Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Diduga Masih Mengatasnamakan Media Setelah Mengundurkan Diri, Oknum Eks Jurnalis Jadi Sorotan

By On Mei 05, 2026




Garut, Bentengmerdeka.online Seorang oknum yang diketahui pernah bergabung sebagai jurnalis di media online PublisistikNews.id menjadi sorotan setelah diduga masih menggunakan nama media tersebut meski telah mengundurkan diri dari keanggotaannya, Senin (04/05/2026).


Berdasarkan informasi yang beredar, oknum tersebut disebut telah resmi mengundurkan diri dari posisi jurnalis pada tanggal 24 April 2026. Namun, setelah pengunduran diri dilakukan, yang bersangkutan diduga masih mencatut atau memakai atribut serta nama media 


PublisistikNews.id dalam aktivitas tertentu.
Pihak internal media menegaskan bahwa setiap jurnalis yang sudah tidak lagi terdaftar sebagai bagian dari perusahaan pers tidak diperkenankan menggunakan identitas, atribut, kartu pers, maupun membawa nama media untuk kepentingan pribadi ataupun aktivitas jurnalistik lainnya.
“Setelah resmi mengundurkan diri, maka seluruh hak dan kewenangan sebagai jurnalis di media tersebut otomatis berakhir. 


Penggunaan nama media tanpa izin dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar salah satu sumber internal.

Dalam dunia jurnalistik, proses pengunduran diri wartawan umumnya dilakukan secara profesional melalui surat resmi dan pengembalian seluruh atribut perusahaan, termasuk kartu identitas pers. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas media dan menghindari penyalahgunaan nama institusi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan masih menggunakan nama PublisistikNews.id setelah tidak lagi aktif sebagai jurnalis.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut etika profesi jurnalistik dan penggunaan identitas media secara bertanggung jawab.(RED)


Misteri Dibalik Garis Policeline, Kapolsek Nagreg Bungkam

By On Mei 05, 2026

 


Bandung,  BM.Online – Alih-alih memberantas peredaran obat keras golongan G di wilayah hukumnya, Nyatanya aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa hambatan berarti, hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas Polsek Nagreg.

Menanggapi kondisi tersebut,Ahmad Nuryaman selaku Kepala Dividi Investigasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT-DPP) menilai adanya indikasi kuat kebocoran informasi setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.

“Setiap kali aparat datang, lokasi selalu kosong. Walau sudah di police line Namun anehnya, Selang sehari kemudian aktivitas penjualan obat keras di Jl.Nasional III , Kecamatan Nagreg. Kabupaten Bandung kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Ahmad N,Selasa (05/05/2026).

Ahmad N menilai kondisi tersebut sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.

“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya.

Ia pun mendesak Kapolsek Nagreg untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras.

“Harus ada audit internal. Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Ahmad Nuryaman.


Lebih lanjut, Ahmad N menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat.

Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus.

“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya.

Ahmad Nuryaman berharap aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan tidak hanya sekedar di Police line, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bandung, Khususnya di wilayah Nagreg

Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas

By On Mei 05, 2026

 


GARUT (GMOCT) 4 Mei 2026 – Dugaan pelanggaran berat kembali menimpa jajaran kepolisian di wilayah Jawa Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada Kapolsek Garut Kota yang dinilai telah menghalangi tugas jurnalistik sekaligus diduga melindungi peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Eximer, di wilayah hukumnya. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari rekanan media yang tergabung dalam jaringan kami, Bentengmerdeka.

 

Kejadian bermula ketika wartawan dari Kabr7.id hendak melakukan konfirmasi terkait maraknya peredaran obat terlarang tersebut pada Minggu (3/6/2026). Alih-alih memberikan penjelasan yang transparan dan kooperatif, oknum Kapolsek tersebut justru bereaksi keras dan terlihat tidak terima atas laporan yang disampaikan. Ia bahkan mengalihkan pembicaraan dan menganggap bukti dokumentasi yang disiapkan awak media belum cukup kuat.

 

Dalam percakapan yang terekam secara diam-diam di ruangan kerjanya, oknum tersebut justru membenarkan adanya peredaran obat ilegal di tujuh titik lokasi. Namun, ia meremehkan kasus tersebut dengan alasan skala yang kecil dan menyebut bahwa penindakan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Garut hanya sebatas pemberian denda sebesar Rp1 hingga Rp2 juta per kasus, lalu dianggap selesai begitu saja.

 

Lebih mencengangkan, oknum Kapolsek itu juga menekankan agar wartawan meminta izin terlebih dahulu kepada sosok berinisial AP, yang dikenal sebagai ketua forum setempat. Ia bahkan secara tegas menyatakan bahwa seluruh penjual obat telah berkoordinasi dengannya dan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh sosok tersebut. Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya keterlibatan pihak berwenang dalam jaringan perlindungan bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang.

 

Menurut Ahmad Nuryaman, sikap dan tindakan Kapolsek Garut Kota tersebut jelas-jelas melanggar Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. "Selain dapat dikenakan tuntutan pidana, oknum ini sepatutnya mendapat sanksi etik paling berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," tegasnya.

 

Pimpinan Redaksi Bentengmerdeka menegaskan bahwa perbuatan oknum tersebut juga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e mengenai gratifikasi. Pasal ini melarang pegawai negeri menerima pemberian apa pun yang patut diduga diberikan karena atau berhubungan dengan jabatannya.

 

Selain itu, tindakan menghalangi tugas wartawan juga bertentangan dengan Pasal 108 KUHP yang menjamin hak setiap orang, termasuk awak media, untuk melaporkan setiap peristiwa pidana yang dilihat atau dialaminya kepada aparat penegak hukum.

 

Merespons kasus ini, GMOCT secara tegas mendesak Kapolres Garut dan Kapolda Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas oknum bersangkutan. Langkah ini dianggap mutlak perlu untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama yang menyangkut perlindungan terhadap keamanan dan kesehatan masyarakat.


#noviralnojustice

#gmoct

#poldajabar

#polresgarut

#polsekgarutkota


Team/Red (Bentengmerdeka)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

DPO Heryadi diterbitkan , Noven Saputera,S.H : Bukan Sekedar Lembaran Kertas, Minta Polisi Tindak Cepat Tangkap Pelaku

By On Mei 04, 2026




Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkal Pinang resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terhadap tersangka Saudara Heryadi seorang Supir truck pengangkut barang.

Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dikeluarkan setelah tersangka mangkir dari panggilan penyidik atau tidak tidak diketahui keberadaannya atau menghilang terkait dugaan tindak pidana penggelapan pasal 486 KuhPidana.

Menanggapi diterbitkannya Surat DPO tersebut Kuasa Hukum Pelapor Firma Hukum Aljailani & Rekan , Noven Saputera,S.H. apresiasi sekaligus desakan kepada pihak kepolisian khususnya Polresta Pangkal Pinang untuk meningkatkan intensitas pencarian, Senin (4/5/26)

"Hasil laporan Klien kami Saudara Hermanto yang mengalami kerugian sebesar Rp.166.000.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah) Ke Polresta Pangkal Pinang pada tanggal 12 September 2024 dengan Nomor Laporan : LP/B/412/IX/2024/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG yang akhirnya menerbitkan DPO atas nama Heryadi membuktikan bahwa laporan klien kami memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak main-main"Ujar Noven Saputera,S.H.

"Kami team kuasa hukum Pelapor meminta agar Daftar Pencarian Orang (DPO) ini tidak sekedar menjadi lembaran kertas, kami harap pihak kepolisian dapat bertindak cepat menangkap pelaku agar kasus ini segera naek ke tahap dua (P21) dan disidangkan" tegasnya.

Klien kami berhak mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami baik secara materi/immateriil yang dialami, kami MENOLAK adanya intervensi dari pihak manapun dan menuntut transparansi dalam pengejaran pelaku.

"Kami akan kawal sampai tuntas dan kamipun mengimbau kepada pihak manapun yang menyembunyikan pelaku untuk kooperatife karena menyembunyikan DPO , dapat dikategorikan sebagai tindakan "Obstruction of Justice" atau menghalangi penyelidikan".tutupnya.

Sumber : Kuasa Hukum Pelapor 
Noven Saputera,S.H.

Oknum Polsek Tarogong Kidul Diduga Terlibat Kerjasama dengan Mafia Obat Ilegal: Citra Polri Kembali Tercoreng

By On Mei 04, 2026



 
GARUT (GMOCT) 4 Mei 2026 – Institusi kepolisian kembali tercoreng. Kali ini, dugaan pelanggaran serius menimpa anggota Polsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Tidak hanya dinilai melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, mereka juga diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan obat keras ilegal, khususnya jenis Tramadol dan Exhymer, seolah hukum dapat diperjualbelikan di wilayah tersebut.
 
Informasi ini diperoleh oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media anggota, yaitu Redaksi Katatribun.id. Berdasarkan penelusuran, peredaran obat daftar G itu berlangsung bebas di empat lokasi strategis di Kecamatan Tarogong Kidul, yaitu di Jalan Raya Bandung–Garut, Sukagalih; Jalan Cimanuk, Jayawaras; Jalan Haurpanggung; dan Jalan Guntur Sari, Haurpanggung. Perbuatan ini jelas melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggantikan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal lima miliar rupiah.
 
Namun, anehnya, penindakan terhadap kasus ini berjalan sangat lambat. Anggota Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Iwan, mengakui bahwa aparat di wilayahnya terhalang aturan sehingga tidak dapat memproses kasus tersebut secara langsung. Menurutnya, penanganan tindak pidana obat-obatan keras menjadi wewenang khusus Polres Garut melalui Satuan Narkoba.
 
“Kalau masalah Tramadol itu harus ke Polres ke Sat Narkoba. Ada tindak pidana yang penanganannya khusus, dari SOP-nya hanya Polres Garut yang bisa memproses. Polsek tidak berwenang,” ujar Iwan. Ia menambahkan bahwa aparatnya hanya dapat melaporkan, sedangkan penangkapan pelaku dan pengambilan barang bukti sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Polres.
 
Padahal, komunikasi sudah dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memperketat pengawasan. Namun keterbatasan kewenangan itu justru membuka celah yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Akibatnya, obat berbahaya terus beredar dengan leluasa, merusak kesehatan masyarakat dan merugikan negara.
 
Bendahara Umum II GMOCT, Vini Amelia, menilai kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa maraknya peredaran obat terlarang tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelemahan sistem atau bahkan keterlibatan pihak berwenang.
 
“Kalau peredaran ini terus berlangsung, berarti ada yang salah dalam pengawasannya. Siapa yang ada di belakangnya? Apakah benar hanya soal keterbatasan aturan, atau ada kepentingan lain yang melindungi para pengedar?” tegas Amelia pada 22 April 2026 lalu.
 
Menurutnya, penyalahgunaan obat keras tidak hanya masalah hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan dan ketertiban sosial, terutama di kalangan remaja dan generasi muda. Penggunaan Tramadol tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan parah, kerusakan organ, hingga memicu perilaku kriminal.
 
Oleh karena itu, GMOCT mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak penjual di lapisan bawah, tetapi juga menelusuri hingga ke jaringan pemasok utama dan siapa saja yang memberikan perlindungan. Langkah ini dianggap penting agar penanganan dapat dilakukan secara tuntas dan tidak hanya menjadi tontonan semata.
 
GMOCT juga mengingatkan agar kasus ini ditangani dengan tegas dan transparan, demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian yang selama ini dijuluki "Presisi".
 
#noviralnojustice
#polripresisi
#poldajabar
#polresgarut
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Permasalahan Dana Taspen PPPK Guru Kuningan Belum Tuntas, Taspen Tegaskan Belum Ada Penyelesaian

By On Mei 04, 2026





Kuningan, BM.online – Polemik terkait dana Taspen bagi guru PPPK di Kabupaten Kuningan hingga kini masih jauh dari kata selesai. Pernyataan sebelumnya dari pihak Dinas Pendidikan yang mengklaim adanya penyelesaian justru berbanding terbalik dengan fakta administratif terbaru.

Berdasarkan klarifikasi resmi dari PT Taspen (Persero), hingga saat ini belum terdapat penyelesaian atas kewajiban pembayaran maupun pengembalian iuran yang tertunggak dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan masih berlangsung dan belum mencapai titik akhir sebagaimana yang sempat disampaikan ke publik.

Ketidaksesuaian antara pernyataan pejabat dengan data resmi lembaga pengelola dana negara ini menimbulkan pertanyaan serius terkait akurasi informasi yang disampaikan. Dalam konteks administrasi publik, perbedaan fakta seperti ini tidak hanya mencederai transparansi, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

Bagi para guru PPPK, situasi ini bukan sekadar polemik administratif, melainkan menyangkut hak finansial yang hingga kini belum terpenuhi. Ketidakjelasan status penyelesaian menimbulkan keresahan, terutama karena janji penyelesaian telah disampaikan sejak pertengahan Maret 2026 tanpa realisasi konkret.

Dari sisi hukum, penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan kondisi faktual berpotensi menimbulkan konsekuensi serius. Ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sanksi atas pernyataan yang dapat merugikan atau menyerang kehormatan pihak lain, sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE secara tegas melarang penyebaran informasi menyesatkan yang berdampak pada masyarakat.

Lebih jauh, sebagai bagian dari aparatur negara, pejabat publik terikat pada prinsip integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Setiap pernyataan yang disampaikan seharusnya berbasis data valid, bukan asumsi atau klaim sepihak.

Kondisi ini memperkuat urgensi adanya klarifikasi resmi yang transparan dan berbasis fakta. Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan didesak untuk segera:

Menyampaikan penjelasan terbuka yang didukung data administratif yang sah

Menyelesaikan kewajiban tunggakan iuran Taspen secara konkret

Menghentikan penyampaian informasi yang berpotensi menyesatkan publik

Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat langkah nyata, maka upaya lanjutan melalui jalur administratif, etik ASN, hingga proses hukum berpotensi ditempuh oleh pihak-pihak yang dirugikan. Situasi ini menjadi ujian serius bagi komitmen tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab di tingkat daerah.

HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!

By On Mei 02, 2026





KUTAI TIMUR (GMOCT) Sabtu 2 Mei 2026 – Status hukum penguasaan lahan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera di wilayah Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) langsung dari Kelompok Tani Desa Muara Pantun, ketidaksesuaian antara data administrasi negara dengan kenyataan di lapangan memicu kecurigaan serius dan kemarahan warga.
 
Merujuk pada surat resmi Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur tertanggal 6 April 2026 Nomor: B/HP.02.02/317-64/IV/2026, dinyatakan dengan tegas bahwa Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang dikuasai perusahaan tersebut masih dalam proses penerbitan dan belum sah diterbitkan. Artinya, hingga saat ini perusahaan belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menguasai dan mengelola lahan tersebut secara resmi.
 
Namun ironisnya, kondisi di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Perusahaan terlihat telah menguasai wilayah tersebut dan mengklaimnya sebagai bagian dari area operasionalnya. Masalah menjadi semakin pelik ketika perusahaan juga menyebut bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan dan pembayaran ganti rugi telah diselesaikan.
 
Hal ini dibantah keras oleh Ketua Kelompok Tani Muara Pantun, Solihin. Ia menegaskan bahwa sebagian besar warga pemilik dan pengelola lahan di lokasi tersebut sama sekali belum menerima uang ganti rugi dalam bentuk apa pun.
 
“Jika HGU saja belum terbit dan masih dalam proses, atas dasar apa perusahaan berani menguasai lahan kami? Ini sangat mencurigakan. Lebih parah lagi, ada klaim bahwa lahan sudah dibebaskan dan ganti rugi sudah dibayar, padahal kami yang mengelola tanah ini bertahun-tahun tidak menerima satu sen pun. Ini penindasan yang nyata,” tegas Solihin dengan nada tinggi.
 
Masyarakat menuntut transparansi penuh dan menuntut jawaban jelas dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai tiga hal utama: status hukum penguasaan lahan saat ini, bukti sah serta rincian pembayaran pembebasan lahan, dan daftar nama lengkap pihak yang disebut telah menerima uang kompensasi tersebut.
 
Warga menilai ada potensi ketidaksesuaian data yang mengarah pada penyimpangan, yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Tidak tinggal diam, masyarakat telah menyusun langkah tegas untuk memperjuangkan hak-hak mereka, antara lain mengajukan permintaan data resmi ke BPN, meminta DPRD Kutai Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat, serta melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur.
 
Kasus ini kini terbuka untuk diketahui publik demi menjaga prinsip keterbukaan dan pengawasan bersama. Masyarakat berharap agar hukum ditegakkan secara adil dan hak-hak mereka atas tanah warisan yang menjadi sumber kehidupan tidak dirugikan oleh kepentingan korporasi.
 
#noviralnojustice
#atrbpnri
#ombudsmanri
#kutim
#telen
 
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Kapolres Pekalongan Bersama Bhayangkari Peringati Hari Pendidikan Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Berkualitas

By On Mei 02, 2026



Pekalongan.BM.online 
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 Mei 2026, Kepala Kepolisian Resor Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si., bersama jajaran staf dan Bhayangkari Cabang Pekalongan menyampaikan ucapan sekaligus komitmen dalam mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.

Momentum Hardiknas tahun ini mengusung tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, yang menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh elemen bangsa dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif, merata, dan berkualitas.

AKBP Rachmad C. Yusuf menyampaikan bahwa institusi Polri tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan. Menurutnya, generasi muda yang terdidik adalah fondasi utama menuju Indonesia yang maju dan berdaya saing.

Sementara itu, Ketua Bhayangkari Cabang Pekalongan, Ny. Rosna Rachmad, menegaskan peran Bhayangkari dalam mendukung dunia pendidikan, khususnya melalui kegiatan sosial, pembinaan keluarga, serta kepedulian terhadap pendidikan anak-anak di lingkungan masyarakat.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional ini juga menjadi refleksi bersama bahwa pendidikan merupakan kunci dalam membangun karakter bangsa. Sinergi antara pemerintah, aparat, organisasi masyarakat, serta keluarga dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan cita-cita pendidikan nasional.

Dengan semangat Hardiknas 2026, Polres Pekalongan bersama Bhayangkari berharap dapat terus berkontribusi nyata dalam menciptakan generasi yang cerdas, berkarakter, serta mampu menghadapi tantangan global di masa depan

Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin

By On April 30, 2026

 


BANDUNG BARAT – Semangat melayani kesehatan masyarakat terus digelorakan. Kamis, 30 April 2026, sejak pukul 08:00 pagi hingga berita ini diturunkan, kegiatan pelayanan kesehatan gratis masih berlangsung dengan antusiasme tinggi di lingkungan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) Cabang Bandung, Desa Sawa Lega, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Skrining Sistematis Tuberkulosis (SSTB), hasil kerja sama strategis antara Puskesmas Parongpong, organisasi mitra, serta Sub Implementing Partner (SIP) Stop TB Partnership Indonesia – STPI, sebagaimana tertuang dalam surat resmi nomor 440/101/2025/PKM-blud tertanggal 16 April 2026.

 

Kegiatan ini sejalan dengan kebijakan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dalam memperluas layanan kesehatan berbasis fasilitas dan komunitas yang terintegrasi. Sebagai salah satu dari 12 lokasi sasaran di wilayah kerja Puskesmas Parongpong, tempat ini menjadi bagian dari pelaksanaan program yang berlangsung mulai April hingga September 2026.

 

Berbagai Layanan Kesehatan Disediakan

 

Masyarakat yang hadir mendapatkan akses layanan medis dan sosial secara cuma-cuma yang meliputi:

 

- Pemeriksaan kesehatan umum

- Pemeriksaan Triple Eliminasi (deteksi dini HIV, Sifilis, dan Hepatitis B)

- Pemeriksaan Skrining Sistematis Tuberkulosis (SSTB)

 

Dalam pelaksanaannya, petugas kesehatan menegaskan prosedur penanganan yang jelas. Bagi peserta yang terindikasi atau dinyatakan menderita Tuberkulosis Resistan Obat (TB RO), akan segera dirujuk ke Rumah Sakit Cililin yang telah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan utama untuk penanganan kasus tersebut di wilayah ini.

 

Kehadiran Berbagai Pihak Undangan

 

Kepala Puskesmas Parongpong Dr. Dwi Mulyati, secara khusus mengundang dan menghadirkan berbagai unsur pemangku kepentingan dalam kegiatan ini guna memperkuat dukungan dan kerja sama lintas sektor. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:

 

- Pimpinan dan jajaran manajemen Universitas Advent Indonesia

   - Pengurus dan seluruh jajaran staff Yayasan Ultra Addiction Center

- Kepala Desa Sawa Lega Bpk. Gagan dan perangkat dari Desa Cihanjuang Babinkamtibnas Cihanjuang A Kurniawan, Babinsa Cihanjuang W Gunawan

- Tenaga kesehatan dari Puskesmas Parongpong dan tim dari Stop TB Partnership Indonesia

- Bhabinkamtibmas serta Babinsa Desa Sawa Lega

- Serta masyarakat umum dari berbagai elemen yang tinggal di sekitar wilayah Parongpong.

 

Kehadiran para tokoh dan pemimpin wilayah ini menjadi bukti nyata kepedulian bersama dalam mendukung percepatan penurunan angka penyakit menular, khususnya Tuberkulosis, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

 

Komitmen Yayasan dan Manajemen Cabang

 

Keterlibatan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) Cabang Bandung dalam kegiatan ini mendapat apresiasi sekaligus penegasan dari pimpinan pusat. Menurut Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Ferdy Gunawan, partisipasi aktif lembaganya adalah wujud nyata kepedulian terhadap kesehatan masyarakat luas.

 

“Kami merasa bangga dan terhormat dapat dilibatkan dalam program strategis ini. Bagi kami, kesehatan adalah hak dasar setiap manusia, dan kehadiran Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) Cabang Bandung di sini adalah bentuk kontribusi nyata untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan yang layak dan gratis. Kami berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam mempercepat penurunan angka penyakit menular serta meningkatkan kualitas kesehatan warga sekitar,” tegas Ferdy Gunawan.

 

Sementara itu, Mardiansah yang akrab disapa Bang Ale selaku Kepala Cabang (Kacab) Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) Bandung menyambut baik kegiatan yang berlangsung di lingkungannya sejak pagi tadi. Ia menyatakan bahwa keberadaan kegiatan ini sangat bermanfaat tidak hanya bagi warga sekitar, tetapi juga bagi para pengguna layanan dan lingkungan binaan di bawah naungannya.

 

“Sejak pukul 09.00 pagi, tim medis dan petugas dari Puskesmas serta mitra kerja sudah bekerja keras melayani para peserta. Kami memastikan fasilitas kami siap mendukung kegiatan ini sepenuhnya. Kegiatan seperti ini sangat penting untuk mendeteksi risiko kesehatan sedini mungkin. Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat membantu masyarakat untuk lebih sadar dan peduli terhadap kondisi kesehatan diri masing-masing, serta segera mendapatkan penanganan yang tepat jika ditemukan indikasi penyakit tertentu,” ujarnya.

 

Kegiatan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak warga, mengurangi angka kesakitan, serta mewujudkan masyarakat Bandung Barat yang lebih sehat dan sejahtera.

 

(TIM/Red)

Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik

By On April 29, 2026

 


CIMAHI (GMOCT) – Suasana memanas di dunia pers dan penegakan hukum di wilayah Cimahi serta Bandung Barat. Pimpinan Redaksi BM.online angkat bicara dengan nada keras dan tegas menanggapi pemberitaan dari media Mediacermat.com yang ditulis oleh seseorang bernama Yohanes. Pemberitaan tersebut menyebutkan adanya oknum yang mengatasnamakan wartawan BM.online yang meresahkan masyarakat, membuat berita tanpa konfirmasi dan narasumber jelas, serta berujung pada permintaan sejumlah uang.

 

Tuduhan ini dibantah habis-habisan oleh pihak redaksi. Bahkan, mereka tidak segan-segan menuding penulis berita tersebut sedang dalam kondisi tidak waras, di bawah pengaruh obat-obatan, atau sedang mengalami tekanan ekonomi berat.

 

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Bentengmerdeka yang juga tergabung dalam wadah yang sama.

 

Pihak BM.online merasa sangat dirugikan dan keberatan berat karena pemberitaan tersebut dinilai mencemarkan nama besar profesi wartawan serta kredibilitas lembaga redaksi yang telah dibangun dengan susah payah.

 

Kasus ini bermula dari liputan mengenai penjualan obat daftar G di Jalan Cigugur Tengah No.127, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Terkait hal ini, Pimpinan Redaksi BM.online menegaskan sikapnya secara terbuka. "Saya siap bertanggung jawab sepenuhnya jika terbukti ada unsur konspirasi, uang koordinasi, atau pemerasan dalam penulisan berita tersebut. Saya siap diproses hukum, dan sebaliknya, saya juga akan memproses tegas oknum media yang membuat berita fitnah ini," tegasnya.

 

Kebenaran soal beredarnya obat terlarang di lokasi tersebut pun dibenarkan oleh pihak kepolisian. Melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Cimahi Utara, Kompol Donny Irawan, SH, membenarkan bahwa tempat yang dimaksud sudah pernah ditindak oleh aparat. "Terima kasih atas informasinya, kami teruskan tembusan ke Satnarkoba Polres Cimahi," tulisnya.

 

Kapolsek juga menegaskan bahwa keberadaan tempat penjualan obat terlarang itu memang fakta hukum yang harus ditindak sesuai tugas pokok dan fungsi kepolisian. Hal ini sejalan dengan Pasal 108 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui atau melihat tindak pidana berhak melaporkan kepada pihak berwenang, baik lisan maupun tertulis. Artinya, liputan yang dilakukan adalah bentuk pengabdian dan pelaporan kejahatan, bukan pemerasan.

 

Menjadi sorotan tajam, pihak BM.online menilai bahwa maraknya peredaran obat daftar G dan obat keras lainnya terjadi karena lemahnya pengawasan serta penindakan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan, hal ini bukan lagi rahasia umum; di mana kemampuan seseorang sering kali menentukan apakah mereka bisa bebas beroperasi atau justru ditindak.

 

Terkait penulis berita dari Mediacermat.com, pihak BM.online melontarkan tudingan keras: "Saya yakin penulis berita ini sedang mengalami halusinasi atau mungkin sedang terdesak masalah ekonomi. Bukan tidak mungkin ia mendapat keuntungan dari peredaran obat ilegal tersebut sehingga merasa terganggu ketika praktik gelap itu dibongkar."

 

Pihak redaksi memberikan peringatan keras kepada Yohanes agar segera melakukan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan tulisannya. Jika tidak, persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum yang sesungguhnya.

 

Paling tajam, pihak BM.online secara resmi mendesak seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum, khususnya Bapak Kapolsek Cimahi Utara, untuk segera mengamankan dan memeriksa sosok bernama Sahrul, yang dikenal sebagai bos peredaran obat ilegal jenis Tramadol. Ia dinilai telah berani mencemarkan nama baik redaksi dan profesi wartawan hanya untuk melindungi bisnis gelapnya.

 

"Kami minta kasus ini ditangani habis-habisan. Lakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum, mafia, hingga kartel distributor obat-obatan terlarang seperti Tramadol yang merajalela di wilayah Kabupaten Bandung Barat ini," pungkasnya.

 

Penelusuran ini dilakukan semata-mata sebagai bentuk kepedulian atas bahaya peredaran obat keras ilegal yang mengancam generasi bangsa. Pihak redaksi berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan kepolisian terkait segera bertindak nyata menindaklanjuti temuan ini hingga ke akar-akarnya.


#noviralnojustice

#polrescimahi

#poldajabar

#stopnarkoba

#obatobatandaftarG

 

Sumber Informasi: Bentengmerdeka

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *