Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

SPBU 43.534.15, Diduga Bekerjasama Dengan Pengusaha BBM Ilegal Bernama Warijan



Kebumen-BM.Online Berbagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi sepertinya sia-sia, ada saja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara sengaja menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai aturan.

Salah satu SPBU yang nakal menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai aturan adalah SPBU 43-543-15 yang berada di Jl. Depok, Jabres, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah.

Hal itu di benarkan oleh bos BBM ilegal bernama Warijan saat di mintai keteranganya melalui von Whatsap nya mengatakan aktifitas bisnis bbm ilegalnya sudah berjalan lama namun sekarang urusan kordinasi sudah iya serahkan kepada Ompong.

"Aktifitas sudah lama berjalan pak, dan berapa unit mobil saya juga alhamdulilah jalan semuanya. Kata bos BBM ilegal yang mengaku bernama Wrijan pada Wartawan

Masih kata bos BBM ilegal,"Armada saya mengambil bbm dari SPBU Sruweng yang ada di kabupaten Kebumen itu di ambil semua. Kata Warijan melalui vin Watshapp mengatakan pada wartawan  


Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Kian marak di Kabupaten Kebumen , para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh oleh hukum. Junaidi selaku aktifis pemburu ilegal Jawa Tengah mengatakan, maraknya praktik mafia Bahan Bakar Minyak itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).


"Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di Wilayah Kebumen. Katanya melalui keterangan tertulis, Pada Jumat 20 September 2024


Junaidi menambahkan, praktik mafia BBM itu tida lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini, Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.


"Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi.Ujarnya


Junaidi yang juga Aktifis Jawa Tengah mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.


"Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas. Katanya


Pembekuan operasional, kata Junaidi, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.


"Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya," Tutupnya 


Red/Tim

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *