Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tambak Udang Dikeluhkan Tak Berizin, Kuasa Hukum Resmi Laporkan ke PUPR Pemalang

By On Desember 05, 2025

 

Pemalang - Pembangunan tambak udang vaname di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari melayangkan laporan resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang.


Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 150/12/KH-BLLF/XII/2025 yang dikirim oleh Kantor Hukum Bambang Listi Law Firm pada Kamis (4/12/2025). Surat itu ditandatangani oleh tim kuasa hukum yang mewakili Abdul Wahid selaku Kepala Desa Nyamplungsari.


Dalam isi surat yang diterima redaksi, kuasa hukum menilai bahwa pembangunan tambak udang yang didirikan dan dikelola oleh Dr. Julius Martin diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


“Kegiatan tambak udang tersebut belum memperoleh jawaban maupun izin dari instansi berwenang, namun aktivitas pembangunan tetap berlangsung,” tulis kuasa hukum dalam surat tersebut.


Kuasa hukum juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Aturan tersebut mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang mengubah fungsi ruang tanpa sesuai rencana tata ruang. Apabila pelanggaran berdampak signifikan hingga menimbulkan kerugian besar atau korban jiwa, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 15 tahun.


Selain itu, laporan tersebut turut merujuk pada Yurisprudensi Nomor 486/Pdt/2019/PN MDN yang menegaskan bahwa pembangunan tanpa IMB yang menimbulkan dampak tata ruang dapat berujung pada sanksi pidana.


Dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum tersebut, kuasa hukum meminta Dinas PUPR Kabupaten Pemalang untuk segera menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penghentian seluruh aktivitas pembangunan tambak udang hingga seluruh izin resmi dipenuhi dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum dan Tokoh Media Siap Kawal Proses Hukum

By On Desember 04, 2025


Cilacap, 17 Oktober 2025 — Ketua Yayasan Pembudi Darma Cilacap, Albani Idris, S.Sos., S.H., resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat keputusan yayasan terkait pemberhentian dua guru kepada Polresta Cilacap. Laporan dibuat pada Jumat (17/10) pukul 16.30 WIB di Unit SPKT Polresta Cilacap.


Kasus ini mencuat setelah pada Kamis (16/10) sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor menerima informasi melalui grup WhatsApp yayasan mengenai pemecatan dua guru. Kejanggalan ditemukan ketika pada Jumat (17/10) pelapor memeriksa ke kantor yayasan dan menemukan surat keputusan yang diduga palsu, dengan nomor keputusan serta ditanda tangani oleh mantan Ketua Yayasan  periode 2012 - 2017.


Pelapor menegaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Ketua Yayasan sejak 12 Mei 2017, sehingga tanda tangan yang tercantum dalam surat tersebut dianggap tidak sah. Setelah dilakukan rapat internal, surat itu dinilai tidak resmi dan diduga dibuat tanpa wewenang.


Dalam laporan polisi, terlapor disebut sebagai Drs. Bambang Sukmono, M.Pd., Islam, 62 tahun, warga Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap. Dugaan pemalsuan dokumen ini dinilai berpotensi merugikan yayasan dan memicu konflik internal lembaga.


Laporan telah diterima dengan nomor: STTLP / 482 / X / 2025 / SPKT / Polresta Cilacap, dan pihak kepolisian disebut akan memproses laporan sesuai prosedur.


 Albani Idris, S.Sos., S.H., mengharapkan  agar laporannya di Polresta Cilacap ditindaklanjuti perkaranya secara profesional tanpa tebang pilih. Ia mengingatkan agar hukum tidak bersifat “tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” serta meminta penyidik bekerja objektif dalam menegakkan keadilan.


Sementara itu, pada Kamis, 4 Desember 2025 pukul 08:41 WIB, Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen RI, menyatakan siap mengawal perkembangan kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memantau penuh proses hukum agar berjalan transparan serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.


Dengan adanya dukungan dari pihak kuasa hukum dan tokoh media, kasus dugaan pemalsuan dokumen yayasan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik hingga proses hukum tuntas dilakukan.

GMOCT Peringati Hari AIDS Sedunia: Ajak Masyarakat Peduli dan Cegah HIV/AIDS, " Hindari Melakukan Free Sex "

By On Desember 01, 2025


 

Kabupaten Semarang, BM.online - 1 Desember 2025 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dalam rangka memperingati Hari AIDS Sedunia yang jatuh pada tanggal 1 Desember. Melalui Platform Media Online dan Cetak yang tergabung di GMOCT memberikan penayangan edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya HIV/AIDS, serta mengajak untuk peduli, melakukan pencegahan, dan memberikan dukungan kepada orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
 
Dalam pemberitaan nya GMOCT menyampaikan pesan-pesan penting terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
 
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, dalam orasinya menyampaikan bahwa HIV/AIDS masih menjadi masalah kesehatan global yang serius. "Kita tidak boleh lengah. HIV/AIDS masih ada di sekitar kita. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk terus meningkatkan kesadaran dan melakukan upaya pencegahan," ujarnya.
 
Agung juga menekankan pentingnya menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap ODHA. "ODHA adalah bagian dari masyarakat kita. Mereka berhak mendapatkan dukungan dan perlakuan yang sama. Jangan jauhi mereka, tapi rangkul dan berikan semangat," tegasnya.
 
Senada dengan Agung, Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, mengajak masyarakat untuk menjauhi perilaku berisiko yang dapat menyebabkan penularan HIV. "Salah satu cara terbaik untuk menghindari AIDS adalah dengan menghindari hubungan intim dengan yang bukan pasangan kita," kata Asep NS.

" Hindari juga hubungan intim dengan sesama jenis ".
 
Sementara itu, Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M Bakara, menambahkan bahwa GMOCT sebagai organisasi media akan terus berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang HIV/AIDS. "Kami akan terus menyuarakan informasi yang benar dan akurat tentang HIV/AIDS melalui berbagai platform media yang kami miliki. Kami berharap, dengan upaya ini, masyarakat semakin sadar dan peduli terhadap masalah ini," pungkasnya.
 
Upaya GMOCT dalam meningkatkan kesadaran tentang HIV/AIDS ini. Mereka berharap, kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar semakin banyak masyarakat yang peduli dan terhindar dari HIV/AIDS.

#noviralnojustice

#hariaidssedunia

#stopsexbebas

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Uang Rakyat Terbuang Sia - Sia, Poyek Paving Block Rp.189 Jt di Kampung Malanggah Sabrang Diduga Amburadul

By On November 28, 2025


Kabupaten Serang, BM.online - Proyek pembangunan peningkatan kualitas prasarana sarana utilitas (PSU) berupa jalan lingkungan di kampung malanggah Sabrang  RT.04/RW.01 Ds. Malanggah, Kec. Tunjung Teja, Kab. Serang, Banten, menuai sorotan publik.


Berdasarkan pantauan media di lokasi proyek paving block pada hari Kamis (27/11/2025), menyebutkan, pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 189.510.000, yang dibiayai APBD Provinsi Banten Tahun 2025 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten, dikerjakan oleh. (CV. Poetri Pratama) diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan tanpa ada pengawasan dari pihak dinas terkait. 


Sejumlah kejanggalan di lokasi, mulai dari pemasangan paving block yang renggang, berlubang, hingga lantai dasar. Karena penggunaan abu batu yang tidak seimbang. Kondisi tersebut membuat hasil pekerjaan menjadi “amburadul” dan tidak maksimal.


Paving dan castin yang retak masih dipasang 

*Pemasangan paving block masih banyak yang renggang dan kurangnya pasir abu batu.

*Castin terpasang msh banyak yang tidak digali, kemungkinan besar kedepannya nanti pasangan tersebut akan ambyar dan berantakan.


Hadi selaku pelaksana pekerjaan paving block tersebut saat dikonfirmasi pekerjaan paving yang berada di kampung, malanggah Sabrang  tidak ada respon dan juga tanggapan sama sekali kepada awak media ,disinyalir Hadi selaku pelaksana alergi terhadap wartawan.


Kami sebagai aktivis kontrol sosial mendesak pihak DPRKP Provinsi Banten agar segera turun ke lapangan untuk mengevaluasi pekerjaan yang sedang berjalan sudah sejauh mana pekerjaan tersebut.


“Kalau benar dipekerjakan asal-asalan, kami minta ambil tindakan sanksi yang tegas. Jangan sampai uang rakyat ratusan juta terbuang sia - sia,” pungkasnya. 


Dan sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana dan pihak dinas terkait tidak bisa di temui untuk diminta keterangannya.              



(Red/tim)

PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dua Desa Kabupaten Nagan Raya

By On November 28, 2025


Kabupaten Nagan Raya - PT Socfindo Seumanyam menunjukkan kepeduliannya terhadap korban bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Nagan Raya. Bantuan berupa 90 paket sembako disalurkan kepada warga Desa Gunung Cut dan 30 Paket untuk Desa Suka Raja yang terdampak banjir.

 

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan PT Socfindo Seumanyam kepada masing-masing Keuchik (Kepala Desa) untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang rumahnya terendam air.

 

Tim yang menyerahkan bantuan terdiri dari Tekniker 1 Socfindo Seumanyam Charles Siallagan, ST, KTU Sumarwan, dan Asisten Divisi 3 Dalianta Nasution, SP.

 

H. Ricky Irawan, SP, Manajer Perkebunan PT Socfindo Seumanyam, menyampaikan harapannya agar bantuan yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir.

 

"Semoga bantuan yang kami berikan ini dapat bermanfaat bagi saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah banjir. Kami berharap, bantuan ini dapat sedikit meringankan beban mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar H. Ricky Irawan.

 

Bantuan ini merupakan wujud kepedulian PT Socfindo Seumanyam terhadap masyarakat sekitar, khususnya yang sedang mengalami kesulitan akibat bencana alam. Diharapkan, bantuan ini dapat memberikan semangat dan motivasi bagi para korban banjir untuk segera bangkit dan memulihkan kondisi pasca-bencana.


#noviralnojustice


#gmoct


#ptsocfindoseumanyam


#pedulibencana


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

By On November 27, 2025


Pangandaran, _  Pemerintah Kabupaten Pangandaran memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan penyimpangan keuangan daerah hingga ratusan miliar dan laporan salah satu LSM ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pemkab menegaskan bahwa informasi tersebut tidak didukung data resmi dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.


Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Pemkab Pangandaran menyebut opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tidak pernah menyatakan adanya kerugian negara seperti yang diberitakan. Opini BPK dalam beberapa tahun terakhir, termasuk 2022 hingga 2024, berada pada kategori Wajar Dengan Pengecualian (WDP).


“Opini WDP bukan berarti ada penyimpangan atau tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Temuan BPK adalah aspek administrasi yang sedang kami tindaklanjuti,” demikian isi penjelasan pemerintah daerah tersebut.


Beberapa catatan yang menjadi dasar opini WDP BPK, antara lain penyajian kas yang belum mencerminkan kas riil, meningkatnya kewajiban jangka pendek, piutang PBB-P2 yang terus naik, serta realisasi belanja modal yang tidak sepenuhnya sesuai volume. Pemkab menegaskan catatan tersebut merupakan temuan administratif dalam pemeriksaan reguler, bukan dugaan korupsi.


Pemkab juga mengaitkan tekanan fiskal daerah dengan dampak ekonomi berat akibat pandemi Covid-19 pada 2020–2022, yang memukul sektor pariwisata sebagai sumber utama pendapatan Pangandaran. Kondisi ini membuat ruang fiskal menyempit dan memengaruhi kemampuan daerah dalam pemenuhan target pembangunan.


“Penurunan pendapatan daerah akibat pandemi merupakan force majeure nasional. Pemerintah harus tetap mengejar indikator pembangunan, sehingga terdapat tekanan pada APBD,” ujar Pemkab dalam penjelasan resminya.


Untuk menyehatkan fiskal daerah, Pemkab tengah menjalankan Roadmap Penyehatan APBD. Langkah yang ditempuh mencakup digitalisasi pemungutan pendapatan sektor wisata, efisiensi belanja, pembatasan jenis belanja tertentu, restrukturisasi kewajiban jangka pendek, serta restrukturisasi pinjaman daerah dengan pendampingan BPKP, akademisi, ahli keuangan negara, dan Kejaksaan Negeri Ciamis melalui bidang Datun.


Di akhir penjelasan, Pemkab Pangandaran menegaskan kesiapannya membuka data, bekerja sama dengan pihak berwenang, dan meminta publik tidak berspekulasi sebelum ada klarifikasi resmi dari lembaga berwenang.


“Informasi harus didasarkan pada data dan proses hukum yang objektif agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang tidak berdasar di masyarakat.”


(Sumber : Red-SBI)

Yayasan ULTRA Addiction Center Bersiap Menjadi IPWL Melalui Verifikasi Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan

By On November 27, 2025

 

Jakarta Selatan, 27 November 2025 (GMOCT) – Yayasan ULTRA Addiction Center menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi dengan menerima kunjungan verifikasi dari Suku Dinas Sosial (Sudin Sosial) Jakarta Selatan pada hari Rabu, 19 November 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari proses pengajuan yayasan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

 

Tim dari Sudin Sosial Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai aspek penting dalam operasional yayasan. Dokumen-dokumen seperti legalitas lembaga, profil organisasi, struktur kepengurusan, Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan, administrasi klien, serta perjanjian kerja sama rujukan diperiksa secara seksama. Selain itu, tim juga meninjau langsung fasilitas yang ada, termasuk ruang konseling, ruang kegiatan klien, ruang administrasi, fasilitas kesehatan, dan area pendukung lainnya.

 

Perwakilan Sudin Sosial Jakarta Selatan menjelaskan bahwa verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Yayasan ULTRA Addiction Center telah memenuhi standar yang ditetapkan untuk menjadi calon IPWL. Standar ini mencakup aspek administratif, kualitas layanan, serta keamanan dan kenyamanan bagi klien yang menjalani rehabilitasi. Proses ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas jangkauan layanan rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

Iqbal, selaku Program Manager Yayasan ULTRA Addiction Center, menyambut baik kunjungan dan arahan yang diberikan oleh tim Sudin Sosial. “Kami sangat mengapresiasi proses verifikasi ini. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjadi lembaga yang taat pada regulasi dan selalu berorientasi pada peningkatan kualitas layanan. Semua masukan yang kami terima akan segera kami tindaklanjuti sebagai persiapan untuk menjadi IPWL,” ujarnya.

 

Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan Yayasan ULTRA Addiction Center dapat segera memenuhi semua persyaratan dan menjadi IPWL yang berkontribusi signifikan dalam program pemerintah untuk penanganan penyalahgunaan NAPZA dan pemulihan sosial masyarakat. Status IPWL akan memungkinkan yayasan untuk memberikan layanan yang lebih komprehensif dan terintegrasi bagi para pengguna NAPZA yang ingin pulih dan kembali produktif di masyarakat.


#noviralnojustice


#yayasannaturaindonesia


#ultraaddictioncenter


#gmoct


Team/Red (Keken)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kisah Cinta Terlarang Rasa KDRT: Bandar Kapal Ikan Bunuh Selingkuhan, Ditangkap Saat Kaki Terkilir Gaya Action Film!

By On November 27, 2025


Pemalang (GMOCT) – Perumahan Kota Bale Agung (KBA) di Pemalang, yang tadinya tenang, mendadak menjadi lokasi kejadian perkara yang menggemparkan. SR (31), seorang pria yang bekerja di kapal pencari ikan, ditangkap atas kasus pembunuhan K (37), tetangga yang berselingkuh dengannya. K, yang suaminya bekerja di luar negeri, menjalin hubungan terlarang selama dua tahun yang berakhir tragis.

 

Bandit Kapal Ikan Jadi Buronan Berkah Kaki Pincang

 

Drama penangkapan SR terjadi pada Senin malam (24/11), sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Reskrim Polres Pemalang, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Johan Widodo, berhasil membekuk SR di kawasan Sewaka.

 

"Iya benar, atas doa semuanya, kita telah berhasil mengamankan pelaku," ujar Johan.

 

SR ditangkap bukan karena kejar-kejaran mobil, melainkan ditemukan di sebuah gubuk dekat sungai setelah mencoba melarikan diri dan mengalami cedera. Saat melarikan diri pada Minggu malam, SR terjun dari atap rumah setinggi 3 meter dan kakinya terkilir parah.

 

"Kakinya terkilir saat terjun dari atap rumah setinggi 3 meter saat akan melarikan diri," jelas Kasatreskrim.

 

SR kini harus menjalani konferensi pers pada Selasa (25/11/2025) dengan kondisi yang memprihatinkan: duduk di kursi roda dengan kaki kanan bengkak.

 

Selingkuhan Level Up Jadi "Istri Virtual"

 

Motif pembunuhan terkuak dalam konferensi pers. SR dan K telah menjalin hubungan terlarang selama dua tahun.

 

"Korban sudah bersuami, suami kerja di luar negeri. Makanya antara korban dengan pelaku menjalani hubungan asmara atau pacaran," terang AKP Johan Widodo.

 

Hubungan ini berubah menjadi pemerasan finansial. K mulai meminta uang secara rutin kepada SR, layaknya seorang istri.

 

"Korban sering minta uang, seperti uang jatah kayak minta pada suami sendiri," ungkap Johan.

 

K bahkan meneror istri sah SR, meminta uang bulanan, dan memaksa SR menceraikan istrinya yang sedang hamil.

 

"Terakhir dari pengakuan pelaku, korban meminta uang Rp 1 juta, di saat pelaku masih mengurusi istrinya melahirkan," tambah Johan.

 

SR, merasa tertekan, merencanakan dan melaksanakan pembunuhan pada Sabtu siang (22/11) pukul 14.00 WIB di rumah K.

 

SR terancam hukuman penjara seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

 

SR berhasil melarikan diri dari atap, tetapi tidak dari hukum.

 

Sumber: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Detikperistiwa yang tergabung di GMOCT.

 

#noviralnojustice


#polrespemalang


Team/Red (Detikperistiwa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Warung Obat Terlarang Daftar G Masih Beroperasi,  Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan Lakukan Pembiaran dan Diduga Kuat Lindungi Pengedar

By On November 27, 2025


Pekalongan, GMOCT - Pasca viralnya pemberitaan di puluhan media online dan cetak ternama terkait peredaran obat-obatan terlarang daftar G di wilayah hukum Polsek Pekalongan Barat, Polresta Pekalongan, tim liputan khusus GMOCT kembali mendatangi lokasi pada Rabu (26/11/2025) pukul 14.18 WIB.

 

Faktanya, warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang tersebut masih beroperasi. Hal ini seolah mengabaikan "atensi" yang disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Jateng kepada Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan.

 

Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan diduga melakukan pembiaran dan melindungi pengedar obat-obatan terlarang daftar G. Pada 24 November 2025, saat tim liputan khusus GMOCT menemui Kapolsek Pekalongan Barat Kompol Tanto, Kasatresnarkoba melalui Kompol Tanto meminta awak media menunggu karena telah menghubungi pihak penjual/pengedar untuk bertemu di Mapolsek Pekalongan Barat. Namun, pertemuan tersebut tidak pernah terjadi.

 

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir, S.ik, MH, saat dikonfirmasi terkait ketidakresponsifan Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan, menyatakan bahwa "mereka telah melakukan penangkapan". Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengedar masih bebas melakukan aktivitas penjualan.

 

Tim liputan khusus GMOCT telah melaporkan informasi ini kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, yang merespons positif dan mengarahkan untuk melaporkan ke Div Propam Polda Jateng.

 

Kompol Tanto, saat diberikan informasi terbaru terkait aktivitas pengedar, menyatakan akan melaporkan hal ini ke Satresnarkoba Polresta Pekalongan untuk ditindaklanjuti.

 

Tim liputan khusus GMOCT sempat mendatangi Satresnarkoba Polresta Pekalongan, namun menurut salah satu PHL, Kasatreskrim beserta KBO dan Kanit I sedang melakukan kegiatan di luar kantor.

 

Setelah dari Satresnarkoba, tim kembali mengecek warung pengedar dan mendapati warung tersebut tutup. Menurut Abidin, pemilik warung yang disewakan kepada pengedar, orang tersebut takut.

 

Diduga kuat Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan memiliki nomor kontak "Big Bos" dari peredaran obat-obatan terlarang daftar G, mengingat arahannya pada 24 November 2025 melalui Kompol Tanto bahwa akan ada seseorang yang menemui tim di Mapolsek Pekalongan Barat.

 

Dengan tayangnya pemberitaan ini, tim liputan khusus GMOCT menyayangkan sikap Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan yang diduga melanggar etik sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya melakukan tindakan penangkapan.


#noviralnojustice


#gmoct


#ditresnarkobapoldajateng


#divpropampoldajateng


#satresnarkobapolrestapekalongan


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Diduga Paguyuban Bima Dipertanyakan, Polres Ciko dan Dishub Ciko Turun Tangan Terkait Curanmor Jurnalis

By On November 27, 2025


Cirebon (GMOCT) - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa Firda Asih, seorang jurnalis dari Media Koran Cirebon, di area Stadion Bima, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa, 25 November 2025, telah memicu respons cepat dari berbagai pihak. Polres Cirebon Kota (Ciko) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Ciko bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus ini.

 

Firda Asih bersama sejumlah jurnalis media nasional lainnya mendatangi Kantor Dishub Ciko untuk membahas masalah curanmor yang kerap terjadi di kawasan Car Free Day (CFD) Bima. Kepala Dishub Ciko, Andi Hermawan, menyambut baik kedatangan para jurnalis dan mempertemukan mereka dengan Iman, bagian parkir Dishub Ciko, untuk mencari solusi terbaik terkait masalah ini.

 

Andi Hermawan menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin dan baru mengetahui adanya kejadian curanmor yang menimpa Firda Asih. "Dengan adanya kejadian ini, saya pertemukan Iman Bidang Parkir Dishub Ciko dengan jurnalis-jurnalis tersebut agar segera menindaklanjuti, di antaranya secepatnya menemui Paguyuban Bima untuk membicarakan ini dan mencari solusi terbaik khusus di perparkiran," ujarnya.

 

Iman menambahkan bahwa area parkir di Bima sudah dihentikan operasionalnya selama sekitar satu bulan terakhir karena maraknya kasus curanmor, termasuk yang dialami oleh Firda Asih. Pihaknya berjanji akan segera menemui Paguyuban Bima untuk membahas masalah ini.

 

Firda Asih mengungkapkan harapannya agar curanmor di Bima dapat segera ditindaklanjuti, khususnya curanmor di area parkir Bima. Ia juga menyoroti peran serta APH (Aparat Penegak Hukum) dan Dishub dalam menciptakan wilayah yang aman dan kondusif. Firda Asih juga mempertanyakan peran Paguyuban Bima dalam menjaga keamanan di wilayah tersebut. Motor Scoopy merah hitam miliknya dengan No. Pol. E 4321 D0, No. Rangka MHIJM0313PK479231, dan No. Mesin JM03E1479282, diharapkan dapat segera ditemukan.

 

Respon cepat dari Polres Cirebon Kota dan Dishub Ciko membuat Firda Asih merasa kagum dan menunggu informasi tindak lanjut dari kedua instansi tersebut setelah berembuk dengan Paguyuban Bima Ciko.

 

Asep NS, Pimred Media Online Penajournalis.com/Wapimred Media Koran Cirebon sekaligus Sekretaris DPP Gabungan Media Online dan Cetak (GMOCT), menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Firda Asih. "Kami 100 lebih media yang tergabung di GMOCT merasa prihatin dengan Firda Asih jurnalis media Koran Cirebon korban Curanmor di Bima dan sangat menyayangkan kejadian ini. Tindakan ini tidak hanya merugikan korban secara materi tapi menghambat tugas jurnalistiknya dan mengutuk keras aksi kriminal ini," tegasnya. GMOCT mendesak Polres Cirebon Kota segera mengungkap pelaku dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

Pernyataan serupa juga datang dari Fery Rusdiono (Ketua DPP Persatuan Wartawan Online Dwipantara/PWOD), Umar Amaro (Ketua DPD HIPWI), Juanda (Ketua PWRI Kabupaten Cirebon), Muhadi (Ketua Forum Wartawan Cirebon/FWC), dan Toto (Ketua SMSI Kabupaten Cirebon). Mereka mengingatkan para jurnalis untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, serta meminta pihak berwenang untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di area publik, khususnya di tempat-tempat keramaian.

 

Mohamad Alif Santoso, Ketua PWI Kota Cirebon, juga menyampaikan keprihatinannya dan menyoroti bahwa area Stadion Bima rawan pencurian sehingga harus menjadi perhatian petugas keamanan. Ia menambahkan bahwa Stadion Bima seharusnya dilengkapi dengan kamera CCTV di setiap sudut untuk memantau aksi kejahatan. PWI Kota Cirebon berharap pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan segera menangkap pelaku agar motor Firda Asih dapat segera dikembalikan.

 

#noviralnojustice


#polresciko


#poldajabar


Team/Red (Koran Cirebon)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *