Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Misteri Sebuah Tempat Milik Warga di Tukadana Indramayu Diduga Menjadi Tempat Eksekusi BBM Ilegal,



Kabupaten Indramayu, Bentengmerdeka.online - Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Indramayu, Sejumlah mafia BBM diduga memanfaatkan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai lokasi untuk mengisi solar subsidi dalam jumlah besar secara ilegal. Jumat 13 Maret 2026

Tim investigasi media online katatribun.id mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan praktik mencurigakan di Rancajawat, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

''Kami mendapati beberapa unit mobil Tanki berwarna buru putih di Wilayah Hukum (Wiljum) Polsek Rancajawat Polres Indramayu sedang melakukan pengisian subsidi, Setelah didekati, terbukti mereka sedang mengangsu solar, namun pada saat kami ingin konfirmasi langsung tancap gas seperti enggan di dikonfirmasi oleh wartawan, ” jelasnya kepada awak media, Selasa (13/3//2026).

Menurut keteranfan sopir saat dikonfirmasi di lokasi mengatakan bahwa pemilik usha abu abu tersebut oknum TNI  yang berinisial DI. "Saya belum tau saya kirim ke mananya. masih nunggu arahan dari pak Dodi bang. Jelasnya 

Ditempat yang berbeda pemilik rumah yang namanya masih dirahasiakan di lokasi mengatakan bahwa benar beberapa mobil tersebut beemuatan BBM jenis solar. "Iya benar pak, Kalau sopirnya ngontrak di sebelah rumah. Tempat saya cuma parkir memindahkan Soalr sajah (ofertap). Kata pemilik lahan di lokasi pada wartawan

Wahyudi selaku aktivis Jawa Barat, memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian untuk memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).“Kami percaya Kapolres Indramayu mampu memberantas pelaku, mengingat pengawasan di SPBU saat ini sudah dilakukan dengan sangat ketat, ” Ujarnya

Selain mendesak tindakan hukum terhadap pelaku, Nanang juga meminta masyarakat untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak agar oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat ditindak sanksi. Tegasnya.  

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa subsidi BBM yang dimaksudkan untuk masyarakat kecil sering kali disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan dukungan masyarakat dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. 

"Di harapkan praktik ilegal seperti ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, Jangan biarkan hak rakyat dirampas! Mafia BBM harus ditumpas demi keadilan masyarakat." Tutupnya mengakhiri

Aktifitas ini juga sudah bukan lagi menjadi rahasia umum di Wilayah Indramayu sehingga sangat kuat dugaan beberapa oknum APH ikut memback Up kegiatan tersebut.

Sesuai dengan Undang Undang MIGAS berpacu dengan Pasal 55 No 22 Tahun 2001 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) Pom Bensin tersebut telah melanggar perundang undangan yang berlaku. (Red)




Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *