Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
14 Unit Kendaraan Brimob Siap Jemput Taruna Akpol dan ANTAP di Belawan, Targetkan Kelancaran Tugas Kemanusiaan

By On Januari 21, 2026

 


KABUPATEN ACEH TAMIANG - Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri melalui Pasukan Brimob I Korbrimob Polri menggelar apel kesiapan kendaraan bus dan truk yang akan digunakan untuk menjemput Anggota Tata Usaha Polri (ANTAP) serta Taruna/Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) dari Pelabuhan Belawan Medan ke Batalyon Infanteri 111 Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 22 Januari 2026. Apel tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (20/1/2026) pukul 14.00 WIB hingga selesai di Lapangan Sport Center Kabupaten Aceh Tamiang, dengan personel berpakaian PDL II Coklat Tactical.

 

Brigjen Pol Anang Sumpena, S.H., sebagai Pimpinan Apel menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan kelancaran penjemputan dan pengangkutan para Taruna Akpol serta ANTAP yang akan terlibat dalam kegiatan pengabdian masyarakat untuk percepatan pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang. "Kesiapan kendaraan adalah kunci utama dalam menjalankan tugas ini. Setiap detail harus diperiksa dengan cermat agar tidak ada kendala yang mengganggu jalannya aktivitas kemanusiaan yang kita gelar," ujarnya.

 

Ia juga menekankan komitmen Brimob dalam mendukung program tersebut. "Brimob selalu siap berperan dalam setiap tugas yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dan negara. Semangat 'Jiwa Ragaku Demi Kemanusiaan' menjadi landasan kita dalam menjalankan setiap amanah," tambahnya. Selain itu, ia menginstruksikan agar seluruh kendaraan melakukan pengecekan akhir di bengkel pada tanggal 21 Januari 2026, termasuk memperbaiki AC pada satu unit truk yang hanya blower anginnya yang berfungsi, serta melakukan proses doorsmeer pada semua kendaraan.

 

Dalam apel tersebut, dihadiri oleh sejumlah perwira utama antara lain Kompol Teguh Pasukan Pelopor Korbrimob, Kompol Muzakkir Sat Brimobda Aceh, Kompol Khilod Wadanyon Brimob Sumut, AKP Aryo Wadanyon Taruna TK III, dan Ipda Faisal Pasi Log Satgas Aman Nusa II, serta 6 orang driver bus dan 8 orang driver truk. Sebanyak 14 unit kendaraan akan digunakan, terdiri dari 6 unit Bus Brimob, 3 unit Truk Brimob, dan 5 unit Truk Akpol.

 

Kegiatan apel berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pada pukul 13.40 WIB, kendaraan mulai memasuki lapangan dan siap untuk apel pada pukul 13.55 WIB. Pukul 14.00 WIB, seluruh driver telah berada di samping kendaraannya masing-masing dan apel diambil oleh Dansatgas Penugasan Aman Nusa II. Pada pukul 14.30 WIB dilakukan pemeriksaan langsung terhadap salah satu kendaraan, dan apel dinyatakan selesai pada pukul 15.00 WIB.

 

Selain itu, telah dibentuk grup WhatsApp untuk seluruh driver dan personil yang terlibat guna memudahkan koordinasi. Pada tanggal 21 Januari 2026 sore hari, seluruh kendaraan akan diisi BBM full tank, dan setelah ibadah sholat Maghrib, seluruh driver akan makan malam sebelum berangkat menuju Pelabuhan Belawan pada pukul 19.30 WIB. Dokumentasi terkait dengan pengecekan bengkel, doorsmeer, dan pengisian BBM akan disampaikan pada hari berikutnya.

 

Sebagaimana diketahui, para Taruna Akpol yang akan dijemput merupakan bagian dari 283 taruna tingkat akhir yang tergabung dalam Batalyon Ksatriya Hawin Sarwahita untuk mengikuti Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitarda Nusantara) XLVI Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang, serta menjadi sarana pembentukan karakter calon perwira polri yang memiliki kepedulian sosial tinggi.

Kacau! PT Pelni Jual Tiket Non Seat Medan-Jakarta 3 Hari 3 Malam, Penumpang Keluhkan Perlakuan Tidak Manusiawi

By On Januari 20, 2026


Medan, GMOCT - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online RBNnews.co.id bahwa PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) tengah menghadapi keluhan serius terkait penjualan tiket non seat untuk rute Belawan (Medan) ke Tanjung Priok (Jakarta) yang memakan waktu perjalanan selama 3 hari 3 malam, pada Selasa (20/01/2026) siang.

 

Penumpang berinisial RY, yang juga menjabat sebagai Pimpinan Umum RBNnews.co.id sekaligus Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik, mengungkapkan kecewa mendalam karena harus bepergian tanpa tempat duduk yang tetap selama perjalanan panjang tersebut. Menurutnya, jika rute yang ditempuh hanya 1 hari 1 malam seperti Medan-Batam, mungkin masih dapat diterima, namun untuk perjalanan 3 hari 3 malam, hal ini sangat tidak layak.

 

"Ini Pelni sama saja seperti mau membunuh penumpang secara perlahan! Tiket dijual non seat, tapi penumpang juga sulit untuk mencari tempat istirahat baik di deck ataupun kabin. Bahkan kabarnya ada juga yang gak kebagian matras! Ini benar benar seperti tidak manusiawi!" ucap RY dengan kesal.

 

RY menyampaikan bahwa ia telah melakukan pemesanan tiket secara online dan tidak mengetahui bahwa tiket yang dibelinya merupakan kelas non seat karena informasi tersebut tidak tertera pada saat pembelian. Ia juga telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Operasional PT Pelni Cabang Medan, Suharto, untuk menyampaikan keluhannya. Namun, menurut RY, tidak ada solusi yang diberikan, bahkan ia disarankan untuk membeli tiket kembali dengan kelas yang lebih mahal padahal semua tiket sudah terjual habis.

 

"Kalau benar bisa di upgrade, Saya mau upgrade. Namun dia sama sekali tidak ada solusi. Saya juga gak tahu kalau tiket yang Saya beli itu non seat karena pas dibeli online tidak tertera. Kalau tahu, gak kan mungkin Saya ambil. Sama saja menyengsarakan diri dengan perjalanan 3 hari 3 malam tanpa seat dan sulit tidur," tambahnya.

 

RY juga mengungkapkan bahwa penumpang non seat harus membayar harga yang sama dengan penumpang yang mendapatkan seat, namun harus menghadapi kondisi yang jauh dari layak, seperti harus tidur di bawah tangga yang juga menjadi jalur lalu lalang penumpang lainnya. Bahkan, tidak semua penumpang non seat mendapatkan matras untuk istirahat.

 

Ia berharap Direktur Utama PT Pelni dapat segera memperbaiki pelayanannya dan menghentikan penjualan tiket non seat untuk rute perjalanan panjang jika kapasitas kapal sudah penuh. Selain itu, ia juga mendesak DPR RI untuk melakukan pemantauan agar pelayanan yang diberikan oleh PT Pelni kepada warga negara Indonesia dapat memenuhi standar yang layak dan manusiawi.

 

Salah seorang penumpang lainnya juga menyampaikan keluhan serupa, mengaku pernah mengalami perjalanan serupa dari Jakarta ke Medan tanpa seat selama 3 hari dan kesulitan untuk istirahat dengan baik meskipun telah membayar harga tiket yang sama dengan penumpang berkelas.


#noviralnojustice


#ptpelni


#gmoct


Team/Red (RBNnews.co.id)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Video Sabu Viral Gegerkan Publik, Satresnarkoba Polres Majalengka Bergerak Cepat Tegakkan Hukum

By On Januari 20, 2026

 

Majalengka - Video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pemuda diduga tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu sontak menggegerkan masyarakat Kabupaten Majalengka. Rekaman tersebut beredar luas pada Sabtu (17/1/2026) dan memicu keresahan publik. Menyikapi hal itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan sebagai wujud respons tegas negara terhadap dugaan tindak pidana narkotika.

 

Langkah sigap aparat kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari Agung Sulistio, pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). GMOCT mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalamnya. Ia menilai respons cepat Satresnarkoba Polres Majalengka mencerminkan komitmen kuat penegakan hukum dan kepedulian aparat terhadap keresahan masyarakat akibat penyalahgunaan narkoba, khususnya yang tersebar melalui ruang digital.

 

Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dan informasi warga begitu video tersebut diketahui beredar luas. Penyelidikan awal dilakukan untuk memastikan kebenaran isi video sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius dan profesional.

 

Berdasarkan hasil penelusuran awal, identitas terduga diketahui berinisial AWW (40), warga Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka. Petugas kemudian mendatangi kediaman yang bersangkutan guna melakukan klarifikasi dan pendalaman. Namun saat itu terduga tidak berada di rumah, dan petugas hanya dapat berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk menggali informasi awal.

 

Meski belum berhasil menemui terduga, Satresnarkoba Polres Majalengka menegaskan bahwa proses penyelidikan tidak berhenti. Upaya pencarian dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan hingga yang bersangkutan dapat dimintai keterangan secara langsung. Kepolisian memastikan tidak ada ruang kompromi terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika yang berpotensi merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda.

 

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 ayat (1) huruf a mengatur bahwa setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. Apabila dalam pengembangan perkara ditemukan unsur kepemilikan, penyimpanan, atau peredaran gelap, maka pelaku dapat dikenakan Pasal 112 atau Pasal 114 dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat.

 

Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat penegak hukum, media, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan Kabupaten Majalengka yang aman, bersih dari narkoba, serta menjunjung tinggi supremasi hukum.

 

#noviralnojustice

#stopnarkoba

#polresmajalengka

#gmoct

 

Team/Red (Kabarsbi)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Ketum GMOCT Agung Sulistio Apresiasi Putusan MK soal Uji Materi Pasal 8 UU Pers: Tegaskan Perlindungan Wartawan dan Cegah Kriminalisasi

By On Januari 20, 2026


Selasa, 20 Januari 2026 - Agung Sulistio, selaku Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyoroti secara serius hasil Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Informasi terkait putusan ini diperoleh GMOCT dari media online Kabarsbi yang tergabung di dalam organisasi tersebut. Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum bagi insan pers di Indonesia.

 

Menurut Agung, permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mencerminkan keresahan nyata para jurnalis terhadap potensi kriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pasal 8 UU Pers yang selama ini dinilai multitafsir, kerap dijadikan celah untuk menjerat wartawan dengan instrumen hukum pidana di luar mekanisme etik dan hukum pers.

 

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan jaminan konstitusional agar kerja jurnalistik dapat berjalan secara independen, profesional, dan bertanggung jawab. Penegasan ini dinilai selaras dengan prinsip negara hukum dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

 

Agung Sulistio menilai, putusan tersebut memberikan rambu hukum yang lebih tegas bagi aparat penegak hukum agar tidak serta-merta memproses karya jurnalistik melalui jalur pidana umum. Sengketa pers, menurutnya, harus tetap diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagaimana mandat UU Pers, demi menjaga marwah demokrasi dan kebebasan pers.

 

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” sebagaimana disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Senin (19/1). Pernyataan ini menegaskan posisi MK sebagai penjaga konstitusi yang responsif terhadap dinamika kebebasan pers.

 

Agung menegaskan bahwa putusan MK tersebut harus dipahami secara komprehensif oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Perlindungan wartawan tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap pelanggaran etik, tetapi sebagai upaya mencegah penyalahgunaan hukum yang dapat membungkam kritik dan kontrol sosial.

 

Sebagai pimpinan organisasi media dan lembaga perlindungan konsumen, Agung Sulistio mendorong adanya sosialisasi masif atas putusan MK ini. Ia menekankan bahwa pers yang merdeka dan terlindungi secara hukum merupakan pilar utama demokrasi, sekaligus mitra strategis negara dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

 

#noviralnojustice

#mahkamahkonstitusi

#uuperstahun1999

#wartawan

#gmoct

 

Team/Red (Kabarsbi)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

 

Editor:

Bona Taon Naipospos Boru di Semarang Jadi Ajang Kumpul Keluarga dan Doa Awal Tahun

By On Januari 20, 2026

 

Semarang, 20 Januari 2026 – Keluarga besar Naipospos Boru, Bere, dan Ibebere se-Semarang serta sekitarnya berkumpul dalam suasana hangat dan penuh sukacita pada acara Bona Taon Punguan Toga Naipospos Boru, Bere/Ibebere Semarang Humaliangna, yang digelar di Majesty Convention Hall Semarang, Sabtu (18/1/2026).

 

Acara tahunan ini menjadi momen penting untuk saling bertemu, mempererat hubungan kekeluargaan, serta memanjatkan doa bersama di awal tahun. Tahun ini mengambil tema “Hadirkan Yesus Dalam Keluarga” (Matius 1:21–24), dengan harapan keluarga besar Naipospos semakin rukun, solid, dan diberkati Tuhan.

 

Suasana khidmat terasa saat sesi doa bersama dan siraman rohani yang dipimpin oleh Pendeta Yaptalius Situmeang. Dalam penyampaiannya, jemaat diajak menjadikan iman sebagai dasar membangun keluarga yang saling menguatkan, menghormati, dan bersatu dalam suka maupun duka.

 

Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara, yang hadir bersama keluarga, menyampaikan bahwa Bona Taon bukan sekadar acara rutin, melainkan wadah untuk menjaga tali persaudaraan. “Acara seperti ini penting supaya kita tidak terputus sebagai keluarga. Kalau keluarga kompak dan iman dijaga, kehidupan sehari-hari pasti lebih kuat,” ujarnya. Ia juga mengucapkan apresiasi kepada jajaran GMOCT, termasuk Asep NS Sekertaris Umum yang mewakili Ketua DPP Pusat GMOCT Agung Sulistio.

 

Ketua Panitia sekaligus Ketua Punguan, St. RF. Situmeang, mengungkapkan rasa syukur karena acara berjalan lancar. “Kami bersyukur acara ini bisa terlaksana dengan baik. Terima kasih untuk semua panitia dan keluarga yang sudah mendukung,” katanya.

 

Penasehat Acara, Purnawirawan TNI Inf Kolonel Nelson Situmeang, S.E., menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menjaga persatuan keluarga dari sisi iman, adat, dan budaya turun-temurun.

 

Dengan panduan MC St. Raidun Manurung dan Albert Maruli Marbun, suasana acara menjadi akrab dan santai. Puncak acara diisi dengan manortor bersama serta tradisi olop-olop (pemberian uang adat sebagai bentuk sukacita dan penghormatan), ditambah pembagian door prize yang semakin meriahkan suasana.

 

Acara ditutup dengan rasa syukur dan kebersamaan, dengan harapan keluarga besar Naipospos di Semarang dan Jawa Tengah tetap rukun, solid, dan diberkati sepanjang tahun.


#bonataon


#naipospos


#batak


#tortor


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Diduga Masuk HGB Developer Bukit Bulusan, Warga Banyumanik 8 Tahun Gagal Sertifikatkan Tanah

By On Januari 20, 2026





SEMARANG. BM.online – Seorang warga Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, bernama Totok, mengaku sudah delapan tahun berjuang mengurus sertifikat tanah miliknya, namun hingga kini belum juga membuahkan hasil. Tanah seluas sekitar 5.500 meter persegi yang berasal dari Letter C tersebut diduga masuk dalam Hak Guna Bangunan (HGB) milik developer di wilayah Bukit Bulusan.

Hal itu disampaikan Totok saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin (19/1/2026). Ia menjelaskan bahwa tanah miliknya berada di kawasan Sigar Bencah, Banyumanik.

“Tanah saya itu Letter C, luasnya kurang lebih lima ribu lima ratus meter persegi. Sudah delapan tahun saya berusaha menyertifikatkan, tapi selalu gagal. Setiap kali mengajukan pengukuran ke BPN, selalu ditolak karena tanah saya disebut masuk HGB milik developer Bukit Bulusan,” ujar Totok.

Menurut Totok, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk mencari jalan keluar secara baik-baik. Namun, ia mengaku justru diarahkan untuk menempuh jalur hukum.

“Kami sempat mencari solusi lain, tapi dari pihak developer justru menyarankan agar kami menggugat. Kami ini orang kecil, tidak punya biaya untuk menggugat. Kalau harus berhadapan di pengadilan, kami yakin sulit menang,” tuturnya.

Totok juga menyampaikan kecurigaannya adanya dugaan permainan oknum yang tidak bertanggung jawab dalam persoalan pertanahan tersebut.

“Sebagai masyarakat kecil, kami sering jadi korban. Kami curiga ada permainan mata oleh oknum tertentu. Orang kecil biasanya kalah di persidangan,” katanya.

Ia menambahkan, dirinya dan warga lain hanya bisa menyampaikan keluh kesah serta berharap ada perhatian dan keadilan dari pemerintah.

“Harapan saya sederhana, sertifikat tanah saya bisa terbit. Saya juga berharap tanah saya bisa dikeluarkan dari HGB developer. Kami ini masyarakat awam, kalau disuruh melawan perusahaan besar ibarat melawan raksasa,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Totok juga mengungkapkan adanya informasi bahwa di kawasan tersebut diduga terdapat sekitar 180 bidang tanah milik masyarakat yang telah bersertifikat, namun kemudian muncul klaim HGB di atasnya.

“Itu baru sebatas informasi yang saya dengar. Untuk kepastian jumlah dan datanya, saya belum mengetahui secara pasti,” jelasnya.

Totok berharap, keluhan yang ia sampaikan dapat didengar oleh para pejabat, khususnya di tingkat pusat, agar ada keberpihakan kepada masyarakat kecil yang merasa dirugikan dan tertindas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak developer di wilayah Bukit Bulusan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait klaim HGB tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna mendapatkan informasi yang berimbang.




BRIMOB I Gelar Sertijab DANMEN I Gegana dan Pelopor, Upacara Dipimpin Brigjen Pol Anang Sumpena S.H

By On Januari 19, 2026

 

Jakarta, 17 Januari 2026 – Pasukan Brimob I Korp Brimob Polri melaksanakan kegiatan serah terima jabatan untuk dua posisi penting, yaitu Danmen I Gegana dan Danmen I Pelopor, yang berlangsung di Mako Resimen I Gegana Pasukan Brimob I pada hari Sabtu pukul 09.00 WIB hingga selesai.

 

Kegiatan ini berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta Surat Perintah Komandan Korbrimob Polri Nomor Sprin/2767/X/KEP./2023 tanggal 16 Oktober 2023.

 

Dalam upacara yang dipimpin oleh Inspektur Upacara Danpas Brimob I Brigjen Pol Anang Sumpena, S.H, terjadi dua prosesi serah terima jabatan. Untuk posisi Danmen I Gegana, jabatan diserahkan oleh Pejabat Lama Kombespol Gunawan Tri Laksono, S.IK kepada Pejabat Baru Kombespol Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H. Sedangkan untuk Danmen I Pelopor, Pejabat Lama Kombespol Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si menyerahkan jabatan kepada Pejabat Baru Kombespol Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K.

 

Setelah upacara selesai pada pukul 09.45 WIB, diberikan cinderamata kepada pejabat lama yang kemudian diikuti sesi foto bersama. Pukul 10.00 WIB dilanjutkan dengan acara pisah sambut dan makan bersama yang dihadiri oleh pejabat lama, pejabat baru, serta pesonil Pasukan Brimob I. Kegiatan resmi selesai pada pukul 12.00 WIB dengan kondisi yang lancar dan baik.

 

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Anang Sumpena, S.H menyatakan, "Serah terima jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk memastikan kelangsungan tugas dan pembangunan pasukan. Pejabat lama telah memberikan kontribusi yang berharga dalam mengembangkan unitnya, sementara pejabat baru diharapkan dapat membawa visi baru serta melanjutkan capaian yang telah diraih. Semoga dengan pergantian ini, kinerja Pasukan Brimob I semakin optimal dalam menjalankan tugas untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan negara."

 

Dokumen dokumentasi kegiatan telah terlampir dan laporan resmi telah disampaikan kepada Komandan Korp Brimob Polri dengan salinan kepada pihak terkait termasuk Wadankor Brimob Polri, Karo Renminops Korbrimob Polri, para PJU Korbrimob Polri, serta para Dansat dan Danmen Brimob.

 

"BRIMOB UNTUK NUSA DAN BANGSA

JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN"

 

Team liputan:



Editor:

Insiden Maut Tabrak Mobil Mogok Di Jalan Binong-Gabus Sudah Selesai, Sopir Telah Bebas.

By On Januari 18, 2026


Serang-terkait lakalantas di jalan binong-gabus yang diduga mengakibatkan satu korban jiwa inisial R warga kampung Hanjuang dan Emen warga kampung pasir pudak yang mengalami luka  berat tiga giginya copot dan tangan kirinya terkilir akibat menabrak mobil mogok mesin bermuatan besi kontruksi yang berasal dari pabrik gordeng di desa pasir kembang kecamatan pamarayan kabupaten serang banten.


Menurut kabar dari para pihak, baik dari pihak perusahaan atau mobil, pihak korban, dan pihak Desa pasir kembang, juga dari pihak Satlantas polres serang, menyatakan permasalahanan tersebut sudah selesai dengan damai.


Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak perusahaan telah melakukan upaya musyawarah dengan mendatangi kedua belah pihak, baik dengan pihak ahliwaris korban meninggal dunia maupun dengan korban luka-luka, di dalam upaya musyawarah tersebut, pihak perusahaan gordeng telah menggati rugi para pihak korban baik korban meninggal maupun luka-luka.


Pihak korban meninggal dunia mendapat biaya penguburan 8 juta di tambah biaya lainya atas permintaan dasar kesepakatan sebesar 50 juta, dengan jumlah keseluruhan 58 juta dari perusahaan gordeng, terang arif.


Untuk korban luka berat yang di alami Emen yang kehilangan tiga giginya, dan tangan kirinya yang terkilir mendapat bantuan pengobatan dari perusahaan tersebut sebesar 10 juta.


Kini kedua belah pihak antara pihak perusahaan gordeng, yang mobilnya mogok sebagai diduga penyebab kecelakaan maut dengan kedua pihak korban telah berdamai, dan sopir yang sejak kejadian pada kamis 15/1/2026, yang telah di amankan di polres serang kini sudah bisa pulang setelah berdamai, minggu 18/1/2026.


Sementara ini Emen yang mengalami luka berat masih terbaring lemas di kamar tidurnya, ia belum bisa beraktivitas apa-apa.


Saat di temui awak media ibunya Emen menceritakan, saat musyawarah ia tidak bisa menolak tawaran uang pengobatan 10 juta itu, karena takut masalah jadi panjang, ia berharap semoga saja uang ini cukup untuk biaya pengobatan dan perbaikan motornya Emen yang rusak parah, ujarnya.




Reporter:Samu korlip.

Jombang: Perjudian Sabung Ayam Dikemas Sebagai Kontes, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi

By On Januari 18, 2026



 
Jombang, BM.online -- GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama - Aktivitas perjudian sabung ayam yang dikemas sebagai kontes laga dengan hadiah kambing kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Sendang Rejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, wilayah hukum Polres Jombang, dan diperoleh dari informasi media online Katatribun.id yang tergabung dalam GMOCT.
 
Berdasarkan informasi dari warga, kontes laga ayam tersebut diduga melibatkan taruhan hingga Rp2 juta per peserta. Pemenang tercepat disebut-sebut memperoleh hadiah kambing sebagai door prize. Kegiatan ini diduga dikelola oleh tiga orang yang hanya disebut sebagai D, JM, dan KC, dengan salah satu di antaranya diduga merupakan adik dari oknum anggota aktif Polres Sat Sabhara Jombang, Aiptu (Ms). Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu hingga Minggu (17 Januari 2026) bahkan mengundang peserta dari luar daerah.
 
Warga setempat mengaku sangat keberatan dan resah atas keberadaan aktivitas yang dinilai sebagai penyakit masyarakat. Mereka mempertanyakan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum, mengingat struktur Polri dari tingkat Polsek hingga satuan fungsi memiliki kewajiban pengawasan dan pelaporan rutin. Masyarakat juga menduga adanya unsur pembiaran hingga keterlibatan oknum tertentu, mengingat lokasi kegiatan disebut telah beroperasi cukup lama tanpa penindakan. Kondisi ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
 
Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran Polri untuk menindak tegas seluruh bentuk perjudian, baik konvensional maupun berkedok kegiatan lain, dengan penegakan hukum yang tidak pandang bulu termasuk terhadap pihak yang membekingi maupun oknum Polri yang terlibat.
 
Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, aktivitas perjudian sabung ayam dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Warga berharap Polres Jombang segera bertindak tegas guna menciptakan rasa aman serta memutus praktik perjudian di wilayah tersebut.

#noviralnojustice

#gmoct

#polresjombang
 
Team/Red (Ahmad Nuryaman/Kadiv Investigasi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Tambang Perusahaan Diduga Ilegal Beroperasi Terus, Dugaan Pembiaran Sistematis Muncul.

By On Januari 18, 2026


Pasuruan BM.Online// Aktivitas tambang pasir yang diduga illegal milik TV batu alam bekas jaya di dusun dukuh Wetan ,Desa Sumberejo Kabupaten Pasuruan, kian menguat sebagai potret buram penegakan hukum serta sektor pertambangan. meski telah berulang kali diseret media dan memicu reaksi publik secara nasional ,tambang tersebut tetap beroperasi tanpa tindakan tegas, memunculkan dugaan serius adanya pembiaran sistematis hingga pertumbuhan oknum tertentu .


Tak pernah ada sosialisasi warga merasa diabaikan Bagas putra daerah yang juga aktivis serta wartawan media besar cyber dan jurnalistik bertandang mengungkapkan bahwa sejak awal beroperasi pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi pada masyarakat terdampak 


Menurutnya kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa operasional tambang dijalankan tanpa prosedur yang sah sekaligus mengabaikan hak-hak dasar masyarakat sekitar 


AMDAL dipertanyakan izin lingkungan di desa bermasalah bakat secara terbuka mempertanyakan keberadaan dan keabsahan dokumen amdal serta izin lingkungan tambang tersebut. 


Tanpa sosialisasi mustahil AMDAL dilakukan sesuai aturan kalau AMDAL saja takut dilakukan maka secara hukum tambang ini layak diduga ilegal pertanyaannya sederhana mengapa aktivitasnya terus berjalan? tegaknya 


Kuberlanjutan operasi tambang di tengah proses warga dan sorotan publik dinilai mengarah pada indikasi tebal hukum sebuah kondisi yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum 


Berpotensi melanggar pidana beraksikan merujuk pada ketentuan perundang-undangan aktivitas tambang tampak izin dapat diserap dengan pasal-pasal serius antara lain pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang minerba ancaman di daerah penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup terkait usaha tanpa izin lingkungan pasal 98 dan 99 UU lingkungan hidup apabila terkecil terjadi pencemaran yang membahayakan kesehatan masyarakat 


Karena dilakukan atas nama badan usaha maka pertanggungjawaban pidana berkorasi juga dapat dikenakan kepada perusahaan beserta pengurusnya sebagaimana diatur dalam pasal 116 undang-undang lingkungan hidup 


Dugaan pembiaran aparat menguap fakta bahwa tambang tetap beroperasi meski telah menjadi perhatian publik nasional memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh pihak berwenang apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau perlindungan terhadap aktivitas mereka maka hal tersebut dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana lanjutan


Warga desa negara hadir masyarakat mendesak Polresta Pasuruan Polda Jawa Timur dinas esbn Jawa Timur serta instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan audit perizinan secara menyeluruh menghentikan aktivitas tambang dan meningkatkan pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum 


Kami tidak AMPI investasi tapi hukum harus ditegakkan jangan sampai lingkungan dirusak kerja nggak lihat kecil dikorbankan demi kepentingan-kepentingan pungkas Bagas 


Hingga berita ini diterbitkan pihak silviwatu alam berkah jaya belum memberikan klarifikasi rekan senyapns membuka ruang hak jawab sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.







Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *