Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Lambannya Penanganan Tetap Jadi Sorotan

By On Juli 07, 2026


MAGELANG, 7 Juli 2026 – Pernyataan Marlundu Lumban Raja, S.H. terkait kasus kliennya Umi Azizah yang sempat viral dan dimuat di puluhan media anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) pada 6 Juli 2026, menuai perhatian luas. Menindaklanjuti hal tersebut, tim liputan khusus GMOCT yang dipimpin Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, mendatangi Polresta Magelang hari ini, Selasa (7/7), guna meminta keterangan langsung kepada pihak terkait.

 

Tim GMOCT berupaya menemui dua pejabat utama penangan kasus ini: Kanit Harda (Harta Benda) yang baru menjabat, Ipda Arif, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Umi Azizah terhadap berinisial Yi; serta Kasie Propam Polresta Magelang, AKP Risyanto, terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang menjerat Kapolsek Grabag AKP Suhartoyo dan Kanit Reskrim Aiptu Armanto.

 

 

 

Kenaikan Pangkat Dipertanyakan, Ada Versi Berbeda

 

Saat tiba di ruangan Propam, Kasie Propam AKP Risyanto tidak berada di tempat dan diketahui sedang menghadiri undangan kegiatan evaluasi di Polda Jateng. Tim kemudian diterima oleh Kanit Provost Polresta Magelang—yang diketahui merupakan petugas yang juga memeriksa Umi Azizah di kediamannya sehari sebelumnya, Senin 6 Juli 2026.

 

Terkait isu kenaikan pangkat AKP Suhartoyo menjadi Kompol, Kanit Provost menyampaikan informasi bahwa kenaikan tersebut dinilai sudah terjadi sebelum yang bersangkutan dilaporkan dan dinyatakan terbukti melanggar disiplin.

 

Namun, tim liputan khusus GMOCT memiliki data yang bertentangan: pada saat audiensi bersama kuasa hukum Umi Azizah di Aula Mapolsek Grabag tanggal 15 Mei 2026, AKP Suhartoyo masih mengenakan seragam PDH dengan tanda pangkat AKP. Belakangan beredar foto terbarunya yang memperlihatkan dirinya telah menggunakan pangkat Kompol. Hingga berita ini diterbitkan, AKP Risyanto belum merespons upaya konfirmasi yang dilakukan tim GMOCT.

 

 

 

Kanit Harda: Kasus Sudah Masuk Tahap Penyidikan

 

Sementara itu, Kanit Harda Ipda Arif saat ditemui menyampaikan keterangan singkat:

“Saya baru menjabat di sini, namun untuk informasi tersebut adalah kewenangan pimpinan. Namun terkait status kasus, saat ini sudah naik ke tingkat Penyidikan.”

 

Ia menambahkan, “Insyaallah mohon dukungannya, semoga kami dapat segera menuntaskan pekerjaan ini sesuai harapan pelapor.”

 

 

 

Pernyataan Penutup:

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. GMOCT akan terus mengawal kasus ini secara berkelanjutan hingga keadilan benar-benar terwujud bagi Umi Azizah selaku pelapor dan korban.

 

 

 

#noviralnojustice

#gmoct

#polsekgrabag

#polrestamagelang

#poldajateng

 

Tim/Red (GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

 Jalan Terjal Umi Azizah, Surat Jaminan Lenyap, Mahmudi Kades Giriwetan Diduga Kuat Lindungi Warganya yang Tidak ada Itikad Baik

By On Juli 07, 2026


MAGELANG, 7 Juli 2026 – Kabar mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat pasangan suami istri berinisial Yi dan Muslih, warga Dusun Jrebeng, Desa Giriwetan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, terhadap pasangan Umi Azizah dan Supriyanto (warga Dusun Pringapus, Desa Baleagung, Grabag). Di balik sengkarut utang-piutang bernilai puluhan juta rupiah, terungkap fakta unik sekaligus menggelitik hingga menyakitkan hati korban, melibatkan peran kepala desa serta surat perjanjian yang seolah “menghilang” setelah diambil alih.

 

 

 

Dibuatkan Surat Jaminan, Nama Suami Dicantumkan karena Ada Bukti Pinjam Uang

 

Sebelum melapor ke pihak berwajib, Supriyanto—suami Umi Azizah—mencurigai gelagat buruk Yi yang enggan menanggung utang uang dan beras yang mencapai puluhan juta rupiah. Karena masih merasa bersahabat lama, ia meminta bantuan Budi, staf Kesra Desa Baleagung, untuk membuatkan Surat Pernyataan/Perjanjian Jaminan (Agunan) pada Kamis, 5 Februari 2026.

 

Di dalam surat tersebut tercantum nama Muslih (suami Yi) selaku Pihak Kesatu. Hal ini bukan tanpa alasan: Umi Azizah memegang bukti rekaman percakapan WhatsApp di mana Muslih sendiri yang meminjam uang dan menyuruh Yi datang ke rumahnya untuk mengambilnya. Bahkan, tersedia bukti rekaman video saat keduanya datang meminjam uang—bukti yang kini menjadi dasar dugaan penipuan, bukan sekadar sengketa utang piutang biasa.

 

Surat jaminan itu menyebutkan Mh menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan seluas 140 m² atas nama Ika Harwati sebagai jaminan utang sebesar Rp 272.883.200,-, dengan janji lunas dalam waktu 15 hari.

 

 

 

Kisah Tarik-Menarik Pintu & Janji Damai yang Berujung Lenyapnya Surat

 

Saat mendatangi rumah Yi untuk menandatangani surat, Muslih ternyata tak ada di rumah. Yi justru masuk ke kamar dan hendak mengunci diri. Terjadi tarik-menarik daun pintu saat Umi Azizah mencoba menahannya agar tetap diajak bermusyawarah. Keesokan harinya, Mh bersedia bertemu dan menandatangani surat tersebut.

 

Namun, belakangan Yi mendatangi Kades Giriwetan, Mahmudi, mengaku mengalami luka fisik dan sudah Visum akibat kejadian itu dan berniat melaporkan Umi Azizah ke polisi— namun jika tidak ingin dilaporkan harus dengan syarat surat perjanjian dikembalikan ke Mh atau Yi.


Berikut penyampaian Kades Baleagung:


Hari kamis malam Jumat pak kades Mahmudi hub pak kades baleagung nur Muhammad sholkhin, memberi tahu kl warga baleagung yg berinisial umi minta TTD perjanjian dengan kekerasan terhadap yt, yt mau lapor polisi Krn SDH visum, biar tdk JD lapor polisi pak kades giri memerintah kades baleagung utk meminta srt perjanjian yg SDH di TTD tersebut, maka setelah buka bersama kades baleagung beserta Kadus pringapus, Kadus Sudimoro, pak kesra ambil surat tersebut di umi, siangnya srt tersebut di minta pak Mahmudi di kecamatan dan setelah Jumat kades baleagung, kades giri dan kesra baleagung DTG kerumah umi, dengan tujuan kades giri utk ikrar minta srt tersebut lsg ke yg bersangkutan umi.

 

Mahmudi pun menghubungi Kades Baleagung, Solikin, meminta surat itu disimpan sementara demi mencegah laporan polisi. Bersama Budi, Solikin sesuai permintaan Mahmudi mengambil surat dari Umi Azizah atas perintah atau suruhan dari Mahmudi. Namun besok siangnya, Mahmudi didampingi oleh Solikin dan Kadus Sudimoro datang mengambil surat itu dengan janji manis: “Saya sudah melarang mereka melapor, saya akan bantu menyelesaikan tanpa saling melapor yang penting surat ini saya bawa dan saya kembalikan ke Muslih.”

 

Faktanya, setelah surat berpindah tangan, Mahmudi tak lagi bisa dihubungi. Pesan WhatsApp dan telepon tak dibalas. Saat Budi dan Supriyanto mendatangi rumahnya, keluarganya beralasan ia sedang di luar Jawa sedang mengurusi proyek.

 

 

 

Sikap Kades Giriwetan (Mahmudi) : HP Sering Disenyapkan, Tuduh Media Sepihak

 

Tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendatangi Kantor Desa Giriwetan hari ini, 7 Juli 2026. Sekdes Ghozali mengakui Mahmudi baru saja keluar takziyah, namun mengakui kebiasaan sang Kades: “HP-nya sering disilent saya sebagai Sekdes pun bingung, dan rapat hari ini pun terpaksa dilaksanakan tanpa kehadiran beliau.”

