Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga Tidak Kantongi Izin Pemasangan Kabel Jaringan WiFi di Kampung Bandung


Serang - BentengMerdeka.Online - Pemasangan kabel yang disinyalir di lakukan oleh oknum pengusaha wiffi atau reseller, dimana kabel wiffi di pasang bergelantungan menumpang di tiang Telkom di wilayah Desa Bandung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang yang patut diduga pemasangan kabel wiffi tersebut tanpa izin terlebih dahulu kepada pihak Telkom hingga di keluhkan dan di sorot oleh warga. Pada Selasa 20 Agustus 2024

Hal ini berdasarkan dari salah satu keterangan warga Desa Bandung tersebut yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan dirinya sangat merasa terganggu dan resah dengan keberadaan kabel wiffi yang diduga bukan milik PT, Telkom melainkan milik oknum pengusaha wiffi atau reseller.

"Di lilihat dari pemasangan nya pun semrawut serta menggunakan fasilitas tiyang Telkom sebagai sarananya disinyalir pemasangan tersebut tanpa izin terlebih dahulu kepada pihak Telkom / PLN , dan juga menurut kami itu diduga menyalahi aturan yang ada, tetapi kami tidak tau harus lapor kemana, ungkap warga yang enggan di sebutkan namanya.

Ketika di konfirmasi di lapangan oleh awak media BM.Online, T (inisial)adalah seorang pekerja RW net yang memasang kabel wiffi mengatakan, bahwa pemasangan kabel ini bukan milik perusahaan Telkom atau PLN melainkan milik Rw net.

Ya pak, ini saya nolong anak saya masang kabel wiffi dari Prapatan pasar sampai ke dalam sana, kalau masalah izin sendiri pak saya gak tau usaha ini sudah ada izin atau belum, saya hanya pekerja yang pasti ini bukan milik perusahaan atau PT, tapi ini milik usaha pribadi, tutupnya 


Untuk itu, di harap kepada instansi terkait agar segera bisa turun kelapangan dan mengecek kelengkapan izin pemasangan kabel WiFi yang diduga kuat pemasangan kabel WiFi tak berizin yang memasang di tiyang Telkom / PLN yang katanya milik Rw net.


Catatan Redaksi :

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan berita media bentengmerdeka.online tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi media bentengmerdeka.online, dan atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) &(12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers 


Red/Tim


Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *