Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

 


PURWOKERTO (GMOCT) – Sidang kasus tambang emas Paningkaban–Cihonje di PN Purwokerto, Senin (27/7), memasuki tahap tuntutan: Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Sarko alias BDI dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

 

Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum dari AW Law Office menegaskan akan membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) secara resmi pada Kamis, 30 Juli 2026. Perwakilan tim hukum Muchlis Fathulloh, S.H., menghormati langkah JPU namun memohon kearifan hakim mempertimbangkan aspek kemanfaatan sosial: “Ini bukan kejahatan murni, melainkan aktivitas ekonomi rakyat yang sudah berpuluh tahun menjadi tumpuan hidup warga. Kami berharap Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan bebas atau tuntutan yang seadil-adilnya.”

 

Pengamat Integritas Publik sekaligus Ketua DPD PPWI Jateng yang mengawal perkara ini pun menyatakan keyakinannya pada ketajaman nurani dan kebijaksanaan Majelis Hakim, dengan merujuk fakta terdakwa beriktikad baik serta rutin menyetor iuran melalui koperasi.

 

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media rekanan Mediarealitanews.

 

GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

#noviralnojustice

#gmoct

 

Tim Redaksi: Mediarealitanews


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

 

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *