Nagan Raya, BM.online - Aceh 10 Oktober 2025 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) bersama Media Online Centralpers.press secara tegas menempuh jalur hukum dengan melaporkan seorang warga Desa Babahlueng, Husaini, ke Polres Nagan Raya pada Kamis (9/10/2025). Pelaporan ini dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks yang dinilai merugikan reputasi media dan profesi jurnalis.
Langkah hukum ini berawal dari sebuah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima oleh Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, dari Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Saudara Ridwanto. Dalam percakapan tersebut, Husaini meminta seorang wartawan untuk membantah tuduhan terhadap dua kepala desa dan masyarakat Babahlueng yang disebut mengeluarkan alat berat (excavator) PT SPS 2 di lokasi plasma Babahlueng, dengan klaim bahwa berita tersebut adalah "hoaks dan fitnah."
Berita yang dimaksud adalah artikel berjudul "Dua Geuchik Bersatu: Bantah Ijin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2" yang tayang pada 27 September 2025 di Centralpers.press dan GMOCT. Pimpinan Redaksi Centralpers.press, Cahyo Purnomo, merasa keberatan dan tidak nyaman atas tuduhan Husaini yang berpotensi merusak kredibilitas media.
Sebelum mengambil tindakan hukum, kebenaran isi berita tersebut telah dikonfirmasi melalui wawancara langsung yang dilakukan oleh Asep NS dengan Mantan Geuchik Babahlueng, Samsuddin, dan Geuchik aktif Babahlueng, Merril Yasar, pada 7 Oktober 2025 di Nagan Raya. Kedua Geuchik tersebut secara tegas menyatakan bahwa tidak ada unsur fitnah dalam pemberitaan yang telah diterbitkan.
Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menyampaikan bahwa pelaporan ini diharapkan menjadi pelajaran penting. "Dengan dilakukannya pelaporan ini, jangan ada lagi ke depannya warga yang tidak mempelajari hasil karya jurnalis dengan seksama, namun malah memvonis dan menyebutkan bahwa hasil karya jurnalis yang dikeluarkan oleh GMOCT dan Centralpers adalah hoaks dan fitnah," tegas Asep NS.
" Kalau Husaini ini merasa keberatan akan berita yang diterbitkan oleh Centealpres yang tergabung di Organisasi kami, seharusnya Husaini ini menghubungi kami dikarenakan disetiap cover foto pemberitaan GMOCT tertera no Pengaduan yang mana itu adalah no kontak saya sendiri selaku sekertaris Umum, bukan malah menyebutkan bahwa berita kami disebut hoak dan Fitnah namun saat kami datangi ke rumah Husaini dia tidak dapat membuktikan ucapannya malah menantang untuk dilaporkan ".
Senada dengan itu, Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, mengapresiasi respons cepat dari penyidik Polres Nagan Raya yang telah menerima pelaporan tersebut. Ia berharap proses hukum dapat dipercepat, mengingat pentingnya menghargai kinerja jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Laporan ini kini telah diproses oleh Satreskrim Polres Nagan Raya, menandai komitmen media dalam menjaga integritas dan profesionalisme jurnalisme.
"Husaini ini didalam berita kami tidak kami sebutkan, aparat pemerintah bukan, koq malah dia yang keberatan dan menyebutkan bahwa berita yang dikeluarkan oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama diantaranya Centealpres yang serentak bersama puluhan media online yang tergabung di GMOCT adalah Hoak dan Fitnah ".
#noviralnojustice
#jurnalis
#gmoct
Team/Red
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »