Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Tiga Warung Penjual Obat Tramadol Eximer di Wilkum Polres Sumedang, Diduga di Bekingi Oleh Oknum TNI


Sumedang // BM.Online // Obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer masih beredar dan dijual bebas dengan modus warung kelontongan berada di wilayah Hukum Polres Sumedang, Polda Jawa Barat. Pada jumat 


Tidak hanya itu hasil penulusuran  bentengmerdeka.online dan Suryanenggala.id, sedikitnya berhasil menemukan Tiga (3) titik peredaran obat keras berkedok warung kelontongan tepatnya di Wilayah Desa Mekar Bakti, Kecamatan Pamulihan, Sindangpakuon, Parakan Muncang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.



1.Jl. Cilembu, Haurgombong, Kecamatan Pamulihan.

2.Jl, Raya Tanjung Sari, Sindang Pakuon, Kecamatan Cimanggung.

3.Jl Cimanggung, Sindang Pakuon, Kecamatan Cimanggung.


Hal tersebut di benarkan oleh Kordinator Lapangan mengaku bernama H Uce, dalam penyampaian nya mengatakan bahwa warung yang berada di wilayah sumedang itu bayar kordinator kepada Grup Burhan.


"Seluruh warung obat tramadol dan eximer di wilayah Sumedang itu bayar koordi ke pak Burhan ( Burung Hantu) dari TNI, Kata H Uce selaku kepercayaan Burhan Grup.


Agus Jefri H, Selaku Satuan Tugas (Satgas) Nasional Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polres Sumedang harus segera menindak maraknya peredaran obat keras golongan g di Wilayah Kabupaten Sumedang dan sekitarnya.


''Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Kata Agus Jefri H


Masih kata Agus,"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya 


(Red)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *