Garut, BM.online - Berdasarkan hasil temuan tim Infestigasi dilapangan yang diduga tempat jual beli barang obat- obatan terlarang golongan (G) jenis Xymer & tramadol kini jadi sorotan tajam publik. Pada hari Kamis, 18/12/2025
Poteret Senyapnews.id telah menemukan dua warung keosong tepatnya di Jl. Asparagus, Haluman, wilayah hukum( wilkum) Jawa Barat, Kec Cileles, Kab. Garut - Jawa Barat
Dibenarkan Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitas nya saat, dikonfirmasi, ia mengatakan ,bahwa warung kelontongan tersebut,memang Benar telah menjual barang"Terlarang Golongan ( G) jenis obat- obatan xymer& tramadol yang diduga tanpa resep dokter.
Masih lanjut,dengan ada nya tempat eksekusi, peredaran obat- obatan barang terlarang yang berkedok warung kelontongan setiap hari nya terlihat ,jelas banyak keluar masuk selalu ramai anak" Dan para remaja usia dibawah umur.khawatir obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk bagi kesehatan.
Ditempat yang sama tim Infestigasi mendatangi ,tempat tersebut ditemui salah satu penjaga yang berkedok warung kelontongan,saat dikonfirmasi salah satu tim awak media ,penjaga warung ,mengatakan bahwa warung kelontongan ini milik bos bernama Basirun.bebernya.
Dengan adanya peredaran jual beli obat- obatan secara bebas ini kami minta kepada aparatur penegak hukum(APH) wilayah hukum ,setempat untuk segera ambil tindakan tegas Dan meyelidiki Para jaringan mapia bila terbukti kami minta untuk segera di tangkap pelaku nya.
Barang siapa yang melakukan atau jual beli barang terlarang jenis obat- obatan golongan ( G)tanpa izin ada nya resep dokter itu sudah jelas melanggar dan menyalahi aturan akan dikenakan pasal 435 undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan,dapat dikenakan pidana hukuman penjara paling lama 12 tahun atau didenda maksimal RP.5 milyar.
(Masturo)
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »

