Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Bongkar dan Tangkap Mafia BBM di Kota Tanggeran, Polsek Jatiuwung Masih Lakukan Penyelidikan








Tanggerang, BM.Online - Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi Jenis solar masih kerap tertata rapih di wilayah Banten dan sekitarnya, sebuah Titik gudang berlokasi Jalan Dekat RT.003/RW.002, Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, yang diduga tengah dijadikan gudang penimbunan dan parkiran mobil tangki BBM sebagai Transfortir.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, gudang dilengkapi tangki berkapasitas sekitar 8 kiloliter, yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan solar. Keberadaan fasilitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar ini memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas penimbunan di luar mekanisme resmi penyaluran BBM bersubsidi.


Sejumlah warga yang ditemui awak media mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang tersebut.

Keterangan ini masih bersifat sepihak dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir sebelum adanya penyelidikan resmi dari pihak berwenang.


Gudang tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi sangat mengkhawatirkan dan mengancam Keselamatan Lingkungan.

Penemuan gudang yang diduga menyimpan solar dalam jumlah besar tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan warga, mengingat lokasinya berada di tengah permukiman padat penduduk. Warga menilai keberadaan gudang BBM tanpa standar keselamatan yang jelas berpotensi menimbulkan risiko kebakaran atau ledakan.

“Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran, rumah-rumah di sekitar sini bisa ikut terbakar. Gudang seperti ini seharusnya tidak ada di dekat permukiman,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga menjadi lokasi pemindahan solar subsidi dari satu SPBU ke SPBU lain, serta membeli solar subsidi tanpa izin resmi. Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut jelas melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi.


Ancaman Sanksi Pidana


Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Dalam aturan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.


Desakan Tindakan Tegas Aparat


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam mengusut dugaan penimbunan solar ilegal ini. Penutupan gudang, penyitaan barang bukti, serta penelusuran alur distribusi BBM dinilai penting untuk mencegah kerugian negara dan memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.(Tim)



Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *