Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat atas Penunjukan Kol. Pom Jeffri B. Purba sebagai Dirbinum Puspom TNI

By On Januari 06, 2026


Tangerang – Persaudaraan Mimikri menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas penunjukan Kolonel Polisi Militer (Kol. Pom) Jeffri B. Purba sebagai Direktur Pembinaan Umum (Dirbinum) Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).


Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan moral atas kepercayaan pimpinan TNI kepada Kol. Pom Jeffri B. Purba untuk mengemban jabatan strategis di lingkungan Puspom TNI. Jabatan Dirbinum dinilai memiliki peran penting dalam penguatan pembinaan, profesionalisme, serta tata kelola organisasi Polisi Militer TNI secara menyeluruh.


Ketua Umum Persaudaraan Mimikri, Oscar Emanuel Indradjaja, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar Kol. Pom Jeffri B. Purba dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas, dedikasi, dan tanggung jawab, Selasa (06/01/2026).


Kami berharap Kol. Pom Jeffri B. Purba senantiasa amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan baru ini, serta mampu membawa semangat pembaruan yang berdampak positif bagi institusi Puspom TNI,” ujarnya.


Senada dengan itu, Sekretaris Umum Persaudaraan Mimikri, Albertus Tody Bintoro Ajie, menilai penunjukan Kol. Pom Jeffri B. Purba merupakan bentuk kepercayaan pimpinan TNI atas rekam jejak, kapabilitas, serta loyalitas yang telah ditunjukkan selama menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. 


Sebagai informasi, Dirbinum Puspom TNI merupakan jabatan penting yang membawahi pembinaan umum Polisi Militer di seluruh matra TNI, meliputi TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Posisi ini berperan dalam koordinasi administrasi, prosedur umum, hingga dukungan operasional dan representasi Puspom TNI dalam berbagai forum strategis, baik nasional maupun internasional.


Penunjukan Kol. Pom Jeffri B. Purba sebagai Dirbinum Puspom TNI diharapkan dapat semakin memperkuat peran Polisi Militer TNI dalam menjaga disiplin, penegakan hukum, serta pembinaan internal yang profesional, modern, dan berintegritas.


Persaudaraan Mimikri atau Mimikri Brotherhood yang tergabung dalam jejaring Puspom TNI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah positif institusi TNI dalam menjaga supermasi hukum dan stabilitas nasional.

Limbah Diduga Dibuang ke Laut, Aktivis dan Media Soroti Ancaman Pencemaran Lingkungan di Kawasan Pantai Pangandaran

By On Januari 06, 2026

 

Pangandaran (GMOCT) - Kawasan Pantai Pangandaran kembali menjadi sorotan publik. Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi awal terkait permasalahan ini dari media online Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), yang merupakan salah satu anggota yang tergabung dalam GMOCT.

 

Agung Sulistio selaku Ketua Umum GMOCT, sekaligus Pimpinan Redaksi KabarSBI.com dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), secara tegas menyoroti dugaan pembuangan limbah cair ke laut yang dinilai telah mencemari lingkungan serta meresahkan warga dan wisatawan.

 

Persoalan ini mencuat setelah Tim KabarSBI.com melakukan kunjungan ke Pantai Pangandaran. Dalam suasana liburan, tim justru mendapati bau menyengat yang muncul secara tiba-tiba saat berada di kawasan pantai. Bau tidak sedap tersebut tercium kuat dari sekitar saluran air yang bermuara langsung ke laut, tepat di area yang kerap digunakan wisatawan untuk bersantai.

 

Keberadaan saluran pembuangan limbah di pinggir pantai tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pencemaran lingkungan. Limbah cair yang tidak diolah berpotensi mencemari air laut, merusak ekosistem pesisir, serta mengancam kesehatan masyarakat dan wisatawan. Kondisi ini jelas mencoreng citra Pantai Pangandaran sebagai destinasi wisata unggulan di Jawa Barat.

 

Sutiman, selaku Ketua RT sekaligus Ketua Organisasi Bugi, mengungkapkan bahwa limbah tersebut diduga berasal dari hotel maupun rumah makan yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ia menyebutkan bahwa di kawasan Pantai Barat Pangandaran terdapat sedikitnya lima titik saluran pembuangan limbah yang langsung mengarah ke laut.

 

Adapun lima titik pembuangan limbah yang diduga berasal dari aktivitas usaha tersebut berada di depan Hotel Aquarium, depan kantor penjaga Pantai Kalen Buaya, depan Bumi Nusantara, depan Hotel Krisna, serta di depan Pondok Seni. Seluruh titik ini dinilai sangat rawan mencemari lingkungan pesisir dan memperburuk kualitas kawasan wisata.

 

Secara yuridis, dugaan pembuangan limbah ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60 secara tegas melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, sementara Pasal 104 mengatur ancaman pidana bagi pelanggar yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan.

 

Agung Sulistio menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dari instansi terkait tidak boleh terus dibiarkan. Pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum harus segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan, audit lingkungan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari dinas terkait maupun pihak hotel dan rumah makan yang diduga membuang limbah ke laut. Tim KabarSBI.com menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan pengawalan kasus ini demi kepentingan masyarakat, perlindungan konsumen, serta penegakan hukum lingkungan di kawasan Pantai Pangandaran.


#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Bedakan Wartawan dan Organisasi Wartawan, Masyarakat Jangan Salah Paham

By On Januari 06, 2026

 

*Oleh* : Roni Maulana Arsy (Praktisi Media)


Di tengah maraknya pemberitaan dan banyaknya organisasi wartawan yang muncul, masyarakat perlu memahami satu hal penting: wartawan dan organisasi wartawan adalah dua hal yang berbeda, dengan tugas dan fungsi yang sangat berbeda pula.


Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak bingung, tidak takut, dan tidak mudah ditekan oleh oknum yang mengatasnamakan pers.


Apa Itu Wartawan?


Wartawan adalah orang yang bekerja mencari dan menyebarkan berita melalui media resmi. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selama ia bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.


Tugas wartawan sederhana tapi penting:

Mencari fakta

Mengonfirmasi informasi

Menyampaikan berita kepada publik


Wartawan tidak boleh meminta uang, proyek, atau imbalan dalam bentuk apa pun. Jika itu terjadi, maka itu bukan kerja jurnalistik, melainkan pelanggaran etika.


Lalu, Apa Itu Organisasi Wartawan?


Organisasi wartawan adalah wadah atau perkumpulan profesi, bukan pelaku pemberitaan. Organisasi ini dibentuk untuk :

Membina anggotanya

Memberikan edukasi jurnalistik

Menjaga etika profesi

Melindungi wartawan secara organisasi


Yang perlu diketahui masyarakat:


Organisasi wartawan tidak punya kewenangan meliput berita

Tidak berhak meminta proyek, dana, atau fasilitas

Tidak boleh menekan masyarakat atau instansi dengan nama pers


Jika ada organisasi wartawan yang bertindak seolah-olah punya kuasa jurnalistik, masyarakat patut bersikap kritis.


Kenapa UU Pers dan Kode Etik Itu Penting?


Baik wartawan maupun organisasi wartawan wajib memahami UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tanpa itu, profesi pers bisa disalahgunakan dan merugikan masyarakat.


Undang-undang melindungi kerja jurnalistik, bukan kartu pers, bukan seragam, dan bukan nama organisasi. Artinya, yang dilihat adalah perbuatannya, bukan atributnya.


Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?


Jika bertemu wartawan:

Tanyakan dari media mana

Tanyakan tujuan wawancara

Masyarakat berhak menolak jika tidak nyaman


Jika bertemu organisasi wartawan:

Ingat bahwa mereka bukan peliput berita

Tidak wajib melayani permintaan apa pun

Jangan takut dengan ancaman yang mengatasnamakan pers


Jika ada tindakan yang mencurigakan, masyarakat bisa melapor ke media terkait, Dewan Pers, atau aparat berwenang.


Kesimpulan

Wartawan dan organisasi wartawan sama-sama penting, tetapi tidak bisa disamakan. Wartawan bekerja untuk publik melalui berita, sementara organisasi wartawan bekerja untuk profesi melalui pembinaan.


Pers akan tetap dipercaya jika dijalankan oleh orang-orang yang paham hukum, patuh etika, dan tahu batas kewenangannya. Dan masyarakat yang cerdas adalah benteng utama agar pers tetap sehat dan bermartabat.


#noviralnojustice


#wartawan


#organisasiwartawan


#gmoct


Team/Red (Laskarbhayangkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pengadilan Agama Jepara Tandatangani MOU Mediator Non Hakim, keberhasilan Mediasi Capai 4,2% Melampaui Target Nasional sebesar 3,5%

By On Januari 06, 2026


Jepara – Pengadilan Agama Jepara melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka meningkatkan layanan mediasi, di Ruang Sidang RA Kartini pada pukul 08.30 WIB. Acara ini dihadiri oleh pejabat utama Pengadilan Agama Jepara dan didukung oleh empat mediator non hakim yang turut menandatangani MoU.

 

Hadir dalam acara tersebut antara lain Ketua Pengadilan Agama Jepara Drs. Abd Halim Zailani, Wakil Ketua M Syafi’i.S.Ag, Panitera DR. Moh Rizal.SHI.,MH, serta Sekertaris Sudirman.SH.

 

Keempat mediator non hakim yang terlibat dalam penandatanganan adalah Muh Yusuf.C.Med, Bambang Budianto.C.Med, Agus Setyawan.C.Med, dan Kusbiyanto.C.Cmed.

 

Muh Yusuf.C.Med, atau yang akrab disapa Lek Yus Selain Menjadi sebagai Mediator beliau pun menjabat beberapa peranan penting dalam berbagai institusi, yaitu sebagai Direktur LKBH Jepara (Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi), Ketua YPK-BK Yayasan Perlindungan Konsumen Bumi Kartini Jepara, Ketua POSBAKUM Pengadilan Agama Jepara periode 2019-2026, Wakil Ketua PC LPBH NU (Masa Khidmat 2023-2026), Wakil Ketua DPK APINDO Jepara, serta Ketua Bidang Hukum di beberapa organisasi wartawan dan bagian dari GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Dalam kesempatan tersebut, Muh Yusuf menyampaikan statement terkait penandatanganan MOU, "Penandatanganan MOU ini bukan hanya sekadar bentuk kerjasama resmi, melainkan komitmen bersama untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi masyarakat. Capaian 4,2% keberhasilan mediasi tahun 2025 menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pengadilan dan mediator non hakim dapat memberikan dampak positif. Ke depannya, kami akan terus berupaya meningkatkan kapasitas dan aksesibilitas layanan mediasi, sehingga lebih banyak masyarakat dapat merasakan manfaat dari proses penyelesaian sengketa yang damai dan cepat."

 

Dilaporkan bahwa tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Jepara tahun 2025 mencapai 4,2%, melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 3,5%. Kerjasama ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas dan efektivitas proses mediasi untuk kepentingan masyarakat.

 

Team/Red (M Bakara)

 

Editor: Asep NS

Walikota Bandung Dimintai Tanggapan, Kepala UPT TPU Cikutra: "JANGAN PERNAH, SAYA TIDAK GILA JABATAN" Usai Masalah Jembatan dan Kondisi TPU

By On Januari 06, 2026


Bandung (GMOCT) - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Pancabuananews yang tergabung di dalamnya perihal Pernyataan tegas dari Kepala UPT TPU Cikutra, Supena, menjadi sorotan publik setelah muncul serangkaian permasalahan terkait kondisi jembatan akses dan pengelolaan kawasan TPU Cikutra, termasuk adanya referensi terkait pengelolaan TMC Nagrog sebagai pembanding. Dalam temu media baru-baru ini, Supena menyampaikan sikapnya yang tidak terpengaruh oleh posisinya saat ini.

 

"Biarin saja, bahkan kalau mau dipermalukan atau dipindahkan juga tidak apa-apa. Karena saya Supena, tidak gila jabatan," tegasnya dengan nada mantap.

 

Pernyataan ini muncul setelah berbagai keluhan dari masyarakat mengenai kondisi TPU Cikutra yang dianggap belum optimal. Beberapa warga melaporkan bahwa jembatan yang menjadi akses utama menuju beberapa blok di dalam TPU memiliki kerusakan yang cukup parah dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna. Selain itu, juga ada keluhan terkait pengelolaan lahan, kebersihan, dan fasilitas pendukung di kawasan TPU yang belum sesuai dengan harapan masyarakat.

 

Banyak pihak menilai bahwa pernyataan Supena kurang menunjukkan komitmen dalam menangani permasalahan yang ada. Menurut prinsip tata kelola pemerintahan, pejabat diharapkan mampu mengambil langkah konkret untuk mencari solusi dan memenuhi harapan masyarakat yang dilayani.

 

"Seharusnya kalau sebagai Kepala UPT harus mencari solusinya, bukan malah bilang tidak gila jabatan. Posisi tersebut diberikan bukan hanya untuk diemban sebagai gelar, tapi lebih kepada tanggung jawab untuk melayani masyarakat," ujar salah satu tokoh masyarakat di wilayah Cikutra yang memilih tidak disebutkan namanya.

 

Kini, perhatian publik beralih ke tanggapan dari Wali Kota Bandung terkait kasus ini. Masyarakat berharap pemerintah kota dapat segera mengambil tindakan, baik untuk menangani permasalahan fisik di TPU Cikutra maupun mengevaluasi kinerja pejabat terkait agar masalah tidak berlanjut dan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.

 

Apakah Wali Kota akan mengeluarkan pernyataan resmi atau mengambil langkah tindak lanjut berupa evaluasi serta penyusunan solusi komprehensif? Pihak Pancabuananews.com akan terus memantau perkembangan dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.


#noviralnojustice

 

(Team/Red: Pancabuananews )


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Kasus Saling Lapor Terkait Sengketa Lahan Di Polrestabes Semarang Viral, APH Diduga Kuat Saling Tunggu Penyelesaian Kasus

By On Januari 05, 2026


Semarang, 5 Januari 2026 (GMOCT) – Kasus sengketa lahan yang melibatkan Edy Martono dan tetangganya Swanniwati, yang sudah viral melalui puluhan media online bergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), kembali menjadi sorotan setelah tim dari organisasi tersebut melakukan kunjungan ke Resmob Polrestabes Semarang untuk meminta keterangan terkait perkembangan penyelidikan.

 

Peristiwa awal terjadi pada Mei 2025, ketika Swanniwati melaporkan Edy Martono ke Bagian Ekonomi Polrestabes Semarang dengan dugaan penyerobotan lahan. Tak lama kemudian, kubu Swanniwati didampingi pihak pengacara nya dan diduga kuat Ormas melakukan pembongkaran bangunan milik Edy, yang kemudian membuat Edy melaporkan kejadian tersebut ke Resmob Polrestabes Semarang dengan membawa berkas kepemilikan, foto, dan video sebagai bukti masuk tanpa izin serta kerusakan bangunan.

 

Pada hari Senin (5/1), Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah M Bakara bersama Sekertaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS mendatangi Resmob. Seorang penyidik menyampaikan bahwa kasus masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya akan berupaya menyelesaikannya, termasuk dengan cara menyandingkan berkas bukti kepemilikan dari kedua belah pihak.

 

Tim GMOCT juga menemui Edy Martono beserta istrinya, dan menemukan bahwa hingga saat ini mereka baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada November 2025 lalu.

 

Perhatian juga tertuju pada AKP Darwin Tamba, Kanit Bagian Ekonomi Polrestabes Semarang yang menangani laporan Swanniwati. Narasumber menyampaikan bahwa AKP Darwin sebelumnya diduga kuat pernah bertugas di Resmob dan memberikan konsultasi serta saran kepada Edy untuk mengajukan permohonan pengukuran digital ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 


Namun, ketika AKP Darwin sudah berposisi sebagai Kanit di Bag Ekonomi dan menanganai pelaporan dari Swanniwati, Saat Diwawancarai di ruangannya dan menyebutkan pihak Ekonomi telah mengundang BPN untuk melakukan pengukuran ulang di tempat kejadian perkara (TKP), usulan tersebut ditolak oleh kuasa hukum Swanniwati yang diduga merupakan Jhon Richard.

 

Pertanyaan muncul terkait pembuktian kepemilikan, mengingat Kepala Bidang Sengketa BPN Kota Semarang sebelumnya menyampaikan bahwa kepemilikan lahan seharusnya berdasarkan dokumen sah yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut. Selain itu, juga menjadi pertanyaan apakah pihak kepolisian merasa terganggu dengan penolakan pengukuran yang seharusnya dapat membuka ruang klarifikasi secara dokumenter.

 

Tim liputan khusus akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan berencana meminta keterangan resmi kepada Kasatreskrim Polrestabes Semarang atau Kapolrestabes Semarang.


#noviralnojustice


#polrestabessemarang


#poldajateng


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pespon dan Kerja Keras Polsek Tarogong Kaler Dalam Memberantas Predaran Obat Daftar G Patut Kita Acungkan Jempol

By On Januari 05, 2026





Garut, Bentengmerdeka.online - Respon cepat yang di lakukan oleh kapolsek tarogong kaler mendatangi dua (2) lokasi yang diduga mengadakan obat keras daftar G jenis Exymer dan Tramado. Pada Senin (5-01-2026).


Di Jl.Suherman no.64A, ciateul, Kecamatan tarogong kidul, Kabupaten Garut. Lokasi tersebut dikabarkan telah mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol, Eximer yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.


Dalam kesempatannya, Kapolsek Tarogong Kaler melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, Polsek Tarogong Kaler akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman di wilayah hukumnya. "Terimakasih sebelumnya, apabila ada info kabari kami. Ujarnya mengakhiri 5 januari 2025.


Kerja keras yang dilakukan oleh Polsek Tarogong Kaler dalam memberantas obat keras daftar G tanpa izin edar dan resep dokter patut kita acungkan jempol." Ucap Deni Setiawan, Warga Kecamatan Lengkong pada media. Senin (5/1/2026).


Menurutnya, langkah Polsek Tarogong Kaler melakukan pemberantasan obat keras daftar G bukan persoalan yang mudah, karena menurutnya para oknum yang mengedarkan obat keras jenis daftar G yang tidak bertanggung jawab. (Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *