Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

By On Juni 09, 2026



Serang, BM.online – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Banten menggelar berbagai kegiatan bakti kesehatan yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis. 

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten menggelar berbagai kegiatan. 

"Kegiatan ini meliputi donor darah, khitanan massal, serta operasi celah bibir dan langit-langit yang dilaksanakan pada 23 Juni 2026 di Aula Serbaguna Polda Banten mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Donor darah terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan kesehatan dengan usia 17 hingga 60 tahun dan berat badan minimal 45 kilogram," jelasnya pada Selasa (09/06). 

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli mengatakan bahwa selain donor darah, Polda Banten juga menggelar khitanan massal gratis bagi anak usia 0 hingga 12 tahun. 

"Pendaftaran dibuka sejak 8 hingga 19 Juni 2026, dilanjutkan screening pra sunat pada 20 Juni 2026 dan pelaksanaan khitanan pada 23 Juni 2026," katanya. 

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa rangkaian bakti kesehatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat.

"Melalui kegiatan donor darah, khitanan massal, dan operasi celah bibir serta langit-langit gratis ini. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kegiatan ini sekaligus bersama-sama menumbuhkan semangat kepedulian dan kemanusiaan," tutupnya. (Bidhumas).

Maraknya Predaran Obat Daftar G di Kecamatan Leles, Kanit Reskrim Polsek Lekes Bungkam

By On Juni 09, 2026



Garut, BM.online - Peredaran obat-obatan keras yang diduga masuk kategori psikotropika salah satunya obat jenis tramadol saat ini menjadi sorotan publik, khususnya di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Sabtu 6 Juni 2026 

Diduga peredaran obat haram tersebut seringkali beredar di wilayah hukum Polsek Leles. Bahkan, jajaran Polres Garut juga beberapa kali mengamankan bandar yang diduga menjual belikan obat tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Peredaran obat-obatan jenis tramadol juga bahkan disorot oleh orang nomor satu di Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM)/Bapa Aing.

Dibenarkan oleh penjual oabat yang berada di Kawasan Pabrik Garment, tepatnya Jl. Asparagus, Haruman, Kec. Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kami hanya menjual dua jenis obat tramadol dan exsomer pak, biasanya kalau untuk kordinasi kepihak kepolisian itu bos kami langsung. Ujarnya 

Menurutnya, tempat yang menjual obat daftar G jenis tramadol, Exsimer bukan dikawasan Pabrik Garment saja. " itu masih ada pak didekat tukang duren Jl. Raya Bandung - Garut, Salamnunggal, Kec. Leles, Kabupaten Garut. Jelasnya mengatakan pada wartawan, Sabtu 6 Juni 2026

Melalui pesan watshaap Kanit Reskrim dan Kapolsek Leles Saat dikonfirmasi terkait langkah serta tindakan terkait adanya benerapa lokasi yang menjual Obat daftar G, Kapolsek dan Kanit reskrim Polsek Leles tida menjawab alias bungkam.


Berdasarkan dalam pasal 196 Undang - Undang kesehatan No.36 Tahun 2008 di sebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar


Selain itu pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Taun penjara dan denda hingga Rp. 2 Miliar.


Polri pastikan tidak ada kuota khusus pada Penerimaan Taruna Akpol T.A 2026

By On Juni 08, 2026


Serang – Polda Banten menegaskan komitmennya dalam menyelenggarakan proses penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026 secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. 


Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi penerimaan anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip BETAH.


"Seluruh proses rekrutmen berjalan dengan prinsip BETAH, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta tidak ada ruang bagi praktik percaloan dalam seleksi ini," ujarnya pada Senin (08/06).


Selanjutnya, Kombes Pol Maruli mengatakan bahwa keberhasilan peserta sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan dan kesiapan masing-masing dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi. 


"Percayalah pada kemampuan diri sendiri, karena kelulusan ditentukan oleh hasil kerja keras dan kompetensi, bukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.


Kombes Pol Maruli menambahkan bahwa penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2026 hanya dilakukan melalui jalur reguler yang diselenggarakan oleh SSDM Polri.


"Tidak ada jalur lain dalam penerimaan Akpol Tahun Anggaran 2026, termasuk kuota khusus, kuota Mabes, maupun kuota lainnya. Seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.


Polda Banten berharap seluruh proses rekrutmen Anggota Polri Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik serta mampu menghasilkan calon anggota Polri yang unggul, profesional, dan berintegritas tinggi demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Bidhumas).

Polsek Tarogong Kidul Diminta Tangkap Orang Yang Mengakui Sebagai Korlap Penjual Obat Daftar G.

By On Juni 08, 2026



Garut – BM.Online - Maraknya dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Tarogong Kidul, Kabupaten Garut Jawa Barat memicu keresahan publik dan di bekingi oleh oknum warga yang bernama angga dan Aktivitas tersebut terpantau berlangsung terang-terangan di sebuah kios tepanya di Bunderan Cercop. Senin 8 Juni 2026 

Kios tersebut berada di Jalan Merdeka & Jalan Perintis Kemerdekaan Pakuwon, Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kudul, Kabupaten Garut, Jawa Barat itu diduga telah beroperasi sudah lama dengan perputaran uang mencapai jutaan rupiah setiap harinya.

Salah salah satu warga mengaku bernama Angga Mengatakan bahwa benar lokasi tersebut menjual oabat Tramadol dan exsimer. "Warga sini ajah tida protes kalau jualan obat, jika kamu ganggu usaha saya apa pun saya lakuin. Kata angga melalui pesan wakshaappnya 
Penyalahgunaan obat ini berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, bahkan kematian apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar dapat terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tarogong kidul, segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur tindak pidana. Jangan sampai wilayah Tarogong kidul dicap sebagai zona aman peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. (Red) 


H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Kepengurusan MADA LMPI Jabar Sah Berdasarkan Dokumen Resmi

By On Juni 07, 2026


BANDUNG, 6 Juni 2026 – Ketua Markas Daerah (MADA) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Jawa Barat, H. Yoga Aris Trisnandar, S.H., didampingi Sekretaris Jenderal MADA LMPI Jawa Barat, M. Dicky Marjuki, melakukan kunjungan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan kembali keabsahan dan legalitas kepengurusan yang dipimpinnya, semata-mata berlandaskan data serta dokumen resmi yang tercatat dalam administrasi pemerintahan.

 

Seperti yang diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama melalui salah satu anggotanya, media daring Kabarsbi, serta informasi langsung yang disampaikan oleh pihak pimpinan MADA LMPI Jawa Barat, dalam pertemuan tersebut H. Yoga Aris memperlihatkan sejumlah bukti administrasi penting. Salah satunya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Laskar Merah Putih Indonesia yang telah tercatat dan terdaftar secara sah sejak tahun 2021. Dokumen ini menjadi dasar kuat bahwa organisasi memiliki identitas hukum yang jelas dan senantiasa menjalankan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selain NPWP, pihaknya juga menyerahkan dan menunjukkan dokumen resmi dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat yang berkaitan dengan laporan keberadaan organisasi maupun perubahan susunan kepengurusan. Menurut H. Yoga Aris, keberadaan dokumen tersebut menjadi bukti nyata bahwa kepengurusan saat ini telah melalui prosedur yang benar, memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan pemerintah, serta kebenarannya dapat diperiksa dan diverifikasi secara terbuka oleh siapa saja.

 

Langkah ini diambil menyusul maraknya informasi dan pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring terkait kepengurusan organisasi tersebut. Menanggapi hal itu, H. Yoga Aris menegaskan bahwa penilaian dan kebenaran suatu informasi hendaknya selalu berlandaskan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata berdasarkan pendapat pribadi maupun klaim sepihak yang tidak jelas dasarnya.

 

“Kami persilakan siapa saja, baik itu pihak internal maupun masyarakat umum, untuk datang dan melakukan pengecekan langsung ke Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat. Di sana tercatat jelas siapa yang sah menjabat sebagai Ketua MADA LMPI Jawa Barat. Seluruh data dan dokumen kami tersimpan rapi dan terbuka untuk diverifikasi. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, objektif, dan utuh, bukan kabar yang menyesatkan,” tegas H. Yoga Aris sebagaimana dikutip Kabarsbi.

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MADA LMPI Jawa Barat, M. Dicky Marjuki, menambahkan bahwa sebuah organisasi yang layak dipercaya haruslah memiliki landasan hukum yang kuat, administrasi yang tertib, serta bukti tertulis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, pihaknya memilih untuk mengedepankan fakta dan dokumen ketimbang terjebak dalam perdebatan yang tidak mendasar di ruang publik.

 

Lebih lanjut, pihak MADA LMPI Jawa Barat pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah percaya dan terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Setiap kabar mengenai status dan kepengurusan organisasi, sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada instansi pemerintah yang berwenang sehingga dapat diuji kebenarannya berdasarkan hukum dan kenyataan yang ada.

 

Berdasarkan seluruh dokumen yang telah ditunjukkan, termasuk NPWP organisasi dan bukti laporan ke Bakesbangpol, MADA LMPI Jawa Barat menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan organisasi secara transparan, bertanggung jawab, profesional, dan tidak menyimpang dari jalur hukum.

 

Pihaknya juga menegaskan bahwa keberadaan organisasi kemasyarakatan di Indonesia diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta perubahannya. Sebagai organisasi yang taat aturan, MADA LMPI Jawa Barat senantiasa berpegang teguh pada peraturan tersebut, menjaga nama baik organisasi, serta menjalankan setiap aktivitasnya dengan landasan hukum yang sah dan kuat.

 

#noviralnojustice

#lmpimadajabar

#MADALMPIJABAR

#gmoct

 

Tim/Redaksi Kabarsbi


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Kasatreskrim Polres Kuningan Dinilai Lamban Tangani Video Ancaman Terhadap Jurnalis, GMOCT Siap Laporkan ke Propam; MADA LMPI Jabar Tegaskan LMPI Kuningan Tidak Terdaftar Di Data Base

By On Juni 07, 2026

 


KUNINGAN (GMOCT) 5 Juni 2026 – Dugaan kelambanan dan ketidakberdayaan aparat penegak hukum dalam menindak tegas kasus ancaman dan aksi massa yang diduga melibatkan kelompok yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Kuningan, menuai sorotan tajam dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Padahal landasan hukum untuk menindak sudah sangat jelas dan kuat.

 

Berdasarkan peraturan yang berlaku, kepolisian wajib segera menindaklanjuti kasus pengancaman yang sempat viral dan memicu kegaduhan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE atas ancaman lewat media elektronik, serta Pasal 448 dan Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan hingga pemerasan. Polisi pun dapat bertindak baik berdasarkan laporan korban maupun sebagai temuan langsung melalui patroli siber, mengingat tindakan tersebut berpotensi memicu kekerasan fisik dan mengganggu ketertiban umum.

 

Namun sayangnya, meski awak media anggota GMOCT, Kabarsbi, sudah melaporkan kasus ancaman tersebut ke Polres Kuningan, langkah nyata yang diambil Kasatreskrim AKP Azis dinilai nihil. Bahkan, hingga aksi susulan berlangsung, ia sama sekali tidak dapat memberikan penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS. Tidak tampak pula adanya perintah tegas dari pimpinan tertinggi di jajaran Polres Kuningan untuk menindak lanjuti kasus ini.


Munculnya Video Pengancaman terhadap jurnalis yang berisikan segerombolan orang yang menggunakan atribut LMPI Kabupaten Kuningan tersebut, pasca media online Kabarsbi dan GMOCT memberitakan Dugaan Mark Up Soal Ujian yang jelas-jelas menjadi target pemberitaan adalah Instansi Pendidikan, namun alih-alih adanya hak jawab atau klarifikasi dari yang menjadi target pemberitaan, Malah segerombolan orang yang menggunakan atribut LMPI Kabupaten Kuningan tersebutlah melakukan aksi Penggerudukan Rumah Wartawan Kabarsbi serta membuat video pengancaman, Padahal dalam pemberitaan perihal Dugaan Mark Up Soal Ujian tersebut, baik Media Online Kabarsbi ataupun GMOCT tidak sama sekali menyinggung, menulis, bahkan menghina ormas manapun apalagi yang mengaku sebagai LMPI Kabupaten Kuningan.


Dan, jelas-jelas Video Pengancaman terhadap jurnalis Kabarsbi tersebut pun telah mendapatkan kecaman dari berbagai kalangan, diantaranya Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Ketua Gibas Fighting Camp, dan Ketua DPN Peduli Nusantara Tunggal.

 

Kelambanan ini dinilai justru membuka ruang bagi kelompok yang dipimpin Ujang Jenggo untuk makin berani bertindak. Berdasarkan surat edaran tertanggal 3 Juni 2026 yang diterbitkan atas nama LMPI Kabupaten Kuningan, kelompok ini menuduh media menyebarkan berita bohong, lalu menolak keberadaan media Kabarsbi dan menyebutnya keliru sebagai GMOC (bukan GMOCT), serta meminta media itu hengkang dari wilayah tersebut. Puncaknya, pada 4 Juni 2026, ratusan orang yang mengaku anggota ormas itu menggelar aksi massa di kantor pengacara Bambang LA Hutapea dan tampak dikawal oleh aparat kepolisian.

 

Posisi kelompok ini pun dinilai semakin lemah dan tidak sah setelah Markas Daerah LMPI Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh Ketuanya, Haji Yoga Aris Trisnandar, mendatangi Polres Kuningan sebelum aksi berlangsung. Di hadapan aparat, pimpinan pusat LMPI tingkat provinsi itu menegaskan bahwa LMPI Kabupaten Kuningan pimpinan Ujang Jenggo tidak terdaftar dalam basis data resmi organisasi. Bahkan pihaknya mendukung kepolisian untuk segera mengamankan kelompok yang memakai atribut dan nama organisasi secara tidak sah untuk mengancam awak media.

 

Karena tidak ada tanggapan dan tindakan hukum yang jelas, Asep NS akhirnya bersiap akan membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Propam Polda Jawa Barat untuk menelusuri sikap diam dan kelambanan aparat di Polres Kuningan. 


Sebelumnya, tepat pada 1 Juni 2026, Asep NS juga telah mengirimkan pertanyaan tertulis lewat pesan WhatsApp kepada Ujang Jenggo, namun hingga kini tak pernah dijawab satu pun.

 

Berikut adalah lima pertanyaan tajam yang tak kunjung mendapat tanggapan dari Ujang Jenggo:

 

1. Apakah mengetahui adanya surat pembekuan kepengurusan LMPI Kuningan masa bakti 2022–2027?

2. Jika menyatakan tidak mengejar wartawan melainkan oknum bernama UC, kenapa dalam video akun TikTok @saepulpemred secara jelas menyebutkan anggota diperintahkan mendatangi rumah wartawan Kabarsbi? Padahal, diketahui UC sudah lama keluar dari LMPI dan kini menjadi wartawan.

3. Yang diberitakan Kabarsbi adalah soal instansi pendidikan — apakah instansi tersebut yang melaporkan masalah ini kepada Anda?

4. Jika benar mendapat laporan, apa sebenarnya kewenangan Anda? Apakah hanya sekadar pendukung, atau justru melindungi pihak tertentu?

5. Apakah menyadari bahwa ucapan anggota Anda di rumah wartawan yang berbunyi “Ngaganggu LMPI, modar sia” adalah bentuk ancaman pidana?

 

Asep NS menegaskan, meski pertanyaan tersebut tidak dijawab, pihaknya tetap berhak menyampaikannya kepada publik sesuai tupoksi dan kode etik jurnalistik yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia pun menegaskan bahwa GMOCT tidak akan mundur dan terus mengawal kasus ini, sampai kebenaran terungkap dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

(TIM LIPUTAN KHUSUS GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Stiker Dijadikan Dasar Tuduhan, KabarSBI.com Sebut Pemberitaan 7Detik.com Salah Alamat dan Menyesatkan Publik

By On Juni 07, 2026

 


KUNINGAN – Manajemen dan jajaran Redaksi KabarSBI.com secara resmi melayangkan sanggahan keras terhadap pemberitaan media 7Detik.com yang menuduh institusi pers tersebut membentengi atau membekingi aktivitas pengangkutan kayu yang diduga ilegal di wilayah Perhutani Margamukti, Kabupaten Kuningan. Tuduhan tersebut dinilai sebagai bentuk penggiringan opini yang tidak bertanggung jawab, cenderung fitnah, serta berpotensi merusak reputasi perusahaan pers yang selama ini menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.


Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Agung Sulistio, menegaskan bahwa KabarSBI.com merupakan perusahaan media yang bergerak murni di bidang pers dan publikasi informasi. Oleh karena itu, menurutnya, sangat tidak tepat apabila institusi media dikaitkan dengan aktivitas operasional pengangkutan hasil hutan hanya berdasarkan asumsi yang tidak didukung bukti hukum yang sah.


Menurut Agung, tuduhan yang dimuat oleh 7Detik.com merupakan kesimpulan yang prematur dan tidak didasarkan pada proses verifikasi yang memadai. Ia menegaskan bahwa KabarSBI.com tidak pernah terlibat, mengarahkan, ataupun memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang bertentangan dengan hukum.


Menanggapi sorotan mengenai adanya stiker berlogo KabarSBI.com yang menempel pada salah satu armada truk pengangkut kayu, Agung menjelaskan bahwa keberadaan stiker tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan indikator keterlibatan institusi. Di tengah masyarakat, pemasangan stiker organisasi, media, komunitas, maupun lembaga tertentu pada kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional merupakan hal yang lazim terjadi.


Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan pelanggaran terkait administrasi, prosedur pengangkutan hasil hutan, maupun ketentuan operasional lainnya, maka pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan adalah instansi terkait, termasuk Perum Perhutani dan aparat penegak hukum. Menurutnya, mengaitkan sebuah perusahaan pers dengan dugaan pelanggaran hanya berdasarkan atribut yang menempel pada kendaraan merupakan logika yang keliru dan berpotensi menyesatkan publik.


Sementara itu, Pimpinan Umum KabarSBI.com, Maruli Sembiring, S.H., M.H., menilai pemberitaan yang dimuat 7Detik.com telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar Kode Etik Jurnalistik, khususnya mengenai kewajiban verifikasi informasi dan penerapan asas keberimbangan atau cover both sides. Menurutnya, pihak redaksi 7Detik.com tidak pernah melakukan konfirmasi kepada KabarSBI.com sebelum menerbitkan tuduhan yang berdampak langsung terhadap nama baik institusi.


Maruli juga menyoroti adanya narasi dalam pemberitaan tersebut yang dinilai menggiring pembaca kepada persepsi negatif tanpa didukung fakta yang terverifikasi. Ia menyebut tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap lembaga pers yang sah.


Atas dasar itu, Maruli menginstruksikan tim hukum KabarSBI.com untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Selain menyiapkan laporan resmi ke Polda Jawa Barat terkait dugaan pencemaran nama baik, pihaknya juga akan menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers guna meminta penilaian atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan media tersebut.


Melalui klarifikasi resmi ini, Manajemen KabarSBI.com mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum teruji kebenarannya. KabarSBI.com menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi pers secara profesional, independen, dan berlandaskan prinsip-prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab, sembari menempuh upaya hukum guna memulihkan nama baik institusi sesuai koridor hukum yang berlaku.


Red (Kabarsbi)


Editor:

   Maraknya Peredaran Obat Daftar G di Kecamatan Lekes Kini Menjadi PR Exta Untuk Gubernur Jawa Barat,

By On Juni 06, 2026





Garut, BM.online - Peredaran obat-obatan keras yang diduga masuk kategori psikotropika salah satunya obat jenis tramadol saat ini menjadi sorotan publik, khususnya di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Sabtu 6 Juni 2026 

Diduga peredaran obat haram tersebut seringkali beredar di wilayah hukum Polsek Leles. Bahkan, jajaran Polres Garut juga beberapa kali mengamankan bandar yang diduga menjual belikan obat tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Peredaran obat-obatan jenis tramadol juga bahkan disorot oleh orang nomor satu di Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM)/Bapa Aing.

Dibenarkan oleh penjual oabat yang berada di Kawasan Pabrik Garment, tepatnya Jl. Asparagus, Haruman, Kec. Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kami hanya menjual dua jenis obat tramadol dan exsomer pak, biasanya kalau untuk kordinasi kepihak kepolisian itu bos kami langsung. Ujarnya 

Menurutnya, tempat yang menjual obat daftar G jenis tramadol, Exsimer bukan dikawasan Pabrik Garment saja. " itu masih ada pak didekat tukang duren Jl. Raya Bandung - Garut, Salamnunggal, Kec. Leles, Kabupaten Garut. Jelasnya mengatakan pada wartawan, Sabtu 6 Juni 2026

Melalui pesan watshaap Kanit Reskrim dan Kapolsek Leles Saat dikonfirmasi terkait langkah serta tindakan terkait adanya benerapa lokasi yang menjual Obat daftar G, Kapolsek dan Kanit reskrim Polsek Leles tida menjawab alias bungkam.


Berdasarkan dalam pasal 196 Undang - Undang kesehatan No.36 Tahun 2008 di sebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar



Selain itu pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Taun penjara dan denda hingga Rp. 2 Miliar.


Ketua Umum GMOCT: Aksi Oknum Mengatasnamakan LMPI di Kuningan Keliru, Dugaan Intimidasi Sudah Dilaporkan ke Polisi

By On Juni 05, 2026

 


KUNINGAN (GMOCT) – Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota yang tergabung dalam wadah organisasi, yakni Kabarsbi. Ketua Umum GMOCT sekaligus Pemimpin Redaksi SBI, Agung Sulistio, menyampaikan pernyataan tegas menanggapi aksi sejumlah oknum yang mengatasnamakan LMPI di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ia menilai aksi tersebut keliru total karena didasarkan pada informasi yang tidak akurat dan kekeliruan memahami fungsi lokasi yang menjadi sasaran.


Agung meluruskan fakta bahwa kantor redaksi SBI beralamat di Ruko Luragung, Kuningan, sedangkan kantor pusat GMOCT berada di Semarang, Jawa Tengah. Sementara itu, alamat di Jalan Veteran Nomor 50, Kuningan, yang sempat disebut-sebut bukanlah kantor pusat media, melainkan Kantor Bidang Hukum SBI yang digunakan untuk pendampingan hukum sekaligus kantor operasional PT Sinayah, perusahaan penyedia layanan ibadah haji dan umrah. Ia meminta seluruh pihak memverifikasi data terlebih dahulu sebelum bertindak atau menyampaikan pendapat ke publik.


Lebih lanjut, ia menyayangkan adanya nada intimidasi dalam aksi tersebut, termasuk ucapan yang dinilai mengandung ancaman seperti “mau dikarungin”. Hal yang lebih memicu kekhawatiran adalah adanya seruan yang meminta Media SBI untuk keluar dari wilayah Kuningan.


“Dasar apa dan siapa yang berhak memerintahkan media keluar dari suatu daerah? Pers bekerja di seluruh wilayah NKRI berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dilindungi sepenuhnya oleh negara. Tidak ada satu pun pihak yang berhak melarang atau mengusir kami selama kami menjalankan tugas jurnalistik secara sah, profesional, dan bertanggung jawab,” tegas Agung Sulistio.


Ia menegaskan, apabila ada pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh suatu pemberitaan, jalur yang tersedia adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau menempuh proses hukum yang berlaku, bukan dengan cara mengancam, menekan, maupun mengintimidasi insan pers.


Bahkan, Agung mengungkapkan bahwa dugaan tindakan intimidasi dan ancaman yang terjadi di rumah kontrakan Kepala Biro SBI telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan: LP/B/91/VI/RES.1.24./2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR. Kasus tersebut kini sedang dalam proses penanganan pihak kepolisian.


“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Kami juga meminta agar diselidiki siapa sebenarnya oknum-oknum yang bertindak tersebut dan apakah mereka benar-benar mewakili organisasi yang mereka sebutkan, atau hanya memakai nama organisasi untuk kepentingan pribadi dan menakut-nakuti pihak lain,” tambahnya.


Dalam kesempatan tersebut, Agung Sulistio juga mengajak seluruh jurnalis, organisasi pers, perusahaan media, serta pegiat kebebasan pers di seluruh Indonesia untuk memberikan dukungan moral dan solidaritas terhadap upaya menjaga kemerdekaan pers serta kebebasan menjalankan tugas jurnalistik.


Menurutnya, segala bentuk intimidasi, ancaman, tekanan, maupun upaya membungkam media tidak boleh dibiarkan karena dapat mencederai marwah insan pers yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers.


“Saya mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk bersatu menjaga independensi, profesionalisme, dan kehormatan profesi jurnalistik. Jangan sampai marwah insan pers dicederai, apalagi sampai ada upaya membungkam media melalui intimidasi atau ancaman. Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama demi kepentingan publik dan tegaknya negara hukum,” tegas Agung.


Di akhir pernyataannya, Ketua Umum GMOCT itu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gentar dan akan terus menjalankan tugas pers secara profesional, independen, berimbang, serta berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan setiap perbedaan melalui jalur hukum, dialog yang sehat, dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan demi menjaga kondusivitas, demokrasi, dan supremasi hukum di daerah.


#noviralnojustice

#gmoct


(TIM LIPUTAN KHUSUS GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor

Pengacara Marlundu Lumban Raja: Paminal Polresta Magelang Diminta Segera Proses Dugaan Diskriminasi Kapolsek dan Kanit Reskrim Grabag, Tunjukan "Tegak Lurus" nya

By On Juni 05, 2026

 


MAGELANG (GMOCT) – Di sela kesibukannya mendampingi sejumlah klien, pengacara kenamaan asal Kota Bandung, Marlundu Lumban Raja S.H., memberikan tanggapan tegas terkait perkembangan penanganan laporan yang disampaikan oleh kliennya, Umi Azizah. Dalam laporannya, Umi Azizah melaporkan dugaan adanya diskriminasi dan ketidakadilan penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkannya, yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Grabag AKP Suhartoyo dan Kanit Reskrim Polsek Grabag Aiptu Armanto.

 

Marlundu Lumban Raja menegaskan bahwa momen ini menjadi ujian nyata bagi Paminal Polresta Magelang untuk membuktikan komitmennya. Ia menyoroti pernyataan tegas yang sebelumnya dilontarkan oleh Kasie Propam Polresta Magelang AKP Risyanto, yang menegaskan prinsip penegakan hukum yang "Tegak Lurus" tanpa pandang bulu, yang telah dimuat di puluhan media anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

"Sudah saatnya Paminal Polresta Magelang bekerja sesuai rasa keadilan, membuktikan apa yang disampaikan oleh AKP Risyanto. Prinsip 'Tegak Lurus' itu bukan sekadar ungkapan indah yang hanya dipajang di atas kertas atau dibacakan di hadapan wartawan semata, melainkan harus dibuktikan nyata dalam setiap penanganan kasus, terutama yang menyangkut oknum anggota sendiri," tegas Marlundu Lumban Raja.

 

Peringatan Tegas Jika Janji Tak Ditepati

 

Pengacara yang dikenal vokal "Salam Keadilan" ini kemudian melontarkan peringatan keras, apabila Paminal Polresta Magelang terbukti tidak konsisten dan menyimpang dari prinsip yang telah digaungkan.

 

"Jika Paminal Polresta Magelang tidak berani bertindak tegas, membiarkan oknum yang diduga melakukan diskriminasi dan menyalahgunakan wewenang bebas begitu saja, atau malah justru mencari jalan untuk melindungi mereka, maka saya katakan dengan lantang: semua ucapan AKP Risyanto selama ini hanyalah omong kosong belaka, sekadar gula-gula bibir untuk menenangkan publik, dan tidak lebih dari sebuah sandiwara murah yang mempermalukan institusi Polri sendiri.

 

Ingat, kami tidak akan diam. Kami akan terus awasi setiap langkahnya. Jika prinsip 'Tegak Lurus' itu mati dikalahkan oleh kekuasaan dan kedekatan, maka kami buktikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa di Polresta Magelang keadilan masih bisa diperjualbelikan, dan hukum berlaku tidak sama bagi siapa saja. Saat itu juga, kami akan bawa kasus ini lebih tinggi lagi hingga ke Mabes Polri, dan biarkan seluruh masyarakat menilai siapa yang benar-benar berani menegakkan aturan dan siapa yang hanya pandai berbicara," tegasnya dengan nada tegas dan penuh ketegasan.

 

Ia kembali mengingatkan bahwa perkara ini sesungguhnya sudah jelas jalurnya. "Secara pidana umumnya pun, perkara yang dilaporkan klien kami sebenarnya sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Magelang. Artinya, ketika kasus ini sudah ditangani langsung oleh pimpinan yang lebih tinggi, justru oknum di tingkat bawah malah bermain-main, memilih-milih siapa yang dibantu dan siapa yang ditinggalkan. Itu sudah jelas merupakan penyimpangan, bentuk diskriminasi, dan tindakan yang sangat merugikan kepentingan pencari keadilan," pungkasnya.

 

Marlundu berharap Paminal Polresta Magelang tidak kehilangan kesempatan emas ini untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, dengan segera memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Grabag dan Kanit Reskrimnya hingga tuntas tanpa kompromi.

 

#NoViralNoJustice

#SalamKeadilan

#GMOCT

 

(TIM LIPUTAN KHUSUS GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *