Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Usut Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Pejabat ESDM

By On Maret 05, 2025

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. 

JAKARTA, BM.Online – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan orang saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Selasa, 04 Maret 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, dari sembilan saksi tersebut, ada dua orang pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Adapun, sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF, dkk,” ujar Hari.

Harli menyebukan, pejabat Kementerian ESDM yang diperiksa adalah BG selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Ditjen Migas.

Selain itu, kata dia, penyidik juga memeriksa tujuh pejabat teknis dari beberapa anak perusahaan PT Pertamina, yakni BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional; TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional; dan AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian, MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping; BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping; dan AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.

Lalu, ada satu pejabat teknis dari induk perusahaan yang diperiksa, yaitu LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017-2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).

Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Keenamnya, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/red)

Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh Kabupaten Nagan Raya sebagai Keluarga Korban Kecelakaan Kritik Lambannya Bantuan PT. SPS2

By On Maret 04, 2025


BM.Online //Nagan Raya - Ridwanto, pimpinan redaksi media online Bongkarperkara sebagai anak korban kecelakaan tunggal di Jalan Simpang Brafo lurusan jalan Pabrik, Kamis (27/02/25) malam, mengecam lambannya respons Perusahaan PT.SPS2 dalam memberikan bantuan evakuasi.  Kecelakaan yang melibatkan orang tuanya, yang bekerja mengangkut buah sawit untuk perusahaan tersebut melalui Koperasi KOPBUN Amara, terjadi sekitar pukul 20.30 WIB.  Kendaraan dumtruk milik korban terperosok ke parit setelah roda belakang kanan terperosok akibat jalan yang sempit dan longsor karena hujan deras.

 

Ridwanto menjelaskan kronologi kejadian yang ia terima dari abang iparnya sekitar pukul 21.10 WIB.  Ia langsung bergegas ke lokasi kejadian bersama ibu dan abang iparnya, membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam perjalanan.  Sesampainya di lokasi, Ridwanto mendapati orang tuanya masih terjebak di dalam mobil yang terbalik di parit yang kedalaman air nya perkiraan sedalam 1,5 meter.

 

"Di lokasi sudah banyak orang yang berusaha membantu, tapi mereka mengatakan pihak PT SPS2 sangat lamban memberikan bantuan alat berat.  Padahal, kami sudah berkali-kali meminta bantuan, tapi hingga hampir 3 jam kemudian baru ada alat berat yang datang," ujar Ridwanto kepada GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Ridwanto mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pihak PT SPS2 yang dinilai tidak berperikemanusiaan.  

Pihak perusahaan, termasuk Humas, asisten pabrik, dan kepala askep, hanya berdiri menyaksikan upaya pertolongan tanpa memberikan bantuan.  Bahkan, rantai sling yang awalnya digunakan untuk menarik mobil berkali-kali putus karena ukurannya terlalu kecil.  Ridwanto terpaksa harus mengamuk kepada pihak perusahaan agar segera menyediakan rantai yang lebih besar dan alat berat beko.

 

"Jarak pabrik ke lokasi kejadian hanya sekitar 1.600 meter!  Kejadian sekitar pukul 20.30 WIB, tapi alat berat baru datang mendekati pukul 12.00 WIB tengah malam," tegas Ridwanto.

 

Ridwanto mewakili keluarga besar korban menyatakan kekecewaan mendalam atas lambannya bantuan yang diberikan PT SPS2.  Ia berharap kejadian ini menjadi evaluasi bagi perusahaan agar lebih responsif dan humanis dalam memberikan pertolongan di masa mendatang.  Pihak keluarga korban juga akan mempertimbangkan langkah hukum terkait peristiwa ini.

 


#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Dugaan Mafia Tanah: SHGB Yayasan Taruna Bakti Terindikasi Salah Objek, Oknum BPN Kota Bandung Diduga Terlibat

By On Maret 04, 2025



Bandung (GMOCT) – Investigasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi awal dari media online aswajanews.id, mengungkap indikasi kuat adanya kesalahan fatal dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 568 dan SHGB Nomor 567 di Kelurahan Cigending, Kota Bandung, atas nama Yayasan Taruna Bakti. Dugaan ini mengarah pada kemungkinan keterlibatan oknum di Kantor Pertanahan (Kantah)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung yang diduga mengubah riwayat tanah, sehingga lokasi objek tanah berpindah.
 
Ketidaksesuaian Penerbitan SHGB:
 
- SHGB Nomor 568 (8.560 m²): Diduga berasal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2255 (pengganti SHM Nomor 37/Desa Pakemitan, Kabupaten Bandung). Namun, SHM Nomor 37 yang asli tercatat sebagai tanah dengan Persil Nomor 222/Desa Pakemitan atas nama M. Sobandi, yang seharusnya berlokasi di Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. SHGB ini justru berada di atas lahan dengan Persil Nomor 251.D.I atas nama H. Bahroem bin Tajib.
 
- SHGB Nomor 567 (2.150 m²): Diduga berasal dari SHM Nomor 2256 (pengganti SHM Nomor 264/Desa Pakemitan, Kabupaten Bandung). Namun, SHM Nomor 264 yang asli tercatat sebagai tanah dengan Persil Nomor 51/Desa Pakemitan atas nama Ny. Sukaesih, yang seharusnya berada di Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. SHGB ini juga berada di atas lahan dengan Persil Nomor 251.D.I atas nama H. Bahroem bin Tajib.
 
Lahan yang diklaim Yayasan Taruna Bakti di Jalan A.H. Nasution 86, Kampung Panjalu, Kelurahan Cigending, sejatinya memiliki Nomor Persil 251.D.I. Kuasa hukum ahli waris H. Bahroem bin Tajib, Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., menganalogikan kasus ini sebagai kesalahan besar, seperti mengklaim kepemilikan mobil yang berbeda dengan surat-surat yang dimiliki.
 
Dugaan Keterlibatan Oknum BPN:
 
Temuan ini mengindikasikan kemungkinan perubahan sengaja atau tidak sengaja dalam riwayat tanah oleh Kantah/BPN Kota Bandung:
 
- SHM Nomor 37/Desa Pakemitan diubah menjadi SHM Nomor 2255/Kelurahan Cigending.
 
- SHM Nomor 264/Desa Pakemitan diubah menjadi SHM Nomor 2256/Kelurahan Cigending.
 
Sertifikat-sertifikat ini kemudian diubah menjadi SHGB 568 dan SHGB 567, sehingga objek lahan tampak seolah-olah berpindah dari lokasi aslinya.
 
GMOCT telah mengirimkan pertanyaan kepada Kepala Kantah/BPN Kota Bandung terkait dugaan ini, termasuk mengenai tindakan yang akan diambil terkait dugaan mafia tanah dan pengembalian SHGB sesuai riwayat sertifikat asalnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPN Kota Bandung. Informasi ini dipublikasikan sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers setelah menunggu lebih dari satu minggu tanpa adanya klarifikasi.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Aswajanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Misteri Gudang Oli Oplosan di Kosambi: Konsumen Terancam, Hukum Diam

By On Maret 04, 2025


BM.Online // Tangerang, Banten – Sebuah gudang di kawasan Pergudangan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi pusat produksi oli mesin oplosan yang kini beredar luas. Informasi awal mengenai kasus ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online targetberita.co.id. Investigasi yang dilakukan oleh awak media GMOCT menemukan bukti kuat bahwa oli yang dijual di berbagai toko bukanlah produk asli dari pabrikan resmi, melainkan campuran zat kimia tertentu.

 

Dugaan ini muncul setelah sejumlah konsumen mengeluhkan kerusakan pada kendaraan mereka setelah menggunakan oli yang diduga palsu. Penelusuran rantai distribusi mengarah pada gudang tersebut, di mana seorang pekerja, IF, mengakui bahwa lokasi tersebut memproduksi oli campuran. "Iya bang, di sini tempat produksi oli. Oli beli kalengan, terus dicampur zat kimia. Wanginya dibuat berbeda-beda, lalu dikemas dan dikirim ke toko-toko," ungkap IF.

 

Merek-merek oli ternama seperti Yamalube, Federal, SPX 1, dan SPX 2 diduga menjadi korban pemalsuan. Oli oplosan ini berpotensi menyebabkan mesin kendaraan cepat panas, mempercepat keausan komponen, dan menurunkan performa secara drastis, merugikan konsumen dan membahayakan kendaraan mereka.

 

Celah Hukum dan Tindakan Hukum yang Lamban

 

Praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Namun, hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi. Pihak berwenang disebut sedang berada di luar kota dan belum dapat dikonfirmasi.

 

Ketidakjelasan dari pihak berwenang menimbulkan pertanyaan besar mengenai seberapa luas jaringan peredaran oli oplosan ini dan siapa dalang di baliknya. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat potensi kerugian dan bahaya yang ditimbulkan bagi konsumen.

 

Imbauan Kepada Masyarakat dan Langkah Selanjutnya

 

Masyarakat diimbau untuk waspada saat membeli oli kendaraan. Periksa keaslian oli melalui segel resmi, nomor seri, dan kemasan yang utuh. Investigasi lebih lanjut akan dilakukan oleh GMOCT untuk mengungkap skandal ini secara menyeluruh dan membawa pelaku ke meja hukum. Kecepatan dan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini sangat dinantikan untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian yang lebih besar.


#No Viral No Justice 


Team/Red (targetberita.co.id)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ada Kode “Uang Zakat” di Kasus Korupsi LPEI untuk Tarik Fee

By On Maret 04, 2025

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo. 

JAKARTA, BM.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit.

Keduanya disebut menggunakan kode 'uang zakat' untuk mendapatkan fee dari para debitur sebanyak 2,5-5 persen.

“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi, menyatakan bahwa memang ada namanya 'uang zakat' ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo kepada wartawan saat konferensi persnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 03 Maret 2025.

“Besarannya, yaitu antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan. Ini sesuai dengan keterangan dari saksi-saksi yang telah kita terima. Hal ini juga didukung dengan barang bukti elektronik maupun hasil asset tracing yang kita dapatkan,” imbuhnya.

Terkait pengembalian aset, kata Budi, pihaknya akan memaksimalkan untuk pengembalian penuh. Dari debitur PT Petro Energy, ada duit sebanyak USD 60 juta atau setara Rp 988 miliar.

“Kemudian tadi terkait dengan asset recovery-nya bagaimana? Terkait dengan khusus LPEI ini kami akan memaksimalkan semaksimal mungkin terkait dengan pengembalian kurang lebih USD 60 juta ini,” ujarnya.

“Dalam proses insyaallah akan bisa ter-cover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih Rp 900 miliar,” imbuhnya.

Dikethui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Dua tersangka tersebut merupakan direktur di LPEI.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo menyebut, LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur.

Menurutnya, potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.

“Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” ujar Budi.

Namun KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE).

Berikut lima tersangka dalam kasus ini:

1. Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI

2. Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI

3. Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy

4. Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy

5. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.


(*/red)

Gubernur Andra Soni Ajak Semua Pihak Bersama Bangun Provinsi Banten

By On Maret 04, 2025


CILEGON, BM.Online – Gubernur Banten, Andra Soni mengajak seluruh elemen masyarakat di Provinsi Banten untuk bersama-sama membangun Banten.

“Kita sama-sama memajukan Banten,” ujarnya dalam sambutannya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon dalam rangka Serah Terima Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Periode 2025 - 2030, Senin, 03 Maret 2025.

Andra Soni menceritakan pengalamannya mengikuti retret selama delapan hari di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Andra bersama-sama dengan Bupati dan Walikota di Banten serta seluruh Indonesia, berdiskusi memikirkan masa depan.

“Alhamdulillah, terbangun sebuah tekad bersama membangun daerah. Itulah hakikatnya Presiden Prabowo menyelenggarakan Retret para Kepala Daerah di Indonesia. Guna membangun daerah dengan kebersamaan dan kolaborasi dari seluruh pihak,” ujarnya.

Untuk itu, Andra Soni mengajak seluruh komponen masyarakat bersama-sama dan berkolaborasi memajukan Banten.

Andra optimis dengan kebersamaan, Banten Maju Adil Merata bisa terwujud.

“Tapi, jangan korupsi,” tegasnya.

Andra juga mengajak seluruh komponen masyarakat bersama-sama memikirkan masa depan. Provinsi Banten memiliki beragam potensi yang besar.

“Mari kita bersama-sama mengelola potensi tersebut untuk kesejahteraan masyarakat,” ajaknya. 

Andra Soni juga menegaskan, pihaknya terbuka dengan kritik dan saran untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan senang, atas saran dan masukan yang disampaikan,” pungkasnya. 

Sementara itu, Walikota Cilegon, Robinsar dalam sambutan perdananya menyampaikan syukur dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Cilegon yang telah memberikan amanah dan kepercayaannya.

Robinsar menyadari, harapan masyarakat Kota Cilegon yang menginginkan perubahan. 

“Untuk itu, kami akan mengerahkan energi, kreativitas dan inovasi sebagai modal utama memenuhi harapan masyarakat,” ujarnya. 

Namun, kata dia, dirinya dan Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kami tidak bisa sendirian. Tapi memerlukan dukungan, kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (*/red)

Profesionalisme MPD Kota Semarang Dipertanyakan, LBH Mata Elang Laporkan Oknum Notaris ke MPW

By On Maret 04, 2025



Semarang, 4 Maret 2025 - Pada 27 Februari 2025 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Elang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik notaris kepada Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini diambil setelah upaya pengaduan sebelumnya di Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Semarang diwarnai sejumlah kejanggalan yang menghambat proses pengaduan. Kasus ini berpusat pada seorang oknum notaris yang diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik terkait transaksi jual beli rumah.
 
Pengaduan LBH Mata Elang bermula dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh oknum notaris tersebut. Dalam akta tersebut, notaris berjanji mengurus pemecahan sertifikat induk, namun janji ini tidak ditepati. Lebih mengejutkan lagi, sertifikat tersebut malah dijaminkan ke bank oleh penjual. Tindakan ini diduga melanggar beberapa pasal KUHP, termasuk Pasal 266 (keterangan palsu dalam akta otentik), Pasal 372 (penggelapan), dan Pasal 378 (penipuan), serta Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Oknum notaris juga diduga melakukan transaksi dengan pengembang tanpa izin lengkap dan melanggar peraturan tata ruang.
 
Namun, upaya pengaduan di MPD Kota Semarang justru menemui kendala. LBH Mata Elang melaporkan sejumlah kejanggalan, antara lain: penolakan pendampingan kuasa hukum selama pemeriksaan, pengabaian surat pemanggilan resmi oleh MPD, ketidakjelasan identitas petugas MPD, dan proses pemeriksaan yang tidak transparan. Pihak MPD bahkan meminta pengaduan ulang tanpa kuasa hukum.
 
Ketua LBH Mata Elang menyatakan keprihatinan atas kurangnya profesionalisme dan integritas MPD dalam menangani pengaduan masyarakat. Oleh karena itu, LBH Mata Elang melaporkan kasus ini ke MPW Notaris Provinsi Jawa Tengah, dengan tembusan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, dan Ombudsman Republik Indonesia. Mereka menuntut agar MPW menerima dan menindaklanjuti pengaduan, melakukan sidang pemeriksaan yang adil, dan memberikan informasi hasil sidang kepada pengadu. LBH Mata Elang berharap MPW dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas notaris.


#No Viral No Justice 

Team/Red (Bakara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

PT. Uniagri Prima Tekhnindo dan Abd. Mukit Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan di Jember

By On Maret 04, 2025



 
BM.Online - Jember, 4 Maret 2025 – Sebuah laporan polisi telah diajukan ke Polres Jember terkait dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT. Uniagri Prima Tekhnindo dan Abd. Mukit di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat. Laporan tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum ahli waris pemilik lahan, yang terdiri dari Bambang L A Hutapea, SH.MH.C.Med, Agung Sulistio, dan M. Fais Adam.
 
Dugaan penyerobotan lahan ini terkait dengan aktivitas penambangan galian C yang dilakukan di lahan tersebut. Tim kuasa hukum menyatakan bahwa aktivitas penambangan telah dihentikan oleh Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan, setelah mereka melakukan peninjauan lokasi dan memastikan aktivitas tersebut ilegal.
 
Bambang L A Hutapea menjelaskan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah, namun tetap saja aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin. Ia menekankan kerugian materiil dan immateriil yang dialami kliennya akibat tindakan tersebut. "Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
 
Agung Sulistio menambahkan bahwa tim kuasa hukum telah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, termasuk dokumen kepemilikan lahan dan keterangan saksi. Mereka berharap proses penyelidikan akan berjalan profesional dan transparan.
 
M. Fais Adam, kuasa hukum lainnya, menyoroti aspek legalitas pertambangan. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian perlu menyelidiki kelengkapan izin usaha pertambangan PT. Uniagri Prima Tekhnindo, termasuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi), dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi). "Keterlibatan pihak lain juga perlu diusut tuntas," tambahnya.
 
Hingga saat ini, Polres Jember masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan pernyataan resmi. Pihak Abd. Mukit dan PT. Uniagri Prima Tekhnindo juga belum memberikan tanggapan. Kasus ini menjadi sorotan dan menantikan perkembangan selanjutnya dari pihak berwajib.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Minta KPU Percepat Tahapan PSU, Bawaslu: Ini Bulan Ramadhan Rawan Politik Uang

By On Maret 04, 2025

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. 

JAKARTA, BM.Online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera merampungkan proses tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Demikian dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin, 03 Maret 2025.

Pasalnya, kata dia, sebagai lembaga pengawasan, Bawaslu Butuh persiapan sebelum gelaran PSU.

“Tahapannya dimulai kapan dan bagaimana? Proses-proses yang dilakukan oleh teman-teman KPU sampai sejauh mana? Karena kita, kami Bawaslu akan mengikuti pola tahapan yang digariskan oleh teman-teman KPU. Kami tidak bisa membuat tahapan,” ujar Rahmat Bagja.

Apalagi, kata Bagja, saat ini telah memasuki bulan Ramadhan yang mana sangat rawan akan politik uang.

“Kemudian kami menyampaikan juga kepada KPU harus dipercepat, untuk apa? Pertama adalah ini bulan Ramadan, tentu hal-hal yang berkaitan dengan politik uang dan kawan-kawan, kemungkinan itu ada berpotensi dilakukan, yang kami harap itu tidak terjadi,” ujarnya.

Bagja juga menyampaikan terkait anggaran pelaksanaan PSU ini. Dia menyebut, jika anggaran sudah jelas, untuk memitigasi pelanggaran politik uang saat pencalonan pihaknya akan mengaktifkan petugas pengawasan badan ad-hoc.

“Jadi, kami berharap proses tahapannya jelas dan cepat dan juga anggaran ad-hoc ada sehingga kemudian Panwas adhoc bisa bergerak lagi,” ujarnya.

Walaupun belum ada kejelasan soal anggaran tersebut, Bagja mengaku dia telah memerintahkan jajaran di daerah untuk melakukan proses patroli menjelang pelaksanaan PSU ini.

“Kemudian, kami menyampaikan kepada teman Provinsi dan Kabupaten dan Kota untuk berkoordinasi kembali dengan unsur-unsur sentra Gakkumdu, karena Polisi dan Jaksa jika berkaitan dengan pidana politik uang itu berkaitan dengan sentra Gakkumdu yang melibatkan Polisi dan Jaksa,” pungkasnya. (*/red)

PSU di Kabupaten Serang Bakal Digelar 19 April 2025, Tidak Ada Kampanye

By On Maret 04, 2025

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Septia Abdi Gama. 

SERANG, BM.Online – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten bakal digelar Sabtu 19 April 2025 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang pun telah menetapkan jadwal pelaksanaan PSU yang jatuh pada hari libur dengan alasan untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Septia Abdi Gama mengatakan, KPU RI telah menetapkan tanggal PSU Pilkada Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan pada Sabtu 19 April 2025.

Menurutnya, alasan diambilnya hari Sabtu, supaya tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang bekerja. Tentunya bisa punya waktu luang untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya.

“Kita sudah dapat tanggal berdasarkan usulan dari KPU RI itu di tanggal 19 April 2025 pelaksanaan PSU-nya, kebetulan di hari Sabtu supaya tidak menggangu waktu kerja masyarakat. Sehingga, masyarakat punya waktu luang nantinya untuk datang ke TPS, dengan begitu kita bisa meningkatkan angka partisipasinya,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, 02 Maret 2025.

Diketahui, pada Pilkada Serentak 2024 lalu, KPU Kabupaten Serang menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas dinyatakan menang dengan meraup 598.654 suara (66,36 persen). Sementara paslon Andika Hazrumi - Nanang Supriatna memperoleh 254.494 suara (28,22 persen).

Jumlah DPT Kabupaten Serang sebanyak 1.225.781, tingkat partisipasi pemilih mencapai 73,6 persen. Angka partisipasi ini melampaui target yang ditentukan oleh KPU sebanyak 70 persen.

Namun, kemenangan Zakiyah - Najib digugat oleh paslon Andika - Nanang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusannya pekan lalu, MK memutuskan membatalkan kemenangan Zakiyah - Najib karena dinilai ada campur tangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto yang merupakan suami Zakiyah.

MK memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menggelar PSU ulang di semua TPS.

Gama mengatakan, pada PSU nanti, tidak ada kampanye paslon. Selain kampanye juga ditiadakan, tahapan untuk pemuktahiran data pemilih. Data pemilih menggunakan DPT pada Pilkada Serentak 2024.

“Kampanye nanti tidak ada, untuk menghemat waktu juga dan kita akan menggunakan surat suara yang baru. Kemudian, tidak ada juga untuk pemutakhiran data pemilih, sesuai isi dari putusan MK, kita pakai data pemilih pilkada tahun lalu,” ujarnya.

Adapun untuk petugas adhocnya, seperti petugas KPPS dan PPK, kata Gama, masih belum ada kepastian. Apakah di PSU nanti masih menggunakannya lagi atau tidak, karena pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI.

Sedangkan, petugas adhoc yang sebelumnya di Pilkada Kabupaten Serang 2024 kemarin, sudah dibubarkan per tanggal 27 Januari 2025 lalu.

“Petugas adhoc yang kemarin sudah kita bubarkan, adapun di PSU ini kita masih dibahas dan masih menunggu surat resmi dari KPU RI. Sehingga, belum dapat dipastikan apakah kita akan rekrut ulang atau pakai petugas adhoc yang lama, jadi kita nunggu arahan,” ujarnya. (*/red)

Gelar PSU di 24 Pilkada, KPU Tak Akan Rekrut Anggota KPUD-KPPS

By On Maret 04, 2025

Ketua KPU, Muhammad Afifudin. 

JAKARTA, BM.Online – Dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak akan melakukan rekrutmen ulang terhadap anggota KPU Daerah (KPUD).

Demikian dikatakan Ketua KPU, Muhammad Afifudin kepada wartawan di kantornya, Senin, 03 Maret 2025.

Menurutnya, perekrutan akan dilakukan apabila ada putusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Tidak, kalaupun ada masalah kan yang putusan pemberhentian oleh DKPP. Itu kami akan tindak lanjut. Kalau sudah dapat putusan dari DKPP berkaitan dengan pemberhentian, dan juga akan kita tindak lanjut pengambilalihan dulu atau langsung di-PAW, sesuai dengan mekanisme internal kita,” ujar Afifudin.

Afifudin juga mengatakan, Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak akan diganti. Namun, kata dia, bila ada putusan DKPP ada KPPS yang bermasalah maka akan diusulkan untuk pergantian ulang.

“Kalau mereka punya masalah misalnya ketika PSU itu dilakukan di TPS 1 misalnya, tapi kemudian ada putusan di DKPP yang menyatakan memang TPS 1 ini orangnya bermasalah semua, atau secara internal kami melakukan evaluasi memang KPPS-nya punya masalah, maka kami akan mengusulkan untuk melakukan pergantian,” ujarnya.

Afifudin juga mengatakan, KPPS yang sebelumnya bertugas di daerah yang akan menyelenggarakan PSU akan ditugaskan kembali. Dengan catatan apabila tidak ada pelanggaran.

“Kalau tidak ada masalah, kami akan menetapkan kembali orang-orang yang kemarin bertugas sebagai KPPS untuk juga akan bertugas menjadi KPPS dalam PSU ke depan,” pungkasnya. (*/red)

Wartawan Antarwaktu.com Dianiaya Pemilik Toko Obat Terlarang di Jakarta Timur

By On Maret 03, 2025



BM.Online - Jakarta, 3 Maret 2025 – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Haidar, wartawan media online Antarwaktu.com, menjadi korban penganiayaan oleh pemilik toko yang diduga menjual obat terlarang di Jalan H. Ten Raya No.16 A, RT.01/01, Rawamangun, Jakarta Timur. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 25 Februari 2025 
 
Sekitar pukul 23 : 30 Iksan, pemilik toko, bersama empat orang lainnya menyerang Haidar dan timnya. Mereka menggunakan stik golf dan parang untuk melakukan pemukulan. Beruntung, salah satu anggota tim berhasil menyelamatkan diri dan timnya dengan menggunakan mobil.
 
Sebelum insiden penganiayaan, tim Antarwaktu.com telah memberikan informasi lengkap kepada pihak kepolisian, termasuk video yang menunjukkan obat terlarang, barang bukti lainnya, dan video penganiayaan itu sendiri. Namun, hingga kejadian kekerasan terjadi, tidak ada tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian.
 
Ahmad Nuryaman, Kepala Divisi Investigasi Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
 
"Tindakan penjual obat terlarang ini harus diusut tuntas oleh kepolisian," tegas Ahmad. "Kekerasan ini terjadi saat Haidar menjalankan tugas liputan dengan atribut lengkap. Ini merupakan penganiayaan yang mencederai kebebasan pers dan melanggar pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan."
 
Akibat pengeroyokan, Haidar mengalami luka fisik berupa lecet di punggung, luka di paha hingga berdarah, dan nyeri kepala. Ia telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur dengan nomor laporan polisi LP/B/777/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Maret 2025.
 
"Kami mengecam keras aksi kekerasan ini dan berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini," pungkas Ahmad Nuryaman. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap pekerja media.
 
#No Viral No Justice 

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Soal Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Ini Respons KPK

By On Maret 03, 2025


JAKARTA, BM.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi perihal Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan pengajuan kasasi yang diajukan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 02 Maret 2025

Tessa mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi sejumlah pihak yang telah berkontribusi dalam dukungan data dan informasi, sehinga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif. 

“Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut, kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK),” ujarnya.

Selain hukuman kurungan badan, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti. Hukuman tersebut menurut Tessa, menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.

“Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN,” ujarnya. 

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang dimohonkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Perkara yang teregister dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025 itu diputus pada Jumat 28 Februari 2025.

“Amar putusan: tolak perbaikan tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” tulis keterangan melalui website resmi MA.

Adapun gugatan ini diadili oleh majelis hakim, dengan ketua majelis Yohanes Priyana. Dibantu Anggota Majelis 1, H Arizon Mega Jaya serta Anggota Majelis 2, Noor Edi Yono.

Dalam putusan ini, majelis juga tetap menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah USD30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara, subsider lima tahun penjara,” pungkasnya. (*/red)

Ramadan 1446 H, Gubernur Andra Soni: Pelayanan Publik Harus Tetap Optimal

By On Maret 03, 2025


SERANG, BM.Online – Gubernur Banten, Andra Soni menekankan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Meskipun sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1446 H.

Demikian disampaikan Andra Soni usai menghadiri Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan dan Penyampaian Pidato Walikota Serang Masa Jabatan 2025 - 2030 di DPRD Kota Serang, Sabtu, 01 Maret 2025.

“Pelayanan kepada masyarakat selama Ramadan harus tetap optimal,” ujarnya

Menurut Andra Soni, selama bulan suci Ramadan dianjurkan untuk bisa menjalankan ibadah dengan sebaik mungkin. Sebagai abdi negara, salah satu hal yang dapat dilakukan yaitu dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.

“Kita melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Tidak boleh ada penundaan dan pelayanan selama bulan puasa. Harus tetap optimal,” ujarnya.

Andra Soni juga mengingatkan kepada BUMD yang dimiliki Pemprov Banten untuk memberikan pelayanan terbaik.

“Termasuk kepada BUMD juga untuk tetap memberikan pelayanan semaksimal mungkin selama bulan Ramadan ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sesuai Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M di lingkungan Pemprov Banten, perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis jam kerja pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jum’at pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30  WIB - 12.30 WIB.

Surat edaran itu menindaklanjuti Pasal 4 ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Untuk perangkat daerah yang memberlakukan kerja enam hari kerja, pada hari Senin sampai Kamis jam kerja pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jum’at pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30  WIB - 12.30 WIB.

Dengan aturan surat edaran itu, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi yang melaksanakan lima atau enam hari kerja sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Pimpinan Perangkat Daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Setiap pimpinan Perangkat Daerah melaporkan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1446 Hijriah/Masehi kepada Gubernur Banten melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. (*/red)

Soal Kasus Korupsi Pertamina, PDIP: Ahok Siap Buka-Bukaan Jika Dipanggil Kejaksaan

By On Maret 03, 2025


JAKARTA, BM.Online – Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok bakal memberikan keterangan kepada penyidik jika diperlukan dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Chico Hakim saat dimintai tanggapan mengenai dugaan penggiringan opini dari sejumlah pihak yang menyebut Ahok terlibat dalam masalah tata kelola minyak mentah dan produk olahan minyak di Pertamina.

Menurut Chico, panggilan dari penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadi kesempatan bagi Ahok untuk membantu penegakan hukum.

“Justru pak Ahok sangat bersemangat untuk hadir apabila memang ada panggilan dari Kejaksaan,” kata Chico kepada wartawan, Minggu, 02 Maret 2025.

Chico menilai, Ahok merupakan sosok yang memiliki kredibilitas, integritas, dan pendirian moral yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pihak-pihak yang mengembuskan opini negatif tentangnya.

Selain itu, kata dia, PDI-P sebagai partai tempat Ahok bernaung juga menjunjung tinggi supremasi hukum serta penindakan yang transparan.

“Tidak tebang pilih, transparan, dan tidak mengada-ada,” pungkasnya.

Chico juga mencatat, dalam beberapa waktu terakhir, PDI-P sering disudutkan oleh sejumlah pihak, salah satunya melalui kasus tata kelola minyak oleh anak perusahaan Pertamina, Patra Niaga.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan akan memanggil siapa saja yang dianggap dapat memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana di Pertamina berlangsung dari 2018 hingga 2023.

Adapun Ahok sempat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada 22 November 2019 dan mundur pada 2 Februari 2024.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian yang terjadi pada tahun 2023 saja tercatat mencapai Rp 193,7 triliun. Jika dihitung secara kasar, jumlah kerugian sejak 2018 hingga 2023 bisa mencapai Rp 968,5 triliun.

“Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara,” kata Harli, Rabu, 26 Februari 2025. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *