Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sebuah Bengkel Las di Desa Mander Diduga Menjadi Tempat Pembun Kimia, Warga Ketakutan

By On Juli 13, 2026



Serang, BM.Online - jum,at 10 juli 2026, berdasarkan keterangan warga yang mengkhawatirkan dampak penyakit akibat cairan kimia yang diduga di timbun dan pernah terlihat oleh warga kegiatan seperti sedang mengaduk dua bahan cairan dalam satu wadah di salahsatu bangunan yang berlokasi di desa pasir kembng kecamatan pamarayan.


Setelah adanya informasi tersebut awak media mencoba datang ke bangunan itu, nampak di sana hanya terlihat kegiatan bengkel las yang di kerjakan oleh satu pekerja.


Menurut keterangannya pekerja,, bangunan yang lebih luasnya ke lapang dan berpagar beton itu benar tempat transit bahan cairan kimia yang berasal dari salah satu perusahaan PT HSM yang berlokasi di kampung lengka/junti desa mander kecamatan bandung.


Tempat ini hanya di kontrak pak, baru berjalan 2 bulan, kalau barangnya sih milik PT HSM, di sini hanya tempat transit saja, kalau di sana sedang penuh kimia ini di simpan di sini sebelum di perlukan dan di ambil kembalagi, terang pekerja.


Setelah mendapat keterangan, awak media minta izin untuk masuk ke dalam guna memastikan barang yang di maksud itu, setelah mendapat izin lalu awak media masuk, di dalam pun ada dua orang yg sedang memperbaiki mesin desel, sesaat berbincang-bincang izin melihat barang pun di ulang kembali, dan benar saja di balik sekatan pagar seng yang tingginya sekitar 2 meter nampak berjejeran kempu dan drum diduga berisi cairan kimia dan satu unit alat berat jenis porkelip.


Di hari yang sama pemilik tempat/bangunan inisial AR saat di konfirmasi melalui via whatsap, nyaris ngelak dan malah balik tanya, ia tidak bisa menjelaskan legalitas kegiatan usaha itu.


Diduga tak suka di konfirmasi AR bali tanya, tujuan anda sebenarnya apa?,masuk pekarangan orang tanpa izin, menanyakan surat izin itu gak perlu saya jawab karna anda gak ada kewenangannya, butuh penjelasan apa, yang di maksud, seharusnya anda cari info dulu sebelum ke saya, di situ ada aparatur desanya, cari aja dulu infonya ke sana, jangan langsung tiba-tiba tanya izin segala, maksud anda ini apa, kata AR.


Sedangkan sebelum nya awak media sudah melakukan investigasi secara propesional mulai dari pemantauan, info dari warga, pemerintahan desa dan instansi lainnya, sehingga hasil investigasi mengarah kepada dugaan kuat dalam kegiatan usaha itu tanpa di lengkapi izin sesuai prosedur yang benar (bodong) yang akan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.


(Red/Samu Korlip

Ditreskrimum Polda Jateng Tunjukkan Keterbukaan: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan, Salah Satu Laporan Penggelapan Naik ke Tahap Penyidikan

By On Juli 12, 2026

 


SEMARANG, 10 Juli 2026 – Sikap responsif dan transparan yang ditunjukkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah patut diapresiasi. Melalui surat resmi tertanggal 9 Juli 2026, pihak kepolisian secara rinci menyampaikan hasil gelar perkara khusus terkait rangkaian laporan dugaan penggelapan yang diajukan Anis Sugiarti.

 

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota yang tergabung di dalamnya, yaitu Bakaratobanews.

 

Langkah ini diambil setelah kuasa hukum pelapor, John L. Situmorang, S.H., M.H. dari kantor hukum John L. Situmorang & Partners, Jakarta, mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Segera setelah permohonan masuk, Ditreskrimum Polda Jateng menurunkan tim dari Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) untuk memeriksa kembali secara menyeluruh proses penanganan yang telah berjalan di tingkat Polsek maupun Polrestabes Semarang.

 

Seluruh proses pengawasan dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta SOP resmi pengawasan penyidikan yang berlaku. Hasil pemeriksaan pun disampaikan apa adanya tanpa ada yang ditutup-tutupi:

✅ Laporan Polisi nomor LP/B/345/XI/2025 tanggal 7 November 2025 yang semula ditangani Unit Resmob, kini statusnya resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

✅ Laporan Polisi nomor LP/B/64/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 yang ditangani Unit Tipiter, proses pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai jalur hukum yang berlaku.

 

Pihak Ditreskrimum Polda Jateng juga membuka akses seluas-luasnya bagi siapa saja yang membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan perkara ini.

 

Terkait langkah terbuka ini, Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, memberikan apresiasi yang tinggi. Menurutnya: "Keterbukaan seperti ini masih sangat jarang ditemui di lingkungan penegak hukum. Ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Jawa Tengah serius menjalankan tugas, mendengar keluhan masyarakat, serta berkomitmen menjaga proses hukum berjalan lurus dan adil. Semoga menjadi contoh bagi kepolisian di daerah lain, agar keadilan mudah dijangkau masyarakat luas."

 

Secara terpisah, Anis Sugiarti selaku pelapor menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada penasehat hukumnya, John L. Situmorang. Ia menilai kuasa hukumnya telah berjuang sungguh-sungguh memperjuangkan hak-haknya sebagai korban, serta melakukan segala upaya hukum demi tercapainya kepastian hukum yang diharapkan.

 

Langkah transparansi ini sejalan dengan kampanye #NoViralNoJustice, yang mendorong penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak memihak, hanya berlandaskan kebenaran dan aturan hukum yang berlaku.

 

Hak jawab: Pihak yang namanya disebut dalam berita ini berhak mengajukan bantahan atau tanggapan dalam waktu 3x24 jam setelah berita ini dimuat.


#noviralnojustice

#ditreskrimumpoldajateng

#gmoct

#JohnLSitumorang


 

Team/Red M. Bakara


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


No Pengaduan: 082117586761


Editor:

Gabungan Media dan Organisasi Pers GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Peredaran Obat Keras Daftar G di Pamulang

By On Juli 12, 2026

 


Tangerang Selatan – Gabungan media dan organisasi pers GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang berhasil mengungkap dan mengamankan penjual obat keras daftar G di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Namun demikian, GWI menilai pengungkapan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Aparat penegak hukum didorong agar tidak berhenti pada penangkapan pelaku di tingkat penjual, melainkan melakukan pengembangan hingga mengungkap pemasok, distributor, maupun pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.

Ketua GWI menyampaikan bahwa maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa resep dokter merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan menyeluruh.

"Kami mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Namun kami meminta Kapolres Tangerang Selatan dan Kapolsek Pamulang agar mengembangkan penyelidikan hingga ke akar jaringan. Siapa pemasoknya, siapa distributornya, dan siapa yang mengendalikan peredaran obat keras daftar G ini harus diungkap secara tuntas," tegas Ketua GWI.

GWI juga menyoroti temuan stiker berlogo "TS" yang ditemukan di setiap toko penjual obat keras daftar G yang berhasil diungkap. Menurutnya, keberadaan stiker tersebut patut didalami oleh penyidik karena dapat menjadi petunjuk penting dalam mengungkap pola distribusi maupun jaringan peredaran obat keras ilegal.

Selain mendorong pengembangan perkara, GWI meminta aparat kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap toko-toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin agar praktik serupa tidak terus berulang.

Sebagai gabungan media dan organisasi pers, GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara independen, sekaligus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras daftar G demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

Dugaan Pemerasan Berkedok Restoratif Justice di Polres Magelang Kota: Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Paling Biadab, Tiga Anggota Polri Diduga Terlibat

By On Juli 10, 2026

 


MAGELANG, 9 Juli 2026 (GMOCT) – Fakta mengerikan terkait dugaan penyalahgunaan prosedur hukum terungkap di Polres Magelang Kota. Kuasa hukum korban, Marlundu Lumban Raja, S.H., menyampaikan pernyataan keras di Gedung Polres Magelang Kota pada Kamis (9/7/2026), menyoroti dugaan pemerasan yang menimpa kliennya, Bhima, yang dilakukan oleh tiga anggota kepolisian.

 

Diindikasikan sebagai pelaku adalah Kasat Reskrim Polres Magelang Kota I K, Kanit Reskrim A.W. A.N, dan Penyidik D.A.

 

“Selama sepanjang sejarah perjalanan saya sebagai advokat, penerapan Restoratif Justice (RJ) yang dijadikan modus operandi dugaan pemerasan terhadap klien saya adalah proses RJ paling hina, paling biadab, dan paling brutal,” tegas Marlundu dengan nada tinggi.


Kurang biada apa lagi, Klien saya Diperas untuk Biaya Pencabutan Laporan sebesar Lima Puluh Juta Rupiah (Rp. 57.000.000) oleh Kanit Reskrim A.W.A.N, dan Penyidik D.A. Sejak kapan Pencabutan Laporan ada biayanya bahkan sangat gila2n seperti di Polres Magelang Kota ini..

 

 

Kronologi : Dipaksa Bayar Rp766 Juta padahal bukan pihak dalam perkara.

 

Kasus ini bermula dari perkara penipuan dana talangan di KSP Mustika yang terjadi pada April 2024, di mana AP dan WD diduga menggunakan dokumen palsu untuk mendapatkan pinjaman Rp550 juta. Bhima dipanggil hanya sebagai saksi, namun justru mendapat tekanan tidak manusiawi.

 

Meskipun tidak ada kaitan sama sekali dengan perkara tersebut, Klien saya justru diancam akan ditahan jika tidak mengganti kerugian.


 Akibat intimidasi, ia terpaksa membayar:

✅ Ganti rugi: Rp550.000.000

✅ Biaya Restoratif Justice: Rp216.000.000

✅ Total: Rp766.000.000

 

Bhima juga dipaksa menandatangani surat tidak akan menuntut, dan menerima sertifikat jaminan yang ternyata bermasalah—bukan milik tersangka AP, melainkan milik keluarga sehingga tidak bisa dieksekusi. Bahkan, penyidik diduga sempat meminta biaya pencabutan perkara sebesar Rp80 juta, yang akhirnya disepakati Rp57 juta.


Bayangin saja klien saya sebagai pihak yg dipaksa untuk menyerahkan uang sebesar itu, malah di suruh buat surat agar jangan menuntut di kemudian hari. Ini benar - benar sangat biadab dan benar - benar biadabbbbbbb "Tegas Marlundu sangat pengacara handal dari Bandung"

 

Terungkap indikasi kuat adanya rekayasa hukum untuk membebani Bhima demi menutupi kerugian koperasi, padahal kredit AP sebelumnya dinyatakan lolos prosedur.

 

 

 

Pertanyaan Besar: Hanya Satu yang Disidang Etik?

 

Marlundu Lumban Raja mempertanyakan keadilan penanganan kasus ini. Diketahui, sidang etik baru akan digelar Jumat depan, 17 Juli 2026, namun hanya terhadap Penyidik, sedangkan Kasat Reskrim dan Kanit Reskrim belum ada kabar.

 

“Ini mengarah pada praktik saling tumbal-menumbalkan. Saya pertaruhkan seluruh keilmuan hukum saya agar ketiga terlapor diproses tuntas, baik secara etik profesi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), maupun pidana,” tegasnya.

 

Ia pun telah melayangkan surat kepada Komisi III DPR RI, Presiden RI, hingga Kapolri agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan.

 

 

 

#noviralnojustice

#polresmagelangkota

#dugaanpemerasan

#restoratifjustice

#kasatreskrim

#kspmustika

 

Tim/Red (GMOCT)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761

 

Editor:

Status Naik Sidik, Umi Azizah: Segera Tangkap Pelaku, Kenaikan Pangkat Kapolsek Grabag Suhartoyo Semakin Janggal

By On Juli 10, 2026

 


MAGELANG, 10 Juli 2026 (GMOCT) – Pasca pemberitaan yang tayang di puluhan media anggota GMOCT dengan judul “Cukup Bukti Langgar Disiplin tapi Naik Pangkat, Kasus AKP Suhartoyo Tuai Tanda Tanya & Sorotan Hukum” serta “Kasus Umi Azizah: Status Kasus Naik ke Penyidikan & Kenaikan Pangkat Dipertanyakan”, tim liputan khusus GMOCT mewawancarai langsung Umi Azizah beserta kuasa hukumnya, Marlundu Lumban Raja, S.H., saat pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sidik di Polresta Magelang, Kamis (9/7/2026).

 

 

 

Status Naik ke Penyidikan, Umi Azizah Minta Terlapor Segera Ditangkap

 

Usai memberikan keterangan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpanya, Umi Azizah menyambut baik kenaikan status laporannya menjadi penyidikan. Ia meminta aparat segera bertindak tegas.

“Dengan naiknya status ini, saya berharap polisi segera menangkap terlapor Yi. Jika terbukti ada saksi atau pihak lain yang terlibat, mereka juga harus diproses hukum di NKRI ini,” tegasnya.

 

Mengenai kabar kenaikan pangkat Kapolsek Grabag Suhartoyo yang dilaporkannya ke Propam Polda Jateng, Umi Azizah mengungkapkan keheranannya.

“Kok bisa begitu? Beliau tidak menjalankan tugas saat menerima laporan saya, sedang diproses di Propam, tapi malah bisa naik pangkat?” ucapnya polos namun penuh tanya.

 

 

 

Keterangan Propam Semakin Membingungkan

 

Kuasa hukum Umi Azizah, Marlundu Lumban Raja, S.H., menilai kenaikan status kasus ke tahap penyidikan di Unit Harda berjalan cukup cepat.

“Semoga Kanit Harda yang baru segera mengambil langkah sesuai tahap penyidikan, yaitu melakukan penahanan terhadap para terlapor,” harapnya.

 

Terkait kejanggalan kenaikan pangkat Suhartoyo dari AKP menjadi Kompol, Marlundu mengungkapkan informasi yang diterima dari Kasie Propam Polresta Magelang AKP Risyanto lewat pesan singkat:

“Dikatakan kenaikan pangkat itu sejak September 2025. Tapi pertanyaannya, Mei 2026 Suhartoyo masih berpangkat AKP, bahkan saat dilaporkan ke Propam pun masih AKP. Bagaimana logikanya?” paparnya yang makin meragukan keabsahan proses tersebut.


Bahkan saat menandatangani surat penerimaan laporan Umi Azizah di Polsek Grabag masih berpangkat AKP Tertanggal 4 Mei 2026.

 

Marlundu menegaskan akan terus mengawal kedua kasus ini hingga tuntas, sampai Umi Azizah benar-benar mendapatkan keadilan yang diharapkan.


Sementara itu Zhech A Sanny masyarakat yang sekaligus pemerhati aspirasi masyarakat yang sering menyuarakan keadilan bagi masyarakat, yang juga turut mengawal dan mengikuti setiap perkembangan kasus Umi Azizah mengatakan " Jejak digital terlihat jelas,di vidio2 maupun Foto2 yg menyebar kapolsek masih menginakan baju dinas AKP,bagaimana bisa kasie propam bilang naik pangkat sejak 2025?", Sedangkan di bulan mei dia tanda tangan aja statusnya AKP,terlihat di SP2HP& di bukti tanda tangan lainya,jadi klo mau kasih keterangan harua di cek dulu bener2 itu pak kasie propam", tukas Zhech A Sanny.

 

 

 

#noviralnojustice

#polrestamagelang

#polsekgrabag

#kapolseksuhartoyo

#umiazizah

#propampolri

 

Tim Liputan Khusus GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761

 

Editor:

M Bakara (Ketua DPD GMOCT Jateng): Tinjau Ulang Kasus Mobil Honda Brio, Gelar Perkara Khusus Digelar di Polda Jateng

By On Juli 10, 2026

 


SEMARANG, 9 Juli 2026 (GMOCT) – Proses hukum terkait dugaan penggelapan satu unit mobil Honda Brio milik Anis Sugiarti memasuki tahap baru. Hari ini, Kamis (9/7/2026), digelar Gelar Perkara Khusus di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, atas arahan Bagian Pengawasan Penyelidikan (Bagwassidik) menyusul permohonan peninjauan kembali dari pihak pelapor.

 

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggotanya, Bakaratobanews. Turut hadir memantau jalannya persidangan adalah M. Bakara, selaku Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah sekaligus pemilik media Bakaratobanews tersebut.

 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabagwasidik Polda Jateng, AKBP Prawoko, dan dihadiri tim Wasidik, ahli, Itwasda, perwakilan Subdit 1 & 3 Krimum, penyidik Resmob Polrestabes Semarang serta Polsek Semarang Utara. Hadir pula pelapor Anis Sugiarti beserta suami, kuasa hukum John L. Situmorang, S.H., M.H., perwakilan Propam Polda Jateng, serta terlapor Nur Aini alias Ninik.

 

 

 

Kronologi: Kepemilikan yang Sengketa & Keputusan yang Dipertanyakan

 

Kasus bermula saat Anis Sugiarti melaporkan dugaan penggelapan ke Polsek Semarang Utara pada 12 Mei 2025. Mobil tersebut sempat digadaikan kepada Nur Aini senilai Rp10 juta, namun tanpa izin pemilik, kendaraan itu kembali digadaikan dan berpindah tangan dua kali lagi dengan nilai yang makin tinggi.

 

Meskipun Anis telah melunasi kewajiban kepada Nur Aini serta menyelesaikan urusan dengan pemegang kendaraan berikutnya, mobil tidak kunjung dikembalikan. Padahal, pada gelar perkara di Polrestabes Semarang tanggal 30 Oktober 2025 yang dipimpin AKP Agung Joko Haryono, kasus justru dinyatakan bukan ranah pidana sehingga penyelidikan dihentikan.

 

Kuasa hukum menilai keputusan tersebut keliru dan tidak menelaah seluruh fakta serta aturan, termasuk Pasal 20, 21, 22 KUHP Baru maupun Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Gelar perkara kali ini meninjau ulang kemungkinan tuduhan: Pasal 486 KUHP Baru tentang Penggelapan atau Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

 

 

Belum Ada Keputusan Akhir

 

Hingga berita ini diturunkan, gelar perkara baru saja berlangsung dan belum ada putusan resmi. Pihak pelapor berharap peninjauan kali ini membedah fakta secara utuh, sehingga hak miliknya dapat kembali dan pelaku dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

 

 

#noviralnojustice

#poldajateng

#gelarperkara

#penggelapan

#hondabrio

#bakaratobanews

 

Tim Liputan Khusus GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761

 

Editor:

Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jabar Selesaikan Penanganan Amunisi Pasca Ledakan, Lokasi Dinyatakan Aman

By On Juli 09, 2026

 


BANDUNG BARAT, 9 Juli 2026 – Pasca kejadian ledakan amunisi militer di Kampung Ciparang, Desa Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, tim Unit Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Barat telah menyelesaikan seluruh rangkaian penanganan teknis di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu, 8 Juli 2026.

 

Berdasarkan laporan resmi, tim telah melaksanakan kegiatan pemusnatan (disposal) serta pengamanan amunisi militer jenis mortir lapangan yang ditemukan tersisa di lokasi pasca peristiwa ledakan.

 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakasubden 2 Jibom, AKP Heri Purwanto, didampingi Danden Gegana, Kompol Iyus Ali Yusuf, S.H. Rangkaian tugas diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Panit Reskrim Polsek Cipatat, IPTU Trianto Harri S., S.H. Seluruh proses berjalan lancar dan kondisi situasi di lokasi dinyatakan aman terkendali.

 

 

 

Pernyataan Danden Gegana

 

Kompol Iyus Ali Yusuf, S.H. menegaskan:

“Kami pastikan penanganan amunisi berbahaya ini telah dilakukan sesuai prosedur standar keselamatan ketat. Langkah ini diambil guna menjamin keamanan warga sekitar dan memastikan tidak ada lagi potensi bahaya yang tertinggal di lokasi.”

 

 

 

Pernyataan Wakasubden 2 Jibom

 

Sementara itu, AKP Heri Purwanto melaporkan hasil pelaksanaan tugas:

“Alhamdulillah, seluruh tahapan penanganan disposal dan pengamanan amunisi mortir lapangan di TKP telah selesai dilaksanakan dengan tuntas. Kami serahkan kembali pengelolaan lokasi kepada pihak penyidik, dan situasi saat ini sudah aman terkendali.”

 

 

 

#geganapoldajabar

#unitjibom

#penangananamunisi

#cipatat

#detasemengegana

 

Tim Liputan Khusus

Editor:

 Dapat Laporan Anggota Media, GMOCT Sumbar Desak Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota Sampai ke Dalangnya

By On Juli 09, 2026


Sumbar, 9 Juli 2026 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) DPD Sumatera Barat menindaklanjuti informasi yang diterima dari media online anggotanya, Matapubliknusantara, terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.

 

Menyikapi fakta yang mengkhawatirkan ini, GMOCT Sumbar mengambil sikap tegas dan akan mengirimkan surat resmi kepada pimpinan tertinggi negara, mulai dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI, Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, hingga Presiden RI Prabowo Subianto, guna meminta penanganan serius dan tuntas.

 

 

 

Bukan Sekadar Isu Lokal, Ancaman Nyata Lingkungan & Negara

 

Ketua GMOCT DPD Sumbar, Mulya Ali, menegaskan persoalan ini sudah meluas dan merugikan banyak pihak. Aktivitas PETI dinilai merusak ekosistem, menghilangkan potensi pendapatan negara, serta membahayakan keselamatan warga.

 

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik hukum. Jika benar adanya, penegakan hukum harus cepat, terukur, dan profesional. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Mulya Ali.

 

GMOCT menekankan penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada pekerja lapangan, tapi harus menelusuri jejak permodalan, pengendali, serta pihak yang menikmati keuntungan terbesar di balik layar. Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 mengancam pelaku PETI dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Selain itu, kerusakan lingkungan juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.

 

 

 

Minta Audit Lingkungan & Penegakan Berkelanjutan

 

Dalam surat yang disiapkan, GMOCT juga meminta dilakukan audit dan investigasi lingkungan secara mendalam guna mengetahui tingkat kerusakan dan upaya pemulihan yang diperlukan. Penanganan dinilai harus berkelanjutan, bukan sekadar seremonial sesaat agar aktivitas ilegal tidak bangkit kembali.

 

GMOCT berharap perhatian pemerintah pusat dapat memperkuat sinergi daerah dalam menuntaskan masalah ini. Di sisi lain, lembaga ini tetap mengingatkan untuk menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang objektif.

 

Redaksi juga membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi pihak yang merasa berkeberatan atau memiliki informasi pembanding sesuai UU Pers.

 

 

 

#NoViralNoJustice

#PresidenRi

#Esdm

#Kapolri

#PanglimaTni

#petilimapulukota

 

Tim Investigasi GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No Pengaduan: 082117586761

 

Editor:

Bongkar dan Tangkap Mafia BBM di Kota Tanggeran, Polsek Jatiuwung Masih Lakukan Penyelidikan

By On Juli 09, 2026








Tanggerang, BM.Online - Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Jenis solar masih kerap tertata rapih di wilayah Banten dan sekitarnya, sebuah Titik gudang berlokasi Jalan Dekat RT.003/RW.002, Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, yang diduga tengah dijadikan gudang penimbunan dan parkiran mobil tangki BBM sebagai Transfortir.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, gudang dilengkapi tangki berkapasitas sekitar 8 kiloliter, yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan solar. Keberadaan fasilitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar ini memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas penimbunan di luar mekanisme resmi penyaluran BBM bersubsidi.


Sejumlah warga yang ditemui awak media mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang tersebut.

Keterangan ini masih bersifat sepihak dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir sebelum adanya penyelidikan resmi dari pihak berwenang.


Gudang tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi sangat mengkhawatirkan dan mengancam Keselamatan Lingkungan.

Penemuan gudang yang diduga menyimpan solar dalam jumlah besar tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga, mengingat lokasinya berada di tengah permukiman padat penduduk. Warga menilai keberadaan gudang BBM tanpa standar keselamatan yang jelas berpotensi menimbulkan risiko kebakaran atau ledakan.

“Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran, rumah-rumah di sekitar sini bisa ikut terbakar. Gudang seperti ini seharusnya tidak ada di dekat permukiman,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga menjadi lokasi pemindahan solar subsidi dari satu SPBU ke SPBU lain, serta membeli solar subsidi tanpa izin resmi. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi.


Ancaman Sanksi Pidana


Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.


Desakan Tindakan Tegas Aparat


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam mengusut dugaan penimbunan solar ilegal ini. Penutupan gudang, penyitaan barang bukti, serta penelusuran alur distribusi BBM dinilai penting untuk mencegah kerugian negara dan memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.(Tim)



Data Ungkap Kelemahan Pengawasan Perkebunan Kutim: 344 Ribu Hektare Tanpa HGU & Kurang 61 Ribu Hektare Kebun Plasma, Bupati Diminta Tegas

By On Juli 08, 2026


SANGATTA, 8 Juli 2026 – Hasil kunjungan kerja Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur ke Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur pada 25 Juni 2026, mengungkap fakta krusial sekaligus pekerjaan rumah besar terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

 

Plt. Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim menegaskan prinsip dasar: penilaian dan pengawasan usaha perkebunan adalah kewenangan penuh pemberi izin. Artinya, seluruh izin yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan wewenang Bupati Kutai Timur untuk mengawasi serta mengevaluasi kepatuhannya.

 

 

 

Data Menunjukkan Masalah Serius

 

Berdasarkan data yang dipaparkan, terlihat kesenjangan yang sangat mencolok:

 

- Luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit mencapai 754.814 hektare

- Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah terbit baru seluas 410.014 hektare

- Selisih 344.800 hektare belum memiliki kejelasan status hukum dan harus segera dievaluasi.

 

Kesenjangan juga terjadi pada kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat:

 

- Kewajiban 20% dari luas IUP seharusnya tersedia 150.963 hektare

- Realisasi yang ada baru mencapai 89.780 hektare

- Masih terjadi kekurangan seluas 61.183 hektare.

 

 

 

Pengawasan Lemah, Masyarakat yang Menderita

 

Data ini membuktikan bahwa pengawasan dan evaluasi usaha perkebunan di Kutai Timur masih sangat lemah. Kondisi ini memicu berbagai persoalan yang tak kunjung selesai, termasuk sengketa lahan dan konflik agraria antara perusahaan dengan warga. Akibatnya, masyarakat kerap dipaksa berjuang sendirian mencari keadilan melalui proses yang panjang, melelahkan, dan memakan biaya besar.

 

 

 

Desakan Agar Bupati Tegas Gunakan Wewenang

 

Masyarakat tidak boleh dibiarkan berjuang seorang diri. Pemerintah daerah wajib hadir sebagai pelindung dan penengah yang adil. Oleh karena itu, didesak kepada Bupati Kutai Timur untuk segera:

 

1. Melakukan penilaian menyeluruh terhadap seluruh perusahaan perkebunan sawit;

2. Mengevaluasi kepatuhan terkait legalitas lahan, penerbitan HGU, dan kewajiban kebun plasma;

3. Mendampingi masyarakat dalam penyelesaian setiap sengketa yang terjadi;

4. Menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan, serta memberikan kepastian hukum bagi yang patuh.

 

Ketegasan pemerintah adalah kunci kepastian hukum. Tata kelola yang baik bukan hanya soal keuntungan dan produksi, melainkan juga menjamin keadilan, melindungi hak rakyat, dan mencegah konflik di Kabupaten Kutai Timur.

 

 

 

#noviralnojustice

#kutaitimur

#perkebunansawit

#hukumagraria

#bupatikutaitimur

 

Tim Liputan Khusus GMOCT

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *