperlukan. Penanganan dinilai harus berkelanjutan, bukan sekadar seremonial sesaat agar aktivitas ilegal tidak bangkit kembali.
GMOCT berharap perhatian pemerintah pusat dapat memperkuat sinergi daerah dalam menuntaskan masalah ini. Di sisi lain, lembaga ini tetap mengingatkan untuk menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang objektif.
Redaksi juga membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi pihak yang merasa berkeberatan atau memiliki informasi pembanding sesuai UU Pers.
#NoViralNoJustice
#PresidenRi
#Esdm
#Kapolri
#PanglimaTni
#petilimapulukota
Tim Investigasi GMOCT
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Bongkar dan Tangkap Mafia BBM di Kota Tanggeran, Polsek Jatiuwung Masih Lakukan Penyelidikan
By Redaksi On Juli 09, 2026
Data Ungkap Kelemahan Pengawasan Perkebunan Kutim: 344 Ribu Hektare Tanpa HGU & Kurang 61 Ribu Hektare Kebun Plasma, Bupati Diminta Tegas
By Admin On Juli 08, 2026
SANGATTA, 8 Juli 2026 – Hasil kunjungan kerja Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur ke Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur pada 25 Juni 2026, mengungkap fakta krusial sekaligus pekerjaan rumah besar terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Plt. Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim menegaskan prinsip dasar: penilaian dan pengawasan usaha perkebunan adalah kewenangan penuh pemberi izin. Artinya, seluruh izin yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan wewenang Bupati Kutai Timur untuk mengawasi serta mengevaluasi kepatuhannya.
Data Menunjukkan Masalah Serius
Berdasarkan data yang dipaparkan, terlihat kesenjangan yang sangat mencolok:
- Luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit mencapai 754.814 hektare
- Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah terbit baru seluas 410.014 hektare
- Selisih 344.800 hektare belum memiliki kejelasan status hukum dan harus segera dievaluasi.
Kesenjangan juga terjadi pada kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat:
- Kewajiban 20% dari luas IUP seharusnya tersedia 150.963 hektare
- Realisasi yang ada baru mencapai 89.780 hektare
- Masih terjadi kekurangan seluas 61.183 hektare.
Pengawasan Lemah, Masyarakat yang Menderita
Data ini membuktikan bahwa pengawasan dan evaluasi usaha perkebunan di Kutai Timur masih sangat lemah. Kondisi ini memicu berbagai persoalan yang tak kunjung selesai, termasuk sengketa lahan dan konflik agraria antara perusahaan dengan warga. Akibatnya, masyarakat kerap dipaksa berjuang sendirian mencari keadilan melalui proses yang panjang, melelahkan, dan memakan biaya besar.
Desakan Agar Bupati Tegas Gunakan Wewenang
Masyarakat tidak boleh dibiarkan berjuang seorang diri. Pemerintah daerah wajib hadir sebagai pelindung dan penengah yang adil. Oleh karena itu, didesak kepada Bupati Kutai Timur untuk segera:
1. Melakukan penilaian menyeluruh terhadap seluruh perusahaan perkebunan sawit;
2. Mengevaluasi kepatuhan terkait legalitas lahan, penerbitan HGU, dan kewajiban kebun plasma;
3. Mendampingi masyarakat dalam penyelesaian setiap sengketa yang terjadi;
4. Menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan, serta memberikan kepastian hukum bagi yang patuh.
Ketegasan pemerintah adalah kunci kepastian hukum. Tata kelola yang baik bukan hanya soal keuntungan dan produksi, melainkan juga menjamin keadilan, melindungi hak rakyat, dan mencegah konflik di Kabupaten Kutai Timur.
#noviralnojustice
#kutaitimur
#perkebunansawit
#hukumagraria
#bupatikutaitimur
Tim Liputan Khusus GMOCT
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:







