Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Penjual Obat Tramadol Dan Eximer Berkedok Warung Roko Kecil Diduga Belum Tersentuh Oleh Aparat Penegak Hukum (APH)


Brebes | BM.Online | Maraknya peredaran Narkotika golongan G jenis Tramadol dan eximer di Wilayah Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Berebes, Jawa Tengah Khususnya Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Bulakamba Polres Brebes.


Meski peredaran Narkotika golongan G jenis Tramadol dan eximer pernah ditindak oleh jajaran Polres Brebes nyatanya obat obatan terlarang tersebut masih beredar serta diperjual belikan bebas berkedok warung kecil dan warung sembako di Wilayah Hukum Polsek Bulakamba.


Potret Bentengmerdeka.Online dan Antarwaktu.com di lokasi pada Minggu (10/12/202) terlihat dua buah tokoh yang diduga tempat Jual beli Obat obatan terlarang itu, menjadi market bagi anak anak muda untuk mendapatkan Tramadol dan Eximer, dan salah satunya di Jalan Raya Pantura nomer 2000 Pakijangan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.


Hal tersebut juga di benarkan oleh penjaga toko blek (Nama Samaran) kepada wartawan Bentengmerdeka.Online mengatakan bahwa toko tersebut sudah berkordinasi dengan para oknum di wilayah setempat khususnya Wilayah Bulakamba.


"Saya di suruh menjual obat tramadol dan Eximer oleh bos Abun, bapa konfirmasi ajah ya sama bos Abun.Ujar penjaga toko


Saat di mintai keterangan lewat telpon watshhapp pemilik tolo mengatakan"
Kalau konfirmasi ke saya mas salah, harusnya mas konfirmasi ke pemegang kordinasi yang tertinggi namanya Digam,silahkan mas ke Kapolsek, Polres dan Kapolda juga kami tunggu.kata pemilik 


Melalui via telpon whatshapp Oknum anggota  Polsek Balekamba yang tida mau di sebut Namanya saat di mintai keterangan oleh wartawan mengatakan, ada nya peredaran obat keras golongan g di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Balekamba itu tugasnya Unit Narkoba Polres Brebes.



"Itu tugas unit narkoba Polres Berebes' sebetulnya kami juga sudah mengetahui sudah lama, bukan tida mau menindak tapi itu tugas Unit Narkoba Polres Brebes. Kata Kanit Reskrim Polsek Balekamba melalui via telpon


Ahmad Kosim alias Haidar, Aktifis Liputan Nasional media online Antarwaktu.com Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Bulakamba, Polres Brebes harus segera menindak maraknya peredaran obat keras golongan g di wilayah Kota Brebes dan sekitarnya.


''Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Kata Ahmad Kosim wartawan antarwaktu.com


Masih kata Ahmad Kosim "Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya 



Red/Rudi

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *