Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
LPK-RI Desak Bea Cukai Usut Tuntas 1,84 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai, Jangan Berhenti pada Sopir

By On Oktober 19, 2026


KEDIRI — Penindakan terhadap 1.840.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “Marlong” tanpa pita cukai di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, pada 24 September 2026, mendapat perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Dengan jumlah barang mencapai 460 bal atau 9.200 slop, setara 92.000 bungkus, LPK-RI meminta Bea Cukai Kediri tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pengemudi kendaraan, tetapi mengembangkan penanganan perkara berdasarkan seluruh petunjuk dan alat bukti yang ditemukan.


Berdasarkan dokumen rincian barang yang menjadi perhatian LPK-RI, jumlah rokok yang diamankan mencapai 1,84 juta batang. Skala barang tersebut, menurut LPK-RI, menjadi alasan penting untuk menelusuri lebih jauh rantai peredarannya, mulai dari sumber barang, pihak yang menguasai atau menyediakan, hingga tujuan pengiriman apabila seluruhnya didukung oleh fakta dan alat bukti yang sah.


Ketua Umum LPK-RI, Muhamad Fais Adam, mengatakan perlindungan konsumen tidak hanya menyangkut barang yang beredar di pasaran, tetapi juga memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peredaran barang ditangani secara serius oleh aparat berwenang.


«“Dengan jumlah barang mencapai 1.840.000 batang, kami meminta agar perkara ini ditangani secara menyeluruh. Jangan sampai penanganan berhenti pada sopir atau pengangkut. Jika dalam pemeriksaan ditemukan petunjuk mengenai pemilik barang, pemasok, distributor, maupun pihak lain, seluruhnya perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.»


LPK-RI juga menerima informasi awal yang menyebutkan adanya dugaan keterkaitan asal barang dengan wilayah Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Namun informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta atau kesimpulan hukum dan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan serta penelusuran resmi oleh aparat berwenang.


Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistyo, meminta Bea Cukai menguji setiap informasi yang muncul secara profesional dan proporsional. Menurutnya, pengembangan perkara harus diarahkan pada fakta, bukan asumsi, sehingga pihak yang benar-benar memiliki keterkaitan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.


«“Apabila pemeriksaan menemukan petunjuk mengenai pemilik, pemasok, distributor, produsen, atau pihak lain yang berkaitan dengan barang tersebut, kami berharap semuanya didalami secara objektif. Namun seluruh proses harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.»


Untuk memastikan perkembangan perkara, LPK-RI telah menyampaikan surat resmi kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri. Surat tersebut antara lain meminta klarifikasi mengenai perkembangan penanganan, hasil penelusuran asal-usul barang, serta kemungkinan pengembangan pemeriksaan terhadap pihak lain yang dapat diketahui dari proses penyidikan.


Pertanyaan publik kini bukan semata-mata siapa pengemudi yang membawa barang tersebut, tetapi juga bagaimana 1,84 juta batang rokok tanpa pita cukai itu diperoleh, siapa yang menguasai atau menyediakan, dari mana rantai pasoknya berasal, dan ke mana barang tersebut akan diedarkan. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu harus diperoleh melalui proses pemeriksaan resmi dan pembuktian yang sah.


LPK-RI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan peredaran barang sekaligus pelaksanaan fungsi perlindungan konsumen. LPK-RI berharap Bea Cukai Kediri dapat mengembangkan perkara secara profesional apabila memang ditemukan dasar hukum dan alat bukti yang cukup, sehingga penanganannya tidak berhenti pada lapisan paling bawah dari rantai distribusi.


LPK-RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Penentuan mengenai siapa yang bertanggung jawab, dari mana barang berasal, serta apakah terdapat pihak lain yang terlibat merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misteri Sebuah Mobil Bermuatan BBM Ilegal, Kapolda Banden Diminta Bertindak

By On Oktober 18, 2026



SERANG, BM.online  — Serang, Sebelumnya viral vidio salah satu oknum Anggota Tentara NasioOknum TNI Diduga Terlibat BBM Ilegal, Tamparan Keras Bagi Institusi TNI Yang Selama ininal Indonesia (TNI) mencuri pehatian publik. Perselisihan antar pihak yang terlibat dalam “ngangsu” atau pembelian solar secara tidak resmi untuk kemudian dijual kembali kepada perusahaan dan industri. Yang lebih mencengangkan, percakapan tersebut disinyalir melibatkan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Minggu 18 Oktober 2026

Dalam rekaman yang beredar, seorang pihak yang disebut sebagai (S) dari oknum TNI mengungkapkan bahwa (S), diduga memiliki sebuah tempat yang diduga tempat Oprasional Pemindahan (Oper tap) BBM jenis Solar dari Mobil Truk tanah yang didapat dari SPBU Wilayah Cikade Hingga Kibin.

Tim redaksi  mendatangi SPBU yang disebutkan untuk konfirmasi terkait Penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. "Biasanya Kalau sudah penuh ditengkinya masup ke Parkiran yang berada di Jalan Raya Serang Parigi, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Kata salah satu petugas SPBU pada wartawan 

Saat dikonfirmasi, pengakuan mengejutkan pun keluar dari mulut Butar (Penjaga). Ia menyebut secara terang-terangan bahwa minyak tersebut adalah milik "Pak Selamet", salah seorang oknum TNI aktif diwilayah tersebut.

Fakta ini sontak menjadi tamparan keras bagi institusi TNI-AD yang selama ini berkomitmen menjaga ketahanan energi dan memberantas mafia migas. Apalagi, praktik haram ini disebut sebagai salah satu jalur angkutan BBM ilegal terbesar. Keterlibatan aparat berseragam dalam bisnis gelap energi jelas mencoreng nama baik TNI-AD dan merusak kepercayaan masyarakat luas.

Laporan kerspun disampaikan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar segera menindak tegas dan tidak memberi ruang bagi oknum yang bermain di lingkaran mafia energi. Bahkan, publik mendesak Presiden RI Prabowo Subianto selaku Kepala Negara sekaligus Panglima Tertinggi TNI untuk turun tangan langsung memerintahkan penyelidikan menyeluruh.

Masyarakat juga mendesak Kodam dan komandan Polisi Militer (PM) diwilayah Banten agar segera bergerak cepat melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan penindakan tanpa pandang bulu. Sebab, keterlibatan aparat dalam jaringan BBM ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara.

Pasal yang Dilanggar

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 53 huruf b: Pengangkutan tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.

Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM)

Pasal 103: Anggota TNI yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukuman pidana dan/atau pemecatan dari dinas militer.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 55 ayat (1): Barang siapa turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu tindak pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

Kasus ini jelas bukan perkara sepele. Jika benar terbukti, keterlibatan oknum TNI dalam bisnis BBM ilegal bukan hanya kriminal, tetapi juga pengkhianatan terhadap sumpah prajurit dan Sapta Marga.

Kini publik menunggu: apakah mafia berseragam akan tetap dilindungi, atau hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu?

Dugaan  Penahanan Dua  Residen di Yayasan Tri Hita Prabaya Bandung Dipertanyakan, Alasan  Konsumsi Tramadol Perlu  Diklarifikasi

By On Oktober 18, 2026




BANDUNG, BM.Online — Penanganan dua residen bernama Lia Amelia dan Cecep Fajar Aryana di Yayasan Tri Hita Praba Bandung menjadi perhatian dan perlu mendapatkan klarifikasi. Keduanya disebut belum diperbolehkan meninggalkan tempat rehabilitasi dengan alasan dugaan konsumsi tramadol.

Apabila informasi tersebut benar, pihak yayasan perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan prosedur yang digunakan untuk membatasi kepulangan kedua residen tersebut. Dugaan konsumsi obat tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada lembaga rehabilitasi sosial untuk menahan seseorang tanpa dasar yang sah.

Dasar hukum dan hak residen perlu diperjelas

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dalam Pasal 54. Sementara itu, penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) juga memiliki ketentuan tersendiri berdasarkan peraturan Kementerian Kesehatan.

Namun, status tramadol dan dasar penanganannya harus diperiksa secara tepat. Tramadol merupakan obat yang penggunaannya diatur dan tidak boleh disamakan begitu saja dengan semua jenis narkotika. Karena itu, diperlukan informasi mengenai hasil pemeriksaan, kondisi medis, status lembaga, serta dokumen yang menjadi dasar penempatan kedua residen.

Jika kepulangan mereka dibatasi, sejumlah pertanyaan patut diajukan: apakah keduanya menjalani rehabilitasi secara sukarela, apakah terdapat persetujuan tertulis, apakah ada penetapan atau permintaan resmi dari aparat penegak hukum, dan apakah pembatasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Keluarga berhak meminta penjelasan

Keluarga atau pihak yang diberi kuasa dapat meminta penjelasan tertulis mengenai status rehabilitasi, alasan kepulangan belum diizinkan, hasil asesmen, serta mekanisme penyelesaian yang tersedia.

Apabila terdapat dugaan pembatasan kebebasan tanpa dasar hukum yang sah, keluarga dapat meminta pemeriksaan kepada instansi berwenang, termasuk kepolisian atau dinas terkait, dengan membawa bukti dan dokumen yang tersedia.

Klarifikasi Yayasan Tri Hita Praba ditunggu

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Yayasan Tri Hita Praba Bandung mengenai alasan belum diperbolehkannya Lia Amelia dan Cecep Fajar Aryana pulang belum dicantumkan dalam naskah ini. Oleh sebab itu, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi langsung dari pihak yayasan maupun keluarga kedua residen.

Prinsip rehabilitasi semestinya mengutamakan pemulihan, keselamatan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Setiap pembatasan kebebasan harus memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

SK IZIN MENCALONKAN DIRI BUKAN JAMINAN BEBAS TEMUAN, DANA DESA DAN BUMDES LONING TETAP PERLU DIPERIKSA

By On Oktober 18, 2026


PEMALANG, DetikPeristiwa.co.id — Surat keputusan yang memberikan izin kepada Wahyudin, S.H., Kepala Desa Loning, Kecamatan Petarukan, untuk mengikuti pencalonan Kepala Desa Loning Tahun 2026, perlu dipahami sesuai ruang lingkupnya sebagai keputusan administratif pencalonan. Dokumen tersebut tidak dengan sendirinya menjadi jaminan bahwa seluruh pengelolaan keuangan desa terbebas dari temuan atau kewajiban pemeriksaan.


Dokumen yang ditetapkan di Pemalang pada 15 September 2026 tersebut memuat ketentuan penting pada Diktum KEDUA, yang menegaskan bahwa segala pemenuhan kewajiban Kepala Desa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dengan demikian, izin pencalonan dan pertanggungjawaban keuangan desa merupakan dua hal yang berbeda. SK pencalonan memberikan dasar administratif untuk mengikuti proses pencalonan, sementara kewajiban hasil pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan tetap harus diselesaikan sesuai aturan.


DANA DESA LONING 2025 PERLU DIBUKA SECARA TRANSPARAN


Sorotan publik kemudian mengarah pada pengelolaan Dana Desa Loning Tahun Anggaran 2025 yang tercatat sebesar Rp1.370.943.000.


Anggaran tersebut dilaporkan tersalurkan dalam dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp657.019.200 atau 47,92 persen, dan Tahap II sebesar Rp713.923.800 atau 52,08 persen.


Hal yang perlu diketahui masyarakat bukan hanya jumlah dana yang disalurkan, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut direalisasikan, lokasi kegiatan, volume pekerjaan, penerima manfaat, serta kesesuaian antara perencanaan, realisasi fisik, realisasi keuangan, dan laporan pertanggungjawaban.


BUMDES LONING RP285 JUTA JUGA PERLU DIPERIKSA


Perhatian berikutnya tertuju pada anggaran BUMDes Loning yang disebut mencapai Rp285 juta, terdiri dari alokasi Rp10 juta dan Rp275 juta.


Publik berhak memperoleh informasi mengenai dasar penganggaran, bentuk usaha BUMDes, mekanisme pencairan, penggunaan dana, aset atau kegiatan yang dihasilkan, pengelola, serta laporan pertanggungjawabannya.


Apabila terdapat perbedaan antara dokumen anggaran dan realisasi di lapangan, hal tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.


Perbedaan data tidak otomatis berarti tindak pidana. Namun, apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian, diperlukan pemeriksaan untuk memperoleh fakta dan kepastian berdasarkan dokumen serta kondisi faktual di lapangan.


POLRES PEMALANG DISEBUT TELAH MELAKUKAN PENYELIDIKAN


Di tengah sorotan tersebut, penanganan persoalan Desa Loning juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.


Informasi yang dipublikasikan pada 16 Oktober 2026 menyebutkan bahwa Polres Pemalang melalui Satreskrim telah melakukan penyelidikan terkait Desa Loning. Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar juga disebut menyampaikan bahwa pihak-pihak terkait akan dimintai klarifikasi setelah rangkaian pemilihan Kepala Desa selesai.


Langkah tersebut penting ditempatkan dalam konteks penyelidikan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Proses penyelidikan merupakan tahapan untuk mencari dan mengumpulkan informasi serta membuat terang suatu persoalan berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum.


Karena itu, publik perlu menunggu hasil proses tersebut secara objektif. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil penyelidikan juga penting dijelaskan agar tidak berkembang menjadi spekulasi.


BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI, PERTANGGUNGJAWABAN TETAP BERJALAN


Pengelolaan keuangan desa memiliki aturan tersendiri, antara lain Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


Dalam konteks pidana, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menjadi salah satu dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.


Namun, penerapan ketentuan pidana harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, unsur pasal yang relevan, ketentuan peralihan, serta hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.


Karena itu, pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi. Yang menjadi perhatian adalah perlunya pemeriksaan apabila terdapat data, dokumen, atau fakta lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian.


INSPEKTORAT DAN DPMD DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN


Atas dasar itu, Inspektorat Kabupaten Pemalang dan DPMD Kabupaten Pemalang dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan akhir masa jabatan Kepala Desa Loning, termasuk apakah masih terdapat kewajiban yang harus diselesaikan.


Pemeriksaan idealnya tidak hanya melihat dokumen administrasi, tetapi juga mencocokkan dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, realisasi keuangan, realisasi fisik, volume pekerjaan, lokasi kegiatan, serta kondisi faktual di lapangan.


Jika seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan melalui mekanisme administratif maupun hukum sesuai kewenangan masing-masing pihak.


Dengan demikian, SK izin mencalonkan diri tidak dapat diposisikan sebagai “surat bebas temuan”. Pada saat yang sama, keberadaan SK tersebut juga tidak boleh ditafsirkan sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa.


Dana Desa Loning 2025 dan anggaran BUMDes Rp285 juta tetap dapat diperiksa secara administratif, keuangan, dan fisik untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan realisasi.


HAK JAWAB PIHAK TERKAIT


DetikPeristiwa.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini, termasuk Kepala Desa Loning, Pemerintah Desa Loning, pengelola BUMDes Loning, Inspektorat Kabupaten Pemalang, DPMD Kabupaten Pemalang, serta Polres Pemalang maupun pihak lain yang memiliki informasi dan dokumen terkait.


Pihak-pihak tersebut dipersilakan memberikan klarifikasi, bantahan, penjelasan, maupun dokumen pendukung mengenai SK izin pencalonan, hasil pemeriksaan akhir masa jabatan, pengelolaan Dana Desa Loning Tahun Anggaran 2025, pengelolaan BUMDes, maupun proses penyelidikan yang sedang berjalan.


DetikPeristiwa.co.id akan memuat hak jawab dan klarifikasi tersebut secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik, sepanjang informasi yang disampaikan dapat diverifikasi.


Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan seseorang telah melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana. Setiap dugaan ketidaksesuaian tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum oleh pihak yang berwenang.


DetikPeristiwa.co.id mengedepankan prinsip verifikasi, praduga tak bersalah, keberimbangan, transparansi informasi publik, dan hak jawab seluruh pihak terkait.


MINGGU, 18 OKTOBER 2026


DetikPeristiwa.co.id

Dana Desa Loning Disorot, Tuduhan Hoaks Ditantang dengan Verifikasi Lapangan dan Penelusuran Tipidkor Polres Pemalang

By On Oktober 18, 2026


PEMALANG, Detikperistiwa.co.id — Polemik pengelolaan Dana Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kembali menjadi perhatian publik. Di tengah munculnya anggapan bahwa pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut merupakan informasi hoaks, sejumlah pihak justru meminta seluruh persoalan diuji secara terbuka melalui verifikasi lapangan, pemeriksaan administrasi, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Sorotan terhadap Desa Loning bukan muncul tanpa alasan. Sejumlah informasi dan keluhan masyarakat yang dihimpun menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, serta kondisi sejumlah kegiatan pembangunan di lapangan. Persoalan transparansi penggunaan anggaran juga menjadi salah satu hal yang dipertanyakan masyarakat.


Seorang tokoh masyarakat Loning yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, masyarakat tidak ingin polemik tersebut berhenti pada saling bantah melalui pemberitaan atau pernyataan di ruang publik.


«“Kalau disebut hoaks, silakan dibuktikan. Cek langsung fisiknya, periksa dokumennya, lihat realisasinya. Masyarakat ingin persoalan ini terang dan tidak menjadi polemik berkepanjangan,” ujarnya kepada Detikperistiwa.co.id, Minggu (18/10/2026).»


Informasi lain yang diperoleh redaksi dari kalangan pemerhati pengelolaan Dana Desa menyebut persoalan Desa Loning telah menjadi perhatian aparat penegak hukum, termasuk Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pemalang.


Namun demikian, informasi mengenai adanya penanganan oleh aparat penegak hukum perlu dibedakan antara informasi awal, pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan, maupun tahapan proses hukum lainnya. Karena itu, kepastian mengenai status penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang berwenang.


Masyarakat berharap apabila benar terdapat laporan atau informasi yang sedang ditelaah Tipidkor Polres Pemalang, proses tersebut dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.


“Yang kami minta sederhana. Jangan hanya saling menyebut hoaks atau membantah. Turun ke lapangan, periksa dokumen, cocokkan anggaran dengan pekerjaan, kemudian sampaikan hasilnya kepada masyarakat,” kata warga lainnya.


Dalam konteks pengawasan Dana Desa, perbedaan antara dugaan penyimpangan dan tindak pidana yang telah terbukti secara hukum juga penting ditegaskan. Sebuah pemberitaan mengenai dugaan tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana. Pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku.


Karena itu, redaksi Detikperistiwa.co.id menilai polemik Dana Desa Loning seharusnya tidak diarahkan menjadi pertarungan opini. Jalan keluarnya adalah membuka data, melakukan verifikasi fisik, mencocokkan dokumen perencanaan dan realisasi, serta memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi.


Hingga berita ini diterbitkan, Detikperistiwa.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Loning dan pihak-pihak terkait mengenai berbagai informasi serta dugaan yang berkembang di masyarakat. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.


Jika terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat tentu berharap aparat berwenang menindaklanjutinya sesuai hukum. Namun apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka sehingga persoalan tidak terus berkembang menjadi spekulasi.


Detikperistiwa.co.id akan terus mengikuti perkembangan informasi mengenai Dana Desa Loning dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan hak jawab seluruh pihak.


Tim Redaksi

Detikperistiwa.co.id

Masyarakat Jember Apresiasi Dandim Letkol Rifqi Syuhada, Fun Bike 5.000 Peserta Tegaskan Kedekatan TNI dengan Rakyat

By On Oktober 17, 2026

 


JEMBER — Masyarakat Jember menyampaikan apresiasi kepada Dandim 0824/Jember Letkol Rifqi Syuhada beserta jajaran atas penyelenggaraan Fun Bike dalam rangka memperingati HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 18 Oktober 2026, tersebut mendapat antusiasme masyarakat.


Berdasarkan informasi yang disampaikan panitia, jumlah peserta yang telah mendaftar disebut mencapai sekitar 5.000 orang. Tingginya antusiasme tersebut menjadi gambaran bahwa kegiatan yang mempertemukan TNI dan masyarakat melalui olahraga bersama mendapat sambutan positif.


Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) atau KabarSBI.com, Agung Sulistio, turut memberikan apresiasi kepada Letkol Rifqi Syuhada dan jajaran Kodim 0824/Jember.


Agung Sulistio yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menilai Fun Bike tersebut bukan sekadar kegiatan olahraga, tetapi juga menjadi ruang silaturahmi dan komunikasi antara TNI dengan masyarakat.


«“Kami memberikan apresiasi kepada Dandim Jember Letkol Rifqi Syuhada beserta jajaran. Kegiatan seperti Fun Bike ini bukan hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi, kebersamaan, dan kedekatan antara TNI dengan masyarakat,” ujar Agung Sulistio.»


Menurut Agung, keterlibatan ribuan masyarakat dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa ruang interaksi antara TNI dan masyarakat tetap memiliki arti penting. Semangat kebersamaan tersebut diharapkan dapat terus dipelihara melalui berbagai kegiatan positif yang melibatkan masyarakat secara langsung.


Apresiasi masyarakat juga diarahkan kepada Letkol Rifqi Syuhada sebagai Dandim 0824/Jember yang bersama jajarannya menghadirkan kegiatan dalam suasana kebersamaan. Masyarakat berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilaksanakan sehingga komunikasi dan kedekatan antara TNI dengan masyarakat semakin terjalin.


Selain kegiatan olahraga, Fun Bike Kodim 0824/Jember juga menyediakan berbagai hadiah bagi peserta. Salah satu hadiah utama yang menjadi perhatian adalah satu unit mobil yang telah disiapkan oleh panitia.


Agung Sulistio berharap seluruh rangkaian kegiatan Fun Bike dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar serta memberikan manfaat bagi seluruh peserta dan masyarakat Jember.


«“Semoga Fun Bike Kodim 0824/Jember sukses dan semakin memperkuat sinergi serta kedekatan TNI dengan rakyat. Dirgahayu TNI ke-81. Bersama rakyat, TNI semakin kuat,” tutup Agung Sulistio.»

Diduga Tanpa Izin, Galian C di Barengkok Tenjo Kabupaten Bogor Terkesan Kebal Hukum

By On Oktober 17, 2026



BOGOR, 17 Oktober 2026 — Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali marak di Kabupaten Bogor. Kali ini, aktivitas pengerukan tanah tersebut ditemukan beroperasi di Desa Barengkok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan serta laporan yang diterima dari masyarakat sekitar pada Minggu (11/10/2026), aktivitas penambangan tanah tersebut berjalan bebas tanpa hambatan. Terlihat sejumlah unit truk pengangkut berwarna kuning hilir mudik keluar-masuk lokasi yang berada di kawasan tertutup semak belukar. Meski lokasi tersembunyi, lalu-lalang kendaraan berat tersebut tak dapat disembunyikan dari pandangan warga.

 

Yang mengkhawatirkan, aktivitas yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini justru terkesan beroperasi leluasa di siang bolong, seolah-olah kebal hukum.

 

 

 

Warga Resah: Jalan Rusak, Debu Menebal

 

Warga Desa Barengkok mulai menyuarakan kegelisahannya. Salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku terganggu dengan keberadaan aktivitas galian C tersebut.

 

"Benar bang, galian C di Desa Barengkok itu sudah lama beroperasi. Setiap hari truk-truk besar keluar masuk. Jalan jadi rusak, debunya tebal sekali. Kami warga sekitar merasa sangat terganggu," ujarnya kepada awak media.

 

Warga lainnya menyebutkan bahwa pihak yang mengelola galian C tersebut diduga dikuasai oleh pengusaha berinisial MYR dan BGL, yang dikenal warga dengan sebutan Koh Hendra yang mengelola Bagol. Sosok tersebut disebut-sebut cukup berpengaruh di wilayah Kabupaten Bogor, sehingga warga merasa takut untuk berkomentar lebih jauh.

 

"Kalau kata orang sini yang punya itu Koh Hendra yang mengelola Bagol, makanya mungkin berani buka galian di situ. Kami warga kecil cuma bisa lihat saja," tambah warga lainnya.

 

 

 

Belum Jelas Status Perizinan, UU Minerba Tegas Larang Penambangan Tanpa Izin

 

Hingga berita ini diturunkan, belum dapat dipastikan secara pasti apakah aktivitas galian C di Desa Barengkok tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

 

Padahal, dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

 

Awak media telah berupaya mengonfirmasi pihak yang disebut pengelola, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan.

 

 

 

Warga Minta Pemerintah dan Kepolisian Turun Tangan

 

Masyarakat sekitar, termasuk warga Desa Sukasari, meminta kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kapolda Jawa Barat, serta Kapolres Bogor agar segera menurunkan tim pengecekan ke lokasi. Mereka meminta izin diteliti keabsahannya, dan jika terbukti ilegal agar lokasi segera ditutup serta pihak terkait diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

"Kami minta Bapak Gubernur Jawa Barat, Bapa Kapolda Jawa Barat serta Bapak Kapolres Bogor turun langsung. Jangan tutup mata. Kalau memang ilegal, tutup saja. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Jangan biarkan pengusaha inisial BGL ini seenaknya merusak lingkungan kami," tegas warga.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak pengusaha serta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Kabupaten Bogor.

 

 

 

Informasi ini diperoleh GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama — dari media online Bentengmerdeka.online yang merupakan anggota tergabung dalam jaringan GMOCT.

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Team/Red: Bentengmerdeka

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

Editor:

 

 

 

#GalianCIlegal #TenjoBogor #UU Minerba #PenegakanHukum #LingkunganHidup #KontrolSosial

🇮🇩 HUT ke-75 Presiden Prabowo Subianto: Agung Sulistio Sampaikan Doa dan Harapan untuk Indonesia yang Maju dan Berdaulat

By On Oktober 17, 2026


JAKARTA, 17 Oktober 2026 (GMOCT) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun hari ini, 17 Oktober 2026. Lahir di Jakarta pada 17 Oktober 1951, momentum ulang tahun ini menjadi kesempatan istimewa bagi berbagai elemen bangsa untuk menyampaikan doa, penghormatan, sekaligus harapan bagi perjalanan pengabdian Kepala Negara kepada bangsa dan masyarakat Indonesia.

 

Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Presiden Prabowo Subianto.

 

Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan sekaligus doa agar Presiden senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, keteguhan, dan kebijaksanaan dalam menjalankan amanah sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.

 

“Atas nama pribadi serta keluarga besar SBI, GMOCT, dan LPK-RI, saya mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-75 kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, umur panjang, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam mengemban amanah untuk memimpin bangsa dan negara,” ujar Agung Sulistio.

 

Menurut Agung, bertambahnya usia seorang pemimpin negara bukan sekadar momentum seremonial, tetapi juga dapat menjadi ruang refleksi terhadap perjalanan pengabdian dan tanggung jawab besar yang melekat dalam kepemimpinan nasional.

 

Ia berharap pemerintahan dapat terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta mendorong pembangunan yang memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Agung juga menyampaikan harapan agar Indonesia semakin kokoh dalam menjaga kedaulatan, memperkuat perekonomian nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menghadirkan kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

 

Menurutnya, kemajuan bangsa membutuhkan sinergi seluruh elemen, termasuk pemerintah, masyarakat, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan insan pers. Masing-masing memiliki peran dalam menjaga kehidupan demokrasi serta mengawal kepentingan masyarakat.

 

Sebagai insan pers, Agung menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, independen, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan publik. Kritik, pengawasan, maupun apresiasi terhadap pemerintah merupakan bagian dari dinamika demokrasi sepanjang disampaikan berdasarkan fakta, menjunjung etika jurnalistik, dan memberikan ruang yang adil bagi pihak-pihak terkait.

 

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan amanah kepemimpinan. Semoga Indonesia semakin maju, berdaulat, adil, makmur, dan sejahtera, serta seluruh elemen bangsa dapat terus menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Agung Sulistio.

 

Informasi ini didapatkan oleh GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama — dari media online KabarSBI.com yang merupakan anggota tergabung di dalam jaringan GMOCT.

 

Selamat HUT ke-75, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Semoga senantiasa sehat, kuat, bijaksana, dan istiqamah dalam mengemban amanah untuk Indonesia.

 

 

 

Sumber: KabarSBI.com

Team/Red: KabarSBI

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

Editor:

TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

By On Oktober 15, 2026


PEKALONGAN, KabarSBI.com — Kamis, 15 Oktober 2026 — Pembuangan limbah kotoran sapi ke badan kali di wilayah Kelurahan Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, terekam dalam foto dan video yang dimiliki tim media. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.22–02.23 WIB, menggunakan mobil pikap bernomor polisi G 9496 AC. Dokumentasi memperlihatkan aktivitas pembuangan limbah melalui selang dari kendaraan pada dini hari.


Tim media kemudian turun langsung dan melakukan konfirmasi kepada dua orang yang berada di lokasi dan mengaku sebagai sopir, Hambali dan Tole. Dalam konfirmasi tersebut, keduanya memberikan keterangan mengenai aktivitas pengangkutan dan pembuangan limbah serta menyebut nama Dani yang mereka sebut sebagai “bos”. Keterangan mengenai hubungan Dani dengan RPH maupun aktivitas tersebut tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan hak jawab pihak terkait.


Bagi Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, persoalan ini tidak boleh berhenti pada sopir atau pekerja lapangan. Sumber limbah, pemilik atau pengelola RPH, pihak yang memberikan perintah, legalitas usaha, sistem pengolahan limbah, hingga tujuan akhir pembuangan harus ditelusuri secara menyeluruh.


“Kami memegang dokumentasi foto dan video serta telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang berada di lokasi. Karena itu, kami meminta APH dan DLH turun memeriksa fakta di lapangan, bukan sekadar menerima laporan administratif. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegas Agung.


Secara hukum, persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku. Pasal 60 mengatur larangan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sedangkan Pasal 104 memuat ketentuan pidana terhadap dumping tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan dan memenuhi unsur pidana, ketentuan lain dalam UU PPLH juga dapat dinilai aparat sesuai fakta dan alat bukti.


Selain aspek pidana, PP Nomor 22 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar penting untuk memeriksa persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, perlindungan mutu air, pengawasan, serta sanksi administratif. Karena itu, DLH Kota Pekalongan dinilai perlu memeriksa legalitas RPH, dokumen lingkungan, sistem pengelolaan limbah, keberadaan dan fungsi IPAL apabila dipersyaratkan, serta kondisi badan kali yang menjadi lokasi pembuangan.


Agung menyatakan akan menyiapkan dan menyampaikan pengaduan resmi kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, DLH Kota Pekalongan, dan DLH Provinsi Jawa Tengah, dengan membawa dokumentasi foto-video, informasi kendaraan G 9496 AC, lokasi kejadian, serta hasil konfirmasi lapangan. Ia menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta agar fakta diperiksa secara profesional dan transparan.


KabarSBI.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Dani maupun pihak pengelola RPH. Publik kini menunggu jawaban atas pertanyaan mendasar: dari mana limbah berasal, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana legalitas dan pengelolaannya, serta apakah pembuangan ke badan kali tersebut sesuai ketentuan hukum lingkungan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat dan instansi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Diduga Tak Transparan Kelola Rp1,3 Miliar, Warga Desak Inspektorat Audit Investigatif Pemdes Loning

By On Oktober 15, 2026


PEMALANG, Jawa Tengah — Kamis, 15 Oktober 2026 — Tata kelola Dana Desa (DD) dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, kini menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.


Berdasarkan data yang dihimpun, total alokasi Dana Desa Loning Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.370.943.000. Anggaran tersebut dilaporkan telah tersalurkan 100 persen dalam dua tahap. Namun, realisasi dan kesesuaian penggunaannya di lapangan masih dipertanyakan warga.


Sorotan utama tertuju pada tiga pos anggaran besar.


Pertama, sektor infrastruktur sebesar Rp715.089.000, yang dialokasikan untuk pemeliharaan jalan desa, jalan usaha tani, serta fasilitas pengelolaan sampah. Warga mempertanyakan volume pekerjaan, titik lokasi, spesifikasi kegiatan, serta rincian realisasi anggaran tersebut.


Kedua, penyertaan modal BUMDes sebesar Rp285.000.000, yang dikucurkan dalam dua tahap, yakni Rp10 juta dan Rp275 juta. Penggunaan dana tersebut menjadi perhatian karena warga mempertanyakan status aset, bentuk usaha yang dijalankan, laporan keuangan dan laba usaha, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).


Ketiga, bidang kesehatan sebesar Rp248.660.000, yang dianggarkan untuk kegiatan PKD/Polindes dan Posyandu. Pembuktian kegiatan serta realisasi fisiknya di lapangan juga menjadi bagian dari pertanyaan publik.


Merespons berbagai pertanyaan tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Pemalang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Warga menilai kelengkapan administrasi tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan kondisi dan pekerjaan yang benar-benar terealisasi di lapangan.


Pihak Desa Bungkam, Warga Dorong APH Turun Tangan


Hingga berita ini diturunkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, jajaran Pemerintah Desa Loning dan pengurus BUMDes setempat dilaporkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah pertanyaan yang berkembang.


Upaya konfirmasi dan permintaan dokumen pertanggungjawaban juga belum memperoleh penjelasan resmi yang dapat menjawab substansi persoalan tersebut.


Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Pemalang sebelumnya sempat melakukan Audit Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa Loning pada Juli 2026. Namun, warga mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan tersebut menguji secara substantif pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, termasuk kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi faktual di lapangan.


Di tengah tuntutan keterbukaan tersebut, masyarakat mulai mendorong aparat penegak hukum (APH), termasuk Polres Pemalang dan Kejaksaan Negeri Pemalang, untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau potensi kerugian negara.


Publik kini menunggu langkah konkret Inspektorat dan DPMD Kabupaten Pemalang: apakah akan melakukan pemeriksaan langsung dan mencocokkan dokumen dengan fakta lapangan, atau persoalan tersebut berhenti pada pemeriksaan administratif semata.


(Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *