Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Oknum Kapolsek Diduga Langgar Pasal 108 dan Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat



Bandung Barat, BM.obline - Dugaan Pelanggaran prosedur penanganan laporan peredaran obat terlarang terjadi di Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat, Tepatnya di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cimahi Selatan, Polres Cimahi 

1. Di Jl. Kebon Kopi No. 188, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat


2. Di Jl. Perumnas Cijerah II No.14 Blok 9, RT.1/RW.14, Cijerah, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat.



Dua (2) lokasi tersebut yang diduga menjual obat-obatan daftar G, Tramadol dan Hexymer, tanpa resep dokter. Laporan ini dibenarkan oleh pimpinan redaksi media online berinisial A,
 
A mengungkapkan temuannya kepada salah satu oknum Kapolsek di wilayah tersebut. Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 per 10 butir. Penjaga toko mengaku bernam Deon mengakui menjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai 2 juta rupiah.
 
Menanggapi laporan tersebut, oknum Kapolsek melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya lokasi penjualan obat daftar G di wilayah hukum Polsek Cimahi Selatan. Namun, ia menyatakan lokasi tersebut salah.

"Tau no henpon saya dari mana, itu lokasi tempat olahraga bukan penjual obat daftar G. Kata Kapolsek Cimahi Selatan saat di konfirmasi melakui via telpon WhatsApp" Rabu (28/1/2026)

Selang beberapa jam awak media kembali melaporkan informasi lokasi penjual obat daftar G yang berada di Jl. Kebon Kopi No. 188, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat lokasi makin ramai pembeli. Namun,  oknum kapolsek bungkam alias diam membisu.

Sikap oknum Kapolsek ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.
 
Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar

Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *