Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polsek Kadungora Ungkap Peredaran Obat Keras Daftar G, Tapi Satu Pelaku Diduga Dilepaskan Meski Ada Bukti Video Penangkapan

By On Februari 16, 2026



 
KABUPATEN GARUT, JAWA BARAT (GMOCT) 16 Februari 2026 – Polsek Kadungora berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin resmi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 15.53 WIB. Penangkapan dilakukan di Warung Jl. Raya Pasar Baru Kadungora No.168 RW/70 Karangmulya, Kecamatan Kadungora.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Katatribun.id yang tergabung di dalamnya, tiga orang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Petugas menyita ribuan butir obat keras beragam jenis: 446 butir Tramadol, 268 butir Exymer, dan 620 butir obat Double Y (YYY) yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, ditemukan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 416.000, serta dua buah handphone merk Samsung dan Tecno sebagai barang bukti tambahan.
 
Ketiga pelaku seharusnya dijerat dengan Pasal 435 ayat tertentu yang merupakan subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin edar. Pihak Polsek Kadungora menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bertujuan untuk menekan angka peredaran obat keras ilegal di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau obat terlarang.
 
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tim Investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan GMOCT yang telah mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Kadungora langsung mengamankan ketiga orang tersebut beserta barang bukti, yang kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
Namun, muncul pertanyaan besar ketika Polres Garut melakukan press release – hanya dua orang pelaku yang dilanjutkan dalam proses hukum, sementara satu orang lainnya diduga sudah dibebaskan. Ketika tim liputan khusus GMOCT melalui Kadiv Investigasi GMOCT mempertanyakan hal ini kepada pihak kepolisian, mendapat jawaban bahwa orang yang dibebaskan mengaku hanya "ikut nongkrong" di tempat kejadian pelaksanaan (TKP).
 
Padahal, berdasarkan video yang beredar saat penangkapan berlangsung, ketiga orang tersebut sedang berada bersama-sama di dalam warung yang digunakan sebagai sarana peredaran obat keras. Informasi ini juga diperoleh GMOCT dari media online Katatribun.id yang tergabung di dalamnya. Pihak kepolisian sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya.

#noviralnojustice

#polsekkadungora

#polresgarut

#poldajabar

#stopnarkoba

Team/Red (Katatribun.id)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

LPK-RI Desak Bea Cukai Sikat Rokok Ilegal yang Masih Merajalela di Majalengka dan Kuningan

By On Februari 16, 2026




JAWA BARAT – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) memperoleh informasi dari media online Kabarsbi (yang tergabung di GMOCT) terkait laporan masyarakat Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Pada Senin (16/02/2026), Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, menerima laporan bahwa rokok tanpa pita cukai resmi masih mudah ditemukan di sejumlah warung dan toko eceran.
 
Menurut Agung, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan konsumen dari sisi perlindungan hukum dan kualitas produk, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Pengusaha rokok legal yang taat membayar cukai dan pajak menjadi pihak paling terdampak karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga jauh lebih murah.
 
Praktik ini juga berdampak langsung pada penerimaan negara. Rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi menghilangkan potensi pemasukan dari sektor cukai hasil tembakau, yang merupakan sumber penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembiayaan pembangunan.
 
LPK-RI secara tegas meminta aparat Bea Cukai segera melakukan operasi menyeluruh ke warung-warung dan titik distribusi yang diduga menjadi jalur peredaran rokok ilegal. Langkah preventif dan represif dinilai harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan guna mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal.
 
Secara hukum, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995). Aturan tersebut menyatakan bahwa barang kena cukai yang beredar tanpa pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana, termasuk ancaman penjara dan denda berkali-kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayarkan.
 
Agung juga mengingatkan agar penindakan tidak tebang pilih, dengan pengawasan yang diperketat baik di tingkat distributor maupun pengecer. Selain itu, edukasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar konsumen memahami ciri-ciri rokok ilegal dan tidak tergiur harga murah yang berpotensi melanggar hukum.
 
LPK-RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan konkret dari pihak berwenang. Agung berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menekan peredaran rokok ilegal di Majalengka dan Kuningan, sehingga tercipta persaingan usaha yang adil serta perlindungan maksimal bagi konsumen dan negara.

Catatan Redaksi: Redaksi media-media yang tergabung di GMOCT menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

#noviralnojustice

#beacukai

#polresmajalengka

#polreskuningan

#poldajabar

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Dugaan Penjualan Minuman Keras di Karaoke Inul Vizta Salatiga: Masyarakat Marah, Seruan Tindakan Segera Terkesan Diabaikan

By On Februari 16, 2026




Salatiga – Karaoke Inul Vizta yang mengklaim diri sebagai tempat hiburan keluarga ternyata diduga terlibat dalam praktik yang sangat bertentangan dengan citranya: menyediakan dan menjual minuman keras seperti Vodka serta jenis lainnya dengan kadar alkohol tinggi, tanpa izin yang sah. Sampai saat ini, tempat tersebut tetap beroperasi lepas kendali tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum yang terlihat oleh publik.
 
Informasi mengenai dugaan pelanggaran ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Patroli86.com. Satu narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengkonfirmasi bahwa minuman keras memang secara teratur disajikan kepada pengunjung, sebuah kondisi yang membuat masyarakat tidak hanya khawatir, namun juga merasa kecewa karena tempat yang seharusnya aman untuk keluarga justru menyembunyikan praktik yang merusak nama baik dan jelas melanggar aturan.
 
Pelanggaran ini bukan hanya masalah citra semata. Di Salatiga, peraturan mengenai penjualan minuman beralkohol sudah jelas tertuang dalam Perda Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang mengatur syarat dan izin secara ketat. Selain itu, berdasarkan UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007, penjualan tanpa izin atau NPP BKC dapat dikenai sanksi berat: denda mulai dari Rp20 juta hingga Rp200 juta, bahkan ancaman penjara jika memenuhi unsur pidana sesuai KUHP.
 
Masyarakat kini mengajukan pertanyaan yang menusuk: apakah pihak aparat dan dinas terkait sengaja membisu dan melakukan pembiaran, atau benar-benar tidak mengetahui kondisi yang sudah terbuka rahasia ini? Mereka menuntut agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan mendalam dan mengambil tindakan tegas untuk menjaga ketertiban serta melindungi keamanan masyarakat dari dampak negatif penjualan minuman keras tanpa izin.
 
Catatan Redaksi: Redaksi media-media online yang tergabung di GMOCT menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


#noviralnojustice

#inulvizta

#polressalatiga

#poldajateng

Team/Red (Patroli86.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)

Editor:

Dugaan Penyalahgunaan Gas Subsidi di Kandang Ayam Krandon: Pemilik Tuduh Mobil Media Gelap, Oknum Diduga TNI Coba Sensor Berita

By On Februari 16, 2026




 
KABUPATEN SEMARANG – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) memperoleh informasi ekslusif dari Patroli86.com terkait dugaan penggunaan gas LPG subsidi untuk operasional kandang ayam potong di Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Padahal, gas subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah – bukan untuk keperluan bisnis komersial.
 
TIM MEDIA DAN LSM UNCOVER FAKTA MALAM HARI
 
Untuk memverifikasi informasi yang masuk, tim media bekerja sama dengan LSM pengawas barang subsidi melakukan pengecekan langsung pada Senin malam (09/02/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Pilihan waktu malam hari didasarkan pada keterangan narasumber bahwa aktivitas pengiriman dan penempatan gas sering dilakukan saat malam hari untuk menghindari pengawasan.
 
Saat tiba di lokasi yang berada di tengah pemukiman dengan akses jalan terbatas, tim ditemui oleh seorang karyawan yang langsung menghubungi pemilik kandang berinisial WDD. Tak lama kemudian, WDD tiba dengan kendaraan roda dua dan dihadapkan pada bukti nyata: banyak tabung gas LPG subsidi 3 kiloan dengan label warna khas pemerintah yang menumpuk di bangunan kandang, diduga digunakan untuk pemanas kandang ayam.
 
PEMILIK BERTAHAN BELI DARI WARUNG, OKNUM TNI COBA HENTIKAN PUBLIKASI
 
Dihadapkan pada bukti yang jelas, WDD dengan nada ragu mengklaim, "Gas-gas ini bukan dari subsidi yang saya dapatkan secara langsung, tapi saya beli dari warung-warung di sekitar lokasi kandang ini." Namun, penampakan label resmi pada tabung membantah klaim tersebut.
 
Tak lama setelah itu, datang seorang pria berjaket hitam yang menyatakan diri sebagai pihak yang ingin "menyelesaikan masalah damai" dan diduga merupakan oknum TNI. Ia langsung mencoba memaksa agar berita tidak dipublikasikan, dengan alasan, "Kalau bisa saja ini tidak dibuat berita ya, biar kita urus secara internal aja agar tidak menyebabkan keributan dan bisnis tetap bisa berjalan kondusif." Tim media menegaskan akan menyajikan fakta secara objektif dan menyerahkan tindakan selanjutnya kepada pihak berwenang.
 
TUDUHAN MOBIL GELAP DAN ANCAMAN REKAMAN VIDEO
 
Pada hari Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 17:00, salah satu anggota tim menerima panggilan WhatsApp dari WDD yang mengeluarkan tuduhan mengejutkan – menyatakan bahwa mobil yang digunakan tim merupakan "mobil gelap" dan menuduh tim datang dengan "tujuan tidak jelas".
 
WDD bahkan menyebut telah merekam seluruh aktivitas tim menggunakan kamera pengawas di lokasi, seolah-olah memberikan ancaman terhadap pekerjaan jurnalistik yang dilakukan. Tim media dengan tegas membantah tuduhan tersebut: kendaraan yang digunakan memiliki surat-surat lengkap dan plat nomor sah terdaftar di DJKM. Tuduhan ini dianggap sebagai upaya yang jelas untuk mengalihkan perhatian dari dugaan penyalahgunaan subsidi dan menghalangi pemberitaan yang objektif.
 
MEMANGGIL PEMANGKU KEPENTINGAN TINDAK TEGAS
 
Penyalahgunaan gas LPG subsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan. Selain menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan gas, pihak berwenang juga diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan izin operasional kandang tersebut – mulai dari izin lokasi, kesehatan hewan, hingga izin lingkungan hidup – untuk memastikan usaha tersebut tidak membahayakan masyarakat dan sesuai aturan.
 
Sampai saat berita dirilis, tim media dan LSM belum mendapatkan kesempatan untuk melakukan konfirmasi resmi dengan pihak lurah, kecamatan, maupun dinas terkait seperti Dinas Peternakan, Dinas PUPR, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Semarang.
 
Catatan Redaksi: Redaksi media-media yang tergabung di GMOCT menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


#noviralnojystice

#tabunggassubsidi

#polressalatiga

#polseksuruh

Team/Red (Patroli86.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Pasca Viral Gudang PT Rizqi Artha Sejahtera Semarang yang Disinyalir Jadi Transit BBM Solar Subsidi Ilegal; Riswandi Panjaitan: Saya Tolak Uang Koordinasi 200 Ribu Rupiah

By On Februari 16, 2026




SEMARANG 16 Februari 2026 - Pemberitaan tentang dugaan gudang milik PT Rizqi Artha Sejahtera di Kawasan Terminal Terboyo Semarang yang menjadi transit BBM solar subsidi ilegal telah viral di puluhan media online dan cetak yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak). Berita yang mengambil judul "Ditemukan Papan Tanda Resmi Pertamina, Namun Gudang PT Rizqi Artha Sejahtera Disinyalir Jadi Transit BBM Solar Bersubsidi Ilegal; Banyak Oknum Wartawan Diduga Dibayar 200 Ribu Rupiah untuk Koordinasi" mengundang perhatian publik, terutama setelah salah satu pemilik foto yang awalnya diduga sebagai wartawan penerima uang mengangkat bicara.
 
Riswandi Panjaitan, Pemred media Suara Konservatif yang datang dari Papua untuk mengurus kasus narkoba, mengakui bahwa foto yang beredar adalah miliknya. "Maaf bang, itu foto saya. Memang saya ada di situ dan melihat langsung data itu. Mereka mau kasih saya tapi saya tolak loh🙏🙏," ujarnya melalui sambungan telepon.
 
Menurut Riswandi, pada Oktober 2025 silam ia mendatangi gudang yang diduga milik ibu Lela, isteri dari anggota polisi aktif di Polda Jateng. Saat itu, ia melihat penjaga gudang membawa buku catatan yang mencatat nama-nama oknum wartawan serta media mereka yang datang ke lokasi dan diberikan uang sejumlah 200 ribu rupiah. "Saya sempat akan diberikan uang tersebut namun menolaknya dengan halus karena tujuan saya datang adalah untuk investigasi," jelasnya.
 
Riswandi juga mengaku telah menghubungi ibu Lela setelah mendapatkan nomor kontaknya, namun tidak mendapatkan jawaban apapun. Dengan tayangnya berita ini, dugaan kuat bahwa gudang tersebut digunakan sebagai tempat transit BBM solar ilegal dan upaya memuluskan operasi dengan memberikan uang koordinasi kepada oknum wartawan semakin menguat.
 
Tim liputan khusus GMOCT menyatakan akan mendatangi Mapolsek setempat dan Polrestabes Semarang untuk menyampaikan laporan informasi terkait keberadaan gudang tersebut.
 
#noviralnojustice

#poldajateng

#polrestabessemarang

#pertamina

Team/Red (GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Ditemukan Papan Tanda Resmi Pertamina, Namun Gudang PT Rizqi Artha Sejahtera Disinyalir Jadi Transit BBM Solar Bersubsidi Ilegal; Banyak Oknum Wartawan Diduga Dibayar 200 Ribu Rupiah untuk Koordinasi

By On Februari 16, 2026





Semarang (GMOCT)- Sebuah papan tanda yang menunjukkan PT. Rizqi Artha Sejahtera di Kawasan Terminal Terboyo sebagai Supplier BBM Industri dan Agen Resmi PT. Pertamina Patra Niaga untuk BBM Bio Solar Industri telah ditemukan di lokasi gudang yang diduga digunakan sebagai tempat transit BBM ilegal jenis solar bersubsidi. Nomor penunjukan agen tersebut adalah R-001/PPN33000/2021-S3, dengan tanggal penetapan 12 Februari 2021, dan wilayah operasi mencakup Provinsi Jawa Tengah serta D.I. Yogyakarta.
 
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui Sekretaris Umum Asep NS telah berusaha menghubungi salah satu pemilik perusahaan yang akrab disapa ibu Lela. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan apapun dari pihaknya.
 
Informasi yang diterima tim liputan menunjukkan bahwa setiap diduga oknum wartawan yang mendatangi gudang milik ibu Lela harus mencatat nama, media tempat bekerja, serta menandatangani dokumen tertentu. Setelah itu, mereka diduga menerima uang sebesar 200 ribu rupiah. Hal ini terjadi meskipun para oknum tersebut diketahui mengetahui informasi bahwa gudang tersebut diduga difungsikan sebagai transit untuk BBM solar bersubsidi ilegal.
 
Selain itu, dari informasi yang diperoleh, ibu Lela merupakan istri dari seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Polda Jawa Tengah.
 
Dengan publikasi berita ini, tim liputan khusus GMOCT akan melakukan kunjungan kembali ke lokasi gudang milik PT. Pertamina Patra Niaga tersebut dan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap identitas anggota polisi aktif yang diduga kuat sebagai suami dari ibu Lela.

Namun saat team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mencoba melakukan pencarian melalui referensi Google terkait dengan PT Rizqi Artha Sejahtera, team liputan khusus GMOCT mendapatkan data dan alamat lengkap serta terhubung dengan no contact WhatsApp +62 813-2552-1xxx.
Berikut data dan alamat lengkapnya Berdasarkan data profil perusahaan di Indotrading, PT Rizqi Artha Sejahtera yang bergerak di bidang biodiesel dan solar industri beralamat di Jl. Raya Sipelem No. 33, Kelurahan Keraton, Tegal (Jawa Tengah), bukan di kawasan Terminal Terboyo, Semarang. Perusahaan ini fokus pada penyediaan solar industri B30 dan biosolar. 
Informasi Perusahaan:
Alamat: Jl, Raya Sipelem No: 33, Kelurahan Keraton, Tegal, Jawa Tengah.
Bidang Usaha: Biodiesel, Biosolar, Minyak Solar.
Produk: Solar industri B30, Biosolar. 

Namun saat mencoba melakukan pencarian PT Rizqi Artha Sejahtera Semarang kawasan terminal Terboyo yang didapatkan adalah PT. Rizqi Artha Sejahtera
Semarang, Jawa Tengah
Tidak Aktif Lebih Dari 30 Hari
Status Pajak: PKP.

Saat team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mencoba menghubungi no kontak WhatsApp yang ternyata mengaku sebagai marketing PT Rizqi Artha Sejahtera dan mencoba bertanya apakah PT Rizqi Artha Sejahtera yang team liputan temukan di kawasan terminal Terboyo kota Semarang adalah cabang atau mitra dari PT Rizqi Artha Sejahtera atau diduga mencatut/menggunakan nama PT Rizqi Artha Sejahtera, sang marketing PT Rizqi Artha Sejahtera tersebut yang setelah dilakukan gencontact berinisial T N menyampaikan " Temuan gimana pak.
Saya marketingnya pak.
Maaf pak.nama bapk siapa njih, Ya ok pak.saya marketing pak.nga paham masalah2 itu.🙏
Datang saja ke lokasi yg bpk ketahui .saya nga paham.mohon maaf ya pak.🙏

Baik, setidaknya kami sudah menghubungi no kontak PT Rizqi Artha Sejahtera yang kami dapatkan dari google website resmi PT Rizqi Artha Sejahtera dan apapun yang baru saja disampaikan akan menjadi tambahan pemberitaan kami.

T N menjawab "Atas ijin siapa pak.
Itu kontak pribadi saya pak.sebagai marketing
Kalau mau ke kantor silakan pak."

"Ada alamat kantor juga pak.monggo selanjutnya terserah bapak."
Ketika team liputan khusus menyampaikan "Seperti itu masih bilang kontak pribadi?.
"Ya pak.bisa di cek ke telkomsel" ungkap T N.

Saat team liputan khusus menyampaikan "Mengaku Marketing dan no kontak nya terkoneksi di website nya masih bilang kontak pribadi dan bertanya atas ijin siapa?".

T N mengakhiri jawaban komunikasi nya "Ya pak.sdh ya pak.saya mau mandi dulu mau berangkat kerja.cari uang buat anak istri.suwun pak🙏".

#noviralnojustice

#pertamina

#poldajateng

Team/Red (GMOCT)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Polisi Militer Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi TA 2026

By On Februari 13, 2026

 


Jakarta — Polisi Militer TNI melaksanakan Upacara Gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) dan Operasi Yustisi Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan kepatuhan hukum prajurit TNI.


Kegiatan ini menandai dimulainya rangkaian operasi pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan TNI sepanjang tahun 2026, dengan mengusung tema “TNI Prima, Taat Hukum, Berdaulat, Indonesia Maju.”


Operasi Gaktib difokuskan pada penegakan disiplin dan tata tertib prajurit, sedangkan Operasi Yustisi menitikberatkan pada penegakan hukum terhadap pelanggaran pidana militer. 


Melalui operasi ini, diharapkan seluruh prajurit semakin meningkatkan kesadaran hukum, menjaga kehormatan satuan, serta memperkuat citra positif TNI di tengah masyarakat.


Pelaksanaan operasi akan dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, dan humanis, guna mewujudkan TNI yang profesional, disiplin, dan berintegritas.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *