Bandung Barat, BM.Online -- Bersarang di sebuah rumah para mafia obat ilegal jenis Tramadol dan Eximer, menjadikan halaman rumah untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Cimahi, tepatnya di Jalan Cigugur Tengah No.127, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat. Pada Minggu 19 April 2026
Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian Khususnya Polsek Cimahi Utara, Polres Garut menjadikan halaman rumah sebagai tempat transaksi obat terlarang jenis tramadol exsimer.
Tim aktifis pada Sabtu (18/4/2026) sebuah tempat di wilayah hukum Polsek Cimahi Utara terlihat ramai didatangi anan muda untuk membeli obat keras jenis Tramadol dan Extimer.
Menurut keterangan D inisial salah satu pembeli saat di mintai keteranganya oleh wartawan mengatakan bahwa modus mereka sekarang tida seperti dulu lagi
"Lokasi tersebut dikabarkan menjual obat daftar dengan cara Cod, modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol” Kata salah satu pembeli pada wartawan
Aktifis senior akrab di Junaidi, menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Cimahi Utara Polres Cimahi tida bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya
"Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Cimahi Utara, tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan eximer di wilayah hukumnya,"Jelasnya
Menurut Jun, bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya
"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya
Iya juga menambahkan, Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat serta Kepolisian Polsek Cimahi Utara, Polres Cimahi menindak lanjuti temuan tersebut.
Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kabupaten Bandung Barat. Tandasnya mengakhiri. (,Red)
You are reading the newest post
Next Post »
