Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Penjual Obat Ttamadol di Sekejati Buahbatu Diduga Belum Tersentuh APH



Kota Bandung - BM.Online - Kota Bandung|maraknya peredaran obat keras kategori psikotropika golongan G jenis Tramadol dan Excimer yang dijual bebas di tempat-tempat yang berkedok warung kelontongan, warung dadakan, kosmetik dan lain-lain.


Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya. 


Dari penelusuran awak media ini selama beberapa hari, toko penjual tramadol dan excimer tampak terlihat marak beredar di wilayah Kota Bandung tepatnya di Jl. Soekarno Hatta No.551a Sekejati, Kecamatan Buahbatu Kota Bandung, Jawa Barat. Pada Senin (29/07/2024)


Anehnya lagi tanpa memakai resep dari dokter obat keras Jenis Tramadol dan Exsimer itu sangat mudah di dapatkan, bahkan mudah dibeli seperti kacang di warung hingga permukiman.


Dibenarkan oleh penjaga toko yang tidak mau di sebut namanya mengaku kepada wartawan bahwa warung tersebut menjual obat terlarang jenis Tramadol, Eximer dan xxx (trie x).

"Saya jual tramadol satu lempeng isi sepuluh butir seharga Rp.100,000. Trie x saya jual satu lempeng isi sepuluh butir  seharga Rp.30.000, dan toko ini kordinasi kepada pak Parman. Ujarnya 
 
Menurut Tedi Aria Nugroho Selaku Aktifis Jawa Barat sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Lengkong Polrestabes Bandung tida bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya

"Sangat di sayangkan kepada pihak Kepolisian Polsek Lengkong Polrestabes Bandung tidak bisa menindak peredaran obat terlarang tramadol dan eximer di (Wilkum) wilayah hukumnya,"Jelasnya

Tedi juga menambahkan, bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya 

"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya 


Red/Tim

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *