Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Komplotan Garong Solar Antar Propinsi Beroperasi di Trenggalek, Diduga Dibekali Oknum Awak Media



 
Trenggalek, BM.online – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya, bahwa beberapa SPBU di wilayah Trenggalek menjadi sumber pasokan solar subsidi yang dikomersialkan secara ilegal oleh komplotan Ali Agam cs. Komplotan ini setiap hari mampu mendapatkan puluhan ton solar subsidi, dan aksi mereka diduga dibekali serta dikawal oleh sejumlah oknum awak media portal online dan blogger.
 
Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa komplotan tersebut melakukan pembelian solar secara estafet menggunakan nomor polisi palsu dan memindai barcode acak di setiap transaksi pembelian solar subsidi. Solar yang didapatkan kemudian ditampung dalam tandon modifikasi yang dipasang di atas truk jenis umplong.
 
"Belanja mereka secara estafet gunakan barcode acak dan nopol palsu, kemudian solar dinaikkan ke tandon modif di atas truk. Usai itu, solar langsung di-over tap ke truk tangki berwarna biru putih yang digunakan untuk distribusi solar non subsidi," ujar salah satu sopir komplotan Ali Agam cs.
 
Sopir tersebut menambahkan bahwa setiap memasuki Kota Trenggalek dan sekitarnya, ia merasa aman karena dikawal oleh salah satu wartawan portal online. "Biasanya kalau ngangsu (membeli solar secara ilegal) saya dikawal Pak Candra wartawan, jadi saya merasa aman jauh dari rasa kwatir," imbuhnya.
 
Setelah mendapatkan solar subsidi dari sejumlah SPBU, komplotan langsung menyetorkan hasilnya kepada bos mereka, Agam dari Solo. Proses over tap biasanya dilakukan di perbatasan Trenggalek-Ponorogo dan beberapa lokasi lain yang dianggap aman. "Saya kalau belanja sudah dapat 4-5 ton solar langsung saya geser ke truk tangki pak, di perbatasan Trenggalek-Ponorogo. Kadang belanja solar juga sampai ke Tulungagung, Kediri raya," pungkas sopir tersebut.
 
Informasi yang diterima Redaksi Berita Patroli menyebutkan bahwa komplotan Candra cs yang mengaku sebagai awak media dari sebuah portal online berperan sebagai backing bagi sejumlah mafia solar di berbagai kota di Jawa Timur. Selain menjadi backing, mereka juga kerap memberikan data kendaraan truk modifikasi, lokasi pembelian solar ilegal, dan jadwal operasional komplotan Ali Agam cs kepada awak media redaksi lain. Hal ini dilakukan dengan harapan bahwa jika truk modifikasi milik Ali Agam cs tertangkap, mereka akan mendapatkan bagian dari uang damai yang diberikan.
 
Lokasi pembelian solar subsidi secara ilegal mencakup sejumlah SPBU di Trenggalek seperti di Karangsoko, Tugu, Durenan, serta beberapa SPBU sekitar Gondang Tulungagung.
 
Pihak Polres Trenggalek memberikan atensi penuh terkait kasus ini dan menyatakan akan segera menangani perkara tersebut melalui Divisi Reserse Kriminal (Reskrim) Trenggalek. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ali Agam cs belum dapat dikonfirmasi terkait aktivitas ilegal yang diduga mereka lakukan.
 
Aksi komplotan ini dapat dikenai pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 60 milyar rupiah.

#noviralnojustice

#polrestrenggalek

#poldajatim

#gmoct

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *