Berita Terbaru
BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra Se-Jawa Barat
By Admin On Juli 16, 2026
BANDUNG, Kamis 16 Juli 2026 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat menggelar penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan puluhan lembaga mitra, bertempat di kantor BNNP Jawa Barat, Jalan H. Hasan No. 1 Sekeloa Hilir, Kota Bandung.
Jumlah & Daftar Peserta
Kegiatan ini dihadiri:
1. Pimpinan & Pejabat BNNP Jawa Barat: Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si., beserta jajaran pejabat struktural dan staf terkait.
2. Peserta Hadir Secara Luring (Tatap Muka):
- Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat
- Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
- Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat
- Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat
- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung
- Ketua Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Ferdy Gunawan
- Direktur RS Jiwa Provinsi Jawa Barat
- Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung
- Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung
- Ketua Katarisis Sarasati Edukasi
- Ketua Yayasan Pradita Madani Cempaka (Prama) Cirebon
- Ketua Generasi Jabez Indonesia
- Ketua Yayasan Rehab Korban Narkoba Bekasi
- Ketua Klinik Karya Sehat Nusantara
- Ketua Yayasan Drugs Rehabilitation Center Klinik Bunda Aulia
- Ketua Yayasan Graha Prima Karya Sejahtera
- Ketua Yayasan Tri Hita Prabu Bandung
- Ketua Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) Bandung
3. Peserta Hadir Secara Daring: Terdiri dari 27 lembaga mitra rehabilitasi dan masyarakat, serta 48 perwakilan lembaga kesehatan, puskesmas, rumah sakit, dan lembaga pemasyarakatan dari berbagai wilayah Jawa Barat. Total keseluruhan peserta daring mencapai 75 lembaga.
Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung oleh Kepala BNNP Jawa Barat bersama Ferdy Gunawan selaku pimpinan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan perwakilan mitra lainnya.
Pernyataan Kepala BNNP Jawa Barat
Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan kerja sama ini adalah langkah strategis memperkuat penanganan masalah narkoba, khususnya aspek rehabilitasi.
“Penanganan narkoba tak bisa dilakukan sendiri oleh negara. Dukungan seluruh elemen masyarakat, lembaga rehabilitasi swasta, dan dunia kesehatan sangat kami butuhkan agar layanan pemulihan semakin luas, berkualitas, dan mampu mengembalikan mantan penyalahguna narkoba menjadi pribadi yang mandiri dan bermanfaat,” ujarnya.
Kerja sama ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjamin layanan rehabilitasi yang terstandarisasi dan berkelanjutan.
Pernyataan Ketua Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center
Ferdy Gunawan menyambut baik kepercayaan yang diberikan. Lembaganya yang berlokasi di Cihanjuang, Kabupaten Bandung, berkomitmen menjaga kualitas layanan sebagai salah satu pusat rehabilitasi terbaik saat ini.
“Kami berupaya memberikan pelayanan yang menyeluruh, mulai dari pendekatan medis, psikologis, sosial hingga spiritual. Terjalinnya sinergi luas ini semakin menguatkan tekad kita bersama untuk membebaskan masyarakat dari jeratan narkoba,” tegasnya.
Kerja sama ini diharapkan melahirkan sistem rujukan terpadu, pemantauan pasca-rehabilitasi, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba di seluruh wilayah Jawa Barat.
#gmoct
#yayasannaturaindonesia
#ultraaddictioncenter
#bnnpprovinsijabar
Tim/Red (Penajournalis.com)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Air Mata Orang Tua Renta Warnai Sidang Praperadilan Teguh Riyanto di PN Sragen: “Wong Cilik Menanti Keadilan, Berharap Hati Nurani Masih Hidup di Ruang Sidang” 0
By Admin On Juli 16, 2026
SRAGEN, 16 Juli 2026 – Sidang Praperadilan atas nama Teguh Riyanto di Pengadilan Negeri Sragen dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan pembuktian berlangsung penuh haru. Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media rekanan, Sandiwartanews.
Suasana ruang sidang berubah emosional ketika ayah dan ibu Teguh Riyanto yang telah lanjut usia tidak mampu menahan air mata menyaksikan proses persidangan yang menyangkut nasib putra mereka. Di hadapan Majelis Praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal, kedua orang tua tersebut menyaksikan kembali perjalanan panjang perkara. Menurut mereka, masalah ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami Teguh Riyanto pada 21 April 2025. Hingga saat ini, mereka menilai putranya belum memperoleh kepastian hukum yang diharapkan, padahal Teguh justru telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain.
Dengan suara bergetar dan mata berkaca‑kaca, kedua orang tua hanya berharap proses peradilan berjalan secara adil berdasarkan fakta‑fakta yang terungkap. Sebagai masyarakat awam terhadap hukum dan memiliki keterbatasan ekonomi, mereka menyampaikan harapan agar keadilan tidak membedakan antara rakyat kecil maupun mereka yang memiliki kekuasaan. Air mata keduanya terus mengalir sepanjang persidangan. Bagi mereka, ruang sidang bukan sekadar tempat berperkara, melainkan tempat menggantungkan harapan terakhir agar putra mereka memperoleh perlindungan hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan apresiasi terhadap jalannya persidangan yang dinilainya berlangsung tertib dan objektif.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dari fakta‑fakta yang telah disampaikan dalam persidangan hari ini, kami meyakini permohonan praperadilan kami memiliki dasar hukum yang kuat. Kami percaya Hakim Tunggal akan memutus perkara ini secara mandiri, objektif, berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rikha Permatasari menegaskan bahwa tugas kuasa hukum adalah memastikan seluruh hak dasar klien terlindungi melalui jalur hukum yang tersedia.
Sementara itu, Teguh Riyanto menyampaikan harapannya agar proses peradilan benar‑benar melahirkan kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Saya hanya berharap keadilan masih berkumandang di Pengadilan Negeri Sragen. Saya menyerahkan seluruh proses kepada Majelis Hakim dan percaya bahwa kebenaran akan dinilai berdasarkan fakta serta alat bukti yang dihadirkan di persidangan,” ucap Teguh.
Tim Kuasa Hukum menyatakan akan terus menghormati seluruh tahapan persidangan serta berharap putusan yang nantinya dijatuhkan benar‑benar mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana tujuan utama penegakan hukum di Indonesia.
“Keadilan tidak boleh diukur dari kekuatan maupun kelemahan seseorang, tetapi harus ditegakkan berdasarkan hukum, fakta, dan hati nurani,” tutupnya.
#noviralnojustice
#PnSragen
#TeguhRiyanto
Tim/Red (Sandiwartanews & GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
Teguh Riyanto Soroti Dugaan Sikap Oknum Advokat di PN Sragen: "Mengapa Minta Saya Ditahan Padahal Tak Ada Masalah Hukum?"
By Redaksi On Juli 15, 2026
Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos
By Redaksi On Juli 15, 2026
Belum Terbit HGU, PT EMAS Diduga Jual TBS ke Tengkulak dan PLS PT Tapian Nadenggan
By Admin On Juli 14, 2026
KUTAI TIMUR (GMOCT) – Aktivitas PT Equalindo Makmur Alam (PT EMAS) yang beroperasi di Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, menjadi sorotan. GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menerima informasi dari masyarakat Desa Muara Pantun bahwa perusahaan diduga menjual Tandan Buah Segar (TBS) kepada tengkulak dan Pabrik Kelapa Sawit (PLS) milik PT Tapian Nadenggan. Padahal, status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut diketahui masih dalam proses penerbitan.
Berdasarkan surat resmi Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur Nomor B/HP.02.02/317-64/IV/2026 tanggal 6 April 2026, status PT EMAS tercatat "Sedang Proses Penerbitan HGU". Artinya, hingga saat ini izin penguasaan lahan tersebut belum sah diterbitkan.
Kondisi ini memicu pertanyaan tajam masyarakat, terlebih warga masih memperjuangkan hak atas tanah yang masuk dalam areal pengajuan HGU tersebut. Warga mempertanyakan dasar hukum operasional dan penjualan hasil panen jika izin penguasaan lahan belum tuntas.
Masyarakat meminta pemerintah, ATR/BPN, Pemkab Kutai Timur, DPRD, serta aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat dan memberikan penjelasan terbuka terkait status perizinan serta aktivitas perusahaan. Warga juga menuntut proses penerbitan HGU berjalan transparan dan menghargai hak ulayat/warga agar tidak melahirkan konflik agraria berkepanjangan.
Hingga berita ini dimuat, pihak PT Equalindo Makmur Alam belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi. GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
#noviralnojustice
#bupatikutaitimur
#ptequalindomakmuralamsejahtera
#muarapantun
#kutaitimur
Team/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:
ICYC Cordana Juara Seghizzi Grand Prix 2026, Orang Tua Gabrielle Gwen: Bangga Lihat Anak Berkarya
By Admin On Juli 14, 2026
Jakarta - Prestasi membanggakan kembali dipersembahkan generasi muda Indonesia di kancah internasional. Indonesian Children and Youth Choir (ICYC) Cordana sukses meraih gelar tertinggi Seghizzi Grand Prix ke-36 dalam ajang International Choral Singing Competition "Seghizzi" edisi ke-63 yang digelar di Teatro G. Verdi, Gorizia, Italia, pada Minggu (12/7/2026).
Di bawah arahan konduktor kak Sonia Nadya Simanjuntak, ICYC Cordana tampil memukau dan berhasil mengungguli para finalis dari Republik Ceko, Slovenia, Hungaria, dan Polandia.
Salah satu anggota yang turut mengharumkan nama Indonesia adalah Gabrielle Gwen Bintoro Ajie. Menariknya, kompetisi bergengsi ini merupakan keikutsertaan perdana Gabrielle Gwen di ajang internasional bersama ICYC Cordana, yang langsung berbuah prestasi tertinggi.
Tak hanya membawa pulang trofi Grand Prix, delegasi Indonesia juga memborong sejumlah penghargaan bergengsi lainnya, yakni Juara Pertama Kategori Profane Polyphony, Juara Kedua Kategori Sacred, Juara Kategori Folklore, serta penghargaan Best Costume, Best Choreography, dan Audience Award.
Menanggapi keikutsertaan sekaligus keberhasilan perdana putrinya, Albertus Tody BA mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaan yang mendalam. Menurutnya, pencapaian yang diraih Gabrielle Gwen tidak terlepas dari peran besar sang ibunda yang tanpa henti memberikan dorongan, semangat, serta pendampingan selama proses latihan.
"Sebagai orang tua, kami sangat bangga dan bersyukur melihat Gabrielle Gwen mampu mengharumkan nama Indonesia di panggung dunia. Ini bukan semata tentang kemenangan, tetapi juga tentang proses belajar, kedisiplinan, kerja sama, dan kecintaan terhadap seni musik yang terus dibangun sejak dini," ujar Albertus saat dihubungi, Selasa (14/7/2026).
Albertus menuturkan, selama menjalani masa persiapan, Gabrielle Gwen berlatih dengan penuh disiplin serta selalu berusaha mengikuti setiap arahan dan masukan dari para pelatih. Menurutnya, ketekunan tersebut lahir berkat motivasi dan dukungan penuh dari sang ibunda yang terus mendorong putrinya untuk memberikan penampilan terbaik.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada kak Sonia Nadya Simanjuntak, seluruh pelatih, dan keluarga besar ICYC Cordana yang telah membimbing anak-anak dengan penuh dedikasi. Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi semakin banyak generasi muda Indonesia untuk terus berkarya dan berprestasi di tingkat dunia," tambahnya.
Keberhasilan ICYC Cordana di Italia kembali menegaskan kualitas paduan suara Indonesia di mata dunia. Perpaduan antara bakat, kerja keras, disiplin, bimbingan para pelatih, serta dukungan keluarga menjadi fondasi penting yang mengantarkan Gabrielle Gwen dan rekan-rekannya meraih prestasi membanggakan sekaligus mengibarkan Merah Putih di panggung internasional.
(Red)
Ternak Lele BUMDES Malabar Baru Pertama Kali Panen Raip Di Gondol Maling
By Admin On Juli 14, 2026
Serang-BUMdes malabar baru saja menuai hasil di dalam program desa di ternak lele mendapat gigit jari, baru saja mulai panen, lele hasil sortilan yang siap jual hilang di gondol maling,12 juli 2026
Menurut keterangan ketua kelompok juhri menerangkan, hilangnya lele yang siap jual itu di perkirakan antara jam 2-3 subuh saat dirinya pulang ke rumah sekitar jam 1 malam.
Posisi ternak berada jauh dari permukiman saat ia tinggalkan tanpa ada yang menggantikan tunggu, jelas menjadi kesempatan mpuk bagi si maling, lele hasil sortilan di perkirakan 3 kitalan itu pada pagi harinya di ketahui telah hilang.
Ini mulai pertama panen pak, tadinya saya akan jual ke dapur MBG eh pagi-saat saya mau kasih pakan ternyata sudah tidak ada, terang juhri.
Pengelolaan dana desa malabar kecamatan bandung di tahun 2025 yang di alokasikan ke peternakan dan pertanian itu kini hanya di kelola oleh dua orang antara ketua dan bendahara saja, karna kedua anggota sudah tidak aktif lagi, karna di budidaya ini penghasilannya tidak menunjang, hingga anggota tidak mau ikut mengelola, bingung pak untuk cara menggajinya sementara nunggu panen lama, kata juhri.
Melihat posisi lokasi ternak yang jauh dari permukiman dan minimnya kepengurusan pengelolaan dana desa malabar di budidaya tersebut, sangat mengkhawatirkan rawan maling.
Reporter samu korlip.
Sebuah Bengkel Las di Desa Mander Diduga Menjadi Tempat Pembun Kimia, Warga Ketakutan
By Redaksi On Juli 13, 2026
Ditreskrimum Polda Jateng Tunjukkan Keterbukaan: Hasil Gelar Perkara Khusus Diumumkan, Salah Satu Laporan Penggelapan Naik ke Tahap Penyidikan
By Admin On Juli 12, 2026
SEMARANG, 10 Juli 2026 – Sikap responsif dan transparan yang ditunjukkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah patut diapresiasi. Melalui surat resmi tertanggal 9 Juli 2026, pihak kepolisian secara rinci menyampaikan hasil gelar perkara khusus terkait rangkaian laporan dugaan penggelapan yang diajukan Anis Sugiarti.
Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota yang tergabung di dalamnya, yaitu Bakaratobanews.
Langkah ini diambil setelah kuasa hukum pelapor, John L. Situmorang, S.H., M.H. dari kantor hukum John L. Situmorang & Partners, Jakarta, mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Segera setelah permohonan masuk, Ditreskrimum Polda Jateng menurunkan tim dari Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) untuk memeriksa kembali secara menyeluruh proses penanganan yang telah berjalan di tingkat Polsek maupun Polrestabes Semarang.
Seluruh proses pengawasan dilaksanakan berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta SOP resmi pengawasan penyidikan yang berlaku. Hasil pemeriksaan pun disampaikan apa adanya tanpa ada yang ditutup-tutupi:
✅ Laporan Polisi nomor LP/B/345/XI/2025 tanggal 7 November 2025 yang semula ditangani Unit Resmob, kini statusnya resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
✅ Laporan Polisi nomor LP/B/64/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 yang ditangani Unit Tipiter, proses pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai jalur hukum yang berlaku.
Pihak Ditreskrimum Polda Jateng juga membuka akses seluas-luasnya bagi siapa saja yang membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan perkara ini.
Terkait langkah terbuka ini, Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, memberikan apresiasi yang tinggi. Menurutnya: "Keterbukaan seperti ini masih sangat jarang ditemui di lingkungan penegak hukum. Ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Jawa Tengah serius menjalankan tugas, mendengar keluhan masyarakat, serta berkomitmen menjaga proses hukum berjalan lurus dan adil. Semoga menjadi contoh bagi kepolisian di daerah lain, agar keadilan mudah dijangkau masyarakat luas."
Secara terpisah, Anis Sugiarti selaku pelapor menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada penasehat hukumnya, John L. Situmorang. Ia menilai kuasa hukumnya telah berjuang sungguh-sungguh memperjuangkan hak-haknya sebagai korban, serta melakukan segala upaya hukum demi tercapainya kepastian hukum yang diharapkan.
Langkah transparansi ini sejalan dengan kampanye #NoViralNoJustice, yang mendorong penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak memihak, hanya berlandaskan kebenaran dan aturan hukum yang berlaku.
Hak jawab: Pihak yang namanya disebut dalam berita ini berhak mengajukan bantahan atau tanggapan dalam waktu 3x24 jam setelah berita ini dimuat.
#noviralnojustice
#ditreskrimumpoldajateng
#gmoct
#JohnLSitumorang
Team/Red M. Bakara
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No Pengaduan: 082117586761
Editor:






