Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Usut Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Panggil Anggota DPRD Pasuruan Rudi Hartono

By On Juli 11, 2025

Jubir KPK, Budi Prasetyo. 

JAKARTA, BM.Online Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur (Jatim) Tahun 2021-2022, Rabu, 09 Juli 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Namun demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.

Diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui Pokok Pikiran (Pokir) dari Kelompok Masyarakat (Pokmas).

“Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Jubir KPK, kalai itu dijabat Tessa Mahardika kepada awak media, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara dua orang lainnya adalah penyelenggara negara. (*/red)

Dikritik soal Pemisahan Pemilu, MK: Putusan Sudah Dibacakan, Kami Tunggu DPR Menindaklanjuti

By On Juli 11, 2025

Suasana Rapat Komisi III DPR RI dengan Sekjen MK, MA dan KY, pada Rabu, 09 Juli 2025. 

JAKARTA, BM.Online Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara soal banyaknya kritik terhadap putusan pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029 yang dianggap inkonstitusional.

MK menyebut, putusan itu sudah diucapkan dan tinggal ditindaklanjuti oleh DPR.

“Putusan MK kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK, Heru Setiawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 09 Juli 2025

Terkait adanya sejumlah sorotan dari anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III yang berharap MK membuat putusan yang tidak buat gaduh, Heru hanya menjawab singkat.

Dia hanya mengatakan, DPR setuju terkait usulan tambahan anggaran yang diajukan MK.

“Mendukung semua tadi. Karena ini rapat anggaran tentu nggak ada kaitan,” ucapnya.

Diketahui, sejumlah partai politik mengkritik putusan MK terkait pemisahan pemilu. Beberapa partai menilai putusan MK tersebut berpotensi melanggar konstitusi.

Selain itu, ada partai politik yang berpandangan jika MK selalu mengubah-ubah putusannya. Saat ini MK dinilai telah menjadi pembentuk norma baru di luar DPR dan pemerintah.

Terbaru, MK telah menggelar rapat bersama dengan Komisi III DPR RI. Salah satu legislator yang menyampaikan protes adalah anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, yang menyoroti putusan MK, terutama terkait gelaran pemilu yang terus berubah.

“Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai kita adanya MK ini keluar dari norma yang ada,” kata Hasbiallah dalam rapat tersebut.

Hasbiallah juga menyinggung proses pembuatan Undang-Undang yang sulit dan memakan waktu.

Dia pun menyebut, anggota DPR yang jumlahnya lebih banyak tidak serta-merta kalah dengan para hakim MK yang lebih sedikit.

“Jangan 500 orang (anggota DPR) ini, Pak, kalah dengan 9 hakim, ini bikin Undang-Undang KUHAP ini sudah berapa lama kita belom selesai sampai hari ini,” ucapnya.

Kemudian, ada dari Fraksi NasDem Komisi III, Rudianto Lallo, yang meminta MK tidak lagi ambil keputusan yang buat polemik di masyarakat.

Dia berharap banyak kepada MK karena merupakan penjaga konstitusi.

“Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat,” ujar Rudianto. (*/red)

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengadaan EDC Rp 2,1 Triliun

By On Juli 11, 2025

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. 

JAKARTA, BM.Online Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Electronic Data Capture (EDC) di Bank BUMN.

Kelima orang tersangka itu, yakni mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi & Operasi BRI, Indra Utoyo, dan mantan Wakil Direktur Utama Bank BRI, Catur Budi Harto.

Kemudian, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; Elvizar dari PT Pasifik Cipta Solusi; dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja dari PT Bringin Inti Teknologi.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan EDC Android pada PT BRI tahun 2020-2024 yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 09 Juli 2025.

Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap mereka meski sudah diumumkan ke publik sebagai tersangka.

Diketahui sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, nilai proyek pengadaan tersebut mencapai triliunan. 

“Terkait dengan penyidikan perkara pengadaan EDC dari tahun 2020 sampai dengan 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp2,1 triliun,” kata Budi, Senin 30 Juni 2025.

Menurut Budi, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kemudian, menyita catatan keuangan.

“Di situ ada beberapa catatan keuangan yang nanti juga akan didalami oleh penyidik untuk melihat tentu ke mana saja aliran hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Juga bagaimana peran-peran dari para pihak dalam keterlibatan di pengadaan EDC tersebut,” ujarnya. (*/red)

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Banten Setujui Raperda RPJMD Jadi Perda

By On Juli 11, 2025


SERANG, BM.OnlineDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu, 09 Juli 2025.

Paripurna dihadiri oleh Gubernur Banten Andra Soni dan Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim.

Juru Bicara (Jubir) Pansus RPJMD, Wawan Suhada mengatakan, Raperda RPJMD telah dilakukan pembahasan bersama dan mendapatkan sejumlah rekomendasi oleh seluruh Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten.

“Melihat pendapat akhir Fraksi DPRD, dapat disimpulkan Fraksi menerima dan menyetujui Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 untuk disampaikan dalam Rapat Paripurna dan ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Menurut Wawan, berdasarkan sejumlah catatan, DPRD Provinsi Banten menekankan agar setiap program yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten harus tepat sasaran dan berbasis data yang valid serta setiap kebijakan harus dapat disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Setiap program pemerintah dilakukan tepat sasaran dan basis data valid. Setiap program disusun dengan proyeksi kebutuhan anggaran yang jelas dan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, Raperda tentang RPJMD Provinsi Banten Tahun 2025-2029 memfokuskan terhadap sejumlah hal, seperti laju pertumbuhan ekonomi, sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lainnya.

“Alhamdulillah tadi telah disepakati bersama kaitan dengan rancangan Perda RPJMD Tahun 2025-2029, dan disepakati dengan masukan-masukan dari DPRD serta kita sepakat punya visi dan misi yang sama terkait dengan Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi,” ujar Andra Soni kepada wartawan usai Rapat Paripurna, Rabu, 09 Juli 2025.

Menurut Andra Soni, untuk mewujudkan visi dan misi tersebut akan diimplementasikan melalui delapan program dan 24 program turunannya.

“Untuk masukan terkait dengan menggali potensi PAD juga kita masukan dalam RPJMD. Selanjutnya setelah nanti difasiltasi Kemendagri akan menjadi Perda dan akan ditindaklanjuti dengan Renstra OPD yang sesuai dengan isi inti RPJMD tersebut,” ujarnya.

Andra Soni juga mengatakan, dalam RPJMD Provinsi Banten Tahun 2025-2029 tersebut tidak hanya menargetkan laju pertumbuhan ekonomi saja, namun juga terhadap sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur dan lainnya yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

“Termasuk program prioritas seperti sekolah gratis, kemudian bangun jalan desa sejahtera dan pembangunan infrastruktur yang lain. Termasuk pembangunan sekolah dan rumah sakit jiwa yang telah direncanakan jauh-jauh hari di daerah Walantaka,” ujarnya.

Selain itu, kata Andra Soni, RPJMD tersebut juga memprioritaskan dengan mendorong pertumbuhan wilayah ekonomi baru.

“Mudah-mudahan kita dapat menjalankan semua rencana ini dengan bersama, sesuai dengan cita-cita bersama untuk Banten yang maju,” pungkasnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Lantik Deden Apriandhi Jadi Sekda Provinsi Banten

By On Juli 11, 2025


SERANG, BM.Online Gubernur Banten, Andra Soni melantik dan memimpin pengambilan sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu, 09 Juli 2025.

Pelantikan  berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto Nomor 104/TPA Tahun 2025.

Andra Soni menekankan peran Sekda sangat penting dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam pencapaian tujuan dan sasaran agar dapat berjalan optimal.

“Khususnya sinergi dan kolaborasi implementasi Program Hasil Terbaik Cepat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Menurut Andra Soni, Sekda dapat memobilisasi dan mengoptimalkan program dan kegiatan dalam pencapaian target dan sasaran kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. 

“Dimana terdapat delapan Program Prioritas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini,” ujarnya.

Meliputi, lanjut Andra Soni, Banten Bagus yakni pembangunan infrastruktur jalan, transportasi, sumber daya air dan hunian layak; Banten Sehat yang meliputi akses kesehatan bagi warga tanpa diskriminasi; Banten Cerdas yang meliputi Sekolah Gratis untuk SMA/ SMK/ MA; Banten Kuat yakni zona ekonomi baru penguatan UMKM, dan pemerataan ekonomi; Banten Indah yakni pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif; Banten Makmur yang meliputi ketahanan pangan yang berkelanjutan; Banten Ramah Investasi, kehidupan industri dan penyerapan tenaga kerja; serta Banten Melayani yang meliputi tata kelola pemerintahan tidak korupsi dan sistem merit dalam birokrasi.

“Posisi Sekda memiliki peranan yang sangat menentukan dalam menangani isu-isu strategis yang memerlukan penanganan lintas sektoral, lembaga atau wilayah,” ucapnya.

Karena itu, lanjutnya, sinergi serta hubungan kerja koordinatif dan fungsional internal perangkat daerah Pemprov Banten dengan perangkat pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Termasuk dengan instansi vertikal di Provinsi Banten.

“Sehingga dapat berjalan optimal dalam rangka mewujudkan berbagai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah,” pungkasnya. (*/red)

Heboh! Preman Diduga Aniaya Anak di Depan Umum di Ciawi, Kuningan

By On Juli 10, 2025

 

Kuningan, Jawa Barat (10 Juli 2025) GMOCT –  Kehebohan melanda masyarakat Ciawi, Kuningan, menyusul beredarnya video penganiayaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang preman kampung. Peristiwa yang terjadi Kamis (3/7) sekitar pukul 11.00 WIB ini menjadi perbincangan hangat dan memicu kemarahan publik.  Informasi ini didapat dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Kronologi kejadian bermula dari perebutan lahan parkir di depan toko distro Ciremai Timur, Kedai Arta, Desa/Kecamatan Ciawigebang, Kuningan.  Pelaku, yang diduga bernama ADG alias Bedong (45 tahun), warga Kampung Nagog, Desa Ciawigebang,  diduga emosi karena Saemi dan Empek, saudara Saemi, tidak mengindahkan permintaannya untuk melepaskan lahan parkir tersebut.  Alih-alih menyelesaikan masalah secara dewasa, ADG justru melampiaskan emosinya dengan menganiaya Sobirin (10 tahun), anak Saemi, yang memiliki kekurangan fisik.

 

Menurut keterangan saksi mata, Sobirin dipukul dan ditempeleng sebanyak tiga kali oleh ADG.  Saemi, yang menyaksikan kejadian tersebut bersama warga lainnya, tampak tak berdaya menghentikan aksi brutal ADG.  Video CCTV yang merekam kejadian ini pun kini viral di media sosial.

 

ADG, yang dikenal sebagai preman kampung,  dilaporkan memiliki catatan kriminal sebelumnya, termasuk dugaan pencurian.  Kejadian ini semakin memicu kecaman publik karena ADG diduga melakukan penganiayaan di depan umum terhadap anak di bawah umur yang memiliki kekurangan fisik.

 

Berbagai kalangan berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap ADG.  Penganiayaan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda.  Hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan jika mengakibatkan luka berat atau kematian.  Pihak berwajib diharapkan segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.


#noviralnojustice


#premanisme


#polri


#ciawikuningan


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Viralnya Pemberitaan GMOCT Berbuah Hasil Maksimal: Gaji THL Kuningan Akhirnya Cair

By On Juli 10, 2025

 

Kuningan, Jawa Barat 9 Juli 2025 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan dan PGRI Kabupaten Kuningan atas pencairan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) periode Desember 2024 yang telah lama ditunggu-tunggu.  Keberhasilan ini terjadi setelah periode penundaan pembayaran gaji yang menimbulkan kesulitan bagi para THL yang terdampak.

 

GMOCT memuji tindakan cepat dan responsif dari Disdik serta peran pendukung PGRI, yang menunjukkan komitmen mereka terhadap kesejahteraan pegawai non-ASN di lingkungan pendidikan Kabupaten Kuningan. Organisasi ini menekankan bahwa upaya advokasi publik mereka – termasuk pernyataan tertulis dan audiensi langsung – memainkan peran penting dalam keberhasilan ini.

 

Divisi Hukum dan Advokasi GMOCT secara aktif memperjuangkan hak gaji THL yang tertunda melalui saluran resmi dan media sosial, secara konsisten mendesak pihak berwenang untuk menyelesaikan pembayaran yang belum terselesaikan. Tindakan ini mencerminkan dedikasi GMOCT terhadap keadilan sosial, terutama bagi kelompok yang seringkali terpinggirkan seperti pekerja honorer dan THL. GMOCT berhasil memperkuat suara mereka yang seringkali tidak terdengar.

 

Keberhasilan ini dipandang sebagai langkah signifikan menuju peningkatan manajemen keuangan dan administrasi tenaga pendidik non-ASN di lingkungan Disdik Kuningan. GMOCT berharap ini menjadi pelajaran berharga untuk menciptakan sistem anggaran yang lebih terorganisir, adil, dan menghargai tenaga kerja di sektor pendidikan.


"Atas nama GMOCT, saya Agung Sulistio selaku Ketua Umum, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Divisi Hukum dan Advokasi kami yang telah bekerja keras dan gigih memperjuangkan hak-hak THL di Kuningan.  Keberhasilan pencairan gaji ini membuktikan bahwa advokasi yang terstruktur dan konsisten mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.  Ini adalah bukti nyata komitmen GMOCT dalam memperjuangkan keadilan sosial."


 

Asep NS, Sekretaris umum GMOCT, menambahkan, "Kami berharap rekan-rekan Pimpinan Redaksi yang tergabung di GMOCT tetap teguh dalam membantu masyarakat melalui pemberitaan kami, bahkan ketika melibatkan isu-isu kontroversial.  Pemberitaan yang konsisten, bahkan ketika menangani topik yang sulit, sangat penting untuk memastikan bahwa pemberitaan kami selaras dengan aspirasi masyarakat."  Ia lebih lanjut menekankan pentingnya komitmen berkelanjutan terhadap jurnalisme yang berdampak.

 

GMOCT menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam mengamankan pencairan gaji dan berharap di masa mendatang hak-hak THL akan selalu dihormati dan pembayaran dilakukan tepat waktu. Organisasi ini percaya bahwa advokasi yang sukses ini menunjukkan kekuatan jurnalisme yang bertanggung jawab dan berdampak dalam mengatasi isu-isu sosial yang kritis.


#noviralnojustice


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketum GMOCT akan Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Rp 2,4 Miliar di Disdik Kuningan ke KPK dan Ombudsman

By On Juli 10, 2025


Jakarta 9 Juli 2025 (GMOCT) - Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Agung Sulistio, menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyelewengan dana senilai Rp.2,4M yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI. 


Menurut Ketum GMOCT, langkah hukum ini akan dilakukan melalui bidang hukum GMOCT, setelah pihaknya menemukan indikasi kuat terkait penggunaan dana yang tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas publik.


Ketum GMOCT menilai adanya dugaan kuat penyelewengan dana sebesar Rp.2,4 Miliar berdasarkan alokasi dana dengan kode rekening Nomor 2.04.0016  yang diperguanakan untuk 4 program utama yaitu 


1. Proses Pembelajaran PAUD;

2. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD;

3. Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal (Kesetaraan), dan 

4. Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Kesetaraan  


Akan tetapi hingga saat ini tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang jelas dan berdasarkan fakta di lapangan 4 program tersebut tidak ada yang terealisasi / zonk. 


Laporan ke KPK dan Ombudsman RI akan memuat dokumen bukti awal, kronologi dugaan penyimpangan, serta permintaan investigasi mendalam atas alur penggunaan dana tersebut. Ketum GMOCT tidak hanya akan melapor ke KPK karena potensi unsur korupsi, tapi juga ke Ombudsman RI karena ada dugaan kuat maladministrasi oleh oknum pejabat publik. 


Adpun yang menjadi dasar pelaporan tersebut tercantum dalam Perundangan – Undangan yang berlaku di NKRI diantaranya yaitu: 


Dugaan ini mengarah pada potensi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU No.20 Tahun 2001 jo UU No.31 Tahun 1999 yang menyatakan "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00."


Sementara dalam pasal 3 UU No.20 Tahun 2001 jo UU No.31 Tahun 1999 menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah).”


Berdasarkan Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa di Ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan denda hingga Rp1 miliar untuk penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.


Berdasarkan pasal 604 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023, menyatakan bahwa “Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit  Rp.50 juta dan paling banyak Rp.500 juta.”


GMOCT juga mendesak agar instansi terkait segera membuka dokumen penggunaan anggaran kepada publik untuk menjamin prinsip keterbukaan informasi dan mencegah berkembangnya dugaan-dugaan lain di masyarakat.


Langkah pelaporan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen GMOCT dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.


#noviralnojustice


#kpk


#ombudsman


#disdikkuningan


#pendidikan


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Sidang Praperadilan Direktur PT Kulitkayu Ditunda, Polres Cimahi Berhalangan Hadir

By On Juli 09, 2025

 

Bandung, 07 Juli 2025 (GMOCT) – Sidang praperadilan Direktur PT Kulit Kayu Indonesia, Ignatius Leonardo, yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A pada Selasa, 7 Juli 2025, ditunda.  Penundaan ini disebabkan ketidakhadiran Polres Cimahi sebagai termohon.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Reportasejabar.com.

 

Sidang yang seharusnya membahas penetapan Ignatius Leonardo sebagai tersangka oleh Polres Cimahi terpaksa ditunda. Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, 15 Juli 2025.

 

Kuasa Hukum Direktur Kulit Kayu Indonesia (KKI), M. Nur Syahriza, menyayangkan ketidakhadiran Polres Cimahi.  Ia menekankan pentingnya proses hukum yang cepat, terutama mengingat kliennya saat ini masih ditahan.  "Ini seharusnya pihak Polres Cimahi respek atas pemanggilan sidang ini, karena sejauh ini klien kami telah dilakukan penahanan dan ini sangat merugikan," ujarnya.

 

Syahriza menjelaskan bahwa praperadilan diajukan karena keberatan atas penetapan tersangka.  Ia menilai penyidik Polres Cimahi kurang memiliki alat bukti yang cukup.  Akta perusahaan dan surat sirkuler 205 yang dituduhkan palsu, menurutnya, perlu diuji di laboratorium forensik.  Hal ini penting karena notaris yang mengeluarkan akta tersebut menyatakan bahwa akta tersebut telah hilang.

 

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kuasa hukum hanya diperlihatkan salinan akta pendirian, perubahan akta, harga saham, dan sirkuler 205.  Namun,  Syahriza menegaskan bahwa hilangnya akta tersebut diakui oleh notaris dan telah diputuskan dalam sidang Majelis Pengawasan Daerah (MPD).

 

"Jadi kan karena surat akta tersebut hilang dan sudah diakui oleh notaris, maka bagaimana penyidik menilai apakah surat tersebut dipalsukan atau tidak," tambahnya.  Ia juga mempertanyakan kurangnya keterangan mengenai keotentikan surat tersebut, misalnya terkait tekanan tinta, jika pihak pelapor memiliki bukti scan akta dan telah melakukan pemeriksaan grafologi.

 

Akta yang menjadi sengketa adalah sirkuler, yaitu surat peralihan saham.  Pelapor, yang menjabat sebagai komisaris di PT Kulit Kayu Indonesia, menduga tanda tangannya dipalsukan.  Atas lemahnya alat bukti ini, Tim Kuasa Hukum IL akan mengajukan penangguhan penahanan dan melanjutkan upaya hukum melalui praperadilan.


#No Viral No Justice 


#polri


Team/Red (Reportasejabar)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Camat dan Kasie Pemerintahan Kecamatan Gajahmungkur siap Laporkan Polisi yang Mengaku sebagai Kasipem

By On Juli 09, 2025

 

Semarang 9 Juli 2025  (GMOCT) –  Ketegangan antara pemilik kos-kosan dan warga RT 09 Kelurahan Petompon terkait pembongkaran portal memasuki babak baru yang penuh misteri.  Di tengah upaya mediasi oleh awak media untuk meredakan konflik, muncul pihak yang mengaku sebagai Kasie Pemerintahan Kecamatan Gajahmungkur, Didik Ari Widianto, meminta nomor kontak Dr. Sahal, salah satu pihak yang bersengketa.  Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kebenaran perintah tersebut dan menimbulkan kecurigaan.

 

Upaya mediasi yang dilakukan oleh awak media dari GMOCT bertujuan untuk mencari solusi damai atas sengketa pembongkaran portal.  


Pertemuan dengan Kuasa Hukum Dr. Sahal menghasilkan pernyataan positif, di mana beliau menyatakan bahwa kliennya bersedia untuk berdamai dan berharap dapat diterima sebagai bagian dari warga RT 09 Petompon.  Namun, di tengah suasana yang mulai kondusif, munculnya permintaan nomor kontak Dr. Sahal dari seseorang yang mengaku sebagai Kasie Pemerintahan Kecamatan Gajahmungkur, Didik Ari Widianto, menimbulkan kejanggalan.

 

Didik Ari Widianto mengklaim mendapat perintah dari Camat Gajahmungkur untuk menghubungi Dr. Sahal.  Namun, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp Senin 7 Juli 2025, Camat Gajahmungkur dengan tegas membantah telah memberikan perintah tersebut.  Camat menyatakan dengan jelas dan tegas tidak pernah memerintahkan Didik Ari Widianto untuk menghubungi tim liputan GMOCT atau meminta kontak Dr. Sahal.

 

Setelah klarifikasi dari Camat Gajahmungkur, tim liputan GMOCT kembali menghubungi Didik Ari Widianto.


Tepatnya pada Rabu 9 Juli 2025 team liputan khusus GMOCT diundang oleh Camat Gajahmungkur Drs. PUPUT WIDHIATMOKO HADINUGROHO, MM, yang dihadiri juga Lurah Petompon Mamit Sumitra S.H, dan Kasipem (Kasie Pemerintahan) Didik Ari Widyanto yang mana saat pertemuan tersebut team liputan mencoba menghubungi no kontak oknum yang mengaku sebagai Kasie Pemerintahan tersebut dan menjawab bahwa dia sedang tugas luar, padahal Kasie Pemerintahan Kecamatan Gajahmungkur yang Asli sedang bersama team liputan dan juga Camat serta Lurah Petompon mendengarkan percakapan telepon antara team liputan dengan orang yang mengaku sebagai Kasie Pemerintahan tersebut.



Saat diwawancarai, Didik Ari Widyanto mengatakan, "Ketika Saya melihat perkenalan yang dilakukan orang tersebut dengan menuliskan nama pun sudah salah, karena kalau nama lengkap saya itu menggunakan huruf y, dan saya secara pribadi serta kedinasan tempat saya bekerja merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik saya, maka sesuai dengan apa yang disampaikan oleh atasan saya pak Camat, saya akan melaporkan hal ini ke Team Cyber".


" Untuk sengketa yang terjadi di kelurahan Petompon, saya tidak terlalu mengikuti dikarenakan itu menjadi kebijakan dan keputusan dari pimpinan dan Lurah Petompon, harapan saya agar pihak kepolisian dapat menangkap orang yang mengaku ngaku sebagai saya agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku".


Camat Gajahmungkur Drs. PUPUT WIDHIATMOKO HADINUGROHO, MM, pun memperlihatkan ketegasan nya dengan langsung menyatakan bahwa pihaknya pun akan melakukan tindakan hukum melakukan pelaporan ke pihak kepolisian.


GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.



#No Viral No Justice 


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ada Apa !!! Dengan Kantor Desa Tirem  Diduga Buruk Dalam Pelayanan masyarakat Di Saat Jam Kerja.

By On Juli 08, 2025




Menurut pantauan tim awak media saat berkunjung mendatangi salah satu Kantor Desa tepatnya Desa Tirem, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. kini menuai sorotan publik,yang Terlihat jelas sepi tida ada satu pun para pegawai dari staf desa baik sekdes sekaligus( kades)kepala desa, pda hari Selasa 8 Juli 2025.

Kantor Desa suatu tempat khusus melayani , mencakup berbagai aspek kepentingan masyarakat dalam pelayanan , seperti administratif, sosial, kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan lain - lain.

Pasal nya dalam pantauan awak media di kantor Desa yang terlihat sepi tida ada pegawai satu pun ,lantas untuk apa ada nya kantor desa kalau hanya untuk pormalitas Saja, perangkat Desa, atau pun pegawai, Desa itu yang tugas, fungsi nya untuk memenuhi suatu kebutuhan dalam pelayanan masyarakat.

Perangkat desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lain nya itu sudah difasilitasi dan di gaji dari alokasi dana Desa (ADD)yang di anggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa(APBDes)

Masih lanjut berikut dalam rincian tentang jam pulang Kerja pegawai desa:
Senin sampai Kamis:jam kerja pukul 08:00 jam pulang  kerja biasanya ,antara pukul 15:00 WIB hingga 15:30 WIB . Jum,at jam pulang Kerja bisa pulang lebih cepat ,yaitu antara pukul 14:30 WIB hingga pukul 15:00 WIB itu pun tergantung pada peraturan Desa, nomor 4 tahun 2018.

Ditempat terpisah awak media BM-online 
mencoba konfirmasi kepala Desa ( kades) wakedah, Saat tim media BM- Online  berkunjung mendatangi kediaman rumah nya , Wakedah ,tida ada dirumah .


Masih lanjut ditempat terpisah awak media mencoba datangi kantor desa  pukull 09:00 ditemui salah  satu staff desa Arifudin baru  saja datang saat dikonfirmasi ia mengatakan  dalam penyampaian nya ia ,bahwa ibu lurah  nya sedang ada di Acra hajatan, kang singkat nya 


sampai  berita diterbitkan saat ini juga kepala desa ,tirem  belum ada respon dan juga tanggapan resmi guna untuk dimintai keterangan tutup nya mengakhiri.



( Masturo)

Tambak Udang Ilegal di Pemalang Diproses Hukum, Ancam Ekosistem Laut

By On Juli 08, 2025



Pemalang, 7 Juli 2025 (GMOCT) –  Kasus tambak udang vaname ilegal di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memasuki babak baru.  Polda Jawa Tengah resmi memproses hukum operasi tambak yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.  Informasi ini didapatkan dari media online KabarSBI, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

 

Tambak tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.  Operasinya tanpa izin lokasi, izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).  Lebih parah lagi, limbah tambak dibuang langsung ke laut tanpa pengolahan, mengakibatkan pencemaran perairan pesisir.

 

Pelanggaran yang dilakukan terancam hukuman berat.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU No. 1/2014 juncto UU No. 24/1992 tentang Penataan Ruang, pelaku wajib memiliki izin lokasi, SIUP, dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR Laut) jika tambak berada di zona pesisir.  Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengancam pelaku usaha tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.  Ancaman serupa juga terdapat dalam Pasal 109 UU PPLH terkait usaha tanpa izin lingkungan.  Pembuangan limbah tanpa izin dan pencemaran lingkungan (Pasal 69 ayat (1) huruf e jo. Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009) juga dijerat hukuman penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp3 miliar.  Pelanggaran baku mutu air limbah (Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009) juga membawa ancaman hukuman yang sama.  Jika tambak berada di wilayah pesisir dan tidak memiliki PKKPRL, ancaman hukumannya lebih berat lagi, yaitu penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar (Pasal 73 huruf (c) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014).

 

Kepala Desa Nyamplungsari, didampingi kuasa hukum Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med., dan Agung Sulistio selaku Ketua Umum GMOCT, telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.  Penyidik saat ini tengah memeriksa dokumen perizinan dan mengumpulkan bukti pencemaran, termasuk sampel air laut.

 

Pencemaran yang terjadi akibat limbah tambak telah menurunkan kualitas air laut dan sungai, merusak ekosistem bawah laut, serta mengganggu pariwisata dan mata pencaharian nelayan lokal.  Berbagai pihak, termasuk pemerhati lingkungan dan organisasi nelayan, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menertibkan tambak ilegal tersebut dan memastikan pemulihan ekosistem laut.  Selain tuntutan hukum, masyarakat juga menuntut pemilik tambak bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan (restorasi) dan ganti rugi kepada nelayan setempat.


#No Viral No Justice 


#Save Laut


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kepala Dinas Pendidikan Kuningan Terancam Pidana Seumur Hidup Terkait Dugaan Korupsi Dana PAUD

By On Juli 08, 2025



 
Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 7 Juli 2025 – Dugaan penyelewengan dana miliaran rupiah yang diperuntukkan bagi program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Kuningan mengguncang publik.  Anggaran dengan kode rekening 2.04.0016, yang seharusnya dialokasikan untuk empat program utama PAUD dan kesetaraan, diduga raib tanpa jejak.  Informasi ini diperoleh dari media online KabarSBI, yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
 
Keempat program yang seharusnya dibiayai adalah: proses pembelajaran PAUD, pembinaan kelembagaan dan manajemen PAUD, pengembangan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan nonformal (kesetaraan), dan pembinaan kelembagaan dan manajemen kesetaraan.  Namun, hingga kini, tidak ditemukan bukti fisik pelaksanaan proyek di lapangan.
 
Temuan ini berdasarkan laporan internal yang menunjukkan pencairan dana pada tahun anggaran 2024 tanpa dibarengi bukti fisik.  Kejanggalan ini memicu desakan dari masyarakat kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.  Indikasi kuat penyelewengan dana tersebut membuat masyarakat menuntut audit menyeluruh dan penyelidikan dari kejaksaan.
 
Dugaan penyelewengan ini berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.  Pasal 3 UU yang sama juga mengatur ancaman serupa bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.  Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juga memperkuat ancaman pidana penjara dan denda bagi penggelapan dalam jabatan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara.
 
Minimnya transparansi dan  ketidakjelasan realisasi program serta laporan pertanggungjawaban menjadi indikator kuat adanya pelanggaran. Hingga saat ini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi melalui berbagai saluran.  Kasus ini menambah keprihatinan publik terhadap dugaan korupsi di sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi pilar utama pembangunan sumber daya manusia. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi setimpal kepada pelaku jika terbukti bersalah.

#noviralnojustice

#pendidikan

#disdikkuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Dibalik Tirai Pembangunan Rabat Beton di Desa Tunjung Teja, Diduga Tida Transparan

By On Juli 08, 2025



Kabupaten Serang, Senin 7 Juli 2025 - Proyek pembangunan rabat beton yang berada di kampung Cangkuang RT 09/02 Desa Tunjung Teja kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Banten. Dengan nilai anggaran Rp. 141.145.800, diduga di jadikan sebagai ajang korupsi demi untuk meraup keuntungan pribadi.

Pasalnya dari pantauan awak media Saat dilokasi, tersebut terlihat adanya, beberapa kejanggalan, rabat beton yang baru selesai dikerjakan Diduga pihak Pemerintah Desa, Tunjung Teja belum menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana desa, yang berpotensi menimbulkan penyelewengan dan terdapat kerugian uang Negara.

Bagi masyarakat.dengan Ketidaktransparanan ini terlihat dari minimnya informasi publik dan minim nya terkait penggunaan anggaran dana desa, seperti tidak adanya informasi ,volume seperti panjang Lebar dan tinggi  yang tida mudah untuk diketahui oleh warga masyarakat setempat pada umumnya.


proyek yang seharusnya mencantumkan rincian anggaran, seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. 
Ketidaktransparanan membuka celah bagi penyalahgunaan dana desa untuk mempermudah kepentingan pribadi atau kelompok, seperti korupsi, penggelembungan dana yang sudah terserap.

Masyarakat yang tidak memiliki akses informasi yang cukup ,akan kesulitan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa 

Sehingga berita ini di terbitkan,  Tim Pelaksana Kerja ( TPK ) , Hadi belum bisa dikonfirmasi. Sangat sulit  untuk dimintai keterangan guna untuk bahan pertimbangan.


( Tim/ red)

Kunjungi Posko Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya, Wapres Gibran Minta Pencarian Korban Diprioritaskan

By On Juli 07, 2025


BANYUWANGI, BM.Online Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka memastikan proses pencarian dan evakuasi korban tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya berjalan maksimal.

Hal itu disampaikan Wapres Gibran saat menyambangi Posko Search dan Rescue (SAR) Gabungan Penanganan Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya di ASDP Indonesia Ferry, Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur (Jaitim), Minggu, 06 Juli 2025.

Dalam kesempatan itu, Gibran juga memberikan dukungan moril kepada keluarga korban serta para petugas di lapangan.

Dia mendengarkan paparan perkembangan terbaru dari Basarnas dan tim SAR Gabungan.

Kemudian Gibran menyaksikan penyerahan santunan dari Jasa Marga dan Jasaraharja Putera, serta berdialog dengan keluarga korban yang masih menanti kabar anggota keluarganya yang belum ditemukan.

Gibran juga menginstruksikan Basarnas, TNI-Polri, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait lainnya untuk mengutamakan pencarian dan penyelamatan korban sebagai prioritas utama.

“Proses pencarian dan evakuasi dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi dengan baik, agar seluruh korban dapat segera ditemukan dan mendapatkan penanganan sebaik mungkin,” kata Gibran.

Dia juga meminta agar keluarga korban diberikan informasi yang akurat dan terkini secara berkala, serta difasilitasi segala kebutuhan dasar mereka selama menunggu kepastian informasi di posko.

Pemerintah, kata Gibran, akan memberikan pendampingan dan bantuan penanganan bagi keluarga terdampak, sekaligus memastikan proses investigasi menyeluruh dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

Deputi Operasi dan Kesiapsiagaan Basarnas, R. Eko Suyatno menambahkan, Wapres Gibran juga memberikan arahan khusus agar penyampaian informasi dan pemberitaan dilakukan satu pintu.

“Kami sebagai SAR Mission Coordinator (SMC) sudah mendapat arahan dan kita atur setiap sore hari, hasil pelaksana operasi kita evaluasi dan kita lakukan press release. Sehingga pemberitaan ini akurat,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Eko, Wapres Gibran juga berpesan agar seluruh tim SAR yang terlibat di lapangan selalu mengutamakan keselamatan selama proses pencarian berlangsung.

“Kemudian juga untuk tim SAR yang melaksanakan operasi di laut dan di bawah permukaan agar menekankan safety is paramount, di mana safety terhadap personil dan peralatan yang ada, sehingga pelaksanaan bisa optimal dan maksimal,” pungkasnya.

Diketahui, KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali pada Rabu malam, 02 Juli 2025, sekitar pukul 23.35 WIB, setelah mengalami kebocoran di ruang mesin.

Kapal yang berangkat dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk tersebut mengangkut 53 penumpang, 12 kru, dan 22 kendaraan.

Hingga saat ini, 30 orang dilaporkan selamat, enam orang ditemukan meninggal dunia, dan 29 penumpang lainnya masih dalam pencarian. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *