Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dugaan Limbah RPH Dibuang ke Sungai Tengah Malam, Nama Dani Disebut — Aparat Diminta Telusuri Pemilik, Perintah, dan Legalitas Usaha

By On September 27, 2026


PEKALONGAN, (GMOCT) Minggu, 27 September 2026 — Dugaan pembuangan limbah berupa kotoran sapi ke sungai pada dini hari di sekitar Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mendapat sorotan serius. Aktivitas yang diduga menggunakan kendaraan pikap bernomor polisi G 9496 AC tersebut terekam dalam dokumentasi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.22–02.23 WIB.

 

Dalam dokumentasi yang diterima, terlihat aktivitas pengaliran menggunakan selang dari kendaraan pada malam hari. Lokasi tercatat di Gang 12, Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, lengkap dengan titik koordinat. Meski demikian, jenis cairan, asal limbah, serta tujuan pembuangan tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian instansi berwenang.

 

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi ini dari media online KabarSBI yang tergabung di dalamnya.

 

Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, menegaskan penanganan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.

 

“Kalau benar limbah dari aktivitas RPH dibuang ke sungai pada dini hari, jangan hanya berhenti pada sopir atau pekerja. Harus ditelusuri siapa pemilik usaha, siapa pengelola, dari mana limbah berasal, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh kegiatan pengelolaan limbah sudah memiliki legalitas serta memenuhi ketentuan lingkungan,” tegasnya.

 

Dari keterangan yang dihimpun, pihak yang mengaku sebagai sopir, Hambali dan Tole, menyebut RPH tersebut milik seseorang bernama Dani. Keterangan ini masih berupa informasi lapangan dan belum merupakan fakta hukum; identitas pemilik serta pengelola perlu diverifikasi melalui dokumen perizinan maupun keterangan resmi.

 

Sorotan juga diarahkan pada aspek legalitas usaha. Pemerintah Kota Pekalongan bersama instansi terkait perlu memastikan apakah RPH tersebut memiliki perizinan, persetujuan lingkungan, sarana pengolahan limbah, serta sistem pengelolaan limbah cair dan padat sesuai ketentuan.

 

POTENSI ASPEK HUKUM LINGKUNGAN

 

Dugaan pembuangan limbah ke badan air berkaitan erat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU No. 6 Tahun 2023), khususnya Pasal 60 yang melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin. Hal ini juga berkaitan dengan PP No. 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pencemaran atau pelampauan baku mutu, ketentuan pidana dalam UU PPLH dapat diterapkan — termasuk Pasal 98 (kesengajaan), Pasal 99 (kelalaian), serta Pasal 104 terkait pembuangan tanpa izin. Penerapan sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur hukum.

 

PENELUSURAN HULU–HILIR WAJIB DILAKUKAN

 

Pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar pengemudi kendaraan. Aparat wajib menelusuri rantai pengelolaan limbah dari sumber, pengangkut, lokasi pembuangan, pengelola RPH, hingga kelengkapan dokumen lingkungan. Pengambilan sampel air dan limbah untuk uji laboratorium menjadi langkah penting agar kesimpulan tidak hanya didasarkan pada pengamatan visual.

 

Agung Sulistio menegaskan pengusutan harus menyeluruh.

 

“Jangan hanya mencari siapa yang membawa kendaraan. Telusuri sumber limbahnya, siapa pemilik dan pengelolanya, siapa yang memberi kewenangan, bagaimana sistem pengelolaannya, dan apakah sesuai persetujuan lingkungan. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” ujarnya.

 

UPAYA KONFIRMASI DIBLOKIR

 

Upaya konfirmasi kepada Dani dilakukan melalui WhatsApp, namun nomor tersebut kemudian diblokir. Redaksi tidak menarik kesimpulan atas alasan pemblokiran tersebut dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya.

 

KabarSBI.com mendorong Dinas Lingkungan Hidup, Pemkot Pekalongan, serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi objektif dan transparan terhadap kendaraan G 9496 AC, lokasi, asal limbah, legalitas usaha, serta pihak-pihak terkait. Nama Dani perlu dikonfirmasi langsung mengenai kepemilikan, pengetahuan atas aktivitas tersebut, dan sistem pengelolaan limbah di tempat usahanya.

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.

 

Sampai diterbitkan, seluruh informasi belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang.

 

 

 

Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor: 

 

#LimbahRPH #PencemaranSungai #PekalonganSelatan #KuripanLor #LingkunganHidup #

Nama Tayakun Mencuat, Legalitas Pengolahan Getah Pinus Dipertanyakan: Satpol PP Batang Ada di Mana?

By On September 27, 2026

 


BATANG, (GMOCT) — Minggu, 27 September 2026 — Aktivitas pengolahan getah pinus yang dikaitkan dengan Tayakun di wilayah Kabupaten Batang mendapat sorotan. Persoalan yang menjadi perhatian adalah legalitas kegiatan dan pengelolaan limbahnya. Namun, hingga terdapat hasil pemeriksaan dan dokumen resmi dari instansi berwenang, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa Tayakun maupun pihak terkait telah melakukan pelanggaran hukum.


Fakta yang Diketahui


Berdasarkan informasi yang dihimpun KabarSBI.com, terdapat aktivitas pengolahan getah pinus yang dikaitkan dengan Tayakun di wilayah Kabupaten Batang. Keberadaan aktivitas tersebut menjadi dasar penelusuran KabarSBI.com mengenai aspek legalitas usaha dan pengelolaan lingkungan. Adapun status izin, persetujuan lingkungan, dan klasifikasi limbah harus dibuktikan melalui dokumen serta keterangan resmi dari pihak berwenang.


Hal yang Belum Terverifikasi


KabarSBI.com belum menyatakan sebagai fakta bahwa kegiatan tersebut tidak berizin ataupun menghasilkan limbah B3. Status tersebut harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen, identifikasi proses produksi, serta pengujian karakteristik limbah apabila diperlukan. Demikian pula, belum dapat disimpulkan terdapat kelalaian pengawasan Satpol PP sebelum diperoleh keterangan mengenai tindakan pengawasan yang telah atau belum dilakukan.


Sorotan Agung Sulistio


Terpisah dari fakta di atas, Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyampaikan sorotan dan pendapatnya terhadap aktivitas tersebut. Agung meminta Satpol PP Kabupaten Batang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemeriksaan untuk menjawab persoalan yang masih belum terverifikasi.


“Yang kami pertanyakan adalah legalitas kegiatan dan bagaimana limbah dari proses pengolahan tersebut dikelola. Itu pertanyaan yang harus dijawab melalui pemeriksaan dan dokumen resmi, bukan melalui asumsi. Kalau semuanya sesuai aturan, sampaikan kepada publik agar persoalannya terang,” ujar Agung, Minggu (27/9/2026).


Agung juga mempertanyakan, bukan menyimpulkan, pelaksanaan pengawasan Satpol PP terhadap kegiatan tersebut. Menurut dia, pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah pemeriksaan pernah dilakukan, apa yang diperiksa, dan bagaimana hasilnya. “Pertanyaannya, Satpol PP sudah melakukan pengawasan atau belum? Jangan sampai ketidakjelasan informasi justru menimbulkan persepsi bahwa pengawasan tidak berjalan,” katanya.


Ketentuan Hukum


Secara normatif, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi suatu limbah dikategorikan sebagai Limbah B3, pengelolaannya wajib mengikuti persyaratan yang berlaku. Ada atau tidaknya pelanggaran serta penerapan sanksi harus ditentukan berdasarkan fakta, dokumen, hasil pemeriksaan, dan unsur hukum yang terpenuhi.


Menunggu Klarifikasi Tayakun, Satpol PP, dan DLH


KabarSBI.com mendorong Tayakun, Satpol PP Kabupaten Batang, DLH, serta pihak terkait memberikan klarifikasi sehingga status kegiatan tersebut dapat diketahui secara objektif. Tayakun diberikan ruang hak jawab untuk menunjukkan dokumen legalitas dan menjelaskan sistem pengelolaan limbahnya. Satpol PP dan DLH juga perlu dikonfirmasi mengenai pengawasan atau pemeriksaan yang telah dilakukan. Sampai seluruh keterangan tersebut diperoleh, pertanyaan mengenai legalitas dan pengawasan ditempatkan sebagai hal yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan adanya pelanggaran.



Ruang Hak Jawab Dibuka


GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.


No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT - Gabungan Media


Online dan Cetak Ternama

Miss Komunikasi Direspons Cepat — Bidang Hukum GMOCT Muh. Yusuf. S.E., S.H., M.H., C.PR., C.PS., C.MJ., C.PW.: Siap Kawal Hak Dyah Sri Bangun, Luruskan Kedudukan & Hubungan Rekan

By On September 25, 2026

 


JEPARA 25 September 2026 — Usai viral pemberitaan terkait dugaan ketidakhadiran pengacara penanggung jawab serta munculnya tekanan kepada narasumber dalam kasus nasabah Bank Jateng KCP Pasar Kota Jepara, Muh. Yusuf, S.E., S.H., M.H., C.PR., C.PS., C.MJ., C.PW. yang akrab disapa Lek Yus selaku Bidang Hukum GMOCT mengangkat bicara. Ia menyampaikan permohonan maaf, meluruskan kedudukan kelembagaan, serta menjelaskan akar terjadinya kesalahpahaman di antara rekan sejawatnya.

 

Hanya Miss Komunikasi, Bukan Hal Pokok

 

Menurut Muh. Yusuf, ketegangan yang muncul antara Tarto Totok dan Hendhi Hidayat sesungguhnya bermula dari kesenjangan komunikasi, bukan perselisihan prinsip.

 

"Keduanya anggota LKBH Jepara, saling tidak terhubung semata karena kesibukan masing-masing saat membalas komunikasi."

 

"Perlu saya luruskan: kuasa tidak atas nama LKBH Jepara. Hendhi dan Nanang itu adik-adik saya. Tarto itu anggota saya."

 

"Sebagai pimpinan sekaligus rekan, sahabat, dan kakak mereka, saya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," ujarnya.

 

Siap Lanjutkan Perjuangan Hak Nasabah

 

Muh. Yusuf menegaskan hal utama tetap berjalan: ia akan membantu melanjutkan upaya yang tertuang dalam surat kuasa — bersama Nanang Ardiansyah, S.H. — untuk mengajukan permohonan resmi ke OJK Perwakilan Jawa Tengah dan Pimpinan Bank Jateng Pusat, Semarang. Tujuannya: keringanan biaya pinalti dan bunga tambahan bagi Dyah Sri Bangun, yang rekam jejak pembayarannya senantiasa lancar melalui sistem potong gaji, tidak pernah menunggak maupun wanprestasi, sehingga berhak diperlakukan adil sesuai UU Perlindungan Konsumen.

 

"Saya berharap silaturahmi antar rekan sejawat maupun seluruh jajaran GMOCT dapat kembali harmonis," tambahnya.

 

Tanggapan Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah

 

Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah M. Bakara menyambut baik pernyataan tersebut:

 

"Kami sempat bertanya terkait hal ini, namun ternyata murni miss komunikasi. Kami sangat menghargai keterbukaan Pak Yusuf dalam meluruskan kedudukan sekaligus apresiasi kesigapannya tetap memperjuangkan hak Ibu Dyah."

 

Pelajaran Berharga dari Sekretaris Umum GMOCT

 

Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS menyampaikan:

 

"Ini pelajaran berharga: komunikasi yang terputus bisa merenggangkan hubungan baik. Mari ke depan sama-sama kawal hak Ibu Dyah. Atas nama Ketua Umum Bapak Agung Sulistio dan seluruh keluarga besar GMOCT, kami apresiasi respons cepat Bidang Hukum GMOCT."

 

 

 

Team/Redaksi (Penajournalis)


GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#DyahSriBangun #BankJatengJepara #GMOCT #UUPerlindunganKonsumen #Klarifikasi #HakNasabah #KomunikasiOrganisasi

 

 

Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin

By On September 25, 2026


Kabupaten Bandung — Bencana tanah longsor menimpa warga Kampung Bojongloa, Desa Kutawaringin, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, pada Senin (14/9/2026) dini hari. Bencana yang terjadi secara tiba-tiba sekitar pukul 03.30 WIB itu merusak belasan hunian warga dan memaksa puluhan jiwa mengungsi.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, longsor menyebabkan kerusakan berat pada 4 rumah, kerusakan sedang 3 rumah, dan kerusakan ringan 4 rumah. Sebanyak 11 Kepala Keluarga terdampak, dengan 10 jiwa harus mengungsi akibat peristiwa tersebut.

 

Menyikapi musibah itu, Relawan Anak Negri segera turun ke lokasi untuk menyalurkan bantuan donasi kepada warga yang tertimpa musibah. Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Regi Indra Toba kepada perwakilan warga, Jejen Wijana, di Kampung Bojongloa RT 01/RW 17, Desa Kutawaringin.

 

Regi Indra Toba selaku penggerak Relawan Anak Negri menyampaikan, bencana datang tanpa peringatan dan memakan korban kerugian harta benda yang tak sedikit.

 

"Kejadian terjadi dini hari, saat warga sedang beristirahat. Tanah bergerak tiba-tiba, menimbun dan merusak hunian mereka. Tak ada yang menyangka," ujar Regi.

 

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menunda kepedulian. Setiap uluran tangan, sekecil apa pun, akan sangat meringankan beban saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah.

 

"Ulurkan tangan Anda tanpa menunggu waktu. Inilah saatnya membuktikan kepedulian sesama manusia. Jangan pernah malu dengan pengorbanan yang kalian berikan, besar maupun kecil. Semoga setiap donasi yang disalurkan menjadi amal ibadah yang sempurna di mata Allah SWT," harapnya.

 

Relawan Anak Negri juga menguatkan semangat para warga yang terdampak.

 

"Bangkitlah wargaku, bangkitlah saudaraku. Yakinlah ke depan nanti kalian akan diangkat derajat oleh Sang Pencipta tanpa terkecuali," pesan mereka dengan penuh harap.

 

Sampai saat ini, warga yang terdampak masih membutuhkan dukungan tambahan berupa kebutuhan pangan, sandang, dan perbaikan tempat tinggal. Relawan Anak Negri tetap membuka pintu bagi siapa saja yang ingin ikut meringankan beban saudara-saudara mereka di Kutawaringin.

 

(Ivan / RAN)

 

 

Rekam Jejak Selalu Lancar — Dyah Sri Bangun Resmi Ajukan Keringanan ke OJK & Bank Jateng Pusat, GMOCT Siap Kawal

By On September 24, 2026

 


Semarang (GMOCT) Kamis, 24 September 2026 — Usai didampingi tim liputan khusus GMOCT pada 23 September 2026 ke Bank Jateng KCP Pasar Kota Jepara, Dyah Sri Bangun hari ini resmi mengajukan surat permohonan pelunasan dan keringanan kebijakan kepada OJK Perwakilan Jawa Tengah serta Pimpinan Bank Jateng Pusat, Semarang. Ibu Dyah memohon penghapusan atau keringanan biaya pinalti dan bunga tambahan, dengan pelunasan sisa pokok pinjaman.

 

Berlandaskan UU Perlindungan Konsumen

 

Permohonan ini didasari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:

 

Pasal 4 — Hak-hak Konsumen:

a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;

b. Hak untuk memilih dan mendapatkan jasa sesuai kesepakatan;

c. Hak atas informasi yang benar, jujur, dan tidak menyesatkan;

d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya;

e. Hak mendapatkan pembelaan dan penyelesaian secara adil;

g. Hak mendapatkan perlakuan yang tidak merugikan di luar perjanjian yang disepakati.

 

Pasal 7 — Kewajiban Pelaku Usaha:

a. Bertindak jujur, tidak menyesatkan, dan tidak memanfaatkan keadaan konsumen;

c. Memperlakukan konsumen secara adil dan jujur.

 

Rekam Jejak Tak Pernah Tunggak

 

Selama masih aktif sebagai PNS hingga pensiun, Ibu Dyah senantiasa membayar angsuran tepat waktu melalui sistem auto-debet potong gaji. Tidak pernah ada keterlambatan, tunggakan, maupun wanprestasi. Ia berhak diperlakukan secara adil, terlebih di masa pensiun dengan kemampuan finansial yang menurun.

 

Pernyataan Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah

 

M. Bakara menyampaikan:

 

"Atas perintah Ketua Umum Bapak Agung Sulistio dan Sekretaris Umum Bapak Asep NS dari DPP Pusat GMOCT, saya membantu menyerahkan surat permohonan yang dibuat Ibu Dyah Sri Bangun ini."

 

"Kami berharap OJK maupun Bank Jateng Pusat dapat menerima dan mempertimbangkan permohonan ini, mengingat Ibu Dyah adalah nasabah yang tercatat sangat baik — selalu tepat waktu dan tidak pernah menunggak."

 

"Kami atas arahan pimpinan pusat akan terus mengawal harapan Ibu Dyah. Siapa pun yang mencoba menghalangi, mengganggu, mengancam, atau menuntut Ibu Dyah maupun Ibu Mawar, kami adalah garda terdepan yang akan melindungi mereka."

 

Ruang Hak Jawab Dibuka

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

 

 

Tim Liputan Khusus (Bakaratobanews)


GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#DyahSriBangun #BankJatengJepara #KeringananKredit #UUPerlindunganKonsumen #OJKJateng #GMOCT #Bakaratobanews #NasabahTerpercaya #PerlindunganNasabah

Diduga Lamban Ditangani di IGD RS Hermina Cilegon — Ketum GWI Soroti Respons Pelayanan Korban Laka Lantas

By On September 24, 2026

 


CILEGON (GMOCT) Kamis, 24 September 2026 — GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online Sandiwartanews dan Tim GWI Cilegon terkait dugaan keterlambatan penanganan medis terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Hermina Cilegon. Peristiwa terjadi Rabu malam, 23 September 2026, setelah korban yang berprofesi sebagai wartawan mengalami kecelakaan di kawasan City Mall Cilegon, lalu dibawa ke RS Hermina Cilegon, Jl. Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

 

Korban Lemas, Diduga Belum Segera Ditangani

 

Setibanya di IGD, keluarga dan rekan korban mempertanyakan respons pelayanan. Korban disebut masih berada di dalam kendaraan dalam kondisi lemas dan belum segera mendapat penanganan layaknya pasien darurat. Ironisnya, korban hanya dibantu dengan kursi roda, sementara tempat tidur perawatan disebut belum tersedia saat itu.

 

Ketum GWI: Bukan Sekadar Soal Fasilitas

 

Ketua Umum DPP Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, menyoroti hal tersebut:

 

"Korban kecelakaan datang untuk mendapatkan pertolongan. Mengapa yang kondisinya lemas diduga harus menunggu di kendaraan dan belum segera ditangani? Ini bukan semata soal fasilitas, melainkan kecepatan respons pelayanan."

 

Ia menegaskan rumah sakit wajib siap siaga terutama untuk pasien kecelakaan. Jika ada kendala, penjelasan harus terbuka. RS Hermina sendiri mencantumkan layanan IGD 24 jam secara resmi.

 

Belum Ada Tanggapan Pihak Rumah Sakit

 

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak RS Hermina Cilegon maupun bagian humas belum memperoleh tanggapan. GWI menekankan hak jawab rumah sakit tetap penting — jika ada kondisi medis atau kendala prosedural yang menyebabkan penanganan tertunda, masyarakat berhak mengetahui faktanya secara transparan.

 

Publik kini menunggu penjelasan terbuka: apa yang sebenarnya terjadi di IGD RS Hermina Cilegon pada malam itu?

 

 

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.

 

Team/Redaksi (Sandiwartanews / GWI Cilegon)


GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#KesehatanCilegon #IGD #RSHerminaCilegon #PelayananKesehatan #GWI #Sandiwartanews #GMOCT #HakJawab #KeselamatanPasien

Hendhi Hidayat S.Pd., S.H "Ibu Duduk Manis, Biarkan Saya yang Datangi Bank" — Kuasa Diberikan, Pengacara Diduga Tak Pernah Tampil di Bank Jateng Jepara, Pengacara Tarto Totok Diduga Kuat Ancam Tuntut Narsum

By On September 24, 2026

 


JEPARA — Rabu, 23 September 2026 — Ibu Dyah Sri Bangun memberikan kuasa penuh kepada tim hukum yang dipimpin Hendhi Hidayat, S.Pd., S.H. bersama Nanang Ardiansyah, S.H. untuk mendampingi urusan pelunasan dan keringanan kredit di Bank Jateng Cabang Pembantu Pasar Kota Jepara. Surat kuasa ditandatangani pada 15 September 2026. Namun hingga kini, muncul kejanggalan besar: pihak bank menyatakan tidak pernah menerima kedatangan pengacara tersebut, sementara di sisi lain pengacara diduga mengaku telah memperoleh rincian sisa utang.

 

 

 

Janji Manis di Awal

 

Saat penandatanganan kuasa di kantornya, kata-kata yang diucapkan menenangkan hati klien. Seperti diungkapkan Ibu Mawar, pendamping keluarga:

 

"Ibu tenang saja, duduk manis di rumah. Biar saya yang datangi ke Bank Jateng."

 

Namun kenyataan di lapangan bercerita lain. Ketika tim liputan khusus GMOCT mendampingi Ibu Dyah datang langsung ke Bank Jateng Cabang Pembantu Pasar Kota Jepara, staf bank yang mengenal nama Hendhi Hidayat justru menyatakan:

 

"Tidak ada yang datang ke sini dan menyebutkan sebagai pengacara dari Ibu Dyah."

 

Padahal, Ibu Mawar menyebutkan pengacara tersebut mengaku telah mendatangi bank dan mengantongi rincian sisa utang-piutang klien.

 

Upaya Konfirmasi Tak Direspons

 

Guna meluruskan hal tersebut, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS bersama Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah M. Bakara mencoba menghubungi nomor kontak Hendhi Hidayat dengan pesan:

 

"Ijin Pak, untuk klien Bapak yang ini meminta bantuan kami juga sebagai organisasi media untuk klarifikasi ke pihak Bank Jateng. Ijin untuk informasinya apakah bisa kami diberitahu? Agar kami juga dapat mempermudah untuk membantu kinerja Bapak dan membantu klien Bapak?"

 

"Baik Bapak, terima kasih apabila Bapak tidak berkenan memberikan respon terkait informasi hasil kunjungan Bapak ke Bank Jateng guna membantu Ibu Dyah."

 

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan atau jawaban apa pun dari Hendhi Hidayat.

 

Pertanyaan Terkait Kredibilitas

 

Kejanggalan ini memunculkan pertanyaan mendasar. Melihat gelar yang disandang S.Pd., S.H., masyarakat mulai mempertanyakan: apakah pemahaman mengenai ilmu hukum dan profesi keadvokaan sudah dikuasai secara utuh? Jika benar telah mendatangi bank, mengapa pihak bank tidak mengakui kehadirannya? Jika tidak pernah datang, mengaku sudah memperoleh rincian data?


Tidak lama kemudian setelah team liputan khusus GMOCT mendapatkan no kontak Pengacara a n Tarto Totok yang diduga kuat adalah pemilik kantor Hukum yang tempat dimana Hendhi Hidayat tersebut bernaung, team liputan khusus mencoba menghubungi nya dengan memperkenalkan diri dan bertanya terkait apakah Hendhi Hidayat dan Salahsatu nya adalah anggota dari Tarto Totok, tidak lama kemudian Pengacara Tarto Totok tersebut menelpon dan mengatakan bahwa " Iya betul bahwa klien tersebut awalnya datang ke kantor saya dan dikarenakan saya sudah sering kali ke Bank Jateng dan tidak enak (sesuai dengan informasi dari klien Tarto Totok "Ewoh Pekewoh"), maka klien tersebut saya serahkan ke Mas Hendhi dan mereka melakukan penandatanganan di luar kantor saya, saya ga tahu kalau mas Hendhi sudah ke Bank Jateng atau belum ungkap Tarto Totok.


"Saya sudah tahu arah panjenengan, silahkan kalau mau ditulis ditulis saja", pungkas Tarto pula.


Setelah Menghubungi Tarto Totok, team liputan khusus GMOCT mendapatkan panggilan telpon dari Ibu Mawar, yang mana ibu Mawar ini menyebutkan bahwa sudah ditelpon oleh Tarto Totok dan Hendhi Hidayat melalui Handphone Tarto Totok yang didalam percakapan nya tersebut menurut Ibu Mawar, dirinya diduga kuat diancam akan dituntut dan diperintahkan untuk mencabut "narasi press release" yang team liputan kirimkan ke Hendhi Hidayat dan Tarto Totok dengan alasan "mereka" (Tarto Totok dan Hendhi Hidayat sudah menolong ibu Mawar serta klien nya, dan perlu diingat itu baru narasi Press Realase yang belum ditayangkan, lalu pertanyaan nya kenapa Pengacara hebat sekelas Tarto Totok mengancam akan menuntut ibu mawar? Lalu apakah tidak paham bahwa itu narasi press release yang belum ditayangkan serta sudah ditambahkan kalimat silahkan dipelajari terlebih dahulu sebelum ditayangkan? Dan yang menjadi pertanyaan besar adalah mereka (Tarto Totok/Hendhi Hidayat sudah menolong ibu Mawar dan klien nya, justru team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi langsung dari staf bank Jateng KCP Pasar Kota Jepara "Tidak ada Pengacara yang mengaku sebagai pengacara a n Dyah Sri Bangun yang datang kesini untuk mengurusi hal apapun yang berkaitan dengan klien tersebut".


Setelah mendapatkan panggilan telpon dari Ibu Mawar, team liputan khusus mendapatkan panggilan telpon dari Hendhi Hidayat, dalam panggilan telpon tersebut malah bertanya dengan nada yang diduga kuat tidak mencerminkan etika seorang pengacara "Kenapa saya diberitakan". Jelas-jelas team liputan khusus pada sebelumnya telah menghubungi Hendhi Hidayat dan tidak ada respon sama sekali meskipun team liputan khusus telah menyampaikan sebagai awak media dan organisasi media, akan membantu klien dari Hendhi Hidayat dengan surat kuasa non litigasi dalam kewenangan untuk Investigasi, Klarifikasi, wawancara, dan hal lainnya yang dapat memberikan solusi terbaik bagi Dyah Sri Bangun.


Sempat terputus karena jaringan, " Team liputan hubungi kembali Hendhi Hidayat, namun saat dihubungi kembali Hendhi Hidayat menjawab bahwa "Untuk urusan klien saya Dyah Sri Bangun, saya telah berkomunikasi melalui telpon dengan salahsatu pihak Bank Jateng KCP Pasar Kota Jepara dan pihak bank mengatakan tidak bisa membantu mengabulkan apa yang diharapkan oleh Dyah Sri Bangun.


Namun ketika ditanya siapa yang ditelpon, dijawab oleh Hendhi Hidayat itu Privasi dan rahasia, artinya sesuai Fakta, Hendhi Hidayat tidak pernah datang ke Bank Jateng KCP Pasar Kota Jepara tersebut.

 

Ruang Hak Jawab Dibuka

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang bersangkutan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

 

 

Team/Redaksi (Bakaratobanews)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor:

 

#KasusDyahSriBangun #BankJatengJepara #DugaanPelayananHukum #HakJawab #GMOCT #Bakaratobanews #PerlindunganKonsumen #PengawasanProfesiHukum

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Tekan Pengangguran Lewat Program Poliran

By On September 23, 2026

 


Serang – Dalam rangka memperkuat sinergi antara Polri dan dunia usaha dalam mengurangi angka pengangguran sekaligus mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing, Polda Banten melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Gyokai Indonesia Kompeten terkait penyaluran peserta Program Poliran (Polisi Peduli Pengangguran) Polda Banten.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di PT LPK Gyokai Indonesia Kompeten, Jalan Pesona Wibawa Praja, Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Rabu (23/09). Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandi, pimpinan PT Gyokai Indonesia Tbk CEO Teguh Imam Pamudi, para PJU Polda Banten, Forkopimda Kabupaten Tangerang, serta para pimpinan dan perwakilan perusahaan.


Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, persoalan pengangguran merupakan tantangan yang perlu dihadapi secara bersama karena tidak hanya berdampak terhadap kondisi ekonomi, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan persoalan sosial dan kamtibmas.


“Pengangguran masih menjadi tantangan yang harus kita hadapi bersama. Masih banyak anak-anak muda yang memiliki semangat dan potensi, namun belum memperoleh keterampilan maupun akses yang memadai menuju dunia kerja,” ujar Kapolda Banten.


Kapolda menjelaskan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Polda Banten menghadirkan Program Poliran sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap persoalan sosial yang dirasakan masyarakat. Menurutnya, menjaga keamanan tidak hanya dilakukan ketika gangguan kamtibmas terjadi, tetapi juga melalui upaya pencegahan dengan menyentuh persoalan sosial yang berpotensi menjadi sumber kerawanan.


“Melalui Poliran kami ingin membuka jalan bagi anak-anak muda Banten agar memiliki keterampilan, karakter serta kesempatan untuk memasuki dunia kerja maupun membangun usaha secara mandiri,” katanya.


Kapolda mengungkapkan, hingga saat ini Program Poliran yang dikoordinasikan Ditbinmas Polda Banten telah melaksanakan enam gelombang pelatihan dan pembinaan dengan jumlah 567 peserta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 175 orang telah disalurkan untuk bekerja di perusahaan atau mengembangkan usaha secara mandiri.


Ia menjelaskan, Program Poliran dilaksanakan melalui tiga tahapan utama, yakni merekrut, melatih dan menyalurkan. Proses perekrutan dilakukan melalui Bhabinkamtibmas yang tersebar di enam Polres untuk menjangkau masyarakat, khususnya anak muda yang belum bekerja namun memiliki semangat dan kemauan untuk berkembang.


“Peserta dibekali keterampilan sesuai kebutuhan industri, termasuk keterampilan mengelas, bercocok tanam, beternak hingga pengelolaan bank sampah. Kita ingin mempersiapkan bukan sekadar sumber daya manusia yang bisa bekerja, tetapi mereka yang siap bekerja, berkarakter, disiplin dan berakhlak,” ungkapnya.


Kapolda menegaskan, tahap penyaluran menjadi bagian penting dalam keberlanjutan program agar peserta yang telah mendapatkan pelatihan tidak kembali mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan. Untuk itu, Polda Banten terus membangun kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri.


“Alhamdulillah, pada hari ini kita memiliki Gyokai Indonesia Kompeten sebagai mitra strategis yang akan menjadi jembatan dalam menyalurkan alumni Poliran kepada industri dan perusahaan dalam jejaring kerja samanya maupun menuju kewirausahaan,” jelasnya.


Kapolda juga mengapresiasi PT Gyokai Indonesia Kompeten serta seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmen dalam mendukung Program Poliran. Ia berharap semakin banyak perusahaan yang terlibat sehingga semakin luas kesempatan kerja yang dapat diberikan kepada generasi muda di Provinsi Banten.


“Saya berharap penandatanganan kerja sama ini tidak terhenti pada dokumen yang kita tanda tangani. Yang terpenting adalah apa yang kita lakukan setelahnya. Berapa banyak anak muda yang dapat kita siapkan, berapa banyak kesempatan kerja yang dapat kita buka, dan berapa banyak keluarga yang kehidupannya dapat kita bantu menjadi lebih baik,” tegasnya.


Kapolda berharap sinergi Polda Banten dengan dunia usaha dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mengurangi pengangguran sekaligus melahirkan SDM Banten yang unggul, produktif, berkarakter dan memiliki daya saing.


“Semoga kerja sama ini memberikan manfaat nyata dalam mengurangi tingkat pengangguran, sekaligus melahirkan sumber daya manusia Banten yang unggul, produktif, berkarakter dan berdaya saing,” tutupnya. (Bidhumas).

Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Tekan Pengangguran Lewat Program Poliran

By On September 23, 2026


Serang – Dalam rangka memperkuat sinergi antara Polri dan dunia usaha dalam mengurangi angka pengangguran sekaligus mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing, Polda Banten melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Gyokai Indonesia Kompeten terkait penyaluran peserta Program Poliran (Polisi Peduli Pengangguran) Polda Banten.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di PT LPK Gyokai Indonesia Kompeten, Jalan Pesona Wibawa Praja, Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Rabu (23/09). Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandi, pimpinan PT Gyokai Indonesia Tbk CEO Teguh Imam Pamudi, para PJU Polda Banten, Forkopimda Kabupaten Tangerang, serta para pimpinan dan perwakilan perusahaan.


Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, persoalan pengangguran merupakan tantangan yang perlu dihadapi secara bersama karena tidak hanya berdampak terhadap kondisi ekonomi, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan persoalan sosial dan kamtibmas.


“Pengangguran masih menjadi tantangan yang harus kita hadapi bersama. Masih banyak anak-anak muda yang memiliki semangat dan potensi, namun belum memperoleh keterampilan maupun akses yang memadai menuju dunia kerja,” ujar Kapolda Banten.


Kapolda menjelaskan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Polda Banten menghadirkan Program Poliran sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap persoalan sosial yang dirasakan masyarakat. Menurutnya, menjaga keamanan tidak hanya dilakukan ketika gangguan kamtibmas terjadi, tetapi juga melalui upaya pencegahan dengan menyentuh persoalan sosial yang berpotensi menjadi sumber kerawanan.


“Melalui Poliran kami ingin membuka jalan bagi anak-anak muda Banten agar memiliki keterampilan, karakter serta kesempatan untuk memasuki dunia kerja maupun membangun usaha secara mandiri,” katanya.


Kapolda mengungkapkan, hingga saat ini Program Poliran yang dikoordinasikan Ditbinmas Polda Banten telah melaksanakan enam gelombang pelatihan dan pembinaan dengan jumlah 567 peserta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 175 orang telah disalurkan untuk bekerja di perusahaan atau mengembangkan usaha secara mandiri.


Ia menjelaskan, Program Poliran dilaksanakan melalui tiga tahapan utama, yakni merekrut, melatih dan menyalurkan. Proses perekrutan dilakukan melalui Bhabinkamtibmas yang tersebar di enam Polres untuk menjangkau masyarakat, khususnya anak muda yang belum bekerja namun memiliki semangat dan kemauan untuk berkembang.


“Peserta dibekali keterampilan sesuai kebutuhan industri, termasuk keterampilan mengelas, bercocok tanam, beternak hingga pengelolaan bank sampah. Kita ingin mempersiapkan bukan sekadar sumber daya manusia yang bisa bekerja, tetapi mereka yang siap bekerja, berkarakter, disiplin dan berakhlak,” ungkapnya.


Kapolda menegaskan, tahap penyaluran menjadi bagian penting dalam keberlanjutan program agar peserta yang telah mendapatkan pelatihan tidak kembali mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan. Untuk itu, Polda Banten terus membangun kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri.


“Alhamdulillah, pada hari ini kita memiliki Gyokai Indonesia Kompeten sebagai mitra strategis yang akan menjadi jembatan dalam menyalurkan alumni Poliran kepada industri dan perusahaan dalam jejaring kerja samanya maupun menuju kewirausahaan,” jelasnya.


Kapolda juga mengapresiasi PT Gyokai Indonesia Kompeten serta seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmen dalam mendukung Program Poliran. Ia berharap semakin banyak perusahaan yang terlibat sehingga semakin luas kesempatan kerja yang dapat diberikan kepada generasi muda di Provinsi Banten.


“Saya berharap penandatanganan kerja sama ini tidak terhenti pada dokumen yang kita tanda tangani. Yang terpenting adalah apa yang kita lakukan setelahnya. Berapa banyak anak muda yang dapat kita siapkan, berapa banyak kesempatan kerja yang dapat kita buka, dan berapa banyak keluarga yang kehidupannya dapat kita bantu menjadi lebih baik,” tegasnya.


Kapolda berharap sinergi Polda Banten dengan dunia usaha dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mengurangi pengangguran sekaligus melahirkan SDM Banten yang unggul, produktif, berkarakter dan memiliki daya saing.


“Semoga kerja sama ini memberikan manfaat nyata dalam mengurangi tingkat pengangguran, sekaligus melahirkan sumber daya manusia Banten yang unggul, produktif, berkarakter dan berdaya saing,” tutupnya. (Bidhumas).

Jejak Getah Pinus TNGC Menembus PT EMB — Gakkum Didorong Bongkar Hulu-Hilir: Hukum Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah

By On September 23, 2026

 


PEKALONGAN (GMOCT) Rabu, 23 September 2026 — GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online KabarSBI.com yang tergabung di dalamnya, terkait penelusuran dugaan rantai peredaran getah pinus yang disebut berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Jawa Barat, kini mengarah hingga PT EMB Merkusi Chemical di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah melakukan pemeriksaan di perusahaan tersebut pada Sabtu, 12 September 2026, termasuk meminta keterangan dari sejumlah karyawan serta pemilik PT EMB, Muhib. Pemeriksaan mencakup sekitar enam ton getah pinus yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung.

 

Pemeriksaan di PT EMB & Nama yang Muncul

 

PT EMB Merkusi Chemical beralamat di Jalan Raya Warungasem, Watusalam Kidul, Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Dalam pemeriksaan, Gakkum meminta dibuatkan surat pernyataan terkait keberadaan getah pinus serta melarang pemindahan barang selama proses perkara berlangsung. Nama H. Nandar juga disebut berkaitan dengan penampungan getah pinus, meskipun peran dan hubungan pihak-pihak tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi, dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.

 

Pertanyaan Besar: Siapa yang Menggerakkan Seluruh Rantai?

 

Sorotan kini bukan sekadar keberadaan getah di PT EMB, melainkan bagaimana barang dari kawasan TNGC dapat bergerak hingga Pekalongan. Siapa penyadap, pengumpul, penampung, pengangkut, pengirim, dan penerimanya? Dokumen apa yang digunakan? Bagaimana transaksi dan pembayaran dilakukan? Informasi mengenai dugaan aktivitas penyadapan, penampungan, bahkan pengiriman kembali getah ke PT EMB setelah pemeriksaan juga perlu segera diverifikasi. Jika terbukti benar, hal ini menunjukkan mata rantai yang masih berjalan.

 

Kerangka Hukum: UU Kehutanan hingga Tindak Pidana Korupsi

 

Gakkum didorong membuka seluruh rantai dari hulu hingga hilir — mencakup kawasan TNGC, alur barang, dokumen, hingga alur dana. Apabila ditemukan unsur pidana, ketentuan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dapat diterapkan. Jika terdapat keterlibatan penyelenggara negara atau penyalahgunaan wewenang, aspek UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001) juga masuk dalam cakupan pemeriksaan.

 

Agung Sulistio: Hukum Harus Sama untuk Semua

 

Agung Sulistio — Ketua Umum GMOCT, Ketua II DPP LPK-RI, sekaligus Pemred KabarSBI.com — meminta Menteri Kehutanan, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ombudsman RI ikut mengawal perkara ini secara transparan:

 

"Kami meminta informasi lanjutan di lapangan harus ditindaklanjuti. Jika benar masih ada penyadapan, penampungan, bahkan pengiriman ke PT EMB, telusuri siapa yang memasok dan bagaimana rantainya masih berjalan."

 

Ia menegaskan pengawalan bukan untuk mengintervensi kewenangan aparat, melainkan mendorong penegakan hukum berdasarkan fakta dan bukti:

 

"Jangan sampai muncul persepsi hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Kalau terbukti melanggar, siapa pun harus diproses. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara objektif."

 

Penelusuran harus mencermati tiga jalur sekaligus: alur barang, alur dokumen, dan alur uang. Pihak-pihak yang disebut — Muhib, H. Nandar, maupun lainnya — tetap memiliki hak klarifikasi dan hak jawab sesuai asas praduga tak bersalah.

 

 

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.

 

Tim/Redaksi (KabarSBI)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

Editor:

 

#GetahPinusIlegal #TNGC #PTEMB #GakkumKehutanan #KabupatenPekalongan #KabarSBI #GMOCT #PenegakanHukum #HutanLindung #KorupsiLingkungan

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *