SERANG - BENTENGMERDEKA.ONLINE - Pekerjaan irigasi yang sudah berjalan kurang lebih satu minggu yang lalu di Lingkungan Gadaraha RT /RW 12/04 Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten diduga peroyek siluman. Pada Sabtu 24 Agustus 2024
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi tida melihat ada nya Papan Informasi Proyek (PIP) yang seharusnya terpasang disaat pembangunan di mulai namun disisi lain tida terpasang dugaan kuat ada nya Indikasi unsur kesengajaan dalam pembangunan tersebut.
Ditemui di lokasi inisial salah satu pekerja yang tida mau disebut namanya saat dikonfirmasi mengatakan,''Dengan adanya kegiatan proyek ini saya hanya sebatas kerja saja pak, untuk lebih jelas nya langsung saja temui pelaksana nya. Kata salah satu pekerja
"Untuk mengenai fisik saya kurang tau pa yang penting saya kerja di suruh kepala tukang sesuai arahan yang bernama (Heri) saya kerja borongan di borong hitungan permeter. Ujarnya
Lanjut masih katanya salah satu tukang, "satu meter nya dibayar Rp.100.000 untuk panjang volume keseluruhan nya saya tida tau soal nya papan anggaran dari awal pekerjaan di mulai tida terpasang dan sudah jelas tida ada. Jelasnya
Melalui telfon WhatsApp Heri selaku kepala tukang saat dimintai keterangannya mengatakan,"Betul saya sendiri kepala tukang saya baru aja sampai di rumah habis dari lokasi pekerjaan nanti saya kasih nomor pelaksana yang Bernama Alan. Kata Heri
Untuk menggali lebih detail nya awak media coba menghubungi melalui telfon dan chat via WhatsApp Alan selaku pelaksana dilapangan tida ada respon dan juga tanggapan yang diduga alergi kepada wartawan.
Sangat disayangkan dengan ada proyek pembangunan irigasi di lingkungan gadaraha ini terdapat sorotan dari tim aktivis yang mana Pekerjaan tersebut di duga proyek siluman tanpa ada nya Papan informasi proyek (PIP)
Padahal sudah jelas dalam suatu pekerjaan yang menyangkut di dalam program pembangunan pemerintah bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana program , proses,serta latar belakang pembuatan sebuah kebijakan publik yang mempengaruhi kepentingan masyarakat sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP)
Sampai berita diterbitkan pihak- pihak terkait belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.
Red/Masturo
« Prev Post
Next Post »
