Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
TEREKAM VIDEO! LIMBAH KOTORAN SAPI DIBUANG KE KALI TENGAH MALAM, SOPIR SEBUT “BOS DANI” — APH-DLH PEKALONGAN DIMINTA BUKA TERANG

By On Oktober 15, 2026


PEKALONGAN, KabarSBI.com — Kamis, 15 Oktober 2026 — Pembuangan limbah kotoran sapi ke badan kali di wilayah Kelurahan Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, terekam dalam foto dan video yang dimiliki tim media. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 02.22–02.23 WIB, menggunakan mobil pikap bernomor polisi G 9496 AC. Dokumentasi memperlihatkan aktivitas pembuangan limbah melalui selang dari kendaraan pada dini hari.


Tim media kemudian turun langsung dan melakukan konfirmasi kepada dua orang yang berada di lokasi dan mengaku sebagai sopir, Hambali dan Tole. Dalam konfirmasi tersebut, keduanya memberikan keterangan mengenai aktivitas pengangkutan dan pembuangan limbah serta menyebut nama Dani yang mereka sebut sebagai “bos”. Keterangan mengenai hubungan Dani dengan RPH maupun aktivitas tersebut tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan hak jawab pihak terkait.


Bagi Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, persoalan ini tidak boleh berhenti pada sopir atau pekerja lapangan. Sumber limbah, pemilik atau pengelola RPH, pihak yang memberikan perintah, legalitas usaha, sistem pengolahan limbah, hingga tujuan akhir pembuangan harus ditelusuri secara menyeluruh.


“Kami memegang dokumentasi foto dan video serta telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang berada di lokasi. Karena itu, kami meminta APH dan DLH turun memeriksa fakta di lapangan, bukan sekadar menerima laporan administratif. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegas Agung.


Secara hukum, persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku. Pasal 60 mengatur larangan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sedangkan Pasal 104 memuat ketentuan pidana terhadap dumping tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan dan memenuhi unsur pidana, ketentuan lain dalam UU PPLH juga dapat dinilai aparat sesuai fakta dan alat bukti.


Selain aspek pidana, PP Nomor 22 Tahun 2021 menjadi salah satu dasar penting untuk memeriksa persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, perlindungan mutu air, pengawasan, serta sanksi administratif. Karena itu, DLH Kota Pekalongan dinilai perlu memeriksa legalitas RPH, dokumen lingkungan, sistem pengelolaan limbah, keberadaan dan fungsi IPAL apabila dipersyaratkan, serta kondisi badan kali yang menjadi lokasi pembuangan.


Agung menyatakan akan menyiapkan dan menyampaikan pengaduan resmi kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, DLH Kota Pekalongan, dan DLH Provinsi Jawa Tengah, dengan membawa dokumentasi foto-video, informasi kendaraan G 9496 AC, lokasi kejadian, serta hasil konfirmasi lapangan. Ia menegaskan langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta agar fakta diperiksa secara profesional dan transparan.


KabarSBI.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Dani maupun pihak pengelola RPH. Publik kini menunggu jawaban atas pertanyaan mendasar: dari mana limbah berasal, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana legalitas dan pengelolaannya, serta apakah pembuangan ke badan kali tersebut sesuai ketentuan hukum lingkungan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat dan instansi berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Diduga Tak Transparan Kelola Rp1,3 Miliar, Warga Desak Inspektorat Audit Investigatif Pemdes Loning

By On Oktober 15, 2026


PEMALANG, Jawa Tengah — Kamis, 15 Oktober 2026 — Tata kelola Dana Desa (DD) dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, kini menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.


Berdasarkan data yang dihimpun, total alokasi Dana Desa Loning Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.370.943.000. Anggaran tersebut dilaporkan telah tersalurkan 100 persen dalam dua tahap. Namun, realisasi dan kesesuaian penggunaannya di lapangan masih dipertanyakan warga.


Sorotan utama tertuju pada tiga pos anggaran besar.


Pertama, sektor infrastruktur sebesar Rp715.089.000, yang dialokasikan untuk pemeliharaan jalan desa, jalan usaha tani, serta fasilitas pengelolaan sampah. Warga mempertanyakan volume pekerjaan, titik lokasi, spesifikasi kegiatan, serta rincian realisasi anggaran tersebut.


Kedua, penyertaan modal BUMDes sebesar Rp285.000.000, yang dikucurkan dalam dua tahap, yakni Rp10 juta dan Rp275 juta. Penggunaan dana tersebut menjadi perhatian karena warga mempertanyakan status aset, bentuk usaha yang dijalankan, laporan keuangan dan laba usaha, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).


Ketiga, bidang kesehatan sebesar Rp248.660.000, yang dianggarkan untuk kegiatan PKD/Polindes dan Posyandu. Pembuktian kegiatan serta realisasi fisiknya di lapangan juga menjadi bagian dari pertanyaan publik.


Merespons berbagai pertanyaan tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Pemalang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Warga menilai kelengkapan administrasi tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan kondisi dan pekerjaan yang benar-benar terealisasi di lapangan.


Pihak Desa Bungkam, Warga Dorong APH Turun Tangan


Hingga berita ini diturunkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, jajaran Pemerintah Desa Loning dan pengurus BUMDes setempat dilaporkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah pertanyaan yang berkembang.


Upaya konfirmasi dan permintaan dokumen pertanggungjawaban juga belum memperoleh penjelasan resmi yang dapat menjawab substansi persoalan tersebut.


Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Pemalang sebelumnya sempat melakukan Audit Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa Loning pada Juli 2026. Namun, warga mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan tersebut menguji secara substantif pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, termasuk kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi faktual di lapangan.


Di tengah tuntutan keterbukaan tersebut, masyarakat mulai mendorong aparat penegak hukum (APH), termasuk Polres Pemalang dan Kejaksaan Negeri Pemalang, untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau potensi kerugian negara.


Publik kini menunggu langkah konkret Inspektorat dan DPMD Kabupaten Pemalang: apakah akan melakukan pemeriksaan langsung dan mencocokkan dokumen dengan fakta lapangan, atau persoalan tersebut berhenti pada pemeriksaan administratif semata.


(Red)

BUMDES Loning Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Jejak Pengawasan DPMD dan Inspektorat Pemalang

By On Oktober 15, 2026


PEMALANG, KabarSBI.com — Kamis, 15 Oktober 2026 — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Loning, Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, menjadi perhatian publik. Sorotan tidak hanya tertuju pada pengelolaan Dana Desa dan penyertaan modal, tetapi juga pada jejak pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap tata kelola BUMDes tersebut.


Pertanyaan kini mengarah pada sejauh mana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pemalang menjalankan fungsi pembinaan dan bagaimana Inspektorat Kabupaten Pemalang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Desa Loning dan BUMDes Loning.


Penyertaan modal desa bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di dalamnya terdapat kepentingan keuangan desa dan harapan agar modal tersebut dikelola secara transparan, produktif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.


Karena itu, yang perlu ditelusuri bukan hanya laporan administrasi, tetapi juga kesesuaian antara dokumen dengan kondisi faktual di lapangan. Hal tersebut dapat mencakup keberadaan aset, kegiatan usaha, penggunaan penyertaan modal, administrasi, serta perkembangan BUMDes.


Dalam konteks tersebut, pengecekan lapangan oleh pihak berwenang dapat menjadi instrumen verifikasi. Pemeriksaan bukan berarti menyimpulkan telah terjadi penyimpangan, melainkan memastikan apakah pengelolaan yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya.


Pertanyaan berikutnya adalah mengenai rekam jejak pengawasan. Apakah DPMD pernah melakukan pembinaan atau evaluasi terhadap BUMDes Loning? Kapan dilakukan dan apa hasilnya? Apakah Inspektorat pernah melakukan audit, reviu, evaluasi, atau pemeriksaan? Jika pernah, apa rekomendasinya dan bagaimana tindak lanjutnya?


DPMD memiliki peran dalam pembinaan dan fasilitasi pemerintahan desa serta penguatan tata kelola sesuai kewenangannya. Sementara Inspektorat menjalankan pengawasan intern pemerintah daerah melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.


Dengan demikian, titik perhatian saat ini adalah data dan jejak pengawasan: pemeriksaan yang pernah dilakukan, temuan atau hasil evaluasi, rekomendasi, serta tindak lanjutnya, sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan.


Pemerintah Desa Loning, pengelola BUMDes, DPMD Kabupaten Pemalang, maupun Inspektorat Kabupaten Pemalang tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar persoalan ini dapat dilihat berdasarkan fakta dan tidak berhenti pada asumsi.

Dana Desa dan BUMDes Loning Disorot, Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka Terang

By On Oktober 14, 2026


PEMALANG, Jawa Tengah — Rabu, 14 Oktober 2026 — Pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, menjadi perhatian publik. Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Pemalang, Polres Pemalang, dan Kejaksaan Negeri Pemalang melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan sesuai kewenangan terhadap pengelolaan anggaran serta kekayaan desa.


Desakan tersebut bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi penyimpangan. Pemeriksaan justru diperlukan agar seluruh penggunaan anggaran desa dapat diketahui secara jelas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, realisasi hingga pertanggungjawabannya.


Publik tidak sedang meminta seseorang dinyatakan bersalah. Publik meminta agar pengelolaan uang desa dapat diperiksa dan dijelaskan berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.


Klausul Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Jadi Pertanyaan Publik


Perhatian masyarakat semakin menguat setelah muncul dokumen keputusan tertanggal 15 September 2026 terkait pemberian izin kepada Wahyudin, S.H. untuk mengikuti pencalonan Kepala Desa Loning.


Dalam dokumen tersebut terdapat klausul mengenai kewajiban Kepala Desa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan yang harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hal tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan yang dinilai wajar untuk diklarifikasi.


Apa isi laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan tersebut? Apakah terdapat temuan? Jika ada, berapa nilainya? Apa bentuk temuannya? Dan apakah seluruh kewajiban maupun rekomendasi pemeriksaan telah ditindaklanjuti serta dinyatakan selesai?


Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dapat diberikan berdasarkan dokumen resmi dan data yang dapat diverifikasi.


Wartawan Datang ke Desa, Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban


Dalam rangka memperoleh pemberitaan yang akurat, berimbang, dan akuntabel, wartawan online telah mendatangi Kantor Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, untuk melakukan konfirmasi secara langsung terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.


Namun saat wartawan hadir, Kepala Desa Loning tidak berada di tempat. Wartawan kemudian bertemu dengan pihak Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang berada di kantor desa.


Upaya konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses jurnalistik, bukan untuk menghakimi ataupun mencari kesalahan. Wartawan membutuhkan keterangan langsung dari pihak yang memiliki kewenangan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak bersifat sepihak.


Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala BUMDes Loning melalui WhatsApp dan sambungan telepon. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban atau keterangan dari pihak Kepala BUMDes atas pertanyaan yang disampaikan wartawan.


Tidak adanya jawaban tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti adanya penyimpangan.


Namun demikian, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Pemerintah Desa Loning, Kepala Desa, pengelola BUMDes maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan data dan penjelasan kepada publik.


Pelayanan Publik Jangan Menjauh dari Pertanyaan Masyarakat


Pemerintah desa merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, ketika masyarakat maupun wartawan meminta informasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik, komunikasi dan keterbukaan semestinya tetap dikedepankan sesuai ketentuan yang berlaku.


Wartawan bukan datang untuk menghakimi.


Wartawan datang untuk bertanya, melakukan verifikasi, menguji informasi, dan memberikan ruang kepada pihak yang dikonfirmasi untuk menjelaskan fakta dari sudut pandangnya.


Terlebih informasi yang hendak diklarifikasi berkaitan dengan Dana Desa dan BUMDes, yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.


Ketika permintaan konfirmasi belum memperoleh respons, publik tentu belum mendapatkan gambaran yang utuh dari pihak yang bersangkutan.


Semakin sensitif sebuah persoalan, semakin penting keterbukaan informasinya.


Dana Desa Bukan Ruang Gelap Pengelolaan Anggaran


Dana Desa merupakan bagian dari keuangan desa yang penggunaannya harus direncanakan, dilaksanakan, dicatat, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat.


Begitu pula dengan BUMDes.


Publik mempertanyakan berapa penyertaan modal Desa Loning kepada BUMDes, kapan modal tersebut diberikan, digunakan untuk unit usaha apa, bagaimana perkembangan usahanya, berapa omzetnya, apakah menghasilkan keuntungan atau kerugian, bagaimana kondisi asetnya, serta bagaimana laporan pertanggungjawabannya.


Pertanyaan tersebut tidak otomatis berarti telah terjadi penyimpangan.


Namun pertanyaan publik membutuhkan jawaban yang dapat diverifikasi.


Jika pengelolaan telah berjalan sesuai aturan, maka dokumen resmi, laporan pertanggungjawaban, serta hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban paling kuat.


UU Tipikor Jangan Hanya Menjadi Aturan di Atas Kertas


Pengelolaan keuangan negara dan desa memiliki konsekuensi hukum. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 merupakan salah satu dasar hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Namun pemberitaan ini tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi di Desa Loning.


Setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan, alat bukti yang sah, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Karena itu, masyarakat meminta prosesnya dilakukan secara terang:


Periksa datanya. Telusuri anggarannya. Cek asetnya. Periksa pertanggungjawabannya. Kemudian sampaikan hasilnya kepada publik sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.


APH dan Inspektorat Diminta Tidak Membiarkan Pertanyaan Publik Mengambang


Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Pemalang dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap administrasi dan pengelolaan keuangan desa.


Apabila ditemukan kekurangan administratif, dilakukan perbaikan. Apabila terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, dilakukan tindak lanjut. Dan apabila ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur pidana berdasarkan bukti yang cukup, aparat penegak hukum diharapkan menanganinya sesuai mekanisme hukum.


Pemeriksaan setidaknya dapat melihat realisasi Dana Desa dan APBDes, kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyertaan modal BUMDes, penggunaan modal, aset, hasil usaha, laporan pertanggungjawaban, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan akhir masa jabatan.


Publik Tidak Butuh Spekulasi, Publik Butuh Fakta


Persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menjabat atau siapa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa.


Lebih jauh, persoalannya menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang dan kekayaan desa.


Karena itu, masyarakat tidak membutuhkan spekulasi. Yang dibutuhkan adalah fakta, dokumen, angka, dan hasil pemeriksaan.


Jika pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Loning telah sesuai aturan, pemeriksaan dapat menjadi bukti sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat.


Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan persoalan, masyarakat berharap ada tindak lanjut sesuai mekanisme hukum.


Pemerintah Desa Loning, Kepala Desa Loning, pengelola BUMDes, maupun pihak terkait lainnya tetap diberikan hak jawab dan ruang klarifikasi secara terbuka dan proporsional.


Sebab berita yang akurat bukan berita yang hanya mendengar satu pihak. Berita yang akuntabel adalah berita yang berusaha menghadirkan fakta dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan untuk menjelaskan.


Pada akhirnya, pertanyaan publik sederhana:


Jika pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Loning memang telah berjalan sesuai ketentuan, bukankah pemeriksaan dan keterbukaan justru menjadi cara terbaik untuk membuktikannya?


Uang desa harus jelas asalnya, jelas penggunaannya, jelas pertanggungjawabannya, dan jelas manfaatnya bagi masyarakat.


Transparansi bukan ancaman. Transparansi adalah bukti bahwa pemerintahan desa berani mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dikelolanya.

Rp1,37 Miliar Dana Desa Loning Jadi Sorotan, BUMDes Rp285 Juta Dipertanyakan, Konfirmasi Wartawan Tak Dijawab: Ada Apa?

By On Oktober 14, 2026


PEMALANG, detikperistiwa.co.id — Rabu, 14 Oktober 2026 — Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan publik. Dana sebesar Rp1.370.943.000 tercatat telah tersalurkan 100 persen melalui dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp657.019.200 dan Tahap II sebesar Rp713.923.800. Namun, sejumlah pos anggaran masih membutuhkan penjelasan terbuka terkait realisasi, pelaksanaan kegiatan, serta manfaatnya bagi masyarakat.


Salah satu pos yang mendapat perhatian adalah anggaran BUMDes sebesar Rp285 juta, yang terdiri atas Rp10 juta dan Rp275 juta. Nilai penyertaan modal tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai jenis usaha yang dijalankan, penggunaan modal, aset yang dimiliki, perkembangan usaha, hasil usaha, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Hingga upaya konfirmasi dilakukan, pihak BUMDes belum memberikan penjelasan kepada wartawan.


Sorotan berikutnya mengarah pada sektor kesehatan dengan total anggaran sekitar Rp248,66 juta, termasuk kegiatan PKD/Polindes dan sejumlah Posyandu. Publik membutuhkan informasi mengenai bentuk kegiatan, penerima manfaat, mekanisme penggunaan anggaran, serta bukti pelaksanaan di lapangan. Keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah program kesehatan tersebut benar-benar terlaksana sesuai perencanaan dan anggaran yang ditetapkan.


Di sektor infrastruktur, anggaran yang tercatat mencapai sekitar Rp715,089 juta, antara lain untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan desa, jalan usaha tani, serta pembangunan fasilitas pengelolaan sampah. Pertanyaan publik pun mengemuka: jalan mana yang dibangun atau ditingkatkan, berapa volume pekerjaannya, siapa pelaksananya, berapa nilai masing-masing kegiatan, dan bagaimana hasil pekerjaan tersebut di lapangan?


Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Justru, seluruhnya dapat dijawab melalui keterbukaan dokumen perencanaan, pelaksanaan, laporan realisasi, serta pertanggungjawaban kegiatan. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat kesesuaian antara anggaran yang ditetapkan dengan kegiatan yang benar-benar dilaksanakan.


Penyaluran Dana Desa 100 persen juga tidak otomatis berarti seluruh anggaran telah terealisasi secara benar dan sesuai peruntukan. Penyaluran merupakan proses pencairan dana, sedangkan realisasi berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Karena itu, pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, pekerjaan, volume kegiatan, serta manfaat yang diterima masyarakat.


Apabila terdapat dokumen administratif atau surat yang berkaitan dengan status pemerintahan maupun pencalonan kepala desa, dokumen tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa seluruh pengelolaan keuangan desa terbebas dari persoalan. Status administratif dan hasil pemeriksaan keuangan merupakan dua hal yang berbeda. Jika kemudian audit menemukan kegiatan yang tidak sesuai, pekerjaan yang tidak terealisasi, pertanggungjawaban yang tidak dapat dibuktikan, atau indikasi kerugian keuangan negara, maka temuan tersebut tetap harus diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.


Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Loning dan pihak BUMDes telah dilakukan, termasuk pada Senin, 12 Oktober 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, wartawan belum memperoleh penjelasan resmi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan. Tidak adanya jawaban tidak dapat dijadikan bukti telah terjadi pelanggaran. Namun, kondisi tersebut membuat kebutuhan terhadap transparansi, klarifikasi, serta pemeriksaan yang objektif menjadi semakin penting.


Masyarakat Desa Loning pada prinsipnya berhak mengetahui bagaimana uang desa digunakan dan apa manfaat konkret yang diterima warga. Karena itu, Inspektorat Kabupaten Pemalang dan DPMD Kabupaten Pemalang didorong melakukan pemeriksaan terhadap dokumen APBDes, RKPDes, laporan realisasi, SPJ, dokumen BUMDes, serta melakukan verifikasi lapangan terhadap kegiatan yang menjadi sorotan.


Seiring pemberitaan mengenai dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa dan BUMDes tersebut menjadi perhatian di media, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum melakukan langkah pemeriksaan secara objektif. Masyarakat mendorong Polres Pemalang dan Kejaksaan Negeri Pemalang untuk menelusuri informasi yang berkembang, melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, serta memeriksa dokumen dan fakta lapangan apabila terdapat dasar hukum dan indikasi yang cukup. Langkah tersebut diperlukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan apakah pengelolaan Dana Desa dan penyertaan modal BUMDes telah sesuai ketentuan atau terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti.


Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian atau indikasi kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan dapat dibuktikan telah sesuai dengan perencanaan dan pertanggungjawaban, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik agar tidak berkembang prasangka yang tidak berdasar.


Dana Desa adalah uang publik. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah desa, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Pemerintah Desa Loning dan pihak BUMDes tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun dokumen pendukung atas seluruh hal yang menjadi sorotan dalam pemberitaan ini.


Redaksi

Galian C Milik Bos Bagol Diduga Ilegal, Warga Minta  Kapolres dan KDM Bertindak

By On Oktober 13, 2026


Bogor - Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali marak di Kabupaten Bogor. Kali ini, aktivitas pengerukan tanah dan tersebut ditemukan di Desa Barengkok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Senin 13 Oktober 2026


Berdasarkan pantauan awak media di lapangan dan laporan masyarakat, Minggu (11/10/2026), aktivitas galian C tersebut berjalan bebas tanpa hambatan. Terlihat beberapa unit *dump truck berwarna kuning* hilir mudik mengangkut tanah hasil galian keluar lokasi. Lokasi galian berada di yang cukup tertutup semak belukar, namun aktivitas truk-truk tersebut tidak bisa disembunyikan.


Ironisnya, aktivitas yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini justru terkesan kebal hukum dan bebas beroperasi di siang bolong.


Warga Resah, Jalan Rusak dan Debu


Salah seorang warga Desa Barengkok yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan adanya galian C tersebut.


“Benar bang, galian C di Desa Barengkok, Sudah lama beroperasi. Setiap hari truk-truk besar keluar masuk. Jalan jadi rusak, debu tebal. Kami sebagai warga terganggu,” ujar narasumber kepada awak media ini.


Warga lainnya menyebutkan, pengusaha galian C tersebut diduga berinisial MYR dan BGL. Sosok yang disebut-sebut cukup berpengaruh di wilayah Kabupaten Bogor.


“Kalau kata orang sini yang punya itu Koh Hendra bang yang mengelola Bagol, Makanya mungkin berani buka galian di situ. Kami warga kecil cuma bisa lihat saja,” tambahnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah galian C di Desa Barengkok tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).


Padahal, dalam Pasal 158 UU Minerba dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.


Bagol yang disebutkan Bungkam Saat Dikonfirmasi


Untuk menjaga keseimbangan berita dan sebagai bentuk konfirmasi resmi, awak media Bentengmerdeka.online telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Bagol melalui pesan WhatsApp.


Dalam konfirmasi tersebut, wartawan menanyakan terkait dugaan galian C di Desa Barengkok Kecamatan Tenjo yang diduga milik pengusaha berinisial BGL dan MYR apakah aktivitas tersebut sudah memiliki izin resmi.


Masyarakat Desa Sukasari berharap agar Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) Kapolda Jawa Barat, Serta Kapolres Bogor segera turun tangan untuk menertibkan dugaan galian C ilegal di Desa Barengkok, Kecamatan Tenjo tersebut.


Mereka meminta agar dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, memeriksa izin, dan jika terbukti ilegal agar segera ditutup dan diproses secara hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.


“Kami minta Bapak Gubernur Jawa Barat, Bapa Kapolda Jawa Barat serta Bapak Kapolres Bogor turun langsung. Jangan tutup mata. Kalau memang ilegal, tutup saja. Jangan biarkan pengusaha inisial BGL ini seenaknya merusak lingkungan kami,” pinta warga.


Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada pihak pengusaha berinisial BGL serta Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Kabupaten Bogor.

Dari KabarSBI.com ke Ombudsman RI, Agung Sulistio Perkuat Garda Kontrol Pelayanan Publik

By On Oktober 12, 2026

 


JAKARTA, (GMOCT) Senin, 12 Oktober 2026 — Pengawasan terhadap pelayanan publik tidak boleh berhenti pada kritik dan pemberitaan. Atas dasar itu, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, bersama Kabiro KabarSBI.com Surya Ambarullah, melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia.

 

Kunjungan yang berlangsung di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut diterima langsung oleh Nyoto Budiyanto, S.H., M.H., C.L.A., Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama IV Ombudsman RI. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun komunikasi dan sinergitas yang lebih konkret antara media, lembaga perlindungan masyarakat, dan Ombudsman RI dalam mengawal kepentingan publik.

 

 

 

Tujuan Kunjungan

 

Tujuan utama kunjungan Agung Sulistio adalah membangun komunikasi kelembagaan dan memperkuat sinergi dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya dalam mendorong agar berbagai persoalan, keluhan, maupun dugaan permasalahan pelayanan yang disampaikan masyarakat dapat diarahkan melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang sesuai dengan kewenangan Ombudsman RI.

 

Selain itu, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat peran KabarSBI.com — yang merupakan salah satu media online tergabung dalam GMOCT — sebagai media kontrol sosial sekaligus membangun pemahaman yang tepat mengenai mekanisme pengawasan pelayanan publik. GMOCT memperoleh berbagai informasi dan laporan dari media anggota, termasuk KabarSBI.com, yang kemudian menjadi bahan perhatian bersama. Dengan demikian, informasi maupun pengaduan masyarakat yang menjadi perhatian media dapat ditempatkan secara proporsional: diverifikasi, dikonfirmasi, dan apabila diperlukan diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.

 

 

 

Penegasan Prinsip dan Komitmen

 

Agung Sulistio menegaskan, media harus berani berdiri di garis depan ketika kepentingan masyarakat membutuhkan suara. Namun keberanian tersebut harus dibarengi disiplin jurnalistik. Fakta harus diverifikasi, informasi harus diuji, dan setiap pihak yang diberitakan harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

 

"GMOCT memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap pihak berhak memberikan penjelasan, dan itu adalah bagian dari jurnalisme yang bertanggung jawab."

 

Menurut Agung, persoalan pelayanan publik tidak boleh dianggap remeh ketika menyangkut hak masyarakat. Karena itu, sinergi dengan Ombudsman RI diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih efektif dalam memahami persoalan pelayanan publik, sekaligus mendorong masyarakat menggunakan jalur pengaduan yang benar ketika menghadapi dugaan pelayanan yang tidak semestinya.

 

Kontrol sosial bukan berarti mencari kesalahan, tetapi memastikan kewenangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks tersebut, media, LPK-RI, GMOCT, dan masyarakat memiliki posisi strategis untuk ikut mengawal kualitas pelayanan publik tanpa mencampuri kewenangan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan.

 

Kunjungan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Agung Sulistio untuk mendorong pengawasan publik yang tajam, objektif, dan berbasis fakta. KabarSBI.com, GMOCT, dan LPK-RI akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara bertanggung jawab, sekaligus mendorong setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tepat.

 

Media tetap kritis, masyarakat tetap berani bersuara, dan pelayanan publik harus selalu terbuka terhadap pengawasan.

 

 

 

Team/Red (KabarSBI)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Editor:

 

 

Dari KabarSBI.com ke Ombudsman RI, Agung Sulistio Perkuat Garda Kontrol Pelayanan Publik

By On Oktober 12, 2026

 


JAKARTA, (GMOCT) Senin, 12 Oktober 2026 — Pengawasan terhadap pelayanan publik tidak boleh berhenti pada kritik dan pemberitaan. Atas dasar itu, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, bersama Kabiro KabarSBI.com Surya Ambarullah, melakukan kunjungan ke Kantor Pusat Ombudsman Republik Indonesia.

 

Kunjungan yang berlangsung di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut diterima langsung oleh Nyoto Budiyanto, S.H., M.H., C.L.A., Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama IV Ombudsman RI. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membangun komunikasi dan sinergitas yang lebih konkret antara media, lembaga perlindungan masyarakat, dan Ombudsman RI dalam mengawal kepentingan publik.

 

 

 

Tujuan Kunjungan

 

Tujuan utama kunjungan Agung Sulistio adalah membangun komunikasi kelembagaan dan memperkuat sinergi dalam pengawasan pelayanan publik, khususnya dalam mendorong agar berbagai persoalan, keluhan, maupun dugaan permasalahan pelayanan yang disampaikan masyarakat dapat diarahkan melalui mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang sesuai dengan kewenangan Ombudsman RI.

 

Selain itu, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat peran KabarSBI.com — yang merupakan salah satu media online tergabung dalam GMOCT — sebagai media kontrol sosial sekaligus membangun pemahaman yang tepat mengenai mekanisme pengawasan pelayanan publik. GMOCT memperoleh berbagai informasi dan laporan dari media anggota, termasuk KabarSBI.com, yang kemudian menjadi bahan perhatian bersama. Dengan demikian, informasi maupun pengaduan masyarakat yang menjadi perhatian media dapat ditempatkan secara proporsional: diverifikasi, dikonfirmasi, dan apabila diperlukan diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menanganinya.

 

 

 

Penegasan Prinsip dan Komitmen

 

Agung Sulistio menegaskan, media harus berani berdiri di garis depan ketika kepentingan masyarakat membutuhkan suara. Namun keberanian tersebut harus dibarengi disiplin jurnalistik. Fakta harus diverifikasi, informasi harus diuji, dan setiap pihak yang diberitakan harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab.

 

"GMOCT memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap pihak berhak memberikan penjelasan, dan itu adalah bagian dari jurnalisme yang bertanggung jawab."

 

Menurut Agung, persoalan pelayanan publik tidak boleh dianggap remeh ketika menyangkut hak masyarakat. Karena itu, sinergi dengan Ombudsman RI diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih efektif dalam memahami persoalan pelayanan publik, sekaligus mendorong masyarakat menggunakan jalur pengaduan yang benar ketika menghadapi dugaan pelayanan yang tidak semestinya.

 

Kontrol sosial bukan berarti mencari kesalahan, tetapi memastikan kewenangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks tersebut, media, LPK-RI, GMOCT, dan masyarakat memiliki posisi strategis untuk ikut mengawal kualitas pelayanan publik tanpa mencampuri kewenangan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan.

 

Kunjungan ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Agung Sulistio untuk mendorong pengawasan publik yang tajam, objektif, dan berbasis fakta. KabarSBI.com, GMOCT, dan LPK-RI akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara bertanggung jawab, sekaligus mendorong setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tepat.

 

Media tetap kritis, masyarakat tetap berani bersuara, dan pelayanan publik harus selalu terbuka terhadap pengawasan.

 

 

 

Team/Red (KabarSBI)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Editor:

 

 

Dana Desa Loning Rp1,37 Miliar Dipertanyakan, Kades dan BUMDes Bungkam

By On Oktober 12, 2026


PEMALANG, — Penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Dana sebesar Rp1.370.943.000 tercatat telah tersalurkan 100 persen melalui dua tahap, yakni Tahap I sebesar Rp657.019.200 dan Tahap II sebesar Rp713.923.800. Namun, sejumlah rincian penggunaan anggaran masih membutuhkan penjelasan terbuka, terutama mengenai lokasi kegiatan, volume pekerjaan, penerima manfaat, serta realisasi fisiknya di lapangan.


Sorotan menguat setelah penelusuran terhadap rincian anggaran menemukan sejumlah kegiatan dengan nomenklatur serupa yang muncul berulang. Pada bidang kesehatan, penyelenggaraan PKD/Polindes tercatat dua kali dengan nilai Rp67,86 juta dan Rp48 juta. Posyandu juga tercatat dalam sejumlah mata anggaran dengan nilai bervariasi. Kondisi serupa terlihat pada bidang pembangunan jalan desa, yang memuat beberapa kegiatan pembangunan, rehabilitasi, peningkatan dan pengerasan jalan dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Pengulangan nomenklatur tersebut belum dapat disebut sebagai penyimpangan tanpa pemeriksaan, tetapi patut diuji untuk memastikan seluruh kegiatan benar-benar direalisasikan sesuai dokumen anggaran.


Porsi terbesar berada pada bidang infrastruktur dan jalan desa, yang berdasarkan data penelusuran mencapai sekitar Rp715,089 juta. Persoalannya bukan sekadar besarnya anggaran, melainkan bagaimana masyarakat dapat memastikan pekerjaan tersebut benar-benar ada dan sesuai spesifikasi. Titik lokasi, panjang jalan, volume pekerjaan, spesifikasi material, pelaksana kegiatan hingga nilai pekerjaan semestinya dapat ditelusuri. Apabila seluruh pekerjaan memang telah direalisasikan, Pemerintah Desa semestinya dapat menunjukkan dokumen pertanggungjawaban dan bukti fisiknya kepada pihak yang berwenang.


Sorotan lain tertuju pada penyertaan modal BUMDes sebesar Rp285 juta, terdiri atas Rp10 juta dan Rp275 juta. Nilai tersebut membutuhkan penjelasan mengenai jenis usaha yang dibiayai, bentuk penyertaan modal, aset yang terbentuk, perkembangan usaha, serta manfaat ekonominya bagi desa. Besarnya penyertaan modal tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan, tetapi penggunaan dana publik tersebut wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual.


Persoalan transparansi juga muncul pada informasi penyaluran Dana Desa. Total penyaluran tercatat mencapai 100 persen, sementara pada bagian pembaruan data terakhir tertulis “Belum tersedia.” Kondisi ini perlu dijelaskan karena penyaluran anggaran dan realisasi kegiatan merupakan dua hal yang berbeda. Dana yang telah disalurkan tidak otomatis membuktikan seluruh kegiatan telah direalisasikan sesuai peruntukan. Untuk memastikan hal tersebut diperlukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.


Upaya konfirmasi kepada pihak BUMDes dan Pemerintah Desa Loning telah dilakukan. Pihak BUMDes sebelumnya dikonfirmasi melalui WhatsApp, namun belum memberikan tanggapan. Tim juga berupaya menemui pihak terkait secara langsung, tetapi belum memperoleh keterangan. Konfirmasi terakhir dilakukan kembali pada Senin, 12 Oktober 2026, untuk memberikan kesempatan kepada Pemerintah Desa Loning dan BUMDes menjelaskan penggunaan Dana Desa 2025, termasuk penyertaan modal Rp285 juta dan sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh klarifikasi resmi.


Tidak adanya tanggapan tersebut tentu tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana. Pemerintah Desa Loning dan pengelola BUMDes tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi atas informasi yang diberitakan. Namun, ketika dana publik sebesar Rp1,37 miliar tercatat telah tersalur 100 persen dan sejumlah pos anggaran masih membutuhkan penjelasan, masyarakat berhak memperoleh informasi yang transparan dan dapat diverifikasi. Pertanggungjawaban anggaran publik semestinya dibuktikan melalui dokumen, data, dan realisasi yang dapat diperiksa.


Karena itu, Inspektorat Kabupaten Pemalang dan DPMD Kabupaten Pemalang didorong melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap penyaluran dan realisasi Dana Desa Loning TA 2025, termasuk bidang infrastruktur, kesehatan dan penyertaan modal BUMDes. Jika pemeriksaan menemukan indikasi kegiatan fiktif, mark-up, penyimpangan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, atau pelanggaran lainnya, maka APH dan Kejaksaan Negeri Pemalang diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan terbukti sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan kepada publik untuk memberikan kepastian. Audit yang transparan menjadi kunci untuk membedakan antara dugaan dan fakta.


Tim Investigasi / detikperistiwa.co.id

Gubernur Jawa Barat (KDM) Sibuk Nutup Tambang Ilegal, Nyatanya Galian C di Rumpin Masih Bebas Beroprasi, Kapolda Jawa Barat Diminta Bertindak

By On Oktober 12, 2026



Bogor, BM.Online  - Aktivitas galian C yang diduga ilegal kembali marak di Kabupaten Bogor. Kali ini, aktivitas pengerukan tanah dan tersebut ditemukan di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barar. Senin 12 Oktober 2026

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan dan laporan masyarakat, Minggu (11/10/2026), aktivitas galian C tersebut berjalan bebas tanpa hambatan. Terlihat beberapa unit *dump truck berwarna kuning* hilir mudik mengangkut tanah hasil galian keluar lokasi. Lokasi galian berada di yang cukup tertutup semak belukar, namun aktivitas truk-truk tersebut tidak bisa disembunyikan.

Ironisnya, aktivitas yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ini justru terkesan kebal hukum dan bebas beroperasi di siang bolong.

Warga Resah, Jalan Rusak dan Debu
Salah seorang warga Desa Sukasari yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan adanya galian C tersebut.

“Benar bang, ada tiga (3) galian C di Desa Sukasari. Sudah lama beroperasi. Setiap hari truk-truk besar keluar masuk. Jalan jadi rusak, debu tebal. Kami sebagai warga terganggu,” ujar narasumber kepada awak media ini.

Warga lainnya menyebutkan, pengusaha galian C tersebut diduga berinisial Koh HR. Sosok yang disebut-sebut cukup berpengaruh di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kalau kata orang sini yang punya itu Koh Hendra bang yang mengelola Dian Sama Alan bang, Makanya mungkin berani buka galian di situ. Kami warga kecil cuma bisa lihat saja,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apakah galian C di Desa Sukasari tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Padahal, dalam Pasal 158 UU Minerba dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Alan yang disebutkan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Untuk menjaga keseimbangan berita dan sebagai bentuk konfirmasi resmi, awak media Bentengmerdeka.online telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Alan Polres melalui pesan WhatsApp.

Dalam konfirmasi tersebut, wartawan menanyakan terkait dugaan galian C di Desa Sukasari Kecamatan Rumpin yang diduga milik pengusaha berinisial Koh HR dan apakah aktivitas tersebut sudah memiliki izin resmi.

Masyarakat Desa Sukasari berharap agar Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) Kapolda Jawa Barat, Serta Kapolres Bogor segera turun tangan untuk menertibkan dugaan galian C ilegal di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin tersebut.

Mereka meminta agar dilakukan pengecekan langsung ke lapangan, memeriksa izin, dan jika terbukti ilegal agar segera ditutup dan diproses secara hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.

“Kami minta Bapak Gubernur Jawa Barat, Bapa Kapolda Jawa Barat serta Bapak Kapolres Bogor turun langsung. Jangan tutup mata. Kalau memang ilegal, tutup saja. Jangan biarkan pengusaha inisial Koh HR ini seenaknya merusak lingkungan kami,” pinta warga.

Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada pihak pengusaha berinisial Koh HR serta Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM Kabupaten Bogor.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *