Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
BRIMOB I Gelar Sertijab DANMEN I Gegana dan Pelopor, Upacara Dipimpin Brigjen Pol Anang Sumpena S.H

By On Januari 19, 2026

 

Jakarta, 17 Januari 2026 – Pasukan Brimob I Korp Brimob Polri melaksanakan kegiatan serah terima jabatan untuk dua posisi penting, yaitu Danmen I Gegana dan Danmen I Pelopor, yang berlangsung di Mako Resimen I Gegana Pasukan Brimob I pada hari Sabtu pukul 09.00 WIB hingga selesai.

 

Kegiatan ini berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta Surat Perintah Komandan Korbrimob Polri Nomor Sprin/2767/X/KEP./2023 tanggal 16 Oktober 2023.

 

Dalam upacara yang dipimpin oleh Inspektur Upacara Danpas Brimob I Brigjen Pol Anang Sumpena, S.H, terjadi dua prosesi serah terima jabatan. Untuk posisi Danmen I Gegana, jabatan diserahkan oleh Pejabat Lama Kombespol Gunawan Tri Laksono, S.IK kepada Pejabat Baru Kombespol Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H. Sedangkan untuk Danmen I Pelopor, Pejabat Lama Kombespol Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si menyerahkan jabatan kepada Pejabat Baru Kombespol Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K.

 

Setelah upacara selesai pada pukul 09.45 WIB, diberikan cinderamata kepada pejabat lama yang kemudian diikuti sesi foto bersama. Pukul 10.00 WIB dilanjutkan dengan acara pisah sambut dan makan bersama yang dihadiri oleh pejabat lama, pejabat baru, serta pesonil Pasukan Brimob I. Kegiatan resmi selesai pada pukul 12.00 WIB dengan kondisi yang lancar dan baik.

 

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Anang Sumpena, S.H menyatakan, "Serah terima jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk memastikan kelangsungan tugas dan pembangunan pasukan. Pejabat lama telah memberikan kontribusi yang berharga dalam mengembangkan unitnya, sementara pejabat baru diharapkan dapat membawa visi baru serta melanjutkan capaian yang telah diraih. Semoga dengan pergantian ini, kinerja Pasukan Brimob I semakin optimal dalam menjalankan tugas untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan negara."

 

Dokumen dokumentasi kegiatan telah terlampir dan laporan resmi telah disampaikan kepada Komandan Korp Brimob Polri dengan salinan kepada pihak terkait termasuk Wadankor Brimob Polri, Karo Renminops Korbrimob Polri, para PJU Korbrimob Polri, serta para Dansat dan Danmen Brimob.

 

"BRIMOB UNTUK NUSA DAN BANGSA

JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN"

 

Team liputan:



Editor:

Insiden Maut Tabrak Mobil Mogok Di Jalan Binong-Gabus Sudah Selesai, Sopir Telah Bebas.

By On Januari 18, 2026


Serang-terkait lakalantas di jalan binong-gabus yang diduga mengakibatkan satu korban jiwa inisial R warga kampung Hanjuang dan Emen warga kampung pasir pudak yang mengalami luka  berat tiga giginya copot dan tangan kirinya terkilir akibat menabrak mobil mogok mesin bermuatan besi kontruksi yang berasal dari pabrik gordeng di desa pasir kembang kecamatan pamarayan kabupaten serang banten.


Menurut kabar dari para pihak, baik dari pihak perusahaan atau mobil, pihak korban, dan pihak Desa pasir kembang, juga dari pihak Satlantas polres serang, menyatakan permasalahanan tersebut sudah selesai dengan damai.


Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak perusahaan telah melakukan upaya musyawarah dengan mendatangi kedua belah pihak, baik dengan pihak ahliwaris korban meninggal dunia maupun dengan korban luka-luka, di dalam upaya musyawarah tersebut, pihak perusahaan gordeng telah menggati rugi para pihak korban baik korban meninggal maupun luka-luka.


Pihak korban meninggal dunia mendapat biaya penguburan 8 juta di tambah biaya lainya atas permintaan dasar kesepakatan sebesar 50 juta, dengan jumlah keseluruhan 58 juta dari perusahaan gordeng, terang arif.


Untuk korban luka berat yang di alami Emen yang kehilangan tiga giginya, dan tangan kirinya yang terkilir mendapat bantuan pengobatan dari perusahaan tersebut sebesar 10 juta.


Kini kedua belah pihak antara pihak perusahaan gordeng, yang mobilnya mogok sebagai diduga penyebab kecelakaan maut dengan kedua pihak korban telah berdamai, dan sopir yang sejak kejadian pada kamis 15/1/2026, yang telah di amankan di polres serang kini sudah bisa pulang setelah berdamai, minggu 18/1/2026.


Sementara ini Emen yang mengalami luka berat masih terbaring lemas di kamar tidurnya, ia belum bisa beraktivitas apa-apa.


Saat di temui awak media ibunya Emen menceritakan, saat musyawarah ia tidak bisa menolak tawaran uang pengobatan 10 juta itu, karena takut masalah jadi panjang, ia berharap semoga saja uang ini cukup untuk biaya pengobatan dan perbaikan motornya Emen yang rusak parah, ujarnya.




Reporter:Samu korlip.

Jombang: Perjudian Sabung Ayam Dikemas Sebagai Kontes, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi

By On Januari 18, 2026



 
Jombang, BM.online -- GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama - Aktivitas perjudian sabung ayam yang dikemas sebagai kontes laga dengan hadiah kambing kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Sendang Rejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, wilayah hukum Polres Jombang, dan diperoleh dari informasi media online Katatribun.id yang tergabung dalam GMOCT.
 
Berdasarkan informasi dari warga, kontes laga ayam tersebut diduga melibatkan taruhan hingga Rp2 juta per peserta. Pemenang tercepat disebut-sebut memperoleh hadiah kambing sebagai door prize. Kegiatan ini diduga dikelola oleh tiga orang yang hanya disebut sebagai D, JM, dan KC, dengan salah satu di antaranya diduga merupakan adik dari oknum anggota aktif Polres Sat Sabhara Jombang, Aiptu (Ms). Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu hingga Minggu (17 Januari 2026) bahkan mengundang peserta dari luar daerah.
 
Warga setempat mengaku sangat keberatan dan resah atas keberadaan aktivitas yang dinilai sebagai penyakit masyarakat. Mereka mempertanyakan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum, mengingat struktur Polri dari tingkat Polsek hingga satuan fungsi memiliki kewajiban pengawasan dan pelaporan rutin. Masyarakat juga menduga adanya unsur pembiaran hingga keterlibatan oknum tertentu, mengingat lokasi kegiatan disebut telah beroperasi cukup lama tanpa penindakan. Kondisi ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
 
Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran Polri untuk menindak tegas seluruh bentuk perjudian, baik konvensional maupun berkedok kegiatan lain, dengan penegakan hukum yang tidak pandang bulu termasuk terhadap pihak yang membekingi maupun oknum Polri yang terlibat.
 
Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, aktivitas perjudian sabung ayam dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Warga berharap Polres Jombang segera bertindak tegas guna menciptakan rasa aman serta memutus praktik perjudian di wilayah tersebut.

#noviralnojustice

#gmoct

#polresjombang
 
Team/Red (Ahmad Nuryaman/Kadiv Investigasi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Tambang Perusahaan Diduga Ilegal Beroperasi Terus, Dugaan Pembiaran Sistematis Muncul.

By On Januari 18, 2026


Pasuruan BM.Online// Aktivitas tambang pasir yang diduga illegal milik TV batu alam bekas jaya di dusun dukuh Wetan ,Desa Sumberejo Kabupaten Pasuruan, kian menguat sebagai potret buram penegakan hukum serta sektor pertambangan. meski telah berulang kali diseret media dan memicu reaksi publik secara nasional ,tambang tersebut tetap beroperasi tanpa tindakan tegas, memunculkan dugaan serius adanya pembiaran sistematis hingga pertumbuhan oknum tertentu .


Tak pernah ada sosialisasi warga merasa diabaikan Bagas putra daerah yang juga aktivis serta wartawan media besar cyber dan jurnalistik bertandang mengungkapkan bahwa sejak awal beroperasi pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi pada masyarakat terdampak 


Menurutnya kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa operasional tambang dijalankan tanpa prosedur yang sah sekaligus mengabaikan hak-hak dasar masyarakat sekitar 


AMDAL dipertanyakan izin lingkungan di desa bermasalah bakat secara terbuka mempertanyakan keberadaan dan keabsahan dokumen amdal serta izin lingkungan tambang tersebut. 


Tanpa sosialisasi mustahil AMDAL dilakukan sesuai aturan kalau AMDAL saja takut dilakukan maka secara hukum tambang ini layak diduga ilegal pertanyaannya sederhana mengapa aktivitasnya terus berjalan? tegaknya 


Kuberlanjutan operasi tambang di tengah proses warga dan sorotan publik dinilai mengarah pada indikasi tebal hukum sebuah kondisi yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum 


Berpotensi melanggar pidana beraksikan merujuk pada ketentuan perundang-undangan aktivitas tambang tampak izin dapat diserap dengan pasal-pasal serius antara lain pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang minerba ancaman di daerah penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup terkait usaha tanpa izin lingkungan pasal 98 dan 99 UU lingkungan hidup apabila terkecil terjadi pencemaran yang membahayakan kesehatan masyarakat 


Karena dilakukan atas nama badan usaha maka pertanggungjawaban pidana berkorasi juga dapat dikenakan kepada perusahaan beserta pengurusnya sebagaimana diatur dalam pasal 116 undang-undang lingkungan hidup 


Dugaan pembiaran aparat menguap fakta bahwa tambang tetap beroperasi meski telah menjadi perhatian publik nasional memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh pihak berwenang apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau perlindungan terhadap aktivitas mereka maka hal tersebut dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana lanjutan


Warga desa negara hadir masyarakat mendesak Polresta Pasuruan Polda Jawa Timur dinas esbn Jawa Timur serta instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan audit perizinan secara menyeluruh menghentikan aktivitas tambang dan meningkatkan pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum 


Kami tidak AMPI investasi tapi hukum harus ditegakkan jangan sampai lingkungan dirusak kerja nggak lihat kecil dikorbankan demi kepentingan-kepentingan pungkas Bagas 


Hingga berita ini diterbitkan pihak silviwatu alam berkah jaya belum memberikan klarifikasi rekan senyapns membuka ruang hak jawab sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.







๐€๐›๐š๐ข๐ค๐š๐ง ๐’๐Š ๐๐ฎ๐ฉ๐š๐ญ๐ข, ๐Š๐š๐๐ž๐ฌ ๐Š๐š๐ฅ๐š๐ฉ๐š ๐†๐š๐๐ข๐ง๐  ๐Š๐ฎ๐ฅ๐จ๐ง ๐ƒ๐ข๐ง๐ข๐ฅ๐š๐ข ๐‹๐š๐ค๐ฎ๐ค๐š๐ง ๐๐ž๐ฆ๐›๐š๐ง๐ ๐ค๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐‡๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐“๐ž๐ซ๐ค๐š๐ข๐ญ ๐๐ž๐ฆ๐ž๐œ๐š๐ญ๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐š๐ง๐ ๐ค๐š๐ญ ๐ƒ๐ž๐ฌ๐š

By On Januari 18, 2026


๐๐€๐๐˜๐”๐Œ๐€๐’, BM.Online – Polemik pemecatan sepihak terhadap perangkat desa di Desa Kalapa Gading Kulon, Kecamatan Wangon, kian meruncing. Ananto Widagdo, SH, S.Pd, selaku kuasa hukum 9 perangkat desa, menilai tindakan Kepala Desa (Kades) Karsono yang menerbitkan kembali SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) baru sebagai bentuk pengabaian terhadap keputusan atasan dan hukum yang berlaku.


๐’๐Š ๐๐ฎ๐ฉ๐š๐ญ๐ข ๐ƒ๐ข๐š๐›๐š๐ข๐ค๐š๐ง, ๐‡๐š๐ค ๐๐ž๐ซ๐š๐ง๐ ๐ค๐š๐ญ ๐“๐ž๐ซ๐š๐›๐š๐ข๐ค๐š๐ง


Dalam keterangannya di kantor hukumnya di kawasan Berkoh, Purwokerto Selatan (18/01/2026), Ananto memaparkan bahwa Bupati Banyumas sebelumnya telah secara resmi mencabut SK PTDH yang lama dan memerintahkan pemulihan hak-hak seluruh perangkat desa tersebut.


Namun, alih-alih menjalankan perintah Bupati, Kades Karsono justru menerbitkan SK PTDH baru untuk 8 perangkatnya (satu orang telah pensiun) dengan alasan yang sama. "Ini aneh. SK Bupati seharusnya dihormati. Secara hukum, tindakan Kades yang mengeluarkan SK baru dengan objek yang sama merupakan bentuk kesewenang-wenangan," tegas Ananto.


๐‚๐š๐œ๐š๐ญ ๐‡๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐๐ž๐ซ๐๐š๐ฌ๐š๐ซ๐ค๐š๐ง ๐”๐” ๐ƒ๐ž๐ฌ๐š ๐๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐๐š


Ananto menekankan bahwa PTDH Jilid II ini cacat hukum. Berdasarkan Pasal 53 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perda Kabupaten Banyumas No. 26 Tahun 2015, pemberhentian perangkat desa harus didasarkan pada prosedur yang ketat dan konsultasi tertulis dengan Camat.


"Klien kami belum sempat bekerja kembali setelah haknya dipulihkan oleh Bupati, namun sudah diberhentikan lagi. Begitu juga dengan pengangkatan Sekdes baru yang terkesan dipaksakan. Pengangkatan perangkat itu ada aturan mainnya, tidak bisa asal main angkat tanpa mengikuti prosedur penjaringan yang sah menurut undang-undang," tambahnya.


๐Š๐š๐ฐ๐š๐ฅ ๐Š๐š๐ฌ๐ฎ๐ฌ ๐“๐ข๐ฉ๐ข๐ค๐จ๐ซ ๐๐ข ๐๐จ๐ฅ๐ซ๐ž๐ฌ๐ญ๐š ๐๐š๐ง๐ฒ๐ฎ๐ฆ๐š๐ฌ


Selain jalur administrasi (PTUN), pihak kuasa hukum juga terus mendesak progres hukum di ๐”๐ง๐ข๐ญ ๐“๐ข๐ฉ๐ข๐ค๐จ๐ซ ๐๐จ๐ฅ๐ซ๐ž๐ฌ๐ญ๐š ๐๐š๐ง๐ฒ๐ฎ๐ฆ๐š๐ฌ. Laporan dugaan korupsi yang melibatkan pihak desa kini sudah mendekati tahap gelar perkara.


"Kami terus mengawal di kepolisian. Informasi yang kami terima, sebentar lagi akan gelar perkara untuk naik ke penyidikan dan penetapan tersangka. Jika sudah ada tersangka, kami minta Bapak Bupati segera mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara terhadap Kades sesuai amanat Pasal 29 dan 30 UU Desa," kata Ananto.


๐‹๐š๐ง๐ ๐ค๐š๐ก ๐‡๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ ๐’๐ž๐ฅ๐š๐ง๐ฃ๐ฎ๐ญ๐ง๐ฒ๐š


Saat ini, tim kuasa hukum sedang merampungkan pendaftaran gugatan ke PTUN untuk membatalkan SK PTDH kedua tersebut. Selama proses hukum berlangsung, status jabatan perangkat desa tersebut dinilai berada dalam ๐ฌ๐ญ๐š๐ญ๐ฎ๐ฌ ๐ช๐ฎ๐จ.


"Kami fokus pada keadilan klien kami. Kami harap masyarakat memahami bahwa ini bukan sekadar urusan jabatan, tapi soal penegakan aturan agar pemerintah desa tidak dijalankan dengan mengabaikan hukum yang lebih tinggi," tut

upnya.(*) 


๐“๐ˆ๐Œ/๐‘๐ž๐


 "Sarjana Ilmu Politik DJ Caca Marica Rilis 'Ati Gelo', Lagu Pop Jawa yang Terinspirasi Kisah Pribadi"

By On Januari 17, 2026

 



 
Jepara, BM.online  - DJ Caca Marica, musisi asal Kota Jepara Sarjana Ilmu Politik juga pemilik akun tiktok CCMerica yang tidak hanya Mahir memainkan Turntable DJ, tetapi telah menghadirkan karya terbarunya berjudul "Ati Gelo", yang dibuat khusus untuk para penggemarnya sekaligus para penikmat musik bergenre pop Jawa. Lagu ini merupakan bentuk nyanyian hati yang ingin disampaikannya kepada khalayak luas.

Tidak hanya versi original yang bernuansa galau dan ambyar, akan diaransemen atau diproduksi juga versi musik remix DJ sesuai dengan kebutuhan para Gen Z pecinta remix DJ.
 
Dilansir dari informasi pada visual promosi lagu, "Ati Gelo" diciptakan langsung oleh DJ Caca Marica sendiri, dengan aransemen yang dipercayakan kepada AL Studio dan diterbitkan oleh MF Music. Sang musisi juga menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kerjasama baik yang terjalin dengan tim aransemen dan publisher dalam menyelesaikan karya ini.

Single dengan lagu "Ati gelo" terinspirasi dari kisah yang pernah dialaminya 
 
DJ Caca berharap single terbarunya yang menyertakan lagu "Ati Gelo" dapat diterima dengan baik dan mampu menjangkau masyarakat dari berbagai kalangan, membawa nuansa khas pop Jawa yang menyentuh hati.
 
Lagu "Ati Gelo" dapat dinikmati melalui berbagai platform streaming musik seperti Spotify, Apple Music, YouTube Music, dan Amazon Music dan lain-lain.

Sumber: ANS 

Editor:
 
 

Sinergi Media dan Polri : Respon Cepat Aduan Publik, Polsek Tarogong Kaler Gerebek Tempat Yang Menjual Obat Keras Golongan G

By On Januari 16, 2026



Kabupaten Garut, BM.online - Proaktif ditunjukkan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tarogong Kaler dalam menyikapi keresahan masyarakat. Menindaklanjuti informasi dari rekan-rekan media terkait dugaan peredaran obat terlarang, pihak kepolisian langsung terjun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan, Kamis (15/01/2026).


​Pengecekan ini dipicu oleh pemberitaan mengenai keberadaan sebuah tempat di Jalan Lerjen Ibrahim Adjie, Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Temlat tersebut diduga kuat menjadi titik transaksi obat-obatan keras daftar G, seperti Tramadol dan Hexymer, yang dijual secara bebas tanpa resep dokter—tindakan yang jelas melanggar hukum dan membahayakan generasi muda.


​๐Š๐ซ๐จ๐ง๐จ๐ฅ๐จ๐ ๐ข ๐“๐ข๐ง๐๐š๐ค๐š๐ง ๐“๐ž๐ ๐š๐ฌ ๐Š๐ž๐ฉ๐จ๐ฅ๐ข๐ฌ๐ข๐š๐ง


Begitu menerima informasi akurat dari pihak media, jajaran Polsek Tarogong Kaler segera mendatangi lokasi dengan cepat, Tanpa menunda waktu, Polsek beserta personel unit terkait langsung bergerak menuju lokasi (TKP) guna melakukan penindakan.


​Namun, setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas mendapati tempat tersebut dalam kondisi tutup. Berdasarkan hasil olah lapangan, area sekitar tampak sepi dan aktivitas penjualan yang dilaporkan diduga telah berhenti sesaat sebelum petugas tiba.


​๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐’๐ž๐›๐š๐ ๐š๐ข ๐Œ๐š๐ญ๐š ๐๐š๐ง ๐“๐ž๐ฅ๐ข๐ง๐ ๐š ๐Œ๐š๐ฌ๐ฒ๐š๐ซ๐š๐ค๐š๐ญ


Pihak Polsek Tarogong Kaler mengapresiasi peran aktif wartawan yang memberikan fungsi kontrol sosial. Sinergi ini dinilai sangat efektif dalam membantu tugas kepolisian memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler.


​"Begitu ada kontak dari media, kami langsung berkoordinasi dan bergegas cek lokasi. Ini adalah bentuk transparansi dan responsivitas kami sebagai penegak hukum. Kami tidak akan membiarkan ada celah bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah ini," tegas Kapolsek Tarogong Kaler yang menerima laporan tersebut.


​Meski saat pemeriksaan lokasi ditemukan dalam keadaan kosong, pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat dan pemantauan berkala terhadap titik-titik rawan serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga kondusivitas wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut (*) 

Dua Pengendara Motor Tabrak Mobil Mogok Diduga Supir Lalai Memasang Rambu-Rambu.

By On Januari 16, 2026

 

Serang-telah terjadi lakalantas di jalan binong gabus, tepatnya di jalan kampung pasir pudak desa pasir kembang kecamatan pamarayan kabupaten serang banten, kamis 15/1/2026.


Penyebab kecelakaan itu diduga akibat mobil bermuatan besi kontruksi yang berasal dari salahsatu perusahaan yang berlokasi di kampung pasir kembang desa pasir kembang yang mogok di tengah jalan karena mesinnya mati.


Diduga tanpa adanya ramu-rambu baik lampu sen atau tanda-tanda lainnya adanya mobil mogok, sehingga mobil mogok itu tertabrak oleh dua pengendara motor yang sedang melintas.


Kecelakaan itu di alami dua pengendara motor beat dan mio, pada saat sedang melaju beriringan dari arah binong hingga bersamaan menabrak mobil itu.


Menurut keterangan yang di dapat, Satu di antaranya inisial R pengendara motor beat dengan Nopol A 3089 ET warga kampung hanjuang desa pasir kembang mengalami luka di bagian kepala dan patah tulang kaki, nyawanya tidak tertolong tak lama setelah sampai di puskesmas pamarayan.


Korban satunya lagi yang bernama panggilan Emen warga kampung pasir pudak desa pasir kembang, mengalami luka di bagian mulut hingga tiga giginya copot dan tangan kirinya terkilir.


Emen yang bisa di mintai keterangan, di rumahnya ia menjelaskan kronologi kejadian itu, saya dari harendong mau pulang ke rumah, di jalur yang sama agak jauh saya beriringan dengan pengendara motor beat, posisi saya ada di belakangnya, pas lokasi kejadian situasi sedang sepi, di sana gak ada tanda-tanda ada mobil mogok, tiba-tiba brak  terdengar suara benturan keras, saya kaget saya replek injak rem, namun saya juga sama keburu nabrak mobil itu secara beruntun, dia sebelah kanan bak mobil, saya sebelah kiri, terang Emen.


Menurut warga pun sama mobil yang mogok dari sore hari itu hingga terjadinya kecelakaan, tidak di berikan rambu-rambu, baru setelah kejadian rambu-rambu menggunakan pagar bambu dan penerangan itu ada, itupun dapat warga.


Kecelakaan terjadi pada pukul 7:00 Wib, mobil trek bermuatan besi kontruksi dengan Nopol BN 8529 PL saat mogok tengah jalan diduga kuat atas kelalaian  supir tidak memberikan rambu-rambu baik kerucut maupun lampu sen atau tanda lainnya, hingga mengakibatkan kecelakaan yang memakan korban jiwa.




Reporter: Samu korlip.

Warga Pasar Induk Caringin Kembali di Resahkan Oleh Keberadaan Tenda Yang Menjual Obat Terlarang

By On Januari 16, 2026



Kota Bandung, BM.Online - Warga Pasar Induk Caringin kembali diresahkan oleh keberadaan penjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eximer di lampu merah pasar Induk Caringin tepatnya di Jl. Soekarno-Hatta No. 217, Rw. 01, Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota bandung, Jawa barat. Jumat 16 Januari 2026


Awak media menerima laporan dari warga yang merasa khawatir dengan penjualan obat obatan tersebut. Warga mengungkapkan keheranan mereka melihat banyak anak muda membeli dan mengonsumsi obat di lokasi yang berkamuflase seperti warung tenda.


“Saya heran tenda tersebut selalu rame kalangan anak muda, akan tetapi yang di beli atau yang di bawa si pembeli bukan jajanan tetapi seperti obat, soalnya banyak juga yang saya liat anak muda beli dan langsung di konsumsi di lokasi tersebut,” ungkap warga sekitar 


Menanggapi laporan tersebut, awak media langsung melakukan investigasi ke lokasi. Tenda tersebut bukan warung. Namun, banyak di datangi anak remaja di sekitar tenda tersebut. 

Awak media mengamati lokasi tersebut di wilayah Hukum Polsek Bojongloa Kaler yang tidak jauh dari lampu merah Pasar Induk Caringin tepatnya di Jl. Soekarno-Hatta No. 217, Rw. 01, Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota bandung, Jawa barat.



Dari lokasi tersebut awak media mencoba berpura-pura menjadi pemembeli obat tramadol dengan uang Rp.50.000 dan berhasil mendapatkan satu lempeng isi 10 butir obat tramadol. Saat ditanya mengenai jenis obat yang dijual, penjaga mengaku menjual obat jenis tramadol dan eximer.


Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Antapani segera bertindak tegas atas keberadaan yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer. 


“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian, khususnya Polsek Bojongloa Kaler dan Polrestabes Bandung untuk segera bertindak tegas atas ada nya tenda yang berjualan obat obatan jenis tramadol dan eximer,” ujar salah seorang warga. Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.


Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang. Penjualan obat-obatan terlarang secara bebas dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, khususnya bagi para remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat.


Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di Wilayah Hukum Polsek Bojongloa Kaler Polrestabes Bandung. (Red/Tim)

Pasien Diduga Diusir hingga Lontarkan Kata โ€œKampretโ€ karena Minta Waktu Berpikir, Etika Dokter Bedah Charlie Hospital Dipertanyakan

By On Januari 15, 2026


Kendal (GMOCT) — Seorang pasien perempuan mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalani pelayanan kesehatan di Charlie Hospital, yang beralamat di Jl. Ngabean, Gowok, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Radarnet yang tergabung di dalamnya.

 

Dugaan tersebut tertuang dalam Form Kritik dan Saran resmi rumah sakit yang kini beredar luas di media sosial. Dalam formulir pengaduan tertanggal Jumat, 9 Januari 2026, pasien bernama Tri Nur Muzanatun menuliskan keluhan bahwa dirinya diduga diusir dari ruang poli bedah oleh seorang dokter bedah berinisial dr. A.K.

 

Peristiwa itu disebut terjadi ketika pasien meminta waktu untuk berpikir serta berkonsultasi terlebih dahulu dengan suami dan keluarga sebelum menyetujui tindakan operasi. Namun, menurut pengakuan pasien, permintaan tersebut justru berujung pada perlakuan yang dinilai tidak etis dan tidak mencerminkan sikap profesional tenaga medis.

 

Perkembangan Terbaru: Klarifikasi Berujung Polemik

 

Pasca ramainya pemberitaan dan viral di media sosial pada Kamis, 15 Januari 2026, awak media yang mendampingi pasien mengaku menerima undangan resmi dari pihak rumah sakit untuk menghadiri pertemuan klarifikasi.

 

Dalam pertemuan tersebut, pasien dipertemukan langsung dengan dr. A.K. Berdasarkan keterangan awak media, dokter yang bersangkutan membantah seluruh tuduhan yang tertuang dalam Form Kritik dan Saran. dr. A.K. disebut tidak mengakui adanya pengusiran maupun ucapan bernada merendahkan sebagaimana dituduhkan pasien.

 

Namun demikian, dalam forum klarifikasi tersebut, dr. A.K. disebut sempat keceplosan mengucapkan kata “kampret” saat menjelaskan reaksinya terhadap situasi yang terjadi. Pernyataan tersebut kemudian memicu tafsir sebagai bentuk pengakuan tidak langsung atas adanya ucapan tidak pantas, sebagaimana dinilai oleh pihak pendamping pasien.

 

Belum Ada Pernyataan Resmi Manajemen Rumah Sakit

 

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Charlie Hospital belum mengeluarkan pernyataan tertulis resmi terkait hasil pertemuan klarifikasi maupun langkah lanjutan atas pengaduan pasien tersebut.

 

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan tertulis pasien serta keterangan lapangan awak media, dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun.

 

Pasien menyatakan berencana tetap melanjutkan dugaan pelanggaran etik tersebut dengan berkonsultasi ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di wilayah Kabupaten Kendal guna memperoleh penilaian etik dari lembaga profesi.


#noviralnojustice


Team/Red (Radarnet)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *