Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga Gunakan BBM Subsidi, Akivitas Pembagunan Gedung Layanan Perpustakaan Umum Jadi Sorotan Atifis



Serang, BM.Online - Aktivitas Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Umum yang diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan, Kali ini, di Kampung Baruan, Desa Sendangsari, Kecamatan Perbauran aktivitas tersebut menggunakan bahan bakar solar subsidi untuk mesin bor pile 


Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Minggi 9/8/2025), Dialokasi pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Umum di Desa Sendangsari, terlihat adanya kejanggalan,  Mesin bor menggunakan BBM solar subsidi (bio solar), Pekerja mengabaikan K3 tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), Menggunakan bahan material bermerek semen serang yang diduga tidak sesuai RAB, Pekerjaan yang dilakukan tergesa - gesa dan minimnya pengawasan dari pihak pelaksana kontraktor dan konsultan pengawas.

 

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa dirinya hanya pekerja harian dengan upah Rp.120,000 per hari. “Biasanya semen yang di gunakan bermerek semen Serang Pak, masalah pelaksana coba bapa tanya pada pak Hendi.'''Ucap Pekerja


Terpisah'' Amir selaku konsultan pengawas saat dikonfirmasi terkait APD mengatakan bahwasanya bukan wewenangnya. ''Untuk kedalaman bor pile ( mesin bor tiang pancang ) itu ada 3 dan 4 meter ketemu tanah keras dan  terkait bahan bakar untuk mesin bor pile kita gunakan solar subsidi Kalau pekerjaan di proyek tidak ada kita gunakan solar subsidi pak.Ujarnya


Namun Ketikaawak media pertegas pertanyaannya atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar  (BBM) subsidii, Amir pun mengatakan  Bio Solar tersebut dari pihak kontraktor, "Saya tidak tahu kang , BBM tersebut dari pihak  kontraktor,''Imbuhnya.


Masih di tempat yang sama, Hedi selaku pelaksana dilapangan saat dikonfirmasi  mengatakan pada wartawan bahwasanya terkait kedalaman borfil 9 meter yang diujung TPT  yang lainnya 3 meteran. "Untuk bahan bakar minyak ( BBM )untuk mesin bor pile kita gunakan solar kang, itu juga kebutuhannya sekompan dua kompan bspa yidak usah mendetail pertanyaannya' Cetusnya 


Saat awaj media mendatangi kediaman Febrian, Selaku Pemerhati Pembangunan di Pabuaran, menyampaikan alhasil temuannya pada hari Minggu (9/8) beliau meminta sempel BBM yang dipakai oleh penyedia jasa (kontraktor) untuk diuji lab.


 "Pembangunan perpustakaan tersebut memakai BBM subsidi bentuk bio solar bukan nonsubsidi yang dipakai proyek, saat kami cek, ternyata kadar berat jenis 80,35 gram ,kalau kadar berat jenis 80,35 gram bisa dikategorikan BBM bentuk Bio solar untuk subsidi, Mereka memakai BBM industri kadar berat jenis solar tersebut 80,40 gram, 80,45 gram dan 80,50 gram berarti pembangunan perpustakaan tersebut memakai BBM bersubsidi untuk mesin bor pile. Tutupnya 


Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100. Menggunakan BBM bersubsidi jenis solar yang diperoleh secara tidak resmi dari pengepul atau SPBU menggunakan jeriken.


Melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Berdasarkan Pasal 53 huruf c UU Migas, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar. 


Penggunaan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, khususnya untuk kegiatan Proyek berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi yang ada sangat penting, dan sanksi pidana yang tegas menjadi langkah preventif untuk memastikan bahwa bisnis pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Red)



Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *