Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
OBAT TERLARANG BEREDAR BEBAS! Jalan Kebon Kopi & Cibaligo Jadi Sarang Jual Beli Tramadol - Kapolsek: Akan Laporkan ke Satnarkoba

By On Februari 17, 2026

Kabupaten Bandung Barat, 17 Februari 2026 (GMOCT) - Dua lokasi di Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, terbongkar sebagai tempat yang diduga mengedarkan obat golongan G terlarang, yaitu Tramadol dan Hexymer. Lokasi tersebut berada di Jalan Kebon Kopi No.175 dan Jalan Cibaligo No.60, keduanya berada di Kelurahan Cibeureum, Jawa Barat.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Bentengmerdeka yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.

 

Sebuah penjual obat daftar G yang tidak mau menyebutkan identitasnya secara terbuka mengakui secara langsung bahwa ia menjual kedua jenis obat terlarang tersebut. "Iya benar disini menjual obat Tramadol dan Hexymer pak," ujarnya tanpa basa-basi.

 

Radit, yang menjabat sebagai keamanan sekaligus pemilik kontrakan salah satu lokasi, juga tidak menyembunyikan fakta tersebut. "Saya Radit pemilik kontrakan, kebetulan juga sebagai keamanan. Emang benar saja, mereka menjual obat terlarang di sini," ucapnya kepada wartawan, menambahkan bahwa selain digunakan sebagai lesehan, tempat tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli obat daftar G.

 

Salah seorang pembeli yang berinisial R mengkonfirmasi kepada awak media bahwa ia memang membeli obat Tramadol di salah satu tempat tersebut. "Saya beli satu lempeng isi 10 butir obat Tramadol seharga Rp50.000," katanya pada Sabtu (17/1/2026).

 

Masyarakat mengungkapkan kekhawatiran dan menginginkan praktek perdagangan obat golongan G ini segera dihentikan. "Alangkah baiknya pemerintah setempat mulai dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga Polsek setempat agar segera bertindak," ujar salah satu warga.

 

Penelusuran ini dilakukan sebagai bentuk rasa peduli mengingat maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut. Masyarakat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Polres Cimahi, dan Polda Jawa Barat untuk melakukan tindak lanjut yang sungguh-sungguh. "Kita mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengusutan tuntas dan menindak sesuai hukum terhadap oknum, mafia, atau kartel distributor obat-obatan terlarang seperti Tramadol di Kabupaten Bandung Barat," tandas salah seorang tokoh masyarakat.

 

Kapolsek Cimahi Selatan melalui pesan WhatsAppnya menyampaikan tanggapan terhadap temuan ini. "Trimakasih informasinya, akan kami sampaikan ke Satnarkoba Polres Cimahi," ujarnya.

 

Menurut ketentuan hukum, setiap orang yang melakukan atau melakukan jual beli obat golongan G tanpa izin atau resep dokter jelas telah melanggar peraturan. Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.


#noviralnojustice


#polrescimahi


#poldajabar


#gmoct


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

HN & NA Diduga Main Modus Gadai Mobil, Korban Kedua Muncul - Polisi Diminta Jangan Biarkan Terus Membabi Buta

By On Februari 17, 2026


Semarang, 17 Februari 2026 - Dugaan penipuan dengan modus gadai mobil yang sudah tidak asing lagi kembali mengemuka, kali ini kembali menyeret nama HN dan istrinya, NA. Pasangan tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Subnit 2 Unit Idik V Satreskrim Polrestabes Semarang, yang berlokasi di Jalan Dr. Sutomo No. 19 Kota Semarang.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Jelajahperkara.com yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.

 

Korban terbaru adalah Riski Suseno, warga Sawah Besar, Semarang. Ia mengaku ditipu saat melakukan transaksi pinjam uang senilai Rp38 juta dengan jaminan mobil Daihatsu dengan plat nomor H 1352 GM, yang terdaftar atas nama Endah Arum Wahyuni dari Sukorejo, Kendal. Peristiwa ini terjadi pada Maret 2024.

 

"HN pada saat itu dengan tegas meyakinkan bahwa mobil dalam kondisi aman dan sudah lunas seluruh cicilannya. Namun kenyataannya sangat berbeda - mobil tersebut ditarik oleh debt collector di Sragen pada Oktober 2024," ujar Riski dengan nada tegas.

 

Ternyata Riski bukan satu-satunya korban dalam kasus yang menyangkut mobil tersebut. Ia menjadi korban kedua dengan pola yang sama persis. Meski pernah memberikan janji untuk mengembalikan uang yang dipinjam, hingga saat ini HN belum menunjukkan upaya apapun untuk menepati janjinya.

 

Tak hanya kali ini, nama HN sendiri telah beberapa kali muncul dalam laporan kasus serupa yang diterima Polrestabes Semarang. Melihat kondisi ini, masyarakat mengeluarkan suara yang tegas untuk mendesak Polrestabes Semarang agar bertindak dengan sungguh-sungguh dan tegas dalam memproses semua laporan terkait, guna mencegah munculnya korban baru akibat dugaan aksi tidak bertanggung jawab dari HN dan NA.



#noviralnojustice


#polrestabessemarang


#poldajateng


#gmoct


Team/Red (Jelajahperkara.com/M Bakara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Mengaku dari Direskrimsus Polda Jateng Panit 1 Subdit IV? "BUDI RAHARJO" Minta Kontak PT Rizqi Artha Sejahtera, Malah Memblokir Ketua DPD GMOCT

By On Februari 17, 2026

 

Semarang Jateng, 17 Februari 2026 – Sehari setelah pemberitaan mengenai dugaan gudang transit BBM solar subsidi ilegal milik PT Rizqi Artha Sejahtera di kawasan Terminal Terboyo Semarang viral, seseorang yang mengaku sebagai Budi Raharjo dari Panit 1 Subdit IV Direskrimsus Polda Jateng menghubungi pimpinan redaksi media yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).


Dengan menggunakan nomor kontak 0821-5127-3xxx yang dalam tangkapan layar tertulis label "Direskrimsus", pihak tersebut menghubungi Pimred Eksposelensa.com pada hari ini, seraya mengirimkan link berita terkait PT Rizqi Artha Sejahtera.



Ketika dihubungi Sekretaris Umum GMOCT Asep NS dan pembicaraan terekam, sang pembawa nama Budi Raharjo menyampaikan permintaan kerjasama untuk mendapatkan nomor kontak pihak manapun dari PT Rizqi Artha Sejahtera. "Tolong ya bang dibantu kerjasamanya apabila abang memiliki no dari PT Rizqi Artha Sejahtera siapapun itu, tolong dibantu dikirimkan dikarenakan biasanya informasi itu selalu bocor, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya seperti yang tercatat dalam rekaman.

Namun menurut Asep NS, jika pihak tersebut memang merupakan anggota Direskrimsus Polda Jateng yang ingin mengungkap dugaan pelanggaran hukum terkait BBM ilegal, seharusnya mengundang tim liputan khusus GMOCT untuk bertemu di Direskrimsus atau bersama-sama mendatangi lokasi yang diduga sebagai TKP.



Ditambahkan, pihak yang mengaku sebagai Budi Raharjo yang disebut-sebut anggota krimsus tersebut juga sempat meminta nomor pemilik kepada Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah. Mendapat permintaan itu, Ketua DPD mempertanyakan maksudnya. "Kenapa harus minta nomor pemilik? Kenapa tidak langsung ke lapangan saja untuk investigasi," demikian yang disampaikan Ketua DPD. Namun, bukannya menjawab, yang mengaku Budi Raharjo justru langsung mematikan telepon dan kemudian memblokir nomor Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah.


Setelah komunikasi dialihkan kepada Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah M Bakara, pihak yang mengaku Budi Raharjo tersebut menghubungi M Bakara, namun kemudian langsung memblokir nomor kontaknya. Belum lagi, ditemukan bahwa nomor tersebut pernah disimpan oleh beberapa pihak dengan label "Penipu".

"Apabila yang bersangkutan benar anggota kepolisian, seharusnya bekerja sesuai tupoksi. Namun jika tidak, berarti nama Direskrimsus Polda Jateng telah dicatut dan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegas Asep NS.



Tim liputan khusus GMOCT akan segera mendatangi Direskrimsus Polda Jateng, khususnya Unit Panit 1 Subdit IV yang disebutkan, untuk memastikan kebenaran identitas sang pembawa nama Budi Raharjo.


#noviralnojustice

#poldajateng

#ditkrimsuspoldajateng

#unit1subditivdireskrimsuspoldajateng

#ptrizqiarthasejahtera


Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Fakta Unik Laka Lantas di Wilkum Polres Sragen: Mobil KIA Picanto Pakai Plat Nomor Honda Mobilio, Hendrik Anggota Polres Pacitan Akui adalah Miliknya

By On Februari 17, 2026

 

Sragen, 17 Februari 2026 (GMOCT) – Sebuah kendaraan KIA Picanto warna putih dengan plat nomor AD-1422-KA yang terlibat kecelakaan di Kabupaten Sragen pada tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB ternyata menggunakan plat nomor yang tidak sesuai. Berdasarkan data pemeriksaan, plat tersebut terdaftar untuk kendaraan Honda Mobilio tahun 2015 dengan nama pemilik yang berbeda.

Mobil yang menjadi sorotan ini diakui oleh anggota Reskrim Polres Pacitan, a.n Hendrik. Menurutnya, kendaraan tersebut sebenarnya milik pimpinannya dan ia dipercaya untuk mengurusnya. 


Namun, terjadi kelalaian ketika mobil diberikan kepada orang dengan inisial Ir untuk digunakan.

Kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sragen mengakibatkan salah satu penumpang teman Ir meninggal dunia. 


Dalam proses perdamaian yang dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2026, Hendrik sempat menyatakan mobil tersebut milik pimpinan nya saat berada di Unit Laka Lantas Polres Sragen. Namun, ketika ditanya mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ia mengaku bahwa dokumen tersebut hilang.


Diduga, dalam perkara ini muncul keterangan tambahan bahwa Lantas Polres Sragen bekerja sama dengan pemilik mobil yang mengaku oknum polisi Hendrik untuk menggunakan STNK AD 1442 KA yang bukan peruntukannya, guna mengklaim pencairan dana Jasa Raharja.


Team Liputan Khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) yang mengungkapkan kasus ini akan segera mendatangi Kapolres Pacitan untuk meminta klarifikasi resmi terkait perkara ini. 


Selain itu, tim juga berencana untuk melakukan kunjungan ke Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai tindakan yang akan diambil terkait penggunaan plat nomor tidak sesuai dan peran anggota kepolisian yang terlibat.


#noviralnojustice

#polressragen

#polrespacitan

#gmoct


Team/Red (Jelajahperkara/M Bakara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Polsek Kadungora Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Tapi Satu Pelaku Diduga Dilepaskan Meski Ada Bukti Video Penangkapan

By On Februari 16, 2026



 
KABUPATEN GARUT, JAWA BARAT (GMOCT) 16 Februari 2026 – Polsek Kadungora berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 15.53 WIB. Penangkapan dilakukan di Warung Jl. Raya Pasar Baru Kadungora No.168 RW/70 Karangmulya, Kecamatan Kadungora.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Katatribun.id yang tergabung di dalamnya, tiga orang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Petugas menyita ribuan butir obat keras beragam jenis: 446 butir Tramadol, 268 butir Exymer, dan 620 butir obat Double Y (YYY) yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, ditemukan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 416.000, serta dua buah handphone merk Samsung dan Tecno sebagai barang bukti tambahan.
 
Ketiga pelaku seharusnya dijerat dengan Pasal 435 ayat tertentu yang merupakan subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin edar. Pihak Polsek Kadungora menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bertujuan untuk menekan angka peredaran obat keras ilegal di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau obat terlarang.
 
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tim Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan GMOCT yang telah mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Kadungora langsung mengamankan ketiga orang tersebut beserta barang bukti, yang kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
Namun, muncul pertanyaan besar ketika Polres Garut melakukan press release – hanya dua orang pelaku yang dilanjutkan dalam proses hukum, sementara satu orang lainnya diduga sudah dibebaskan. Ketika tim liputan khusus GMOCT melalui Kadiv Investigasi GMOCT mempertanyakan hal ini kepada pihak kepolisian, mendapat jawaban bahwa orang yang dibebaskan mengaku hanya "ikut nongkrong" di tempat kejadian pelaksanaan (TKP).
 
Padahal, berdasarkan video yang beredar saat penangkapan berlangsung, ketiga orang tersebut sedang berada bersama-sama di dalam warung yang digunakan sebagai sarana peredaran obat keras. Informasi ini juga diperoleh GMOCT dari media online Katatribun.id yang tergabung di dalamnya. Pihak kepolisian sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya.

#noviralnojustice

#polsekkadungora

#polresgarut

#poldajabar

#stopnarkoba

Team/Red (Katatribun.id)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

LPK-RI Desak Bea Cukai Sikat Rokok Ilegal yang Masih Merajalela di Majalengka dan Kuningan

By On Februari 16, 2026




JAWA BARAT – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) memperoleh informasi dari media online Kabarsbi (yang tergabung di GMOCT) terkait laporan masyarakat Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Pada Senin (16/02/2026), Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, menerima laporan bahwa rokok tanpa pita cukai resmi masih mudah ditemukan di sejumlah warung dan toko eceran.
 
Menurut Agung, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan konsumen dari sisi perlindungan hukum dan kualitas produk, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Pengusaha rokok legal yang taat membayar cukai dan pajak menjadi pihak paling terdampak karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah.
 
Praktik ini juga berdampak langsung pada penerimaan negara. Rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi menghilangkan potensi pemasukan dari sektor cukai hasil tembakau, yang merupakan sumber penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembiayaan pembangunan.
 
LPK-RI secara tegas meminta aparat Bea Cukai segera melakukan operasi menyeluruh ke warung-warung dan titik distribusi yang diduga menjadi jalur peredaran rokok ilegal. Langkah preventif dan represif dinilai harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal.
 
Secara hukum, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995). Aturan tersebut menyatakan bahwa barang kena cukai yang beredar tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana, termasuk ancaman penjara dan denda berkali-kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan.
 
Agung juga mengingatkan agar penindakan tidak tebang pilih, dengan pengawasan yang diperketat baik di tingkat distributor maupun pengecer. Selain itu, edukasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar konsumen memahami ciri-ciri rokok ilegal dan tidak tergiur harga murah yang berpotensi melanggar hukum.
 
LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan konkret dari pihak berwenang. Agung berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menekan peredaran rokok ilegal di Majalengka dan Kuningan, sehingga tercipta persaingan usaha yang adil serta perlindungan maksimal bagi konsumen dan negara.

Catatan Redaksi: Redaksi media-media yang tergabung di GMOCT menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

#noviralnojustice

#beacukai

#polresmajalengka

#polreskuningan

#poldajabar

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Dugaan Penjualan Minuman Keras di Karaoke Inul Vizta Salatiga: Masyarakat Marah, Seruan Tindakan Segera Terkesan Diabaikan

By On Februari 16, 2026




Salatiga – Karaoke Inul Vizta yang mengklaim diri sebagai tempat hiburan keluarga ternyata diduga terlibat dalam praktik yang sangat bertentangan dengan citranya: menyediakan dan menjual minuman keras seperti Vodka serta jenis lainnya dengan kadar alkohol tinggi, tanpa izin yang sah. Sampai saat ini, tempat tersebut tetap beroperasi lepas kendali tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum yang terlihat oleh publik.
 
Informasi mengenai dugaan pelanggaran ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Patroli86.com. Satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengkonfirmasi bahwa minuman keras memang secara teratur disajikan kepada pengunjung, sebuah kondisi yang membuat masyarakat tidak hanya khawatir, namun juga merasa kecewa karena tempat yang seharusnya aman untuk keluarga justru menyembunyikan praktik yang merusak nama baik dan jelas melanggar aturan.
 
Pelanggaran ini bukan hanya masalah citra semata. Di Salatiga, peraturan mengenai penjualan minuman beralkohol sudah jelas tertuang dalam Perda Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang mengatur syarat dan izin secara ketat. Selain itu, berdasarkan UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007, penjualan tanpa izin atau NPP BKC dapat dikenai sanksi berat: denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp200 juta, bahkan ancaman penjara jika memenuhi unsur pidana sesuai KUHP.
 
Masyarakat kini mengajukan pertanyaan yang menusuk: apakah pihak aparat dan dinas terkait sengaja membisu dan melakukan pembiaran, atau benar-benar tidak mengetahui kondisi yang sudah terbuka rahasia ini? Mereka menuntut agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan mendalam dan mengambil tindakan tegas untuk menjaga ketertiban serta melindungi keamanan masyarakat dari dampak negatif penjualan minuman keras tanpa izin.
 
Catatan Redaksi: Redaksi media-media online yang tergabung di GMOCT menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


#noviralnojustice

#inulvizta

#polressalatiga

#poldajateng

Team/Red (Patroli86.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)

Editor:

Dugaan Penyalahgunaan Gas Subsidi di Kandang Ayam Krandon: Pemilik Tuduh Mobil Media Gelap, Oknum Diduga TNI Coba Sensor Berita

By On Februari 16, 2026




 
KABUPATEN SEMARANG – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) memperoleh informasi ekslusif dari Patroli86.com terkait dugaan penggunaan gas LPG subsidi untuk operasional kandang ayam potong di Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Padahal, gas subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah – bukan untuk keperluan bisnis komersial.
 
TIM MEDIA DAN LSM UNCOVER FAKTA MALAM HARI
 
Untuk memverifikasi informasi yang masuk, tim media bekerja sama dengan LSM pengawas barang subsidi melakukan pengecekan langsung pada Senin malam (09/02/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Pilihan waktu malam hari didasarkan pada keterangan narasumber bahwa aktivitas pengiriman dan penempatan gas sering dilakukan saat malam hari untuk menghindari pengawasan.
 
Saat tiba di lokasi yang berada di tengah pemukiman dengan akses jalan terbatas, tim ditemui oleh seorang karyawan yang langsung menghubungi pemilik kandang berinisial WDD. Tak lama kemudian, WDD tiba dengan kendaraan roda dua dan dihadapkan pada bukti nyata: banyak tabung gas LPG subsidi 3 kiloan dengan label warna khas pemerintah yang menumpuk di bangunan kandang, diduga digunakan untuk pemanas kandang ayam.
 
PEMILIK BERTAHAN BELI DARI WARUNG, OKNUM TNI COBA HENTIKAN PUBLIKASI
 
Dihadapkan pada bukti yang jelas, WDD dengan nada ragu mengklaim, "Gas-gas ini bukan dari subsidi yang saya dapatkan secara langsung, tapi saya beli dari warung-warung di sekitar lokasi kandang ini." Namun, penampakan label resmi pada tabung membantah klaim tersebut.
 
Tak lama setelah itu, datang seorang pria berjaket hitam yang menyatakan diri sebagai pihak yang ingin "menyelesaikan masalah damai" dan diduga merupakan oknum TNI. Ia langsung mencoba memaksa agar berita tidak dipublikasikan, dengan alasan, "Kalau bisa saja ini tidak dibuat berita ya, biar kita urus secara internal aja agar tidak menyebabkan keributan dan bisnis tetap bisa berjalan kondusif." Tim media menegaskan akan menyajikan fakta secara objektif dan menyerahkan tindakan selanjutnya kepada pihak berwenang.
 
TUDUHAN MOBIL GELAP DAN ANCAMAN REKAMAN VIDEO
 
Pada hari Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 17:00, salah satu anggota tim menerima panggilan WhatsApp dari WDD yang mengeluarkan tuduhan mengejutkan – menyatakan bahwa mobil yang digunakan tim merupakan "mobil gelap" dan menuduh tim datang dengan "tujuan tidak jelas".
 
WDD bahkan menyebut telah merekam seluruh aktivitas tim menggunakan kamera pengawas di lokasi, seolah-olah memberikan ancaman terhadap pekerjaan jurnalistik yang dilakukan. Tim media dengan tegas membantah tuduhan tersebut: kendaraan yang digunakan memiliki surat-surat lengkap dan plat nomor sah terdaftar di DJKM. Tuduhan ini dianggap sebagai upaya yang jelas untuk mengalihkan perhatian dari dugaan penyalahgunaan subsidi dan menghalangi pemberitaan yang objektif.
 
MEMANGGIL PEMANGKU KEPENTINGAN TINDAK TEGAS
 
Penyalahgunaan gas LPG subsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan. Selain menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan gas, pihak berwenang juga diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan izin operasional kandang tersebut – mulai dari izin lokasi, kesehatan hewan, hingga izin lingkungan hidup – untuk memastikan usaha tersebut tidak membahayakan masyarakat dan sesuai aturan.
 
Sampai saat berita dirilis, tim media dan LSM belum mendapatkan kesempatan untuk melakukan konfirmasi resmi dengan pihak lurah, kecamatan, maupun dinas terkait seperti Dinas Peternakan, Dinas PUPR, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Semarang.
 
Catatan Redaksi: Redaksi media-media yang tergabung di GMOCT menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


#noviralnojystice

#tabunggassubsidi

#polressalatiga

#polseksuruh

Team/Red (Patroli86.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Pasca Viral Gudang PT Rizqi Artha Sejahtera Semarang yang Disinyalir Jadi Transit BBM Solar Subsidi Ilegal; Riswandi Panjaitan: Saya Tolak Uang Koordinasi 200 Ribu Rupiah

By On Februari 16, 2026




SEMARANG 16 Februari 2026 - Pemberitaan tentang dugaan gudang milik PT Rizqi Artha Sejahtera di Kawasan Terminal Terboyo Semarang yang menjadi transit BBM solar subsidi ilegal telah viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak). Berita yang mengambil judul "Ditemukan Papan Tanda Resmi Pertamina, Namun Gudang PT Rizqi Artha Sejahtera Disinyalir Jadi Transit BBM Solar Bersubsidi Ilegal; Banyak Oknum Wartawan Diduga Dibayar 200 Ribu Rupiah untuk Koordinasi" mengundang perhatian publik, terutama setelah salah satu pemilik foto yang awalnya diduga sebagai wartawan penerima uang mengangkat bicara.
 
Riswandi Panjaitan, Pemred media Suara Konservatif yang datang dari Papua untuk mengurus kasus narkoba, mengakui bahwa foto yang beredar adalah miliknya. "Maaf bang, itu foto saya. Memang saya ada di situ dan melihat langsung data itu. Mereka mau kasih saya tapi saya tolak loh🙏🙏," ujarnya melalui sambungan telepon.
 
Menurut Riswandi, pada Oktober 2025 silam ia mendatangi gudang yang diduga milik ibu Lela, isteri dari anggota polisi aktif di Polda Jateng. Saat itu, ia melihat penjaga gudang membawa buku catatan yang mencatat nama-nama oknum wartawan serta media mereka yang datang ke lokasi dan diberikan uang sejumlah 200 ribu rupiah. "Saya sempat akan diberikan uang tersebut namun menolaknya dengan halus karena tujuan saya datang adalah untuk investigasi," jelasnya.
 
Riswandi juga mengaku telah menghubungi ibu Lela setelah mendapatkan nomor kontaknya, namun tidak mendapatkan jawaban apapun. Dengan tayangnya berita ini, dugaan kuat bahwa gudang tersebut digunakan sebagai tempat transit BBM solar ilegal dan upaya memuluskan operasi dengan memberikan uang koordinasi kepada oknum wartawan semakin menguat.
 
Tim liputan khusus GMOCT menyatakan akan mendatangi Mapolsek setempat dan Polrestabes Semarang untuk menyampaikan laporan informasi terkait keberadaan gudang tersebut.
 
#noviralnojustice

#poldajateng

#polrestabessemarang

#pertamina

Team/Red (GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Ditemukan Papan Tanda Resmi Pertamina, Namun Gudang PT Rizqi Artha Sejahtera Disinyalir Jadi Transit BBM Solar Bersubsidi Ilegal; Banyak Oknum Wartawan Diduga Dibayar 200 Ribu Rupiah untuk Koordinasi

By On Februari 16, 2026





Semarang (GMOCT)- Sebuah papan tanda yang menunjukkan PT. Rizqi Artha Sejahtera di Kawasan Terminal Terboyo sebagai Supplier BBM Industri dan Agen Resmi PT. Pertamina Patra Niaga untuk BBM Bio Solar Industri telah ditemukan di lokasi gudang yang diduga digunakan sebagai tempat transit BBM ilegal jenis solar bersubsidi. Nomor penunjukan agen tersebut adalah R-001/PPN33000/2021-S3, dengan tanggal penetapan 12 Februari 2021, dan wilayah operasi mencakup Provinsi Jawa Tengah serta D.I. Yogyakarta.
 
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui Sekretaris Umum Asep NS telah berusaha menghubungi salah satu pemilik perusahaan yang akrab disapa ibu Lela. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan apapun dari pihaknya.
 
Informasi yang diterima tim liputan menunjukkan bahwa setiap diduga oknum wartawan yang mendatangi gudang milik ibu Lela harus mencatat nama, media tempat bekerja, serta menandatangani dokumen tertentu. Setelah itu, mereka diduga menerima uang sebesar 200 ribu rupiah. Hal ini terjadi meskipun para oknum tersebut diketahui mengetahui informasi bahwa gudang tersebut diduga difungsikan sebagai transit untuk BBM solar bersubsidi ilegal.
 
Selain itu, dari informasi yang diperoleh, ibu Lela merupakan istri dari seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Polda Jawa Tengah.
 
Dengan publikasi berita ini, tim liputan khusus GMOCT akan melakukan kunjungan kembali ke lokasi gudang milik PT. Pertamina Patra Niaga tersebut dan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap identitas anggota polisi aktif yang diduga kuat sebagai suami dari ibu Lela.

Namun saat team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mencoba melakukan pencarian melalui referensi Google terkait dengan PT Rizqi Artha Sejahtera, team liputan khusus GMOCT mendapatkan data dan alamat lengkap serta terhubung dengan no contact WhatsApp +62 813-2552-1xxx.
Berikut data dan alamat lengkapnya Berdasarkan data profil perusahaan di Indotrading, PT Rizqi Artha Sejahtera yang bergerak di bidang biodiesel dan solar industri beralamat di Jl. Raya Sipelem No. 33, Kelurahan Keraton, Tegal (Jawa Tengah), bukan di kawasan Terminal Terboyo, Semarang. Perusahaan ini fokus pada penyediaan solar industri B30 dan biosolar. 
Informasi Perusahaan:
Alamat: Jl, Raya Sipelem No: 33, Kelurahan Keraton, Tegal, Jawa Tengah.
Bidang Usaha: Biodiesel, Biosolar, Minyak Solar.
Produk: Solar industri B30, Biosolar. 

Namun saat mencoba melakukan pencarian PT Rizqi Artha Sejahtera Semarang kawasan terminal Terboyo yang didapatkan adalah PT. Rizqi Artha Sejahtera
Semarang, Jawa Tengah
Tidak Aktif Lebih Dari 30 Hari
Status Pajak: PKP.

Saat team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mencoba menghubungi no kontak WhatsApp yang ternyata mengaku sebagai marketing PT Rizqi Artha Sejahtera dan mencoba bertanya apakah PT Rizqi Artha Sejahtera yang team liputan temukan di kawasan terminal Terboyo kota Semarang adalah cabang atau mitra dari PT Rizqi Artha Sejahtera atau diduga mencatut/menggunakan nama PT Rizqi Artha Sejahtera, sang marketing PT Rizqi Artha Sejahtera tersebut yang setelah dilakukan gencontact berinisial T N menyampaikan " Temuan gimana pak.
Saya marketingnya pak.
Maaf pak.nama bapk siapa njih, Ya ok pak.saya marketing pak.nga paham masalah2 itu.🙏
Datang saja ke lokasi yg bpk ketahui .saya nga paham.mohon maaf ya pak.🙏

Baik, setidaknya kami sudah menghubungi no kontak PT Rizqi Artha Sejahtera yang kami dapatkan dari google website resmi PT Rizqi Artha Sejahtera dan apapun yang baru saja disampaikan akan menjadi tambahan pemberitaan kami.

T N menjawab "Atas ijin siapa pak.
Itu kontak pribadi saya pak.sebagai marketing
Kalau mau ke kantor silakan pak."

"Ada alamat kantor juga pak.monggo selanjutnya terserah bapak."
Ketika team liputan khusus menyampaikan "Seperti itu masih bilang kontak pribadi?.
"Ya pak.bisa di cek ke telkomsel" ungkap T N.

Saat team liputan khusus menyampaikan "Mengaku Marketing dan no kontak nya terkoneksi di website nya masih bilang kontak pribadi dan bertanya atas ijin siapa?".

T N mengakhiri jawaban komunikasi nya "Ya pak.sdh ya pak.saya mau mandi dulu mau berangkat kerja.cari uang buat anak istri.suwun pak🙏".

#noviralnojustice

#pertamina

#poldajateng

Team/Red (GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *