Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Di Penghujung Tugas, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar Terima Piagam Penghargaan Sinergitas dari GMOCT

By On Juli 23, 2026



KENDAL 23 Juli 2026 (GMOCT)– Menjelang berakhirnya masa tugas sebagai Kapolres Kendal dan sebelum dilantik menjabat sebagai Kapolres Purbalingga, AKBP Hendry Susanto Sianipar, S.I.K., menerima penghargaan dari GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). Penghargaan berupa Piagam Apresiasi Sinergitas Kemitraan Antar Lembaga dalam Hal Publikasi Edukatif diserahkan sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang terjalin harmonis selama ini.
 
Penyerahan piagam dilakukan oleh Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, Bersama Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara, mewakili Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio.
 
Dalam kesempatannya, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengucapkan terima kasih yang mendalam atas penghargaan yang diberikan. Ia menyambut baik kemitraan yang selama ini terjalin dan berharap hubungan baik ini senantiasa terjaga dengan mengedepankan asas silaturahmi yang kuat.
 
“Terima kasih atas apresiasi yang diberikan. Sinergitas dan kemitraan yang kita bangun bersama sangat berharga bagi kami. Semoga hubungan baik ini tidak berhenti di sini, melainkan terus terjalin erat dengan tetap menjunjung tinggi silaturahmi demi kebaikan bersama,” ujar AKBP Hendry.
 
Mewakili Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio, Asep NS menyampaikan:
 
“Penghargaan ini kami berikan sebagai bukti nyata pengakuan GMOCT atas dedikasi dan keterbukaan Bapak Kapolres Kendal dalam menjalin kerja sama yang positif. Selama bertugas di Kendal, Bapak telah menunjukkan komitmen tinggi dalam membangun komunikasi yang sehat antara institusi kepolisian dan insan pers. Atas nama seluruh keluarga besar GMOCT, kami ucapkan selamat bertugas di tempat yang baru. Semoga di Purbalingga nanti Bapak semakin sukses dan membawa berkah bagi masyarakat luas.”
 
Sementara itu, M. Bakara selaku Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah menambahkan:
 
“Kami sangat mengapresiasi gaya kepemimpinan Bapak AKBP Hendry yang selalu terbuka, transparan, dan mendukung peliputan yang edukatif serta berimbang. Sinergi antara kepolisian dan media sangat dibutuhkan agar informasi yang benar sampai kepada masyarakat. Kami berharap jejak sinergi yang baik ini dapat terus ditingkatkan di mana pun Bapak bertugas nantinya.”
 
Momen ini menjadi penutup yang manis sekaligus harapan baru bagi kelanjutan kerja sama yang semakin kokoh antara institusi kepolisian dan dunia pers di Jawa Tengah.
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Redaksi


Editor:


Yayasan Natura Indonesia Ultra Bersama Kemensos Sosialisasikan Bahaya Adiksi bagi Remaja di Sekolah Rakyat Jakarta Selatan

By On Juli 23, 2026



JAKARTA SELATAN – Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) bekerja sama dengan Kementerian Sosial menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan adiksi yang ditujukan bagi kalangan remaja, bertempat di Sekolah Rakyat, wilayah Jakarta Selatan. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak buruk adiksi serta langkah pencegahan sejak dini demi melindungi masa depan generasi muda.
 
Kegiatan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Iqbal Rinaldo Akuan dan Mohammad Fahdila Darmawan, serta didukung tim pelaksana yang terdiri dari Arahma Agung Pangestu dan Hatami Sahata.
 
Dalam pemaparannya, Iqbal Rinaldo Akuan menyampaikan:
 
“Adiksi bukan sekadar kebiasaan buruk, melainkan perubahan perilaku dan kondisi kesehatan mental yang perlahan merusak potensi diri remaja. Lingkungan pergaulan, akses informasi tanpa bimbingan, hingga tekanan hidup menjadi pemicu utama yang sering tidak disadari. Melalui sosialisasi ini, kami ingin remaja sadar bahwa mereka memiliki kekuatan untuk memilih jalur yang lebih sehat dan produktif, serta berani mencari bantuan jika mulai merasa terjebak.”
 
Sementara itu, Mohammad Fahdila Darmawan menambahkan:
 
“Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat vital dalam mencegah adiksi. Remaja yang merasa didengar, diperhatikan, dan memiliki kegiatan positif cenderung lebih kebal terhadap pengaruh buruk. Kami berharap setelah kegiatan ini, para peserta tidak hanya paham bahayanya, tapi juga menjadi agen perubahan yang mengajak teman sebaya menjauhi segala bentuk ketergantungan yang merugikan.”
 
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab dan diskusi terbuka, sehingga peserta dapat lebih memahami cara menjaga diri serta membantu orang terdekat. Yayasan Natura Indonesia Ultra berkomitmen untuk terus menyelenggarakan program serupa di berbagai daerah guna memperluas jangkauan perlindungan bagi generasi muda Indonesia.
 
#gorehabilitasi
#gmoct
#yayasannaturaindonesia
#ultraaddictioncenter

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

No Pengaduan: 082117586761

Editor:


Warga Lemahireng Bawen Memohon Keadilan ke Presiden Prabowo, Belum Masuk Daftar Penerima Bantuan Pangan

By On Juli 23, 2026





 
KABUPATEN SEMARANG (GMOCT) – Riadi atau akrab disapa Adi, warga RT 02 RW 02 Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menyampaikan harapan tulus kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar mendapatkan keadilan dalam penyaluran Program Bantuan Pangan. Meski kondisi ekonominya sangat terbatas, hingga saat ini namanya belum tercatat sebagai penerima bantuan.
 
Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Jurisinvestigasi.com.
 
Adi yang bekerja serabutan dengan penghasilan tak menentu mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia sudah berupaya melapor kepada perangkat desa, namun belum ada kepastian apakah namanya akan dimasukkan ke dalam daftar penerima maupun cadangan beras pemerintah.
 
“Saya sudah berusaha ke sana-kemari, tapi nama saya belum masuk. Padahal kebutuhan makin berat. Saya hanya meminta keadilan dan berharap diperhatikan,” ujar Adi di kediamannya, Selasa (22/7/2026).
 
Ia berharap Presiden Prabowo dapat memperhatikan warga kurang mampu yang belum terdata agar tidak terlewat dari sasaran bantuan sosial. Menanggapi hal ini, perangkat desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang untuk mengusulkan warga yang memenuhi syarat.
 
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi dari Istana Kepresidenan. GMOCT akan memperbarui informasi jika ada keterangan lebih lanjut.
 
GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
 
#noviralnojustice #gmoct
 
Tim/Redaksi: Jurisinvestigasi.com

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Nomor Pengaduan: 082117586761

Editor:

Lukai Martabat Jurnalis, KRT Ardhi Solehudin Kecam Keras Ucapan Hotman Paris: "Maaf Saja Tidak Cukup, Hukum Harus Berjalan!"

By On Juli 23, 2026



SEMARANG – Pemilik Media Group Realita Jaya Sakti sekaligus Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Tengah, KRT Ardhi Solehudin, S.H., M.Kom., mengecam keras pernyataan yang dilontarkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai melukai dan merendahkan martabat profesi jurnalis saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, 17 Juli 2026.
 
Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews.
 
Sebagai insan pers yang konsisten membela kehormatan wartawan, KRT Ardhi menegaskan pelecehan terhadap jurnalis adalah ancaman nyata bagi kemerdekaan pers.
 
“Saya tidak akan tinggal diam jika rekan sejawat dilecehkan siapa pun. Kita harus berani bersuara melawan segala bentuk intimidasi,” tegasnya.
 
Ia menyoroti tajam ucapan kasar “Lu punya otak nggak sih?!”, yang dinilai sangat tidak pantas keluar dari mulut seorang pakar hukum ternama.
 
“Sangat disayangkan, advokat senior begitu mudah merendahkan wartawan. Itu serangan verbal yang tak mencerminkan etika penegak hukum,” ujarnya.
 
Konfirmasi dan tanya jawab dalam konferensi pers adalah tugas sah jurnalistik yang dilindungi undang-undang sebagai bagian kontrol sosial dan hak publik, sehingga tidak boleh diiringi makian atau intimidasi.
 
Terkait permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris, KRT Ardhi menilai itu bukti pengakuan kesalahan, namun tidak cukup menghapus konsekuensi hukum.
 
“Maaf saja tidak cukup menyembuhkan luka moral insan pers. Itu tidak menghapus pelanggaran hukum maupun kode etik yang terjadi,” tegasnya.
 
Ia juga mengkritik tindakan yang mencatut nama Presiden, Polri, Kapolri dan pejabat tinggi lainnya yang dinilai sebagai penyalahgunaan pengaruh. KRT Ardhi bersama jajaran organisasi pers dan Media Group Realita Jaya Sakti menyatakan dukungan penuh langkah hukum yang ditempuh PWI dan organisasi pers lain, serta mendesak proses hukum dikawal tuntas demi menjaga kemerdekaan pers.
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Sumber: Mediarealitanews

Editor:


Pembiaran PETI di Limapuluh Kota Bukti Kegagalan Kepemimpinan, GMOCT Sampaikan Ultimatum Keras

By On Juli 23, 2026



 
LIMAPULUH KOTA, SUMBAR (GMOCT) – Kabupaten Limapuluh Kota kini dinilai berada dalam kondisi darurat pengelolaan sumber daya alam. Kerusakan lingkungan yang masif akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi liar di Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, disebut sebagai bukti nyata kegagalan kepemimpinan pemerintah daerah.
 
Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Matapubliknusantara.
 
DPD Sumatera Barat GMOCT menegaskan bahwa bencana ekologis ini bukan terjadi karena keterbatasan wilayah, melainkan akibat pembiaran yang sistematis oleh Pemkab Limapuluh Kota di bawah kepemimpinan Bupati Safni Sikumbang.
 
“Aktivitas PETI yang berjalan masif dan terbuka seperti ini tidak mungkin terjadi jika ada pengawasan ketat dan ketegasan dari kepala daerah. Ketika alat berat bebas merusak hutan dan mencemari sungai, publik berhak bertanya: di mana kehadiran Bupati selaku pemegang kendali tertinggi di daerah?” tegas Ketua DPD GMOCT Sumbar, Ali, dalam pernyataannya, Selasa (22/7).
 
GMOCT memberikan ultimatum keras agar pemerintah daerah segera bertindak tegas menertibkan seluruh aktivitas ilegal tersebut. Jika tidak ada perubahan signifikan dalam waktu dekat, GMOCT bersama elemen masyarakat akan terus mengawal dan mengungkap fakta lapangan secara luas.
 
GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
#noviralnojustice #gmoct
 
Tim/Redaksi: Matapubliknusantara

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Nomor Pengaduan: 082117586761

Editor:


Bakesbangpol Jabar Keluarkan Surat Klarifikasi LMPI, Ketua Mada: Atribut dan Nama yang Dipakai Tanpa Izin Tidak Kami Akui

By On Juli 23, 2026

BANDUNG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat resmi bernomor 2538/KB.03.04.01/KESBANG bertanggal 7 Juli 2026, yang ditujukan kepada Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kuningan. Surat tersebut memuat klarifikasi terkait keberadaan dan kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI).

 

Informasi ini diterima langsung oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Markas Daerah LMPI Jawa Barat.

 

Berdasarkan dokumen itu, dikonfirmasi bahwa kepengurusan Markas Daerah (Mada) LMPI Provinsi Jawa Barat yang tercatat secara resmi di Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat adalah yang diketuai oleh H. Yoga Aris Trisnandar, S.H., dengan nomor pengesahan 71/KB.03.04.01/KESBANG tertanggal 13 Januari 2026. Selain itu, ditegaskan pula status kepengurusan tersebut menjadi satu-satunya hubungan koordinasi organisasi LMPI di lingkup Provinsi Jawa Barat.

 

Merespons surat resmi tersebut, Ketua Mada LMPI Jawa Barat, H. Yoga Aris Trisnandar, memberikan pernyataan tegas:

 

“Kami tegaskan dengan tegas, barangsiapa yang mencoba menggunakan atribut, lambang, maupun nama Organisasi Laskar Merah Putih Indonesia tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari Mada LMPI Jawa Barat, maka perbuatan itu berada di luar tanggung jawab kami dan sama sekali tidak akan kami akui sebagai bagian dari keluarga besar organisasi.”

 

Lebih lanjut H. Yoga Aris menambahkan:

 

“Kami meminta seluruh masyarakat, instansi pemerintah, serta mitra kerja sama untuk lebih teliti dalam memverifikasi identitas pihak yang mengatasnamakan LMPI. Segala tindakan, pernyataan, hingga kegiatan yang dilakukan oknum yang tidak memiliki surat tugas maupun pengesahan resmi dari kami adalah tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Kami juga tidak segan-segan melaporkan ke pihak berwajib jika ada penyalahgunaan nama organisasi untuk kepentingan pribadi atau hal-hal yang melanggar aturan hukum dan norma yang berlaku. LMPI adalah organisasi yang menjunjung tinggi aturan, kedisiplinan, dan pengabdian kepada negara, sehingga kami tidak akan membiarkan nama baik organisasi ternoda oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.”

 

Sementara itu, Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mengklarifikasi:

 

“Melalui pemberitaan ini, kami tegaskan bahwa LMPI Kabupaten Kuningan yang dikomandoi oleh Ujang Jenggo, tidak terdaftar secara resmi di Markas Daerah LMPI Jawa Barat. Hal ini sejalan dengan surat resmi Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat yang telah kami terima.”

 

Surat ini menjadi landasan penting agar seluruh jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat dapat memperoleh kejelasan mengenai struktur kepengurusan yang sah, sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas organisasi kemasyarakatan.


#noviralnojustice

#madalmpijabar

#Bakesbangpoljabar

#H.YogaArisTrisnandar

#gmoct

 

Team/Red (GMOCT)



GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Redaksi


No Pengaduan: 082117586761


Editor:

Ketua DPD Jateng GMOCT Apresiasi Kinerja Subdit 1 PPA Polda Jateng: Cepat, Tepat, dan Sangat Mengayomi Masyarakat

By On Juli 23, 2026

 


SEMARANG (GMOCT) – Kinerja pelayanan kepolisian yang humanis dan responsif ditunjukkan oleh tim Subdit 1 Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah, menuai apresiasi tinggi dari kalangan insan pers. Ketua DPD Jawa Tengah Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), M. Bakara, memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas langkah yang dinilai patut dijadikan teladan tersebut.

 

Informasi ini diterima GMOCT dari media anggota, Bakaratobanews.

 

Kisah ini bermula saat Caecilia Sri Mulyani melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga pada Kamis, 9 Juli 2026 pukul 20.30 WIB dengan Nomor Laporan: LI/94/RES.1.24./VII/2026/Ditres PPA dan PPO.

 

Menunjukkan komitmen melayani tanpa mempersulit masyarakat, tepat pada Rabu 22 Juli 2026, tim penyidik yang dipimpin langsung Iptu Agus Suliyadi, S.H., beserta Aipty Totok Warsito, S.H., Aipda Etrizal, S.H., dan Brigpol Oktarina, S.H., berkenan mendatangi kediaman pelapor. Langkah ini diambil mengingat salah satu saksi yang dibutuhkan sudah lanjut usia dan tidak sanggup hadir ke kantor kepolisian.

 

Di lokasi, tim dengan sabar dan teliti mendengarkan keterangan lengkap dari Caecilia Sri Mulyani, Lucia Tri Wahyuni, Bhinedictha Chindy Ayu Sekar Arum Dini Lelani, serta Jeje. Usai pencatatan keterangan selesai, pihak kepolisian langsung menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan bernomor B/149/VII/RES.1.6./2026/Ditres PPA dan PPO, serta menyertakan nomor kontak penyidik yang dapat dihubungi kapan saja.

 

“Inilah contoh pelayanan yang kita harapkan. Tidak mempersulit warga, justru hadir menemui yang membutuhkan. Cepat, tepat, dan sangat manusiawi serta mengayomi. Semoga hal ini menjadi teladan bagi seluruh jajaran kepolisian lainnya,” ujar M. Bakara.


#ppapoldajateng

#poldajateng

#gmoct

#dpdgmoctjateng

 

Tim/Redaksi: Bakaratobanews / Jessica


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan: 082117586761


Editor:

Diduga Main Mata Penyidik dan Jaksa, Hanya Satu Orang yang Dijadikan Tersangka Penggelapan Rp1,2 Miliar

By On Juli 23, 2026

 


DEMAK (GMOCT) 23 Juli 2026 – Kecurigaan mendalam dan dugaan kuat adanya rekayasa perkara mencuat dalam penanganan kasus dugaan penggelapan dana koperasi senilai Rp1,2 miliar. Tim hukum John L Situmorang & Partners yang baru saja mendaftarkan diri sebagai penasihat hukum Muhammad Abdilah Murtadlo di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (22/7/2026), menuding adanya permainan tangan nyata antara penyidik Polda Jawa Tengah dan jaksa Kejati Jawa Tengah.

 

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Bakaratobanews.

 

Menurut tim hukum, klien mereka sengaja ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka, padahal alur transaksi di KSPPS Nur Insani jelas melibatkan banyak pihak secara berjenjang: mulai petugas lapangan yang melakukan survei, admin yang memverifikasi data, hingga pimpinan yang memberikan izin persetujuan. Dana pun mengalir dari kantor pusat baru disalurkan, bukan langsung dipegang penuh oleh klien. Mengapa hanya satu orang yang disandera hukum, sementara pihak lain yang sama-sama berperan tak tersentuh sama sekali?

 

Kejanggalan makin mencolok dengan adanya dokumen yang dinilai direkayasa: surat pernyataan penolakan pendampingan hukum yang tidak sesuai kehendak klien, serta berita acara pengakuan bersalah yang dibantah mentah-mentah. Klien justru berani bertaruh nyawa dengan rela ditahan demi membuktikan ia tak menggelapkan uang sepeser pun.

 

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kuat kriminalisasi terencana. Ada kecurigaan mendalam adanya kesepakatan buruk antar penegak hukum untuk menutupi jejak pihak lain dan menumpuk tuduhan hanya kepada klien kami. Kami menuntut Kejaksaan dan Pengadilan berani membuka tabir gelap ini, periksa semua pihak yang terlibat secara jujur dan adil,” tegas John L Situmorang dengan nada tegas.

 

GMOCT menegaskan setiap pihak yang merasa dirugikan berhak menyampaikan hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.


#noviralnojustice

#gmoct

 

Tim/Redaksi: Bakaratobanews


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Nomor Pengaduan: 082117586761


Editor:

Bripka Afandi Dihukum Demosi, Marlundu Lumban Raja S.H., Sebut Majelis Tak Kejar Kebenaran Material, Kami Lanjutkan ke KPK

By On Juli 23, 2026


 


MAGELANG, 20 Juli 2026 – Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Magelang Kota yang menjatuhkan hukuman demosi selama tiga tahun kepada Bripka Dwi Afandi yang sebelumnya pun pernah melakukan pelanggaran disiplin menuai perbedaan pandangan. Penyidik tersebut dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela lantaran mendatangi rumah Bhima, warga yang melaporkan dugaan pemerasan berkedok Restoratif Justice yang melibatkan Bripka Dwi Afandi, Kanit Reskrim, hingga Kasat Reskrim setempat.
 
Sekretaris Umum DPP GMOCT mewawancarai Wakapolres Magelang Kota sekaligus Ketua Sidang Etik, Kompol Eka Yuniastuti, didampingi Kasie Propam IPTU Prakoso, pada Jumat (17/7/2026). Terungkap perbedaan mencolok antara hasil pemeriksaan Propam Polda Jateng dengan keterangan yang disampaikan saat sidang. Dalam BAP Propam, Bripka Dwi Afandi mengaku menerima total Rp26 juta, namun di hadapan majelis ia hanya mengakui Rp2 juta.
 
Kuasa hukum pelapor, Marlundu Lumban Raja S.H., menilai hal ini membuktikan majelis tidak menelusuri kebenaran material sebagaimana temuan awal penyidikan propam Polda Jateng.
 
Menanggapi hal itu, Kompol Eka Yuniastuti menegaskan:
"Kami sudah berjalan sesuai aturan, Perkap, dan ketentuan yang berlaku. Jika terlapor menyangkal di sidang, kami tidak berhak memaksakan keterangan. Semua proses dilakukan di bawah sumpah. Mendatangi rumah kediaman di luar tugas dinas adalah perbuatan tercela dan salah; demosi sekaligus merupakan pembinaan. Kami tidak mentolerir pelanggaran, terbukti sidang kami gelar terbuka untuk umum."

"Hal yang meringankan adalah Terlapor atau Pelanggar (Bripka Dwi Afandi) mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya".
Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah jika mengacu kepada informasi bahwa Bripka Dwi Afandi ini sebelumnya pun telah melanggar disiplin (total dua kali), apakah hukuman Demosi pantas?

Jika ada pihak-pihak yang tidak sesuai atau sependapat dengan kami, silahkan, bukan artinya kami menantang, point nya kami sudah sesuai dengan Rule atau aturan.
 
Meski demikian jika mengacu kepada referensi Google yang sangat mudah untuk diakses, aturan KKEP mengamanatkan majelis berwenang dan wajib mengungkap kebenaran material meskipun terlapor menyangkal, dengan mendalami bukti dokumen, rekaman, memanggil saksi, hingga menarik kesimpulan berdasarkan minimal dua alat bukti sah. Fakta bahwa hasil pengakuan Rp26 juta dalam berkas Propam tidak digali kembali di sidang semakin memperkuat dugaan pihak Marlundu bahwa proses belum menuntaskan fakta sebenarnya.
 
Sementara itu di Bandung Marlundu Lumban Raja S.H., setelah mendapatkan informasi terkait dengan hasil wawancara team liputan khusus GMOCT dengan Kompol Eka Yuniastuti selaku ketua majelis sidang etik tersebut, mengatakan :

 "Saya kira mereka bukan lagi layak disebut sebagai penegak hukum, tapi sebaliknya. Begini aja deh, saya tantang mereka debat terbuka disaksikan oleh para awak media dan seluruh masyarakat Indonesia, berani gak kira..? Potong leher saya kalau bersedia. Ini tantangan, harusnya kalau mereka merasa benar dan sudah sesuai dgn aturan seperti omongannya itu, beranilah. Kan demi kebenaran.

Saya itu setiap kali ngomong buktinya jelas, dan siap di uji kapan pun, siap di buka ke Publik dan debat di depan publik. Sekali lagi saya tantang berani gak mereka, kalau gak berani, yah udah kalian awak media simultan sendiri dah".
 
GMOCT – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
 
#NoviralNoJustice
#SidangEtikPolri
#PolresMagelangKota
#KebenaranMaterial
#GMOCT
 
Tim/Red (GMOCT)

No Pengaduan: 082117586761

Editor:
 
 

Wartawan Dikeroyok Saat Ungkap Dugaan LPG Ilegal di Rumpin, Luka-Luka dan Kendaraan Dirusak, Asep NS: Wartawan Bukan Penjahat!!!

By On Juli 23, 2026





BOGOR – Seorang wartawan mengalami kekerasan fisik dan kerusakan kendaraan saat meliput dugaan aktivitas penyaluran LPG ilegal di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut kini sudah dilaporkan resmi ke Polres Bogor dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta.
 
Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Jurnalbhayangkara. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor LP/B/1709/VII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JABAR yang diterima Selasa (21/7/2026), pelapor adalah Hidayatullah (51 tahun), yang melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama terhadap orang maupun barang.
 
Kejadian berlangsung Senin malam, 20 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Sukasari RT 03/03, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin. Korban didatangi dan diserang beramai-ramai menggunakan kayu, batu, dan tangan kosong yang mengarah ke wajah serta tubuh. Serangan dilanjutkan dengan perusakan kendaraan operasional milik wartawan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh, sementara kerusakan kendaraan ditaksir senilai Rp50.000.000. Sehari setelah kejadian, korban melapor secara resmi ke SPKT Polres Bogor pada Selasa (21/7/2026) pukul 10.30 WIB.
 
Peristiwa ini bermula saat korban sedang meliput dugaan praktik penyuntikan gas LPG dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi yang diduga marak terjadi di lokasi. Sebelumnya, tim wartawan sempat meminta izin kepada Ketua RT setempat, namun justru diprovokasi massa yang diduga dikerahkan pihak yang merasa terganggu dengan peliputan tersebut. Kekerasan ini dinilai sebagai bentuk penghalangan hak publik memperoleh informasi sekaligus upaya melindungi praktik yang merugikan negara.
 
Merespons insiden ini, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, menyampaikan pernyataan tegas:
 
“Hargai kinerja wartawan. Wartawan dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999. Wartawan bukan untuk dianiaya, bukan untuk dibunuh, bukan untuk dikriminalisasi. Profesi wartawan adalah profesi mulia yang hasil karya jurnalistiknya tidak dapat dibayar dengan nominal, artinya hasil karya jurnalistik seorang wartawan lebih berharga daripada materi, dikarenakan selain memberikan informasi yang mengedukasi, juga membuka fakta sesuai data di lapangan. Sangat disayangkan dengan terjadinya insiden ini, GMOCT berharap agar pihak kepolisian segera mengungkap motif dibalik peristiwa ini.”
 
GMOCT menegaskan, setiap pihak berhak menyampaikan tanggapan atau sanggahan terkait pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Hak Jawab dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
Hingga saat ini laporan sudah dicatat pihak kepolisian, namun belum ada keterangan resmi terkait identitas pelaku maupun motif serangan. LBH LIBAS yang turut mendampingi mendesak penyelidikan tuntas terhadap pelaku, dalang kejadian, sekaligus dugaan pelanggaran penyalahgunaan gas subsidi.
 
#noviralnojustice #gmoct #savewartawanindonesia #UUPersNo40Tahun1999
 
Tim/Redaksi: Jurnalbhayangkara

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Nomor Pengaduan: 082117586761

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *