Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
BRIMOB I Gelar Sertijab DANMEN I Gegana dan Pelopor, Upacara Dipimpin Brigjen Pol Anang Sumpena S.H

By On Januari 19, 2026

 

Jakarta, 17 Januari 2026 – Pasukan Brimob I Korp Brimob Polri melaksanakan kegiatan serah terima jabatan untuk dua posisi penting, yaitu Danmen I Gegana dan Danmen I Pelopor, yang berlangsung di Mako Resimen I Gegana Pasukan Brimob I pada hari Sabtu pukul 09.00 WIB hingga selesai.

 

Kegiatan ini berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta Surat Perintah Komandan Korbrimob Polri Nomor Sprin/2767/X/KEP./2023 tanggal 16 Oktober 2023.

 

Dalam upacara yang dipimpin oleh Inspektur Upacara Danpas Brimob I Brigjen Pol Anang Sumpena, S.H, terjadi dua prosesi serah terima jabatan. Untuk posisi Danmen I Gegana, jabatan diserahkan oleh Pejabat Lama Kombespol Gunawan Tri Laksono, S.IK kepada Pejabat Baru Kombespol Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H. Sedangkan untuk Danmen I Pelopor, Pejabat Lama Kombespol Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si menyerahkan jabatan kepada Pejabat Baru Kombespol Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K.

 

Setelah upacara selesai pada pukul 09.45 WIB, diberikan cinderamata kepada pejabat lama yang kemudian diikuti sesi foto bersama. Pukul 10.00 WIB dilanjutkan dengan acara pisah sambut dan makan bersama yang dihadiri oleh pejabat lama, pejabat baru, serta pesonil Pasukan Brimob I. Kegiatan resmi selesai pada pukul 12.00 WIB dengan kondisi yang lancar dan baik.

 

Dalam keterangannya, Brigjen Pol Anang Sumpena, S.H menyatakan, "Serah terima jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk memastikan kelangsungan tugas dan pembangunan pasukan. Pejabat lama telah memberikan kontribusi yang berharga dalam mengembangkan unitnya, sementara pejabat baru diharapkan dapat membawa visi baru serta melanjutkan capaian yang telah diraih. Semoga dengan pergantian ini, kinerja Pasukan Brimob I semakin optimal dalam menjalankan tugas untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan negara."

 

Dokumen dokumentasi kegiatan telah terlampir dan laporan resmi telah disampaikan kepada Komandan Korp Brimob Polri dengan salinan kepada pihak terkait termasuk Wadankor Brimob Polri, Karo Renminops Korbrimob Polri, para PJU Korbrimob Polri, serta para Dansat dan Danmen Brimob.

 

"BRIMOB UNTUK NUSA DAN BANGSA

JIWA RAGAKU DEMI KEMANUSIAAN"

 

Team liputan:



Editor:

Insiden Maut Tabrak Mobil Mogok Di Jalan Binong-Gabus Sudah Selesai, Sopir Telah Bebas.

By On Januari 18, 2026


Serang-terkait lakalantas di jalan binong-gabus yang diduga mengakibatkan satu korban jiwa inisial R warga kampung Hanjuang dan Emen warga kampung pasir pudak yang mengalami luka  berat tiga giginya copot dan tangan kirinya terkilir akibat menabrak mobil mogok mesin bermuatan besi kontruksi yang berasal dari pabrik gordeng di desa pasir kembang kecamatan pamarayan kabupaten serang banten.


Menurut kabar dari para pihak, baik dari pihak perusahaan atau mobil, pihak korban, dan pihak Desa pasir kembang, juga dari pihak Satlantas polres serang, menyatakan permasalahanan tersebut sudah selesai dengan damai.


Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak perusahaan telah melakukan upaya musyawarah dengan mendatangi kedua belah pihak, baik dengan pihak ahliwaris korban meninggal dunia maupun dengan korban luka-luka, di dalam upaya musyawarah tersebut, pihak perusahaan gordeng telah menggati rugi para pihak korban baik korban meninggal maupun luka-luka.


Pihak korban meninggal dunia mendapat biaya penguburan 8 juta di tambah biaya lainya atas permintaan dasar kesepakatan sebesar 50 juta, dengan jumlah keseluruhan 58 juta dari perusahaan gordeng, terang arif.


Untuk korban luka berat yang di alami Emen yang kehilangan tiga giginya, dan tangan kirinya yang terkilir mendapat bantuan pengobatan dari perusahaan tersebut sebesar 10 juta.


Kini kedua belah pihak antara pihak perusahaan gordeng, yang mobilnya mogok sebagai diduga penyebab kecelakaan maut dengan kedua pihak korban telah berdamai, dan sopir yang sejak kejadian pada kamis 15/1/2026, yang telah di amankan di polres serang kini sudah bisa pulang setelah berdamai, minggu 18/1/2026.


Sementara ini Emen yang mengalami luka berat masih terbaring lemas di kamar tidurnya, ia belum bisa beraktivitas apa-apa.


Saat di temui awak media ibunya Emen menceritakan, saat musyawarah ia tidak bisa menolak tawaran uang pengobatan 10 juta itu, karena takut masalah jadi panjang, ia berharap semoga saja uang ini cukup untuk biaya pengobatan dan perbaikan motornya Emen yang rusak parah, ujarnya.




Reporter:Samu korlip.

Jombang: Perjudian Sabung Ayam Dikemas Sebagai Kontes, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi

By On Januari 18, 2026



 
Jombang, BM.online -- GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama - Aktivitas perjudian sabung ayam yang dikemas sebagai kontes laga dengan hadiah kambing kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kegiatan tersebut berlangsung di Dusun Sendang Rejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, wilayah hukum Polres Jombang, dan diperoleh dari informasi media online Katatribun.id yang tergabung dalam GMOCT.
 
Berdasarkan informasi dari warga, kontes laga ayam tersebut diduga melibatkan taruhan hingga Rp2 juta per peserta. Pemenang tercepat disebut-sebut memperoleh hadiah kambing sebagai door prize. Kegiatan ini diduga dikelola oleh tiga orang yang hanya disebut sebagai D, JM, dan KC, dengan salah satu di antaranya diduga merupakan adik dari oknum anggota aktif Polres Sat Sabhara Jombang, Aiptu (Ms). Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu hingga Minggu (17 Januari 2026) bahkan mengundang peserta dari luar daerah.
 
Warga setempat mengaku sangat keberatan dan resah atas keberadaan aktivitas yang dinilai sebagai penyakit masyarakat. Mereka mempertanyakan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum, mengingat struktur Polri dari tingkat Polsek hingga satuan fungsi memiliki kewajiban pengawasan dan pelaporan rutin. Masyarakat juga menduga adanya unsur pembiaran hingga keterlibatan oknum tertentu, mengingat lokasi kegiatan disebut telah beroperasi cukup lama tanpa penindakan. Kondisi ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
 
Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajaran Polri untuk menindak tegas seluruh bentuk perjudian, baik konvensional maupun berkedok kegiatan lain, dengan penegakan hukum yang tidak pandang bulu termasuk terhadap pihak yang membekingi maupun oknum Polri yang terlibat.
 
Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, aktivitas perjudian sabung ayam dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Warga berharap Polres Jombang segera bertindak tegas guna menciptakan rasa aman serta memutus praktik perjudian di wilayah tersebut.

#noviralnojustice

#gmoct

#polresjombang
 
Team/Red (Ahmad Nuryaman/Kadiv Investigasi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Tambang Perusahaan Diduga Ilegal Beroperasi Terus, Dugaan Pembiaran Sistematis Muncul.

By On Januari 18, 2026


Pasuruan BM.Online// Aktivitas tambang pasir yang diduga illegal milik TV batu alam bekas jaya di dusun dukuh Wetan ,Desa Sumberejo Kabupaten Pasuruan, kian menguat sebagai potret buram penegakan hukum serta sektor pertambangan. meski telah berulang kali diseret media dan memicu reaksi publik secara nasional ,tambang tersebut tetap beroperasi tanpa tindakan tegas, memunculkan dugaan serius adanya pembiaran sistematis hingga pertumbuhan oknum tertentu .


Tak pernah ada sosialisasi warga merasa diabaikan Bagas putra daerah yang juga aktivis serta wartawan media besar cyber dan jurnalistik bertandang mengungkapkan bahwa sejak awal beroperasi pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi pada masyarakat terdampak 


Menurutnya kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa operasional tambang dijalankan tanpa prosedur yang sah sekaligus mengabaikan hak-hak dasar masyarakat sekitar 


AMDAL dipertanyakan izin lingkungan di desa bermasalah bakat secara terbuka mempertanyakan keberadaan dan keabsahan dokumen amdal serta izin lingkungan tambang tersebut. 


Tanpa sosialisasi mustahil AMDAL dilakukan sesuai aturan kalau AMDAL saja takut dilakukan maka secara hukum tambang ini layak diduga ilegal pertanyaannya sederhana mengapa aktivitasnya terus berjalan? tegaknya 


Kuberlanjutan operasi tambang di tengah proses warga dan sorotan publik dinilai mengarah pada indikasi tebal hukum sebuah kondisi yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum 


Berpotensi melanggar pidana beraksikan merujuk pada ketentuan perundang-undangan aktivitas tambang tampak izin dapat diserap dengan pasal-pasal serius antara lain pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang minerba ancaman di daerah penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup terkait usaha tanpa izin lingkungan pasal 98 dan 99 UU lingkungan hidup apabila terkecil terjadi pencemaran yang membahayakan kesehatan masyarakat 


Karena dilakukan atas nama badan usaha maka pertanggungjawaban pidana berkorasi juga dapat dikenakan kepada perusahaan beserta pengurusnya sebagaimana diatur dalam pasal 116 undang-undang lingkungan hidup 


Dugaan pembiaran aparat menguap fakta bahwa tambang tetap beroperasi meski telah menjadi perhatian publik nasional memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh pihak berwenang apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau perlindungan terhadap aktivitas mereka maka hal tersebut dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana lanjutan


Warga desa negara hadir masyarakat mendesak Polresta Pasuruan Polda Jawa Timur dinas esbn Jawa Timur serta instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan audit perizinan secara menyeluruh menghentikan aktivitas tambang dan meningkatkan pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum 


Kami tidak AMPI investasi tapi hukum harus ditegakkan jangan sampai lingkungan dirusak kerja nggak lihat kecil dikorbankan demi kepentingan-kepentingan pungkas Bagas 


Hingga berita ini diterbitkan pihak silviwatu alam berkah jaya belum memberikan klarifikasi rekan senyapns membuka ruang hak jawab sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.







𝐀𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐊 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢, 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐊𝐚𝐥𝐚𝐩𝐚 𝐆𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧 𝐃𝐢𝐧𝐢𝐥𝐚𝐢 𝐋𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐓𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐜𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐞𝐬𝐚

By On Januari 18, 2026


𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, BM.Online – Polemik pemecatan sepihak terhadap perangkat desa di Desa Kalapa Gading Kulon, Kecamatan Wangon, kian meruncing. Ananto Widagdo, SH, S.Pd, selaku kuasa hukum 9 perangkat desa, menilai tindakan Kepala Desa (Kades) Karsono yang menerbitkan kembali SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) baru sebagai bentuk pengabaian terhadap keputusan atasan dan hukum yang berlaku.


𝐒𝐊 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐃𝐢𝐚𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧, 𝐇𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐞𝐫𝐚𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧


Dalam keterangannya di kantor hukumnya di kawasan Berkoh, Purwokerto Selatan (18/01/2026), Ananto memaparkan bahwa Bupati Banyumas sebelumnya telah secara resmi mencabut SK PTDH yang lama dan memerintahkan pemulihan hak-hak seluruh perangkat desa tersebut.


Namun, alih-alih menjalankan perintah Bupati, Kades Karsono justru menerbitkan SK PTDH baru untuk 8 perangkatnya (satu orang telah pensiun) dengan alasan yang sama. "Ini aneh. SK Bupati seharusnya dihormati. Secara hukum, tindakan Kades yang mengeluarkan SK baru dengan objek yang sama merupakan bentuk kesewenang-wenangan," tegas Ananto.


𝐂𝐚𝐜𝐚𝐭 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐁𝐞𝐫𝐝𝐚𝐬𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐔𝐔 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚


Ananto menekankan bahwa PTDH Jilid II ini cacat hukum. Berdasarkan Pasal 53 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perda Kabupaten Banyumas No. 26 Tahun 2015, pemberhentian perangkat desa harus didasarkan pada prosedur yang ketat dan konsultasi tertulis dengan Camat.


"Klien kami belum sempat bekerja kembali setelah haknya dipulihkan oleh Bupati, namun sudah diberhentikan lagi. Begitu juga dengan pengangkatan Sekdes baru yang terkesan dipaksakan. Pengangkatan perangkat itu ada aturan mainnya, tidak bisa asal main angkat tanpa mengikuti prosedur penjaringan yang sah menurut undang-undang," tambahnya.


𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫 𝐝𝐢 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬


Selain jalur administrasi (PTUN), pihak kuasa hukum juga terus mendesak progres hukum di 𝐔𝐧𝐢𝐭 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬. Laporan dugaan korupsi yang melibatkan pihak desa kini sudah mendekati tahap gelar perkara.


"Kami terus mengawal di kepolisian. Informasi yang kami terima, sebentar lagi akan gelar perkara untuk naik ke penyidikan dan penetapan tersangka. Jika sudah ada tersangka, kami minta Bapak Bupati segera mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara terhadap Kades sesuai amanat Pasal 29 dan 30 UU Desa," kata Ananto.


𝐋𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐡 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐧𝐣𝐮𝐭𝐧𝐲𝐚


Saat ini, tim kuasa hukum sedang merampungkan pendaftaran gugatan ke PTUN untuk membatalkan SK PTDH kedua tersebut. Selama proses hukum berlangsung, status jabatan perangkat desa tersebut dinilai berada dalam 𝐬𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐪𝐮𝐨.


"Kami fokus pada keadilan klien kami. Kami harap masyarakat memahami bahwa ini bukan sekadar urusan jabatan, tapi soal penegakan aturan agar pemerintah desa tidak dijalankan dengan mengabaikan hukum yang lebih tinggi," tut

upnya.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝


 "Sarjana Ilmu Politik DJ Caca Marica Rilis 'Ati Gelo', Lagu Pop Jawa yang Terinspirasi Kisah Pribadi"

By On Januari 17, 2026

 



 
Jepara, BM.online  - DJ Caca Marica, musisi asal Kota Jepara Sarjana Ilmu Politik juga pemilik akun tiktok CCMerica yang tidak hanya Mahir memainkan Turntable DJ, tetapi telah menghadirkan karya terbarunya berjudul "Ati Gelo", yang dibuat khusus untuk para penggemarnya sekaligus para penikmat musik bergenre pop Jawa. Lagu ini merupakan bentuk nyanyian hati yang ingin disampaikannya kepada khalayak luas.

Tidak hanya versi original yang bernuansa galau dan ambyar, akan diaransemen atau diproduksi juga versi musik remix DJ sesuai dengan kebutuhan para Gen Z pecinta remix DJ.
 
Dilansir dari informasi pada visual promosi lagu, "Ati Gelo" diciptakan langsung oleh DJ Caca Marica sendiri, dengan aransemen yang dipercayakan kepada AL Studio dan diterbitkan oleh MF Music. Sang musisi juga menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kerjasama baik yang terjalin dengan tim aransemen dan publisher dalam menyelesaikan karya ini.

Single dengan lagu "Ati gelo" terinspirasi dari kisah yang pernah dialaminya 
 
DJ Caca berharap single terbarunya yang menyertakan lagu "Ati Gelo" dapat diterima dengan baik dan mampu menjangkau masyarakat dari berbagai kalangan, membawa nuansa khas pop Jawa yang menyentuh hati.
 
Lagu "Ati Gelo" dapat dinikmati melalui berbagai platform streaming musik seperti Spotify, Apple Music, YouTube Music, dan Amazon Music dan lain-lain.

Sumber: ANS 

Editor:
 
 

Sinergi Media dan Polri : Respon Cepat Aduan Publik, Polsek Tarogong Kaler Gerebek Tempat Yang Menjual Obat Keras Golongan G

By On Januari 16, 2026



Kabupaten Garut, BM.online - Proaktif ditunjukkan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tarogong Kaler dalam menyikapi keresahan masyarakat. Menindaklanjuti informasi dari rekan-rekan media terkait dugaan peredaran obat terlarang, pihak kepolisian langsung terjun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan, Kamis (15/01/2026).


​Pengecekan ini dipicu oleh pemberitaan mengenai keberadaan sebuah tempat di Jalan Lerjen Ibrahim Adjie, Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Temlat tersebut diduga kuat menjadi titik transaksi obat-obatan keras daftar G, seperti Tramadol dan Hexymer, yang dijual secara bebas tanpa resep dokter—tindakan yang jelas melanggar hukum dan membahayakan generasi muda.


​𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧


Begitu menerima informasi akurat dari pihak media, jajaran Polsek Tarogong Kaler segera mendatangi lokasi dengan cepat, Tanpa menunda waktu, Polsek beserta personel unit terkait langsung bergerak menuju lokasi (TKP) guna melakukan penindakan.


​Namun, setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas mendapati tempat tersebut dalam kondisi tutup. Berdasarkan hasil olah lapangan, area sekitar tampak sepi dan aktivitas penjualan yang dilaporkan diduga telah berhenti sesaat sebelum petugas tiba.


​𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐌𝐚𝐭𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐥𝐢𝐧𝐠𝐚 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭


Pihak Polsek Tarogong Kaler mengapresiasi peran aktif wartawan yang memberikan fungsi kontrol sosial. Sinergi ini dinilai sangat efektif dalam membantu tugas kepolisian memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler.


​"Begitu ada kontak dari media, kami langsung berkoordinasi dan bergegas cek lokasi. Ini adalah bentuk transparansi dan responsivitas kami sebagai penegak hukum. Kami tidak akan membiarkan ada celah bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah ini," tegas Kapolsek Tarogong Kaler yang menerima laporan tersebut.


​Meski saat pemeriksaan lokasi ditemukan dalam keadaan kosong, pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat dan pemantauan berkala terhadap titik-titik rawan serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga kondusivitas wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut (*) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *