Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Ngeri LKS Di Sekolah SMPN 2 Legok,Menanggung Utang yang Berkepanjangan

BM.Online_Tanggerang_Menindak lanjuti pemberitaan tempo lalu di beberapa media onlen tentang penjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Legok, Bojong Kamal, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten Pada Senin 05 September 2023.

Seolah-olah mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Berbagai cara dilakukan, salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau informasi yang dijadikan rujukan atau petunjuk dengan tujuan untuk mempertegas suatu pernyataan.

Saat di konfirmasi tanggal 31/8/23, Kepala sekolah SMP Negeri 2 Legok mengeluhkan bahwa sekolah punya hutang ke penerbit buku LKS.

"Sekolah ini punya hutang ke penerbit tahun lalu karena bosda yang tidak cair dan jumlahnya tidak sedikit. Bagaimana harus bayarnya," Ucapnya kepala sekolah.

Disitu pihak sekolah bingung bagai mana cara melunasi hutang itu. Lalu, penerbit menyarankan untuk menggunakan LKS kembali walaupun melanggar Permendikbud, dengan mekanismenya agar hutang terbayarkan.

"Saya sebentar lagi mau pensiun, jadi bagaimana caranya sekolah ini tidak memiliki hutang dikala saya sudah tidak menjabat," Pungkasnya.

Sampai berita ini di terbitkan dinas terkait belum dikonfirmasi.


Red/Yudianto

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *