Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Misteri Dibalik Pintu Sebuah Gudang di Tangerang, Diduga Timbun BBM Subsidi

By On Juni 19, 2026




Tangerang, BM.online  - Penyalahgunaan atau penimbunan bahan bakar minyak diduga terjadi disalah satu gudang yang berada di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Hal ini bermula dari kecurigaan warga sekitar yang terus mencium aroma pekat bahan bakar minyak dalam radius yang cukup luas, Jumat, (18/06).

Setidaknya puluhan kempu yang diduga berisi bahan bakar minyak serta tiga mobil truk yang diduga merupakan kendaraan penglangsir solar bersubsidi pada gudang tersebut. Ketua RT setempat menyebut pemilik gudang tersebut merupakan seorang pria paruh baya dengan domisili Serang bernama Purnomo.

"Saya tidak tahu usahanya legal atau ilegal, tapi yang jelas dia (Purnomo) membuat surat keterangan usaha dengan jenis usaha oli," ujar RT setempat.

Investigasi senyapnews.id mencoba mengkonfirmasi kepada para pegawai yang berada dilokasi namun tidak ada yang bisa memberikan informasi terkait kegiatan yang dilakukannya.

"Saya gak tahu pak, soalnya baru kerja seminggu disini. Untuk jenis produknya oli untuk kendaraan bermotor. Untuk lebih jelas besok aja datang lagi ketemu dengan Aris," ungkap salah seorang pekerja, Jumat pagi (18/06). 

Modus Lama Terorganisir

Ditengah melonjaknya harga minyak mentah dugaan aksi penimbunan ini dapat dikategorikan kejahatan extra ordinary. Lantaran saat ini situasi negara yang terus mencekam, banyaknya demontrasi diberbagai wilayah menuntut agar subsidi lebih tepat sasaran dan harga bahan bakar minyak untuk diturunkan.

Namun hal ini justru dimanfaatkan para oknum tidak bertanggung jawab dengan menimbun dan hal ini terus berlangsung dikarenakan keuntungan dari selisih harga antara harga industri dengan subsidi telah mencapai 300%.

Tantangan bagi Kapolres Metro Tangerang Kota

Hal ini menjadi tantangan bagi Kapolres Metro Tangerang Kota dalam membongkar praktik mafia migas yang masif terjadi diwilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam percakapan singkat dirinya mengungkapkan akan mengatensikan laporan masyarakat.

"Kami atensikan pak," jawabnya singkat, (19/06).

Ketentuan utama mengenai sanksi penyalahgunaan BBM diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 54 dan Pasal 55, yang kemudian diperkuat melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Disisi lain, ini juga menjadi sebuah tantangan Mabes Polri dibawah pimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto demi kemakmuran masyarakat Indonesia.

(Tim)

Polda Banten Akan Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026, Jaring Atlet Berprestasi Menuju Kapolri Cup

By On Juni 19, 2026



Serang, Bentengmerdeka.online – Polda Banten bekerja sama dengan Esports Indonesia (ESI) Provinsi Banten dan Indonesia Esports Association (IESPA) akan menggelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada 4–5 Juli 2026 dan menjadi ajang penjaringan atlet esports terbaik Provinsi Banten untuk mewakili daerah pada kompetisi tingkat nasional, yakni Kapolri Cup 2026. 


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, didampingi AKBP Andi Setyo Wibowo, menjelaskan bahwa turnamen ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung pengembangan generasi muda melalui kegiatan yang positif, kreatif, dan berprestasi.


“Kapolda Cup 2026 bukan sekadar kompetisi esports, tetapi menjadi wadah pembinaan generasi muda yang memiliki potensi di bidang digital. Melalui kegiatan ini kami ingin menjaring atlet-atlet esports terbaik Banten yang nantinya dapat bersaing di tingkat nasional pada Kapolri Cup 2026,” ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea saat Rapat pada (18/06). 

Lebih lanjut, Maruli mengatakan bahwa perkembangan esports saat ini telah menjadi bagian dari industri kreatif yang mampu memberikan ruang bagi generasi muda untuk berprestasi sekaligus menjauhkan mereka dari berbagai aktivitas negatif di dunia digital.

“Esports dapat menjadi sarana yang efektif untuk membangun karakter disiplin, sportivitas, kerja sama tim, serta meningkatkan kreativitas generasi muda. Kami berharap kegiatan ini mampu melahirkan talenta-talenta esports yang membanggakan Provinsi Banten,” lanjutnya.

Sementara itu, AKBP Andi Setyo Wibowo menyampaikan bahwa pelaksanaan turnamen akan melibatkan berbagai unsur terkait, termasuk ESI Banten dan IESPA, guna memastikan kompetisi berjalan profesional, transparan, dan menjunjung tinggi nilai fair play.

“Kami telah berkoordinasi dengan ESI Banten dan IESPA untuk menyiapkan sistem pertandingan, perangkat pendukung, serta perangkat wasit yang profesional. Harapannya, seluruh peserta dapat bertanding secara sehat dan sportif sehingga menghasilkan atlet-atlet terbaik yang siap membawa nama Banten di tingkat nasional,” kata AKBP Andi Setyo Wibowo.

Perwakilan ESI Provinsi Banten menyambut baik pelaksanaan Kapolda Cup 2026 dan menilai kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam pembinaan atlet esports daerah.

“Kolaborasi antara Polda Banten, ESI, dan IESPA merupakan langkah strategis dalam menciptakan ekosistem esports yang sehat dan berkelanjutan. Kami optimistis Kapolda Cup 2026 akan melahirkan atlet-atlet potensial yang mampu bersaing di level yang lebih tinggi,” ujar perwakilan ESI Banten.

Senada dengan itu, perwakilan IESPA menyatakan bahwa turnamen ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana edukasi mengenai pentingnya sportivitas, etika bermain, dan pemanfaatan teknologi digital secara positif.

Turnamen Kapolda Cup 2026 mengusung tema “Mencetak Juara Daerah Menuju Panggung Nasional” dan akan mempertandingkan cabang gim Mobile Legends: Bang Bang. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kompetisi tingkat Polres jajaran Polda Banten yang telah berhasil menjaring tim-tim terbaik untuk berkompetisi di tingkat provinsi. 

Melalui kegiatan tersebut, Polda Banten berharap dapat mempererat hubungan Polri dengan masyarakat, khususnya generasi muda, sekaligus mendorong lahirnya atlet esports berprestasi yang dapat mengharumkan nama Provinsi Banten di tingkat nasional maupun internasional. (Bidhumas)

Perhutani KPH Kuningan Tegaskan Legalitas Penebangan di Petak 86F dan 91A, Agung Sulistio Pimpinan Redaksi KABARSBI.COM Tidak Terlibat dalam Kegiatan Penebangan dan Pengangkutan Kayu

By On Juni 17, 2026




KUNINGAN – Perhutani KPH Kuningan memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas penebangan dan pengangkutan hasil hutan di kawasan Petak 86F dan Petak 91A yang berada di wilayah administratif Desa Dukuhbadag, Kecamatan Cibingbin, serta sebagian masuk wilayah administratif Desa Cimulia. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam agenda pemenuhan panggilan klarifikasi di Polres pada Senin, 15 Juni 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Perhutani KPH Kuningan diwakili oleh KRPH Margamukti, Kodir, yang hadir dengan membawa dokumen-dokumen legalitas terkait kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu. Kehadiran pihak Perhutani merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi serta dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Kodir menjelaskan bahwa kegiatan penebangan yang dilakukan di Petak 86F dan Petak 91A RPH Margamukti BKPH Ciledug Perhutani KPH Kuningan merupakan bagian dari pengelolaan hutan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Seluruh kegiatan tersebut, menurutnya, telah dilengkapi dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Dalam keterangannya di hadapan penyidik, Kodir juga menegaskan bahwa SBI maupun Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi KABARSBI.COM tidak memiliki keterlibatan dalam aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu yang saat ini menjadi objek klarifikasi. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Kodir menjelaskan bahwa Rasidin merupakan mitra Perhutani yang berada di sekitar kawasan hutan. Program kemitraan tersebut bertujuan untuk merangkul masyarakat sekitar hutan agar ikut berpartisipasi dalam menjaga dan mendukung pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan.

“Untuk mitra itu merangkul masyarakat sekitar hutan setempat. Kebetulan Rasidin sebagai mitra kami karena yang bersangkutan berdekatan dengan wilayah kawasan hutan penebangan,” ujar Kodir.

Dengan adanya klarifikasi resmi dan penyerahan dokumen legalitas kepada pihak kepolisian, Perhutani KPH Kuningan berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Perhutani juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pengelolaan hutan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan

By On Juni 15, 2026



Kuningan – Dugaan mark up dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan, terus menjadi sorotan publik. Kasus yang mencuat melalui pemberitaan media SBI tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.


Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Fais Adam, pada Minggu (14/6/2026), menegaskan bahwa setiap penggunaan Dana BOS wajib dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas yang berwenang.


Berdasarkan informasi yang beredar, pengadaan soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) di SMPN 2 Sindangagung diduga dianggarkan sebesar Rp20.000 per siswa. Namun, pihak penyedia jasa percetakan dan penggandaan soal disebut hanya menerima pembayaran sebesar Rp8.000 per siswa. Selisih anggaran yang cukup signifikan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana BOS yang perlu ditelusuri lebih lanjut.


Sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penggunaan Dana BOS wajib dilaksanakan secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diungkap secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.


Di tengah mencuatnya pemberitaan dugaan mark up Dana BOS tersebut, rumah kontrakan wartawan SBI dilaporkan didatangi sejumlah oknum yang mengatasnamakan Ormas LMPI Kabupaten Kuningan. Kedatangan mereka disertai pembuatan video yang diduga bernuansa intimidasi dan berisi pernyataan yang dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap wartawan.oknum LMPI kuningan mengirim Video tersebut dikirimkan kepada wartawan SBI.


Atas peristiwa tersebut, wartawan SBI menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Kuningan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPK/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR. Laporan tersebut dibuat sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum sekaligus mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap insan pers.


Peristiwa ini semakin menjadi perhatian setelah jajaran Pengurus Mada LMPI Provinsi Jawa Barat melakukan audiensi dengan Polres Kuningan pada Kamis (4/6/2026). Dalam audiensi tersebut, pihak Mada LMPI Jawa Barat menyampaikan bahwa LMPI Kabupaten Kuningan tidak tercatat dalam database resmi organisasi di tingkat provinsi. Bahkan, Mada LMPI Jawa Barat dikabarkan akan mengambil langkah organisasi terhadap pihak-pihak yang diduga menggunakan nama LMPI tanpa dasar administrasi organisasi yang sah.


Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, Fais Adam selaku Ketua Umum LPK-RI menilai bahwa dugaan mark up Dana BOS dan dugaan intimidasi terhadap wartawan merupakan persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara. Menurutnya, transparansi penggunaan anggaran pendidikan dan perlindungan terhadap kebebasan pers merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.


Karena itu, Fais Adam mendesak KPK, Kejaksaan RI, Kortastipidkor Polri, serta Ombudsman RI untuk turun tangan melakukan penelusuran dan pengawasan secara menyeluruh terhadap dugaan mark up Dana BOS tersebut. Langkah itu dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara berdasarkan data, dokumen, serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


"Masyarakat berhak mengetahui kebenaran atas penggunaan anggaran pendidikan yang berasal dari uang negara. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan," tegas Fais Adam.


Masyarakat berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut dugaan mark up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan dunia pendidikan.


(Sumber : Red-Kabarsbi) 

Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

By On Juni 15, 2026



KUNINGAN, BM.online – Dugaan mark up dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan, terus menjadi sorotan publik. Kasus yang mencuat melalui pemberitaan media SBI tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.


Ketua Umum DPP Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija, SH, pada Minggu (14/6/2026), menegaskan bahwa setiap penggunaan Dana BOS wajib dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh aparat dan lembaga yang berwenang.


Berdasarkan informasi yang beredar, pengadaan soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) di SMPN 2 Sindangagung diduga dianggarkan sebesar Rp20.000 per siswa. Namun, pihak penyedia jasa percetakan dan penggandaan soal disebut hanya menerima pembayaran sebesar Rp8.000 per siswa. Selisih anggaran yang cukup signifikan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana BOS yang perlu ditelusuri lebih lanjut.


Sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penggunaan Dana BOS harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan wajib diungkap secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan mencegah potensi kerugian keuangan negara.


Di tengah mencuatnya pemberitaan dugaan mark up Dana BOS tersebut, rumah kontrakan wartawan SBI dilaporkan didatangi sejumlah oknum yang mengatasnamakan Ormas LMPI Kabupaten Kuningan. Kedatangan mereka disertai pembuatan video yang diduga bernuansa intimidasi dan berisi pernyataan yang dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Video tersebut kemudian dikirimkan kepada wartawan SBI.


Atas peristiwa tersebut, wartawan SBI menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Kuningan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPK/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR. Laporan tersebut dibuat sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum sekaligus mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap insan pers.


Peristiwa tersebut semakin menjadi perhatian publik setelah jajaran Pengurus Mada LMPI Provinsi Jawa Barat melakukan audiensi dengan Polres Kuningan pada Kamis (4/6/2026). Dalam audiensi tersebut, pihak Mada LMPI Jawa Barat menyampaikan bahwa LMPI Kabupaten Kuningan tidak tercatat dalam database resmi organisasi di tingkat provinsi. Bahkan, Mada LMPI Jawa Barat dikabarkan akan mengambil langkah organisasi terhadap pihak-pihak yang diduga menggunakan nama LMPI tanpa dasar administrasi organisasi yang sah.


Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, Arthur Noija, SH, menilai bahwa dugaan mark up Dana BOS dan dugaan intimidasi terhadap wartawan merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara. Menurutnya, transparansi penggunaan anggaran pendidikan dan perlindungan terhadap kebebasan pers merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.


Karena itu, Arthur mendesak Kejaksaan Republik Indonesia, Kortastipidkor Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Ombudsman Republik Indonesia untuk turun tangan melakukan penelusuran dan pengawasan secara menyeluruh terhadap dugaan mark up Dana BOS tersebut. Langkah itu dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara berdasarkan data, dokumen, dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


"Masyarakat berhak mengetahui kebenaran atas penggunaan anggaran pendidikan yang berasal dari uang negara. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan," tegas Arthur Noija, SH.


Masyarakat kini berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut dugaan mark up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan maupun lembaga negara dapat tetap terjaga.


(Sumber : Red-Kabarsbi)

Diduga Peras Warga, Agan, (Kades Cilayang Guha) Minta Narasumber Agar Pemberitaan Dihapus

By On Juni 14, 2026



SERANG – Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Desa atau Jaro Cilayang Guha bernama Agan terhadap warganya bernama JM, kini berlanjut dengan permintaan untuk menghapus pemberitaan yang telah dimuat. Kasus ini sejak awal dikawal oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.
 
Menurut keterangan yang disampaikan JM kepada Ahmad Nuryaman, Kepala Divisi Investigasi GMOCT, pada Jumat malam 12 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, pihak Kades mendatangi rumahnya dan meminta agar JM menghubungi GMOCT untuk menarik atau menghapus seluruh berita yang membahas dugaan pemerasan tersebut.
 
JM mengonfirmasi hal itu langsung melalui panggilan video dengan Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS. Ia menegaskan awalnya dirinya diminta membayar uang sebesar Rp20 juta dengan alasan terkait kandang ayam, padahal ia tidak mengetahui dasar kewajiban itu. Jika tidak membayar, ia diancam sepeda motornya akan disita dan dirinya dilaporkan ke kepolisian.
 
Kini, setelah kasus ini diberitakan, JM justru diminta untuk menarik kembali informasi yang telah disampaikannya.
 
GMOCT menyatakan akan segera berupaya menghubungi Agan untuk meminta klarifikasi atas dugaan pemerasan maupun permintaan penghapusan berita tersebut. Pihak media juga membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak yang terlibat untuk menyampaikan tanggapan atau hak jawabnya secara terbuka.

Hingga berita ini diturunkan Sang Kades/Jaro/Lurah a n Agan tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

#noviralnojustice
#kadescilayangguha
#desacilayangguha
#serang
 
Tim/Red GMOCT

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:


Widia Nopitasari: Kabid Humas Polda Banten Minta Pemberitaan Dihapus, Jika Tidak Akan Dilakukan dengan Cara Mereka

By On Juni 13, 2026



BANTEN – Widia Nopitasari, istri seorang Bhabinkamtibmas yang sedang memperjuangkan keadilan, menyampaikan pernyataan tegas kepada Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS. Ia mengaku diminta oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Maruli Ahiles Hutapea, untuk menarik atau menghapus seluruh pemberitaan yang telah dimuat. Jika tidak dipenuhi, menurutnya, pihak Humas Polda Banten akan menghapusnya dengan cara mereka sendiri.

 

Menurut keterangan Widia, setelah sejumlah laporan dan surat terbukanya viral, ia bersama suami diundang ke Polda Banten. Namun dalam pertemuan tersebut, ia dilarang membawa ponsel, sementara pihak lain yang hadir justru terlihat bebas menggunakan gawai. Alih-alih mendapatkan kejelasan dan keadilan, ia merasa justru diintimidasi dan diintervensi.

 

Di akhir pertemuan itu, permintaan untuk menghapus pemberitaan disampaikan secara langsung. “Jika saya tidak mau menghapus atau Mentake Down nya, mereka bilang akan menghapusnya dengan cara mereka sendiri,” tegas Widia.


Tidak hanya disitu saja Widia Nopitasari pun mengungkapkan bahwa selain Kabid Humas Polda Banten ternyata dari yang hadir dalam pertemuan tersebut pun meminta pemberitaan di take down.


Dan Widia Nopitasari ditekan agar membayar Cicilan semuanya sampai Senin mendatang dan sementara Widia mengungkapkan bahwa dirinya saat membeli unit mobil dari salahsatu ajudan Jendral di Lemhanas tidak diberitahu kalau itu mobil masih dalam kreditan atau cicilan bahkan oleh sang Ajudan Jendral di Lemhanas tersebut dari dua tahun silam dijanjikan BPKB nya.


Yang lebih parahnya lagi Suami Widia Nopitasari disuruh tanda tangan dan diancam perihal kedinasannya apabila tidak mau menandatangani.

 

GMOCT kemudian mencoba mengonfirmasi hal tersebut ke nomor yang diduga milik Kabid Humas Polda Banten, yang sebelumnya pernah memberikan siaran pers dengan Judul "Polda Banten Tegaskan Kehadiran Personel Paminal dalam Perkara Kendaraan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku" (Disclaimer - Sudah pula ditayangkan di Puluhan media online yang tergabung di GMOCT berbarengan dengan Statement Widia Nopitasari, yang mengambil judul "Polda Banten Tegaskan Tindakan Paminal Sesuai Aturan, Widia Nopitasari: Tak Ada Selembar Surat Pun Diterima"). 


Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan terkait dengan permintaan take down pemberitaan.

 

GMOCT menilai, jika proses dan pihak yang terlibat memang bersih dan sesuai aturan, seharusnya tidak perlu risih dengan pemberitaan yang disampaikan. Justru keterbukaan dan klarifikasi adalah jalan yang tepat, bukan meminta penghapusan informasi.

 

#JikaBersihKenapaRisih

#polripresisi

#noviralnojustice

#humaspoldabanten

#kapoldabanten

 

Tim/Red (GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum

By On Juni 12, 2026

 


Serang – Seorang Istri bernama Emie (43 tahun), warga Padang Kandis, Kabupaten Belitung, berencana akan melaporkan suami sahnya, Arsya, ke kepolisian dengan tuduhan dugaan perselingkuhan, pencemaran nama baik, dan keterlibatan dalam judi online. 


Rencana pengaduan ini bertujuan meminta keadilan dan perlindungan hukum dari pihak berwajib.

 

Berdasarkan pengaduan yang disampaikan, Emie menyatakan perubahan drastis pada perilaku suaminya Arsya sejak ia diberi kepercayaan memegang jabatan di bidang keuangan di perusahaan PT Mekaleksi Surya Pratama di bawah pimpinan Bpk H selaku pemilik usaha tersebut.

 

“Sejak suami saya memegang jabatan mengurus keuangan, perilakunya berubah total. Ia terlibat judi online dan menjalin hubungan terlarang dengan seorang wanita bernama Mutiara Zahra,” ungkap Emie dalam pengaduannya.

 

Sebagai bukti, Emie mengaku memiliki salinan percakapan lewat aplikasi WhatsApp dan sejumlah foto yang memperkuat dugaan perselingkuhan tersebut. Tak hanya itu, Emie menuduh pasangannya bersama wanita yang diduga menjadi selingkuhan itu telah menyebarkan kabar bohong yang merusak reputasi dan nama baiknya di hadapan lingkungan sekitar.

 

“Saya sudah berusaha berkomunikasi dengan Arsya dan meminta ia memperjelas persoalan ini serta meminta permohonan maaf. Saya juga sudah menghubungi pemilik perusahaan tempat ia bekerja. Namun alih-alih menyelesaikan masalah, suami saya malah menjauh dan memutus hubungan komunikasi,” tambahnya.

 

Karena jalan damai tidak membuahkan hasil, Emie memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum. 

 

Emie menegaskan akan mlaporkan permasalahan ini dengan kesadaran penuh dan tanggung jawab hukum. agar kedua pihak yang akan dilaporkannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

“Saya hanya menginginkan keadilan. Makanya Saya berencana akan melaporkan keduanya." tegas Emie 

 

Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak Arsya, Mutiara Zahra, maupun manajemen PT Mekaleksi Surya Pratama belum mendapatkan tanggapan.

 

 

 

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan pengaduan yang disampaikan pelapor (Emie),. Seluruh tuduhan dalam berita ini bersifat dugaan hingga terbukti melalui proses hukum yang berlaku. Redaksi berusaha menyajikan informasi berimbang. Pihak yang diberitakan berhak memberikan tanggapan, pembelaan dan klarifikasi guna meluruskan informasi yang bilamana dianggap tidak benar.

Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Kuningan Terima Dokumen Resmi MADA LMPI Jabar, di Tengah Aksi Massa yang Mengatasnamakan LMPI Oleh Ujang Jenggo Cs

By On Juni 12, 2026

 


KUNINGAN, 8 Juni 2026 – Isu yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Kuningan terkait aksi massa yang dilakukan kelompok yang dipimpin oleh Ujang Jenggo dengan mengatasnamakan LMPI Kabupaten Kuningan pada 4 Juni 2026, kini mendapat tanggapan dan kejelasan resmi dari Ketua MADA LMPI Jabar.

 

Ketua MADA LMPI Provinsi Jawa Barat, H. Yoga Aris Trisnandar, S.H. beserta jajaran pengurus resmi, mendatangi langsung Polres Kuningan untuk melakukan audiensi sekaligus menyerahkan dokumen-dokumen penting. Kedatangan mereka diterima langsung oleh AKP Abdul Azis selaku Kasat Reskrim dan AKP Asep Dody Hermawan selaku Kasat Intelkam Polres Kuningan.

 

Dalam pertemuan tersebut, pihak MADA LMPI Jawa Barat menyerahkan berkas lengkap yang meliputi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), surat pengesahan, bukti legalitas kepengurusan, hingga dokumen pencatatan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Penyerahan ini bertujuan memberikan kejelasan hukum kepada aparat penegak hukum mengenai struktur organisasi yang sah dan terdaftar secara resmi.

 

Berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan, H. Yoga Aris Trisnandar menegaskan dengan tegas bahwa kelompok yang dipimpin Ujang Jenggo tidak tercatat dan tidak diakui sebagai bagian dari kepengurusan resmi MADA LMPI Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan terbuka di hadapan pejabat kepolisian sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan nama dan atribut organisasi untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab.

 

Selain itu, pihak pimpinan resmi LMPI Jabar juga menyatakan dukungan penuh kepada Polres Kuningan untuk menindak tegas dugaan ancaman dan tindakan intimidasi yang dialami oleh jurnalis Kabar SBI. Sikap ini diambil sejalan dengan komitmen menjaga kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan negara dan aparat memberikan perlindungan kepada insan pers dalam menjalankan tugasnya.

 

Menariknya, penyerahan dokumen dan klarifikasi ini dilakukan tepat setelah aksi massa yang dilakukan kelompok Ujang Jenggo berlangsung dan kemudian dibubarkan. Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat: mengapa tindakan pencegahan dan penanganan tidak dapat dilakukan secara lebih awal meski aparat telah menerima informasi serta dokumen keabsahan organisasi jauh sebelumnya?

 

Masyarakat pun menegaskan harapannya agar kepolisian dapat menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yaitu menegakkan hukum, menjaga ketertiban, serta melindungi seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. Seluruh laporan, dokumen, dan informasi yang telah diterima diharapkan segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.

 

Peristiwa ini kini menjadi sorotan tidak hanya di Kuningan, tetapi juga di kalangan insan pers dan organisasi kemasyarakatan se-Jawa Barat. Publik menanti langkah nyata aparat untuk memberikan kepastian hukum, menindak pihak yang terbukti menyalahgunakan nama organisasi, serta menjamin keamanan dan kebebasan pers. Penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum di daerah ini.

 

 

 

#NoViralNoJustice

#PolriPresisi

#PoldaJabar

#PolresKuningan

 

(Tim Liputan Khusus GMOCT)


GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Usai Viral, Kades Cilayang Guha Diduga Tak Konsisten: Minta Berita Selesai Lewat Telepon, Malah Buka Suara di Media Lain

By On Juni 12, 2026


SERANG (GMOCT) – Pemberitaan berjudul “Oknum Kades Cilayang Guha Diduga Peras Warga, Paksa Bayar Ganti Rugi Rp 20 Juta atas Kerusakan Kandang Bebek Mangkrak” yang dimuat 3 Juni 2026 dan diikuti video kesaksian warga di YouTube, telah menyita perhatian luas publik. Tak lama berselang, Tim Liputan Khusus GMOCT menerima panggilan masuk yang diduga kuat dari Kepala Desa Cilayang Guha, Agan, sekitar pukul 21.41 WIB pada tanggal yang sama.
 
Dalam percakapan tersebut, Agan terlihat berulang kali meminta agar pemberitaan itu “diselesaikan”. Saat dijelaskan bahwa hasil karya jurnalistik tidak bisa diperjualbelikan atau ditawar layaknya barang dagangan, dan justru terdengar ada orang lain yang membisikinya dari belakang, ia tetap bersikukuh menginginkan hal yang sama. Bahkan ketika ditanya mengenai isi video yang memuat kesaksian warga yang merasa diperas, Agan justru pura-pura tidak tahu, menanyakan siapa orangnya dan di mana lokasinya, namun kembali kembali ke keinginan intinya: agar berita itu dihentikan.
 
GMOCT sendiri telah menawarkan ruang hak jawab secara resmi dan terbuka, bahkan mempersilakan Kades Agan tolong menempuh jalur hukum jika merasa pemberitaan itu tidak benar. Namun ia tetap bersikukuh ingin bertemu langsung dengan Kadiv Investigasi GMOCT beserta narasumber warga yang melaporkan peristiwa itu.
 
Alih-alih memanfaatkan ruang klarifikasi yang telah disediakan, pada 4 Juni 2026 muncul pemberitaan di media Suarapandu.com berjudul “Warga dan Kades Jelaskan Polemik Pohon Tumbang di Desa Cilayang Guha”. Dalam berita itu dikatakan bahwa pohon yang tumbang sudah dijual ke tengkulak, dan disebutkan perkiraan biaya perbaikan sekitar Rp 15 juta. Kades Agan juga menyatakan keberatan atas pemberitaan sebelumnya serta mengaku telah mengundang pimpinan media untuk meninjau lokasi namun tidak kunjung datang.
 
Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep Saefulloh atau akrab disapa Asep NS, memberikan tanggapan tegas.
 
“Inilah bukti ketidakkonsistenan yang nyata. Kades Agan sendiri yang menelepon kami dan meminta berita itu selesai, padahal kami sudah buka pintu lebar-lebar untuk hak jawab dan bahkan menyarankan menempuh jalur hukum. Tapi apa yang dia lakukan? Ia malah memberikan keterangan di media lain tanpa sekaligus meluruskan langsung kepada kami yang memberitakan awalnya. Ini jelas menunjukkan sikap yang tidak teguh dan diduga memiliki kepribadian ganda,” tegas Asep NS.
 
Ia juga menegaskan tidak menyalahkan media Suarapandu.com. dan Revolusinews.com Namun menurutnya, untuk menjaga keseimbangan dan akurasi pemberitaan, seharusnya pihak wartawan juga berusaha menghubungi GMOCT guna mendapatkan keterangan dari sisi lain.
 
“Kami selalu menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah sebagaimana aturan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Tapi jika sudah jelas-jelas ditawari ruang untuk meluruskan keterangan, namun malah memilih berbicara di tempat lain tanpa menyelesaikan akar persoalan, maka publik pun bisa menilai sendiri mana yang jujur dan mana yang sekadar berusaha memutarbalikkan keadaan,” pungkasnya.
 
Pihak GMOCT menegaskan akan tetap mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan yang sesungguhnya, demi keadilan bagi warga yang merasa dirugikan dan demi menjaga integritas jurnalistik yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.
 
#noviralnojustice
#gmoct
 
(TIM LIPUTAN KHUSUS GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *