Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
๐‚๐จ๐ซ๐ž๐ง๐  ๐–๐š๐ฃ๐š๐ก ๐๐š๐ซ๐ญ๐š๐ข ๐†๐ž๐ซ๐ข๐ง๐๐ซ๐š! ๐€๐ซ๐จ๐ ๐š๐ง๐ฌ๐ข ๐€๐Š ๐๐ž๐ซ๐ฎ๐ฃ๐ฎ๐ง๐  ๐‹๐š๐ฉ๐จ๐ซ๐š๐ง ๐๐จ๐ฅ๐๐š ๐‰๐š๐ญ๐ž๐ง๐ , ๐€๐ง๐š๐ง๐ญ๐จ ๐–๐ข๐๐š๐ ๐๐จ: ๐‘๐š๐ค๐ฒ๐š๐ญ ๐Š๐ž๐œ๐ข๐ฅ ๐๐ฎ๐ค๐š๐ง ๐Š๐ž๐ฌ๐ž๐ญ ๐๐ž๐ฃ๐š๐›๐š๐ญ!

By On Desember 23, 2025

 


๐’๐„๐Œ๐€๐‘๐€๐๐†, - 22 Desember 2025 – Ananto Widagdo,SH.S.Pd kuasa hukum sekaligus Pegiat Anti Korupsi, Ananto Widagdo, SH, S.Pd, secara resmi "menyeret" oknum Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dari Fraksi Gerindra, berinisial AK, ke ranah hukum. Hari ini, Senin (22/12), pemeriksaan saksi kedua dari pihak pelapor (Narto) digelar di Ditreskrimsiber Polda Jawa Tengah sebagai bukti keseriusan dalam melawan arogansi wakil rakyat.


Laporan yang teregistrasi dengan nomor STPA/1708/2025/Ditreskrimsiber ini dipicu oleh tindakan AK yang diduga menyerang kehormatan warga melalui media sosial pasca polemik dapur Menu Bergizi (MBG) di Desa Gununghlurah, September lalu.


๐‰๐ž๐ซ๐š๐ญ๐š๐ง ๐๐š๐ฌ๐š๐ฅ ๐๐ž๐ซ๐ฅ๐š๐ฉ๐ข๐ฌ ๐”๐” ๐ˆ๐“๐„


Ananto menegaskan bahwa tindakan AK melalui akun Facebook "Alfi Fauzi" dan Instagram "Alfi 1994" bukan sekadar urusan pribadi, melainkan pelanggaran hukum serius. Oknum DPRD tersebut terancam jeratan pasal berlapis, di antaranya:

 

* Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik.

 

* Pasal 45 ayat (4): Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan orang lain di media sosial.

 

* Pasal 310 & 311 KUHP: Terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan secara sadar.


"Kita punya bukti digital yang kuat. Somasi kami diabaikan, seolah-olah dia (AK) merasa di atas hukum karena jabatannya. Tapi di hadapan UU ITE, semua sama. Jangan sampai kursi empuk DPRD membuat seseorang lupa diri dan bertindak semena-mena terhadap rakyat yang memilihnya," tegas Ananto Widagdo dengan nada geram.


๐Š๐ซ๐ข๐ญ๐ข๐ค ๐๐ž๐๐š๐ฌ: ๐ƒ๐š๐ซ๐ข ๐‘๐š๐ค๐ฒ๐š๐ญ ๐Š๐ž๐ฆ๐›๐š๐ฅ๐ข ๐Œ๐ž๐ง๐ข๐ง๐๐š๐ฌ ๐‘๐š๐ค๐ฒ๐š๐ญ


Ananto menyindir keras sikap AK yang dianggap tidak memiliki etika sebagai publik figur. Menurutnya, sangat memprihatinkan jika seorang anggota legislatif yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru menunjukkan arogansi bak penguasa terhadap rakyat kecil.


"Dia bisa duduk di gedung dewan itu karena suara rakyat. Sekarang, saat rakyat mengadu atau terjadi polemik, balasannya justru fitnah dan serangan personal di medsos? Ini adalah contoh buruk kepemimpinan yang tidak punya empati. Jangan mentang-mentang jadi pejabat, lalu menginjak-injak harga diri warga," lanjut Ananto.

 


๐ƒ๐ž๐ฌ๐š๐ค ๐๐จ๐ฅ๐๐š ๐‰๐š๐ญ๐ž๐ง๐  ๐’๐ž๐ ๐ž๐ซ๐š ๐“๐ž๐ซ๐ฌ๐š๐ง๐ ๐ค๐š๐ค๐š๐ง ๐“๐ž๐ซ๐ฅ๐š๐ฉ๐จ๐ซ


Pihak kuasa hukum mendesak agar Ditreskrimsiber Polda Jateng bertindak cepat dan profesional tanpa terintervensi status jabatan terlapor.


"Kami tidak akan diam. Kami akan terus hajar secara hukum sampai ada keadilan bagi klien kami. Ini pelajaran bagi seluruh pejabat publik di Banyumas agar tidak ugal-ugalan dalam bertindak. Kami tunggu keberanian Polda Jateng untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya," pungkas Ananto.(*) 


๐“๐ˆ๐Œ/๐‘๐ž๐.

Progres Pembangunan Rehabilitasi dan Renovasi Gedung Sekolah Mts Nurul Falah Ketug Belum Juga Rampung, Meski masa Kontrak Sudah Berakhir.

By On Desember 23, 2025


Kabupaten BM.Online -Proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah PHTC Provinsi Banten 2, khususnya yang di Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang. kini menuai sorotan Publik. Proyek senilai Rp 40 miliar yang dibiayai oleh APBN tahun anggaran 2025. dan dikelola langsung oleh kementerian pekerjaan umum sarana prasarana strategis Banten 2, melalui PT Abadi Prima Inti Karya. Sebagai pelaksana, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya aktivitas pekerjaan yang masih berlangsung meski masa kontrak diduga telah berakhir pada 30 Nopember 2025.


Berdasarkan data kontrak proyek tersebut tertuang dalam nomor HK.02.03/PPK/PS/SPK/RRMB2/VIII/202, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Meski proyek strategis ini diawasi dengan ketat fakta dilapangan justru menunjukkan minimnya pengawasan, bahkan kuat dugaan dikerjakan tidak sesuai (SOP)


Hasil penelusuran wartawan di lokasi, sejumlah item pekerjaan terlihat belum terselesaikan. Beberapa di antaranya meliputi:


Plesteran pagar dan acian yang belum rampung


Pengecatan dinding tembok yang masih berjalan


Pembersihan area kerja yang belum dirampungkan


Namun, Ali selaku pelaksana lapangan. hingga saat ini tidak memberikan tanggapan terkait dengan berakhir kontrak pekerjaan yang masih berjalan saat ini. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp media yang dilakukan pesan hanya di baca tidak ada jawaban. dari semula berakhir pada 30 Nopember 2025 menjadi diperpanjang hingga 26 Desember 2025.


Sementara itu, Kepala Sekolah MTs Nurul Falah Ketug kab Serang, Uum, saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, memberikan keterangan bahwa pekerjaan ada penambahan waktu sampai dengan hari Jum'at tanggal 26 Desember 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena tidak sesuai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang tertera pada papan informasi, yakni 30 Nopember 2025.


"jadi begini pak harusnya kan cat yang lama di gosok terlebih dahulu terus di hamplas supaya hasilnya mulus, ini malah ditimpa tanpa dilakukan pengelupasan cat yang lama, hasil pekerjaan nya jadi jelek gak bagus. iya itu juga dari aduan kami, maka dari sana pihak PUPR Provinsi Banten suruh cat ulang tembok agar hasil nya mulus. Jadi yang pasti itu kami sekarang sedang ada perbaikan adapun lewat waktu itu karena pas posisinya mau beres di cek sama kepala pengawas yang tidak sesuai spesifikasi di ceklis disuruh diperbaiki lagi, "ujarnya Senin, 22 Desember 25.


Masih lanjut, Jadi Pas habis waktu dalam kontrak mau ada serah terima (MBST) di cek kelapangan sama pengawas, ternyata ada yang harus di perbaiki mangkanya dikasih perpanjang waktu sampai dengan hari Jum'at tanggal 26 Desember 2025, " jelasnya 


Apabila mengacu pada tanggal berakhirnya kontrak di papan informasi, dan pekerjaan tetap dilanjutkan setelah batas tersebut tanpa mekanisme resmi, maka sesuai ketentuan seharusnya berlaku pemotongan per-mille per hari dari nilai kontrak.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.



(Red/tim)

Kilas Balik Perjalanan LKBH Jepara 2025: Kenaikan 13% Penanganan Perkara, Beragam Program Bantuan Hukum untuk Masyarakat

By On Desember 23, 2025

 


JEPARA, 22 Desember 2025 (GMOCT) – Lembaga Bantuan Hukum (LKBH) Jepara yang dipimpin Direktur Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc merayakan perjalanan kerja yang produktif sepanjang tahun 2025. Terbukti dengan kenaikan penanganan perkara sebesar 13% dibandingkan tahun 2024, mencakup perkara pidana, perdata litigasi, dan non-litigasi.


Rincian penanganan perkara menunjukkan kinerja yang optimal. LKBH Jepara menangani 261 perkara perdata litigasi (persidangan), 4 perkara pidana litigasi (persidangan), 123 perkara perdata non-litigasi, dan 27 perkara pidana non-litigasi (pendampingan) di kepolisian. Untuk pendampingan pidana, rinciannya adalah 3 perkara sebagai pelapor/pengadu di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, 1 perkara sebagai terlapor/teradu di tempat yang sama, 14 perkara di Polres Jepara (baik sebagai pelapor/terlapor), dan 9 perkara di Polsek wilayah Polres Jepara.

 

Selain penanganan perkara, LKBH Jepara juga aktif menyelenggarakan program pemberdayaan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Tahun ini, telah dilakukan 2 kali penyuluhan hukum di 2 desa dan 3 kali pemberdayaan hukum di 3 desa di Kabupaten Jepara.

 

Yang patut dicatat, dari 261 perkara perdata litigasi, sebanyak 36 perkara dilayani secara pro bono (tidak berbayar) untuk masyarakat tidak mampu yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa. Biaya perkara tersebut dibiayai oleh Negara melalui Kementrian Hukum RI, Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, dan Bagian Hukum Pemda Jepara, yang telah menjalin MOU kerjasama setiap tahunnya untuk program bantuan hukum gratis.

 

LKBH Jepara juga mendapatkan kepercayaan sebagai mitra/pelaksana program POSBAKUM dari Pengadilan Agama Jepara. *"Sejak POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara di kerjasamakan dengan pihak ketiga  sampai sekarang telah menetapkan LKBH JEPARA sebagai Mitra/Pelaksana"*


Selain itu, Universitas Islam Nahdhatul Ulama (UNISNU) Jepara dan Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang (UIN Wali Songo) mempercayakan mahasiswa fakultas syariah dan hukum untuk magang di lembaga ini. 


Dukungan juga datang dari Gabungan Media Online Ternama (GMOCT) dan Persatuan Wartawan Online (PWO) Jepara sebagai media partner.

 

Anggota advokat LKBH Jepara yang terlibat dalam pelayanan antara lain: 

•Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc

•H.Norkhan.SH

•Teguh Santoso.SH •Tarto

Widodo.SE.,SH.,MH •Ahmad Zaini.SH •Susami.SH.,M.PDi, Ari •Mahargyaning Widi.SH •Kenzu Khirzul Yaman.SH

•Eva Yusanti.SH

•Siti Isroiytaus Sa’diah.SHI 

•Kartika Endah •Nurlaili.SH

•Nurul Laily.S.Sy 

•Putri Nor Jannah.SH. 


Sedangkan Para legal yang mendukung adalah •Wido Tri W.SH

•Vio Sari.SE

•Asep Saepuloh •KH.Mashadi Al Masro •Denny Prihartanto •Sugiarto

 

Statement Direktur LKBH Jepara, Muh Yusuf.SE.,SH.,MH.,C.Med.,C.LSc

 

"Kilas balik perjalanan LKBH Jepara tahun 2025 adalah bukti komitmen kita untuk terus memberikan akses keadilan kepada masyarakat, terutama yang kurang mampu. Kenaikan 13% penanganan perkara menunjukkan bahwa kebutuhan akan bantuan hukum semakin besar, dan kita berusaha memberikan layanan yang profesional dan berintegritas. Terima kasih kepada semua mitra, advokat, legal, dan mahasiswa magang yang telah bekerja sama. Ke depannya, kita akan terus memperkuat program-program yang berfokus pada pemberdayaan hukum dan penyebaran kesadaran hukum di masyarakat Jepara."

 

Statement Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT

 

"Kami dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) sangat mengapresiasi profesionalisme dan integritas yang ditunjukkan oleh LKBH Jepara dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Melalui kerja keras mereka, banyak orang yang mendapatkan akses keadilan yang layak dan menemukan kebenaran. Semoga LKBH Jepara terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat di masa depan."


#noviralnojustice


#hukum


#lkbhjepara


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Gebyar Tahun Baru 2026 di Demak: Diana Ria Enterprise Hadirkan Konser Musik Spektakuler

By On Desember 23, 2025



Demak (GMOCT) - Diana Ria Enterprise mempersembahkan "Gebyar Tahun Baru 2026 Live Concert" yang akan digelar di Lapangan Tembiring, Demak, mulai tanggal 26 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Acara ini menjanjikan hiburan spektakuler dengan menampilkan berbagai artis dan bintang tamu ternama.

 

Beberapa nama yang akan memeriahkan acara ini antara lain:

 

- 26 Desember: Romansa x LV Music (DJ Lulu)

- Tiket: Reg 30k, VIP 45k

- 27 Desember: Shaun The Sheep

- Tiket: Reg 35k, VIP 50k

- 28 Desember: OM. Lorensa

- Tiket: Reg 35k, VIP 50k 

- 29 Desember: New Gapero

- Tiket: Reg 25k, VIP 35k

- 30 Desember: New Style Music

- Tiket: Reg 20k, VIP 30k

- 31 Desember: Laluna

- Tiket: Reg 35k, VIP 50k 

- 1 Januari: D'Radja

- Tiket: Reg 20k, VIP 30k

- 2 Januari: 510 Opening Music

- Tiket: Reg 35k, VIP 50k 

- 3 Januari: Romi & The Jahats

- Tiket: Reg 35k, VIP 50k

- 4 Januari: Happy Loss

- Tiket: Reg 25k, VIP 35k 

 

Tiket presale tersedia dengan harga yang terjangkau, mulai dari Rp 20.000 untuk tiket reguler dan Rp 30.000 untuk tiket VIP. Open gate setiap hari akan dimulai pukul 18.00 WIB.

 

Dukungan dari Berbagai Pihak

 

Acara ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menyatakan, "Kami dari GMOCT sangat mendukung kegiatan positif seperti ini yang dapat menghibur masyarakat dan memajukan industri kreatif di daerah."

 

H. Muntohar, owner Diana Ria Enterprise, menambahkan, "Kami sangat bersemangat untuk menghadirkan acara yang meriah dan berkesan bagi masyarakat Demak dan sekitarnya. Kami berharap Gebyar Tahun Baru 2026 ini dapat menjadi ajang hiburan yang dinanti-nantikan."

 

Lokasi Tiket Box dan Pembelian Online

 

Tiket dapat dibeli secara offline di beberapa lokasi tiket box seperti:

 

- Joglo Kembar Cafe & Resto

- Yes You Coffee Eatery, Dempet

- Radio Suara Kota Wali, Demak

 

Selain itu, tiket juga tersedia secara online melalui platform [ada tiket.id](http://ada tiket.id) dan eratix.

 

Jangan lewatkan kesempatan untuk menyaksikan "Gebyar Tahun Baru 2026 Live Concert" dan merayakan pergantian tahun dengan penuh kegembiraan!


#Dianariaenterprise


#gebyartahunbaru


#tahunbaru2026


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Perkuat Layanan Rehabilitasi, Petugas Yayasan ULTRA Addiction Center Tingkatkan Kapasitas SDM dalam Krisis Intervensi

By On Desember 23, 2025

 


Semarang, (GMOCT) – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Yayasan ULTRA Addiction Center telah menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan fokus pada tema Krisis Intervensi. Kegiatan ini diikuti oleh para konselor dan asisten konselor yang terlibat langsung dalam proses pemulihan klien.

 

Peningkatan kapasitas ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan petugas dalam menangani situasi krisis yang kerap muncul selama rehabilitasi, seperti kondisi emosional tidak stabil, kecemasan berat, agresivitas, keinginan relaps, hingga situasi darurat psikologis lainnya. Dengan kemampuan yang memadai, petugas diharapkan mampu merespons krisis secara cepat, tepat, dan berorientasi pada keselamatan klien.

 

Materi yang diberikan mencakup pemahaman dasar krisis pada klien penyalahguna narkoba, teknik komunikasi terapeutik saat krisis, pengendalian emosi, pengambilan keputusan di situasi darurat, serta prinsip etika dan keselamatan dalam penanganan klien. Kegiatan dilaksanakan secara interaktif melalui diskusi studi kasus dan simulasi penanganan krisis yang sering terjadi di lingkungan rehabilitasi.

 

Selaku Program Manager Yayasan ULTRA Addiction Center, Iqbal Rinaldo menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas SDM merupakan bagian penting dari upaya menjaga mutu layanan. “Klien rehabilitasi Napza memiliki kerentanan yang tinggi terhadap krisis. Oleh karena itu, SDM harus dibekali keterampilan khusus agar mampu memberikan pendampingan yang aman, manusiawi, dan profesional,” ujarnya.

 

Melalui kegiatan ini, Yayasan ULTRA Addiction Center menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kompetensi SDM sebagai garda terdepan layanan rehabilitasi. Diharapkan, kemampuan petugas dalam menangani krisis intervensi yang semakin baik dapat mendukung proses pemulihan klien secara optimal serta menciptakan lingkungan rehabilitasi yang aman dan kondusif.

 

 

#noviralnojustice


#yayasannaturaindonesia


#ultraaddictioncenter


#akamedikacenter


Team/Red (Humas Ultra)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

LSM KPK Nusantara dan PPWI Banten Soroti Surat Somasi BCA Finance, Diduga Abaikan UU Perlindungan Konsumen

By On Desember 23, 2025



Serang, BM.Online - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten menyoroti keras surat somasi yang dikeluarkan oleh BCA Finance, yang dinilai berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Sorotan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Nomor: 826/SOM-ASR-CLG L/XII/2025 perihal Somasi (Teguran atau Peringatan Hukum) yang ditandatangani oleh Riza Aulia Kirana. Surat tersebut dinilai tidak mempertimbangkan secara utuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait eksekusi jaminan fidusia.


Ade Bahawi, perwakilan dari LSM KPK Nusantara, menegaskan bahwa dalam praktik penagihan dan eksekusi jaminan fidusia, perusahaan pembiayaan wajib mematuhi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan 71/PUU-XIX/2021. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa kreditur tidak dapat secara sepihak melakukan penarikan paksa terhadap objek jaminan fidusia, seperti kendaraan bermotor, apabila debitur menyatakan keberatan atau terjadi sengketa mengenai wanprestasi.


“Jika debitur menolak atau tidak mengakui adanya wanprestasi, maka eksekusi tidak bisa dilakukan sepihak. Kreditur wajib mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri atau melalui mekanisme lelang eksekusi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujar Ade Bahawi.


Ia menambahkan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak milik warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil.


Namun demikian, kreditur masih dimungkinkan melakukan eksekusi langsung terhadap objek jaminan fidusia, hanya apabila terdapat kesepakatan antara kreditur dan debitur bahwa telah terjadi wanprestasi, serta debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan tanpa paksaan.


Sementara itu, Ketua DPD PPWI Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani, menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan hukum fidusia, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan konsumen secara luas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai payung hukum utama yang menjamin hak-hak debitur sebagai konsumen jasa keuangan.


“UUPK secara jelas memberikan hak kepada konsumen atas informasi yang benar, pelayanan yang jujur dan adil, serta perlindungan dari klausul baku yang merugikan. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Perbankan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan,” kata Abdul Kabir.


Selain UUPK, Abdul Kabir juga mengacu pada:


Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengatur kewajiban bank dan lembaga keuangan untuk beritikad baik dalam memberikan layanan kepada nasabah.


Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memperluas kewenangan OJK dalam pengawasan dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.


POJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur secara teknis hak dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk mekanisme pengaduan dan sanksi.



Menurutnya, debitur memiliki sejumlah hak fundamental yang wajib dihormati oleh lembaga pembiayaan, di antaranya:


1. Hak atas informasi, yakni memperoleh penjelasan yang benar, jelas, dan jujur terkait produk kredit.



2. Hak atas pelayanan, berupa perlakuan yang adil, tidak diskriminatif, dan beritikad baik.



3. Hak atas perlindungan dari klausul baku, terutama klausul yang sulit dipahami, menyesatkan, atau mengalihkan tanggung jawab sepihak kepada konsumen.



4. Hak atas penyelesaian sengketa, baik melalui jalur non-litigasi seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), maupun melalui pengadilan.




Lebih lanjut, Abdul Kabir menyoroti kewajiban lembaga keuangan dalam menangani debitur bermasalah atau kredit macet. Ia menegaskan bahwa sebelum melakukan langkah eksekusi, bank atau perusahaan pembiayaan wajib mengedepankan upaya restrukturisasi kredit, terutama jika debitur mengalami musibah atau penurunan kemampuan usaha.


Bentuk restrukturisasi tersebut meliputi:


Rescheduling, yaitu penjadwalan ulang pembayaran utang dengan mengubah tenor atau besaran angsuran agar sesuai kemampuan debitur.


Reconditioning, yakni penyesuaian kembali syarat kredit seperti bunga, denda, atau biaya tanpa mengubah pokok utang, misalnya penurunan suku bunga atau penundaan pembayaran bunga.


Restrukturisasi, yaitu proses penataan ulang kredit secara menyeluruh, baik terhadap pokok, bunga, maupun jangka waktu, berdasarkan kesepakatan bersama antara debitur dan kreditur.



“Langkah-langkah ini seharusnya menjadi prioritas, bukan langsung mengedepankan somasi atau ancaman eksekusi. Jika tidak, maka patut diduga terjadi pengabaian terhadap prinsip perlindungan konsumen,” tegas Abdul Kabir.


LSM KPK Nusantara dan PPWI Banten mendorong agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap praktik penagihan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan. (mediaviral.co)

Kapolresta Bandung Cek Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin Lodaya 2025

By On Desember 22, 2025



Bandung, BM.online - Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, bersama para Pejabat Utama (PJU) Polresta Bandung, melaksanakan pengecekan langsung ke sejumlah Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan) Operasi Lilin Lodaya 2025 di wilayah hukum Polresta Bandung, Sabtu (20/12/2025).

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian untuk memastikan kesiapan personel serta sarana prasarana dalam rangka pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, agar berjalan aman, tertib, dan lancar.

Dalam pengecekan tersebut, Kapolresta Bandung beserta rombongan mengunjungi Pos Terpadu Alfathu, Pospam Pertigaan Sadu Soreang, serta Posyan Kawah Putih Ciwidey. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Wakapolresta Bandung AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si, Kabagops Polresta Bandung Kompol Aep Suhendi, S.H, serta para Kasat, Kasi, dan perwira jajaran Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono menyampaikan bahwa pengecekan ini bertujuan untuk memastikan seluruh personel menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya pada titik-titik rawan kepadatan dan destinasi wisata. “Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Kami ingin memastikan bahwa seluruh Pos Pam dan Pos Yan siap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, baik dari sisi keamanan, kelancaran arus lalu lintas, maupun pelayanan kemanusiaan selama pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025,” ujar Kombes Pol. Aldi Subartono.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi serta kesiapsiagaan personel di lapangan dalam mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas maupun lonjakan aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. “Koordinasi yang baik antarinstansi adalah kunci keberhasilan pengamanan ini,” tambahnya.

“Kami mengimbau seluruh personel untuk tetap humanis, responsif, dan profesional dalam melayani masyarakat, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Polresta Bandung tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. Kapolresta juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas selama berlibur.

Dibalik Tirai Pembangunan Gedung Sekolah MTS Nurul Falah, PT. Abadi Prima Inti Karya Harus Bertanggung Jawab

By On Desember 22, 2025




Serang, BM.online - Proyek rehabilitasi madrasah PHTC Provinsi Banten 2, tepatnya di Wilayzh Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang kini menuai sorotan Publik. Proyek senilai Rp 40 miliar yang dibiayai oleh APBN tahun anggaran 2025. dan dikelola langsung oleh kementerian pekerjaan umum sarana prasarana strategis Banten 2, melalui PT Abadi Prima Inti Karya. Sebagai pelaksana, menjadi sorotan setelah ditemukan adanya aktivitas pekerjaan yang masih berlangsung meski masa kontrak diduga telah berakhir pada 30 Nopember 2025.

Berdasarkan data kontrak proyek tersebut tertuang dalam nomor HK.02.03/PPK/PS/SPK/RRMB2/VIII/202, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Meski proyek strategis ini diawasi dengan ketat fakta dilapangan justru menunjukkan minimnya pengawasan, bahkan kuat dugaan dikerjakan tidak sesuai (SOP)

Hasil penelusuran wartawan di lokasi, sejumlah item pekerjaan terlihat belum terselesaikan. Beberapa di antaranya meliputi:

Plesteran pagar dan acian yang belum rampung

Pengecatan dinding tembok yang masih berjalan

Pembersihan area kerja yang belum dirampungkan

Namun, Ali selaku pelaksana lapangan. hingga saat ini tidak memberikan tanggapan terkait dengan berakhir kontrak pekerjaan yang masih berjalan saat ini. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp media yang dilakukan pesan hanya di baca tidak ada jawaban. dari semula berakhir pada 30 Nopember 2025 menjadi diperpanjang hingga 26 Desember 2025.

Sementara itu, Kepala Sekolah MTs Nurul Falah Ketug kab Serang, Uum, saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, memberikan keterangan bahwa pekerjaan ada penambahan waktu sampai dengan hari Jum'at tanggal 26 Desember 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena tidak sesuai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang tertera pada papan informasi, yakni 30 Nopember 2025.

"jadi begini pak harusnya kan cat yang lama di gosok terlebih dahulu terus di hamplas supaya hasilnya mulus, ini malah ditimpa tanpa dilakukan pengelupasan cat yang lama, hasil pekerjaan nya jadi jelek gak bagus. iya itu juga dari aduan kami, maka dari sana pihak PUPR Provinsi Banten suruh cat ulang tembok agar hasil nya mulus. Jadi yang pasti itu kami sekarang sedang ada perbaikan adapun lewat waktu itu karena pas posisinya mau beres di cek sama kepala pengawas yang tidak sesuai spesifikasi di ceklis disuruh diperbaiki lagi, "ujarnya Senin, 22 Desember 25.

Masih lanjut, Jadi Pas habis waktu dalam kontrak mau ada serah terima (MBST) di cek kelapangan sama pengawas, ternyata ada yang harus di perbaiki mangkanya dikasih perpanjang waktu sampai dengan hari Jum'at tanggal 26 Desember 2025, " jelasnya 

Apabila mengacu pada tanggal berakhirnya kontrak di papan informasi, dan pekerjaan tetap dilanjutkan setelah batas tersebut tanpa mekanisme resmi, maka sesuai ketentuan seharusnya berlaku pemotongan per-mille per hari dari nilai kontrak.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.


(Red/tim)


๐€๐ฌ๐ž๐ญ ๐Š๐ž๐›๐จ๐ง๐๐š๐ฅ๐ž๐ฆ ๐“๐ž๐ซ๐ฌ๐š๐ง๐๐ž๐ซ๐š, ๐๐ฎ๐ฉ๐š๐ญ๐ข ๐๐š๐ง๐ฒ๐ฎ๐ฆ๐š๐ฌ ๐‘๐ž๐ฌ๐ฆ๐ข ๐ƒ๐ข๐ฅ๐š๐ฉ๐จ๐ซ๐ค๐š๐ง ๐ค๐ž ๐Š๐ž๐ฃ๐š๐ค๐ฌ๐š๐š๐ง ๐“๐ข๐ง๐ ๐ ๐ข ๐‰๐š๐ฐ๐š ๐“๐ž๐ง๐ ๐š๐ก

By On Desember 22, 2025



๐anyumas. BM.online - 22 Desember 2025 – Advokat dan pegiat anti-korupsi, Ananto Widagdo, SH., S.Pd., resmi mengadukan Bupati Banyumas, Sadewo, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Aduan ini dipicu oleh sikap "pembiaran" Pemkab Banyumas terhadap aset ruko Kebondalem yang hingga kini masih dikuasai pihak penyewa lama, meski aset tersebut sudah sah dikembalikan ke negara sejak Maret 2025.


๐ˆ๐ซ๐จ๐ง๐ข ๐๐š๐ฉ๐š๐ง ๐๐ž๐ง๐ ๐ฎ๐ฆ๐ฎ๐ฆ๐š๐ง ๐๐ข ๐“๐ž๐ง๐ ๐š๐ก ๐Š๐ž๐ญ๐ข๐๐š๐ค๐ญ๐ž๐ ๐š๐ฌ๐š๐ง


Ananto Widagdo menyoroti fakta di lapangan yang dinilai ironis. Di satu sisi, Pemkab Banyumas telah memasang atribut (banner/tulisan) bahwa ruko-ruko kosong di Kebondalem tersebut hendak dikontrakkan. Namun di sisi lain, Pemkab terkesan "tutup mata" terhadap ruko-ruko yang masih diduduki penyewa lama tanpa ikatan kontrak resmi yang baru dengan Pemkab.


"Ini sebuah keanehan. Pemkab pasang banner mau menyewakan ruko, tapi tidak berani melakukan pengosongan atau mengusir penyewa lama yang tidak memiliki hak lagi. Akibatnya, aset negara tersebut tersandera. Pemkab hanya berani pasang tulisan, tapi tidak berani bertindak tegas secara hukum," ujar Ananto Widagdo.



๐€๐ง๐š๐ฅ๐ข๐ฌ๐ข๐ฌ ๐ƒ๐ฎ๐ ๐š๐š๐ง ๐๐ž๐ฅ๐š๐ง๐ ๐ ๐š๐ซ๐š๐ง ๐“๐ข๐ฉ๐ข๐ค๐จ๐ซ


Dalam laporannya dengan nomor tanda terima 011/AD.LP/SM/X/AW/2025, Ananto menyertakan poin-poin krusial terkait dugaan tindak pidana korupsi:


๐Ÿ.๐๐š๐ฌ๐š๐ฅ ๐Ÿ‘ ๐”๐” ๐“๐ข๐ฉ๐ข๐ค๐จ๐ซ (๐๐ž๐ง๐ฒ๐š๐ฅ๐š๐ก๐ ๐ฎ๐ง๐š๐š๐ง ๐Š๐ž๐ฐ๐ž๐ง๐š๐ง๐ ๐š๐ง)


Bupati selaku penguasa aset daerah diduga menyalahgunakan kewenangannya karena tidak mengambil langkah eksekusi/pengosongan yang nyata. Pembiaran terhadap penyewa lama untuk terus menempati aset tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menguntungkan orang lain atau korporasi.


๐Ÿ.๐Š๐ž๐ซ๐ฎ๐ ๐ข๐š๐ง ๐๐ž๐ ๐š๐ซ๐š ๐๐š๐ซ๐ข ๐’๐ž๐ค๐ญ๐จ๐ซ ๐๐€๐ƒ


Sikap ragu-ragu Pemkab dalam mengosongkan lahan menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banner pengumuman sewa yang dipasang menjadi sia-sia karena calon penyewa baru tidak bisa masuk selama penyewa lama masih menguasai lokasi secara ilegal.


๐Ÿ‘.๐’๐š๐ง๐ค๐ฌ๐ข ๐‡๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ


Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembiaran aset yang merugikan keuangan negara, pelaku dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun serta denda hingga Rp1 Miliar.


๐€๐›๐š๐ข๐ค๐š๐ง ๐€๐ฌ๐ฉ๐ข๐ซ๐š๐ฌ๐ข ๐Œ๐š๐ฌ๐ฒ๐š๐ซ๐š๐ค๐š๐ญ


Ananto menegaskan bahwa pihaknya telah bersurat sebanyak tiga kali untuk mendorong Bupati segera bertindak tegas melakukan pengosongan. Namun, semua surat tersebut diabaikan.


"Masyarakat Banyumas geram. Bupati adalah mandataris rakyat yang seharusnya menjaga harta kekayaan daerah, bukan justru terlihat takut atau ragu menghadapi pihak-pihak yang menguasai aset negara secara tidak sah. Jika Pemkab tidak sanggup, biarkan Kejaksaan yang mengambil alih tindakan eksekusinya," pungkasnya.(*) 


๐“๐ˆ๐Œ/๐‘๐ž๐

PT. Socfindo Seumanyam Berikan Bantuan Alat Berat untuk Pemulihan Pascabanjir di Dua Kecamatan

By On Desember 21, 2025

 

SEUMANYAM, 20 Desember 2025 (GMOCT) – PT. Socfindo Kebun Seumanyam memberikan bantuan dua alat berat, yaitu Bachoe Loader dan Road Grader, untuk mendukung pemulihan pasca banjir bandang di Kecamatan Darul Makmur dan Tripa Makmur, Sabtu (20/12/2025). Bantuan ini ditujukan untuk memulihkan sarana pendidikan dan akses jalan yang terganggu akibat bencana pada 26 November 2025 lalu.

 

Di Kecamatan Darul Makmur, Bachoe Loader digunakan untuk membersihkan lumpur sisa banjir di SMAN 1 Kuta Trieng. Lumpur yang menutupi sarana dan lapangan kegiatan pengajaran telah mengganggu kegiatan belajar mengajar selama beberapa minggu. Kepala Sekolah SMAN 1 Kuta Trieng menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas bantuan tersebut.

 

"Alat berat ini sangat membantu untuk menormalisasi kondisi sekolah agar kembali bersih, sehat, dan nyaman bagi siswa," ujar Kepala Sekolah. Dia juga berharap kegiatan semacam ini dapat terus berlanjut untuk mempererat hubungan perusahaan dengan lingkungan sekolah.

 

Sementara itu, di Kecamatan Tripa Makmur, Road Grader digunakan untuk memperbaiki dan membersihkan akses jalan masuk di Batu Gajah – jalan yang sering digunakan masyarakat untuk mengeluarkan hasil panen sawit. Bantuan juga didukung oleh 3 unit dump truk pasir sungai untuk menimbun bagian jalan yang rusak.

 

Kegiatan bantuan ini diawasi langsung oleh Askep PT. Socfindo Seumanyam Satria Winata, Asisten Division 3 Mhd. Dalianta Rahman, beserta PLH Camat Tripa Makmur Bapak Nasrudin S.Pd. dan tokoh masyarakat. Masyarakat sangat gembira karena dengan perbaikan jalan, mereka dapat kembali memanen dan mengangkut hasil panen sawit dengan lancar.


#noviralnojustice


#ptsocfindoseumanyam


#bencanaaceh


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *