BM.Online, KUNINGAN, 3 September 2026 — Rapat Paripurna Hari Jadi Kuningan ke-528 yang dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) justru menyisakan polemik. Pasalnya, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar dalam pemaparan capaian program menyebut "Penghargaan Masyarakat Pinunjul" sebagai program Pemerintah Kabupaten Kuningan. Klaim itu dibantah keras oleh penyelenggara aslinya, Waroeng Rakyat. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Sandiwartanews.
Waroeng Rakyat: Namanya Pangajen Rakyat Pinunjul, Bukan Program Pemkab
Aktivis Waroeng Rakyat, Agi Rahaden Ranu, menyayangkan perubahan nama dan pengklaiman sepihak tersebut.
"Sumber anggaran penghargaan masyarakat pinunjul versi Bupati darimana? Plot anggarannya ada di SKPD mana kalau memang itu program Bupati? Kok tiba-tiba acara kami diklaim sepihak dan berubah namanya, tanpa konfirmasi apapun ke Waroeng Rakyat. Bahkan dalam video tayangan capaian program Bupati, foto yang ada logo Waroeng Rakyat pun dicrop," tegas Agi.
Agi menegaskan komunikasi awal dengan Pemkab hanya sebatas undangan pemenang Pangajen Rakyat Pinunjul untuk hadir di Paripurna. Penghilangan nama penggagas dinilai tidak etis.
"Tidak sulit untuk memberikan apresiasi, cukup sebutkan saja organisasi penggagas dan tidak merubah nama acara. Bupati hadir hanya sebagai tamu undangan, acara kami juga tidak disponsori Pemda maupun APBD," imbuhnya.
Mantan Wabup Edo: Undangan Datang dari Waroeng Rakyat, Bukan Pemkab
Mantan Wakil Bupati Kuningan, H.M. Ridho Suganda alias Edo, juga angkat bicara. Ia mengaku dihubungi Waroeng Rakyat 4 bulan sebelum acara untuk pemberian testimoni, dan tidak ada informasi bahwa acara tersebut dibiayai APBD.
"Pas acara puncaknya saya diundang sama Warak, bukan sama Bupati apalagi Sekda. Jadi jelas Pangajen Rakyat Pinunjul 2026 itu acara Waroeng Rakyat," tegas Edo.
Ia meminta Pemkab lebih cermat, namun tetap mengapresiasi terobosan yang dibuat komunitas tersebut.
FRIC: Pemerintah Hadir untuk Menguatkan, Bukan Mengambil Alih
Menyoroti polemik ini, H. Deden Hardening, A.Md, Sekretaris Jenderal DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), menegaskan pentingnya transparansi dalam tata kelola pemerintahan.
"Setiap klaim capaian program harus bisa dipertanggungjawabkan. Ada dokumen, ada anggaran, ada penyelenggara. Jika itu inisiatif masyarakat, maka negara wajib menghargai dan menyebutnya. Jangan sampai semangat sinergi justru melukai rasa keadilan penggagas. Pemerintah hadir untuk menguatkan, bukan mengambil alih."
Senada, Trisno Magrib, Ketua DPC FRIC Kuningan, mendorong Pemkab dan Waroeng Rakyat duduk bersama menyelesaikan masalah ini.
Publik Menunggu Klarifikasi Resmi Pemkab
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemkab Kuningan terkait plot anggaran "Penghargaan Masyarakat Pinunjul" dan alasan perubahan nama dari "Pangajen Rakyat Pinunjul". Publik kini menunggu jawaban atas tiga hal mendasar: siapa penyelenggara, dari mana sumber pembiayaannya, dan atas dasar apa kegiatan itu diklaim sebagai program pemerintah daerah.
Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers
GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.
Tim/Red: (Sandiwartanews / GMOCT)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No. Pengaduan: 082117586761
Editor:
#Kuningan #PangajenRakyatPinunjul #WaroengRakyat #DianRachmatYanuar #KlaimProgram #TransparansiPemerintah #FRIC #Sandiwartanews #GMOCT #UU40Tahun1999 #HakJawab
You are reading the newest post
Next Post »
