Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Bapa Aing Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Disisi Lain Mafia BBM Masih Marak di SPBU 34.453.07 Cimanggung Sumedang

By On Februari 04, 2026


Sumedang, _  Kembali marak, Mafia BBM sedot solar diduga disetiap SPBU yang berada di Kabupaten Sumedang, informasi ini didapat GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)  dari Redaksi media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya. 


Lemahnya pengawasan dan penegak hukum terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis soar di Kabupaten Sumedang membuat para mafia BBM semakin merajalela. Pada Rabu 4/02/2026


Mafia BBM (Bahan Bakar Minyak) terang-terangan menyedot Bio Solar; ratusan hingga ribuan liter dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang seharusnya menjadi jatah bagi masyarakat pengguna umum sesuai peruntukkannya.


Dari informasi yang dihimpun oleh Tim Media Bentengmerdeka (3/2/2026), aksi para mafia BBM beraksi di SPBU 34.453.07 tepatnya berada Jl. Raya Bandung-Garut KM 25, Cibulareng, Ciburaleng, Sindangpakuon, Kec. Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.


Mereka menjalankan aksinya dengan "helikopter" (mobil truck dimodifikasi tangki, dan menggunakan babytank).


Modus operandi yang dilakukan dengan membeli Bio Solar di SPBU, lalu saat pengisian terdapat selang di bagian tangki kendaraan yang tersambung dengan tangki BBM yang ditaruh di dalam bak truck maupun box yang digunakan.


Jadinya Bio Solar yang masuk ke tangki kendaraan disedot mengalir ke tangki muatan di dalam mobil box ataupun truck tersebut.


Biasanya memiliki kapasitas hitungan ton BBM yang tersedot, sehari secara berulang pengisian bio solar bisa ratusan liter bahkan mencapai ribuan liter dengan barcode MyPertamina yang berbeda-beda.


Setelah mengisi, mobil angkutan lansir BBM tersebut itu kemudian keluar dari SPBU untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Selang beberapa menit kemudian, mobil tersebut masuk lagi ke SPBU untuk pengisian.


Praktik seperti itu dilakukan berulang-ulang sampai tangki di belakang terkadang hingga penuh. Jika penuh, bisa mencapai ribuan liter.


Hasil investigasi tim Mefia Bentengmerdeka "Pemain solar itu sudah nyambung ke oknum, jadi aman menjalankan usahanya," ujar sumber internal tim dilapangan, Selasa (3/01/2026).


Harapannya, diminta kepada Pertamina Cek Cctv serta penegak hukum Polri Khususnya Polda Jawa Barat Polres Sumedang hingga polsek yang disebutkan di atas dapat menyelidiki mafia BBM yang disinyalir melakukan penimbunan dan pendistribusian BBM Subsidi tanpa izin di wilayah Bandung Tindak dan tangkap para pelaku mafia BBM yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia ini.





#noviralnojustice


#polresumedang


#poldajabar


#gmoct


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

By On Februari 03, 2026


Pemalang, __ Pada hari Selasa, 3 Februari, Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mencederai perlindungan konsumen serta merusak iklim persaingan usaha yang sehat.


Selain menjabat sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio juga merupakan Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com).

Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap barang kena cukai, termasuk rokok, wajib dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan kewajiban kepada negara. Tanpa pita cukai resmi, produk tersebut dikategorikan sebagai rokok ilegal dan dapat diproses secara hukum.


Agung menjelaskan bahwa Pasal 54 UU Cukai menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Ketentuan ini berlaku bagi pengedar maupun distributor yang terbukti terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal.

Lebih lanjut, Pasal 55 UU Cukai mengatur ancaman lebih berat bagi pihak yang memproduksi atau menggunakan pita cukai palsu. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit 10 kali dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sanksi tegas ini menunjukkan komitmen negara dalam memberantas praktik ilegal di sektor cukai.


Agung juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami risiko hukum yang dapat timbul apabila terlibat dalam distribusi atau memperjualbelikan kembali rokok ilegal. Selain ancaman pidana, pelaku usaha dapat dikenai penyitaan barang bukti hingga pencabutan izin usaha, yang tentu berdampak besar terhadap keberlangsungan bisnis.


Ia berharap masyarakat lebih bijak dengan memilih membeli rokok legal yang memiliki pita cukai resmi. Saat ini tersedia berbagai produk rokok legal dengan harga yang relatif terjangkau bagi kalangan menengah ke bawah. Dengan membeli rokok legal, masyarakat turut berkontribusi pada penerimaan negara dan mendukung pelaku usaha yang taat aturan.


Sebagai penutup, LPK-RI mendorong aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Agung Sulistio menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah tanggung jawab bersama demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi konsumen dari dampak produk ilegal.


(Sumber : Kabarsbi.com)

Satu Sekolah Dua Kepala Sekolah: GMOCT Desak Kadisdik Cilacap Tegakkan Kepastian Hukum, Jangan Biarkan Marwah Pendidikan Tercoren

By On Februari 03, 2026


Cilacap, _  Dualisme kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap menjadi sorotan serius berbagai kalangan. Fenomena satu sekolah dengan dua kepala sekolah dinilai bukan sekadar konflik internal, melainkan persoalan hukum dan tata kelola yang berpotensi mencederai kredibilitas institusi pendidikan. Ketidakjelasan otoritas kepemimpinan berisiko mengganggu stabilitas manajemen sekolah serta proses belajar mengajar.


Agung Sulistio, sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Ia secara tegas menilai bahwa dualisme kepala sekolah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, ini menyangkut kepastian hukum, profesionalisme pengelolaan pendidikan, serta perlindungan hak peserta didik.


Secara regulatif, pengelolaan pendidikan wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan kepastian manajemen satuan pendidikan. Di sisi lain, kewenangan yayasan sebagai badan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yang mewajibkan setiap tindakan organisasi memiliki dasar hukum yang sah sesuai Anggaran Dasar dan akta yang telah disahkan pemerintah.


Apabila terdapat dua pihak yang sama-sama menjalankan fungsi kepala sekolah tanpa legitimasi Surat Keputusan (SK) yang jelas dari yayasan yang berlegalitas resmi, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif dan konflik kewenangan. Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap jabatan harus memiliki dasar kewenangan formal. Tanpa legitimasi yang sah, kebijakan dan keputusan yang diambil dapat dipersoalkan secara hukum.


Sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung juga menekankan bahwa siswa dan orang tua adalah penerima layanan pendidikan yang berhak mendapatkan kepastian, kenyamanan, serta jaminan profesionalisme. Dualisme kepemimpinan berpotensi merugikan peserta didik baik secara psikologis maupun administratif. Sekolah tidak boleh menjadi arena konflik kepentingan yang mengorbankan masa depan generasi muda.


Ia mengingatkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap agar tidak sampai muncul persepsi publik adanya pembiaran atau dugaan tutup mata terhadap persoalan ini. Pemerintah daerah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan. Ketegasan dalam menegakkan aturan menjadi kunci untuk menjaga wibawa dan marwah dunia pendidikan.


“Jangan sampai marwah pendidikan rusak karena lemahnya kepastian hukum,” tegas Agung. Ia mendesak adanya klarifikasi resmi, penegasan kewenangan, serta penertiban administratif agar hanya satu kepala sekolah yang sah dan berlegalitas yang menjalankan manajemen di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap. Kepastian hukum dan ketertiban manajemen adalah fondasi utama untuk memastikan pendidikan tetap berjalan profesional, bermartabat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik peserta didiSumb


(Sumber : Red-Kabarsbi)

Gerak Cepat Polresta Cilacap Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak, Publik Beri Dukungan Penuh

By On Februari 03, 2026


Cilacap, _ Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap atas keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang anak perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam karung di Jalan Dr. Rajiman, Kelurahan Gunung Simping, Kabupaten Cilacap. Ia menilai langkah cepat aparat menjadi bukti nyata komitmen penegakan hukum yang tegas dan profesional.


Kapolresta Cilacap, Budi Adhy Buono, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 31 Januari 2026, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial GR (20) berhasil diamankan di rumah temannya di wilayah Bobotsari, Purbalingga. Tersangka diketahui merupakan tetangga korban. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti oleh tim Satreskrim.


Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, motif pembunuhan dilatarbelakangi dorongan nafsu menyimpang pelaku. Tersangka mengaku kerap mengakses konten asusila melalui telepon genggamnya, yang diduga memicu tindakan brutal tersebut. Fakta ini menjadi peringatan serius mengenai dampak destruktif penyalahgunaan teknologi tanpa pengawasan.


Kasat Reskrim Agil Widyas Sampurna menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara maksimal dan transparan. “Kami memastikan proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk lolos dari jerat hukum,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa penyidik terus melengkapi berkas perkara guna mempercepat proses hukum ke tahap selanjutnya.


Kronologi kejadian bermula saat korban hendak bermain ke rumah temannya dan bertemu dengan tersangka. Korban dipaksa masuk ke dalam rumah, pintu ditutup, dan saat menolak perintah pelaku, korban menjerit serta menangis. Dalam kondisi panik, pelaku membekap korban dan membawanya ke kamar mandi, kemudian membenamkan kepala korban ke dalam ember berisi air hingga meninggal dunia.


Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka membungkus jasad korban menggunakan karung dan menyembunyikannya di samping rumah dengan ditutup asbes. Perbuatan keji tersebut akhirnya terungkap setelah orang tua tersangka menemukan jasad korban dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Saat kejadian berlangsung, orang tua tersangka diketahui tidak berada di rumah.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) serta KUHP Pasal 473 ayat (2) huruf B dan C serta ayat (8), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Agung Sulistio menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini patut diapresiasi, sekaligus menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa.


(Sumber : Red-Kabarsbi.com)

Penjualan Obat Ilegal Tramadol di Jalan Terusan Jakarta, Secara Terang Terangan  di duga Kebal  Hukum

By On Februari 02, 2026

 


kota Bandung, _ Penjualan obat ilegal jenis tramadol terjadi lagi di Jalan Terusan Jakarta, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.Sabtu, (31/01/2026)

 

Pada hari 29 Januari sebelumnya, penjualan biasanya dilakukan secara tersembunyi di balik mobil  warna hitam. 


Namun, pada hari ini aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan di pinggir jalan, bahkan diduga pelaku merasa kebal hukum. dam terlihat beberapa pengendara motor berhenti untuk bertransaksi.

 

Dua orang tesebut : satu bertugas memantau sekitar jalanan, sedangkan yang satu orng duduk di bangku sambil menunggu pembeli obat ilegal tersebut.

 

Penjualan tramadol ilegal tanpa resep dokter adalah ilegal di Indonesia, karena termasuk dalam kategori obat keras yang pengaturannya diatur melalui Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Kesehatan. Kegiatan semacam ini tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.


( Sumber : Red-Reportasejabar.com)

Tambak Udang Vaname Diduga Langgar Tata Ruang dan Beroperasi Tanpa Izin di Pesisir Nyamplungsari, Pemkab Pemalang Didesak Tegakkan Hukum Secara Tegas

By On Februari 02, 2026


Pemalang - Maraknya bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pemalang dalam beberapa waktu terakhir memicu kekhawatiran serius masyarakat pesisir, khususnya di Desa Nyamplungsari. Warga menilai kawasan bibir pantai yang selama ini menjadi benteng alami terhadap gelombang laut dan kenaikan muka air berpotensi mengalami kerusakan apabila tidak ada langkah pencegahan sejak dini. Ancaman banjir rob, abrasi, hingga longsor disebut semakin nyata apabila tata kelola kawasan pesisir tidak dikendalikan secara ketat dan berbasis regulasi.


Kekhawatiran tersebut menguat seiring adanya aktivitas usaha tambak udang vaname di kawasan pesisir Desa Nyamplungsari yang diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah serta tidak tertata sesuai sistem pengelolaan lingkungan dan aturan tata ruang. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengubah struktur alami garis pantai yang seharusnya difungsikan sebagai zona perlindungan dan kawasan penyangga bencana.


Secara ekologis, kawasan bibir pantai memiliki fungsi strategis sebagai pelindung daratan dari terjangan gelombang, peredam energi pasang laut, serta penahan abrasi. Alih fungsi lahan tanpa perencanaan berbasis kajian lingkungan yang komprehensif berisiko mempercepat degradasi pesisir. Sejumlah kasus di pesisir utara Jawa menunjukkan bahwa eksploitasi ruang pantai tanpa kendali tata ruang yang ketat kerap berujung pada banjir rob berulang, rusaknya ekosistem, serta kerugian sosial dan ekonomi masyarakat setempat.


Ketua GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Menurutnya, pencegahan harus menjadi prioritas sebelum dampak nyata dirasakan warga. “Tambak ini beroperasi tanpa izin pemerintah daerah. Jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin luas dan berpotensi menyebabkan banjir berulang. Pemerintah daerah harus bertindak tegas. Kita tidak boleh menunggu bencana terjadi. Aktivitas usaha di kawasan pesisir harus tunduk pada aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. Jika tidak, dampaknya akan ditanggung masyarakat,” tegasnya.


Dari aspek hukum, pengelolaan dan pemanfaatan ruang wilayah pesisir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.


Selain itu, aspek perlindungan lingkungan hidup juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memiliki persetujuan lingkungan serta melakukan upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga dapat berujung pada tanggung jawab perdata dan pidana apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian masyarakat.


Di tingkat daerah, ketentuan zonasi kawasan pesisir Kabupaten Pemalang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2018 tentang RTRW Kabupaten Pemalang yang secara tegas mengklasifikasikan kawasan lindung dan kawasan budidaya. Apabila aktivitas tambak berada di zona lindung atau tidak sesuai peruntukan ruang, maka secara hukum kegiatan tersebut dapat dinyatakan melanggar peraturan daerah dan wajib ditertibkan oleh pemerintah kabupaten sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan ruang hidup masyarakat.


Atas dasar tersebut, GMOCT bersama kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari, Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambak udang vaname di kawasan tersebut. Mereka meminta pemerintah menghentikan kegiatan usaha yang tidak sesuai ketentuan, melakukan penertiban, serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak bersikap reaktif, melainkan mengambil langkah tegas, profesional, dan berkelanjutan demi melindungi kawasan pesisir sebagai ruang hidup, sumber penghidupan, serta benteng keselamatan warga dari ancaman bencana di masa mendatang.


(Sumber : Kabarsbi.com)

Satu Sekolah Dua Kepala: Dualisme Kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan Diduga Langgar Hukum

By On Februari 02, 2026


Cilacap, __  Dualisme kepemimpinan mencuat di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap setelah muncul klaim jabatan kepala sekolah oleh dua pihak yang berbeda. Konflik ini berakar dari perubahan kepengurusan Yayasan Pembudi Darma Cilacap melalui Pernyataan Keputusan Rapat Pembina tanggal 20 Mei 2025 yang melahirkan Akta No. 6 sebagai pengganti Akta No. 5. Perubahan tersebut dilakukan menyusul evaluasi terhadap kepengurusan lama periode 2012–2017 yang dinilai tidak menjalankan roda organisasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Secara regulatif, pengelolaan yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Undang-undang ini menegaskan pentingnya tata kelola yang sah, transparan, serta pencatatan perubahan kepengurusan kepada instansi berwenang. Dampak dari tidak aktifnya kepengurusan lama bahkan sempat berujung pada pemblokiran oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sehingga kewenangan sementara berada pada Ketua Pembina hingga proses reorganisasi disahkan.


Akta No. 6 yang telah memperoleh legalitas pemerintah menjadi dasar hukum sah bagi pengurus baru untuk melakukan pendataan ulang dan evaluasi kinerja seluruh satuan pendidikan di bawah yayasan. Dalam diktum keputusan rapat, ditegaskan perlunya penataan ulang guna meningkatkan kualitas belajar mengajar sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya kewenangan melakukan pergantian kepala sekolah berdasarkan hasil evaluasi.


Namun persoalan muncul ketika kepala sekolah lama yang telah digantikan tetap mengklaim diri sebagai pejabat aktif dan diduga masih mengatur kegiatan guru serta operasional sekolah. Kondisi ini memunculkan anggapan adanya dua kepala sekolah dalam satu institusi. Situasi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan tata kelola pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Secara hukum administrasi, setiap tindakan pejabat harus memiliki dasar kewenangan yang sah. Apabila terdapat pihak yang menjalankan fungsi kepala sekolah tanpa Surat Keputusan (SK) dari yayasan yang memiliki legal standing berdasarkan Akta No. 6, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan tanpa kewenangan. Dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas proses belajar mengajar dan kepastian hak peserta didik.


Publik kini menantikan ketegasan Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kepemimpinan di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap. Penegakan kepastian hukum dan disiplin kelembagaan menjadi kunci agar konflik internal yayasan tidak merusak marwah pendidikan dan hak siswa untuk memperoleh pembelajaran yang tertib, aman, dan berkualitas.


Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sekaligus Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) secara tegas menyoroti fenomena “satu sekolah dua kepala sekolah” yang terjadi di SMP PEMDA 2 Kesugihan Cilacap. Ia menilai kondisi tersebut bukan sekadar konflik internal yayasan, melainkan persoalan serius yang menyangkut kepastian hukum, tata kelola pendidikan, dan stabilitas proses belajar mengajar. Menurutnya, apabila dualisme ini dibiarkan tanpa tindakan tegas dari instansi terkait, maka akan mencederai prinsip profesionalisme pendidikan serta berpotensi merugikan peserta didik. 


Agung Sulistio mendesak Dinas Pendidikan dan pihak berwenang untuk segera mengambil langkah konkret guna memastikan hanya kepala sekolah yang memiliki Surat Keputusan (SK) sah dari yayasan yang berlegalitas resmi yang berhak menjalankan kewenangan di lingkungan sekolah tersebut.


(Sumber : Kabarsbi.com)

Oknum Kanit Reskrim Diduga Tangkap Lepas Penjual Obat Terlarang, dengan Upeti Puluhan Juta

By On Februari 01, 2026



Kota Bandung, BM.online - Sebuah kabar mengejutkan beredar di kalangan masyarakat Babakan Ciparai terkait penanganan warung yang menjual obat daftar G jenis tramadol dan exhymer yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Kepolisian Resor Polsek Babakan Ciparai.


Seorang penjaga warung yang menjual obat daftar G, yang berlokasi di Jalan Holis No.386, Caringin, Bandung Kulon, Kota Bandung - Jawa Barat. Yang diamankan Tanggal 21/1/2026 lalu, di kabarkan telah berjualan kembali 


Informasi ini mencuat dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. "Iya benar, sudah bebas," ujarnya singkat, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media.


Informasi ini mencuat dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. "Iya benar, sudah bebas," ujarnya singkat, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media.


Menurut informasi yang beredar, kebebasan penjual obat daftar G diduga kuat terkait dengan adanya "uang tebusan" demikian, kebenaran informasi ini masih belum terkonfirmasi dan menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.


Upaya konfirmasi dari awak media keada Kenit Reskrim Polsek Babakan Ciparay, IPTU Dede Rudi, S.H melalui pesan WhatsApp, Pada Minggu 1/02/26, sayangnya tidak mendapatkan respons. Sikap Kanit Reskrim yang memilih bungkam dan memblokir no WhatsApp awak media, ini menimbulkan kesan seakan "alergi" terhadap wartawan yang hendak mengonfirmasi kejelasan informasi ini.


Berbagai upaya lain untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polsek Babakan Ciparai, termasuk mencoba menghubungi langsung, juga belum membuahkan hasil. Ketidakjelasan ini tentu saja memunculkan berbagai pertanyaan di benak publik terkait transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus hukum di wilayah Babakan Ciparay.

Di tengah situasi ini, komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba secara maksimal kembali diuji. Seperti diketahui, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) pada Jumat, 31 Januari 2025, di Jakarta Selatan, Kapolri menekankan pentingnya pemberantasan narkotika dari hulu hingga hilir sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Kini, awak media berupaya mengklarifikasi dugaan penangkapan dan pelepasan seorang terduga pelaku penjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat instruksi tegas Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk Narkotika serta segala hal yang berbenturan dengan Hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Babakan Ciparai terkait warung yang menjual obat daftar G bisa buka Kembali.

Kembali Marak Mafia BBM di Kabupaten Sumadang, BPH Migas Diminta Cek Cctv SPBU 34.453.07, Polres Sumedang Janagan Tutup Mata

By On Januari 31, 2026




Kabupaten Sumedang, BM.online  - Kembali marak, Mafia BBM sedot solar disetiap SPBU yang berada di Kabupaten Sumedang, Lemahnya pengawasan dan penegak hukum terhadap pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis soar di Kabupaten Sumedang membuat para mafia BBM semakin merajalela. Pada Minggu 32/01/2026


Mafia BBM (Bahan Bakar Minyak) terang-terangan menyedot Bio Solar; ratusan hingga ribuan liter dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang seharusnya menjadi jatah bagi masyarakat pengguna umum sesuai peruntukkannya.

Dari informasi yang dihimpun (31/1/2026), aksi para mafia BBM beraksi di SPBU 34.453.07 tepatnya berada Jl. Raya Bandung-Garut KM 25, Cibulareng, Ciburaleng, Sindangpakuon, Kec. Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Mereka menjalankan aksinya dengan "helikopter" (mobil truck dimodifikasi tangki, dan menggunakan babytank).

Modus operandi yang dilakukan dengan membeli Bio Solar di SPBU, lalu saat pengisian terdapat selang di bagian tangki kendaraan yang tersambung dengan tangki BBM yang ditaruh di dalam bak truck maupun box yang digunakan.

Jadinya Bio Solar yang masuk ke tangki kendaraan disedot mengalir ke tangki muatan di dalam mobil box ataupun truck tersebut.

Biasanya memiliki kapasitas hitungan ton BBM yang tersedot, sehari secara berulang pengisian bio solar bisa ratusan liter bahkan mencapai ribuan liter dengan barcode MyPertamina yang berbeda-beda.

Setelah mengisi, mobil angkutan lansir BBM tersebut itu kemudian keluar dari SPBU untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Selang beberapa menit kemudian, mobil tersebut masuk lagi ke SPBU untuk pengisian.

Praktik seperti itu dilakukan berulang-ulang sampai tangki di belakang terkadang hingga penuh. Jika penuh, bisa mencapai ribuan liter.

Hasil investigasi tim, "Pemain solar itu sudah nyambung ke oknum, jadi aman menjalankan usahanya," ujar sumber internal tim dilapangan, Sabtu (31/01/2026).

Harapannya, diminta kepada Pertamina Cek Cctv serta penegak hukum Polri Khususnya Polda Jawa Barat Polres Sumedang hingga polsek yang disebutkan di atas dapat menyelidiki mafia BBM yang disinyalir melakukan penimbunan dan pendistribusian BBM Subsidi tanpa izin di wilayah Bandung Tindak dan tangkap para pelaku mafia BBM yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia ini.

Red/Tim

Warga Desa Pagintungan Dengan Pihak PT AUM Nyaris Saling Bacok Diduga Lahan Sengketa Pemicu Kerusuhan.

By On Januari 31, 2026


Serang bentengmerdeka. Penggarapan lahan dengan luas kurang lebih satu hektar saat ini sedang di katenfil oleh pihak yang mengklaim tanah tersebut, menurut kabar tanah itu berdasarkan jual beli dari inisial H.S, yang akan di jadikan penambangan pasir.


Lokasi tersebut terletak di Desa pagintungan Kecamatan jawilan Kabupaten serang provinsi banaten, namun adanya kegiatan itu diduga memicu keributan antara warga dengan pihak PT AUM, yang jalannya tertutup oleh aksi pemagaran yang di lakukan warga.


Warga melakukan pemagaran jalan karna menganggap lahan yang sedang di katenfil itu menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat karna kegiatanya belum ada persetujuan dari warga sekitar dan lahanya juga masih sengketa, menurut warga.


Keterangan asal usul tanah yang berhasil di rangkum, tanah itu kepunyaan Asmawar pada tahun 1995 di jual olehnya kepada Hasanah yang kini sebagian di jual lagi oleh Hasanah kepada perusahaan tambang PT Berkah sekitar 3500 meter yang sekarang di jadikan jalan keluar masuk mobilnya, jadi lahan yang sekarang di katenfil itu adalah kepunyaan PT Berkah dan Hasanah warga kapung tutul, terang warga.


Lanjut dari salahsatu warga kusaeri menerangkan, ternyata setelah di jual oleh Asmawar pada tahun tersebut tanah itu di jual lagi oleh anaknya yang berinisial MD pada tahun 2009 kepada H.S. lalu oleh H.S di jual lagi kepada TN yang sekarang sedang menggarap, jadi maksud kami lahan ini jangan dulu di garap sebelum ada perdamaian di antara ketiga pihak ini, ujarnya kusaeri.


Kami atas nama warga desa pagintungan tidak mau ada kegaduhan di lingkungan Desa kami yang diduga akibat persengketaan lahan ini, silahkan selesaikan dulu perdatanya karna masing-masing pihak mengklaim atas dasar jual beli, kami lakukan pemagaran akses jalan keluar masuk mobil pasir hanya sementara saja sebelum mereka berdamai, tambahnya.


Di sisilain pemagaran jalan tentu membuat aktivitas kegiatan penambangan pasir di PT AUM tersendat sehingga memicu kemarahan dari pihaknya, segingga pada saat itu, jum,at 30/1/2026 di lokasi pemagaran jalan terjadi keributan antara dua pihak, yaitu dari pihak PT AUM dengan warga.


Kedua belah pihak masing-masing melakukan pertahanan satu sama lain, dari pihak warga tetap melakukan pemagaran, sementara dari pihak PT AUM minta pagar supaya di buka, yang akhirnya kedua belah pihak bentrok pisik, beruntung dari di antara warga, seorang sesepuh bernama abah mansur dan beberapa lainnya ikut melerai kedua pihak yang sudah saling serang itu, hingga kedua pihak masing-masing tarik mundur.


Pagar yang terbuat dari batang bambu berhasil di buka oleh dua keamanan dari PT AUM masing-masing menggunakan sebilah golok, warga yang sudah mulai mereda membiarkannya pagar itu di rusak.


Pihak PT AUM bersedia memberikan jalan di samping lahan yang di katenfil, untuk akses PT Berkah yang terletak di belakang PT AUM, terang bagian keamanan.


Kini perselisihan belum selesai semua pihak masing-masing mengklaim tanah yang kini sedang di katenfil, warga berharap pihak kepolisian turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi lagi bentrokan susulan hingga memakan korban.




Reporter: Samu korlip.



Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *