Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Banjir dan Longsor di Sukabumi, Lima Meninggal Dunia dan Empat Masih Hilang

By On Maret 10, 2025


JAKARTA, BM.OnlineHujan dengan intensitas tinggi mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis, 06 Maret 2025.

Dalam musibah itu, lima warga meninggal dunia (MD) dan empat warga dinyatakan hilang, sampai saat ini masih dalam pencarian tim SAR.

“Berdasarkan update data yang dihimpun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per hari ini, Minggu, 09 Maret 2025, tercatat sebanyak 12 Desa di sembilan Kecamatan terdampak banjir dan 30 Desa di 22 Kecamatan terdampak tanah longsor,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Minggu, 09 Maret 2025.

“Dilaporkan, selain lima warga MD dan empat yang masih dinyatakan hilang. Total sebanyak 1.424 KK atau 4.500 warga terdampak dan 83 KK atau 246 warga diantaranya dilaporkan mengungsi serta enam warga diantaranya di laporkan luka-luka," tambahnya.

Abdul Muhari mengatakan, daftar nama korban yang telah ditemukan meninggal dunia di antaranya Eneng Sabiti (40), Siti Nurul Awlia (8), Nendi Saputra (7), Ooy (69), dan Yayar (70).

Sedangkan empat korban yang masih dalam pencarian, di antaranya Drajat (60), Siti Maryam (35), Ahyar Fauzi (9), dan Mondi (9).

“Hingga kini, kerugian materil tercatat, sebanyak 150 unit rumah Rusak Ringan (RR), 110 unit rumah Rusak Sedang (RS), 95 unit rumah Rusak Berat (RB), tiga unit jembatan RS, tiga unit jembatan RB, satu sarana Kesehatan RS, dan 27 titik jalan terdampak serta 16 titik jembatan lainya juga ikut terdampak,” ujarnya.

Menurut Abdul Muhari, sebagai langkah percepatan penanganan bencana di Kabupaten Sukabumi, Dinas PUPR telah menurunkan alat berat. Adapun kebutuhan mendesak seperti makanan siap saji, air mineral, selimut, matras, alat kebersihan dan hygiene kit masih dibutuhan para pengungsi terutama yang sedang mengungsi secara mandiri.

Kondisi mutakhir hingga kini banjir dinyatakan telah surut total. Adapun kondisi terkini terkait bencana tanah longsor, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan lintas sektor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menetapkan tiga kecamatan yang masih dalam masa tanggap darurat, di antaranya Kecamatan Pelabuhan Ratu, Simpenan, dan Lengkong. 

“Sejalan dengan keputusan tersebut, Pemkab Sukabumi melakukan aktivasi tiga posko darurat, yang pertama Pos Utama yang terletak di Pendopo Kabupaten Sukabumi, yang kedua Pos Lapangan yang terletak Pelabuhan Ratu, dan yang ketiga Pos Logistik yang terletak di Kantor BPBD Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Upaya penanganan terus dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Badan SAR Nasional (Basarnas), TNI, Polri serta semua unsur terkait.

“BNPB sebagai leading sector, masih melakukan pendampingan sebagai upaya percepatan penangan banjir dan tanah longsor di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (*/red)

Gubernur Andra Soni Sebut Pembangunan Perumahan Ciptakan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

By On Maret 10, 2025


SERANG, BM.Online Gubernur Banten, Andra Soni mengatakan, pembangunan perumahan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Menurutnya, tingginya permintaan masyarakat akan perumahan menjadikan sektor perumahan sebagai mesin penggerak perekonomian.

Hal itu disampaikan Andra Soni saat mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam kegiatan peletakan batu pertama pembangunan perumahan bagi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) di Perumahan Graha Kartika Pesona Serang, Jl Warung Jaud, Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu, 09 Maret 2025.

Peletakan batu pertama dilakukan serentak di lima kota, yaitu di Kota Serang, Bogor, Brebes, Bantul, dan Bekasi.

“Dilihat dari tingginya permintaan masyarakat akan perumahan menjadikan sektor perumahan sebagai mesin penggerak perekonomian. Sektor perumahan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi baru di suatu wilayah, karena dapat meningkatkan aktivitas perekonomi, lapangan kerja, dan daya tarik investasi,” ujar Andra Soni.

“Pembangunan perumahan membuat suatu wilayah menjadi pertumbuhan ekonomi baru,” sambungnya.

Andra Soni juga mengatakan, pembangunan perumahan sehat dan terjangkau dibangun atas perhatian pemerintah terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tujuannya, kata dia, agar dapat memiliki rumah dengan harga terjangkau.

“Ini karpet merah untuk MBR,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Menteri PKP, Maruarar Sirait, Menurutnya, perumahan bagi TNI AD ini harus dialokasikan tepat sasaran kepada MBR.

“Kami berkomunikasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), jangan lagi ada orang kaya, orang menengah mendapatkan rumah ini, mereka tidak berhak. Saya mohon betul jangan sampai ada saudara-saudara kita Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tidak dapat,” terang Ara.

Dia juga mengimbau agar kualitas pembangunan perumahan dan ditangani oleh developer yang bertanggung jawab sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Sesuai perintah Bapak Presiden Republik Indonesia, kualitasnya harus dijaga, serta mencegah jangan sampai konsumen TNI AD kita mendapatkan developer yang tidak bertanggung jawab. Karena Uang Negara harus digunakan dengan benar,” imbaunya.

Di lokasi yang sama, Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat, Letjen TNI Erwin Djatmiko mengatakan, pembangunan perumahan ini merupakan program TNI untuk mendukung program pemerintah melalui pembangunan rumah Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat.

“Kami berkomitmen meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI,” ujarnya. (*/red)

Berdiri di Lahan Hutan Produksi, Empat Vila di Puncak Bogor Disegel

By On Maret 10, 2025


JAKARTA, BM.Online Empat vila di Puncak, Bogor, Jawa Barat (Jabar) disegel karena berdiri di lahan hutan produksi.

Penyegelan yang dilakukan Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN itu untuk menyelamatkan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung sebagai kawasan resapan air.

“Hari ini kami dari dua Kementerian, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN melakukan olah TKP lapangan terkait dengan upaya kita untuk mengevaluasi dan melihat kembali bangunan-bangunan ataupun kegiatan-kegiatan di hulu DAS Ciliwung,” kata Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kementerian Kehutanan, Yazid Nurhuda, Minggu, 09 Maret 2025.

Empat lokasi penyegelan merupakan vila dan resort yang berada Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Dari empat lokasi, terdapat 10 bangunan vila yang berada di lahan hutan produksi dan lereng perbukitan.

Menurut Yazid, penyegelan dilakukan dalam rangka menyelamatkan hulu Sungai Ciliwung sebagai daerah resapan air. Pembangunan di kawasan hulu sungai, katanya, dapat memicu banjir.

“Hal ini dalam rangka untuk menyelamatkan hulu DAS Sungai Ciliwung sebagai resapan air. Sehingga diharapkan ini bisa berjalan sesuai dengan fungsinya,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Perhutanan bersama Kementerian ATR/BPN menertibkan vila Forest Hill karena berdiri di lahan hutan produktif di Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor. Kawasan vila seluas 4.500 meter itu ternyata sudah ada sejak 2015.

“Berdasarkan keterangan Pak Heri, pemilik vila (Forest Hill), berdirinya tahun 2015. Berdasarkan pengakuannya luasannya sekitar 4.500 meter, tetapi berdasarkan peta digital kita, luasan area ini 1 hektare,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan Rudianto, Saragih Napitu, Minggu, 09 Maret 2025.

Menurut Rudianto, Vila Forest Hill disegel karena berdiri di lahan hutan produksi yang masuk kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Ada sekitar tujuh bangunan vila di dalam area vila Forest Hill.

“Hari ini kami melakukan (penertiban) di vila Forest Hill. Ini adalah hulu DAS Ciliwung dan di sini terdapat tujuh vila,” ujarnya. (*/red)

Tinjau Banjir di Cisoka dan Rajeg, Bupati Maesyal Akan Panggil Pihak Pengembang

By On Maret 10, 2025


TANGERANG, BM.Online Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid meninjau banjir di Perumahan Taman Cisoka Indah, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, dan Perumahan Villago Residence, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Minggu, 09 Maret 2025. 

Dalam kunjungannya, Bupati Maesyal meminta pengembang Taman Cisoka Indah agar memperlebar drainase, menyelesaikan tandon, dan menperbaiki turab yang menyebabkan air sungai meluap ke permukiman warga. 

“Saya meninjau langsung dilokasi dan bertemu pihak pengembangnya. Agar, melakukan perbaikan drainase, menyelesaikan tandon air, dan membuat turab dipinggiran saluran anak Sungai Cimanceuri,” kata pria yang biasa disapa akrab Rudi Maesyal.

Saat dilakukan peninjauan langsung di Perumahan Taman Cisoka Indah, Maesyal melihat saluran drainase di perumahan itu terlalu kecil, dan tidak adanya turab di saluran anak Sungai Cimanceuri. Sehingga, hal itu diduga menjadi penyebab terjadinya banjir.

Hal yang sama juga diungkapkan Maesyal Tangerang saat melakukan penijauan di Perumahan Villago Residence. Dia juga meminta kepada pengembang perumahan, untuk memperbaiki turab dan membuat tandon yang cukup untuk menahan debit air apabila mengalami kenaikan di musim penghujan. 

“Kalau Perumahan Villago Residance, drainasenya sudah bagus, dengan memiliki lebar satu meter, dan lebar satu meter. Hanya saja, turab di saluran Sungai Cimanceuri kurang tinggi. Selain itu, tandon yang belum memadai,” ujarnya.

Menurut Maesyal, pada Selasa, 11 Maret 2025 mendatang, pihaknya akan kembali memanggil para pengembang Perumahan Taman Cisoka Indah, dan Perumahan Villago Residence untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dalam pembangunan turab, tandon dan pelebaran drainase. 

“Nanti, Selasa kita panggil untuk melakukan rapat bersama dengan Dinas-dinas terkait. Tentunya, untuk menindaklanjuti hasil tinjauan hari ini,” pungkasnya. 

Selain melakukan tinjauan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang juga menerjunkan tim medis untuk melakukan pengecekan kesehatan masyarakat yang terdampak banjir di Perumahan Taman Cisoka Indah, dan Perumahan Villago Residence.

Dalam kesempatan itu, tim medis memberikan bantuan berupa sembako, selimut, matras, dan makanan siap saji kepada masyarakat yang terdampak banjir.

“Tadi kita terjunkan juga tim medis, dan kita serahkan bantuan logistik berupa, sembako, makanan siap saji, selimut, dan matras,” imbuh Maesyal. 

Sementara itu, Kapusdiklat BNPB RI, Heriawan mengatakan, pihaknya memberikan bantuan untuk masyarakat terdampak banjir berupa sembako sebanyak 250 paket, makanan siap saji 250 paket, matras 200 unit, dan selimut 200 unit.

Menurutnya, meskipun banjir sudah surut, namun bantuan tetap diperlukan, karena khawatir terjadi banjir susulan. 

“Meski sudah surut, kita tetap salurkan bantuan, karena khawatir terjadi banjir susulan. Termasuk, perahu karet kita siagakan,” pungkasnya. (*/red)

Polri Selidiki Kasus Takaran Minyakita yang Disunat, Kemasan Satu Liter tapi Isinya 700-900 Mililiter

By On Maret 10, 2025

Mentan Andi Amran Sulaiman saat menunjukkan gelas ukur berisi MinyaKita, di Pasar Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu, 08 Maret 2025. 

JAKARTA, BM.Online – Pihak Kepolisian telah mendapati minyak goreng bermerk Minyakita yang disunat takarannya. Berdasarkan temuan mereka, kemasan minyak goreng itu tidak sesuai dengan takaran aslinya.

“Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda. Ukurannya memang tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Minggu, 09 Maret 2025.

Ia menjelaskan, hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum satu liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml. Tiga perusahaan yang menyunat takaran MinyaKita tersebut, di antaranya MinyaKita kemasan botol ukuran satu liter yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Depok; MinyaKita kemasan botol ukuran satu liter yang diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus; dan MinyaKita kemasan pouch ukuran dau liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.

Atas temuan tersebut, kata Helfi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Pihaknya juga menyita barang bukti dari MinyaKita yang disunat itu.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan), Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan produsen Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran.

Pelanggaran itu ditemukan saat Amran melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 08 Maret 2025.

“Ini merupakan pelanggaran serius. Minyakita kemasan yang seharusnya berisi satu liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter,” kata Amran dalam keterangan resminya. (*/red)

Legalitas GMOCT Resmi Terbit, Siap Beritakan Kebenaran Tanpa Takut Didukung Dewan Penasehat yang Berpengalaman

By On Maret 10, 2025



 
BM.Obline // Semarang, 10 Maret 2025 – Legalitas Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) resmi terbit setelah menerima pengesahan Akta Pendirian dari Notaris Etika Hotma Uli Manurung, S.H., M.Kn., dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU-0001314.AH.01.07.Tahun 2025. Peristiwa bersejarah ini ditandai dengan penyerahan dokumen resmi GMOCT dari kantor Notaris yang beralamat di Jl.Pedurungan Tengah IV No 40 kota Semarang Jawa Tengah. Kehadiran S Biantoro selaku Dewan Penasehat yang berpengalaman semakin memperkuat langkah GMOCT dalam menjalankan misinya.
 
Etika Hotma Uli Manurung, S.H., M.Kn., Notaris yang membantu proses perizinan GMOCT, menyatakan, "Saya sangat mengapresiasi semangat dan komitmen para pendiri GMOCT dalam membangun organisasi media yang berintegritas. Semoga GMOCT dapat menjalankan perannya sebagai wadah pers yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran."
 
Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT, menyampaikan, “Hari ini menandai babak baru bagi jurnalisme di Indonesia. GMOCT hadir untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, memberitakan fakta tanpa takut, dan memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Kami berkomitmen untuk menjalankan jurnalisme yang bertanggung jawab dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.”
 
Agung Sulistio, Wakil Ketua Umum GMOCT, menambahkan, "GMOCT dibangun atas dasar kebersamaan, transparansi, dan kekompakan. Kami akan bersinergi dengan dewan pers, pemerintah, TNI-POLRI, dan berbagai elemen bangsa lainnya untuk mewujudkan pers yang lebih baik."
 
Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menegaskan komitmen GMOCT untuk memberitakan kebenaran tanpa pandang bulu. "GMOCT hadir untuk menyuarakan kebenaran, meskipun kontroversial. Kami akan memberitakan fakta sesuai data di lapangan, demi kebenaran dan keadilan, bukan pembenaran. Slogan kami, 'No Viral No Justice', mencerminkan komitmen kami untuk memberitakan berita yang berdampak positif bagi masyarakat," tegasnya.
 
M. Bakara, Wakil Sekretaris Umum GMOCT, yang mewakili Ketua Umum dan jajaran pengurus pusat saat pengambilan dokumen resmi dari kantor Notaris, mengungkapkan rasa syukurnya. "Alhamdulillah, hari ini kita telah resmi mendapatkan dokumen legalitas GMOCT. Ini merupakan langkah awal yang penting dalam perjalanan panjang kita untuk mewujudkan visi dan misi organisasi. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung berdirinya GMOCT," ucapnya.
 
S. Biantoro, Dewan Penasehat GMOCT, memberikan dukungan penuh terhadap terbentuknya organisasi ini. "GMOCT memiliki potensi besar untuk menjadi media yang kredibel dan terpercaya. Saya yakin, dengan komitmen dan integritas yang tinggi, GMOCT dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan jurnalisme di Indonesia," ujar S. Biantoro.
 
GMOCT berkomitmen untuk menyajikan berita yang akurat, faktual, dan bebas dari hoax. Dengan slogan "No Viral No Justice", GMOCT siap menjadi bagian dari solusi dalam membangun pers yang lebih baik dan bertanggung jawab di Indonesia.


#No Viral No Justice 

Team/Red 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Rakyat Nagan Raya Menuntut Keadilan, Bukan Janji: Sengketa Lahan dengan PT. SPS2 Memanas

By On Maret 09, 2025



Nagan Raya, Aceh –  Puluhan kali alat berat milik PT. SPS2 (dikenal sebagai Beko) telah merampas lahan garapan masyarakat Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.  Kekecewaan dan kemarahan memuncak karena Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dinilai bungkam dan janji-janji yang disampaikan dalam audiensi dianggap hanya isapan jempol.  Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara.com, salah satu anggota GMOCT.

 

"Rakyat butuh keadilan, bukan janji!" teriak para petani yang lahannya dirampas.  Mereka mengaku siap berjuang hingga titik darah penghabisan untuk mendapatkan haknya.  Dugaan keterlibatan oknum dan pengusaha membuat perusahaan berani bertindak sewenang-wenang, merampas lahan garapan yang telah digarap turun-temurun.

 

Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut berdalih beroperasi demi kepentingan masyarakat sekitar.  Namun,  masyarakat menilai izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan justru digunakan untuk menguasai lahan garapan dan tanah ulayat.  Pemerintah Kabupaten dan DPRK dinilai diam membisu, tidak responsif terhadap permasalahan ini yang telah berlangsung bertahun-tahun.

 

"Bertahun-tahun kami ditindas," ungkap salah seorang warga.  Mereka hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum atas lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.  Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 27, yang menjamin hak setiap warga negara untuk hidup layak.  Ketidakadilan yang berlangsung lama ini membuat masyarakat merasa keadilan telah mati, sementara perusahaan semakin merajalela.  Bahkan, masyarakat dilaporkan dengan tuduhan palsu dan diadu domba satu sama lain.

 

Pihak perusahaan diduga memaksa masyarakat dengan tuntutan yang tidak berdasar hukum, demi meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa mengindahkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.  Ironisnya,  lahan garapan tersebut telah digarap oleh ratusan masyarakat selama bertahun-tahun.  Fakta ini menunjukkan bahwa PT. SPS2 telah melakukan penyerobotan lahan.  Dugaan adanya rekayasa hukum demi kepentingan perusahaan semakin menguatkan kecurigaan masyarakat.

 

"Diduga hukum dan UU HGU direkayasa demi keuntungan perusahaan, seakan semua bisa diatur dengan uang," ungkap warga dengan nada getir.

 

Melalui jurnalis GMOCT dan media lainnya, masyarakat memohon kepada pemerintah pusat untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah ini.  Mereka berharap pemerintah memberikan keadilan yang selama ini dirampas.  Keluhan masyarakat ini telah disampaikan berulang kali kepada awak media, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pemerintah.  GMOCT akan terus mengawal kasus ini dan mendesak pemerintah untuk segera bertindak.



#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)



GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

AIPDA Yudi Siswandi: Profesionalitas di Tengah Gonjang-ganjing Citra Polri, GMOCT Tetap Bersinergi dengan Kepolisian

By On Maret 09, 2025


bentengmerdeka.online // Kab.Lima Puluh Kota, Sumatra Barat – Gonjang-ganjing yang menerpa institusi Polri belakangan ini tak menyurutkan dedikasi AIPDA Yudi Siswandi dalam menjalankan tugasnya. Dengan pengalaman lebih dari 25 tahun sejak bergabung pada tahun 2000, Yudi Siswandi, yang kini bertugas sebagai Kanit Intelkam di Polres 50 Kota, membuktikan profesionalisme dan humanisnya dalam bertugas. Informasi mengenai profesionalisme AIPDA Yudi Siswandi ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online MataPublik, yang merupakan anggota GMOCT.

 

Berawal dari karirnya di Polres 50 Kota dan Polsek Pangkalan Polres 50 Kota hingga akhirnya bertugas di bagian Intelkam, AIPDA Yudi Siswandi telah melewati berbagai tantangan. "Asam garamnya sudah banyak saya rasakan," ujarnya sambil tersenyum saat diwawancarai di ruang kerjanya. Ia mengakui, penilaian negatif dan positif dari masyarakat dan media adalah hal biasa, karena manusia tidak luput dari kesalahan.

 

Namun, Yudi Siswandi menekankan pentingnya membangun citra positif Polri. Baginya, tugas humas Polri meliputi memberikan informasi akurat, menangkal sentimen negatif, dan membangun kepercayaan masyarakat. Hal ini, menurutnya, sangat penting untuk menciptakan situasi keamanan yang lebih baik dan pelayanan kepolisian yang optimal.

 

Lebih lanjut, Yudi Siswandi menjelaskan fungsi manajemen humas Polri yang terencana dan berkelanjutan. Ia berperan aktif dalam membangun citra positif Polri melalui kerja sama dengan berbagai media, termasuk:

 

Membangun kemitraan dengan media: Memberikan pelayanan informasi dan membangun kerja sama yang saling menguntungkan.

 

Komunikasi publik: Berperan sebagai komunikator internal melalui koordinasi dan penyebaran berita positif di media sosial resmi Polri, serta berkomunikasi dengan publik eksternal melalui wawancara, jumpa pers, dan talkshow.

 

Membina hubungan: Membangun hubungan baik dengan lembaga penyiaran/pers, lembaga pemerintahan, dan lembaga non-pemerintah.

 

Back up management: Melakukan publikasi kegiatan dan menjadi juru bicara untuk bidang/satuan kerja lain.

 

Salah satu pendiri media Mata-PublikNusantara.com memberikan apresiasi atas kinerja AIPDA Yudi Siswandi. "Beliau sangat memahami fungsi humas Polri dan sangat peduli serta humanis kepada jurnalis," Pemred MataPublic.com.

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menambahkan, "Meskipun ada oknum yang merusak citra Polri, GMOCT tetap bersinergi dengan Kepolisian yang profesional.  Namun, kami tidak akan segan-segan melaporkan oknum tersebut kepada Propam Mabes Polri jika ditemukan bukti pelanggaran."  Pernyataan ini menegaskan komitmen GMOCT dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan oknum yang mencoreng nama baik institusi Polri.

 

Pernyataan tersebut seolah menjadi bukti nyata bahwa profesionalisme dan dedikasi seorang anggota Polri seperti AIPDA Yudi Siswandi mampu menjadi contoh dan membantah anggapan negatif terhadap institusi Polri. Ia membuktikan bahwa citra positif Polri dapat dibangun dari kerja keras dan integritas individu-individu di dalamnya, sementara oknum yang merusak citra tersebut harus ditindak tegas. Semoga kisah AIPDA Yudi Siswandi dapat menjadi inspirasi bagi anggota Polri lainnya dalam menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan profesionalisme.



#No Viral No Justice 


Team/Red (Matapublic)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pengawasan Proyek Drainase Disorot, Aktivis Pamungkas Bachrudin Beka Akan Gelar Unjuk Rasa di PUPR Serang

By On Maret 09, 2025




Kota Serang – Pengawasan terhadap proyek pembangunan drainase yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang mendapat sorotan tajam dari aktivis Banten. Anggaran pengawasan sebesar Rp50 juta untuk setiap paket dinilai tidak sebanding dengan hasil di lapangan dan dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.

Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang, Bachrudin Beka, yang juga tergabung sebagai aktivis Aliansi Pamungkas Banten, mengecam keras lemahnya pengawasan terhadap proyek drainase yang tengah berjalan. Menurutnya, pelaksanaan proyek banyak menyimpang dari gambar perencanaan dan pengawasan dinilai tidak dijalankan secara semestinya.

“Pengawasan terhadap tujuh paket proyek drainase yang mencakup 35 titik pekerjaan jelas tidak optimal. Kami temukan indikasi lemahnya kontrol terhadap kualitas teknis dan penggunaan material seperti batu, pasir, serta semen yang tidak sesuai SOP. Bahkan tenaga kerja yang digunakan kami curigai bukan profesional,” tegas Beka.

Ia menambahkan, fungsi pengawasan seharusnya memastikan seluruh aspek proyek berjalan sesuai ketentuan—baik dari sisi teknis, mutu, pengadaan material, efisiensi biaya, ketepatan waktu, hingga manfaat bagi masyarakat. Namun kenyataan di lapangan justru jauh dari harapan.

Berikut daftar tujuh paket pengawasan drainase yang disorot:

1. 10048633000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 2 (5 lokasi)

2. 10048610000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 1 (5 lokasi)

3. 10048696000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Perkotaan Paket 6 (5 lokasi)

4. 10048665000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 6 (5 lokasi)

5. 10048652000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 4 (5 lokasi)

6. 10048689000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Perkotaan Paket 4 (5 lokasi)

7. 10048670000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Perkotaan Paket 1 (5 lokasi)

Dalam konteks manajemen pembangunan, lanjut Beka, pengawasan memiliki peran strategis untuk mencegah penyimpangan, memperbaiki kesalahan teknis, dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan proyek. Kegagalan pengawasan, menurutnya, bisa membuka celah bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sebagai respons, Aliansi Pamungkas Banten akan melayangkan surat somasi kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek tersebut. Tak hanya itu, mereka juga berencana melakukan audiensi dengan Dinas PUPR Kota Serang, khususnya Bidang Sumber Daya Air (SDA). Jika tidak ada respons, aksi unjuk rasa besar-besaran akan dilakukan sebagai langkah lanjutan.

“Kami ingin pembangunan drainase ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya proyek formalitas yang menyedot anggaran tapi tanpa hasil yang nyata,” pungkas Beka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Serang belum memberikan tanggapan resmi.*7 Paket Pengawasan Drainase PUPR Kota Serang Disorot, Anggaran Rp50 Juta per Paket Dinilai Tidak Efektif*

*Soroti Lemahnya Pengawasan Proyek Drainase, Aktivis Pamungkas Banten Ancam Gelar Aksi di PUPR Kota Serang*

*Bachrudin Beka Aktivis Pamungkas Akan Turun ke Jalan, Kritik Pengawasan Proyek Drainase PUPR Kota Serang*

*Aktivis Pamungkas Banten Siap Gelar Aksi di PUPR Kota Serang, Tuntut Evaluasi Pengawasan Proyek Drainase*

*Ketua LSM Siliwangi Kota Serang Kecam PUPR, Beka Pelopori Aktivis Pamungkas Rencana Aksi Massa Didepan Kantor*

*Pengawasan Proyek Drainase Disorot, Aktivis Pamungkas Bachrudin Beka Akan Gelar Unjuk Rasa di PUPR Serang*

Kota Serang – Pengawasan terhadap proyek pembangunan drainase yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang mendapat sorotan tajam dari aktivis Banten. Anggaran pengawasan sebesar Rp50 juta untuk setiap paket dinilai tidak sebanding dengan hasil di lapangan dan dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.

Ketua LSM Siliwangi Bersatu Kota Serang, Bachrudin Beka, yang juga tergabung sebagai aktivis Aliansi Pamungkas Banten, mengecam keras lemahnya pengawasan terhadap proyek drainase yang tengah berjalan. Menurutnya, pelaksanaan proyek banyak menyimpang dari gambar perencanaan dan pengawasan dinilai tidak dijalankan secara semestinya.

“Pengawasan terhadap tujuh paket proyek drainase yang mencakup 35 titik pekerjaan jelas tidak optimal. Kami temukan indikasi lemahnya kontrol terhadap kualitas teknis dan penggunaan material seperti batu, pasir, serta semen yang tidak sesuai SOP. Bahkan tenaga kerja yang digunakan kami curigai bukan profesional,” tegas Beka.

Ia menambahkan, fungsi pengawasan seharusnya memastikan seluruh aspek proyek berjalan sesuai ketentuan—baik dari sisi teknis, mutu, pengadaan material, efisiensi biaya, ketepatan waktu, hingga manfaat bagi masyarakat. Namun kenyataan di lapangan justru jauh dari harapan.

Berikut daftar tujuh paket pengawasan drainase yang disorot:

1. 10048633000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 2 (5 lokasi)

2. 10048610000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 1 (5 lokasi)

3. 10048696000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Perkotaan Paket 6 (5 lokasi)

4. 10048665000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 6 (5 lokasi)

5. 10048652000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Lingkungan Paket 4 (5 lokasi)

6. 10048689000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Perkotaan Paket 4 (5 lokasi)

7. 10048670000 – Pengawasan Pembangunan Drainase Perkotaan Paket 1 (5 lokasi)

Dalam konteks manajemen pembangunan, lanjut Beka, pengawasan memiliki peran strategis untuk mencegah penyimpangan, memperbaiki kesalahan teknis, dan meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan proyek. Kegagalan pengawasan, menurutnya, bisa membuka celah bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sebagai respons, Aliansi Pamungkas Banten akan melayangkan surat somasi kepada perusahaan yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek tersebut. Tak hanya itu, mereka juga berencana melakukan audiensi dengan Dinas PUPR Kota Serang, khususnya Bidang Sumber Daya Air (SDA). Jika tidak ada respons, aksi unjuk rasa besar-besaran akan dilakukan sebagai langkah lanjutan.

“Kami ingin pembangunan drainase ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya proyek formalitas yang menyedot anggaran tapi tanpa hasil yang nyata,” pungkas Beka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Serang belum memberikan tanggapan resmi.

Bung Dedi: PT Pasangkayu Dilaporkan ke Kejaksaan Agung, Diduga Mengelola Melebihi HGU dan Langgar UU Kehutanan

By On Maret 09, 2025



BM.Online // Pasangkayu, Sulawesi Barat – PT Pasangkayu, anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan perambahan kawasan hutan dan penyerobotan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Pasangkayu. Surat laporan dan bukti-bukti telah diserahkan langsung ke Kejaksaan Agung. Pelapor, yang diinisiasi oleh aktivis Bung Dedi dari Peoples Letter, menduga adanya praktik mafia tanah dan hutan yang melibatkan oknum di daerah setempat.

 

Bung Dedi, saat dikonfirmasi oleh tim media melalui WhatsApp, membenarkan penyerahan surat laporan tersebut. Surat ditujukan kepada Jaksa Agung RI, dengan tembusan kepada Wakil Jaksa Agung RI dan sejumlah Jaksa Agung Muda. Tujuan pelaporan ini, kata Bung Dedi, adalah untuk memperjuangkan keadilan ekologis dan menyelamatkan sisa hutan di Kabupaten Pasangkayu. Informasi ini juga telah diterima dan akan terus dikawal oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Peran Masyarakat dalam Perlindungan Hutan

 

Peran serta masyarakat dalam melindungi hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 56/Menhut-II/2014. Masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga hutan dari kerusakan dan bermitra dengan polisi kehutanan dalam perlindungan hutan. Di Kabupaten Pasangkayu, ditemukan dugaan pelanggaran oleh PT Pasangkayu yang telah merambah kawasan hutan, ditandai dengan keberadaan pos kehutanan di dalam area perkebunan sawit dan penanda "Hutan Lindung" pada pohon sawit yang ditanam perusahaan.

 

PT Pasangkayu diduga melanggar Pasal 98 junto Pasal 116 ayat (1) huruf a UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Selain itu, perusahaan juga terancam pidana tambahan berupa pemulihan lingkungan hidup. Kelompok masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa izin PT Pasangkayu secara komprehensif.

 

Kronologi Izin dan Dugaan Pelanggaran

 

PT Pasangkayu mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan pada tahun 1987 dan 1992. Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) baru dikeluarkan pada tahun 1996, seluas 5008 hektar untuk perkebunan kelapa sawit. Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 98/Kpts-II/1996, lahan yang telah dimiliki dan digarap masyarakat seharusnya dikecualikan. Faktanya, PT Pasangkayu diduga tetap menggarap lahan tersebut, yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat setempat. Perlawanan masyarakat atas pengambilalihan lahan ini telah berlangsung sejak tahun 1990. PT Pasangkayu saat ini diduga mengelola lahan hampir 11.000 hektar, jauh melebihi izin yang diberikan.

 

Tuntutan Masyarakat

 

Masyarakat menuntut PT Pasangkayu mengembalikan minimal 748 hektar lahan (sekitar 10% di luar HGU) dan meminta perusahaan dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a junto Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara 8-15 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Masyarakat juga menegaskan bahwa PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa diduga mengelola lahan melebihi konsesi dan tanpa persetujuan awal masyarakat (FPIC).



#No Viral No Justice 


Team/Red (Peoples Letter)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Proyek Pembangunan TPT Jalan Karodangan Diduga Asala Jadi

By On Maret 09, 2025



Kota Serang // Kegiatan Pembangunan jenis Fisik tembok Penahan  tanah ( TPT) beralokasi Tepat nya di Link Karodangan Kelurahan Sepang ,Kecamatan , Taktakan Kota Serang Propinsi Banten.

Berdasarkan dalam pantauan awak media di lokasi tersebut melihat ada nya suatu Kejanggalan dalam Pekerjaan pemasangan Proyek bangunan TPT awak media menemukan ada nya suatu dugaan indikasi kecurangan yang Sudah terlihat melewati batas ketentuan prosudur yang ditetapkan salah satu nya dalam penerapan batu tanpa menggunakan adukan lantai dasar hanya saja terlihat batu di tumpuk" lalu di kasih adukan secukup nya.kami kerja berjalan Kurang lebih 10 hari yang Lalu dan di duga proyek  tersebut tida Sesuai dengan Operasional  Prosedur (SOP)perencanaan Sehingga bangunan di pekerjakan asal jadi, dugaan kuat ada nya Curi-Curi spesifikasi dalam Pembangunan pada Minggu 8/3/2025.


Berdasarkan hasil monitoring di Lokasi lapangan tersebut di temui Salah, Satu Pekerja ,di benarkan Saat di konfirmasi yang tida mau disebutkan nama nya mengatakan degan terkait Soal Pembangunan TPT ini,saya. hanya Sebatas kerja saja Pa, yang kerja juga orang pribumi sini, semua ga ada orang luar ,pengen lebih jelas nya langsung saja temui pelaksana nya bernama Aris ujar nya.


Di tempat yang Sama salah satu  petukang mengatakan,mengenai terkait perihal jasa upah tenaga kerja , saya di bayar harian pa untuk tukang 150 ribu un kenek beda lagi ,yang Kerja sekitar empat orang  Untuk panjang volume semua nya 50 Meter,coba aja cek di papan anggaran  ada disitu pa di pasang untuk  mengenai kedalaman  dan tinggi sekitar 360 CM pa,untuk lebar nya kurang lebih satu meter

Sambung masih di tempat yang sama awak media mencoba dan berupaya untuk menggali informasi lebih lanjut kesalah ,satu Pekerja,saat awak media meminta nomor pelaksana dilapangan tersebut, bahwa saya tidak punya nomor nya pak singkat nya.

Terkait dengan ada nya dugaan dalam teknis ,salah satu pekerja , membenarkan, dalam pembangunan TPT  kurang nya takaran komposisi semen sehingga terlihat jelas,  kurang maksimal akan berdampak buruk jelas mengurangi mutu  & kwalitas nya.

Perlu di ketahui Sumber anggaran nya ini dari APBD Tahun 2025

Kegiatan: penyelengaraan jalan kabupaten/kota

Pekerjaan:pembangunan pelengkap jalan link Karodangan Kec, Taktakan 

No kontrak:620/58/SPK/PPK/PI-PEMB/BM-DPUPR/2025

Tgl kontrak:11 Februari 2025

Nilai kontrak:199.610.000

Waktu pelaksanaan:60 HARI (kalender)

Pelaksana: CV.WIBAWA WICAKSANA

Konsultan pengawas: CV.DWI CAHYA KONSULTAN 

akibat kurang nya Pengawasan dari Pihak tim pelaksana dan konsultan Sehingga kini menjadi bahan Sorotan Para Aktivis sosial Kontrol ,Kami meminta Khusus nya bagi Pengguna anggaran bila mana terbukti ada nya Indikasi unsur Kesengajaan dalam pembangunan tersebut Kami minta Kepada Pihak, BPK dan inspektorat inspektorat  provinsi Banten untuk Segera bertindak tegas Dan beri Sangsi bila perlu blacklist CV. Tersebut.

Sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana belum bisa di konfirmasi Untuk  di mintai keterangan tutup nya 

mengakhiri.



(Masturo)

Soal Pelaksanaan PSU di 24 Daerah, DPR Sebut Pemerintah Siap Tambal Dana

By On Maret 08, 2025


JAKARTA, BM.Online – Pemerintah dikabarkan siap untuk menambah anggaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 07 Maret 2025

Menurutnya, pemerintah telah diberikan waktu 10 hari sejak Rapat Kerja (Raker) terakhir untuk menyiapkan skema pendanaan PSU.

Namun, kata dia, Pemerintah belum ada kabar hingga Jumat, 07 Maret 2025. Laporan pendanaan PSU itu akan disampaikan pada Senin, 10 Maret 2025 mendatang.

“Ya, kami memberi kesempatan pemerintah 10 hari sejak raker kemarin. Harusnya hari sudah siap mereka, tetapi karena hari Jumat, kita tidak ada Raker, jadi hari Senin,” ujarnya.

Dede juga menyebut, pihaknya telah mendapat kabar bahwa Pemerintah siap menambal kekurangan anggaran untuk pelaksanaan PSU di 24 daerah.

“Tapi saya dapat informasi, pemerintah sudah siap,” ujarnya 

Secara nasional, kata dia, perkiraan kebutuhan anggaran untuk 24 daerah yang melaksanakan PSU mencapai Rp750 miliar. Biaya itu, tak termasuk pengamanan.

Jika ditambah biaya pengamanan, ia mentaksir, total anggaran bisa mencapai Rp900 miliar hingga Rp1 triliun.

“Jadi kalau biaya plus minus biaya pengamanan, bisa mencapai Rp900 sampai 1 triliun,” jelasnya.

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga mengatakan, ada 16 dari 24 daerah tak sanggup membiayai sendiri pelaksanaan PSU.

Namun, kata dia, laporan dari pemerintah provinsi terkait kesiapan pendanaan masih belum diterima hingga saat ini.

“Nah, skemanya besok hari Senin akan dilaporkan kepada Komisi II. Dari 24 PSU mungkin sekitar 16 tidak sanggup membiayai sendiri. Provinsi belum melaporkan sih. Ini kita berbicara masih (tingkat) kabupaten/kotanya. Banyak faktor kenapa tidak bisa membiayai, salah satunya mungkin habis-habisan waktu Pilkada kemarin, jadi tidak mempersiapkan untuk adanya PSU,” pungkasnya. (*/red)

Tinjau Pelayanan RSUD Tigaraksa, Bupati Maesyal: Layani Masyarakat dengan Baik

By On Maret 08, 2025


TANGERANG, BM.Online – Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid meninjau pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Jumat, 07 Maret 2025.

Dalam kunjungan itu, Bupati Maesyal Rasyid berkeliling dari ruangan pelayanan perawatan medis, ruang operasi, hingga ke sudut-sudut kamar mandi di rumah sakit tersebut.

“Pelayanan di sini sudah cukup baik. Saya berharap kepada jajaran direksi dan para perawat lebih meningkatkan lagi pelayanan ke depannya untuk melayani masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang yang berobat dan dirawat di rumah sakit Tigaraksa ini,” ujar Maesyal.

Dia juga berpesan kepada seluruh jajaran RSUD Tigaraksa dan perawat untuk mengedepankan keramahan, kesopanan, humanis, dan informatif dalam melayani setiap pasien dan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

“Saya minta kepada seluruh jajaran RSUD dan perawat untuk selalu bersikap ramah dan baik dalam melayani setiap pasien yang datang ke Rumah Sakit Tigaraksa tanpa melihat KTP dan tanpa melihat jenis pelayanan apa yang dimintakan oleh pasien,” pintanya.

Dia juga menegaskan, petugas maupun perawat tidak boleh membeda-bedakan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.

Menurutnya, semua yang membutuhkan layanan kesehatan dan pengobatan di RSUD Tigaraksa harus dilayani dengan baik tanpa kecuali.

“Untuk perawat layani dulu masyarakat yang berobat. Jangan dulu ditanya-tanya pakai BPJS atau pakai apa, jangan ditanya asalnya dari mana. Pokoknya layani dulu dengan baik masyarakat yang datang untuk berbobat,” tegasnya.

Dia berharap, Dirut RSUD Tigaraksa dan seluruh jajarannya terus berinovasi dan berbenah diri sehingga peningkatan status rumah sakit menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) segera terwujud untuk waktu yang tidak terlalu lama ke depannya. (*/red)

Kasus Dugaan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Terima 590 Aduan Konsumen

By On Maret 08, 2025

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan. 

JAKARTA, BM.Online – Pasca Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunan minyak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendapat banyak saran untuk membuka pos pengaduan.

LBH Jakarta pun mulai membuka pos pengaduan pada 26 Februari 2025.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan, pihaknya menerima lebih dari 590 aduan masyarakat yang merasa dirugikan terkait dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 92 atau Pertamax oplosan hingga 4 Maret 2025.

“Dari tanggal 26 kemarin (Februari) sampai hari ini (4 Maret 2025), kami sudah terima 590 orang yang mengadu atau pengaduan yang masuk dalam pos itu,” kata Fadhil, Kamis, 06 Maret 2025.

Dalam menerima aduan itu, kata Fadhil, pihaknya bekerja sama dengan Non-Governmental Organization (NGO) Center of Economic and Law Studies (Celios).

Setiap orang yang mengadu diminta menjawab sejumlah pertanyaan seperti, berapa frekuensi pembelian Pertamax sejak 2018 hingga 2023, merujuk pada tempus (waktu) dugaan tindak pidana pengoplosan.

Kemudian, pelapor juga diminta menjelaskan uang yang mereka miliki akan digunakan untuk apa seandainya tidak membeli bahan bakar nonsubsidi dan mahal pada kurun waktu tersebut.

“Kemudian, kami tanyakan termasuk bukti-bukti yang bisa menerangkan bahwa pengadu ini betul-betul konsumen Pertamina,” ujarnya.

“Sekarang kan sudah ada aplikasi My Pertamina jadi lebih mudah,” imbuhnya.

Dari ratusan aduan yang diterima, terdapat konsumen mengadukan kerusakan mesin kendaraan bermotor mereka.

Namun, kata dia, hal ini tentu perlu dikaji lebih mendalam dengan teknisi terkait.

“Tapi banyak masyarakat yang kemudian menyampaikan, wah karena kualitas BBM saya di bawah dari yang kita beli, mesinnya rusak nih. Jadi diadukan juga itu,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut, tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana kasus tata kelola minyak mentah terjadi pada 2018-2023.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian di tahun 2023 saja tercatat mencapai Rp 193,7 triliun. Sehingga, jika dihitung secara kasar, jumlah kerugian sejak 2018-2023 bisa mencapai Rp 968,5 triliun.

“Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," kata Harli, Rabu, 26 Februari 2025. (*/red)

Keuchik Desa Puloe Kruet Bantah Keras Tudingan Mark Up Pembelian Kebun BUMG

By On Maret 08, 2025



 
Puloe Kruet, Aceh, Sabtu 8 Maret 2025 – Pemberitaan beberapa media online terkait dugaan mark-up harga pembelian kebun untuk Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Desa Puloe Kruet mendapat bantahan keras dari Keuchik Hendra Sulaiman dan Ketua BUMG Abdul Rafa. Informasi awal yang diperoleh GMOCT dari media online Bongkarperkara (anggota GMOCT) menyebutkan adanya tudingan mark-up dan proses pembelian yang tidak sesuai musyawarah. Tudingan tersebut diduga dilontarkan oleh warga desa yang pernah mencalonkan diri sebagai kepala desa.
 
Abdul Rafa, Ketua BUMG, tegas membantah pemberitaan tersebut. "Sangat disayangkan, foto yang digunakan sebagai ilustrasi dalam berita tersebut bukanlah kebun milik desa yang dibeli," ujarnya kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa lahan sawit yang dibeli seluas 5 hektar terletak di tanah gambut dangkal yang mendekati tanah mineral, sehingga tidak membutuhkan pupuk ekstra seperti lahan pegunungan. "Tidak mudah membeli lahan seluas 5 hektar dalam satu hamparan," tambahnya.
 
Konfirmasi langsung dilakukan awak media kepada Keuchik Hendra Sulaiman dan pemilik kebun, Safrizal, di sebuah kafe di Desa Alue Bilie. Hendra Sulaiman menjelaskan bahwa pembelian kebun tersebut telah sesuai prosedur dan tepat sasaran. "Berita yang dimuat sangat menyudutkan dan tidak berimbang karena tidak ada konfirmasi kepada saya sebelumnya," ungkap Hendra. Ia menambahkan bahwa berita tersebut menyatakan belum terkonfirmasi kepada pihak terkait.
 
Hendra Sulaiman menjelaskan proses pembelian lahan. "Awalnya, Pak Safrizal enggan menjual kebunnya. Namun, setelah kami bujuk terus menerus, beliau akhirnya setuju menjual 5 hektar lahannya," jelasnya.
 
Konfirmasi kepada Safrizal membenarkan hal tersebut. "Benar, kebun sawit saya dibeli Desa Puloe Kruet dengan harga Rp 120.000.000 per hektar," kata Safrizal. Ia menjelaskan alasannya menerima harga tersebut. "Mereka beberapa kali datang memohon agar saya mengurangi lahan saya. Saya juga sedang membutuhkan uang, jadi dengan berat hati saya menjualnya. Harga tersebut saya berikan karena sebenarnya saya tidak ingin menjual karena harga sawit sedang mahal dan tanahnya bagus. Namun, karena mereka baik-baik dan saya butuh uang, maka saya jual dengan harga tersebut," tutup Safrizal.
 
Pernyataan dari berbagai pihak ini membantah tudingan awal yang beredar. GMOCT, sebagai gabungan media online dan cetak yang berkomitmen pada kebenaran, akan terus berupaya memberitakan informasi yang akurat dan berimbang.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *