Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Dibalik Pemberitaan Penjul Obat Terlarang di Cigugur, Kapolsek Sudah Tembuskan Ke Satresnarkoba





Bandung Barat, BM.online --- Peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol di Cimahi Utara, Kota Cimahi memicu keresahan warga. Aktivitas tersebut terpantau berlangsung terang-terangan di jalan Cigugur Tengah No.127, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat diduga telah kembali beroperasi dengan perputaran uang mencapai jutaan rupiah setiap harinya, pada Senin (20/04/2026).


Mengaku bernama Yohanes, tergabung dalam salah satu perkumpulan wartawan di Bandung Barat dan berdasarkan potret bentengmerdeka.online, dikategorikan sebagai oknum, diduga membackingi praktek peredaran obat-obatan terlarang daftar G jenis tramadol dan exhymer.


Saat hendak melakukan peliputan, awak media diminta untuk tidak mengganggu penjual obat terlarang di Cigugur Tengah, Cimahi Utara, yang mengaku berprofesi sebagai wartawan tersebut juga menyatakan bahwa pemberitaan media kami salah.


Melalui balasan suara mengaku bahwa warung yang menjual obat terlarang tersebut miliknya, dan mengulangi pernyataan yang sama mengenai tempat usaha tersebut.


"Asalamualikum ini yohanes mohon direspon.

"Besok berita sudah sampi ke Polres dan ke kejaksaan.

"Ini asli saya ngomong yaa, kayanya kalian engga bisa di baikin ya.

"Kalau maunidialis sekalian, tolong jangan munafik laah dengan saya, saya juga orang engga benar kok, namun saya masih  punya nurani.

Dari pengakuannya, omzet penjualan disebut mencapai sekitar Rp7 juta per hari. Jika angka tersebut benar, dalam satu bulan peredaran obat keras itu berpotensi menghasilkan ratusan juta rupiah.


Nilai tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta langkah penindakan aparat berwenang.


Sebagaimana diketahui, Tramadol merupakan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis. Penyalahgunaan obat ini berisiko menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, bahkan kematian apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan.
 

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak memenuhi standar dapat terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.



Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *