Berita Terbaru
Mabes Polri Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Pelanggaran Penanganan Perkara di Aceh.
By Redaksi On Februari 26, 2026
Jakarta – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara pidana yang ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Darul Makmur, Polres Nagan Raya, Polda Aceh.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) serta surat petunjuk dan arahan yang dikeluarkan oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri tertanggal 6 Januari 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Biro Wasidik Bareskrim Polri telah menerima dan meregistrasi pengaduan masyarakat yang diajukan oleh pelapor melalui kuasa hukumnya, terkait penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/VIII/2025/SPKT/Polsek Darul Makmur/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 18 Agustus 2025.
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh agar:
Melaksanakan proses penyelidikan dan/atau penyidikan secara profesional, proporsional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan;
Melakukan klarifikasi atas pengaduan masyarakat serta melaksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara;
Menyampaikan laporan hasil pengawasan dan laporan kemajuan penanganan perkara kepada Mabes Polri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal guna menjamin penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, Mabes Polri juga menekankan bahwa penanganan pengaduan masyarakat merupakan bagian dari komitmen reformasi birokrasi Polri menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan adanya tindak lanjut resmi dari Mabes Polri ini, diharapkan proses hukum yang sedang berjalan dapat diawasi secara ketat dan dilaksanakan sesuai prinsip keadilan serta hak asasi manusia.
(Sumber : Red-Bongkarperkara.com)
Adil Bangsa Yustisia Ajukan Peninjauan Kembali Putusan PN Suka Makmue
By Redaksi On Februari 26, 2026
Nagan Raya – Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia secara resmi mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 86/Pid.B/2025/PN Skm, yang menjerat klien mereka, Ridwanto.
Permohonan PK tersebut didaftarkan pada 24 Februari 2026, sebagai upaya hukum luar biasa untuk mencari keadilan substantif bagi pemohon yang dinilai merupakan korban pembacokan, bukan pelaku tindak pidana.
Kuasa hukum Ridwanto dari Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia menjelaskan bahwa dalam peristiwa yang terjadi di wilayah perkebunan Kabupaten Nagan Raya, kliennya diserang lebih dahulu oleh seseorang bernama Muslem dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Dalam kondisi terancam keselamatannya, Ridwanto melakukan perlawanan semata-mata untuk membela diri dan menyelamatkan nyawanya.
“Fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi dengan jelas menunjukkan bahwa klien kami berada dalam posisi terpaksa. Tindakan yang dilakukan adalah upaya pembelaan diri yang sah, bukan tindak pidana,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.
Dalam permohonan PK tersebut, kuasa hukum juga menilai bahwa Majelis Hakim pada tingkat sebelumnya belum sepenuhnya mempertimbangkan keadaan darurat dan unsur pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
Melalui Peninjauan Kembali ini, pemohon meminta Mahkamah Agung RI untuk:
Menerima permohonan Peninjauan Kembali secara keseluruhan;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue; Menyatakan bahwa perbuatan Ridwanto merupakan upaya pembelaan diri yang sah;
Menetapkan biaya perkara secara adil dan patut.
Kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang objektif, adil, serta menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi korban kejahatan yang justru dikriminalisasi.
“Peninjauan Kembali ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi juga tentang perlindungan hukum bagi warga negara yang membela diri dari ancaman nyata,” tegas kuasa hukum.
(Sumber : Red-Bongkarperkara.com)
BONGKAR! Jejak Mafia Tambang di Balik AKP Gadungan dan Dokumen Pejabat Palsu
By Redaksi On Februari 26, 2026
Kuningan, _ Penangkapan pria berinisial MR oleh Tim Intelmob Polda Jawa Barat di Kabupaten Kuningan membuka babak baru dugaan praktik mafia tambang yang beroperasi dengan menyalahgunakan simbol negara. MR yang diduga menyamar sebagai perwira Brimob berpangkat AKP diringkus di sebuah vila di Desa Nangka, Kecamatan Kadugede, setelah dilaporkan melakukan intimidasi terhadap Kepala Desa Bantar Panjang terkait polemik tambang pasir sungai milik CV Jaya Rimbang.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan atribut Polri lengkap berpangkat AKP beserta Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diduga palsu. Petugas juga mengamankan dua pucuk pistol jenis softgun, satu senjata laras panjang, serta alat hisap sabu dan plastik klip bekas pakai. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa MR tidak hanya melakukan penyamaran, tetapi juga terlibat dalam rangkaian pelanggaran hukum serius yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
Penyidik turut menyita sejumlah stempel dan dokumen yang diduga dipalsukan dengan mencatut nama pejabat dari tingkat bupati, gubernur, Kapolda hingga Kapolri. Beredar pula undangan sosialisasi tambang yang membawa nama institusi negara tanpa kewenangan sah. Jika terbukti, praktik ini masuk kategori kejahatan serius terhadap administrasi negara sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.
Perkembangan penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa MR tidak bergerak sendiri. Seorang berinisial J disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memberi instruksi terkait kepentingan usaha tambang. Keterangan warga mengindikasikan adanya tekanan sistematis terhadap aparatur desa agar mengikuti kepentingan tertentu. Jika unsur korporasi terbukti, maka pertanggungjawaban pidana dapat diperluas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, publik menyoroti perbedaan narasi saat Polres Kuningan menggelar konferensi pers yang hanya menekankan dugaan penipuan rekrutmen kerja di Pertamina, tanpa menguraikan secara rinci dugaan pemalsuan dokumen pejabat dan atribut Polri palsu. Situasi ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait transparansi dan komprehensivitas penanganan perkara.
Masyarakat kini meminta pejabat tinggi kepolisian di lingkungan Polda Jawa Barat untuk mengawasi secara langsung proses hukum yang berjalan agar penanganannya objektif, profesional, dan tidak menyisakan celah. Pengawasan tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh dugaan pelanggaran—baik individu maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain—diproses sesuai aturan yang berlaku.
Harapan publik sederhana namun tegas: jangan sampai praktik penyalahgunaan atribut negara, intimidasi terhadap aparatur desa, serta dugaan permainan kepentingan tambang kembali terulang. Penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh menjadi kunci menjaga marwah institusi serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
(Sumber : Red-Kabarsbi.com)
Babinsa Berperan Krusial CEGAH Perang Sarung di Bulan Ramadhan, Tindakan Fisik Tidak Dibenarkan (Viral Di Siumpiuh Kedungpring Banyumas)
By Redaksi On Februari 26, 2026
(GMOCT) – Bintara Pembina Desa (Babinsa) memiliki peran krusial dalam melakukan pendekatan persuasif dan preventif untuk membina remaja yang terindikasi akan melakukan "perang sarung", terutama selama bulan Ramadan. Namun, tindakan memukuli wajah remaja dengan sarung atau tangan, bahkan jika bertujuan untuk pembinaan atas dugaan perang sarung, tidak dibenarkan secara hukum dan prosedur disiplin militer.
GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama telah mendapatkan video yang menunjukkan tindakan fisik terhadap remaja yang diduga terkait fenomena perang sarung dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan. Video yang dimiliki oleh ID QuantumNews tersebut tidak mencantumkan informasi tanggal, bulan, dan tahun kejadian.
Berikut adalah peran dan tindakan nyata yang seharusnya dilakukan oleh Babinsa dalam menangani fenomena perang sarung:
1. Tindakan Preventif dan Edukasi
- Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja: Babinsa masuk ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman bahwa perang sarung bukan sekadar tradisi main-main, melainkan bentuk tawuran yang membahayakan nyawa dan dapat diproses secara hukum.
- Penyuluhan Hukum: Mengedukasi remaja mengenai sanksi pidana, seperti Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak jika terdapat korban di bawah umur.
2. Pengawasan dan Patroli Wilayah
- Patroli Sinergi: Melakukan patroli rutin bersama Bhabinkamtibmas dan Linmas di titik-titik rawan pada jam-jam kritis, yaitu setelah salat Tarawih hingga menjelang subuh.
- Deteksi Dini: Memantau pergerakan kelompok remaja di lingkungan desa melalui koordinasi dengan tokoh pemuda dan masyarakat setempat.
3. Pembinaan Langsung (Jika Tertangkap)
- Pemberian Nasihat Terukur: Jika menemukan remaja yang hendak beraksi, Babinsa memberikan teguran keras namun mendidik guna memberikan efek jera tanpa kekerasan berlebih.
- Mediasi dengan Orang Tua: Memanggil orang tua remaja yang terlibat untuk membuat surat pernyataan dan memastikan pengawasan lebih ketat di rumah.
4. Koordinasi Lintas Sektor
Babinsa bekerja sama dengan Polri, pemerintah daerah, dan tokoh agama untuk menciptakan kegiatan positif pengganti, sehingga energi remaja tersalurkan ke hal-hal yang bermanfaat selama bulan puasa.
Tindakan Fisik Terhadap Remaja Melanggar Hukum
Kekerasan fisik terhadap anak melanggar UU Perlindungan Anak dan kode etik aparat, sehingga pembinaan seharusnya dilakukan secara edukatif dan persuasif. Poin-poin penting terkait hal tersebut:
- Pelanggaran Hukum: Tindakan fisik seperti memukul dikategorikan sebagai penganiayaan/kekerasan, yang diatur dalam Pasal 80 jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Prosedur yang Benar: Pembinaan oleh Babinsa seharusnya dilakukan melalui pendekatan dialogis, memanggil orang tua, atau menyerahkan ke pihak kepolisian jika ditemukan unsur pidana, bukan dengan tindakan fisik.
- Penanganan Fenomena: Perang sarung adalah tindakan yang dilarang dan meresahkan, namun penanganannya harus tetap menghormati hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan fisik.
Alternatif Penanganan yang Aman dan Efektif
Sebagai alternatif yang lebih baik, kasus seperti ini sebaiknya:
- Didokumentasikan oleh warga sekitar.
- Dilaporkan ke pihak kepolisian atau komandan koramil setempat (Danramil) untuk tindak lanjut yang sesuai prosedur.
- Melibatkan pihak sekolah dan orang tua untuk pembinaan karakter remaja.
Dengan ditayangkannya pemberitaan ini, GMOCT akan mencoba berkunjung ke wilayah Banyumas, khususnya di Siumpiuh Kedungpring, guna melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus yang terlihat dalam video tersebut.
#noviralnojustice
#tni
#babinsa
#banyumas
#perangsarung
Team/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Kasus Pengancaman & Rasisme di Blora Memanas, John L Situmorang: Polisi Jangan Ragu Tetapkan Tersangka!
By Redaksi On Februari 26, 2026
Blora – Kasus dugaan pengancaman dan rasisme yang menyeret nama Agus Sutrisno alias Agus Palon makin jadi sorotan. Desakan publik ke Polres Blora juga makin kencang: jangan ada yang kebal hukum.
Kuasa hukum pelapor, John L Situmorang, S.H., M.H, datang langsung ke Polres Blora buat memastikan perkara ini gak jalan di tempat. Ia minta proses hukum dilakukan serius, cepat, dan terbuka.
“Kami minta kepastian hukum. Baik untuk korban, maupun untuk terlapor. Semua harus jelas,” tegas John ke wartawan, Senin (24/2/2026).
John menjelaskan, kliennya sudah memenuhi panggilan penyidik Unit 1 Sat Reskrim. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa. Artinya, proses hukum sebenarnya sudah berjalan dan tinggal menunggu keberanian aparat untuk naikkan status perkara.
Menurutnya, kalau sudah ada minimal dua alat bukti sesuai KUHAP, gak ada alasan lagi untuk menahan penetapan tersangka.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada yang dilindungi. Kalau alat bukti cukup, ya harus berani tetapkan tersangka. Hukum itu harus tegas, bukan pilih-pilih,” tegas John.
Kasus ini makin panas karena sebelumnya sempat viral di media sosial. Apalagi, terlapor diketahui menjabat sebagai Ketua RT. Hal ini memicu reaksi keras dari masyarakat.
“Ketua RT itu harusnya jadi contoh, bukan malah diduga melakukan pengancaman dan membawa unsur rasis. Ini sangat melukai rasa keadilan warga,” lanjutnya.
Tak hanya dari kuasa hukum, tekanan juga datang dari organisasi masyarakat. Ketua DPD Jawa Tengah GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), M. Bakara, ikut angkat suara dan meminta aparat bertindak tegas. GMOCT mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus ini dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam organisasi tersebut.
Ia menegaskan, jika Polres Blora lambat atau terkesan ragu, pihaknya siap membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kalau penanganannya tidak jelas, kami akan dorong dan kawal sampai ke Polda Jateng. Bahkan bisa kami laporkan resmi agar jadi atensi. Jangan main-main dengan kasus seperti ini,” tegas M. Bakara.
Menurutnya, dugaan pengancaman dan rasisme bukan perkara sepele. Selain bisa dijerat pidana, juga berpotensi memicu konflik sosial jika tidak ditangani dengan benar.
Secara hukum, dugaan pengancaman bisa dijerat Pasal 335 KUHP atau Pasal 368 KUHP jika ada unsur pemaksaan, sementara unsur rasisme bisa masuk dalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Sampai saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Blora masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti. Namun publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar proses yang berlarut.
#noviralnojustice
#polri
#poldajateng
#polresblora
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Pasca Viral Kasus Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera, GMOCT Pantau Proses Hukum dan Administrasi, Staf BPN Kutim " Kami Belum Mengetahui Berkas PT Emas "
By Redaksi On Februari 26, 2026
Kutai Timur, 25 Februari 2026 – Setelah pemberitaan tentang dugaan pemalsuan izin oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT Emas) viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), tim liputan khusus GMOCT terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk proses verifikasi izin dan upaya masyarakat terdampak untuk memperjuangkan hak atas lahan.
Sebelumnya, pada 22 Februari 2026, GMOCT menerima aduan dari 232 masyarakat petani kelapa sawit terkait dugaan pemalsuan Izin Lokasi (sekarang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/KKPR) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang digunakan oleh PT Emas. Masyarakat menyatakan lahan mereka digusur secara paksa dan tanaman rusak, padahal lahan tersebut telah diukur melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 namun sertifikatnya belum diterbitkan.
Izin Lokasi/KKPR dan IUP Wajib Didaftarkan ke BPN Kabupaten dan Provinsi
Berdasarkan referensi dan peraturan yang berlaku, KKPR (sebelumnya Izin Lokasi) dan IUP wajib didaftarkan atau dilaporkan ke BPN serta instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal atau Pertanian di tingkat Kabupaten dan Provinsi.
- KKPR: Harus dilaporkan ke BPN untuk pengawasan tata ruang dan penegasan kesesuaian penggunaan lahan, dengan proses yang diintegrasikan melalui Sistem OSS namun tetap memerlukan koordinasi teknis dengan kantor pertanahan daerah.
- IUP: Pendaftaran memastikan lahan sesuai dengan pengukuran kadastral dan mencegah tumpang tindih, sekaligus menjadi dasar untuk pengajuan Hak Guna Usaha (HGU). Menurut data Kementerian ATR/BPN, hingga Oktober 2024 terdapat 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP namun tidak memiliki HGU dan akan dikenai sanksi.
Respons BPN Kutai Timur dan Dugaan Pemalsuan
Pada Senin (23/2/2026), seorang staf BPN Kabupaten Kutai Timur yang identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa jika izin PT Emas dibuat melalui pusat, pihak BPN daerah seharusnya mendapatkan informasi untuk proses sertifikasi. "Saya sendiri belum tahu terkait hal tersebut, akan saya cari informasi ke rekan-rekan agar tidak salah," ujarnya saat berkomunikasi dengan Sekretaris Umum GMOCT.
Keterbatasan informasi ini diperkuat sebagai indikasi dugaan pemalsuan izin.
Dan GMOCT pun sedang menunggu jawaban secara tertulis dari BPN Kab. Kutai Timur untuk menjawab pemberitaan awal GMOCT seperti yang dijanjikan oleh Staf BPN Kutim.
Saat ini, tim GMOCT telah menghubungi pihak yang diduga sebagai pengacara PT Emas dan menerima undangan untuk mendatangi kantor hukumnya untuk mendapatkan klarifikasi secara tertulis atau melalui wawancara audio visual.
Proses PTSL Masyarakat Diumpan Kembali
Tim GMOCT juga mengkonfirmasi bahwa proses pembuatan dan penerbitan PTSL yang diajukan oleh masyarakat terdampak sedang kembali diproses oleh BPN Kutai Timur. Pihak BPN telah meminta perwakilan masyarakat untuk mengajukan ulang permohonan guna menyelesaikan proses yang tertunda.
Masyarakat berharap sertifikat PTSL segera diterbitkan, lahan dikembalikan, dan mereka mendapatkan ganti rugi atas kerusakan tanaman. Sebelumnya, mereka telah mengajukan gugatan banding ke Mahkamah Agung setelah kalah di pengadilan negeri.
#noviralnojustice
#bpnkutaitimur
#kementerianatrbpn
GMOCT:
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
TERUNGKAP! Bripka Nurdiansyah yang Diduga Intimidasi Wartawan, Disinyalir Pemakai Sabu – Foto Bukti Ada Alat Hisap (Klaim "Mengamankan" tapi Duduk Santai Dekat Alat Narkoba)
By Redaksi On Februari 25, 2026
BOGOR, 25 Februari 2026 – Kasus dugaan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud (Bhabinkamtibmas Polsek Jasinga) terhadap wartawan Abil (Bentengmerdeka) semakin memanas. Selain masih dalam pemeriksaan Paminal Polres Bogor terkait kasus intimidasi usai pemberitaan tentang toko obat keras ilegal, kini oknum anggota polisi ini juga diduga kuat sebagai pemakai narkoba jenis sabu – dengan foto bukti yang menunjukkan adanya alat hisap (bong) di dekatnya.
Informasi dan foto tersebut diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan. Foto yang tertanggal 25 Januari 2026 menunjukkan Bripka Nurdiansyah mengenakan kaos coklat (diduga kaos kepolisian) dan celana pendek gelap, sedang duduk manis tersenyum sambil memegang ponsel. Di sebelah kaki petugas tersebut terlihat jelas alat hisap dan korek api yang diduga digunakan untuk menghisap sabu. Narasumber menyatakan foto tersebut diambil di rumah milik orang dengan inisial G, yang juga tampak kaki nya dalam gambar.
JAWABAN BERKONTRADIKSI: Klaim "Mengamankan" tapi Duduk Santai Dekat Alat Narkoba
Pada 24 Februari 2026 pukul 19.43 WIB, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS menghubungi Bripka Nurdiansyah melalui WhatsApp untuk memverifikasi foto tersebut. Dalam percakapan, petugas ini mengaku bahwa foto tersebut adalah bukti saat ia "mengamankan saudara Abil di Salimah", kemudian langsung konfirmasi ke Sat Narkoba dan Abil berkomunikasi langsung dengan anggota satuan tersebut.
"Betul pak itu barang bukti pas sya ngamanin sdr abil... coba tanya abil pak itu kan abil sendiri yg ngambil gambarnya," ujarnya, bahkan menyebut nama nurul, goni, dan jaro cektay sebagai sumber informasi serta menawarkan nomor anggota Sat Narkoba untuk konfirmasi. Ia juga menyatakan kejadian itu terjadi "5 bulan yang lalu".
Namun, penjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar yang belum terjawab:
1. Bagaimana bisa seorang petugas yang sedang "mengamankan" berada dalam posisi santai duduk manis dekat alat hisap narkoba sambil bermain ponsel?
2. Mengapa nama-nama yang disebutkan sebagai pihak terkait tidak pernah diproses oleh kepolisian, padahal Bripka Nurdiansyah mencatut nama Sat Narkoba?
Wartawan Abil Belum Dapat Dikonfirmasi
Sampai saat ini, wartawan Abil yang disebutkan oleh Bripka Nurdiansyah belum menjawab pertanyaan GMOCT terkait nama nya yang dicatut dalam penjelasan tersebut.
Sebagai lembaga pers yang menjunjung tinggi akuntabilitas, GMOCT telah melakukan verifikasi dengan menghubungi pihak terkait sebelum mempublikasikan informasi ini. Setelah tayangnya berita ini, tim liputan khusus GMOCT akan segera menghubungi Paminal Polres Bogor untuk menuntut proses hukum yang tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripka Nurdiansyah – baik terkait intimidasi wartawan maupun dugaan pemakaian narkoba.
#noviralnojustice
#polri #poldajabar #polresbogor #polsejjasinga
Team/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Satgas TMMD Fokus Tingkatkan Kesehatan Warga – Fasilitas MCK Dibangun di Nagan Raya
By Redaksi On Februari 24, 2026
NAGAN RAYA – Kepedulian terhadap kesehatan lingkungan terwujud melalui pembangunan fasilitas mandi cuci kakus (MCK) oleh Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 bersama Kodim 0116/Nagan Raya, Senin (23/2/2026). Pembangunan sarana sanitasi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, anggota Satgas TMMD tengah melaksanakan pekerjaan plester dinding bangunan, setelah sebelumnya menyelesaikan pengecoran slup bagian atas. Proses pembangunan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan ketelitian dan kualitas hasil pekerjaan.
Letda Inf Junawan, tertua di lokasi, menjelaskan bahwa setiap tahapan pembangunan membutuhkan ketelitian tinggi agar fasilitas dapat digunakan secara optimal dan tahan lama. Ia menegaskan bahwa pengerjaan dilakukan sesuai standar untuk menghasilkan hasil presisi yang bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Keberadaan fasilitas MCK dinilai sangat penting dalam meningkatkan sanitasi lingkungan. Sarana mandi, mencuci, dan buang air yang layak dapat membantu mencegah berbagai penyakit berbasis lingkungan, seperti diare, penyakit kulit, dan gangguan saluran pencernaan akibat sanitasi yang kurang memadai.
Selain meningkatkan kesehatan, fasilitas tersebut juga diharapkan mendorong masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Lingkungan yang higienis akan berdampak langsung terhadap kualitas hidup dan kenyamanan warga.
Program TMMD tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan sarana dasar yang menunjang kesehatan dan kehidupan sosial.
(Kodim 0116)
Ridwanto
Editor:
Satgas TMMD Fokus Tingkatkan Kesehatan Warga – Fasilitas MCK Dibangun di Nagan Raya
By Redaksi On Februari 24, 2026
NAGAN RAYA – Kepedulian terhadap kesehatan lingkungan terwujud melalui pembangunan fasilitas mandi cuci kakus (MCK) oleh Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 bersama Kodim 0116/Nagan Raya, Senin (23/2/2026). Pembangunan sarana sanitasi ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, anggota Satgas TMMD tengah melaksanakan pekerjaan plester dinding bangunan, setelah sebelumnya menyelesaikan pengecoran slup bagian atas. Proses pembangunan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan ketelitian dan kualitas hasil pekerjaan.
Letda Inf Junawan, tertua di lokasi, menjelaskan bahwa setiap tahapan pembangunan membutuhkan ketelitian tinggi agar fasilitas dapat digunakan secara optimal dan tahan lama. Ia menegaskan bahwa pengerjaan dilakukan sesuai standar untuk menghasilkan hasil presisi yang bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Keberadaan fasilitas MCK dinilai sangat penting dalam meningkatkan sanitasi lingkungan. Sarana mandi, mencuci, dan buang air yang layak dapat membantu mencegah berbagai penyakit berbasis lingkungan, seperti diare, penyakit kulit, dan gangguan saluran pencernaan akibat sanitasi yang kurang memadai.
Selain meningkatkan kesehatan, fasilitas tersebut juga diharapkan mendorong masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Lingkungan yang higienis akan berdampak langsung terhadap kualitas hidup dan kenyamanan warga.
Program TMMD tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan sarana dasar yang menunjang kesehatan dan kehidupan sosial.
(Kodim 0116)
Ridwanto
Editor:










