Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

By On Agustus 01, 2026


Kota Bekasi, 31 Juli 2026 — Yayasan Sandi Yudha Nusantara menyampaikan pandangan hukum mengenai pembahasan mekanisme denda damai dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kejaksaan (RUU Kejaksaan). Yayasan berpandangan bahwa setiap pembaruan hukum harus diarahkan untuk memperkuat sistem penegakan hukum, menjamin kepastian hukum, serta menjaga integritas sistem pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa membuka ruang penafsiran yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, melemahkan efektivitas penegakan hukum, maupun menurunkan kepercayaan publik.


Yayasan menghormati kewenangan konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam memberikan masukan yang konstruktif agar setiap norma yang dirumuskan tetap selaras dengan prinsip negara hukum, konstitusi, kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap kepentingan publik.


Menurut Yayasan, diskursus mengenai mekanisme denda damai tidak semata-mata berkaitan dengan penambahan instrumen penyelesaian perkara, melainkan juga menyangkut konsistensi sistem hukum nasional. Oleh karena itu, setiap norma baru harus dirumuskan secara jelas, tegas, limitatif, harmonis, proporsional, dan tidak membuka ruang multitafsir yang berpotensi menimbulkan konflik norma, penyalahgunaan kewenangan, maupun ketidakpastian hukum.


Pembina Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Ikhdan Najib, menyampaikan:


"Negara membutuhkan instrumen hukum yang efektif. Namun, efektivitas tersebut tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kepastian hukum, keadilan, maupun kepercayaan masyarakat. Dalam negara hukum, setiap kewenangan harus dibatasi oleh norma yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan."


Yayasan menilai bahwa pengaturan mekanisme denda damai harus dirumuskan secara cermat mengingat tindak pidana ekonomi dan tindak pidana korupsi memiliki karakter, tujuan pengaturan, serta kebijakan kriminal yang berbeda. Oleh karena itu, pembentuk undang-undang perlu tetap berpedoman pada asas lex specialis derogat legi generali, harmonisasi peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, prinsip due process of law, serta asas equality before the law agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan maupun konflik norma dalam penerapannya.


Korupsi merupakan kejahatan yang berdampak sistemik. Dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), menggerus integritas penyelenggaraan negara, melemahkan kualitas pelayanan publik, menghambat pembangunan nasional, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh sebab itu, setiap kebijakan hukum baru tidak boleh menimbulkan persepsi yang berpotensi melemahkan rezim pemberantasan korupsi maupun komitmen negara dalam menegakkan akuntabilitas.


Yayasan juga menegaskan bahwa pemulihan aset (asset recovery) merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya memulihkan kerugian negara. Namun demikian, pemulihan aset tidak dapat diposisikan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana sepanjang ketentuan peraturan perundang-undangan masih mensyaratkan adanya proses pemidanaan.


"Pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemulihan nilai ekonomi semata. Hukum juga harus menghadirkan keadilan, memberikan efek jera, memperkuat akuntabilitas, serta memulihkan kepercayaan publik."


Sehubungan dengan hal tersebut, Yayasan mendorong agar pembahasan RUU Kejaksaan dilakukan secara terbuka, objektif, komprehensif, partisipatif, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Apabila mekanisme denda damai tetap diatur, pengaturannya harus disusun secara limitatif, proporsional, transparan, akuntabel, serta disertai mekanisme pengawasan yang efektif guna mencegah penyalahgunaan kewenangan, menjamin kepastian hukum, dan menjaga konsistensi sistem hukum nasional.


Yayasan berpandangan bahwa sedikitnya terdapat tujuh prinsip yang perlu menjadi perhatian dalam perumusan norma dimaksud, yaitu:


1. Pembatasan ruang lingkup penerapan secara jelas, tegas, dan limitatif.

2. Harmonisasi dengan rezim hukum yang bersifat khusus, termasuk ketentuan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

3. Penguatan mekanisme pengawasan terhadap penggunaan kewenangan.

4. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan.

5. Penempatan kepentingan publik sebagai tujuan utama pembentukan kebijakan.

6. Penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), serta prinsip due process of law.

7. Evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap implementasi norma apabila ketentuan tersebut diberlakukan.


Yayasan menegaskan bahwa pandangan ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Sebaliknya, Yayasan mendukung penguatan kelembagaan Kejaksaan sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum nasional sepanjang pelaksanaan setiap kewenangan dilakukan secara profesional, berintegritas, transparan, akuntabel, proporsional, independen, serta tetap berada dalam koridor negara hukum.


Menutup pernyataan resminya, Yayasan Sandi Yudha Nusantara mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus mengawal proses pembentukan hukum secara konstruktif, partisipatif, dan berlandaskan prinsip negara hukum. Keberhasilan reformasi hukum tidak hanya diukur dari lahirnya regulasi baru, tetapi juga dari kemampuannya menjamin kepastian hukum, memperkuat konsistensi sistem hukum nasional, meningkatkan integritas lembaga penegak hukum, membangun kepercayaan publik, serta memastikan bahwa setiap pembaruan hukum benar-benar menghadirkan keadilan, memperkuat akuntabilitas, dan memberikan perlindungan yang optimal terhadap kepentingan masyarakat.


HUMAS


YAYASAN SANDI YUDHA NUSANTARA


"Cerdas Mengabdi, Teguh Berbakti, Membangun Nusantara."

Dewan Pers Dukung Langkah Hukum Wartawan Korban Intimidasi: Serangan Terhadap Jurnalis Adalah Serangan Terhadap Kebebasan Pers

By On Juli 31, 2026



JAKARTA (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm. Dewan Pers secara tegas menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. Sikap resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor 1000/DP/K/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026, disusul menyusul permohonan perlindungan hukum yang diajukan atas dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan pasca memuat pemberitaan mengenai dugaan penandaan harga berlebih pada pengadaan cetak lembar ujian bersumber Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah satuan pendidikan Kabupaten Kuningan.

 

Dewan Pers mencatat bahwa wartawan yang bersangkutan telah melaksanakan fungsi kontrol sosial melalui karyanya, namun justru mendapat tekanan. Korban pun telah melapor ke Polres Kuningan guna menempuh jalur hukum demi mendapatkan perlindungan sesuai aturan yang berlaku. Lembaga ini menyatakan dukungan penuh atas langkah yang diambil tersebut dan menilainya sebagai tindakan yang tepat.

 

Dalam pertimbangannya, Dewan Pers mengacu pada Pasal 4 ayat (3) serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta memberikan perlindungan hukum bagi wartawan yang bekerja sesuai ketentuan undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik. Perlindungan ini ditegaskan berlaku sepanjang insan pers bekerja secara profesional, akurat, berimbang, dan mematuhi kaidah etika.

 

Surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat ini mempertegas bahwa gangguan terhadap wartawan bukan sekadar menyerang pribadi, melainkan juga merusak kemerdekaan pers serta merampas hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Bagi pihak yang merasa keberatan atas suatu pemberitaan, jalur yang tersedia adalah hak jawab, hak koreksi, atau penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan intimidasi atau kekerasan. Pelanggaran harus ditindak tegas sebagai bukti nyata komitmen negara menjaga demokrasi.

 

Sementara itu, Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio menyambut baik dan sangat mengapresiasi sikap dukungan yang disampaikan Ketua Dewan Pers Indonesia tersebut.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#DewanPers

#BambangListiLawFirm

#GMOCT

#SaveWartawanIndonesia

 

Tim Red: Kabarsbi


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

THE FINAL BHAYANGKARA CUP 2026: Puncak Pertarungan Awon FC Wonoyoso vs Pandawa Lima FC Kedungwuni, Siap Mengguncang Stadion Widya Manggala Krida

By On Juli 30, 2026


PEKALONGAN – Atmosfer sepak bola di Kabupaten Pekalongan dipastikan mencapai puncaknya pada Jumat, 31 Juli 2026, saat dua tim terbaik, Awon FC Wonoyoso dan Pandawa Lima FC Kedungwuni, saling berhadapan dalam partai The Final Bhayangkara Cup 2026 di Stadion Widya Manggala Krida, Kedungwuni. Kick off dijadwalkan pukul 15.30 WIB, dan laga ini diprediksi akan menjadi tontonan bergengsi yang menyedot ribuan pecinta sepak bola.


Turnamen Bhayangkara Cup 2026 telah menghadirkan persaingan sengit sejak babak awal. Kedua finalis tampil konsisten dengan permainan atraktif, semangat juang tinggi, dan kualitas pemain yang layak mendapat apresiasi. Final ini bukan sekadar perebutan trofi, tetapi juga menjadi ajang pembuktian siapa yang pantas menyandang predikat tim terbaik dalam kompetisi bergengsi tersebut.


Panitia pelaksana mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan, para pecinta sepak bola, serta suporter dari berbagai daerah untuk hadir langsung memenuhi stadion dan memberikan dukungan secara sportif. Kehadiran penonton diharapkan menjadi energi positif bagi kedua kesebelasan sekaligus memperlihatkan bahwa sepak bola mampu menjadi sarana mempererat persaudaraan dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.


Selain menyuguhkan pertandingan berkualitas, panitia juga telah menyiapkan berbagai fasilitas bagi penonton. Harga tiket ditetapkan Rp30.000 untuk dewasa dan Rp5.000 untuk anak-anak, sehingga masyarakat dari berbagai kalangan dapat menikmati laga puncak ini secara langsung dengan harga yang terjangkau.


Momen yang paling dinantikan adalah prosesi penyerahan trofi juara yang akan dilakukan secara langsung oleh Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. Kehadiran Kapolres dalam seremoni penghargaan menjadi simbol dukungan Polri terhadap pembinaan olahraga, sportivitas, serta penguatan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat melalui sepak bola.


Panitia berharap seluruh rangkaian pertandingan berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat fair play. Kepada seluruh suporter kedua tim, diimbau untuk menjaga ketertiban, menghormati lawan, dan bersama-sama menciptakan atmosfer pertandingan yang damai sehingga final Bhayangkara Cup 2026 dapat menjadi contoh penyelenggaraan turnamen sepak bola yang sukses dan bermartabat.


Turut hadir dalam laga puncak tersebut Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Kehadirannya merupakan bentuk dukungan terhadap suksesnya penyelenggaraan Bhayangkara Cup 2026 serta komitmen dalam mendukung kemajuan olahraga sepak bola, sinergi antarlembaga, dan terciptanya pertandingan yang aman, tertib, serta menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.


Ayo sahabat bola, masyarakat Pekalongan, dan pecinta sepak bola di mana pun berada! Jangan lewatkan laga akbar The Final Bhayangkara Cup 2026 pada Jumat, 31 Juli 2026, pukul 15.30 WIB di Stadion Widya Manggala Krida, Kedungwuni. Mari ramaikan stadion, dukung tim kebanggaan Anda secara sportif, dan saksikan sejarah lahirnya sang juara yang akan mengangkat trofi bergengsi langsung dari tangan Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. Sebuah pertandingan, satu trofi, dan kebanggaan untuk seluruh insan sepak bola Pekalongan.


Team/Red (Kabarsbi)


#polrespekalongan

#poldajateng


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketua Umum GWI Bersama Jajaran DPD dan DPC GWI Banten Hadiri Pisah Sambut Kapolres Cilegon

By On Juli 30, 2026


CILEGON – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, bersama jajaran pengurus dan anggota DPD serta DPC GWI Provinsi Banten, menghadiri acara pisah sambut Kapolres Cilegon yang berlangsung di Markas Komando (Mako) Polres Cilegon, Rabu (29/7/2026).


Kehadiran jajaran GWI dalam momentum tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus apresiasi terhadap dedikasi dan pengabdian pejabat lama, sekaligus menyambut kepemimpinan baru di tubuh Polres Cilegon.


Acara pisah sambut berlangsung dalam suasana khidmat, hangat, dan penuh kekeluargaan. Sejumlah pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lainnya turut hadir menyaksikan pergantian kepemimpinan tersebut.


Nuansa haru tampak mewarnai prosesi pelepasan AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga, S.H., S.I.K., M.Si., yang sebelumnya mengemban amanah sebagai Kapolres Cilegon. Selama menjalankan tugas, ia dinilai telah memberikan kontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cilegon.


Bagi GWI, pergantian kepemimpinan di lingkungan kepolisian merupakan bagian dari dinamika organisasi dan proses regenerasi yang lazim terjadi dalam sebuah institusi. Namun, lebih dari sekadar pergantian jabatan, momentum tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat kesinambungan komunikasi dan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, masyarakat, serta insan pers.


Ketua Umum DPP GWI, Syamsul Bahri, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian AKBP Dr. Martua selama memimpin Polres Cilegon. Ia juga menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Kapolres Cilegon yang baru, AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi, S.H., S.I.K., M.Si.


Menurut Syamsul, kemitraan antara institusi kepolisian dan insan pers memiliki posisi strategis dalam membangun ruang publik yang sehat. Pers, kata dia, memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan, sementara kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga keamanan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


> “Pergantian kepemimpinan adalah sebuah keniscayaan dalam setiap institusi. Namun, yang jauh lebih penting adalah bagaimana semangat pengabdian, profesionalisme, integritas, dan komitmen terhadap pelayanan masyarakat dapat terus dijaga dan ditingkatkan,” ujar Syamsul Bahri.


Ia menegaskan, GWI akan terus mendorong terciptanya komunikasi yang sehat dan konstruktif antara insan pers dengan aparat penegak hukum. Menurutnya, sinergi tersebut harus dibangun dalam koridor profesionalisme, transparansi, independensi pers, serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.


> “Pers dan kepolisian memang memiliki ruang pengabdian yang berbeda, tetapi keduanya memiliki tanggung jawab sosial yang sama, yakni memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Karena itu, komunikasi dan kolaborasi yang sehat harus terus dibangun tanpa mengurangi independensi dan profesionalisme masing-masing,” tegasnya.


Sementara itu, prosesi pelepasan Kapolres Cilegon sebelumnya berlangsung penuh haru. Rangkaian tradisi kepolisian, termasuk iringan pedang pora, turut menjadi bagian dari momentum perpisahan yang menandai berakhirnya masa tugas AKBP Dr. Martua sebagai Kapolres Cilegon.


Kehadiran Ketua Umum DPP GWI bersama jajaran DPD dan DPC GWI Provinsi Banten dalam acara tersebut sekaligus menunjukkan komitmen organisasi untuk terus membangun hubungan kemitraan yang profesional, kritis, dan konstruktif antara dunia jurnalistik dan institusi kepolisian.


Bagi GWI, kemitraan bukan berarti kehilangan sikap kritis. Sebaliknya, hubungan yang sehat antara pers dan kepolisian harus tetap berlandaskan pada prinsip saling menghormati tugas dan kewenangan masing-masing, dengan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama.


Acara pisah sambut kemudian ditutup dalam suasana penuh keakraban. Pergantian kepemimpinan diharapkan menjadi momentum untuk menghadirkan semangat baru dalam memperkuat keamanan, ketertiban, kualitas pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Kota Cilegon.


(Tim Kabarbahri Cilegon)

LITERASI HUKUM: Menelaah Opini Hukum Akun TikTok Ajicakra dalam Perspektif KUHP dan UU ITE

By On Juli 30, 2026


JEPARA – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama menerima informasi ini dari Tim Kuasa Hukum LKBH Jepara. Tulisan berikut disusun oleh M. Yusuf, S.H., Advokat sekaligus Kuasa Hukum pihak yang mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, guna memberikan pemahaman yang berimbang bagi masyarakat.

 

Pendahuluan

 

Di era digital, media sosial telah menjadi ruang publik yang sangat berpengaruh dalam membentuk pandangan masyarakat. Tak sedikit orang memperoleh pemahaman hukum melalui konten di TikTok, YouTube, maupun platform lainnya. Perlu dipahami, pendapat hukum yang disampaikan di media sosial bukanlah putusan pengadilan dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

 

Belakangan ini, akun TikTok Ajicakra, khususnya penyampaian dari TH, mengemukakan pandangan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik yang sedang ditangani penulis selaku kuasa hukum. Tulisan ini hadir bukan untuk memengaruhi proses hukum, melainkan sebagai upaya literasi agar masyarakat, khususnya di Jepara, memahami kedudukan hukum yang sebenarnya berlaku.

 

1. Benarkah Delik Aduan Absolut Berarti Polisi Tidak Dapat Memproses Perkara?

 

Ada pandangan yang menyatakan karena perkara ini masuk delik aduan absolut, maka kepolisian tak berwenang memproses. Hal ini perlu dilihat secara utuh. Memang benar perkara pencemaran nama baik lewat media elektronik adalah delik aduan, artinya baru dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak berhak. Namun hal itu tidak berarti penyidik dilarang menindaklanjuti setelah pengaduan masuk. Justru kewenangan penyidik adalah memeriksa apakah syarat pengaduannya telah terpenuhi, bukan ditentukan oleh pendapat di luar proses hukum.

 

Dalam kasus ini, pihak yang merasa dirugikan telah memberikan surat kuasa khusus kepada kuasa hukumnya untuk melapor. Penilaian sah atau tidaknya pengaduan sepenuhnya ranah aparat penegak hukum dan dapat diuji di jalur peradilan, sehingga pernyataan bahwa polisi tidak bisa memproses sama sekali adalah pendapat yang belum tentu benar secara hukum.

 

2. Apakah AD/ART Ajicakra Dapat Mengalahkan KUHP dan UU ITE?

 

Ada yang mengaitkan tindakan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ajicakra demi menjaga kondusivitas. Maksud tersebut patut dihormati, namun secara hukum, AD/ART organisasi bukanlah peraturan perundang-undangan. Dalam tatanan hukum Indonesia berlaku asas bahwa aturan di bawah tidak boleh melanggar aturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, ketentuan internal organisasi tidak dapat menyingkirkan atau menggantikan berlakunya KUHP maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

3. Menjaga Kondusivitas Negara Tidak Berarti Mengambil Alih Sengketa Privat

 

Tujuan menjaga ketertiban adalah hal mulia, namun tidak semua masalah masuk kepentingan umum. Pencemaran nama baik pada hakikatnya berkaitan dengan kehormatan pribadi, sehingga undang-undang menetapkannya sebagai delik aduan—memberikan hak penuh kepada korban untuk memutuskan apakah melapor atau tidak. Alasan kondusivitas tidak otomatis mengubah sifat perkara maupun meniadakan aturan hukum yang berlaku.

 

4. Masyarakat Harus Mampu Membedakan Opini Hukum dan Kepastian Hukum

 

Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, namun pendapat tersebut bukanlah sumber hukum yang sah. Dasar penegakan hukum tetaplah undang-undang, fakta, alat bukti, proses penyidikan, serta putusan hakim yang sudah tetap. Masyarakat diharapkan tidak langsung berkesimpulan hanya dari konten yang beredar.

 

Penutup

 

Indonesia adalah negara hukum. Pendapat boleh berbeda, namun harus senantiasa diuji berdasarkan peraturan yang berlaku. Literasi hukum diperlukan agar kita tidak tergelincir pada pemahaman yang keliru. Akhirnya, yang menentukan keabsahan proses bukanlah narasi di media sosial, melainkan KUHP, UU ITE, fakta, serta penilaian aparat dan pengadilan.

 

Ditulis oleh:

M. Yusuf, SE., SH., MH.

Advokat dan Kuasa Hukum dari pihak yang mengajukan pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

 

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.


#noviralnojustice

#LKBHJepara

#GMOCT

 

Sumber: Tim Kuasa Hukum LKBH Jepara


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761



Editor:

Genap Setahun Tragedi Pendopo Garut, Aliansi Mahasiswa Desak Polda Jabar Tuntaskan Kasus dan Berikan Kepastian Hukum

By On Juli 30, 2026


BANDUNG 30 Juli 2026 – GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Penajournalis.com yang tergabung di dalamnya terkait dengan Tepat satu tahun berlalu sejak peristiwa maut saat Pesta Rakyat di Pendopo Kabupaten Garut yang merenggal tiga nyawa, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jabar Menggugat (AMPJM) menggelar aksi damai di halaman Markas Polda Jawa Barat, Rabu (29/7/2026). Langkah ini dilakukan guna menagih kejelasan atas penanganan perkara yang dinilai masih jalan di tempat.

 

Koordinator aksi, M.F. Akbar, menegaskan kegiatan ini adalah bentuk kepedulian sekaligus peringatan agar kasus ini tidak dibiarkan menguap begitu saja. Peristiwa itu terjadi pada 18 Juli 2025 saat rangkaian pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan Wakil Bupati Garut Putri Karlina. Hingga kini, kata dia, keluarga korban masih menunggu keadilan yang nyata.

 

"Kami ingin mempertanyakan sejauh mana kemajuan penanganan kasus ini. Sudah setahun berlalu, namun belum ada kabar pasti. Keluarga dan masyarakat berhak tahu," ujar Akbar.

 

Sebelum turun ke jalan, pihaknya melakukan penelusuran selama sepekan di Garut dan berdialog langsung dengan keluarga korban meninggal maupun yang mengalami luka-luka. Hasilnya, harapan mereka satu: proses hukum harus terus berjalan hingga tuntas.

 

Aliansi menilai penanganan terasa lambat meski berkas sudah dilimpahkan dari Polres Garut ke Polda Jawa Barat. Padahal penyidik diketahui sudah memeriksa sedikitnya 11 saksi, namun hingga saat ini belum ada pengumuman kenaikan status perkara. Tragedi itu menewaskan tiga orang, salah satunya anggota Polri, serta melukai puluhan orang yang hingga kini masih ada yang menderita gangguan kesehatan dan trauma mendalam. Diduga kuat peristiwa ini terjadi akibat kelalaian pihak penyelenggara.

 

AMPJM menegaskan santunan yang telah diserahkan hanyalah wujud tanggung jawab kemanusiaan dan sama sekali tidak menghapus kewajiban menyelesaikan jalur hukum. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyampaikan lima poin tuntutan: melanjutkan penanganan perkara, meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka jika unsur pidana terpenuhi, mengusut dugaan keterlambatan penanganan, memberikan kepastian hukum, serta menindaklanjuti kasus ini tanpa pandang bulu.

 

Akbar memperingatkan, jika belum ada perkembangan berarti, pihaknya akan menggelar aksi lanjutan dengan dukungan massa yang jauh lebih besar. Kegiatan berlangsung tertib di bawah pengawalan petugas kepolisian.


GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.


#noviralnojustice

#poldajabar

#pendopogarut

#kdm

#gmoct



 

Team/Red (Penajournalis.com/Moch Asep)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761



Editor:

Tambang Emas Ilegal Merambah Cagar Alam di Sungai Kampar, GMOCT Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

By On Juli 30, 2026

 


LIMA PULUH KOTA, SUMATERA BARAT (GMOCT) – Informasi ini diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari anggota jaringannya, media online Mata-publiknusantara. Investigasi menegaskan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah merusak kawasan Cagar Alam Hutan di Sungai Kampar, wilayah Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

Berdasarkan analisis citra satelit dan penelusuran langsung, kerusakan kawasan yang dilaporkan terjadi terus menerus sepanjang tahun 2025 hingga Juni 2026 dengan luasan yang makin meluas tajam. Diketahui puluhan alat berat jenis ekskavator diduga beroperasi di lokasi tersebut.

 

Ketua DPD Sumbar GMOCT, Ali, menyampaikan aktivitas ini berlangsung sudah sekitar dua tahun, dengan akses masuk yang diduga melalui wilayah Kenagarian Galugua. "Kekhawatiran terbesar kami adalah kerusakan Daerah Aliran Sungai Kampar. Pengerukan memicu sedimentasi dan dugaan penggunaan merkuri sangat berbahaya, mencemari air bersih, irigasi, hingga ekosistem perikanan yang menjadi tumpuan hidup warga," ujarnya, Kamis (30/7/2026).

 

Masyarakat setempat secara tegas telah menyatakan penolakan teguh terhadap aktivitas tersebut demi menjaga lingkungan hidupnya sendiri. Padahal laporan masyarakat sudah disampaikan sekitar dua bulan lalu, namun hingga kini belum terlihat tindakan nyata.

 

"Kalau cagar alam saja sudah berani dirambah, apalagi wilayah lain. Kami mendesak pemerintah dan penegak hukum segera menghentikan kegiatan ini dan menindak pelaku. Jika dibiarkan, bukan hanya kawasan konservasi yang hilang, melainkan juga fungsi alam yang menopang kehidupan jutaan warga," tegas Ali.

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Team/Red: Mata-publiknusantara


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Surat Terbuka YPK-BK Untuk Presiden RI: Muh Yusuf, SE., SH., MH., Minta Regulasi Tegas dan Label Bahaya untuk Produk Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi

By On Juli 30, 2026

 


JEPARA (GMOCT) 29 Juli 2026 – Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini (YPK-BK), Muh Yusuf, SE., SH., MH., menyampaikan Surat Terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia demi menyelamatkan kesehatan masyarakat dari dampak buruk konsumsi gula berlebih.

 

Dalam surat tersebut, Muh Yusuf menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban mutlak melakukan pengawasan ketat terhadap kadar gula yang disarankan aman dikonsumsi. Ia mendesak agar segera dibuatkan peraturan yang mewajibkan pemasangan label bahaya pada kemasan minuman maupun makanan yang mengandung gula tinggi, sama halnya yang diterapkan pada kemasan rokok.

 

Selain itu, YPK-BK mendorong pemerintah menetapkan batas maksimal kandungan gula dalam satu kemasan, yaitu tidak lebih dari 10 gram. Langkah ini didasari keprihatinan atas data kesehatan terkini tahun 2026: menurut catatan International Diabetes Federation dan Kementerian Kesehatan RI, terdapat sekitar 20,4 juta penduduk usia 20–79 tahun di Indonesia yang hidup dengan diabetes, dengan prevalensi mencapai 11,3 persen. Angka ini terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan proyeksi melampaui 30 juta jiwa pada tahun 2045. Yang mengkhawatirkan, lebih dari 73 persen kasus belum terdiagnosis, dan penyakit ini kini makin banyak menjangkau usia muda, remaja, bahkan anak-anak, padahal dahulu kerap dikaitkan dengan usia lanjut.

 

"Kita melihat fakta yang mengkhawatirkan, diabetes kini menjangkau usia produktif bahkan anak-anak. Pengawasan dan aturan tegas adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak hidup sehat warganya," ujar Muh Yusuf.

 

Pihaknya juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar lebih bijak dan teliti sebelum membeli maupun mengonsumsi produk makanan dan minuman kemasan. Lebih luas lagi, Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini Jepara mengajak seluruh yayasan perlindungan konsumen serta Lembaga Bantuan Hukum di seluruh Indonesia untuk bersatu membentuk satu gerakan besar: Melindungi Konsumen dan Keluarga dari Ancaman Bahaya Makanan dan Minuman Berkadar Gula Tinggi.

 

Gerakan bersama ini diharapkan mampu menekan pemerintah agar segera bertindak nyata, sekaligus membangun kesadaran kolektif demi kesehatan generasi bangsa.


GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999.


#YPK-BK

#GMOCT

 

Sumber: YPK-BK Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Info Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Pasca Viral!!!: Ombudsman Jabar Sarankan Kuasa Pelapor dan Ahli Waris Temui Camat Sukra Demi Akses Lahan yang Terisolir Selama Hampir 4 Tahun

By On Juli 30, 2026

 


INDRAMAYU (GMOCT) – Pasca pemberitaan yang menyebar luas di puluhan media yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dengan judul "Kondisi Terkini Lahan Terisolir Akibat PT Tesco Indomaritim, Warga Tegal Taman Indramayu Menjerit Minta Keadilan, Lucky Hakim Omon Omon? Ombudsman Jabar Kemana?", upaya penyelesaian masalah mulai dilakukan.

 

Pada hari Selasa, 28 Januari 2026, kuasa pelapor sekaligus ahli waris mendatangi Kantor Camat Sukra untuk menemui Sigit Widiyanto, SH. Pertemuan ini dilaksanakan atas saran resmi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, menyusul belum adanya titik terang penyelesaian demi membuka kembali akses jalan dan saluran air menuju lahan sawah milik ahli waris Rojiki dari almarhumah Kusiah.

 

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, hingga saat ini tiga titik anjuran pembukaan akses yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi warga belum juga direalisasikan. Padahal akses tersebut adalah satu-satunya harapan agar mereka dapat kembali menggarap sawah sebagai sumber mata pencaharian sehari-hari.

 

Dalam pertemuan tersebut, Kuasa Pelapor yang akrab disapa Mbak Cintami berulang kali menanyakan kepastian kapan akses ke lahan mereka akan dibuka. Kunjungannya ke kantor camat ini pun disampaikan berdasarkan arahan Ombudsman RI Jabar, guna memaparkan kondisi nyata di lapangan bahwa hingga kini saluran irigasi maupun jalan menuju lahan belum dibuka. Ia didampingi langsung oleh Kadram, kakak kandung dari Rojiki selaku pemilik lahan.

 

Merespons hal tersebut, Camat Sukra Sigit Widiyanto menyatakan sedang berupaya sebaik-baiknya dan akan segera berkomunikasi langsung dengan pihak pemilik PT Tesco Indomaritim, demi menindaklanjuti keinginan pemilik lahan serta mencari kepastian penyelesaian masalah yang sudah berlangsung hampir empat tahun ini namun tak kunjung usai.

 

Sebagai kesimpulan pertemuan, Camat menegaskan akan terus memediasi antara kedua belah pihak, baik terkait opsi pengalihan hak milik lahan maupun pengembalian kondisi semula agar hak kepemilikan tetap terjaga sebagaimana mestinya.

 

Terkait perkembangan ini, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS memberikan pernyataan tegas:

"Camat merupakan instansi pemerintah yang sudah seharusnya melayani kepentingan masyarakat, bukan justru menjadi pelayan bagi investor atau golongan tertentu. Hal yang sama juga berlaku bagi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Pemilik lahan yang terisolir akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim sama sekali tidak bermaksud menghalangi investasi. Sejak dimulainya pembangunan pada tahun 2022 hingga saat ini, lahan mereka terputus aksesnya sehingga tidak bisa digarap dan mata pencaharian mereka terhenti begitu saja," tegas Asep NS.

 

Sebelum pemberitaan ini ditayangkan secara luas, tim GMOCT berkomitmen akan meminta tanggapan resmi langsung dari Camat Sukra Sigit Widiyanto untuk mendengar penjelasan beliau selaku pelayan masyarakat.


Ketika dihubungi melalui chatting WhatsApp, Camat Sukra Sigit Widiyanto mengatakan bahwa "Monggo.. Nanti kita tunggu setelah ada Ombudsman ke Indramayu hasilnya seperti apa".


Menjadi sebuah pertanyaan besar, Ombudsman RI Perwakilan Jabar menyarankan Pemilik lahan didampingi oleh Kuasa Pelapor nya untuk menemui Camat Sukra, namun Camat Sukra menunggu setelah kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Jabar yang akan datang ke Indramayu, lalu apakah yang sebenarnya terjadi? Team liputan khusus GMOCT akan mencoba melakukan investigasi langsung ke Indramayu dan akan mendatangi Pendopo Bupati Indramayu.

 

GMOCT membuka seluas-luasnya ruang Hak Jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi pihak yang merasa berkeberatan atau ingin meluruskan informasi dalam tulisan ini.

 

#noviralnojustice

#KecamatanSukra

#OmbudsmanRI

#LuckyHakim

#KDM

 

Tim Liputan: GMOCT

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)


Nomor Pengaduan & 

Hak Jawab: 082117586761


Editor:

Diduga Komersialisaikan Tanah Yang Bukan Haknya Mafia Tanah Terancam Di Polisikan.

By On Juli 30, 2026




Lebak-warga kampung cikumpul desa citeras merasa di rugikan, lantaran tanah miliknya yang di jual namun belum lunas pembayarannya, di Komersialkan oleh pihak diduga calo.


Menurut narasumber dari pihak penjual, pada tahun 2023 dua saudara yaitu Aisah dan sarnah menjual tanah yang terletak di belakang kawasan sejin melalui calo berinisial NHW yang setaunya kepada pembeli berinisial RM, seluas kisaran 2400 meter dengan harga 250ribu permeternya.


Namun penjualan tanah tersebut di anggap belum sah karna pembayarannya di cicil atau baru masuk DP, akan tetapi tanah tersebut di Komersilkan dengan cara di kupas/gali untuk di jual tanpa persetujuan sarnah dan Aisah selaku pemilik.


Perbuatan diduga dari pihak pembeli di anggap telah menyerobot merusak aset atau menguasai milik orang lain tanpa hak sehingga pihak penjual merasa di rugikan secara materil maupun finansial.


Tanah yang baru masuk DP itu di kupas sekitar kedalaman 5 meter pada saat sebelum dan sesudah masuk DP.


Pengupasan tanah, memang pada saat itu pemilik mengetahui dan di janjikan kerjasama oleh pihak pembeli/calo yaitu NHW namun katanya tidak berlanjut karna di stop tidak ada jalan.



Pihak penjual sarnah dan Aisah percaya dan tidak tau ternyata tanahnya itu lanjut di kupas, sebagai warga awam dua lansia itu bingung harus berbuat apa selain menunggu pelunasan tanah dari tahun 2023 hingga tahun ini 2026.


Jawaban dari pihak pembeli RM saat di konfirmasi melalui whatsap, mengakui bahwa tanah tersebut belum di lunasi, suratnya juga belum di buat pak, tenang saja kami akan lunasi tunggu saja, ujar RM, saat di pertanyakan tentang pengupasan tanah yang belum lunas namun sudah di lakukan, ia memilih bungkam sama dengan NHW calo hingga tayangnya berita ini belum bisa menjawab.



Persoalan ini, pihak penjual akan menindak lanjuti ke ranah hukum apabila dalam waktu dekat ini dari pihak pelaku pengupasan dan pembeli tidak ada itikad baik untuk penyelesaian, maka sarnah dan Aisah selaku pemilik tanah akan melaporkan kejadian yang ia alami ke pihak berwajib, terangnya, 28 Juli 2026.



Reporter samu korlip.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *