Tramadol termasuk golongan G (Gevaarlijk/Berbahaya) yang penggunaannya wajib dengan resep dokter. Penyalahgunaan sering terjadi karena efeknya yang dapat meredam nyeri, menghilangkan lelah, dan membangkitkan semangat.Jum'at (24/04/2026).
Peredaran obat keras ini tanpa izin edar, seringkali dijual melalui perantara atau kedok toko kosmetik/kelontong.Namun kali ini peredaran tak hanya di tempat melainkan dengan sistem COD dan Mangkal menggunakan Mobil Pajero Tarogong Kaler,Jalan Otto Iskandardinata kampung tanjung, RT.003/RW.013, Pasawahan, Kec. Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pelaku peredaran obat keras ini sering kali melibatkan jaringan yang lebih luas dan menyasar pelosok desa serta lingkungan sekolah.Sehingga meresahkan masyarakat sekitar.
"Itu di depan toko kosong,ada mobil item yang parkir di tempat banyak banget yang bulak balik anak muda ada juga yang pada nongkrong,banyak sisa bungkus obat juga"Ujar Sari warga sekitar .
Pelaku peredaran Tramadol tanpa izin melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) sering digunakan untuk menjerat pengedar tramadol atau sediaan farmasi tanpa izin edar.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »

