Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sudah Lima Bulan Proses Hukum di Polda Banten, Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah Tersangka Ismatullah

By On Mei 21, 2026

Foto ilustrasi. 

CILEGON, BM.Online- Kasus penyerobotan dan pemalsuan dokumen terhadap lahan milik PT Pancapuri Indoperkasa yang dilakukan oleh tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya (Nurfika Jammil, Rustam Efendi, Idham Holid, dan M. Rivaldi Purwayana), kini mulai menemukan titik terang dan mulai muncul lagi setelah dua bulan jalan di tempat. 

Ditandai dengan dilaksanakannya sidang gelar perkara khusus atas nama tersangka Ismatullah yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, di Ruang Gelar Perkara Aula Ditreskrimum Polda Banten. 

Berdasarkan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor : B/2406/V/RES.1.9/ Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2026.  

Sidang gelar perkara khusus yang dihadiri oleh Itwasda, Propam, Wassidik, Bidkum, para Kasubdit Ditreskrimum Polda Banten, Ahli Pidana, Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dan Tersangka Ismatullah. Serta pihak pelapor atau korban, yaitu Andry Setiadi (mewakili PT Pancapuri Indoperkasa), didampingi oleh Marlan Simanjuntak (perwakilan dari Kantor Hukum Louis Tubagus & Partners sebagai Kuasa Hukum). 

Dari data dan fakta persidangan gelar perkara khusus tersebut, hal-hal yang dibahas masih seputaran dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. 

Sesuai dengan laporan Andry Setiadi, SH (Legal Staff PT Pancapuri Indoperkasa) selaku kuasa pelapor sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/346/IX/SPKTIII.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 10 September 2025, dengan terlapor bernama Ismatullah. 

Dalam sidang gelar perkara khusus tersebut, tersangka Ismatullah masih melakukan pembelaan bahwa dirinya merupakan pembeli dengan itikad baik terhadap bidang tanah tersebut dan dirinya tidak mengetahui apabila tanah tersebut merupakan tanah milik PT Pancapuri Indoperkasa. 

Tersangka Ismatullah mengaku sudah memastikan melalui kantor Desa Gunung Sugih maupun pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, bahwa tanah tersebut tidak ada yang memiliki. 

Terdapat suatu keanehan, kejanggalan dan perlu dipertanyakan lagi terkait dengan peran Kepala Desa Gunung Sugih (yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka), disini memerlukan kejelian dan profesionalisme serta transparansi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam kepada tersangka Ismatullah dan empat tersangka lainnya. 

Lebih ironisnya lagi, tersangka Ismatullah mengaku bahwa dirinya telah menyerahkan bidang tanah yang dia akui sudah dibeli sebagaimana tercatat dalam AJB Nomor : 04/2024 tertanggal 11 November 2024, kepada pihak PT Pancapuri Indoperkasa melalui pegawai PT Pancapuri Indoperkasa yang tidak memiliki kapasitas dan wewenang. Sepertinya pihak penyidik masih belum "ngeh" dalam menafsirkan hal tersebut. 

Berdasarkan informasi dari Penyidik, bahwa selama proses penyidikan berlangsung, tersangka Ismatullah juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan pembatalan AJB dengan pemilik tanah, yaitu Ujang Suherman dkk, baik di bawah tangan maupun dalam bentuk Akta melalui PPAT Dwi Suswanti, S.H., M.Kn. 

Pembatalan terhadap AJB tersebut dilakukan saat proses penyidikan berlangsung dan Ismatullah dkk sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana dan sama sekali tidak ditujukkan di dalam sidang gelar perkara khusus tersebut. 

Sehingga hal tersebut menambah keanehan dan tanda tanya lagi terhadap kinerja penyidik. 

Adanya tindakan dan upaya tersangka untuk mengaburkan fakta, termasuk dengan menemui pihak-pihak tertentu yang seolah-olah mewakili perusahaan PT Pancapuri Indoperkasa dan menyampaikan narasi bahwa bidang tanah sebagaimana yang tercantum dalam AJB milik tersangka Ismatullah telah diserahkan kembali kepada perusahaan. 

Padahal tanah tersebut memang milik sah dari PT Pancapuri Indoperkasa, dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah yang sah dan dilindungi oleh Negara Republik Indonesia. 

Kerugian yang dialami perusahaan, lahan tersebut diserobot dan dimanfaatkan selama empat tahun oleh tersangka Ismatullah. 

Terdapat juga beberapa kali upaya pertemuan baik yang langsung di fasilitasi oleh pihak Penyidik sebagaimana Surat Nomor : B/271/I/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Januari 2026, perihal undangan mediasi. 

Dalam merespon proses mediasi tersebut, pihak PT Pancapuri Indoperkasa melalui Abraham selaku Direktur Operasi menegaskan, baik secara lisan maupun tertulis, bahwa PT Pancapuri Indoperkasa menolak seluruh upaya penyelesaian sengketa melalui proses Keadilan Restoratif (Restorative Justice), dan meminta kepada Penyidik agar kasus tersebut dilanjutkan melalui mekanisme persidangan perkara pidana (litigasi). 

Menyoroti kasus ini, pihak PT Pancapuri Indoperkasa memandang, bahwa proses penegakan hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya, menjadi bias dan abu-abu. 

Tatkala ketika Penyidik pada Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/7056/XII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/348/X/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 30 Oktober 2025 terhadap tersangka Ismatullah dan empat orang tersangka lainnya sejak tanggal 31 Desember 2025. 

Namun faktanya, sampai dengan saat ini (selama 5 bulan berjalan), pihak Penyidik belum juga melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka dan belum juga melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (Kejaksaan Tinggi Banten), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, tentunya Penyidik akan konsisten melanjutkan proses hukum pidana terhadap tersangka Ismatullah dan 4 tersangka lainnya, dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum. 

Harapan dari pihak PT. Pancapuri Indoperkasa, semoga Penyidik Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten dapat bertindak secara objektif yang didasari 4 Pilar Utama (Profesional, Akuntabilitas, dan Transparansi) sesuai dengan program Polri Presisi. 

Sumber: Legal PT Pancapuri Indoperkasa (Kamis, 21 Mei 2026)

Di Tengah Viral Kebijakan Kontroversial Rudy Mas'ud (Sang Marwah Kaltim), Warga Muara Pantun Menjerit Minta Gubernur Kaltim Bela Hak Atas Lahan

By On Mei 21, 2026

 


SAMARINDA  21 Mei 2026 (GMOCT) – Nama Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, tengah menjadi sorotan tajam publik. Berbagai kebijakan dan gaya hidup yang dianggap berlebihan memicu kemarahan luas. Mulai dari alokasi anggaran Rp25 miliar untuk renovasi rumah dinas, rencana pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp8,5 miliar yang akhirnya dibatalkan, hingga fasilitas pribadi seperti kursi pijat senilai Rp125 juta, semuanya dinilai tidak peka terhadap kondisi masyarakat. Isu ini memicu unjuk rasa besar-besaran di Samarinda, menuntut transparansi dan pengalihan dana bagi kepentingan rakyat. Bahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pun sempat menyebut viralnya sang gubernur sebagai perhatian publik yang meluas.

 

Di tengah gemuruh sorotan itu, suara jeritan keadilan datang dari 232 warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kutai Timur. Melalui pemberitaan yang disebarkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), warga meminta Gubernur Rudy Mas'ud tidak hanya menjadi sorotan karena kebijakan yang dianggap tidak relevan, tetapi juga turun tangan menyelesaikan persoalan tanah mereka.

 

Warga mengeluhkan lahan yang telah digarap secara turun-temurun kini diklaim, dirusak, dan dikuasai oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS). Perusahaan disebut menguasai wilayah tersebut meski hingga kini warga belum pernah menerima ganti rugi, menandatangani pelepasan hak, atau melihat dokumen hukum yang sah.

 

"Kami berharap Gubernur hadir membela kami. Jangan hanya menjadi berita karena anggaran besar, tapi dengarkan kami yang terancam kehilangan tanah hidup," tegas perwakilan masyarakat kepada GMOCT.

 

Selain meminta campur tangan gubernur, warga juga telah menyampaikan surat resmi dan harapan serius ke sejumlah instansi negara:

 

- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, agar memeriksa keabsahan izin dan status lahan yang disengketakan;

- Ombudsman RI, untuk mengawasi proses pelayanan dan penyelesaian yang adil serta transparan;

- DPR RI Komisi XI, agar mengawal dan menindaklanjuti persoalan ini di tingkat legislatif demi perlindungan hak rakyat.

 

Masyarakat menegaskan tidak menolak pembangunan, namun menuntut kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan atas hak milik yang telah diwarisi turun-temurun. Kehadiran pemimpin daerah dinilai sangat ditunggu untuk menengahi dan memastikan tidak ada warga yang dirugikan demi kepentingan perusahaan.

 

#noviralnojustice

#gubernurkaltim

#presidenri

#ombudsmanri

#dprrikomisi11

 

Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor: 


Editor:

Sudah Transfer Rp2 Juta Lunasi, Namun Pemilik 150 Butir Tramadol Bebas dari Tiga yang Ditangkap, Keluarga yang Ditahan Desak Kapolres Metro Bekasi Jangan Tutup Mata

By On Mei 20, 2026

 


BEKASI  19 Mei 2026 (GMOCT) – Ada kejanggalan serius dan indikasi permainan kotor dalam pengungkapan kasus peredaran obat ilegal jenis Tramadol dan Hexymer yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin. Fakta di lapangan membongkar dugaan pembayaran "uang damai" yang tidak berjalan sesuai janji, hingga adanya rekayasa jumlah barang bukti. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota, Bentengmerdeka.

 

Sebelumnya diberitakan dengan judul "Kapolres Metro Bekasi, Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar Obat Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap", peristiwa terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Irigasi Tanah Merah, Kecamatan Kedungwaringin. Saat itu petugas mengamankan tiga orang berinisial Gs, Fr, dan Rl beserta barang bukti puluhan butir obat keras ilegal.

 

Namun, fakta yang terungkap belakangan ini sangat memalukan. Salah satu istri tersangka yang menjadi korban kebohongan mengaku, pihak keluarga tersangka berinisial Rl alias Ripal ternyata sudah berkomunikasi dengan oknum anggota. Oknum tersebut berani menjamin seluruh tersangka akan dibebaskan asal ada uang tebusan.

 

"Awalnya keluarga Ripal minta uang tebusan, disebut angka 86. Kami diminta patungan satu orang Rp3.500.000. Saya sudah transfer Rp2.000.000, tapi kenyataannya yang keluar dan bebas hanya si Ripal saja. Kami yang lain malah tertahan," ungkap istri tersangka dengan nada kesal dan kecewa berat.

 

Lebih mencengangkan lagi, terungkap adanya rekayasa data penyidikan. Menurut keterangan istri tersangka, barang bukti yang disita dari suaminya aslinya hanya 23 butir Tramadol, namun dalam berkas kasus berubah menjadi 170 butir. Di sisi lain, Ripal yang diketahui sebagai pemilik utama barang bukti sebanyak 150 butir, justru dilepas bebas dengan alasan tak masuk akal: diklaim sedang direhabilitasi.

 

"Banyak kejanggalan Pak. Barang bukti suami saya diubah angkanya, sedangkan si pemilik barang asli yang punya 150 butir malah dibebaskan seenaknya. Ini jelas-jelas permainan," cetusnya tegas.

 

Saat dikonfirmasi, salah satu penyidik Reskrim Polsek Kedungwaringin justru memberikan keterangan yang saling timpang tindih dengan fakta di lapangan. Penyidik menyatakan bahwa, "Terduga pelaku ada tiga: Gopur (Gs), Fahri (Fr), dan Ripal (Rl). Dua pelaku lainnya diamankan, sedangkan 150 butir Tramadol tersebut merupakan milik tersangka Gs." Pernyataan ini terbantahkan total oleh pengakuan keluarga dan fakta pembayaran yang terjadi.

 

Dengan adanya bukti transfer yang masih tersimpan rapi, pihak keluarga korban kebohongan ini secara tegas menuntut Kapolres Metro Bekasi untuk tidak menutup mata. Mereka mendesak pimpinan tertinggi di wilayah itu segera memeriksa, menangkap, dan memproses oknum anggota yang terbukti bermain mata dan menjual keadilan.

 

"Periksa orang tua Farid, berapa uang '86' yang diserahkan ke oknum anggota itu? Ini harus dibongkar tuntas. Kami buktikan transferannya ada, tapi janji mereka bohong belaka. Jangan biarkan hukum dipermainkan seperti ini," tegasnya mengakhiri pernyataan.

 

Kasus ini kembali menegaskan seruan #noviralnojustice, di mana keadilan hanya bergerak jika kasus sudah terungkap ke publik. Publik menanti tindakan nyata Kapolres Metro Bekasi untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik Polri.

 

#noviralnojustice

#polri

#polsekkedungwaringin

#polresmetrobekasi

#gmoct

 

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Sudah Transfer Suami Dilanjut, Pemilik BB 150 Butir Tramadol (Ripal) Dibebaskan, Kapolres Metro Bekasi Jangan Tutup Mata

By On Mei 20, 2026



Kabupaten Bekasi, BM.online - Sebelumnya tayang di beberapa media Online pemberitaan yang berjudul "Kapolres Metro Bekasi, Tidak Ada Ruang Bagi Pengedar Obat Ilegal, Dua Paku Ditangkap" Pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan irigasi Tanah Merah, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi - Jawa Barat. Rabu 20 Mei 2026 

Setelah Pengungkapan kasus predaran obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, dikabarkan satu tersangka Pemilik 150 butir Tramadol dibebaskan

Salah satu istri tersangka membenarkan bahwa keluarga inisial Rl sudah komunikasi dengan salah satu oknum angota yang menjamin semua tersangka bisa bebas. "Awalnya kelurganya Ripal minta uang tebusan (86) minta patungan satu orang Rp.3,500.000, setelah saya transfer Rp. 2000.000, malah yang keluar hanya si Ripapal doang. Ujarnya sedikit kesal 

Menurutnya, penangkapan Reskrim Polsek Kedungwaringin di Jalan irigasi Tanah Merah dua orang inisial Gs dan (Fr) dengan barangnukti 150 butir obat Tramadol."Banyak kejanggalan pak, barang bukti suami saya 23 butir jadi 170 butir, Sedangkan pemiliknya dibebaskan. Cetusnya

Salah satu penyidik Reskrim Polsek Kedungwaringin saat dikonfirmasi dikonfirmasi mengatakan bahwa terduga pelaku yang diamankan bernama Gopur (Gs), Fahri (Fr) dan Ripal (Rl) "Dua pelaku Rl dan Fr diamankan Kecamatan 150 butir obat Tramado tersebut merupakan milik tersangka G. Ujarnya 

Dengan adanya bukti transfer tersebut salah satu keluarga tersangka minta kepada Kapolres Metro Bekasi agar tidak menutup mata, tangkap dan proses oknum Angotanya jika benar terbukti."Priksa orang tuanya Farid, berapa uang 86 yang di kasih pada Oknum Angota. Jelasnya mengakhiri.


Akhirnya Terselesaikan! Penumpang KMP Mutiara Persada Terima Kompensasi, Perjalanan Kembali Berlanjut

By On Mei 18, 2026

 



LAMPUNG (GMOCT) 18 Mei 2026 – Pasca peristiwa berhari-hari terlantar terapung di perairan Kalianda akibat kerusakan mesin, akhirnya para penumpang dan pengemudi kendaraan yang tergabung dalam perjalanan KMP Mutiara Persada mendapatkan kepastian dan keadilan. Setelah melalui proses pendekatan dan koordinasi yang intensif, manajemen perusahaan yang diwakili oleh Hendrawan, resmi memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada seluruh korban yang merasakan kerugian akibat penundaan dan gangguan perjalanan tersebut.

 

Dalam momen yang penuh rasa lega ini, terlihat suasana damai di lokasi pelabuhan. Puluhan sopir dan penumpang yang sebelumnya menunggu dengan cemas kini tampak bersatu hati menerima ganti rugi yang dijanjikan. Proses penyerahan kompensasi berjalan tertib, didampingi langsung oleh pihak kepolisian dan aparat terkait untuk memastikan semua berjalan lancar dan sesuai kesepakatan.

 

Setelah menerima ganti rugi yang diajukan, seluruh pihak yang terlibat pun sepakat untuk melanjutkan perjalanan mereka. Satu persatu kendaraan dan penumpang mulai bergerak meninggalkan lokasi, menandai berakhirnya masa penantian yang penuh ketidakpastian. Manajemen KMP Mutiara Persada tampak hadir secara langsung untuk memastikan kewajiban mereka dipenuhi sepenuhnya, sehingga kerugian yang dialami oleh puluhan penumpang dan pengemudi dapat tergantikan.

 

Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa keadilan dapat tercapai ketika aspirasi masyarakat disalurkan dan didengar, serta ketika semua pihak bersedia menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan bertanggung jawab. Kini, perjalanan yang sempat terhenti kembali dilanjutkan dengan harapan semua pihak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan lebih baik di masa mendatang.


#noviralnojustice

#kmpmutiarapersada

#bahterasuryacargo

#gmoct

 

(Team/Red: Adi Tonang Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Biadab! Sopir Taksi Maxim Cabuli Penumpang di Bawah Umur, Ditangkap Warga & Dijerat Pasal Berat

By On Mei 18, 2026

 


SEMARANG (GMOCT) 18 Mei 2026 – Perbuatan bejat dan biadab dilakukan seorang sopir taksi online bermerek Maxim bernama Andreas S.M atau akrab disapa AS. Ia berani mencabuli penumpangnya sendiri, seorang anak di bawah umur berinisial MA (17 tahun), tepat di dalam mobil saat dalam perjalanan. Kejadian mengerikan ini berlangsung pada Sabtu malam, 16 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media anggota, Bakaratobanews.

 

Kronologi bermula saat korban memesan layanan taksi online berangkat dari wilayah Tlogomulyo, tujuan ke alamat tertentu, dengan titik pemesanan di Salon Tlogosari CBC Studio. Pesanan diterima pelaku yang mengemudikan Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi H 1385 WX.

 

Awalnya perjalanan berjalan normal, namun di tengah jalan, pelaku justru membawa kendaraan berputar-putar melewati jalan yang tidak lazim dan jauh dari rute benar. Korban mulai curiga dan merasa ada niat jahat. Bahkan saat sempat berhenti di pom bensin untuk isi bahan bakar, korban sudah merasa tidak aman dan meminta turun di tempat itu saja. Namun niat korban dicegah paksa, pelaku menolak menghentikan perjalanan seolah menahan korban di dalam mobil.

 

Di tengah ketakutan itulah aksi keji terjadi. Pelaku dengan berani memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban, lalu meremas payudara korban secara kasar hingga menimbulkan rasa sakit dan bekas memar di tubuh. Meski korban menangis, meronta, dan meminta dihentikan, pelaku tetap saja melakukan perbuatan mesum itu hingga kendaraan sampai di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kalibanteng Kulon.

 

Begitu sampai di lokasi tujuan, korban langsung lari keluar mobil sambil menangis histeris. Warga sekitar yang melihat kondisi korban langsung mendekat dan bertanya. Mendengar pengakuan korban bahwa ia baru saja dicabuli sopir taksi itu, kemarahan warga meledak seketika. Beramai-ramai warga mengejar dan mengepung mobil hitam tersebut. Pelaku belum sempat kabur, langsung diamankan warga dan digiring ke Polrestabes Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Keesokan harinya, Minggu 17 Mei 2026 pukul 19.30 WIB, pihak keluarga korban yang diwakili ayahnya, Sabar Sitinjak, resmi melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/145/V/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH.

 

Pelaku kini dijerat pasal berlapis dan berat, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak serta Pasal 415 Huruf B KUHP Baru. Jika terbukti bersalah, pelaku akan mendekam di penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

 

Bukti yang terhimpun sangat kuat dan tak terbantahkan: ada keterangan saksi, keterangan korban, bekas luka memar di tubuh, surat keterangan berobat dari RS Bhayangkara, serta rekam data pemesanan lengkap berisi identitas pelaku dan nomor kendaraan.

 

Pihak keluarga, lewat pernyataan tegas Bapak Sabar, menegaskan tidak akan menerima damai sepeser pun. Ia menuntut pelaku segera ditahan dan diproses tuntas hingga ke meja hijau.

 

"Ini kejahatan, bukan kesalahan biasa. Dia menyalahgunakan profesinya, membawa korban berputar-putar, saat mau turun malah ditahan paksa, lalu dicabuli di dalam mobil. Semua data dia lengkap. Saya juga menuntut pihak Maxim bertanggung jawab penuh atas kelalaian ini. Hukum harus berjalan tegas, tidak ada kompromi sedikit pun," ujar Sabar dengan suara bergetar menahan amarah.

 

Keluarga berharap Polrestabes Semarang bekerja secara jujur, profesional, bersih dari campur tangan pihak lain, dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya agar pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya yang mencoreng nama profesi pelayanan publik.

 

#HukumTanpaKompromi

#LindungiAnakKita

#SopirMaximPencabul

#Polrestabessemarang

#poldajateng

#ppapoldajeng

#noviralnojustice

#gmoct

 

Sumber: Dokumen Laporan Polisi & Keluarga Korban


(Team/Red: Bakaratobanews/Jessica Bakara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Viral! Warga Muara Pantun Geruduk PT Emas, Tuntut Transparansi Dokumen Hukum & Kejelasan Batas Wilayah Jadi Isu Utama

By On Mei 18, 2026

 


MUARA PANTUN (GMOCT) 18 Mei 2026 – Ketegangan meningkat di wilayah Muara Pantun. Ratusan warga secara resmi menyampaikan surat permintaan tertulis kepada manajemen PT Emas, yang berisi tiga tuntutan utama terkait keberadaan dan operasional perusahaan di wilayah tersebut. Aksi ini dilakukan karena masyarakat meyakini bahwa lahan yang digunakan perusahaan adalah hak milik turun-temurun warga setempat, sehingga kejelasan hukum dan batas wilayah menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.

 

Warga menegaskan sikapnya: mereka sama sekali tidak menolak kehadiran investasi atau pembangunan. Namun, kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah leluhur tidak bisa ditawar. Masyarakat menuntut agar seluruh aktivitas perusahaan berjalan transparan, sesuai regulasi, dan tidak merugikan kepentingan warga.

 

Dalam surat resmi yang diserahkan, terdapat tiga poin krusial yang diminta dipenuhi:

 

1. Penampakan Dokumen Hukum: Warga mewajibkan PT Emas menunjukkan seluruh dokumen sah dasar penguasaan wilayah lengkap dengan izin resmi, nama lokasi, titik koordinat batas, hingga peta wilayah secara utuh. Hal ini untuk memastikan tidak ada tumpang tindih lahan antara wilayah kerja perusahaan dengan tanah hak milik warga.

2. Keterbukaan Perizinan: Masyarakat meminta pemaparan rinci proses perizinan dari awal hingga operasional, mulai dari tahap perencanaan, izin lokasi, izin lingkungan, hingga izin berusaha. Warga ingin memastikan setiap langkah perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat dan sah secara aturan.

3. Kejelasan Rencana Kerja: Pihak perusahaan diminta menjelaskan secara rinci rencana kerja, tujuan, jenis kegiatan, serta dampak positif dan negatif yang akan timbul akibat operasionalnya. Warga berhak mengetahui apa manfaat nyata yang akan diperoleh daerah agar tidak timbul kecurigaan.

 

Perwakilan warga menegaskan bahwa permintaan ini murni bertujuan menegakkan kepatuhan hukum dan melindungi hak milik masyarakat. Transparansi disebut sebagai satu-satunya cara mencegah sengketa lahan yang berujung kerugian bagi rakyat.

 

“Tanah ini adalah hak kami, milik masyarakat Muara Pantun dari generasi ke generasi. Kami hanya meminta kejelasan, apakah perusahaan ini benar-benar punya izin yang sah dan batas wilayah yang jelas. Jangan sampai ada penguasaan lahan yang tidak sesuai aturan,” tegas perwakilan warga.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun penjelasan yang disampaikan oleh pihak manajemen PT Emas. Warga berharap perusahaan segera merespons positif dan memberikan data yang diminta demi menjaga hubungan baik serta membuktikan kepatuhan terhadap hukum negara.

 

#noviralnojustice

#atrbpnri

#ombudsmanri

#presidenri

#ptequalindomakmuralamsejahtera

 

(Tim/Red: Jurnalbhayangkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Berkat Viral di Media GMOCT, KMP Mutiara Persada Akhirnya Bergerak, Penumpang Ucapkan Terima Kasih

By On Mei 18, 2026

 


LAMPUNG 18 Mei 2026 (GMOCT) – Kabar gembira datang dari perairan Kalianda, Lampung. Setelah berhari-hari terkatung-katung tanpa kejelasan, akhirnya KMP Mutiara Persada milik PT ALP mulai bergerak menuju pelabuhan untuk bersandar. Perubahan situasi ini terjadi setelah kisah penderitaan para penumpang diungkap dan disebarluaskan oleh puluhan media yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Mewakili puluhan penumpang lain, Dedi Kurniadi dari Bahtera Surya Cargo (BSC) menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh awak media yang telah peduli dan memviralkan nasib mereka yang sempat terlantar.

 

"Kami ucapkan banyak terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya. Berkat pemberitaan dan penyebarluasan informasi oleh media-media anggota GMOCT, akhirnya kondisi kami diperhatikan dan kapal kini sudah bergerak menuju pelabuhan," ungkap Dedi di atas kapal.

 

Ucapan terima kasih secara khusus ditujukan kepada Asep NS (Pemimpin Redaksi Penajournalis.com sekaligus Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT), Adi Tonang (Kaperwil Sumatera Utara Penajournalis.com), serta Agung Sulistio (Ketua Umum GMOCT). Menurut Dedi, ketiganya beserta tim bertindak sangat cepat merespons keluhan mereka hingga solusi didapatkan.

 

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan bahwa peran ini adalah wujud komitmen organisasi. Menurutnya, GMOCT hadir sebagai wadah yang senantiasa menyerap, menampung, dan mengedepankan aspirasi serta suara hati masyarakat luas agar didengar pihak berwenang.

 

Sementara itu, Asep NS menjelaskan bahwa keberhasilan pemberitaan ini berkat kerja sama tim yang solid. "Hal ini tidak lepas dari peran serta Kaperwil kami, Bapak Adi Tonang, yang selalu sigap memberikan informasi akurat dan menyuarakan apa yang menjadi aspirasi masyarakat di lapangan," ujarnya.

 

Asep NS juga kembali menegaskan prinsip kerja media yang bernaung di bawah GMOCT. "Di setiap pemberitaan kami, selalu tertera nomor kontak pengaduan dan layanan informasi. Hal ini kami lakukan agar masyarakat Indonesia dengan mudah menyampaikan masalah yang mereka hadapi, yang nantinya akan kami publikasikan selaras dengan data dan fakta yang ada di lapangan," tegasnya.

 

Adi Tonang selaku Kaperwil Sumatera Utara menambahkan, bahwa baginya menjadi bagian dari Penajournalis.com bukan sekadar profesi, melainkan amanah untuk membantu siapa saja yang membutuhkan.

 

"Sejak bergabung di sini, saya berkomitmen penuh untuk menyuarakan dan membantu masyarakat. Alhamdulillah, tidak hanya kasus ini saja, kami pun bersama Gopal Ekspedisi yang berkantor di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat, selalu berusaha membantu siapa saja yang memerlukan, dengan kemampuan dan seadanya yang kami miliki," ungkap Adi Tonang dengan rendah hati.

 

Peristiwa ini kembali membuktikan bahwa peran pers sangat vital, dan tagar #NoViralNoJustice bukan sekadar seruan, melainkan bukti nyata bahwa suara masyarakat yang disuarakan media akan membawa keadilan dan solusi.

 

#noviralnojustice

#bahterasuryacargo

#kmpmutiarapersada

#kaliandalampung

 

Team/Red (GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Pengamanan Nobar Liga Super Kondusif dan Penuh Sportivitas

By On Mei 18, 2026




​Minggu (17/5), Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar AA, S.IP., M.H., memimpin langsung personel dalam pengamanan kegiatan Nonton Bareng (Nobar) pertandingan Liga Super antara PSM Makassar vs Persib Bandung.

​Kehadiran Polri di tengah masyarakat ini bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas. Selain menjaga keamanan, momen ini juga menjadi wadah silaturahmi yang hangat antara kepolisian dan warga.

​Kapolsek Margaasih mengapresiasi tinggi antusiasme warga yang tetap menjaga ketertiban selama acara. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama kondusifitas wilayah kita!

​Kegiatan ini difokuskan untuk memastikan antusiasme masyarakat tetap berjalan tertib, aman, dan lancar. Kehadiran Polri di tengah kerumunan suporter bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta menjalin silaturahmi yang harmonis dengan warga.

Kapolsek Margaasih mengapresiasi antusiasme warga yang tetap menjaga ketertiban selama acara berlangsung. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama kondusifitas wilayah.

Diduga Informasi Bocor, Penindakan Penjual 4 Lokasi Penjual Obat di Margaasih Dinilai Tidak Efektif

By On Mei 18, 2026




Bandung Barat, BM.online - Setelah tayang berita berjudul "Respon dan Kerja Keras Papolsek Margaasih Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol"Jumat (3/4/26) melalui pemberian media online Bentengmerdeka.online. informasi ini mencuat dari seorang pedagang di Jalan Dimensi Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Senin 18 Mei 2026 

"Bulan Lalu kios penjual obat Tramadol tersebut ditindak oleh angota Polsek Margaasih serta di depanya terpasang garis Policeline. Ujarnya, Jumat (03/4/2026)

Menurutnya, Garis Policeline sudah tida lagi dipasang dan penjual obat daftar G kembali berjualan, diduga kuat terkait dengan adanya "uang kordinasi" demikian, kebenaran informasi ini masih belum terkonfirmasi dan menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

Diketahui, Omzet penjualan disebut mencapai Rp5 juta per hari, yang menunjukkan tingginya permintaan di kawasan tersebut. "Kalau melihat kios kios nya dari luar tampak seperti warung biasa. Namun faktanya, di balik garis Policeline kios sederhana, tersimpan sejumlah paket obat dalam bungkus kecil yang siap dijual. Jelasnya senin (18/5/2926) 

Menanggapi kondisi tersebut, Nurhamzah selaku tokoh masyarakat menduga adanya indikasi kuat kerjasama, setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.

"Setiap kali aparat datang, lokasi selalu kosong. Namun anehnya, satu hari kemudian aktivitas penjualan obat keras kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan,” tegas Nurhamzah, Senin (18/5/26).

Dirinya menilai kondisi ini sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya.

Masyarakat Lagadar mendesak Kapolsek Margaasih dan Kapolres Cimahi untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras. 

''Harus ada audit internal. Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Nurhamzah 

Lebih lanjut, Nurhamzah menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat. Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus. 

"Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *