Berita Terbaru
Misteri Dibalik Garis Policeline, Kapolsek Nagreg Bungkam
By Redaksi On Mei 05, 2026
Bandung, BM.Online – Alih-alih memberantas peredaran obat keras golongan G di wilayah hukumnya, Nyatanya aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa hambatan berarti, hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas Polsek Nagreg.
Menanggapi kondisi tersebut,Ahmad Nuryaman selaku Kepala Dividi Investigasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT-DPP) menilai adanya indikasi kuat kebocoran informasi setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.
“Setiap kali aparat datang, lokasi selalu kosong. Walau sudah di police line Namun anehnya, Selang sehari kemudian aktivitas penjualan obat keras di Jl.Nasional III , Kecamatan Nagreg. Kabupaten Bandung kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Ahmad N,Selasa (05/05/2026).
Ahmad N menilai kondisi tersebut sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.
“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya.
Ia pun mendesak Kapolsek Nagreg untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras.
“Harus ada audit internal. Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Ahmad Nuryaman.
Lebih lanjut, Ahmad N menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat.
Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus.
“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya.
Ahmad Nuryaman berharap aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan tidak hanya sekedar di Police line, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bandung, Khususnya di wilayah Nagreg
Oknum Kapolsek Garut Kota Diduga Halangi Wartawan dan Lindungi Pengedar Obat Ilegal, GMOCT Desak Tindakan Tegas
By Redaksi On Mei 05, 2026
GARUT (GMOCT) 4 Mei 2026 – Dugaan pelanggaran berat kembali menimpa jajaran kepolisian di wilayah Jawa Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada Kapolsek Garut Kota yang dinilai telah menghalangi tugas jurnalistik sekaligus diduga melindungi peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Eximer, di wilayah hukumnya. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari rekanan media yang tergabung dalam jaringan kami, Bentengmerdeka.
Kejadian bermula ketika wartawan dari Kabr7.id hendak melakukan konfirmasi terkait maraknya peredaran obat terlarang tersebut pada Minggu (3/6/2026). Alih-alih memberikan penjelasan yang transparan dan kooperatif, oknum Kapolsek tersebut justru bereaksi keras dan terlihat tidak terima atas laporan yang disampaikan. Ia bahkan mengalihkan pembicaraan dan menganggap bukti dokumentasi yang disiapkan awak media belum cukup kuat.
Dalam percakapan yang terekam secara diam-diam di ruangan kerjanya, oknum tersebut justru membenarkan adanya peredaran obat ilegal di tujuh titik lokasi. Namun, ia meremehkan kasus tersebut dengan alasan skala yang kecil dan menyebut bahwa penindakan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Garut hanya sebatas pemberian denda sebesar Rp1 hingga Rp2 juta per kasus, lalu dianggap selesai begitu saja.
Lebih mencengangkan, oknum Kapolsek itu juga menekankan agar wartawan meminta izin terlebih dahulu kepada sosok berinisial AP, yang dikenal sebagai ketua forum setempat. Ia bahkan secara tegas menyatakan bahwa seluruh penjual obat telah berkoordinasi dengannya dan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh sosok tersebut. Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya keterlibatan pihak berwenang dalam jaringan perlindungan bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang.
Menurut Ahmad Nuryaman, sikap dan tindakan Kapolsek Garut Kota tersebut jelas-jelas melanggar Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. "Selain dapat dikenakan tuntutan pidana, oknum ini sepatutnya mendapat sanksi etik paling berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," tegasnya.
Pimpinan Redaksi Bentengmerdeka menegaskan bahwa perbuatan oknum tersebut juga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e mengenai gratifikasi. Pasal ini melarang pegawai negeri menerima pemberian apa pun yang patut diduga diberikan karena atau berhubungan dengan jabatannya.
Selain itu, tindakan menghalangi tugas wartawan juga bertentangan dengan Pasal 108 KUHP yang menjamin hak setiap orang, termasuk awak media, untuk melaporkan setiap peristiwa pidana yang dilihat atau dialaminya kepada aparat penegak hukum.
Merespons kasus ini, GMOCT secara tegas mendesak Kapolres Garut dan Kapolda Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas oknum bersangkutan. Langkah ini dianggap mutlak perlu untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama yang menyangkut perlindungan terhadap keamanan dan kesehatan masyarakat.
#noviralnojustice
#gmoct
#poldajabar
#polresgarut
#polsekgarutkota
Team/Red (Bentengmerdeka)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
DPO Heryadi diterbitkan , Noven Saputera,S.H : Bukan Sekedar Lembaran Kertas, Minta Polisi Tindak Cepat Tangkap Pelaku
By Redaksi On Mei 04, 2026
Oknum Polsek Tarogong Kidul Diduga Terlibat Kerjasama dengan Mafia Obat Ilegal: Citra Polri Kembali Tercoreng
By Redaksi On Mei 04, 2026
Permasalahan Dana Taspen PPPK Guru Kuningan Belum Tuntas, Taspen Tegaskan Belum Ada Penyelesaian
By Redaksi On Mei 04, 2026
HGU Belum Terbit, Penguasaan Lahan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera Dicurigai, Warga Muara Pantun: Kami Tak Terima Ganti Rugi!
By Redaksi On Mei 02, 2026
Kapolres Pekalongan Bersama Bhayangkari Peringati Hari Pendidikan Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Berkualitas
By Redaksi On Mei 02, 2026
Giat Check Kesehatan Gratis di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center): Check TBC, HIV, Hingga Hepatitis B, Pasien TB RO Dirujuk ke RS Cililin
By Redaksi On April 30, 2026
BANDUNG BARAT – Semangat melayani kesehatan masyarakat terus digelorakan. Kamis, 30 April 2026, sejak pukul 08:00 pagi hingga berita ini diturunkan, kegiatan pelayanan kesehatan gratis masih berlangsung dengan antusiasme tinggi di lingkungan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) Cabang Bandung, Desa Sawa Lega, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Skrining Sistematis Tuberkulosis (SSTB), hasil kerja sama strategis antara Puskesmas Parongpong, organisasi mitra, serta Sub Implementing Partner (SIP) Stop TB Partnership Indonesia – STPI, sebagaimana tertuang dalam surat resmi nomor 440/101/2025/PKM-blud tertanggal 16 April 2026.
Kegiatan ini sejalan dengan kebijakan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dalam memperluas layanan kesehatan berbasis fasilitas dan komunitas yang terintegrasi. Sebagai salah satu dari 12 lokasi sasaran di wilayah kerja Puskesmas Parongpong, tempat ini menjadi bagian dari pelaksanaan program yang berlangsung mulai April hingga September 2026.
Berbagai Layanan Kesehatan Disediakan
Masyarakat yang hadir mendapatkan akses layanan medis dan sosial secara cuma-cuma yang meliputi:
- Pemeriksaan kesehatan umum
- Pemeriksaan Triple Eliminasi (deteksi dini HIV, Sifilis, dan Hepatitis B)
- Pemeriksaan Skrining Sistematis Tuberkulosis (SSTB)
Dalam pelaksanaannya, petugas kesehatan menegaskan prosedur penanganan yang jelas. Bagi peserta yang terindikasi atau dinyatakan menderita Tuberkulosis Resistan Obat (TB RO), akan segera dirujuk ke Rumah Sakit Cililin yang telah ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan utama untuk penanganan kasus tersebut di wilayah ini.
Kehadiran Berbagai Pihak Undangan
Kepala Puskesmas Parongpong Dr. Dwi Mulyati, secara khusus mengundang dan menghadirkan berbagai unsur pemangku kepentingan dalam kegiatan ini guna memperkuat dukungan dan kerja sama lintas sektor. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
- Pimpinan dan jajaran manajemen Universitas Advent Indonesia
- Pengurus dan seluruh jajaran staff Yayasan Ultra Addiction Center
- Kepala Desa Sawa Lega Bpk. Gagan dan perangkat dari Desa Cihanjuang Babinkamtibnas Cihanjuang A Kurniawan, Babinsa Cihanjuang W Gunawan
- Tenaga kesehatan dari Puskesmas Parongpong dan tim dari Stop TB Partnership Indonesia
- Bhabinkamtibmas serta Babinsa Desa Sawa Lega
- Serta masyarakat umum dari berbagai elemen yang tinggal di sekitar wilayah Parongpong.
Kehadiran para tokoh dan pemimpin wilayah ini menjadi bukti nyata kepedulian bersama dalam mendukung percepatan penurunan angka penyakit menular, khususnya Tuberkulosis, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Komitmen Yayasan dan Manajemen Cabang
Keterlibatan Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) Cabang Bandung dalam kegiatan ini mendapat apresiasi sekaligus penegasan dari pimpinan pusat. Menurut Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Ferdy Gunawan, partisipasi aktif lembaganya adalah wujud nyata kepedulian terhadap kesehatan masyarakat luas.
“Kami merasa bangga dan terhormat dapat dilibatkan dalam program strategis ini. Bagi kami, kesehatan adalah hak dasar setiap manusia, dan kehadiran Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) Cabang Bandung di sini adalah bentuk kontribusi nyata untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan yang layak dan gratis. Kami berkomitmen untuk terus mendukung program pemerintah dalam mempercepat penurunan angka penyakit menular serta meningkatkan kualitas kesehatan warga sekitar,” tegas Ferdy Gunawan.
Sementara itu, Mardiansah yang akrab disapa Bang Ale selaku Kepala Cabang (Kacab) Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra Addiction Center) Bandung menyambut baik kegiatan yang berlangsung di lingkungannya sejak pagi tadi. Ia menyatakan bahwa keberadaan kegiatan ini sangat bermanfaat tidak hanya bagi warga sekitar, tetapi juga bagi para pengguna layanan dan lingkungan binaan di bawah naungannya.
“Sejak pukul 09.00 pagi, tim medis dan petugas dari Puskesmas serta mitra kerja sudah bekerja keras melayani para peserta. Kami memastikan fasilitas kami siap mendukung kegiatan ini sepenuhnya. Kegiatan seperti ini sangat penting untuk mendeteksi risiko kesehatan sedini mungkin. Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat membantu masyarakat untuk lebih sadar dan peduli terhadap kondisi kesehatan diri masing-masing, serta segera mendapatkan penanganan yang tepat jika ditemukan indikasi penyakit tertentu,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak warga, mengurangi angka kesakitan, serta mewujudkan masyarakat Bandung Barat yang lebih sehat dan sejahtera.
(TIM/Red)
Tuding Penulis Berita Halusinasi dan Tertekan Ekonomi! Redaksi BM.online Gerah Dituding Pemeras: Minta Polisi Tangkap Bos Tramadol Sahrul yang Cemarkan Nama Baik
By Redaksi On April 29, 2026
CIMAHI (GMOCT) – Suasana memanas di dunia pers dan penegakan hukum di wilayah Cimahi serta Bandung Barat. Pimpinan Redaksi BM.online angkat bicara dengan nada keras dan tegas menanggapi pemberitaan dari media Mediacermat.com yang ditulis oleh seseorang bernama Yohanes. Pemberitaan tersebut menyebutkan adanya oknum yang mengatasnamakan wartawan BM.online yang meresahkan masyarakat, membuat berita tanpa konfirmasi dan narasumber jelas, serta berujung pada permintaan sejumlah uang.
Tuduhan ini dibantah habis-habisan oleh pihak redaksi. Bahkan, mereka tidak segan-segan menuding penulis berita tersebut sedang dalam kondisi tidak waras, di bawah pengaruh obat-obatan, atau sedang mengalami tekanan ekonomi berat.
Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari rekan media Bentengmerdeka yang juga tergabung dalam wadah yang sama.
Pihak BM.online merasa sangat dirugikan dan keberatan berat karena pemberitaan tersebut dinilai mencemarkan nama besar profesi wartawan serta kredibilitas lembaga redaksi yang telah dibangun dengan susah payah.
Kasus ini bermula dari liputan mengenai penjualan obat daftar G di Jalan Cigugur Tengah No.127, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Terkait hal ini, Pimpinan Redaksi BM.online menegaskan sikapnya secara terbuka. "Saya siap bertanggung jawab sepenuhnya jika terbukti ada unsur konspirasi, uang koordinasi, atau pemerasan dalam penulisan berita tersebut. Saya siap diproses hukum, dan sebaliknya, saya juga akan memproses tegas oknum media yang membuat berita fitnah ini," tegasnya.
Kebenaran soal beredarnya obat terlarang di lokasi tersebut pun dibenarkan oleh pihak kepolisian. Melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Cimahi Utara, Kompol Donny Irawan, SH, membenarkan bahwa tempat yang dimaksud sudah pernah ditindak oleh aparat. "Terima kasih atas informasinya, kami teruskan tembusan ke Satnarkoba Polres Cimahi," tulisnya.
Kapolsek juga menegaskan bahwa keberadaan tempat penjualan obat terlarang itu memang fakta hukum yang harus ditindak sesuai tugas pokok dan fungsi kepolisian. Hal ini sejalan dengan Pasal 108 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui atau melihat tindak pidana berhak melaporkan kepada pihak berwenang, baik lisan maupun tertulis. Artinya, liputan yang dilakukan adalah bentuk pengabdian dan pelaporan kejahatan, bukan pemerasan.
Menjadi sorotan tajam, pihak BM.online menilai bahwa maraknya peredaran obat daftar G dan obat keras lainnya terjadi karena lemahnya pengawasan serta penindakan dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Bahkan, hal ini bukan lagi rahasia umum; di mana kemampuan seseorang sering kali menentukan apakah mereka bisa bebas beroperasi atau justru ditindak.
Terkait penulis berita dari Mediacermat.com, pihak BM.online melontarkan tudingan keras: "Saya yakin penulis berita ini sedang mengalami halusinasi atau mungkin sedang terdesak masalah ekonomi. Bukan tidak mungkin ia mendapat keuntungan dari peredaran obat ilegal tersebut sehingga merasa terganggu ketika praktik gelap itu dibongkar."
Pihak redaksi memberikan peringatan keras kepada Yohanes agar segera melakukan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan tulisannya. Jika tidak, persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum yang sesungguhnya.
Paling tajam, pihak BM.online secara resmi mendesak seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum, khususnya Bapak Kapolsek Cimahi Utara, untuk segera mengamankan dan memeriksa sosok bernama Sahrul, yang dikenal sebagai bos peredaran obat ilegal jenis Tramadol. Ia dinilai telah berani mencemarkan nama baik redaksi dan profesi wartawan hanya untuk melindungi bisnis gelapnya.
"Kami minta kasus ini ditangani habis-habisan. Lakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum, mafia, hingga kartel distributor obat-obatan terlarang seperti Tramadol yang merajalela di wilayah Kabupaten Bandung Barat ini," pungkasnya.
Penelusuran ini dilakukan semata-mata sebagai bentuk kepedulian atas bahaya peredaran obat keras ilegal yang mengancam generasi bangsa. Pihak redaksi berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan kepolisian terkait segera bertindak nyata menindaklanjuti temuan ini hingga ke akar-akarnya.
#noviralnojustice
#polrescimahi
#poldajabar
#stopnarkoba
#obatobatandaftarG
Sumber Informasi: Bentengmerdeka
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)
Editor:










