Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Bongkar Praktik Ilegal, Spbu 34.461.23 Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM Ilegal





Kota Tasikmalaya, BM.Online - Maraknya Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Kota Tasikmalaya, Bisnis haram penyimpangan Bahan Bakak Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar tersebut seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum. Pasalnya sampai saat ini para mafia - mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar masih melenggang dengan bebas tanpa ada rasa takut. 

Para mafia biasa bermain di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Tasikmalaya, Salah satunya di SPBU 34.461.23 tepatnya Jl.Tasikmalaya - Karangnunggal, Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kabupaten Tasiikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Pada Kamis 6 November 2025


Dalam keterangan lebih lanjut supir mobil Box yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa armada ini adalah milik inisial A. "Armada ini punya pak Andi, Kalau ingin jelas silahkan hubungi beliau saja. Kata Sopir pada wartawan 


Potret Bandunginvestigasi.com mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan praktik mencurigakan tepatnya,''Di SPBU 34.461.23
tepatnya Jl.Tasikmalaya - Karangnunggal, Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kabupaten Tasiikmalaya, Provinsi Jawa Barat.

''Kami mendapati mobil mencurigakan di SPBU 34.461.23, Kecamatan Kawalu yang sedang mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar dengan cara bolak balik. Setelah didekati, terbukti mereka sedang ngangsu solar, ” jelas Suhardi kepada awak media

Suhardi selaku Aktifis Jawa Barat juga memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian untuk memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kami percaya Polri mampu memberantas pelaku, mengingat pengawasan di SPBU saat ini sudah dilakukan dengan sangat ketat, ” tambahnya.  

Selain mendesak tindakan hukum terhadap pelaku, Suhardi juga meminta Pertamina untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak agar SPBU yang terlibat diberi sanksi berat.

“SPBU yang berkolaborasi dengan mafia BBM harus diberi sanksi tegas. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan, ” tegasnya

Seharusnya, menurut Suhardi pihak SPBU dapat dengan tegas melakukan tindakan yang benar yaitu membuka mobil box yang dicurigai tentang kebenarannya, namun pihak SPBU tidak ada keberanian untuk mengungkapkan kebenaran tersebut, apalagi untuk membuka rekaman cctv.

"Dengan waktu jam yang sama kami meminta kepada pihak SPBU agar turun ke lapangan langsung menyidak Armada yang kami curigai tersebut, namun pihak SPBU enggan melakukan apapun tentang kebenaran, di situ saja sudah jelas bisa kita garis bawahi bisa kita nilai tentang keterkaitannya pihak SPBU melakukan konspirasi," Ujarnya


Aktifitas tersebut sudah bukan lagi menjadi rahasia umum di Wilayah Tangerang dan Jakarta sehingga sangat kuat dugaan beberapa oknum APH ikut memback Up kegiatan tersebut. "Sesuai dengan Undang Undang MIGAS berpacu dengan Pasal 55 No 22 Tahun 2001 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) Pom Bensin tersebut telah melanggar perundang undangan yang berlaku. Tutupnya (Red)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *