Polemik peredaran obat keras jenis Tramadol di Jl. Cimanuk No.54, Jayawaras, Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat,terus menjadi perhatian serius. Anggota Reskrim Polsek Tarogong kidul Iwan menyampaikan hingga saat ini Aparat di wilayah hukum tersebut masih menghadapi kendala dalam melakukan penindakan karena terbentur aturan yang berlaku di tingkat nasional.
Iwan mengatakan bahwa laporan terkait Obat obatan terlarang harus langsung ke Polres Garut ke bagian Badan Narkotika Nasional guna membahas langkah penanganan yang lebih komprehensif. Komunikasi juga dilakukan bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait upaya pengetatan pengawasan obat golongan G.
"Kalau Maslah tramadol itu harus ke polres ke sat narkoba,jadi ada tindak pidana yang penanganannya khusus,kalau masalah obat obatan Polsek tidak bisa memproses dari SOP nya hanya polres Garut yang bisa"Ujar Iwan.
Iwan menambahkan yang dapat menindak hanya Polres baik untuk membawa pelakunya dan barang buktinya. Sementara itu, tindakan hukum terhadap individu yang membawa belum dapat dilakukan secara maksimal.
Situasi ini dinilai membuka celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dalam mendistribusikan Tramadol secara bebas.
Di sisi lain,Tim Media menilai maraknya peredaran Tramadol menjadi indikasi perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan yang ada.Amelia menegaskan fenomena ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelemahan dalam rantai distribusi.
“Kalau peredaran ini berlangsung terus, berarti ada yang harus dibenahi dalam sistem pengawasannya siapa yang ada di belakangnya,” Ujar MU,Rabu (22/4/2026).
Menurut MU, penyalahgunaan obat keras tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan sosial yang lebih luas, terutama di kalangan generasi muda.
MU mengingatkan penggunaan Tramadol tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan serta gangguan kesehatan jangka panjang. Kondisi yang dinilai berpotensi memicu meningkatnya risiko tindakan kriminal.
Tim Media mendorong aparat penegak hukum agar tidak hanya menindak pelaku di tingkat penjual, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi hingga ke pemasok utama, dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh. (Red/Tim)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
