Berita Terbaru
Ketua MADA LMPI Jawa Barat H. Yoga Aris Trisnandar Tegaskan Legalitas Organisasi, Pengambilan SKT Marcab Indramayu Jadi Bukti Nyata
By Redaksi On Juni 24, 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Bedah Rumah Warga dan Salurkan 100 Paket Sembako
By Redaksi On Juni 24, 2026
Misteri Dibalik Pintu Sebuah Gudang di Tangerang, Diduga Timbun BBM Subsidi
By Redaksi On Juni 19, 2026
Polda Banten Akan Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026, Jaring Atlet Berprestasi Menuju Kapolri Cup
By Redaksi On Juni 19, 2026
Perhutani KPH Kuningan Tegaskan Legalitas Penebangan di Petak 86F dan 91A, Agung Sulistio Pimpinan Redaksi KABARSBI.COM Tidak Terlibat dalam Kegiatan Penebangan dan Pengangkutan Kayu
By Redaksi On Juni 17, 2026
LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan
By Admin On Juni 15, 2026
Kuningan – Dugaan mark up dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan, terus menjadi sorotan publik. Kasus yang mencuat melalui pemberitaan media SBI tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Fais Adam, pada Minggu (14/6/2026), menegaskan bahwa setiap penggunaan Dana BOS wajib dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas yang berwenang.
Berdasarkan informasi yang beredar, pengadaan soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) di SMPN 2 Sindangagung diduga dianggarkan sebesar Rp20.000 per siswa. Namun, pihak penyedia jasa percetakan dan penggandaan soal disebut hanya menerima pembayaran sebesar Rp8.000 per siswa. Selisih anggaran yang cukup signifikan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana BOS yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penggunaan Dana BOS wajib dilaksanakan secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diungkap secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Di tengah mencuatnya pemberitaan dugaan mark up Dana BOS tersebut, rumah kontrakan wartawan SBI dilaporkan didatangi sejumlah oknum yang mengatasnamakan Ormas LMPI Kabupaten Kuningan. Kedatangan mereka disertai pembuatan video yang diduga bernuansa intimidasi dan berisi pernyataan yang dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap wartawan.oknum LMPI kuningan mengirim Video tersebut dikirimkan kepada wartawan SBI.
Atas peristiwa tersebut, wartawan SBI menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Kuningan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPK/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR. Laporan tersebut dibuat sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum sekaligus mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap insan pers.
Peristiwa ini semakin menjadi perhatian setelah jajaran Pengurus Mada LMPI Provinsi Jawa Barat melakukan audiensi dengan Polres Kuningan pada Kamis (4/6/2026). Dalam audiensi tersebut, pihak Mada LMPI Jawa Barat menyampaikan bahwa LMPI Kabupaten Kuningan tidak tercatat dalam database resmi organisasi di tingkat provinsi. Bahkan, Mada LMPI Jawa Barat dikabarkan akan mengambil langkah organisasi terhadap pihak-pihak yang diduga menggunakan nama LMPI tanpa dasar administrasi organisasi yang sah.
Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, Fais Adam selaku Ketua Umum LPK-RI menilai bahwa dugaan mark up Dana BOS dan dugaan intimidasi terhadap wartawan merupakan persoalan serius yang harus mendapatkan perhatian aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara. Menurutnya, transparansi penggunaan anggaran pendidikan dan perlindungan terhadap kebebasan pers merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.
Karena itu, Fais Adam mendesak KPK, Kejaksaan RI, Kortastipidkor Polri, serta Ombudsman RI untuk turun tangan melakukan penelusuran dan pengawasan secara menyeluruh terhadap dugaan mark up Dana BOS tersebut. Langkah itu dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara berdasarkan data, dokumen, serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Masyarakat berhak mengetahui kebenaran atas penggunaan anggaran pendidikan yang berasal dari uang negara. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan," tegas Fais Adam.
Masyarakat berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut dugaan mark up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan dunia pendidikan.
(Sumber : Red-Kabarsbi)
Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan
By Admin On Juni 15, 2026
KUNINGAN, BM.online – Dugaan mark up dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan, terus menjadi sorotan publik. Kasus yang mencuat melalui pemberitaan media SBI tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.
Ketua Umum DPP Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija, SH, pada Minggu (14/6/2026), menegaskan bahwa setiap penggunaan Dana BOS wajib dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh aparat dan lembaga yang berwenang.
Berdasarkan informasi yang beredar, pengadaan soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) di SMPN 2 Sindangagung diduga dianggarkan sebesar Rp20.000 per siswa. Namun, pihak penyedia jasa percetakan dan penggandaan soal disebut hanya menerima pembayaran sebesar Rp8.000 per siswa. Selisih anggaran yang cukup signifikan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana BOS yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penggunaan Dana BOS harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan wajib diungkap secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Di tengah mencuatnya pemberitaan dugaan mark up Dana BOS tersebut, rumah kontrakan wartawan SBI dilaporkan didatangi sejumlah oknum yang mengatasnamakan Ormas LMPI Kabupaten Kuningan. Kedatangan mereka disertai pembuatan video yang diduga bernuansa intimidasi dan berisi pernyataan yang dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Video tersebut kemudian dikirimkan kepada wartawan SBI.
Atas peristiwa tersebut, wartawan SBI menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Kuningan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPK/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR. Laporan tersebut dibuat sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum sekaligus mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap insan pers.
Peristiwa tersebut semakin menjadi perhatian publik setelah jajaran Pengurus Mada LMPI Provinsi Jawa Barat melakukan audiensi dengan Polres Kuningan pada Kamis (4/6/2026). Dalam audiensi tersebut, pihak Mada LMPI Jawa Barat menyampaikan bahwa LMPI Kabupaten Kuningan tidak tercatat dalam database resmi organisasi di tingkat provinsi. Bahkan, Mada LMPI Jawa Barat dikabarkan akan mengambil langkah organisasi terhadap pihak-pihak yang diduga menggunakan nama LMPI tanpa dasar administrasi organisasi yang sah.
Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, Arthur Noija, SH, menilai bahwa dugaan mark up Dana BOS dan dugaan intimidasi terhadap wartawan merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara. Menurutnya, transparansi penggunaan anggaran pendidikan dan perlindungan terhadap kebebasan pers merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.
Karena itu, Arthur mendesak Kejaksaan Republik Indonesia, Kortastipidkor Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Ombudsman Republik Indonesia untuk turun tangan melakukan penelusuran dan pengawasan secara menyeluruh terhadap dugaan mark up Dana BOS tersebut. Langkah itu dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara berdasarkan data, dokumen, dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Masyarakat berhak mengetahui kebenaran atas penggunaan anggaran pendidikan yang berasal dari uang negara. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan," tegas Arthur Noija, SH.
Masyarakat kini berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut dugaan mark up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan maupun lembaga negara dapat tetap terjaga.
(Sumber : Red-Kabarsbi)
Diduga Peras Warga, Agan, (Kades Cilayang Guha) Minta Narasumber Agar Pemberitaan Dihapus
By Redaksi On Juni 14, 2026
Widia Nopitasari: Kabid Humas Polda Banten Minta Pemberitaan Dihapus, Jika Tidak Akan Dilakukan dengan Cara Mereka
By Redaksi On Juni 13, 2026
BANTEN – Widia Nopitasari, istri seorang Bhabinkamtibmas yang sedang memperjuangkan keadilan, menyampaikan pernyataan tegas kepada Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS. Ia mengaku diminta oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Maruli Ahiles Hutapea, untuk menarik atau menghapus seluruh pemberitaan yang telah dimuat. Jika tidak dipenuhi, menurutnya, pihak Humas Polda Banten akan menghapusnya dengan cara mereka sendiri.
Menurut keterangan Widia, setelah sejumlah laporan dan surat terbukanya viral, ia bersama suami diundang ke Polda Banten. Namun dalam pertemuan tersebut, ia dilarang membawa ponsel, sementara pihak lain yang hadir justru terlihat bebas menggunakan gawai. Alih-alih mendapatkan kejelasan dan keadilan, ia merasa justru diintimidasi dan diintervensi.
Di akhir pertemuan itu, permintaan untuk menghapus pemberitaan disampaikan secara langsung. “Jika saya tidak mau menghapus atau Mentake Down nya, mereka bilang akan menghapusnya dengan cara mereka sendiri,” tegas Widia.
Tidak hanya disitu saja Widia Nopitasari pun mengungkapkan bahwa selain Kabid Humas Polda Banten ternyata dari yang hadir dalam pertemuan tersebut pun meminta pemberitaan di take down.
Dan Widia Nopitasari ditekan agar membayar Cicilan semuanya sampai Senin mendatang dan sementara Widia mengungkapkan bahwa dirinya saat membeli unit mobil dari salahsatu ajudan Jendral di Lemhanas tidak diberitahu kalau itu mobil masih dalam kreditan atau cicilan bahkan oleh sang Ajudan Jendral di Lemhanas tersebut dari dua tahun silam dijanjikan BPKB nya.
Yang lebih parahnya lagi Suami Widia Nopitasari disuruh tanda tangan dan diancam perihal kedinasannya apabila tidak mau menandatangani.
GMOCT kemudian mencoba mengonfirmasi hal tersebut ke nomor yang diduga milik Kabid Humas Polda Banten, yang sebelumnya pernah memberikan siaran pers dengan Judul "Polda Banten Tegaskan Kehadiran Personel Paminal dalam Perkara Kendaraan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku" (Disclaimer - Sudah pula ditayangkan di Puluhan media online yang tergabung di GMOCT berbarengan dengan Statement Widia Nopitasari, yang mengambil judul "Polda Banten Tegaskan Tindakan Paminal Sesuai Aturan, Widia Nopitasari: Tak Ada Selembar Surat Pun Diterima").
Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan terkait dengan permintaan take down pemberitaan.
GMOCT menilai, jika proses dan pihak yang terlibat memang bersih dan sesuai aturan, seharusnya tidak perlu risih dengan pemberitaan yang disampaikan. Justru keterbukaan dan klarifikasi adalah jalan yang tepat, bukan meminta penghapusan informasi.
#JikaBersihKenapaRisih
#polripresisi
#noviralnojustice
#humaspoldabanten
#kapoldabanten
Tim/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:






