Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga Edarkan Obat Terlarang Bermodus Tutup Toko, Polsek Rajeg Harus Segera Menindaknya

Kabupaten Tanggerang, BM.Online - Terkesan kebal hukum, sebuah Toko yang beralamatkan di Jalan Rajawali, Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang - Banten diduga toko tersebut menjual obat - obatan golongan G jenis tramadol dan eximer bermodus tutup toko.


Keberadaan toko tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.

Saat salah seorang pembeli dikonfirmasi oleh awak media, ia mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol dan sudah sering beli di toko tersebut. "Saya beli 6 butir obat Tramadol seharga Rp. 50.0000 dan emang udah langganan beli di tempat itu," ucap pembeli yang berinisial B,Minggu  (20/7/25).

Sementara itu penjaga toko yang tidak mau namanya disebutkan saat dikonfirmasi mengakui bahwa toko tersebut hanya menjual 2 jenis obat yang masuk dalam daftar golongan G. "kalau di sini hanya jual 2 jenis obat aja, Tramadol dan Hexymer aja," ungkapnya.


Perlu diketahui bahwa obat - obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :

1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.

Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polsek Rajeg untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana agen BRIlink tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di tempat tersebut. (Red)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *