Berita Terbaru
Oknum Polsek Tarogong Kidul Diduga Terlibat Kerjasama dengan Mafia Obat Ilegal: Citra Polri Kembali Tercoreng
By Redaksi On Mei 04, 2026
Permasalahan Dana Taspen PPPK Guru Kuningan Belum Tuntas, Taspen Tegaskan Belum Ada Penyelesaian
By Redaksi On Mei 04, 2026
HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!
By Redaksi On Mei 02, 2026
Kapolres Pekalongan Bersama Bhayangkari Peringati Hari Pendidikan Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Berkualitas
By Redaksi On Mei 02, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin
By Redaksi On April 30, 2026
BANDUNG BARAT – Semangat melayani kesehatan masyarakat terus digelorakan. Kamis, 30 April 2026, sejak pukul 08:00 pagi hingga berita ini diturunkan, kegiatan pelayanan kesehatan gratis masih berlangsung dengan antusiasme tinggi di lingkungan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) Cabang Bandung, Desa Sawa Lega, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Skrining Sistematis Tuberkulosis (SSTB), hasil kerja sama strategis antara Puskesmas Parongpong, organisasi mitra, serta Sub Implementing Partner (SIP) Stop TB Partnership Indonesia – STPI, sebagaimana tertuang dalam surat resmi nomor 440/101/2025/PKM-blud tertanggal 16 April 2026.
Kegiatan ini sejalan dengan kebijakan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dalam memperluas layanan kesehatan berbasis fasilitas dan komunitas yang terintegrasi. Sebagai salah satu dari 12 lokasi sasaran di wilayah kerja Puskesmas Parongpong, tempat ini menjadi bagian dari pelaksanaan program yang berlangsung mulai April hingga September 2026.
Berbagai Layanan Kesehatan Disediakan
Masyarakat yang hadir mendapatkan akses layanan medis dan sosial secara cuma-cuma yang meliputi:
- Pemeriksaan kesehatan umum
- Pemeriksaan Triple Eliminasi (deteksi dini HIV, Sifilis, dan Hepatitis B)
- Pemeriksaan Skrining Sistematis Tuberkulosis (SSTB)
Dalam pelaksanaannya, petugas kesehatan menegaskan prosedur penanganan yang jelas. Bagi peserta yang terindikasi atau dinyatakan menderita Tuberkulosis Resistan Obat (TB RO), akan segera dirujuk ke Rumah Sakit Cililin yang telah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan utama untuk penanganan kasus tersebut di wilayah ini.
Kehadiran Berbagai Pihak Undangan
Kepala Puskesmas Parongpong Dr. Dwi Mulyati, secara khusus mengundang dan menghadirkan berbagai unsur pemangku kepentingan dalam kegiatan ini guna memperkuat dukungan dan kerja sama lintas sektor. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
- Pimpinan dan jajaran manajemen Universitas Advent Indonesia
- Pengurus dan seluruh jajaran staff Yayasan Ultra Addiction Center
- Kepala Desa Sawa Lega Bpk. Gagan dan perangkat dari Desa Cihanjuang Babinkamtibnas Cihanjuang A Kurniawan, Babinsa Cihanjuang W Gunawan
- Tenaga kesehatan dari Puskesmas Parongpong dan tim dari Stop TB Partnership Indonesia
- Bhabinkamtibmas serta Babinsa Desa Sawa Lega
- Serta masyarakat umum dari berbagai elemen yang tinggal di sekitar wilayah Parongpong.
Kehadiran para tokoh dan pemimpin wilayah ini menjadi bukti nyata kepedulian bersama dalam mendukung percepatan penurunan angka penyakit menular, khususnya Tuberkulosis, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Komitmen Yayasan dan Manajemen Cabang
Keterlibatan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) Cabang Bandung dalam kegiatan ini mendapat apresiasi sekaligus penegasan dari pimpinan pusat. Menurut Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Ferdy Gunawan, partisipasi aktif lembaganya adalah wujud nyata kepedulian terhadap kesehatan masyarakat luas.
“Kami merasa bangga dan terhormat dapat dilibatkan dalam program strategis ini. Bagi kami, kesehatan adalah hak dasar setiap manusia, dan kehadiran Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) Cabang Bandung di sini adalah bentuk kontribusi nyata untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan yang layak dan gratis. Kami berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam mempercepat penurunan angka penyakit menular serta meningkatkan kualitas kesehatan warga sekitar,” tegas Ferdy Gunawan.
Sementara itu, Mardiansah yang akrab disapa Bang Ale selaku Kepala Cabang (Kacab) Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) Bandung menyambut baik kegiatan yang berlangsung di lingkungannya sejak pagi tadi. Ia menyatakan bahwa keberadaan kegiatan ini sangat bermanfaat tidak hanya bagi warga sekitar, tetapi juga bagi para pengguna layanan dan lingkungan binaan di bawah naungannya.
“Sejak pukul 09.00 pagi, tim medis dan petugas dari Puskesmas serta mitra kerja sudah bekerja keras melayani para peserta. Kami memastikan fasilitas kami siap mendukung kegiatan ini sepenuhnya. Kegiatan seperti ini sangat penting untuk mendeteksi risiko kesehatan sedini mungkin. Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat membantu masyarakat untuk lebih sadar dan peduli terhadap kondisi kesehatan diri masing-masing, serta segera mendapatkan penanganan yang tepat jika ditemukan indikasi penyakit tertentu,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak warga, mengurangi angka kesakitan, serta mewujudkan masyarakat Bandung Barat yang lebih sehat dan sejahtera.
(TIM/Red)
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik
By Redaksi On April 29, 2026
CIMAHI (GMOCT) – Suasana memanas di dunia pers dan penegakan hukum di wilayah Cimahi serta Bandung Barat. Pimpinan Redaksi BM.online angkat bicara dengan nada keras dan tegas menanggapi pemberitaan dari media Mediacermat.com yang ditulis oleh seseorang bernama Yohanes. Pemberitaan tersebut menyebutkan adanya oknum yang mengatasnamakan wartawan BM.online yang meresahkan masyarakat, membuat berita tanpa konfirmasi dan narasumber jelas, serta berujung pada permintaan sejumlah uang.
Tuduhan ini dibantah habis-habisan oleh pihak redaksi. Bahkan, mereka tidak segan-segan menuding penulis berita tersebut sedang dalam kondisi tidak waras, di bawah pengaruh obat-obatan, atau sedang mengalami tekanan ekonomi berat.
Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Bentengmerdeka yang juga tergabung dalam wadah yang sama.
Pihak BM.online merasa sangat dirugikan dan keberatan berat karena pemberitaan tersebut dinilai mencemarkan nama besar profesi wartawan serta kredibilitas lembaga redaksi yang telah dibangun dengan susah payah.
Kasus ini bermula dari liputan mengenai penjualan obat daftar G di Jalan Cigugur Tengah No.127, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Terkait hal ini, Pimpinan Redaksi BM.online menegaskan sikapnya secara terbuka. "Saya siap bertanggung jawab sepenuhnya jika terbukti ada unsur konspirasi, uang koordinasi, atau pemerasan dalam penulisan berita tersebut. Saya siap diproses hukum, dan sebaliknya, saya juga akan memproses tegas oknum media yang membuat berita fitnah ini," tegasnya.
Kebenaran soal beredarnya obat terlarang di lokasi tersebut pun dibenarkan oleh pihak kepolisian. Melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Cimahi Utara, Kompol Donny Irawan, SH, membenarkan bahwa tempat yang dimaksud sudah pernah ditindak oleh aparat. "Terima kasih atas informasinya, kami teruskan tembusan ke Satnarkoba Polres Cimahi," tulisnya.
Kapolsek juga menegaskan bahwa keberadaan tempat penjualan obat terlarang itu memang fakta hukum yang harus ditindak sesuai tugas pokok dan fungsi kepolisian. Hal ini sejalan dengan Pasal 108 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui atau melihat tindak pidana berhak melaporkan kepada pihak berwenang, baik lisan maupun tertulis. Artinya, liputan yang dilakukan adalah bentuk pengabdian dan pelaporan kejahatan, bukan pemerasan.
Menjadi sorotan tajam, pihak BM.online menilai bahwa maraknya peredaran obat daftar G dan obat keras lainnya terjadi karena lemahnya pengawasan serta penindakan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan, hal ini bukan lagi rahasia umum; di mana kemampuan seseorang sering kali menentukan apakah mereka bisa bebas beroperasi atau justru ditindak.
Terkait penulis berita dari Mediacermat.com, pihak BM.online melontarkan tudingan keras: "Saya yakin penulis berita ini sedang mengalami halusinasi atau mungkin sedang terdesak masalah ekonomi. Bukan tidak mungkin ia mendapat keuntungan dari peredaran obat ilegal tersebut sehingga merasa terganggu ketika praktik gelap itu dibongkar."
Pihak redaksi memberikan peringatan keras kepada Yohanes agar segera melakukan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan tulisannya. Jika tidak, persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum yang sesungguhnya.
Paling tajam, pihak BM.online secara resmi mendesak seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum, khususnya Bapak Kapolsek Cimahi Utara, untuk segera mengamankan dan memeriksa sosok bernama Sahrul, yang dikenal sebagai bos peredaran obat ilegal jenis Tramadol. Ia dinilai telah berani mencemarkan nama baik redaksi dan profesi wartawan hanya untuk melindungi bisnis gelapnya.
"Kami minta kasus ini ditangani habis-habisan. Lakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum, mafia, hingga kartel distributor obat-obatan terlarang seperti Tramadol yang merajalela di wilayah Kabupaten Bandung Barat ini," pungkasnya.
Penelusuran ini dilakukan semata-mata sebagai bentuk kepedulian atas bahaya peredaran obat keras ilegal yang mengancam generasi bangsa. Pihak redaksi berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan kepolisian terkait segera bertindak nyata menindaklanjuti temuan ini hingga ke akar-akarnya.
#noviralnojustice
#polrescimahi
#poldajabar
#stopnarkoba
#obatobatandaftarG
Sumber Informasi: Bentengmerdeka
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)
Editor:
Konflik Lahan di Muara Pantun: Warga Terhambat Urus Sertifikat Tanah Akibat Tumpang Tindih Wilayah Perkebunan
By Redaksi On April 29, 2026
Panas! Jurnalis Ditolak dan Diteriaki Aparat Polsek Grabag: "KTA Buat Beginian Mah di Mana Saja Bisa!" – Kasus Ratusan Juta Menggantung, Pelaku Santai
By Redaksi On April 29, 2026
Terendus Permainan Terstruktur di KSP Artha Sukses: Pinjam Rp18 Juta, Bayar Hampir Rp29 Juta, Masih Ditagih Rp15 Juta! Akta Notaris Diduga Jadi Senjata Tekanan Ilegal
By Redaksi On April 29, 2026
SEMARANG, 29 April 2026 (GMOCT) – Dugaan praktik kejahatan terstruktur di dunia lembaga keuangan koperasi kembali terkuak. Kali ini sorotan tertuju pada KSP Artha Sukses Cabang Mijen, Semarang, yang diduga menerapkan skema pemerasan terselubung dan menggunakan dokumen hukum secara menyimpang untuk menekan nasabah. Kasus yang menimpa Susanti, warga Kecamatan Bandungan, bukan lagi sekadar sengketa pembiayaan biasa, melainkan telah mengarah pada indikasi pidana serius.
Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Jelajahperkara yang juga tergabung dalam wadah yang sama, setelah menelusuri fakta dan mendengarkan langsung keterangan korban.
Berdasarkan data yang dihimpun, Susanti meminjam dana dengan pencairan bersih hanya sebesar Rp18.000.000. Namun, dalam perjanjian yang berlaku, ia diwajibkan membayar angsuran sebesar Rp1.066.700 setiap bulan. Anehnya, meski sudah menunaikan kewajiban selama 27 kali berturut-turut dengan total pembayaran mencapai Rp28.800.900—angka yang jauh melebihi uang yang ia terima—pihak koperasi masih menagih sisa utang sebesar Rp14.923.701. Artinya, korban harus menanggung beban pembayaran total hampir mencapai Rp44 Juta, atau nyaris dua setengah kali lipat dari dana yang ia cairkan. Angka yang sangat tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan.
Akta Notaris Diduga Dipalsukan dan Dijadikan Alat Teror
Polemik menjadi semakin pelik dan serius ketika ditemukan adanya dokumen Akta Notaris dari Kabupaten Kendal yang menyatakan bahwa Susanti hadir secara fisik dan menandatangani perjanjian di hadapan pejabat umum tersebut.
Klaim ini dibantah keras oleh korban. “Saya tidak pernah menginjakkan kaki di Kendal, apalagi datang ke kantor notaris untuk tanda tangan. Itu tidak benar dan ada rekayasa di sana,” tegas Susanti dengan nada berani.
Jika keterangan korban ini terbukti benar, maka kasus ini telah masuk dalam ranah tindak pidana berat, yakni dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencatutan identitas dalam akta otentik. Perbuatan ini secara tegas diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 263 hingga Pasal 266 KUHP. Dugaan semakin menguat bahwa akta notaris tersebut sengaja dibuat dan digunakan sebagai alat untuk menguatkan posisi sepihak koperasi dalam menagih korban, seolah-olah segala sesuatunya telah sah dan sesuai prosedur hukum.
Tim peliputan telah berusaha mengonfirmasi langsung kepada Notaris Retno yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut, namun hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan atau klarifikasi apa pun. Kebisaman pihak notaris justru semakin mempertegas dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
Pola Kejahatan Sistematis Terbaca Jelas
Dari serangkaian fakta yang terungkap, kasus ini tidak lagi bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. Pola yang terlihat mengarah pada praktik yang disusun secara sistematis dan terstruktur, dengan modus operandi sebagai berikut:
1. Memberikan pinjaman dengan beban bunga dan biaya tersembunyi yang mencekik, sehingga nasabah harus membayar berkali-kali lipat dari uang yang diterima.
2. Menggunakan dokumen hukum yang diragukan keabsahannya, bahkan diduga dipalsukan, untuk dijadikan senjata menekan secara hukum.
3. Menahan sertifikat tanah milik nasabah sebagai jaminan, meskipun secara riil nasabah sudah membayar jauh melebihi nilai pokok pinjaman.
Menumpuknya bukti ini memicu kemarahan banyak pihak. Tim pendamping hukum bersama rekan media memastikan tidak akan membiarkan kasus ini berhenti begitu saja. Langkah tegas sedang disiapkan, mulai dari melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan pemalsuan dokumen ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, pengaduan pelanggaran sektor jasa keuangan ke Satgas Pasti OJK, hingga pelaporan pidana ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar sangat berhati-hati dalam mengurus dokumen peminjaman uang. Jangan mudah menandatangani surat yang isinya tidak dipahami, karena kasus Susanti membuktikan bahwa dokumen hukum pun bisa disalahgunakan untuk menjerat dan merugikan masyarakat kecil.
#noviralnojustice
#gmoct
Sumber Informasi: Jelajahperkara
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)
Editor:









