Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
DPO Heryadi diterbitkan , Noven Saputera,S.H : Bukan Sekedar Lembaran Kertas, Minta Polisi Tindak Cepat Tangkap Pelaku

By On Mei 04, 2026




Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkal Pinang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terhadap tersangka Saudara Heryadi seorang Supir truck pengangkut barang.

Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dikeluarkan setelah tersangka mangkir dari panggilan penyidik atau tidak tidak diketahui keberadaannya atau menghilang terkait dugaan tindak pidana penggelapan pasal 486 KuhPidana.

Menanggapi diterbitkannya Surat DPO tersebut Kuasa Hukum Pelapor Firma Hukum Aljailani & Rekan , Noven Saputera,S.H. apresiasi sekaligus desakan kepada pihak kepolisian khususnya Polresta Pangkal Pinang untuk meningkatkan intensitas pencarian, Senin (4/5/26)

"Hasil laporan Klien kami Saudara Hermanto yang mengalami kerugian sebesar Rp.166.000.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah) Ke Polresta Pangkal Pinang pada tanggal 12 September 2024 dengan Nomor Laporan : LP/B/412/IX/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG yang akhirnya menerbitkan DPO atas nama Heryadi membuktikan bahwa laporan klien kami memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak main-main"Ujar Noven Saputera,S.H.

"Kami team kuasa hukum Pelapor meminta agar Daftar Pencarian Orang (DPO) ini tidak sekedar menjadi lembaran kertas, kami harap pihak kepolisian dapat bertindak cepat menangkap pelaku agar kasus ini segera naek ke tahap dua (P21) dan disidangkan" tegasnya.

Klien kami berhak mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami baik secara materi/immateriil yang dialami, kami MENOLAK adanya intervensi dari pihak manapun dan menuntut transparansi dalam pengejaran pelaku.

"Kami akan kawal sampai tuntas dan kamipun mengimbau kepada pihak manapun yang menyembunyikan pelaku untuk kooperatife karena menyembunyikan DPO , dapat dikategorikan sebagai tindakan "Obstruction of Justice" atau menghalangi penyelidikan".tutupnya.

Sumber : Kuasa Hukum Pelapor 
Noven Saputera,S.H.

Oknum Polsek Tarogong Kidul Diduga Terlibat Kerjasama dengan Mafia Obat Ilegal: Citra Polri Kembali Tercoreng

By On Mei 04, 2026



 
GARUT (GMOCT) 4 Mei 2026 – Institusi kepolisian kembali tercoreng. Kali ini, dugaan pelanggaran serius menimpa anggota Polsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Tidak hanya dinilai melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, mereka juga diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan obat keras ilegal, khususnya jenis Tramadol dan Exhymer, seolah hukum dapat diperjualbelikan di wilayah tersebut.
 
Informasi ini diperoleh oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media anggota, yaitu Redaksi Katatribun.id. Berdasarkan penelusuran, peredaran obat daftar G itu berlangsung bebas di empat lokasi strategis di Kecamatan Tarogong Kidul, yaitu di Jalan Raya Bandung–Garut, Sukagalih; Jalan Cimanuk, Jayawaras; Jalan Haurpanggung; dan Jalan Guntur Sari, Haurpanggung. Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggantikan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal lima miliar rupiah.
 
Namun, anehnya, penindakan terhadap kasus ini berjalan sangat lambat. Anggota Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Iwan, mengakui bahwa aparat di wilayahnya terhalang aturan sehingga tidak dapat memproses kasus tersebut secara langsung. Menurutnya, penanganan tindak pidana obat-obatan keras menjadi wewenang khusus Polres Garut melalui Satuan Narkoba.
 
“Kalau masalah Tramadol itu harus ke Polres ke Sat Narkoba. Ada tindak pidana yang penanganannya khusus, dari SOP-nya hanya Polres Garut yang bisa memproses. Polsek tidak berwenang,” ujar Iwan. Ia menambahkan bahwa aparatnya hanya dapat melaporkan, sedangkan penangkapan pelaku dan pengambilan barang bukti sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Polres.
 
Padahal, komunikasi sudah dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memperketat pengawasan. Namun keterbatasan kewenangan itu justru membuka celah yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Akibatnya, obat berbahaya terus beredar dengan leluasa, merusak kesehatan masyarakat dan merugikan negara.
 
Bendahara Umum II GMOCT, Vini Amelia, menilai kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa maraknya peredaran obat terlarang tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelemahan sistem atau bahkan keterlibatan pihak berwenang.
 
“Kalau peredaran ini terus berlangsung, berarti ada yang salah dalam pengawasannya. Siapa yang ada di belakangnya? Apakah benar hanya soal keterbatasan aturan, atau ada kepentingan lain yang melindungi para pengedar?” tegas Amelia pada 22 April 2026 lalu.
 
Menurutnya, penyalahgunaan obat keras tidak hanya masalah hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan dan ketertiban sosial, terutama di kalangan remaja dan generasi muda. Penggunaan Tramadol tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan parah, kerusakan organ, hingga memicu perilaku kriminal.
 
Oleh karena itu, GMOCT mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak penjual di lapisan bawah, tetapi juga menelusuri hingga ke jaringan pemasok utama dan siapa saja yang memberikan perlindungan. Langkah ini dianggap penting agar penanganan dapat dilakukan secara tuntas dan tidak hanya menjadi tontonan semata.
 
GMOCT juga mengingatkan agar kasus ini ditangani dengan tegas dan transparan, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian yang selama ini dijuluki "Presisi".
 
#noviralnojustice
#polripresisi
#poldajabar
#polresgarut
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Permasalahan Dana Taspen PPPK Guru Kuningan Belum Tuntas, Taspen Tegaskan Belum Ada Penyelesaian

By On Mei 04, 2026





Kuningan, BM.online – Polemik terkait dana Taspen bagi guru PPPK di Kabupaten Kuningan hingga kini masih jauh dari kata selesai. Pernyataan sebelumnya dari pihak Dinas Pendidikan yang mengklaim adanya penyelesaian justru berbanding terbalik dengan fakta administratif terbaru.

Berdasarkan klarifikasi resmi dari PT Taspen (Persero), hingga saat ini belum terdapat penyelesaian atas kewajiban pembayaran maupun pengembalian iuran yang tertunggak dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan masih berlangsung dan belum mencapai titik akhir sebagaimana yang sempat disampaikan ke publik.

Ketidaksesuaian antara pernyataan pejabat dengan data resmi lembaga pengelola dana negara ini menimbulkan pertanyaan serius terkait akurasi informasi yang disampaikan. Dalam konteks administrasi publik, perbedaan fakta seperti ini tidak hanya mencederai transparansi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

Bagi para guru PPPK, situasi ini bukan sekadar polemik administratif, melainkan menyangkut hak finansial yang hingga kini belum terpenuhi. Ketidakjelasan status penyelesaian menimbulkan keresahan, terutama karena janji penyelesaian telah disampaikan sejak pertengahan Maret 2026 tanpa realisasi konkret.

Dari sisi hukum, penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan kondisi faktual berpotensi menimbulkan konsekuensi serius. Ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sanksi atas pernyataan yang dapat merugikan atau menyerang kehormatan pihak lain, sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE secara tegas melarang penyebaran informasi menyesatkan yang berdampak pada masyarakat.

Lebih jauh, sebagai bagian dari aparatur negara, pejabat publik terikat pada prinsip integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Setiap pernyataan yang disampaikan seharusnya berbasis data valid, bukan asumsi atau klaim sepihak.

Kondisi ini memperkuat urgensi adanya klarifikasi resmi yang transparan dan berbasis fakta. Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan didesak untuk segera:

Menyampaikan penjelasan terbuka yang didukung data administratif yang sah

Menyelesaikan kewajiban tunggakan iuran Taspen secara konkret

Menghentikan penyampaian informasi yang berpotensi menyesatkan publik

Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah nyata, maka upaya lanjutan melalui jalur administratif, etik ASN, hingga proses hukum berpotensi ditempuh oleh pihak-pihak yang dirugikan. Situasi ini menjadi ujian serius bagi komitmen tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab di tingkat daerah.

HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

By On Mei 02, 2026





KUTAI TIMUR (GMOCT) Sabtu 2 Mei 2026 – Status hukum penguasaan lahan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera di wilayah Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) langsung dari Kelompok Tani Desa Muara Pantun, ketidaksesuaian antara data administrasi negara dengan kenyataan di lapangan memicu kecurigaan serius dan kemarahan warga.
 
Merujuk pada surat resmi Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur tertanggal 6 April 2026 Nomor: B/HP.02.02/317-64/IV/2026, dinyatakan dengan tegas bahwa Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang dikuasai perusahaan tersebut masih dalam proses penerbitan dan belum sah diterbitkan. Artinya, hingga saat ini perusahaan belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menguasai dan mengelola lahan tersebut secara resmi.
 
Namun ironisnya, kondisi di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Perusahaan terlihat telah menguasai wilayah tersebut dan mengklaimnya sebagai bagian dari area operasionalnya. Masalah menjadi semakin pelik ketika perusahaan juga menyebut bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan dan pembayaran ganti rugi telah diselesaikan.
 
Hal ini dibantah keras oleh Ketua Kelompok Tani Muara Pantun, Solihin. Ia menegaskan bahwa sebagian besar warga pemilik dan pengelola lahan di lokasi tersebut sama sekali belum menerima uang ganti rugi dalam bentuk apa pun.
 
“Jika HGU saja belum terbit dan masih dalam proses, atas dasar apa perusahaan berani menguasai lahan kami? Ini sangat mencurigakan. Lebih parah lagi, ada klaim bahwa lahan sudah dibebaskan dan ganti rugi sudah dibayar, padahal kami yang mengelola tanah ini bertahun-tahun tidak menerima satu sen pun. Ini penindasan yang nyata,” tegas Solihin dengan nada tinggi.
 
Masyarakat menuntut transparansi penuh dan menuntut jawaban jelas dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai tiga hal utama: status hukum penguasaan lahan saat ini, bukti sah serta rincian pembayaran pembebasan lahan, dan daftar nama lengkap pihak yang disebut telah menerima uang kompensasi tersebut.
 
Warga menilai ada potensi ketidaksesuaian data yang mengarah pada penyimpangan, yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Tidak tinggal diam, masyarakat telah menyusun langkah tegas untuk memperjuangkan hak-hak mereka, antara lain mengajukan permintaan data resmi ke BPN, meminta DPRD Kutai Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat, serta melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur.
 
Kasus ini kini terbuka untuk diketahui publik demi menjaga prinsip keterbukaan dan pengawasan bersama. Masyarakat berharap agar hukum ditegakkan secara adil dan hak-hak mereka atas tanah warisan yang menjadi sumber kehidupan tidak dirugikan oleh kepentingan korporasi.
 
#noviralnojustice
#atrbpnri
#ombudsmanri
#kutim
#telen
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Kapolres Pekalongan Bersama Bhayangkari Peringati Hari Pendidikan Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Berkualitas

By On Mei 02, 2026



Pekalongan.BM.online 
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 Mei 2026, Kepala Kepolisian Resor Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., bersama jajaran staf dan Bhayangkari Cabang Pekalongan menyampaikan ucapan sekaligus komitmen dalam mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.

Momentum Hardiknas tahun ini mengusung tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, yang menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh elemen bangsa dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif, merata, dan berkualitas.

AKBP Rachmad C. Yusuf menyampaikan bahwa institusi Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan. Menurutnya, generasi muda yang terdidik adalah fondasi utama menuju Indonesia yang maju dan berdaya saing.

Sementara itu, Ketua Bhayangkari Cabang Pekalongan, Ny. Rosna Rachmad, menegaskan peran Bhayangkari dalam mendukung dunia pendidikan, khususnya melalui kegiatan sosial, pembinaan keluarga, serta kepedulian terhadap pendidikan anak-anak di lingkungan masyarakat.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional ini juga menjadi refleksi bersama bahwa pendidikan merupakan kunci dalam membangun karakter bangsa. Sinergi antara pemerintah, aparat, organisasi masyarakat, serta keluarga dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan cita-cita pendidikan nasional.

Dengan semangat Hardiknas 2026, Polres Pekalongan bersama Bhayangkari berharap dapat terus berkontribusi nyata dalam menciptakan generasi yang cerdas, berkarakter, serta mampu menghadapi tantangan global di masa depan

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

By On April 30, 2026

 


BANDUNG BARAT – Semangat melayani kesehatan masyarakat terus digelorakan. Kamis, 30 April 2026, sejak pukul 08:00 pagi hingga berita ini diturunkan, kegiatan pelayanan kesehatan gratis masih berlangsung dengan antusiasme tinggi di lingkungan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) Cabang Bandung, Desa Sawa Lega, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Skrining Sistematis Tuberkulosis (SSTB), hasil kerja sama strategis antara Puskesmas Parongpong, organisasi mitra, serta Sub Implementing Partner (SIP) Stop TB Partnership Indonesia – STPI, sebagaimana tertuang dalam surat resmi nomor 440/101/2025/PKM-blud tertanggal 16 April 2026.

 

Kegiatan ini sejalan dengan kebijakan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dalam memperluas layanan kesehatan berbasis fasilitas dan komunitas yang terintegrasi. Sebagai salah satu dari 12 lokasi sasaran di wilayah kerja Puskesmas Parongpong, tempat ini menjadi bagian dari pelaksanaan program yang berlangsung mulai April hingga September 2026.

 

Berbagai Layanan Kesehatan Disediakan

 

Masyarakat yang hadir mendapatkan akses layanan medis dan sosial secara cuma-cuma yang meliputi:

 

- Pemeriksaan kesehatan umum

- Pemeriksaan Triple Eliminasi (deteksi dini HIV, Sifilis, dan Hepatitis B)

- Pemeriksaan Skrining Sistematis Tuberkulosis (SSTB)

 

Dalam pelaksanaannya, petugas kesehatan menegaskan prosedur penanganan yang jelas. Bagi peserta yang terindikasi atau dinyatakan menderita Tuberkulosis Resistan Obat (TB RO), akan segera dirujuk ke Rumah Sakit Cililin yang telah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan utama untuk penanganan kasus tersebut di wilayah ini.

 

Kehadiran Berbagai Pihak Undangan

 

Kepala Puskesmas Parongpong Dr. Dwi Mulyati, secara khusus mengundang dan menghadirkan berbagai unsur pemangku kepentingan dalam kegiatan ini guna memperkuat dukungan dan kerja sama lintas sektor. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:

 

- Pimpinan dan jajaran manajemen Universitas Advent Indonesia

   - Pengurus dan seluruh jajaran staff Yayasan Ultra Addiction Center

- Kepala Desa Sawa Lega Bpk. Gagan dan perangkat dari Desa Cihanjuang Babinkamtibnas Cihanjuang A Kurniawan, Babinsa Cihanjuang W Gunawan

- Tenaga kesehatan dari Puskesmas Parongpong dan tim dari Stop TB Partnership Indonesia

- Bhabinkamtibmas serta Babinsa Desa Sawa Lega

- Serta masyarakat umum dari berbagai elemen yang tinggal di sekitar wilayah Parongpong.

 

Kehadiran para tokoh dan pemimpin wilayah ini menjadi bukti nyata kepedulian bersama dalam mendukung percepatan penurunan angka penyakit menular, khususnya Tuberkulosis, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

 

Komitmen Yayasan dan Manajemen Cabang

 

Keterlibatan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) Cabang Bandung dalam kegiatan ini mendapat apresiasi sekaligus penegasan dari pimpinan pusat. Menurut Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Ferdy Gunawan, partisipasi aktif lembaganya adalah wujud nyata kepedulian terhadap kesehatan masyarakat luas.

 

“Kami merasa bangga dan terhormat dapat dilibatkan dalam program strategis ini. Bagi kami, kesehatan adalah hak dasar setiap manusia, dan kehadiran Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) Cabang Bandung di sini adalah bentuk kontribusi nyata untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan yang layak dan gratis. Kami berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam mempercepat penurunan angka penyakit menular serta meningkatkan kualitas kesehatan warga sekitar,” tegas Ferdy Gunawan.

 

Sementara itu, Mardiansah yang akrab disapa Bang Ale selaku Kepala Cabang (Kacab) Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) Bandung menyambut baik kegiatan yang berlangsung di lingkungannya sejak pagi tadi. Ia menyatakan bahwa keberadaan kegiatan ini sangat bermanfaat tidak hanya bagi warga sekitar, tetapi juga bagi para pengguna layanan dan lingkungan binaan di bawah naungannya.

 

“Sejak pukul 09.00 pagi, tim medis dan petugas dari Puskesmas serta mitra kerja sudah bekerja keras melayani para peserta. Kami memastikan fasilitas kami siap mendukung kegiatan ini sepenuhnya. Kegiatan seperti ini sangat penting untuk mendeteksi risiko kesehatan sedini mungkin. Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat membantu masyarakat untuk lebih sadar dan peduli terhadap kondisi kesehatan diri masing-masing, serta segera mendapatkan penanganan yang tepat jika ditemukan indikasi penyakit tertentu,” ujarnya.

 

Kegiatan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak warga, mengurangi angka kesakitan, serta mewujudkan masyarakat Bandung Barat yang lebih sehat dan sejahtera.

 

(TIM/Red)

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

By On April 29, 2026

 


CIMAHI (GMOCT) – Suasana memanas di dunia pers dan penegakan hukum di wilayah Cimahi serta Bandung Barat. Pimpinan Redaksi BM.online angkat bicara dengan nada keras dan tegas menanggapi pemberitaan dari media Mediacermat.com yang ditulis oleh seseorang bernama Yohanes. Pemberitaan tersebut menyebutkan adanya oknum yang mengatasnamakan wartawan BM.online yang meresahkan masyarakat, membuat berita tanpa konfirmasi dan narasumber jelas, serta berujung pada permintaan sejumlah uang.

 

Tuduhan ini dibantah habis-habisan oleh pihak redaksi. Bahkan, mereka tidak segan-segan menuding penulis berita tersebut sedang dalam kondisi tidak waras, di bawah pengaruh obat-obatan, atau sedang mengalami tekanan ekonomi berat.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Bentengmerdeka yang juga tergabung dalam wadah yang sama.

 

Pihak BM.online merasa sangat dirugikan dan keberatan berat karena pemberitaan tersebut dinilai mencemarkan nama besar profesi wartawan serta kredibilitas lembaga redaksi yang telah dibangun dengan susah payah.

 

Kasus ini bermula dari liputan mengenai penjualan obat daftar G di Jalan Cigugur Tengah No.127, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Terkait hal ini, Pimpinan Redaksi BM.online menegaskan sikapnya secara terbuka. "Saya siap bertanggung jawab sepenuhnya jika terbukti ada unsur konspirasi, uang koordinasi, atau pemerasan dalam penulisan berita tersebut. Saya siap diproses hukum, dan sebaliknya, saya juga akan memproses tegas oknum media yang membuat berita fitnah ini," tegasnya.

 

Kebenaran soal beredarnya obat terlarang di lokasi tersebut pun dibenarkan oleh pihak kepolisian. Melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Cimahi Utara, Kompol Donny Irawan, SH, membenarkan bahwa tempat yang dimaksud sudah pernah ditindak oleh aparat. "Terima kasih atas informasinya, kami teruskan tembusan ke Satnarkoba Polres Cimahi," tulisnya.

 

Kapolsek juga menegaskan bahwa keberadaan tempat penjualan obat terlarang itu memang fakta hukum yang harus ditindak sesuai tugas pokok dan fungsi kepolisian. Hal ini sejalan dengan Pasal 108 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui atau melihat tindak pidana berhak melaporkan kepada pihak berwenang, baik lisan maupun tertulis. Artinya, liputan yang dilakukan adalah bentuk pengabdian dan pelaporan kejahatan, bukan pemerasan.

 

Menjadi sorotan tajam, pihak BM.online menilai bahwa maraknya peredaran obat daftar G dan obat keras lainnya terjadi karena lemahnya pengawasan serta penindakan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan, hal ini bukan lagi rahasia umum; di mana kemampuan seseorang sering kali menentukan apakah mereka bisa bebas beroperasi atau justru ditindak.

 

Terkait penulis berita dari Mediacermat.com, pihak BM.online melontarkan tudingan keras: "Saya yakin penulis berita ini sedang mengalami halusinasi atau mungkin sedang terdesak masalah ekonomi. Bukan tidak mungkin ia mendapat keuntungan dari peredaran obat ilegal tersebut sehingga merasa terganggu ketika praktik gelap itu dibongkar."

 

Pihak redaksi memberikan peringatan keras kepada Yohanes agar segera melakukan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan tulisannya. Jika tidak, persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum yang sesungguhnya.

 

Paling tajam, pihak BM.online secara resmi mendesak seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum, khususnya Bapak Kapolsek Cimahi Utara, untuk segera mengamankan dan memeriksa sosok bernama Sahrul, yang dikenal sebagai bos peredaran obat ilegal jenis Tramadol. Ia dinilai telah berani mencemarkan nama baik redaksi dan profesi wartawan hanya untuk melindungi bisnis gelapnya.

 

"Kami minta kasus ini ditangani habis-habisan. Lakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum, mafia, hingga kartel distributor obat-obatan terlarang seperti Tramadol yang merajalela di wilayah Kabupaten Bandung Barat ini," pungkasnya.

 

Penelusuran ini dilakukan semata-mata sebagai bentuk kepedulian atas bahaya peredaran obat keras ilegal yang mengancam generasi bangsa. Pihak redaksi berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan kepolisian terkait segera bertindak nyata menindaklanjuti temuan ini hingga ke akar-akarnya.


#noviralnojustice

#polrescimahi

#poldajabar

#stopnarkoba

#obatobatandaftarG

 

Sumber Informasi: Bentengmerdeka

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)


Editor:

Konflik Lahan di Muara Pantun: Warga Terhambat Urus Sertifikat Tanah Akibat Tumpang Tindih Wilayah Perkebunan

By On April 29, 2026



 
Sangatta, BM.online – Proses penerbitan sertifikat tanah bagi ratusan warga Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, terhenti. Penyebab utamanya adalah tumpang tindih wilayah klaim tanah masyarakat dengan areal perizinan usaha perkebunan kelapa sawit milik PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS), seperti tertuang dalam surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur tertanggal 9 April 2026. Namun di balik penjelasan resmi tersebut, muncul pandangan yang menimbulkan pertanyaan, di mana seolah lembaga pertanahan lebih mendengarkan permintaan dari pihak perusahaan ketimbang aspirasi dan bukti yang dimiliki warga.
 
Surat bernomor B/MP.01/103-64.03/IV/2026 yang ditujukan kepada Aryanto dan 99 warga lainnya selaku peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) Tahun 2021 memaparkan bahwa kegiatan yang dilakukan pada tahun tersebut baru sampai pada tahap pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT), belum sampai pada proses penerbitan sertifikat. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengumpulan data fisik untuk pendaftaran tanah, yang kemudian dilanjutkan dengan penelitian status dan kelengkapan data yuridis setiap bidang tanah.
 
Dari hasil penelitian yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa sebagian lahan yang diusulkan warga masuk dalam kawasan izin usaha perkebunan PT EMAS. Di sinilah titik kontradiksi yang menjadi sorotan. Pihak Kantor Pertanahan secara tegas menyebutkan adanya surat permohonan dari PT EMAS bernomor 012/EMAS/LEGAL/V/2021 tertanggal 10 Mei 2021, yang isinya meminta proses permohonan pendaftaran lahan di dalam wilayah yang telah dikuasainya tidak dilanjutkan. Surat dari perusahaan ini dijadikan salah satu dasar utama untuk menghentikan proses administrasi yang sudah dijalankan warga. Namun, dalam surat yang sama, tidak ada penjelasan rinci mengenai verifikasi mendalam terkait keabsahan batas wilayah yang diklaim perusahaan maupun pengecekan silang terhadap bukti penguasaan yang sudah dijalankan warga secara turun-temurun selama puluhan tahun.
 
Bagi warga, langkah ini terasa tidak adil. Mereka mengaku sudah menyerahkan berbagai dokumen dan keterangan saksi yang membuktikan penguasaan dan pemanfaatan lahan secara terus-menerus jauh sebelum perusahaan beroperasi di wilayah tersebut. Namun, dalam penjelasan resmi yang disampaikan, hanya surat dari pihak perusahaan yang diangkat sebagai alasan penghambat proses, seolah permintaan satu pihak ini sudah menjadi keputusan mutlak tanpa mempertimbangkan data dan bukti dari pihak masyarakat yang juga telah mengikuti jalur pendaftaran resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Perasaan tidak adil itu diungkapkan secara tegas oleh Aryanto, salah satu perwakilan warga yang menjadi sasaran surat tersebut. "Kami sudah datang berkali-kali, menyerahkan surat keterangan dari kepala desa, keterangan saksi yang sudah mengakui kami menggarap tanah ini sejak orang tua dan kakek nenek kami. Kami sudah mengikuti semua tahapan PTSL sesuai arahan petugas, bahkan sudah mengeluarkan biaya dan tenaga," ujarnya dengan nada kecewa. "Tapi apa hasilnya? Semua berhenti hanya karena satu surat dari perusahaan. Seolah kata-kata perusahaan lebih kuat dari bukti nyata yang sudah kami kumpulkan bertahun-tahun. Kenapa hanya permintaan sepihak mereka yang dijadikan patokan, sedangkan bukti dan permohonan kami dianggap tidak berarti?"
 
Pernyataan serupa disampaikan oleh Solihin, Ketua Kelompok Tani Nila Lestari yang mewakili lebih dari 600 warga yang mengalami masalah serupa. "Kami sudah menggarap tanah ini lebih dari 30 tahun, membuka hutan, mengolahnya menjadi lahan pertanian untuk menghidupi keluarga. Tanah ini adalah sumber kehidupan kami. Namun begitu perusahaan datang dan mengajukan surat permohonan, seolah kami yang salah dan harus mengalah. Kami tidak pernah diajak bicara secara setara, tidak pernah dipertemukan untuk membahas bukti masing-masing. Semua keputusan sudah dibuat seolah hanya perusahaan yang berhak berbicara," katanya dengan nada kesal. "Kalau memang ada masalah batas wilayah, seharusnya kedua pihak didengar, bukan hanya mendengarkan satu sisi saja. Ini terlihat jelas ada perlakuan yang tidak sama antara kami warga biasa dengan perusahaan besar."
 
Bukan hanya keberatan atas perlakuan yang dirasa tidak adil, warga juga mengajukan permohonan resmi agar mendapatkan akses dan penjelasan rinci terkait dasar hukum dan proses perolehan hak atas tanah yang diakui untuk PT EMAS. Menurut mereka, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai dasar apa yang dijadikan acuan sehingga perusahaan bisa menguasai wilayah yang sudah dihuni dan digarap warga jauh sebelumnya.
 
"Kami tidak meminta apa-apa yang tidak masuk akal. Kami hanya ingin tahu, apa dasar yang digunakan untuk memberikan hak penguasaan kepada perusahaan? Apakah sudah dilakukan pengecekan di lapangan? Apakah ada bukti bahwa sebelum ada warga, tanah itu sudah menjadi milik atau hak pihak lain? Semua ini menjadi pertanyaan besar yang tidak pernah dijawab," ungkap Solihin. "Kami meminta kepada Kantor Pertanahan untuk membuka data perizinan dan dasar perolehan hak yang dimiliki perusahaan, agar kami bisa memahami dasar keputusan yang diambil, sekaligus menjadi bahan untuk kami membela hak kami yang sudah ada jauh sebelum perusahaan masuk ke wilayah kami."
 
Kepala Kantor Pertanahan Kutai Timur, Akhmad Saparuddin, S.SiT., M.H., menyampaikan tanggapan resmi terkait berbagai pertanyaan dan keberatan yang disampaikan warga. Menurutnya, kebijakan yang diambil bukan semata-mata hanya berpedoman pada surat permohonan dari perusahaan, melainkan didasarkan pada data administrasi yang sudah tercatat di lembaganya.
 
"Perlu kami jelaskan bahwa surat yang disampaikan perusahaan merupakan bagian dari data pendukung yang kami terima, bukan satu-satunya dasar pengambilan keputusan. Kami memiliki catatan resmi terkait perizinan lokasi dan hak penguasaan yang sudah diterbitkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Setiap perizinan yang dikeluarkan sudah melalui tahapan pengecekan dan proses administrasi yang sesuai aturan," jelas Akhmad.
 
Terkait permohonan warga untuk mengetahui dasar perolehan hak pihak perusahaan, Akhmad menyatakan bahwa informasi tersebut dapat diakses sesuai mekanisme yang berlaku. "Data dan dokumen terkait perizinan dan perolehan hak merupakan informasi publik yang dapat dimohonkan oleh warga sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kami siap memfasilitasi permohonan informasi tersebut sepanjang sesuai prosedur dan ketentuan yang ada, tanpa ada penutupan atau penyembunyian data apa pun. Kami memahami keinginan warga untuk mendapatkan kejelasan, dan kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang bisa disampaikan sesuai peraturan," ujarnya.
 
Ia juga menegaskan bahwa penghentian proses penerbitan sertifikat bukan berarti mengakui sepenuhnya klaim salah satu pihak, melainkan langkah untuk menghindari terjadinya perbedaan kepemilikan secara hukum di kemudian hari. "Ketika ditemukan adanya potensi tumpang tindih, maka proses harus dihentikan sementara sampai ada kejelasan. Ini dilakukan demi kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik warga maupun pemegang hak lainnya. Kami tidak memihak siapa pun, semuanya diproses sesuai data dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
 
Penjelasan ini justru mempertegas pandangan warga: batasan yang dibuat justru berpatokan pada batas yang diklaim perusahaan, bukan pada fakta penguasaan yang ada di lapangan.
 
Upaya penyelesaian telah dilakukan sejak tahun 2024. Pada 12 November 2024, diadakan pertemuan antara pihak pertanahan dan warga Desa Muara Pantun. Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa prioritas pemrosesan diberikan pada lahan yang berada di luar wilayah izin perusahaan. Warga juga diminta melengkapi berkas permohonan dan berkoordinasi dengan tim yuridis pertanahan, serta melakukan pengukuran sesuai prosedur yang berlaku. Sementara untuk lahan yang masuk kawasan izin, diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
 
Pihak pertanahan juga telah memanggil manajemen PT EMAS pada 20 November 2024 untuk membahas dokumen perizinan dan perolehan lahan. Namun, perusahaan menyatakan tidak bersedia melakukan proses mediasi. Menurut pengamat sosial, sikap diamnya perusahaan ditambah dengan kebijakan yang seolah hanya berpedoman pada surat permohonan mereka menimbulkan kesan bahwa ada perlakuan yang tidak setara. Warga harus memenuhi berbagai persyaratan panjang dan rumit, sementara satu surat permintaan dari perusahaan sudah cukup untuk menghentikan seluruh proses yang telah dijalankan masyarakat bertahun-tahun. Kondisi ini diperparah dengan surat yang dikirimkan kuasa hukum kelompok tani setempat pada 12 Desember 2024 yang menyampaikan ada lebih dari 600 warga yang belum mendapatkan kepastian penerbitan sertifikat tanahnya.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, penyelesaian sengketa tanah garapan menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten atau kota. Hingga surat tersebut diterbitkan, pihak pertanahan belum menerima hasil penanganan masalah tersebut dari pihak berwenang. Meski begitu, lembaga tersebut tetap menyatakan terbuka untuk memproses pendaftaran tanah masyarakat selama memenuhi syarat: status tanah jelas, tidak berada dalam sengketa maupun kawasan penguasaan pihak lain, serta sesuai ketentuan perundang-undangan. Pernyataan ini pun kembali menimbulkan pertanyaan, karena definisi "kawasan penguasaan pihak lain" yang dijadikan acuan justru berasal dari klaim perusahaan yang keabsahan batas wilayahnya belum diputuskan secara adil dan menyeluruh.
 
Warga Desa Muara Pantun kini berada dalam ketidakpastian yang kian berat. Di satu sisi mereka telah menggarap tanah secara turun-temurun dan sudah mengikuti seluruh proses pendaftaran resmi, namun di sisi lain kepastian hukum mereka terhenti sementara. Dengan dibukanya akses informasi yang dijanjikan, warga berharap akan terjawab segala pertanyaan dan bisa ditemukan titik temu yang adil bagi semua pihak.
 
 #noviralnojustice
#atrbpnri
#ombudsmanri
#presidenri

Team/Red (Laskar Bhayangkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Panas! Jurnalis Ditolak dan Diteriaki Aparat Polsek Grabag: "KTA Buat Beginian Mah di Mana Saja Bisa!" – Kasus Ratusan Juta Menggantung, Pelaku Santai

By On April 29, 2026



 
MAGELANG, JAWA TENGAH (GMOCT) – Suasana memanas di ruang pelayanan Polsek Grabag, Polres Kota Magelang. Alih-alih menerima penjelasan dan memberikan kejelasan publik, dua orang aparat kepolisian justru bersikap tidak kooperatif, membatasi akses informasi, hingga melontarkan ucapan merendahkan terhadap identitas awak media. Insiden ini terjadi saat tim jurnalis hendak menanyakan perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah yang menimpa Umi Azizah, warga Kecamatan Grabag, yang hingga kini penanganannya dinilai berjalan lambat dan tidak jelas.
 
Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Matainvestigasi.com, yang melaporkan langsung kejadian di lokasi pada Sabtu (25/04/2026).
 
Kedatangan tim media bermaksud untuk menelusuri nasib laporan Umi Azizah yang sejak awal dirasakan berbelit-belit. Korban mengaku bingung dan gelisah karena hingga saat ini ia tidak pernah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (LP), padahal proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah dilakukan. Ketidakjelasan ini membuatnya khawatir laporannya hanya akan menjadi wacana tanpa keadilan yang nyata.
 
Namun, saat mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak kepolisian, awak media justru dihadang oleh sikap yang tidak seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Meski identitas, maksud, dan tujuan kedatangan telah dijelaskan secara terbuka serta disertai dengan perlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers, petugas jaga yang diwakili oleh Aida Sumarjono atau akrab disapa Jono dan Aiptu Budi Dhodi justru terlihat kesal dan tidak mengerti fungsi serta hak jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
 
Jono yang juga berstatus sebagai Bhabinkamtibmas justru melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang dinilai tidak relevan dan seolah-olah ingin menghalangi proses konfirmasi. "Apakah dari kuasa hukum, pengacara, atau dari keluarga? Atau ada surat lain untuk bersama korban?" tanyanya berulang kali meski sudah dijawab dengan jelas. Ia bahkan berusaha menutup akses pertemuan dengan penyidik maupun Kapolsek dengan alasan yang tidak masuk akal, menyebutkan bahwa pimpinan sedang berada di luar kantor.
 
Ketegangan semakin memuncak ketika Aipda Budi Dhodi bertindak lebih agresif. Ia dengan nada keras dan tegas melarang awak media melakukan pengambilan gambar atau perekaman. "Hapus videonya! Jangan rekam, tidak boleh!" teriaknya sambil menunjuk-nunjuk ke arah kru peliputan.
 
Tidak cukup sampai di situ, pernyataan yang sangat menyakiti hati dan merendahkan profesi pun terlontar dari mulutnya saat melihat kartu pers yang dipegang jurnalis. Dengan nada meremehkan, ia berkata, "Buat beginian mah di mana saja bisa."
 
Ucapan ini sontak memicu kekecewaan besar dan memunculkan pertanyaan tajam di kalangan publik: Sejauh mana pemahaman aparat ini terhadap kebebasan pers dan transparansi lembaga kepolisian? Sikap tersebut justru menimbulkan kesan seolah ada hal yang sengaja ditutup-tutupi atau tidak ingin diketahui oleh masyarakat luas.
 
Menanggapi kenapa laporan korban belum juga memiliki bukti administrasi yang sah, Jono memberikan alasan yang terdengar aneh. "Kalau laporan harus ada penanganan dulu dan penyelidikan, baru LP-nya bisa dibuat. Karena kita di sini kurang personel," ujarnya. Ia juga berdalih bahwa keterbatasan jumlah anggota menjadi penghambat utama, padahal wilayah kerja Polsek Grabag meliputi 28 desa. Menurutnya, dengan jumlah personel yang sedikit, penanganan kasus tidak bisa dilakukan dengan cepat.
 
Namun, alasan tentang kekurangan personel ini justru terasa timpang dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Terduga pelaku kasus penggelapan ratusan juta rupiah tersebut, Haryanti, justru terlihat sangat santai, tenang, dan tanpa beban psikologis saat berhadapan dengan penyidik, Kapolsek, maupun korban. Ia bergerak bebas seolah tidak sedang menghadapi masalah hukum berat, bahkan dikabarkan memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota kepolisian di sana.
 
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada perlakukan berbeda yang diberikan. Di satu sisi, korban merasa haknya diabaikan dan laporannya terkatung-katung. Di sisi lain, terduga pelaku seolah terlindungi dan bergerak leluasa.
 
Kasus ini menjadi sorotan serius. Bukan hanya soal lambatnya penanganan hukum, tetapi juga tentang sikap aparat yang dinilai menutup akses informasi dan merendahkan profesi pers yang seharusnya menjadi mitra kontrol sosial. Hingga saat ini, masyarakat dan korban masih menanti kejelasan yang sesungguhnya dari Polsek Grabag.

#noviralnojustice

#polri

#polsekgrabag

#polresmagelang

#poldajateng
 
Sumber Informasi: Matainvestigasi.com

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)

Editor:


Terendus Permainan Terstruktur di KSP Artha Sukses: Pinjam Rp18 Juta, Bayar Hampir Rp29 Juta, Masih Ditagih Rp15 Juta! Akta Notaris Diduga Jadi Senjata Tekanan Ilegal

By On April 29, 2026


SEMARANG, 29 April 2026 (GMOCT) – Dugaan praktik kejahatan terstruktur di dunia lembaga keuangan koperasi kembali terkuak. Kali ini sorotan tertuju pada KSP Artha Sukses Cabang Mijen, Semarang, yang diduga menerapkan skema pemerasan terselubung dan menggunakan dokumen hukum secara menyimpang untuk menekan nasabah. Kasus yang menimpa Susanti, warga Kecamatan Bandungan, bukan lagi sekadar sengketa pembiayaan biasa, melainkan telah mengarah pada indikasi pidana serius.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Jelajahperkara yang juga tergabung dalam wadah yang sama, setelah menelusuri fakta dan mendengarkan langsung keterangan korban.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, Susanti meminjam dana dengan pencairan bersih hanya sebesar Rp18.000.000. Namun, dalam perjanjian yang berlaku, ia diwajibkan membayar angsuran sebesar Rp1.066.700 setiap bulan. Anehnya, meski sudah menunaikan kewajiban selama 27 kali berturut-turut dengan total pembayaran mencapai Rp28.800.900—angka yang jauh melebihi uang yang ia terima—pihak koperasi masih menagih sisa utang sebesar Rp14.923.701. Artinya, korban harus menanggung beban pembayaran total hampir mencapai Rp44 Juta, atau nyaris dua setengah kali lipat dari dana yang ia cairkan. Angka yang sangat tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan.

 

Akta Notaris Diduga Dipalsukan dan Dijadikan Alat Teror

 

Polemik menjadi semakin pelik dan serius ketika ditemukan adanya dokumen Akta Notaris dari Kabupaten Kendal yang menyatakan bahwa Susanti hadir secara fisik dan menandatangani perjanjian di hadapan pejabat umum tersebut.

 

Klaim ini dibantah keras oleh korban. “Saya tidak pernah menginjakkan kaki di Kendal, apalagi datang ke kantor notaris untuk tanda tangan. Itu tidak benar dan ada rekayasa di sana,” tegas Susanti dengan nada berani.

 

Jika keterangan korban ini terbukti benar, maka kasus ini telah masuk dalam ranah tindak pidana berat, yakni dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencatutan identitas dalam akta otentik. Perbuatan ini secara tegas diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 263 hingga Pasal 266 KUHP. Dugaan semakin menguat bahwa akta notaris tersebut sengaja dibuat dan digunakan sebagai alat untuk menguatkan posisi sepihak koperasi dalam menagih korban, seolah-olah segala sesuatunya telah sah dan sesuai prosedur hukum.

 

Tim peliputan telah berusaha mengonfirmasi langsung kepada Notaris Retno yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan atau klarifikasi apa pun. Kebisaman pihak notaris justru semakin mempertegas dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

 

Pola Kejahatan Sistematis Terbaca Jelas

 

Dari serangkaian fakta yang terungkap, kasus ini tidak lagi bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. Pola yang terlihat mengarah pada praktik yang disusun secara sistematis dan terstruktur, dengan modus operandi sebagai berikut:

 

1. Memberikan pinjaman dengan beban bunga dan biaya tersembunyi yang mencekik, sehingga nasabah harus membayar berkali-kali lipat dari uang yang diterima.

2. Menggunakan dokumen hukum yang diragukan keabsahannya, bahkan diduga dipalsukan, untuk dijadikan senjata menekan secara hukum.

3. Menahan sertifikat tanah milik nasabah sebagai jaminan, meskipun secara riil nasabah sudah membayar jauh melebihi nilai pokok pinjaman.

 

Menumpuknya bukti ini memicu kemarahan banyak pihak. Tim pendamping hukum bersama rekan media memastikan tidak akan membiarkan kasus ini berhenti begitu saja. Langkah tegas sedang disiapkan, mulai dari melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pemalsuan dokumen ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, pengaduan pelanggaran sektor jasa keuangan ke Satgas Pasti OJK, hingga pelaporan pidana ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar sangat berhati-hati dalam mengurus dokumen peminjaman uang. Jangan mudah menandatangani surat yang isinya tidak dipahami, karena kasus Susanti membuktikan bahwa dokumen hukum pun bisa disalahgunakan untuk menjerat dan merugikan masyarakat kecil.


#noviralnojustice


#gmoct

 

Sumber Informasi: Jelajahperkara


GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *