Berita Terbaru
MEDIASI SELESAI: IBU SANTI WAJIB BAYAR RP 6.462.000 TANGGAL 5 JUNI, KASUS PELANGGARAN KSP MASIH DIUSUT
By Redaksi On Mei 05, 2026
SEMARANG – Proses mediasi antara nasabah Ibu Susanti dengan pihak KSP Artha Sukses yang digelar di kantor Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah, akhirnya mencapai kesepakatan tertulis. Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Bapak Edi Sucipto Triyono, S.E., M.Si. selaku Kadiv Pengawasan ini dihadiri oleh Ibu Rusmijati Djohar Wahjuni (Ketua Pengawas KSP), Ibu Tyas (Kepala Cabang), serta M. Bakara, Ketua DPD Jateng GMOCT sebagai pendamping.
informasi ini di dapat Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dari Redaksi jelajahperkara.com
KRONOLOGI DAN KESEPAKATAN
Dalam pembahasan, pihak KSP menyatakan bahwa Ibu Susanti mengajukan pinjaman Rp 20 juta namun cair Rp 18 juta dengan potongan Rp 2 juta sebagai tabungan. Menurutnya, dana tersebut sudah terpotong karena nasabah beberapa kali terlambat bayar.
Menanggapi hal itu, Ibu Susanti mengaku keberatan dengan cara penagihan yang sering mencoret-coret rumah. Nasabah juga menegaskan sudah membayar angsuran sebanyak 27 kali. Namun data sistem KSP menyebutkan sisa tunggakan pokok dan denda masih di angka Rp 14 juta.
Setelah bernegosiasi, akhirnya dicapai titik temu yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi:
PIHAK PERTAMA: Ibu Susanti
PIHAK KEDUA: Ibu Rusmijati Djohar Wahjuni
MEDIATOR: Edy Sucipto, S.E., M.Si.
HASIL MEDIASI:
"Saudari Susanti bersedia untuk membayar pokok pinjaman senilai Rp 6.462.000,- dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan atau paling lambat Tanggal 5 Juni 2026."
SANKSI JIKA INGKAR JANJI:
"Apabila cacat janji, maka kesepakatan ini batal dan kembali pada perjanjian awal tanggal 4 Januari 2024."
Dokumen ini ditandatangani serta disaksikan oleh Dinas Koperasi, Ibu Tyas, dan M. Bakara.
TANGGAPAN IBU SUSANTI
Usai penandatanganan, Ibu Susanti mengaku kepada tim media:
"Jujur saya sangat terpaksa membuat pernyataan ini karena menurut saya angka Rp 6,4 juta itu masih terasa terlalu besar untuk ditutup saat ini."
PERTANYAAN KRITIS VIA WHATSAPP JAPRI
Usai kegiatan, Tim GMOCT juga menyampaikan sejumlah catatan hukum dan pertanyaan tajam kepada Bapak Edi Sucipto selaku Kadiv Pengawasan melalui pesan WhatsApp pribadi (Japri) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KSP Artha Sukses:
1. SOAL BUNGA YANG MELAMPAUI BATAS
- Tanya: Nasabah pinjam Rp 20 juta cair Rp 18 juta, angsuran Rp 1,06 juta selama 30 bulan. Bunga efektif mencapai di atas 2% bahkan mendekati 6% per bulan, jauh melampaui Permenkop No. 8/2023 maksimal 24% setahun. Bagaimana pandangan Bapak?
- Jawab: "Koperasi merupakan entitas yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota, dimana setiap anggota selaku pemilik dan pengguna jasa koperasi selalu tunduk dan patuh pada aturan yang telah dimiliki oleh koperasi masing-masing."
2. SOAL PROSES NOTARIS CACAT HUKUM
- Tanya: Pembuatan Akta Jaminan diduga dilakukan tanpa kehadiran nasabah dan tanpa pemberitahuan, melanggar Pasal 16 UU Notaris. Apakah prosedur ini dibenarkan?
- Jawab: "Setiap entitas koperasi memiliki standar operasional prosedur masing-masing yang tentunya telah diputuskan melalui forum rapat anggota, yang seyogyanya setiap anggota dan pengelola tunduk dan patuh terhadap SOP yang telah disepakati."
3. SOAL POTONGAN DI AWAL
- Tanya: Praktik memotong uang cair di awal dan menjadikannya "tabungan" apakah sesuai prinsip koperasi sehat?
- Jawab: "Anggota pengguna jasa koperasi tentunya telah menyepakati perikatan di awal sebelum proses pencairan pinjaman ini terjadi, yang tentunya harus disesuaikan dengan ketentuan yang ada di koperasi."
4. SOAL KELENGKAPAN DOKUMEN
- Tanya: Nasabah tidak pernah diberikan salinan perjanjian dan akta notaris, bukankah ini melanggar hak konsumen?
- Jawab: "Anggota dan pengguna jasa koperasi idealnya memiliki hak untuk mendapatkan salinan perikatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak."
ANALISIS DAN PENILAIAN
Dari jawaban yang disampaikan oleh Kadiv Pengawasan, terlihat bahwa narasi yang dibangun lebih condong MEMIHAK PIHAK KOPERASI (KSP).
Jawaban cenderung menekankan pada "Aturan Internal" dan "Kesepakatan Anggota" tanpa menegaskan secara tegas apakah praktik bunga tinggi, proses notaris yang tidak hadir, dan potongan di awal tersebut MELANGGAR HUKUM NEGARA atau tidak.
Jawaban soal dokumen pun terkesan lemah hanya menggunakan kata "IDEALNYA", padahal seharusnya sebagai pengawas menegaskan bahwa itu adalah KEWAJIBAN HUKUM yang harus dipenuhi.
Menanggapi dugaan pelanggaran serius ini, Bapak Edi sempat menyebutkan:
"Tunggu beberapa waktu ya Pak, kami masih takzia (menelusuri) dan sekalian menjawab BAP dari Polda Jatim."
Hal ini menandakan bahwa kasus dugaan pelanggaran hukum oleh KSP Artha Sukses ini ternyata juga menjadi sorotan tingkat tinggi dan sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.
(Sumber : Tim GMOCT / Red-jelajahperkara.com)
Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan
By Redaksi On Mei 05, 2026
Misteri Dibalik Garis Policeline, Kapolsek Nagreg Bungkam
By Redaksi On Mei 05, 2026
Bandung, BM.Online – Alih-alih memberantas peredaran obat keras golongan G di wilayah hukumnya, Nyatanya aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa hambatan berarti, hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas Polsek Nagreg.
Menanggapi kondisi tersebut,Ahmad Nuryaman selaku Kepala Dividi Investigasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT-DPP) menilai adanya indikasi kuat kebocoran informasi setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.
“Setiap kali aparat datang, lokasi selalu kosong. Walau sudah di police line Namun anehnya, Selang sehari kemudian aktivitas penjualan obat keras di Jl.Nasional III , Kecamatan Nagreg. Kabupaten Bandung kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Ahmad N,Selasa (05/05/2026).
Ahmad N menilai kondisi tersebut sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.
“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya.
Ia pun mendesak Kapolsek Nagreg untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras.
“Harus ada audit internal. Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Ahmad Nuryaman.
Lebih lanjut, Ahmad N menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat.
Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus.
“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya.
Ahmad Nuryaman berharap aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan tidak hanya sekedar di Police line, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bandung, Khususnya di wilayah Nagreg
Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas
By Redaksi On Mei 05, 2026
GARUT (GMOCT) 4 Mei 2026 – Dugaan pelanggaran berat kembali menimpa jajaran kepolisian di wilayah Jawa Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada Kapolsek Garut Kota yang dinilai telah menghalangi tugas jurnalistik sekaligus diduga melindungi peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Eximer, di wilayah hukumnya. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari rekanan media yang tergabung dalam jaringan kami, Bentengmerdeka.
Kejadian bermula ketika wartawan dari Kabr7.id hendak melakukan konfirmasi terkait maraknya peredaran obat terlarang tersebut pada Minggu (3/6/2026). Alih-alih memberikan penjelasan yang transparan dan kooperatif, oknum Kapolsek tersebut justru bereaksi keras dan terlihat tidak terima atas laporan yang disampaikan. Ia bahkan mengalihkan pembicaraan dan menganggap bukti dokumentasi yang disiapkan awak media belum cukup kuat.
Dalam percakapan yang terekam secara diam-diam di ruangan kerjanya, oknum tersebut justru membenarkan adanya peredaran obat ilegal di tujuh titik lokasi. Namun, ia meremehkan kasus tersebut dengan alasan skala yang kecil dan menyebut bahwa penindakan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Garut hanya sebatas pemberian denda sebesar Rp1 hingga Rp2 juta per kasus, lalu dianggap selesai begitu saja.
Lebih mencengangkan, oknum Kapolsek itu juga menekankan agar wartawan meminta izin terlebih dahulu kepada sosok berinisial AP, yang dikenal sebagai ketua forum setempat. Ia bahkan secara tegas menyatakan bahwa seluruh penjual obat telah berkoordinasi dengannya dan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh sosok tersebut. Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya keterlibatan pihak berwenang dalam jaringan perlindungan bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang.
Menurut Ahmad Nuryaman, sikap dan tindakan Kapolsek Garut Kota tersebut jelas-jelas melanggar Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. "Selain dapat dikenakan tuntutan pidana, oknum ini sepatutnya mendapat sanksi etik paling berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," tegasnya.
Pimpinan Redaksi Bentengmerdeka menegaskan bahwa perbuatan oknum tersebut juga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e mengenai gratifikasi. Pasal ini melarang pegawai negeri menerima pemberian apa pun yang patut diduga diberikan karena atau berhubungan dengan jabatannya.
Selain itu, tindakan menghalangi tugas wartawan juga bertentangan dengan Pasal 108 KUHP yang menjamin hak setiap orang, termasuk awak media, untuk melaporkan setiap peristiwa pidana yang dilihat atau dialaminya kepada aparat penegak hukum.
Merespons kasus ini, GMOCT secara tegas mendesak Kapolres Garut dan Kapolda Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas oknum bersangkutan. Langkah ini dianggap mutlak perlu untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama yang menyangkut perlindungan terhadap keamanan dan kesehatan masyarakat.
#noviralnojustice
#gmoct
#poldajabar
#polresgarut
#polsekgarutkota
Team/Red (Bentengmerdeka)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
















