Kasus penculikan sekaligus pembunuhan terhadap penjaga toko kosmetik bernama Imam Masykur Warga Aceh yang di lakukan oleh oknum Paspamres beberapa bulan yang lalu, sepertinya peristiwa tragis tersebut tida menjadi efek jera apalagi rasa takut bagi para penjual obat keras golongan G.
Potret Bentengmerdeka.Online, telah menemukan beberapa toko kosmetik yang mengedarkan obat keras golongan g dengan modus toko kosmetik juga warung kelontongan di Wilayah Hukum (wilkum) Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Pada Kamis 18/1/24.
Penjaga toko M (inisial) memperlihatkan kurang lebih ada 500 butir obat jenis tramadol juga eximer, tepatnya lokasi toko di Jl. Utama Raya No.57 5, RT.5/RW.5 Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,"Pada Selasa 16/1/24
M (inisial) juga mengaku bahwa obat keras golongan g tersebut didapatkan dari Jalaludin selaku pemilik toko.
"Bos saya sedang di aceh pak,''saya menjual satu lempeng obat tramadol isi 10 butir Rp.40.000 dan satu bungkus eximer isi 8 Rp.10.000,"Jelasnya
Bukan hanya satu toko saja, ternya masi ada beberapa toko di temukan juga oleh awak media tepatnya di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya.
Beberapa toko kosmetik yang menjual obat keras golongan g jenis tramadol dan eximer telah berhasil di temukan lagi oleh awak media.
1. Tepatnya di Jl. Pondok Raya No.5,11, RT.11/RW.10, Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat.
2. Jl. Kapuk Kamal Raya No.74, RT.3/RW.3, Kamal, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat.
3. Jl. Raya Daan Mogot No.54, RW.6/RT.2, Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat.
Aktifis pemburu ilegal Kosim Hidayat," Meminta Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Cengkareng agar segera melakukan tindakan.
''Saya minta kepda Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Agar menindak dugaan adanya peredaran obat keras golongan G Berkedok toko kosmetik di Wilayah Kota Jakarta Barat," Kata Kosim Hidayat Aktifis Banten.
Masih kata Kosim Hidayat,"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,"tutupnya
Sampai berita ini di terbitkan belum ada tindakan dar Aparat Penegak Hukum (APH) bahkan beberapa toko tersebut masih buka serta bebas edarkan obat keras golongan g jenis tramadol dan eximer.
(Red/Tim)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »