Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!

By On April 08, 2026


JAKARTA – Perselisihan antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kembali memanas di meja hijau. PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi digugat oleh nasabahnya, Carlla Paulina, M.Th., atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penahanan BPKB kendaraan meskipun kewajiban pembayaran pokok dan bunga diklaim telah lunas.


Perkara yang terdaftar dengan nomor 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM ini memasuki persidangan kedua pada Selasa (7/4/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Syofia Marlianti Tambunan dengan agenda kehadiran para pihak.


Kronologi: Janji Potongan Denda 40% yang Kandas


Berdasarkan dokumen gugatan tertanggal 4 Maret 2026, sengketa ini bermula dari perjanjian kredit mobil Honda New Mobilio E CVT dengan nomor polisi B 2693 UOV. Penggugat menyatakan telah melunasi seluruh kewajiban pokok dan bunga pada 17 Januari 2026.


Namun, persoalan muncul terkait denda keterlambatan. Kuasa hukum Penggugat, Dr (Can). Erlangga Lubai, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihak kolektor BAF sebelumnya menjanjikan keringanan berupa potongan denda sebesar 40%.


"Akan tetapi, janji tersebut tidak direalisasikan. Tergugat justru bersikeras program tersebut tidak ada dan tetap menahan BPKB kendaraan klien kami," tulis Erlangga dalam berkas gugatannya. Penggugat menilai tindakan ini melanggar Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengenai itikad baik dalam perjanjian dan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.


Tuntutan Fantastis Rp4,12 Miliar


Tidak tanggung-tanggung, Carlla Paulina menuntut ganti rugi dengan total nilai lebih dari Rp4 miliar, yang terdiri dari:

Ganti Rugi Materiil: Sebesar Rp120.000.000, akibat kehilangan potensi ekonomi dari kendaraan yang BPKB-nya ditahan.

Ganti Rugi Immateriil: Sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah), sebagai kompensasi atas tekanan psikologis dan terganggunya aktivitas usaha.

Uang Paksa (Dwangsom): Sebesar Rp1.000.000 per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan nantinya.


Selain itu, Penggugat mendalilkan adanya pelanggaran Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen karena pemberian informasi yang dianggap menyesatkan.


Update Persidangan: Mediasi 30 Hari


Dalam sidang yang baru saja digelar, pihak BAF hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, Andi Sihombing. Merespons gugatan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.


Proses mediasi ini akan berlangsung maksimal selama 30 hari ke depan. Jika tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan damai, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembacaan jawaban dari pihak Tergugat. Hingga berita ini diturunkan, pihak BAF belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ganti rugi miliaran rupiah tersebut di luar persidangan.


(Sumber: Red - Reportase jabar/Jabarindo)

Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

By On April 08, 2026

 


Jakarta – Perusahaan pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi digugat oleh salah satu konsumennya, Carlla Paulina, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penahanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan persoalan denda keterlambatan.


Persidangan kedua yang berlangsung pada Selasa (7/4/2026) dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Syofia Marlianti Tambunan. Perkara dengan nomor 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM ini telah didaftarkan sejak 10 Maret 2026 lalu.


Duduk Perkara dan Tuntutan Penggugat


Melalui kuasa hukumnya, Erlangga Lubai, S.H., M.H., penggugat menyatakan bahwa pihak BAF dinilai tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan. Dalam petitum gugatannya, Carlla Paulina menuntut agar majelis hakim menyatakan pihak leasing telah melakukan pelanggaran hukum karena menahan BPKB kendaraan miliknya.


Selain itu, penggugat juga mempersoalkan kebijakan denda. Carlla meminta hak atas potongan denda sisa utang keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 40% yang diklaim tidak diberikan oleh pihak BAF.


Berikut adalah poin-poin utama tuntutan (petitum) penggugat dalam perkara ini sesuai dengan publikasi dalam SIPPN Jakarta Timur ( lihat : https://sipp.pn-jakartatimur.go.id/detil_perkara ) :

1. Penyerahan BPKB: Menghukum Tergugat (BAF) untuk menyerahkan BPKB milik Penggugat tanpa beban biaya tambahan apa pun.

2. Ganti Rugi Materiil: Menuntut pembayaran sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

3. Ganti Rugi Immateriil: Menuntut tanggung jawab moril sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).

4. Uang Paksa (Dwangsom): Membayar denda sebesar Rp1.000.000 per hari jika terjadi keterlambatan dalam melaksanakan putusan di masa depan.



Upaya Mediasi


Dalam persidangan tersebut, PT Bussan Auto Finance hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, Andi Sihombing. Setelah mendengarkan keterangan awal, Majelis Hakim memutuskan agar kedua belah pihak menempuh proses mediasi terlebih dahulu sesuai dengan prosedur hukum acara perdata yang berlaku.


"Majelis Hakim memutuskan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Sidang akan kembali dilanjutkan paling lama 30 hari ke depan sambil menunggu laporan hasil proses mediasi tersebut," ujar Hakim Hj. Syofia Marlianti Tambunan di dalam persidangan.


Langkah mediasi ini diharapkan dapat menjadi ruang bagi konsumen dan pihak leasing untuk mencapai kesepakatan damai sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian lebih dalam. Jika mediasi gagal, persidangan akan dilanjutkan untuk menguji dalil-dalil gugatan mengenai dugaan kerugian miliaran rupiah yang diderita oleh konsumen.


 (Sumber ; Red - Reportase jabar/Jabarindo)

Polres Pekalongan Tekankan Dampak Negatif Miras terhadap Kamtibmas dan Generasi Muda

By On April 08, 2026


Kabarsbi.com — Rabu, 8 April 2026. Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polres Pekalongan menyoroti dampak negatif konsumsi minuman keras (miras) yang berpotensi memicu berbagai gangguan sosial dan tindak kriminal.


Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, menyampaikan bahwa sejumlah kasus kriminalitas, seperti perkelahian, kekerasan, dan kecelakaan lalu lintas, kerap dipengaruhi oleh konsumsi alkohol.


“Miras dapat memengaruhi kesadaran dan kontrol diri seseorang, sehingga meningkatkan potensi terjadinya tindakan yang melanggar hukum,” ujar AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si.


Selain berdampak pada aspek keamanan, konsumsi miras juga memiliki konsekuensi serius terhadap kesehatan, di antaranya gangguan fungsi organ tubuh dan sistem saraf, serta peningkatan risiko penyakit kronis.


Lebih lanjut, Kapolres menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan miras, khususnya di kalangan generasi muda yang dinilai rentan terhadap pengaruh negatif tersebut.


Polres Pekalongan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dan kondusif, serta meningkatkan kepedulian terhadap bahaya miras.


“Sinergitas antara aparat kepolisian, keluarga, dan masyarakat sangat diperlukan guna mencegah dampak negatif miras serta menjaga stabilitas kamtibmas,” tambahnya.


Dengan langkah preventif dan kolaboratif, diharapkan potensi gangguan kamtibmas akibat konsumsi miras dapat diminimalisir, serta tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan harmonis.

Misteri Dibalik Roling Kios Sebelah Alpa Cikadu, Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang

By On April 06, 2026




Bandung Barat, BM.online  --- Menjamurnya warung yang menjual obat keras atau obat daftar G seperti Trihexyphenidyl, Hexymer l, Tramadol dan Double Y, secara ilegal di Kabupaten Bandung Barat, dikeluhkan warga. Salah satunya di Jalan Raya Gandok, Cikadu, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Provinsi Jawa Barat.

Pantauan di lapangan sedikitnya terdapat beberapa warung yang dikenal dengan sebutan Warung Aceh. Warung-warung itu menjual bebas obat keras tanpa izin. Mereka umumnya berkedok warung tutup Sedikit terkadang tutup (Sistem COD)

Salah satu warung tersebut berada 
di Jalan Raya Gandok, Cikadu, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Provinsi Jawa Barat Kios yang berada di samping Alpa tersebut terlihat tutup biasanya ramai didatangi anak muda.



Doni Tata (40), warga setempat, mengatakan, keberadaan warung aceh di Desanya sangat meresahkan karena diduga menjual obat keras. Menurutnya, warung tersebut biasanya ramai didatangi para remaja pada sore hingga malam hari.

"Warungnya mulai ada sudah lama dan tahunan. katanya sih jualannya obat berbahaya. Warga di sini resah karena konsumennya banyak yang masih pelajar, itu kan bisa merusak masa depan anak-anak. Tapi warga tak bisa berbuat apa-apa," terang Doni 

Doni menambahkan, Kades dan Kepolisian juga seolah-olah tidak berdaya menindak. menyebut konon ada oknum aparat yang membekingi pemilik warung sehingga masyarakat dan pemerintah Desa maupun Polisi enggan mengambil tindakan. "Warga di sini resah tapi pada enggan karena katanya ada beking aparat," ucap Doni 

Aktivitas Jawa Barat, Erwin Siregar (35), saat dikonfirmasi terkait keberadaan warung aceh di wilayahnya, mengatakan, Warga setempat sudah beberapa kali melaporkan ke pihak Kepolisian Khususnya Polsek 

Tak hanya itu, Ia juga pernah melakukan pendekatan ke pemilik warung agar berhenti berjualan obat-obat keras, namun selalu diabaikan. Bahkan, pemilik warung terkesan menantang.

Sementara itu, Asep (35), pegiat sosial dan pemerhati lingkungan di Kabupaten Bandung Barat mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas warung aceh yang ada di Wilayah Sindangkerta.

"Saya mendesak kepada Polsek Sindangkerta segera memberantas sampai ke pemasoknya bahkan ke bekingnya, karena sudah meresahkan masyarakat dan merusak masa depan pelajar dan generasi muda lainnya," ujar Asep (red)


Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri

By On April 04, 2026


Pemalang, _ Pada hari Sabtu, 4 April 2026,  selaku Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com dan juga Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) menegaskan pentingnya menjaga dan memperkuat sinergitas antara insan pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).


Dalam keterangannya, Agung Sulistio menyampaikan bahwa pers dan Polri merupakan dua pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pers berperan sebagai kontrol sosial serta penyampai informasi publik yang objektif, sementara Polri memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.


“Pers dan Polri adalah mitra strategis dalam menjaga stabilitas nasional. Hubungan ini tidak boleh tereduksi oleh sikap saling mencari kesalahan, melainkan harus diperkuat melalui kolaborasi dan pemahaman atas peran masing-masing,” ujarnya.


Agung Sulistio juga menyoroti dinamika penanganan wartawan di , Jawa Timur dan , Jawa Barat yang menjadi perhatian publik. Ia menilai bahwa setiap proses penegakan hukum yang melibatkan insan pers perlu dilakukan secara profesional, proporsional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip kebebasan pers.


“Pendekatan yang digunakan harus mengedepankan profesionalitas, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap fungsi jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia menekankan bahwa insan pers dituntut untuk senantiasa berpegang pada kode etik jurnalistik dengan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak provokatif. Di sisi lain, Polri diharapkan mengedepankan transparansi serta responsivitas dalam memberikan informasi kepada publik.


Menurutnya, komunikasi yang konstruktif dan saling menghormati menjadi fondasi utama dalam menjaga hubungan yang harmonis antara pers dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, potensi kesalahpahaman maupun konflik dapat diminimalisir.


Agung Sulistio juga menyampaikan harapannya agar momentum ini menjadi refleksi bersama dalam memperkuat kemitraan antara pers dan Polri.


“Tujuan kita sejalan, yakni menjaga stabilitas, menegakkan hukum, dan membangun kepercayaan publik. Oleh karena itu, sinergi yang solid harus terus dijaga dan ditingkatkan,” pungkasnya.


Dengan penguatan kemitraan yang profesional dan berintegritas, diharapkan pers dan Polri dapat terus berkontribusi dalam menjaga demokrasi yang sehat serta menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.


(Sumber: Red-Kabarsbi)

Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam

By On April 03, 2026


Kabupaten Semarang DPP PUSAT GMOCT Kamis 02- April 2026 - Di tengah gelombang aksi pemberantasan obat-obatan terlarang Daftar G yang digencarkan oleh banyak Kapolsek di wilayah hukum Polda Jawa Barat, terlihat perbedaan nyata dalam respons dan tindakan yang diambil. Sementara Kapolsek Jasinga (Wilayah Hukum Polres Bogor) menunjukkan komitmen nyata dengan mengambil langkah tegas, Kapolsek Leles (Wilayah Hukum Polres Garut) justru terjebak dalam janji yang tidak terealisasi dan sikap bungkam yang mengkhawatirkan.

 

Kapolsek Jasinga Beraksi, GMOCT Dukung

 

Kapolsek Jasinga, IPTU Agus Hidayat, menjadi contoh nyata bagaimana aparat kepolisian harus merespons informasi dari masyarakat. Setelah menerima laporan dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang kemudian diviralkan, Kapolsek Jasinga segera mengambil tindakan dengan menggaris Police Line pada sejumlah warung yang diduga menjadi sarana peredaran obat terlarang Daftar G. Langkah ini tidak hanya menunjukkan kecepatan tanggap, tetapi juga komitmen untuk melindungi generasi muda dari bahaya zat berbahaya yang merusak masa depan bangsa. GMOCT, yang merupakan organisasi media dengan legalitas resmi sejak 23 Desember 2024 dan terdiri dari Puluhan media online serta cetak berkualitas, menyambut positif aksi ini sebagai bukti kerja sama yang efektif antara media dan kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

 

Kapolsek Leles: Janji "Siap Monitor 86" Tak Kunjung Terealisasi

 

Berbeda dengan Kapolsek Jasinga, Kapolsek Leles AKP Wawan S.H. serta Kanit Reskrimnya menunjukkan respons yang jauh dari memuaskan. Pada tanggal 31 Maret 2026, GMOCT pernah memuat berita berjudul "Pasca Viral Pemberitaan Soal Peredaran Obat Terlarang, GMOCT Tunggu Tindakan Polsek Leles, Kapolsek Leles: Siap Monitor 86" yang tayang di puluhan media anggota GMOCT. Saat itu, Kapolsek Leles memberikan respons positif melalui chatting WhatsApp dengan menyatakan siap melakukan pemantauan terhadap 86 titik yang dicurigai. Namun, hingga kini, janji tersebut hanya menjadi omong kosong belaka. Selain itu, Kapolsek Leles juga menyebutkan bahwa dirinya masih memiliki kegiatan forkompincam, yang seolah-olah menjadi alasan untuk tidak segera mengambil tindakan tegas.

 

Lebih parahnya lagi, Kanit Reskrim Polsek Leles bahkan tidak memberikan tanggapan sama sekali ketika dihubungi melalui WhatsApp dan dikirimkan laporan informasi terkait viralnya pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Sebagai pelayan masyarakat yang gajinya berasal dari uang pajak rakyat, seharusnya aparat kepolisian siap merespons setiap komunikasi dan laporan dari siapa pun. Sikap bungkam ini jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya menjadi dasar kerja kepolisian.

 

Voice Suara Oknum Wartawan Jadi Bukti, Tapi Tak Ada Tindakan

 

GMOCT juga telah mengirimkan rekaman suara oknum wartawan beserta nomor kontaknya kepada Kapolsek Leles dan Kanit Reskrim. Dalam rekaman suara tersebut, oknum wartawan yang berinisial SI (Jr) mengaku bahwa terdapat tempat usaha di dekat Kantor PP yang menjadi sarana penyimpanan obat terlarang dan meminta agar tidak diganggu. Saat dihubungi oleh Sekretaris Umum GMOCT Asep NS melalui WhatsApp, oknum wartawan ini tidak dapat membantah rekaman suaranya dan bahkan menyuruh Asep NS untuk mengecek identitasnya.

 

Setelah dilakukan pencarian melalui Google, ditemukan bahwa oknum wartawan tersebut adalah Sandi Priady, yang bertindak sebagai Dewan Redaksi disalahsatu media online, namun mengaku sebagai pemilik media dalam percakapan WhatsApp. Selain itu, Sandi Priady juga tercatat sebagai Ketua Forum FJ di Jawa Barat dalam salah satu berita media online. Meskipun telah ada bukti yang jelas berupa rekaman suara dan identitas yang sudah terverifikasi, Kapolsek Leles dan Kanit Reskrimnya belum menunjukkan tindakan apapun untuk menyelidiki kasus ini.

 

GMOCT Akan Lapor ke Propam dan Dewan Pers

 

Dalam menyikapi kondisi ini, GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama telah memutuskan untuk mengambil langkah lebih lanjut. Organisasi ini akan mengirimkan surat resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dengan tidak dilakukan pemberantasan peredaran obat terlarang Daftar G di wilayah hukum Polsek Leles Polres Garut. Selain itu, GMOCT juga akan mengajukan laporan ke Dewan Pers terkait dengan kasus oknum wartawan Sandi Priady yang dinilai telah melanggar etika jurnalistik dengan terlibat dalam kasus yang merugikan masyarakat.

 

Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat, kepolisian wajib menangani setiap laporan dari masyarakat secara baik, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Dewan Pers juga memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik dan menangani pengaduan terkait dengan pelanggaran etika oleh wartawan maupun perusahaan pers.

 

#noviralnojustice #polsekleles #polresgarut #poldajabar #dewanpers

 

Tim Redaksi GMOCT


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Dugaan Kriminalisasi Internal, Anggota WPI Paralegal Dilaporkan ke Polda Jateng: Sorotan Transparansi AD/ART dan Isu Jual Beli Jabatan

By On April 03, 2026

 


Semarang (GMOCT) – Polemik internal organisasi Feradi WPI Paralegal mencuat ke publik setelah seorang anggota berinisial AS dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan. Kasus ini memicu pertanyaan serius terkait transparansi organisasi, tata kelola internal, hingga dugaan praktik tidak sehat di tubuh lembaga tersebut.

 

Informasi ini diperoleh oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melalui media anggota jaringannya, Jelajahperkara, yang juga merupakan bagian dari gabungan media tersebut. Pemberitaan ini digawangi langsung oleh Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M Bakara.

 

AS, yang juga menjabat sebagai Ketua PBH DPC Pemalang, membantah memiliki niat jahat dalam tindakan yang dituduhkan kepadanya. Kepada tim media, AS menjelaskan bahwa dirinya memang menerbitkan surat kuasa probono yang ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu di wilayah Pemalang.

 

“Saya akui ada kelalaian administratif karena tidak melakukan konfirmasi ke Ketua Umum. Tapi semua yang saya lakukan murni untuk membantu masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau niat jahat,” tegas AS.

 

Menurut pengakuannya, langkah yang diambilnya justru berujung pada tuduhan pidana yang kini tengah bergulir. Padahal, sebelum laporan dilayangkan ke Polda Jawa Tengah, AS mengaku telah beritikad baik dengan menghubungi Ketua Umum Feradi WPI Paralegal, Advokat Donny Andretti, S.H., untuk menyampaikan permohonan maaf.

 

Dalam komunikasi tersebut, AS diarahkan untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum organisasi, Andi Pramono. Dalam proses tersebut, sempat muncul opsi penyelesaian melalui jalur mediasi internal dengan adanya permintaan denda sebagai bentuk tanggung jawab.

 

“Awalnya saya diminta menyampaikan kesanggupan. Saya siap bertanggung jawab dan menyanggupi membayar Rp1,5 juta. Tapi kemudian dinilai tidak layak dan diminta lebih tinggi,” ungkap AS.

 

AS bahkan mendatangi langsung kediaman Andi Pramono di Semarang untuk menunjukkan itikad baiknya. Namun, karena keterbatasan kemampuan finansial, ia tetap pada angka yang disanggupi.

 

“Kalau memang tidak bisa diterima, saya siap menghadapi konsekuensi hukum,” lanjutnya.

 

Di sisi lain, AS juga membuka dugaan persoalan yang lebih mendasar dalam organisasi. Ia menilai sejak awal menjadi anggota, tidak pernah ada transparansi terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

 

“Kami sebagai anggota tidak pernah diperlihatkan AD/ART secara jelas. Kami tidak tahu aturan internal yang sebenarnya seperti apa,” ujarnya.

 

Lebih jauh, AS juga mengungkap dugaan adanya praktik jual beli Kartu Tanda Anggota (KTA) dan jabatan di dalam organisasi, yang menurutnya merusak integritas lembaga dan mencederai semangat pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kecil.

 

“Yang terjadi di lapangan justru praktik jual KTA dan jabatan. Sementara saya yang bekerja membantu masyarakat kecil secara probono justru seperti tidak diakui,” katanya.

 

AS juga mempertanyakan mekanisme kewenangan dalam organisasi. Mengingat dirinya telah diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua PBH DPC Pemalang, ia mempertanyakan mengapa harus selalu bergantung pada Ketua Umum dalam setiap langkah pemberian bantuan hukum, termasuk kegiatan yang bersifat sosial dan kemanusiaan.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan membuka ruang diskusi lebih luas mengenai tata kelola organisasi bantuan hukum, profesionalitas, serta perlindungan terhadap anggota yang menjalankan fungsi sosial.


Saat sebelum ditayangkan nya Pemberitaan ini, AS selaku Narasumber mengatakan "Bang, mohon maaf, setelah saya pertimbangkan, saya keberatan jika poin tentang jual beli jabatan dimasukkan karena saya tidak punya bukti kuat soal itu dan itu di luar masalah saya. Saya hanya ingin fokus pada masalah bantuan hukum pro bono saya. Jika Mas tetap menaikkan narasi itu, itu di luar tanggung jawab saya sebagai narasumber."


Padahal ybs atau AS ini mengirimkan sejumlah bukti terkait screenshot an adanya nominal untuk posisi jabatan dan sempat menghapus voice suara dan beberapa bukti lainnya.

 

Seiring tayangnya pemberitaan awal ini, pihak GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menyatakan akan segera melakukan langkah klarifikasi menyeluruh. Tim redaksi akan berupaya menghubungi dan meminta keterangan resmi serta tanggapan dari pihak pengurus WPI Paralegal terkait seluruh dugaan yang disampaikan oleh AS.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Feradi WPI Paralegal maupun pihak Pengacara Feradi WPI atas sejumlah dugaan yang disampaikan.

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Menindak Lanjuti Laporan Informasi, Respon Cepat Polsek Margaasih Patut di Acungkan Jempol

By On April 03, 2026






Bandung Barat, BM.online  - Respon cepat yang di lakukan oleh kapolsek margaasih mendatangi lokasi yang diduga mengadakan obat keras daftar G jenis Exymer dan Tramado. Pada jumat (3-04-2026).


Di Jl. Lagadar Raya No.29, Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung tersebut, dikabarkan telah mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol, Eximer yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.


Dalam kesempatannya, Kapolsek Margaasih melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, Polsek Margaasih akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman di wilayah hukumnya."Terimakasih sebelumnya, apabila ada info kabari kami. Ujarnya

Kerja keras yang dilakukan oleh Polsek Margaasih dalam memberantas obat keras daftar G tanpa izin edar dan resep dokter patut kita acungkan jempol." Ucap Deni Setiawan, Warga margaasih pada media. 

Menurutnya, langkah Polsek Margaasih melakukan pemberantasan obat keras daftar G bukan persoalan yang mudah, karena menurutnya para oknum yang mengedarkan obat keras jenis daftar G yang tidak bertanggung jawab. 

"Berbagai upaya dilakukan oleh para oknum pengedar untuk melancarkan usaha ilegalnya, mulai berkedok toko kosmetik, warung sembako hingga Counter Handphone, hingga sistem COD namun hal itu tidak menyurutkan semangat jajaran kapolsek Margaasih untuk memberantas tuntas peredaran obat keras yang dapat merusak generasi bangsa.

Perkuat Sinergi Informasi, Pimpinan Redaksi Silaturahmi dengan Kapolres Pekalongan

By On Maret 31, 2026

 


Kajen, Senin (30 Maret 2026) — Upaya memperkuat sinergi antara insan pers dan aparat penegak hukum diwujudkan melalui kegiatan silaturahmi yang berlangsung hangat di Mapolres Pekalongan (Kajen).


Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, didampingi Kasat Reskrim, AKP R. Danang Sri Wiratno, menerima kunjungan pimpinan redaksi dalam suasana penuh keakraban dan keterbukaan.


Dalam pertemuan tersebut, Kapolres menyampaikan apresiasi atas peran strategis media dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, serta edukatif kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa kemitraan antara kepolisian dan media merupakan elemen penting dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah.


“Media memiliki peran vital dalam membangun opini publik yang sehat. Sinergi yang baik akan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres. 


Sementara itu, Agung Sulistio selaku pimpinan redaksi Kabarsbi.com dan Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK-RI), menegaskan komitmen insan pers untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme dalam pemberitaan. 


Ia juga menyampaikan bahwa media siap menjadi mitra konstruktif bagi kepolisian, sekaligus sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.


Kasat Reskrim menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik. Oleh karena itu, hubungan harmonis antara kepolisian dan media harus terus dijaga dan diperkuat. 


Silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun kolaborasi yang berkelanjutan antara media dan Polres Pekalongan, demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.

Pasca Viral Pemberitaan Soal Peredaran Obat Terlarang, GMOCT Tunggu Tindakan Polsek Leles, Kapolsek Leles: Siap Monitor 86

By On Maret 31, 2026

 


Garut (GMOCT) 31 Maret 2026 – Setelah pemberitaan terkait dugaan kerjasama oknum wartawan yang dianggap "hukum milik nenek moyangnya" serta tuduhan bahwa praktek peredaran obat-obatan terlarang Daftar G merupakan usaha milik oknum wartawan tergabung di Perkumpulan Wartawan JR Jawa Barat menjadi viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Kapolsek Leles AKP Wawan S.H. memberikan tanggapan.

 

Tanggapan diberikan melalui chatting WhatsApp kepada Sekretaris Umum GMOCT Asep NS dengan menyertakan stiker gambar 86 Monitor dan Handy Talkie.

 

Asep NS kemudian menambahkan dalam pesan bahwa GMOCT menunggu realisasi pemberantasan obat-obatan terlarang Daftar G seperti Tramadol dan Hexymer, termasuk penangkapan semua pihak yang terlibat baik sipil, oknum ormas, maupun oknum wartawan. "Kami tunggu bukti foto dan video giat pemberantasan serta penangkapan perihal peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Leles Polres Garut," ujarnya.

 

Kapolsek Leles menjawab dengan stiker ilustrasi polisi yang sedang hormat dengan tulisan "Siap serta" dan angka 86 di sampingnya.

 

GMOCT menyatakan akan menunggu kinerja Polsek Leles yang dipimpin AKP Wawan S.H. dalam menangani kasus tersebut, dengan menekankan bahwa penindakan harus tegas dan tidak tebang pilih siapapun yang terlibat. Baik oknum aparat penegak hukum, oknum ormas, maupun oknum wartawan harus diamankan untuk mencegah kerusakan pada generasi muda akibat peredaran obat-obatan terlarang.

 

 

 

#noviralnojustice #gmoct #polsekleles #polresgarut #poldajabar

 

Tim/Red (GMOCT)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *