BentengMerdeka.Online
Pertanyaan
Saya suami yang secara kebetulan bekerja serabutan kadang pergi ke luar kota dan hanya pulang seminggu sekali untuk berkumpul dengan keluarga.
Suatu saat istri saya menerima pesan Watshapp dari seorang pria, yang pada intinya suka dan mencintai istri saya, dan dia meninggalkan nomor HP.
Sebagai suami tentu saja saya marah atas kelakuan pria ini. Suatu saat dengan no. HP yang ada di kontak hp istri saya, saya katakan jangan ganggu istri saya lagi.
Pria ini mengaku kalau dia yang menulis watsap kata mesra tersebut, walaupun saya tahu kalau dia hudunga sudah cukup lama tapi tetap saya pura pura tida tau.
Karena tahu saya jarang bersama keluarga, diam-diam pria ini datang dan menggoda istri saya. Pertanyaan saya, tindakan hukum bagaimana yang seharusnya kami lakukan, apakah dihajar saja, atau mesti lapor ke polisi dengan dakwaan membuat orang tidak senang atau mesti bagaimana? Terima kasih.
Ulasan Lengkap
Kami sangat tidak menyarankan Anda menggunakan kekerasan atau “main hakim sendiri” pada orang yang mengganggu istri Anda itu. Perbuatan demikian justru dapat merugikan Anda sendiri, karena Anda bisa dilaporkan atas tidak pidana penganiayaan.
Mengenai keresahan Anda dan istri, menurut kami, dapat dilaporkan ke polisi atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Kemungkinan pelakunya bisa dijerat Pasal 335 ayat (1) KUHP yang rumusannya sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500:
Ke-1: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »