Dibenarkan Oleh anit Reskrim Polsek Cianjur Kota saat dikonfirmasi mengatakan bahwa transaksi obat daftar G di Jalan Pasar Baru, Muka, Kecanatan Cianjur, Kabupaten Cianjur pernah ditindak. "Tempat tersebut pernah kami tindak, Satu penjual Kami amankan sepuluh motor lebih mendatangi polsek agar penjualnya dibebaskan. Katanya
Lanjut, Menurutnya tanpa adanya printah dari Pimpinan Polsek Cianjur Kota Tida akan berindak."Jngan dinaikan jadi berita dulu nanti saya melangkahi kapolsek Bukannya tida bisa menindak hanya sedikit trauma Kantor Polisi diserang oleh sepuluh (10) yunit Motor menanyakan satu tersangka yang sudah kami limpahan ke Satnarkoba Polres Cianjur. Tutupnya
Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya.
Keberadaan penjual obat daftar G tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Salah satu pembeli yang tidak ingin Namanya disebutkan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya mendatangi tempat tersebut untuk membeli dua jenis Obat Exsimer dan Tramadol."Saya beli delapan butur obat Tramadol Rp. 50.000, serta 7 butir obat exsimer Rp.10.000. tanpa resep dokter secara terang terangaan. Jelasnya
Berdasarkan dalam pasal 196 Undang - Undang kesehatan No.36 Tahun 2008 di sebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar.
Selain itu pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Taun penjara dan denda hingga Rp. 2 Miliar.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