 

Setelah dicari ke rumah, Mahmudi tak ada. Melalui telepon, awalnya ia bersedia diwawancarai Kamis atau Jumat, namun sikapnya berubah drastis lewat pesan WhatsApp. Ia menuduh tim GMOCT “sepihak” sebanyak dua kali, dan menulis kalimat yang mencurigakan: “Aku gak ngelak”.

 

Kalimat itu diduga kuat menjadi pengakuan tersirat bahwa Mahmudi sadar telah menyerahkan surat jaminan kepada Mh dan Yi, serta memberikan harapan palsu kepada Umi Azizah demi melindungi warganya yang memiliki itikad berniat jahat.

 

 

 

GMOCT Akan Laporkan ke Dispermasdes Magelang dan kepolisian 

 

Tuduhan sepihak dan pernyataan yang dianggap mengandung pengakuan tersebut dinilai serius. GMOCT menegaskan akan menempuh jalur hukum sekaligus melaporkan Mahmudi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Magelang terkait dugaan pelanggaran kewenangan dan sikap yang mencederai kepercayaan masyarakat.

 

Kasus ini membuktikan bahwa penegakan keadilan kerap berliku, bahkan melibatkan pihak yang seharusnya menjadi pelindung warga. GMOCT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

 

 

#noviralnojustice

#gmoct

#kadesgiriwetan

#mahmudi

#dispermasdeskabmagelang

 

Tim/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Mediasi di Polres Demak Batal: Kuasa Pendamping Dilarang Berbicara, Penyidik Bungkam

By On Juli 07, 2026

 


DEMAK, 7 Juli 2026 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi dari media anggota yang tergabung di dalamnya, yaitu Bakaratobanews, terkait gagalnya proses mediasi dugaan kriminalisasi sengketa perdata yang melibatkan Fajar Kurniawan Saputra, warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Kegiatan yang seharusnya berlangsung di Ruang Unit Subnit Harda Satreskrim Polres Demak hari ini, terpaksa berhenti di tengah jalan.

 

Mediasi ini merupakan tindak lanjut undangan resmi Polres Demak Nomor: B/Und-699/VI/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 22 Juni 2026. Perkara bermula dari laporan yang dibuat oleh Suparman Bin Supardi pada 6 Januari 2026, terkait dugaan penipuan dan penggelapan atas peristiwa yang terjadi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, pada 30 Januari 2025.

 

 

 

Dilarang Menyampaikan Pendapat, Penyidik Diam Saja

 

Dalam pertemuan tersebut, hadir sebagai kuasa pendamping terlapor adalah Ketua DPD Jawa Tengah GMOCT, M. Bakara. Namun, suasana memanas ketika kuasa hukum pelapor yang belum teridentifikasi namanya melarang M. Bakara untuk menyampaikan pendapat atau keterangan apapun.

 

Merespons hal tersebut, M. Bakara menyampaikan keterangannya melalui pesan WhatsApp:

“Saya membawa surat kuasa sah dari terlapor. Sesuai hak hukum, saya berhak mendampingi agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai batas urusan perdata dan pidana. Jika saya dilarang bicara, berarti mediasi ini tidak berjalan adil dan seimbang,” tegasnya.

 

Ia pun meminta kejelasan kepada penyidik yang menangani perkara, Brigpol Alfian Raditya Prakoso: “Aturan mana yang melarang saya berbicara? Apakah ada peraturan tertulis yang melarang kuasa pendamping menyampaikan pendapat dalam mediasi seperti ini?”

 

Hingga pertemuan akhirnya dibubarkan, penyidik sama sekali tidak memberikan jawaban maupun penjelasan. Proses mediasi pun dibatalkan tanpa menghasilkan kesepakatan apa pun.

 

 

 

Dasar Hukum Hak Pendampingan

 

Perlu diketahui, meskipun penasihat hukum utama adalah pengacara yang terdaftar, aturan hukum tetap menjamin hak setiap warga negara untuk didampingi orang yang dipercayainya, termasuk dalam proses mediasi di kepolisian. Hal ini tertuang dalam Pasal 54 dan Pasal 114 KUHAP, yang menegaskan hak didampingi tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun.

 

Sementara itu, Fajar Kurniawan Saputra selaku terlapor menyatakan bahwa masalah ini sejatinya hanyalah perselisihan pelaksanaan perjanjian, bukan ranah pidana. Ia telah menyerahkan BPKB sebagai jaminan dan menyimpan barang milik pelapor di tempat yang aman. Fajar berharap pihak kepolisian dapat membedakan batas ranah hukum perdata dan pidana secara tegas dan adil.

 

 

 

#noviralnojustice

#gmoct

#polresdemak

#mediasigagal

#hukum

 

Tim/Red (GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Kasus Dugaan Penipuan: Penanganan Dinilai Lambat, Pengacara Soroti Kenaikan Pangkat Anggota Polisi yang Terbukti Langgar Etik

By On Juli 07, 2026

 


BANDUNG, 6 Juli 2026 (GMOCT) – Marlundu Lumban Raja, S.H., pengacara sekaligus pencetus jargon Salam Keadilan, menyoroti lambatnya penanganan kasus pelaporan yang dilakukan kliennya, Umi Azizah, terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus yang kini berada di bawah penanganan Unit Harda Polresta Magelang ini menuai banyak catatan bermasalah sejak awal pelaporan di tingkat kepolisian setempat.

 

Saat memberikan pernyataan di sela-sela kegiatannya di Bandung, Lumban Raja mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penanganan yang berjalan terlalu lama. “Sejak awal klien kami melapor di Polsek Grabag, sudah banyak hal yang merugikan klien kami selaku masyarakat yang sedang berusaha mencari keadilan. Bahkan, proses di sana berujung pada pelaporan Kanit Reskrim dan Kapolsek Grabag ke Propam karena dinilai tidak mampu menangani pelaporan klien kami dengan benar,” ujarnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Unit Harda, telah terbit Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan akan segera digelar rapat gelar perkara untuk penentuan status tersangka. “Saya berharap hal ini segera dilaksanakan. Masyarakat sangat membutuhkan keadilan yang sesungguhnya serta kepastian hukum yang nyata,” tegasnya.

 

Poin lain yang menjadi sorotan tajam adalah kabar mengenai kenaikan pangkat yang diterima dua anggota Polsek Grabag yang telah dilaporkan, yaitu Aiptu Armanto (Kanit Reskrim) dan AKP Suhartoyo (Kapolsek Grabag). Padahal, SP2HP yang diterima dari Sie Propam Polresta Magelang sebelumnya secara tegas menyatakan keduanya terbukti melanggar etik profesi.

 

“Sebagai pengacara dan ahli hukum, saya bertanya: apakah hal ini layak dan etis? Coba tanyakan kepada masyarakat luas, apakah pantas seseorang yang terbukti melanggar etik justru mendapatkan kenaikan pangkat?” tandas Lumban Raja. Ia menegaskan akan terus berjuang membela hak-hak Umi Azizah hingga keadilan benar-benar terwujud.

 

 

 

Pemeriksaan Ulang di Rumah Klien, Pihak Propam Menolak Berikan Keterangan

 

Sementara itu, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Asep NS, mendatangi kediaman Umi Azizah pada Senin, 6 Juli 2026, setelah menerima informasi adanya jadwal pemeriksaan ulang dari pihak Propam Polresta Magelang. Kedatangan Asep NS didampingi timnya untuk memantau jalannya proses tersebut.

 

Terlihat dua anggota Propam sedang meminta keterangan kepada Umi Azizah di rumahnya. Ketika dimintai keterangan terkait tujuan pemeriksaan, kedua petugas tersebut menyatakan, “Untuk segala konfirmasi dan klarifikasi silakan hubungi pimpinan kami, yaitu Sie Propam Polresta Magelang.”

 

Usai menjalani pemeriksaan, Umi Azizah menyampaikan harapannya agar seluruh permasalahannya segera diselesaikan. “Sesuai arahan pengacara saya dan apa yang saya alami sendiri, saya berharap kasus saya—baik laporan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap warga Desa Giriwetan Grabag berinisial YI, maupun laporan pelanggaran etik terhadap Kanit Reskrim dan Kapolsek Grabag—segera dituntaskan. Saya berharap para terlapor mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan kerugian yang saya rasakan,” ucapnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, Asep NS telah berupaya menghubungi Kasie Propam Polresta Magelang, AKP Risyanto, melalui pesan WhatsApp untuk meminta keterangan resmi terkait pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, namun belum mendapatkan tanggapan.

 

 

 

Laporan ini akan dikembangkan apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait.

 

 

 

#noviralnojustice

#gmoct

#polsekgrabag

#polrestamagelang

#poldajateng


"Salam Keadilan"


Team/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Aktivitas PETI di Lima Puluh Kota Diduga Libatkan Oknum APH, DPC GRIB Jaya Desak Kapolri dan Panglima TNI Turun Tangan

By On Juli 07, 2026

 


LIMA PULUH KOTA, 6 Juli 2026 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi dari media anggota yang tergabung di dalamnya, Mata-PublikNuasantara, terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di kawasan hutan lindung Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

 

Berdasarkan pantauan dan laporan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota pun menyoroti situasi tersebut dan secara tegas mendesak Kapolri serta Panglima TNI untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas ilegal itu.

 

Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota, Anes Brasco, menilai aktivitas PETI yang berlangsung terus-menerus telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, sekaligus memunculkan pertanyaan luas di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Selain menuntut tindakan tegas terhadap para pelaku tambang ilegal, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sungai Kampar Diduga Tercemar Parah

 

Warga setempat mengeluhkan dampak nyata dari aktivitas tambang di hulu wilayah tersebut. Diduga limbah pertambangan menyebabkan air Sungai Kampar berubah keruh dan rusak parah, sehingga tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat.

 

“Air sungai rusak total karena ada aktivitas tambang emas di hulu. Kami tidak bisa lagi menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.

 

Kondisi ini dinilai DPC GRIB Jaya harus menjadi perhatian serius pemerintah, karena berkaitan langsung dengan kelestarian kawasan hutan lindung, keseimbangan ekosistem, serta hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Ancaman Sanksi Pidana Berlapis

 

Anes Brasco menjelaskan, jika terbukti secara sah menurut hukum, para pelaku dan pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

 

- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158), terkait kegiatan pertambangan tanpa izin;

- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pencemaran dan perusakan lingkungan;

- Ketentuan terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jika ditemukan pelanggaran dalam operasional;

- Serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jika terbukti ada penyamaran aliran dana hasil kejahatan.

 

Menurutnya, penerapan sanksi yang tegas dan berlapis sangat diperlukan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan.

 

Tiga Tuntutan DPC GRIB Jaya

 

Terkait masalah ini, DPC GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan tiga tuntutan resmi:

 

1. Mendesak Kapolri dan Panglima TNI segera membentuk tim khusus untuk memberantas PETI serta mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat;

2. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup melakukan audit lingkungan, investigasi lapangan, dan langkah hukum atas kerusakan hutan lindung;

3. Meminta PPATK bersama Ditjen Pajak menelusuri aliran dana hasil tambang ilegal jika ditemukan indikasi pidana ekonomi dan pencucian uang.

 

“Negara tidak boleh kalah melawan mafia tambang. Penegakan hukum harus profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat, wajib diproses sesuai hukum,” tegas Anes.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta instansi terkait demi keberimbangan pemberitaan.

 

 

#NoViralNoJustice

#PresidenRI

#Kapolri

#PanglimaTNI

 

 

Team/Red (Mata-PublikNusantara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Surat Keberatan Sudah dilayangkan,Aktifitas PT.MPG di Desa Kelekat Masih Jadi Sorotan

By On Juli 05, 2026




Kelekat, Kembang Janggut - Kaltim – Kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan PT Mahakarya Perdana Gemilang (MPG) di wilayah Desa Kelekat, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, terus menjadi sorotan masyarakat setempat.

Menurut sejumlah warga, aktivitas pembukaan kawasan hutan dan penggarapan lahan masih berlangsung meskipun sebelumnya telah disampaikan surat permohonan perlindungan lahan kelola dan tanaman tumbuh masyarakat kepada pihak perusahaan.

Masyarakat mengaku kecewa karena sebagian lahan yang selama ini mereka kelola dan manfaatkan sebagai sumber penghidupan diduga terdampak oleh aktivitas perusahaan. Warga juga menilai masih minim keterbukaan informasi terkait batas areal kerja dan dokumen perizinan yang menjadi dasar operasional perusahaan.

Manajemen perusahaan dan Pemerintah Desa Kelekat sebelumnya telah menyampaikan bahwa PT MPG memiliki perizinan yang sah. Namun demikian, masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi mengenai berbagai dokumen penting, antara lain Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau izin terkait, Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), Nomor Induk Berusaha (NIB), peta areal kerja, rencana kerja usaha, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan di wilayah Desa Kelekat.

Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, PT MPG memiliki areal kerja sekitar 5.000 hektare di Desa Kelekat. Luasan tersebut membuat masyarakat meminta agar setiap kegiatan di lapangan dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat yang selama ini telah mengelola kawasan tersebut.

Yang menjadi perhatian warga adalah kegiatan penggarapan yang disebut berlangsung tanpa pendampingan tim inventarisasi maupun tim verifikasi lapangan dari desa. Padahal, menurut masyarakat, keberadaan tim tersebut penting untuk memastikan keberadaan lahan kelola, tanaman tumbuh, kebun masyarakat, serta mencegah potensi konflik di kemudian hari.

Ketua Kelompok Tani Tonjoi Bengkat Raya Desa Kelekat, Hos, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada PT Mahakarya Perdana Gemilang pada tanggal 2 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, Kelompok Tani Tonjoi Bengkat Raya meminta perusahaan untuk:

Mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat sebelum melakukan pembukaan lahan;

Melakukan identifikasi dan verifikasi lapangan secara partisipatif bersama masyarakat;

Tidak melakukan penebangan, pembersihan lahan, maupun pembukaan areal yang berpotensi menghilangkan lahan kelola dan tanaman tumbuh masyarakat sebelum adanya kesepahaman bersama;

Membuka ruang dialog dengan masyarakat, Pemerintah Desa Kelekat, lembaga adat, dan pihak terkait lainnya.

Kelompok tani menyebut kawasan KM 29 sampai KM 52 Jalan Hauling PT Indonesia Pratama telah lama dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian, perkebunan, tanaman buah-buahan, dan berbagai aktivitas ekonomi yang menjadi sumber penghidupan warga secara turun-temurun.

Masyarakat menegaskan tidak menolak investasi maupun pembangunan. Namun mereka berharap setiap kegiatan usaha tetap memperhatikan hak-hak masyarakat setempat, mengedepankan keterbukaan informasi, serta melaksanakan verifikasi lapangan secara partisipatif sebelum dilakukan penggarapan lebih lanjut.

Warga kini berharap pemerintah daerah, instansi kehutanan, ATR/BPN, pemerintah desa, dan pihak perusahaan dapat duduk bersama guna mencari solusi yang adil, transparan, dan dapat diterima oleh semua pihak sehingga tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.

 *Sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan fungsi pers yang bebas, independen, dan bertanggung jawab, Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang terkait untuk menggunakan Hak Jawab atau Hak Sanggahan. Kesempatan ini diberikan guna menyampaikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan resmi apabila terdapat hal-hal yang perlu diluruskan atau dikemukakan sebagai bantahan terkait isi pemberitaan ini.
(Red)


Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Gelar Diskusi Internasional, Perkuat Layanan Rehabilitasi Berbasis Bukti

By On Juli 05, 2026



 
Bandung, 5 Juli 2026 – Yayasan Pemulihan Natura Indonesia menyelenggarakan kegiatan diskusi dan pertukaran pengetahuan internasional bertajuk “Evidence-Based Practice in Substance Abuse Treatment in Indonesia: A Collaborative Perspective”. Acara dipimpin langsung Ketua Yayasan Ferdy Gunawan, serta dihadiri delegasi RMIT Colleagues Australia – Psychology and Social Inclusion di Ultra Bandung Cihanjuang pada Jumat 3 Juli 2026.
 
Hadir sebagai narasumber Sam Nugroho (Pembina IKAI Jawa Barat), dr. Lia (mewakili BNNP Jawa Barat), dan Alif Ryan Wijaya (General Manager Yayasan Pemulihan Natura Indonesia). Kegiatan ini juga diikuti perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, berbagai lembaga rehabilitasi, organisasi masyarakat sipil, serta mitra di bidang kesehatan dan sosial.
 
Diskusi menyoroti penerapan praktik berbasis bukti dalam penanganan adiksi, tantangan layanan di Indonesia, serta pentingnya kolaborasi lintas sektor dan internasional guna mendukung pemulihan yang berkelanjutan. Ferdy Gunawan menegaskan bahwa penanganan masalah penyalahgunaan zat dan kesehatan mental membutuhkan sinergi semua pihak, dan berharap forum ini menjadi awal kerja sama yang lebih luas.
 
Apresiasi GMOCT
Menyambut kegiatan ini, Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Agung Sulistio menyampaikan apresiasi tinggi.
"Langkah Yayasan Pemulihan Natura Indonesia menjalin kolaborasi dengan institusi internasional serta mengedepankan pendekatan berbasis bukti sangat patut didukung. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan masalah adiksi memerlukan pendekatan profesional, ilmiah, dan saling melengkapi antarlembaga. Semoga kerja sama ini terus berlanjut dan semakin banyak masyarakat yang terbantu untuk pulih dan kembali berdaya," ujar Agung.
 
Diharapkan, kegiatan ini dapat melahirkan layanan rehabilitasi yang semakin berkualitas, inklusif, dan memberikan harapan serta perbaikan kualitas hidup bagi individu dalam proses pemulihan.

#yayasannaturaindonesia
#ultraaddictioncenter
#ultrabandung
 
Sumber: Tim Liputan Khusus GMOCT

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

No Pengaduan: 082117586761

Editor:

Dugaan Kriminalisasi Sengketa Perdata, Warga Mranggen Dipanggil Polres Demak

By On Juli 04, 2026



 
Demak, 4 Juli 2026 (GMOCT) – Informasi diterima Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online anggotanya, Bakaratobanews: Seorang warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Fajar Kurniawan Saputra, diduga menjadi sasaran upaya kriminalisasi, di mana masalah yang sejatinya murni perdata seolah-olah diproses sebagai tindak pidana.
 
Perkara bermula dari laporan pengaduan Suparman pada 6 Januari 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan dan pemanggilan Fajar untuk dimintai keterangan pada 19 Februari lalu. Awalnya mediasi dijadwalkan hari ini, namun disepakati ditunda ke Senin, 6 Juli 2026 karena Fajar saat ini masih berada di Jawa Timur.
 
Menurut penjelasan Fajar, masalah ini hanyalah perselisihan pelaksanaan perjanjian, bukan ranah pidana. Ia mengaku beritikad baik, bahkan telah menyerahkan jaminan berupa BPKB kendaraan serta menyimpan barang-barang termasuk kabin mobil Hino Lohan di gudang sewaan sebagai bukti keseriusan memenuhi kewajiban.
 
"Saya sama sekali tidak berniat menipu atau menggelapkan barang orang lain. Semua sudah ada jaminannya, ini cuma soal penyelesaian kesepakatan yang seharusnya diselesaikan di jalur perdata," tegas Fajar.
 
Hal ini pun sejalan dengan ketentuan Pasal 618 KUHP Baru, yang mengatur bahwa perselisihan perdata tidak boleh dijadikan perkara pidana, kecuali terbukti ada unsur kesengajaan menipu sejak awal. Fajar berharap Polres Demak dapat membedakan batas ranah hukum dengan tegas, agar tidak terjadi penyalahgunaan jalur pidana untuk menekan penyelesaian masalah sipil.

Hingga berita ini ditayangkan, dari Penyidik Polres Demak tidak memberikan respon saat dihubungi oleh team liputan khusus GMOCT perihal press release sebelum ditayangkan pada 3 Juli 2026.

#noviralnojustice
#gmoct
#polresdemak
 
Sumber: Bakaratobanews

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

No Pengaduan: 082117586761

Editor:

Pasca Viral di Media GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan Bungkam Soal Nama Penyidik, GMOCT Siap Lapor Propam

By On Juli 04, 2026




 
Semarang, 4 Juli 2026 (GMOCT) – Pemberitaan berjudul "Babak Baru Kasus Wolter Monginsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media Agar Tak Lagi Klarifikasi, Minta Take Down Berita" yang tayang di puluhan media daring dan cetak anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), kini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan dugaan pelanggaran aturan pers.
 
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai nama penyidik yang disebut-sebut memerintahkan saksi Piton Nainggolan menghubungi awak media, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan AKP Rismanto justru membungkam. Melalui pesan singkat kepada Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS, ia hanya menjawab: "Lha itu mas, coba tanya sama pothon nggih." Padahal selaku pimpinan seksi, AKP Rismanto seharusnya mengetahui identitas dan arahan dari jajarannya.
 
Piton Nainggolan sebelumnya menyatakan secara terang-terangan bahwa ia diperintah langsung oleh penyidik Polsek Pedurungan agar awak media tidak lagi menghubungi kepolisian untuk klarifikasi maupun wawancara, dengan alasan sedang menyiapkan berkas Restoratif Justice (RJ). Ia bahkan meminta berita yang sudah viral untuk dihapus sebagai syarat proses damai tersebut.
 
 
 
Perlindungan Hukum Kinerja Wartawan
 
Perlu diketahui, tindakan yang berpotensi menghalangi kinerja wartawan jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
 
- Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
- Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
- Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat pelaksanaan hak tersebut, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.
 
 
 
Pernyataan GMOCT: Akan Temui Kapolsek dan Lapor Propam
 
Terkait sikap Kanit Reskrim dan dugaan intervensi tersebut, Asep NS menyatakan langkah tegas pihaknya:
"Kami akan segera mendatangi Polsek Pedurungan secara langsung dan menemui Kapolsek Pedurungan. Kami meminta pihak kepolisian memanggil Piton Nainggolan beserta penyidik yang bersangkutan untuk diklarifikasi secara terbuka. Jika terbukti ada upaya menghalangi akses informasi dan kinerja awak media, GMOCT tidak segan melaporkan hal ini ke Propam sebagai pelanggaran disiplin dan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
 
GMOCT menegaskan akan terus memantau proses hukum kasus ini serta menjamin hak masyarakat atas informasi yang transparan dan berimbang.

#noviralnojustice
#gmoct
#uupersno40tahun1999
#polsekpedurungan
 
Sumber: Tim Liputan Khusus GMOCT

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

No Pengaduan: 082117586761

Editor:

Dua Warga Korban Aldo Serena Resmi Lapor Dugaan Penipuan Investasi Bodong ke Polda Jateng

By On Juli 03, 2026



Semarang, 3 Juli 2026 (GMOCT) – Dua warga Kabupaten dan Kota Semarang secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh Aldo Serena terkait investasi bodong. Pelaporan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, dan telah mendapatkan disposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

 

Kedua pelapor tersebut adalah Rajiman warga Kelurahan Beji, Kabupaten Semarang, dan Genoviva Inna Ariani warga Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Pelaporan didampingi Sekretaris Umum DPP Pusat Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Asep NS serta Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah M Bakara.

 

Nomor Tanda Terima Surat Pengaduan

 

- Rajiman: Nomor TTSP / 278 / VII / 2026 / Ditreskrimum

- Genoviva Inna Ariani: Nomor TTSP / 277 / VII / 2026 / Ditreskrimum

 

 

 

Harapan Para Pelapor

 

Dalam pernyataannya, Rajiman berharap pihak kepolisian menelusuri kasus ini secara tuntas. "Kami berharap keadilan ditegakkan, dana yang kami tanamkan dikembalikan, dan pelaku di proses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak ingin menjadi korban yang sia-sia," ujarnya.

 

Sementara itu Genoviva Inna Ariani menyampaikan harapan serius agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat lain. "Kami berharap tidak ada lagi warga lain yang menjadi korban investasi serupa, dan proses hukum berjalan transparan hingga ke akar permasalahannya," tuturnya.

 

Peran Perantara dan Saksi

 

Dalam laporannya, Rajiman menyebutkan ada pihak yang memperkenalkannya kepada Aldo Serena, yakni berinisial S warga Tarukan, Kecamatan Bandungan, dan berinisial Bo warga Lamper Tengah, Kota Semarang. Sementara yang memperkenalkan Genoviva adalah perempuan berinisial E dan juga inisial Bo. Alur perkenalan berjalan: inisial S dan E membawa kedua pelapor kepada inisial Bo, yang kemudian mengantar mereka bertemu Aldo Serena.

 

Pernyataan Pendamping dan GMOCT

 

Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah M Bakara selaku pendamping non litigasi menegaskan, "Kami memastikan hak hukum pelapor terpenuhi, mendorong kepolisian menelusuri seluruh aliran dana, dan meminta perlindungan bagi saksi serta korban."

 

Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS menambahkan, "Siapapun yang terlibat memperkenalkan Rajiman dan Genoviva kepada Aldo Serena, pasti akan dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Apabila penyelidikan menemukan bukti keterlibatan lebih jauh, tidak menutup kemungkinan status saksi berubah menjadi tersangka."

 

 

GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini.


#noviralnojustice

#gmoct

#poldajateng

#aldoserena

 

Sumber: Tim Liputan Khusus GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


No Pengaduan: 082117586761



Editor: Asep NS

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *