Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Apresiasi Wamen Desa ke Paguyuban Siliwangi Majakuning Disorot — SBI–GMOCT–LPK-RI Desak Investigasi Dugaan Getah Pinus Ilegal di TNGC

 


MAJALENGKA–KUNINGAN–CIREBON (GMOCT) 14 September 2026 — Pernyataan apresiasi Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ariza Patria, terhadap Paguyuban Siliwangi Majakuning atas dedikasinya membina Kelompok Tani Hutan (KTH) dan masyarakat peduli api, justru memunculkan sorotan serius. Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI/KabarSbi.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, menegaskan apresiasi tersebut harus disertai verifikasi fakta dan transparansi legalitas.

 

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringannya, KabarSbi.com.

 

 

 

Apresiasi Harus Beriringan dengan Verifikasi — Jangan Sampai Menutupi Persoalan

 

Agung menyatakan apresiasi terhadap pemberdayaan masyarakat patut dihargai, tetapi tidak boleh menggantikan verifikasi fakta. Sorotan ini berkaitan dengan dugaan aktivitas penyadapan dan pengelolaan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang disebut-sebut belum memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah. Jika benar tanpa dasar hukum, persoalannya bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut aspek kehutanan, lingkungan, tata kelola kawasan konservasi, hingga kemungkinan kerugian negara.

 

"Apresiasi tentu kami dukung. Tetapi apresiasi tidak boleh menggantikan verifikasi. Kalau kegiatan tersebut legal, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau memiliki PKS, periksa dokumennya. Kalau tidak memiliki dasar kerja sama, pertanyaannya sederhana: siapa yang memberikan kewenangan dan atas dasar apa kegiatan tersebut bisa berlangsung?" — tegas Agung.

 

 

 

Laporan LSM AKAR ke Gakkum, Kejagung & Kejari Kuningan — Harus Ditindaklanjuti

 

Persoalan semakin serius setelah LSM AKAR disebut telah menyampaikan laporan kepada Gakkum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Negeri Kuningan terkait dugaan aktivitas penyadapan getah pinus dan persoalan lingkungan di TNGC. Agung mendesak laporan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh rangkaian kegiatan: mulai lokasi penyadapan, dasar kewenangan/PKS, pengumpulan–pengangkutan–penampungan, hingga pihak penerima dan pengecer hasil getah tersebut.

 

"Bukan hanya mempertanyakan siapa yang berada di lapangan, tetapi juga siapa yang memberikan perintah atau kewenangan, siapa yang menguasai hasil getah, ke mana getah disalurkan, siapa yang menjadi penampung, serta siapa yang menerima manfaat ekonominya."

 

 

 

Wamen Desa Diminta Jangan Hanya Andalkan Satu Sisi — Verifikasi Lintas Instansi Penting

 

Agung juga meminta Wakil Menteri Desa Ariza Patria tidak hanya mengandalkan laporan dari satu pihak. Verifikasi lintas instansi dinilai krusial agar tidak terjadi kekeliruan dalam memberikan apresiasi. Paguyuban Siliwangi Majakuning dan seluruh pihak yang disebut tetap diberi ruang untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen legalitasnya.

 

"Jangan ada penghakiman sebelum ada hasil pemeriksaan. Tetapi jangan pula ada pembiaran jika memang terdapat bukti awal dugaan pelanggaran. Negara harus hadir secara objektif. Periksa dokumennya, cek lokasi kegiatannya, telusuri getahnya, periksa penampungannya, dan bongkar siapa saja yang berada di balik rantai tersebut."

 

 

 

Hutan Aset Negara — Fakta & Hukum yang Harus Menentukan

 

SBI, GMOCT, dan DPP LPK-RI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dengan mengedepankan transparansi, verifikasi fakta, perlindungan lingkungan, serta supremasi hukum.

 

"Hutan adalah aset negara dan kepentingan publik. Jangan sampai atas nama pemberdayaan masyarakat justru muncul aktivitas yang merugikan negara atau mengancam kelestarian kawasan. Kalau legal, buktikan legalitasnya. Kalau ada PKS, buka dan periksa dokumennya. Kalau ada dugaan pelanggaran, aparat penegak hukum harus menelusurinya sampai tuntas. Jangan hanya berhenti pada pekerja di lapangan — telusuri siapa yang memberikan kewenangan, siapa yang menerima, dan siapa yang menikmati hasilnya. Fakta dan hukum yang harus menentukan." — pungkas Agung.

 

 

 

Ruang Hak Jawab Dibuka

 

GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

 

Team/Red (KabarSbi)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#TNGC #GetahPinus #PaguyubanSiliwangiMajakuning #WamenDesa #ArizaPatria #GakkumKehutanan #Kejagung #KejariKuningan #LPKRI #SBI #GMOCT #PenegakanHukumHutan #Konservasi #Lingkungan

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *