Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Misteri Dibalik Pintu Sebuah Gudang di Tangerang, Diduga Timbun BBM Subsidi




Tangerang, BM.online  - Penyalahgunaan atau penimbunan bahan bakar minyak diduga terjadi disalah satu gudang yang berada di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Hal ini bermula dari kecurigaan warga sekitar yang terus mencium aroma pekat bahan bakar minyak dalam radius yang cukup luas, Jumat, (18/06).

Setidaknya puluhan kempu yang diduga berisi bahan bakar minyak serta tiga mobil truk yang diduga merupakan kendaraan penglangsir solar bersubsidi pada gudang tersebut. Ketua RT setempat menyebut pemilik gudang tersebut merupakan seorang pria paruh baya dengan domisili Serang bernama Purnomo.

"Saya tidak tahu usahanya legal atau ilegal, tapi yang jelas dia (Purnomo) membuat surat keterangan usaha dengan jenis usaha oli," ujar RT setempat.

Investigasi senyapnews.id mencoba mengkonfirmasi kepada para pegawai yang berada dilokasi namun tidak ada yang bisa memberikan informasi terkait kegiatan yang dilakukannya.

"Saya gak tahu pak, soalnya baru kerja seminggu disini. Untuk jenis produknya oli untuk kendaraan bermotor. Untuk lebih jelas besok aja datang lagi ketemu dengan Aris," ungkap salah seorang pekerja, Jumat pagi (18/06). 

Modus Lama Terorganisir

Ditengah melonjaknya harga minyak mentah dugaan aksi penimbunan ini dapat dikategorikan kejahatan extra ordinary. Lantaran saat ini situasi negara yang terus mencekam, banyaknya demontrasi diberbagai wilayah menuntut agar subsidi lebih tepat sasaran dan harga bahan bakar minyak untuk diturunkan.

Namun hal ini justru dimanfaatkan para oknum tidak bertanggung jawab dengan menimbun dan hal ini terus berlangsung dikarenakan keuntungan dari selisih harga antara harga industri dengan subsidi telah mencapai 300%.

Tantangan bagi Kapolres Metro Tangerang Kota

Hal ini menjadi tantangan bagi Kapolres Metro Tangerang Kota dalam membongkar praktik mafia migas yang masif terjadi diwilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam percakapan singkat dirinya mengungkapkan akan mengatensikan laporan masyarakat.

"Kami atensikan pak," jawabnya singkat, (19/06).

Ketentuan utama mengenai sanksi penyalahgunaan BBM diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 54 dan Pasal 55, yang kemudian diperkuat melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Disisi lain, ini juga menjadi sebuah tantangan Mabes Polri dibawah pimpinan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto demi kemakmuran masyarakat Indonesia.

(Tim)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *