Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Diduga Peras Warga, Agan, (Kades Cilayang Guha) Minta Narasumber Agar Pemberitaan Dihapus

By On Juni 14, 2026



SERANG – Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Desa atau Jaro Cilayang Guha bernama Agan terhadap warganya bernama JM, kini berlanjut dengan permintaan untuk menghapus pemberitaan yang telah dimuat. Kasus ini sejak awal dikawal oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.
 
Menurut keterangan yang disampaikan JM kepada Ahmad Nuryaman, Kepala Divisi Investigasi GMOCT, pada Jumat malam 12 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, pihak Kades mendatangi rumahnya dan meminta agar JM menghubungi GMOCT untuk menarik atau menghapus seluruh berita yang membahas dugaan pemerasan tersebut.
 
JM mengonfirmasi hal itu langsung melalui panggilan video dengan Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS. Ia menegaskan awalnya dirinya diminta membayar uang sebesar Rp20 juta dengan alasan terkait kandang ayam, padahal ia tidak mengetahui dasar kewajiban itu. Jika tidak membayar, ia diancam sepeda motornya akan disita dan dirinya dilaporkan ke kepolisian.
 
Kini, setelah kasus ini diberitakan, JM justru diminta untuk menarik kembali informasi yang telah disampaikannya.
 
GMOCT menyatakan akan segera berupaya menghubungi Agan untuk meminta klarifikasi atas dugaan pemerasan maupun permintaan penghapusan berita tersebut. Pihak media juga membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak yang terlibat untuk menyampaikan tanggapan atau hak jawabnya secara terbuka.

Hingga berita ini diturunkan Sang Kades/Jaro/Lurah a n Agan tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

#noviralnojustice
#kadescilayangguha
#desacilayangguha
#serang
 
Tim/Red GMOCT

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:


Widia Nopitasari: Kabid Humas Polda Banten Minta Pemberitaan Dihapus, Jika Tidak Akan Dilakukan dengan Cara Mereka

By On Juni 13, 2026



BANTEN – Widia Nopitasari, istri seorang Bhabinkamtibmas yang sedang memperjuangkan keadilan, menyampaikan pernyataan tegas kepada Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS. Ia mengaku diminta oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Maruli Ahiles Hutapea, untuk menarik atau menghapus seluruh pemberitaan yang telah dimuat. Jika tidak dipenuhi, menurutnya, pihak Humas Polda Banten akan menghapusnya dengan cara mereka sendiri.

 

Menurut keterangan Widia, setelah sejumlah laporan dan surat terbukanya viral, ia bersama suami diundang ke Polda Banten. Namun dalam pertemuan tersebut, ia dilarang membawa ponsel, sementara pihak lain yang hadir justru terlihat bebas menggunakan gawai. Alih-alih mendapatkan kejelasan dan keadilan, ia merasa justru diintimidasi dan diintervensi.

 

Di akhir pertemuan itu, permintaan untuk menghapus pemberitaan disampaikan secara langsung. “Jika saya tidak mau menghapus atau Mentake Down nya, mereka bilang akan menghapusnya dengan cara mereka sendiri,” tegas Widia.


Tidak hanya disitu saja Widia Nopitasari pun mengungkapkan bahwa selain Kabid Humas Polda Banten ternyata dari yang hadir dalam pertemuan tersebut pun meminta pemberitaan di take down.


Dan Widia Nopitasari ditekan agar membayar Cicilan semuanya sampai Senin mendatang dan sementara Widia mengungkapkan bahwa dirinya saat membeli unit mobil dari salahsatu ajudan Jendral di Lemhanas tidak diberitahu kalau itu mobil masih dalam kreditan atau cicilan bahkan oleh sang Ajudan Jendral di Lemhanas tersebut dari dua tahun silam dijanjikan BPKB nya.


Yang lebih parahnya lagi Suami Widia Nopitasari disuruh tanda tangan dan diancam perihal kedinasannya apabila tidak mau menandatangani.

 

GMOCT kemudian mencoba mengonfirmasi hal tersebut ke nomor yang diduga milik Kabid Humas Polda Banten, yang sebelumnya pernah memberikan siaran pers dengan Judul "Polda Banten Tegaskan Kehadiran Personel Paminal dalam Perkara Kendaraan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku" (Disclaimer - Sudah pula ditayangkan di Puluhan media online yang tergabung di GMOCT berbarengan dengan Statement Widia Nopitasari, yang mengambil judul "Polda Banten Tegaskan Tindakan Paminal Sesuai Aturan, Widia Nopitasari: Tak Ada Selembar Surat Pun Diterima"). 


Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan terkait dengan permintaan take down pemberitaan.

 

GMOCT menilai, jika proses dan pihak yang terlibat memang bersih dan sesuai aturan, seharusnya tidak perlu risih dengan pemberitaan yang disampaikan. Justru keterbukaan dan klarifikasi adalah jalan yang tepat, bukan meminta penghapusan informasi.

 

#JikaBersihKenapaRisih

#polripresisi

#noviralnojustice

#humaspoldabanten

#kapoldabanten

 

Tim/Red (GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum

By On Juni 12, 2026

 


Serang – Seorang Istri bernama Emie (43 tahun), warga Padang Kandis, Kabupaten Belitung, berencana akan melaporkan suami sahnya, Arsya, ke kepolisian dengan tuduhan dugaan perselingkuhan, pencemaran nama baik, dan keterlibatan dalam judi online. 


Rencana pengaduan ini bertujuan meminta keadilan dan perlindungan hukum dari pihak berwajib.

 

Berdasarkan pengaduan yang disampaikan, Emie menyatakan perubahan drastis pada perilaku suaminya Arsya sejak ia diberi kepercayaan memegang jabatan di bidang keuangan di perusahaan PT Mekaleksi Surya Pratama di bawah pimpinan Bpk H selaku pemilik usaha tersebut.

 

“Sejak suami saya memegang jabatan mengurus keuangan, perilakunya berubah total. Ia terlibat judi online dan menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita bernama Mutiara Zahra,” ungkap Emie dalam pengaduannya.

 

Sebagai bukti, Emie mengaku memiliki salinan percakapan lewat aplikasi WhatsApp dan sejumlah foto yang memperkuat dugaan perselingkuhan tersebut. Tak hanya itu, Emie menuduh pasangannya bersama wanita yang diduga menjadi selingkuhan itu telah menyebarkan kabar bohong yang merusak reputasi dan nama baiknya di hadapan lingkungan sekitar.

 

“Saya sudah berusaha berkomunikasi dengan Arsya dan meminta ia memperjelas persoalan ini serta meminta permohonan maaf. Saya juga sudah menghubungi pemilik perusahaan tempat ia bekerja. Namun alih-alih menyelesaikan masalah, suami saya malah menjauh dan memutus hubungan komunikasi,” tambahnya.

 

Karena jalan damai tidak membuahkan hasil, Emie memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum. 

 

Emie menegaskan akan mlaporkan permasalahan ini dengan kesadaran penuh dan tanggung jawab hukum. agar kedua pihak yang akan dilaporkannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Saya hanya menginginkan keadilan. Makanya Saya berencana akan melaporkan keduanya." tegas Emie 

 

Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak Arsya, Mutiara Zahra, maupun manajemen PT Mekaleksi Surya Pratama belum mendapatkan tanggapan.

 

 

 

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan pengaduan yang disampaikan pelapor (Emie),. Seluruh tuduhan dalam berita ini bersifat dugaan hingga terbukti melalui proses hukum yang berlaku. Redaksi berusaha menyajikan informasi berimbang. Pihak yang diberitakan berhak memberikan tanggapan, pembelaan dan klarifikasi guna meluruskan informasi yang bilamana dianggap tidak benar.

Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Kuningan Terima Dokumen Resmi MADA LMPI Jabar, di Tengah Aksi Massa yang Mengatasnamakan LMPI Oleh Ujang Jenggo Cs

By On Juni 12, 2026

 


KUNINGAN, 8 Juni 2026 – Isu yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Kuningan terkait aksi massa yang dilakukan kelompok yang dipimpin oleh Ujang Jenggo dengan mengatasnamakan LMPI Kabupaten Kuningan pada 4 Juni 2026, kini mendapat tanggapan dan kejelasan resmi dari Ketua MADA LMPI Jabar.

 

Ketua MADA LMPI Provinsi Jawa Barat, H. Yoga Aris Trisnandar, S.H. beserta jajaran pengurus resmi, mendatangi langsung Polres Kuningan untuk melakukan audiensi sekaligus menyerahkan dokumen-dokumen penting. Kedatangan mereka diterima langsung oleh AKP Abdul Azis selaku Kasat Reskrim dan AKP Asep Dody Hermawan selaku Kasat Intelkam Polres Kuningan.

 

Dalam pertemuan tersebut, pihak MADA LMPI Jawa Barat menyerahkan berkas lengkap yang meliputi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), surat pengesahan, bukti legalitas kepengurusan, hingga dokumen pencatatan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Penyerahan ini bertujuan memberikan kejelasan hukum kepada aparat penegak hukum mengenai struktur organisasi yang sah dan terdaftar secara resmi.

 

Berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan, H. Yoga Aris Trisnandar menegaskan dengan tegas bahwa kelompok yang dipimpin Ujang Jenggo tidak tercatat dan tidak diakui sebagai bagian dari kepengurusan resmi MADA LMPI Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan terbuka di hadapan pejabat kepolisian sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan nama dan atribut organisasi untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab.

 

Selain itu, pihak pimpinan resmi LMPI Jabar juga menyatakan dukungan penuh kepada Polres Kuningan untuk menindak tegas dugaan ancaman dan tindakan intimidasi yang dialami oleh jurnalis Kabar SBI. Sikap ini diambil sejalan dengan komitmen menjaga kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan negara dan aparat memberikan perlindungan kepada insan pers dalam menjalankan tugasnya.

 

Menariknya, penyerahan dokumen dan klarifikasi ini dilakukan tepat setelah aksi massa yang dilakukan kelompok Ujang Jenggo berlangsung dan kemudian dibubarkan. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat: mengapa tindakan pencegahan dan penanganan tidak dapat dilakukan secara lebih awal meski aparat telah menerima informasi serta dokumen keabsahan organisasi jauh sebelumnya?

 

Masyarakat pun menegaskan harapannya agar kepolisian dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yaitu menegakkan hukum, menjaga ketertiban, serta melindungi seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. Seluruh laporan, dokumen, dan informasi yang telah diterima diharapkan segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.

 

Peristiwa ini kini menjadi sorotan tidak hanya di Kuningan, tetapi juga di kalangan insan pers dan organisasi kemasyarakatan se-Jawa Barat. Publik menanti langkah nyata aparat untuk memberikan kepastian hukum, menindak pihak yang terbukti menyalahgunakan nama organisasi, serta menjamin keamanan dan kebebasan pers. Penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum di daerah ini.

 

 

 

#NoViralNoJustice

#PolriPresisi

#PoldaJabar

#PolresKuningan

 

(Tim Liputan Khusus GMOCT)


GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Usai Viral, Kades Cilayang Guha Diduga Tak Konsisten: Minta Berita Selesai Lewat Telepon, Malah Buka Suara di Media Lain

By On Juni 12, 2026


SERANG (GMOCT) – Pemberitaan berjudul “Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak” yang dimuat 3 Juni 2026 dan diikuti video kesaksian warga di YouTube, telah menyita perhatian luas publik. Tak lama berselang, Tim Liputan Khusus GMOCT menerima panggilan masuk yang diduga kuat dari Kepala Desa Cilayang Guha, Agan, sekitar pukul 21.41 WIB pada tanggal yang sama.
 
Dalam percakapan tersebut, Agan terlihat berulang kali meminta agar pemberitaan itu “diselesaikan”. Saat dijelaskan bahwa hasil karya jurnalistik tidak bisa diperjualbelikan atau ditawar layaknya barang dagangan, dan justru terdengar ada orang lain yang membisikinya dari belakang, ia tetap bersikukuh menginginkan hal yang sama. Bahkan ketika ditanya mengenai isi video yang memuat kesaksian warga yang merasa diperas, Agan justru pura-pura tidak tahu, menanyakan siapa orangnya dan di mana lokasinya, namun kembali kembali ke keinginan intinya: agar berita itu dihentikan.
 
GMOCT sendiri telah menawarkan ruang hak jawab secara resmi dan terbuka, bahkan mempersilakan Kades Agan tolong menempuh jalur hukum jika merasa pemberitaan itu tidak benar. Namun ia tetap bersikukuh ingin bertemu langsung dengan Kadiv Investigasi GMOCT beserta narasumber warga yang melaporkan peristiwa itu.
 
Alih-alih memanfaatkan ruang klarifikasi yang telah disediakan, pada 4 Juni 2026 muncul pemberitaan di media Suarapandu.com berjudul “Warga dan Kades Jelaskan Polemik Pohon Tumbang di Desa Cilayang Guha”. Dalam berita itu dikatakan bahwa pohon yang tumbang sudah dijual ke tengkulak, dan disebutkan perkiraan biaya perbaikan sekitar Rp 15 juta. Kades Agan juga menyatakan keberatan atas pemberitaan sebelumnya serta mengaku telah mengundang pimpinan media untuk meninjau lokasi namun tidak kunjung datang.
 
Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep Saefulloh atau akrab disapa Asep NS, memberikan tanggapan tegas.
 
“Inilah bukti ketidakkonsistenan yang nyata. Kades Agan sendiri yang menelepon kami dan meminta berita itu selesai, padahal kami sudah buka pintu lebar-lebar untuk hak jawab dan bahkan menyarankan menempuh jalur hukum. Tapi apa yang dia lakukan? Ia malah memberikan keterangan di media lain tanpa sekaligus meluruskan langsung kepada kami yang memberitakan awalnya. Ini jelas menunjukkan sikap yang tidak teguh dan diduga memiliki kepribadian ganda,” tegas Asep NS.
 
Ia juga menegaskan tidak menyalahkan media Suarapandu.com. dan Revolusinews.com Namun menurutnya, untuk menjaga keseimbangan dan akurasi pemberitaan, seharusnya pihak wartawan juga berusaha menghubungi GMOCT guna mendapatkan keterangan dari sisi lain.
 
“Kami selalu menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah sebagaimana aturan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Tapi jika sudah jelas-jelas ditawari ruang untuk meluruskan keterangan, namun malah memilih berbicara di tempat lain tanpa menyelesaikan akar persoalan, maka publik pun bisa menilai sendiri mana yang jujur dan mana yang sekadar berusaha memutarbalikkan keadaan,” pungkasnya.
 
Pihak GMOCT menegaskan akan tetap mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan yang sesungguhnya, demi keadilan bagi warga yang merasa dirugikan dan demi menjaga integritas jurnalistik yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.
 
#noviralnojustice
#gmoct
 
(TIM LIPUTAN KHUSUS GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Keluarga Tersangka Obat Keras Lapor Dugaan Pungli Rp29 Juta di Polsek Tangerang Kota

By On Juni 12, 2026


KAMIS, 12 JUNI 2026 — Keluarga tersangka berinisial IM, yang terjerat kasus dugaan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol, mengungkap adanya dugaan pungutan liar dalam proses penanganan perkara di Polsek Tangerang Kota. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media daring Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya.
 
Pengaduan ini disampaikan pihak keluarga pada Rabu, 29 April 2026. Menurut keterangan mereka, sebelumnya diminta uang sebesar Rp5 juta dengan alasan untuk mengubah pasal dakwaan, kemudian disusul permintaan sebesar Rp29 juta agar tersangka bisa dibebaskan dengan alasan barang bukti tidak mencukupi. Sebagian uang disebutkan ditransfer, sebagian lagi diserahkan secara tunai di lingkungan kantor Polsek.
 
Namun, terdapat perbedaan keterangan terkait peran IM. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 28 April 2026, ia dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara itu, saksi menyatakan IM hanya mengumpulkan uang patungan sebesar Rp200 ribu untuk membeli obat tersebut, dan penangkapan justru dilakukan sebelum barang bukti diterima.
 
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tangerang Kota membantah keras tuduhan tersebut. “Kami tidak menerima uang apapun dan tidak mengenal pihak yang disebutkan. Kami terbuka untuk klarifikasi bersama keluarga dan pengacara yang bersangkutan,” tegasnya.
 
Untuk menguji kebenaran keterangan, tim media telah mengajukan permohonan resmi guna melihat rekaman CCTV di kawasan Pasar Jatiuwung pada 23 April 2026 pukul 14.30–15.30 WIB.
 
Seluruh data identitas narasumber telah disensor sesuai UU PDP Nomor 27 Tahun 2022 demi keamanan dan perlindungan data. Pihak Kapolsek telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi lebih lanjut.

#noviralnojustice
#polsektangerangkota
#polrestatangerang

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Modus Investasi Bodong ASG/BPK, Dewa Aldo Serena Warga Plamongan Sari Diduga Tipu Ratusan Juta, Rumah Ditinggal Hilang

By On Juni 12, 2026





 
SEMARANG – Dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi kembali terungkap di Kota Semarang. Seorang warga berinisial DAS yang beralamat di Plamongan Sari, Kecamatan Pedurungan, diduga menjadi otak penipuan yang menelan korban sedikitnya dua orang dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
 
Berdasarkan data yang dihimpun Ketua DPD Jawa Tengah Organisasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Menanti Bakara, dan Sekretaris Umum DPP GMOCT, Asep NS, modus yang ditawarkan DAS berkedok program investasi bernama ASG/BPK Dewa Aldo Sereya dengan iming-iming keuntungan tetap setiap periode.
 
Dua korban yang dirugikan adalah Rajiman, warga Ungaran Timur, dan Genoveva Inna Arianni, warga Jalan Sendang Pakel 1/9 RT 002 RW 003, Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Semarang.
 
Dari data transaksi yang diperoleh, Genoveva menanamkan modal secara bertahap sepanjang periode Januari hingga Agustus 2022. Dana yang disetorkan beragam, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 360 juta, dengan sistem pengembalian keuntungan dijanjikan secara bulanan maupun mingguan. Secara keseluruhan, total uang yang diserahkan mencapai Rp 836.000.000,-. Namun hingga kini tidak ada keuntungan yang diterima, bahkan modal pokok pun tidak dikembalikan, sehingga kerugian yang diderita mencapai Rp 700.000.000,-. Sementara itu, Rajiman juga mengalami kerugian senilai ratusan juta rupiah dalam skema investasi yang sama.
 
Setelah dana diserahkan, para korban mulai menyadari adanya kejanggalan. Janji keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung cair, dan seiring waktu komunikasi dengan DAS terputus total.
 
Tim investigasi GMOCT yang berusaha menelusuri keberadaan DAS mendatangi alamat rumahnya di Plamongan Sari, Pedurungan. Namun, rumah tersebut ternyata sudah tidak berpenghuni dan kosong. Konfirmasi dari Ketua RT setempat dan sejumlah warga sekitar membenarkan bahwa DAS sudah lama meninggalkan tempat tinggalnya. Warga menduga pelaku pergi menghindari kejaran sejumlah korban lain yang juga merasa ditipu.
 
Tim juga telah berupaya menghubungi nomor telepon dan WhatsApp milik DAS, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan sama sekali.
 
Informasi yang berkembang di masyarakat dan pemberitaan media daring juga menyebutkan bahwa banyak korban lain yang telah melaporkan perbuatan DAS ke Polda Jawa Tengah. Kasus ini diduga merupakan bagian dari jaringan investasi bodong yang terstruktur, di mana DAS berperan menawarkan skema menggiurkan tanpa dasar usaha yang jelas.
 
Secara hukum, perbuatan DAS diduga memenuhi unsur Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Mengingat nilai kerugian yang sangat besar dan banyaknya korban, pelaku terancam hukuman lebih berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Sampai saat ini, tim GMOCT terus mendalami kasus ini dan mendorong para korban untuk melengkapi bukti guna memperkuat laporan resmi ke kepolisian, agar pelaku yang menghilang dapat segera ditemukan dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
 
 
 
Informasi diperoleh melalui: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang mendapatkan informasi dari media daring Bakaratobanews yang tergabung dalam naungan GMOCT.

#noviralnojustice
#DewaAldoSerena
#investasibodong

Team/Red (Bakaratobanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

GMOCT Kecam Intimidasi Wartawan: Kebebasan Pers dan Hukum Harus Ditegakkan di Kuningan

By On Juni 12, 2026




 
Kuningan, 10 Juni 2026 – Kasus intimidasi terhadap wartawan Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) pasca pemberitaan dugaan mark-up pengadaan soal PSAT bersumber Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung, semakin menuai reaksi keras dari organisasi media. Wakil Ketua Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Asep Riana, menyampaikan pernyataan tegas yang berlandaskan aturan hukum dan konstitusi negara.
 
Berikut pernyataan lengkapnya:
 
 
“GMOCT mengecam sekeras-kerasnya segala bentuk tekanan, ancaman, hingga tindakan intimidasi yang dialami wartawan di Kuningan. Perbuatan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta Pasal 335 KUHP yang mengatur larangan mengancam atau menakut-nakuti orang lain.
 
Wartawan hanya menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Mengungkap dugaan penyimpangan dana pendidikan adalah bentuk pengabdian kepada kepentingan umum, bukan perbuatan yang pantas dihukum dengan tekanan. Setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki jalur hukum yang sah: hak jawab dan hak koreksi, bukan cara-cara kekerasan atau intimidasi.
 
Kami juga mempertanyakan sikap oknum LMPI Kuningan yang bersikap paling reaktif padahal tidak memiliki keterkaitan langsung dengan isi berita. Sikap ini justru menimbulkan kecurigaan kuat adanya upaya menutupi fakta dan menghalangi penegakan hukum. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus menakut-nakuti wartawan?
 
GMOCT mendesak Polres Kuningan menangani laporan dengan nomor LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR secara tegas, cepat, dan transparan. Aparat wajib melindungi wartawan sebagai bagian dari kewajiban konstitusional negara. Kami tidak akan tinggal diam; kasus ini akan kami kawal hingga ada kejelasan hukum dan pelaku dipertanggungjawabkan.
 
Ingat: Membungkam pers sama dengan merampas hak masyarakat mengetahui kebenaran. Kebebasan pers bukan pemberian, melainkan hak yang dilindungi undang-undang. Kami akan terus bersatu menjaga ruang demokrasi agar tidak runtuh karena tindakan sewenang-wenang.”
 
 
 
Sebelumnya, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke juga menegaskan hal serupa, bahwa kebebasan pers adalah syarat utama pengawasan anggaran negara. Hingga kini, penyelidikan kasus tersebut masih berjalan di Polres Kuningan. GMOCT mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pers untuk terus mengawal proses hukum agar tidak ada pihak yang berkuasa di atas undang-undang.
 
 
 
Red-Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) 
 
 

Oknum Angota Reskrim Polsek Cimahi Selatan Diduga Tabrak Perkap Nomor 7 Tahun 2022, Dimana Unsur Pidananya Pasal 108 Kata Dadang

By On Juni 10, 2026

Cimahi, Bentengmerdeka.online - Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi peredaran obat terlarang di Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cimahi Selatan, Polres Cimahi, terkait adanya lokasi yang diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter. 

Kanit Reskrim Polsek Cimahi Selatan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya membenarkan adanya lokasi yang menjual obat daftar G yang berada di Komp SPBU Panghegar, di Jalan Jendral H. Amir Machmud, No.60-62 Cempaka, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat. Kamis, 10 Juni 2026

"Terima kasih atas informasinya, memang benar di lokasi tersebut ada sebuah warung yang diduga menjual obat daftar G, lebih baiknya ke kantor temui anggota piket," ujarnya, Minggu, 26 April 2026. 

Penjaga warung yang kembali diminta keterangan oleh awak media terkait omset penjualan per harinya mengatakan bahwa pendapatan per hari kurang lebih sekitar Rp 5 juta. 

"Kalau tidak ada uang koordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) saya juga tidak berani berjualan sebebas seperti ini," ujarnya. 

Ia juga menambahkan bahwa semua lokasi yang jualan obat daftar G di wilayah Cimahi Selatan, semuanya sudah koordinasi dengan APH. 

"Percuma Abang beritakan, karena setiap kali ada penindakan, anggota pasti telpon agar warung ditutup sebentar," ucapnya. 

Berdasarkan Pasal 108 KUHP serta dokumentasi lokasi gambar, rekaman suara para penjaga, tim media mendatangi Mapolsek Cimahi Selatan untuk Laporan Informasi serta konfirmasi kembali atas arahan dari Kanit Reskrim. 

Namun setibanya di Mapolsek, salah satu anggota Reskrim yang mengaku bernama Dadang mengarahkan ke Satnarkoba. 

"Pasal 108 KUHP dimana Pidananya Bu," kata salah satu Angota Reskrim kepada Wartawan. 

Sikap Angota Piket Reskrim tersebut diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri serta Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana. (*/red)

Diduga Bocor Informasi, Garis Pilice Line Hanyalah Pormalitas

By On Juni 10, 2026


Garut, BM.Oline - Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di Jl. Asparagus, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat namun aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti, hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas penegakan hukum di lapangan.


Menurut informasi yang beredar, garis Policeline sudah tida lagi dipasang dan penjual obat daftar G kembali berjualan, diduga kuat terkait dengan adanya "uang kordinasi" demikian, kebenaran informasi ini masih belum terkonfirmasi dan menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

Diketahui, Omzet penjualan disebut mencapai Rp5 juta per hari, yang menunjukkan tingginya permintaan di kawasan tersebut dan hasilnya menengangkan, Beberapa penjaga warung yang ditemui di lapangan secara terang-terangan mengaku adanya “uang koordinasi” kepada oknum aparat penegak hukum, khususnya Polsek Leles.
 
Menanggapi kondisi tersebut, Aktivis Jawa Barat menduga adanya indikasi kuat kerjasama, setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.

Hasilnya menengangkan, penjaga warung yang ditemui di lapangan secara terang-terangan mengaku adanya “uang koordinasi” kepada oknum aparat penegak hukum, khususnya Polsek Leles.

Menanggapi kondisi tersebut, Aktifis Pemburu Ilegal Muhamad Danil menduga adanya indikasi kuat kebocoran informasi setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.

“Setiap kali aparat datang, lokasi selalu kosong. Namun anehnya, satau hari kemudian aktivitas penjualan obat keras kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Ahmad Kamis (10/6/26).

Danil menilai kondisi ini sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.

“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya.

Ia pun mendesak Kapolsek Leles untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras.

“Harus ada audit internal, Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Daniel 

Lebih lanjut, Danil menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat. Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus.

“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya.

Danil berharap aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kota Bandung, khususnya di wilayah Hukum Polsek Leles. (Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *