Jakarta, BM.online --- Terkait adanya lemparan rilis pemberitaan dari salahsatu oknum wartawan mengaku bernama Yohanes, Tentang Oknum Yang mengatasnamakan wartawan Online B.M kembali meresahkan masyarakat. Yang membuat pemberitaan tanpa konfirmasi dan narasumber yang jelas lalu berujung pada permintaan sejumlah uang"86" Saya (Pimred - BM.online) sangat keberatan karena menyangkut nama besar Wartawan Online, dan nama baik redaksi saya.
Tuk penayangan berita Penjual Obat Daftar G di jalan Cigugur Tengah No.127, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Saya akan pertanggung jawabkan bila mana ada unsur konspirasi/uang kordinasi ataupun pemerasan bahkan pada tulisan berita tersebut saya siap tuk di proses secara hukum dan memproses oknum Media yang membuat berita tersebut.
Pemberitaan adanya sebuah tempat yang menjual obat daftar G diwilayah hukum Polsek Cimahi Utara saya pribadi membenarkan dan bertanggung jawabkan sesuai tupoksi kami. "Dalam Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang, yaitu kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Ini berarti bahwa tidak hanya korban langsung dari tindak pidana, tetapi juga saksi atau orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dapat membuat laporan.
Adanya peredaran obat terlarang dan secara Transparan itu karena lemah nya pengawasan/tindakan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dan bukan rahasia umum, tinggal masing masing individu yang punya kemampuan tuk buka praktek nya atau memberantas peredaran nya.
Saya yakin kalau Yohanes menulis beritanya dalam keadaan Halusinasi atau mungkin tekanan Ekonomi karena pengaruh nya atau dampak peredaran toko obat daftar G juga menguntungkan terhadapnya, tuk Yohanes segera mengklarifikasi tulisanya ini atau kita lanjutkan pada pokok Perkara. (Red/Riki S)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
