Berita Terbaru
Jeritan Petani Kuningan ke Presiden dan Menteri Pertanian: Butuh Solusi Nyata, Pinjaman Bibit dan Pupuk Bayar Saat Panen
By Redaksi On April 11, 2026
Kuningan, Jawa Barat — Pada hari Sabtu, 11 April 2026, Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi kabarsbi.com menerima langsung keluhan dari seorang petani bernama Kodir, warga Kabupaten Kuningan. Dalam keterangannya, Kodir menyampaikan kondisi nyata yang dihadapi para petani kecil yang kini semakin terhimpit oleh tingginya biaya produksi pertanian.
Kodir secara terbuka memohon perhatian kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertanian agar menghadirkan kebijakan konkret yang berpihak kepada petani. Ia mengusulkan adanya bantuan pinjaman lunak berupa bibit, serta bantuan pupuk dengan sistem pembayaran setelah panen. Skema tersebut dinilai lebih realistis karena menyesuaikan dengan siklus pendapatan petani yang bergantung pada hasil panen.
“InsyaAllah kami para petani akan komitmen membayar setelah panen. Yang kami butuhkan saat ini adalah kemudahan untuk modal awal tanam,” ujar Kodir dengan penuh harap, mewakili suara petani lainnya.
Lebih lanjut, Kodir juga memaparkan kebutuhan teknis budidaya yang saat ini menjadi beban cukup berat. Untuk komoditas jagung jenis varietas NK Perkasa Sakti, dibutuhkan benih sekitar 14 kilogram per hektare. Sementara itu, kebutuhan pupuk seperti urea dan Phonska mencapai kurang lebih 7 kwintal per hektare, angka yang cukup tinggi bagi petani dengan keterbatasan modal.
Menurutnya, tingginya kebutuhan benih dan pupuk tersebut tidak sebanding dengan kondisi ekonomi petani saat ini. Tanpa adanya bantuan atau skema pembiayaan yang meringankan, banyak petani terancam kesulitan dalam memulai masa tanam, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan produktivitas.
Keluhan ini menjadi cerminan nyata kondisi di lapangan, di mana petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan nasional masih menghadapi berbagai keterbatasan. Oleh karena itu, diperlukan langkah cepat dan kebijakan strategis dari pemerintah pusat agar sektor pertanian tetap berjalan optimal dan kesejahteraan petani dapat meningkat secara signifikan.
Dengan adanya perhatian serius dari Presiden dan Menteri Pertanian, para petani berharap dapat terus berproduksi dengan tenang, tanpa dihantui beban modal di awal, demi menjaga ketahanan pangan dan masa depan pertanian Indonesia.
Lunas Tapi BPKB Tak Keluar, PT Bussan Auto Finance (BAF) Diseret ke Meja Hijau!
By Redaksi On April 08, 2026
JAKARTA – Perselisihan antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kembali memanas di meja hijau. PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi digugat oleh nasabahnya, Carlla Paulina, M.Th., atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penahanan BPKB kendaraan meskipun kewajiban pembayaran pokok dan bunga diklaim telah lunas.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM ini memasuki persidangan kedua pada Selasa (7/4/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Syofia Marlianti Tambunan dengan agenda kehadiran para pihak.
Kronologi: Janji Potongan Denda 40% yang Kandas
Berdasarkan dokumen gugatan tertanggal 4 Maret 2026, sengketa ini bermula dari perjanjian kredit mobil Honda New Mobilio E CVT dengan nomor polisi B 2693 UOV. Penggugat menyatakan telah melunasi seluruh kewajiban pokok dan bunga pada 17 Januari 2026.
Namun, persoalan muncul terkait denda keterlambatan. Kuasa hukum Penggugat, Dr (Can). Erlangga Lubai, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihak kolektor BAF sebelumnya menjanjikan keringanan berupa potongan denda sebesar 40%.
"Akan tetapi, janji tersebut tidak direalisasikan. Tergugat justru bersikeras program tersebut tidak ada dan tetap menahan BPKB kendaraan klien kami," tulis Erlangga dalam berkas gugatannya. Penggugat menilai tindakan ini melanggar Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata mengenai itikad baik dalam perjanjian dan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
Tuntutan Fantastis Rp4,12 Miliar
Tidak tanggung-tanggung, Carlla Paulina menuntut ganti rugi dengan total nilai lebih dari Rp4 miliar, yang terdiri dari:
• Ganti Rugi Materiil: Sebesar Rp120.000.000, akibat kehilangan potensi ekonomi dari kendaraan yang BPKB-nya ditahan.
• Ganti Rugi Immateriil: Sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah), sebagai kompensasi atas tekanan psikologis dan terganggunya aktivitas usaha.
• Uang Paksa (Dwangsom): Sebesar Rp1.000.000 per hari atas setiap keterlambatan pelaksanaan putusan nantinya.
Selain itu, Penggugat mendalilkan adanya pelanggaran Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen karena pemberian informasi yang dianggap menyesatkan.
Update Persidangan: Mediasi 30 Hari
Dalam sidang yang baru saja digelar, pihak BAF hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, Andi Sihombing. Merespons gugatan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.
Proses mediasi ini akan berlangsung maksimal selama 30 hari ke depan. Jika tidak ditemukan titik temu atau kesepakatan damai, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembacaan jawaban dari pihak Tergugat. Hingga berita ini diturunkan, pihak BAF belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan ganti rugi miliaran rupiah tersebut di luar persidangan.
(Sumber: Red - Reportase jabar/Jabarindo)
Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur
By Redaksi On April 08, 2026
Jakarta – Perusahaan pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi digugat oleh salah satu konsumennya, Carlla Paulina, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penahanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan persoalan denda keterlambatan.
Persidangan kedua yang berlangsung pada Selasa (7/4/2026) dipimpin oleh Hakim Ketua Hj. Syofia Marlianti Tambunan. Perkara dengan nomor 162/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM ini telah didaftarkan sejak 10 Maret 2026 lalu.
Duduk Perkara dan Tuntutan Penggugat
Melalui kuasa hukumnya, Erlangga Lubai, S.H., M.H., penggugat menyatakan bahwa pihak BAF dinilai tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan. Dalam petitum gugatannya, Carlla Paulina menuntut agar majelis hakim menyatakan pihak leasing telah melakukan pelanggaran hukum karena menahan BPKB kendaraan miliknya.
Selain itu, penggugat juga mempersoalkan kebijakan denda. Carlla meminta hak atas potongan denda sisa utang keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 40% yang diklaim tidak diberikan oleh pihak BAF.
Berikut adalah poin-poin utama tuntutan (petitum) penggugat dalam perkara ini sesuai dengan publikasi dalam SIPPN Jakarta Timur ( lihat : https://sipp.pn-jakartatimur.go.id/detil_perkara ) :
1. Penyerahan BPKB: Menghukum Tergugat (BAF) untuk menyerahkan BPKB milik Penggugat tanpa beban biaya tambahan apa pun.
2. Ganti Rugi Materiil: Menuntut pembayaran sebesar Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).
3. Ganti Rugi Immateriil: Menuntut tanggung jawab moril sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
4. Uang Paksa (Dwangsom): Membayar denda sebesar Rp1.000.000 per hari jika terjadi keterlambatan dalam melaksanakan putusan di masa depan.
Upaya Mediasi
Dalam persidangan tersebut, PT Bussan Auto Finance hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, Andi Sihombing. Setelah mendengarkan keterangan awal, Majelis Hakim memutuskan agar kedua belah pihak menempuh proses mediasi terlebih dahulu sesuai dengan prosedur hukum acara perdata yang berlaku.
"Majelis Hakim memutuskan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Sidang akan kembali dilanjutkan paling lama 30 hari ke depan sambil menunggu laporan hasil proses mediasi tersebut," ujar Hakim Hj. Syofia Marlianti Tambunan di dalam persidangan.
Langkah mediasi ini diharapkan dapat menjadi ruang bagi konsumen dan pihak leasing untuk mencapai kesepakatan damai sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian lebih dalam. Jika mediasi gagal, persidangan akan dilanjutkan untuk menguji dalil-dalil gugatan mengenai dugaan kerugian miliaran rupiah yang diderita oleh konsumen.
(Sumber ; Red - Reportase jabar/Jabarindo)
Polres Pekalongan Tekankan Dampak Negatif Miras terhadap Kamtibmas dan Generasi Muda
By Redaksi On April 08, 2026
Kabarsbi.com — Rabu, 8 April 2026. Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polres Pekalongan menyoroti dampak negatif konsumsi minuman keras (miras) yang berpotensi memicu berbagai gangguan sosial dan tindak kriminal.
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, menyampaikan bahwa sejumlah kasus kriminalitas, seperti perkelahian, kekerasan, dan kecelakaan lalu lintas, kerap dipengaruhi oleh konsumsi alkohol.
“Miras dapat memengaruhi kesadaran dan kontrol diri seseorang, sehingga meningkatkan potensi terjadinya tindakan yang melanggar hukum,” ujar AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si.
Selain berdampak pada aspek keamanan, konsumsi miras juga memiliki konsekuensi serius terhadap kesehatan, di antaranya gangguan fungsi organ tubuh dan sistem saraf, serta peningkatan risiko penyakit kronis.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan miras, khususnya di kalangan generasi muda yang dinilai rentan terhadap pengaruh negatif tersebut.
Polres Pekalongan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dan kondusif, serta meningkatkan kepedulian terhadap bahaya miras.
“Sinergitas antara aparat kepolisian, keluarga, dan masyarakat sangat diperlukan guna mencegah dampak negatif miras serta menjaga stabilitas kamtibmas,” tambahnya.
Dengan langkah preventif dan kolaboratif, diharapkan potensi gangguan kamtibmas akibat konsumsi miras dapat diminimalisir, serta tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan harmonis.
Misteri Dibalik Roling Kios Sebelah Alpa Cikadu, Tersimpan Ribuan Butir Obat Terlarang
By Redaksi On April 06, 2026
Agung Sulistio Tekankan Pentingnya Sinergi Pers dan Polri
By Redaksi On April 04, 2026
Pemalang, _ Pada hari Sabtu, 4 April 2026, selaku Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com dan juga Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) menegaskan pentingnya menjaga dan memperkuat sinergitas antara insan pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam keterangannya, Agung Sulistio menyampaikan bahwa pers dan Polri merupakan dua pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pers berperan sebagai kontrol sosial serta penyampai informasi publik yang objektif, sementara Polri memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.
“Pers dan Polri adalah mitra strategis dalam menjaga stabilitas nasional. Hubungan ini tidak boleh tereduksi oleh sikap saling mencari kesalahan, melainkan harus diperkuat melalui kolaborasi dan pemahaman atas peran masing-masing,” ujarnya.
Agung Sulistio juga menyoroti dinamika penanganan wartawan di , Jawa Timur dan , Jawa Barat yang menjadi perhatian publik. Ia menilai bahwa setiap proses penegakan hukum yang melibatkan insan pers perlu dilakukan secara profesional, proporsional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip kebebasan pers.
“Pendekatan yang digunakan harus mengedepankan profesionalitas, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap fungsi jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa insan pers dituntut untuk senantiasa berpegang pada kode etik jurnalistik dengan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak provokatif. Di sisi lain, Polri diharapkan mengedepankan transparansi serta responsivitas dalam memberikan informasi kepada publik.
Menurutnya, komunikasi yang konstruktif dan saling menghormati menjadi fondasi utama dalam menjaga hubungan yang harmonis antara pers dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, potensi kesalahpahaman maupun konflik dapat diminimalisir.
Agung Sulistio juga menyampaikan harapannya agar momentum ini menjadi refleksi bersama dalam memperkuat kemitraan antara pers dan Polri.
“Tujuan kita sejalan, yakni menjaga stabilitas, menegakkan hukum, dan membangun kepercayaan publik. Oleh karena itu, sinergi yang solid harus terus dijaga dan ditingkatkan,” pungkasnya.
Dengan penguatan kemitraan yang profesional dan berintegritas, diharapkan pers dan Polri dapat terus berkontribusi dalam menjaga demokrasi yang sehat serta menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.
(Sumber: Red-Kabarsbi)
Ditengah Keberhasilan Berantas Peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G di Jabar: Kapolsek Jasinga Berhasil, Kapolsek Leles Hanya Janji Kosong dan Kanit Reskrim Bungkam
By Redaksi On April 03, 2026
Kabupaten Semarang DPP PUSAT GMOCT Kamis 02- April 2026 - Di tengah gelombang aksi pemberantasan obat-obatan terlarang Daftar G yang digencarkan oleh banyak Kapolsek di wilayah hukum Polda Jawa Barat, terlihat perbedaan nyata dalam respons dan tindakan yang diambil. Sementara Kapolsek Jasinga (Wilayah Hukum Polres Bogor) menunjukkan komitmen nyata dengan mengambil langkah tegas, Kapolsek Leles (Wilayah Hukum Polres Garut) justru terjebak dalam janji yang tidak terealisasi dan sikap bungkam yang mengkhawatirkan.
Kapolsek Jasinga Beraksi, GMOCT Dukung
Kapolsek Jasinga, IPTU Agus Hidayat, menjadi contoh nyata bagaimana aparat kepolisian harus merespons informasi dari masyarakat. Setelah menerima laporan dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang kemudian diviralkan, Kapolsek Jasinga segera mengambil tindakan dengan menggaris Police Line pada sejumlah warung yang diduga menjadi sarana peredaran obat terlarang Daftar G. Langkah ini tidak hanya menunjukkan kecepatan tanggap, tetapi juga komitmen untuk melindungi generasi muda dari bahaya zat berbahaya yang merusak masa depan bangsa. GMOCT, yang merupakan organisasi media dengan legalitas resmi sejak 23 Desember 2024 dan terdiri dari Puluhan media online serta cetak berkualitas, menyambut positif aksi ini sebagai bukti kerja sama yang efektif antara media dan kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.
Kapolsek Leles: Janji "Siap Monitor 86" Tak Kunjung Terealisasi
Berbeda dengan Kapolsek Jasinga, Kapolsek Leles AKP Wawan S.H. serta Kanit Reskrimnya menunjukkan respons yang jauh dari memuaskan. Pada tanggal 31 Maret 2026, GMOCT pernah memuat berita berjudul "Pasca Viral Pemberitaan Soal Peredaran Obat Terlarang, GMOCT Tunggu Tindakan Polsek Leles, Kapolsek Leles: Siap Monitor 86" yang tayang di puluhan media anggota GMOCT. Saat itu, Kapolsek Leles memberikan respons positif melalui chatting WhatsApp dengan menyatakan siap melakukan pemantauan terhadap 86 titik yang dicurigai. Namun, hingga kini, janji tersebut hanya menjadi omong kosong belaka. Selain itu, Kapolsek Leles juga menyebutkan bahwa dirinya masih memiliki kegiatan forkompincam, yang seolah-olah menjadi alasan untuk tidak segera mengambil tindakan tegas.
Lebih parahnya lagi, Kanit Reskrim Polsek Leles bahkan tidak memberikan tanggapan sama sekali ketika dihubungi melalui WhatsApp dan dikirimkan laporan informasi terkait viralnya pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Sebagai pelayan masyarakat yang gajinya berasal dari uang pajak rakyat, seharusnya aparat kepolisian siap merespons setiap komunikasi dan laporan dari siapa pun. Sikap bungkam ini jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya menjadi dasar kerja kepolisian.
Voice Suara Oknum Wartawan Jadi Bukti, Tapi Tak Ada Tindakan
GMOCT juga telah mengirimkan rekaman suara oknum wartawan beserta nomor kontaknya kepada Kapolsek Leles dan Kanit Reskrim. Dalam rekaman suara tersebut, oknum wartawan yang berinisial SI (Jr) mengaku bahwa terdapat tempat usaha di dekat Kantor PP yang menjadi sarana penyimpanan obat terlarang dan meminta agar tidak diganggu. Saat dihubungi oleh Sekretaris Umum GMOCT Asep NS melalui WhatsApp, oknum wartawan ini tidak dapat membantah rekaman suaranya dan bahkan menyuruh Asep NS untuk mengecek identitasnya.
Setelah dilakukan pencarian melalui Google, ditemukan bahwa oknum wartawan tersebut adalah Sandi Priady, yang bertindak sebagai Dewan Redaksi disalahsatu media online, namun mengaku sebagai pemilik media dalam percakapan WhatsApp. Selain itu, Sandi Priady juga tercatat sebagai Ketua Forum FJ di Jawa Barat dalam salah satu berita media online. Meskipun telah ada bukti yang jelas berupa rekaman suara dan identitas yang sudah terverifikasi, Kapolsek Leles dan Kanit Reskrimnya belum menunjukkan tindakan apapun untuk menyelidiki kasus ini.
GMOCT Akan Lapor ke Propam dan Dewan Pers
Dalam menyikapi kondisi ini, GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama telah memutuskan untuk mengambil langkah lebih lanjut. Organisasi ini akan mengirimkan surat resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dengan tidak dilakukan pemberantasan peredaran obat terlarang Daftar G di wilayah hukum Polsek Leles Polres Garut. Selain itu, GMOCT juga akan mengajukan laporan ke Dewan Pers terkait dengan kasus oknum wartawan Sandi Priady yang dinilai telah melanggar etika jurnalistik dengan terlibat dalam kasus yang merugikan masyarakat.
Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat, kepolisian wajib menangani setiap laporan dari masyarakat secara baik, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, Dewan Pers juga memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik dan menangani pengaduan terkait dengan pelanggaran etika oleh wartawan maupun perusahaan pers.
#noviralnojustice #polsekleles #polresgarut #poldajabar #dewanpers
Tim Redaksi GMOCT
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Dugaan Kriminalisasi Internal, Anggota WPI Paralegal Dilaporkan ke Polda Jateng: Sorotan Transparansi AD/ART dan Isu Jual Beli Jabatan
By Redaksi On April 03, 2026
Semarang (GMOCT) – Polemik internal organisasi Feradi WPI Paralegal mencuat ke publik setelah seorang anggota berinisial AS dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan. Kasus ini memicu pertanyaan serius terkait transparansi organisasi, tata kelola internal, hingga dugaan praktik tidak sehat di tubuh lembaga tersebut.
Informasi ini diperoleh oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melalui media anggota jaringannya, Jelajahperkara, yang juga merupakan bagian dari gabungan media tersebut. Pemberitaan ini digawangi langsung oleh Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M Bakara.
AS, yang juga menjabat sebagai Ketua PBH DPC Pemalang, membantah memiliki niat jahat dalam tindakan yang dituduhkan kepadanya. Kepada tim media, AS menjelaskan bahwa dirinya memang menerbitkan surat kuasa probono yang ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu di wilayah Pemalang.
“Saya akui ada kelalaian administratif karena tidak melakukan konfirmasi ke Ketua Umum. Tapi semua yang saya lakukan murni untuk membantu masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau niat jahat,” tegas AS.
Menurut pengakuannya, langkah yang diambilnya justru berujung pada tuduhan pidana yang kini tengah bergulir. Padahal, sebelum laporan dilayangkan ke Polda Jawa Tengah, AS mengaku telah beritikad baik dengan menghubungi Ketua Umum Feradi WPI Paralegal, Advokat Donny Andretti, S.H., untuk menyampaikan permohonan maaf.
Dalam komunikasi tersebut, AS diarahkan untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum organisasi, Andi Pramono. Dalam proses tersebut, sempat muncul opsi penyelesaian melalui jalur mediasi internal dengan adanya permintaan denda sebagai bentuk tanggung jawab.
“Awalnya saya diminta menyampaikan kesanggupan. Saya siap bertanggung jawab dan menyanggupi membayar Rp1,5 juta. Tapi kemudian dinilai tidak layak dan diminta lebih tinggi,” ungkap AS.
AS bahkan mendatangi langsung kediaman Andi Pramono di Semarang untuk menunjukkan itikad baiknya. Namun, karena keterbatasan kemampuan finansial, ia tetap pada angka yang disanggupi.
“Kalau memang tidak bisa diterima, saya siap menghadapi konsekuensi hukum,” lanjutnya.
Di sisi lain, AS juga membuka dugaan persoalan yang lebih mendasar dalam organisasi. Ia menilai sejak awal menjadi anggota, tidak pernah ada transparansi terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Kami sebagai anggota tidak pernah diperlihatkan AD/ART secara jelas. Kami tidak tahu aturan internal yang sebenarnya seperti apa,” ujarnya.
Lebih jauh, AS juga mengungkap dugaan adanya praktik jual beli Kartu Tanda Anggota (KTA) dan jabatan di dalam organisasi, yang menurutnya merusak integritas lembaga dan mencederai semangat pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kecil.
“Yang terjadi di lapangan justru praktik jual KTA dan jabatan. Sementara saya yang bekerja membantu masyarakat kecil secara probono justru seperti tidak diakui,” katanya.
AS juga mempertanyakan mekanisme kewenangan dalam organisasi. Mengingat dirinya telah diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua PBH DPC Pemalang, ia mempertanyakan mengapa harus selalu bergantung pada Ketua Umum dalam setiap langkah pemberian bantuan hukum, termasuk kegiatan yang bersifat sosial dan kemanusiaan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan membuka ruang diskusi lebih luas mengenai tata kelola organisasi bantuan hukum, profesionalitas, serta perlindungan terhadap anggota yang menjalankan fungsi sosial.
Saat sebelum ditayangkan nya Pemberitaan ini, AS selaku Narasumber mengatakan "Bang, mohon maaf, setelah saya pertimbangkan, saya keberatan jika poin tentang jual beli jabatan dimasukkan karena saya tidak punya bukti kuat soal itu dan itu di luar masalah saya. Saya hanya ingin fokus pada masalah bantuan hukum pro bono saya. Jika Mas tetap menaikkan narasi itu, itu di luar tanggung jawab saya sebagai narasumber."
Padahal ybs atau AS ini mengirimkan sejumlah bukti terkait screenshot an adanya nominal untuk posisi jabatan dan sempat menghapus voice suara dan beberapa bukti lainnya.
Seiring tayangnya pemberitaan awal ini, pihak GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menyatakan akan segera melakukan langkah klarifikasi menyeluruh. Tim redaksi akan berupaya menghubungi dan meminta keterangan resmi serta tanggapan dari pihak pengurus WPI Paralegal terkait seluruh dugaan yang disampaikan oleh AS.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Feradi WPI Paralegal maupun pihak Pengacara Feradi WPI atas sejumlah dugaan yang disampaikan.
#noviralnojustice
#gmoct
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:











