Berita Terbaru
AJAKAN DONASI UNTUK PUPUT ALEFIA PUTRI
By Redaksi On Januari 10, 2026
𝐌𝐨𝐦𝐞𝐧𝐭𝐮𝐦 𝐇𝐔𝐓 𝐤𝐞-𝟗 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐑𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚 𝐍𝐞𝐰𝐬 𝐂𝐨𝐦: 𝐒𝐢𝐦𝐛𝐨𝐥 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐨𝐥𝐢𝐝𝐚𝐫𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐤𝐢𝐤𝐢
By Redaksi On Januari 09, 2026
𝐏𝐔𝐑𝐁𝐀𝐋𝐈𝐍𝐆𝐆𝐀, BM.Online – Perayaan hari jadi ke-9 Media Realita News Com pada Jumat, 9 Januari 2026, menjadi momentum penting bagi penguatan solidaritas lintas media. Acara yang berlangsung khidmat di Purbalingga ini dihadiri oleh tokoh-tokoh pers dari berbagai daerah, menciptakan suasana kekeluargaan yang erat antar-sesama profesi.
Pemilik Media Realita News Com sekaligus Aktivis Pers ternama, KRT. Ardhi Solehudin, W. SH, menyambut hangat kehadiran rekan-rekan sejawatnya. Ia menegaskan bahwa kehadiran jurnalis dari berbagai wilayah merupakan bukti nyata bahwa kekompakan adalah fondasi utama dalam dunia jurnalistik.
"Di usia yang ke-9 ini, saya sangat mengapresiasi kehadiran rekan-rekan. Kita harus terus memegang teguh kebersamaan. Sinergi adalah kunci agar kita tetap tegak lurus menyuarakan kebenaran dan menjaga marwah profesi," ujar KRT. Ardhi Solehudin.
Dukungan nyata terlihat dari hadirnya jajaran tokoh media nasional. Supriyadi, wartawan senior asal Kendal, menekankan pentingnya kolaborasi antar-insan pers di lapangan.
"Kita sesama profesi harus saling bersinergi dan menghormati. Kehadiran kita di sini adalah bentuk dukungan moral bahwa wartawan harus bersatu dan saling menguatkan," tegas Supriyadi.
Tak ketinggalan, hadir pula tokoh pers dari Jakarta, Ahmad Nuryaman, yang merupakan Pemimpin Redaksi Media Online Benteng Merdeka sekaligus Kepala Divisi Investasi DPP GMOCT. Kehadirannya semakin mempertegas luasnya jaringan dan dukungan terhadap Media Realita News Com.
Menurut Ahmad Nuryaman, kekompakan yang hakiki antar-wartawan dan pemimpin media harus tetap dijaga demi menjaga kualitas informasi di Indonesia. Dukungan langsung dari berbagai media yang hadir ini mencerminkan rasa saling menghargai dan apresiasi yang tinggi terhadap eksistensi Media Realita News Com selama hampir satu dekade.
Acara Anniversary ini tidak hanya menjadi seremonial, tetapi juga menjadi ajang diskusi untuk memperkuat jaringan informasi dan menjaga kode etik jurnalistik. Kekompakan yang tercipta diharapkan mampu menjadi pemantik semangat bagi seluruh awak media untuk terus menyajikan karya jurnalistik yang akurat dan bermartabat.(*)
𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝
Dewan Otang Desak Pemkab Pangandaran Tindak Tegas Limbah Hotel: Ingatkan Ancaman Pidana UU Lingkungan
By Redaksi On Januari 08, 2026
Pangandaran.(GMOCT) - Permasalahan limbah industri perhotelan di Kabupaten Pangandaran kembali menjadi sorotan serius. Dewan Otang, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menegaskan bahwa pengelolaan limbah hotel dan restoran di daerah wisata tersebut masih jauh dari standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dewan Otang mengingatkan bahwa pesatnya pembangunan hotel dan penginapan di Pangandaran harus diiringi kepatuhan ketat terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), terutama kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dengan baik.
“Pariwisata adalah aset utama Pangandaran. Jangan sampai rusak karena limbah cair maupun padat dari industri perhotelan yang tidak dikelola sesuai aturan,” tegasnya, Kamis (8/1/2026).
Ia menyoroti potensi pencemaran sungai dan laut yang dapat terjadi jika limbah perhotelan dibuang tanpa proses pengolahan yang sesuai baku mutu lingkungan. Menurutnya, pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana bagi pelaku usaha yang melanggar.
“UU 32/2009 sudah jelas. Pelaku usaha yang sengaja atau lalai mencemari lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Ini bukan ancaman kosong,” ujarnya mengingatkan.
Selain UU tersebut, Dewan Otang juga menyoroti kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk penyusunan AMDAL atau UKL-UPL bagi hotel dan restoran.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menjaga keberlanjutan pariwisata Pangandaran. “Wisata tidak hanya soal jumlah wisatawan, tapi soal kelestarian alam. Kalau lingkungan rusak, wisatawan akan pergi,” katanya.
Dewan Otang memastikan dirinya siap mendorong lahirnya kebijakan daerah yang lebih berpihak pada perlindungan lingkungan serta memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar mampu memenuhi standar pengelolaan limbah.
Dukungan serupa datang dari Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). GMOCT mendapatkan informasi terkait permasalahan limbah perhotelan di Pangandaran dari media online Kabarsbi yang tergabung sebagai anggota dalam organisasi tersebut.
Agung menegaskan bahwa pemerintah daerah harus tegas melakukan pemeriksaan berkala terhadap IPAL hotel dan restoran serta tidak boleh kompromi terhadap pelanggaran yang mengancam lingkungan dan konsumen.
“Pengawasan tidak boleh hanya formalitas. Jika IPAL tidak berfungsi atau limbah dibuang sembarangan, pemerintah wajib bertindak,” ujar Agung Sulistio.
Ia berharap Pangandaran dapat menjadi contoh daerah wisata yang berhasil menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan hidup, sesuai amanat UU dan regulasi nasional.
#noviralnojustice
#pangandaran
#pantaipangandaran
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Uang Puluhan Juta Sudah Diserahkan, Surat Damai Tak Kunjung Ada: Kasus Salah Sasaran di Kab. Semarang Jadi Tanda Tanya
By Redaksi On Januari 08, 2026
Kabupaten Semarang (GMOCT) - Bentengmerdeka.online
Kasus dugaan salah sasaran pengeroyokan dan perusakan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Semarang kembali jadi sorotan. Bukan hanya soal kejadian di lapangan, tapi juga soal proses perdamaian yang kini memunculkan banyak pertanyaan.
Informasi yang dihimpun GMOCT menyebutkan, pihak yang diduga berasal dari kelompok Bandungan mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp38.550.000, yang dikumpulkan dari sekitar tujuh orang. Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima surat kesepakatan perdamaian atau SKB dari kuasa hukum korban.
Tak hanya itu, narasumber juga menyebut adanya permintaan tambahan dana sekitar Rp6 juta lebih, disertai kekhawatiran akan diviralkan atau dilaporkan kembali ke kepolisian jika kekurangan tersebut tidak segera dipenuhi. Bahkan disebutkan, total nilai yang diminta dalam proses damai ini mencapai Rp100 juta.
Padahal, dalam musyawarah awal yang difasilitasi pihak kepolisian, keluarga dari pihak Bandungan mengaku hanya sanggup menyumbang sekitar Rp1 juta. Namun setelah ada pembicaraan lanjutan, kedua pihak akhirnya sepakat pada angka Rp100 juta.
Ironisnya, di awal pihak keluarga korban sempat menyampaikan bahwa tidak perlu biaya pengobatan, cukup mengganti kerusakan sepeda motor saja.
Peristiwa ini sendiri terjadi di sekitar kawasan Suharno 3, melibatkan dua kelompok anak muda dari Bandungan dan Bergas. Korban disebut sebagai orang yang salah sasaran, bukan bagian dari kedua kelompok tersebut.
Kantor hukum IBAS Lawyer & Partners, yang beralamat di Bergas Kidul, ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga korban untuk menangani perkara ini, baik di luar pengadilan maupun jika berlanjut ke ranah hukum.
Saat dikonfirmasi GMOCT, pengacara Ari Imam Basuki menyampaikan bahwa uang yang diserahkan memang masih berada padanya dan pembuatan SKB tidak harus dilakukan bersamaan dengan penyerahan uang.
Ia juga menyarankan agar hal-hal teknis seperti visum dan proses hukum ditanyakan langsung ke Unit PPA Polres Semarang.
Sementara itu, keterangan dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa tidak ada laporan polisi resmi terkait kasus ini.
Semua pihak hanya dimintai keterangan, dan polisi mengarahkan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan di luar jalur kepolisian, setelah keluarga korban menunjuk kuasa hukum.
Dari sisi keluarga korban, Mahmud, paman korban, mengaku awalnya hanya ingin sepeda motor keponakannya diperbaiki karena motor tersebut sangat disayangi korban. Namun karena terjadi perbedaan cerita di lapangan, seluruh proses akhirnya diserahkan kepada pengacara.
“Terus terang, soal penyerahan uang itu saya baru tahu belakangan. Saya juga tidak tahu apakah ibu kandung korban yang tanda tangan surat kuasa sudah benar-benar tahu soal nominal dan uang yang sudah diserahkan,” ujar Mahmud.
Di sisi lain, keluarga dari pihak Bandungan mengaku sangat terbebani. Untuk memenuhi sebagian pembayaran saja, mereka harus meminjam uang, bahkan sampai ke rentenir. Mereka khawatir jika masih diminta tambahan dana, kondisi ekonomi keluarga akan semakin terpuruk.
Tim GMOCT menilai, jika benar adanya ancaman viral atau pelaporan ulang ke polisi terkait kekurangan pembayaran, hal ini patut menjadi perhatian bersama agar proses perdamaian tidak berubah menjadi tekanan sepihak.
Kasus ini pun diharapkan bisa mendapat kejelasan, baik soal status uang yang sudah diserahkan, kejelasan surat perdamaian, maupun perlindungan hukum bagi semua pihak, terutama korban yang sejak awal disebut sebagai salah sasaran.
#noviralnojustice
#polressemarang
#polsekbandungan
Team/Red: Jelajahperkara
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Polsek Cikande Buka Suara soal Truk Limbah B3, Dokumen Dinyatakan Lengkap
By Redaksi On Januari 07, 2026
SERANG, BM.Online – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande buka suara terkait unit dump truck pengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik PT Amako Rezeki Utama (ARU), yang mengangkut limbah dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI) yang terparkir di depan mapolsek.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menegaskan bahwa keberadaan truk di depan Mapolsek Cikande bukan merupakan penahanan, melainkan bagian dari prosedur pemeriksaan rutin oleh petugas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, diketahui bahwa kendaraan pengangkut limbah tersebut dilengkapi dengan dokumen legalitas yang sah dan lengkap. Seluruh izin pengangkutan limbah B3 serta manifes perjalanan telah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tatang, Rabu (7/1/2026).
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi dan teknis, lanjut Tatang, tidak terdapat dasar hukum untuk melakukan penahanan kendaraan.
Ia juga menanggapi dugaan awal terkait tidak adanya logo limbah beracun serta indikasi kebocoran muatan. Menurutnya, petugas telah melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aspek administrasi maupun prosedur pengangkutan limbah B3 telah dipenuhi sesuai regulasi,” jelasnya.
Tatang menambahkan, pemeriksaan terhadap para sopir yang sempat dilakukan di ruang Reserse Kriminal (Reskrim) bertujuan semata-mata untuk memastikan keselamatan publik serta kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup, bukan dalam rangka penegakan pidana.
Lebih lanjut, Polsek Cikande juga telah memverifikasi adanya kerja sama resmi antara PT ARU dan PT WPLI sebagai pihak penghasil dan pengelola limbah B3.
“Dengan lengkapnya seluruh dokumen dan bukti pendukung, maka permasalahan ini dinyatakan selesai secara administratif,” tegasnya.
Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran
By Redaksi On Januari 07, 2026
PANGANDARAN, (GMOCT) - Kontroversi penanganan persoalan limbah di Kabupaten Pangandaran semakin memanas setelah muncul dugaan ketidaksinkronan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Asisten Daerah II (Asda II). Keduanya dinilai tidak kompak dan terkesan saling melempar peran terkait klarifikasi maupun langkah penanganan masalah limbah yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait isu ini dari media online KabarSBI yang tergabung di dalamnya.
Sumber redaksi menyebut, menurut bukti komunikasi yang disampaikan oleh Kepala Biro Sahabat Bhayangkara Indonesia wilayah Pangandaran–Ciamis, Suwarno atau Bono, pihaknya telah melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pangandaran. Namun, penjelasan yang seharusnya datang dari dinas teknis tersebut justru tidak selaras dengan pernyataan Asda II, yang sebelumnya mengarahkan media untuk menanyakan persoalan limbah langsung kepada pihak hotel.
Sikap Asda II itu memicu kritik keras dari pimpinan redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio. Ia menilai arahan tersebut mencerminkan upaya pengalihan tanggung jawab yang tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.
“Pernyataan seperti ini sangat disayangkan dan tidak pantas diucapkan oleh pejabat struktural. Media bukan alat untuk melempar persoalan, melainkan mitra kontrol sosial yang harus dihormati,” tegas Agung, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Ketua II DPP LPK-RI.
Agung menegaskan bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha, pemerintah daerah melalui dinas teknis memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Ia memperingatkan bahwa pejabat publik wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan peran aktif pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi pencemaran.
Di sisi lain, Suwarno menyatakan bahwa langkah konfirmasi yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk tanggung jawab jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik berada pada koridor klarifikasi dan keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, perbedaan sikap dan arah komunikasi antara Kadis LH dan Asda II justru menimbulkan persepsi bahwa penanganan persoalan limbah tengah berada dalam situasi saling lempar peran. Kondisi ini semakin memperkuat kritik terkait minimnya koordinasi antarpemangku kepentingan.
Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia menegaskan akan terus mengawal isu ini secara kritis dan berimbang. Agung menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kualitas kepemimpinan pejabat publik akan menjadi sorotan utama media, karena dari sanalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pangandaran dipertaruhkan.
#noviralnojustice
(Team/Red/ bono Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:







