Berita Terbaru
Jelang Ramadhan 1446 H/2025 Polsek Benda Melaksanakan Kegiatan Razia Miras
By Redaksi On Februari 20, 2025
Aliansi Reformasi Kembali : Menyuarakan Aspirasi Di Dinas Pendidikan Dan DPUPR Provinsi Banten
By Redaksi On Februari 19, 2025
BM.Online //ALIANSI REFORMASI yang tergabung dari beberapa LSM dan Media Online kembali menyuarakan Aspirasinya di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten dan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Banten.
Dalam aksinya di dua Dinas tersebut mereka kembali mempertanyakan terkait kebijakan Dinas yang lebih menggunakan metode e-katalog untuk Pekerjaan Kontruksi dan di temukan beberapa pihak Penyedia yang mengerjakan di duga ada beberapa perusahaan yang Sertifikat Badan Usahanya Mati (SBU) atau sudah kadar luarsa dan tidak sesuai Subklasifikasinya.
"Danny selaku Presedium ALIANSI REFORMASI mengatakan bahwa iya sangat kecewa dengan sikap Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten yang mana sudah tiga kali menggelar aksi namun tidak ada yang mau menemui kita,apa sulitnya mereka memberikan jawaban dan pembuktian kepada kita jika memang dugaan kami salah,ujar Danny.
Lanjut Danny mengatakan kita sebagai masyarakat berhak mempertanyakan hal tersebut sebagai masyarakat dalam mengawal dan mengawasi kegiatan yang bersumber dari APBD Provinsi Banten,mereka hanya pengelola dan pengemban amanah masyarakat Provinsi Banten apa sulitnya mereka menemui dan memberikan pembuktian.
"Terkait Dinas DPUPR Provinsi Banten bukan hanya permasalahan e-katalog kontruksi dan Sertifkat Badan Usaha saja ,kita juga mengkritisi kinerja Kepala UPTD PJJ Lebak yang mana berdasarkan hasil investigasi di lapangan masih ada beberapa ruas yang menjadi kewenanganya belum terpelihara,"ujar Danny.
Pada dasarnya Aksi kita adalah bentuk kepedulian kepada tanah kelahiran kita dan melanjutkan perjuangan para tokoh-tokoh pendiri Provinsi Banten yang telah berjuang,
Aksi kita tidak ada yang menunggangi atau ada kepentingan lain,kita hanya miris dengan kondisi kebijakan-kebijakan dan regulasi yang Pemprov Banten buat seperti e-katalog kontruksi.
"Kita pastikan gerakan kita tidak akan berhenti sampai di sini saja,kita akan terus bergerak samapai mendapatkan jawaban secara terang benderang dan Kalo tidak ada halangan kita akan berangkat ke KPK ,jika hanya ke Kajaksaan Tinggi saya pikir hanya buang-buang waktu,"ujar Danny.
Kita akan berangkat ke KPK untuk konsultasi dan membawa data serta persoalan yang terjadi di Pemprov Banten saat ini,jujur saja kita sebagai Aktifis di Banten sudah krisis kepercayaan Kepada APH yang ada di Daerah.
Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan
By Redaksi On Februari 19, 2025
BM.ONLINE / Serang, 18 Februari 2025 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana merevisi sejumlah kegiatan yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD 2025. Hal ini dilakukan sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa tidak semua kegiatan yang tertera dalam RUP akan direalisasikan. Beliau menekankan bahwa revisi ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran dan rasionalisasi sesuai dengan Inpres tersebut.
"Kegiatan yang tercantum dalam RUP dan DPA belum tentu seluruhnya direalisasikan," ujar Rina melalui pesan WhatsApp. "Pemprov sedang melakukan efisiensi anggaran dan rasionalisasi sesuai Inpres 1 Tahun 2025."
Rina menambahkan bahwa Gubernur Banten terpilih telah menginstruksikan agar realisasi kegiatan dan anggaran disesuaikan dengan arahan Presiden Prabowo. Beberapa pengadaan, seperti fasilitas dan kendaraan dinas untuk Kepala Daerah terpilih, telah dianggarkan dalam Perubahan APBD sebelumnya dan karenanya tidak termasuk dalam rencana efisiensi kali ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Banten Nomor 5 Tahun 2024.
Terkait pengadaan pakaian dinas, Rina menjelaskan bahwa anggaran telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Pengadaan ini akan memperhatikan kualitas, standar harga sesuai peraturan perundang-undangan, dan dilakukan secara transparan dan kompetitif untuk mendapatkan harga yang wajar.
"Anggaran pengadaan pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur dalam DPA SKPD merupakan batas anggaran tertinggi. Volume dan harga satuannya akan direalisasikan sesuai kebutuhan," pungkas Rina. Revisi RUP ini menunjukkan komitmen Pemprov Banten untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Diduga Penyalahgunaan Anggaran Mencapai Ratusan Juta, Kades Desa Lere Kecamatan Parado Ancam Wartawan.
By Redaksi On Februari 17, 2025
BM.Online // NTB -- Diduga oknum kepala desa lere kecamatan parado di kabupaten bima Nusa tenggara barat ancam wartawan terkait pengangkatan berita temuan penyalahgunaan anggaran senilai ratusan juta rupiah.
Minim Pengawasan Pelaksana Kini Jadi Sorotan Aktivis Provinsi Banten.
By Redaksi On Februari 16, 2025
Penjual Obat Terlarang di Parung Panjang, Warga Sebut Punya Yanto, Reja dan Jul Yang Paling Ramai Pembelinya
By Redaksi On Februari 16, 2025
Program Citarum Harum Tamat, Pencemaran Sungai Citarum Kembali Masif
By Redaksi On Februari 16, 2025
BM.Online //Kabupaten Bandung, Jawa Barat – Program Citarum Harum, program ambisius untuk membersihkan Sungai Citarum yang pernah dinobatkan sebagai sungai terkotor di dunia, berakhir dengan catatan yang mengecewakan. Program yang digagas sejak tahun 2018 dan berakhir pada Minggu (16/02) ini, tidak mampu mencapai target utamanya, yaitu menjadikan air Sungai Citarum layak minum. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Matainvestigasi.com, salah satu media online anggota GMOCT.
Awalnya, program yang dipimpin oleh Mayjen Doni Monardo ini berhasil mengubah paradigma dunia tentang Sungai Citarum. Namun, tujuh tahun kemudian, sungai terpanjang di Jawa Barat ini masih jauh dari harapan. Pencemaran akibat limbah industri, sampah, dan sedimentasi masih sangat masif. Visi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk menjadikan air Citarum layak minum, tampaknya hanya menjadi pepesan kosong.
Triliunan rupiah anggaran negara yang digelontorkan untuk program ini, termasuk pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle), tampaknya belum memberikan hasil yang signifikan. Bahkan, beberapa pihak menilai kinerja program ini jauh lebih baik pada tahun 2018, sebelum adanya suntikan dana besar dari pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, yang menjadi landasan hukum program ini, juga dinilai belum efektif dalam mengatasi permasalahan lingkungan di sepanjang aliran sungai. Buktinya, pencemaran oleh limbah industri, sampah, dan sedimentasi yang membentuk pulau-pulau kecil di tengah sungai, masih mudah ditemukan.
Deputi Kemenko Marves, Saleh, dalam keterangannya yang dikutip Matainvestigasi.com, menyatakan kekhawatiran akan kemunduran program Citarum Harum pasca berakhirnya Rencana Aksi Nasional (Renaksi) 2025, pergantian kabinet, dan penghematan anggaran. Hal ini diperkuat oleh pengakuan Hendra, seorang pemerhati lingkungan, yang menilai kemunduran program tersebut sudah terlihat sejak dua tahun terakhir. Ia menyayangkan anggaran besar yang terkesan tidak digunakan secara efektif dan cenderung lebih berorientasi bisnis. Hendra juga menyinggung kurangnya perhatian terhadap detail-detail kecil dan kurangnya kolaborasi pentahelix, serta sikap yang terkesan santai kecuali jika permasalahan sudah viral.
"Banyak masyarakat luar mengatakan Citarum tak seperti dulu, banyak ikon yang hancur dan tak terawat," tegas Hendra.
Kegagalan Program Citarum Harum ini menimbulkan pertanyaan besar tentang langkah pemerintah selanjutnya dalam mengatasi permasalahan lingkungan yang kompleks di Sungai Citarum. Apakah Sungai Citarum akan kembali menjadi sungai yang kotor dan tercemar? Pertanyaan ini masih menunggu jawaban dari pemerintah.
#No Viral No Justice
#Satgas Citarum Harum
Team/Red (Matainvestigasi.com)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Yayasan Taruna Bakti Bungkam Soal Dugaan Penyerobotan Lahan di Cigending, Bandung
By Redaksi On Februari 16, 2025
Redaksi Aswajanews telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi resmi kepada Yayasan Taruna Bakti, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, namun hingga batas waktu 3x24 jam tidak mendapat tanggapan. Pertanyaan yang diajukan meliputi keabsahan kepemilikan lahan, dugaan keterlibatan mafia tanah, dan potensi sengketa lahan yang berujung pada rencana pembangunan kampus di atas lahan yang disengketakan. Proses perizinan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga dipertanyakan mengingat status lahan yang masih abu-abu. Keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 568 dan Nomor 567 yang dimiliki yayasan juga menjadi sorotan.
Investigasi Aswajanews menemukan ketidaksesuaian data dalam riwayat sertifikat tanah tersebut. SHGB Nomor 568 (8.560 m²) yang seharusnya berada di Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung (Persil Nomor 222 eks Desa Pakemitan), dan SHGB Nomor 567 (2.150 m²) yang seharusnya berada di Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung (Persil Nomor 51 eks Desa Pakemitan), justru digunakan untuk mengklaim lahan di Cigending yang memiliki Nomor Persil 251.D.I. Ketidaksesuaian ini menimbulkan spekulasi kuat mengenai dugaan penyerobotan lahan.
Ketidakjelasan sikap Yayasan Taruna Bakti semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana penyerobotan lahan. Publik menantikan klarifikasi resmi dari yayasan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam rencana pembangunan kampus tersebut. Aswajanews tetap membuka ruang bagi Yayasan Taruna Bakti untuk memberikan klarifikasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Aswajanews, yang merupakan anggota GMOCT.
#No Viral No Justice
Team/Red (Aswajanews)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp200 Juta untuk Pembangunan Lapangan di Sekolah di Desa Lere, Bima
By Redaksi On Februari 16, 2025
BM.Online //Bima, NTB – Kecurigaan penyalahgunaan anggaran negara senilai Rp200.000.000,- mencuat di Desa Lere, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan lapangan umum di desa tersebut, diduga justru digunakan untuk membangun fasilitas serupa di area Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Satap Lere. Informasi ini disampaikan oleh masyarakat Desa Lere kepada tim media Panca Buana News pada Jumat, 14 Februari 2025, pukul 12.50 WITA.
Anggaran yang berasal dari Dana Desa tahun 2023, namun baru dikerjakan pada Juli 2024, ini menjadi sorotan tajam warga. Kejanggalan semakin terlihat karena pembangunan dilakukan di lahan sekolah, padahal kedua institusi – desa dan sekolah – seharusnya memiliki anggaran masing-masing untuk fasilitas umum. Lebih memprihatinkan lagi, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi pembangunan, melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan anggaran.
Ketakutan warga untuk mempertanyakan hal ini kepada Kepala Desa (Kades) Lere menjadi perhatian serius. Masyarakat merasa Kades memiliki pengaruh yang kuat sehingga mereka enggan bertindak. Sumber anggaran yang berasal dari Karang Taruna dan PKK Desa Lere juga dipertanyakan, karena kedua lembaga tersebut tidak memiliki wewenang untuk mengelola anggaran pembangunan.
Pihak SMPN 2 Satap Lere mengaku terkejut dan tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut. Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Inpres Lere menyatakan adanya surat izin dari Dinas Pendidikan yang mengizinkan pembangunan lapangan di area sekolah. Namun, masyarakat meragukan keabsahan surat tersebut dan mempertanyakan kemampuan institusi pendidikan untuk membangun fasilitas tersebut jika memang dibutuhkan.
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) memperoleh informasi ini dari media online Panca Buana News yang merupakan anggota GMOCT. Kasus ini kini tengah menjadi sorotan dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenarannya. Apakah ini murni kesalahan administrasi atau indikasi korupsi yang lebih serius? Investigasi menyeluruh sangat diperlukan untuk memberikan keadilan dan transparansi kepada masyarakat Desa Lere.
#No Viral No Justice
Sumber: Hamdin NTB (Korwil NTB)
Team/Red (Pancabuananews)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Kuasa Hukum Laporkan PT UNIAGRI Terkait Penyerobotan dan Pengerusakan Lahan di Desa Plalangan Kab. Jember
By Redaksi On Februari 16, 2025
BM.Online //Jember, Jawa Timur – Aktivitas tambang galian C PT UNIAGRI di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, berbuntut panjang. Kuasa hukum pemilik lahan, Agung Sulistio, dan Bambang L A Hutapea, SH.MH.C.Med, menyatakan akan melaporkan perusahaan tersebut atas dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan. Langkah hukum ini diambil setelah penutupan aktivitas tambang yang dilakukan oleh Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan, serta disaksikan langsung oleh kuasa hukum.
Menurut Agung Sulistio, investigasi mendalam telah dilakukan dan ditemukan bukti-bukti kuat mengenai dampak negatif signifikan akibat aktivitas tambang tersebut. "Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan dampak negatif yang cukup signifikan, sehingga kami akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana," tegas Agung.
Salah satu poin penting yang dipertanyakan adalah legalitas operasional PT UNIAGRI. "Kami mempertanyakan izin resmi perusahaan ini. Ini menjadi hal krusial yang harus ditelusuri oleh pihak berwenang," ujar Agung. Dugaan adanya kerugian negara juga menjadi sorotan, termasuk potensi kerusakan infrastruktur yang dibangun dengan anggaran negara dan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.
Bambang L A Hutapea, SH.MH.C.Med, menambahkan bahwa gugatan perdata akan diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, laporan pidana akan dilayangkan berdasarkan Pasal 385 KUHP dan Pasal 6 ayat (1) Perpu 51 tahun, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasal-pasal tersebut terkait dengan penggelapan hak atas barang tak bergerak dan pemalsuan surat. Bambang menjelaskan bahwa penyerobotan diartikan sebagai pengambilan hak atas harta secara sewenang-wenang dan tanpa mengindahkan hukum.
Penutupan tambang galian C di Desa Plalangan telah menjadi perhatian masyarakat setempat. Mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi perusahaan yang melakukan aktivitas tambang ilegal dan merugikan masyarakat serta lingkungan. Kuasa hukum berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepentingan bersama dan kelestarian lingkungan.
#No Viral No Justice
Team Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Mekanik Motor Dituntut 10 Tahun 6 bulan Penjara Kasus Narkoba, Klaim Jadi Korban Jebakan, Keluarga Sayangkan Kinerja Polisi
By Redaksi On Februari 16, 2025
BM.Online //JAKARTA, – M. Nurhasan alias Enu, seorang mekanik motor asal Jakarta Utara, merasa dijebak dalam kasus narkoba dan keberatan atas tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (11/2/2025). Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT.
Enu mengaku hanya disuruh mengambil paket sparepart motor oleh temannya, Darto, tanpa mengetahui isi sebenarnya.
Peristiwa bermula pada Selasa (5/8/2024), saat Enu memperbaiki motor Darto di kontrakannya. Darto kemudian meminta Enu mengambil paket di Marunda, Jakarta Utara. Setelah menerima paket dari kurir dan menandatangani tanda terima, Enu langsung ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta.
Paket FedEx dengan nomor Airwaybill 777475354199 tersebut, yang dikirim dari Afrika Selatan atas nama YONELA KHOHLKO kepada MJAKRI di Bekasi, ternyata berisi 87,7748 gram sabu. Enu menyatakan paket tersebut milik Darto, namun keterangannya diabaikan polisi.
Menurut Zutari, orang tua Enu, kinerja kepolisian Bandara Soetta sangat disayangkan karena tidak melakukan pengembangan penyelidikan meskipun Enu telah menyebutkan nama Darto sebagai pemilik sebenarnya barang haram tersebut.
Enu merasa menjadi korban jebakan dan meminta Majelis Hakim mempertimbangkan pembelaannya. Ia bersedia menjadi whistleblower untuk mengungkap modus pengiriman narkoba ini dan membantu polisi menangkap Darto.
JPU menjerat Enu dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkait menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Enu berharap mendapatkan keadilan dalam persidangan.
#No Viral No Justice
(jutari/r/as)
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Luar Biasa Peredaran Obat Keras Daftar G di Wilayah Parung Panjang, Ini Harus Menjadi PR Extra Bagi Instansi Kepolisian Dan Pemerintahan Kabupaten Bogor
By Redaksi On Februari 15, 2025
Premanisme Berkedok Debt Collector di Serang Kota: Aparat Diduga Lepas Tangan, Kasus Naik ke Polda Banten
By Redaksi On Februari 15, 2025
BM.Online //Kota Serang Sabtu 15 Februari 2025 – Kasus premanisme yang dilakukan oleh debt collector kembali menjadi sorotan di Kota Serang. Kali ini, korban, dibantu Ormas PPBNI Satria Banten, mengalami penolakan laporan di Polresta Serang Kota, menimbulkan kecurigaan atas dugaan ketidakmampuan atau bahkan pembiaran aparat penegak hukum terhadap praktik ilegal tersebut. Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online CCTVNews yang tergabung dalam GMOCT.
Peristiwa bermula pada Senin (10/02/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, ketika sebuah kendaraan Mitsubishi FE Colt Diesel tahun 2022, bernomor polisi A 8897 ZT, dirampas paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai kolektor eksternal dari PT Solusi Prima Utama. Perampasan terjadi di dekat Polsek Curug, namun aparat kepolisian setempat terkesan membiarkan kejadian tersebut. Para debt collector, berjumlah sekitar 15 orang, memaksa pengemudi menyerahkan kunci kendaraan di turunan jembatan Bogeg, Kota Serang, tanpa prosedur hukum yang jelas.
Lebih memprihatinkan, laporan korban ke Polresta Serang Kota ditolak. Penyidik Krimsus, Dona, beralasan laporan baru bisa diproses jika ada surat keterangan kehilangan dari pihak leasing, dengan pernyataan bahwa "mobil sudah hilang". Padahal, kendaraan tersebut dirampas secara terang-terangan di jalan raya.
H. Arya, pendamping korban, mengecam keras sikap aparat yang dinilai lepas tangan. “Ketidakmampuan polisi menerima laporan ini adalah bentuk nyata lemahnya penegakan hukum. Jika dibiarkan, ini bisa memberi ruang bagi aksi premanisme berkedok legalitas untuk terus merajalela,” tegasnya.
Ormas PPBNI Satria Banten kemudian melakukan investigasi ke kantor cabang PT Dipo Star Finance di Kota Cilegon. Terungkap fakta bahwa kendaraan yang seharusnya berada di pengawasan kantor cabang PT Dipo Star Finance di Sukabumi, justru berada di cabang Kota Cilegon. Pihak leasing mengaku telah mengalihkan kendaraan ke gudang pelelangan JBA tanpa memberikan alamat yang jelas, memperkuat dugaan adanya praktik perampasan terorganisir.
M. Rouf, Ketua DPAC PPBNI Satria Banten Kecamatan Balaraja, menyatakan, “Ini bukan sekadar penarikan kendaraan leasing, melainkan perampasan yang terang-terangan! Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.”
H. Soleh, Bendahara DPC PPBNI Satria Banten dan paman korban, menambahkan, “Kami tidak akan mundur sedikit pun! Ini bukan hanya soal kendaraan, tetapi soal hak dan martabat rakyat yang diinjak-injak.”
Karena laporan di Polresta Serang Kota tidak ditanggapi, korban dan Ormas PPBNI Satria Banten akan membawa kasus ini ke Polda Banten. Ormas PPBNI Satria Banten se-Kabupaten Tangerang juga siap mendukung untuk menuntut keadilan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di Kota Serang. Ketegasan Polda Banten dalam menangani kasus ini sangat dinantikan untuk mencegah kejadian serupa terulang dan melindungi masyarakat dari aksi premanisme berkedok debt collector.
#No Viral No Justice
Red/Team(Cctvnews)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Diduga Lemah Pengawasan Pihak Dinas Konsultan Dan Pelaksana
By Redaksi On Februari 15, 2025
Roti Coy dan Bolu Coy Diduga Langgar Perizinan dan Buang Limbah Sembarangan, Polisi Turun Tangan Bawa Laras Panjang
By Redaksi On Februari 14, 2025
BM.Online //Kabupaten Bandung, Jawa Barat - PT Sunlight Foods, produsen Bolu Coy, kembali menjadi sorotan setelah tertangkap basah membuang limbah cairnya secara ilegal di kawasan industri De Prima Terra, Jumat (14/2). Sebuah mobil tangki sedot WC terlihat sedang menyedot limbah cair berwarna kuning dan berbau menyengat dari bak penampungan yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Desi, perwakilan PT Sunlight Foods, limbah tersebut rutin disedot menggunakan jasa sedot WC karena bak penampungan mereka telah penuh. Ia mengaku tidak mengetahui ke mana limbah tersebut dibuang. Lebih lanjut, Desi mengakui bahwa beberapa dokumen perizinan perusahaan telah kadaluarsa, sementara izin lainnya masih dalam proses. Kejanggalan lain terlihat dari adanya karyawan asing yang kesulitan berkomunikasi dalam bahasa Indonesia maupun Inggris.
Situasi serupa juga terjadi di pabrik Roti Coy. Ketika awak media mencoba menggali informasi lebih lanjut, terjadi pelemparan tanggung jawab antar pihak. Tak lama kemudian, sebuah mobil patroli polisi tiba di lokasi, dengan salah satu anggota polisi terlihat membawa senjata laras panjang. Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Tegalluar Bojongsoang juga turut hadir.
Chief Security pabrik menjelaskan kedatangan polisi sebagai bagian dari patroli rutin Polda Jabar di kawasan industri De Prima Terra. Namun, mantan pengembang kawasan industri tersebut menyatakan bahwa gudang yang dibangun tidak dirancang sebagai bak instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan seharusnya tidak digunakan untuk menampung limbah cair.
Hasil pengujian menunjukkan tingkat pencemaran limbah cair pabrik cukup tinggi (angka 12), dan pembuangannya tanpa pengolahan akan berdampak serius pada lingkungan. Para ahli menyarankan agar pabrik menggunakan jasa transporter khusus limbah, bukan jasa sedot WC.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan lingkungan di kawasan industri De Prima Terra, terutama terkait kedatangan polisi yang diduga sengaja diundang. Motif kedatangan polisi tersebut hingga saat ini belum diketahui.
Informasi ini didapatkan dari media online Matainvestigasi dan telah diverifikasi oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama). Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan oleh industri, serta menimbulkan kecurigaan adanya upaya perlindungan terhadap pelaku pelanggaran. Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
#No Viral No Justice
Team/Red (Matainvestigasi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Ketua DPP LPK-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Tambang Galian C Ilegal di Desa Semilir, Pemalang
By Redaksi On Februari 14, 2025
BM.Online //JAKARTA, 13 Februari 2025 – Agung Sulistio, Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) dan Wakil Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mendesak Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk menindak tegas aktivitas tambang galian C ilegal yang semakin marak, khususnya di Desa Semilir, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. Informasi ini didapatkan GMOCT dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT.
Agung Sulistio menyoroti dampak buruk tambang ilegal tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Ia merinci sejumlah dampak negatif, antara lain: peningkatan risiko banjir akibat kerusakan sistem drainase; erosi tanah dan penurunan kestabilan lahan; gangguan ekosistem dan habitat flora fauna; kerusakan infrastruktur jalan raya yang dibiayai APBD akibat lalu lintas kendaraan berat pengangkut hasil tambang; penurunan estetika Daerah Aliran Sungai (DAS); penurunan debit air sumur warga; serta peningkatan risiko abrasi dan longsor.
Agung mengungkapkan kekhawatirannya atas banyaknya pengusaha tambang yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Hal ini, menurutnya, semakin memperparah kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal.
“Pemerintah dan instansi terkait harus segera mengambil langkah nyata untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Agung. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang lebih ketat dalam pengelolaan tambang untuk meminimalisir dampak negatifnya, serta menegaskan bahwa komitmen dalam menertibkan tambang ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang. Kasus di Desa Semilir, Pemalang, menjadi contoh nyata perlunya tindakan tegas dan terukur untuk mengatasi masalah ini.
#No Viral No Justice
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Debt Collector Koperasi Kemuning Bantah Tindakan Arogansi, GMOCT Jalankan Kode Etik Jurnalistik
By Redaksi On Februari 14, 2025
BM.Online //Depok, Jawa Barat – Kasus penarikan mesin cuci milik Neneng Hasanah oleh debt collector Koperasi Kemuning Cabang Depok 2 yang sempat viral beberapa hari lalu, kini memasuki babak baru. Jefri Suranta Kaban, debt collector yang terlibat, memberikan bantahan atas tudingan tindakan arogansi dan penarikan aset tanpa izin. Sementara itu, Neneng Hasanah tetap bersikukuh akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Neneng Hasanah melaporkan dugaan pencurian mesin cucinya oleh debt collector Koperasi Kemuning pada 11 Februari 2025. Neneng, yang menunggak pembayaran pinjaman Rp 1 juta karena sepinya pelanggan di tempat laundry-nya, mengaku mesin cucinya disita tanpa izin saat ia tidak berada di lokasi.
Jefri Suranta Kaban, melalui pesan WhatsApp, membantah telah bertindak sembarangan. Ia menyatakan, “Saya hanya memperingati dan saya juga gak sembarangan narik aset, harus ada surat kontrak dan surat tugas dari kantor, mengikuti SOP perusahaan yang sudah dibuat.” Ia juga menambahkan bahwa seharusnya awak media menelusuri terlebih dahulu informasi sebelum membuat laporan, dan menuduh pemberitaan sebelumnya sebagai pencemaran nama baik dan perusahaan. Ia mempertanyakan kredibilitas berita yang telah dipublikasikan dan menekankan pentingnya verifikasi fakta sebelum publikasi. Ia juga menyatakan bahwa tindakannya sesuai prosedur dan menuduh pihak media belum menguasai pekerjaan mereka sendiri.
Menanggapi bantahan tersebut, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), memberikan klarifikasi. "GMOCT mendapatkan informasi langsung dari Neneng Hasanah melalui telepon dan chat WhatsApp," ujar Asep. "Apabila ada hal-hal yang akan diselesaikan antara Neneng Hasanah dan Koperasi Kemuning Cabang Depok 2, silakan diselesaikan. Namun, berdasarkan tupoksi jurnalistik, GMOCT dan puluhan media online dan cetak yang tergabung di dalamnya berhak menayangkan pemberitaan hak jawab ini setelah melakukan konfirmasi langsung kepada Jefri Suranta Kaban."
Pernyataan berseberangan dari kedua belah pihak menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penagihan yang dilakukan oleh Koperasi Kemuning dan pentingnya verifikasi fakta dalam jurnalistik.
Team/Red (PENAJOURNALIS)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Biaya PTSL di Desa Nunuk Baru Majalengka Diduga Melebihi Ketentuan
By Redaksi On Februari 12, 2025
BM.Online -Majalengka, Jawa Barat - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menuai sorotan. Biaya yang dibebankan kepada warga diduga melebihi ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25 Tahun 2017, yang menetapkan biaya PTSL hanya Rp150.000 per bidang.
Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari narasumber yang meminta kerahasiaan identitasnya. Menurut narasumber, warga Desa Nunuk Baru diharuskan membayar Rp500.000 per bidang untuk program PTSL. Meskipun pembayaran dilakukan secara angsuran, total biaya tetap jauh melampaui batas yang telah ditetapkan.
"Kami harus bayar Rp500.000 per bidangnya, tapi biaya tersebut tidak langsung dibayar segitu. Namun diangsur sehingga menjadi Rp500.000," ungkap salah satu warga Desa Nunuk Baru yang enggan disebutkan namanya, Rabu (12/2/2025).
Program PTSL di Desa Nunuk Baru sendiri telah berjalan sejak tahun 2018. Namun, karena berbagai kendala, pendistribusian sertifikat baru akan dilakukan pada tahun 2025 ini. Pembagian sertifikat secara simbolis rencananya akan dilaksanakan Kamis (13/2/2025) dan dihadiri oleh pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Keberatan Warga Desa Nunuk Baru Terkait Biaya PTSL: Data Per Blok
Berikut mengenai dugaan pungutan liar dalam program PTSL di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa keberatan warga tersebar di beberapa blok di desa tersebut. Warga yang telah membayar biaya PTSL dan merasa keberatan atas besaran biaya yang dibebankan terkonsentrasi di blok-blok berikut:
- Blok Kadut: 100% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.
- Blok Cikawoan: 100% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.
- Blok Citayeum: 75% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.
- Blok Cirelek: 80% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.
- Blok Nunuk: 65% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.
- Blok Babakan (BBkan): 55% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.
- Blok Lengkong: 100% warga yang telah membayar PTSL merasa keberatan.
Data di atas menunjukkan tingginya proporsi warga di beberapa blok yang merasa keberatan atas biaya PTSL yang telah mereka bayarkan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dan pungutan liar dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Nunuk Baru. Perlu adanya investigasi lebih lanjut untuk mengklarifikasi permasalahan ini dan memberikan solusi bagi warga yang merasa dirugikan.
"Besok Kamis (13/2/2025) sebagian warga Nunuk Baru akan diberikan sertifikat tanah secara simbolis. Di acara pembagian sertifikat akan dihadiri oleh sejumlah pejabat BPN dan Kementerian Pertanahan," tambah narasumber.
Menanggapi hal ini, Saeful Yunus S.E., M.M., seorang aktivis kenamaan di Kabupaten Majalengka, menyatakan keprihatinannya. Beliau menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana PTSL. "Penting bagi pemerintah desa untuk memberikan penjelasan yang rinci terkait penggunaan biaya PTSL tersebut. Jika memang ada kelebihan biaya, perlu dipertanyakan dan diusut tuntas," tegas Saeful Yunus.
Kasus ini menjadi perhatian mengingat program PTSL bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah. Dugaan pungutan liar yang melebihi ketentuan tentu merugikan warga dan menghambat tercapainya tujuan program tersebut. Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti.
Dengan tayangnya berita ini, team liputan akan meminta statement dari Kades Nunuk Baru.
Team/Red.
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.
Editor:
Misteri Mobil Honda City di Rumah Mewah Ketua RT: Kasus Dugaan Penadahan Terungkap?
By Redaksi On Februari 12, 2025
Semarang, Jawa Tengah – Tim Liputan Khusus Investigasi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengungkap kasus menarik terkait sebuah mobil Honda City yang menjadi pusat perhatian. Mobil dengan nomor polisi B 1390 SAP ini, berdasarkan informasi yang diterima GMOCT, merupakan unit yang sedang dicari oleh pihak leasing karena masih dalam proses angsuran. Kejanggalan muncul ketika tim investigasi menemukan mobil tersebut berada di sebuah rumah mewah milik a/n Ts seorang Ketua RT 05 RW VI Kelurahan MuktiHarjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang pada tanggal 5 Februari 2025 sekitar pukul 14.30 WIB saat mendampingi kuasa penarikan a/n Adi Tobing, Ts sang Ketua RT tersebut juga menurut informasi berprofesi sebagai pendeta dan seorang Dosen di Udinus kota Semarang.
Saat dikonfirmasi, Ketua RT tersebut mengaku bahwa mobil Honda City itu milik anak perempuannya S H yang bekerja sebagai jaksa. Namun, keterangan yang diberikan oleh anak perempuan Ketua RT (sang jaksa) justru berbeda. Ia menyatakan bahwa mobil tersebut adalah milik suaminya, seorang anggota TNI yang berdinas di Mabesad TNI Jakarta.
Ketidaksesuaian keterangan ini menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya dugaan penadahan. Diduga, mobil tersebut dijual secara ilegal oleh pemilik pertama yang masih terikat kontrak angsuran. Baik sang jaksa maupun suaminya kini menjadi terduga penadah.
Diperkuat juga dengan saat didatangi ke rumah sang Ketua RT 05 RW VI Pedurungan tersebut plat nomor mobil yang terpasang adalah plat nomor palsu yang diduga sengaja dipasang dengan Plat Nomor B 1976 ZJB sementara seharusnya plat nomor tersebut adalah B 1390 SAP.
Surat kuasa yang ditemukan (lihat gambar terlampir) menunjukkan adanya proses hukum yang sedang berjalan terkait mobil tersebut. Surat kuasa ini diberikan oleh Abdul Rahman, seorang Back End Head di PT CIMB Niaga Auto Finance Cabang Karawang, kepada PT Leston Abdi Jaya. Surat kuasa ini terkait dengan Perjanjian Pembiayaan Debitur No. 404240192401 tanggal 8 Maret 2024.
PT Lesto Abadi Jaya pun, memberikan kuasa kepada Adi Tobing untuk membantu menarik Unit tersebut, dan Adi Tobing didampingi oleh awak media saat mendatangi rumah sang ketua RT tersebut, akan tetapi saat dikonfirmasi apakah Adi Tobing sudah melakukan penarikan atau belum, dijawab tidak ditarik.
Team liputan khusus GMOCT pun mendatangi CIMB cabang Semarang kota pada hari Kamis 06/02/2025 dan diterima oleh Feri sebagai Manajer Mitra, saat ditanyakan terkait apakah dengan data-data yang diperlihatkan oleh team liputan, Feri menjawab bahwa " benar mobil itu masih dalam jaminan fidusia CIMB niaga cabang kelapa Gading dengan keterlambatan 151 hari, dan PT Lesto Abadi Jaya ada kemitraan dengan CIMB sebagai mitra pihak ketiga (eksternal)".
Dihari yang sama team liputan khusus GMOCT pun mencoba kembali memantau ke kediaman sang Ketua RT tersebut, untuk memastikan apakah unit mobil tersebut apakah masih ada atau sudah tidak ada dan terpantau bahwa Unit mobil tersebut sudah tidak terparkir lagi di garasi kediaman sang ketua RT tersebut.
Tim Liputan Khusus Investigasi GMOCT akan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan akan memberikan update terbaru secepatnya. Kami akan berupaya untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi dari semua pihak terkait dan mengungkap fakta sebenarnya di balik misteri mobil Honda City ini. Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau dan informasikan kepada publik.
Team