Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

PR Exta Untuk Gubernur Jawa Barat, Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Wilkum Polsek Lekes, Kapolsek dan Kanit Reskrim Bungkam,





Garut, BM.online - Peredaran obat-obatan keras yang diduga masuk kategori psikotropika salah satunya obat jenis tramadol saat ini menjadi sorotan publik, khususnya di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Sabtu 6 Juni 2026 

Diduga peredaran obat haram tersebut seringkali beredar di wilayah hukum Polsek Leles. Bahkan, jajaran Polres Garut juga beberapa kali mengamankan bandar yang diduga menjual belikan obat tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Peredaran obat-obatan jenis tramadol juga bahkan disorot oleh orang nomor satu di Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM)/Bapa Aing.

Dibenarkan oleh penjual oabat yang berada di Kawasan Pabrik Garment, tepatnya Jl. Asparagus, Haruman, Kec. Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kami hanya menjual dua jenis obat tramadol dan exsomer pak, biasanya kalau untuk kordinasi kepihak kepolisian itu bos kami langsung. Ujarnya 




Menurutnya, tempat yang menjual obat daftar G jenis tramadol, Exsimer bukan dikawasan Pabrik Garment saja. " itu masih ada pak didekat tukang duren Jl. Raya Bandung - Garut, Salamnunggal, Kec. Leles, Kabupaten Garut. Jelasnya mengatakan pada wartawan, Sabtu 6 Juni 2026

Melalui pesan watshaap Kanit Reskrim dan Kapolsek Leles Saat dikonfirmasi terkait langkah serta tindakan terkait adanya benerapa lokasi yang menjual Obat daftar G, Kapolsek dan Kanit reskrim Polsek Leles tida menjawab alias bungkam.


Berdasarkan dalam pasal 196 Undang - Undang kesehatan No.36 Tahun 2008 di sebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar



Selain itu pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Taun penjara dan denda hingga Rp. 2 Miliar.


Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *